Tag: PETI Kotim

  • Gurita Tambang Sungai Ngabe Kotim: Ratusan Lanting, Setoran Miliaran, dan Hukum yang Tumpul

    Gurita Tambang Sungai Ngabe Kotim: Ratusan Lanting, Setoran Miliaran, dan Hukum yang Tumpul

    SAMPIT, kanalindependen.id – Deru mesin sedot memecah keheningan Sungai Ngabe saat matahari mulai tenggelam.

    Lampu-lampu panggung apung, atau yang biasa disebut lanting oleh warga lokal, mulai menyala satu demi satu di sepanjang aliran air yang membelah Desa Kawan Batu, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Mesin dongfeng bersahut-sautan menyedot air, mengaduk pasir, dan menata karpet penyaring demi memburu butiran emas hingga dini hari.

    Aktivitas ini sepenuhnya ilegal. Jalur hukum sebenarnya pernah memotong rantai ini, bahkan menyeret empat orang ke balik jeruji besi.

    Namun, di bawah kegelapan malam, denyut penambangan emas tanpa izin (PETI) tetap berjalan, seolah mengabaikan bayang-bayang aparat penegak hukum.

    Seorang mantan pekerja di lokasi tersebut, BI, menuturkan bahwa Sungai Ngabe kini menjelma menjadi salah satu episentrum PETI terbesar di Kotawaringin Timur.

    Menurut pengakuannya, tidak kurang dari 500 unit lanting beroperasi menyisir dasar sungai hampir setiap hari.

    Skala operasional ini selaras dengan tren yang terekam dalam catatan pemberitaan setahun terakhir.

    Populasi mesin sedot di kawasan ini terus membengkak secara masif, bergerak dari kisaran ratusan unit pada pertengahan 2025 menjadi berlipat ganda memasuki tahun 2026. Sungai Ngabe tidak sedang menyusut, melainkan terus tumbuh subur.

    ”Jangan Coba-Coba Orang Asing Masuk”

    Akses menuju jantung pertambangan ini dilaporkan tertutup bagi orang luar. Pengawasan ketat diberlakukan sejak pintu masuk jalur darat maupun air untuk memantau setiap pergerakan yang keluar-masuk lokasi.

    ”Jangan coba-coba orang asing masuk ke sana kalau tidak mau pulang nama saja,” ujar BI.

    Sistem pertahanan ini meluas hingga ke urusan penegakan hukum. BI mengklaim bahwa operasi penertiban yang direncanakan oleh aparat kerap bocor sebelum petugas tiba di lokasi.

    ”Kalau ada razia, biasanya informasi sudah lebih dulu masuk. Semua sudah diinstruksikan berhenti bekerja dan lokasi langsung disterilkan,” katanya.

    Pola penertiban yang mandul ini bukan hanya cerita sepihak dari mulut BI. Kepala Desa Kawan Batu, H Sumardi, pada Oktober 2025 pernah menyampaikan hal serupa kepada media lokal.

    Dia menyebut aktivitas penambangan justru kian menjamur setelah digelarnya razia besar-besaran.

    Seorang warga setempat melukiskan situasi itu dengan getir. Begitu riak razia mereda, para penambang langsung kembali ke sungai tanpa ada yang berani mengusik.

    Uang Masuk Puluhan Juta, Setoran Bulanan Miliaran

    Aliran omset bernilai fantastis diduga berjalan rapi di balik riuh rendah suara mesin. BI mengungkapkan, setiap pemilik lanting baru diwajibkan membayar uang masuk berkisar Rp25 juta hingga Rp30 juta kepada pihak yang disebutnya pengelola lokasi atau pemilik lahan.

    Setelah beroperasi, mereka masih harus menyetor bulanan sekitar Rp6 juta hingga Rp10 juta.

    ”Kalau dihitung dari sekitar 500 lanting itu, nilainya bisa mencapai miliaran rupiah setiap bulan,” ungkapnya.

    Skema serupa pernah dilaporkan pada Mei 2026. Biaya masuk sekitar Rp20 juta bagi penambang luar desa, ditambah setoran bulanan Rp10 juta yang ditagih lewat seorang juru tagih.

