Tag: PPM Sampit

  • Insiden Salah Tuduh Curi Emas, Tawaran Damai Berujung Potensi Pidana dan Denda Adat

    Insiden Salah Tuduh Curi Emas, Tawaran Damai Berujung Potensi Pidana dan Denda Adat

    SAMPIT, kanalindependen.id – Keramaian Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit mendadak menyita perhatian sore itu. Tangan Nur Asih (49) tiba-tiba ditarik paksa di tengah lalu lalang pengunjung pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

    Seseorang menunjuk ibu rumah tangga itu dan melempar sebuah kalimat yang kelak tertuang utuh dalam surat pengaduannya, “Ini am orangnya.”

    Tudingan yang dialamatkan kepadanya sangat tajam: mencuri emas dari salah satu toko di kawasan tersebut. Momen saat beberapa pengunjung pasar mengarahkan kamera telepon genggam untuk merekam insiden itu menjadi saksi bisu.

    Nur Asih lantas digiring menuju toko yang dimaksud. Setibanya di sana, ia diminta menanggalkan masker agar wajahnya bisa dicocokkan dengan sosok yang diduga terlibat pencurian.

    Begitu masker terbuka, kenyataan berbicara lain. Wajah itu tidak cocok. Nur Asih sama sekali bukan orang yang dicari.

    Menyadari kekeliruan tersebut, pihak yang menuduh sempat mengulurkan emas seberat tiga gram sebagai bentuk permintaan maaf.

    Namun, peristiwa salah sasaran ini telanjur menggoreskan rasa malu di muka umum. Nur Asih mengaku terpukul hingga menangis histeris. Kronologi inilah yang kemudian ia tuangkan dalam surat pengaduannya.

    Tiga Jalur Penyelesaian

    Tawaran logam mulia terbukti tidak mampu menahan langkah Nur Asih. Pada hari yang sama, ia memilih melayangkan surat pengaduan resmi kepada Kapolsek Ketapang atas dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah.

    Senin (26/10/2026), terungkap langkahnya sudah sampai ke meja adat. Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur (Kotim) Gahara membenarkan bahwa Nur Asih juga mencari keadilan lewat lembaga tersebut.

    ”Korban merasa dirugikan dan melaporkan perbuatan itu ke DAD Kotim,” katanya.

    Keterangan yang beredar luas belum memuat nama toko maupun identitas penuduh secara rinci. Hingga Senin, belum ditemukan pula pernyataan resmi Polsek Ketapang terkait tindak lanjut perkara ini.

    Adapun sikap pihak toko, selain meminta maaf secara langsung, pihak toko akan mengikuti proses hukum bila perkara diteruskan, meski tetap menaruh harapan agar persoalan ini tuntas secara kekeluargaan.

    Dua pengaduan beruntun itu membuat satu insiden di tengah pasar kini bermuara pada tiga skema penyelesaian: pidana menurut KUHP baru, potensi perdamaian lewat mekanisme keadilan restoratif KUHAP baru, serta hukum adat Dayak.

    Pencemaran nama baik dan fitnah tergolong delik aduan, sehingga pengaduannya dapat ditarik kembali dalam rentang waktu tiga bulan sejak diajukan.

    KUHAP baru (UU 20/2025) memang membuka ruang keadilan restoratif lewat Pasal 79 sampai 88. Syaratnya antara lain ancaman pidana paling lama lima tahun dan pelaku baru pertama kali berbuat.

    Kadar emas yang sempat ditawarkan kepada Nur Asih tidak dirinci dalam keterangan yang beredar.

    Sebagai garis pembanding, emas batangan Antam seberat tiga gram dijual di Pegadaian sekitar Rp7,3 juta hingga Rp7,7 juta pada 20 Oktober 2026, merujuk catatan harga Databoks dan Bisnis.com.

    Rentang harga tersebut memuat angka Rp7,5 juta, yakni denda adat yang dijatuhkan majelis adat Dayak untuk pasal tuduhan serampangan pada April 2025. Seluruh rentang itu juga terhitung berada di bawah batas denda pidana pencemaran lisan dalam KUHP baru sebesar Rp10 juta.

    Potensi Pidana dan Sanksi Adat

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU 1/2023) mengatur aturan pencemaran lisan dalam Pasal 433 ayat (1). Ancamannya berupa pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp10 juta.

    Ayat (3) pada pasal yang sama memberikan pengecualian untuk perbuatan yang dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

    Fitnah memiliki jerat yang lebih berat lewat Pasal 434, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori IV, Rp200 juta. Pasal ini berlaku bila penuduh diberi ruang membuktikan tuduhannya tetapi gagal, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang ia ketahui.

