Tag: petani

  • Perusahaan Sawit di Kotim Gugat Balik Petani Rp5 Triliun: Menguak Putusan Konflik PT Tapian Nadenggan vs Warga

    Perusahaan Sawit di Kotim Gugat Balik Petani Rp5 Triliun: Menguak Putusan Konflik PT Tapian Nadenggan vs Warga

    SAMPIT, kanalindependen.id – Niat enam warga mempertahankan ruang hidup seluas 179,3 hektare di Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, berujung pada kekalahan ganda.

    Mereka yang awalnya menggugat PT Tapian Nadenggan atas klaim tanah adat, kini berbalik menerima ketukan palu sebagai pihak yang bersalah.

    Menelisik lembar demi lembar salinan resmi Putusan Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt, Kanal Independen membedah detail tuntutan rekonvensi yang terekam utuh dalam dokumen negara tersebut.

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit menyatakan Musi, Kartono S.R.S., Mulyadi, Sendi, Gerakan, dan Karsi Koleng sebagai pelaku Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap anak usaha Sinar Mas Group itu pada 27 April 2026.

    Vonis hakim ini berakar dari manuver gugatan balik yang dilancarkan perusahaan.

    Baca Juga: Vonis tanpa Batas Tanah: Menelisik Putusan Kontroversial Enam Petani Melawan Jaringan Sinar Mas

    Mengacu pada detail dokumen persidangan, korporasi menuding tindakan warga mendirikan pondok, membangun titian penyeberangan membelah parit pengaman, hingga menyekat operasional kebun sejak Oktober 2025 sebagai penyebab kerugian yang diklaim perusahaan.

    Rincian lima komponen kerugian materiil dibeberkan korporasi untuk membebani warga.

    Perusahaan mengeluhkan gangguan operasional harian, terhambatnya ritme panen dan transportasi buah, kerusakan fasilitas pengamanan serta infrastruktur blok, lenyapnya potensi produksi, hingga tersendatnya pengelolaan objek sengketa. Angka total kerugian materiil yang ditagihkan mencapai Rp2.435.911.600.

    Tagihan tersebut belum berhenti. Dokumen putusan mencatat perusahaan melapisinya dengan tuntutan kerugian immateriil senilai Rp5.000.000.000.000 atau lima triliun rupiah.

    Angka fantastis ini secara presisi menyamai nominal tuntutan awal yang diajukan warga terhadap korporasi.

    Majelis hakim mengabulkan gugatan balik tersebut untuk sebagian. Status warga sebagai pelaku PMH memang dinyatakan terbukti, namun tuntutan ganti rugi materiil maupun immateriil perusahaan ditolak mentah-mentah.

    Konstruksi hitungan korporasi digugurkan lantaran bukti dokumen bernomor T-26 dinilai hakim “adalah perhitungan perkiraan kerugian materiil yang didapat, bukan kerugian materiil nyata yang dialami.”

    Konsekuensi dari putusan ini tetap menekan warga secara fisik. Hakim menitahkan keenam petani tersebut untuk angkat kaki, mengosongkan lahan, dan membongkar seluruh bangunan, pondok, titian, beserta penghalang akses secara sukarela segera setelah putusan mengikat secara hukum (inkrah).

    Pukulan hukum bagi warga tidak berhenti pada perintah pengosongan.

    Majelis hakim turut menjatuhkan amar yang menyatakan klaim penggugat atas seluruh 179,3 hektare objek sengketa tersebut tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

    Penolakan langsung dilayangkan kubu warga dengan mendaftarkan permohonan banding pada 28 April 2026, berselang sehari setelah pembacaan vonis.

    Perkara perdata ini kini merambat naik menuju Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

    Rentang proses banding ini memastikan putusan belum memiliki kekuatan eksekusi formal melalui tangan pengadilan. Kuasa hukum warga, Sapriyadi, memastikan pihaknya bersiap melawan konstruksi putusan tersebut hingga tingkat peradilan tertinggi. (ign)

  • Anomali Surplus Pupuk: Jutaan Ton Tersedia, Harga Melambung Bikin Petani Kotim Mundur

    Anomali Surplus Pupuk: Jutaan Ton Tersedia, Harga Melambung Bikin Petani Kotim Mundur

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah pusat mencatat surplus pupuk nasional hingga 1,5 juta ton dan melempar wacana ekspor.

    Namun, sejauh ribuan kilometer dari ibu kota, tepatnya di lahan-lahan pertanian Kabupaten Kotawaringin Timur, narasi kelimpahan itu tidak banyak berarti.

    Harga pupuk nonsubsidi yang melonjak tak terkendali memaksa sebagian petani mengambil keputusan pahit, membiarkan tanaman tumbuh tanpa nutrisi maksimal, atau mundur sementara dari usaha tani karena modal yang tak lagi cukup.

    Hitung-hitungan biaya produksi kini tidak lagi masuk akal bagi para petani mandiri.

    Sumardi, salah seorang petani, memilih menghentikan pemupukan demi menghindari kerugian yang lebih dalam.

    Biaya yang harus dikeluarkan untuk menebus pupuk dinilai melampaui proyeksi pendapatan dari hasil panen.

    ”Sekarang saya memilih tidak memupuk dulu. Harga pupuk terlalu mahal, sementara hasil panen belum tentu bisa menutup biaya. Kalau dipaksakan, malah rugi,” ujarnya.