    Nama-nama yang disebut menguasai titik-titik lokasi pun bermunculan, salah satunya diperkirakan mengelola puluhan unit lanting sewaan dengan estimasi pendapatan ratusan juta rupiah per bulan.

    Angka yang berbeda-beda, tapi pola yang sama. Ada yang memungut, ada yang menagih, ada yang menyewakan sungai.

    BI juga mengaku hasil tambang di kawasan itu cukup besar. Saat ia masih bekerja, satu lanting disebut mampu menghasilkan emas hingga 35 gram per hari, yang dijual ke pengepul di lokasi seharga sekitar Rp1,5 juta per gram pada masa itu.

    Angka produksi sebesar itu tergolong sangat tinggi untuk ukuran tambang sungai dan sepenuhnya bersandar pada klaim sumber. Kanal Independen belum memverifikasinya secara independen.

    Lebih jauh, BI menyebut seorang pengusaha asal Surabaya berinisial AP sebagai pembeli utama emas hasil tambang, sekaligus pemasok kebutuhan dan peralatan penambangan.

    Sosok itu, menurut pengakuannya, punya pengaruh besar. Bila ia memerintahkan aktivitas dihentikan sementara, para penambang akan menurut.

    ”Ada bos dari Surabaya yang membeli emas itu. Dulu hasil emas kami sulit dijual kalau bukan ke dia. Dia juga punya toko khusus yang menjual alat-alat penambangan,” ujarnya.

    Sabu untuk ”Doping”

    Peredaran narkotika melengkapi catatan kelam di tenda-tenda pekerja selain urusan dugaan pungutan.

    BI mengaku peredaran narkotika di kawasan tambang cukup marak. Sebagian pekerja, katanya, menggunakan sabu untuk menjaga stamina saat bekerja berjam-jam.

    ”Peredaran sabu di sana sangat luar biasa. Banyak pekerja yang menjadikan sabu sebagai doping supaya kuat bekerja mencari emas,” katanya.

    Camat Mengakui: Ada, Tapi Tak Punya Solusi

    Aparatur pemerintahan setempat bukannya tidak mengetahui realitas ini. Camat Mentaya Hulu, Muhammad Edison, membenarkan bahwa penambangan emas di Sungai Ngabe sudah berlangsung sejak lama. Namun, ia menegaskan aktivitas itu tidak berizin.

    ”Memang aktivitas itu ada, tapi kadang ada kadang tidak ada. Aktivitas tambang itu tidak resmi. Masyarakat hanya mencari makan di situ, pendapatannya juga tidak menentu,” ujarnya.

    Edison mengatakan, pemerintah kecamatan telah mengusulkan agar kawasan itu ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), karena lokasinya berada di Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).

    Usulan itu, katanya, telah disampaikan ke Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (DSDABMBKPRKP) Kotim.

    ”Sudah saya usulkan ke DSDABMBKPRKP Kotim agar masuk wilayah pertambangan rakyat karena itu masuk kawasan HPK,” katanya.

    Ia juga menyebut aktivitas para penambang diduga sudah diketahui aparat kepolisian. Ketika ada pengawasan atau imbauan, para penambang biasanya berhenti. Setelah pengawasan usai, mereka kembali bekerja.

    ”Ketika disuruh berhenti, mereka berhenti. Tapi kalau tidak ada pengawasan, mereka menambang emas lagi,” katanya.

    Edison mengungkapkan, sekitar tiga bulan lalu pihak kecamatan bersama kepolisian telah memanggil sekelompok warga yang menambang secara ilegal. Mereka ditegur, kepala desa dan tokoh masyarakat pun diminta ikut mengimbau.

    ”Kami pernah memanggil mereka bersama pihak kepolisian. Tokoh masyarakat dan kepala desa juga ikut mengimbau supaya aktivitas itu dihentikan,” ujarnya.

    Keterbatasan wewenang tampaknya membentur langkah penertiban total. Pemimpin wilayah mengakui secara jujur mengenai dilema sosial yang dihadapi di lapangan.

    ”Saya tidak berani memberhentikan mata pencaharian orang karena mereka cari makan di situ. Saya hanya bisa menegur bahwa aktivitas itu ilegal. Saya juga tidak bisa menciptakan lapangan kerja bagi mereka. Jadi saya tidak punya solusi. Yang mereka kerjakan itu juga tidak pasti, kadang dapat, kadang tidak. Antara ada dan tiada,” katanya.

