Tag: plasma perkebunan

  • Kunjungan DPRD Kalteng ke Sampit: Sengketa Plasma, Utusan Sopir, dan Gugatan Rp100 Miliar yang Tak Terdengar

    Kunjungan DPRD Kalteng ke Sampit: Sengketa Plasma, Utusan Sopir, dan Gugatan Rp100 Miliar yang Tak Terdengar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rapat Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama jajaran eksekutif pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan perwakilan perusahaan sawit berlangsung panjang, Selasa (19/5/2026) lalu, di Rumah Jabatan Bupati Kotim.

    Agendanya membahas tumpukan surat pengaduan masyarakat. Tuntutannya nyaris seragam.

    Realisasi kewajiban plasma 20 persen yang terus tertunda, konflik tapal batas, hingga kriminalisasi warga.

    Ketua Komisi II DPRD Kalteng Siti Nafsiah membuka pertemuan dengan membacakan ragam persoalan yang masuk ke meja dewan.

    ”Dari berbagai pengaduan tersebut, menurut kami itu menunjukkan masih banyaknya tantangan dalam tata kelola sektor perkebunan dan sumber daya alam terutama di Kabupaten Kotawaringin Timur,” kata Siti Nafsiah.

    Jawaban yang muncul kemudian justru menelanjangi bagaimana sistem ini bekerja.

    Alih-alih menemukan satu solusi tegak lurus, forum ini membuka fakta bahwa persoalan plasma sawit terjebak dalam labirin birokrasi, tumpang-tindih aturan kementerian, arogansi segelintir korporasi, hingga kerumitan penyelesaian lahan di tingkat tapak.

    Batas Waktu dan Pergeseran Istilah

    Birokrasi memiliki pijakan sendiri dalam mengurai konflik. Kepala DPMPTSP Kotim Diana Setiawan, birokrat yang menangani sengketa perizinan sejak 2008, menarik garis permasalahan pada terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tahun 2007.

    Aturan tersebut tidak mewajibkan pembangunan kebun plasma fisik bagi perusahaan yang Hak Guna Usaha (HGU) miliknya terbit sebelum 2007.

    Kewajiban mereka sebatas pada pemberdayaan ekonomi kerakyatan. PT Globalindo Alam Perkasa (GAP), perusahaan yang sedang dituntut oleh warga Desa Bagendang Tengah, kata Diana, masuk dalam kategori ini.

    Bagi perusahaan yang mengurus izin pasca-2007, Diana menjamin pemerintah daerah telah bertindak tegas.

    ”Selama saya di DPMPTSP tidak ada satu pun perusahaan yang tidak menyiapkan lahan untuk 20 persen dari luasan yang di-HGU-kan. Yang ngurus izinnya ya artinya wajib penuhi kewajiban plasma 20 persen,” kata Diana.

    Namun, penjelasan struktural itu berbenturan dengan logika publik ketika disandingkan dengan temuan lapangan.

    Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim, Yephi Hartady Periyanto, menceritakan pengalamannya saat memfasilitasi pertemuan antara warga Bagendang Tengah dan PT GAP di Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng.

    Rapat itu menyimpulkan bahwa secara regulasi PT GAP tidak memiliki kewajiban plasma.

    Tuntutan warga menjadi debat kusir justru karena adanya kesenjangan perilaku antarperusahaan di hamparan wilayah yang sama.

    ”Ada beberapa perusahaan lain yang ada di wilayah berdekatan yang sebenarnya tidak memiliki kewajiban tapi memberikan. Nah, inilah yang akhirnya diartikan masyarakat bahwasanya kenapa GAP tidak memberikan, padahal yang lain yang tidak memiliki kewajiban itu memberikan,” kata Yephi.

    Yephi kemudian melontarkan pernyataan yang mengubah keseluruhan paradigma tuntutan warga.

    Mengacu pada regulasi terbaru, ia menegaskan nomenklatur yang berlaku saat ini adalah FPKMS (Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar).

    ”Yang namanya kewajiban 20 persen perusahaan itu adalah FPKMS, bukan lagi istilah plasma,” ucapnya.

    Pergeseran ini berdampak masif. Kewajiban korporasi kini bisa dipenuhi melalui penyediaan sarana produksi, jasa transportasi, atau skema usaha produktif lainnya.

