SAMPIT, Kanalindependen.id – Fenomena keterlibatan kelompok usia lanjut dalam jaringan peredaran gelap narkotika kembali menorehkan catatan kelam di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Seorang nenek berinisial SH (70), yang diduga kuat bertindak sebagai bandar sekaligus pengedar sabu lokal, diringkus personel Unit Reskrim Polsek Mentaya Hulu di kediamannya di Jalan Desa Pemantang, RT 002, Desa Pemantang, Kecamatan Mentaya Hulu, pada Kamis sore (23/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Penggerebekan Kamar Tidur dan Penemuan 34 Paket Sabu
Operasi penindakan yang mengejutkan warga Desa Pemantang ini dieksekusi setelah aparat kepolisian menerima laporan intensif dari masyarakat setempat mengenai maraknya aktivitas transaksi narkotika di rumah terlapor.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Polsek Mentaya Hulu melancarkan penyelidikan mendalam hingga akhirnya bergerak menyergap SH yang saat itu berada di dalam kamar tidurnya. Prosedur penggeledahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat serta perwakilan warga.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko membeberkan modus operandi terlapor dalam menyembunyikan kristal haram tersebut.
”Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 34 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,78 gram. Barang haram tersebut disembunyikan terlapor di area jendela kamar di dalam satu buah toples plastik kecil bekas wadah GPU Cream,” terang AKP Edy Wiyoko, Sabtu (25/7/2026).
Selain menyita 34 paket sabu siap edar dengan total berat 6,78 gram, petugas juga menyita uang tunai senilai Rp170.000 yang diakui terlapor sebagai uang sisa hasil penjualan barang haram tersebut.
Penyidikan di Polsek Mentaya Hulu dan Jerat Hukum KUHP Baru
Dalam pemeriksaan awal, lansia berusia 70 tahun tersebut mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan petugas adalah milik pribadinya yang siap diedarkan ke pelanggan di kawasan pedalaman Mentaya Hulu.
SH beserta seluruh barang bukti kini telah ditahan di Mapolsek Mentaya Hulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, penyidik menyangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penangkapan SH (70) di Desa Pemantang menyingkap taktik yang kian terstruktur dari jaringan pengedar narkoba di wilayah Hulu Kotim: memanfaatkan figur lansia (nenek-nenek) sebagai benteng penyimpan and pengedar sabu untuk mengelabuhi pengawasan warga serta kepolisian. Menguasai 34 paket sabu di usia 70 tahun menegaskan bahwa SH bukan sekadar pemakai, melainkan aktor pengedar lini depan yang terhubung langsung dengan pemasok utama.
Kanal Independen memberikan perhatian hukum and sosial yang sangat tajam. Penindakan terhadap SH adalah bukti ketegasan hukum tanpa pandang bulu. Namun, Polsek Mentaya Hulu bersama Satresnarkoba Polres Kotim wajib membongkar sosok bandar besar yang memasok 34 klip sabu tersebut kepada terlapor!
Seorang lansia di pedesaan sangat rentan dijadikan alat (doen plegen) atau dimanfaatkan oleh sindikat yang memanfaatkan kondisi ekonomi/sosial korban.
Penyidik kepolisian harus menelusuri alur pasokan barang haram tersebut hingga ke tingkat pemasok utama di wilayah Hulu. Penegakan hukum yang tegas terhadap perusak generasi muda di pelosok desa harus terus digelorakan agar wilayah pedalaman Kotim bersih dari cengkeraman narkoba. (*’**)
SAMPIT, Kanalindependen.id – Drama pelarian dua aktor utama pengeroyokan dan penusukan massal yang merobek kesucian pesta pernikahan di Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akhirnya karam. Tim gabungan dari Resmob Satreskrim Polres Kotim, Unit Reskrim Polsek Mentaya Hulu, dan Intelmob Satbrimob Polda Kalimantan Tengah bergerak taktis memburu pelaku hingga berhasil meringkus keduanya pada Selasa (30/6/2026) sepertiga malam sekitar pukul 03.00 WIB.
Bara Dendam Musik Malam Berujung Tikaman Brutal di Jalan Yulianus Nenson
Penangkapan berdarah ini merupakan buntut dari sirkuit investigasi atas insiden bentrokan maut yang pecah pada Minggu (28/6/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Yulianus Nenson, Kuala Kuayan. Berdasarkan manifes penyidikan kepolisian, petaka kemanusiaan ini dipicu oleh perselisihan antarkelompok pemuda saat pesta hiburan musik organ tunggal tengah berlangsung pada Sabtu malam (27/6/2026).
