Tag: Polresta Palangka Raya

  • Pelajar SMA Positif Sabu dari Puntun, GDAN Gandeng Brimob hingga Ormas Dayak Jaga Posko 24 Jam

    Pelajar SMA Positif Sabu dari Puntun, GDAN Gandeng Brimob hingga Ormas Dayak Jaga Posko 24 Jam

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) melontarkan sebuah klaim mengejutkan lewat selembar surat terbuka.

    Sejumlah pelajar SMA di Palangka Raya positif mengonsumsi sabu-sabu setelah menjalani tes urine.

    Dari pengakuan para pelajar tersebut, barang haram itu mereka dapatkan dari satu alamat yang sudah lama masuk radar aparat, yakni Kampung Puntun.

    Ketua GDAN Sadagori Henoch Binti atau yang akrab disapa Ririn Binti menyampaikan klaim itu secara langsung.

    ”Hari ini, hati kita tersayat, tetapi amarah kita harus menjadi bahan bakar perjuangan!” tulis Ririn membuka surat terbukanya.

    Terlepas dari klaim yang masih menanti verifikasi tersebut, gelombang desakan terhadap penindakan di Puntun memang sedang meningkat pesat.

    Sebelum surat terbuka dikeluarkan, Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan menyampaikan keterangan resmi dalam konferensi pers bersama Komisi Kepolisian Nasional di Mapolda Kalteng, Selasa (7/7/2026).

    Dia menyatakan, Puntun sebagai kawasan berstatus zona merah narkoba berdasar hasil pemetaan kepolisian.

    Kapolda juga memastikan sebuah pos pemantauan permanen sedang dibangun di kawasan itu lewat kerja sama dengan GDAN.

    Sepekan Tiga Penindakan

    Status zona merah yang dilekatkan kepolisian bukan tanpa dasar. Dalam rentang tujuh hari pertama pada bulan Juli, setidaknya tiga operasi penindakan berlangsung beruntun di koridor Puntun dan sekitarnya.

    Jumat (3/7/2026) sore, aparat mengamankan dua terduga pengedar di sebuah rumah di Jalan Rindang Banua Gang Manggis, Kelurahan Pahandut.

    Lokasi penangkapan ini berada tak jauh dari titik Posko Terpadu GDAN. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti sekitar 3,69 gram sabu.

    Sehari berselang, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dilaporkan menggagalkan peredaran sabu dengan bobot yang melampaui 111 gram dalam operasi gabungan di kawasan Puntun dan Garuda I, jumlah yang jauh lebih besar dibanding dua penindakan lain di pekan yang sama.

    Rangkaian penindakan terus berlanjut pada Senin (6/7/2026) malam. Seorang pria berinisial FA, 39 tahun, diamankan polisi di kawasan Jalan G Obos.

    Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’Dang mengonfirmasi penangkapan dua terduga di Gang Manggis serta penangkapan FA.

    Seluruh terduga yang diamankan dalam dua operasi tersebut dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Posko 24 Jam

    Eskalasi penindakan di lapangan membuat desakan GDAN untuk mempercepat aktivasi posko terasa semakin mendesak.

    Namun, dinamika di lapangan justru memperlihatkan jarak yang begitu lebar antara janji pengamanan dan kenyataan.

    Bahkan sebelum konstruksi bangunan dimulai, upaya pendirian posko sudah mendapat perlawanan.

    Pada akhir April 2026, patok penentuan lokasi yang dipasang oleh GDAN dicabut oleh orang tak dikenal. Pelakunya diduga kuat memiliki keterikatan dengan jaringan narkoba setempat.

    Seremoni peletakan batu pertama Posko Terpadu Anti Narkoba Puntun kemudian digelar pada 1 Juni 2026, bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila.

    Acara dihadiri oleh Penjabat Sekda Kalteng, Kapolda Kalteng, serta Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini.

    Sepekan setengah setelah seremoni itu, tepatnya pada 12 Juni 2026, Ririn Binti beraudiensi dengan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin untuk melaporkan progres pembangunan.

