Tag: polisi

  • Konflik Lahan Danau Lentang: Pelapor Pegang Bukti Rekaman Ancaman Geruduk Rumah, Keluarga Trauma

    Konflik Lahan Danau Lentang: Pelapor Pegang Bukti Rekaman Ancaman Geruduk Rumah, Keluarga Trauma

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pelapor dugaan perusakan lahan di kawasan irigasi Danau Lentang, Kecamatan Cempaga, John Hendrik, mengaku mendapat ancaman dari sekelompok orang. Intimidasi itu dinilai telah memicu trauma psikis bagi keluarganya.

    Hendrik siap melaporkan dugaan tersebut dengan bukti rekaman audio-visual yang memuat dugaan ancaman penggerudukan kediamannya.

    Rencana pelaporan mencuat setelah warga Desa Luwuk Bunter tersebut menjalani serangkaian pemeriksaan di Satreskrim Polres Kotim, Selasa (7/4/2026).

    Kuasa hukum Hendrik, Metha Audina dari Christian Renata Kesuma and Associates, mengatakan, laporan kedua ini merupakan imbas langsung dari tekanan verbal di lapangan.

    ”Dalam rekaman, ada pernyataan yang mengarah pada ancaman akan menggeruduk rumah klien kami. Ini yang kami nilai sebagai bentuk intimidasi serius,” papar Metha.

    Sebelum indikasi intimidasi ini masuk ke ranah hukum, penyidik kepolisian lebih dulu memproses aduan Hendrik terkait dugaan perusakan tanaman kelapa sawit dan penguasaan lahan sepihak di koridor irigasi Danau Lentang.

    Titik sengketa tersebut sudah berbulan-bulan menjadi arena pergesekan terbuka antara warga sipil dengan pihak perusahaan perkebunan.

    Dua laporan tersebut, menurut Metha, saling berjalin sebagai satu rangkaian peristiwa di lapangan, namun memuat substansi delik pidana yang berbeda.

    Rekaman Ancaman Mengoyak Ruang Aman Keluarga

    Bukti audio yang dikantongi tim kuasa hukum merekam suara sejumlah orang yang secara terang-terangan melontarkan rencana untuk mendatangi kediaman Hendrik. Teror verbal ini langsung menghantam kondisi psikis keluarga.

    Ancaman penggerudukan tersebut membuat salah satu anggota keluarga Hendrik mengalami trauma berkepanjangan, merampas rasa aman di ruang privat yang seharusnya terisolasi dari pusaran konflik agraria.

    Tim kuasa hukum tengah mengkaji potensi jerat hukum menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya pasal yang mengatur pemaksaan dengan ancaman kekerasan.

    Jika intimidasi ini dirancang untuk memaksa korban menyerahkan lahan, perbuatan tersebut secara hukum memenuhi unsur tekanan psikis. Namun, konstruksi pasal final tetap berada di ranah kewenangan penyidik dan jaksa berbekal hasil penyelidikan.

    Irigasi Danau Lentang sejatinya adalah infrastruktur publik. Jaringan pengairan ini dibangun menggunakan uang negara untuk menghidupi ratusan hektare sawah petani di Desa Luwuk Bunter dan Sungai Paring.

    Kini, koridor penopang pangan itu beralih rupa menjadi palagan konflik agraria. Ekspansi kebun kelapa sawit, klaim jual beli tanah, hingga gemuruh alat berat menggilas sebagian besar lahan di kawasan itu.

    Menyisakan rentetan mediasi buntu dan tumpukan laporan pidana di meja kepolisian. (ign)

  • Pintu yang Dibuka Paksa dan Kenyataan yang Tak Terduga di Jalan Dewi Sartika Sampit

    Pintu yang Dibuka Paksa dan Kenyataan yang Tak Terduga di Jalan Dewi Sartika Sampit

    SAMPIT, Kanalindependen.id –  Sore itu di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Ketapang, awalnya berjalan seperti biasa. Tak ada tanda-tanda khusus, tak ada firasat yang mengusik, hingga sebuah pintu kamar mandi harus dibuka paksa dan mengubah segalanya menjadi duka.

    Semuanya bermula dari hal yang sangat sederhana. Seorang perempuan berusia 30 tahun berinisial PP berpamitan untuk mandi. Sebuah kalimat rutin yang terdengar biasa, namun ternyata menjadi percakapan terakhir yang bisa diingat keluarga.

