Tag: Polsek Jaya Karya

  • Bocor Berulang di Lampuyang, Polisi Cegat Lagi Distribusi Pupuk Subsidi Ilegal

    Bocor Berulang di Lampuyang, Polisi Cegat Lagi Distribusi Pupuk Subsidi Ilegal

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tiga minggu berlalu sejak seorang tersangka ditahan, sebuah truk disita, dan jajaran kepolisian menggelar konferensi pers resmi.

    Rangkaian penindakan tersebut rupanya belum memotong rantai pasok di tingkat bawah. Desa Lampuyang kembali menjadi titik awal pergerakan pupuk bersubsidi yang diduga diselewengkan.

    Sebuah pikap Daihatsu Grandmax hitam bernomor polisi KH 8302 BR melaju meninggalkan Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit, Jumat pagi (22/5/2026).

    Bak belakangnya mengangkut 50 karung pupuk bersubsidi pemerintah jenis NPK Phonska dan Urea, dengan berat masing-masing 50 kilogram per karung, sehingga total muatan mencapai 2.500 kilogram.

    Tujuannya adalah Kecamatan Pulau Hanaut, direncanakan menyeberang Sungai Mentaya melalui Pelabuhan Pelingkau di Desa Sei Ijum Raya, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. Kendaraan itu urung menyentuh dermaga.

    Merujuk keterangan resmi Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Edy Wiyoko, kronologi pencegatan ini bermula sekitar pukul 09.00 WIB.

    Anggota Polsek Jaya Karya yang sedang melaksanakan piket menerima informasi mengenai adanya pergerakan muatan pupuk bersubsidi yang dibawa keluar dari Kecamatan Teluk Sampit.

    Menindaklanjuti informasi tersebut, pelapor bersama beberapa anggota Polsek segera melakukan pencarian.

    Pikap hitam itu akhirnya ditemukan dan dihentikan saat melintas di Jalan HM. Arsyad, Desa Sei Ijum Raya.

    Dua orang berada di dalam kabin kendaraan. M HS sebagai pengemudi, dan AR (yang dalam pemeriksaan juga disebut Ari) selaku penumpang sekaligus pemilik muatan.

    Saat dilakukan pemeriksaan, AR tidak dapat menunjukkan satu pun dokumen atau Delivery Order (DO) resmi dari pemerintah.

    Kepada petugas, dia mengaku bahwa puluhan karung pupuk subsidi tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial ABDI di Desa Lempuyang.

    Hari itu juga, kedua pria beserta seluruh barang bukti diamankan ke kantor Polsek Jaya Karya.

    Edy menuturkan, kasus ini masuk dalam kategori dugaan tindak pidana ekonomi terkait penyalahgunaan peredaran pupuk bersubsidi, dengan penyelidikan yang terus berjalan di tingkat polsek.

    Pola pergerakan pada Jumat pagi itu menegaskan status Lempuyang sebagai episentrum kebocoran.

    Desa ini pula yang memicu Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kotawaringin Timur pada 9 Februari 2026.

    Keluhan petani mengenai kios yang selalu kosong memaksa legislatif memanggil semua pemangku kepentingan ke meja rapat.

    Keputusan RDP saat itu tegas. Memperketat pengawasan, membenahi pendataan petani, serta mendorong evaluasi hingga pencabutan izin usaha bagi kios yang menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET).

    Fakta di lapangan justru menunjukkan pola berulang. Sebelum insiden Mei ini, tepatnya pada 6 April 2026, sebuah dump truck Hino hijau bernomor polisi KH 8067 FH dicegat di KM 43 Jalan HM Arsyad.

    Truk tersebut membawa 8 ton pupuk bersubsidi tanpa dokumen, yang juga berangkat dari Lampuyang.

    Tersangka B (47) dalam kasus April diduga memanfaatkan identitas kelompok tani untuk menyerap kuota subsidi, lalu menjualnya ke perkebunan sawit di Parenggean.

    Kasus tersebut baru dirilis secara resmi oleh Polres Kotim pada 30 April 2026, tiga minggu sebelum penangkapan pikap Grandmax hitam terjadi.

    Pergeseran arah distribusi menjadi detail yang kini harus diurai. Jika pada kasus April muatan mengarah ke wilayah utara di Parenggean, target operasional pada kasus Mei bergeser menuju selatan di Pulau Hanaut dengan menyeberangi sungai.

    Aktor penyuplainya pun berbeda nama. Inisial B pada bulan April, dan ABDI pada bulan Mei.

    Rapuhnya kendali pasca-distribusi di tingkat bawah menjadi akar masalah struktural yang belum terselesaikan.