Ego maskulinitas yang memanas di bawah dentuman musik tersebut rupanya tidak mereda setelah acara bubar. Cekcok verbal berlanjut di luar area pesta hingga bereskalasi menjadi perkelahian tidak seimbang antara tiga orang melawan dua orang.
Dalam sirkuit bentrokan bersenjata tajam tersebut, polisi menetapkan pemuda berinisial MA (19) sebagai eksekutor atau pelaku utama. Dengan membabi buta, MA menyerang seorang remaja berinisial ID (18) secara agresif.
“Tersangka MA diduga kuat menusuk korban ID sebanyak tiga kali secara brutal, bahkan luka tikaman di leher bagian kiri begitu dalam hingga membuat pisau sempat tertancap di tubuh korban. Sesaat setelah merubuhkan korban pertama, pisau yang sama kembali dicabut and digunakan pelaku untuk melukai korban kedua berinisial JT (23),” urai Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, saat membeberkan kronologi resmi, Kamis (2/7/2026).
Korban ID yang bersimbah darah sempat dilarikan secara darurat ke Puskesmas Kuala Kuayan, namun tim medis akhirnya menyatakan remaja tersebut meninggal dunia akibat pendarahan hebat. Sementara itu, rekan korban, JT, mengalami luka berat and kritis, namun nyawanya masih berhasil diselamatkan setelah mendapatkan intervensi medis intensif.
Jerat Hukum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru
Selain menciduk MA, tim gabungan juga menyeret satu pelaku lainnya yang diduga kuat ikut terlibat aktif membantu memfasilitasi tindak pidana pengeroyokan maut tersebut. Keduanya kini telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan rigid.
Untuk menindak tegas kejahatan jalanan yang merenggut nyawa ini, penyidik Polres Kotim menerapkan konstruksi hukum progresif menggunakan produk hukum nasional terbaru.
“Kedua pelaku telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 458 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sanksi hukum yang mengintai para pelaku adalah ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas AKP Edy Wiyoko.
Keberhasilan kolaborasi taktis antara Resmob Polres Kotim, Polsek Mentaya Hulu, hingga Intelmob Polda Kalteng dalam membekuk para pelaku dalam waktu kurang dari 48 jam layak diacungi jempol. Langkah penyidik menyematkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) khususnya Pasal 458 terkait pembunuhan dan Pasal 262 ayat (4) terkait pengeroyokan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 15 tahun penjara menunjukkan sirkuit penegakan hukum di Kotim mulai beradaptasi dengan transisi hukum nasional. Penerapan pasal ini memberikan pesan berani bahwa negara tidak main-main terhadap kejahatan yang merampas hak hidup manusia.
Namun, Kanal Independen memberikan catatan kritis yang sangat tajam terkait jumlah pelaku. Berdasarkan kesaksian awal Lurah Kuala Kuayan, Dadang Arianto, perkelahian tersebut secara rigid melibatkan tiga orang melawan dua orang. Sementara hingga detik ini, kepolisian baru merilis penangkapan dua orang pelaku (MA dan satu rekannya).
Penyidik Satreskrim Polres Kotim memiliki utang transparansi kepada publik: siapakah satu aktor tersisa yang ikut dalam rombongan tiga orang tersebut? Apakah ia berperan sebagai penyedia senjata tajam, ikut memukuli korban, atau justru aktor intelektual di balik perselisihan pasca-organ tunggal?
Polisi tidak boleh menghentikan penyidikan hanya karena eksekutor utama (MA) telah tertangkap. Lacak and buru satu terduga pelaku lainnya agar tidak ada mata rantai kejahatan yang terputus. Selain itu, fakta bahwa pisau sampai tertancap di tubuh korban ID membuktikan adanya tingkat kebengisan yang luar biasa. Kasus ini harus menjadi momentum bagi Pemkab and Polres Kotim untuk menerapkan sanksi pidana tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga menyegel izin usaha organ tunggal yang nekat beroperasi melanggar batas jam malam di wilayah pelosok Kotim! (***)
SAMPIT, Kanalindependen.id – Kesucian and kegembiraan pesta pernikahan di Jalan Eks Sarpatim, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendadak runtuh and berganti menjadi histeria massal. Acara resepsi yang semula dipenuhi gelak tawa berubah drastis menjadi panggung pembantaian setelah aksi pengeroyokan bersenjata tajam pecah pada Minggu (28/6/2026) dini hari.
