Tag: plasma

  • Editorial: Restu Negara dan Siasat Ingkar Plasma

    Editorial: Restu Negara dan Siasat Ingkar Plasma

    WARISAN leluhur di tanah Tumbang Sapiri, Kabupaten Kotawaringin Timur, rata menjadi hamparan sawit.

    Kewajiban plasma 20 persen yang menyertai investasi itu hingga kini masih tertahan dalam ketidakpastian.

    Tragedi hilangnya ruang hidup ini bukan sebuah anomali, melainkan pola usang tentang bagaimana negara merestui hilangnya ruang hidup warga, lalu membiarkan rakyat memikul beban kerugiannya. Sendirian.

    Hutan di pedalaman Mentaya Hulu bukan hilang oleh bencana. Berdasarkan temuan lapangan dan penelusuran dokumen resmi, kehancurannya murni bermula dari meja birokrasi.

    Baca Juga: Hutan ”Dirampas”, Plasma Tak Jelas, Warga Tagih Janji Gubernur Kalteng Usir Perusahaan Sawit

    Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 73/HGU/KEM-ATR/BPN/2016 memberikan PT Karya Makmur Abadi (KMA) hak menguasai 9.397,15 hektare lahan.

    Langkah ini diperkuat Keputusan Kepala BKPM atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3/1/PKH/PMA/2015 yang melepaskan 2.121,99 hektare kawasan hutan.

    Dua lembar surat dan dua tanda tangan pejabat sudah cukup untuk menggusur sumber pangan serta obat warga Dayak demi deretan sawit seragam.

    Ketimpangan Mengoyak Keadilan

    Menerbitkan izin konsesi adalah kewenangan negara. Masalah utamanya meledak dari absensi pengawasan pasca-izin tersebut diserahkan.

    Regulasi mewajibkan korporasi membangun kebun plasma 20 persen dari total luasan, yang dalam konteks PT KMA setara dengan sekitar 800 hektare.

    Alih-alih menunaikan kewajiban, perusahaan justru berlindung di balik skema kemitraan semu.

    Kerja sama ratusan hektare lahan bersama Koperasi Tunjung Untung sering dijadikan tameng argumentasi korporasi.

    Faktanya, lahan kemitraan tersebut berdiri di atas tanah milik masyarakat sendiri yang berlokasi di luar batas konsesi HGU PT KMA.

    Taktik semacam ini merupakan siasat culas menggeser beban kewajiban plasma ke pundak warga, sementara lahan inti bekas hutan tetap dieksploitasi sepenuhnya oleh entitas bisnis.

    Ketimpangan paling benderang terlihat dari cara instrumen hukum bekerja secara asimetris.

    Ketika warga kehilangan basis ekonomi dan mencoba bertahan hidup dari sisa alam mereka, negara hadir bukan untuk memberikan pelindungan, melainkan ancaman pidana.

    Tahun 2021, seorang warga berinisial NP ditangkap polisi akibat memanen 42 janjang sawit milik perusahaan.

    Setahun kemudian, lahan seluas 26,6 hektare yang diklaim milik Kusnadi diratakan alat berat tanpa penyelesaian ganti rugi yang berkeadilan.

    Hukum melesat begitu cepat untuk memenjarakan warga atas tuduhan pencurian beberapa janjang sawit, namun lumpuh saat berhadapan dengan korporasi berdasi yang mengingkari pemenuhan ratusan hektare hak plasma masyarakat.

    Izin ekspansi berjalan mulus, sementara kewajiban dibiarkan menggantung tanpa sanksi.

    Skala Krisis dan Retorika Pejabat

    Skala krisis ini jauh melampaui batas Tumbang Sapiri. Laporan Aliansi Masyarakat Peduli Plasma Sawit (AMPLAS) 119 menunjukkan angka presisi yang mengkhawatirkan: 32 koperasi dengan 12.439 anggota menuntut hak serupa.

    Baca Juga: Resolusi Mandul Plasma Kotim: Amplas Menagih Lebih Keras, ”Serang” Lumpuhnya Ketegasan

    Dari jumlah tersebut, baru 10 koperasi yang terakomodasi.

    Ribuan anggota lainnya dibiarkan menanti dalam ketidakpastian akibat perusahaan yang terus mengulur waktu dan vakumnya kinerja tim satuan tugas bentukan pemerintah daerah.

    Pembiaran sistemik ini memberikan keleluasaan bagi korporasi bermodal raksasa untuk menghindari kewajiban.

    Menghadapi arogansi pemodal, para pejabat daerah hanya mampu memproduksi retorika.

    Bupati Kotawaringin Timur sempat menebar janji akan memimpin langsung penghentian operasi pabrik.

    Gubernur Kalimantan Tengah pun pernah melontarkan ancaman keras untuk mengusir korporasi yang enggan patuh.

    Kenyataannya, teguran dari tingkat kabupaten hingga pusat hanya berhenti sebagai pemanis forum resmi.

    Hingga detik ini, setidaknya sepengetahuan publik, belum satu pun izin korporasi benar-benar dicabut, dan tidak ada perusahaan yang benar-benar diusir akibat mengabaikan hak plasma.

    Batas Akhir Kesabaran Warga

    Kanal Independen meyakini investasi amat dibutuhkan untuk menggerakkan roda ekonomi daerah.

    Kelapa sawit merupakan realitas lanskap industri yang tidak bisa dihindari.

    Kendati demikian, pertumbuhan modal yang ditanam di atas hilangnya ruang hidup warga bukanlah sebuah pembangunan.

    Praktik tersebut adalah akumulasi kekayaan sepihak yang hanya merawat bara konflik.

    Regulasi plasma 20 persen merupakan kewajiban hukum yang mengikat, bukan program amal yang bisa ditawar.

    Selama pemerintah tetap memosisikan diri sebagai tameng birokrasi bagi pelanggar aturan, tenggat waktu kesabaran warga dalam meniti jalur prosedural akan segera habis.

    Tumbang Sapiri bersiap menjadi preseden buruk: ketika negara terus-menerus gagal menepati janjinya, rakyat akan mengambil alih keadaan dengan mengeksekusi klaim permanen di lapangan. (redaksi)

  • Hutan ”Dirampas”, Plasma Tak Jelas, Warga Tagih Janji Gubernur Kalteng Usir Perusahaan Sawit

    Hutan ”Dirampas”, Plasma Tak Jelas, Warga Tagih Janji Gubernur Kalteng Usir Perusahaan Sawit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Hutan yang dulu menjadi ”orang tua” bagi warga Dayak di Desa Tumbang Sapiri, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, kini nyaris tak bersisa.

    Hamparan hijau itu berganti deretan sawit seragam milik perusahaan perkebunan PT Karya Makmur Abadi (KMA).

    Ruang hidup yang kian tergerus menjadi saksi perjuangan Koperasi Produsen Dayak Misik Tumbang Sapiri dalam menagih kewajiban kebun plasma 20 persen. Hak yang mereka yakini belum pernah sampai ke tangan warga.

