Tag: PN Sampit

  • Empat Bulan Gugatan Rp104 Miliar: Tergugat Beberkan Fakta, PT BAP Konsisten Bungkam

    Empat Bulan Gugatan Rp104 Miliar: Tergugat Beberkan Fakta, PT BAP Konsisten Bungkam

    SAMPIT, kanalindependen.id – Arus waktu selama empat bulan lebih sejak 15 April 2026 memaksa tiga tokoh Sebabi membagi energi antara mengurus warga dan duduk sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Sampit.

    Rentetan ketegangan gugatan Rp104 miliar itu akhirnya bermuara pada satu siang yang kontras, Rabu (2/9/2026).

    Saat pihak tergugat leluasa membongkar lapisan fakta dan tata hukum karena merasa diuntungkan, kuasa hukum PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) berlalu sembari mengunci mulutnya rapat-rapat.

    Ivan MP Tampubolon, kuasa hukum PT BAP merespons dengan penolakan berkomentar. ”No comment,” katanya usai sidang.

    Sebaliknya, Anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus dan kuasa hukum tergugat, Sapriyadi, memilih berbicara panjang lebar serta menjawab seluruh pertanyaan secara terbuka.

    Kelegaan Berbasis Fakta Struktural

    Kehadiran ketiganya sore itu memiliki makna tersendiri.

    ”Kami bertiga hadir di tengah kegiatan persidangan,” kata Parimus. Momen ini menandai kali perdana ketiga tergugat, Parimus, Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, dan Kepala Desa Sebabi Dematius hadir lengkap di PN Sampit sejak sidang perdana.

    Reaksi Parimus terhadap kesaksian ahli perdata dari pihak penggugat terdengar lepas.

    ”Tadi kami mendengar ahli menyampaikan bahwa pejabat tidak dapat digugat secara perdata ketika menjalankan kewenangannya. Itu tentu menjadi hal yang melegakan bagi kami,” katanya.

    Penjelasan Parimus diperkuat oleh realitas tata wilayah yang bisa diverifikasi secara administratif.

    ”Sebagai anggota legislatif, wilayah daerah pemilihan saya meliputi empat kecamatan, yaitu Telawang, Kota Besi, Cempaga, dan Cempaga Hulu,” jelasnya.

    ”Setiap ada kegiatan masyarakat, kami perlu hadir, baik diundang maupun dalam rangka menjalankan fungsi menyerap aspirasi. Tidak mungkin kami hanya diam ketika masyarakat turun ke jalan, berdemo, atau menyampaikan persoalan,” tegasnya.

    Kecamatan Telawang sebagai lokasi sengketa memang berstatus resmi menjadi daerah pemilihannya. Kehadiran Parimus ke forum warga merupakan konsekuensi struktural dari jabatan yang diemban, jauh dari pilihan bebas pribadi.

    Parimus juga membantah tegas dalil utama gugatan tersebut. “Tidak ada sama sekali. Tidak mungkin saya atau kami bertiga memerintahkan masyarakat untuk melakukan hal seperti itu. Itu bukan hak maupun kewenangan kami,” katanya menanggapi tuduhan menginstruksikan pemasangan portal, penimbunan, dan lainnya yang dituduhkan.

    Dia bahkan menyatakan kesiapan bertaruh di atas keyakinan imannya.

    ”Saya siap bersumpah dengan Alkitab. Apakah saya pernah memasang portal, memasang spanduk, membuat surat, atau melarang mereka beraktivitas? Tidak pernah,” katanya.

    Fondasi yang Melemah di Meja Hijau

    Keyakinan Parimus dan dua tergugat lainnya tumbuh dari rekam jejak fakta semenjak perkara didaftarkan.

    Kanal Independen sebelumnya menyoroti nihilnya instrumen Hak Guna Usaha (HGU) dari lima alas hukum PT BAP. Perusahaan sebatas melampirkan izin lokasi 1994, izin usaha perkebunan 2013, dan tiga keputusan pelepasan kawasan hutan.

    Kekosongan ini memicu pertanyaan tajam, mengingat hukum agraria memosisikan HGU sebagai instrumen mutlak pembuktian hak atas tanah dan tidak tergantikan oleh perizinan operasional biasa.

    Pertanyaan tersebut urung terjawab dan justru terus bertambah. Sidang saksi fakta 12 Agustus lalu merekam keterangan dua perwakilan PT BAP yang berputar-putar mengenai letak kabupaten HGU.

    Satu di antaranya, ketika dicecar mengenai keberadaan dokumen itu, merespons lewat perkiraan: “menurut saya ada.”

    Dinamika serupa berulang pada persidangan ahli 2 September. Ahli perdata yang dibiayai PT BAP, Samuel MP Hutabarat, menegaskan tiga kali ihwal imunitas pejabat pelaksana tugas.

    Ia turut mematok syarat bahwa kerugian perdata wajib bersifat riil, parameter yang kini memukul balik landasan kerugian materiil pihak perusahaan. Hingga sidang terakhir, wujud fisik HGU tak kunjung hadir sebagai surat resmi pengadilan.

    Skenario meneruskan gugatan yang mulai memudar di tahap pembuktian memiliki kesamaan dengan literatur hukum bernama Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).

    Akademisi Amerika Serikat Penelope Canan dan George W. Pring mencetuskan istilah ini pada 1996 guna memotret jenis gugatan yang tidak menargetkan kemenangan, melainkan dirancang demi memeras energi, waktu, dan nyali tergugat.

    Pola ini terlihat dari taktik PT BAP yang menyisipkan permohonan putusan serta merta sejak petitum awal, meminta eksekusi lahan sebelum putusan banding tuntas.

    Tanpa menyebut nomenklatur SLAPP, Sapriyadi merangkum esensi efek jera dari kasus semacam ini.

    ”Jika para pejabat digugat dan kemudian gugatan itu dimenangkan, hal tersebut dapat menjadi preseden bahwa pejabat tidak boleh lagi hadir di tengah masyarakat,” katanya.

    ”Padahal, posisi kami adalah bahwa para pejabat tersebut tidak melakukan kesalahan. Mereka hadir untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam kapasitas jabatannya,” tambahnya.

    Dampak psikologis tersebut berpotensi melumpuhkan ruang gerak sipil secara utuh. Terlepas dari siapa pemenang di ujung ketukan palu hakim.

    Sapriyadi menilai posisi kliennya terus menguat. ”Menurut kami, keterangan ahli tersebut juga menguntungkan pihak tergugat. Kami berharap penggugat dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya, termasuk apakah benar para pejabat ini memerintahkan orang lain, mendirikan pondok, membuat portal, memasang patok, atau melakukan tindakan lain sebagaimana dituduhkan,” katanya.

    Pihaknya menunggu pembuktian tersebut. ”Sejauh ini, menurut kami, belum ada pembuktian bahwa ketiga tergugat melakukan tindakan-tindakan tersebut,” ujarnya.

    Kalkulasi Angka Kerugian Riil

    Sapriyadi merinci dua pengeluaran utama saat merespons komponen kerugian riil gugatan rekonvensi, yakni biaya jasa advokat serta ongkos transportasi lintas wilayah dari Kecamatan Telawang dan Desa Sebabi menuju Sampit.

    Komponen transportasi berpijak pada fondasi kokoh berupa pengeluaran logistik demi memenuhi panggilan negara.

    Letak Desa Sebabi di Kilometer 86 hingga 87 Jalan Jenderal Sudirman berjarak sekitar 80 sampai 90 kilometer dari pusat Sampit, menelan waktu lebih dari dua jam perjalanan darat satu arah.

    Kendati demikian, jenis kerugian yang paling sukar dikonversi ke dalam satuan rupiah adalah efek trauma bagi kepemimpinan tokoh di waktu mendatang.

    Ancaman terhadap keberanian menengahi konflik ini merupakan napas perlindungan anti-SLAPP, dan mustahil dimampatkan ke dalam draf angka petitum.

    Patut dicatat, nilai tuntutan immateriil Rp8,5 miliar dari pihak tergugat melampaui kerugian materiil Rp300 juta mereka sendiri.

    Peringatan ahli perdata yang dihadirkan PT BAP sebelumnya terkait kerugian riil bekerja dua arah; menekan kelemahan bukti materiil perusahaan, sekaligus membebani pihak tergugat agar membuktikan efek imateriel mereka melampaui ucapan lisan semata.

    Klaim Kriminalisasi dan Tekanan Berlapis

    Sudut pandang Parimus merambah ke wilayah yang lebih lapang.

    ”Sejak awal saya menyatakan ini sebagai kriminalisasi dan pembungkaman terhadap tokoh-tokoh masyarakat. Yang terlihat atau viral memang hanya kami bertiga, tetapi di hampir setiap desa terdapat tokoh masyarakat, mantir, kepala desa, anggota BPD, dan pihak lain yang merasa dibungkam,” tegasnya.

    Dalam pusaran konflik Sebabi, narasi tersebut berjalan paralel dengan fakta tekanan berlapis.

    Gugatan Rp104 miliar melaju beriringan dengan proses pidana dugaan penganiayaan Petrus Limbas, disertai penolakan PT BAP menghadiri persidangan adat Basara Hai lewat utusan yang sah.

    ”Kalau tokoh-tokoh tidak dapat bergerak, lalu bagaimana masyarakat memperjuangkan haknya?” katanya.

