Tag: proyek mangkrak

  • Lampu Kuning Rekanan Loyo Sampit: Siasat Dinas PUPR Jegal Kontraktor Pemburu Serapan Anggaran

    Lampu Kuning Rekanan Loyo Sampit: Siasat Dinas PUPR Jegal Kontraktor Pemburu Serapan Anggaran

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Sinyal lesu mendadak menyelimuti sirkuit pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada pertengahan tahun anggaran 2026. Menghadapi hantaman inflasi harga material dan ketatnya batasan waktu, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DSDABMBKPRKP) Kotim secara terbuka melempar sinyal radikal: membuka opsi untuk menunda (pending) sejumlah proyek strategis yang telah direncanakan tahun ini daripada membiarkannya jatuh ke tangan kontraktor yang tidak kompeten.

    Kebijakan pahit ini diambil sebagai langkah defensif guna memitigasi lahirnya bangunan setengah jadi yang berujung pada pemborosan anggaran tanpa asas manfaat publik. Otoritas teknis Kotim tidak ingin lagi kecolongan oleh performa buruk para penyedia jasa (kontraktor rekanan) yang kerap mengulur waktu pengerjaan di tengah sempitnya sisa kuartal tahun anggaran.

    Kepala Dinas DSDABMBKPRKP Kotim Mentana Dhinar Tistama, menegaskan bahwa setiap proyek fisik yang nantinya lolos verifikasi dan naik ke meja lelang harus memiliki kalkulasi peluang penyelesaian yang realistis dan tepat waktu. Jika secara hitungan teknik sipil di atas kertas sebuah proyek dinilai mustahil rampung sebelum ketuk palu akhir tahun anggaran, pihaknya memilih mengambil langkah mundur secara teratur.

    “Kalau hitungan kami tidak selesai, ya kita pending. Tapi kalau menurut hitungan bisa selesai, berarti tidak ada alasan bagi rekanan untuk tidak mampu mengerjakannya,” seru Mentana melempar lampu kuning bagi para kontraktor lokal, Selasa (16/6/2026).

    Review Makro Bersama Bappeda Guna Hindari ‘Monumen Mangkrak’

    Evaluasi berbasis risiko ini digarap ketat secara lintas sektoral melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kotim, dengan mempertimbangkan fluktuasi kemampuan fiskal daerah serta eskalasi biaya konstruksi riil di lapangan. Mentana mengilustrasikan, lompatan harga material yang tak terduga jamak membuat estimasi biaya sebuah gedung yang awalnya dipatok Rp500 juta, melonjak hingga dua kali lipat saat hendak dilelang.

    Jika pemerintah memaksakan pelaksanaan proyek dengan sisa anggaran yang tidak lagi mencukupi untuk menghasilkan bangunan yang fungsional, maka masyarakatlah yang akan dirugikan oleh pemandangan gedung-gedung setengah jadi yang terbengkalai.

    “Harapan kita bisa melaksanakan semua sesuai DPA. Tetapi kita masih me-review, yang mana yang bisa dikerjakan, yang mana yang tidak bisa dikerjakan. Nah, itu lebih baik kita pending daripada nanti masyarakat bertanya kenapa gedungnya tidak jadi. Kalau setengah jadi kan tidak fungsional,” tegas Mentana Dhinar Tistama.

    Bagi paket kegiatan yang resmi ditunda, alokasi perencanaannya dipastikan akan dikembalikan ke meja re-evaluasi untuk dibahas ulang pada tahun anggaran berikutnya bersama DPRD Kotim dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

    Langkah Kepala Dinas DSDABMBKPRKP Mentana Dhinar Tistama, mengeluarkan kebijakan moratorium dan penundaan proyek ini harus dibaca secara tersirat sebagai siasat taktis untuk menjegal gurita kontraktor loyo bin nakal di Sampit. Sudah menjadi rahasia umum dalam ekosistem pengadaan barang dan jasa di Kotim, banyak rekanan pihak ketiga yang bertindak sebagai “pemburu serapan anggaran” atau pemburu pencairan uang muka proyek semata.

