Tag: pilkada kotim

  • Anomali LHKPN Tersangka KPU Kotim: Harta Tiga Anggota Melonjak, Aset Sang Ketua Justru Menyusut

    Anomali LHKPN Tersangka KPU Kotim: Harta Tiga Anggota Melonjak, Aset Sang Ketua Justru Menyusut

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kotawaringin Timur berpangkal pada angka puluhan miliar.

    Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah menaksir kerugian negara menyentuh kisaran Rp10 miliar, sebuah estimasi yang menurut Kejaksaan Tinggi (Kejati) masih dalam proses audit lanjutan.

    Namun, ketika lembar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kelima tersangka ditelaah, bayangan mengenai tumpukan uang rasanya sulit ditemukan.

    Harta kekayaan bersih tertinggi dari kelima pimpinan penyelenggara pemilu ini hanya tercatat Rp282 juta, dan beberapa di antaranya bahkan memikul rapor minus.

    Angka minim tersebut rupanya baru menceritakan separuh fakta. Penelusuran redaksi membandingkan LHKPN periodik 2025 milik kelima tersangka dengan laporan awal mereka pada 2023, masa ketika mereka baru dilantik sebagai komisioner.

    Hasilnya memperlihatkan sebuah anomali. Tiga dari lima tersangka mencatatkan lonjakan kekayaan bersih yang signifikan, beririsan langsung dengan periode pengelolaan dana hibah Pilkada 2023-2024.

    Sebaliknya, Ketua KPU Kotim berinisial MR, sosok yang membawahi divisi keuangan, justru mencatatkan penyusutan aset.

    Teka-Teki Disparitas Harta

    Perubahan grafik paling curam dialami oleh tersangka berinisial JJ. Berdasarkan laporan awal menjabat tertanggal 27 Maret 2024, JJ melaporkan nihil aset tanah, bangunan, maupun kendaraan.

    Harta satu-satunya berupa kas dan setara kas senilai Rp80 juta. Beban utangnya saat itu mencapai Rp378.115.470, membuat posisi kekayaan bersihnya terperosok di angka minus Rp298.115.470.

    Dua tahun berselang, LHKPN periodik 2025 merekam perubahan drastis. JJ melaporkan kepemilikan total aset Rp341 juta dengan sisa utang Rp321,4 juta. Kekayaan bersihnya berbalik menjadi Rp19.570.335.

    Selama rentang waktu pengabdiannya tersebut, asetnya bertambah sekitar Rp261 juta dan utangnya berkurang sekitar Rp56,7 juta, sebuah kombinasi finansial yang mengerek kekayaan bersihnya melompat hingga Rp317,7 juta.

    Tersangka MT menunjukkan pola yang serupa. Pada 2023, kekayaan bersih MT tercatat minus Rp8,6 juta akibat himpitan utang Rp310,1 juta yang nyaris menelan seluruh nilai asetnya.

    Memasuki 2025, kekayaannya berbalik positif menjadi Rp133,5 juta. Pembalikan ini didorong oleh penyusutan utang menjadi Rp195,5 juta serta kenaikan nilai tanah dan bangunan dari Rp270 juta menjadi Rp320 juta.

    Perbaikan finansial juga dialami tersangka W. Walau catatan akhirnya pada 2025 masih berstatus minus, kekayaan bersihnya berhasil membaik dari minus Rp163,6 juta menjadi minus Rp67,5 juta, memunculkan selisih positif sekitar Rp96,1 juta. Hal ini sejalan dengan pelunasan utang yang merosot dari Rp317,8 juta menjadi Rp235,7 juta.

    Sebuah pola yang bertolak belakang justru menimpa MR. Dalam rilis Kejati, MR memegang jabatan strategis sebagai Ketua KPU Kotim sekaligus Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik, sebuah posisi yang secara struktural paling dekat dengan keran anggaran.

    Pada 2023, MR membukukan kekayaan bersih Rp373 juta tanpa catatan utang. Pada 2025, hartanya merosot Rp91 juta menjadi Rp282 juta, disusul munculnya utang baru sebesar Rp70 juta.

    Tersangka E mengalami tren serupa, dengan kekayaan bersih yang turun tipis sekitar Rp5 juta, dari Rp85,97 juta menjadi Rp81,01 juta.

    Apabila digabungkan, nilai kekayaan bersih kelima tersangka pada 2023 secara kolektif menyentuh angka minus Rp11,4 juta.

    Pada 2025, akumulasi tersebut berbalik menjadi positif Rp448,6 juta, menciptakan selisih gabungan hampir Rp460 juta.

