Tag: Propam Polda Kalteng

  • Lebih Sepekan Bungkam: Tersangka Kekerasan Seksual Anak Melenggang, Penyidik Diduga Tabrak Aturan

    Lebih Sepekan Bungkam: Tersangka Kekerasan Seksual Anak Melenggang, Penyidik Diduga Tabrak Aturan

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Sembilan hari telah berlalu sejak Selasa (8/9). Waktu yang terus berjalan itu menjadi saksi bisu lambatnya transparansi Polresta Palangka Raya menyikapi bebasnya tersangka dugaan kekerasan seksual anak berinisial D.

    Publik dan keluarga korban masih menunggu satu hak paling mendasar. Penjelasan resmi dan penegakan hukum yang adil.

    Keputusan penyidik mengabulkan penangguhan penahanan terhadap D, tersangka yang diduga menyetubuhi anak di bawah umur melalui tipu muslihat dan serangkaian kata bohong, kini mendapat sorotan tajam.

    Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, menilai kebijakan tersebut sangat janggal.

    Secara regulasi, delik yang menjerat tersangka memuat ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, disertai denda hingga Rp5 miliar.

    Bagi Suriansyah, ambang batas tersebut secara objektif sudah lebih dari cukup bagi penyidik untuk mempertahankan penahanan.

    Penilaian ini lahir dari rekam jejak praktis, bukan teori hukum semata. Awal tahun ini, Suriansyah menangani mekanisme serupa sebagai kuasa hukum dalam kasus penangguhan penahanan enam warga pascabentrok aparat dan massa di Kapuas.

    Pengalaman membedah aturan penahanan dari berbagai sisi ini membuatnya menyimpulkan ada ketidakberesan dalam penanganan kasus D.

    ”Jika bicara aturan, penangguhan atau pengalihan penahanan ini harusnya tidak bisa diberikan oleh penyidik. Alasan subjektif maupun objektifnya sama sekali tidak terpenuhi,” ujar Suriansyah saat diwawancarai wartawan, Kamis (17/9).

    Bidik Dugaan Pelanggaran Penyidik

    Melepaskan tersangka dengan ancaman hukuman seberat itu dianggap mengabaikan rasa keadilan korban demi memenuhi keinginan pihak tersangka.

    Suriansyah secara berani membidik langsung arah tanggung jawab ke meja penyidik.

    ”Jika penyidik tetap bersikeras memberikan penangguhan penahanan tanpa alasan hukum yang sah, maka penyidik itu sendiri yang patut diduga telah melakukan pelanggaran aturan. Hal ini memicu kecurigaan publik mengenai adanya motif lain di balik keputusan tersebut,” ujar Suriansyah.

    Lantaran hal itu, ia mendukung penuh langkah keluarga korban yang membawa penanganan kasus ini ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalteng.

    Membiarkan keputusan berjalan tanpa dasar hukum yang transparan dinilai sangat membahayakan tatanan keadilan hukum.

    ”Kasus ini berpotensi memicu diskriminasi hukum baru, di mana tersangka lain dengan kasus yang sama akan meminta kelonggaran serupa, berupa penangguhan penahanan,” tegasnya.

    Hak SP2HP dan Ancaman Kode Etik

    Sembilan hari kebisuan ini membuka pertanyaan prosedural lanjutan yang belum terjawab.

    Mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 21 Tahun 2011, keluarga korban berhak menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait setiap perubahan status penanganan, termasuk penangguhan penahanan tersangka.

    Nyatanya, hingga naskah ini diturunkan, tidak ada informasi bahwa dokumen wajib tersebut pernah sampai ke tangan keluarga pelapor.

    Potensi pelanggaran yang berpeluang menjerat penyidik pun meluas. Di luar kewajiban SP2HP, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri secara tegas mengatur kategori penyalahgunaan wewenang.

    Bentuk pelanggaran semacam ini akan bermuara pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), sebuah forum yang sejalan dengan tujuan pelaporan keluarga korban ke Propam.

    Pertaruhan Kepercayaan Publik

    Analisis Suriansyah menambah daftar panjang suara kritis terhadap penegakan hukum di Palangka Raya.

