Tag: PT AWL

  • Sengketa Lahan Kotim: Jejak Dokumen PT AWL Bantah Sendiri Alasan Penangkapan Warga Tumbang Kaminting

    Sengketa Lahan Kotim: Jejak Dokumen PT AWL Bantah Sendiri Alasan Penangkapan Warga Tumbang Kaminting

    SAMPIT, kanalindependen.id – Surat pemberitahuan itu sudah mendarat di delapan meja instansi berbeda, mulai dari pemerintah desa, aparat kepolisian, hingga pimpinan PT Agro Wana Lestari (AWL).

    Isinya lugas. Warga akan masuk ke lahan sengketa seluas 4,46 hektare lantaran perusahaan tak kunjung menjalankan hasil mediasi.

    Namun, iktikad menempuh jalur administrasi pada 12 Mei 2026 itu justru dibalas dengan penangkapan enam hari kemudian.

    Dua warga yang baru tiba di lokasi pada 18 Mei 2026 langsung dibawa ke Sampit oleh aparat kepolisian yang bersiaga di area perusahaan.

    Penangkapan tanpa koordinasi dengan pemerintah desa dan Polsek Kuayan ini menyulut reaksi cepat.

    Warga memblokir jalan sejak 19 Mei 2026, membuat armada truk pengangkut tandan buah segar (TBS) milik PT AWL terhenti.

    Rapat koordinasi lintas sektor kemudian digelar, namun warga bertahan pada empat tuntutan: pencabutan laporan polisi, pembebasan tanpa syarat kedua warga, penghentian pengangkutan TBS dari lahan sengketa hingga ada putusan hukum tetap, serta kewajiban perusahaan memberitahu pemerintah desa setiap kali ada penindakan hukum.

    Kontradiksi Klaim GRTT dan Dokumen Mediasi

    Pimpinan Humas PT AWL, Saniel SH, kepada MentayaNet pada 23 Mei 2026 menegaskan penangkapan itu murni perkara kriminal.

    ”Jadi ini murni kriminal pencurian buah sawit, mereka mencuri di atas lahan HGU milik perusahaan, perusahaan yang menanam kelapa sawit,” kata Saniel.

    Dia juga menyatakan bahwa perusahaan sudah menyelesaikan ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) kepada pemilik awal lahan tersebut, dan mempersilakan pihak yang keberatan untuk menempuh jalur pengadilan.

    Pernyataan lisan ini bertentangan dengan dokumen yang ditandatangani Saniel pada 11 Maret 2026. Kanal Independen memperoleh dokumen tersebut.

    Berdasarkan Berita Acara Mediasi di Aula Kecamatan Bukit Santuai yang digelar atas undangan resmi Tim Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan Kecamatan, tercatat kesepakatan bahwa objek sengketa adalah lahan 4,46 hektare sesuai peta pengukuran 2012.

    Dokumen itu mencatat komitmen PT AWL untuk melakukan analisa dan penyandingan data GRTT terhadap peta hasil pengukuran 2012 milik Herwanto.

    Saniel adalah satu dari beberapa pihak yang hadir dan menandatangani berita acara tersebut.

    Komitmen tertulis pada 11 Maret 2026 itu menunjukkan bahwa proses GRTT sama sekali belum selesai.

    Kanal Independen telah menghubungi perwakilan humas PT AWL pada Kamis (28/5/2026) untuk meminta konfirmasi atas temuan ini.

    Dia berjanji akan memberikan jawaban keesokan harinya. Hingga berita ini diterbitkan, Sabtu (30/5/2026), penjelasan yang dijanjikan tidak kunjung diberikan.

    Lahan yang Dibuka Sejak 1974

    Klaim atas lahan 4,46 hektare itu memiliki akar yang panjang. Lahan tersebut pertama kali dibuka oleh Yuster Dili antara tahun 1974 hingga 1998, dibuktikan melalui Surat Keterangan Kepemilikan dari Pemerintah Desa Tumbang Kaminting nomor 49321/TK/PEMDES/1993.

    Dua saksi batas lahan, Legister Lui dan Harjo I Pantuh, turut menegaskan kepemilikan ini melalui pernyataan tertulis pada 24 November 2025.