    Dua komisioner menampilkan grafik finansial yang berlawanan dengan tiga rekannya, kendati kelimanya sama-sama dijerat jaksa dengan delik penyalahgunaan wewenang secara kolektif kolegial.

    Batas Administratif LHKPN

    Lembar LHKPN yang dipublikasikan KPK, termasuk milik kelima tersangka ini, selalu memuat status “Verifikasi Administratif Lengkap”.

    Publik kerap keliru menerjemahkan label ini sebagai garansi bahwa seluruh harta tersebut telah diaudit kebenarannya.

    Faktanya, verifikasi administratif semata-mata memastikan kelengkapan dokumen pengisian formulir, penyertaan surat kuasa akses data keuangan, dan kewajaran format angka guna menghindari salah ketik digit.

    Proses ini tidak mencakup validasi lapangan untuk membuktikan keberadaan aset, keakuratan taksiran harga, atau memastikan tidak ada harta yang disembunyikan.

    KPK memisahkan tahapan audit mendalam ke dalam proses pemeriksaan substantif. Langkah ini biasanya dieksekusi berdasarkan permintaan penegak hukum yang menangani sebuah perkara, atau inisiatif analisis risiko internal KPK.

    Model pemeriksaan inilah yang dahulu menyeret mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo serta mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, lantaran profil kekayaan mereka dinilai janggal.

    Setiap dokumen LHKPN selalu dilengkapi catatan eksplisit bahwa data tersebut merupakan hasil pengisian mandiri, sehingga tidak bisa dijadikan tameng untuk mengklaim bahwa harta pelapor bersih dari tindak pidana.

    Ruang lingkup LHKPN juga amat terbatas, hanya mencakup harta atas nama penyelenggara negara, pasangan, dan anak yang masih menjadi tanggungan.

    Aset yang diatasnamakan kerabat, rekanan, atau pihak ketiga di luar tanggungan resmi tidak wajib dicantumkan.

    Celah administratif semacam inilah yang lazim ditelusuri lebih jauh dalam pengusutan aset dugaan tindak pidana korupsi.

    Urgensi Penelusuran Aset

    Lonjakan kekayaan dalam LHKPN tentu tidak otomatis membuktikan adanya suntikan dana korupsi.

    Terdapat rasionalisasi yang sah atas kenaikan tersebut, seperti penerimaan honorarium penyelenggara pemilu yang umumnya membesar pada tahun Pilkada, pelunasan utang dari sumber sah lainnya, hingga penyesuaian taksiran harga pasar sebuah aset.

    Kendati demikian, disparitas yang mencolok di antara kelima tersangka memunculkan tanda tanya logis.

    Apabila kenaikan harta murni ditopang oleh honorarium Pilkada yang berlaku seragam bagi seluruh komisioner, lonjakan tersebut semestinya memiliki grafik yang merata.

    Realitasnya, jarak finansial mereka terlampau lebar, membentang dari penyusutan Rp91 juta hingga lonjakan Rp317,7 juta, sebuah gap yang sulit dijawab hanya dengan alasan honorarium.

    Status pelaporan juga perlu diperhatikan. Laporan tersangka JJ dan W berstatus “Khusus, Awal Menjabat”, sedangkan MR, MT, dan E berstatus “Periodik 2023”.

    Perbedaan ini menunjukkan bahwa titik awal perbandingan waktu pengisian kelima tersangka tidak sepenuhnya identik, walau sama-sama merekam garis start kekayaan mereka sebagai komisioner.

    Pemetaan LHKPN ini memiliki korelasi dengan konstruksi penyidikan. Pasal 603 KUHP baru yang menjerat kelima tersangka menitikberatkan pada perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

    Secara hukum, jaksa tidak memikul kewajiban untuk membuktikan bahwa uang hasil korupsi mengendap utuh di rekening pribadi kelima orang ini.

    Meski begitu, lonjakan kekayaan tiga komisioner yang bertepatan dengan masa pengelolaan dana hibah tetap menjadi kepingan fakta ekonomi yang layak diburu penyidik.

    Pemburuan aset ini menjadi esensial, terutama guna mengamankan potensi pengembalian uang pengganti sesuai amanat Pasal 18 UU Tipikor, manakala jaksa melayangkan tuntutan kerugian negara kelak. (ign)

  • Ada Suap tanpa Penyuap: Menyoal Absennya Pasal Pemberi Kickback Skandal KPU Kotim

    Ada Suap tanpa Penyuap: Menyoal Absennya Pasal Pemberi Kickback Skandal KPU Kotim

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Praktik suap selalu mensyaratkan dua belah pihak. Tangan yang menerima dan pihak yang memberi.