    Kepala Dinas Pertanian Kotawaringin Timur, Yephi Hartady Periyanto, sempat memaparkan persoalan ini usai penangkapan bulan April lalu.

    “Kasus yang sekarang ditangani Polsek Jaya Karya, hal ini terjadi setelah pupuk telah berada di tangan kelompok tani. Prosedur dan mekanisme salur pupuk bersubsidi secara sistem sudah berjalan sesuai, akan tetapi ternyata setelah di luar sistem dan mekanisme salur, baru penyimpangan terjadi,” ujar Yephi saat itu.

    Celah di luar jalur resmi ini terus dieksploitasi karena disparitas harga yang menggiurkan.

    Harga Urea non-subsidi di pasaran berkisar antara Rp 7.500 hingga Rp 9.500 per kilogram, hampir empat kali lipat dari HET Urea bersubsidi yang ditetapkan sebesar Rp 1.800 per kilogram sejak Oktober 2025.

    Dengan muatan 2.500 kilogram yang disita pada Jumat pagi, selisih harga tersebut merepresentasikan potensi keuntungan gelap puluhan juta rupiah dari satu kali jalan.

    Penindakan hukum kini diuji untuk menyentuh pelaku utama di balik layar. M. HS dan AR saat ini telah diamankan untuk pemeriksaan mendalam.

    Namun, ABDI, sosok di Desa Lampuyang yang disebut sebagai sumber penyedia pupuk, belum masuk dalam daftar pihak yang diamankan.

    Adanya perbedaan rute dan aktor dari satu desa sumber yang sama ini menjadi fakta lapangan yang perlu diurai dalam proses hukum yang kembali terjadi kurang dari sebulan tersebut. (ign)

  • Buntut “Perang” Antrean Solar: Kasus Kekerasan di SPBU Samuda Berakhir Damai, Tapi Masalah Klasik Tetap Mengular

    Buntut “Perang” Antrean Solar: Kasus Kekerasan di SPBU Samuda Berakhir Damai, Tapi Masalah Klasik Tetap Mengular

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Panasnya aspal dan panjangnya antrean solar di SPBU Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, akhirnya tidak hanya menyisakan lelah, tapi juga drama hukum. Beruntung, kericuhan yang sempat viral antara dua sopir pada Rabu (6/5/2026) lalu resmi berakhir lewat mekanisme Restorative Justice (RJ).

    Kronologi: Duel di Tengah “Semrawut” Solar

    Adu fisik ini pecah di area SPBU Samuda, Jalan H.M. Arsyad Km 39, melibatkan seorang pemuda berinisial PK (25) dan seorang sopir angkutan, MM. Keduanya terjebak dalam emosi sesaat akibat situasi antrean yang semrawut, melelahkan, dan penuh tekanan.

    Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa aksi penganiayaan tersebut dipicu oleh saling klaim akses pengisian BBM. Video rekaman warga yang memperlihatkan keributan di tengah barisan truk yang mengular itu pun sempat menjadi pembicaraan hangat di media sosial, mencerminkan betapa rapuhnya kondisi psikologis para sopir saat menghadapi kelangkaan solar.

    Restorative Justice sebagai Jalan Tengah

    Sehari pasca-kejadian, PK menunjukkan itikad baik dengan menyerahkan diri ke Polsek Jaya Karya. Langkah kooperatif ini menjadi kunci dibukanya ruang mediasi bagi kedua belah pihak.

    Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, mengonfirmasi bahwa kesepakatan damai telah tercapai pada Jumat (8/5/2026).

    “Kedua belah pihak dipertemukan di Aula Polsek Jaya Karya Samuda dan sepakat menyelesaikan perkara secara damai kekeluargaan melalui Restorative Justice,” ujar Edy pada Sabtu (9/5/2026).  

    Dalam kesepakatan tersebut, terlapor (PK) bersedia, menanggung biaya pengobatan korban, memberikan santunan sebagai bentuk permohonan maaf, dan pihak pelapor pun bersedia mencabut laporannya.

    Penyelesaian ini juga didorong oleh fakta bahwa kedua pihak ternyata masih memiliki hubungan keluarga, sehingga jalur kekeluargaan dianggap paling adil.

    Damai di Polsek, Tapi “Perang” di Nosel Masih Berlanjut

    Kepolisian sudah menjalankan tugasnya dengan baik melerai konflik antarwarga. Namun, kita tidak boleh lupa bahwa keributan ini hanyalah puncak gunung es dari masalah yang lebih besar: krisis distribusi solar.

    Selama antrean masih mengular hingga memakan badan jalan dan durasi tunggu masih berjam-jam, potensi gesekan sosial serupa akan tetap ada. Restorative Justice bisa memperbaiki hubungan dua orang yang bertikai, namun tidak bisa memperbaiki antrean yang semrawut.

    Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap bersabar, tetapi publik tetap bertanya: Sampai kapan sabar menjadi satu-satunya solusi di tengah distribusi yang tak kunjung normal? (***)

  • Panas! Keributan Sopir di SPBU Samuda  Antre Solar Serasa Uji Nyawa, Ada Bau Amis “Jalur Cepat”?  

    Panas! Keributan Sopir di SPBU Samuda  Antre Solar Serasa Uji Nyawa, Ada Bau Amis “Jalur Cepat”?  

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Samuda di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan kini bukan lagi sekadar tempat pengisian bahan bakar, melainkan menjadi titik rawan gesekan sosial. Pada Rabu (6/5/2026) siang, emosi para sopir angkutan kembali meledak di tengah antrean solar yang mengular, memicu keributan yang memaksa pihak kepolisian turun tangan.

    Kronologi: Adu Mulut Dump Truk vs Towing

    Insiden ini melibatkan dua pengemudi sopir dump truk dan truk towing yang saling klaim urutan pengisian. Ketegangan meningkat dari sekadar adu argumen menjadi keributan panas yang sempat terekam kamera warga dan viral di media sosial.

    Kapolsek Jaya Karya Ipda Fauzi Alamsyah, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah mendalami kasus ini untuk meredam potensi konflik yang lebih luas.

    “Permasalahan tersebut sedang ditangani oleh Polsek Jaya Karya,” tegas Fauzi saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).

    Fauzi menambahkan bahwa faktor tekanan kerja menjadi pemicu utama meledaknya emosi di lapangan. “Di lapangan, sopir dump truk ini sedang terburu-buru karena ingin pergi bekerja mengangkut buah kelapa sawit. Akhirnya terjadilah keributan,” jelasnya.

    Dugaan Pungli: Bayar Ratusan Ribu Demi Antre

    Di balik adu fisik dan mulut para sopir, terungkap fakta yang jauh lebih mengejutkan. Kelangkaan solar diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menarik biaya tidak resmi yang mencekik para sopir.

    Seorang sopir yang meminta identitasnya dirahasiakan membeberkan praktik “jalur cepat” yang selama ini menjadi rahasia umum di lapangan:

    “Untuk bisa antre solar itu mereka harus bayar 600 ribu, kalau mau langsung masuk bayar 700 ribu. Itu baru antrenya saja, belum beli minyaknya,” ungkap narasumber tersebut dengan nada getir.

    Keluhan serupa sudah berulang kali terdengar, namun belum ada kepastian yang benar-benar menjawab persoalan di lapangan. Di sisi lain, meningkatnya permintaan solar disebut membuat antrean kendaraan semakin tidak terkendali di sejumlah SPBU wilayah Kotim.

    Situasi ini membuat SPBU bukan lagi sekadar tempat distribusi energi, tetapi berubah menjadi titik rawan gesekan sosial. Ketika antrean panjang bertemu dengan tekanan ekonomi dan dugaan praktik “jalur cepat”, emosi para sopir menjadi mudah tersulut.

    Insiden di SPBU Samuda ini pun kembali membuka pertanyaan lama yang belum terjawab: sampai kapan distribusi solar di daerah harus diwarnai antrean panjang, dugaan permainan, dan konflik di lapangan?  (***)

  • 8 Ton Pupuk Subsidi Disita di Kotim, Polisi Duga Ada Permainan di Balik Nama Kelompok Tani

    8 Ton Pupuk Subsidi Disita di Kotim, Polisi Duga Ada Permainan di Balik Nama Kelompok Tani

    SAMPIT, Kanalindependen.id–  Di atas dokumen resmi, pupuk itu seharusnya sudah punya tujuan: lahan-lahan pertanian milik kelompok tani. Namun di lapangan, jalurnya berubah. Ia justru berakhir di bak sebuah truk, melintas malam hari, menjauh dari sawah yang menunggu.

    Aparat kepolisian mengamankan sekitar 8 ton pupuk bersubsidi bersama seorang pria berinisial B (47) dalam dugaan tindak pidana ekonomi penyalahgunaan distribusi pupuk subsidi di wilayah hukum Polsek Jaya Karya, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/2/IV/2026/SPKT Unit Reskrim Polsek Jaya Karya, tertanggal 7 April 2026, dengan pelapor Brigpol Moh. Ansari.

    Pengungkapan bermula dari informasi warga Desa Kuin Permai, Kecamatan Teluk Sampit. Pada Senin malam (6/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, aktivitas sebuah truk yang mengangkut pupuk dalam jumlah besar memicu kecurigaan.