    Waktu berlalu lebih lama dari yang seharusnya. Di dalam rumah, kegelisahan mulai tumbuh ketika PP tak kunjung keluar. Suara air terdengar masih mengalir dari dalam, namun tak ada jawaban sedikit pun saat pintu diketuk dan namanya dipanggil berkali-kali.

    “Korban sebelumnya izin hendak mandi. Namun setelah ditunggu lama, ia tidak kunjung keluar,” ujar Kapolsek Ketapang  AKP Anis, mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zukarnain, Sabtu (4/4/2026).

    Kecurigaan itu akhirnya memuncak pada sebuah keputusan pahit. Dua orang saksi terpaksa mendobrak pintu sebuah tindakan darurat yang membawa mereka pada kenyataan yang tak pernah terbayangkan. Di balik pintu itu, tubuh PP ditemukan sudah tak berdaya.

    Suasana seketika pecah oleh kepanikan. Sang ayah yang baru saja pulang dari masjid terperanjat mendapati situasi tersebut. Tanpa membuang waktu, pihak keluarga segera melarikan PP ke RSUD dr. Murjani Sampit dengan sisa harapan yang masih ada.

    Namun, takdir berkata lain. Setibanya di rumah sakit, tim medis menyatakan bahwa nyawa PP sudah tidak tertolong lagi.

    Peristiwa ini menyisakan lubang duka yang mendalam bagi keluarga dan warga sekitar. Apalagi, tersiar kabar duka tambahan bahwa korban diduga sedang mengandung, meski kepastian medis terkait hal tersebut masih dalam proses pendalaman oleh pihak terkait.

    Di tengah suasana kelabu, pihak keluarga memilih untuk menerima kejadian ini sebagai musibah yang digariskan Tuhan. Mereka memutuskan untuk tidak menempuh jalur hukum serta menolak dilakukannya visum maupun autopsi, yang kemudian dituangkan dalam surat pernyataan resmi.

    Meski begitu, pihak kepolisian tetap menjalankan prosedur penyelidikan demi memastikan latar belakang peristiwa tersebut. “Kasus ini masih dalam penyelidikan Unit Reskrim Polsek Ketapang,” tegas AKP Anis.

    Di luar proses hukum dan segala urusan administratif, kejadian ini meninggalkan ruang sunyi yang sulit dijelaskan. Sebuah momen keseharian izin untuk mandi berujung pada kehilangan yang datang tiba-tiba. Di Ketapang, sore itu menjadi saksi bahwa tidak semua tragedi datang dengan peringatan; sebagian hadir diam-diam, lalu mengubah segalanya selamanya. (***)

  • GDAN dan Polisi Gerebek Kos di Palangka Raya, Pengedar Zenit Diduga Libatkan Lansia

    GDAN dan Polisi Gerebek Kos di Palangka Raya, Pengedar Zenit Diduga Libatkan Lansia

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya dengan dukungan Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) meringkus dua terduga pengedar pil zenit di sebuah kos Jalan G Obos VIII, Bakung IV, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Jumat (27/3/2026).

    Sebelum petugas tiba, sebagian stok pil zenit diduga sempat dititipkan kepada seorang lansia. Tetangga pelaku di kos yang sama.

    Dari penggerebekan itu, aparat menyita ratusan butir pil zenit dan uang tunai ratusan ribu rupiah yang diduga hasil penjualan.

    Lansia dalam Pusaran Hukum yang Tidak Sederhana

    Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menegaskan bahwa siapa pun yang tanpa hak memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika Golongan I, terancam pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun, ditambah denda minimal Rp800 juta.

    Dalam praktik hukum narkotika, unsur “menguasai” mensyaratkan dua hal yang harus terpenuhi sekaligus: kekuasaan atas suatu benda dan adanya kemauan untuk memilikinya.

    Artinya, jika lansia itu benar-benar tidak mengetahui isi titipan, unsur pembuktian Pasal 112 bisa tidak terpenuhi terhadapnya.

    Zenit: Ilegal dan Terus Beredar

    Pil zenit atau carnophen mengandung carisoprodol, zat yang izin edarnya telah dicabut Badan POM sejak 2009 dan peredarannya dilarang karena potensi penyalahgunaan yang tinggi. Kasus-kasus zenit di lapangan kerap diproses dalam perkara narkotika.

    Badan POM mencatat, salah satu faktor tingginya penyalahgunaan zenit adalah kemudahan mendapatkan barang dan harganya yang terjangkau. Dua faktor itu yang membuatnya bertahan di jalanan Kalimantan Tengah hingga kini.