    Logika mendasar ini memunculkan sebuah ironi dalam penyidikan skandal dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kotawaringin Timur.

    Rilis resmi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah secara gamblang menyebut temuan kick back atau pemberian suap atau gratifikasi kepada Pihak Komisioner dan Pihak lainnya.

    Namun, penelusuran atas konstruksi pasal sangkaan memperlihatkan sebuah celah, mengingat jeratan hukum sejauh ini belum menyentuh delik suap secara murni, baik untuk kubu penerima maupun pemberinya.

    Kelima tersangka dijerat dengan kombinasi Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 huruf a atau c KUHP baru.

    Jika ditelisik, Pasal 603 dan 604 merupakan padanan dari aturan tipikor lama yang berfokus pada delik memperkaya diri dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.

    Kedua pasal tersebut tidak mengatur delik suap atau gratifikasi murni, yang lazim memisahkan jeratan pemberi (Pasal 5) dan penerima (Pasal 11, 12, atau 12B).

    Tak satu pun dari deretan pasal suap itu muncul dalam lembar pengumuman jaksa, meski diksi kickback terang benderang dituliskan.

    Celah pada Konstruksi Klausul Penyertaan

    Titik penentu konstruksi ini berada pada penerapan pasal penyertaan. Pasal 20 KUHP baru membagi pelaku dalam empat kategori.

    Rilis jaksa hanya mencantumkan huruf a (melakukan sendiri) dan huruf c (turut serta melakukan).

    Kedua klausul ini disematkan kepada lima komisioner sebagai pelaku langsung atas delik kerugian negara. Klausul huruf d, yang dirancang untuk menjerat pihak penggerak tindak pidana lewat pemberian sesuatu, sama sekali belum tersentuh.

    Fakta perumusan ini bukan berarti konstruksi hukum mustahil menjangkau pihak pemberi.

    Klausul huruf c cukup lentur untuk menyeret pihak luar, termasuk vendor yang sadar membantu menerbitkan bukti fiktif, sebagai pelaku bersama tanpa memerlukan pasal suap terpisah.

    Kepastian yang ada sejauh ini hanyalah klausul penyertaan itu baru diikatkan pada lima pucuk pimpinan penyelenggara pemilu.

    Status penyidikan yang masih bergulir membuat arah pasal sangkaan berpeluang berubah sebelum berkas tiba di meja pengadilan.

    Peringatan agar Mata Rantai Tak Terputus

    Situasi hukum ini memancing perhatian serius dari praktisi hukum Agung Adi Setiyono. Ia menilai penetapan lima pimpinan KPU tersebut baru sekadar babak awal dari pengusutan seutuhnya.

    ”Penetapan tersangka bukan tujuan akhir penyidikan. Dalam perkara korupsi, yang dicari bukan hanya siapa pelakunya, tetapi bagaimana kejahatan itu dilakukan, siapa yang berperan, siapa yang memperoleh keuntungan, dan bagaimana kerugian negara itu bisa terjadi. Semua itu harus dijelaskan secara utuh di persidangan,” kata Agung, Jumat (7/8/2026).

    Pandangan Agung sejalan dengan rekam jejak pengamatannya. Pada 22 Januari 2026 silam, persis usai penggeledahan pertama, ia telah memprediksi arah penyidikan bakal melebar dari Kuasa Pengguna Anggaran menuju pejabat teknis, komisioner, hingga vendor swasta.

    Tujuh bulan berselang, ramalan soal jatuhnya komisioner terbukti presisi. Teka-teki mengenai posisi vendor swasta kini menjadi pertaruhan ketajaman penyidik.

    Menanggapi celah antara narasi kickback dan pasal sangkaan pihak luar yang masih kosong, Agung menitikberatkan pada keutuhan penelusuran.

    ”Kalau penyidik sendiri menyatakan perkara masih berkembang, berarti masih ada ruang untuk mendalami fakta-fakta baru. Jangan sampai ada mata rantai yang terputus. Siapa pun yang diduga terlibat harus diproses berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan jabatan atau tekanan opini publik,” tegasnya.

    Arah penyidikan terkait aliran dana turut menjadi sorotan utamanya.

    ”Kalau memang ada dugaan aliran dana atau keuntungan yang dinikmati pihak tertentu, itu juga harus ditelusuri. Penegakan hukum dalam perkara korupsi tidak cukup berhenti pada pelaksana, tetapi harus menyentuh siapa pun yang terbukti memperoleh manfaat dari tindak pidana tersebut,” katanya.