    Rentetan kronologi dari tangan yang ditarik paksa hingga permintaan membuka masker juga bisa diukur dengan pasal lain.

    Pasal 448 KUHP baru mengatur pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, beserta ancaman penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.

    Definisi kekerasan diperluas oleh Pasal 156 KUHP baru, yang turut mencakup perbuatan yang mengakibatkan penderitaan psikologis serta perampasan kemerdekaan.

    Dari sisi ancaman pidana, ketiga aturan tersebut (sembilan bulan, tiga tahun, dan satu tahun) seluruhnya masuk dalam ambang keadilan restoratif. Syarat lainnya, seperti kepastian bahwa pelaku baru pertama kali berbuat, belum bisa dipastikan dari sekumpulan keterangan yang beredar.

    Menurut Gahara, pengaduan Nur Asih akan menjadi bahan pertimbangan DAD Kotim untuk menentukan langkah berikutnya.

    Lembaga adat ini akan mengupayakan jalan perdamaian lebih dulu dengan memberi kedua pihak kesempatan menyampaikan keterangan. Jika forum mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, perkara dapat berlanjut ke sidang adat.

    Hukum adat Dayak melalui Hadat 1894 Tumbang Anoi mengatur tuduhan serampangan dalam Pasal 50, Singer Tandahan Randah. Penjelasannya menjangkau siapa pun yang seenaknya menuduh, merendahkan, atau memburuk-burukkan orang lain hingga mempermalukannya.

    Jejak Pencurian Bulan Juli

    Rentetan keterangan yang beredar tidak membeberkan pencurian mana yang membuat Nur Asih disangka sebagai pelaku. Kompleks PPM di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang selama ini dikenal sebagai salah satu sentra perdagangan emas di Sampit.

    Catatan Google Maps merekam setidaknya lima nama toko emas di kompleks itu dan sepanjang Jalan Iskandar.

    Juli lalu, potongan gambar kamera pengawas sempat beredar untuk mencari pelaku pencurian di kompleks tersebut.

    Pada 6 Juli 2026, sebuah toko emas di PPM kehilangan empat gelang emas kadar 700 dengan taksiran kerugian sekitar Rp120 juta.

    Tangkapan layar CCTV yang menyebar di media sosial dan grup percakapan memperlihatkan seorang perempuan bermasker putih dan berjaket jins. Saat itu, belum ada keterangan resmi kepolisian yang membenarkan identitas maupun keterlibatan perempuan tersebut.

    Penelusuran Kanal Independen hingga Senin (26/10/2026) tidak menemukan kabar penangkapan atau kelanjutan kasus Juli tersebut. Tidak ada pula keterangan yang menghubungkan kasus itu dengan peristiwa yang dialami Nur Asih.

    Para pedagang PPM sempat berharap pengelola pusat perbelanjaan menambah petugas keamanan dan mengoptimalkan kamera pengawas seusai pencurian Juli itu.

    Lebih dari tiga bulan berselang, keterangan yang beredar dari peristiwa 25 Oktober tidak menyebut keberadaan satpam pasar maupun aparat kepolisian saat wajah Nur Asih dicocokkan. Pencocokan identitas tersebut murni berlangsung di toko emas itu sendiri. (ign)

  • Kabut Misteri Mayat Perempuan di Dermaga PPM Mulai Terkuak: Almarhumah Maslianur Mengidap Stroke Ringan dan Kerap Tercebur Sungai

    Kabut Misteri Mayat Perempuan di Dermaga PPM Mulai Terkuak: Almarhumah Maslianur Mengidap Stroke Ringan dan Kerap Tercebur Sungai

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Misteri penemuan mayat perempuan yang mengapung kaku and menggemparkan pengunjung Pelabuhan Taksi Air Susur Sungai, Kompleks Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit, akhirnya mulai menemukan titik terang. Pihak kepolisian resmi merilis identitas korban yang diketahui bernama Maslianur (62), seorang lansia yang tercatat sebagai warga Jalan Pasar Berdikari, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    Manifes Patroli Satpolairud and Evakuasi Visum ke RSUD Murjani

    Peristiwa yang pecah pada Minggu sore (28/6/2026) tersebut sempat memicu histeria massal and viralitas rekaman video amatir di jagat media sosial urban Sampit. Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, membeberkan kronologi penemuan jasad korban yang bermula dari laporan taktis komunitas maritim pelabuhan.

    Personel Satpolairud Polres Kotim yang tengah melakukan patroli perairan langsung dikerahkan ke titik koordinat dermaga taksi air. Petugas kemudian melakukan isolasi area and berkoordinasi secara taktis dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kotim untuk mengangkat jasad Maslianur dari permukaan Sungai Mentaya.