    Ganjalan Kewenangan: Izin Tambang Ada di Provinsi

    Usulan Camat agar Ngabe menjadi WPR menyimpan persoalan yang lebih pelik. Kewenangan perizinan pertambangan kini tidak lagi berada di tangan kabupaten, melainkan pemerintah provinsi.

    Sekretaris Komisi I DPRD Kotim, Muhammad Abadi, pernah menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh berhenti pada penertiban semata, tetapi juga wajib menghadirkan solusi bagi warga yang menggantungkan hidup pada tambang.

    Ia menyoroti perpindahan kewenangan izin ke provinsi, dan menilai Pemkab Kotim tetap harus hadir memfasilitasi agar status tambang warga menjadi jelas dan tidak lagi dicap ilegal.

    Jalan menuju legalitas yang ditawarkan Camat, penetapan WPR, akhirnya bukan sesuatu yang bisa diselesaikan di meja kabupaten.

    Transaksi di bawah tangan dan pungutan bulanan, jika klaim sumber terbukti benar, terus mengalir bersama putaran roda mesin setiap malam.

    Empat Orang Sudah Divonis, Ratusan Lanting Tetap Beroperasi

    Hukum memang pernah menjangkau Sungai Ngabe di tengah ratusan lanting yang beroperasi, meski hanya menyentuh empat orang.

    Penelusuran Kanal Independen atas data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sampit menunjukkan penggerebekan berlangsung pada Rabu malam, 16 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, dalam rangka Operasi PETI Telabang 2025.

    Perkaranya teregister dengan nomor 469/Pid.Sus-LH/2025/PN Spt, masuk klasifikasi kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan.

    Empat terdakwa, yakni Yolandria bin Karliansyah, Disandria bin Karliansyah, Suratno bin Siwan, dan Andi Setiawan bin Rensil (alm), dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dan turut serta melakukan penambangan tanpa izin, melanggar Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda dalam putusan yang dibacakan pada 2 Desember 2025.

    Yolandria, Disandria, dan Suratno masing-masing divonis 10 bulan penjara, sedangkan Andi Setiawan divonis 7 bulan.

    Keempatnya dikenai denda masing-masing Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan. Vonis itu telah diputuskan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Qemal Candra Maulana yang meminta pidana satu tahun untuk setiap terdakwa.

    Perbandingan angkanya menyisakan pertanyaan besar. Empat orang divonis, sejumlah alat disita dan dimusnahkan.

    Namun, menurut kesaksian BI dan pantauan berbagai media, ratusan lanting lain di sepanjang Ngabe hingga Kawan Batu tetap beroperasi seperti tak terjadi apa-apa.

    Efek jera yang diharapkan dari sebuah putusan pengadilan, dalam kasus ini, seolah menguap di permukaan sungai.

    Menambang di Atas Lahan Milik Perusahaan Lain

    Dokumen dakwaan perkara 469/Pid.Sus-LH/2025/PN Spt menyingkap satu fakta yang selama ini luput dari perhatian publik.

    Lokasi para terdakwa menambang bukan sekadar tanpa izin, melainkan berada di dalam wilayah pencadangan komoditas milik pihak lain.

    Jaksa mencatat titik koordinat lokasi tambang pada 2°5’20,40″ Lintang Selatan dan 112°32’52,80″ Bujur Timur.

    Area kegiatan penambangan itu diketahui berada di dalam wilayah pencadangan komoditas pasir kuarsa atas nama PT Sampit Energy Perkasa setelah dilakukan overlay pada Minerba One Map Indonesia (MOMI), sebagaimana tercantum dalam berkas dakwaan.

    Fakta koordinat persidangan ini sekaligus menempatkan locus perkara secara spesifik, terpisah dari narasi sejumlah laporan awal di luar persidangan yang kerap mengaitkan hamparan tambang Ngabe secara umum dengan area konservasi korporasi lain.

    Para penambang emas tradisional itu, disadari atau tidak, mengeruk emas di atas hamparan yang secara administratif telah dicadangkan untuk komoditas dan korporasi yang sama sekali berbeda.

