Tag: Polres Katingan

  • Tragedi Tumbang Kalemei: Bayaran Mahal Lunaknya Jerat Hukum Pelaku Narkotika

    Tragedi Tumbang Kalemei: Bayaran Mahal Lunaknya Jerat Hukum Pelaku Narkotika

    SAMPIT, kanalindependen.id – Hampir sepekan Bio menjadi buron paling dicari setelah kepungan massa di Desa Tumbang Kalemei merebutnya dari tangan Satresnarkoba Polres Katingan pada fajar 2 Juli 2026.

    Peristiwa yang meninggalkan tiga jasad polisi di tepi Sungai Katingan itu memicu pengejaran intensif menyeberangi batas provinsi.

    Pelarian tersebut putus di Samarinda, Kalimantan Timur, pada Rabu malam, 8 Juli 2026.

    Tim gabungan Subdirektorat IV dan Satuan Tugas Narcotic Investigation Center Bareskrim Polri menyergapnya bersama dua orang lain, Perie dan Ramblan alias Busu, sebelum menerbangkan ketiganya ke Jakarta malam itu juga untuk menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Polri.

    ”Ditangkap di Kalimantan Timur saat sedang dalam pelarian,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso.

    Catatan kriminal tersebut bukan lembaran baru bagi aparat penegak hukum. Sebelum pengejaran lintas provinsi ini terjadi, pengadilan yang menaungi wilayah hukum Katingan pernah mengadilinya dengan peran yang sangat berbeda.

    Kurir Sabu Berupah Rp300 ribu

    Empat tahun silam, tepatnya pada 30 Maret 2022, polisi membekuk Bio saat dia berada di atas kapal feri penyeberangan di Desa Tumbang Kaman, Kecamatan Sanaman Mantikei.

    Polisi menyita satu paket sabu seberat bersih 0,04 gram dari tas pinggangnya. Uraian perkara yang dikuatkan Pengadilan Negeri Kasongan mencatat bahwa Bio mengakui perannya bukan sebagai pemilik jaringan, melainkan perantara yang mencarikan pesanan sabu untuk orang lain.

    Dia membeli barang haram tersebut dari tiga pemasok dengan volume pesanan berkisar 2,5 hingga 5 gram per transaksi. Jasa kurir itu memberi Bio upah Rp300 ribu dari pemesan.

    Bio dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, membawa ancaman hukuman yang berat untuk peran kecilnya di lapangan, yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

    Jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan 6 tahun penjara. Majelis hakim pada 19 Juli 2022 menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan, putusan yang hanya terpaut enam bulan di atas batas hukuman paling ringan dalam pasal tersebut.

    Naik kelas, Bandar Sasaran 12 Personel Polisi

    Nama Bio kembali mencuat setelah vonis itu. Kali ini, dia diduga bukan lagi berada di level kurir.

    Bio menjadi target utama yang disebut secara eksplisit sejak awal perencanaan operasi 2 Juli 2026.

    Operasi tersebut mengerahkan 12 personel Satresnarkoba yang dibagi ke dalam dua tim taktis.

    Eko Hadi Santoso dalam keterangan resminya menyebut Bio sebagai residivis kasus narkotika.

    Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang turun langsung ke tempat kejadian perkara menemukan fakta lapangan yang melampaui catatan kriminal Bio.

    Hasil penelusuran Kompolnas terhadap kepala desa, tokoh masyarakat, dan warga setempat mengungkap bahwa keluarga sasaran operasi ini memiliki rekam jejak sosial yang kerap memicu keresahan.

    ”Ternyata menurut warga sekitar memang memiliki rekam sejarah sosial yang kurang baik. Banyak komplain terhadap keluarga tersebut,” kata Komisioner Kompolnas Mochammad Choirul Anam.

    Warga sekitar kerap mengeluhkan tindakan intimidatif keluarga itu, termasuk aksi menggedor rumah penduduk sambil membawa senjata tajam.

    Pola Vonis Ringan

    Fenomena yang melingkupi kasus Bio tercatat berulang di berbagai ruang sidang di Kalimantan Tengah.

    Narkotika merupakan klasifikasi perkara paling dominan di pengadilan-pengadilan utama provinsi ini.

    Laporan kinerja Pengadilan Negeri Sampit tahun 2024 mencatat 190 perkara narkotika, angka tertinggi dibandingkan seluruh jenis tindak pidana lainnya.

    Pengadilan Negeri Palangka Raya pada periode yang sama mengadili 137 perkara serupa.

    Sepanjang tahun 2025, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah mengungkap 690 kasus narkotika dengan total 849 tersangka.

    Melihat volume perkara sebesar itu, vonis di bawah tuntutan jaksa bukan pengecualian.

    Pengadilan Negeri Palangka Raya pada 26 Agustus 2025 menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Donny Martinus Samad yang terbukti menjadi perantara penyerahan narkotika golongan I, putusan yang terpotong tiga tahun dari tuntutan jaksa yang mengajukan angka 9 tahun.

    Kasus lain yang paling mencolok sempat memicu gejolak sosial di depan gedung pengadilan.

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Mei 2022 memvonis bebas Salihin alias Saleh, terdakwa kepemilikan 200 gram sabu.

    Putusan itu memicu gelombang protes belasan organisasi kepemudaan dan masyarakat Dayak yang turun ke jalan. Menuntut ketiga hakim pemeriksa perkara dinonaktifkan.

    Pengadilan Tinggi Palangka Raya sampai memanggil ketiga hakim tersebut untuk menjalani klarifikasi tertulis di bawah bayang-bayang demonstrasi susulan.

    Mahkamah Agung kemudian membatalkan vonis bebas itu dan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Saleh.

    ”Kalau tidak demo besar-besaran sampai kasusnya di tingkat Mahkamah Agung, baru Saleh akhirnya divonis tujuh tahun,” kata Ketua Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) Kalimantan Tengah, Sadagori Henoch Binti, yang akrab disapa Ririen Binti, beberapa waktu lalu.

    GDAN kembali mengerahkan massa dua kali ke Pengadilan Negeri Palangka Raya pada November 2025 demi mendesak hukuman maksimal dalam perkara pencucian uang yang menjerat Saleh.

    ”Walaupun jaksa menuntut 6 tahun, hakim memakai pasal dengan ancaman maksimal 15 tahun dan menjatuhkan vonis 7 tahun. Bagi kami, ini keberhasilan karena kami mengawal supaya negara hadir dalam pemberantasan narkoba,” kata Ririen Binti.

    Putusan kedua ini membuat total akumulasi hukuman Saleh mencapai 14 tahun penjara.

    Ririen Binti memiliki analisis sendiri mengenai akar dari pola pengadilan yang berulang ini.

    ”Bandar besar susah ditangkap, karena di belakang mereka ada oknum aparat,” katanya.

