Tag: PT Agrinas Palma Nusantara

  • Kejar Untung, Hindari Api: Sentilan DPRD Kotim untuk KSO Lahan Sitaan Negara

    Kejar Untung, Hindari Api: Sentilan DPRD Kotim untuk KSO Lahan Sitaan Negara

    SAMPIT, kanalindependen.id – Asap dari lahan sitaan negara di Desa Camba, Kabupaten Kotawaringin Timur, belum sepenuhnya memudar dari ingatan, sementara teka-teki pertanggungjawabannya masih buntu.

    Menyikapi proses hukum yang kini tengah mencari identitas pengelola kawasan, desakan baru muncul dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Anggota DPRD Kotim, SP Lumban Gaol, melontarkan peringatan tajam kepada mitra kerja sama operasional (KSO) PT Agrinas Palma Nusantara.

    Dia mengingatkan agar pihak ketiga pengelola konsesi eks PT Globalindo Alam Perkasa (GAP) itu tidak hanya mengejar keuntungan finansial, tetapi berani menanggung kewajiban menjaga kawasan.

    Sentilan ini mencuat menyusul insiden karhutla pada 3 Agustus 2026 di sebuah areal berstatus Hak Guna Usaha (HGU).

    Kawasan tersebut merupakan hasil sitaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang pengelolaannya kini dialihkan melalui skema KSO.

    ”Jangan hanya mau mengambil hasilnya, tetapi kewajibannya tidak diperhatikan. Kalau sudah diberikan hak mengelola, maka kawasan itu juga harus dijaga. Jangan sampai ketika ada persoalan, semua kemudian saling lempar tanggung jawab,” tegasnya.

    Aturan Hukum Pengelolaan

    Lumban Gaol menegaskan bahwa kewajiban menjaga kawasan mengikat secara hukum.

    Dia merujuk pada Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mewajibkan pelaku usaha untuk memiliki sistem serta prasarana pengendalian kebakaran lahan.

    Landasan ini diperkuat oleh Pasal 57 dalam undang-undang yang sama. Regulasi tersebut mengatur kemitraan usaha perkebunan dengan prinsip saling bertanggung jawab demi menjaga keamanan, kesinambungan, dan keutuhan usaha.

    Merujuk ketentuan tersebut, DPRD menilai status KSO tidak bisa dipahami sebatas hak mengambil manfaat ekonomi dari suatu hamparan areal. Ada kewajiban operasional yang patut dijalankan secara serius.

    ”Ini yang harus diperjelas. Kalau mitra KSO mendapat manfaat dari pengelolaan, kewajibannya juga harus dijalankan. Jangan sampai enaknya saja yang diambil, sementara ketika terjadi kebakaran atau persoalan di lapangan tidak ada yang merasa bertanggung jawab,” ujarnya.

    Desakan ke Induk Pengelola

    Selain menyoroti mitra KSO, DPRD secara spesifik meminta PT Agrinas Palma Nusantara turun tangan.

    Sebagai entitas utama yang memegang mandat pengelolaan dari Satgas PKH, Agrinas dituntut memastikan seluruh mitranya mematuhi kesepakatan hukum dan menyediakan prasarana pemadam api di lapangan.

    ”Jangan sampai kawasan yang sudah diamankan negara melalui Satgas PKH, setelah dilakukan KSO justru pengawasannya lemah. Ini harus menjadi perhatian serius Agrinas dan seluruh mitra KSO,” tegasnya.

    DPRD meminta insiden kebakaran Camba menjadi bahan evaluasi terhadap pola pengelolaan konsesi melalui KSO.

    Pihak legislatif memandang pengelolaan aset titipan negara menuntut tanggung jawab nyata dalam menjaga kawasan, bukan sebatas urusan produksi dan laba. (ign)

  • Api di Lahan Sitaan Negara: Mencari ‘Hantu’ Pengelola Konsesi Camba

    Api di Lahan Sitaan Negara: Mencari ‘Hantu’ Pengelola Konsesi Camba

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kobaran api melahap hamparan lahan kelapa sawit di Desa Camba, Kecamatan Kota Besi, Kotawaringin Timur, pada Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 09.00 WIB.

    Lahan yang terbakar ini bukan areal perkebunan biasa. Kawasan tersebut berstatus Hak Guna Usaha (HGU) sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dari PT Globalindo Alam Perkasa (GAP).

    Pascapenyitaan, negara menyerahkan pengelolaan kawasan ini kepada pihak ketiga. Namun, hingga api padam dan polisi turun tangan, identitas entitas pengelola tersebut belum diungkap ke publik.

    Hampir sebulan setelah kejadian, Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

    Kapolres Kotim melalui Plt Kasi Humas Iptu Edi Walujo menyatakan langkah hukum ini diambil setelah penyidik mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti.

    ”Dari keterangan para pihak, pada saat kejadian tidak ada upaya pemadaman api di lahan yang dikelola oleh pihak terkait,” kata Edi.

    Penyidik menjerat perkara ini atas dugaan tindak pidana setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan terjadinya kebakaran.

    Dasar hukumnya merujuk pada Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman pidana mencapai lima tahun penjara.

    Rantai Pengelolaan yang Samar

    Lahan eks PT GAP bukan wilayah baru dalam catatan pengalihan aset sitaan negara. Sejak 1 Oktober 2025, PT Agrinas Palma Nusantara resmi mengambil alih pengelolaan kebun kelapa sawit yang sebelumnya dioperasikan PT GAP, dengan sekitar 609 karyawan berpindah status ke Agrinas sementara sebagian lainnya memilih bertahan sebagai karyawan PT GAP.

    Pengamat hukum dan kebijakan publik, Muhammad Gumarang, sudah lebih dulu menyoroti skema ini pada September 2025, jauh sebelum kebakaran di Camba terjadi.

    Ia menyebut sekitar 12.059 hektare eks lahan PT Globalindo Alam Perkasa di Sampit diserahkan kepada PT Agrinas, perusahaan di bawah naungan super holding BUMN Danantara, sementara status lahan itu sendiri masih berupa kawasan hutan tanpa dasar hukum operasional yang jelas.

    Pola serupa berulang di kasus Camba. Polres Kotim menegaskan lahan yang terbakar dikelola pihak ketiga atas kerja sama dengan Agrinas.

    Meski demikian, tidak ada keterangan resmi mengenai siapa pihak ketiga tersebut, badan usaha apa yang dimaksud, atau bagaimana bentuk perjanjian kerja samanya.

    Satu Nama di Ujung Penyidikan

    Penyidik menyatakan akan menelusuri lebih jauh peran pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan lahan tersebut. Namun, arah akhir penyidikan yang diumumkan tetap mengerucut pada satu orang.

    ”Selanjutnya dari hasil gelar perkara sesuai mekanisme penyidikan, penyidik akan segera menetapkan satu orang sebagai tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Edi.

    Nama PT Globalindo Alam Perkasa sebenarnya sudah tercatat dalam persoalan karhutla lebih dari satu dekade sebelum kebakaran di Camba.

    Pada 23 September 2015, Kementerian Lingkungan Hidup merilis daftar penyegelan sepuluh perusahaan di Kalimantan Tengah akibat kebakaran hutan dan lahan. PT Globalindo Alam Perkasa Kotim termasuk di dalamnya, dengan luas lahan tersegel 500 hektare.

    Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Tengah saat itu mengungkap, Satuan Tugas Karhutla Polda Kalteng pada periode yang sama menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka, yakni PT ASP, PT GAP, PT MBA, PT PEAK, dan PT KMS.

    Tidak ditemukan catatan publik mengenai kelanjutan proses hukum atas status tersangka PT GAP tersebut, apakah perkaranya dihentikan, dilimpahkan ke pengadilan, atau berhenti di tahap penyidikan.

    Kondisi ini berbeda dengan penanganan karhutla 2019 di Kalimantan Tengah, ketika manajer kebun tiga perusahaan lain, yaitu PT Kapuas Sawit Sejahtera, PT Palmindo Gemilang Kencana, dan PT Gawi Bahandep Sawit Mekar, diseret ke pengadilan dan divonis bersalah, meski hukumannya tidak sampai dua tahun penjara.

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalteng, Komisaris Besar Polisi Kismanto Eko Saputro, pada 2021 pernah menjelaskan alasan penegakan hukum karhutla jarang menyasar korporasi sebagai badan hukum.

    ”Korporasi tidak bisa berdiri sendiri tanpa ada pengurus sebagai subjek yang ditunjuk oleh korporasi dalam menjalankan organisasi tersebut, sehingga dapat disimpulkan bahwa subjek hukum tindak pidana adalah perorangan atau pengurus, jadi manajer perusahaan yang bertanggung jawab,” jelasnya.

    Sebelas tahun setelah penyegelan 2015, kawasan konsesi PT GAP yang sama kini berstatus sitaan Satgas PKH dan berpindah pengelolaan ke PT Agrinas Palma Nusantara bersama pihak ketiga yang tidak diketahui identitasnya.

    Kawasan itu kembali berurusan dengan penyidik Polres Kotim akibat kebakaran di Desa Camba, dengan pola penanganan yang serupa, yaitu penyidikan dibuka namun subjek hukum yang akan dijerat masih dalam pendalaman.

    Satu Tersangka Perorangan, Korporasi Masih Diraba

    Pada periode penanganan karhutla yang sama, Polres Kotim sudah menahan satu tersangka perorangan di lokasi berbeda.

    Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Sugiarso menyebut tersangka berinisial EP ditahan karena sengaja membakar lahan miliknya sendiri berukuran 17 x 22 meter di Jalan Lingkar Selatan, Gang Rambutan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, sebelum api merembet tak terkendali hingga membakar lebih dari lima hektare lahan di sekitarnya.

    ”Tersangka EP membakar lahan miliknya sendiri, namun api merembet tak terkendali hingga membakar lebih dari 5 hektare lahan di sekitarnya. Yang bersangkutan sudah kami tahan,” kata Sugiarso, Selasa (1/9/2026).

    Sementara itu di Kecamatan Kota Besi, wilayah yang sama dengan lokasi kebakaran Camba, Sugiarso menyebut penyidik tengah membidik sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dinilai lalai ketika karhutla merembet dan menghanguskan 181 hektare kebunnya sendiri, meski perusahaan itu diketahui memiliki kelengkapan prasarana pemadam kebakaran.

    Polres Kotim belum menjelaskan apakah perusahaan yang dimaksud adalah entitas yang sama dengan pihak ketiga pengelola lahan eks PT GAP di Desa Camba, atau perusahaan berbeda yang kebetulan berlokasi di kecamatan yang sama.

    Melihat proses ini, Muhammad Gumarang menilai penegakan hukum dalam kasus Camba perlu memperhatikan asas vicarious liability, atau pertanggungjawaban pengganti.