    Perusahaan mendapat jalan lapang untuk tidak lagi menyerahkan lahan fisik. Masyarakat secara sadar menolak pergeseran ini.

    Ketua DPRD Kotim Rimbun memaparkan kebuntuan tersebut.

    ”Masyarakat tidak menginginkan Permentan 98 tahun 2013 itu di pasal 15, ada alternatif solusi ekonomi produktif,” ujarnya.

    Rimbun mengungkap akar persoalan yang lebih besar, yakni pemerintah pusat. Berbagai kementerian menerbitkan aturan yang saling bertabrakan, menciptakan celah bagi perusahaan untuk menghindar.

    Ada Permentan 26/2007, Permentan 98/2013, SK Menteri Kehutanan 529/2012, hingga aturan ATR/BPN yang mewajibkan plasma paling lambat tiga tahun setelah HGU terbit.

    Perusahaan tinggal memilih dasar hukum yang paling menguntungkan posisi mereka. ”Kalau di sini lemah, di aturan ini yang membantu,” kata Rimbun.

    Kekacauan regulasi ini melahirkan sikap pragmatis dari sebagian korporasi.

    Anggota Komisi II DPRD Kalteng Habib Sayid Abdurrahman, sosok yang menghabiskan 20 tahun di industri perkebunan dan pernah menjabat Direktur Operasional PTPN I, membongkar dua ironi besar.

    Pertama, praktik kamuflase perizinan yang lolos dari pengawasan pemerintah. Pengalaman panjangnya di lapangan membuat Habib tahu betul bagaimana mekanisme ini bekerja.

    ”Di tempat lain, mohon maaf. Plotting-nya memang sudah. HGU-nya terbit. HGU inti, HGU plasma. Tapi perusahaan ini yang menggarap cuma inti, plasma tidak sepenuhnya digarap. Apakah kita pernah evaluasi ini? Tidak,” ucap Habib.

    Kedua, Habib mengungkap sikap meremehkan dari perusahaan terhadap institusi wakil rakyat.

    Dia menceritakan momen ketika dewan mengundang puluhan perusahaan untuk membahas sengketa.

    ”Bapak tahu ada beberapa perusahaan, siapa yang diutus kan? Driver. Driver ketemu DPRD Provinsi Kalimantan Tengah untuk apa?” tegas Habib.

    Kerumitan di Tingkat Tapak

    Penjelasan dari perwakilan perusahaan memperlihatkan bahwa penyelesaian konflik tidak selalu hitam putih. Hambatan operasional di lapangan sering kali memicu siklus sengketa baru, termasuk pada lahan yang sudah berwujud kebun.

    Eni Ekowati dari PT Nusantara Sawit Persada (NSP) dan PT Borneo Sawit Perdana (BSP) membeberkan dinamika saat plasma atau kebun kemitraan sudah selesai dibangunkan oleh perusahaan.

    Dalam beberapa kasus, lahan tersebut kembali memicu persoalan.

    ”Jadi, begitu pembangunan kebun baik kemitraan maupun plasma kami bangunkan, mereka tidak sabar untuk menunggu panen. Jadi rata-rata itu dijual,” ungkap Eni.

    Situasi ini melahirkan rantai klaim yang berulang. Pembeli lahan baru atau warga lain kembali menyasar area konsesi perusahaan.

    ”Jadi ada masyarakat lain yang mengklaim di lahan yang sudah kita ganti rugi,” tambahnya.

    Masalah tapal batas desa turut memperumit keadaan. Pergeseran batas administratif sering menjadi landasan bagi warga dari desa tetangga untuk mengklaim ulang tanah yang ganti ruginya sudah diselesaikan secara tuntas oleh pihak perusahaan.

    Pintu Keluar Perdata

    Pemerintah daerah terjepit di pusaran konflik dengan tumpukan berkas yang terus bertambah.

    Asisten I Setda Kotim Waren menyebut ada 80 lebih laporan klaim lahan yang masuk ke mejanya.

    Dia mengklaim hampir 50 di antaranya sudah diselesaikan. Namun, saat ditanya persentase dari total 56 perusahaan yang sudah memenuhi kewajiban plasmanya, ia menjawab jujur.

    ”Belum tahu pasti saya, ya,” katanya.