    Alasan tersebut menjelaskan mengapa GDAN sejak dideklarasikan pada Oktober 2025 memilih turun langsung ke jalan dan permukiman warga di Palangka Raya, dengan dukungan terbuka dari Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran dan Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Iwan Kurniawan.

    Regulasi Melonggar, Pintu Penjara Terbuka Lebar

    Bukan hanya dinamika di ruang persidangan. Sebuah fakta hukum yang mendahului vonis Bio turut memengaruhi jalurnya keluar dari sel tahanan.

    Sejak 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 mewajibkan narapidana narkotika, setara dengan terpidana korupsi dan terorisme, menjadi justice collaborator sebagai syarat memperoleh remisi.

    Pada 28 Oktober 2021, sembilan bulan sebelum Bio ditangkap, Mahkamah Agung membatalkan syarat tersebut dan menyatakan hak remisi berlaku sejajar bagi seluruh narapidana.

    Sejak hari pertama menjalani masa hukuman, Bio berada di bawah perlindungan regulasi yang melonggar, tunduk pada aturan umum pembebasan bersyarat, yakni menjalani dua pertiga masa pidana serta melewati proses asimilasi setengah dari sisa masa pidana wajib.

    Dihitung bertahap mengikuti kalender remisi resmi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999, hanya dengan mengandalkan Remisi Umum yang dipastikan cair setiap 17 Agustus, ambang dua pertiga masa pidana Bio sudah tercapai sekitar Agustus 2025, atau sekitar sepuluh bulan sebelum tragedi Tumbang Kalemei.

    Jika akumulasi Remisi Khusus keagamaan turut dihitung ke dalam formula, ambang batas itu terdorong lebih maju ke pertengahan tahun yang sama, lebih dari setahun sebelum kekerasan meletus.

    Lewat skenario mana pun, gerbang pembebasan bersyarat bagi perkara tersebut sudah terbuka secara legal jauh hari sebelum insiden berdarah terjadi.

    Merenggut nyawa tiga personel, yakni Aipda Anumerta Yudhie Perdana Putra, Ipda Anumerta Sumariyanto, dan Briptu Anumerta Nopandri Ramadhana.

    Seorang warga yang diduga aktif dalam kelompok penyerang, Teriyo (40), juga tewas tertembak dalam bentrokan bersenjata itu.

    Kerasnya Perintah Presiden, Lunaknya Aturan

    Pemberantasan narkoba sejatinya menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo sejak dilantik 20 Oktober 2024.

    ”Saya minta, Kapolri, tiga hal Anda yang memimpin untuk saya. Satu, pemberantasan narkoba, dua, penyelundupan, tiga, judi online,” kata Prabowo.

    Namun, sepanjang periode Oktober 2024 hingga meletusnya tragedi Tumbang Kalemei pada Juli 2026, arsitektur hukum yang menentukan cepat lambatnya seorang residivis narkotika kembali ke tengah masyarakat sama sekali tidak berubah.

    Putusan Mahkamah Agung yang mempermudah pemberian remisi bagi terpidana narkotika telah berlaku sejak 2021. Tiga tahun sebelum Prabowo menjabat dan tidak ada ketok palu revisi kebijakan remisi maupun pembebasan bersyarat yang mengiringi seruan perang melawan narkoba tersebut.

    Memburu Jaringan, Mahalnya Risiko Lapangan

    Penangkapan Bio, Perie, dan Ramblan alias Busu menambah daftar panjang subyek hukum dalam tragedi ini menjadi sembilan orang tersangka yang telah diamankan, sementara tiga orang lainnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) yang masih diburu.

    Penyidik kepolisian menegaskan fokus penanganan perkara saat ini terus digulirkan untuk membongkar jaringan yang berada di atas struktur Bio.

    Dalam pemeriksaan awal di Bareskrim, Bio mengakui rumahnya menjadi pusat transaksi dan dirinya rutin memperoleh pasokan sabu dari seseorang bernama Pepe di Pontianak, Kalimantan Barat, dengan nilai Rp30 juta setiap kali pengiriman.

    Sembari kepolisian memburu jaringan di atasnya, jejak hukum Bio yang sejalan dengan perkara Donny, Saleh, dan Yuel menyingkap realitas yang timpang di Kalimantan Tengah.

    Kerasnya ancaman undang-undang kerap melunak begitu memasuki ruang sidang dan gerbang pemasyarakatan.

    Ruang persidangan yang berulang kali menjatuhkan vonis batas bawah, dipadukan dengan jalur remisi yang melonggar tanpa filter ketat, menunjukkan bahwa sistem hukum masih memberi ruang toleransi bagi perkara peredaran gelap.

    Ketika penegakan hukum berjalan terlalu lembut dalam menindak perkara narkotika sejak dari meja hijau hingga pintu penjara, tragedi Tumbang Kalemei memperlihatkan besarnya risiko dan pertaruhan nyata di lapangan: hilangnya tiga nyawa personel kepolisian di aliran sungai. (ign)

  • Mencoba Melawan Saat Disergap Tim Gabungan, Kaki Tiga Buronan Kasus Tumbang Kalemei Bolong Ditembus Peluru Petugas

    Mencoba Melawan Saat Disergap Tim Gabungan, Kaki Tiga Buronan Kasus Tumbang Kalemei Bolong Ditembus Peluru Petugas

    Kanalindependen.id – Pelarian lintas provinsi tiga buronan kelas kakap yang mendalangi tragedi berdarah di Desa Tumbang Kalemei akhirnya kandas secara mengenaskan. Pelaku penyerangan brutal terhadap personel Satresnarkoba Polres Katingan tersebut berhasil dibekuk oleh tim gabungan kepolisian di Samarinda, Kalimantan Timur. Karena mencoba melawan dan bertindak tidak kooperatif saat disergap, moncong senjata petugas terpaksa memuntahkan timah panas hingga membuat kaki ketiga tersangka bolong ditembus peluru.

    Penyergapan Taktis di Samarinda dan Pemindahan ke Bareskrim Jakarta

    Ketiga buronan utama tersebut diidentifikasi dengan inisial Bio, Perie, dan Ramblan alias Busu. Setelah menjadi buron selama beberapa hari pasca-aksi pembantaian di pedalaman Katingan Tengah, koordinat pelarian mereka berhasil terendus oleh sirkuit intelijen gabungan di wilayah Kalimantan Timur.

    Saat proses penangkapan berlangsung, situasi di lapangan sempat menegang karena para tersangka mencoba meloloskan diri dan menyerang petugas secara agresif.

    “Benar, ditangkap di Samarinda. Ketiganya melakukan perlawanan saat akan ditangkap sehingga anggota melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan mereka di bagian kaki,” urai Kapolres Katingan AKBP Dodik Harton,  Jumat (10/7/2026).