    “Petugas langsung menuju tempat kejadian perkara setelah menerima laporan warga. Kami segera berkoordinasi dengan PMI untuk mengevakuasi korban ke RSUD dr Murjani Sampit guna dilakukan pemeriksaan Visum et Repertum secara rigid,” urai AKP Edy Wiyoko saat memberikan konfirmasi resmi kepada media, Senin (29/6/2026).

    Keterangan Suami Korban and Penolakan Lembar Administrasi Autopsi

    Berdasarkan sirkuit penyelidikan and interogasi awal terhadap pihak keluarga, terungkap fakta medis and sosiologis yang melatarbelakangi tragedi memilukan ini. Suami korban memaparkan bahwa almarhumah Maslianur selama ini memang kerap melakukan aktivitas harian, seperti mencuci peralatan makan and mandi, di atas lanting atau bantaran Sungai Mentaya.

    Kondisi tersebut menjadi sangat berisiko lantaran korban mengidap gangguan penglihatan (rabun) and penyakit stroke ringan. Bahkan, pihak keluarga mengakui bahwa Maslianur sudah beberapa kali terpeleset and tercebur ke dalam arus deras Sungai Mentaya, namun pada insiden-insiden sebelumnya nyawa korban selalu berhasil diselamatkan oleh warga sekitar.

    Menerima kenyataan pahit tersebut sebagai musibah murni, pihak keluarga langsung membuat surat pernyataan resmi menolak dilakukannya tindakan autopsi bedah mayat. Pihak kedokteran forensik RSUD dr Murjani Sampit yang melakukan pemeriksaan luar (external examination) juga mempertegas bahwa tidak ditemukan adanya indikasi trauma fisik atau bekas kekerasan pada tubuh korban.

    “Hasil visum luar memastikan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Meski demikian, berkas kasus penemuan mayat ini tetap berada dalam sirkuit penyelidikan Satpolairud Polres Kotim guna memastikan secara mutlak seluruh kronologi and penyebab kematian korban,” pungkas AKP Edy Wiyoko.

    Meskipun hasil visum luar tidak menunjukkan adanya tanda kekerasan and keluarga menerima insiden ini sebagai musibah murni akibat stroke ringan, Kanal Independen memandang tragedi yang menimpa almarhumah Maslianur sebagai potret kelam dari hilangnya sistem perlindungan sosial bagi kelompok lansia rentan di Kotim. Fakta bahwa seorang lansia berusia 62 tahun dengan kondisi stroke ringan and rabun masih dibiarkan beraktivitas sendirian di atas lanting sungai—bahkan setelah berkali-kali tercebur—adalah sebuah kelalaian domestik and sosial yang berujung fatal.

    Lebih jauh lagi, kawasan Pelabuhan Taksi Air PPM Sampit adalah episentrum publik yang padat. Keberadaan lansia yang bolak-balik terjatuh ke sungai di sekitar area tersebut tanpa adanya intervensi keselamatan dari pengelola pelabuhan menelanjangi tiadanya standar keselamatan perairan (water safety standard) and minimnya fasilitas pagar pembatas yang aman di area dermaga. Pelabuhan PPM seolah dibiarkan menjadi ruang publik yang ramah ekonomi namun buta terhadap keselamatan jiwa manusia.

    Kanal Independen mendesak Pemkab Kotim, khususnya Dinas Perhubungan and Pengelola PPM Sampit, untuk segera melakukan audit fasilitas dermaga susur sungai. Pasang pagar pengaman yang memadai, tempatkan pelampung penyelamat (lifebuoy) di setiap sudut dermaga taksi air, and jalankan patroli pengawasan visual secara berkala. Kita tidak boleh menormalisasi kematian warga di Sungai Mentaya hanya dengan label “musibah terpeleset”. Negara harus hadir merombak infrastruktur publik agar tragedi memilukan yang dialami almarhumah Maslianur tidak kembali merenggut nyawa orang tua kita yang lain. (***)

  • Misteri Kematian Perempuan Tanpa Identitas di Dermaga PPM Sampit

    Misteri Kematian Perempuan Tanpa Identitas di Dermaga PPM Sampit

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Aktivitas akhir pekan di kawasan ekonomi Pelabuhan Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mendadak lumpuh and digemparkan oleh peristiwa mengerikan. Sesosok mayat perempuan ditemukan mengapung kaku di sekitar dermaga pelabuhan pada Minggu sore (28/6/2026), memicu histeria massal and spekulasi liar di tengah ratusan warga yang memadati lokasi kejadian.