    Kunjungan berlanjut pada 30 Juni 2026 ketika GDAN bersama Ditresnarkoba Polda Kalteng meninjau lokasi, kali ini disertai instruksi Gubernur Kalteng kepada Dinas Pekerjaan Umum untuk mempercepat pengerjaan.

    Dua belas hari kemudian, pada 12 Juli 2026, giliran Direktorat Samapta Polda Kalteng yang turun melakukan peninjauan. Saat itu, progres pembangunan disebut telah memasuki “tahap akhir” dan “segera dapat dioperasikan.”

    Lewat surat terbukanya, GDAN kembali menyatakan komitmen untuk “secepatnya mengaktifkan” posko tersebut.

    ”Sebagai bukti nyata perlawanan, GDAN bersama seluruh elemen kekuatan kota Palangka Raya berkomitmen penuh untuk secepatnya mengaktifkan Pos Terpadu Anti Narkoba di Kampung Puntun,” katanya.

    Menurutnya, pos itu akan menjadi benteng pertahanan yang dijaga ketat 24 jam, oleh aparat Brimob dan Sabhara, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), GDAN, dan Ormas Dayak serta seluruh elemen masyarakat yang peduli.

    Puntun sendiri bukan wilayah baru dalam radar aparat penegak hukum. Pada November 2025, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah tercatat pernah mengamankan lima pengguna narkoba saat menggelar operasi pemulihan kampung narkotika terpadu di kawasan tersebut.

    Menutup surat terbukanya, Ririn Binti mengajak seluruh warga Palangka Raya, terutama para orang tua, tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, agar untuk tidak tinggal diam dan aktif melaporkan setiap temuan di lapangan.

    Dia menegaskan, perang melawan narkoba tidak boleh hanya dibebankan kepada aparat keamanan.

    Setiap potong informasi aktif dari masyarakat, lanjutnya, merupakan peluru tajam untuk mempersempit dan mematikan ruang gerak peredaran gelap narkoba di Palangka Raya.

    ”Mari rapatkan barisan hingga tidak ada celah bagi para mafia narkoba melakukan aksi jahatnya. Jaga keluarga kita dengan ketat. Bersihkan Palangka Raya dari bahaya laten narkoba,” tegasnya. (ign)

  • Taktik Filosofis Pengedar 1.600 Pil Zenith Gagal Total: Tak Berkutik Disergap Polisi dan GDAN

    Taktik Filosofis Pengedar 1.600 Pil Zenith Gagal Total: Tak Berkutik Disergap Polisi dan GDAN

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Aparat Satresnarkoba Polresta Palangka Raya bersama pengurus Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) menyergap sebuah kamar barak di Jalan Lele, Kelurahan Bukit Tunggal, Senin (13/7/2026).

    Dalam operasi itu, petugas mengamankan pria berinisial IM yang baru saja terbangun dari tidurnya.

    Pelaku menjadi target penindakan setelah pengurus GDAN menerima laporan bahwa ia berulang kali mencatut nama organisasi mereka untuk meyakinkan calon pembeli mengenai keamanan transaksi pil Zenith yang dijajakannya.

    Dari penggeledahan di kamar barak tersebut, petugas menyita sekitar 1.600 butir pil Zenith serta uang tunai jutaan rupiah yang diduga kuat merupakan hasil penjualan.

    Penindakan ini bermula dari laporan GDAN yang menerima informasi terkait aktivitas pelaku di lapangan.

    Dalam menjalankan aksinya, IM mengaku kepada sejumlah orang bahwa ia dapat menjual pil Zenith karena telah mendapat izin resmi dari organisasi tersebut.

    Klaim sepihak yang tidak benar ini mendorong pengurus GDAN menelusuri informasi tersebut dan melaporkannya langsung ke Mapolresta Palangka Raya.

    Saat diamankan petugas, IM sempat menyampaikan ungkapan, ”di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung.”

    Menurut Ketua GDAN Sadagori Henoch Binti atau yang akrab disapa Ririn Binti, ucapan tersebut bertolak belakang dengan dugaan perbuatan pelaku yang mengedarkan obat keras sekaligus mencatut nama organisasi yang konsisten membantu aparat memerangi narkoba.