    Setelah dilumpuhkan dengan timah panas, ketiga algojo tersebut langsung dilarikan ke fasilitas medis terdekat untuk mendapatkan perawatan darurat pada luka tembak mereka. Tak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk mengambil langkah makro; usai menjalani perawatan, ketiganya langsung diterbangkan ke Jakarta di bawah pengawalan ketat untuk diserahkan ke Bareskrim Polri. Penyidik Mabes Polri kini tengah mendalami peran masing-masing eksekutor serta memetakan secara rigid keterlibatan mereka dalam jaringan kartel narkotika yang melatarbelakangi insiden maut tersebut.

    Kilas Balik Tragedi Berdarah dan Gugurnya Tiga Personel Polri

    Operasi represif di Samarinda ini merupakan puncak dari pengejaran kasus penyerangan yang menyita perhatian publik nasional. Tragedi memilukan tersebut bermula saat tim Satresnarkoba Polres Katingan melakukan penggerebekan taktis terhadap jaringan peredaran sabu di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Provinsi Kalimantan Tengah.

    Namun, penegakan hukum tersebut berubah menjadi ladang pembantaian setelah para pelaku memberikan perlawanan yang sangat brutal: Aipda Yudhi Perdana Putra: Gugur di lokasi penggerebekan setelah menderita luka bacok yang sangat parah di sekujur tubuhnya. Aiptu Sumaryanto: Kabar sebelumnya, sempat dinyatakan hilang di dalam hutan sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia di aliran Sungai Katingan. Briptu Anumerta Nopandri Ramadhana: Bernasib sama, dinyatakan hilang dan kemudian ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa mengapung di aliran sungai yang sama.

    Bebasnya pelarian Bio, Perie, dan Ramblan dari pelosok Katingan hingga menyeberang ke Samarinda sebelum akhirnya dilumpuhkan, menegaskan satu hipotesis hitam: sindikat sabuTumbang Kalemei bukanlah sekadar komplotan kriminal lokal biasa, melainkan bagian dari gurita kejahatan terorganisir lintas provinsi (inter-provincial organized crime). Keputusan cepat Mabes Polri untuk menerbangkan ketiga algojo ini langsung ke Bareskrim Jakarta mengindikasikan adanya kekhawatiran atas skala jaringan finansial, logistik pelarian, serta potensi adanya jaringan pelindung (backing) kuat yang menyokong kartel narkoba ini di tanah Kalimantan. Tindakan melumpuhkan kaki pelaku di lapangan adalah respons taktis yang sah, namun perang sesungguhnya adalah membongkar siapa yang mendanai pelarian mereka.

    Kanal Independen memberikan catatan investigatif yang tajam. Ketiga eksekutor fisik ini tidak mungkin bisa menyeberang provinsi tanpa adanya sirkuit logistik dan rumah aman (safe house) yang disiapkan oleh jaringan di atas mereka. Bareskrim Polri di Jakarta memikul tanggung jawab moral dan hukum untuk tidak sekadar berhenti pada pasal pembunuhan anggota polisi.

    Gunakan metode follow the money dan forensik digital pada perangkat komunikasi pelaku secara radikal. Bongkar siapa bandar besar pemodal utama jaringan sabu Katingan, seret aktor intelektual yang memerintahkan perlawanan bersenjata, dan bersihkan Kalimantan dari cengkeraman mafia narkotika yang berani menantang kedaulatan hukum negara! Jangan biarkan darah tiga personel Polri yang gugur dinilai murah hanya dengan penangkapan para kurir dan algojo di tingkat retail. Penjara mati menanti! Potong hulu kartel! (***)

  • Kompolnas Turun Gunung Cek TKP Berdarah Tumbang Kalemei: Tragedi Gugurnya Tiga Polisi Ungkap Keganasan Sindikat Narkoba Katingan

    Kompolnas Turun Gunung Cek TKP Berdarah Tumbang Kalemei: Tragedi Gugurnya Tiga Polisi Ungkap Keganasan Sindikat Narkoba Katingan

    KATINGAN, Kanalindependen.id  – Tabir kelam yang menyelimuti tragedi berdarah di pedalaman Kabupaten Katingan menjadi atensi khusus otoritas pengawas kepolisian nasional. Tim Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan peninjauan langsung ke titik koordinat tempat kejadian perkara (TKP) penggerebekan bandar narkoba di kawasan Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Senin (6/7/2026) sore. Langkah ini diambil menyusul insiden menonjol yang merenggut nyawa tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan saat menjalankan tugas pemberantasan narkotika.

    Eskalasi Monitoring Kompolnas di Medan Berat Tumbang Kalemei

    Delegasi tingkat tinggi Kompolnas dipimpin langsung oleh Ketua Tim  Supardi Hamid, bersama jajaran anggota yang terdiri dari Mochammad Choirul Anam, Yozi Erfandi Pratama, dan Zullastri. Penetrasi lapangan ke zona rawan ini didampingi secara ketat oleh Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono

    Kunjungan taktis ini difungsikan sebagai bagian dari sirkuit monitoring objektif terhadap penanganan perkara pidana luar biasa yang menjadi perhatian publik. Di lokasi kejadian, rombongan Kompolnas menerima pemaparan rigid dari jajaran penyidik mengenai kronologi baku tembak, analisis kondisi medan yang ekstrem, serta langkah-langkah strategis yang tengah digulirkan dalam sirkuit pengejaran komplotan pelaku yang melarikan diri.

    “Peninjauan langsung ke TKP bertujuan memperoleh gambaran utuh and komprehensif mengenai peristiwa yang terjadi sehingga proses monitoring dapat dilakukan secara objektif. Kompolnas mengapresiasi langkah cepat yang telah dilakukan jajaran Polres Katingan dalam penanganan perkara ini, and kami berharap proses penyelidikan dapat dituntaskan secara transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum,” urai Dr. Supardi Hamid secara tegas di lokasi.

    Komitmen Kapolres: Buru Jaringan Sindikat Hingga ke Akar Hulu

    Sementara itu, Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono menegaskan bahwa pembongkaran kasus ini telah ditetapkan sebagai prioritas tertinggi makro operasional Polres Katingan. Pihaknya berkomitmen penuh untuk mengerahkan seluruh unit taktis and kemampuan intelijen guna memburu para pelaku yang masih buron. Polisi berjanji tidak akan berhenti pada eksekutor lapangan, melainkan bakal mengurai sirkuit jaringan narkoba yang menyokong pergerakan sindikat tersebut. Penegakan hukum profesional dipastikan berjalan tegak demi memberikan keadilan hakiki bagi tiga personel yang gugur dalam menunaikan tugas negara.