    Pernyataan tertulis Kejati sebenarnya telah membuka jalan lewat penegasan yang menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

    Memori publik kembali ditarik pada temuan awal penggeledahan berupa deretan stempel penyedia jasa travel, toko, dan konsumsi yang diduga fiktif.

    Tiga entitas vendor tersebut tercatat sebagai pihak paling nyata dalam jejak aliran dana, kendati belum ada satu pun nama dari kelompok ini yang diumumkan sebagai tersangka.

    Agung mengingatkan beratnya beban pembuktian jaksa kelak di ruang sidang demi membangun keutuhan perkara.

    ”Setiap keterangan saksi harus dirangkai dengan dokumen, barang bukti elektronik, maupun hasil audit. Dari situlah akan terlihat konstruksi perkara yang utuh. Penyidik harus mampu menjelaskan hubungan antarperistiwa, bukan hanya menghadirkan fakta-fakta yang berdiri sendiri,” ujarnya.

    Sebagai penutup, Agung mendorong perbaikan sistemik atas tata kelola keuangan daerah.

    ”Perkara ini harus menjadi momentum memperbaiki tata kelola penggunaan dana hibah. Kalau hanya berakhir pada pemidanaan tanpa memperbaiki sistem pengawasan, potensi kasus serupa akan tetap ada. Di situlah pentingnya penyidikan yang benar-benar mampu membongkar seluruh mata rantai perkara,” pungkasnya.

    Langkah Kejaksaan Tinggi ke depan akan menjadi penentu. Penerapan klausul penyertaan huruf c atau huruf d kini menjadi instrumen utama bagi penyidik untuk mengunci pihak di luar lima komisioner tersebut sebelum seluruh berkas perkara mengalir ke meja hijau. (ign)

  • Membaca Arah PAN Kotim: Enam Bulan Buntu, Peta Baru Abdul Hafid, dan Taruhan Pilkada

    Membaca Arah PAN Kotim: Enam Bulan Buntu, Peta Baru Abdul Hafid, dan Taruhan Pilkada

    SAMPIT, kanalindependen.id – Enam bulan bukan waktu yang singkat untuk membiarkan kursi kepemimpinan partai kosong tanpa nakhoda definitif.

    Sejak Desember 2025, Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Kotawaringin Timur berada dalam posisi menggantung.

    Kebuntuan panjang itu akhirnya pecah di Jakarta. Pada Rabu, 1 Juli 2026, Surat Keputusan dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan resmi turun ke tangan Abdul Hafid, mengakhiri tarik ulur pembentukan formatur sekaligus menempatkannya sebagai pemegang kendali baru partai berlambang matahari putih di Kotim untuk lima tahun ke depan.

    ”Saya sudah menerima SK sebagai Ketua DPD PAN Kotim. SK diserahkan langsung oleh Pak Zulkifli Hasan,” kata Abdul Hafid, Kamis (2/7).

    Sebelum SK ini turun, bursa kepemimpinan justru didominasi figur lain. Beberapa nama senior seperti petahana Rudini Darwan Ali, Dadang Siswanto, hingga Hairis Salamad sempat santer diproyeksikan sebagai suksesor.

    Nyatanya, palu keputusan ini tidak jatuh mendadak, melainkan akumulasi proses politik lebih dari satu tahun kalender.

    Pendaftaran bakal calon formatur dibuka sejak Maret 2025. Saat itu, Hafid maju bersama Hairis Salamad, Rudini, Ayu Pramitha, dan Dadang H Syamsu.

    Eskalasi memuncak saat Musyawarah Daerah serentak Kalimantan Tengah digelar 28 Desember 2025.

    Berbeda dengan daerah lain, Kotim dan Kapuas gagal menyepakati ketua definitif. Musda Kotim hanya menetapkan enam formatur, yakni Dadang H Syamsu, Abdul Hafid, Ayu Pramitha, Rudini, Hairis Salamad, serta Mat Yadi (M Yadi Mu’at).

    Instruksi Zulkifli Hasan jelas. Keenamnya harus bermusyawarah mufakat. Namun, kata sepakat menguap hingga pengujung tahun.

    ”Belum ditentukan ketuanya,” ujar Ketua Fraksi PAN DPRD Kotim, Dadang H Syamsu, merespons singkat situasi akhir Desember itu.

    Setengah tahun berlalu, Jakarta mengambil alih keputusan. Merespons mandat barunya, Hafid menolak bingkai kompetisi sepihak dan meletakkan wewenang sepenuhnya pada pimpinan pusat.

    ”Kenapa (posisi ketua diputuskan) ke saya, itu hanya penilaian ketua umum DPP. Saya melaksanakan perintah untuk menjalankan keputusan itu saja, agar proses konsolidasi berjalan baik,” kata Hafid.