Tragedi berdarah pasca-hiburan malam ini mengakibatkan satu orang meregang nyawa seketika di lokasi kejadian akibat luka bacok parah, sementara satu korban lainnya kini dalam kondisi kritis and tengah bertaruh nyawa di Puskesmas Mentaya Hulu.
Skenario Maut Tiga Lawan Dua di Ujung Acara Hiburan Malam
Informasi taktis yang dihimpun di tingkat tapak menyebutkan bahwa petaka ini meledak sesaat setelah dentuman musik organ tunggal yang memeriahkan pesta pernikahan tersebut resmi ditutup. Ketika para tamu mulai beranjak pulang di sepertiga malam, ketegangan hebat tiba-tiba pecah di sekitar area acara.
Lurah Kuala Kuayan Dadang Arianto, saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa berdarah yang mengguncang ketenteraman wilayahnya tersebut. Berdasarkan laporan awal yang masuk ke mejanya, perkelahian tersebut berjalan tidak seimbang.
“Informasi yang kami terima dari lapangan, perkelahian ini melibatkan tiga orang melawan dua orang. Kejadiannya pecah tepat setelah acara hiburan organ tunggal selesai. Akibat bentrokan tidak seimbang ini, satu orang dipastikan meninggal dunia di lokasi and satu orang lagi mengalami luka kritis,” papar Dadang Arianto secara lugas.
Diduga kuat, kedua korban menjadi sasaran amuk pengeroyokan oleh tiga pria yang telah membekali diri dengan senjata tajam jenis mandau atau parang. Salah satu korban mengembuskan napas terakhirnya di atas tanah akibat pendarahan hebat dari luka robek yang dideritanya. Sementara rekan korban yang bersimbah darah langsung dievakuasi secara darurat oleh warga menuju Puskesmas Kuala Kuayan demi mendapatkan penanganan medis intensif.
Penyelidikan Mandiri Polsek Mentaya Hulu and Perburuan Pelaku
Hingga berita ini diturunkan, sirkuit informasi resmi dari pihak kepolisian setempat terkait identitas rigid para korban maupun pelaku masih tertutup rapat demi kelancaran taktis di lapangan. Otoritas penegak hukum dari Polsek Mentaya Hulu and Satreskrim Polres Kotim dilaporkan telah menerjunkan tim buser untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) and mengejar tiga pelaku pengeroyokan yang langsung melarikan diri ke dalam hutan pasca-kejadian. Motif utama yang memicu pertumpahan darah ini pun masih dalam proses penyelidikan mendalam.
Tragedi berdarah di Kuala Kuayan ini bukanlah sebuah insiden kriminalitas yang berdiri sendiri, melainkan dampak langsung dari pembiaran atas mandulnya penegakan regulasi jam malam hiburan rakyat di Kotim. Kasus pembunuhan pasca-organ tunggal di pesta pernikahan adalah lagu lama yang terus berulang karena otoritas kecamatan and kepolisian kerap kali longgar dalam mengawasi izin keramaian. Acara musik yang digelar hingga dini hari hampir selalu bertransformasi menjadi magnet bagi peredaran minuman keras (miras), yang kemudian merusak kesadaran and memicu ego maskulinitas jalanan hingga berujung pada hilangnya nyawa manusia.
Kanal Independen memberikan catatan kritis yang sangat tajam kepada Pemkab Kotim and Polres Kotim. Membiarkan acara organ tunggal berlangsung hingga dini hari di wilayah pelosok seperti Mentaya Hulu tanpa adanya pengamanan melekat dari aparat adalah sebuah kecerobohan taktis yang fatal. Alkohol, senjata tajam, and musik provokatif di larut malam adalah kombinasi maut yang siap meledak kapan saja.