    Gugurnya tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan di Desa Tumbang Kalemei adalah tragedi kemanusiaan sekaligus tamparan keras yang membongkar peta risiko baru penanganan narkoba di Kalteng: para bandar kini beroperasi dengan senjata api and kesiapan tempur militer. Peninjauan langsung oleh Kompolnas ke TKP di awal Juli 2026 ini tidak boleh sekadar menjadi ritual monitoring birokratis yang formal and normatif. Kematian tiga penegak hukum sekaligus mengindikasikan adanya kegagalan fatal dalam kalkulasi taktis operasional (tactical operational failure) atau ketimpangan informasi intelijen sebelum penyergapan digulirkan di medan ekstrem pedalaman Katingan.

    Kanal Independen memberikan catatan kritis and tajam yang wajib diusut tuntas oleh Kompolnas and Propam Polda Kalteng.

    Pertama, harus ada investigasi internal mengenai potensi kebocoran rencana operasi (information leakage). Bagaimana mungkin sebuah unit pemberantasan narkoba yang terlatih bisa disergap balik atau dihantam dengan perlawanan sedahsyat itu di tingkat tapak jika tidak ada informasi yang bocor ke telinga sindikat?

    Kedua, Kompolnas harus mengaudit ketersediaan jaminan logistik and perlengkapan keselamatan personel seperti rompi anti-peluru (body armor) standar militer saat dikirim ke zona hijau pekat narkoba.

    Polres Katingan and Polda Kalteng tidak boleh hanya sibuk menggelar perburuan fisik terhadap para eksekutor yang lari ke dalam hutan. Sindikat narkoba yang berani mengeksekusi tiga polisi pastilah memiliki sirkuit finansial yang kuat and jaminan perlindungan (backing) dari aktor-aktor berpengaruh.

    Sita seluruh aset (asset tracing) para pelaku, bedah jalur komunikasi digital mereka, and seret siapa pun oknum di balik layar yang memuluskan suplai senjata and narkotika ke Tumbang Kalemei. Jika sirkuit pelindung kartel ini tidak dihancurkan secara represif and radikal, maka darah para syuhada kepolisian yang gugur di Katingan akan menguap sia-sia tanpa keadilan hukum yang tuntas. (***)

  • GDAN Serukan Warga Kalteng Jadi ”Perisai” Polisi, Bongkar Sindikat Sabu Tumbang Kalemei

    GDAN Serukan Warga Kalteng Jadi ”Perisai” Polisi, Bongkar Sindikat Sabu Tumbang Kalemei

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Gugurnya tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan di Desa Tumbang Kalemei memantik pernyataan sikap keras dari Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN).

    Ketika darah aparat penegak hukum tumpah dalam operasi penggerebekan sabu pada Kamis, 2 Juli 2026, organisasi ini menegaskan bahwa tragedi tersebut tidak akan menyusutkan nyali menjadi ketakutan.

    Sebaliknya, peristiwa berdarah itu memicu komitmen mereka untuk memberikan pengawalan ketat terhadap aparat kepolisian.

    Sikap itu tertuang utuh dalam surat terbuka GDAN yang diterima langsung oleh redaksi Kanal Independen, Selasa (7/7/2026).

    Ketua Umum GDAN, Sadagori Henoch Binti atau yang akrab disapa Ririen Binti, menyebut kematian ketiga aparat tersebut sebagai duka nasional sekaligus tamparan keras bagi tanah leluhur masyarakat Dayak.

    Bukannya mundur, organisasi yang berdiri dengan dukungan sejumlah pemangku kepentingan di Kalteng ini justru mengirim pesan perlawanan kepada para bandar dan pelindung jaringan narkoba.

    ”Kalian tidak membuat kami takut. Kalian justru membangunkan macan tidur!” tegas Ririen dalam surat tertulisnya.

    Wartawan senior ini mendeklarasikan komitmen organisasinya untuk turun tangan langsung.

    Tetesan darah aparat di Tumbang Kalemei disebutnya sebagai bahan bakar perlawanan bersama elemen masyarakat Dayak.

    Mereka mengambil posisi sebagai benteng pelindung bagi aparat penegak hukum yang beroperasi di lapangan.

    ”Mulai hari ini, GDAN bersama masyarakat Kalteng akan menjadi mata, telinga, dan perisai bagi aparat kepolisian untuk mengejar, mengendus, dan membongkar jaringan narkoba hingga ke akar paling bawah,” tegas Ririen.

    Pernyataan sikap ini muncul seiring menguatnya dugaan pidana dalam kasus tersebut. Tim Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang turun langsung meninjau Tumbang Kalemei mendapati dugaan awal bahwa ketiga anggota Polri tersebut tidak tewas semata-mata karena tenggelam.

    Terdapat indikasi mereka diduga dibunuh lebih dulu di darat sebelum jasadnya dibuang ke aliran Sungai Katingan.

    Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyatakan temuan ini masih didalami bersama tim penyidik sebelum ditarik menjadi kesimpulan akhir.

    Kompolnas pun mendesak agar pengusutan kasus ini dibongkar tuntas hingga ke gembong utama, sejalan dengan tuntutan GDAN agar operasi tidak hanya menyentuh pelaku lapangan.

    Tuntutan dari Kompolnas dan GDAN bersambut dengan realitas di akar rumput. Konteks di Tumbang Kalemei menunjukkan bahwa pihak yang meresahkan di wilayah itu murni segelintir pelaku kejahatan, bukan entitas desa secara keseluruhan.

    Perangkat desa, tokoh adat, hingga warga sekitar justru menyampaikan apresiasi atas operasi pemberantasan yang dilakukan kepolisian.

    Keluarga terduga pelaku di wilayah tersebut selama ini dikenal kerap meresahkan warga sekitar lewat berbagai tindakan intimidatif.

    Fakta lapangan ini mempertegas garis demarkasi: masyarakat desa adalah pihak yang tertekan oleh keberadaan jaringan tersebut. Kondisi ini mempertebal pandangan GDAN bahwa wilayah adat tidak boleh menjadi tempat berlindung bagi perusak generasi.

    Merespons Tragedi Katingan, Ririen menutup suratnya dengan menegaskan komitmen organisasinya untuk berdiri bersama aparat. Deklarasi ini bertujuan untuk memastikan tidak ada celah bagi jaringan narkoba untuk bersembunyi.

    ”Bagi kami, ini adalah perang terbuka melawan para pengkhianat negara. Maju terus Polri, GDAN dan rakyat Kalteng bersamamu!” tegas Ririen. (ign)

  • 37 Kilometer Terakhir Bripda Nopandri: Menguji Logika Jenazah Terseret Ganasnya Arus Katingan

    37 Kilometer Terakhir Bripda Nopandri: Menguji Logika Jenazah Terseret Ganasnya Arus Katingan

    KASONGAN, kanalindependen.id – Tiga puluh tujuh kilometer. Angka ini membelah opini publik di media sosial sejak Sabtu sore (4/7/2026).