    Parimus menitipkan penyelesaian kepada majelis hakim. ”Jika melihat materi persidangan, saya menilai gugatan ini semestinya tidak dapat diterima,” katanya.

    Menanti Figur Pemilik Lahan

    Setelah giliran pembuktian penggugat, Sapriyadi mengungkap akan menghadirkan saksi tergugat pada palagan sidang berikutnya.

    ”Kami akan menghadirkan tiga saksi fakta yang merupakan pemilik lahan,” katanya.

    Manuver ini mengarah tepat pada kekosongan identitas pengelola fisik 50,38 hektare hamparan sengketa.

    Berkas pengadilan mencantumkan nama Y. Seruan, Petrus Limbas, Anti Pating, Priono, dan Sardiono berulang kali sebagai penguasa lahan, tetapi figur-figur tersebut luput dari gugatan.

    Bungkam yang Merangkum Semuanya

    Keengganan Ivan dan timnya merangkai satu kata pun untuk menjawab pertanyaan media merekatkan kepingan pola isolasi perusahaan.

    Konfirmasi Kanal Independen ke manajemen PT BAP sejak Mei 2026 terus menggantung tanpa balasan.

    Manajemen korporasi juga abai mengutus pengambil keputusan sah pada majelis adat Mantir Basara Hai.

    Perusahaan memilih perantara staf legal dan petugas lapangan lewat pesan WhatsApp, yang bermuara pada penolakan oleh Batamad.

    Penolakan wawancara siang itu menyempurnakan pola bahwa semua jalur konfirmasi konsisten berakhir tanpa tanggapan resmi dari pihak perusahaan di ruang publik.

    Sidang akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Sampit dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dari kubu tergugat pada 16 September mendatang. (ign)

  • Ilusi Retur PT WIT: Raibnya Puluhan Ponsel dan Lenyapnya Eks Karyawan 19 Bulan

    Ilusi Retur PT WIT: Raibnya Puluhan Ponsel dan Lenyapnya Eks Karyawan 19 Bulan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Puluhan unit ponsel dan beberapa perangkat audio keluar secara berurutan dari rak toko mitra. Alasan penarikannya meyakinkan: pengembalian barang ke perusahaan.

    Namun, deretan gawai tersebut tidak pernah tiba di gudang PT World Innovative Telecomunication (WIT) cabang Sampit. Jejaknya menguap, memicu audit internal, dan berujung pada hilangnya sang penanggung jawab lapangan.

    Setelah menghilang sekitar 19 bulan sejak temuan mencuat, Mirna Heriyati binti Jamhuri menjalani proses peradilan. Eks karyawan ini harus menghadapi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit dengan status tahanan.

    Mirna duduk sebagai terdakwa dalam Perkara Nomor 351/Pid.B/2026/PN Spt. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur yang terdiri atas Restyana Widyaningsih, Andep Setiawan, dan Devy Christina Vebiola Nainggolan, menyusun dakwaan penggelapan bernilai puluhan juta rupiah.

    Jejak Retur Palsu dan Audit Forensik

    Rangkaian penarikan gawai terjadi antara 28 September hingga 20 Oktober 2024. Kala itu, Mirna memegang wewenang lapangan bermodalkan surat jalan konsinyasi untuk mendistribusikan pesanan ke sejumlah diler resmi Oppo di kawasan Sampit dan Sebabi.

    Toko mitra seperti Naga Mas, Star Phone, Borneo Phonsel, Central GadGet, Dunia Elektronik, G-Cell, serta CV Gemilang Abadi Expres masuk dalam rute distribusinya. Terdakwa kemudian mendatangi kembali toko-toko tersebut untuk menarik barang dagangan dengan alasan pengembalian ke manajemen.

    Manuver ini terungkap ketika beberapa perwakilan toko menanyakan status barang kepada supervisor PT WIT area Sampit, Ardy Yusminata. JPU Restyana menguraikan posisi terdakwa melalui dokumen dakwaannya.

    ”Terdakwa Mirna Heriyati selaku sales telah menarik kembali HP dari toko dengan alasan akan dilakukan retur atau pengembalian barang ke perusahaan,” katanya.

    Saat Ardy memeriksa data pengembalian barang ke gudang, catatan yang dimaksud nihil.

    Manajemen merespons dengan menggelar penelusuran menyeluruh atas perputaran barang di area yang ditangani Mirna.

    Hasilnya tertuang resmi dalam Laporan Hasil Investigasi Forensic Compliance Audit Nomor 001/CA/FC/XI/2024 tertanggal 5 November 2024.

    Dokumen dakwaan merinci temuan audit tersebut. ”Diketahui sebanyak 23 Handphone merk OPPO dan 4 headset merk OLIKE 237 milik PT WIT yang telah ditarik kembali oleh Terdakwa dari toko area Sampit, namun tidak dikembalikan oleh Terdakwa ke PT WIT,” kata Restyana.

    Nilai kerugian perusahaan atas hilangnya puluhan perangkat itu tercatat Rp65.646.000.

    Pengakuan dan Lenyapnya Tersangka

    Saat manajemen memanggil Mirna untuk meminta klarifikasi, dakwaan menyebut terdakwa langsung mengakui perbuatannya.

    ”Terdakwa mengakui telah menarik kembali barang milik PT. WIT dari toko area Sampit dan menjualnya kembali ke toko lain tanpa izin dari PT. WIT,” papar JPU.

    Menurut kronologi perkara susunan JPU, pasca-pengakuan tersebut, Mirna menghentikan seluruh aktivitas pekerjaannya dan pergi meninggalkan Sampit.

    Proses hukum berjalan cukup lama hingga aparat kepolisian akhirnya mengamankan Mirna pada Juni 2026.

    JPU merumuskan motif tindakan ini, menyebut tujuan terdakwa mengambil barang perusahaan tanpa izin adalah untuk menguasai barang tersebut dan memperoleh keuntungan.

    Anomali Dokumen Kepegawaian

    Kutipan dokumen kepegawaian di dalam dakwaan justru memunculkan satu ketidaksinkronan administratif. Sepanjang uraian perbuatannya, JPU konsisten menyebut Mirna sebagai “sales”.

    Sebaliknya, ketika JPU menyertakan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu Nomor 01/PKWTT/SALES-SAMPIT/XII/2020, kutipannya justru berbunyi: “Mirna Heriyati adalah karyawan PT. World Innovative Telecomunication (WIT) yang bekerja sebagai Trainer di Sampit dan sekitarnya.”

    Tidak ada penjabaran lebih lanjut mengenai perbedaan antara jabatan resmi “Trainer” dalam kontrak dengan fungsi operasional “Sales” terdakwa di lapangan.

    Mengacu pada Surat Pengangkatan Kerja Nomor 01/SK-KT/SAMPIT/DESEMBER/2020 tertanggal 1 Desember 2020, Mirna berstatus karyawan tetap selama hampir empat tahun sebelum peristiwa penarikan ponsel terjadi.

    Konsekuensi Pidana dan Agenda Pembuktian

    Atas perbuatannya, JPU menjerat Mirna dengan dakwaan primair Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Pasal ini mengatur tindak pidana penggelapan oleh pihak yang menguasai barang karena hubungan kerja, profesi, atau upah, memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V.

    Dakwaan subsidair menggunakan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan biasa, dengan ancaman pidana lebih ringan yakni penjara maksimal empat tahun atau denda kategori IV.

    Pelimpahan perkara ke pengadilan bergulir cepat. Surat pelimpahan Nomor B-179/O.2.11/Eoh.2/08/2026 dan pendaftaran perkara memiliki tanggal yang sama, yakni 24 Agustus 2026.

    Sepekan kemudian, pada 31 Agustus 2026, sidang perdana pembacaan dakwaan digelar di ruang sidang Tirta. Majelis hakim mengagendakan tahap pembuktian dari JPU pada 7 September 2026. (ign)

  • Beda Nasib Perkara Pupuk Rp3,4 Juta: Enam Pekerja Sawit Menuju Damai, Pembeli Hadapi Dakwaan

    Beda Nasib Perkara Pupuk Rp3,4 Juta: Enam Pekerja Sawit Menuju Damai, Pembeli Hadapi Dakwaan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Nasib hukum Sugiatno bin Sartono berbeda tajam dari enam pekerja penjual pupuk PT Tapian Nadenggan.

    Ketika keenam pekerja tersebut mendapat ruang damai dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit, pria yang menebus 13 karung pupuk seharga Rp3,9 juta itu berstatus ditahan dan harus menghadapi sidang pembuktian pada hari yang sama, Kamis (3/9/2026).

    Perbedaan rute hukum ini bermula dari Blok B.12 Divisi 3 Kebun Langadang pada Selasa, 2 Juni 2026.

    Enam pekerja, yakni Ahyar Sholeh Habibi, Yulius Edri Alto, Rahmad Hidayat, Irvensius Bria, Atep Andriana, dan Edi Rodiansyah, menyisihkan 650 kilogram pupuk jatah lahan.

    Berdasarkan dakwaan perkara bernomor 337/Pid.B/2026/PN Spt, tindakan itu dipicu oleh keluhan mengenai premi kerja yang mereka anggap tidak jelas.