Polsek Mentaya Hulu tidak boleh hanya fokus pada perburuan tiga pelaku pengeroyokan. Lakukan tindakan represif and evaluasi total: periksa panitia penyelenggara pesta pernikahan, mintai pertanggungjawaban pemilik usaha organ tunggal yang melanggar batas jam operasional, and keluarkan kebijakan moratorium atau pelarangan total izin hiburan malam hingga dini hari di seluruh desa di Kotim. Negara tidak boleh kalah oleh ego kelompok pemuda mabuk yang dengan mudah mencabut nyawa orang lain and merusak kesakralan acara adat perkawinan warga! (***)
SAMPIT, kanalindependen.id – Bola panas sengkarut tata kelola Desa Tumbang Sapiri resmi berpindah tangan.
Dokumen hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) atas dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun 2022–2024 tidak berhenti sekadar menjadi catatan administratif.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim mengambil alih, meminta audit investigasi, dan menarik seluruh temuan tersebut ke ranah penegakan hukum.
Inspektur Inspektorat Daerah Kotim, Bambang, membenarkan eskalasi penanganan kasus ini kepada Kanal Independen, Jumat (12/6/2026).
Dia memastikan rentetan kejanggalan dokumen desa itu kini telah berpindah ke meja kejaksaan.
”Hasil pemeriksaan tersebut disampaikan kepada APH (aparat penegak hukum) berdasarkan surat permintaan audit investigasi,” kata Bambang.
Ekspose Digelar dan Indikasi Penyimpangan
Tiga bulan menyisir tumpukan dokumen dan memeriksa kesaksian, tim auditor Inspektorat akhirnya menutup proses lapangan melalui forum ekspose dan exit meeting pada Jumat (5/6/2026) lalu.
Pertemuan penutup itu menghadirkan seluruh pihak yang berada dalam lingkar birokrasi desa, yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim, Camat Mentaya Hulu, Kepala Desa Tumbang Sapiri, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, Ketua BPD, hingga Pengurus BUMDes.
”Pemeriksaan khusus atas dugaan penyalahgunaan APBDesa Tumbang Sapiri tahun anggaran 2022 sampai 2024 telah dilaksanakan. Terdapat indikasi penyimpangan dengan nilai pemeriksaan yang telah disampaikan kepada Pemerintah Desa Tumbang Sapiri,” kata Bambang.
Dia memastikan semua pihak yang memimpin desa tersebut telah mengetahui konklusi akhir dari audit.
”Kesimpulan telah disampaikan kepada Pemerintah Desa, Camat Mentaya Hulu, Ketua BPD Tumbang Sapiri, dan DPMD Kabupaten Kotim,” ujarnya.
Kerahasiaan Angka, Misteri Gaji Siluman
Nilai pasti dugaan kebocoran anggaran kini sudah tercatat di atas meja para petinggi desa itu. Sebelumnya, mantan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Tumbang Sapiri, Arpendi, menduga penyimpangan menembus angka Rp1,1 miliar.
Namun, Inspektorat belum bersedia mengungkap angka resmi temuan mereka kepada publik.
”Mohon maaf, untuk nilai saya tidak berani sampaikan kalau belum ada izin dari pimpinan,” tegas Bambang.
Selain menyisir proyek fisik, Inspektorat turut mengendus rekam jejak pembayaran hak keuangan aparatur desa yang diberhentikan tanpa pemberitahuan.
Catatan BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya membuktikan iuran atas nama Arpendi masih dibayar Pemerintah Desa hingga Juni 2024, meski yang bersangkutan menyatakan tidak lagi menerima gaji sejak Januari 2024.
Praktik serupa menimpa Kepala Seksi Kesejahteraan, Indra Pratama, yang gajinya tetap berjalan selama 14 bulan meski telah diberhentikan.
”Pemberhentian perangkat desa telah kami lakukan pemeriksaan terkait pembayaran gajinya,” kata Bambang, tanpa merinci lebih jauh temuan spesifik mengenai aliran dana tersebut.
Di sisi lain, pembongkaran data ini belum sepenuhnya tuntas. Pemeriksaan untuk tahun anggaran 2024 masih menyisakan rentang waktu yang belum tergali utuh, dan kemungkinan baru akan disisir kembali pada jadwal audit reguler mendatang.
Dua Institusi, Dua Jalur Hukum
Langkah proaktif Kejari Kotim yang meminta audit investigasi menandaskan bahwa penegak hukum tidak diam menunggu laporan mengendap.
Audit investigasi merupakan mekanisme formal yang membentangkan temuan sebagai amunisi penyelidikan pidana.