    Langkah ini sekaligus menguji komitmen Gubernur Kalimantan Tengah yang berulang kali menyatakan akan menindak tegas korporasi yang abai terhadap masyarakat lokal.

    Baca Juga: Resolusi Mandul Plasma Kotim: Amplas Menagih Lebih Keras, ”Serang” Lumpuhnya Ketegasan

    Surat resmi bernomor 001/Kop-P-DMTS/DS-TS/IV/2026 telah dilayangkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

    Koperasi menyandarkan tuntutan mereka pada rentetan regulasi agraria, termasuk surat edaran Bupati Kotim tahun 2025 yang mewajibkan perusahaan membangun kebun masyarakat minimal 20 persen dari luas HGU.

    PT KMA dinilai warga belum melaksanakan kewajiban itu secara nyata bagi warga Tumbang Sapiri.

    Warisan dalam Ingatan

    Antoni, Ketua Koperasi Dayak Misik, memandang hutan sebagai warisan alam yang selama ini memberi makan, obat, dan kayu bagi warga.

    Masa kini menunjukkan sumber daya alam itu sudah sirna, meninggalkan desa tanpa basis ekonomi tradisional yang dulu menopang kehidupan secara turun-temurun.

    Sementara itu, izin, HGU, dan pelepasan kawasan hutan yang membuka jalan bagi ekspansi PT KMA justru melenggang bebas atas nama kebijakan negara dan investasi.

    Hilangnya bentang alam ini memicu kesenjangan sosial yang tajam. Perusahaan leluasa menikmati hasil dari buah sawit yang tumbuh subur di lahan bekas hutan adat.

    Sebaliknya, sebagian warga justru diberi stigma sebagai pencuri sawit ketika berupaya bertahan hidup dari alam yang dulunya jadi sumber penghidupan.

    Rekam jejak pemberitaan lokal dan rilis resmi kepolisian mengonfirmasi kerentanan posisi warga.

    Pada 2021, Polsek Mentaya Hulu mengamankan seorang warga berinisial NP yang memanen 42 janjang sawit milik PT KMA di sekitar Tumbang Sapiri.

    Kontras ini kian terasa karena di sisi lain, warga juga kehilangan aset mereka.

    Konflik serupa dilaporkan oleh mantan kepala sekolah di Tumbang Sapiri, Kusnadi, pada 2022 lalu. Lahan seluas 26,6 hektare yang ia klaim sebagai miliknya digarap alat berat perusahaan.

    ”Sumber daya alam kami habis. Lalu, ketika tidak punya usaha dan terpaksa mengambil sawit, masyarakat dibilang garong. Padahal, yang garong itu mereka. Garong berdasi,” kata Antoni kepada Kanal Independen, Senin (20/4/2026).

    Fondasi Hukum Tuntutan Plasma

    Legalitas yang berpijak pada dokumen tuntutan koperasi menunjukkan PT KMA mengantongi Hak Guna Usaha seluas 9.397,15 hektare berdasarkan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor: 73/HGU/KEM-ATR/BPN/2016.

    Luasan tersebut mencakup alih fungsi kawasan hutan seluas 2.121,99 hektare, merujuk pada Keputusan Kepala BKPM atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3/1/PKH/PMA/2015.

    Taksiran pihak koperasi menyebut, sekitar 4.000 hektare berada dalam wilayah potensi hukum Desa Tumbang Sapiri. Area yang kini dipandang warga sebagai basis klaim atas kewajiban perusahaan.

    Berbagai regulasi yang dikutip koperasi menegaskan bahwa perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari total luas areal yang diusahakan.

    Dalam konteks HGU PT KMA di sekitar Tumbang Sapiri, porsi tersebut setara sekitar 800 hektare kebun plasma.

    Namun, menurut Antoni, hak itu belum pernah dirasakan warga dalam bentuk wujud fisik.

    ”Selama mereka beroperasi tidak pernah merealisasikan tanggung jawab sebagaimana diatur undang-undang,” ujarnya.

    Dilema Kemitraan Semu

    Perusahaan, menurut Antoni, kerap menjadikan kemitraan dengan Koperasi Tunjung Untung sebagai argumen pemenuhan kewajiban dalam berbagai forum.

    Koperasi tersebut memiliki kebun kemitraan sekitar 200 hektare dengan anggota sekitar 256 orang.

    Antoni mengungkapkan, lahan koperasi itu berdiri di atas tanah milik warga sendiri. Di luar konsesi HGU PT KMA.

    Koperasi Dayak Misik menilai skema ini tidak bisa dianggap sebagai pemenuhan kewajiban plasma inti yang melekat pada izin perusahaan.

    ”Koperasi Tunjung Untung itu kemitraan biasa, tanahnya tanah masyarakat, beberapa ratus hektare saja dan kapan saja bisa kami tarik kalau pengelolaannya tidak sesuai. Itu bukan kewajiban 20 persen yang diatur untuk PBS, terutama PT KMA,” tegas Antoni.

    Dari sudut pandangnya, menjadikan kemitraan di luar HGU sebagai plasma, sama saja menggeser beban dari perusahaan ke warga, sementara lahan inti yang dulu berasal dari hutan tetap sepenuhnya dinikmati perusahaan.

    Adapun Koperasi Dayak Misik sendiri memiliki sekitar 350 anggota, dengan target penerima manfaat plasma yang mencakup warga Tumbang Sapiri yang tergabung di dalamnya.

    Pihaknya menolak skema usaha produktif masyarakat atau program pengganti lain yang tidak memberikan kepastian kepemilikan atas kebun di dalam HGU.

    Berjuang Mencari Keadilan

    Upaya penyelesaian lewat jalur adat di Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur selama setahun terakhir berakhir buntu. Antoni memahami keterbatasan kewenangan lembaga adat untuk memaksa perusahaan.

    Begitu pula rapat dengar pendapat di DPRD Kotim pada 6 April 2026 yang dinilai tak memberikan kepastian jernih.

    Ketidakpastian itu mendorong Koperasi Dayak Misik akhirnya bertolak ke Palangka Raya, Senin (20/4/2026).

    Antoni dan rombongannya menyerahkan dokumen tuntutan langsung ke Pemprov Kalteng dengan tujuan Gubernur, Kanwil BPN, hingga Dinas Perkebunan.

    SERAHKAN DOKUMEN: Ketua Koperasi Dayak Misik Antoni saat mendatangi BPN Kalteng, Senin (20/4/2026). (Antoni untuk Kanal Independen)

    Surat tersebut membeberkan fondasi hukum tuntutan plasma 20 persen.

    Tembusan dokumen juga dikirimkan kepada sejumlah otoritas terkait, termasuk Kapolres Kotawaringin Timur dan Ketua DPRD Kotawaringin Timur.

    Adapun respons perusahaan, Kanal Independen masih berupaya mengonfirmasi tuntutan masyarakat hingga berita ini ditayangkan.