    BNN pernah menetapkan Kalteng dalam status darurat zenit pada 2017, ketika di Kota Palangka Raya saja tercatat 55.589 butir digagalkan dalam satu tahun.

    Hampir satu dekade berselang, pil yang sama masih ditemukan di barak kos kawasan permukiman padat Jekan Raya.

    Satresnarkoba Polresta Palangka Raya sendiri sudah aktif menindak sepanjang awal 2026.

    Pada 14 Januari lalu, 84 butir obat putih tanpa merek jenis zenit dengan berat 43,13 gram diamankan dalam satu hari yang sama dengan pengungkapan kasus sabu.

    Sinergi GDAN dan Polisi

    Ketua GDAN Ririn Binti mengapresiasi kolaborasi dengan kepolisian dalam operasi kemarin.

    ”Kami dari Gerakan Dayak Anti Narkoba berterima kasih kepada Satres Narkoba dan semua pihak yang telah bersinergi. Bersama-sama, kami berhasil mengamankan ratusan butir zenit dan terduga pelaku,” ujarnya.

    Dia menegaskan, GDAN tidak akan membiarkan Palangka Raya terus dirusak peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan masyarakat luas. Informasi dari warga, kata Ririn, menjadi kunci keberhasilan operasi semacam ini.

    Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang senada.

    ”Kami bersama Gerakan Dayak Anti Narkoba akan terus bersinergi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya,” tegasnya.

    Pengembangan kasus masih berjalan untuk menelusuri jaringan di balik dua pengedar yang diringkus. Termasuk menentukan status hukum lansia yang namanya muncul dalam modus penitipan barang haram ini. (ign)

  • Editorial: Membaca Peta Kejahatan Awal Ramadan di Sampit, Menjaga Warasnya Prasangka

    Editorial: Membaca Peta Kejahatan Awal Ramadan di Sampit, Menjaga Warasnya Prasangka

    RAMADAN mestinya menjadi fragmen kedamaian yang kita rawat dalam ingatan. Cahaya lampu teras yang temaram namun hangat, keriuhan syahdu menjelang berbuka, hingga derap langkah menuju saf-saf masjid yang menjanjikan ketenangan umat.

    Suasana awal Ramadan di Sampit tahun ini mendadak muram oleh kenyataan yang mengoyak ketenangan.

    Hanya dalam hitungan hari, rentetan laporan pencurian dan perampokan menumpuk secara sistematis, mencabik rasa aman di mesin-mesin ATM, agen layanan keuangan, minimarket, hingga menyusup ke ruang privat warga.

    Label ”Sampit Darurat Maling” telanjur meledak di berbagai ruang obrolan. Melesat jauh meninggalkan kejernihan data dan akal sehat.

    Kanal Independen mengambil jalan membedah anatomi keresahan ini melalui dua laporan mendalam:

    Jejak Linggis di Sela Doa: Menyingkap Lubang Keamanan Sampit selama Ramadan (Bagian 1)

    dan

    Perburuan Harta di Arteri Kota, Jejak Pola Pelaku di Koridor Ekonomi Sampit (Bagian 2)”.

    Karya jurnalistik ini berpijak pada satu kegelisahan mendasar. Apakah deretan kriminalitas ini hanya kebetulan yang beruntun, ataukah ada desain pola yang menuntut kewaspadaan ekstra dari warga, pengusaha, dan otoritas keamanan?

    Penelusuran kami melampaui kewajiban mencatat kronologi per kasus.

    Kami menumpahkan koordinat waktu, titik lokasi, tipologi sasaran, hingga nilai kerugian ke dalam satu peta kota. Sebuah upaya visualisasi yang mengungkap bahwa tujuh kasus utama tidaklah terjadi secara acak.

    Mungkin muncul tanya, mengapa narasi ini terasa berbeda dari kabar kriminalitas harian yang lazim dikonsumsi?

    Jawabannya terletak pada esensi news analysis. Sebuah jurnalisme interpretatif yang lahir untuk mengurai konteks dan menemukan benang merah, melampaui tugas mencatat peristiwa.

    Media internasional yang mapan menempatkan jenis tulisan ini dalam kasta khusus bernama ”Analysis” atau ”In-Depth”. Memisahkannya dengan tegas dari berita lempeng (straight news) maupun kolom opini subjektif.