    ”GDAN tidak pernah memberikan izin kepada siapa pun untuk mengedarkan narkoba maupun obat-obatan berbahaya. Justru kami hadir untuk memerangi peredaran narkoba di Kalimantan Tengah. Karena itu kami langsung melaporkan informasi tersebut kepada Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dan langsung ditindaklanjuti,” tegas Ririn.

    Menanggapi filosofi yang dilontarkan pelaku, Ririn mengingatkan bahwa prinsip menghormati aturan tempat tinggal harus dibuktikan melalui tindakan nyata di tengah masyarakat.

    ”Kalau benar memegang prinsip itu, seharusnya ikut menjaga masyarakat Kalimantan Tengah, bukan justru mengedarkan obat keras yang dapat merusak generasi muda dan mencatut nama GDAN. Itu sangat bertentangan dengan nilai-nilai yang dijunjung masyarakat Dayak,” ujarnya.

    Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’Dang membenarkan adanya penangkapan di Jalan Lele tersebut.

    Menurutnya, penyidik masih melakukan pemeriksaan awal dan bersiap melakukan gelar perkara.

    ”Benar, terduga sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Barang bukti yang diamankan sekitar 1.600 butir dan akan dibawa ke Laboratorium Forensik di Banjarmasin untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah itu akan dilakukan gelar perkara sebagai bagian dari proses penyidikan,” ujar Yonika.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kepemilikan dan peredaran ribuan butir obat terlarang berpotensi membawa konsekuensi pidana berat.

    Apabila hasil penyidikan, uji forensik, dan gelar perkara nantinya membuktikan dugaan bahwa terperiksa berperan sebagai pengedar atau perantara jual beli, penyidik dapat menerapkan Pasal 114 ayat (1).

    Pasal ini memuat ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.

    Bobot hukuman tersebut lebih berat dibandingkan Pasal 112 untuk kasus kepemilikan atau penguasaan semata, yang mengatur ancaman pidana penjara 4 hingga 12 tahun serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

    Pola Berulang di Jekan Raya

    Pengungkapan di barak Jalan Lele ini menambah catatan penindakan peredaran obat terlarang di kawasan Jekan Raya.

    Data operasi Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menunjukkan pola serupa dalam beberapa bulan terakhir.

    Pada 14 Januari 2026, kepolisian menyita 84 butir obat sejenis seberat 43,13 gram dalam operasi yang bersamaan dengan pengungkapan kasus sabu.

    Dua bulan berselang, tepatnya 27 Maret 2026, aparat penegak hukum bersama pengurus GDAN juga menggerebek sebuah rumah kos di Jalan G Obos VIII, Kelurahan Menteng, dan mengamankan dua terduga pengedar beserta ratusan butir pil Zenith.

    Dalam kurun waktu kurang dari tujuh bulan, insiden di Jalan Lele menjadi penindakan ketiga dengan karakteristik lokasi serupa, yaitu kamar barak atau rumah kos padat penduduk di seputaran Jekan Raya.

    Keterlibatan GDAN dalam pelaporan dan pendampingan operasi ini sejalan dengan langkah organisasi sejak dideklarasikan pada 18 Oktober 2025 di Betang Hapakat Palangka Raya.

    Digagas oleh sejumlah tokoh adat dan agama, organisasi ini dalam sepuluh bulan terakhir telah menjalin koordinasi dengan Gubernur Kalteng, Kapolda Kalteng, jajaran Ditresnarkoba, hingga Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, serta ikut melaporkan dugaan keterlibatan oknum aparat ke Bidpropam Polda Kalteng.

    Langkah organisasi ini merespons situasi peredaran gelap di daerah, terutama setelah insiden di Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, pada awal Juli lalu yang mengakibatkan tiga personel Polres Katingan tewas saat menggerebek terduga bandar narkoba.

    Peristiwa tersebut mendorong Ririn Binti kembali menegaskan sikap perang total terhadap jaringan pengedar narkoba di Kalimantan Tengah.

    Zenith, Ancaman Lama yang Belum Selesai

    Persistensi temuan pil Zenith di lapangan menunjukkan bahwa obat berbahan aktif karisoprodol ini masih beredar di Palangka Raya.

    Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mencabut izin edar obat ini sejak 2009, sebelum pemerintah resmi memasukkannya ke dalam daftar Narkotika Golongan I melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2018.

    Setahun sebelum aturan klasifikasi baru itu terbit, Badan Narkotika Nasional (BNN) sempat menetapkan Kalimantan Tengah berstatus darurat Zenith setelah Polresta Palangka Raya menggagalkan peredaran hampir 56 ribu butir dalam satu tahun kalender.

    Pada masa itu, harga jual yang berkisar Rp2.500 per butir membuat obat ini mudah dijangkau berbagai kalangan.

    Delapan tahun berselang, penindakan di Jalan Lele membuktikan obat yang sama masih ditemukan beredar di lingkungan permukiman kota.

    Saat ini, tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya masih melakukan pendalaman untuk melacak asal-usul pasokan 1.600 butir pil tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

    Bagi GDAN, penindakan ini menjadi pengingat agar masyarakat tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang menjual nama organisasi untuk melindungi aksi kejahatan.

    ”Siapa pun pelakunya, sekalipun mengaku memiliki backing atau mencatut nama organisasi tertentu, akan tetap kami laporkan kepada aparat penegak hukum. Kami ingin Kalimantan Tengah terbebas dari peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya yang merusak generasi muda,” tegas Ririn. (ign)

  • Teka-Teki Maut di Menara Darussalam: Pemuda Kelurahan Menteng Ditemukan Tewas Pasca-Kontrol Poli Saraf, Jejak Ensefalitis Selimuti Korban

    Teka-Teki Maut di Menara Darussalam: Pemuda Kelurahan Menteng Ditemukan Tewas Pasca-Kontrol Poli Saraf, Jejak Ensefalitis Selimuti Korban

    PALANGKA RAYA, Kanalindependen.id  – Misteri kematian tragis kembali mengguncang pusat ibu kota Kalimantan Tengah (Kalteng). Area ikonik sekitar Menara Masjid Raya Darussalam, Kota Palangka Raya, mendadak digegerkan oleh penemuan jasad seorang pemuda yang tergeletak kaku pada Kamis (11/6/2026) sore.
     
    “Informasi yang beredar katanya jatuh,” ungkap salah seorang jemaah.

    Penyelidikan taktis kepolisian kini mulai menguak tabir riwayat medis kedokteran yang melatarbelakangi perjalanan hidup korban sebelum mengembuskan napas terakhir.

    Pamitan Terakhir Menuju Menara dan Larangan Sang Ibu

    Identitas korban dipastikan bernama Zulfan Ariq Shofiudin (19), seorang pemuda yang bermukim di kawasan Jalan Kecubung, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya. Kematian anak muda ini menyisakan duka mendalam sekaligus tanda tanya besar bagi para jemaah masjid dan warga yang berada di lokasi kejadian.

    Berdasarkan garis kronologis yang dihimpun dari pihak keluarga, beberapa jam sebelum ditemukan tewas mengenaskan, Zulfan didampingi ayahnya sebenarnya baru saja menjalani kontrol kesehatan rutin di Poli Saraf RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya. Pemeriksaan medis pada pagi hari itu merupakan bagian dari rangkaian pengobatan intensif jangka panjang yang wajib ditempuh korban.

    Ibu korban, Nony, membeberkan bahwa dirinya terakhir kali bertatap muka dengan Zulfan sekitar pukul 16.00 WIB. Kala itu, sang putra berpamitan dari rumah untuk menuju ke kawasan Menara Masjid Raya Darussalam dengan hanya berjalan kaki seorang diri. Zulfan sempat mengutarakan niatnya bahwa ia ingin menghabiskan waktu sore untuk bersantai di area menara tersebut.

    Nony mengaku firasat ibunya sempat menolak dan melarang keras kepergian sang anak sore itu. Namun, Zulfan tetap bersikeras melangkah pergi. Pihak keluarga tidak menampik bahwa arsitektur Menara Masjid Raya Darussalam memang menjadi salah satu ruang spasial yang paling sering dikunjungi oleh korban dalam beberapa waktu terakhir. Selang beberapa saat kemudian, jemaah masjid dikagetkan oleh tubuh Zulfan yang sudah terkapar tidak bernyawa di lantai dasar sekitar menara.