    Tepatnya saat jasad Briptu Anumerta Nopandri Ramadhana (sebelumnya Bripda) ditemukan tersangkut kayu di Desa Tumbang Lahang, jauh dari lokasi awal penggerebekan sabu berdarah di Tumbang Kalemei.

    Sejumlah kalangan menilai jarak tempuh tersebut di luar nalar untuk waktu kurang dari tiga hari.

    Spekulasi pun merebak. Mulai dari ketidakpercayaan pada logika arus, hingga dugaan liar bahwa jenazah anggota Satresnarkoba Polres Katingan itu tidak semata-mata hanyut, melainkan sengaja dibuang pelaku agar menjauh dari titik kejadian.

    Pihak otoritas berwenang segera mengonfirmasi detail penemuan di hilir tersebut. Kepala Basarnas Palangka Raya AA Ketut Alit Supartana menyebut korban ditemukan setelah warga melihat jasad.

    ”Tersangkut kayu di DAS Katingan Desa Tumbang Lahang. Berjarak sekitar 36,4 kilometer dari lokasi awal kejadian,” katanya.

    Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono membenarkan validitas rentang geografis tersebut.

    ”Kalau mengikuti alur Sungai Katingan, jaraknya memang kurang lebih 37 kilometer dari Desa Tumbang Kalemei sampai Desa Tumbang Lahang,” tegas Dodik dalam keterangannya.

    Menurutnya, derasnya arus sungai menjadi faktor utama yang membawa korban hingga ke hilir.

    Menggunakan pendekatan ilmiah, Kanal Independen menguji logika tersebut menggunakan cabang ilmu fisika paling dasar: kinematika.

    Pendekatan saintifik ini digunakan untuk mengukur apakah jarak puluhan kilometer itu masuk akal bagi pergerakan benda di air.

    Menghitung Jejak di Arus Katingan

    Hitungannya bertumpu pada rumus sederhana yang diajarkan di bangku sekolah: kecepatan adalah jarak dibagi waktu. Prinsip yang sama digunakan petugas hidrologi saat mengukur arus memakai pelampung.

    Jarak 37 kilometer atau 37.000 meter menjadi angka acuan mendasar. Angka ini menghitung panjang kelokan sungai, bukan garis lurus di peta, karena benda yang hanyut selalu bergerak mengikuti liku alur air.

    Rentang waktu pelacakan dihitung dari dua penanda waktu. Korban menyelamatkan diri beberapa saat setelah bentrokan pecah pada Kamis, sekitar pukul 02.00 WIB.

    Jasadnya ditemukan pada Sabtu sore pukul 15.55 WIB. Jeda di antara kedua peristiwa ini adalah 61,9 jam, atau 222.900 detik.

    Matematika memberikan jawaban yang jernih. Membagi jarak 37.000 meter dengan durasi 222.900 detik menghasilkan angka 0,166 meter per detik.

    Angka ini merupakan laju hanyut rata-rata efektif. Sebuah benda di sungai bisa saja tertahan di tepian atau berputar di pusaran air.

    Oleh karena itu, kecepatan ini menggambarkan laju perpindahan dari titik awal ke titik akhir, bukan kecepatan murni arus sungai.

    Lebih Pelan dari Orang Berjalan

    Laju 0,166 meter per detik setara dengan 0,6 kilometer per jam. Secara sederhana, benda tersebut hanya perlu hanyut sejauh 600 meter setiap jam, atau sekitar 10 meter tiap menit. Setara panjang satu lapangan sepak bola setiap sepuluh menit.

    Kecepatan berjalan santai manusia dewasa berada pada kisaran 4 – 5 kilometer per jam. Artinya, laju hanyut yang dibutuhkan untuk memindahkan jasad sejauh 37 kilometer dalam durasi yang tersedia justru jauh lebih lambat dibandingkan langkah kaki manusia.

    Faktor yang sering terlewatkan adalah akumulasi waktu. Durasi dua setengah hari merupakan waktu yang sangat panjang.

    Arus yang tampak tenang sekalipun sanggup membawa benda pergi sangat jauh jika pergerakan terjadi terus-menerus selama 62 jam tanpa henti.

    Formula ini teruji konsisten bahkan ketika batas waktunya digeser. Jika waktu awal dihitung lebih lambat sejak pukul 03.00 WIB, kecepatan yang diperlukan hanya naik tipis menjadi 0,169 meter per detik.

    Apabila kedua asumsi digabung, titik awal digeser ke pukul 03.00 WIB dan waktu penemuan ditarik lebih cepat ke pukul 14.00 WIB, angkanya mencapai 0,174 meter per detik.

    Sebaliknya, memakai basis data Basarnas sejauh 36,4 kilometer, lajunya turun ke 0,163 meter per detik. Konsistensi rentang yang sempit ini menunjukkan kesimpulan sains ini ajek.

    Membaca Skala Arus

    Sebagai pembanding, data Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum tahun 2012 yang dianalisis dalam jurnal INFO TEKNIK (2015) mencatat kecepatan arus terbesar Sungai Katingan di titik Mendawai adalah 0,45 meter per detik.

    Namun, karakteristik hilir Mendawai yang dipengaruhi pasang surut tentu berbeda dengan kontur hulu tempat kejadian.

    Topografi perairan Katingan ke arah hulu dikenal memiliki bentang alam yang mematikan.

    Wilayah ini diwarnai arus liar, pusaran bawah air, dan titik-titik jeram berbatu seperti halnya bentang alam yang membentuk Riam Mangkikit.

    Keganasan alam inilah yang menjadi medan maut pada malam penggerebekan.

    Kebutuhan laju 0,166 meter per detik tidak membantah keganasan tersebut. Kecepatan itu adalah nilai rata-rata bersih.

    Laju yang sangat lambat ini justru menunjukkan kemungkinan besar jasad tidak mengapung mulus.

    Sepanjang menempuh jarak puluhan kilometer, tubuh tersebut harus berhadapan dengan liarnya sungai. Sempat tertahan pusaran arus, terbentur bebatuan, atau tersangkut ranting, sebelum akhirnya terlepas kembali.

    Saat benar-benar hanyut di perairan yang lebih terbuka, laju objek tentu lebih tinggi, namun saat diakumulasikan dengan waktu tersangkut, angkanya kembali jatuh pada skala yang wajar.

    Batas Logika Angka

    Perhitungan sains ini hanya menjawab satu persoalan, yakni kewajaran jarak pergerakan jasad di sungai. Secara fisika dasar, angka 37 kilometer tersebut rasional tanpa membutuhkan arus yang luar biasa deras.