    Dia berpendapat kasus pembakaran lahan di Camba merupakan kejahatan korporasi. Artinya, jika terjadi perbuatan melawan hukum oleh seseorang karena kedudukan atau jabatannya, pertanggungjawaban pidana beralih kepada pihak yang memerintahkan, memberi tugas, atau mengendalikannya.

    Gumarang juga menyebut kasus pembakaran lahan masuk kategori kejahatan lingkungan yang mengenal prinsip strict liability.

    Menurutnya, ini adalah pertanggungjawaban mutlak orang atau badan hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa harus membuktikan kesalahannya, baik disengaja maupun karena kelalaian.

    Terkait arah penyidikan, Gumarang melontarkan peringatan agar kepolisian tidak membelokkan target operasi pidana.

    ”Hal ini jangan sampai dikaburkan, yang akhirnya personal atau karyawan penerima perintah yang dikorbankan menjadi tersangka,” tegasnya.

    Dia menekankan bahwa yang semestinya diminta pertanggungjawaban adalah pihak yang memerintahkan atau mengendalikan pekerjaan di lapangan.

    Lebih tajam, Gumarang menyoroti kehati-hatian penyidik yang belum juga menetapkan tersangka meski perkara sudah naik sidik.

    Secara prosedural, ia memaklumi bahwa polisi menerapkan sprindik umum yang mengharuskan pendalaman alat bukti sesuai mekanisme KUHAP baru. Namun, ia menilai ada faktor kelembagaan di balik lambannya proses tersebut.

    ”Jadi, dapat dipahami pihak penyidik Polres Kotim belum menetapkan tersangka, karena berhubungan dengan korporasi pelat merah yang merupakan pemilik lahan eks PT GAP hasil sitaan PKH tersebut, yaitu PT Agrinas Palma Nusantara, yang pengelolaannya bekerja sama dengan pihak ketiga yang identitasnya belum jelas,” paparnya.

    Oleh karena itu, ia menyoroti status hukum yang masih menggantung antara PT Agrinas Palma Nusantara—yang disebutnya sebagai pemilik lahan hasil sitaan—dengan pihak ketiga yang menjalankan operasional.

    Dia menegaskan bahwa sejauh mana tanggung jawab hukum Agrinas dalam perjanjian kerja sama pengelolaan tersebut akan sangat menentukan penentuan subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam kasus ini.

    Sampai naskah ini disusun, Polres Kotim belum mengumumkan identitas calon tersangka maupun pihak ketiga yang mengelola lahan eks PT GAP di Desa Camba.

    Penyidik menyatakan penetapan tersangka akan dilakukan setelah gelar perkara rampung, sesuai mekanisme penyidikan yang berlaku sejak perkara ini resmi naik status pada 31 Agustus 2026. (ign)

  • Marwah Adat Dinilai Dilecehkan: Tiga Kali Agrinas Mangkir Mediasi Lahan Trobos

    Marwah Adat Dinilai Dilecehkan: Tiga Kali Agrinas Mangkir Mediasi Lahan Trobos

    SAMPIT, kanalindependen.id – Jejak penyelesaian sengketa lahan seluas lebih dari 6 hektare di Dusun Trobos menemui jalan buntu di meja Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur.

    Sepanjang empat kali forum penyelesaian sengketa digelar sejak Mei 2026, PT Agrinas Palma Nusantara tercatat tiga kali mangkir tanpa alasan.

    Warga yang menempuh perjalanan dua jam dari desa menuju pusat Kota Sampit harus menelan kekecewaan.

    Setibanya di ruang mediasi, mereka hanya menemukan kursi kosong tanpa tuan. Tidak ada secarik surat penjelasan.

    Mereka terus dihadapkan dengan pihak ketiga yang secara terang-terangan mengaku tidak memiliki wewenang hukum untuk mengambil keputusan.

    Akar Sengketa dan Peralihan Status Lahan

    Sengketa ini berakar dari hamparan tanah yang dikelola warga Dusun Trobos, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, sejak rentang 1992 hingga 2000-an.

    Penguasaan fisik tersebut tercatat sah dalam dua Surat Pernyataan Tanah Adat tertanggal 22 Maret 2008 atas nama UIS dan Setel.

    Dokumen penguasaan lahan seluas lebih dari 6 hektare itu diketahui langsung oleh Camat Cempaga Hulu dan Kepala Desa Bukit Raya, lengkap dengan Berita Acara Pemeriksaan Tanah dari Ketua RT setempat.

    Menurut kuasa hukum warga, luas keseluruhan lahan yang disengketakan sepuluh warga mencapai sekitar 30 hektare, namun sebagian dokumen kepemilikan tidak lagi dipegang warga karena tersimpan di pihak perusahaan.

    Lahan garapan tersebut mulanya diserahkan kepada PT Mukti Sawit Kahuripan (MSK), anak usaha Makin Group, untuk dikelola lewat skema kemitraan plasma.

    Menurut kuasa hukum warga, Ardon, dari Kantor Hukum Sapriyadi SH & Rekan, status hamparan itu belakangan diubah sepihak oleh MSK menjadi kebun inti tanpa didasari Hak Guna Usaha (HGU).

    Persoalan berlanjut saat MSK masuk bidikan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Area kebun perusahaan dianggap merambah kawasan hutan tanpa izin.

    Ketika status kawasan berubah, lahan warga ikut tersita. Hamparan itu kini bergeser ke tangan pengelola baru, PT Agrinas Palma Nusantara, melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO) dengan mitra pelaksana, PT Sapita Danu Nusantara (SDN).

    Sepuluh warga Dusun Trobos lantas memberi kuasa hukum kepada Sapriyadi dan Ardon.

    Melalui surat klarifikasi dan keberatan tertanggal 27 April 2026, tim kuasa hukum menegaskan penguasaan fisik lahan oleh masyarakat adat tetap memiliki kekuatan hukum, kendati izin konsesi dari negara telah berubah.

    Mereka merujuk pada ketentuan Pasal 529 dan 548 KUHPerdata mengenai bezit. Klausul ini menggarisbawahi bahwa pemegang penguasaan fisik diakui sebagai pemilik sampai ada putusan pengadilan yang membuktikan sebaliknya.

    Surat keberatan yang juga menyinggung dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia tersebut dikirimkan langsung dengan tembusan kepada Presiden RI, Wakil Presiden, Kementerian Kehutanan, Kapolri, hingga Panglima TNI.

    Tiga Kali Mangkir dan Tuntutan Sidang Adat

    Upaya pencarian jalan keluar bergulir saat permohonan mediasi diserahkan kepada Ketua DAD Kotim pada 5 Mei 2026.

    Tiga hari berselang, pada 8 Mei, Ketua Harian DAD menerima berkas tersebut. Forum perdana pada 12 Mei sempat memunculkan titik terang. Agrinas hadir dan kedua belah pihak bersepakat menggelar peninjauan langsung ke lokasi sengketa.

    Kesepakatan itu tidak terealisasi. Saat pengecekan lapangan dilakukan pada 9 Juni, perwakilan Agrinas tidak terlihat sama sekali.

    Hanya SDN yang hadir di lokasi, sembari menegaskan mereka berstatus sekadar operator dan tidak mewakili entitas hukum Agrinas.

    Pola serupa berulang pada mediasi kedua, 20 Juli. Agrinas kembali absen, membiarkan SDN datang sendirian.

    Puncaknya terjadi pada forum keempat, 5 Agustus. Ruang mediasi lengang. SDN absen dengan alasan ada jadwal persidangan, sementara Agrinas sama sekali tidak memberikan keterangan.

    ”Kami sebagai masyarakat adat merasa dilecehkan, karena kami sudah memberi ruang penyelesaian, tapi Agrinas beberapa kali tidak hadir,” ucap Dedis, warga Dusun Trobos yang terlibat langsung dalam sengketa ini.

    Dedis mempertanyakan iktikad perusahaan, mengingat jarak kantor Agrinas berada di pusat Kota Sampit, tempat mediasi digelar.

    ”Sementara kantor Agrinas di Sampit, kok tidak bisa meluangkan waktu untuk hadir mediasi?” katanya.

    Ketidakhadiran beruntun ini memicu reaksi. Ardon, dari kantor kuasa hukum warga, meminta DAD Kotim mengambil langkah lanjutan.

    ”Harapan kami, tidak hanya mediasi saja, tapi sidang adat,” ujarnya.

    Ardon menambahkan bahwa ketidakhadiran berulang tanpa konsekuensi berisiko membuat perusahaan semakin menyepelekan undangan resmi lembaga adat.

    Operator Lapangan tanpa Mandat

    Rangkaian ketidakhadiran ini menguak celah tanggung jawab antara dua entitas perusahaan yang mengelola lahan warga.

    SDN rutin hadir dalam mediasi selaku mitra KSO, tetapi secara terbuka menyatakan tidak memiliki mandat mengambil keputusan mewakili Agrinas.

    Sementara itu, pihak yang menguasai penuh kewenangan hukum atas status lahan, yakni Agrinas, memilih absen dari forum.

    Dampaknya, warga terus menerus dipertemukan dengan pihak yang tidak memiliki kapasitas memecahkan masalah. Pemegang wewenang sesungguhnya nyaris tidak pernah duduk bersama untuk mendengar langsung tuntutan masyarakat.

    Pola SDN sebagai mitra pelaksana di lapangan ini memiliki rekam jejak berbeda di wilayah lain.

    Sebagai perbandingan, di kawasan Tanah Ulayat 388, Parenggean, SDN tercatat menyerahkan dana bagi hasil Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar 20 persen kepada 250 anggota pada November 2025 lalu.

    Langkah itu mendapat respons positif dari Ketua DAD Parenggean. Hubungan SDN dengan masyarakat adat di wilayah tersebut berjalan tanpa sengketa terbuka, kontras dengan kondisi di Dusun Trobos.

    Beda Meja: Audiensi Pejabat vs Mediasi Warga

    Ketidakhadiran Agrinas pada mediasi 5 Agustus terjadi persis sehari setelah Direktur Kemitraan dan Plasma Agrinas, Seger Budiarjo, hadir di Rumah Jabatan Bupati Kotim.

    Pertemuan pada Selasa (4/8/2026) itu secara khusus membahas penataan ulang skema kemitraan Agrinas untuk 14 perusahaan sawit se-Kotim bersama Bupati Halikinnor dan Ketua DPRD Kotim Rimbun.

    Bupati Halikinnor dalam pertemuan tersebut mengingatkan agar hak masyarakat atas lahan garapan lama tetap dipenuhi dalam skema kemitraan baru.

    Sehari setelahnya, warga Trobos terduduk menanti kepastian di ruang mediasi DAD tanpa kehadiran satu pun perwakilan Agrinas.

    Pola kesenjangan antara janji di meja kebijakan dengan realitas di tingkat tapak ini pernah direkam Kanal Independen sebelumnya.

    Kasus serupa terekam di Desa Patai, Kecamatan Cempaga, saat lahan plasma warga di bawah Koperasi Cempaga Perkasa lenyap disita bersama konsesi PT Wanayasa Kahuripan Indonesia.

    Ketua Harian DAD Kotim, Gahara, kala itu menyebut pergeseran konflik dari masyarakat melawan perusahaan menjadi masyarakat berhadapan dengan negara sebagai persoalan yang lebih besar daripada sengketa awal.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Agrinas Palma Nusantara belum merilis pernyataan resmi mengenai alasan ketidakhadiran mereka di tiga dari empat forum penyelesaian sengketa bersama warga Dusun Trobos. (ign)

  • Jejak Ganda Agrinas di Kotim: Menata Ulang Kemitraan, Mengabaikan Jejak Konflik Lama

    Jejak Ganda Agrinas di Kotim: Menata Ulang Kemitraan, Mengabaikan Jejak Konflik Lama

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rencana penataan ulang pola kemitraan pengelolaan lahan sawit sitaan negara di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bergulir dari meja audiensi.

    PT Agrinas Palma Nusantara membahas skema kerja sama bersama koperasi, kelompok tani, BUMD, dan BUMDes secara langsung dengan Bupati Kotim Halikinnor serta Ketua DPRD Kotim Rimbun di Rumah Jabatan Bupati, Selasa (4/8/2026).

    Direktur Kemitraan dan Plasma PT Agrinas Palma Nusantara, Seger Budiarjo, menyebut sekitar 14 perusahaan perkebunan sawit di Kotim telah masuk proses penataan.

    Satu entitas di wilayah Tumbang Tilap bahkan disebut sudah mendahului langkah kerja sama ini dan akan diseragamkan polanya.

    Detail waktu dan proses pembentukan kemitraan tersebut luput dari penjelasan rinci sepanjang pertemuan.

    ”Ini adalah bagian dari sinergi antara PT Agrinas dengan Pemerintah Kabupaten Kotim, DPRD Kotim dan instansi terkait untuk memberdayakan dan melibatkan masyarakat dalam pengelolaan lahan-lahan yang dikelola Agrinas yang sebelumnya diserahkan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan,” kata Seger.

    Bupati: Plasma dan Kemitraan Tidak Bisa Disamakan

    Pembahasan dengan Agrinas, menurut Bupati Kotim Halikinnor, menyentuh langsung persoalan hak masyarakat atas lahan garapan lama.

    ”Agrinas akan menerima limpahan lahan sitaan oleh Satgas PKH terhadap lahan-lahan yang dulu dianggap bermasalah. Saat ini Agrinas menerima lahan tersebut dan tentu perlu persiapan, pembenahan, dan konsolidasi,” kata Halikinnor.

    ”Apa yang kami bicarakan tadi berkaitan dengan hak-hak masyarakat. Kami meminta dan menyepakati dengan Agrinas bagaimana skemanya supaya hak-hak masyarakat tetap diperoleh,” ujarnya.

    Halikinnor menjelaskan, lahan yang ditertibkan Satgas PKH punya karakter berbeda-beda, dan pembagian hasil tidak bisa disamaratakan antara skema plasma dan skema kemitraan.

    ”Kalau plasma murni, dari lahan konsesi perusahaan 20 persen disisihkan untuk masyarakat sekitar. Sedangkan kemitraan, lahannya milik masyarakat dan tidak diganti rugi. Mereka bekerja sama dengan perusahaan sehingga masyarakat tetap punya hak di situ,” jelasnya.

    Perbedaan status itu, kata Halikinnor, jadi alasan pemerintah daerah dan Agrinas sepakat memakai pihak ketiga independen untuk menghitung pembagian hasil. Ia menginstruksikan Asisten II Setda Kotim mengawal proses tersebut.

    ”Saya instruksikan kepada Asisten II, apabila sudah ada skema pembagian, agar kita meminta pihak ketiga untuk menghitung. Dengan demikian hak-hak masyarakat tetap diberikan kepada masyarakat,” tegasnya.

    Melengkapi bahasan soal hak masyarakat, Halikinnor turut menyinggung potensi pemasukan daerah dari pengelolaan aset berstatus milik negara tersebut.

    ”Itu termasuk yang kita dorong. Kita minta agar dari hasil pengelolaan lahan tetap ada pemasukan bagi daerah melalui pembayaran pajak dan kewajiban lainnya,” katanya.

    Lebih lanjut, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kotim, Rody Kamislam, mengatakan, kunjungan Agrinas ke Kotim merupakan tindak lanjut rencana kemitraan pengelolaan lahan yang telah diserahkan pemerintah kepada Agrinas.

    Pola yang dibangun kali ini berbeda dibanding sebelumnya karena masyarakat akan dilibatkan secara langsung melalui koperasi, kelompok tani, maupun gabungan kelompok tani.

    ”Polanya nanti adalah kerja sama langsung dengan koperasi, kelompok tani atau gabungan kelompok tani yang ada di daerah pengelolaan. Setelah diserahkan ke Agrinas, mereka akan melakukan kerja sama kemitraan langsung dengan kawan-kawan koperasi,” ujar Rody Kamislam.

    Rody menyebut pola tersebut merupakan harapan masyarakat yang sejak lama ingin dilibatkan secara langsung dalam pengelolaan kebun sawit, dan disambut baik oleh Agrinas.

    Ia menilai pola kemitraan langsung ini jadi perubahan penting dibanding sistem sebelumnya yang lebih banyak melibatkan pihak ketiga.

    ”Kalau dulu cenderung dipihak-ketigakan dengan badan usaha di luar badan usaha milik masyarakat, sekarang sudah mengerucut. Apa yang menjadi harapan masyarakat, pemerintah daerah dan DPRD disambut baik Agrinas untuk dijalankan sebagai kerja sama langsung dengan koperasi, kelompok tani maupun gabungan kelompok tani,” tegasnya.

    Sepanjang pertemuan, Seger maupun Halikinnor sama sekali tidak menyinggung satu lapis fakta mengenai keberadaan kebijakan pusat Agrinas per Februari 2026 yang secara eksplisit melarang skema kemitraan semacam ini.

    Penjelasan mengenai bagaimana kemitraan lama bisa terus berjalan tanpa menabrak aturan internal korporat tersebut urung muncul ke permukaan.

    Surat yang Tak Pernah Dicabut

    Kanal Independen memegang salinan surat resmi PT Agrinas Palma Nusantara Nomor 020/WDU/APN/II/2026, tertanggal 9 Februari 2026.

    Surat perihal ”Penertiban Kerja Sama Operasi (KSO) dan Larangan Penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) Oleh Regional Head” itu ditandatangani Wakil Direktur Utama Agrinas, Kusdi Sastro Kidjan.

    Tembusannya menyasar Komisaris Utama, Direktur Utama, beserta jajaran Direksi Agrinas, dan ditujukan kepada seluruh Regional Head Agrinas di Indonesia.

    Agrinas secara kelembagaan tidak pernah mengumumkan dokumen ini ke ranah publik.

    Keberadaan surat tersebut baru terendus lewat pihak lain, lebih dari sebulan pasca-mencuatnya konflik antara Mandau Talawang dan Ketua DPRD Kotim Rimbun pada pertengahan Februari 2026.

    Arahan dalam surat itu tertulis sangat jelas. Poin pertama menegaskan kembali Surat Edaran Direktur Utama Nomor 002/SE/APN/I/2026 tentang penghentian sementara kerja sama pengelolaan kebun kelapa sawit dengan mitra baru.

    ”Seluruh area yang sebelumnya direncanakan untuk di kerja samakan, kini pengelolaannya dilaksanakan secara mandiri oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero),” demikian bunyi dokumen tersebut, mengacu pada alasan “memastikan kontrol penuh terhadap standar operasional dan hasil Produksi.”

    Pengecualian hanya diberikan secara terbatas bagi pemilik lahan lama yang kooperatif lewat skema bagi hasil menyerupai pola KSO, asalkan pengendalian tetap sepenuhnya berada di bawah PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

    Instruksi poin kedua semakin menekan kewenangan wilayah. Regional Head dilarang menerbitkan SPK atau Surat Perintah Mulai Kerja secara mandiri.

    Seluruh kewenangan ditarik penuh ke Direktur Operasi di kantor pusat. Draf SPK dari daerah sebatas usulan yang membutuhkan tinjauan legalitas, anggaran, serta kesesuaian harga. Seluruh SPK yang telanjur terbit dari Regional Head atau General Manager dinyatakan gugur terhitung 10 Februari 2026.

    Kejelasan nasib moratorium ini menggantung. Ketiadaan surat pencabutan di ruang publik memang bukan bukti tunggal bahwa larangan itu masih berlaku, mengingat surat aslinya pun tidak pernah melewati jalur pengumuman resmi.

    Jika manajemen pusat telah merevisi kebijakan, pola komunikasi tertutup yang sama membuat publik sulit mengetahuinya.

    Satu-satunya kepastian saat ini adalah roda kemitraan koperasi di Tumbang Tilap terus berputar, bertepatan dengan rekam jejak dokumen terakhir pusat yang justru berisi larangan KSO.

    Kemitraan yang Meledak Jadi Kasus Hukum

    Menilik ke belakang, skema KSO Agrinas di Kotim punya catatan masalah panjang. Kemitraan lama inilah yang memicu terbitnya moratorium Februari 2026.

    Berdasarkan Surat Rekomendasi Ketua DPRD Kotim Nomor 800.1.11.1/638/DPRD/2025 tertanggal 17 November 2025, DPRD Kotim memberikan rekomendasi dukungan kemitraan KSO untuk 11 koperasi dan kelompok tani.

    Usulan ini bertolak dari pengajuan Organisasi Masyarakat Tantara Lawung Adat Mandau Talawang, menyasar total lahan sitaan Penertiban Kawasan Hutan (PKH) seluas 4.892,19 hektare.

    Hamparan lahan ribuan hektare itu didistribusikan melintasi sebelas desa. Sebaran terpadat terpusat di wilayah Parenggean yang menampung empat entitas sekaligus, meliputi Koperasi Sinar Bahagia (462,47 hektare), Koperasi Karya Tani (189,73 hektare), Kelompok Tani Palampang Tarung (385 hektare), dan Kelompok Tani Rimbang Jaya Haju (158 hektare).

    Sementara untuk wilayah lainnya, target lahan menyasar Koperasi Berkat Tehang di Desa Tehang dengan porsi terbesar (830,80 hektare), disusul Koperasi Harapan Bersama di Pelantaran (862,65 hektare), serta Koperasi Bukit Lestari di Bukit Batu (796,98 hektare).

    Sisa luasan lainnya ditujukan untuk Koperasi Isen Mulang di Bukit Raya (687,35 hektare), Koperasi Sejahtera Bersama Satiung (250 hektare), Koperasi Cempaga Perkasa di Patai (163,21 hektare), dan Koperasi Melati Hanjalipan (106 hektare).

    Sebelas hari berselang, arah angin berbalik. DPRD Kotim mencabut rekomendasi untuk tiga dari sebelas entitas tersebut.

    Koperasi itu, yakni Bukit Lestari, Sejahtera Bersama Satiung, dan Kelompok Tani Palampang Tarung lewat Surat Nomor 800.1.11.1/645/DPRD/2025 tertanggal 28 November 2025.

    Pencabutan ini mencakup lahan seluas 1.431,98 hektare. Surat itu merujuk pada alasan kondisi lapangan yang belum sepenuhnya clear dan belum memenuhi aspek keamanan serta kesiapan operasional, sehingga dikhawatirkan memicu permasalahan sosial, keamanan, dan operasional.

    Riak dari pencabutan itu meledak tiga bulan kemudian, tepatnya pada pertengahan Februari 2026, saat Ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang menggelar aksi damai di kantor DPRD Kotim menuntut penjelasan.

    Ketua Umum/Panglima Mandau Talawang, Ricko Kristolelu, memprotes keras keputusan yang ia nilai sepihak tanpa melalui mekanisme rapat paripurna atau pemberitahuan kepada koperasi.

    Gelombang protes berujung pada pelaporan Rimbun ke Polda Kalteng dan Kejati Kalteng oleh Mandau Talawang pada 18 Februari 2026 atas dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.

    Pelapor mengklaim ada nilai mencapai Rp200 juta per koperasi dikalikan 24 koperasi. Rimbun merespons keras dengan melaporkan balik sang koordinator aksi ke Polres Kotim terkait dugaan pencemaran nama baik.

    Rimbun juga membalas dengan membuka isi Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tertanggal 26 September 2025 di Tokokopinaki, Palangka Raya. SKB antara Mandau Talawang dan koperasi-koperasi terkait itu, menurut Rimbun, membuktikan bahwa ormas tersebut yang menerima kuasa dan kompensasi pendampingan.

    Dokumen itu mengatur skema fee dari hasil bersih Tandan Buah Segar (TBS): 5 persen untuk pola KSO 20:80 dengan Agrinas, 10 persen untuk pengelolaan mandiri 10:90, serta biaya operasional untuk kemitraan 40:60.

    Polda Kalteng sempat menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan pada akhir Maret 2026, memeriksa dua unsur pimpinan DPRD Kotim, lalu menyusul Ketua Komisi II Akhyannoor pada 23 April 2026.

    Akhyannoor mengaku menjawab 32 pertanyaan penyidik, meski mengklaim tidak tahu detail persoalan KSO Agrinas. Hingga awal Mei 2026, belum ada pembaruan status hukum bagi para pihak yang terlibat, dan isu ini tenggelam begitu saja jelang audiensi 4 Agustus.

    Selisih Harga di Lapangan

    Menyampingkan sengkarut kelembagaan elit, persoalan paling mendasar bermuara pada harga jual TBS di tingkat petani.

    Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan harga acuan kemitraan TBS Periode I Juli 2026 untuk pekebun mitra plasma tanaman umur 10 sampai 20 tahun sebesar Rp3.704,62 per kilogram.

    Angka ini naik dari Rp3.590,18 per kilogram pada Periode I Juni 2026. Fakta di lapangan Kotim berkata lain.

    Harga riil yang diterima petani dari pengepul anjlok tajam hingga menyentuh kisaran Rp1.000 sampai Rp2.000 per kilogram pada Mei 2026. Jauh di bawah separuh harga resmi acuan pemerintah.

    Selisih besar antara ketetapan pemerintah dan realita lapangan pada lahan ribuan hektare ini menentukan nasib kesejahteraan anggota koperasi, terlebih setelah dipotong fee pendampingan sesuai SKB.

    Mengacu pada penelusuran sumber terbuka, Kanal Independen belum menemukan data produksi dan pendapatan riil satu pun koperasi yang menjalankan KSO bersama Agrinas, sehingga gambaran pasti mengenai keuntungan yang dirasakan masyarakat belum terlihat.

    Yang Belum Dijelaskan Publik

    Penataan ulang kemitraan melalui audiensi 4 Agustus disajikan sebagai langkah menuju pola yang seragam. Janji perlindungan hak masyarakat juga sudah diucapkan.

    Meski begitu, tiga kejanggalan masih menggantung. Pertama, nasib moratorium KSO 9 Februari 2026 yang ketiadaan status pencabutannya berbanding terbalik dengan operasional kemitraan di Tumbang Tilap.

    Kedua, pudarnya kejelasan dari proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi di Polda Kalteng yang sempat menyeret nama pimpinan DPRD Kotim. Ketiga, kelanjutan skema fee 5 hingga 10 persen versi SKB Mandau Talawang dalam format kemitraan baru ini.

    Ketiganya membutuhkan transparansi berbasis data, agar penataan kemitraan ini terbukti menyasar kesejahteraan petani, dan tidak mengulangi sistem yang memicu konflik masa lalu. (hgn/ign)

  • Perisai Perbankan Lahan Sitaan di Kalteng: Runtuhnya Taji Satgas PKH Hadapi Best Agro Group

    Perisai Perbankan Lahan Sitaan di Kalteng: Runtuhnya Taji Satgas PKH Hadapi Best Agro Group

    SAMPIT, kanalindependen.id – Langkah penertiban kawasan hutan di Kalimantan Tengah tertahan oleh selembar akta utang swasta.

    Operasi Kelompok Kerja Penegakan Hukum Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada 2 Mei 2025, yang dirancang untuk menguasai kembali belasan ribu hektare perkebunan sawit ilegal, mendadak kehilangan taji.

    Perintah eksekusi lahan resmi membentur benteng hukum bernama agunan perbankan milik negara.

    Momen tersebut terekam saat Satgas PKH menandatangani Berita Acara Penguasaan Kembali Lanjutan terhadap Best Agro Group di Kantor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat.

    Dokumen resmi itu menyingkapkan sebuah pengakuan formal. Lahan seluas 13.779,61 hektare di dalam kawasan hutan yang dikuasai perusahaan tanpa izin, urung diambil alih oleh negara.

    Penyebabnya bukan karena sengketa kepemilikan atau proses peradilan yang berbelit.

    Hamparan kelapa sawit tersebut tetap berdiri kokoh di bawah kendali korporasi karena masih terikat status hak tanggungan sebagai jaminan kredit pada bank pelat merah.

    Lima Entitas, Dua Bank Negara

    Lembaran berita acara menjabarkan secara rinci sebaran lahan Best Agro Group yang terikat hak tanggungan. Korporasi ini membagi wilayah operasinya melalui lima entitas anak perusahaan yang melintasi beberapa kabupaten di Kalimantan Tengah.

    PT Tunas Agro Subur Kencana tercatat menguasai 4.473,36 hektare di wilayah Kotawaringin Timur. PT Bangun Jaya Alam Permai memegang jangkauan terluas, yakni 7.072,64 hektare yang membentang di Kabupaten Kotawaringin Barat dan Seruyan.

    Selanjutnya, PT Wana Sawit Subur Lestari mencakup area seluas 493,33 hektare di Kotawaringin Barat dan Seruyan.

    Dua entitas terakhir adalah PT Hamparan Massawit Bangun Persada dengan klaim 1.479,97 hektare di Seruyan, serta PT Suryamas Cipta Perkasa yang memegang 260,31 hektare di Pulang Pisau.

    Dua nama institusi perbankan besar milik negara muncul berulang kali dalam kolom akta perjanjian utang tersebut: PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

    Mayoritas akta jaminan utang ini ditandatangani pada tanggal yang sama, yaitu 26 September 2023.

    Porsi terbesar dari wilayah yang gagal dieksekusi berada di bawah bendera PT Tunas Agro Subur Kencana di Kotawaringin Timur.

    Seluruh hamparan seluas lebih dari empat ribu hektare tersebut terkunci oleh agunan, menyebabkan Satgas PKH tidak mampu mengambil alih satu meter persegi pun lahan di sana.

    Sebaliknya, dokumen yang sama mencatat keberhasilan parsial Satgas PKH dalam menyita 11.042,63 hektare lahan dari entitas Best Agro lainnya.

    Wilayah yang berhasil diambil alih ini mencakup sebagian area PT Bangun Jaya Alam Permai dan PT Suryamas Cipta Perkasa yang kebetulan luput dari ikatan agunan perbankan.

    Kawasan yang disita tersebut membentang melintasi Hutan Produksi, Hutan Lindung, Kawasan Suaka Alam, hingga Taman Hutan Raya.

    Batas Eksekusi Negara

    Best Agro Group yang mengendalikan jaringan perkebunan ini berkantor pusat di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 43, Kuningan Timur, Jakarta Selatan.

    Sebagai salah satu raksasa perkebunan kelapa sawit, nama grup ini langsung masuk ke dalam radar operasi utama Satgas PKH sejak lembaga ad hoc tersebut didirikan oleh pemerintah pada Februari 2025.

    Secara administratif, kepemilikan manfaat (beneficial owner) dari grup ini tercatat atas nama Winarto Tjajadi.

    Penandatanganan berita acara di lapangan diwakili oleh Roby Zulkarnaen yang menjabat sebagai Direktur PT Bangun Jaya Alam Permai.

    Tanda tangan tersebut menjadi pengakuan hukum bahwa Best Agro menerima pengalihan kekuasaan atas 11.042,63 hektare lahan kepada negara.

    Namun, untuk 13.779,61 hektare sisanya, wewenang eksekusi tim satgas seketika menguap.

    Padahal, landasan hukum operasi ini sangat terang. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang diundangkan pada 21 Januari 2025 mengamanatkan penguasaan kembali seluruh kawasan hutan yang dimanfaatkan tanpa izin sah.

    Regulasi setingkat Perpres ini sama sekali tidak mencantumkan pasal pengecualian bagi lahan yang sedang diagunkan ke bank, ataupun memuat klausul penundaan demi kepentingan kreditur.

    Celah dalam penegakan hukum ini rupanya tidak berdiri sendiri. Laporan IndonesiaLeaks mengutip temuan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) yang menunjukkan bahwa konsep “penguasaan kembali oleh negara” yang menjadi motor kerja Satgas PKH merupakan terminologi yang asing dalam rezim hukum kehutanan terdahulu.

    Kondisi ini diperparah oleh keterlambatan regulasi turunan. Peraturan Pemerintah yang menunjang mekanisme penyerahan lahan sitaan kepada BUMN baru diterbitkan tujuh bulan setelah Satgas PKH mulai beroperasi di lapangan. Kerangka regulasi yang berlubang ini membuat eksekusi riil tersendat.

    Anomali yang Dicatat Sendiri oleh Negara

    Dilihat dari kacamata hukum, pangkal persoalan jaminan ini sangat mendasar. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan mensyaratkan dengan tegas bahwa objek yang dapat dijadikan jaminan harus berupa hak atas tanah yang sah secara hukum, seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai di atas tanah negara yang dapat dipindahtangankan.

    Kawasan hutan negara yang dikuasai secara ilegal tanpa mengantongi izin pelepasan kawasan hutan dari kementerian terkait tidak memenuhi prasyarat tersebut, karena tanpa pelepasan resmi, alas hak privat yang valid tidak mungkin terbit.

    Persoalan sistemik ini kemudian menyeret keabsahan perizinan di tingkat hulu. Beberapa anak perusahaan Best Agro Group tercatat pernah memegang izin usaha perkebunan.

    PT Bangun Jaya Alam Permai, misalnya, mengantongi Izin Usaha Perkebunan dan HGU seluas 13.500 hektare di Kabupaten Seruyan. Lahan yang sejak tahun 2023 menjadi pemicu gelombang tuntutan kewajiban plasma 20 persen oleh masyarakat di tujuh desa sekitar.

    Laporan hasil investigasi Tim Korwil Satgas PKH, sebagaimana dikutip dari Tabalien, mengungkapkan bahwa fasilitas kredit yang dikucurkan oleh BNI atas lahan tersebut bernilai sekitar Rp1 triliun.

    Kredit berjangka waktu lima tahun ini memiliki masa jatuh tempo sekitar September 2028, dengan agunan berupa HGU serta hamparan tanaman kelapa sawit di atasnya.

    Keberadaan HGU yang dijadikan jaminan utang ini justru menyingkap persoalan perizinan yang lebih mendasar.

    Pangkal masalahnya melampaui urusan cacat atau tidaknya objek agunan tersebut.

    Terbitnya selembar sertifikat HGU di atas lahan yang kini ditegaskan oleh negara sebagai kawasan hutan memperlihatkan adanya anomali administrasi, yakni lahirnya alas hak privat yang melompati prosedur wajib pelepasan kawasan hutan.

    Keraguan serupa disuarakan langsung dari pelaku lapangan. Senior Legal Counsel PT Aji Jaya Plantation—perusahaan yang menggarap sebagian lahan eks Best Agro di Seruyan melalui kemitraan dengan Agrinas—MH Roy Sidabutar, mempertanyakan dasar hukum pengikatan kawasan hutan sebagai jaminan perbankan.

    ”Alas haknya apa yang digunakan untuk menggadaikan ke bank itu?” katanya.

    Kritik tajam juga datang dari tingkat tapak. Wakil Ketua AMPLAS 119 (Aliansi Masyarakat Peduli Plasma) Kotim, Antoni, menilai situasi ini sebagai sebuah paradoks penegakan hukum yang luar biasa serius.

    ”Negara mengakui ada pelanggaran hukum kehutanan, tapi tidak bisa mengeksekusi karena lahan sudah dijaminkan ke bank. Artinya instrumen perbankan justru menjadi pelindung kejahatan lingkungan,” katanya.

    Antoni mendesak adanya penelusuran mendalam terhadap proses administrasi perbankan di masa lalu.

    ”Yang perlu ditanyakan, bagaimana bisa bank menerima jaminan atas lahan yang statusnya kawasan hutan negara? Ini bukan kelalaian kecil. Ini kegagalan pemeriksaan kelayakan (due diligence) yang sistemik, dan negara sekarang yang menanggung konsekuensinya,” ujarnya.

    Bank Negara di Dua Sisi

    Catatan mengenai waktu penandatanganan akta utang memunculkan kejanggalan lain. Mayoritas perjanjian utang antara entitas Best Agro Group dengan BNI serta Bank Mandiri diteken pada September 2023.

    Pada waktu yang bersamaan, draf Perpres tentang penertiban kawasan hutan sebenarnya tengah digodok di tingkat pusat.

    Data dan peta digital mengenai batas kawasan hutan juga sudah bisa diakses secara terbuka oleh publik melalui sistem informasi kehutanan yang dikelola pemerintah.

    Bagaimana prosedur kepatuhan dan ketelitian kedua bank pelat merah tersebut dalam melacak status hukum kawasan hutan sebelum mengunci belasan ribu hektare lahan sebagai agunan, hingga kini menjadi teka-teki yang belum terjawab.

    Antoni melihat benturan kepentingan kelembagaan yang sangat nyata dalam tubuh pemerintahan.

    ”BNI dan Bank Mandiri adalah bank milik negara. Mereka menerima jaminan atas lahan yang berada dalam kawasan hutan negara. Pertanyaannya, apakah mereka tahu? Kalau tahu, ini masalah integritas. Kalau tidak tahu, ini masalah kompetensi,” katanya.

    Ketidakselarasan antarinstansi ini dinilai menghambat agenda besar penertiban itu sendiri.

    ”Tangan kiri tidak tahu apa yang dilakukan tangan kanan,” imbuhnya.

    Bukan Kasus Tunggal

    Kandasnya eksekusi di lahan Best Agro Group rupanya bukan peristiwa lokal yang berdiri sendiri.

    Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sejak Maret 2025 berulang kali mengakui di hadapan publik bahwa sebagian aset yang dibidik oleh satgas masih tersandera oleh hak tanggungan di sektor perbankan.

    Pernyataan tersebut kerap ia sampaikan dalam berbagai acara resmi penyerahan lahan sitaan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, yang kemudian dikutip luas oleh berbagai media nasional seperti Sawit Indonesia, Sinar Harapan, dan Mongabay Indonesia.

    Status hak tanggungan itu, menurut penjelasan Febrie, menjadi salah satu simpul mati hukum yang membuat proses penguasaan kembali oleh negara belum bisa berjalan tuntas.

    Penyelesaian hambatan ini diklaim sedang diupayakan melalui koordinasi bersama Kementerian BUMN.

    Namun, mengenai berapa total luas lahan di seluruh Indonesia yang bernasib serupa, pihak Satgas PKH tidak pernah merincinya secara terbuka kepada publik.

    Pengakuan dari otoritas pusat tersebut menempatkan temuan dokumen Best Agro pada posisi yang sangat strategis.

    Angka 13.779,61 hektare yang tidak bisa disentuh di Kalimantan Tengah ini bukan lagi sekadar anomali prosedural di daerah, melainkan menjadi satu-satunya data hak tanggungan yang tercatat secara eksplisit dalam dokumen resmi dari seluruh persoalan sistemik yang diakui negara secara nasional.

    Rangkaian penyerahan lahan penertiban kepada Agrinas itu sendiri mengacu pada kasus kakap yang menjadi tonggak awal kerja Satgas PKH, yaitu pengalihan ratusan ribu hektare lahan sawit eks Duta Palma Group milik terpidana Surya Darmadi sejak Maret 2025.

    Perlawanan hukum korporasi atas penyitaan tersebut baru berhasil dimenangkan oleh negara melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 14 April 2026.

    Preseden yang Berbahaya

    Pembiaran terhadap logika penundaan eksekusi ini dikhawatirkan akan membuka celah hukum yang sangat lebar bagi para pelanggar aturan kehutanan ke depan.

    Antoni menarik benang merah langsung terhadap dampak dari kompromi hukum tersebut.

    Meskipun akta perjanjian utang Best Agro Group dengan BNI dan Bank Mandiri ditandatangani pada September 2023—sekitar satu setengah tahun sebelum Satgas PKH resmi dibentuk—dan tidak ditemukan indikasi bahwa penjaminan tersebut dirancang sebagai langkah antisipatif, efek jaminan privat itu kini terbukti bekerja efektif layaknya perisai hukum yang tidak mampu ditembus oleh instrumen publik milik negara.

    ”Kalau logika ini dibiarkan, siapa pun yang ingin melindungi lahan ilegalnya dari penertiban cukup menjaminkannya ke bank. Ini preseden yang sangat berbahaya,” ujarnya.

    Dampak dari kebuntuan hukum ini langsung memukul kelestarian ekologis di lapangan. Dari total 13.779,61 hektare lahan sawit yang gagal dialihkan, sebagian zonanya diketahui berada di dalam kawasan Hutan Lindung dan area konservasi yang bernilai tinggi.

    Selama status hak tanggungan perbankan belum dilepaskan, agenda pemulihan ekosistem hutan yang rusak dipastikan tidak akan pernah bisa berjalan.

    ”Kita bicara hutan lindung dan kawasan konservasi yang masuk dalam lahan yang tidak bisa diambil alih. Kawasan-kawasan itu punya fungsi ekologis yang tidak bisa ditunda pemulihannya menunggu kredit bank dilunasi,” kata Antoni.

    Kelemahan mendasar dari Perpres Nomor 5 Tahun 2025 adalah absennya aturan teknis yang jelas untuk mengurai kebuntuan ini.

    Tidak ada pembatasan waktu penuntasan utang maupun instrumen pemaksa eksekusi yang dicantumkan dalam beleid tersebut.

    Berita acara sita di lapangan akhirnya hanya bisa mencatat kenyataan pahit itu, lalu menutup lembarannya dengan tanda tangan para pihak.

    ”Perpres mestinya tegas. Pelanggaran hukum kehutanan tidak bisa dilindungi oleh instrumen hukum privat apa pun, termasuk hak tanggungan. Kalau tidak ditegaskan, Perpres ini hanya menjadi alat penertiban selektif,” tegas Antoni.

    Ganti Pemain, Bukan Pulihkan Hutan

    Alur perjalanan lahan yang berhasil disita oleh Satgas PKH dari berbagai korporasi di penjuru Indonesia sebagian besar bermuara pada satu pengelolaan tunggal: PT Agrinas Palma Nusantara.

    BUMN ini didirikan khusus pada Januari 2025 dengan mandat utama untuk mengomersialkan kembali perkebunan sawit hasil sitaan negara.

    Merujuk pada laporan investigasi IndonesiaLeaks, organisasi lingkungan Auriga Nusantara melontarkan kritik mendasar atas skema pengalihan ini.

    Auriga mempertanyakan apakah kebijakan tersebut murni berorientasi pada pemulihan fungsi ekologis hutan yang telah lama rusak, ataukah sebatas mengganti operator perkebunan lama dengan entitas baru yang berlindung di balik status badan usaha milik negara.

    Pola pengalihan komersial tersebut kini telah berjalan nyata di atas lahan eks Best Agro di Kabupaten Seruyan.

    General Manager PT Agrinas Palma Nusantara, Brigjen TNI (Purn) Agus Erwan, sebagaimana dikutip dari Cyrustimes, menegaskan bahwa pedoman operasional kelola yang dipegang pihak Agrinas adalah Berita Acara Satgas PKH tertanggal 2 Mei 2025—dokumen yang justru menjadi sumber perdebatan hukum dan ketidakpastian di lapangan saat ini.

    Agrinas kemudian menunjuk PT Aji Jaya Plantation sebagai pelaksana teknis di lapangan lewat skema Kerja Sama Operasi (KSO).

    Namun, kejanggalan baru muncul ketika luasan objek kerja sama tersebut menyusut drastis, berubah dari rencana awal seluas 11.451,55 hektare menjadi hanya 4.236,03 hektare.

    Angka akhir ini persis mencerminkan luasan lahan eks PT BJAP yang dinyatakan berhasil dikuasai negara dalam dokumen berita acara.

    Selisih lahan yang raib dari objek kerja sama, yakni sekitar 7.215 hektare, menjadi sorotan tajam.

    Luasan tersebut sangat mendekati angka 7.072,64 hektare lahan PT BJAP yang dalam dokumen resmi yang sama dinyatakan tidak bisa dieksekusi karena masih terikat hak tanggungan pada BNI.

    Menghadapi ketidakpastian administratif tersebut, komplikasi di lapangan semakin meruncing.

    Sekitar 3.000 hektare lahan yang berstatus kebun mandiri milik warga lokal serta kawasan permukiman penduduk diduga kuat ikut terpasang plang penyitaan oleh petugas negara.

    Situasi ini memicu gelombang protes dan tuntutan transparansi yang masif dari masyarakat lokal setempat.

    Rangkaian persoalan ini terasa kian getir saat dihadapkan pada realitas lingkungan di Kalimantan Tengah.

    Dari belasan ribu hektare lahan ilegal milik Best Agro yang sebagian nyata-nyata masuk kawasan hutan lindung dan zona konservasi, tidak ada satu jengkal pun yang bisa disentuh penegak hukum akibat jerat agunan utang.

    Sementara itu, sisa lahan yang berhasil disita pun harus menemui takdir komersial yang sama, kembali dieksploitasi sebagai kebun sawit bisnis, alih-alih dikembalikan fungsinya menjadi rimbun hutan. Janji pemulihan ekologis yang ditiupkan pemerintah, pada praktiknya, kehilangan arah yang pasti.

    Mata Rantai yang Masih Gelap

    Mata rantai lain yang masih gelap dalam sengkarut ini adalah peran dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Bagaimana institusi pengawas keuangan tersebut menyikapi portofolio kredit bernilai triliunan rupiah yang dikucurkan oleh BNI dan Bank Mandiri di atas lahan-lahan yang kini menjadi target operasi pembersihan oleh Satgas PKH, masih menjadi misteri.

    ”Kalau lahan jaminan akhirnya diambil alih negara, nilai agunan bank itu jatuh menjadi nol. Siapa yang menanggung kerugian itu? Ini pertanyaan yang harus dijawab regulator sekarang, bukan setelah kredit macet,” kata Antoni.

    Upaya konfirmasi dilakukan redaksi Kanal Independen dengan mengirimkan daftar pertanyaan tertulis kepada Roby Zulkarnaen selaku penanda tangan berita acara perwakilan Best Agro Group melalui pesan singkat pada Selasa, 16 Juni 2026 lalu.

    Namun, hampir sepekan hingga laporan ini diterbitkan pada Senin (22/6/2026), belum ada respons maupun penjelasan yang diberikan oleh pihak korporasi. (ign)

  • Jejak Parit di Lahan Ringowati: Digali Tim Lapangan Agrinas, Diingkari Mitra KSO

    Jejak Parit di Lahan Ringowati: Digali Tim Lapangan Agrinas, Diingkari Mitra KSO

    SAMPIT, kanalindependen.id – Parit itu digali dua kali. Galian pertama membelah tanah Desa Bukit Buluh bertahun-tahun silam, menjadi garis demarkasi yang memisahkan 25 hektare kebun keluarga Ringowati dari laju ekspansi PT Bangun Jaya Alam Permai 3 (BJAP 3).

    Parit beserta jalan setapak di sebelahnya adalah bukti fisik sebuah ruang hidup yang berhasil dipertahankan warga dari korporasi.

    Galian kedua turun melalui tangan yang berbeda. Tim verifikasi lapangan PT Agrinas Palma Nusantara.

    Mereka menelusuri tapak tersebut dan menggalinya kembali untuk mempertegas batas yang sudah eksis.

    Konflik kembali memuncak ketika pihak pemegang Kerja Sama Operasional (KSO) datang membawa peta kerja yang tidak mengakui batas fisik tersebut.

    ”Anehnya, saat pihak Agrinas melakukan verifikasi justru mereka sendiri yang membuat dan memperjelas batas lahan kami. Batas itu bahkan sudah digali kembali. Tapi sekarang tiba-tiba ada pihak KSO yang tidak mengakui batas tersebut dan ingin mengambil lahan kami dengan alasan masuk dalam wilayah mereka,” ujar Sidik, Jumat (5/6/2026).

    Jejak Fisik Melawan Dokumen

    Keluarga Ringowati memegang Surat Keterangan Tanah (SKT) resmi dari desa beserta bukti pembayaran pajak rutin.

    Keberadaan parit pembatas melengkapi landasan administrasi tersebut sebagai bentuk nyata penguasaan fisik di lapangan.

    Praktik tata kelola perkebunan menempatkan parit batas sebagai penanda operasional yang menunjukkan titik henti suatu konsesi.

    Keberadaan parit sejak era BJAP 3, yang kemudian dipertegas ulang oleh tim verifikasi lapangan Agrinas, membentuk jejak penguasaan historis secara berlapis.

    ”Sejak dulu sudah ada parit pembatas dan jalan yang menjadi tanda batasnya. Itu menunjukkan bahwa keberadaan lahan kami sudah diketahui sejak lama,” kata Sidik.

    Verifikasi fisik lapangan tersebut menemui kebuntuan karena tidak berlanjut menjadi dokumen pengakuan yang mengikat secara hukum.

    Kehadiran mitra KSO yang membawa peta kerja berbeda gagal dicegat akibat ketiadaan berita acara verifikasi lapangan yang seharusnya mengunci fakta fisik tersebut.

    Tiga Lapis Konflik, Satu Lahan

    Anatomi sengketa ini kini berlapis tiga. BJAP 3 menggusur pada 2014, menyisakan parit batas sebagai penanda areal keluarga.

    Tim lapangan Agrinas turun memverifikasi dan mempertegas demarkasi yang sama. Rangkaian pengakuan fisik tersebut kemudian gugur saat PT Aji Jaya Plantation (AJP) sebagai pemegang KSO mengabaikannya.

    Pola sengketa tenurial ini terdeteksi melampaui tapak wilayah Seruyan. Catatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) sejak Juli 2025 menunjukkan fenomena patok penyegelan dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang tertancap di atas tanah warga korban konflik lahan.

    Walhi menyoroti proses penyerahan areal kepada Agrinas pasca-pengambilalihan yang berjalan tanpa mekanisme resolusi hak pihak ketiga.

    Direktur Hukum Agrinas Brigjen TNI (Purn.) I Nyoman Suparta, dalam rapat koordinasi dengan Kepolisian Daerah Riau pada Mei 2026, mengakui bahwa data luas lahan masih bersifat dinamis sehingga memerlukan investigasi langsung di lapangan agar tidak memantik persoalan baru.

    Konteks pernyataan tersebut berada di Riau, namun akar masalahnya selaras dengan sengketa yang menjepit keluarga Ringowati di Kalimantan Tengah.

    Hamparan kelolaan aset Agrinas terus melonjak. Per 13 Mei 2026, total areal yang dikelola BUMN tersebut secara nasional mencapai 4,12 juta hektare, menyusul penyerahan 2,37 juta hektare tambahan dari Satgas PKH yang dilaporkan kepada Presiden.

    Ekspansi lahan yang terus meluas, sementara Direktur Hukum Agrinas sendiri mengakui data masih bersifat dinamis, memperbesar risiko tersapunya hak-hak tanah warga di dalam radius penyitaan.

    Tiga Surat Keberatan

    Keluarga Ringowati merespons situasi dengan menaikkan eskalasi administratif. Surat keberatan resmi dilayangkan kepada tiga institusi sekaligus, yakni PT Agrinas Palma Nusantara, PT Aji Jaya Plantation, dan Satgas PKH.

    Masuknya Satgas PKH sebagai tujuan surat mengubah arah tuntutan hukum keluarga. Langkah ini secara langsung mempertanyakan legitimasi instrumen penyitaan, menguji apakah lahan 25 hektare bersurat tersebut seharusnya masuk ke dalam objek sitaan negara sejak tahap awal.

    ”Kami hanya meminta status lahan ini diperjelas. Kalau memang ada klaim dari pihak lain, silakan dilakukan verifikasi bersama di lapangan. Kami siap menunjukkan batas-batas lahan yang selama ini kami kuasai,” tegas Sidik.

    Jejak fisik berupa parit pembatas sudah terbentang. Tim lapangan Agrinas telah menggalinya ulang sebagai identifikasi di tingkat tapak.

    Sengketa ini kini menggantung pada satu kepingan yang hilang: ketiadaan dokumen resmi yang mengonversi fakta fisik tersebut menjadi kepastian hukum guna menangkal klaim dari entitas berikutnya.

    Hingga naskah ini diturunkan, PT Agrinas Palma Nusantara, PT Aji Jaya Plantation, dan Satgas PKH belum menerbitkan tanggapan resmi atas surat keberatan yang diajukan keluarga Ringowati. (ign)

  • 12 Tahun Sengketa di Seruyan : Usai Melawan Buldoser Korporasi, Lahan Ringowati Terjepit KSO Negara

    12 Tahun Sengketa di Seruyan : Usai Melawan Buldoser Korporasi, Lahan Ringowati Terjepit KSO Negara

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dua puluh lima hektare. Sebesar itulah warisan yang ditinggalkan almarhum suami Ringowati di Desa Bukit Buluh, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.

    Ribuan pohon kelapa dalam tumbuh mendominasi petak tersebut, menancap jauh ke bawah tanah sebagai penanda fisik bahwa lahan itu memiliki tuan.

    Bagi Ringowati, kebun itu adalah denyut nadi peninggalan keluarga yang harus dipertahankan.

    Sengketa pecah pertama kali pada 2014 ketika ia dan anaknya, Sidik, berhadapan dengan ekspansi PT Bangun Jaya Alam Permai 3 (BJAP 3).

    Penolakan dan peringatan dari keluarga tidak menghentikan laju pembukaan lahan. Buldoser korporasi tetap merangsek, meratakan pohon-pohon kelapa dalam itu, lalu menggantinya dengan barisan bibit sawit perusahaan.

    Memasuki tahun kedua belas perlawanan, status lahan beralih bentuk. Areal yang dipertahankan keluarga Ringowati teridentifikasi masuk ke dalam peta Kerja Sama Operasional (KSO) PT Aji Jaya Plantation (AJP).

    Sengketa ini beralih dimensi. Bukan lagi berhadapan langsung dengan perusahaan swasta awal, melainkan terseret skema pengelolaan di bawah instrumen negara.

    Sapu Bersih Satgas PKH

    Sejak awal 2025, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memproses penyitaan jutaan hektare perkebunan sawit yang beroperasi tanpa alas hukum sah di seluruh Indonesia.

    Khusus wilayah Seruyan, Satgas mematok plang sitaan negara atas lahan seluas 14.750,2 hektare yang dikuasai oleh PT BJAP 3 pada Maret 2025.

    Analisis TuK Indonesia terkait operasional PT BJAP secara keseluruhan menunjukkan perusahaan tersebut mengantongi izin usaha perkebunan sejak 2007, namun baru merealisasikan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 1.240 hektare.

    Sekitar 13.500 hektare sisanya digarap tanpa legalitas. Perusahaan juga gagal memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma seluas 2.950 hektare bagi warga sekitar, sebuah pelanggaran administratif yang sempat memantik demonstrasi hingga berujung bentrok fisik pada Juli 2023.

    Pemerintah menugaskan PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN pengelola aset, untuk menangani lahan hasil penertiban tersebut.

    Total aset perkebunan yang dilimpahkan kepada Agrinas secara nasional mencapai 1,5 juta hektare dengan nilai indikatif Rp150 triliun.

    Agrinas lalu membagi pengelolaan areal sitaan ini kepada sejumlah mitra melalui skema KSO, menunjuk PT Aji Jaya Plantation untuk memegang kendali wilayah bekas konsesi BJAP 3. Proses transisi inilah yang menelan lahan 25 hektare milik keluarga Ringowati.

    Konflik Data dan Hak Penguasaan Lahan

    Penertiban oleh Satgas PKH bertumpu pada tarikan poligon makro batas konsesi perusahaan dalam peta digital.

    Merujuk pada rentetan keluhan warga dan catatan legislatif yang terekam di berbagai wilayah Kalimantan Tengah, pemetaan berskala besar ini langsung menyapu hamparan lahan tanpa memilah hak-hak pihak ketiga di tingkat tapak.

    Akibatnya, lahan-lahan milik warga yang terselip di dalam radius konsesi perusahaan tidak teridentifikasi dan tidak dikecualikan dari objek penyitaan.

    Keluarga Ringowati memegang SKT resmi dari desa serta bukti pembayaran pajak rutin. Parit pembatas lahan telah digali sebelum PT BJAP 3 beroperasi.

    Dalam tradisi hukum agraria Indonesia, keberadaan tanam tumbuh yang ditanam bertahun-tahun sebelum masuknya perusahaan adalah bentuk pengakuan penguasaan fisik lahan yang paling mendasar.

    ”Lahan itu ada bukti tanam tumbuh berupa kelapa dalam. Itu menjadi bukti bahwa lahan tersebut sudah lama kami kuasai,” kata Ringowati.

    Tanah bersurat milik keluarga Ringowati bukanlah kawasan hutan yang digarap perusahaan sawit tanpa izin.

    Lahan tersebut dikuasai sepihak oleh korporasi pada masa lalu. Saat negara mengambil alih aset korporasi tersebut, areal warga otomatis tergabung ke dalam daftar pengelolaan baru.

    ”Kami belum pernah melepaskan lahan itu kepada siapa pun. Dari dulu kami memperjuangkan hak kami, sekarang malah disebut masuk dalam KSO,” kata Ringowati.

    Ancaman Pidana di Tanah Warisan

    Sidik, anak Ringowati, terseret ancaman hukum saat berupaya menguasai kembali lahan tersebut.

    Berdasarkan pengakuan keluarga, proses penegakan hukum yang menimpa Sidik bertumpu pada peta sitaan negara dan KSO sebagai dalih untuk menindak dugaan pendudukan lahan, sementara jejak historis dan bukti SKT tidak mendapat ruang yang memadai.

    Fenomena serupa terekam dalam rentetan protes masyarakat di berbagai wilayah Kalimantan Tengah.

    Warga dan petani secara konsisten mendesak penghentian kriminalisasi terhadap mereka yang bertahan di tanah warisan atau wilayah adat.

    Absennya pemisahan batas yang cermat dari negara membuka risiko kriminalisasi bagi ahli waris yang bertahan di atas lahannya sendiri.

    ”Kami hanya mempertahankan apa yang menjadi hak keluarga kami. Ada bukti-bukti yang kami pegang dan lahan itu tidak pernah kami lepaskan kepada siapa pun,” ujar Sidik.

    Resistensi Lokal Terhadap Skema Negara

    Skema KSO bentukan Agrinas turut memantik resistensi luas yang terus mengeras hingga awal 2026.

    Gelombang protes warga dan perwakilan koperasi yang mengalir sejak September 2025 tidak mereda, melainkan bergerak tajam memasuki ranah hukum.

    Memasuki Februari 2026, organisasi adat Mandau Telawang melayangkan pengaduan resmi terhadap Ketua DPRD Kotawaringin Timur ke Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah.

    Aduan ini menyoroti dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang terkait proses pembatalan rekomendasi KSO.

    Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun, merespons balik dengan menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum dan menegaskan pantang mundur atas pelaporan tersebut.

    Agrinas pusat kemudian menerbitkan surat bernomor 020/WDU/APN/II/2026. Dokumen yang ditandatangani langsung Wakil Direktur Utama tersebut menetapkan moratorium seluruh skema KSO, sekaligus mencabut kewenangan Regional Head dalam menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK).

    Berlaku efektif sejak 10 Februari 2026, keputusan internal itu menegaskan bahwa seluruh SPK tingkat regional yang telanjur beredar dinyatakan tidak berlaku.

    Moratorium tersebut gagal menuntaskan persoalan paling krusial di tingkat tapak.

    Lahan warga yang telanjur masuk ke dalam peta KSO sebelum kebijakan penghentian itu terbit tetap dibiarkan menggantung tanpa kepastian status hukum. Kasus Ringowati menjadi potret nyata dari ketimpangan tersebut.

    Akar persoalan dari seluruh rangkaian ini bermuara pada satu titik. Instrumen penyitaan berhasil menyaring subjek hukum bermasalah, namun gagal menyediakan mekanisme seleksi untuk membebaskan lahan pihak ketiga yang telanjur dicaplok perusahaan belasan tahun silam.

    Tuntutan Verifikasi Lapangan

    Ringowati dan Sidik mendatangi manajemen operasional perusahaan, menyodorkan tenggat lima hari untuk sebuah keputusan penyelesaian.

    Langkah administratif berlanjut dengan melayangkan surat keberatan resmi kepada PT Agrinas Palma Nusantara dan PT Aji Jaya Plantation.

    Keduanya mendesak penghentian seluruh aktivitas atas lahan 25 hektare tersebut sebelum verifikasi lapangan mencocokkan data negara dengan bukti penguasaan warga.

    Tuntutan mereka mengarah pada satu prinsip yang tak bisa ditawar: verifikasi lahan harus mendahului segala bentuk penetapan operasional.

    ”Kami hanya meminta hak kami dihormati dan status lahan ini diverifikasi terlebih dahulu. Jangan sampai lahan yang masih kami perjuangkan justru diambil alih tanpa ada kejelasan,” tegas Ringowati.

    PT Agrinas Palma Nusantara beserta PT Aji Jaya Plantation belum menerbitkan tanggapan resmi hingga naskah ini diturunkan.

    Memasuki tahun kedua belas perlawanan, Ringowati menahan beban ganda dari dua entitas berbeda, yakni korporasi swasta yang pertama kali meratakan kebunnya, dan instrumen negara yang kini mengambil alih areal tersebut tanpa menyortir sengketa yang tertanam bersamanya. (ign)

  • Tragedi Cemburu di Mess Agrinas Kotim: Sayatan di Leher Berujung Tuntutan 1,5 Tahun Penjara

    Tragedi Cemburu di Mess Agrinas Kotim: Sayatan di Leher Berujung Tuntutan 1,5 Tahun Penjara

    SAMPIT, kanalindependen.id – Viktor Nanggur baru saja melepas penat sepulang kerja tatkala pasangannya meminjam ponselnya.

    Waktu menunjukkan pukul 12.00 WIB pada Senin, 5 Januari 2026. Mereka berada dalam Mess Blok G14, sebuah barak pekerja yang terkurung belasan ribu hektare kebun sawit PT Agrinas Palma Nusantara, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

    Percakapan yang bermula dari telepon genggam itu kemudian berkembang menjadi pertengkaran yang berujung pada peristiwa berdarah.

    Klara Susanti Menge, pasangan Viktor, awalnya beralasan ingin mencari pakaian lewat aplikasi Shopee.

    Viktor memberikan gawai tersebut tanpa curiga. Namun, layar yang menyala tidak menampilkan etalase baju.

    Aplikasi yang pertama kali terbuka adalah Facebook Messenger, menampilkan sebuah nama perempuan tak dikenal dalam deretan pesan.

    Pertanyaan terlontar dari mulut Klara. Viktor menjawabnya. Isi percakapan keduanya tidak terungkap secara rinci. Namun, sesaat kemudian terdakwa berjalan menuju dapur dan mengambil sebilah pisau.

    Klara bangkit, melangkah ke arah dapur, lalu menggenggam sebilah pisau bergagang plastik hijau.

    Tepat pukul 12.30 WIB, tubuh Viktor tumbang. Sebuah luka menganga bersarang pada leher kanannya, memuntahkan aliran darah ke lantai mess.

    Kepanikan seketika mengambil alih. Klara tidak melarikan diri. Perempuan itu lekas merengkuh jaket, menekannya kuat-kuat ke leher Viktor demi menyumbat pendarahan, lantas memapah pasangannya menuju klinik kesehatan perusahaan.

    Luka sayatan itu terlampau parah untuk ditangani fasilitas medis tingkat dasar. Viktor kemudian dirujuk menuju RSUD dr Murjani Sampit dalam kondisi tak sadarkan diri.

    Catatan dokter instalasi gawat darurat menunjukkan keparahan lukanya. Trauma terbuka akibat benda tajam pada leher kanan, penurunan kesadaran, serta kondisi umum sakit berat. Malam itu juga, tim medis menggelar operasi darurat.

    Pria yang merantau jauh dari Kabupaten Lamandau ini tenggelam dalam koma selama 15 hari.

    Visum et repertum yang dibacakan dalam persidangan mengonfirmasi dampaknya. Viktor kehilangan kemampuan bertani atau merawat kebun selama kurang lebih 50 hari setelah kejadian.

    Perkara ini sekarang bermuara pada ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galang Nugrahaning dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menuntut Klara dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

    Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional mengenai tindak pidana melukai berat orang lain.

    ”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Klara Susanti Menge dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” demikian bunyi tuntutan yang dibacakan JPU Galang dalam persidangan. (ign)

  • Berbulan-bulan Diabaikan, Warga Trobos Akhirnya Bertatap Muka dengan Agrinas

    Berbulan-bulan Diabaikan, Warga Trobos Akhirnya Bertatap Muka dengan Agrinas

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sejumlah warga Dusun Trobos akhirnya menembus kebuntuan. Setelah berbulan-bulan kehilangan pendapatan dari kebun plasma dan diabaikan secara formal, mereka kini mendapat ruang dialog langsung dengan pihak korporasi yang menguasai lahan.

    Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur mengambil peran sentral dalam memfasilitasi pertemuan antara warga Dusun Trobos, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, dengan PT Agrinas Palma Nusantara (APN) dan PT Sapta Danu Nusantara (SDN).

    Dialog ini terlaksana menyusul aduan resmi warga ke institusi adat tersebut pada 5 Mei 2026, setelah surat permohonan audiensi yang mereka kirim pada 27 April silam tak berbalas.

    Kuasa hukum warga, Sapriyadi, menilai jalannya pertemuan membawa kemajuan yang signifikan.

    ”Dalam pertemuan tadi pihak PT APN memberikan sinyal yang baik dan memiliki komitmen untuk menyelesaikan persoalan ini,” katanya, Selasa (12/5/2026).

    Kesepakatan awal mengerucut pada satu tindakan konkret: verifikasi ulang data warga atas lahan yang disengketakan.

    Proses ini akan menjadi landasan pengambilan keputusan, termasuk membuka peluang untuk mengintegrasikan kembali lahan warga ke dalam skema kerja sama operasi (KSO).

    ”Nanti akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu. Jika memang benar sesuai data dan mekanisme, maka dimungkinkan diarahkan ke pola KSO,” jelas Sapriyadi.

    PT SDN, sebagai mitra eksekusi Agrinas di lapangan, menyatakan tidak akan keberatan dengan apa pun hasil kesepakatan yang dicapai.

    menyatakan kesediaan untuk tunduk pada hasil akhir negosiasi tersebut.

    ”Pihak PT SDN juga siap mengikuti hasil kesepakatan bersama nantinya,” ujarnya.

    Posisi warga dalam mediasi ini, merujuk keterangan Sapriyadi, tidak bermaksud menolak investasi perusahaan.

    Mereka sekadar meminta pengembalian hak ekonomi yang sejak awal disepakati dalam skema kemitraan.

    ”Masyarakat siap bekerja sama dengan PT APN selama hak-hak mereka juga diperhatikan dan dijalankan sesuai ketentuan,” katanya.

    Peran DAD sebagai fasilitator membawa bobot konteks politik lokal yang kuat. Delapan bulan silam, tepatnya September 2025, institusi adat ini justru bersuara lantang mengkritik operasional Agrinas.

    Ketua Harian DAD Kotim Gahara saat itu memprotes skema KSO yang diserahkan kepada pihak luar daerah.

    ”Jangan sampai kita orang lokal hanya jadi penonton, sementara orang luar yang menikmati hasil tanah kita,” kata Gahara kala itu, mengutip pepatah Tjilik Riwut.

    Langkah DAD yang kini menjadi penengah mencerminkan pergeseran taktis secara kelembagaan. Dari konfrontasi publik beralih menjadi pendampingan langsung di meja perundingan.

    Skala penguasaan lahan memberikan perspektif luas atas mediasi ini. Agrinas mengelola lahan bekas sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dengan luasan masif.

    Merujuk data Oktober 2025, perusahaan pelat merah ini mengambil alih 12.059,39 hektare lahan dan satu pabrik kelapa sawit hasil sitaan dari PT Globalindo Alam Perkasa di Kotim.

    Dibandingkan angka belasan ribu hektare tersebut, luasan 30 hektare milik warga Trobos terlihat sangat kecil.

    Namun, penyelesaian kasus ini memegang peranan kunci. Cara BUMN ini menangani hak warga Trobos akan menjadi preseden dan standar penanganan bagi ratusan keluarga lain di Kotim yang berpotensi terjebak dalam sengketa serupa.

    Sapriyadi menangkap kesediaan korporasi untuk berdialog ini sebagai modal awal penyelesaian konflik.

    ”Pola penyelesaian seperti ini membuktikan bahwa PT APN sebagai pihak yang mewakili negara tidak arogan terhadap masyarakatnya sendiri dan tetap membuka ruang komunikasi,” tegasnya.

    Tahapan verifikasi data kini menjadi ujian sesungguhnya bagi perusahaan. Jika data administrasi membenarkan posisi warga, skema KSO yang mulanya menjadi sumber sengketa berpotensi berubah menjadi jalan pulang bagi hak ekonomi mereka yang terampas. (ign)

  • Disita Satgas, Dikelola Agrinas: 18 Warga Trobos Kotim Kini Berhadapan dengan Negara

    Disita Satgas, Dikelola Agrinas: 18 Warga Trobos Kotim Kini Berhadapan dengan Negara

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pohon-pohon sawit itu dirawat bertahun-tahun. Warga memupuk, memanen, dan mengantar tandan buah segar ke truk pengangkut.

    Rantai kerja itulah yang membiayai sekolah anak-anak dan memastikan asap dapur terus mengepul.

    Semuanya berhenti ketika Satuan Tugas turun. Plang penertiban ditancapkan. Kebun yang menghidupi mereka mendadak berpindah tangan.

    Delapan belas warga Dusun Trobos, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, mendatangi kantor Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim, Selasa (5/5).

    Mereka menuntut satu hal, kejelasan nasib lahan plasma seluas kurang lebih 30 hektare.

    Lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama warga itu kini dikuasai PT Agrinas Palma Nusantara melalui kerja sama operasi (KSO) dengan PT Sapta Danu Nusantara.

    Kuasa hukum warga, Sapriyadi, menyebut langkah kelembagaan ini ditempuh agar DAD bisa menjembatani mediasi dengan pihak korporasi.

    ”Kami mengajukan permohonan kepada Ketua DAD Kotim agar dapat memfasilitasi pertemuan dan mediasi antara masyarakat dengan PT Agrinas Palma Nusantara dan PT Sapta Danu Nusantara,” ujarnya.

    Lahan sengketa itu, menurut Sapriyadi, berakar dari tanah garapan turun-temurun yang dimasukkan ke dalam skema plasma bersama perusahaan inti.

    Perjanjian kemitraan perdata menetapkan warga menerima sekitar 20 persen dari hasil panen setiap bulan. Angka ini murni porsi keuntungan finansial yang disepakati kedua belah pihak.

    Skema kemitraan ini memiliki pijakan hukum yang ketat. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Permentan Nomor 18 Tahun 2021 memandatkan perusahaan untuk mengalokasikan minimal 20 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU) sebagai kebun plasma masyarakat.

    Regulasi negara ini mengatur luasan fisik lahan yang wajib dibangunkan, bukan mengatur besaran bagi hasil panen. Kewajiban penyediaan lahan 20 persen inilah yang realisasinya sering kali diabaikan.

    Situasi berubah drastis sejak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) beroperasi.

    Gugus tugas yang dibentuk lewat Perpres Nomor 5 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025 itu menyisir Kotim mulai Maret 2025.

    Data WALHI Kalimantan Tengah hingga Juli 2025 mencatat 16 perusahaan di Kotim dan Seruyan telah dipasang plang sita.

    Cempaga Hulu turut terguncang. Anggota Komisi XII DPR RI Sigit K. Yunianto, saat menggelar reses pada 28 Februari 2026, menyerap langsung keluhan warga soal penyitaan lahan ini dan menyatakan akan membawanya ke tingkat pusat.

    Aset lahan yang disita itu lalu diserahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN yang baru bertransformasi dari PT Indra Karya pada awal 2025. Agrinas lantas menunjuk pihak ketiga untuk mengelola lahan lewat jalur KSO.

    Praktik ini memantik keberatan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk DAD, DPRD, dan Kadin Kotim, karena dinilai menyingkirkan warga lokal dari pengelolaan lahan di wilayah mereka sendiri.

    Bagi 18 warga Trobos, dampaknya sangat konkret. Sejak kebun plasma mereka masuk daftar penertiban, penghasilan bulanan terhenti total.

    ”Sejak kebun itu disita, masyarakat tidak lagi menerima penghasilan. Padahal itu menjadi sumber mata pencaharian utama mereka,” kata Sapriyadi.

    Situasi semakin meruncing setelah muncul informasi bahwa lahan yang semula berstatus plasma itu kini beralih menjadi lahan inti perusahaan.

    ”Perubahan status ini yang membuat masyarakat merasa haknya diabaikan,” ujarnya.

    Warga bukannya diam menunggu. Pada 27 April 2026, warga melalui kuasa hukumnya melayangkan surat permohonan audiensi sekaligus klarifikasi status tanah kepada pihak perusahaan. Tidak ada respons. Pendekatan langsung pun tak digubris.

    ”Kami sudah menyurati, tapi tidak ada respons. Bahkan upaya komunikasi langsung dari masyarakat juga tidak digubris,” ungkap Sapriyadi.

    Kebuntuan itulah yang mendorong langkah ke DAD Kotim. Sapriyadi melihat lembaga adat sebagai satu-satunya pintu yang masih terbuka untuk mencari keadilan.

    ”Harapan kami, DAD bisa memfasilitasi penyelesaian yang adil, karena masyarakat saat ini berada dalam posisi dirugikan,” ujarnya.

    ”Tanah itu milik masyarakat. Sudah semestinya hak mereka dikembalikan,” tambahnya.

    Nasib yang menimpa warga Trobos memvalidasi peringatan Ketua Harian DAD Kotim Gahara.

    Seperti dilaporkan Kanal Independen pada 22 April 2026, operasi Satgas PKH dan skema KSO Agrinas tidak menyelesaikan konflik.

    Konflik yang semula menempatkan warga berhadapan dengan perusahaan swasta, kini menempatkan mereka berhadapan langsung dengan negara. Warga Dusun Trobos sudah merasakannya.

    Mereka datang ke DAD bukan dengan tuntutan besar, hanya ingin seseorang mau mendengar dan mempertemukan mereka dengan pihak yang kini menguasai kebun itu. Tapi, sampai hari ini, tidak ada yang mau bicara. (ign)