    Riwayat Radang Otak Kronis dan Insiden Balkon Rumah

    Aparat kepolisian dari Polresta Palangka Raya langsung menerjunkan tim identifikasi untuk melakukan sterilisasi TKP dan mengevakuasi jasad Zulfan ke instalasi ruang jenazah guna kepentingan visum. Dari meja pemeriksaan saksi, ayah korban yang juga merupakan seorang tenaga medis, dr. Falat Shofiudin, membeberkan secara jujur komplikasi klinis yang mendera putranya selama tiga tahun terakhir.

    Berdasarkan diagnosis medis pada tahun 2023, Zulfan diketahui mengidap penyakit radang otak (ensefalitis) kronis. Akibat gangguan fungsi neurologis tersebut, selain rutin menjalani terapi di Poli Saraf RSUD dr. Doris Sylvanus, Zulfan juga mendapatkan pendampingan psikologis bimbingan mental secara berkala di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kalawa Atei sesuai dengan jadwal berkala yang diterbitkan dokter spesialis.

    Rekam jejak traumatologi korban juga mencatat sebuah insiden fatal pada tahun 2025 lalu, di mana Zulfan pernah dilaporkan terjatuh dari atas balkon lantai dua rumahnya hingga mengakibatkan luka robek dan cedera struktural cukup parah di bagian wajah.

    Hingga saat ini, korps baju cokelat masih menahan diri untuk tidak terburu-buru menyimpulkan penyebab kematian korban, apakah murni akibat kecelakaan fatalitas (terjatuh dari ketinggian menara) atau dipicu oleh serangan mendadak dari komplikasi penyakit sarafnya. Polisi mengimbau publik di media sosial agar tidak memproduksi spekulasi liar sebelum hasil otopsi forensik resmi dikeluarkan.

    Kematian Zulfan Ariq Shofiudin di pelataran Menara Masjid Raya Darussalam membuka ruang diskusi yang sangat serius mengenai dua aspek krusial: jaring pengaman bagi penyandang disabilitas psikososial-neurologis serta sistem keamanan fasilitas umum keagamaan di Palangka Raya. Riwayat klinis korban yang mengidap ensefalitis (radang otak) sejak 2023 dan komparasi perawatan di RSJ Kalawa Atei menunjukkan bahwa korban berada dalam kondisi kerentanan mental dan motorik yang sangat tinggi.

    Penyakit radang otak sering kali menyisakan gejala sisa (sekuel) berupa disorientasi spasial, gangguan keseimbangan tubuh, hingga hilangnya kontrol kesadaran sesaat (seizure atau kejang saraf). Jika kita mengaitkannya dengan insiden masa lalu di mana korban pernah terjatuh dari balkon rumah pada 2025, maka keputusan membiarkan korban berjalan kaki sendirian menuju menara tinggi meski sudah sempat dilarang ibunya adalah sebuah celah fatalitas yang mengintai.

    Di sisi lain, pengelola Masjid Raya Darussalam juga harus mengevaluasi secara radikal aksesibilitas keamanan menuju puncak menara. Apakah area tangga atau pembatas balkon menara sudah memenuhi standar keamanan ketat untuk mencegah terjadinya insiden jatuh, baik secara sengaja maupun tidak sengaja akibat serangan medis? Fasilitas publik, terlebih yang memiliki struktur arsitektur tinggi, wajib memiliki proteksi perimeter yang aman agar tidak mudah diakses secara bebas tanpa pengawasan oleh kelompok masyarakat yang rentan mengalami disorientasi fisik.