    Panggung media lokal kita hampir tak pernah menyuguhkan sajian serupa. Berita kriminal kerap dibiarkan berdiri sebagai peristiwa tunggal yang lahir, lalu mati dalam arsip, tanpa pernah dipertautkan satu sama lain untuk melihat gambaran besarnya.

    Persimpangan inilah yang sering memicu salah paham. Kala jurnalisme mulai merangkai kepingan fakta dan menyebut kata ”pola”, publik—mungkin saja—bisa bergegas menghakiminya sebagai sebuah opini belaka.

    Padahal, fondasi news analysis tetaplah kebenaran faktual yang bisa diuji, bukan selera redaksi atau tendensi tertentu.

    Seluruh data, baik dari angka kerugian, durasi kejadian, hingga nama jalan, bersandar kuat pada dokumen resmi, jejak pemberitaan, dan keterangan otoritas.

    Fakta-fakta tersebut kami letakkan dalam satu bingkai besar. Mayoritas kejadian terkonsentrasi di koridor ekonomi kota dengan dua simpul waktu yang sangat spesifik, yakni saat ibadah tarawih dan menjelang fajar antara pukul 02.00 hingga 03.00 WIB.

    Satu hal yang kami jaga dengan ketat adalah batas etis. Kala ruang digital menuntut jawaban instan mengenai siapa dalangnya, Kanal Independen memilih diksi yang mungkin terdengar hambar bagi pemburu vonis cepat, yakni ”mengindikasikan”, ”sejauh data yang tersedia”, atau ”kepastian pelaku tetaplah otoritas penyidikan”.

    Langkah ini bukanlah bentuk keraguan, melainkan pagar moral yang tak boleh diruntuhkan.

    Membaca pola tidak boleh bertukar tempat dengan menunjuk hidung. Menyusun peta bukan berarti kita memegang kunci jawaban atas segala pintu.

    Editorial ini membawa misi pengingat bahwa lonjakan kriminalitas di Sampit pada awal Ramadan melampaui urusan teknis antara ”penjahat” dan “polisi”.

    Ada duka di balik pintu toko yang rusak dan mesin ATM yang hancur. Ada kecemasan pemilik usaha kecil yang menyandarkan hidup pada laci kasir, serta kegelisahan warga yang meninggalkan rumah demi memenuhi panggilan ibadah.

    Suara-suara mereka nyaris tak pernah terdengar di podium konferensi pers, namun merekalah yang pertama kali terhantam badai. Merekalah pihak paling babak belur, terpukul secara moril sekaligus lumat secara materil.

    Lonjakan kriminalitas saban Ramadan seolah bertransformasi menjadi residu tahunan yang pahit bagi warga Sampit.

    Publik kerap terjebak dalam dejavu kecemasan. Pola yang serupa, keresahan yang sama, namun dengan antisipasi yang sering kali jalan di tempat.

    Tanpa upaya serius memutus rantai kelalaian melalui kesiapan yang lebih matang dari otoritas maupun kewaspadaan warga, kita hanya sedang mengantre untuk menjadi angka dalam statistik kerugian di tahun-tahun mendatang.

    Kanal Independen memandang ada tiga urgensi yang harus segera dijawab. Pertama, aparat keamanan perlu menelaah peta kerawanan ini dengan kacamata yang lebih tajam dari apa yang kami sajikan.

    Kehadiran personel di rumah ibadah memang patut diapresiasi, namun efektivitas pengamanan menuntut lebih dari sekadar kehadiran fisik.

    Patroli harus mewujud sebagai aksi yang sinkron dengan denyut jam rawan dan titik buta yang diincar pelaku. Memastikan bahwa ruang publik tetap terjaga ketat justru saat perhatian warga sedang terpusat pada ibadah.

    Kedua, para pengambil kebijakan di level daerah, termasuk legislator, tidak boleh merasa cukup dengan pernyataan keprihatinan normatif.

    Mereka memegang mandat anggaran untuk memastikan strategi keamanan kota tidak bersifat reaktif atau musiman yang layu saat lampu sorot mereda.

    Ketiga, publik perlu keluar dari jebakan sikap apatis maupun histeria yang berlebihan.

    News analysis hadir untuk memberikan navigasi informasi. Menginfokan titik rawan dan jam genting agar warga bisa mengonsolidasi keamanan mandiri. Mulai dari cara menyimpan harta hingga protokol meninggalkan rumah.

    Penyesuaian kecil di tingkat individu ini bakal memberikan efek berlapis jika ditopang oleh kebijakan pengamanan yang dilakukan dengan sungguh-sungguh.