    Lapisan pelanggaran semacam ini jarang terungkap dalam pemberitaan PETI pada umumnya.

    Air Raksa yang Mengalir ke Sungai

    Bahaya lain yang jauh lebih senyap ikut mengancam ekosistem di luar deru mesin, yaitu penggunaan merkuri.

    Dokumen dakwaan menguraikan proses kerja para terdakwa secara rinci. Pasir yang mengendap di karpet penyaring dicuci, lalu didulang, kemudian dicampur air raksa.

    Emas yang terikat dengan air raksa itulah yang kemudian dibulatkan menjadi emas mentah.

    Langkah ini merupakan metode amalgamasi, teknik yang sama yang dipakai penambang emas ilegal di banyak sungai di Indonesia.

    Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, merkuri atau air raksa tergolong bahan berbahaya dan beracun yang sukar terurai secara alami dan dapat terakumulasi melalui rantai makanan.

    Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) turut mencatat bahwa merkuri pada dasarnya tidak dapat hilang begitu berada di lingkungan, melainkan dapat berpindah lewat tanah dan udara hingga masuk ke sungai, lalu terakumulasi pada ikan dan biota air lain yang menjadi bagian dari rantai makanan manusia.

    Dampak semacam ini terdokumentasi di daerah lain dan bukan merupakan temuan lapangan di Sungai Ngabe.

    Berbagai riset di Mandailing Natal dan Pohuwato, misalnya, menemukan kualitas air jatuh jauh di bawah baku mutu dan ekosistem perairan terganggu.

    Di sejumlah kawasan tambang bahkan dilaporkan muncul gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan paparan merkuri jangka panjang.

    Uji laboratorium yang mengukur kadar merkuri di Sungai Ngabe belum pernah dilakukan, sehingga tingkat pencemaran di kawasan ini belum dapat dipastikan.

    Namun, bila metode amalgamasi yang sama diterapkan oleh banyak lanting yang beroperasi di Ngabe, risiko yang menanti di hilir menjadi persoalan serius bagi warga yang menggantungkan hidup pada air sungai itu.

    Jejak Panjang, Solusi yang Buntu

    Sungai Ngabe merupakan potret persoalan yang berlapis. Keperluan ekonomi warga yang nyata berjalan beriringan dengan dugaan pungutan terorganisir yang menguntungkan segelintir orang.

    Urusan perizinan yang berpindah ke provinsi turut menambah panjang simpul persoalan. Sementara empat orang sudah dipenjara, ratusan lainnya terus bekerja di bawah ancaman merkuri yang mengalir diam-diam ke hilir.

    Camat Edison mengakui ia tak punya solusi. DPRD meminta pemerintah hadir. Kepolisian, menurut Camat, sudah beberapa kali turun. Namun, deru mesin sedot di atas sungai itu tak pernah benar-benar mati. (hgn/ign)

  • Mesin Tambang Meraung di Sungai Tualan, Camat Parenggean Janji Turun ke Lapangan

    Mesin Tambang Meraung di Sungai Tualan, Camat Parenggean Janji Turun ke Lapangan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang membelah aliran Sungai Tualan, Dusun Tandang, Desa Sebungsu, Kecamatan Parenggean, rupanya tidak pernah terdengar hingga ke meja penguasa wilayah.

    Camat Parenggean, Muhammad Jais, mengaku baru mengetahui keberadaan puluhan lanting penyedot emas tersebut setelah informasinya mencuat melalui pemberitaan media.

    ”Kami baru mengetahui informasi ini dari pemberitaan media. Sebelumnya memang ada informasi yang beredar di masyarakat, tetapi kami belum mengetahui secara pasti seperti apa aktivitas yang dimaksud,” ujar Muhammad Jais, Jumat (5/6/2026).

    Sebelumnya, laporan warga menyebut keberadaan sekitar 30 lanting beroperasi nyaris setiap hari, mendulang emas secara terang-terangan di perairan tersebut.

    Aktivitas itu disinyalir berpengaruh pada air sungai yang berubah keruh dan menyengat akibat dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya.