    Waren memaparkan mekanisme standar penyelesaian konflik, yakni memanggil kedua pihak, membedah dokumen, mengecek titik koordinat, dan melakukan overlay perizinan.

    Ketika seluruh tahapan itu menemui jalan buntu, pemerintah daerah menawarkan opsi terakhir.

    ”Apabila memang tidak memungkinkan kita selesaikan, kita fasilitasi, sudah kita sampaikan ke pimpinan bahwa ini memang tidak bisa kita ini. Silakan ajukan tuntutan ke perdataan,” jelas Waren.

    Mekanisme perdata membebaskan pemerintah dari kebuntuan mediasi. Namun, bagi masyarakat akar rumput, memindahkan arena pertarungan ke pengadilan berarti harus berhadapan secara langsung dengan korporasi raksasa yang memiliki amunisi finansial dan kekuatan hukum jauh lebih besar.

    Menyaksikan seluruh silang sengkarut regulasi dan fakta lapangan tersebut, Habib Sayid Abdurrahman meringkasnya dalam satu peringatan.

    ”Ini gunung es, Pak. Kita tidak dalam keadaan tenang-tenang saja,” tegasnya.

    Suara dari Kursi Tertinggi

    Sementara itu, Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong tidak sekadar hadir sebagai pendengar. Dia merespons langsung keluhan operasional perusahaan di ruang rapat.

    Ketika Eni Ekowati mengeluhkan minimnya tenaga kerja lokal yang bertahan lama di kebun, Arton menolak menjadikan hal itu sebagai pembenaran.

    ”Jangan bosan-bosan mendidik kami orang Dayak ini. Kami orang lokal. Jangan bosan-bosan ya. Karena itu menjadi salah satu cerminan bentuk kepedulian dan tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat lokal,” tegasnya.

    Arton juga menepis narasi yang seolah menempatkan realisasi plasma sebagai kebaikan hati korporasi.

    ”Kewajiban terkait dengan plasma ini itu bukan hadiah tetapi kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Arton.

    Merespons persoalan tapal batas desa, dia mengingatkan, pergeseran batas administratif tidak serta-merta menghapus hak kepemilikan warga atas tanah yang sudah ada lebih dulu.

    Arton lalu menitipkan satu pesan langsung kepada seluruh perwakilan perusahaan di ruangan itu, yakni jangan kurang komunikasi dengan pemerintah, karena itu salah satu cara meminimalkan risiko konflik.

    Dalam wawancara usai rapat, Arton membeberkan alasan Kotim menjadi prioritas kunjungan kerja.

    Menurutnya, persoalan sengketa lahan perkebunan di wilayah ini adalah yang paling banyak muncul ke permukaan di Kalteng.

    Dia mengapresiasi mediasi yang dipacu Pemkab Kotim, namun menyadari kerumitan bawaan dari konflik tersebut.

    ”Dan persoalannya itu tidak hanya sekarang. Sudah lama muncul, sehingga saling terkait, akhirnya kan agak-agak ribet menyelesaikannya,” katanya seraya mengingatkan, konflik yang dibiarkan berlarut pada akhirnya akan mengganggu iklim investasi daerah.

    Tragedi yang Berjalan Sendiri

    Selama rapat dua jam lebih membahas istilah hukum dan keabsahan dokumen, realitas di luar gedung pertemuan itu bergerak jauh lebih cepat.

    Warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Petrus Limbas, masih berstatus tersangka pidana penganiayaan (Pasal 351 KUHP) pasca-insiden 4 September 2025 di area konsesi perkebunan.

    Beberapa hari sebelum pertemuan di Sampit ini digelar, mediasi restorative justice Petrus di Mapolres Kotim gagal.

    Sengketa lahan Sebabi yang sudah berumur hampir tiga dekade itu juga merambah Pengadilan Negeri Sampit.

    PT Binasawit Abadipratama, anak perusahaan Sinar Mas Group, melayangkan gugatan senilai Rp100 miliar immateriil dan Rp4,48 miliar materiil.

    Gugatan raksasa sawit itu menyasar Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, dan Anggota DPRD Kotim Parimus. Proses sidangnya masih berjalan di meja hijau.