    Menagih Janji Ketegasan

    Warga kini menagih janji ketegasan Gubernur Kalteng Agustiar Sabran. Dalam Rakor Optimalisasi PAD sektor perkebunan dan kehutanan pada Oktober 2025 lalu, Agustiar menegaskan kewajiban korporasi menyediakan kebun plasma minimal 20 persen.

    ”Yang tidak menjalankan plasma, ya angkat kaki dari Kalimantan Tengah,” tegas Agustiar kala itu.

    Pernyataan keras tersebut kini menjadi harapan bagi warga Tumbang Sapiri.

    ”Harapan saya, Gubernur Kalteng bisa menyikapi dengan baik dan benar sesuai apa yang selama ini beliau gaungkan,” katanya.

    ”Bagi perusahaan yang tidak merealisasikan kewajibannya akan kita usir dari Kalimantan Tengah. Jadi saya tuntut janjinya itu,” tambah Antoni, sambil menirukan pernyataan Gubernur Kalteng.

    Nyalakan Sinyal Aksi

    Sengkarut plasma 20 persen di Kotim sendiri menjalar di banyak titik. Aliansi Masyarakat Peduli Plasma (AMPLAS) 119 mencatat puluhan perusahaan yang dinilai belum transparan menunaikan kewajiban.

    Antoni memastikan warga masih menempuh jalur birokrasi, namun mengingatkan adanya batas waktu.

    ”Kami juga punya deadline. Kalau langkah yang kami lakukan dengan cara manusiawi ini tidak membuahkan realisasi kewajiban mereka, dengan terpaksa kami akan melakukan klaim permanen di lapangan sampai kewajiban itu dipenuhi,” ujarnya memberi peringatan.

    Plasma 20 persen kini menjadi sisa tumpuan bagi warga Tumbang Sapiri untuk merajut kembali kedaulatan hidup mereka. Otoritas pemerintahan kini diuji. Memastikan regulasi benar-benar ditegakkan atau membiarkannya menguap sebagai retorika. (ign)

  • Resolusi Mandul Plasma Kotim: Amplas Menagih Lebih Keras, ”Serang” Lumpuhnya Ketegasan

    Resolusi Mandul Plasma Kotim: Amplas Menagih Lebih Keras, ”Serang” Lumpuhnya Ketegasan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tiga belas hari. Jeda waktu itu ternyata belum cukup untuk menggerakkan roda birokrasi, apalagi mewujudkan hak kebun plasma di hamparan lahan.

    Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kotawaringin Timur 6 April 2026 lalu sebelumnya berakhir dengan tiga resolusi, salah satunya menjanjikan koordinasi ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

    Namun hingga Minggu, 19 April 2026, janji tersebut urung menunjukkan bentuknya.

    Ketua AMPLAS 119 (Aliansi Masyarakat Peduli Plasma) Kotim, Audy Valent, mengatakan, stagnasi ini adalah pola lama yang kembali berulang.

    Pertemuan lanjutan di Dinas Perkebunan Provinsi yang seharusnya tereksekusi pasca-RDP, kini justru menggantung tanpa jadwal pasti.

    ”Ini bukan isu baru. Sudah lama dibicarakan, tapi realisasinya minim. Masyarakat terus dijanjikan, tapi hasilnya tidak jelas. Kalau seperti ini, ya omong kosong,” katanya, Minggu (19/4/2026).

    Kerumitan Aturan Bukan Dalih

    Forum DPRD Kotim 6 April lalu sebenarnya sudah merekam jejak rendahnya kepatuhan korporasi.

    Baca Juga: Babak Baru Sengkarut Plasma Kotim, Siap Duduki Perusahaan Jika Jalur Regulasi Gagal

    Dari 28 perusahaan dan instansi yang diundang, enam Perusahaan Besar Swasta (PBS) mangkir.

    Sebagian utusan yang hadir bahkan datang tanpa kewenangan mengambil keputusan, memaksa Ketua DPRD Rimbun yang memimpin rapat mengusir perwakilan staf dari ruang sidang.

    Pertemuan tersebut juga membongkar kerumitan regulasi lintas kementerian. Mulai dari Kementan, ATR/BPN, hingga KLHK.

    Perbedaan rezim perizinan antara IUP, HGU, dan izin lawas diakui memperkeruh pembahasan skema pemenuhan hak warga.

    ”RDP kemarin sudah jelas, ada aturan yang tidak sinkron. Ini yang bikin pemda seperti tidak punya kekuatan,” ujarnya.

    Kendati demikian, Amplas menolak menjadikan kerumitan aturan sebagai tameng untuk mengulur waktu.

    ”Kalau sampai harus ke pusat untuk minta kejelasan, berarti memang ada masalah serius di sistemnya. Tapi, jangan sampai ini jadi alasan untuk terus menunda,” katanya.

    Ancaman Sanksi Macet di Kertas

    Frustrasi belasan ribu petani sawit memiliki dasar yang presisi. Pemerintah Kabupaten Kotim di bawah Bupati Halikinnor sejatinya telah memegang instrumen hukum melalui Surat Edaran Nomor 100/362/SETDA.TAPEM/2025.

    Beleid ini mewajibkan seluruh PBS merealisasikan kebun masyarakat minimal 20 persen.

    Tenggat waktu satu bulan telah berlalu, dokumen Calon Petani Calon Lahan (CPCL) sudah diteken, dan sanksi telah dirumuskan.

    Namun, seluruh langkah itu macet sebatas di atas kertas administratif.

    ”Surat edaran ada, CPCL ada, deadline juga sudah diberikan. Tapi setelah itu apa? Tidak ada tindak lanjut yang tegas. Tidak ada sanksi nyata. Ini yang jadi masalah,” katanya.

    Baca Juga: Ketua Gapki Kalteng soal RDP Plasma Kotim: PBS Sedang Tidak Baik-Baik Saja, Khawatir Sawit Tinggal Kenangan

    Temuan di lapangan mengonfirmasi kelumpuhan eksekusi ini. Dari 32 koperasi yang tergabung dalam Amplas 119 dengan total 12.439 anggota, baru sekitar 10 lembaga yang terakomodasi.

    Merujuk data Walhi Kalteng (Oktober 2024), realisasi lahan plasma hingga 2023 di tingkat provinsi hanya berkisar 222 ribu hektare dari total 2,3 juta hektare luas eksisting sawit.

    Angka tersebut belum menyentuh sepuluh persen dari kewajiban hukum perusahaan.

    Desak Pembekuan Izin

    Audy melihat akar persoalan bertumpu pada ketiadaan sanksi nyata. Dia menunjuk satu kewenangan yang selama ini tertahan di meja birokrasi.

    ”Kalau memang serius, pemerintah bisa ambil langkah tegas. Penciutan HGU atau pembekuan izin itu sangat mungkin dilakukan bagi perusahaan yang tidak patuh,” tegasnya.