    Sebelumnya, praktisi hukum Rusli Kliwon menyentil penangguhan ini sebagai “pelecehan hukum”, disusul teguran keras dari akademisi STIH Tambun Bungai Deky Kasenda yang menilainya berisiko mengganggu pemulihan trauma korban.

    Seluruh rentetan kritik ini belum juga berbalas tanggapan dari kepolisian.

    Kebisuan ini perlahan menekan titik paling rentan dari citra Polri. Berdasarkan tren survei nasional dari tahun ke tahun, indikator “keadilan dalam penegakan hukum” kerap menduduki skor terendah dibandingkan sektor keamanan atau pelayanan.

    Angka kepercayaan ini selalu anjlok tajam setiap kali publik mempersepsikan adanya perlakuan tebang pilih.

    Betapa pun berstatus lokal, penanganan perkara di Palangka Raya ini berpotensi mempertebal persepsi negatif tersebut bila terus dibiarkan menguap tanpa penjelasan.

    Kanal Independen telah berulang kali berupaya meminta konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol.

    Permintaan klarifikasi telah dilayangkan sejak 9 September 2026, namun hingga kini upaya tersebut belum mendapat tanggapan resmi. (ign)

  • Tersangka Kekerasan Seksual Anak Bebas, Instruksi Kapolresta Menguap di Meja Penyidik

    Tersangka Kekerasan Seksual Anak Bebas, Instruksi Kapolresta Menguap di Meja Penyidik

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Keputusan penyidik Polresta Palangka Raya menangguhkan penahanan tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak berbuntut panjang.

    Merasa janggal dengan pembebasan tersangka berinisial D yang baru ditahan 17 hari, keluarga korban bersiap melaporkan penanganan kasus ini ke meja Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalimantan Tengah.

    Langkah penangguhan tersebut menghantam kondisi psikologis korban. Kepada wartawan, Jumat (11/9), orang tua korban mengungkap trauma mendalam kembali mendera anak mereka begitu mengetahui tersangka tidak lagi berada di balik jeruji besi.

    Keluarga makin dibuat bimbang karena D tak kunjung dijebloskan kembali ke sel tahanan.

    Padahal, mereka mengetahui sudah ada instruksi tegas dari pimpinan tertinggi Polresta Palangka Raya saat itu untuk menangkap dan menahan kembali tersangka.

    Buntunya eksekusi di tingkat penyidik inilah yang membulatkan tekad keluarga menempuh jalur Propam.

    ”Kami bingung dan bertanya-tanya mengapa instruksi untuk menahan kembali tersangka belum dilaksanakan di tingkat penyidik. Menurut kami, situasi ini memicu tanda tanya besar terkait komitmen penegakan hukum dalam kasus ini,” ujar ayah korban.

    Penasihat hukum korban, Ari Yunus Hendrawan, menilai penangguhan penahanan tersebut sudah sangat keterlaluan.

    ”Biarlah ini menjadi yurisprudensi di Kota Palangka Raya, bahwa setiap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, bila tersangka memohon penangguhan penahanan harus dikabulkan,” ujar Ari menyindir keputusan penyidik.

    “Berdasarkan Pasal 24 KUHAP, penyidik sebenarnya memiliki kewenangan penuh untuk menahan tersangka selama maksimal 60 hari demi kepentingan penyidikan. Namun dalam kasus ini, tersangka baru ditahan selama 17 hari sebelum akhirnya dikeluarkan,” tegas Ari.

    Anomali penegakan hukum ini terekam dari komunikasi internal kepolisian.

    Kanal Independen memperoleh rekaman komunikasi via telepon antara wartawan dengan Kapolresta Palangka Raya saat itu, Kombes Pol. Dedy Supriadi, pada Selasa (8/9), sebelum pelaksanaan serah terima jabatan.

    Dalam percakapan tersebut, Kombes Pol. Dedy menyatakan secara eksplisit bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya kebijakan penangguhan penahanan terhadap tersangka D.

    Merespons informasi itu, ia langsung mengeluarkan instruksi tegas kepada jajaran Satreskrim untuk segera menangkap dan menahan kembali tersangka.

    Hingga berita ini diturunkan, perintah penahanan kembali tersebut belum terealisasi di lapangan.

    Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol, tak merespons upaya konfirmasi yang dilakukan terkait perkara tersebut. (ign)