    Kejadian serupa menimpa enam warga Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu. Mereka kalah mempertahankan hak terhadap tanah adat di pengadilan tingkat pertama melawan PT Tapian Nadenggan, yang juga masuk jaringan Sinar Mas Grup.

    Kuasa hukum warga menyebut perusahaan telah mulai bergerak di lokasi sengketa meskipun proses banding masyarakat belum berkekuatan hukum tetap.

    Ironi terbesar siang itu meluncur saat awak media menanyakan pandangan Arton terkait gugatan Rp100 miliar yang menimpa tiga tokoh Kotim tersebut.

    ”Mohon maaf, kami belum tahu. Belum ada. Belum ada laporan ke kami,” jawab Arton.

    Puluhan pemangku kebijakan berkumpul untuk menuntaskan konflik lahan di Kotim. Namun, salah satu sengketa adat paling menyita perhatian publik di wilayah tersebut justru belum sampai ke telinga ketua lembaga legislatif provinsi.

    Rapat akhirnya ditutup dengan kesepakatan normatif untuk menginventarisir masalah. (hgn/ign)

  • Bayang-Bayang Tempayung di Sebabi: Ancaman Serius Gugatan Rp100 Miliar bagi Ratusan Kades di Kotim

    Bayang-Bayang Tempayung di Sebabi: Ancaman Serius Gugatan Rp100 Miliar bagi Ratusan Kades di Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dematius turun ke lapangan mendampingi warganya dengan satu pijakan yang sangat jelas. Dia tengah menjalankan perintah negara.

    Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, secara terang mewajibkan kepala desa berdiri di garis depan untuk melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.

    Namun, kepatuhan pada mandat tersebut justru mengantarkannya ke kursi tergugat.

    Melalui perkara perdata nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt, PT Binasawit Abadipratama menuntut Dematius—bersama Damang Kepala Adat Yustinus Saling Kupang dan anggota DPRD Kotim Parimus—dengan ganti rugi melampaui angka Rp100 miliar.

    Tuntutan ini merupakan sebuah tamparan hukum yang melampaui batas nalar pengabdian aparatur desa mana pun.

    Perkara ini menghamparkan realitas dingin bagi 167 kepala desa lain se-Kotawaringin Timur.

    Gugatan tersebut menanamkan preseden mematikan yang kini membayangi setiap balai desa.

    Menjalankan tugas negara untuk membela warganya ternyata berisiko mendatangkan kebangkrutan finansial ketika mereka harus berhadapan dengan dominasi korporasi perkebunan raksasa.

    Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kotawaringin Timur menangkap sinyal bahaya tersebut tanpa menunggu palu hakim diketuk.

    ”Secara kasat mata dan di lapangan, ini kriminalisasi,” kata Warsono, Sekretaris DPC APDESI Kotim yang juga menjabat Kepala Desa Luwuk Sampun, dalam wawancara pada Sabtu, 9 Mei 2026.

    Risiko di Ujung Tombak Negara

    Warsono memahami betul posisi Dematius karena dia berpijak pada landasan yang sama.

    Sekretaris DPC APDESI Kotim Warsono.
    Sekretaris DPC APDESI Kotim Warsono.

    Dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, kepala desa merupakan wajah terdepan pemerintah yang bersentuhan langsung dengan denyut konflik masyarakat.

    Mereka memimpin tanpa barisan tim hukum, miskin anggaran litigasi, dan tidak memiliki tameng institusional penangkal gugatan finansial dari korporasi.

    Angka seratus miliar rupiah merupakan kemustahilan untuk dijawab menggunakan kantong pribadi seorang kepala desa.

    Baca Juga: Tiga Pilar Adat Kotim Kompak: Gugatan Rp100 Miliar Menyentuh Marwah, Melampaui Urusan Lahan

    ”Kalau kepala desa menuntut hak masyarakat lalu dituduh melawan hukum, itu salah satu hal yang menurut kami tidak benar,” ujar Warsono.

    Situasi tak seimbang ini mendorong solidaritas sesama pemimpin desa untuk bersiap merapatkan barisan ke lapangan.

    ”Kami dari kawan-kawan kepala desa siap turun ke jalan minta keadilan untuk membela sesama kepala desa,” tegasnya.

    Cermin Kelam dari Tempayung

    Keresahan APDESI Kotim bersumber dari memori kelam yang pernah terjadi pada kabupaten tetangga.