    Tuntutan tersebut berpijak pada pemaparan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Dalam forum RDP, perwakilan BPN Kotim menyatakan secara terbuka bahwa realisasi plasma minimal 20 persen merupakan syarat wajib bagi pengajuan perpanjangan atau pembaruan Hak Guna Usaha (HGU).

    Saat ini, 14 perusahaan perkebunan tercatat sedang memproses perizinan tersebut di Kanwil BPN Kalteng, dengan sebagian berkas masih tertahan pada tahap pengukuran provinsi.

    Baca Juga: Ironi Sawit Kotim: Menelan Hampir Sepertiga Daratan, Menyisakan Remah Anggaran

    Senjata penekan itu sangat nyata, namun urung ditegakkan secara maksimal oleh birokrasi daerah.

    ”Perusahaan tidak akan takut kalau hanya diingatkan lewat surat. Harus ada tindakan nyata, bukan sekadar imbauan,” ucap Audy.

    Audy juga mematahkan argumen perlindungan iklim investasi yang kerap mengiringi debat mengenai tuntutan hak warga.

    ”Tapi, jangan sampai alasan investasi dijadikan pembenaran untuk mengabaikan hak masyarakat. Plasma ini kewajiban, bukan pilihan,” tegasnya.

    ”Buka saja datanya. Perusahaan mana yang patuh, mana yang tidak. Jangan ditutup-tutupi,” tambahnya.

    Tiga belas hari pasca-palu sidang diketuk, resolusi dewan urung memberikan hasil nyata.

    Koordinasi ke provinsi jalan di tempat, sanksi belum dijatuhkan, dan agenda pertemuan di Disbun Kalteng tak kunjung mendapatkan kepastian.

    ”Sudah cukup janji. Masyarakat butuh kebun plasma yang benar-benar ada dan bisa dikelola. Kalau tidak ada ketegasan, plasma 20 persen ini akan terus jadi slogan kosong,” katanya.

    Baca Juga: ”Tragedi” Sepertiga Daratan: Menjamu Raksasa, Mengemis di Rumah Sendiri

    Dalam RDP sebelumnya, Asisten II Setda Kotim Rody Kamislam mengakui kerumitan regulasi sebagai hambatan nyata.

    Menurutnya, tidak semua aturan secara tegas mewajibkan plasma. Terutama bagi perusahaan yang izinnya terbit sebelum 26 Februari 2007.

    Pemkab, kata Rody, tetap berupaya mendorong realisasi kebun masyarakat meski menghadapi keterbatasan regulasi.

    ”Kami tetap berusaha mencari jalan, berkoordinasi dengan perusahaan dan semua pihak. Harapannya, kesejahteraan masyarakat tetap menjadi prioritas,” ujarnya. (ign)

  • ”Tragedi” Sepertiga Daratan: Menjamu Raksasa, Mengemis di Rumah Sendiri

    ”Tragedi” Sepertiga Daratan: Menjamu Raksasa, Mengemis di Rumah Sendiri

    SETIAP detak jam di Kotawaringin Timur adalah deru mesin yang memeras kekayaan alam.

    Dengan produksi 2,07 juta ton yang tercatat per tahun 2024 silam, hamparan sawit telah menelan hampir sepertiga daratan kabupaten ini.

    Sebuah ekspansi kolosal yang mengirim jutaan ton minyak nabati hingga ke pelosok dunia.

    Mengikat nasib lebih dari 94 ribu pekerja di dalamnya.

    Sayangnya, statistik mentereng itu hanyalah topeng bagi sebuah tragedi struktural.

    Sejauh mata memandang ”emas hijau” kebun sawit, sejauh itu pula martabat ekonomi daerah ini sedang dipertaruhkan dalam ketidakpastian bagi hasil yang kian mengering.

    Kemegahan itu mendadak rontok saat bersinggungan dengan satu pertanyaan. Berapa yang kembali ke kas daerah?

    Rp16,6 miliar pada 2025. Terpangkas 60 persen hanya dalam dua tahun. Proyeksi 2026 justru lebih muram. Tersisa Rp9 miliar.

    Baca Juga: Ironi Sawit Kotim: Menelan Hampir Sepertiga Daratan, Menyisakan Remah Anggaran

    Kita tidak butuh rumusan ekonometrik rumit untuk mencium kejanggalan ini. Logikanya teramat terang.

    Ketika sesuatu yang sangat raksasa tumbuh dan dikeruk dari sebuah tanah, namun aliran dana yang kembali ke tanah tersebut justru mengering, mengindikasikan ada sistem yang salah.

    Ini tak hanya soal nasib buruk atau miskalkulasi anggaran, melainkan gugatan mendasar soal siapa yang sebenarnya menguasai dan menikmati Kotawaringin Timur.

    Ketimpangan itu terekam dingin dalam data. Walhi Kalteng mencatat, bahwa dari 2,3 juta hektare kebun sawit di provinsi ini, lahan plasma untuk masyarakat mandek di angka sekitar 222 ribu hektare. Kurang dari sepuluh persen.

    Hukum telah lama menitahkan kewajiban 20 persen. Praktiknya di lapangan, aturan itu tak ubahnya ornamen dokumen.

    Dari 32 koperasi di bawah bendera Aliansi Masyarakat Plasma Sawit Kotim—mewakili lebih dari 12 ribu warga—baru sekitar 10 yang benar-benar terakomodasi.

    Pola ini tergambar tanpa tedeng aling-aling dalam Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kotim, 6 April 2026. Forum bubar tanpa garansi eksekusi.

    Enam perusahaan raksasa mangkir. Sisanya mengirim staf tanpa wewenang pengambilan keputusan. Ini bukan kelalaian administratif. Ini adalah pola.

    Pola serupa menjalar urusan legalitas. Berpijak pada pernyataan Rimbun pada Februari 2025, dari 16 perusahaan sawit di Kotim yang beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU), sebagian baru mulai mengajukan permohonan.

    Hingga April 2026, sertifikat itu belum juga terbit di tangan korporasi.

    Akibatnya sangat terukur. Potensi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp800 miliar lebih, uang yang semestinya masuk ke kas daerah, belum bisa terealisasi.

    Catatan BPN dalam forum RDP di DPRD Kotim mengonfirmasi 14 perusahaan masih berkutat dengan berkas permohonan yang tertahan di meja birokrasi pusat.

    Negara sebelumnya merespons melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Lahan-lahan disegel.

    Akan tetapi, peringatan Walhi Kalteng menyingkap sisi gelap operasi ini: penyegelan dilaporkan nir-koordinat yang presisi.

    Yang lebih ironis, garis segel justru ikut menjepit lahan masyarakat adat dan petani kecil.

    Jika temuan ini valid, instrumen penertiban yang seharusnya memulihkan keadilan, justru berpotensi menjadi lapisan ketidakadilan baru bagi mereka yang paling dirugikan ekspansi korporasi.

    Kanal Independen menarik garis batas yang jelas. Redaksi tidak menolak kehadiran industri sawit di Kotawaringin Timur.