Hal ini menjadikan pimpinan Desa Tumbang Sapiri tersudut dua proses hukum yang berjalan beriringan dari dua gerbang berbeda.
Proses hukum yang menargetkan dugaan pemalsuan tanda tangan pada kuitansi pembelian tanah, SK BUMDes fiktif, hingga manipulasi identitas pemuda 20 tahun tetap berjalan di kepolisian.
Polsek Mentaya Hulu bahkan telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) keempat pada 22 April 2026 dengan agenda memanggil pihak DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kotim sebagai saksi.
Meski objek desanya sama, kedua institusi penegak hukum ini bergerak di jalurnya masing-masing tanpa intervensi silang.
”Belum ada tembusan dari Polsek Mentaya Hulu terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dokumen,” ujar Bambang merespons proses yang berjalan di kepolisian.
Kanal Independen telah berupaya menghubungi Kepala Desa Tumbang Sapiri, Lido, melalui pesan WhatsApp guna memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab. Kana tetapi, hingga berita ini diterbitkan, Lido belum merespons. (hgn/ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Selembar Surat Keputusan menyulap Aloysius Rojy menjadi direktur dadakan.
Pemuda 20 tahun itu mendadak berhadapan dengan tim Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (22/4/2026) lalu.
Auditor menyodorkan dokumen yang mencatat namanya sebagai Ketua BUMDes Wahana Bina Sejahtera, lengkap dengan riwayat penerimaan kucuran dana tunai Rp55.000.000.
Rojy menolak seluruh klaim tersebut. Dia baru bekerja sebagai staf biasa, tidak pernah mengikuti musyawarah pemilihan, dan tanda tangan yang mengesahkan uang puluhan juta itu murni hasil rekayasa.
Bermodal temuan itu, Rojy mendatangi Polsek Mentaya Hulu pada 29 April 2026. Laporan resmi ia buat.
Salinan dokumen yang diperoleh Kanal Independen mengonfirmasi bahwa Rojy secara terbuka menyebut satu nama terlapor: Sepriadi, Bendahara Kantor Desa Tumbang Sapiri.
Rentetan Dugaan Tanda Tangan Palsu
Rojy bukan satu-satunya warga yang identitasnya dibajak ke dalam dokumen tata usaha desa.
Ketua BPD Desa Tumbang Sapiri, Jito. R, mengalami nasib serupa. Sabtu (9/5/2026), Inspektorat Kotim memanggilnya ke Sampit untuk dimintai keterangan mengenai anggaran pembelian tanah kebun desa.
Tim auditor membentangkan tiga lembar kuitansi bernilai total Rp192.000.000 di hadapannya.
Lembar demi lembar dokumen itu menyingkap jejak pengeluaran yang beruntun. Pada 25 September 2022, selembar kuitansi mencatat pembelian 2,5 hektare lahan senilai Rp87.000.000.
Delapan bulan berselang, tepatnya 24 Mei 2023, muncul lagi catatan transaksi Rp35.000.000 untuk lahan seluas satu hektare.
Puncaknya pada 20 November 2023, kuitansi terakhir melegitimasi pengeluaran tambahan sebesar Rp70.000.000 untuk dua hektare tanah.
Jito. R membantah keras rincian tersebut. Ia mengakui pernah menjual lahan kepada Pemerintah Desa, namun ukurannya hanya 2 hektare dengan total harga Rp50.000.000. Tiga tanda tangan yang tertera di atas meterai kuitansi tersebut bukanlah goresan tangannya.
Eksploitasi identitas ini berlanjut. Inspektorat juga menemukan nama Jito. R masuk ke dalam SK BUMDes Wahana Bina Sejahtera sebagai Pengawas.
Dia tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah apa pun terkait BUMDes. Empat hari setelah dipanggil Inspektorat, Jito membawa kasus tersebut ke Polsek Mentaya Hulu pada 13 Mei 2026.
Temuan kuitansi bermasalah kembali muncul. Salinan dokumen bernomor 001 tertanggal 24 Februari 2023 merekam pembayaran tanah laterit senilai Rp87.500.000. Nama penerima dana tertulis “Arfendi”.
Perbedaan satu huruf ini fatal. Kepala Seksi Pemerintahan Desa Tumbang Sapiri bernama resmi “Arpendi”, sesuai dengan seluruh catatan birokrasi dan BPJS Ketenagakerjaan.