    Keluhan serupa datang dari Prawoto. Dia merinci bagaimana grafik harga pupuk non-subsidi meroket tajam, mengubah drastis struktur biaya produksi yang harus ditanggung petani di lapangan.

    ”Dulu pupuk Urea non subsidi sekitar Rp330 ribu per sak, sekarang sudah sampai Rp700 ribu. NPK yang biasanya Rp350 ribu sekarang sekitar Rp580 ribu. Dolomit juga naik dari Rp50 ribu menjadi Rp80 ribu,” kata Prawoto.

    Lonjakan harga tersebut sangat signifikan. Urea nonsubsidi melompat hingga 112 persen, NPK naik 65 persen, dan dolomit 60 persen.

    Angka-angka ini berdiri bertolak belakang dengan data resmi pemerintah yang mengumumkan stok nasional aman di angka 1,2 juta ton, ditopang produksi harian 25.000 ton urea dan 15.000 ton NPK.

    Ketimpangan harga menjadi semakin tajam bila disandingkan dengan pupuk bersubsidi.

    Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi dipatok pemerintah sebesar Rp1.800 per kilogram untuk urea (setara Rp90 ribu per sak 50 kilogram) dan Rp1.840 per kg untuk NPK.

    Artinya, petani yang tidak mendapat kuota subsidi harus membayar hampir delapan kali lipat lebih mahal untuk satu karung urea.

    Masalahnya, jalur subsidi ini terikat ketat oleh sistem e-RDKK dan keanggotaan kelompok tani. Mereka yang berada di luar sistem atau kehabisan kuota harus bertarung di pasar bebas.

    Persoalan akses ini bukan hal baru di Kotawaringin Timur. Pada awal 2026, petani di Desa Lampuyang, Teluk Sampit, juga kesulitan menebus pupuk subsidi akibat kerumitan verifikasi dan kendala administrasi.

    Realitas ini membuktikan bahwa masalah pupuk di daerah tidak berhenti pada ketersediaan stok, tetapi menembus hingga ke persoalan distribusi dan birokrasi.

    Bagi petani yang bergantung pada pupuk non-subsidi, pilihan yang tersisa sangat terbatas. Sebagian terpaksa mengubah pola tanam atau mengurangi dosis pupuk demi menekan pengeluaran.

    ”Kalau harga pupuk terus naik begini, petani makin berat. Ada yang akhirnya mengurangi pemupukan supaya biaya tidak terlalu tinggi, padahal dampaknya bisa ke hasil panen,” ujarnya.

    Risiko penurunan panen ini berhadapan langsung dengan ambisi ketahanan pangan. Tahun 2026, pemerintah mematok target produksi tinggi, termasuk 33,8 juta ton beras dan 22,7 juta ton jagung, didukung anggaran mencapai Rp164,4 triliun.

    Penurunan dosis pupuk buatan terbukti dapat memangkas produktivitas panen hingga satu kuintal per hektare.

    Sumardi menyadari betul ancaman penurunan hasil panen massal ini.

    ”Kalau banyak petani berhenti memupuk karena mahal, nanti hasil pertanian juga bisa turun,” katanya.

    Kondisi lapangan yang serba timpang ini melahirkan anomali yang membingungkan petani. Jika produksi pupuk nasional berlebih dan pasokan terjamin, mengapa petani justru tidak mampu menjangkaunya?

    Prawoto mempertanyakan langsung paradoks tersebut.

    ”Kalau memang pupuk surplus sampai bisa ekspor, kenapa kami di bawah beli pupuk makin mahal? Yang dirasakan petani sekarang justru kebalikannya,” ucapnya.

    Jarak antara surplus jutaan ton di tingkat nasional dan karung pupuk yang tak terbeli di Kotawaringin Timur memperlihatkan celah besar dalam tata kelola pertanian.

    Persoalannya melampaui ketersediaan barang. Ada rantai distribusi yang tidak efisien, akses subsidi yang kaku, dan absennya perlindungan harga yang membiarkan petani menanggung beban produksi sendirian. (ign)

  • Satu Tertangkap, Berapa yang Lolos? DPRD Kotim Desak Audit Total Distribusi Pupuk Subsidi

    Satu Tertangkap, Berapa yang Lolos? DPRD Kotim Desak Audit Total Distribusi Pupuk Subsidi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Penangkapan satu orang tidak lantas menutup buku perkara. Pertanyaan tentang berapa banyak tonase yang lolos dari intaian aparat justru makin membesar.

    Malam penangkapan pada 6 April lalu, saat Polres Kotawaringin Timur menyita delapan ton pupuk bersubsidi beserta sebuah truk, hanyalah robekan kecil dari tabir besar.

    Tersangka B bin H sudah ditahan. Namun, Wakil Ketua DPRD Kotim Rudianur membaca rentetan peristiwa ini sebagai bukti keroposnya sistem, bukan ujung dari kejahatan itu sendiri.

    ”Masalah ini sudah berlangsung cukup lama. Banyak petani yang mengaku tidak pernah menerima pupuk sesuai alokasi, padahal nama mereka tercatat sebagai penerima,” kata Rudianur, Senin (4/5/2026).