    Kotawaringin Barat menyimpan rekam jejak betapa mahalnya harga sebuah pembelaan bagi masyarakat adat dalam pusaran konflik perkebunan sawit.

    Syachyunie, Kepala Desa Tempayung, Kecamatan Kotawaringin Lama, ditetapkan sebagai tersangka pada 27 September 2024.

    Pria ini dituduh menjadi dalang pemortalan lahan PT Sungai Rangit, anak usaha Sampoerna Agro.

    Walaupun instrumen yang digunakan adalah perkara pidana, akar letupannya serupa dengan kasus Sebabi. Tuntutan realisasi plasma 20 persen yang dinilai warga tak kunjung dipenuhi.

    Nasib Syachyunie berujung tragis. Pengadilan Negeri Pangkalan Bun memvonisnya enam bulan penjara pada 25 Maret 2025.

    Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya hingga kasasi Mahkamah Agung Nomor 8193 K/Pid.Sus-LH/2025 yang menolak permohonan sang kades.

    Tepat pada 14 Agustus 2025, kepala desa yang pasang badan untuk warganya itu dieksekusi masuk Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pangkalan Bun.

    Tragedi Tempayung merupakan cermin paling realistis bagi Dematius dan seratusan aparat desa lain di Kotim.

    Baca Juga: Gugatan Rp100 Miliar Berbalik Arah: Ruang Sidang Berpotensi Jadi Senjata Makan Tuan

    Rentetan kasus ini membuktikan bahwa kepala desa diwajibkan undang-undang untuk membela warga, namun dibiarkan bertarung tanpa perlindungan hukum ketika berhadapan dengan kekuatan modal besar.

    Logika Kewajiban yang Terbalik

    APDESI turut membongkar inti persoalan yang dinilai berisiko tertutup oleh sengketa di ruang sidang.

    Tuntutan warga Desa Sebabi berlandaskan amanat Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

    Aturan ini mewajibkan perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling rendah 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan.

    Berdasarkan catatan warga, hak masyarakat tersebut telah dipersoalkan sejak Koperasi Huas Sebabi berdiri pada tahun 1999.

    ”Tanpa harus dituntut, sebenarnya perusahaan wajib merealisasikan itu,” kata Warsono.

    Baca Juga: Tiga Peluru Korporasi: Gugatan Seratus Miliar di Telawang dan Pola Pembungkaman

    Pernyataan ini meruntuhkan logika gugatan tersebut. Alih-alih melunasi utang plasma yang selama 27 tahun diklaim warga belum tuntas, korporasi justru menuntut ganti rugi ratusan miliar kepada orang-orang yang menagih kewajiban tersebut.

    Menguji Garis Batas Keadilan

    Warsono mempertanyakan iktikad perusahaan yang memilih jalur litigasi bergaya bumi hangus tanpa membuka ruang musyawarah terlebih dahulu dengan pemerintahan desa.

    ”Kalau ada permasalahan, seharusnya dikedepankan diskusi, musyawarah, dan dialog dulu agar tidak terjadi persoalan berkepanjangan,” ujarnya.

    Bagi majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, Warsono menitipkan satu permohonan lugas tanpa basa-basi hukum.

    ”Kami mohon agar pihak pengadilan membatalkan permohonan dari PT BAP ini,” ujarnya.

    Seruan penahanan diri juga ia arahkan kepada warga desa, seraya menegaskan kembali tuntutan utama kepada pihak perusahaan.

    ”Selesaikan dulu persoalan masyarakat melalui musyawarah dan realisasikan plasma itu,” katanya.

    Kelak, ketukan palu hakim PN Sampit tidak semata-mata menentukan nasib finansial Dematius.

    Putusan itu akan menarik satu garis batas yang mendefinisikan sejauh mana seorang aparat desa diizinkan negara membela warganya, sebelum gugatan perdata bernilai fantastis melumpuhkan keberaniannya.

    Lembaga Pemasyarakatan Pangkalan Bun telah membuktikan betapa mahalnya melewati garis tersebut bagi Syachyunie.

    Kini, 168 kepala desa di Kotim menanti dengan napas tertahan, berharap PN Sampit meletakkan garis keadilan itu pada tempat yang semestinya.