    Perekonomian daerah ini sudah lama ditopang oleh sektor perkebunan. Puluhan ribu keluarga menaruh periuk nasinya di rantai pasok ini.

    Menghancurkan industri bukanlah jawaban. Bukan itu solusi paling jitu.

    Yang kami suarakan adalah pertanggungjawaban yang proporsional.

    Bila sawit mencetak nilai ekonomi raksasa, kas daerah (harusnya) pantang terus menyusut.

    Kewajiban plasma tidak boleh lagi direduksi menjadi janji tahunan tanpa eksekusi.

    Ruang abu-abu HGU yang dibiarkan berlarut hanya akan menyuburkan ketidakpastian, memberi celah bagi pihak penguasa modal, dan meminggirkan warga lokal.

    Fakta di lapangan terlalu keras untuk dibantah. Indeks kedalaman kemiskinan naik.

    Indeks keparahan kemiskinan memburuk. Persentase penduduk miskin bertambah.

    Kontradiksi ini terjadi tepat di jantung hamparan kebun yang terus meluas dan produksi yang terus melesat.

    Angka-angka penderitaan ini tidak bisa lagi diredam sekadar dengan pidato klise tentang investasi dan penciptaan lapangan kerja.

    Pemerintah daerah harus berhenti menunggu forum-forum formalitas berikutnya.

    Korporasi perlu berhenti meremehkan institusi publik dengan mengirim perwakilan tanpa suara.

    Pemerintah pusat dituntut memastikan operasi penertiban berjalan transparan, terukur, dan tidak mengorbankan kaum rentan.

    Negara, dalam wujud eksistensinya yang paling konkret di Kotim, perlu segera menjawab satu pertanyaan esensial yang selama bertahun-tahun dijawab dengan kebisuan.

    Jika sawit sebesar ini tumbuh di Kotim, mengapa yang kembali ke sini begitu sedikit? (redaksi)

  • Ironi Sawit Kotim: Menelan Hampir Sepertiga Daratan, Menyisakan Remah Anggaran

    Ironi Sawit Kotim: Menelan Hampir Sepertiga Daratan, Menyisakan Remah Anggaran

    SAMPIT, kanalindependen.id – Jika kemakmuran hanya diukur dari hamparan hijau di atas peta, Kotawaringin Timur seharusnya tak tertandingi.

    Membentang 4.621 kilometer persegi, hampir sepertiga daratan kabupaten ini telah bersalin rupa menjadi kebun kelapa sawit yang mencetak 2,07 juta ton produksi pada 2024.

    Namun, kemegahan agribisnis penguasa daratan Kalimantan Tengah itu seketika runtuh saat disandingkan dengan buku kas daerah.

    Ketika jutaan ton minyak nabati terus dikeruk untuk pasar global, pundi-pundi Dana Bagi Hasil (DBH) untuk kas daerah justru dibiarkan mengering. Hanya menyisakan remah belasan miliar rupiah.

    Sawit meluas tanpa batas, namun grafik kesejahteraan justru terjun bebas.

    Analisis Save Our Borneo yang merujuk MapBiomas Indonesia 2024 menyingkap realitas muram. Luas kebun sawit Kotim diperkirakan telah melampaui sisa hutan alam.

    Dominasi sektor ini begitu mutlak, namun data Pemkab Kotim justru menyimpan deretan angka yang sulit dinalar.

    Dana Bagi Hasil (DBH) sawit untuk Kotim pada 2023 tercatat Rp46 miliar. Setahun berselang, angkanya merosot menjadi Rp41 miliar.

    Memasuki 2025, kucuran dana itu terjun bebas ke level Rp16,6 miliar. Hilang 60 persen hanya dalam dua tahun.

    Baca Juga: ”Tragedi” Sepertiga Daratan: Menjamu Raksasa, Mengemis di Rumah Sendiri

    Ironisnya, krisis kas ini terjadi di tengah lahan kebun yang terus meluas dan angka produksi yang tetap raksasa.

    Persoalannya melampaui urusan penyusutan kas daerah. Kepala BPS Kotim Eddy Surahman pernah melontarkan peringatan yang menunjukkan tekanan tak terlihat dalam angka kemiskinan semata.

    “Indeks kedalaman kemiskinan (2024) naik dari 0,75 menjadi 0,96, dan indeks keparahan kemiskinan dari 0,15 menjadi 0,24. Ini menunjukkan bahwa rata-rata pengeluaran penduduk miskin makin jauh dari garis kemiskinan dan ketimpangan di antara mereka makin melebar,” ujarnya, dalam pernyataannya 7 Juni 2025 lalu.

    Dalam periode berikutnya, persentase kemiskinan Kotim kembali merangkak naik, bergeser dari 5,66 menjadi 5,83 persen.

    Pohon sawit tumbuh menjulang, namun manfaatnya bagi warga belum terlihat merata.

    Nilai ekonomi raksasa ini jelas terukur di bursa komoditas. Satu-satunya hitungan yang tak pernah tuntas adalah seberapa banyak kekayaan itu benar-benar mengalir kembali ke tanah asalnya, dan berapa besar yang pergi tanpa jejak.

    Mesin Ekonomi yang Berputar

    Jejak data Kementerian Pertanian yang dikutip Databoks Katadata pernah menempatkan Kotim sebagai kabupaten dengan lahan sawit terluas di Indonesia.

    Untuk data 2024, posisinya terkonfirmasi sebagai pemilik kebun sawit terluas di Kalimantan Tengah. Menyumbang 26,68 persen total produksi provinsi, atau sekitar 2,07 juta ton berdasarkan data BPS dan Dinas Perkebunan Kalteng.

    Luas arealnya menyentuh 462 ribu hektare, dengan tren yang meningkat sejak 2020.

    Angka itu nyata di lapangan. Hampir sepertiga daratan Kotim kini ditutupi hamparan kelapa sawit yang tertanam rapi dari selatan hingga hulu.

    Sektor ini juga menjadi tumpuan utama urat nadi pekerja. Pertanian dan perkebunan tercatat sebagai penyerap tenaga kerja terbesar di Kotim.

    Hal itu merujuk data BPS Kotim per Agustus 2024 yang mencatat 94.164 orang, 45,14 persen dari seluruh penduduk bekerja, terserap di sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

    Mengingat skala produksinya, sawit diindikasikan menjadi komponen dominan dalam sektor ini, meski angka khusus buruh perkebunan tidak dipublikasikan terpisah oleh BPS.

    Kontribusinya terhadap ekonomi daerah juga signifikan. Sektor pertanian dan perkebunan secara konsisten menjadi penyumbang terbesar PDRB Kotim sepanjang 2015 hingga 2024 bersama industri pengolahan.

    Namun, satu angka tidak perlu estimasi. Dana bagi hasil.

    Kotim menerima DBH sawit Rp46 miliar pada 2023, turun menjadi Rp41 miliar pada 2024, lalu anjlok ke Rp16,6 miliar pada 2025.

    Proyeksi 2026 bahkan hanya Rp9 miliar. Kepala Bapenda Kotim Ramadansyah tidak menyangkal kenyataan itu.