    Pernyataan tersebut mencerminkan realitas pahit di lapangan. Mengingat lonjakan harga pupuk non-subsidi kini menembus kisaran Rp600.000 per karung 50 kilogram, beban yang dipikul petani kian memuncak.

    Nama Tercatat, Hak Dirampas

    Rudianur menyoroti pola manipulasi yang jauh lebih rumit daripada mencegat satu truk di jalan raya.

    Dia menyinggung nasib petani yang identitasnya tertera rapi dalam dokumen pemerintahan, tetapi tangan mereka tidak pernah menyentuh karung pupuk tersebut.

    Sistem e-RDKK mencatat nama mereka, tetapi barangnya menguap. Tersedia dua kemungkinan logis: pupuk dibelokkan sebelum tiba, atau pendataan sejak awal sudah cacat.

    Baca Juga: Jalur Gelap 8 Ton Pupuk di Kotim: Membidik Dalang Truk Menuju Area Sawit

    Keduanya mengancam ketahanan pangan dan jauh lebih sulit dibongkar dibandingkan menghentikan laju dump truck hijau di km 43.

    ”Artinya ada yang tidak beres dalam penyalurannya. Ini harus ditelusuri sampai ke bawah, siapa yang bermain dan di mana titik kebocorannya,” tegasnya.

    Kawasan selatan Kotim, yang menyandang status lumbung pangan daerah, menjadi wilayah paling terdampak. Petani padi kawasan tersebut sangat menggantungkan nasib pada pasokan subsidi.

    Tepat pada malam 6 April itulah, delapan ton pupuk jatah petani Desa Kuin Permai, Kecamatan Teluk Sampit, nyaris beralih rupa menuju kawasan perkebunan kelapa sawit di Parenggean.

    Disparitas Harga Menggerakkan Penyelewengan

    Motif ekonomi menjadi mesin utama yang membuat penyelewengan pupuk selalu menemukan jalannya. Akar persoalannya adalah disparitas harga yang angkanya terus meraksasa.

    Harga urea non-subsidi melonjak tak terkendali. Bergerak dari Rp350.000, melompat ke Rp400.000, lalu Rp500.000, hingga kini menyentuh batas Rp600.000 per karung.

    Tekanan pasar global menjadi biang keladi, dengan harga urea dunia menembus US$690,5 per ton. Hampir dua kali lipat dari level tahun sebelumnya.

    Produsen swasta menyesuaikan tarif, menyisakan beban utuh bagi petani sawit mandiri yang tidak tercakup program subsidi.

    Berkebalikan dengan situasi pasar bebas, Harga Eceran Tertinggi (HET) urea bersubsidi sejak Oktober 2025 ditahan pada angka Rp90.000 per karung.

    Varian NPK Phonska bersubsidi juga bertengger di kisaran Rp92.000.

    Fakta dari konferensi pers kepolisian akhir April lalu menyajikan hitungan yang mencengangkan. Selisih harga NPK subsidi dan non-subsidi mencapai Rp310.000 per karung.

    Baca Juga: Memburu Laba Rp49,6 Juta: Modus Tersangka Membajak Identitas Tani demi Pupuk Subsidi

    Total potensi keuntungan gelap dari 160 karung tembus Rp49,6 juta. Dengan harga non-subsidi yang kini terus merangkak jauh melampaui angka tersebut, margin keuntungan penyimpangan semacam ini dipastikan makin bengkak.

    ”Kenaikan harga pupuk non-subsidi ini sangat membebani pelaku usaha, khususnya di sektor perkebunan. Selisih harga yang jauh dengan pupuk subsidi tentu rawan disalahgunakan,” kata Rudianur.

    Peraturan resmi telah mencoret perkebunan sawit dari daftar penerima subsidi sejak 2023. Selama selisih harga begitu menggiurkan, godaan untuk menyedot jatah kelompok tani pangan tidak akan pernah surut.

    Menambal Sistem, Membuka Celah Baru

    Situasi makin rumit mengingat rantai distribusi sebenarnya sedang dalam tahap pembenahan.

    Sebelum B bin H ditangkap, Teluk Sampit sempat dilanda kelangkaan parah. Frustrasi melanda kelompok tani yang tidak terdaftar di e-RDKK karena kehilangan hak dasar saat musim tanam tiba.

    Keluhan dari Desa Lampuyang—tentang kios yang selalu melompong—bahkan memaksa Komisi II DPRD Kotim menggelar Rapat Dengar Pendapat pada 9 Februari 2026.

    Mekanisme kemudian diubah agar pupuk langsung disalurkan ke kelompok tani. Niatnya menutup lubang lama, tetapi celah baru justru menganga.

    Tersangka B bin H dengan leluasa menggunakan identitas Kelompok Tani Suka Maju 3 untuk menebus kuota di kios resmi. Ia memanfaatkan jalur baru yang sedianya dirancang untuk melindungi petani.

    Faktor pengawasan struktural turut memperburuk keadaan. Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) kini bernaung di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP), terpisah dari Dinas Pertanian. Dinas kehilangan daya eksekusi langsung di lapangan.

    Ketimpangan antara luasnya hamparan sawah Teluk Sampit dan minimnya jumlah PPL menciptakan area tak terpantau yang leluasa dieksploitasi oleh pemain gelap.