    Langkah taktis Satreskrim Polresta Palangka Raya yang memeriksa dokumen medis rumah sakit dan mengamankan rekaman di sekitar TKP adalah kunci utama untuk memutus rantai asumsi liar warga netizen. Kita menanti kejujuran hasil penyelidikan ini. Kasus duka ini harus menjadi refleksi bersama bahwa pengawasan terhadap penyandang gangguan saraf tidak bisa dilakukan secara parsial; ia menuntut kesiagaan penuh selama 24 jam serta dukungan struktural dari lingkungan terkecil agar ruang-ruang publik kita tidak kembali menjadi saksi bisu kepergian sunyi anak-anak muda Kalteng. (***)

  • Pistol Lolos, Tanda Tanya Sel Isolasi: Kematian Napi Mantan Polisi dan Tiga Misteri yang Menggantung

    Pistol Lolos, Tanda Tanya Sel Isolasi: Kematian Napi Mantan Polisi dan Tiga Misteri yang Menggantung

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Petugas jaga Lapas Kelas IIA Palangka Raya memanggil nama Anton dari luar pintu sel isolasi sekitar pukul 20.35 WIB, Sabtu (30/5/2026).

    Tidak ada sahutan. Satu jam sebelumnya, petugas masih melihat pria itu bergerak di dalam sel, menurut keterangan Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng I Putu Murdiana.

    Ketika pintu dibuka bersama perwira piket dan komandan jaga, Anton Kurniawan Stiyanto ditemukan tertelungkup di lantai, tidak berpakaian, dan tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan.

    ”Dilakukan pengecekan bersama perwira piket dan komandan jaga. Yang bersangkutan terlihat lemas dan bernapas, tetapi beberapa saat kemudian sudah tidak bernapas lagi,” ujar Putu, Minggu.

    Jenazahnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 23.35 WIB. Menurut Putu Murdiana, kematian ini terjadi tujuh hari setelah Anton dimasukkan ke ruang isolasi pengamanan khusus akibat percobaan melarikan diri bersenjata.

    Sebuah berkas Peninjauan Kembali atas nama Anton masih menggantung di Mahkamah Agung saat nyawanya hilang.

    Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palangka Raya yang ditelusuri Kanal Independen mencatat permohonan PK dan penerimaan memori PK masuk pada 2 April 2026.

    Tembakan Gagal dan Misteri Asal Senjata

    Tujuh hari sebelumnya, Sabtu (23/5/2026), Lapas Kelas IIA Palangka Raya dipadati pengunjung menjelang libur Idul Adha.

    Istri Anton, Juwita, tiba pukul 08.55 WIB dan melewati prosedur Pengamanan Pintu Utama (P2U).

    Menurut kronologi yang disampaikan Putu, petugas tidak menemukan barang mencurigakan pada badan Juwita. Satu barang luput dari pemeriksaan.

    ”Rupanya sebelum digeledah, istri yang bersangkutan meletakkan tas tersebut di meja kayu di dekat toilet, sehingga barang tersebut tidak tergeledah,” jelas Putu.

    Sekitar pukul 09.13 WIB, Anton masuk dari pintu 3 dan bertemu Juwita di area kunjungan.

    Pukul 09.24 WIB, Juwita meminta izin keluar dengan alasan ke kamar mandi. Satu menit kemudian ia kembali, membawa tas putih itu.

    Pukul 11.25 WIB, Anton bergerak ke pintu keluar utama. Langkahnya terhenti di P2U. Pistol ditodongkan ke arah petugas. Pelatuk ditarik dua kali, namun senjata itu tidak meletus. Petugas langsung melumpuhkan Anton.

    Pemeriksaan pihak lapas menemukan tujuh butir peluru tajam di dalam senjata tersebut.

    Terdapat perbedaan keterangan mengenai jenis senjata, yakni pistol organik dan senjata api nonorganik.

    Hingga 31 Mei 2026, tidak ada keterangan resmi kepolisian yang mengungkap spesifikasi teknis senjata api tersebut atau mengungkap asal-usul tujuh butir peluru tajam yang dipegang sang mantan polisi.

    Juwita langsung dibawa ke Polresta Palangka Raya hari itu juga. Sepekan berlalu, aparat kepolisian belum menyampaikan secara terbuka penetapan status tersangka maupun pasal yang disangkakan kepada Juwita.

    Tujuh Hari tanpa Jejak Pemantauan Medis

    Pemindahan Anton ke sel isolasi segera dilakukan pascainsiden penodongan. Putu Murdiana menyebut, Anton tidak banyak makan selama beberapa hari terakhir.