    Histeria di Tepian Sungai Mentaya and Viralitas Rekaman Digital

    Penemuan jasad ini dengan cepat menyebar bagai amukan api ke berbagai platform media sosial lokal. Dalam potongan video amatir berdurasi pendek yang beredar luas di jejaring grup percakapan, terlihat kerumunan warga and buruh pelabuhan berdesakan di bibir dermaga untuk menyaksikan proses penanganan awal yang dilakukan oleh tim darurat.

    Suasana mencekam and penuh tanda tanya terdengar jelas dari narasi warga yang merekam detik-detik penemuan mengerikan tersebut.

    “Dari video ini adalah seorang perempuan mayatnya,” ujar salah seorang warga dengan nada bergetar dalam rekaman video yang viral di tingkat tapak.

    Aparat kepolisian yang tiba di lokasi kejadian langsung bertindak taktis memasang barikade and melakukan pengamanan area sekitar pelabuhan untuk mengurai massa yang terus merangsek maju, demi memperlancar proses olah tempat kejadian perkara (TKP) awal.

    Evakuasi Taktis PMI Menuju Ruang Jenazah RSUD dr Murjani

    Menyikapi kedaruratan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI/Polri, BPBD, and Palang Merah Indonesia (PMI) Kotim segera melakukan lokalisasi and evakuasi jasad dari permukaan air Sungai Mentaya. Proses pengangkatan jenazah berjalan dramatis di bawah tatapan ribuan mata pengunjung pasar.

    Relawan PMI Kotawaringin Timur, Sidik, membenarkan bahwa operasi evakuasi taktis telah rampung dilaksanakan pada Minggu petang. Jenazah perempuan misterius tersebut langsung dilarikan ke fasilitas medis terdekat guna kepentingan autopsi and identifikasi rigid.

    “Benar, korban sudah berhasil dievakuasi oleh petugas gabungan and langsung dibawa ke RSUD dr Murjani Sampit untuk proses penanganan medis lebih lanjut. Terkait apa and bagaimana dugaan penyebab kematian korban, kami belum tahu lagi, masih menunggu pemeriksaan tim dokter,” papar Sidik secara taktis di lokasi kejadian.

    Menariknya, di tengah kesimpangsiuran identitas korban, desas-desus di sekitar lokasi kejadian menyebutkan bahwa kabut misteri ini mulai menemui titik terang. Beberapa warga lokal mengklaim bahwa pihak keluarga korban telah mengendus kabar duka ini.

    “Infonya pihak keluarga sudah mengetahui kejadian ini. Bahkan, suaminya juga dikabarkan sudah mengetahui kabar penemuan ini and sedang bergerak cepat menuju kamar jenazah rumah sakit untuk memastikan kondisi fisik korban,” ungkap seorang warga sekitar pelabuhan yang enggan disebutkan namanya.

    Penemuan mayat perempuan di kawasan vital seperti Pelabuhan PPM Sampit adalah tamparan keras bagi sistem pengamanan and pemantauan ruang publik di Kotim. Sebagai pusat perputaran ekonomi and mobilitas warga, area dermaga PPM seharusnya steril dari titik buta (blind spot) kriminalitas. Keberadaan jasad yang mengapung di sore hari menelanjangi rapuhnya sistem patroli air and pengawasan visual (CCTV) di sepanjang koridor Sungai Mentaya.

    Kanal Independen memberikan catatan kritis terhadap penanganan awal kasus ini. Kabar burung bahwa “sang suami telah mengetahui and menuju rumah sakit” harus disikapi oleh penyidik Satreskrim Polres Kotim dengan kacamata skeptisisme jurnalisme investigatif yang tajam. Polisi tidak boleh terburu-buru mengambil kesimpulan dini apakah korban meninggal akibat kecelakaan murni (tenggelam) atau merupakan korban dari tindak pidana pembunuhan (femicide) yang sengaja dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak.

    Ingat, sirkuit kekerasan terhadap perempuan di Kotim dalam beberapa pekan terakhir sedang berada pada grafik yang sangat mengkhawatirkan.

    Penyidik wajib melakukan tindakan represif ilmiah (scientific crime investigation). Jangan menyerahkan jenazah kepada keluarga sebelum dilakukan visum et repertum atau autopsi menyeluruh untuk memeriksa apakah ada tanda-tanda kekerasan fisik, jeratan, atau kandungan zat kimia berbahaya dalam tubuh korban.

    Periksa data digital gawai korban, selidiki lini masa aktivitas terakhirnya di sekitar PPM, and mintai keterangan rigid dari sang suami serta saksi-saksi di pelabuhan. Publik Sampit berhak mendapatkan transparansi hukum; jangan biarkan kematian perempuan di dermaga ini menguap menjadi misteri tak berujung di bawah lembaran kertas arsip kepolisian! (***)