    Efek Jera dan Anggaran Triliunan

    Melihat karut-marut sistem ini, Rudianur mendesak evaluasi secara komprehensif. Rantai distribusi dari distributor utama hingga tangan petani wajib diaudit total.

    ”Jangan sampai program subsidi ini tidak tepat sasaran. Negara sudah menganggarkan, tapi petani yang berhak justru tidak merasakan manfaatnya,” katanya.

    Tindakan hukum dituntut menghasilkan efek jera yang nyata, sekaligus membongkar tuntas di mana sebenarnya letak kebocoran dalam rantai distribusi tersebut.

    Pemerintah pusat telah mengucurkan dana Rp46,87 triliun untuk menjamin 9,55 juta ton pupuk bersubsidi sepanjang 2026.

    Nominal itu sungguh besar. Namun, sebanyak apa pun tonase yang tercetak dalam dokumen resmi pemerintahan, angkanya kehilangan makna jika tidak pernah menyentuh tanah para petani.

    Tersangka B bin H mengakhiri perjalanannya karena laporan warga dan petugas yang sigap mencegat truknya.

    Namun, jatah subsidi lain yang menguap sebelum tiba, yang identitas penerimanya dibajak, tidak meninggalkan jejak roda dump truck.

    Tidak ada nomor polisi yang bisa dilacak. Tidak ada pula tumpukan karung yang bisa dipamerkan saat rilis perkara. (ign)

  • Jalur Gelap 8 Ton Pupuk di Kotim: Membidik Dalang Truk Menuju Area Sawit

    Jalur Gelap 8 Ton Pupuk di Kotim: Membidik Dalang Truk Menuju Area Sawit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Malam pekat membungkus Jalan HM Arsyad km 43 ketika sebuah dump truck Hino hijau bernopol KH 8067 FH dipaksa menepi.

    Tepat di depan Kantor Polsek Jaya Karya, Mentaya Hilir Selatan, laju kendaraan yang dikemudikan B bin H terhenti.

    Sorot lampu menyingkap muatan di bak belakang: 160 karung pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska yang tersusun rapi tanpa satu pun dokumen pengantar hukum yang sah.

    Kejadian pada malam 6 April tersebut menyibak realitas getir lumbung pangan daerah.

    Logistik yang seharusnya menyuburkan lahan sawah Kelompok Tani Suka Maju 3 di Teluk Sampit, tertangkap basah sedang menyimpang dari rutenya. Kepala truk mengarah jauh ke utara.

    Ujung perjalanan truk itu diduga kuat mengarah ke perkebunan kelapa sawit di Parenggean.

    Penahanan sang sopir menyentuh lapisan paling luar dari sebuah desain pengalihan yang rapi.

    Secara administratif, pemerintah pusat telah mencoret sektor perkebunan kelapa sawit dari daftar penerima pupuk subsidi sejak 2023.

    Aturan tersebut membatasi alokasi hanya untuk sembilan komoditas pangan utama.

    Namun, disparitas harga menjadi daya pikat yang menghancurkan pagar regulasi.

    Pupuk subsidi di kios resmi dipatok sekitar Rp90.000 per karung. Begitu melintas batas dan diselundupkan untuk kebutuhan perkebunan sawit, nilainya meroket hingga sekitar Rp400.000.

    Terselip potensi laba kotor sebesar Rp49,6 juta dari selisih Rp310.000 per karung yang dimuat dalam satu ritase malam itu.

    Celah Struktural dan Area Tanpa Pantauan

    Pengalihan hak ini bertumbuh subur akibat tata kelola yang rapuh. Kasus penyelewengan di Kotawaringin Timur muncul tepat ketika wilayah Teluk Sampit tengah bergulat membenahi rantai distribusi.

    Keluhan petani akibat sulitnya menembus sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) memaksa Komisi II DPRD Kotim turun tangan melalui Rapat Dengar Pendapat pada Februari 2026.

    Pemangku kebijakan merumuskan skema baru berupa penyerahan pupuk langsung ke kelompok tani guna memangkas birokrasi.

    Tujuan awalnya memperdekat akses bagi petani. Ironisnya, pergeseran mekanisme penyaluran ini justru membuka celah pengawasan yang menganga lebar.

    Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim, Yephi Hartady Periyanto, dalam pernyataan sebelumnya mengakui batas wewenang instansinya.

    Begitu logistik keluar dari jalur distribusi resmi di kios, fungsi kontrol dinas terputus. Sementara itu, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) secara komando berada di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP), dengan jumlah personel yang sangat timpang dibandingkan luasan lahan garapan.

    Dalam area tanpa pantauan inilah, identitas Kelompok Tani Suka Maju 3 dipinjam diam-diam.

    Jatah logistik ditebus, dimuat, dan dibelokkan ke sektor industri ekstraktif tanpa disadari oleh para petani yang namanya tercatut.

    Eskalasi Hukum: Mengincar Sang Pengendali

    Menimpakan seluruh beban kejahatan kepada sopir truk adalah sebuah simplifikasi yang mencederai nalar hukum.

    Praktisi hukum Agung Adisetiyono menegaskan penyidik memikul kewajiban menelusuri rantai komando hingga ke meja pihak yang merancang dan mendanai skema pengalihan tersebut.