    ”Yang pasti, tahapan mekanisme telah dilewati sampai akhirnya DPP mengambil keputusan dengan surat keputusan kepengurusan PAN Kotim,” tambahnya.

    Fokus utamanya kini tertuju pada perbaikan mesin partai. ”Kewajiban dan tugas saya beserta pengurus baru untuk segera menata kembali kepengurusan agar tidak vakum lama,” ujarnya.

    Pengakuan agar tidak vakum lama menjadi penegas dari sang ketua terpilih bahwa stagnasi struktural memang sempat membelenggu partai tersebut.

    Modal Politik dan Ujian Konsolidasi

    Figur Abdul Hafid lekat dengan akar rumput Kotim. Rekam jejaknya merentang panjang melintasi berbagai bidang.

    Berawal sebagai wartawan, ia merangkak memimpin Persatuan Wartawan Indonesia Kotim, lalu memegang kendali Karang Taruna Kotim berlanjut ke tingkat Provinsi Kalimantan Tengah.

    Mantan Ketua Umum HMI Cabang Palangka Raya ini kemudian memperluas kiprahnya ke panggung politik, dan kini juga dikenal sebagai pengusaha.

    Fase politiknya mematangkan insting organisatoris yang mengantarnya meraih kursi DPRD Provinsi Kalimantan Tengah mewakili daerah pemilihan Kotim-Seruyan. Dengan mandat baru di tangan, ia meletakkan soliditas sebagai agenda utama.

    ”Konsolidasi internal tentu segera kami lakukan. Kami ingin seluruh kader dan simpatisan semakin kompak, semakin solid, dan semakin dekat dengan masyarakat. Kami optimistis akan mampu meraih dukungan lebih besar saat pemilu dan pilkada nanti,” ujarnya.

    Optimisme itu ditopang modal politik yang riil. Hasil Pemilu Legislatif 2024 menempatkan lima kader PAN di DPRD Kotim dengan sebaran sangat ideal, merata di seluruh daerah pemilihan.

    M Kurniawan Anwar mengunci Dapil I, Dadang Siswanto di Dapil II, Eddy Mashamy di Dapil III, Supian Hadi mewakili Dapil IV, dan Hairis Salamad menjaga Dapil V. Jejaring lima dapil ini menjadi aset strategis untuk menggerakkan mesin partai.

    Kendati demikian, realitas parlemen menunjukkan PAN harus berbagi peta kekuasaan. Dari total 40 kursi DPRD Kotim, PDI Perjuangan mendominasi dengan 10 kursi, disusul Gerindra 6 kursi.

    Tiga partai bersaing ketat pada level 5 kursi, yakni PKB, PAN, dan Golkar. Barisan selanjutnya diisi PKS (3), Demokrat (3), Nasdem (2), serta Perindo (1).

    Posisi papan tengah ini memastikan PAN memegang satu fraksi utuh, cukup untuk bernegosiasi tapi belum bisa mendikte konstelasi sendirian.

    Menariknya, dinamika struktural mencatat sebuah ironi. Kelima legislator tersebut adalah aktor politik lokal tingkat kabupaten, sementara nakhoda baru mereka berkantor di DPRD Provinsi.

    Terlebih, dua di antaranya, Dadang dan Hairis, merupakan mantan pesaing dalam formatur yang sama. Pola komunikasi Hafid dengan para wakil rakyat ini akan menjadi ujian nyata bagi konsolidasi yang dijanjikan.

    Secara paralel, performa PAN Kalteng menunjukkan grafik positif. Kursi DPRD provinsi melonjak dari 2 menjadi 4 pada Pileg 2024, menempatkan Hafid sebagai wakil tunggal partai dari dapil Kotim-Seruyan.

    Taruhan Pilkada dalam Dinamika Aturan

    Menghadapi konstelasi Pilkada Kotim, Hafid mengambil langkah taktis dengan menahan diri menetapkan target prematur.

    ”Kita tunggu saja nanti. Yang jelas, tantangan itu akan kita hadapi saat Pemilu Legislatif nanti. Dengan melihat kekompakan dan semangat kawan-kawan semua, saya yakin PAN akan mampu berbicara di kancah Pilkada. Apalagi, PAN mempunyai banyak figur yang layak dan siap tampil di Pilkada Kotawaringin Timur,” ujarnya.

    Kalkulasi menunggu ini berakar pada perubahan fundamental aturan main. Peta persaingan telah dirombak lewat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024.