    Analisis kinematika berhenti sampai di sini. Hukum gerak tidak memiliki kompetensi untuk mengurai penyebab kematian atau kondisi fisik jenazah. Wilayah tersebut menjadi otoritas penuh penyidikan kepolisian dan autopsi medis.

    Satu logika kerap terbalik saat menelaah rentetan penemuan jenazah. Operasi pencarian akhirnya digenapkan saat Aiptu Sumariyanto ditemukan pada Minggu pagi di Desa Rantau Asem.

    Meski menjadi personel terakhir yang dievakuasi, posisinya justru jauh lebih dekat. Menurut catatan Basarnas, titik temunya hanya berjarak sekitar delapan kilometer dari lokasi awal mengikuti alur sungai.

    Jasadnya memang ditemukan sehari setelah Nopandri, tetapi rentang hari penemuan tidak otomatis berarti tubuhnya hanyut lebih lama.

    Sebuah objek di air berhenti bergerak seketika begitu tersangkut, dan kedua jasad ini sama-sama ditemukan tertahan rintangan kayu.

    Urutan waktu evakuasi sekadar menandai kapan sebuah titik di sungai terjangkau oleh mata pencari, bukan ukuran seberapa jauh atau lama sebuah tubuh diseret arus.

    Penemuan tersebut menutup tragedi yang merenggut nyawa tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan.

    Bagi arus Katingan, angka 37 kilometer mungkin sekadar hitungan matematis yang biasa. Namun, bagi keluarga yang terpukul, kehilangan tetap meninggalkan luka mendalam.

    Kehangatan pribadi almarhum membekas kuat di ingatan mereka yang ditinggalkan.

    ”Adik itu mandiri orangnya. Bertanggung jawab dan humoris juga,” tutur Santri Sutrisna (39), kakak kandung almarhum, seperti dikutip Kompas dari laporan TribunKalteng. Jarak sependek apa pun akan selalu terasa terlalu jauh bagi keluarga yang kini menanti di tepian duka. (ign)

  • Pelarian Saldy dengan Lanting Emas Kandas, Polda Masih Uber Dio-Ramblan di Tengah Misteri Dua Polisi Hanyut

    Pelarian Saldy dengan Lanting Emas Kandas, Polda Masih Uber Dio-Ramblan di Tengah Misteri Dua Polisi Hanyut

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Koridor penegakan hukum di Bumi Tambun Bungai kembali terkoyak oleh anarki sindikat narkotika bersenjata parang. Sebuah operasi penggerebekan oleh Satresnarkoba Polres Katingan di pedalaman Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, berubah menjadi tragedi kemanusiaan yang mengerikan. Insiden berdarah ini tidak hanya menggugurkan seorang personel Polri, tetapi juga memicu krisis pencarian setelah dua anggota lainnya dilaporkan hanyut misterius di derasnya arus Sungai Katingan demi menyelamatkan diri dari kepungan sajam.

    Penyergapan Taktis di Rakit Emas: Manifes Pelarian Saldy Berakhir

    Sirkuit pengepungan terhadap para pelaku penyerangan brutal ini langsung diaktifkan secara masif oleh tim gabungan Resmob, Intelmob, hingga Basarnas. Hasilnya, pada Jumat (3/7/2026), aparat berhasil mengendus and meringkus salah satu terduga pelaku utama bernama Saldy. Tersangka disergap tanpa perlawanan berarti saat bersembunyi bersama istrinya di atas sebuah lanting (rakit) penyedot emas di kawasan perairan Desa Tumbang Pariyei, Kecamatan Katingan Tengah.

    Penangkapan Saldy menjadi titik terang atas kebengisan yang terjadi pada sepertiga malam di Tumbang Kalemei. Insiden tersebut bermula saat tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan terhadap jaringan bandar narkoba. Situasi mencekam pecah ketika aparat diserang secara massal menggunakan senjata tajam.

    Dalam tragedi ini, personel Satresnarkoba bernama Aipda Yudhie Perdana Putra gugur di martir tugas. Almarhum mengembuskan napas terakhir setelah mengalami luka robek ekstrem akibat sabetan senjata tajam di bagian kepala and tangan.

    Misteri Hanyutnya Dua Personel and Perburuan Keluarga Dio-Ramblan

    Krisis kian meluas setelah dua anggota polisi lainnya, yakni Aiptu Sumariyanto and Bripda Nopandri Ramadhana, dilaporkan hilang misterius. Keduanya diduga hanyut terbawa arus deras Sungai Katingan saat berupaya melompat ke air untuk menyelamatkan diri dari amukan preman sindikat yang membabi buta.

    “Saat ini sirkuit pencarian terhadap dua anggota kami yang hanyut masih menjadi prioritas utama tim gabungan Basarnas, BPBD, TNI, Polri, and relawan di lapangan. Kami terus menyisir aliran Sungai Katingan and kawasan sekitar TKP,” ungkap otoritas resmi Polres Katingan.

    Merespons kedaruratan ini, Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengambil langkah radikal dengan mengerahkan personel tambahan dari markas Polda untuk mem-back up penuh operasi di tingkat tapak. Tim diterjunkan dengan dua misi utama: mempercepat penyelamatan korban hilang and mengurai kronologi lengkap insiden.

    Sementara itu, di sirkuit media sosial and grup WhatsApp lokal, beredar luas foto and identitas dua pria lain yang tengah diburu, yakni Dio and Ramblan. Keduanya disebut merupakan adik kandung Saldy and dituding ikut bertanggung jawab atas serangan brutal terhadap para petugas di lapangan. Kendati demikian, Polda Kalteng maupun Polres Katingan masih memilih menahan diri and belum mengeluarkan manifes konfirmasi resmi terkait keterlibatan dua buronan tersebut.

     Kanal Independen memandang tragedi berdarah yang menggugurkan Aipda Yudhie and menghanyutkan dua personel lainnya sebagai potret kelam dari hilangnya kedaulatan hukum di zona remote pedalaman Katingan. Wilayah Tumbang Kalemei yang keterpencilan, dikombinasikan dengan maraknya aktivitas tambang emas ilegal (lanting), telah lama bertransformasi menjadi surga persembunyian yang ramah bagi sindikat narkoba bersenjata parang. Aksi penyerangan massal terhadap petugas kepolisian adalah wujud nyata dari aksi terorisme domestik oleh kartel narkoba yang berani membangun kekuatan tanding terhadap institusi negara.