    ”Semakin besar DBH sawit yang diterima, maka semakin banyak program infrastruktur yang bisa dilaksanakan,” katanya, 14 Januari 2026.

    Ketua DPRD Kotim Rimbun merespons keras.

    ”Ini sangat janggal. Kotim itu nomor dua se-Indonesia untuk luasan sawit, tapi bagi hasilnya hanya Rp16 miliar,” ujarnya, dalam pernyataannya 6 Agustus 2025 silam.

    Dia menegaskan, kernel sawit Kotim dikirim hingga ke Vietnam, namun kontribusi langsung ke kas daerah dirasakan sangat minim.

    ”Rp1.000 pun tidak ada yang masuk ke kas daerah,” tegasnya.

    Siapa yang Kebagian

    Hukum mewajibkan perusahaan menyisihkan 20 persen areal untuk kebun plasma masyarakat.

    Payung hukumnya jelas: UU Cipta Kerja, PP Nomor 26 Tahun 2021, hingga Perda Kalteng. Namun di Kotim, kewajiban itu bertahun-tahun lebih banyak hidup di atas kertas.

    Kondisi itu tercermin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kotim yang berakhir tanpa garansi eksekusi, Senin (6/4/2026) lalu.

    Dari 28 perusahaan yang diundang, enam Perusahaan Besar Swasta (PBS) memilih absen. Rimbun yang memimpin rapat kecewa berat.

    ”Silakan yang tidak bisa mengambil keputusan meninggalkan ruangan rapat,” tegasnya saat menghadapi staf perusahaan yang hadir tanpa mandat strategis.

    Aliansi Masyarakat Plasma Sawit (Amplas) Kotim mewakili 32 koperasi dengan lebih dari 12 ribu anggota.

    Berdasarkan keterangan Koordinator Amplas Audy Valent, baru sekitar 10 koperasi yang telah diakomodasi untuk plasma.

    Dalam forum tersebut, disebutkan hanya satu perusahaan yang diklaim telah menjalankan kewajiban sesuai aturan.

    Audy Valent mengingatkan kembali janji pemerintah daerah pada 2025 soal progres plasma yang tak kunjung terealisasi.

    ”Jangan dianggap remeh permasalahan ini, karena menyangkut masyarakat banyak di pedalaman,” tegasnya.

    Amplas menyiagakan opsi pendudukan perusahaan sebagai bentuk protes warga yang merasa diabaikan.

    Dari sisi industri, Ketua GAPKI Kalteng Rizky D Djaya menyampaikan perspektif berbeda.

    ”Saat ini pun PBS itu bukan sedang baik-baik saja. Banyak aturan-aturan regulasi kita yang sangat membingungkan,” katanya.

    Dia memperingatkan bahwa tekanan yang tidak terukur bisa mengancam iklim investasi dan tenaga kerja lokal yang bergantung pada sektor ini.

    Paradoks ini terus menganga. Industri mengklaim menopang ekonomi, sementara kewajiban dasar terhadap masyarakat sekitar kebun belum tuntas dipenuhi setelah bertahun-tahun.

    Data Walhi Kalteng memperlihatkan ketimpangan itu. Dari sekitar 2,3 juta hektare sawit di provinsi ini, lahan plasma hanya mencakup sekitar 222 ribu hektare. Tidak sampai sepuluh persen.

    Tanah dalam Ketidakpastian

    Masalah legalitas turut memperkeruh situasi. Ketua DPRD Kotim Rimbun menyingkap tabir buram ini dalam pernyataannya pada 13 Maret 2025: ada 16 perusahaan sawit yang beroperasi tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

    Imbasnya tidak main-main. Potensi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang seharusnya mengalir ke kas daerah, tertahan hingga Rp800 miliar lebih.

    Gebrakan dari pusat sebenarnya sudah dimulai lebih awal. Berpijak pada Perpres Nomor 5 Tahun 2025 yang terbit pada 21 Januari, Satgas Penertiban Kawasan Hutan mulai memasang garis segel di lahan-lahan sawit yang dianggap menabrak kawasan hutan.

    Aksi pertama di Kotim pecah pada 7 Maret 2025. Lahan PT Agro Bukit seluas 3.798,9 hektare disita di bawah pengawasan sejumlah pejabat daerah.

    Akan tetapi, Walhi Kalteng mencium aroma anomali di balik operasi tersebut.

    Rilis Walhi pada Juli 2025 mencatat bahwa penyegelan di Kotim dan Seruyan tidak didasari koordinat dan luasan yang presisi.

    Ironisnya, lahan masyarakat adat dan petani kecil yang selama ini berkonflik dengan korporasi justru ikut terjepit garis segel. Bukan perusahaan besar swasta (PBS) yang menjadi sasaran utama.

    ”Ini bukan penertiban, tapi pemutihan korporasi dan legalisasi kejahatan lingkungan oleh negara,” tulis Walhi dalam rilis resminya.

    Forum RDP di DPRD Kotim pada April 2026 menyingkap fakta lain. BPN Kotim mengonfirmasi 14 perusahaan sedang berupaya mengajukan permohonan HGU.

    Nasib plasma masyarakat tersandera birokrasi ini. Sebagai syarat mutlak perpanjangan HGU, alokasi 20 persen itu akan terus menggantung selama legalitas lahan perusahaan belum tuntas.

    Ujung Rantai Ketimpangan

    Kotawaringin Timur adalah produsen raksasa. Produksinya terbesar di Kalimantan Tengah dan menyerap puluhan ribu tenaga kerja. Namun, angka-angka itu tampak kontras dengan realitas di desa-desa lingkar kebun.

    DBH yang terus menyusut, kewajiban plasma yang mandek, hingga status lahan yang abu-abu menjadi potret yang belum terselesaikan.

    Pada 11 September 2025, warga dari 23 koperasi berdiri di depan Kantor Bupati membawa spanduk bertuliskan: “Perusahaan Diutamakan, Plasma Diabaikan. Ingin Masyarakat Sejahtera, Hanya Mimpi Komandan.”

    Kalimat itu adalah ringkasan paling jujur dari situasi yang berlangsung bertahun-tahun.

    Pohon sawit terus tumbuh, namun manfaat yang kembali ke daerah tak ikut tumbuh secara proporsional. Dan warga di pedalaman masih menunggu janji kesejahteraan yang belum sepenuhnya datang. (ign)

  • Ketua Gapki Kalteng soal RDP Plasma Kotim: PBS Sedang Tidak Baik-Baik Saja, Khawatir Sawit Tinggal Kenangan

    Ketua Gapki Kalteng soal RDP Plasma Kotim: PBS Sedang Tidak Baik-Baik Saja, Khawatir Sawit Tinggal Kenangan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalimantan Tengah mengingatkan agar penyelesaian kewajiban plasma 20 persen tetap berada dalam koridor regulasi yang berlaku.