    Keberanian armada penambang itu memunculkan tanda tanya di kalangan warga mengenai adanya pihak lokal yang menjamin keamanan operasi tersebut.

    Pengakuan ketiadaan laporan resmi yang masuk ke meja kecamatan memunculkan ironi tersendiri.

    Rekam jejak hukum memperlihatkan bahwa wilayah administratif Parenggean adalah salah satu pusat pusaran industri tambang ilegal.

    Penelusuran dokumen Pengadilan Negeri Sampit membuktikan dua perkara PETI berskala besar dari kecamatan ini baru saja diputus pada Desember 2025.

    Perkara pertama menyeret Ariansyah alias Rian yang divonis 1 tahun penjara karena mengoperasikan fasilitas pengolahan emas menggunakan sianida di Desa Karya Bersama (perkara 478/Pid.Sus-LH/2025/PN Spt).

    Sementara perkara kedua memvonis Muhammad Amin Gozali selama 5 bulan penjara lantaran perannya menampung dan menjual emas mentah di Toko Emas Anggun II, yang terhubung langsung dengan jaringan distribusi ke Banjarmasin (perkara 477/Pid.Sus-LH/2025/PN Spt).

    Menyikapi desakan publik usai pemberitaan media, Muhammad Jais menyatakan langsung mengambil langkah koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), mencakup Polsek Parenggean, Koramil, serta perwakilan anggota DPRD dari daerah pemilihan setempat.

    ”Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan Koramil. Dalam waktu dekat kami siap turun ke lapangan bersama-sama untuk melihat langsung kondisi yang sebenarnya,” katanya.

    Meski demikian, pihak kecamatan belum bersedia memberikan kesimpulan apa pun terkait status legalitas operasi puluhan lanting di perairan Sungai Tualan.

    ”Untuk menjawab secara detail saat ini kami belum bisa karena belum melakukan kroscek ke lapangan. Kami harus memastikan dulu fakta yang sebenarnya,” tegasnya.

    Muhammad Jais memastikan pemerintah kecamatan tidak akan memberikan toleransi apabila operasi tersebut terbukti menabrak aturan hukum yang berlaku.

    ”Kalau memang itu ilegal, tentu akan kami minta untuk dihentikan. Namun saat ini kami masih perlu melihat langsung dan berkoordinasi dengan pihak terkait,” ujarnya. (ign)

  • Deru Lanting Dusun Tandang: Mewariskan Racun, Rantai Tambang Ilegal Kotim yang Tak Pernah Putus

    Deru Lanting Dusun Tandang: Mewariskan Racun, Rantai Tambang Ilegal Kotim yang Tak Pernah Putus

    SAMPIT, kanalindependen.id – Warna sungai sudah berubah cokelat pekat sebelum warga Dusun Tandang, Desa Sebungsu, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur sempat melayangkan protes.

    Air berbau menyengat mengalir lebih deras dari hari-hari normal. Sekitar 30 lanting beroperasi nyaris setiap hari membelah aliran sungai, mendulang emas tanpa izin secara terang-terangan.

    ”Kemarin sempat berhenti, sekarang jalan lagi bahkan makin ramai,” kata seorang warga setempat yang meminta namanya tidak disebut, baru-baru ini.

    Warga tak berani bersuara lantaran takut.

    Pola Buka-Tutup dan Dugaan Beking

    Siklus penambangan di Dusun Tandang sudah menjadi rahasia umum. Ramai disorot, sepi sebentar, lalu mesin-mesin kembali dihidupkan.

    Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Parenggean sempat lumpuh pada awal 2025 usai menjadi sorotan media. Lanting ditarik, penambang menepi.

    Masa tenang itu berlalu singkat. Penambang kini turun kembali dengan jumlah armada yang bertambah.

    Keberanian armada penambang memunculkan tanda tanya di kalangan warga mengenai adanya pihak lokal yang menjamin keamanan operasi tersebut.

    Kanal Independen masih menelusuri kebenaran dugaan ini. Aparat kepolisian sendiri menyebut belum ada penindakan baru.

    Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, pada 30 Januari 2026 lalu menyatakan belum ada pelaku PETI yang diamankan di wilayah Parenggean.

    ”Belum ada, cari informasi dulu dengan warga Parenggean atau anggota di sana,” ujarnya.