    Kanal Independen tidak sedang bertarung untuk menjadi yang paling nyaring meneriakkan kata “darurat”, melainkan berusaha menjadi yang paling jernih dalam menyusun navigasi fakta. Laporan ini merupakan sebuah undangan terbuka bagi semua pihak.

    Kami mengundang aparat untuk lebih transparan mengungkap progres perkara, mengajak DPRD mengawal keamanan berbasis bukti, serta meminta warga tetap menjaga kewarasan publik tanpa terjebak dalam perburuan kambing hitam yang menyesatkan.

    Percaya bahwa jurnalisme tak boleh menyerah pada arus informasi yang berceceran di grup percakapan, kami memilih bergerak lebih jauh.

    Media seharusnya menjadi ruang pertemuan antara data, empati, dan rasionalitas. Ruang itulah yang menjadi tempat news analysis bernaung. Dan di sanalah Kanal Independen memacak jangkarnya. (redaksi)

  • Darah di Jalur Tambang, Saat Polisi Dinilai Menjelma Jadi Tameng Korporasi

    Darah di Jalur Tambang, Saat Polisi Dinilai Menjelma Jadi Tameng Korporasi

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Tumpahan darah warga dan aparat kepolisian yang mewarnai bentrokan di area PT Asmin Bara Bronang (ABB) kembali mengorek luka lama.

    Insiden nahas ini memantik tanda tanya besar terkait posisi ideal Polri ketika meletus sengketa lahan antara masyarakat sipil berhadapan dengan raksasa korporasi tambang.

    Korps Bhayangkara menegaskan penindakan tersebut telah sesuai prosedur, menyusul adanya serangan senjata tajam yang menyasar anggota mereka.

    Akan tetapi, alibi itu langsung dibalas rentetan kritik tajam dari warga, aktivis, hingga kalangan advokat yang menggugat proporsionalitas kekerasan serta netralitas aparat dalam pusaran konflik berakar sengketa agraria ini.

    Mandat UU Polri vs Praktik di Lapangan

    Sorotan tajam datang dari Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) sekaligus PPKHI Kalimantan Tengah, Advokat Suriansyah Halim.

    Dia menilai tragedi berdarah ini pantang dianggap sebagai letupan emosi spontan di lapangan semata, melainkan cerminan nyata bergesernya pedoman Polri saat membedah konflik antara warga dan perusahaan.

    ”Sengketa antara masyarakat dan perusahaan menuntut polisi untuk hadir sebagai penjaga keamanan dan ketertiban, bukan malah ikut berdebat dan seolah-olah berdiri rapat di barisan korporasi,” seru Suriansyah melalui keterangan tertulisnya pada Rabu, (4/3/2026).

    Sang advokat lantas mengingatkan kembali muruah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang memandatkan kepolisian untuk mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum.

    Menurutnya, seragam cokelat kebanggaan aparat pantang diturunkan derajatnya menjadi sekadar juru bicara atau tameng hidup perusahaan saat berhadapan dengan warga yang tengah memperjuangkan klaim tanah ulayat mereka dari gempuran aktivitas tambang.

    Argumen Suriansyah makin diperkuat oleh rujukan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 ihwal implementasi prinsip hak asasi manusia (HAM). Regulasi internal itu secara gamblang mewajibkan setiap personel untuk mengedepankan penghormatan HAM, menjaga asas proporsionalitas, dan meredam ketegangan lewat upaya de-eskalasi setiap kali menangani potensi konflik massa.

    Realitas di lapangan justru memotret kengerian yang terlepas dari kendali. Bentrokan pecah memekakkan telinga di sepanjang jalan hauling dan area ring PT ABB, mencatatkan korban berjatuhan dari kedua belah pihak.

    Tiga anggota kepolisian dilaporkan bersimbah darah akibat tebasan senjata tajam, sementara sedikitnya dua warga sipil ambruk tertembus peluru dan harus dilarikan untuk mendapat penanganan medis darurat.

    Institusi kepolisian berkukuh bahwa letusan senjata api terpaksa dilepaskan usai massa merangsek beringas membawa senjata tajam. Tindakan mematikan itu diklaim semata-mata sebagai upaya pelumpuhan yang tegas dan terukur.

    Namun, klaim sepihak ini dibantah keras oleh barisan warga dan tim pendamping hukum yang menuntut adanya audit investigatif secara menyeluruh terkait prosedur penggunaan peluru tajam di tengah sengketa lahan.

    Laman: 1 2