    ”Bisa ga kita sisihkan pupuknya untuk beli rokok?” tanya Ahyar kepada dua operator drone yang bertugas hari itu.

    Kesepakatan lisan hari itu murni sebatas menyisihkan pupuk di lokasi kebun. Baru pada sore harinya, setelah jam kerja selesai, keenam pekerja mengangkut belasan karung pupuk tersebut menggunakan sepeda motor ke rumah Sugiatno, tanpa melibatkan operator drone.

    Perpindahan Tangan di Trans B1

    Sekitar pukul 19.00 WIB pada hari yang sama, keenam pekerja tiba di kediaman Sugiatno di Trans B1, Desa Suka Maju, Kecamatan Seruyan Tengah.

    Mereka membawa sembilan karung pupuk MOP Granular merek Mahkota Fertilizer dan empat karung Kieserite Granular merek Cap Pacul, lalu menawarkannya dengan harga di bawah pasaran.

    Sugiatno sepakat menebus seluruh 13 karung tersebut seharga Rp300 ribu per karung. Uang tunai sebesar Rp3.900.000 diserahkan langsung kepada Ahyar.

    Keesokan harinya, Rabu, 3 Juni 2026, Sugiatno menggunakan empat karung Kieserite untuk kebun pribadinya, sementara sembilan karung MOP dibiarkan tersimpan di rumah.

    Penyitaan Barang Bukti

    Transaksi ini terbongkar ketika manajemen PT Tapian Nadenggan menemukan selisih 650 kilogram saat mencocokkan rekapitulasi hasil pemupukan dengan data pengeluaran gudang pada Rabu siang.

    Pelacakan perusahaan berujung pada kedatangan dua karyawan, Surya Darmawansyah dan Yohanes Keswoyo, ke rumah Sugiatno pada Kamis, 4 Juni 2026 pukul 15.00 WIB.

    Saat dikonfirmasi, Sugiatno mengakui pupuk itu ada di rumahnya. Surya dan Yohanes kemudian menemukan sembilan karung MOP dalam kondisi utuh dan empat karung Kieserite yang sudah kosong.

    Sugiatno beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Seruyan untuk diproses lebih lanjut.

    PT Tapian Nadenggan mencatat kerugian Rp3.483.050, merujuk pada rincian Rp2.029.050 untuk MOP dan Rp1.454.000 untuk Kieserite yang telah terpakai.

    Barang bukti yang diserahkan ke persidangan Sugiatno mencakup sembilan karung MOP, satu lembar surat keterangan kerugian perusahaan, dan empat karung kosong Kieserite.

    Berdasarkan catatan dokumen hukum, karung kosong tersebut secara khusus hanya menjadi barang bukti dalam berkas Sugiatno.

    Dakwaan Tunggal Penadahan

    Berkas perkara Sugiatno bernomor 333/Pid.B/2026/PN Spt dilimpahkan ke PN Sampit pada 19 Agustus 2026, sehari lebih awal dari pelimpahan berkas keenam pekerja.

    Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan, Putri Fasyla Ananta, menjerat Sugiatno dengan dakwaan tunggal Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penadahan.

    Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara atau denda kategori V senilai Rp500 juta.

    Merujuk data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sampit, Sugiatno berstatus ditahan. Sidang pertama digelar Kamis, 27 Agustus 2026.

    Majelis hakim sempat menunda persidangan karena pembuktian belum siap.

    Sidang lanjutan bagi Sugiatno kini dijadwalkan pada Kamis, 3 September 2026 pukul 10.00 WIB di Ruang Cakra dengan agenda pembuktian dari penuntut umum, berselang satu jam setelah jadwal sidang perdamaian keenam pekerja di Ruang Chandra. (ign)

  • Buntut Keluhan Premi, Enam Pekerja Sawit Didakwa Curi Pupuk Rp3,5 Juta, Hakim Buka Jalan Damai

    Buntut Keluhan Premi, Enam Pekerja Sawit Didakwa Curi Pupuk Rp3,5 Juta, Hakim Buka Jalan Damai

    SAMPIT, kanalindependen.id – Enam pekerja kebun kelapa sawit PT Tapian Nadenggan di Kabupaten Seruyan kini menghadapi ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, hanya karena menyisihkan 650 kilogram pupuk perusahaan senilai Rp3.483.050.

    Setelah dakwaan dibacakan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit justru memberikan ruang bagi keenam terdakwa untuk menempuh upaya perdamaian dengan pihak perusahaan.

    Perkara bernomor 337/Pid.B/2026/PN Spt ini menyeret Ahyar Sholeh Habibi alias Habibi bin Gunari, Yulius Edri Alto anak dari Setanis Laus Budi, Rahmad Hidayat bin Abdul Halim, Irvensius Bria anak dari Marselinus Bria, Atep Andriana bin Yaman, dan Edi Rodiansyah anak dari Suripto.

    Berkas perkara mereka dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan ke PN Sampit pada 20 Agustus 2026 melalui surat pelimpahan bernomor B-1604/O.2.19/Eoh.2/08/2026, dengan Putri Fasyla Ananta dan Jihan Hasna Shafira Zulhulaifa bertindak sebagai penuntut umum.

    Keluhan Premi di Tengah Pemupukan Drone

    Dakwaan jaksa menguraikan, peristiwa bermula pada Selasa pagi, 2 Juni 2026. Hari itu, manajemen menjadwalkan pemupukan di Blok B.12 Divisi 3 Kebun Langadang, Desa Kalang, Kecamatan Batu Ampar.

    Sebanyak 64 zak atau sekitar 3.200 kilogram pupuk jenis MOP Granular dan Kieserite Granular dikeluarkan dari Gudang Central.

    Aplikasi pupuk mengandalkan metode drone dari pihak ketiga, di bawah pengawasan Taufik H bin Nur Salim, mandor perawatan yang berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.

    Sambil bekerja, keenam terdakwa memperbincangkan premi kerja yang mereka anggap tidak jelas dan kurang.

    Dakwaan jaksa menyebutkan, dari pembicaraan itulah muncul inisiatif bersama untuk menyisihkan sebagian pupuk agar bisa dijual guna membeli rokok dan kebutuhan pribadi lainnya.

    Ahyar kemudian menghampiri dua operator drone yang bertugas hari itu.

    ”Bisa ga kita sisihkan pupuknya untuk beli rokok?” tanya Ahyar, sebagaimana tercatat dalam dokumen dakwaan. Salah satu operator drone menjawab, “Ya, bisa, sisihkan aja nanti hasilnya kita bagi.”

    Pembagian Hasil dan Jejak Barang Bukti

    Kesepakatan itu berujung pada penahanan 13 zak pupuk, terdiri dari sembilan zak MOP Granular dan empat zak Kieserite Granular seberat total 650 kilogram.

    Pupuk tersebut disembunyikan di sekitar areal kebun dan baru diangkut menggunakan sepeda motor usai jam kerja sore hari menuju rumah Sugiatno bin Sartono di Seruyan Tengah.

    Sugiatno menebus pupuk seharga Rp300 ribu per zak, sehingga para terdakwa mengantongi Rp3.900.000 untuk dibagi bersama.

    Aksi ini terbongkar keesokan harinya, Rabu siang, 3 Juni 2026, ketika manajemen perusahaan menemukan selisih 650 kilogram saat mencocokkan rekapitulasi hasil aplikasi drone dengan data pengeluaran gudang.

    Klarifikasi internal berujung pada pengamanan keenam pekerja pada Kamis, 4 Juni 2026.

    Petugas selanjutnya mendatangi kediaman Sugiatno dan menemukan sembilan zak MOP Granular serta empat karung bekas Kieserite Granular yang masih berlogo perusahaan.

    Namun, catatan resmi barang bukti di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sampit menunjukkan hanya sembilan karung MOP Granular bermerek Mahkota Fertilizer yang kini disimpan di Kejari Seruyan sebagai barang bukti persidangan.

    Kerugian PT Tapian Nadenggan dihitung sebesar Rp3.483.050, yang terdiri dari Rp2.029.050 untuk MOP Granular dan Rp1.454.000 untuk Kieserite Granular.

    Profil Pekerja dan Latar Perusahaan

    Berdasarkan data penggajian Mei 2026 dalam dakwaan, upah kotor keenam terdakwa berkisar antara Rp5,2 juta hingga Rp7,3 juta.

    Masa abdi mereka bervariasi, dari pekerja baru hingga yang telah mengabdi sembilan tahun satu bulan. Satu orang berstatus operator alat berat, sementara lima lainnya merupakan karyawan perawatan.

    PT Tapian Nadenggan sendiri merupakan anak perusahaan Sinar Mas Agribusiness and Food yang beroperasi di Kalimantan Tengah sejak era 1990-an.

    Sebelumnya, manajemen perusahaan ini, seperti dikutip InfoSAWIT pada Januari 2023, pernah menyinggung bahwa insiden pencurian di area perkebunan berkaitan erat dengan persoalan minimnya peluang ekonomi bagi pekerja dan masyarakat sekitar.

    Dakwaan Berlapis dan Ancaman Pidana

    Jaksa menyusun dakwaan berlapis menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kodifikasi baru yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

    Dakwaan primair menggunakan Pasal 488 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penggelapan dengan pemberatan akibat hubungan kerja. Ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara atau denda kategori V maksimal Rp500 juta.

    Sementara itu, dakwaan subsidair menggunakan Pasal 486 juncto Pasal 20 huruf c tentang penggelapan biasa, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara atau denda kategori IV maksimal Rp200 juta.

    Pasal 20 huruf c secara spesifik mengatur tentang pelaku yang turut serta secara sadar dan bersama-sama melakukan tindak pidana, sehingga perbuatan para terdakwa dipandang sebagai satu kesatuan.

    Agenda Sidang Lanjutan

    Sidang pembacaan dakwaan pada Kamis (27/8/2026) malam berakhir dengan penundaan. Majelis hakim menunda sidang untuk memberikan kesempatan kepada para terdakwa mengupayakan perdamaian.

    Sidang lanjutan dijadwalkan Kamis, 3 September 2026 pukul 09.00 WIB, dengan agenda tunggal, yaitu upaya perdamaian antara keenam terdakwa dan PT Tapian Nadenggan.

    Belum ada keterangan resmi soal bentuk perdamaian yang akan ditawarkan, maupun kepastian apakah kesepakatan tersebut nantinya akan memengaruhi tuntutan jaksa jika benar-benar tercapai. (ign)

  • Setelah Mobil Lenyap dari Bukti, Kini Denda Rp1 Miliar Raib dari Vonis Intan

    Setelah Mobil Lenyap dari Bukti, Kini Denda Rp1 Miliar Raib dari Vonis Intan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Putusan Pengadilan Negeri Sampit mengunci nasib Intan Nuraini binti Usman pada hukuman 10 tahun penjara.

    Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Salim menjatuhkan kurungan badan yang sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara peredaran sabu seberat 49,27 gram.

    Namun, dokumen Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) mengungkap fakta baru. Denda Rp1 miliar yang sebelumnya membayangi Intan tidak muncul dalam enam poin amar putusan.

    Vonis tanpa Denda

    Ketiadaan beban denda itu berbanding terbalik dengan tuntutan JPU Ikrima Asya Wirantami bersama Yuliati dan Dyah Ayu Purwati.

    Tim jaksa sebelumnya meminta majelis menghukum Intan dengan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

    Pada amar putusan yang diberitahukan Selasa, 18 Agustus 2026, majelis hakim melompat dari penetapan status barang bukti menuju pembebanan biaya perkara.

    Majelis hanya mewajibkan Intan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000. Nominal ini lebih kecil dari Rp5.000 yang semula diajukan JPU dalam tuntutannya.

    ”Menyatakan Terdakwa Intan Nuraini binti Usman tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan kesatu,” demikian bunyi amar putusan yang tercatat dalam SIPP PN Sampit.

    Selain menetapkan pidana badan, majelis memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Intan dikurangkan seluruhnya dari total pidana yang dijatuhkan. Majelis juga memerintahkan Intan tetap berada dalam tahanan.

    Status Barang Bukti

    Terkait penetapan barang bukti, putusan majelis sejalan dengan rincian yang diajukan JPU.

    Satu paket kristal sabu dengan berat bersih 49,27 gram, gumpalan tisu putih, dan bekas lilitan lakban cokelat diputuskan untuk dimusnahkan. Sementara itu, satu telepon genggam iPhone 12 Pro Max dirampas untuk negara.

    Mobil Daihatsu Sigra, iPad, serta rentetan perhiasan yang sempat digadaikan Intan sebagai jaminan transaksi tetap tidak tercantum dalam daftar tersebut, sama persis seperti ketiadaannya saat perkara ini masih berada di tahap tuntutan.

    Dua Aktor Utama Tak Tersentuh

    Perkara ini bermula pada 14 April 2026 ketika Dina mendatangi tempat kerja Intan dengan membawa pesanan sabu sekitar 20 gram.

    Permintaan itu berubah menjadi 50 gram seharga Rp120 juta saat keduanya bertemu calon pembeli, yang belakangan diketahui sebagai anggota kepolisian yang menyamar.

    Demi memenuhi pesanan tersebut, Intan mendatangi Sani dan menyerahkan seluruh aset berharganya sebagai jaminan untuk mendapatkan sabu.

    Sani menjanjikan komisi Rp7 juta hingga Rp10 juta apabila transaksi berjalan mulus.

    Begitu penyerahan barang terjadi di depan Alfamart Jalan Kembali, pembeli mengembalikan bungkusan tersebut dan meminta Intan membukanya sendiri.

    Setelah isinya terbukti kristal sabu, Intan langsung diringkus. Sani yang menunggu tidak jauh dari lokasi memacu sepeda motornya melarikan diri.

    Hingga vonis dijatuhkan, baik Sani maupun Dina sama sekali tidak disebutkan dalam amar putusan SIPP, melanjutkan status keduanya yang belum diketahui keberadaannya sejak rumusan dakwaan disusun. (ign)

  • Tumbal Sabu Sebabi: Untung Rp25 Ribu, Terdakwa 0,41 Gram Menghadapi Pasal Bandar Besar

    Tumbal Sabu Sebabi: Untung Rp25 Ribu, Terdakwa 0,41 Gram Menghadapi Pasal Bandar Besar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pia duduk sendirian di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Sampit.

    Dari setiap paket sabu seharga Rp100 ribu yang laku terjual, anak dari Tinus ini hanya mengantongi untung Rp25 ribu.

    Sisanya, berdasarkan surat dakwaan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim), mengalir ke dua pria yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Anto dan Joni.

    Jaksa menyebut Anto sebagai pihak yang menitipkan sabu kepada Pia selama enam bulan terakhir, dengan Joni berulang kali berperan sebagai kurir yang mengantarkannya atas perintah Anto. Namun, saat perkara ini bergulir ke meja hijau, keduanya belum tertangkap.

    Fakta soal skema titipan dan upah ini bergeser jauh dari narasi awal kepolisian. Ketika personel Polsek Telawang meringkus Pia di kediamannya, Jalan Desa Sebabi RT 005, Kecamatan Telawang, pada Senin, 4 Mei 2026.

    Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko saat itu menyebut Pia mengakui barang bukti sabu yang disita adalah miliknya sendiri.

    Tidak ada penyebutan nama Anto, Joni, maupun status buron dalam rilis penangkapan tersebut.

    Jejak Titipan Dua Buron

    Narasi kepemilikan pribadi itu berubah total hampir tiga bulan kemudian. Melalui surat dakwaan yang didaftarkan pada 24 Juli 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Restyana Widyaningsih merinci bahwa Pia sebenarnya berperan sebagai penjual titipan, bukan pemilik barang.

    ”Perbuatan terdakwa dilakukan dengan menjual narkotika jenis sabu titipan Sdr Anto yang merupakan DPO dan terdakwa mendapatkan upah dari hasil penjualan tersebut sesuai kesepakatan,” kata Restyana saat membacakan dakwaan.

    Uraian JPU merunut perkara ini bermula pada Minggu, 3 Mei 2026, sekitar pukul 07.00 WIB.

    Melalui pesan WhatsApp, Pia mengabarkan kepada Anto bahwa stok sabu titipan sebelumnya sudah habis. Anto kemudian membalas, menjanjikan pasokan baru akan dikirim sore hari melalui Joni.

    Menurut dakwaan, Joni sudah berulang kali menjadi kurir yang mengantar sabu kepada Pia atas perintah Anto.

    Sekitar pukul 17.00 WIB, Joni tiba di rumah Pia dan menyerahkan 20 paket sabu.

    ”Dari 20 paket narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa menjualnya dengan harga Rp100 ribu per paket. Apabila seluruhnya habis terjual, terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu,” ujar Restyana.

    Hari itu juga, separuh pasokan langsung ludes terjual. Tersisa 10 paket yang masih tersimpan di rumah Pia saat aparat datang keesokan harinya.

    Dompet Hitam dan Bukti Nol Koma

    Senin, 4 Mei 2026, bermula dari informasi masyarakat yang diterima Polsek Telawang sekitar pukul 09.00 WIB terkait dugaan peredaran sabu di Desa Sebabi, dua anggota kepolisian, Sarliyadi dan Sepriawan, mendatangi kediaman Pia sekitar pukul 14.00 WIB.

    Penggeledahan pun dilakukan dengan disaksikan perangkat desa setempat, Cibo.

    Saat aparat tiba, Pia sempat membuang sebuah dompet hitam bertuliskan Beometry Valley ke samping rumah.

    Pemeriksaan mengungkap dompet itu berisi 10 paket sabu, lima lembar plastik klip bening, serta uang tunai Rp3,1 juta.

    Polisi turut mengamankan satu ponsel Vivo putih beserta kartu SIM yang masih berada di genggaman Pia.

    Secara kuantitas, barang bukti yang disita tergolong sangat kecil dibandingkan kasus peredaran narkotika yang lazim bergulir di PN Sampit.

    Berdasarkan berita acara penimbangan Nomor 103/10905.00/V/2026 yang diteken Kasat Reserse Narkoba Suherman dan pemimpin cabang PT Pegadaian (Persero) Alfuad, 10 paket kristal itu memiliki berat bersih 0,41 gram.

    ”Barang bukti berupa 10 paket kristal tersebut setelah dilakukan penimbangan memiliki berat bersih 0,41 gram,” kata Restyana.

    Kepala Kejaksaan Negeri Kotim, melalui Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Nomor B-136/O.2.11/Enz.1/05/2026 tertanggal 5 Mei 2026, kemudian menyisihkan 0,05 gram untuk keperluan uji laboratorium.

    Sisanya sebanyak 0,36 gram disiapkan untuk pembuktian persidangan. Hasil pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya mengonfirmasi kandungan barang tersebut.

    Melalui Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.098.K.05.16.26.0156 tertanggal 7 Mei 2026 yang diteken Ketua Tim Pengujian Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt, paket itu dinyatakan positif mengandung metamfetamin, Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran 1 UU 35/2009.

    Jerat Lapis Ganda di Pengadilan

    Meskipun barang bukti berbobot kurang dari setengah gram, JPU tetap mendakwa Pia dengan pasal jual beli narkotika.

    Ia didakwa secara primer menggunakan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Jaksa juga melapisnya dengan dakwaan alternatif Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, mengenai penguasaan narkotika golongan I tanpa hak.

    Berkas bernomor 301/Pid.Sus/2026/PN Spt ini dilimpahkan lewat surat pelimpahan Nomor B-169/O.2.11/Enz.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.

    Penuntutan dikawal oleh empat jaksa: Restyana Widyaningsih, Fransiskus Leonardo R. Sihole, Andep Setiawan, dan Galang Nugrahaning Tunggal.

    Sepanjang proses hukum berjalan, Pia, yang didampingi kuasa hukum Ornela Monty dan rekan, terus menjalani masa penahanan.

    Sementara Pia duduk menghadapi ancaman pidana berat di ruang sidang, Anto dan Joni tidak tercatat dalam dokumen pengadilan maupun pemberitaan sebagai pihak yang telah tertangkap.

    Keduanya, yang menurut versi jaksa menikmati bagian terbesar dari perputaran uang haram ini, hingga naskah ini ditulis belum tersentuh hukum. (ign)

  • Fakta Sidang Gugatan Rp104 Miliar: Ironi SDN 3 Sebabi dan Misteri Kepingan HGU

    Fakta Sidang Gugatan Rp104 Miliar: Ironi SDN 3 Sebabi dan Misteri Kepingan HGU

    SAMPIT, kanalindependen.id – Gugatan perdata senilai Rp104 miliar yang dilayangkan PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) terhadap tiga tokoh masyarakat Kecamatan Telawang tak hanya membongkar karut-marut tapal batas administratif di ruang sidang.

    Penelusuran lebih dalam memperlihatkan bahwa kesesatan pemahaman wilayah ini berdampak langsung pada hilangnya akses warga di lingkar sengketa atas program tanggung jawab sosial perusahaan.

    Rangkaian kejanggalan ini merembet jauh menyentuh persoalan kepatuhan korporasi.

    Mulai dari aliran dana tanggung jawab sosial (CSR) yang kehilangan arah, catatan merah dari pemerintah daerah terkait kewajiban plasma, hingga memuncak pada teka-teki kepingan dokumen pemungkas (HGU) yang wujud fisiknya tak kunjung bersandar di meja pembuktian Pengadilan Negeri Sampit.

    Aliran Dana Sosial yang Kehilangan Arah

    Keyakinan perusahaan ihwal tapal batas administrasi rupanya berdampak langsung pada aliran uang.

    Anggota Majelis Hakim Qurratul Aini Fikasari sempat mempertanyakan apakah perusahaan mengalokasikan program tanggung jawab sosial untuk masyarakat di lokasi sengketa.

    ”Enggak ada. Karena kita di Desa Rungau Raya tadi,” tanggap Lesai, manajer dokumen dan perizinan PT BAP, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (12/8/2026) lalu.

    Ucapan itu bukan sekadar bantahan ketersediaan program, melainkan pengakuan ke mana program tersebut disalurkan. Menurut keyakinan yang ia pegang, wilayah kerja perusahaan ada di Rungau Raya, maka ke sanalah bantuan diarahkan.

    Catatan publik mengonfirmasi sasaran aliran dana ini. Desa Rungau Raya secara resmi tercatat sebagai desa binaan Rungau Estate PT Binasawit Abadi Pratama dalam publikasi kegiatan sosial tahun 2022.

    Situs resmi pemerintah desa itu turut memampang kegiatan bazar minyak goreng murah yang dihelat perusahaan.

    Budianto, manajer operasional yang membawahi Estate Terawan, ketika ditanya hal serupa, membenarkan adanya program tanggung jawab sosial.

    Wujudnya menyasar rumah ibadah, sekolah, serta penerimaan siswa magang. Saat ditarik lebih spesifik mengenai bantuan di sekitar kebun yang bersengketa, ia menyebut donasi semen senilai Rp10 juta ke gereja, penyaluran buku sekolah dasar, dan pemberian izin siswa praktik.

    Pertanyaan majelis hakim tidak merinci desa yang dituju, dan Budianto pun tidak memastikannya.

    Fakta spesifik justru terpancing oleh rentetan pertanyaan lanjutan. Ditanya letak keberadaan SDN 3 Sebabi, Budianto mengaku tidak tahu persis. Saat digeser ke sekolah menengah di Telawang, jawabannya seragam.

    Lesai, saat dilempar pertanyaan serupa, juga memastikan tidak mengetahui lokasi SDN 3 Sebabi.

    Soal sekolah menengah di Telawang ia menjawab ada di dekat Desa Sumber Makmur, lalu segera menepis kaitannya dengan perusahaan.

    “Jauh. Sangat jauh. Beda desa dan kecamatan,” katanya.

    Dua nama sekolah itu bukan sebutan acak dari majelis hakim. Keduanya tercatat jelas di dalam surat klaim warga tertanggal 28 Agustus 2025 yang disodorkan PT BAP sebagai alat bukti P-19, dokumen utama yang ditarik untuk menggugat tiga tergugat ke meja peradilan.

    Kewajiban perusahaan perkebunan sama sekali tidak tunduk pada asumsi manajerial soal letak alamat.

    Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengunci syarat bagi pemegang izin usaha untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah 20 persen dari total luasan areal kelola.

    Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas juga mengharuskan perseroan yang memutar roda bisnis dari sumber daya alam untuk menjalankan tanggung jawab sosial.

    Frasa undang-undang secara tegas menyebut “masyarakat sekitar”, yang merujuk pada ukuran geografis fisik, bukan bentang batas administratif menurut anggapan pemegang izin.

    Catatan Merah dari Seruyan

    Cerita Budianto tentang penolakan Bupati Seruyan rupanya bukan tamparan pertama bagi korporasi.

    Jejak digital pemberitaan merekam bahwa pemerintah kabupaten yang sama pernah menolak meresmikan langkah ekspansi PT BAP.

    Pada 4 Februari 2023, Bupati Seruyan Yulhaidir lewat Kepala Bappedalitbang Budi Purwanto mengeluarkan pernyataan resmi menolak tanda tangan berita acara tata batas persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan untuk perkebunan sawit PT Binasawit Abadi Pratama.

    Lokasinya berada di Kecamatan Danau Sembuluh dan Kecamatan Seruyan Raya.

    Area penolakan ini jelas berbeda secara dimensi dan jauh lebih luas dibanding objek sengketa di PN Sampit.

    Persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan yang diterbitkan atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui surat Nomor S.22/1/KLHK/2021 tanggal 15 Maret 2021 ini melingkupi lahan 17.423 hektare di Seruyan.

    Alasan penolakan bupati mengungkap sebuah lubang kewajiban. Hasil penataan peta batas memperlihatkan bahwa perusahaan tidak menyisihkan ruang bagi kebun masyarakat seluas sekitar 3.485 hektare, setara 20 persen dari kawasan hutan yang akan dialihkan fungsinya menjadi Area Penggunaan Lain.

    Kewajiban pencadangan itu sejatinya dibebankan mengikat kepada PT BAP pada angka 4.h dokumen persetujuan prinsip, sejalan dengan mandat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 276 ayat (1).

    Pada saat penolakan, bupati juga membeberkan deretan perusahaan lain di wilayahnya yang taat mematuhi ketentuan pencadangan tersebut.

    Dua penolakan dari satu kabupaten meninggalkan kesamaan mendasar. Tepat di area yang dipercaya perusahaan sebagai wilayah binaannya, pemerintah kabupaten menolak memberi lampu hijau karena hilangnya jatah masyarakat.

    Sebaliknya, pada area yang terbukti lewat peta internal berlokasi di kabupaten tetangga, warga sekitar justru dihadapkan pada gugatan Rp104 miliar.

    Batas Hukum Pembuktian Lisan

    Ada batas hukum pembuktian yang harus ditarik secara jernih di tengah persidangan ini.

    Kuasa hukum PT BAP, Mikhael TP Sigalingging berulang kali mengajukan keberatan bahwa saksi tidak semestinya dimintai keterangan soal dokumen perizinan dan status jabatan, karena keduanya bukan saksi ahli. Keberatan ini dilandasi oleh argumen yang kuat.

    Budianto membenarkannya secara lisan. ”Kalau itu kami tidak pernah tahu, karena ada departemen yang mengurus itu,” tuturnya merujuk pada regulasi perizinan.

    Ketidaktahuan dua karyawan lapangan mengenai anatomi batas administratif pemerintahan tidak dengan sendirinya menghakimi bahwa seluruh izin perusahaan cacat hukum.