    Kanal Independen telah mengirimkan konfirmasi tertulis kepada PT Binasawit Abadipratama. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons resmi dari pihak perusahaan. (ign)

  • Janji Plasma di Sebabi: Gugatan Rp100 Miliar untuk Damang dan Jejak Bermasalah Perizinan

    Janji Plasma di Sebabi: Gugatan Rp100 Miliar untuk Damang dan Jejak Bermasalah Perizinan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Menjadi Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, rupanya mendatangkan risiko yang teramat mahal.

    Yustinus Saling Kupang, pria yang menyandang gelar tersebut, tidak pernah merusak fasilitas korporasi apalagi memanen paksa buah sawit.

    Kesalahannya di mata hukum perusahaan hanyalah satu. Berdiri di sisi masyarakatnya yang menagih hak atas tanah warisan leluhur.

    Pilihan sikap itu kini mengantarnya ke ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit, memaksa sang tokoh adat menghadapi tuntutan ganti rugi yang angkanya menembus Rp100 miliar.

    Gugatan perdata itu, sebagaimana tercantum dalam salinan gugatan, didaftarkan oleh PT Binasawit Abadi Pratama.

    Kepala Desa Sebabi Dematius dan sejumlah warga turut tercatat sebagai tergugat.

    Perusahaan yang bernaung di bawah bendera Golden Agri-Resources/Sinar Mas Agribusiness and Food ini, melalui petitumnya, meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

    Warga dituding menduduki lahan, mendirikan pondok, memasang portal, dan menutup parit pada area 50,38 hektare yang diklaim perusahaan.

    Tuntutan materiil dipatok Rp4,48 miliar. Tuntutan immateriil menyentuh angka Rp100 miliar. Penggugat juga meminta pengadilan menetapkan uang paksa Rp10 juta per hari apabila putusan kelak tidak dijalankan.

    ”Gugatan ini karena sikap kami sebagai kepala adat yang selama ini cenderung berpihak kepada perjuangan masyarakat adat memperjuangkan haknya,” kata Yustinus, Rabu (6/5/2026).

    Dia menegaskan, yang menuntut hak adalah warga, bukan dirinya secara pribadi.

    ”Padahal yang menuntut hak ini adalah warga, tapi yang digugat adalah saya sebagai damang, termasuk pemerintahan desa juga,” katanya.

    Tekanan hukum rupanya berjalan paralel. Kepolisian Resor Kotawaringin Timur menetapkan Petrus Limbas, warga Sebabi, sebagai tersangka penganiayaan ringan terkait insiden di area sengketa.

    Kuasa hukum masyarakat, Sapriyadi, menilai dua instrumen hukum yang berjalan serentak ini tidak bisa dilepaskan dari konteks konflik agraria.

    ”Ketika masyarakat menuntut hak atas tanah yang diduga berada di luar HGU dan tidak pernah diganti rugi, lalu berujung gugatan miliaran hingga proses pidana, ini patut diduga sebagai bentuk kriminalisasi,” tegasnya.

    Jejak Hitam Suap Perizinan

    PT Binasawit Abadi Pratama bukan nama asing dalam catatan penegakan hukum nasional.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan pada Oktober 2018.

    Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya memegang kendali korporasi: Direktur PT BAP yang merangkap Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk Edy Saputra Suradja, CEO PT BAP Wilayah Kalteng Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal Teguh Dudy Syamsury Zaldy.

    Penyelidikan KPK menemukan suap senilai Rp240 juta diserahkan kepada empat anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah.

    Uang pelicin itu diberikan agar legislatif tidak mempersoalkan izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang bermasalah, tidak menggelar rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran lingkungan di Danau Sembuluh, dan bersedia menyampaikan ke media bahwa HGU perusahaan sebenarnya tidak bermasalah, hanya sedang dalam proses.

    Fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Januari 2019 membuka tabir lebih lebar.

    Kepala Dinas Perkebunan Kalteng saat itu, Rawing Rambang, bersaksi bahwa PT BAP beroperasi selama bertahun-tahun tanpa memiliki HGU maupun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

    Kesaksiannya juga menyoroti nasib warga lokal. Menurut data yang dipegangnya saat itu, dari total 17 ribu hektare konsesi, sekitar 3.400 hektare seharusnya dialokasikan untuk plasma masyarakat, namun perusahaan belum memenuhinya.