    ”Yang diamankan sekarang baru pelaku di lapangan. Dalam perkara seperti ini, penyidik harus melihat lebih jauh, siapa yang memerintah, siapa yang mengendalikan distribusinya,” ujarnya.

    Subsidi pangan bersumber dari instrumen negara. Sepanjang 2026, pemerintah menggelontorkan anggaran sekitar Rp46 triliun untuk menopang 9,5 juta ton logistik pertanian nasional.

    Ketika alur distribusinya dibajak, hak petani pangan dirampas paksa dan keuangan negara dirugikan secara langsung.

    ”Kalau melihat konstruksinya, tidak mungkin hanya sopir. Sangat mungkin ada pengurus kelompok tani, pihak pembeli, bahkan pemodal yang sudah menyiapkan skemanya. Ini yang harus diurai oleh penyidik,” tegasnya.

    Pernyataan tersebut membuka cakrawala penegakan hukum yang lebih tajam.

    Bila penyidikan membuktikan ada andil aparatur sipil negara atau pihak yang menyalahgunakan kewenangan distribusi, konstruksi perkara bisa ditarik keluar dari rezim Undang-Undang Perdagangan.

    ”Kalau ada penyalahgunaan kewenangan dan menimbulkan kerugian keuangan negara, itu bisa dijerat dengan Undang-Undang Tipikor,” katanya.

    Bagi para petani di pesisir selatan Kotim, setiap karung yang berpindah jalur bermakna terancamnya musim tanam.

    Mereka harus menghadapi antrean kosong di kios, tersendat oleh rigiditas pendataan e-RDKK, dan menelan pil pahit melihat jatah mereka diduga diselundupkan untuk menyuburkan lahan korporasi.

    Truk hijau di depan Polsek Jaya Karya itu berdiri sebagai monumen peringatan tentang rapuhnya perlindungan negara terhadap petani kecil.

    Menemukan aktor intelektual yang mendanai ritase tersebut, dan mengadili pihak yang menanti muatan di ujung jalur Parenggean, akan menjadi tolok ukur keseriusan aparat penegak hukum.

    ”Kalau hanya berhenti di pelaku bawah, pola ini akan terus terjadi. Harus dibongkar sampai ke aktor utamanya supaya ada efek jera,” tegasnya. (ign)

  • Memburu Laba Rp49,6 Juta: Modus Tersangka Membajak Identitas Tani demi Pupuk Subsidi

    Memburu Laba Rp49,6 Juta: Modus Tersangka Membajak Identitas Tani demi Pupuk Subsidi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Bayangan keuntungan nyaris lima puluh juta rupiah menjadi penggerak dugaan penyimpangan pupuk subsidi di Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Total potensi laba kotor sebesar Rp49,6 juta tersebut memicu tersangka B nekat mengeksploitasi celah pendataan dengan meminjam nama Kelompok Tani Suka Maju 3.

    Upaya meraup margin ratusan ribu rupiah per karung itu terhenti setelah kepolisian mencegat truk bermuatan delapan ton pupuk bersubsidi yang bersiap menembus perkebunan kelapa sawit di Parenggean.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain memaparkan pengungkapan kasus ini pada Kamis (30/4/2026).

    Ratusan karung putih bertuliskan “Pupuk Bersubsidi Pemerintah” tersusun sebagai barang bukti. Kepolisian menyiapkan konstruksi hukum berlapis untuk menjerat satu tersangka berinisial B bin H (47), dengan ancaman kurungan enam tahun.

    Kronologi bermula pada malam 6 April. Laporan warga masuk ke petugas piket dan Bhabinkamtibmas Desa Kuin Permai, menyebut sebuah dump truck Hino hijau bernopol KH 8067 FH bermuatan pupuk bersubsidi akan bergerak keluar dari zona peruntukannya.

    Tepat pukul 21.00 WIB, laju truk tersebut dihentikan di Jalan HM. Arsyad KM 43, persis depan Kantor Polsek Jaya Karya, Kelurahan Samuda Kota, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.

    B bin H yang mengemudikan truk itu gagal menunjukkan satu lembar pun dokumen legalitas.

    Bagian bak truk menyimpan 160 karung Urea dan NPK Phonska yang tersusun rapi tanpa izin sah.

    ”Motifnya adalah mencari keuntungan dari selisih harga jual pupuk subsidi ke non-subsidi,” kata AKBP Resky.

    Disparitas Harga Rp310 Ribu

    Kepolisian mengurai hitungan ekonominya secara terbuka. Harga pupuk subsidi di kios resmi berkisar Rp90.000 per karung.

    Harga melonjak drastis jika menembus pasar non-subsidi untuk kebutuhan perkebunan kelapa sawit, yakni mencapai Rp400.000. Selisih Rp310.000 per karung tersebut memicu praktik penyelewengan.

    Dikalikan 160 karung, terdapat sekitar Rp49,6 juta nilai subsidi negara yang nyaris mengalir ke sektor terlarang.

    Kasatreskrim Polres Kotim AKP Sugiharso mempertegas hitungan itu.

    “Kerugian negara dari selisih subsidi ini kurang lebih Rp310.000 dikalikan 160 karung,” katanya.

    Pemerintah pusat secara resmi telah mencoret perkebunan kelapa sawit dari daftar penerima pupuk bersubsidi sejak 2023.

    Sektor ini wajib menggunakan pupuk non-subsidi dengan harga pasar penuh.