    Konfrontasi brutal ini menelanjangi rapuhnya manajemen risiko taktis and minimnya proteksi taktis bagi anggota Satresnarkoba saat melakukan operasi di wilayah rawan konflik. Kapolda Kalteng tidak boleh berkompromi sedikit pun. Setelah prioritas menyelamatkan dua personel yang hilang selesai, sirkuit tindakan represif total harus diaktifkan. Tangkap Dio, Ramblan, and seluruh aktor intelektual di balik serangan ini, hidup atau mati. Negara tidak boleh kalah oleh egis preman bersenjata parang; hukum tertinggi harus berdiri tegak di pedalaman Katingan.(***)

  • Suasana Seperti Perang, Perangkat Desa Bantah Warga Tumbang Kalemei Kepung Polisi

    Suasana Seperti Perang, Perangkat Desa Bantah Warga Tumbang Kalemei Kepung Polisi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rentetan tembakan memecah malam di Desa Tumbang Kalemei, memaksa warga sekitar berlindung dan mengunci rapat pintu rumah mereka.

    Suasana yang digambarkan menyerupai medan perang itu justru membuat penduduk menjauh, bukan ikut campur melawan aparat.

    Berangkat dari kesaksian mencekam inilah, pemerintah desa setempat memecah kebisuan untuk meluruskan isu ”amuk massa” pasca-operasi sabu yang menewaskan Aipda Yudhi Perdana dan menghanyutkan dua personel lainnya ke Sungai Katingan.

    Perlawanan berdarah disebut murni dilakukan lingkar keluarga terduga pengedar narkoba, bukan wujud pengeroyokan komunal oleh warga secara luas.

    Kepala Seksi Pemerintahan Desa Tumbang Kalemei, Yerlin, menyampaikan klarifikasi melalui rekaman suara yang beredar di kalangan warga pada Kamis (2/7/2026).

    ”Yang menyerang itu bukan warga. Informasi yang beredar itu simpang siur. Sebenarnya yang melakukan penyerangan hanya keluarga pengedar narkoba saja. Masyarakat tidak ikut-ikutan,” ujar Yerlin dalam rekaman itu.

    Malam kejadian nyatanya diselimuti ketakutan. Yerlin mendeskripsikan suasana di sekitar lokasi penggerebekan sangat mencekam. Rentetan tembakan memaksa penduduk sekitar mengunci rapat pintu kayu rumah mereka.

    ”Warga di sekitar TKP semuanya mengunci rumah. Suasananya bertembakan, seperti perang,” kata Yerlin.

    Detail tragedi baru terkuak menjelang subuh saat Yerlin mendatangi lokasi kejadian.

    ”Saya baru tahu subuh tadi lalu datang ke rumah itu. Saya tidak menyangka kasus ini sampai ada polisi yang menjadi korban dan ditemukan meninggal di lanting warga,” ucapnya.

    Terkait identitas target, Yerlin menyebut pria berinisial BIO. Nama ini sejalan dengan kronologi yang dihimpun, yang mencatat target operasi sebagai BIO beserta rekannya, BUSU.

    Rilis resmi kepolisian sejauh ini tidak pernah merinci inisial maupun nama para pelaku. Operasi inilah yang berujung pada gugurnya Aipda Yudhi Perdana di atas sebuah lanting sungai.

    Melalui rekaman yang sama, Yerlin berusaha mengunci narasi agar warganya tidak disudutkan.

    ”Itu semuanya pengedar narkoba saja. Tidak ada masyarakat yang lain,” tegasnya.

    Beririsan dengan Pernyataan Kapolres

    Bantahan perangkat desa sejalan dengan kronologi resmi kepolisian. Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono dalam keterangan resmi menyebut penyerangan dilakukan keluarga terduga pelaku, tanpa menyebut keterlibatan warga desa secara keseluruhan.

    ”Pada saat salah satu pelaku sudah diamankan, tiba-tiba keluarga pelaku menyerang anggota menggunakan parang. Anggota di lapangan kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur sehingga satu orang dari pihak keluarga terduga pelaku meninggal dunia,” ujar Dodik dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).

    Dodik memastikan situasi di Desa Tumbang Kalemei telah kondusif, sementara keluarga terduga pelaku telah kabur dari lokasi.

    Sebanyak 50 personel dari Polda Kalimantan Tengah langsung diterjunkan guna mengamankan perimeter dan menyisir sungai untuk melacak dua anggota yang hilang.

    Penjelasan tersebut menempatkan keluarga pelaku sebagai episentrum perlawanan. Keterlibatan warga di luar lingkar kekerabatan pelaku sama sekali belum disinggung dalam rilis resmi penegak hukum.

    Tarik Ulur Persepsi Desa vs Jaringan Narkoba

    Tensi sosial di Tumbang Kalemei bersinggungan langsung dengan tren peredaran sabu yang kian ganas.

    Data Polres Katingan mencatat, sepanjang semester pertama 2026, jajaran aparat meringkus 23 tersangka dari 21 perkara.

    Bukti sitaan melonjak menyentuh 374,23 gram sabu dan 39,40 gram ganja. Komparasi ini memperlihatkan pasokan sabu melompat jauh dari kisaran puluhan gram pada 2025.

    Catatan kelam perlawanan saat penggerebekan sebenarnya bukan barang baru. Rekam jejak penindakan aparat beberapa kali diwarnai perlawanan fisik dengan pihak keluarga pelaku di lapangan.

    Pernyataan Yerlin bahwa ”semuanya pengedar narkoba saja” merupakan garis demarkasi yang tegas dari pemerintahan desa untuk membedakan identitas komunal warganya dari tindakan kejahatan segelintir pelaku.

    Sementara itu, proses penyelidikan dan pencarian Aiptu Sumariyanto serta Bripda Nopandri Ramadhana yang diduga hanyut di Sungai Katingan terus berpacu dengan waktu. (ign)

  • Amuk Massa Tumbang Kalemei: Saat Operasi Sabu Berujung Tragedi di Sungai Katingan

    Amuk Massa Tumbang Kalemei: Saat Operasi Sabu Berujung Tragedi di Sungai Katingan

    KASONGAN, kanalindependen.id – Satu polisi gugur dengan luka sabetan senjata tajam. Dua personel lain hilang, diduga hanyut terbawa arus. Seorang warga sipil turut tewas.

    Operasi pemberantasan sabu oleh Satresnarkoba Polres Katingan di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kamis dini hari (2/7/2026), berujung tragedi paling mematikan yang pernah dialami aparat setempat.

    Insiden ini menegaskan kembali pola berbahaya yang berulang di wilayah tersebut. Penindakan narkoba yang kerap dijawab dengan resistensi komunal secara brutal.

    Personel Satresnarkoba Polres Katingan yang gugur ditemukan tak bernyawa, terbujur di atas sebuah lanting, rumah rakit kayu yang bersandar di tepi sungai, dengan luka akibat senjata tajam.

    Identitas sang bintara yang beredar bernama Aipda Yudi Kristian. Dua personel lain, Aiptu Sumariyanto dan Bripda Nopandri Ramadhana, hingga Kamis (2/7/2026) siang masih dinyatakan hilang dan diduga hanyut.