    Izin lokasi 1994, IUP 2013, maupun HGU merupakan alat bukti yang berdiri sendiri dan harus ditakar bobotnya oleh majelis hakim lewat mekanisme terpisah.

    Pasal 1907 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menggariskan bahwa tiap kesaksian harus disertai keterangan tentang bagaimana saksi mengetahui kesaksiannya.

    Pendapat maupun dugaan khusus, yang diperoleh dengan memakai pikiran, bukanlah suatu kesaksian.

    Ketentuan yang sama bergema dalam Pasal 171 HIR. Standar ini berlaku dua arah, berlaku setara termasuk untuk keterangan yang menguntungkan posisi pihak tergugat.

    Setelah seluruh klaim lisan diuji di muka persidangan, amunisi yang tersisa sepenuhnya merujuk pada kertas dokumen.

    Peta yang dibacakan di ruang sidang itu sama sekali bukan milik BPN atau hasil ukur tergugat. Itu murni bukti P-12, sebuah peta yang dicetak PT BAP, didaftarkan PT BAP, dan akhirnya disodorkan oleh pengacara PT BAP kepada saksinya sendiri.

    Misteri Kepingan Dokumen Pemungkas

    Seluruh jalannya perkara ini masih diselimuti teka-teki hilangnya satu kepingan dokumen vital.

    Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 17 yang diklaim PT BAP dalam replik tertanggal 3 Juni 2026 sebagai perisai alas hak tanah, sama sekali tidak menampakkan wujud fisiknya.

    Dokumen pemungkas itu luput dari daftar 14 bukti surat yang diserahkan perusahaan pada sidang pembuktian 1 Juli 2026. Bahkan hingga fase pemeriksaan saksi rampung, keberadaan sertifikat itu sebatas ditegaskan melalui ujaran lisan.

    Mikhael sendiri menegaskan dua kali di depan majelis bahwa ia tidak menyebut dokumen itu.

    ”Tapi HGU tidak saya sebutkan. Tidak saya sebutkan,” ujarnya, lalu berbalik bertanya kepada saksinya, “Menurut saudara saksi, ada gak sih HGU itu?”

    Jawabannya, “Menurut saya ada.”

    Ditanya mengenai letak keberadaan dokumen itu, ia mengaku posisinya berada di kantor pusat.

    Ditanya angka tahun terbitnya, ia menyatakan lupa. Ditanya tentang format penyimpanannya, Lesai menyebutnya berupa softfile tanpa salinan fisik, meskipun di putaran awal pemeriksaan ia sempat menerangkan aslinya tersimpan rapi di Jakarta dan salinannya berdiam di unit operasional.

    Simpang siur ini hanya menebalkan kabut yang ada. Penelusuran Kanal Independen sebelumnya memetakan tiga penanda waktu yang saling bertabrakan perihal tahun terbit HGU perusahaan ini: 1997, 2004, dan 2008.

    Rentang selisih sebelas tahun ini belum terjawab oleh penjelasan publik mana pun untuk mengurai benang kusutnya.

    Upaya konfirmasi kepada jajaran manajemen PT Binasawit Abadipratama beserta kuasa hukumnya dari Infinitum Law Office sebelumnya telah beberapa kali dilayangkan, namun belum ada tanggapan sampai hari ini. (ign)

  • Blunder Pembuktian Gugatan Rp104 Miliar: Niat Selamatkan Saksi, Peta PT BAP Pukul Balik Perusahaan

    Blunder Pembuktian Gugatan Rp104 Miliar: Niat Selamatkan Saksi, Peta PT BAP Pukul Balik Perusahaan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit menjadi saksi lahirnya sebuah blunder pembuktian yang telak.

    Tatkala kesaksian dari pihak korporasi mulai terdesak oleh cecaran pertanyaan soal tapal batas, kuasa hukum bergegas mengambil langkah penyelamatan.

    Sebuah dokumen pembuktian berupa peta yang disusun dan diajukan sendiri oleh korporasi ke pengadilan disodorkan ke hadapan saksi.

    Namun, alih-alih memulihkan keadaan, alat bukti tersebut justru memukul balik fondasi gugatan Rp104 miliar yang mereka bangun.

    Saksi itu baru saja dicecar berturut-turut soal satu hal krusial mengenai letak pasti wilayah administratif objek sengketa seluas 50,38 hektare tersebut.

    Jawabannya berputar. Kadang menyebut Seruyan, kadang mengaku tidak paham, lalu bergeser ke Desa Rungau Raya.

    Mikhael TP Sigalingging, kuasa hukum PT BAP dari Infinitum Law Office Jakarta lantas meminta izin kepada majelis hakim.

    ”Terkait dengan lokasi. Mungkin saudara saksi, tidak yakin dengan apa yang kuasa tergugat tanyakan. Izin menunjukkan bukti P-12, mengenai peta lokasi. Mana tahu saudara saksi dicecar pertanyaan oleh kuasa tergugat, jadi linglung, meskipun itu sebenarnya wilayahnya saudara saksi,” katanya.

    Bukti P-12 adalah peta lokasi batas milik PT BAP, sebuah dokumen yang diajukan perusahaan sendiri ke pengadilan sebagai alat bukti.

    Mikhael menyerahkannya kepada saksi dan memintanya membaca dengan suara keras.

    ”Totalnya 50,38. Peta lokasi, silakan saudara bacakan dari blok Z-18,” ujarnya.

    Saksi itu mulai membaca. ”Biru Maju, Telawang, Kotawaringin Timur, jumlahnya 23,30. Lokasi kedua, Sebabi, Telawang, Kotim, jumlah hektare 25 hektare. Total 50,38 hektare,” katanya.

    Perkara Nomor 28/Pdt.G/2026/PN.Spt menempatkan PT BAP, anak usaha Golden Agri-Resources (Sinar Mas Group), sebagai Penggugat.

    Raksasa sawit itu menggugat Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, Anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus, dan Kepala Desa Sebabi Dematius. Ketiga pihak tersebut diwakili kuasa hukum Sapriyadi dan Ardon.

    Seluruh pertahanan perusahaan selama ini bertumpu pada dalil bahwa lahan sengketa berada di dalam wilayah izin mereka di Kabupaten Seruyan.

    Namun, amunisi dokumen yang dipakai kuasa hukum untuk memulihkan kredibilitas saksinya justru menjawab sebaliknya, dan ironisnya, jawaban itu diucapkan sendiri oleh utusan resmi korporasi di ruang sidang.

    Ketika Sapriyadi menanyakan siapa lembaga yang menerbitkan peta tersebut, saksi menjawab peta itu dibuat perusahaannya.

    Tiga Klaim yang Saling Menganulir

    Saksi pertama hari itu adalah Lesai, manajer dokumen dan perizinan PT BAP yang telah bekerja sejak 2007.

    Tugas utamanya, memastikan semua dokumen berjalan dengan rapi dan baik. Dalam satu sesi pemeriksaan yang sama, ia menyampaikan tiga keterangan.

    Saat ditanya HGU perusahaan berada di kabupaten mana, ia menjawab, “Seruyan.”

    Pertanyaan berikutnya mengejar apakah lokasi pemeriksaan setempat 31 Juli 2026 masuk dalam HGU PT BAP. Lesai menjawab satu kata, “Masuk.”

    Seusai membacakan peta P-12 yang secara tertulis merujuk pada Kecamatan Telawang di Kotawaringin Timur, Sapriyadi kembali menekan apakah peta lokasi batas itu sama dengan HGU. Lesai menjawab, “Sama.”

    Ketiga kalimat tersebut secara logika tidak bisa benar sekaligus. Pasalnya, jika HGU perusahaan diklaim berada di Kabupaten Seruyan, wujudnya tidak mungkin sama persis dengan peta P-12 yang secara tertulis menunjuk wilayah Kotawaringin Timur.

    Sebaliknya, jika peta itu diakui sama dengan HGU, maka HGU tidak mungkin murni berada di Seruyan.

    Menariknya, setelah membacakan peta perusahaannya sendiri, arah jawabannya kembali berbelok saat hakim anggota Qurratul Aini Fikasari bertanya ulang mengenai lokasi objek sengketa.

    ”Yang jadi perkara di P-19 adalah desa? Desa mana? Yang diklaim diduduki?” kata hakim.

    ”Itu masuk Desa Rungau Raya,” jawab Lesai.

    ”Kemudian yang jadi objek sengketa di desa?” cecar hakim lagi.

    ”Saya kurang tahu,” kata Lesai

    Hakim lantas memancing keterangan lebih lanjut. “Oh, gak tahu. Oke. Pokoknya tahunya yang di…”

    “Administratifnya itu masuk Desa Rungau Raya,” jawab Lesai menyambung.

    Desa Rungau Raya merupakan wilayah Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan. Sebaliknya, Sebabi dan Biru Maju berada di Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Ketiganya tercatat resmi dalam data kode dan wilayah administrasi pemerintahan Kementerian Dalam Negeri sebagai desa di dua kabupaten yang terpisah.

    Desa Sebabi bahkan menyandang status sebagai ibu kota Kecamatan Telawang, dengan pusat pemerintahan berdiri tegak di Simpang Sebabi, Jalan Jenderal Sudirman. Ruas jalan poros inilah yang menjadi alamat ketiga tergugat.