    Kontraktor jenis ini biasanya memenangkan lelang bermodal penawaran harga terendah yang tidak rasional tanpa didukung kapitalisasi modal dan alat berat yang mumpuni. Begitu termin pertama atau uang muka cair, progres di lapangan mendadak macet total (loyo). Mereka kelabakan menghadapi dinamika inflasi harga material di lapangan karena tidak memiliki bantalan finansial yang kuat.

    Siasat Dinas PUPR melakukan review ketat di pertengahan jalan ini bertindak sebagai saringan untuk mengeliminasi para kontraktor modal kertas tersebut sebelum mereka sempat menyentuh anggaran daerah.

    Namun, Kanal Independen juga memberikan catatan kritis yang sangat tebal bagi internal DSDABMBKPRKP dan TAPD Kotim. Munculnya ancaman penundaan proyek akibat salah hitung inflasi material ini membuktikan lemahnya fungsi forecasting (prediksi) perencanaan hulu. Mengapa postur pagu anggaran di DPA bisa meleset hingga dua kali lipat dari harga riil pasar? Ini mengindikasikan adanya kebiasaan buruk penyusunan anggaran yang sekadar copy-paste tanpa melakukan riset harga pasar komoditas konstruksi yang dinamis.

    Publik kini menuntut transparansi penuh. Dinas DSDABMBKPRKP jangan sampai menjadikan review ini sebagai tameng birokrasi untuk menutupi kelambanan proses lelang yang harusnya rampung sejak awal tahun. Daftar proyek yang terancam di-pending harus dibuka ke publik; jangan sampai proyek vital pedalaman seperti jembatan atau parit hulu yang dikorbankan, sementara proyek kosmetik perkotaan terus diloloskan demi menyenangkan lingkaran elite tertentu. (ign)

  • Editorial: Berhenti Menanam Beton, Mulai Membangun Akal Sehat di Kotim

    Editorial: Berhenti Menanam Beton, Mulai Membangun Akal Sehat di Kotim

    KOTAWARINGIN Timur hari ini terpaksa menelan pil pahit akibat cara pandang usang dalam mengeksekusi pembangunan.

    Pemerintah daerah seolah gemar menanam ratusan miliar rupiah ke dalam beton tanpa jaminan bahwa anggaran tersebut akan bernapas, membawa manfaat, atau diawasi ketat sejak peletakan batu pertama.

    Narasi besar tentang lompatan kemajuan dalam dokumen perencanaan justru berbenturan dengan kenyataan pahit di lapangan.

    Deretan proyek tersebut kini menjelma ruang kosong yang rapuh, lintasan sunyi, serta fasilitas wisata yang habis dikunyah abrasi.

    Rakyat Dipaksa Membayar Dua Kali

    Gedung Expo Sampit berdiri sebagai potret pertama kegagalan tersebut. Proyek yang sempat dipasarkan sebagai simbol kebangkitan ekonomi dengan pagu Rp35 miliar ini justru menyisakan borok kerugian negara lebih dari Rp3 miliar berdasarkan temuan BPK dan aparat penegak hukum.

    Nasib serupa menimpa Sirkuit Road Race Sahati. Dana APBD hampir Rp23 miliar terkunci di sana, namun aspalnya lebih sering menghiasi kolom berita tentang proyek mangkrak ketimbang menjadi arena prestasi atlet lokal.

    Kisah di Pantai Ujung Pandaran terasa lebih getir. Investasi sekitar Rp40 miliar luluh perlahan dihantam ombak, membuktikan bahwa perencanaan sering kali kalah oleh nafsu seremoni ketimbang logika mitigasi bencana yang matang.

    Ironi ini mencapai puncaknya pada dua pasar—Pasar Rakyat Mentaya dan Pasar eks Bioskop Mentaya.

    Aset yang dibangun dengan dana raksasa tersebut terpaksa disuntik anggaran tambahan hanya agar layak digunakan.

    Rakyat harus menebus kelalaian pemerintah dengan membayar dua kali untuk satu fasilitas yang sama.