    Kondisi ruangan juga dilaporkan memburuk setelah Anton diduga buang air besar dan kecil di dalam sel.

    Terdapat sejumlah lecet dan bekas gesekan di lengan yang diduga berasal dari penggunaan borgol ketika tubuhnya ketika ditemukan, meski pemeriksaan awal tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.

    ”Keterangan sementara gagal jantung, tetapi masih didalami melalui uji laboratorium,” jelas Putu mengenai penyebab kematian.

    Keterangan sementara perihal gagal jantung ini mengemuka tanpa ada penjelasan terbuka mengenai pelaksanaan SOP pengawasan medis selama Anton dikurung.

    Selama tujuh hari Anton menghuni sel isolasi, tidak ada satu pun keterangan resmi dari Ditjenpas Kalteng mengenai jadwal pemeriksaan dokter lapas, detail pemantauan kesehatan harian, atau penanganan medis darurat.

    Pasal 67 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengatur batas sanksi sel pengasingan maksimal 12 hari.

    Ketentuan undang-undang tersebut mengamanatkan agar kesehatan narapidana di ruang isolasi harus tetap diawasi dan diperhatikan.

    Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya Hisam Wibowo menyatakan, institusinya bekerja sesuai aturan. ”Sudah kami upayakan dan langkah kami sesuai SOP,” katanya.

    Anggota Komisi XIII DPR RI Bias Layar hadir langsung di RS Bhayangkara Palangka Raya untuk meninjau proses autopsi Anton Kurniawan.

    ”Kami ingin melihat secara langsung bagaimana sistem pengamanan di Lapas Kelas IIA Palangka Raya dan apa saja kendala yang dihadapi di lapangan,” kata Bias, seperti dikutip dari Antara.

    Bias menuturkan, pemeriksaan sementara tidak menemukan indikasi penganiayaan.

    ”Tidak ada tanda kekerasan. Hanya terdapat bekas penggunaan borgol yang memang menjadi bagian dari prosedur pengamanan ruang isolasi,” katanya.

    Latar Belakang dan Perlawanan Hukum yang Menggantung

    Anton Kurniawan Stiyanto merupakan mantan anggota Satuan Sabhara Polresta Palangka Raya berpangkat Brigadir.

    Pada 27 November 2024, dia menembak kepala sopir ekspedisi bernama Budiman Arisandi dua kali dari jarak dekat.

    Anton mengambil mobil korban, lalu memerintahkan rekannya, Haryono, membuang jasad ke kebun kelapa sawit di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.

    Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI pada 17 Desember 2024, Irjen Djoko Poerwanto yang saat itu menjabat Kapolda Kalteng, mengungkapkan, hasil tes urine Anton menunjukkan positif narkotika jenis sabu.

    Kasusnya terungkap setelah Haryono melapor ke Polresta Palangka Raya pada 10 Desember 2024.

    Anton ditangkap pada 14 Desember 2024 dan dipecat tidak dengan hormat. Sebelum pemecatan, ia juga tercatat pernah menjalani hukuman penempatan khusus selama 21 hari atas pelanggaran penggunaan kendaraan dinas.

    Majelis Hakim PN Palangka Raya menjatuhkan vonis seumur hidup pada 19 Mei 2025. Hakim Ketua Ramdes membacakan amar putusan.

    Anton berdiri tegak tanpa ekspresi. Perlawanan hukum berjalan dari tingkat banding hingga kasasi. Putusan kasasi tercatat turun pada 3 November 2025.

    Upaya hukum tersebut belum sepenuhnya selesai. SIPP PN Palangka Raya mencatat permohonan PK dan penerimaan memori PK pada 2 April 2026.

    Sementara itu, penyerahan memori PK dan pemberitahuan PK tercatat pada 7 April 2026.

    Keluarga meminta jenazah dipulangkan ke Jawa. Kerabat Anton, Sugi, mewakili pihak keluarga memberikan pernyataan singkat. “Kami juga tetap meminta pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

    Proses autopsi dan investigasi internal oleh 14 personel Kanwil Ditjenpas Kalteng masih berjalan.