    Ketua GAPKI Kalteng Rizky Djaya D menegaskan, komitmen perusahaan tidak bisa dipisahkan dari aturan, dan memperingatkan risiko jika tuntutan dan langkah di lapangan didorong hanya oleh kemauan pribadi tanpa memahami dasar hukum.

    ”Pada dasarnya perusahaan perkebunan komitmen. Tapi komitmen dengan regulasi yang ada. Jangan salah kaprah,” ujarnya, ketika diminta tanggapannya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kewajiban plasma 20 persen di DPRD Kotim, Senin (6/4/2026).

    Menurut dia, jika tuntutan dan tindakan di lapangan hanya berpijak pada keinginan masing-masing, hal itu dapat berakibat fatal bagi orang yang tidak paham dengan aturan.

    Baja Juga: Babak Baru Sengkarut Plasma Kotim, Siap Duduki Perusahaan Jika Jalur Regulasi Gagal

    Rizky mengungkapkan, kondisi industri perkebunan saat ini juga tidak sedang baik-baik saja.

    ”Saat ini pun PBS itu bukan sedang baik-baik saja. Banyak aturan-aturan regulasi kita yang sangat membingungkan,” katanya.

    Gelombang tuntutan yang terus membesar di luar lintasan regulasi diyakini akan semakin memukul iklim investasi. Efek domino dari kondisi tersebut bisa mengancam nasib puluhan ribu tenaga kerja lokal yang menggantungkan hidup di sektor perkebunan.

    ”Kalau kondisi seperti ini juga dipersulit dengan kondisi yang ada, tuntutan yang tidak sesuai dengan regulasi, takut saya, perkebunan sawit tinggal kenangan di republik Indonesia,” katanya.

    Kecemasan itu ia sampaikan dengan menarik mundur sejarah kelam komoditas nasional. Menurutnya, Indonesia pernah punya komoditas unggulan seperti beras yang berhasil swasembada hingga cengkeh terbaik.

    ”Hari ini apa? Tinggal kenangan,” ujarnya, merefleksikan kejatuhan tersebut.

    Eskalasi tekanan dari pelbagai sisi itu dinilai menyimpan ancaman nyata berupa hengkangnya para investor. Bahkan bisa sampai keluar negeri.

    Realita tersebut dinilai sebagai ironi, mengingat operasional PBS selama ini diklaim turut menopang denyut perekonomian daerah melalui penyerapan tenaga kerja secara masif.

    Debat Kusir dan Literasi Regulasi

    Sorotan sang ketua tidak hanya tertuju pada tekanan eksternal, melainkan juga pada dinamika ruang paripurna yang kerap diwarnai adu argumen berbalut emosi.

    Dia menilai forum penyelesaian sengketa akan terus berputar pada debat kusir apabila tidak menghadirkan otoritas regulasi secara langsung.

    Menurutnya, agar diskusi tidak berujung dengan debat kusir, pertemuan semacam itu sebaiknya menghadirkan langsung ahli regulasi dari pemerintah pusat.

    ”Maka, sebaiknya ke depan kalau ada meeting seperti ini, biar tidak jadi berdebat kusir, hadirkan ahlinya, Dirjenbun (Direktur Jenderal Perkebunan Kementan, Red), sehingga mereka bisa bertanya kepada Dirjenbun,” ucapnya.

    Kehadiran arsitek aturan tersebut dianggap krusial agar semua pihak, baik wakil rakyat maupun warga, menerima tafsir definitif dari otoritas resmi penyusun aturan.

    Rizky mendiagnosis bahwa akar sengketa hari ini turut disuburkan ketimpangan literasi regulasi yang belum merata menembus lapisan terbawah.

    Elemen akar rumput seperti warga desa, camat, hingga jajaran pengurus koperasi, dinilai sering kali belum memegang pemahaman utuh terkait instrumen hukum seperti HGU, IUP, serta batasan kewajiban perusahaan.

    ”Atau regulasi yang ada itu harus diketahui sampai ke akar rumput. Warga desa juga tahu aturan. Pak camat juga kepada anggotanya menyampaikan dengan landasan aturan. Kemudian kawan-kawan kita di koperasi, dia yang didudukkan juga yang tahu aturan,” katanya.

    Ruang dialog sejatinya tetap dibiarkan terbuka lebar apabila konstruksi regulasi dirasa berbenturan dengan realita sosial. Organisasi pengusaha sawit ini memastikan diri tidak akan berdiri berseberangan dengan amanat negara, namun tetap menuntut proses penyelesaian yang rasional dan tidak melabrak hukum.

    ”Saya sebagai ketua GAPKI Kalimantan Tengah, mendukung aturan dan peraturan pemerintah yang ada. Tanpa melupakan masyarakat. Kita harus tetap komitmen, karena di mana bumi kita pijak, di sana langit kita junjung. Kita harus komitmen seperti itu,” tegasnya. (ign)

  • Babak Baru Sengkarut Plasma Kotim, Siap Duduki Perusahaan Jika Jalur Regulasi Gagal

    Babak Baru Sengkarut Plasma Kotim, Siap Duduki Perusahaan Jika Jalur Regulasi Gagal

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kewajiban plasma 20 persen di Gedung DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) resmi berakhir tanpa garansi eksekusi di lapangan.

    Forum lintas sektoral tersebut urung menghasilkan kepastian teknis berupa realisasi plasma yang jadi tuntutan, meski pada akhirnya merumuskan tiga skema langkah lanjutan.

    AMPLAS 119 (Aliansi Masyarakat Peduli Plasma) Kotim yang menuntut kejelasan plasma tersebut, menyatakan kesiapan penuh untuk menggerakkan 32 koperasi yang diklaim memiliki lebih dari 12 ribu anggota, apabila jalur regulasi gagal menghadirkan keadilan.

    Ketua Amplas, Audy Valent, bahkan secara terbuka dalam rapat mengingatkan lagi komitmen lisan Bupati Kotim pada pertemuan 2025 silam. Kala itu, sang kepala daerah menjanjikan progres nyata realisasi plasma dalam tempo satu bulan.

    Janji sebulan tersebut belum juga terealisasi. Audy turut menyentil kembali pernyataan bupati yang sempat berjanji siap memimpin langsung barisan warga untuk menduduki perusahaan yang ia sebut zalim lantaran membandel menahan hak plasma masyarakat.

    Hal serupa diarahkan kepada Ketua DPRD Kotim, Rimbun, selaku pimpinan rapat.

    Audy memintanya turun gelanggang mendampingi warga jika opsi pendudukan perusahaan sebagaimana yang ia sampaikan benar-benar harus dijalankan, dengan kalkulasi pengerahan 200 massa per koperasi dari total 32 lembaga yang bernaung di bawah bendera Amplas.

    ”Tidak perlu kita berkutat kepada pasal-pasal dan aturan. Saya rasa kita membutuhkan kapan ini dilaksanakan kembali. Jangan dianggap remeh permasalahan ini, karena menyangkut masyarakat banyak di pedalaman,” tegas Audy.