    Kawasan Parenggean yang didominasi hamparan perkebunan menjadi titik tujuan distribusi ilegal akibat tingginya disparitas harga tersebut.

    Tersangka menjalankan modusnya tanpa skema rumit. B meminjam identitas Kelompok Tani Suka Maju 3 untuk menebus kuota pupuk di kios resmi.

    Polisi memastikan kelompok tani terkait tidak menyadari identitas mereka telah disalahgunakan.

    Jatah pupuk yang seharusnya menyuburkan sawah petani di Kecamatan Teluk Sampit malah dimuat ke bak truk untuk dikirim menuju Parenggean.

    Celah Sistem Distribusi

    Laporan ini menyingkap masalah struktural yang lebih pelik dari sekadar tindak kriminal biasa.

    Kapolsek Jaya Karya membuka konteks yang sebelumnya minim diketahui publik.

    Jauh sebelum penangkapan malam 6 April tersebut, wilayah Teluk Sampit justru sedang bergulat dengan krisis kelangkaan. Berbagai kelompok tani gagal terdaftar dalam e-RDKK sehingga terputus dari akses pupuk subsidi.

    Krisis tersebut memaksa Komisi II DPRD Kotim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 9 Februari 2026.

    Forum ini merespons keluhan petani Desa Lampuyang yang selalu mendapati kios kosong setiap memasuki musim tanam.

    Hasil RDP melahirkan solusi perubahan mekanisme penyaluran. Pupuk diserahkan langsung kepada kelompok tani demi memangkas rantai distribusi.

    ”Alhamdulillah sudah berjalan,” kata Kapolsek Jaya Karya Ipda Fauzi Alamsyah.

    ”Namun, dengan adanya penyaluran tersebut, muncul oknum-oknum yang memanfaatkan kegiatan penyaluran itu,” katanya.

    Tata kelola distribusi dibenahi, namun lubang pengawasan baru kembali tercipta.

    Polisi menyebut aksi B ini sebagai pelanggaran pertama yang dipicu tekanan ekonomi.

    Kendati demikian, celah administrasi yang dieksploitasi tersangka menunjukkan bahwa identitas kelompok tani masih bisa digunakan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik aslinya.

    Dualisme Kewenangan Pengawasan

    Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim, Yephi Hartady Periyanto, telah memetakan titik lemah ini sejak isu kelangkaan mencuat.

    Titik rawan penyimpangan terjadi setelah pupuk keluar dari sistem distribusi resmi menuju lapangan. Batas kewenangan pengawasan dinas terhenti pasca-distribusi kios.

    Akar persoalan mengarah pada kendala struktural terkait kewenangan. Garis komando Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) kini ditarik ke bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP). PPL tidak lagi berada di bawah rentang kendali Dinas Pertanian.

    ”Sayangnya, saat ini Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan hanya bisa memberikan masukan terkait tata kelola penugasan dan penanganan lapangan,” kata Yephi, Jumat (10/4/2026).

    Bentang luasan kawasan pertanian di Teluk Sampit berjalan timpang jika disandingkan dengan minimnya jumlah PPL.

    Kondisi ini memicu celah pengawasan lapangan yang kemudian mudah diterobos untuk menyelundupkan pupuk.

    Jerat Hukum dan Jejak Pembeli

    Penyidik Polres Kotim menyusun sangkaan pasal berlapis. Tersangka B bin H dijerat Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, juncto Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025.

    Polisi juga menebalkan jerat melalui subsider UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi. Potensi ancaman kurungan maksimal enam tahun.

    Seluruh barang bukti telah diamankan, mencakup 8 ton pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska, satu unit dump truck Hino hijau KH 8067 FH berkapasitas muat yang ditaksir bernilai Rp150 juta, beserta satu unit ponsel milik pelaku.

    “Kami harapkan ini memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi kelompok tani agar pupuk yang didistribusikan digunakan sebagaimana mestinya dan tidak diperjualbelikan,” tegas Kasatreskrim Sugiharso.

    Proses penyidikan terus bergulir. Aparat kepolisian menegaskan peluang pengembangan jaringan masih diselidiki. Laju truk hijau itu telah terhenti dan status tersangka sudah ditetapkan.

    Upaya mengungkap sosok penerima delapan ton pupuk di Parenggean, beserta pelacakan riwayat rute penyelundupan yang berpotensi telah berjalan sebelum penyergapan jadi tantangan selanjutnya bagi aparat kepolisian.(hgn/ign)

  • Petani Sulit BBM, DPRD Kotim Desak Pertamina Sediakan Jalur Khusus di SPBU

    Petani Sulit BBM, DPRD Kotim Desak Pertamina Sediakan Jalur Khusus di SPBU

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kesulitan petani mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) untuk keperluan penggarapan lahan disikapi serius Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim).

    Ketua Komisi II DPRD Kotim Akhyanoor tak ingin persoalan berulang yang terjadi di lapangan berlarut-larut tanpa solusi.

    Ia pun memanggil pihak Pertamina serta Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan untuk mencari solusi, termasuk mendorong adanya jalur khusus pengisian BBM di SPBU bagi petani termasuk nelayan agar tidak lagi bercampur dengan antrean kendaraan umum.