    Rezim lama yang mematok syarat pencalonan 20 persen kursi dewan atau 25 persen suara sah telah gugur. Sebagai substitusi, ambang batas kini mengacu pada persentase suara sah kumulatif yang ditautkan dengan jumlah daftar pemilih tetap.

    Merujuk PKPU Nomor 10 Tahun 2024, regulasi membagi daerah dalam empat klaster. Wilayah dengan DPT maksimal 250 ribu memikul ambang 10 persen.

    DPT 250 ribu sampai 500 ribu dipatok 8,5 persen. Skala 500 ribu hingga 1 juta dikenai 7,5 persen, sementara populasi di atas 1 juta mendapat syarat 6,5 persen.

    Menilik siklus 2024, DPT Kotim bertengger pada rentang 303 ribu hingga 310 ribu jiwa. Angka ini secara otomatis menempatkan Kotim pada rezim ambang batas 8,5 persen suara sah.

    Aturan baru ini mengubah cara partai menghitung peluang. Tiket pencalonan bupati tidak lagi bersandar pada penguasaan jumlah kursi PAN hari ini, melainkan perolehan suara sah yang bisa didulang mesin partai pada pemilu legislatif.

    Inilah fondasi teknis mengapa sikap Hafid menunggu hasil pemilu sangat rasional secara politik.

    Konstelasi hukum kepemiluan saat ini masih fluktuatif. Prospek revisi Undang-Undang Pilkada maupun dinamika putusan MK lanjutan bisa kembali mengacak hitungan syarat ambang batas Kotim.

    Namun, satu kepastian sudah terbentuk, orientasi pengusungan calon beralih dari basis kursi ke volume suara sah pemilih.

    Agenda konsolidasi yang disebut Abdul Hafid otomatis terikat pada aturan main baru tersebut.

    Posisi dan daya tawar PAN dalam mengusung calon kepala daerah kini sepenuhnya bergantung pada kemampuan mesin partai mengakumulasi persentase suara sah. (ign)

  • Editorial: Uang Rakyat Dibagi, Kepercayaan Publik Dihabisi

    Editorial: Uang Rakyat Dibagi, Kepercayaan Publik Dihabisi

    Dana hibah di Kotawaringin Timur jelas bukan lagi instrumen dukungan pembangunan, melainkan cermin buruknya tata kelola anggaran publik ketika pengawasan dibiarkan tumpul dan integritas dikalahkan kelicikan permainan dokumen.

    Tiga klaster hibah yang kini tersorot, yakni KONI, pilkada KPU, dan hibah keagamaan, menunjukkan satu pola yang sama.

    Uang publik mengalir deras, pertanggungjawaban berbelok, dan sistem pengawasan baru bereaksi setelah aparat penegak hukum turun tangan.​

    Pada hibah KONI Kotim, persidangan membuktikan bagaimana celah administrasi dipakai untuk menggerogoti anggaran olahraga selama 2021-2023.

    Pencairan tanpa surat kuasa resmi, pemotongan anggaran cabang olahraga, mark up pengadaan medali dan maskot, hingga LPJ fiktif menjadi rangkaian modus yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp7,9 miliar dan berujung vonis penjara lebih berat bagi eks Ketua dan Bendahara KONI di tingkat kasasi.​​

    Pada hibah Pilkada Kotim, Kejati Kalteng mengendus pola serupa. Dokumen dan stempel jadi panggung utama.

    Penggeledahan di Kantor KPU, DPRD, dan sejumlah lokasi lain mengungkap puluhan stempel rumah makan, travel, percetakan, dan usaha lain yang kini diverifikasi karena diduga berkaitan dengan LPJ fiktif dana hibah pilkada sekitar Rp40 miliar tahun anggaran 2023-2024.

    Nilainya tidak kecil. Perkaranya sudah naik ke penyidikan sejak 12 Januari 2026. Akan tetapi, publik belum juga diberi jawaban siapa yang paling bertanggung jawab.

    Hibah keagamaan tak kalah mengkhawatirkan. Bukan hanya karena nilainya juga sekitar Rp40 miliar, tetapi karena menyangkut uang yang diklaim untuk menguatkan kehidupan beragama.

    Kejari Kotim sudah memeriksa lebih dari 160 dari sekitar 251 penerima hibah, menelusuri proposal, data penerima, dan realisasi fisik rumah ibadah di lapangan karena ada dugaan kegiatan tak dilaksanakan sebagaimana diajukan.

    Benang merah tiga klaster itu jelas. Dalam hibah KONI, vonis hakim membuktikan permainan dokumen, laporan fiktif, mark up, dan penggunaan dana yang tak sesuai peruntukan. Dua hibah lainnya, pola yang sama sedang diuji di tahap penyidikan.