    Bayang-Bayang Tragedi Telawang

    Kecamatan Telawang mencatat sejarah panjang betapa terjalnya perlawanan agraria warga lokal.

    Desa Penyang yang berbatasan dengan Sebabi merekam konflik warga melawan PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) sejak 2005.

    Puncak perlawanan memakan korban jiwa pada 2020. Tiga warga Penyang ditangkap dengan tuduhan mencuri buah sawit di lahan yang masih dalam sengketa.

    Hermanus, salah satu pejuang agraria, meninggal di Rumah Sakit Murjani Sampit pada 26 April 2020 saat masih berstatus tahanan, setelah kondisi kesehatannya memburuk tanpa penanganan medis yang memadai.

    Jalur pengadilan perdata pun terbentang berliku. Warga Penyang bernama Hiden sempat memenangkan gugatan di tingkat pertama pada 16 Februari 2022.

    Hakim menyatakan penguasaan lahan oleh PT HMBP sebagai perbuatan melawan hukum. Keputusan itu berbalik ketika banding dimenangkan perusahaan pada 17 Mei 2022.

    Kasasi yang diajukan Hiden pun akhirnya kandas melalui putusan Mahkamah Agung nomor 301 K/Pdt/2023 tertanggal 7 Maret 2023 yang kembali memenangkan PT HMBP.

    Klaim Ruang Hidup dan Janji yang Menguap

    Lahan sengketa di Sebabi menyimpan narasi ketidakadilan serupa. Keluarga besar Saling Kupang menyebut hamparan tanah itu menjadi ruang hidup mereka sejak dekade 1980-an untuk berladang, mencari jelutung, dan berkebun rotan.

    Menurut keterangan warga, PT Binasawit Abadi Pratama mulai masuk dan membuka kebun sawit pada 1996-1997 tanpa ganti rugi yang adil.

    Tiga tahun berselang, pada 1999, Koperasi Huas Sebabi dibentuk dengan janji program plasma yang menurut warga tidak pernah terealisasi hingga hari ini.

    Memasuki tahun 2001, sekitar 1.000 lembar Surat Keterangan Tanah masing-masing seluas dua hektare diterbitkan untuk warga. Sekali lagi, hal tersebut tidak disertai ganti rugi maupun pembangunan kebun plasma.

    Rentang waktu 2025-2026 menjadi titik didih saat masyarakat Sebabi bersama warga desa sekitar menggencarkan penunjukan titik koordinat dan menolak perpanjangan izin korporasi.

    Mereka menduga sebagian lahan sengketa berada di luar batas HGU perusahaan. Perusahaan menjawab rentetan tuntutan hak tersebut dengan lembar gugatan.

    Realitas konflik ini mengundang sorotan dari Senayan. Pada 5 Mei 2026, anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan dari dapil Kalimantan Tengah, Sigit Karyawan Yunianto, meminta aparat penegak hukum menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap warga.

    “Jangan sampai masyarakat lokal yang mempertahankan hak atau terlibat konflik justru dikriminalisasi. Penegakan hukum harus adil dan proporsional,” ujarnya di Palangka Raya, sebagaimana dilaporkan Antara Kalteng.

    Apa yang terjadi di Sebabi hanyalah satu potongan dari fenomena yang jauh lebih masif.

    Dalam Catatan Akhir Tahun 2024 yang dirilis Januari 2025, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat ekspansi sawit menyumbang 67 persen dari total konflik agraria perkebunan nasional. Kabupaten Kotawaringin Timur berulang kali masuk dalam pusaran konflik ini, mulai dari Penyang, Bangkal, hingga Sebabi.

    Dua puluh enam tahun berlalu sejak Koperasi Huas Sebabi dibentuk. Kebun plasma yang dinanti tak kunjung mewujud.

    Warga justru dihadapkan pada lembar gugatan senilai Rp100 miliar saat mempertanyakan keberadaan janji tersebut. Kini, pondok pertahanan telah berdiri dan portal kayu melintang membelah jalan tanah.

    Yustinus, seorang damang yang memilih tegak berdiri membela warganya, harus menunggu proses persidangan demi menagih keadilan.(ign)