    Tensi Paripurna dan Pengusiran Staf

    Suhu ruang paripurna sejatinya sudah memanas sejak awal. Dokumen daftar hadir mengungkap fakta absennya enam Perusahaan Besar Swasta (PBS).

    Lebih parah lagi, ada korporasi yang hadir hanya mengutus staf tanpa kapasitas mengambil keputusan strategis.

    Persentase kehadiran dari total 28 perusahaan dan instansi undangan hanya menyentuh angka 78 persen.

    Sorotan tajam mengarah pada internal grup korporasi tertentu, seperti TASK, di mana hanya satu unit yang menampakkan diri sementara entitas lainnya mangkir tanpa penjelasan terbuka.

    Fenomena itu memicu amarah Ketua DPRD Kotim, Rimbun. Dia berulang kali menekan bahwa kehadiran pimpinan perusahaan merupakan bentuk tanggung jawab ketika hak plasma 20 persen warga dibahas.

    Rimbun kemudian meminta perusahaan yang hanya mengirim perwakilan tanpa bisa mengambil keputusan agar keluar dari forum itu.

    ”Silakan yang tidak bisa mengambil keputusan meninggalkan ruangan rapat,” tegas Rimbun menyapu pandangan ke peserta forum, memaksa salah satu staf perusahaan melangkah keluar meninggalkan ruangan.

    Belantara Regulasi dan Syarat Mutlak HGU

    Forum legislatif tersebut turut membedah rumitnya belantara regulasi. Persoalan plasma tak sebatas komitmen korporasi, melainkan terikat erat dengan aturan lintas kementerian.

    Mulai dari Kementerian Pertanian, Kementerian ATR/BPN, hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

    Perbedaan rezim perizinan, seperti Izin Usaha Perkebunan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan izin lawas, memperkeruh pembahasan skema pemenuhan.

    Rumusan final antara kewajiban membangun kebun plasma di dalam area inti atau sekadar pola usaha ekonomi produktif gagal disepakati bersama.

    Paparan Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengonfirmasi bahwa hak plasma kini berkelindan langsung dengan proses perizinan tanah.

    Perwakilan BPN Kotim membeberkan adanya 14 perusahaan perkebunan yang tengah mengajukan permohonan HGU di Kantor Wilayah BPN Kalteng.

    Sebagian permohonan tersebut masih mandek di tahap pengukuran yang menjadi ranah provinsi, sementara sisanya menanti penerbitan Surat Keputusan di kantor pertanahan.

    Perwakilan BPN memaparkan, pemenuhan kebun plasma minimal 20 persen adalah syarat mutlak dalam pengajuan perpanjangan maupun pembaruan HGU.

    Kebijakan ini bersandar pada Permen ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 dan PP Nomor 18 Tahun 2021.

    Entitas korporasi yang selama ini abai merealisasikan kebun plasma 20 persen diwajibkan melunasi kewajiban tersebut ketika mengajukan perpanjangan atau pembaruan HGU atas areal yang dimohonkan.

    Ketentuan ini menjadi instrumen penilai kelayakan bagi BPN di tengah sorotan tajam publik.

    Tiga Resolusi dan Ultimatum Warga

    Rapat yang berjalan alot itu akhirnya menetaskan tiga kesimpulan resmi. Poin pertama, memperkuat instrumen pemerintah daerah dalam memfasilitasi pemenuhan kewajiban plasma.

    Poin kedua, mendorong penegasan regulasi untuk melindungi hak masyarakat secara riil, sekaligus memperjelas mekanisme pengawasan dan penindakan bagi korporasi yang membandel.

    Poin ketiga, menyepakati agenda koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah serta kementerian teknis, sebelum memformulasikan kebijakan operasional di tingkat kabupaten.

    ”Langkah koordinasi ke tingkat yang lebih tinggi agar pelaksanaan kewajiban plasma di daerah tidak bertentangan dengan aturan di atasnya,” kata Rimbun.

    Rekomendasi birokrasi ini ditanggapi dingin oleh Audy. Dia menilai hasil RDP sama masih terkesan mengambang.

    Kendati demikian, dia menyepakati usulan elevasi persoalan ini ke tingkat provinsi dan pusat guna menguji ketegasan aturan.

    Dia juga menegaskan, pihaknya menolak skema usaha ekonomi produktif yang terbukti banyak menemui kegagalan di lapangan. Pihaknya menuntut plasma 20 persen direalisasikan langsung di dalam area inti. Sebuah skema yang memastikan warga terus menerima Sisa Hasil Kebun (SHK) secara berkelanjutan.

    ”Kalau mereka dikasih 20 persen di dalam inti, mereka kan terus menerus menerima SHK,” ujarnya membandingkan efektivitas skema tersebut bagi hajat hidup masyarakat.

    Menghadapi jalan panjang birokrasi ini, Amplas menyiagakan langkah pamungkas. Pihaknya siap turun kembali dan mengancam menduduki perusahaan apabila rentetan koordinasi tersebut tidak membuahkan hasil terhadap tuntutan masyarakat. (ign)

  • Koperasi Bantah Kebun Plasma di Titik Sengketa Irigasi Danau Lentang

    Koperasi Bantah Kebun Plasma di Titik Sengketa Irigasi Danau Lentang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Konflik jalur irigasi Danau Lentang yang dibangun dengan uang negara, menghasilkan dua versi cerita tentang kebun plasma yang bertolak belakang.

    Perusahaan PT Borneo Sawit Perdana (BSP) sebelumnya menyebut areal di sekitar saluran sebagai cadangan plasma koperasi, sementara ketua koperasi sendiri menegaskan titik sengketa bukan bagian dari hamparan kebun yang mereka kelola.

    Ketua Koperasi Mitra Borneo Sejahtera (MBS) Holpri Kurnianto membantah pihaknya menggarap kawasan lahan yang saat ini bermasalah dengan sejumlah warga di sekitar irigasi Danau Lentang.

    Dia menegaskan, lokasi yang dipersoalkan, termasuk yang berkaitan dengan warga seperti Apolo dan John Hendrik bersama kelompoknya, berada di luar hamparan kebun plasma yang menjadi tanggung jawab koperasi.​

    ”Kalau di Blok K rasanya itu tidak masuk plasma. Lokasi paling atas itu Blok J 58, sedangkan Sekunder 11 itu di Blok K,” kata Holpri.

    Dengan menyebut langsung kode blok dan sekunder, dia ingin menunjukkan bahwa hamparan kebun plasma MBS berada pada petak yang berbeda dari area sengketa yang kini ramai dipersoalkan warga.​

    Holpri menjelaskan, koperasi hanya mengelola lahan yang telah masuk dalam perencanaan plasma, dengan koordinat dan pembagian blok yang sudah ditetapkan sejak awal.

    Menurutnya, kebun plasma dikerjakan berdasarkan hamparan yang jelas di peta, bukan mengikuti klaim atas lahan di luar area yang sudah diprogramkan.

    Laman: 1 2