    Pengawasan Kalah Cepat

    Fakta paling mencolok bukan hanya pada modus, tetapi pada cara sistem bekerja, atau lebih tepatnya, gagal bekerja.

    Pola penyimpangan hibah KONI dibiarkan berjalan berlapis tahun sebelum akhirnya diaudit dan diproses hingga inkrah di Mahkamah Agung.

    Ratusan penerima hibah keagamaan baru diperiksa setelah perkara naik ke penyidikan, bukan karena ada mekanisme evaluasi dan monitoring berkala yang sigap menangkap kejanggalan sejak awal.​

    Dalam kasus hibah pilkada, indikasi masalah baru mengemuka setelah penggeledahan besar-besaran dan penyitaan dokumen di Kantor KPU dan instansi terkait, bukan karena sistem kontrol internal pemerintah daerah memberi alarm dini.

    Artinya, tiga kasus bernilai puluhan miliar rupiah ini baru tersentuh karena laporan masyarakat dan inisiatif aparat penegak hukum, sementara jalur pengawasan internal pemkab, inspektorat, hingga legislatif tampak kalah cepat, kalau bukan kalah berani.​

    Publik berhak bertanya, untuk apa ratusan halaman regulasi pengelolaan hibah, juknis, dan SOP jika pada praktiknya verifikasi proposal, penilaian kelayakan, hingga monitoring hanya jadi formalitas yang mudah ditembus?

    Pola berulang di tiga hibah menggambarkan bahwa masalah bukan sekadar ulah oknum, melainkan kelengahan sistemik yang memungkinkan oknum bersarang di ruang yang sama dari tahun ke tahun.​​

    Laman: 1 2

  • Beginilah Situasi Kantor KPU Kotim di Tengah Pengusutan Dugaan Korupsi

    Beginilah Situasi Kantor KPU Kotim di Tengah Pengusutan Dugaan Korupsi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Kotim masih bergulir di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Hingga Rabu (11/2), belum ada keterangan resmi dan utuh dari jajaran komisioner KPU Kotim terkait perkara tersebut.

    Saat Kanal Independen mendatangi kantor KPU Kotim di Jalan HM Arsyad, Sampit, suasana tampak relatif lengang. Aktivitas perkantoran tetap berjalan, meski tidak terlihat kehadiran para komisioner.

    Seorang pegawai yang berjaga di bagian dalam kantor menerima kedatangan wartawan dengan baik. Dia menyampaikan bahwa seluruh komisioner tengah berada di Palangka Raya.

    ”Semua komisioner sedang ke Palangka Raya, mas,” ujarnya.

    Akibatnya, tidak ada pejabat yang dapat ditemui untuk memberikan penjelasan langsung mengenai perkara dugaan korupsi dana hibah pilkada sekitar Rp 40 miliar yang saat ini diusut aparat penegak hukum.

    Di halaman kantor, satu mobil putih terparkir di depan gedung utama, sementara sepeda motor pegawai memenuhi area parkir. Pintu kantor terbuka dan sejumlah pegawai terlihat beraktivitas seperti biasa.

    Menurut pegawai tersebut, aktivitas administrasi tetap berjalan meski para pejabat sedang disibukkan proses hukum yang tengah berlangsung.

    Dia juga menyebut, setelah penggeledahan oleh penyidik kejaksaan, beberapa komisioner masih sempat datang ke kantor.

    Pegawai itu mengungkapkan, sejumlah ponsel turut disita penyidik, termasuk milik komisioner.

    Kondisi itu diduga menjadi salah satu sebab sulitnya upaya klarifikasi melalui sambungan telepon dalam beberapa waktu terakhir.

    Perkara ini mencuat setelah Kejati Kalteng melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen serta barang bukti di kantor KPU Kotim.

    Berdasarkan keterangan penyidik, dana hibah Pilkada bernilai puluhan miliar rupiah tersebut diduga disalahgunakan melalui pertanggungjawaban fiktif dan pembengkakan anggaran dalam tahapan pelaksanaan Pilkada.

    Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi, sebelumnya memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi. Kepada wartawan, ia membenarkan kehadirannya namun enggan membeberkan materi pemeriksaan dengan alasan menghormati proses hukum yang masih berjalan.