    Etalase Pencucian dan Tambang Bawah Tanah

    Penelusuran Kanal Independen terhadap Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sampit membuktikan PETI di Kotawaringin Timur adalah industri berlapis.

    Ada modal raksasa, jaringan distribusi lintas daerah, dan sejumlah aktor pengendali yang namanya tercatat dalam perkara, tetapi belum berhasil dibawa ke meja hijau.

    Empat perkara PETI masuk ke PN Sampit sepanjang 2025 dan seluruhnya diputus pada Desember 2025.

    Perkara pertama (478/Pid.Sus-LH/2025/PN Spt) menyeret Ariansyah alias Rian. Sejak awal 2025, dia mengoperasikan fasilitas pemurnian emas di Desa Karya Bersama.

    Fakta persidangan mengungkap detail bahan kimia yang digunakan: tong blender berkapasitas 5 ton dicampur dengan 6-7 kilogram sianida, 1,5 liter hidrogen peroksida, 1,5 kilogram soda api, 2 kilogram pupuk urea, dan 25 kilogram karbon aktif.

    Proses pembakarannya mengandalkan tabung oksigen dan gas LPG.

    Ariansyah bukan penambang biasa. Pria ini bertindak sebagai pusat jasa pengolahan bagi limbah emas gelondong milik masyarakat desa sekitarnya.

    Majelis hakim memvonisnya 1 tahun penjara dan denda Rp5 juta. Fakta bahwa ia melarikan diri pasca-penggerebekan memperlihatkan ia mampu bergerak lintas provinsi sebelum akhirnya diringkus di Kalimantan Selatan.

    Perkara kedua mengacu pada putusan 477/Pid.Sus-LH/2025/PN Seperti yang membongkar peran etalase toko perhiasan legal.

    Muhammad Amin Gozali divonis 5 bulan penjara dan denda Rp5 juta karena perannya di Toko Emas Anggun II.

    Supian (DPO) bertugas membeli emas mentah dari penambang di Toko Emas Anggun I.

    Emas itu lalu ditampung Amin di brankas Toko Anggun II menunggu instruksi pengiriman ke Banjarmasin dari sang majikan, Fauzi (DPO).

    Ketika polisi menggerebek, ditemukan 130,58 gram emas senilai ratusan juta rupiah beserta dua buku kuitansi dan bukti transfer modal operasional dari Fauzi senilai Rp249 juta.

    Perkara ketiga (459/Pid.Sus-LH/2025/PN Spt) memperlihatkan terstrukturnya operasi tambang terowongan.

    Enam pekerja asal Jawa Barat direkrut oleh Ade Irpan (DPO). Saat mereka tiba di lokasi Jalan Poros PT KMB, Kecamatan Antang Kalang, seluruh alat berat sudah menanti, yakni mesin diesel AMEC dan Yanmar, jack hammer dengan tiga mata bor, gelondongan penghancur, hingga mesin blower dan pompa air merek Shimizu serta Panasonic.

    Deretan barang bukti ini memastikan mereka menggali terowongan dalam. Keenam pekerja divonis 8 bulan penjara, sementara Ade Irpan masih berstatus buron.

    Perkara keempat (469/Pid.Sus-LH/2025/PN Spt) mengungkap sengkarut tata ruang dan realitas upah pekerja.

    Yolandria dan tiga rekannya menyedot emas menggunakan mesin domfeng di Sungai Ngabe.

    Berdasarkan analisis overlay menggunakan Minerba One Map Indonesia (MOMI), sistem peta resmi Kementerian ESDM, penyidik memastikan lokasi tambang itu berada persis di dalam wilayah pencadangan komoditas Pasir Kuarsa milik PT Sampit Energy Perkasa.

    Secara ekonomi, sistem upah yang diterapkan memperlihatkan posisi rentan kelas pekerja: pendapatan dibagi hasil antara pemilik alat dan pekerja hanya setelah dipotong biaya operasional bahan bakar minyak (BBM).

    Tiga terdakwa divonis 10 bulan penjara dan satu lainnya 7 bulan penjara. Empat pekerja lain yakni Randu, Dirko, Sandi, dan Ramadan berstatus DPO.