    ”Kami ingin semua terang dan mendapatkan titik kejelasan,” kata Putu Murdiana.

    Kematian Anton terjadi ketika proses Peninjauan Kembali masih berjalan.

    Fakta keras tertinggal dalam wujud senjata tanpa kejelasan asal-usul, anggota keluarga yang diamankan tanpa status hukum publik, serta belum dipublikasikannya catatan medis yang dapat menjelaskan kondisi kesehatan Anton selama menjalani isolasi. (ign)

  • GDAN dan Polisi Gerebek Kos di Palangka Raya, Pengedar Zenit Diduga Libatkan Lansia

    GDAN dan Polisi Gerebek Kos di Palangka Raya, Pengedar Zenit Diduga Libatkan Lansia

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya dengan dukungan Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) meringkus dua terduga pengedar pil zenit di sebuah kos Jalan G Obos VIII, Bakung IV, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Jumat (27/3/2026).

    Sebelum petugas tiba, sebagian stok pil zenit diduga sempat dititipkan kepada seorang lansia. Tetangga pelaku di kos yang sama.

    Dari penggerebekan itu, aparat menyita ratusan butir pil zenit dan uang tunai ratusan ribu rupiah yang diduga hasil penjualan.

    Lansia dalam Pusaran Hukum yang Tidak Sederhana

    Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menegaskan bahwa siapa pun yang tanpa hak memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika Golongan I, terancam pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun, ditambah denda minimal Rp800 juta.

    Dalam praktik hukum narkotika, unsur “menguasai” mensyaratkan dua hal yang harus terpenuhi sekaligus: kekuasaan atas suatu benda dan adanya kemauan untuk memilikinya.

    Artinya, jika lansia itu benar-benar tidak mengetahui isi titipan, unsur pembuktian Pasal 112 bisa tidak terpenuhi terhadapnya.

    Zenit: Ilegal dan Terus Beredar

    Pil zenit atau carnophen mengandung carisoprodol, zat yang izin edarnya telah dicabut Badan POM sejak 2009 dan peredarannya dilarang karena potensi penyalahgunaan yang tinggi. Kasus-kasus zenit di lapangan kerap diproses dalam perkara narkotika.

    Badan POM mencatat, salah satu faktor tingginya penyalahgunaan zenit adalah kemudahan mendapatkan barang dan harganya yang terjangkau. Dua faktor itu yang membuatnya bertahan di jalanan Kalimantan Tengah hingga kini.

    BNN pernah menetapkan Kalteng dalam status darurat zenit pada 2017, ketika di Kota Palangka Raya saja tercatat 55.589 butir digagalkan dalam satu tahun.

    Hampir satu dekade berselang, pil yang sama masih ditemukan di barak kos kawasan permukiman padat Jekan Raya.

    Satresnarkoba Polresta Palangka Raya sendiri sudah aktif menindak sepanjang awal 2026.

    Pada 14 Januari lalu, 84 butir obat putih tanpa merek jenis zenit dengan berat 43,13 gram diamankan dalam satu hari yang sama dengan pengungkapan kasus sabu.

    Sinergi GDAN dan Polisi

    Ketua GDAN Ririn Binti mengapresiasi kolaborasi dengan kepolisian dalam operasi kemarin.

    ”Kami dari Gerakan Dayak Anti Narkoba berterima kasih kepada Satres Narkoba dan semua pihak yang telah bersinergi. Bersama-sama, kami berhasil mengamankan ratusan butir zenit dan terduga pelaku,” ujarnya.

    Dia menegaskan, GDAN tidak akan membiarkan Palangka Raya terus dirusak peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan masyarakat luas. Informasi dari warga, kata Ririn, menjadi kunci keberhasilan operasi semacam ini.

    Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang senada.

    ”Kami bersama Gerakan Dayak Anti Narkoba akan terus bersinergi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya,” tegasnya.

    Pengembangan kasus masih berjalan untuk menelusuri jaringan di balik dua pengedar yang diringkus. Termasuk menentukan status hukum lansia yang namanya muncul dalam modus penitipan barang haram ini. (ign)