    Sejak perkara mencuat, perkembangan informasi lebih banyak disampaikan oleh pihak Kejati Kalteng. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari KPU Kotim yang menjelaskan secara rinci posisi lembaga tersebut dalam perkara yang tengah diusut. (ign)

  • Dugaan Korupsi Hibah KPU Kotim: Sinyal Rusaknya Moral, Runtuhnya Integritas, dan Pengkhianatan Demokrasi

    Dugaan Korupsi Hibah KPU Kotim: Sinyal Rusaknya Moral, Runtuhnya Integritas, dan Pengkhianatan Demokrasi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Malam baru saja menepi dari langit Cempaga ketika satu per satu petugas Tempat Pemungutan Suara mulai menata kotak yang masih hangat dari perhitungan panjang, Rabu, 27 November 2024 silam.

    Lampu yang menyala temaram, menyingkap wajah-wajah lelah yang nyaris tanpa jeda sejak fajar.

    Meski lelah menyergap nyaris sekujur tubuhnya, DK, seorang petugas di TPS tersebut, berupaya tetap bertahan.

    Bersama rekannya yang lain, dia berusaha menjaga matanya tetap tajam ketika mempelototi angka demi angka hasil perolehan suara.

    “Jam sudah tidak terasa. Dari pagi sampai malam, lalu lanjut lagi. Besoknya badan benar-benar drop, pusing, mual, kecapekan berat,” tutur DK.

    Menurutnya, tekanan yang dihadapi petugas TPS bukan hanya fisik, tetapi juga mental. Setiap formulir, setiap angka, dan setiap tahapan diawasi ketat.

    Kesalahan sekecil apa pun, bisa memicu protes warga hingga keributan di TPS. Dia tahu betul betapa mahalnya ketelitian di tengah keringat dan adrenalin yang belum reda.

    Ironisnya, beban dan risiko tersebut dinilai tidak sebanding dengan honor yang diterima.

    ”Dengan honor sekitar Rp1,1 juta untuk ketua PPS dan Rp900 ribu bagi petugas, kami menanggung risiko yang sangat besar,” ujarnya.

    ”Pekerjaan ini tidak hanya berlangsung sehari, tetapi sudah dimulai sejak jauh hari sebelum pencoblosan. Untuk persiapan hingga penghitungan suara. Tekanannya tinggi, karena satu kesalahan kecil saja bisa memicu keributan di TPS,” tambah DK lagi.

    Kabar dugaan korupsi yang mencuat terkait dana hibah ke KPU Kotim untuk pelaksanaan Pilkada 2024 silam di berbagai media massa, memaksa DK mengingat lagi beratnya perjuangannya bersama koleganya di lapangan.

    ”Kalau benar anggaran di atas justru diduga dimainkan, itu seperti pengkhianatan,” katanya.

    Honor yang dulu dianggap rezeki tambahan kini terasa seperti ejekan. ”Kami di bawah disuruh disiplin, laporan harus rapi, bukti lengkap. Semua serba diawasi,” katanya, menyampaikan ironi yang dialami pihaknya.

    Sejumlah petugas lapangan lainnya menyampaikan hal senada. MG, salah satunya. Perempuan muda yang juga bertugas di TPS wilayah Cempaga, masih ingat pagi ketika dirinya tiba di lokasi sebelum matahari muncul sempurna.

    ”Jam enam kami sudah siap. Malamnya baru selesai. Setelah penghitungan masih ada administrasi yang harus ditandatangani dan disusun ulang,” ujarnya.

    Bagi MG, honor Rp900 ribu semula terasa cukup besar. Sampai ia menjalani sendiri realitasnya betika ”tempur” di lapangan. Tubuhnya pegal. Emosi terkuras dan malam tanpa tidur.

    ”Kalau lihat nominalnya, memang kelihatan besar. Tapi setelah dijalani, ternyata sangat melelahkan fisik dan pikiran,” ungkapnya.

    Kekecewaannya pecah saat mendengar kabar dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada di tubuh KPU Kotim. Dia merasa seperti ditampar. Dikibuli mentah-mentah.

    ”Saat pengarahan (bimbingan teknis dari penyelenggara, Red), kami ditekankan soal kehati-hatian. Apalagi menyangkut anggaran. Tapi, justru kabarnya di tingkat kabupaten malah (diduga) bermain anggaran,” kata MG mengungkapkan kekecewaannya.

    MG mengaku sempat terkejut mengetahui besarnya nilai dana hibah Pilkada yang dikelola.

    ”Kalau memang dananya besar, kenapa bukan kesejahteraan petugasnya yang diperbaiki?” ujarnya, dengan nada separuh heran, separuh getir.

    Seperti DK, MG kini juga kehilangan minat untuk kembali terjun sebagai petugas pemilu.

    ”Selain capek, sekarang saya juga takut. Katanya ada juga petugas yang sampai dipanggil diperiksa. Saya tidak mau terseret hal-hal seperti itu,” tegasnya.

    Laman: 1 2 3