    Tim gabungan dari Polres Katingan dan Polsek Katingan Tengah terus menyisir lokasi kejadian serta sepanjang aliran sungai untuk melacak keberadaan keduanya.

    Korban tewas juga jatuh dari pihak warga sipil. Seorang pria berinisial TE (40), yang disebut merupakan keluarga dari salah satu target operasi, turut meninggal dunia di tengah bentrokan.

    Runtutan Bentrokan di Tengah Kegelapan

    Berdasarkan kronologi yang dihimpun, operasi ini bermula dari laporan masyarakat mengenai peredaran sabu di Tumbang Kalemei.

    Polisi membidik dua terduga bandar berinisial BI dan BU, dengan catatan salah satunya merupakan residivis kasus narkotika.

    Laporan awal sejumlah media sempat menyebut target tunggal dengan inisial “BIO”, sebelum keterangan belakangan menyebut adanya dua target operasi.

    Tim gabungan Satresnarkoba berangkat pada Rabu malam, sekitar pukul 21.00 WIB, dan tiba di lokasi menjelang tengah malam.

    Personel dibagi menjadi dua. Sembilan orang di bawah komando langsung Kasat Resnarkoba Polres Katingan AKP Affan Efendi Batubara mendatangi rumah target sebagai tim pertama. Tiga personel lain bersiaga di sekitar sebuah SMP negeri setempat sebagai tim kedua.

    Bentrokan pecah sekitar pukul 02.00 WIB. Saat petugas berupaya mengamankan target, perlawanan datang dari dalam rumah.

    Seorang pria menyerang dengan parang, disusul dua pria lain yang juga membawa senjata tajam mengarah ke Kasat Resnarkoba.

    Tembakan peringatan tidak diindahkan. Dalam situasi terdesak, petugas melepaskan tembakan hingga salah seorang penyerang roboh di depan pintu rumah.

    Belakangan, pria berinisial TE (40) dinyatakan meninggal dunia dalam rangkaian bentrokan itu.

    Teriakan histeris dari keluarga pelaku memicu kepanikan dan mengundang kedatangan warga sekitar.

    Massa yang dilaporkan membawa parang, dan sebagian sumber menyebut turut membawa senjata api rakitan, mulai mengepung petugas.

    Terkepung, tim pertama mundur dan berupaya menyeberang menuju sebuah pulau kecil di tengah sungai.

    Menurut kronologi yang dihimpun, Aiptu Sumariyanto, Aipda Yudi, dan Bripda Nopandri kelelahan dalam upaya itu dan terpaksa kembali ke tepi sungai, sementara sejumlah anggota lain berhasil berenang menjauh dan bersembunyi di kawasan hutan.

    Tiga personel yang kembali ke tepian itulah yang kemudian menjadi korban. Satu gugur, dua lainnya hilang.

    Tim kedua yang bersiaga di dekat sekolah sempat diburu massa saat berupaya menuju Polsek Katingan Tengah untuk meminta bantuan, namun berhasil lolos. Sembilan anggota akhirnya berhasil dievakuasi dengan selamat.

    Mobilisasi Pasukan ke Pedalaman

    Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono membenarkan insiden yang menewaskan salah satu anggotanya itu.

    ”Pada saat salah satu pelaku sudah diamankan, tiba-tiba keluarga pelaku menyerang anggota menggunakan parang. Anggota di lapangan kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur sehingga satu orang dari pihak keluarga terduga pelaku meninggal dunia,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).

    Dodik menegaskan, situasi di lokasi berangsur terkendali. “Saat ini situasi sudah kondusif. Keluarga pelaku sudah kabur dari lokasi. Sebanyak 50 personel dari Polda Kalimantan Tengah juga telah bergerak memberikan bantuan dan dukungan dalam penanganan peristiwa ini,” kata Dodik.

    Dodik menekankan, fokus pencarian dilakukan terhadap dua anggota yang belum ditemukan. ”Seluruh kekuatan personel gabungan dari Polres Katingan dikerahkan secara maksimal di lapangan untuk mencari dua anggota Satresnarkoba yang statusnya masih belum ditemukan,” ujarnya.

    Anatomi Resistensi Komunal di Katingan

    Tragedi Tumbang Kalemei bukan anomali. Insiden itu bagian dari pola yang sudah beberapa kali terlihat di wilayah hukum Polres Katingan: penindakan narkoba yang berhadapan dengan perlawanan keras, tidak jarang bersenjata, dan sering kali melibatkan keluarga pelaku.

    Pada April 2026, misalnya, seorang terduga bandar sabu berinisial MS (31) dibekuk Satresnarkoba Polres Katingan setelah pengejaran yang berlangsung dramatis.

    MS disebut nekat menabrak mobil operasional polisi demi meloloskan diri, dan penggeledahan di rumahnya di Desa Telangkah, Katingan Hilir, sempat diwarnai perlawanan dari pelaku dan pihak keluarganya.

    Di sisi lain, senjata api rakitan bukan barang asing di Katingan. Pada 2024, wilayah hukum Polres Katingan mencatat kasus seorang warga tewas tertembak senjata api rakitan, sebuah pengingat bahwa senjata jenis ini beredar di tengah masyarakat setempat.

    Skala Bisnis Gelap yang Membesar

    Skala peredaran narkoba di Katingan sedang membesar, berdasarkan rilis resmi kepolisian sendiri.

    Pada periode Maret hingga pertengahan Mei 2025, Polres Katingan mengungkap 25 kasus narkotika dengan 32 tersangka dan menyita sekitar 51,02 gram sabu. Dalam Operasi Antik Telabang, 16 Juni hingga 10 Juli 2025, tercatat 5 kasus dengan 8 tersangka dan 46,31 gram sabu.

    Lonjakan angka terlihat tajam memasuki semester pertama 2026. Sepanjang Januari hingga Juni, Satresnarkoba Polres Katingan mengungkap 21 perkara narkotika dengan 23 tersangka, tetapi barang bukti sabu yang disita melonjak menjadi 374,23 gram, ditambah 39,40 gram ganja.

    Dari kisaran puluhan gram pada 2025 menjadi ratusan gram pada paruh pertama 2026, kenaikan volume sekitar tujuh kali lipat.

    Kepolisian berulang kali menegaskan fokus penindakan telah menjangkau pelosok desa. Kecamatan Katingan Tengah, tempat Tumbang Kalemei berada, konsisten muncul dalam daftar wilayah pengungkapan, meski bukan yang tertinggi.

    Katingan Hilir kerap memimpin. Peredaran ini bahkan menembus struktur pemerintahan desa. Pada awal 2025, seorang kepala desa aktif berinisial SI (50) di Kecamatan Tasik Payawan ditangkap dengan tiga paket sabu yang disembunyikan di dalam sepatunya. (ign)