    Saksi Kedua Membelokkan Arah

    Budianto menjadi saksi kedua yang diutus perusahaan. Jabatannya manajer operasional yang membawahi Estate Terawan. Tatkala ditanya perihal wilayah sengketa, arah jawabannya berbelok.

    ”Saya tahunya itu izin kita berada di wilayah Seruyan. Awalnya saya tahu di wilayah Seruyan. Sekarang, begitu ada sengketa, saya lihat data itu, ada masuk wilayah Kotim dan ada masuk wilayah Seruyan,” tuturnya.

    Sapriyadi lantas mengejar ketegasan apakah objek sengketa benar masuk wilayah Sebabi.

    ”Saat ini saya tahu, Pak. Karena waktu itu ada turun tim dari Seruyan dan Kotim. Waktu itu mengecek,” jawab Budianto.

    ”Dan waktu itu bapak tahu. Dari siapa bapak tahu?” kejar Sapriyadi.

    ”Dari orang legal,” kata Budianto.

    ”Orang legal siapa yang bilang itu?” tanya Sapriyadi lagi.

    ”Termasuk tim, Pak,” jawab Budianto.

    “Termasuk Pak Lesai. Bukan Rungau Raya ya?” cecar Sapriyadi secara lugas memancing kesimpulan.

    ”Bukan Rungau Raya,” jawab Budianto.

    Pertanyaan kuasa hukum tersebut memang mengarahkan kesimpulan. Walau demikian, fakta bahwa jawaban itu meluncur dari mulut saksi kedua, dalam persidangan yang sama dan berselang beberapa saat setelah saksi pertama menyatakan hal berlawanan, menjadi catatan tebal peradilan.

    Budianto bahkan secara terbuka membenarkan saat nama Lesai disodorkan sebagai pihak yang memberitahunya.

    Fakta Penolakan Sebelum Gugatan Terbit

    Fakta mengenai riwayat pengecekan lapangan kemudian terungkap saat Ketua Majelis Hakim Gorga Guntur meminta kejelasan.

    Hakim menanyakan apakah turunnya tim dari dua pemerintah daerah itu merupakan inisiatif Bupati Kotim (Pemkab), permintaan perusahaan, atau aduan masyarakat.

    Budianto lantas mengurai kronologinya secara mandiri. Perusahaan lebih dahulu mengirim surat ke Bupati Seruyan guna meminta perlindungan hukum atas gangguan yang mereka tuduhkan kepada tiga tergugat.

    Pemerintah Kabupaten Seruyan merespons tidak sesuai harapan korporasi.

    ”Tidak mau mengakomodir kami, karena itu dia lihat petanya masuk Kotim,” ungkapnya.

    Menyusul penolakan tersebut, perusahaan menyurati Pemkab Kotim untuk memastikan kedudukan wilayah secara sah. Dua tim dari dua pemerintah daerah akhirnya turun bersama pada 19 Februari 2026.

    Urutan waktu ini menyimpan narasi kejanggalan tersendiri. Sidang perdana perkara digelar pada 29 April 2026.

    Merujuk runutan itu, paling lambat Februari 2026, pemerintah kabupaten yang menerbitkan Izin Usaha Perkebunan perusahaan telah menolak permintaan perlindungan dengan alasan lokasinya berada di Kotim.

    Gugatan Rp104 miliar terhadap tiga pejabat Kotim tetap didaftarkan ke pengadilan setelah penolakan itu terjadi. Bahkan pada Agustus 2026, saksi perusahaan di ruang sidang masih tetap menerangkan bahwa objek itu berada di Rungau Raya.

    Hasil pengecekan bersama dari dua pemda itu sendiri belum pernah mendarat di tangan saksi.

    ”Sampai saat ini saya belum dapat hasilnya, Yang Mulia. Tidak tahu kalau pimpinan saya,” ujar Budianto.

    Abaikan Panggilan Adat

    Tanda tanya lain mencuat lebih awal dari unsur kelembagaan adat. Lesai menuturkan bahwa seusai surat klaim warga masuk pada 29 Agustus 2025, ia langsung berkoordinasi dengan Damang Seruyan Raya, Camat Seruyan Raya, dan melapor ke kepolisian setempat.

    Ia lalu mengajak Damang Seruyan Raya untuk turun ke lokasi sengketa. Ajakan itu ditolak.

    ”Saya awalnya mengajak Damang Seruyan Raya, tapi damangnya tidak mau ada konflik antar damang,” katanya.

    Perusahaan tetap turun ke lokasi dengan pengawalan tim Polsek Danau Sembuluh.

    Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang sama sekali tidak pernah didatangi atau diajak berkoordinasi. Belakangan, Damang itulah yang digugat sebagai Tergugat I.

    Pola pengabaian serupa kembali terulang. Saat Sapriyadi menanyakan apakah perusahaan pernah menerima surat panggilan dari Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang terkait perkara yang dilaporkan ke Polres Kotim, Budianto mengonfirmasinya.

    ”Surat itu saya ketahui masuk sampai dua kali, Pak,” jawabnya.

    Panggilan adat itu diabaikan. Alasannya, karyawan yang dipanggil sudah dimutasi dan nomor kontaknya tidak ada lagi.

    Saat dicecar mengapa tidak ada inisiatif melacak kepindahan karyawan tersebut padahal masih bernaung di bawah payung grup usaha yang sama, Budianto merespons pendek, “Saya tidak bisa jawab, Pak.”

    Jejak Kotim pada Legalitas Tertua

    Pangkal persoalan administrasi ini kian rumit bila ditarik jauh ke belakang. Saat ditanya kapan Kabupaten Seruyan dimekarkan dari Kotawaringin Timur, Lesai menyebut angka tahun yang keliru.

    Berdasarkan sejarah tata negara, Kabupaten Seruyan terbentuk lewat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002.

    Aturan ini diundangkan di Jakarta pada 10 April 2002 dan diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden pada 2 Juli 2002.

    Garis batas antara Kotawaringin Timur dan Seruyan kemudian dipertegas melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2019 yang ditetapkan pada 21 Juni 2019.

    Walau keliru menyebut tahun, inti jawaban Lesai justru menyimpan fakta penting. ”Sebelum pemekaran masuk wilayah Kotim,” sebutnya.

    Kenyataan historis mencatat bahwa izin lokasi PT BAP terbit pada 20 Juli 1994, delapan tahun sebelum Seruyan berdiri menjadi kabupaten otonom.

    Lembaga penerbitnya, sebagaimana tercantum utuh dalam dokumen P-4 yang diajukan perusahaan sendiri dan dikutip ulang pada Duplik Para Tergugat, diterbitkan secara resmi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Uraian lokasi di dalam lembar izin itu merangkum sederet nama desa, salah satunya bernama Sebabi. Struktur kecamatan pada 1994 tentu berbeda dengan hari ini.

    Nama desa itu tercantum di bawah kecamatan yang berbeda dari Telawang, sehingga kepastian apakah dokumen merujuk pada Desa Sebabi yang disengketakan saat ini memerlukan penelusuran lebih mendalam.

    Satu hal yang tidak memerlukan penelusuran ulang adalah status lembaga penerbitnya. Dokumen legalitas tertua yang dipegang PT BAP diterbitkan Kantor Pertanahan Kotawaringin Timur. (ign)

  • Lolos Pidana Mati, Terdakwa Sabu 1,8 Kg Kotim Divonis 18 Tahun, Rekening Dikembalikan

    Lolos Pidana Mati, Terdakwa Sabu 1,8 Kg Kotim Divonis 18 Tahun, Rekening Dikembalikan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Palu majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit mengakhiri nasib hukum Muhammad Irfangul Ihsan di tingkat pertama, Kamis (13/8/2026).

    Pria yang akrab disapa Iksan itu luput dari ancaman pidana mati setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 18 tahun penjara atas keterlibatannya dalam peredaran 1,8 kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi.

    Besaran hukuman ini sama persis, tanpa selisih, dengan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya.

    ”Menyatakan Terdakwa Muhammad Irfangul Ihsan Bin Ismanan (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, Muhammad Salim.

    Majelis hakim turut memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta menetapkan terdakwa tetap berada di balik jeruji besi.

    Sabu Dimusnahkan, Rekening Dikembalikan

    Perkara bernomor 236/Pid.Sus/2026/PN Spt ini mengungkap peredaran narkotika dalam skala masif.

    Bukti yang disita dari kediaman Iksan mencakup satu kemasan plastik hijau bertuliskan “Blue Magic” berisi sabu seberat bersih 1.001,14 gram, beserta delapan bungkus plastik klip lain seberat 792,66 gram, sehingga total sabu mencapai 1.793,80 gram.

    Turut disita sepuluh bungkus tablet ekstasi berlogo “LV” sebanyak 786 butir dengan berat bersih 294,76 gram.

    Terkait barang bukti tersebut, majelis hakim menjatuhkan putusan disposisi yang berbeda-beda.

    Seluruh narkotika beserta timbangan digital dan tas ransel ditetapkan untuk dimusnahkan.

    Satu unit telepon seluler Infinix yang menjadi sarana komunikasi turut dirampas untuk negara.

    Namun, putusan ini memuat ketetapan berbeda terkait aset finansial; buku tabungan, dokumen rekening koran, beserta kartu ATM BRI Britama atas nama Iksan diperintahkan untuk dikembalikan kepada terdakwa.