    Akhyanoor, menegaskan bahwa persoalan ini bersifat mendesak karena berkaitan dengan keberlangsungan sektor pertanian dan ketahanan pangan daerah.

    Ia menyebut, kondisi di lapangan saat ini sudah masuk masa penggarapan, namun petani justru menghadapi kesulitan memperoleh BBM.

    ”Saat ini petani sudah mulai menggarap lahan, karena itu kami mengundang pihak Pertamina untuk mendiskusikan persoalam ini. Kami minta Pertamina bersurat ke SPBU untuk mendistribusikan BBM untuk petani melalui jalur khusus sehingga tidak bergabung dengan kendaraan umum lainnya,” tegas Akhyanoor saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (20/4/2026).

    Dari pertemuan tersebut, pihak Pertamina merespons baik untuk membantu kebutuhan BBM petani.

    ”Sudah ada semacam persetujuan dari Pertamina. Artinya, itu bisa diupayakan tetapi tetap sesuai regulasi,” katanya.

    Selain itu, Akhyanoor mengusulkan agar pengambilan BBM oleh petani nantinya agar diperbolehkan menggunakan jeriken, dengan dasar data yang sudah terdaftar dalam kelompok tani.

    Hal ini untuk menghindari petani membawa alat berat seperti hand tractor atau combine langsung ke SPBU.

    ”Kalau mereka datang pakai hand tractor atau combine, habis jalan kita, bisa rusak,” ucapnya.

    Dalam mekanismenya, distribusi BBM akan berbasis data melalui barcode.

    Data petani yang sudah terdaftar akan menjadi acuan, sementara kuota BBM disesuaikan dengan permintaan yang tertera sesuai data dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim.

    ”Dengan data yang sudah ada, petani bisa ambil di SPBU menggunakan barcode. Pertamina nanti mengontrol penyalurannya,” jelas Akhyanoor.

    Ia menegaskan, keberpihakan terhadap petani menjadi bagian penting, terlebih BBM yang digunakan merupakan subsidi. Menurutnya, petani berhak mendapatkan akses tersebut sesuai program pemerintah pusat.

    ”Dengan subsidi ini mereka dapat haknya. Kami dari Komisi II, terutama untuk mendukung program Presiden agar berpihak ke petani,” kata legislator dari Fraksi Gerindra.

    Akhyanoor juga mengingatkan bahwa tanpa dukungan suplai BBM, kondisi petani bisa semakin terpuruk. Terlebih, harga BBM non-subsidi seperti Dexlite dan Pertamina Dex saat ini mengalami kenaikan.

    ”Kalau tidak dibantu, kasihan petani kita. Harga BBM naik, sementara hasil bertani belum tentu pasti, bisa ada juga yang gagal panen,” ujarnya.

    Dari informasi yang diterima, kesulitan BBM ini paling banyak dirasakan petani di wilayah selatan Kotim.

    Meski belum ada data rinci jumlah petani yang terdampak, kondisi tersebut disebut sudah cukup mengganggu aktivitas di lapangan.

    ”Petani yang kesulitan mendapatkan BBM itu di wilayah Selatan. Dan, untuk nelayan telah tersedia SPBU khusus yang berada di Desa Jaya Kelapa,” ucap politisi dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kotim.

    Meski begitu, Komisi II tetap mendorong adanya alternatif distribusi agar tidak terjadi antrean panjang. Petani dimungkinkan mengambil BBM di lebih dari satu titik.

    ”Kalau bisa dua jalur, supaya tidak terlalu antre panjang,” katanya.

    Terkait kebutuhan BBM, Akhyanoor menyebut tidak ada angka pasti karena bergantung pada aktivitas petani di lapangan, baik saat penggarapan maupun panen.

    ”Petani ini tidak menentu kebutuhannya. Saat menggarap atau panen itu membutuh BBM untuk mengoperasikan mesin alatnya,” jelasnya.

    Karena itu, mekanisme penyaluran BBM tetap berdasarkan rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim. Setelah itu, Pertamina akan mengirimkan BBM ke SPBU, dan SPBU mendistribusikannya kepada petani.

    ”Dinas Pertanian yanf keluarkan rekomendasi, Pertamina kirim ke SPBU, lalu disalurkan ke petani lewat jalur khusus dan diperbolehkan pakai jeriken khusus untuk petani,” ujarnya.

    Ia juga menekankan pentingnya pengaturan distribusi BBM, agar tidak terjadi tumpang tindih dengan pengisian BBM kendaraan umum.

    ”Jangan sampai ter-doubling dengan pengisian mobil. Kalau tercampur, nanti bisa timbul selisih paham,” tegasnya.

    Salah satu opsi yang diusulkan adalah penetapan hari khusus bagi petani untuk mengambil BBM di SPBU, menyesuaikan kebutuhan di lapangan.

    ”Jadi, ada hari khusus, sesuai kebutuhan. Petani ini kan tidak setiap hari membutuhkan BBM, ada waktu tertentu saat menggarap lahan memakai alat mereka membutuhkan BBM,” ucapnya.

    Di sisi lain, Komisi II meminta seluruh pihak ikut mengawal kebijakan ini agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

    ”Kita minta semua elemen ikut mengawasi, supaya keberpihakan ini benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.

    Akhyanoor mengakui, selama ini petani sebenarnya sudah bisa mendapatkan BBM melalui sistem barcode.

    Namun, dalam praktiknya masih terkendala antrean karena harus bergabung dengan pengguna lain di SPBU.

    ”Selama ini bisa ambil, tapi bercampur. Kadang didahulukan mobil, petani jadi menunggu antrean lama,” ungkapnya.

    Kondisi itulah yang mendorong DPRD Kotim meminta Pertamina dan pengelola SPBU mengatur skema distribusi yang lebih berpihak kepada petani.

    ”Intinya kita ingin petani tidak lagi kesulitan dan antre panjang. Itu yang kita perjuangkan,” tandasnya. (hgn)

  • Tanam 284 Hektare Dikebut, Realisasi Cetak Sawah Kotim Masih 31 Persen

    Tanam 284 Hektare Dikebut, Realisasi Cetak Sawah Kotim Masih 31 Persen

    SAMPIT, kanalindependen.id – Penanaman padi serentak seluas 284 hektare mulai dikebut di Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Namun, dalam progressnya, data menunjukkan realisasi program cetak sawah baru mencapai di kisaran 31 persen dari target awal.

    Gerakan tanam ini merupakan bagian dari program Cetak Sawah Rakyat (CSR) sekaligus upaya Luas Tambah Tanam (LTT) dalam mendukung swasembada pangan.

    Seremonial kegiatan dipusatkan di lahan CSR Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, yang dikelola Kelompok Tani Mandiri Makmur.

    Dari total 35 hektare lahan di lokasi tersebut, sekitar 5 hektare mulai ditanami pada hari pertama.

    Secara keseluruhan, target tanam padi di Kotim untuk April mencapai 834 hektare, dengan 284 hektare di antaranya berasal dari lahan CSR.

    Kegiatan ini juga terhubung dengan gerakan nasional yang dipusatkan di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, dengan target penanaman 5.000 hektare untuk wilayah Kalimantan Tengah.

    Penjabat Sekretaris Daerah Kotim, Umar Kaderi, menyebut percepatan tanam ini sebagai langkah konkret menghadapi tantangan sektor pertanian, khususnya dalam menjaga ketahanan pangan di tengah perubahan iklim dan tekanan global.

    Ia menekankan pentingnya ketepatan waktu tanam. Mengacu pada prediksi BMKG, awal musim kemarau diperkirakan terjadi pada minggu ketiga Juni, dengan puncak pada September hingga Oktober tanpa hujan.

    ”Dilaporkan masa tanam empat bulan, April sampai Juli. Mudah-mudahan ini sempat. Mudah-mudahan kegiatan tanam yang kita mulai hari ini dapat panen sekitar bulan Agustus,” kata Umar Kaderi, Kamis (9/4/2026).

    Menurutnya, persoalan pangan bukan sekadar urusan produksi, tetapi juga menyangkut kedaulatan dan keberlangsungan bangsa.

    Karena itu, ia meminta seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, petani, penyuluh, hingga TNI dan Polri bersinergi memastikan program berjalan optimal. Namun dalam prosesnya, capaian program cetak sawah masih jauh dari rencana.

    Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim, Permata Fitri, mengungkapkan bahwa dari target awal cetak sawah tahun anggaran 2025 seluas 4.261 hektare, realisasinya baru mencapai 1.339 hektare atau sekitar 31 persen.

    Lahan yang telah tercetak tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Kecamatan Baamang, Teluk Sampit, Pulau Hanaut, dan Mentaya Hilir Selatan.

    Pada tahap evaluasi lanjutan, capaian tersebut bahkan lebih rendah.

    Dari target yang telah direvisi menjadi 1.904 hektare, realisasi yang tercatat hanya 136,6 hektare. Sementara lahan yang belum tercetak mendapat perpanjangan waktu pengerjaan hingga 31 Maret 2026.

    Permata menyebut seluruh kegiatan cetak sawah difasilitasi oleh Kementerian Pertanian, mencakup bantuan benih, sarana produksi, hingga dukungan teknis lainnya.

    Pemerintah daerah terus bersinergi dengan Balai Penyuluh Pertanian dan instansi terkait di tingkat provinsi untuk mendorong percepatan realisasi.

    ”Kegiatan cetak sawah ini akan menambah luas baku lahan sawah yang ada di Kotim,” ujarnya.

    Ketua Tim Kerja Penyuluhan Pertanian Kotim, Ahmad Rifani, menegaskan bahwa keberhasilan program tidak hanya bergantung pada pembukaan lahan, tetapi juga pada pendampingan intensif di lapangan.

    Dia meminta seluruh penyuluh aktif mendampingi petani, termasuk pada lahan yang masih dalam proses pengolahan.

    ”Kalau pesan Bapak Menteri Pertanian, biar ada tunggulnya tetap ditanam,” ujar Ahmad.

    Pemerintah daerah juga menyampaikan apresiasi kepada TNI dan Polri yang selama ini turut mendukung program ketahanan pangan, khususnya dalam percepatan kegiatan pertanian di Kotawaringin Timur.

    Dengan kondisi tersebut, percepatan tanam yang tengah dilakukan kini menjadi ujian lanjutan, tidak hanya mengejar target produksi jangka pendek, tetapi juga memastikan program cetak sawah benar-benar berjalan sesuai rencana dan tidak kembali tertinggal. (hgn/ign)