    Pola pembangunan seperti ini terus menjalar. Fisik didahulukan, sementara pemanfaatan dan pemeliharaan dipikirkan belakangan.

    Itu pun jika bangunan sudah telanjur bocor, lapuk, atau masuk radar hukum.

    Ratusan miliar rupiah yang membeku dalam beton dan papan nama tersebut mengandung nilai yang jauh lebih besar dari sekadar angka anggaran.

    Uang tersebut sejatinya adalah hak anak-anak untuk belajar di ruang yang lebih baik, layanan kesehatan yang lebih cepat, serta perbaikan jalan kampung yang dikorbankan demi mengejar foto udara yang tampak gagah.

    Aset Publik Bukan Monumen Kekuasaan

    Regulasi pengelolaan barang milik daerah sebenarnya sudah memberikan pagar yang sangat jelas.

    Kepala daerah, jajaran perangkat daerah, hingga DPRD memikul tanggung jawab berlapis atas setiap jengkal aset publik.

    Permendagri dengan tegas menempatkan standar kebutuhan dan kajian kelayakan sebagai prasyarat mutlak, bukan pelengkap administratif yang bisa disalin-tempel untuk memuluskan proyek bernilai fantastis.

    Namun, realitas di Kotawaringin Timur menunjukkan dokumen perencanaan sering kali hanya menjadi formalitas di atas meja.

    Logika manfaat sosial-ekonomi nyaris tak terdengar dalam riuh rendah rapat anggaran.

    Gedung Expo yang gagal guna, sirkuit tanpa jadwal kegiatan, hingga pasar tanpa peta hunian yang matang menjadi bukti sahih bahwa aset daerah sering diperlakukan layaknya monumen kekuasaan, dibangun agar bisa dilihat, bukan agar bisa dipakai.

    Upaya penyelamatan melalui proyek perbaikan atau skema kerja sama baru dengan pihak ketiga mengandung risiko besar jika tidak dibarengi pengakuan jujur atas kegagalan desain awal.

    Tanpa koreksi fundamental terhadap cara pandang, polesan pada bangunan yang ada hari ini hanya akan menjadi bab baru dalam daftar panjang aset yang terbengkalai.

    Petaka Pengawasan yang Terlambat

    Kasus hukum Gedung Expo Sampit menjadi alarm nyaring bahwa pengawasan yang tumpul akan berakhir di ruang sidang dan jeruji besi.

    Fungsi kontrol yang seharusnya bekerja sejak tahap perencanaan, baik melalui Inspektorat, BPK, maupun DPRD, justru baru terasa tajam saat kerusakan fisik sudah menganga atau ketika audit investigatif mengonfirmasi adanya kebocoran anggaran.

    DPRD tidak punya ruang untuk berlindung di balik dalih ketidaktahuan atas detail proyek yang mereka setujui.

    Saat proyek bernilai puluhan miliar berakhir menjadi aset mangkrak, publik berhak menuntut pertanggungjawaban atas fungsi kontrol anggaran yang lemah.

    Pemerintah daerah pun harus berhenti bersembunyi di balik alasan keterbatasan dana pemeliharaan.

    Sikap defensif semacam ini hanya akan memperlebar jurang ketidakpercayaan warga terhadap setiap rencana pembangunan baru.

    Hentikan Napas Pendek, Kembalikan Akal Sehat

    Kotawaringin Timur perlu jeda panjang untuk berhenti mereplikasi kesalahan. Selama pembangunan masih dipandang sebagai ajang mencetak monumen fisik dan mengejar serapan anggaran, daftar bangunan mangkrak di daerah ini hanya akan terus bertambah panjang.

    Langkah konkret harus segera diambil. Pertama, moratorium seluruh proyek fisik bernilai besar tanpa kajian kelayakan yang transparan.

    Kedua, lakukan audit menyeluruh atas aset yang tidak optimal dan umumkan hasilnya kepada publik secara terbuka.

    Ketiga, DPRD wajib mengaktifkan fungsi pengawasan secara nyata, bukan sekadar hadir dalam seremoni peresmian.