Arpendi menegaskan tidak pernah bertransaksi atau menandatangani kuitansi yang telah disahkan melalui stempel verifikasi Sekretaris Desa Tumbang Sapiri tersebut.
”Saya tidak mengetahui ada kuitansi itu. Saya tidak pernah tanda tangan, apalagi menerima uang speerti tertera di kuitansi,” katanya, Rabu (10/6/2026).
LAPORAN POLISI: Arpendi menunjukkan dokumen laporan dugaan pemalsuan dokumen yang disampaikannya ke Polsek Mentaya Hulu. Laporan tersebut menjadi salah satu rangkaian aduan terkait dugaan penyimpangan tata kelola pemerintahan Desa Tumbang Sapiri. (Dokumen untuk Kanal Independen)
Salinan dokumen yang dibantah Arpendi itu merupakan kuitansi hijau standar merek Paperline.
Di atas permukaannya, rincian transaksi ditulis tangan menggunakan tinta hitam. Angka Rp87.500.000 tertera jelas, diiringi ejaan angka untuk pembayaran ‘Tanah laterit sejumlah 500 m3 (pajak)’.
Pada sudut kanan bawah, tertera tanggal 24-02-2023, bertumpuk dengan meterai tempel Rp10.000 yang ditindih sebuah coretan tanda tangan.
Tepat di bawah garis tanda tangan itu, nama ‘Arfendi’ dituliskan. Legitimasi transaksi ini diperkuat oleh keberadaan stempel kotak berwarna ungu di sisi kiri kuitansi yang tertulis ‘VERIFIKASI DESA TUMBANG SAPIRI’, lengkap dengan paraf Sekretaris Desa tertanggal 24/03/2023.
Laporan pidana dari Arpendi sudah mengendap di Polsek Mentaya Hulu sejak Januari 2026. Kepolisian merespons melalui serangkaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Dokumen keempat bernomor B/09/IV/RES 1.24/2026/Reskrim tertanggal 22 April 2026, yang ditandatangani oleh Inspektur Polisi Dua Singgih Prasetyo, memastikan penyidik akan segera memanggil pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim.
Polisi menggunakan Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan surat. Ancaman pidananya mencapai enam tahun penjara.
Pemecatan Sepihak dan Aliran Gaji Siluman
Manipulasi dokumen ini ternyata beriringan dengan operasi pemberhentian aparatur desa.
Arpendi tiba-tiba tidak lagi menerima gaji sejak Januari 2024 tanpa penjelasan. Belakangan terungkap, Kepala Desa Lido telah menerbitkan tiga Surat Peringatan (SP) secara beruntun antara April hingga Mei 2024.
Alasan yang tertulis: Arpendi tidak pernah bekerja. Ketiga surat tersebut diakui tidak pernah diserahkan langsung kepadanya.
Berdasarkan deretan SP tersebut, Kades Lido meneruskan usulan pemberhentian ke Camat Mentaya Hulu hingga berujung pada keluarnya persetujuan DPMD Kotim pada 3 Maret 2025.
Keganjilan mencolok terlihat dari catatan BPJS Ketenagakerjaan. Iuran atas nama Arpendi dengan upah Rp3.028.846 per bulan terus dibayarkan oleh Pemerintah Desa Tumbang Sapiri hingga Juni 2024. Negara mencatatnya aktif bekerja, namun hak keuangannya raib.
Praktik serupa menimpa Kepala Seksi Kesejahteraan, Indra Pratama. BPD Tumbang Sapiri mencatat gaji dan insentif Indra dan Arpendi tetap berjalan selama 14 bulan meski keduanya telah diberhentikan.
Dugaan penyelewengan ini meluas melampaui urusan administrasi kepegawaian.
Laporan Arpendi ke Bupati dan Kejari Kotim pada September 2025 merinci rentetan proyek bermasalah.
Sumur bor warga mangkrak, lampu jalan mati setelah sebulan beroperasi, dan lahan sawit desa tidak produktif.
Pungutan liar terhadap surat jalan perusahaan sekitar, serta operasional BUMDes yang menyerobot lahan parkir desa turut dilaporkan. Total potensi penyimpangan diperkirakan menembus angka Rp1,1 miliar.