    Upah Lima Juta dan Jejak Pemasok Utama

    Latar belakang kasus ini bermula dari penggerebekan tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah di rumah Iksan, Jalan Jenderal Sudirman Km. 38, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur, pada 14 Februari 2026.

    Persidangan mengungkap Iksan berperan mengantar narkotika tersebut dari sosok bernama Budi.

    Enam bulan pascapenangkapan, hingga vonis diketuk, keberadaan Budi sama sekali belum diketahui.

    Dalam persidangan terungkap terdakwa menjadi perantara dengan upah sebesar Rp5.000.000 yang sudah diterimanya.

    Sementara itu, di lingkungan Telawang, Iksan selama ini dikenal berprofesi sebagai pengusaha atau pengelola kebun kelapa sawit.

    Keleluasaan Hakim dan Putusan Tanpa Banding

    Terkait konstruksi hukum, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menjerat terdakwa sejatinya membuka ruang ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun.

    Sistem pemidanaan ini berjalan beriringan dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang kini menghapus ambang batas pidana minimum khusus pada sejumlah pasal Narkotika.

    Penghapusan tersebut memberikan keleluasaan bagi hakim menjatuhkan hukuman di bawah batas minimum lama, meski dalam perkara ini majelis hakim pada akhirnya menjatuhkan vonis 18 tahun penjara.

    Sebelum putusan ini dijatuhkan, tahapan penuntutan sempat membentur penundaan dua kali berturut-turut karena jaksa urung merampungkan dokumen, hingga tuntutan dibacakan pada awal Agustus.

    Kini, proses peradilan tersebut resmi ditutup. Catatan pengadilan menunjukkan ketiga jaksa maupun terdakwa sama-sama menyatakan menerima putusan pada hari yang sama, Kamis (13/8/2026), sehingga tidak ada pihak yang mengajukan banding. Iksan juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000. (ign)

  • Vonis Sawit Bagendang: Dua Sopir Dihukum 5 Bulan 29 Hari, Sosok Pengarah Tetap Tak Tersentuh

    Vonis Sawit Bagendang: Dua Sopir Dihukum 5 Bulan 29 Hari, Sosok Pengarah Tetap Tak Tersentuh

    SAMPIT, kanalindependen.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan vonis 5 bulan 29 hari penjara bagi Asan dan Sarimin pada Senin (10/8).

    Putusan atas perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit di kawasan Gapoktanhut Bagendang Raya ini langsung diterima oleh kedua terdakwa warga Desa Bagendang tersebut.

    Keputusan menerima putusan bersalah ini dilatarbelakangi sisa masa tahanan mereka yang tinggal dua hari.

    Putusan majelis hakim yang diketuai Joshua Agusta tersebut tercatat 16 hari lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, yang sebelumnya meminta hukuman 6 bulan 15 hari penjara.

    Majelis hakim turut menetapkan seluruh barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak melalui perantara terdakwa.

    Penerimaan vonis dari pihak terdakwa berjalan beriringan dengan catatan tertulis dalam dokumen resmi perkara.

    Sosok yang sepanjang proses hukum disebut mengarahkan pemanenan dan menerima setoran mingguan dari salah satu terdakwa tidak tercatat menjalani proses peradilan. Nama pihak pengarah ini tidak berstatus tersangka, terdakwa, maupun saksi wajib hadir hingga perkara tuntas.

    Sosok yang dimaksud adalah M. Isnaini, Ketua Kelompok Tani Ramban Jaya.

    Berdasarkan salinan surat dakwaan perkara Asan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sampit, Isnaini disebut mengajak sejumlah warga memanen sawit milik Kelompok Tani Buding Jaya di Desa Hapakat Permai sejak 2024.

    Dakwaan juga mencatat aliran dana imbalan Rp700 ribu per minggu dari Asan kepada Isnaini.

    Sepanjang perkara ini bergulir sejak penyidikan hingga vonis dijatuhkan, nama ketua kelompok tani tersebut sama sekali tidak muncul dalam daftar pihak yang diproses secara hukum.

    Hitungan Masa Tahanan

    Pilihan untuk tidak menempuh banding diambil oleh tim penasihat hukum. Tim pembela terdakwa, Bambang Nugroho dan Ivan Seda, menyebut putusan 5 bulan 29 hari tersebut membuat kliennya hanya tinggal menjalani sisa masa tahanan yang amat singkat.

    Dalam pernyataannya, Bambang menyebut selisih waktu ini memenuhi target cadangan mereka, kendati ia menggunakan istilah 60 hari dalam penyampaian lisannya.

    “Target kami sebenarnya bebas. Target kedua kami 60 hari atau paling tidak tuntutan enam bulan 15 hari turun. Ternyata alhamdulillah 5 bulan 29 hari. Jadi hanya berbeda satu hari dari target 60 hari,” kata Bambang.

    Ia memastikan kliennya kini tinggal menunggu hari pembebasan.

    “Alhamdulillah, dia juga sudah lega. Artinya, dua hari lagi dia sudah keluar dari tahanan,” ujarnya.

    Bambang memaparkan alasan logis di balik pilihan tidak mengajukan banding. Apabila pihaknya menggunakan waktu pikir-pikir selama tujuh hari, sisa masa hukuman dua hari tersebut akan terlewati, dan terdakwa tetap berstatus tahanan sembari menunggu proses di Pengadilan Tinggi yang belum dapat dipastikan kapan berakhir.

    “Kalau kami mengambil pikir-pikir tujuh hari, dua hari ini hilang. Kami menunggu lagi putusan dari Pengadilan Tinggi dan orang ini masih ditahan sampai menunggu putusannya,” jelasnya.

    “Akhirnya menerima saja karena ini tidak jauh dari target kami. Target pertama bebas, target kedua 60 hari. Jadi kami masuk target kedua,” katanya.

    Meskipun menerima putusan, tim penasihat hukum tetap memberikan catatan. Bambang menyayangkan pertimbangan hukum majelis hakim yang mengesampingkan keterangan saksi a de charge (saksi yang meringankan) yang telah mereka hadirkan.

    “Kami menghormati keputusan hakim, tetapi dengan catatan kami agak menyayangkan pertimbangan hukum yang diambil majelis. Karena sesuai fakta di persidangan, kami mengajukan saksi a de charge yang menjelaskan bahwa perbuatan pidana ini tidak dilakukan oleh yang bersangkutan,” katanya.

    Menurut keterangan pihak penasihat hukum, Asan dan Sarimin pada prinsipnya hanya bekerja sebagai pengangkut atau pelangsir.

    Keduanya dijanjikan upah sekitar Rp400 ribu per ton untuk memindahkan buah sawit tersebut, namun kendaraan mereka lebih dahulu dihentikan aparat kepolisian.

    “Dia pada prinsipnya hanya mengambil upah. Upah pun belum sempat diterima, tetapi di tengah jalan dicegat anggota Polda. Langsung dibawa ke Polda lalu disidik,” ujarnya.

    Surat Jalan dan Akar Konflik

    Perkara ini bermula dari peristiwa pada Sabtu, 14 Februari 2026, berlokasi di Blok MR 4 kawasan Kelompok Tani Hutan (KTH) Buding Jaya, Desa Hapakat Permai, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

    Terkait perkara Asan, jaksa mendakwa pria tersebut bersama rekannya bernama Usup alias Usuf (kini buron) memanen sekitar 90 janjang sawit seberat 1.350 kilogram menggunakan mobil pikap milik Asan.

    Sementara untuk perkara Sarimin, jaksa menyebut terdakwa bersama seorang bernama Marto memanen sekitar 70 janjang sawit seberat 1.050 kilogram menggunakan pikap sewaan.

    Status hukum Marto hingga kini belum mendapat penjelasan resmi dari otoritas terkait.

    Buah sawit dari dua kendaraan tersebut rencananya akan dijual menuju Pabrik Kelapa Sawit PT Borneo Indah Sawitindo (BIS) di Desa Bapanggang Raya.

    Perjalanan angkutan ini tercatat dilengkapi surat jalan dan Surat Perintah Kerja atas nama CV Ragika.

    Rencana tersebut terhenti ketika aparat kepolisian mengadang kendaraan mereka di Jalan Poros Sampit-Samuda pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB. Jaksa kemudian menjerat Asan dan Sarimin menggunakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Penangkapan terhadap warga pemanen dan pengangkut ini bukanlah peristiwa tunggal, melainkan bagian dari rentetan perkara di hamparan Hutan Tanaman Rakyat seluas 3.509 hektare.

    Kawasan yang dikelola tiga kelompok tani—Ramban Jaya, Buding Jaya, dan Hapakat Permai—di bawah Gapoktanhut Bagendang Raya itu telah dilanda konflik kepengurusan yang belum berkesudahan sejak 2021.

    Pola serupa, tempat warga yang memanen di lahan klaim mereka sendiri berujung pada pelaporan oleh pengurus Gapoktanhut, setidaknya telah memunculkan dua perkara pidana di pengadilan yang sama sejak 2022.

    Sepanjang berjalannya perkara ini, ratusan warga Desa Bagendang sempat menggelar aksi solidaritas memadati gedung pengadilan hingga malam hari untuk mengawal nasib para terdakwa. (ign)