    Taruhannya jauh lebih besar dari ratusan miliar yang tertanam dalam beton-beton bocor itu.

    Yang paling berharga adalah kepercayaan warga bahwa pemerintah sanggup mengelola setiap rupiah secara jujur dan waras. Selama napas proyek tetap pendek dan ingatan para pengambil keputusan terhadap kegagalan ini pun pendek, rakyat akan terus menjadi pihak yang paling dirugikan. (redaksi)

  • Proyek Rp20 Miliar Mangkrak Hampir Sebelas Tahun di Sampit, Beban Berat Pejabat Baru Selesaikan Pasar Mangkikit

    Proyek Rp20 Miliar Mangkrak Hampir Sebelas Tahun di Sampit, Beban Berat Pejabat Baru Selesaikan Pasar Mangkikit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sebuah bangunan tiga lantai berdiri kusam di tepi Jalan Pangeran Antasari, Sampit. Dindingnya mengelupas, besinya berkarat, dan tangga beton ditumbuhi lumut.

    Warga setempat sudah lama menjulukinya sebagai monumen proyek mangkrak, simbol dari gagalnya rencana besar menghadirkan pusat perdagangan modern di jantung Kotawaringin Timur.

    Bangunan itulah Pasar Mangkikit. Proyek bernilai lebih dari Rp20 miliar yang kini menjadi beban baru bagi Muslih, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kotim.

    Hampir sebelas tahun setelah proyek dimulai, penyelesaiannya masih tersandera sengketa hukum antara pemerintah daerah dan pengembang, PT Heral Eranio Jaya (HEJ).

    Muslih, yang baru dilantik awal Maret 2026, mengakui kasus itu menjadi pekerjaan rumah paling mendesak di dinasnya.

    ”Saya sudah berdiskusi dengan Pak Johny (mantan kepala dinas) mengenai progresnya. Sekarang ada perkembangan positif dan ini akan terus kita kawal,” ujarnya kepada wartawan.

    Dia menargetkan sengketa bisa dituntaskan dalam satu hingga dua bulan, agar pemerintah daerah bisa segera mengambil langkah terhadap bangunan yang terbengkalai itu.

    Namun, kenyataannya, proses hukum di lapangan masih jauh dari harapan. Berdasarkan penelusuran, hingga kini gugatan Pemkab Kotim terhadap PT HEJ belum terdaftar di Pengadilan Negeri Sampit, meski rencana itu telah disampaikan sejak tahun lalu.

    Sementara itu, Direktur PT HEJ Leonardus Minggo sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya terkait perkara korupsi pada proyek lain, yakni Gedung Sampit Expo.

    Proyek Pasar Mangkikit bermula pada Februari 2015 ketika pemerintah daerah menyerahkan pembangunan kepada PT HEJ dengan sistem kerja sama pemanfaatan lahan.

    Namun, pembangunan berhenti sebelum rampung setelah perusahaan tersangkut persoalan hukum. Sejak itu, bangunan pasar terbengkalai tanpa kejelasan status. Baik dari sisi hukum maupun administratif.

    Selain menjadi simbol buruk tata kelola proyek publik, terbengkalainya pasar ini juga berdampak pada kegiatan ekonomi di sekitar kawasan.

    Sejumlah pedagang yang semula berharap dapat menempati kios di Pasar Mangkikit kini memilih membuka usaha di pinggir jalan dengan fasilitas seadanya.

    Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor pernah meninjau lokasi itu pada Mei 2025 dan meminta penyelesaian segera dicari melalui jalur hukum. Namun hingga kini, tindak lanjut konkret belum terlihat.

    Dengan kondisi seperti ini, beban penyelesaian sengketa Pasar Mangkikit kini benar-benar berada di pundak Muslih.

    Publik menanti apakah pejabat baru tersebut mampu menembus kebuntuan hukum dan mengakhiri satu dekade mangkraknya proyek yang seharusnya menjadi denyut baru perdagangan di Sampit. (ign)