    Petugas piket bersama Bhabinkamtibmas segera melakukan pemantauan. Sekitar pukul 21.00 WIB, truk yang dimaksud melintas di depan Mapolsek Jaya Karya dan langsung dihentikan.

    Saat diperiksa, sopir mengakui membawa muatan pupuk. Hasil pengecekan menemukan 160 karung pupuk bersubsidi terdiri dari 80 karung Urea dan 80 karung NPK Phonska, masing-masing seberat 50 kilogram. Totalnya mencapai sekitar 8 ton, dengan nilai ditaksir lebih dari Rp14 juta.

    Pupuk tersebut diangkut menggunakan dump truck Hino berwarna hijau bernomor polisi KH 8067 FH, diduga berasal dari wilayah Desa Kuin Permai dan hendak dibawa keluar dari zona distribusi resmi.

    Kasat Reskrim AKP Sugiharso, mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menyebut praktik ini diduga memanfaatkan celah dalam sistem distribusi.

    Pelaku, kata dia, menggunakan identitas kelompok tani “Suka Maju Tiga” untuk memperoleh pupuk bersubsidi, kemudian memperdagangkannya kepada pihak yang tidak berhak.

    “Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti. Kami masih mendalami dari mana asal pupuk ini dan bagaimana mekanisme penyalurannya hingga bisa keluar dari jalur resmi,” ujarnya dalam rilis pers, Kamis (30/4/2026).

    Selain pupuk dan kendaraan, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas distribusi tersebut.

    Dari hasil awal penyelidikan, pupuk bersubsidi tersebut tidak disalurkan sesuai ketentuan, melainkan dialihkan untuk kepentingan perdagangan di luar mekanisme resmimemanfaatkan selisih harga antara pupuk subsidi dan nonsubsidi.

    Kapolsek Jaya Karya IPDA Fauzi Alamsyah menegaskan, pengungkapan ini tidak lepas dari peran masyarakat yang cepat melapor.

    “Setelah informasi diterima, petugas langsung melakukan pemantauan dan berhasil menghentikan kendaraan di lokasi,” ujarnya.

    Namun, kasus ini belum berhenti pada satu nama. Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam distribusi ilegal tersebut.

    Di balik pengungkapan ini, muncul pertanyaan yang lebih besar: bagaimana pupuk yang seharusnya menjadi hak petani bisa keluar dari jalur distribusi resmi?

    Dalam sistem pupuk bersubsidi, setiap alokasi telah diatur berdasarkan data kelompok tani. Artinya, penyimpangan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merampas hak petani yang bergantung pada subsidi untuk menjaga produktivitas lahan mereka.

    Pelaku kini dijerat Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, junto ketentuan terkait pengelolaan pupuk bersubsidi dan tindak pidana ekonomi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

    Sementara itu, kepolisian menyatakan akan memperketat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi agar tidak kembali diselewengkan.

    Namun, seperti banyak kasus serupa sebelumnya, publik akan menunggu sejauh mana pengusutan ini berani menembus rantai distribusi bukan hanya menghentikan truk di jalan, tetapi juga membongkar siapa saja yang bermain di baliknya. (***)

  • Bobol Warung Saat Kampung Terlelap, Pria di Ujung Pandaran Akhirnya Dibekuk Polisi

    Bobol Warung Saat Kampung Terlelap, Pria di Ujung Pandaran Akhirnya Dibekuk Polisi

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Saat sebagian besar warga Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih terlelap, seorang pria justru memanfaatkan sunyinya malam untuk melancarkan aksi pencurian.

    Peristiwa itu terjadi pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah warung milik JKT (41) yang berada di Jalan Desa Ujung Pandaran. Warung tersebut dibobol oleh pria berinisial EG (27).

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zukarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim Edy Wiyoko menjelaskan, pelaku masuk ke dalam warung dengan cara mencongkel jendela menggunakan potongan besi.

    “Setelah jendela terbuka, pelaku masuk ke dalam warung dan mengambil uang tunai sekitar Rp1 juta, sejumlah bungkus rokok berbagai merek serta beberapa voucher gesek paket data,” ujar Edy, Sabtu (7/3/2026).

    Aksi tersebut baru diketahui setelah pemilik warung mendapati kondisi tempat usahanya sudah dalam keadaan terbuka dan sejumlah barang hilang. Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta.

    Tak lama setelah menerima laporan, anggota Polsek Jaya Karya langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.

    Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Kepala Desa Ujung Pandaran sebelum mendatangi rumah keluarga pelaku.

    “Pelaku berhasil diamankan saat berada di rumah keluarganya dan mengakui perbuatannya,” jelas Edy.

    Kini EG telah diamankan di kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

    Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya pada malam hari. Warga diminta memastikan keamanan rumah maupun tempat usaha guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa.