Tag: PT Agrinas Palma Nusantara

  • Saat Negara Menjelma Lawan Baru: Ironi Satgas PKH dan Manuver Agrinas di Kotim

    Saat Negara Menjelma Lawan Baru: Ironi Satgas PKH dan Manuver Agrinas di Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Patok-patok penyitaan yang ditancapkan Satuan Tugas Penataan Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kotawaringin Timur membawa pesan ganda.

    Bagi korporasi pelanggar aturan, itu adalah akhir dari penguasaan kawasan tanpa izin. Namun, bagi masyarakat adat dan petani plasma, patok tersebut justru menjelma menjadi tembok baru yang memutus urat nadi ekonomi mereka.

    Operasi penertiban yang niat awalnya menyelamatkan aset negara ini, praktiknya ikut menyapu bersih hak-hak sipil di tingkat tapak.

    Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur, Gahara, merekam dinamika ini sebagai pergeseran sengketa yang merugikan warga.

    Ekspektasi publik terhadap resolusi konflik agraria kandas ketika intervensi pusat justru dirasakan melemahkan posisi masyarakat adat.

    ”Dulu kita berharap Satgas PKH dan Agrinas ini bisa jadi jalan keluar konflik antara masyarakat dengan perusahaan. Tapi yang terjadi sekarang justru sebaliknya, masalah makin besar dan muncul persoalan baru,” tegas Gahara.

    Ketua Harian DAD Kotim Gahara. (Ist/Kanal Independen)

    Persoalan ini mewujud nyata di Desa Patai, Kecamatan Cempaga.

    Saat Satgas PKH mengeksekusi area konsesi PT Wanayasa Kahuripan Indonesia (WYKI) yang dianggap masuk kawasan hutan, lahan plasma warga di bawah naungan Koperasi Cempaga Perkasa turut berstatus sitaan.

    Warga yang mengaku mengantongi bukti kepemilikan sah mendadak kehilangan akses untuk memanen hasil kebun mereka sendiri.

    ”Di situ bukan hanya lahan perusahaan. Ada lahan koperasi, bahkan lahan warga yang dulu dikerjasamakan ikut masuk. Akibatnya sekarang justru berhadapan dengan Agrinas,” ujar dia.

    Pengelolaan lahan sitaan tersebut kini berada di bawah kendali PT Agro Industri Nasional (Agrinas), entitas binaan Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP) Kementerian Pertahanan.

    Skema Kerja Sama Operasi (KSO) yang diterapkan entitas tersebut memicu kritik dari sejumlah tokoh adat dan mulai disoroti legislatif setempat karena dinilai belum mengakomodasi keberadaan koperasi lokal secara adil.

    Kondisi serupa juga dilaporkan terjadi di sekitar wilayah PT Mulia Agro Permai (MAP) dan sejumlah titik sengketa lainnya.

    ”Yang terjadi sekarang, konflik itu bukan lagi masyarakat dengan perusahaan, tapi masyarakat berhadapan dengan negara. Ini yang jadi masalah besar,” ucap Gahara.

    DAD Kotim memandang pergeseran ini sebagai anomali. Ketika aktor negara mengambil alih tata kelola tanpa pelibatan struktur ekonomi desa yang proporsional, masyarakat adat merasa tergusur.

    Mereka yang awalnya berkonflik dengan perusahaan swasta, kini harus berhadapan langsung dengan pemegang otoritas negara.

    ”Jadi bukan menyelesaikan masalah, tapi hanya mengalihkan masalah saja,” tegasnya.

    Pemetaan wilayah sitaan yang oleh warga dianggap dilakukan secara sepihak, dikhawatirkan mengaburkan jejak historis kepemilikan tanah ulayat.

    Warga lokal merasa kehilangan kedaulatan di atas tanah kelahiran mereka akibat penerapan kebijakan sentralistik yang dinilai kurang sensitif terhadap realitas sosiologis di daerah.

    ”Sejatinya masyarakat adat ini bukan pendatang di tanahnya sendiri. Tapi dengan pola seperti ini, mereka seperti kehilangan ruang di wilayah adatnya sendiri,” ujar dia.

    Gahara mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi peran Satgas PKH dan operasional Agrinas.

    Dia memperingatkan bahwa penegakan hukum yang mengabaikan keadilan bagi masyarakat lokal berpotensi memicu ketegangan sosial yang lebih luas.

    ”Kalau ini terus dibiarkan, konflik bukan selesai, tapi makin meluas,” tegasnya.

    Sebagai informasi, pemerintah daerah sebelumnya menyatakan keterbatasan wewenang karena proses penyitaan merupakan yurisdiksi pemerintah pusat.

    Hingga berita ini diturunkan, Kanal Independen masih berupaya mengonfirmasi Satgas PKH, PT Agrinas Palma Nusantara, serta perwakilan perusahaan terkait untuk meminta tanggapan resmi mengenai skema KSO dan nasib lahan plasma warga. (ign)

  • Sengketa Lahan PT APN di Cempaga: DAD Kotim Tolak Masyarakat Adat Dikorbankan, Peringatkan Potensi Gejolak

    Sengketa Lahan PT APN di Cempaga: DAD Kotim Tolak Masyarakat Adat Dikorbankan, Peringatkan Potensi Gejolak

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sengketa lahan seluas 164 hektare di Desa Patai, Kecamatan Cempaga, masuk babak baru setelah Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur menyatakan siap turun tangan mengawal hak masyarakat adat yang merasa terdesak di tengah pengelolaan PT Agrinas Palma Nusantara (APN).

    Perwakilan warga Patai, Alianur, menyebut lahan 164 hektare itu dimiliki oleh masyarakat dengan luasan rata-rata 4 hektare per orang.

    Klaim ini ditopang oleh dokumen dan surat penyerahan lahan yang telah mereka pegang sejak 2005.

    ”Nah, lahan itulah yang akan kami ambil dan kelola. Kami punya dasar yang jelas,” kata Alianur.

    Dari penelusuran sejarah lahan, kawasan tersebut bukan area kosong. Sebelum masuk ke dalam orbit pengelolaan APN, kawasan itu pernah dikerjasamakan warga dengan PT Wanayasa Kahuripan Indonesia (WYKI).

    Skema kemitraan plasma dan inti saat itu mengakui posisi warga sebagai pemilik lahan.

    Situasi berubah setelah program Penertiban Kawasan Hutan (PKH) digulirkan. Lahan yang awalnya dikelola lewat kemitraan warga dan perusahaan ikut terseret ke dalam penataan, hingga akhirnya masuk ke sistem pengelolaan perusahaan APN. Warga merasa dipinggirkan dari kebun milik mereka.

    Merespons aduan tersebut, Ketua Harian DAD Kotim, Gahara, menyampaikan sikap tegas lembaganya terhadap pola pengelolaan yang dinilai berpotensi menghapus hak ulayat warga Patai.

    Dia mengingatkan, persoalan ini bisa menjalar menjadi konflik terbuka bila klaim kepemilikan masyarakat diabaikan.

    ”Kalau dokumennya jelas milik masyarakat, maka tidak ada alasan hak itu diabaikan. Hak ulayat tidak bisa dihapus hanya karena status kawasan. Ini akan kami kawal sampai tuntas,” tegas Gahara.

    Gahara juga memberikan peringatan keras terkait eskalasi di lapangan.

    ”Jangan sampai masyarakat adat dikorbankan. Kalau ini dibiarkan, kami khawatir akan muncul gejolak di lapangan,” katanya.

    DAD Kotim menyatakan kesiapannya memfasilitasi pertemuan antara warga Patai dan manajemen PT APN.

    Proses mediasi ini ditekankan tidak boleh sekadar menjadi formalitas yang menguntungkan salah satu pihak, sementara hak masyarakat tergerus pelan-pelan.

    ”Kami bukan hanya memediasi, tapi memastikan hak masyarakat adat tidak hilang. Ini bukan sekadar sengketa biasa, ini soal keadilan,” ucap Gahara.

    Meski bersikap tegas, warga Patai tetap tidak menutup ruang kompromi. Mereka menyatakan siap menjalankan pola Kerja Sama Operasional (KSO) sepanjang hak kepemilikan mereka diakui terlebih dahulu. Skema kompromi itu bahkan disertai tawaran kontribusi 20 persen untuk negara.

    ”Kami tidak menolak kerja sama, tapi hak kami harus diakui dulu. Warga siap dengan sistem KSO, 20 persen untuk negara,” ujar Alianur. (ign)

  • Jerat Penjara Sawit Agrinas Rp3,3 Juta, Bui 1,5 Tahun Menanti Tiga Warga Seruyan

    Jerat Penjara Sawit Agrinas Rp3,3 Juta, Bui 1,5 Tahun Menanti Tiga Warga Seruyan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Janjang sawit senilai Rp3,3 juta cukup ”menyeret” tiga warga Desa Asam Baru, Kabupaten Seruyan, ke balik jeruji besi. Nilai kerugian itu kemudian menjadi dasar jaksa merumuskan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara bagi masing-masing terdakwa.

    Ancaman kurungan penjara tersebut membayangi nasib Dendi Bin Arban, Galeh Alfani Bin Paijo, dan Candra Winata Bin Ruslan usai kedapatan memanen buah kelapa sawit milik perusahaan negara, PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

    Ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit menjadi saksi pembacaan tuntutan tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Seruyan, Putri Fasyla Ananta, meyakini ketiga pria itu secara sah dan meyakinkan bersekongkol merugikan aset perusahaan.

    Niat mengambil hasil kebun pelat merah itu bermula saat Rabu malam, 3 Desember 2025. Dendi mengajak Galeh menuju areal perkebunan menggunakan mobil pikap Suzuki Carry bernopol KH 8592 PH.

    Perjalanan mereka membelah malam tak sekadar bermodal tangan kosong. Angkong, egrek, dan tojok sudah disiapkan. Candra pun ikut diajak bergabung di tengah jalan.

    Jarum jam menunjukkan pukul 21.30 WIB ketika roda pikap menjejak Blok H3 dan H4 kebun BUMN tersebut di Kecamatan Danau Seluluk.

    Pembagian tugas berjalan senyap di bawah kegelapan. Dendi dan Galeh mengayunkan egrek menjatuhkan tandan buah, sementara Candra memungut lalu memindahkannya ke bak belakang mobil.

    Rangkaian aksi ini akhirnya terendus dan tercatat secara hukum pada Kamis dini hari, 4 Desember 2025, sekitar pukul 01.54 WIB.

    Dokumen dakwaan mencatat secara rinci pergerakan dan niat ketiganya.

    ”Bahwa para Terdakwa pada Kamis, 4 Desember 2025 sekira pukul 01.54 WIB bertempat di Blok H3 dan Blok H4 PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), Desa Asam Baru, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, telah mengambil 61 janjang buah kelapa sawit yang seluruhnya milik PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) tanpa izin, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” sebut jaksa dalam kutipan dakwaannya.

    Jaksa Putri Fasyla Ananta juga menggarisbawahi peran masing-masing pelaku secara spesifik.

    ”Perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, di mana Terdakwa I dan Terdakwa II memanen buah menggunakan egrek, sedangkan Terdakwa III mengumpulkan dan memindahkan buah ke dalam bak mobil pick up,” urainya.

    Timbangan pabrik mencatat berat keseluruhan panen ilegal tersebut menyentuh kisaran 1.000 kilogram dari total 61 janjang. Lembaran setruk penimbangan inilah yang kemudian memunculkan angka kerugian materiil sebesar Rp3.345.200.

    Nominal kerugian tersebut berujung pada konklusi tegas dari meja penuntut umum.

    ”Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta secara tidak sah memanen hasil perkebunan milik PT Agrinas Palma Nusantara (Persero),” tegas jaksa dalam tuntutannya.

    Palu majelis hakim kini sangat dinanti setelah jaksa melontarkan permohonan hukuman utama di penghujung persidangan.

    ”Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa I Dendi Bin Arban, Terdakwa II Galeh Alfani Bin Paijo, dan Terdakwa III Candra Winata Bin Ruslan masing-masing selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan,” pinta jaksa.

    Ketiganya dinilai melanggar Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. (ign)

  • Agrinas Terbitkan Moratorium KSO, Kisruh Mandau Talawang vs Ketua DPRD Kotim Berjalan di Atas Fondasi Rapuh

    Agrinas Terbitkan Moratorium KSO, Kisruh Mandau Talawang vs Ketua DPRD Kotim Berjalan di Atas Fondasi Rapuh

    SAMPIT, kanalindependen.id – Perang narasi antara Ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang dan Ketua DPRD Kotim Rimbun soal kerja sama operasional PT Agrinas Palma Nusantara dengan koperasi lokal ternyata dibangun di atas fondasi kewenangan yang dinyatakan tidak berlaku.

    Jauh sebelum semua pertarungan itu mencapai puncaknya dengan drama saling lapor ke aparat penegak hukum, Agrinas pusat telah menerbitkan surat yang menyatakan seluruh Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterbitkan Regional Head (PT Agrinas di Kalteng) tidak berlaku sejak 10 Februari 2026.

    Ketua/Panglima Tantara Lawung Adat Mandau Talawang, Ricko Kristolelu, mengungkap fakta itu dalam konferensi pers di Sampit, Minggu (1/3/2026).

    Dia menyebut, surat bernomor 020/WDU/APN/II/2026, tertanggal 9 Februari 2026, ditandatangani langsung oleh Wakil Direktur Utama Agrinas.

    ”Kami tidak langsung mempublikasikannya. Kami khawatir surat ini menjadi polemik, dicatut, atau disebarluaskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Ricko.

    Dalam salinan surat bernomor 020/WDU/APN/II/2026 tertanggal 9 Februari 2026 yang diperoleh Kanal Independen, manajemen PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) menegaskan dua hal pokok.

    Pertama, perusahaan menetapkan moratorium kerja sama operasi (KSO) dengan mitra baru dan menginstruksikan agar seluruh area yang sebelumnya direncanakan untuk skema KSO dikelola langsung oleh PT Agrinas.

    Kedua, Regional Head dilarang keras menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) maupun Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) secara mandiri karena kewenangan penerbitan SPK/SPMK dinyatakan hanya sah jika diterbitkan dan ditandatangani pejabat Head Office, yakni Direktur Operasi PT Agrinas, sementara seluruh SPK yang sudah terlanjur diterbitkan Regional Head/General Manager dinyatakan tidak berlaku lagi terhitung 10 Februari 2026.

    Sebelum membuka dokumen itu ke publik, Ricko menyebut pihaknya lebih dulu terbang ke Jakarta untuk memverifikasi langsung ke manajemen Agrinas pusat.

    Menurut Ricko, dalam pertemuan dengan tim Pokja Agrinas, ia mendapat konfirmasi bahwa surat itu autentik dan sah.

    ”Dalam pertemuan itu ditegaskan bahwa surat tersebut benar dikeluarkan oleh pusat dan ditandatangani langsung oleh Wadirut. Kebijakan dicabutnya SPK berlaku efektif sejak 10 Februari 2026,” jelas Ricko.

    Ricko menegaskan, pembatalan SPK regional membawa dampak langsung pada seluruh skema KSO yang selama ini berjalan di Kotim.

    ”Jika SPK regional tidak berlaku sejak 10 Februari, maka dasar administratif KSO otomatis harus dikaji ulang. Ini demi kepastian hukum dan perlindungan koperasi,” tegasnya.

    Laman: 1 2