Eskalasi Perlawanan Desa
Merespons krisis tata kelola ini, BPD Tumbang Sapiri mengambil sikap institusional. Rapat internal pada 28 Mei 2026 menghasilkan surat resmi bernomor 002/188.45/0356/BPD/TB-SP/VI/2026.
BPD mendesak Bupati Kotim segera menonaktifkan tiga pimpinan desa: Kepala Desa Lido, Sekretaris Desa Jonie, dan Bendahara Sepriadie.
Alasan penonaktifan mencakup penyalahgunaan wewenang, pencairan gaji perangkat desa yang tetap berjalan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, hingga dugaan manipulasi dana desa sejak 2022.
Langkah institusional BPD itu bukan tanpa pijakan. Sepuluh hari sebelum rapat digelar, pada 18 Mei 2026, sebanyak 116 warga Tumbang Sapiri sudah lebih dulu menyurati Ketua BPD.
Mereka memohon BPD memberhentikan atau menonaktifkan Kades Tumbang Sapiri, dengan alasan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan anggaran yang dinilai telah menghambat pelayanan masyarakat dan perekonomian desa.
Desakan ratusan warga itu memperlihatkan runtuhnya legitimasi sosial pemerintah desa. Ketidakpercayaan publik tidak hanya berhenti pada petisi tertulis, tetapi meluas hingga memicu penarikan aset fisik.
Puncaknya, tiga warga, Guntur Wijaya, Godnes Arifin, dan Jito R, mengambil langkah pencabutan Surat Pernyataan Hibah Tanah tertanggal 8 Juni 2022.
Lahan sepanjang 1.900 meter yang awalnya diserahkan cuma-cuma untuk Jalan Usaha Tani Desa itu ditarik kembali secara resmi pada Juni 2026.
Alasannya gamblang. Tertuang dalam dokumen pencabutan mereka, yakni adanya dugaan penyalahgunaan aset hibah oleh Pemerintah Desa Tumbang Sapiri, serta manipulasi ukuran lahan yang tidak sesuai dengan hak kepemilikan warga.
Antoni, tokoh masyarakat Tumbang Sapiri, menilai langkah tegas pemerintah daerah sangat mendesak.
”Pemkab Kotim sebaiknya segera memproses pergantian kades bersangkutan, mengingat banyaknya laporan dan dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum kades tersebut. Kalau terlalu lama prosesnya, yang dirugikan adalah masyarakat desa sendiri,” kata Antoni.
Dia menyoroti keras temuan mengenai hak keuangan aparat desa yang dipecat.
”Ini aneh. Dua perangkat desa diberhentikan, tapi gaji mereka tetap berjalan 14 bulan. Uang itu dari mana kalau bukan dari anggaran desa? Ke mana uang itu pergi?” katanya.
Antoni memperingatkan Pemkab Kotim agar bertindak cepat mengenai pemalsuan di dalam institusi desa.
”Kalau benar ada tanda tangan yang dipalsukan di dokumen keuangan desa, ini bukan lagi soal administrasi. Ini pidana. Pemkab tidak bisa hanya diam menunggu proses hukum, harus ada langkah tegas dari dalam,” ujarnya
Rentetan proses pelaporan tersebut memicu tanda tanya besar. ”Laporan sudah ke polisi, sudah ke kejari, sudah ke Bupati, Inspektorat sudah turun. Kalau setelah semua ini tidak ada yang ditetapkan tersangka, warga bisa bertanya, ada apa?” tegas Antoni.
Dia juga mendesak jaminan keamanan bagi para saksi. ”Selama kades ini masih menjabat, siapa yang berani bersaksi dengan aman? Pemkab harus nonaktifkan dulu sebelum semuanya keburu hilang,” tambahnya.
Inspektorat Daerah Kotim telah merampungkan rangkaian investigasi lapangan. Rekam jejak penyisiran data yang berjalan sejak 26 Februari 2026 itu bermuara pada pelaksanaan ekspose hasil dan rapat penutup (exit meeting) pada Jumat (5/6/2026) lalu.
Pertemuan tersebut menghadirkan tujuh pihak kunci, termasuk pimpinan desa dan BPD.
Kanal Independen telah berupaya menghubungi Kepala Desa Tumbang Sapiri, Lido, guna memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab melalui nomor ponselnya. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari yang bersangkutan. (ign)