    Alasan Emas Diincar

    Sungai-sungai di Kotawaringin Timur menjadi sasaran operasi alat berat karena alasan geologis.

    Inventarisasi Pusat Sumber Daya Geologi, Badan Geologi Kementerian ESDM, mencatat Kotim memiliki potensi bahan galian mineral logam, termasuk endapan emas alluvial placer yang terbawa aliran sungai dari batuan induk di pegunungan selama ribuan tahun.

    Sebuah penelitian dalam Journal of Geochemical Exploration (1994) mendokumentasikan endapan emas placer yang luas di cekungan sungai dekat Kasongan, Katingan, yang berbatasan dengan Kotawaringin Timur.

    Mengacu Kajian Teknis Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAD-PPM) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021, total produksi emas Kalteng tercatat mencapai 3.499,68 kilogram per tahun, sebuah angka masif yang menjelaskan alasan aktivitas penambangan skala kecil terus berkembang di provinsi ini.

    Kalkulasi Timpang dan Pengendali yang Masih Buron

    Realitas geologi dan empat perkara pengadilan tersebut menyusun gambaran utuh mengapa bisnis ini menolak mati.

    Modal satu unit lanting sungai berkisar Rp5-15 juta. Satu unit yang berhasil bisa meraup puluhan gram emas per hari.

    Mengacu pada tren harga emas Antam yang meroket menembus level jutaan rupiah per gram sepanjang awal 2026, potensi pendapatan per bulan dari aktivitas ini mencatatkan angka yang sangat besar.

    Risiko hukum bagi kelas pekerja sangat rendah. Vonis hanya berkisar 5 bulan hingga 1 tahun penjara.

    Angka ini amat jauh dari ancaman maksimal Pasal 158 UU Minerba yang mematok 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

    Walhi Kalteng dalam liputan Mongabay (Mei 2025) menyebut, selalu ada pemodal besar yang menyuplai logistik dan alat berat di belakang para penambang.

    Riset lapangan Keith Barney, Rini Astuti, dan Yayan Indriatmoko yang diterbitkan New Mandala (Januari 2025) menyimpulkan bahwa cukong beroperasi melalui negosiasi tingkat tinggi yang melibatkan oknum penegak hukum dan pemilik lahan.

    Catatan Pengadilan Negeri Sampit mengonfirmasi pola tersebut. Tujuh nama pengendali dan pekerja berstatus buron: Fauzi, Supian, Ade Irpan, Randu, Dirko, Sandi, dan Ramadan.

    Belum ada informasi dari Ditreskrimsus Polda Kalteng mengenai progres pengejaran nama-nama tersebut.

    Warisan Racun Sepanjang Masa

    Eksploitasi mineral ini meninggalkan jejak racun mematikan yang mengendap permanen. Dua kelompok penambang dalam berkas pengadilan terbukti memakai air raksa atau merkuri.

    Sementara kelompok pengolahan di Parenggean menggunakan sianida, soda api, dan pupuk urea.

    Limbah kimiawi ini meracuni urat-urat sungai. Penelitian Jurusan Teknik Pertambangan Universitas Palangka Raya memaparkan konsentrasi merkuri di DAS Kapuas mencapai 7,029 mikrogram per liter, jauh melampaui batas aman 2,000 mikrogram per liter.

    Meski bukan hasil pengujian khusus di perairan Parenggean, temuan ini memberikan gambaran memprihatinkan tentang eskalasi risiko cemaran merkuri pada urat-urat sungai besar di Kalimantan Tengah.

    Dinas Lingkungan Hidup Kotawaringin Timur belum memiliki catatan publik yang membuktikan adanya uji kualitas air sungai secara rutin di Parenggean atau Mentaya Hulu.

    Padahal, warga Dusun Tandang setiap hari masih merendam tubuh mereka di aliran sungai yang sama.

    Operasi Telabang 2025 sudah berlalu. Memasuki awal 2026, mesin lanting kembali meraung membelah sungai.

    Tujuh nama pengendali dan pekerja dalam berkas pengadilan masih berstatus buron. Ratusan kilometer dari meja hijau, warga Dusun Tandang terus menelan ketakutan mereka sendiri. (ign)