    Hak pengelolaan kemudian dialihkan kepada Herwanto melalui surat kuasa resmi tertanggal 21 Desember 2022.

    Sejak saat itu, rentetan upaya komunikasi administratif dilakukan warga. Februari 2023, Herwanto menyurati PT AWL untuk menghentikan aktivitas operasional di lahan tersebut.

    Nihil respons. Surat susulan dengan tenggat waktu tujuh hari dikirim pada 24 Maret 2025. Tetap tidak ada jawaban.

    Proses beralih ke meja mediasi tingkat desa pada Juli 2025, lalu naik ke tingkat kecamatan pada 12 November 2025.

    PT AWL kala itu diminta menyiapkan dokumen GRTT dan memaparkannya dalam mediasi yang dijadwalkan paling lambat 25 November 2025.

    Tenggat itu terlewat tanpa realisasi. Mediasi ketiga pada 11 Maret 2026 kembali menelurkan komitmen analisa GRTT dari perusahaan, yang ujungnya kembali tidak ditindaklanjuti.

    Pola pengabaian ini bukan barang baru di Tumbang Kaminting. Pada Mei 2025, warga pernah menghentikan paksa aktivitas produksi PT AWL di lahan yang sama.

    Pihak perusahaan sempat menyepakati bahwa aktivitas bisa terus berjalan sambil menunggu proses penyelesaian.

    Pengukuran lahan sempat dilakukan, namun hasilnya tidak pernah diserahkan kepada pengklaim dengan alasan hal itu merupakan kewenangan bagian GIS. Mediasi yang dijanjikan juga tidak pernah terjadwal dengan jelas.

    Setahun berlalu, tidak ada penyelesaian. Yang berubah hanya dua warga kini ditahan.

    Persoalan Struktural Plasma

    Sengketa lahan spesifik ini hanyalah satu bagian dari persoalan yang lebih luas, yakni kewajiban plasma yang belum dipenuhi penuh oleh PT AWL untuk wilayah Desa Tumbang Kaminting.

    Berdasarkan dokumen induk usaha PT AWL, Goodhope Asia Holdings Ltd, kepada Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) awal 2023, Desa Tumbang Kaminting masuk dalam daftar delapan desa sasaran pengembangan plasma dengan total luas 2.226,96 hektare.

    Dokumen itu telah melalui verifikasi lapangan auditor SGS Indonesia pada September 2022.

    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 mewajibkan perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari total luas areal yang diusahakan.

    HGU PT AWL diterbitkan pada 7 Juli 2014 dengan nomor 98/HGU/BPN/RI/2014.

    Tingkat realisasi kewajiban tersebut di Desa Tumbang Kaminting belum dapat dikonfirmasi karena PT AWL tidak merespons permintaan konfirmasi Kanal Independen.

    Tuntutan plasma serupa pernah disuarakan sekitar 315 warga Desa Tumbang Sangai pada Maret 2023.

    Data dari rapat mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur pada Februari 2025 mencatat bahwa di Desa Tumbang Penyahuan, dari kewajiban plasma seluas 693,55 hektare, PT AWL baru merealisasikan sekitar 183,1 hektare. Seluas 510,55 hektare sisanya belum dialokasikan kepada warga.

    ”Kami seluruh masyarakat Desa Tumbang Kaminting meminta kepada instansi pemerintah dan para wakil rakyat yang memiliki jabatan, kekuasaan, dan wewenang agar membantu masyarakat dalam penyelesaian persoalan ini,” kata perwakilan warga, Bony. (ign)

  • Dua Warga Tumbang Kaminting Kotim Ditahan, Warga Blokir Akses Perkebunan Sawit

    Dua Warga Tumbang Kaminting Kotim Ditahan, Warga Blokir Akses Perkebunan Sawit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sejumlah armada truk pengangkut tandan buah segar (TBS) milik PT Agro Wana Lestari (AWL) terhenti.

    Akses jalan utama perusahaan ditutup warga Desa Tumbang Kaminting, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur, sejak Selasa (19/5/2026).

    Pemblokiran jalur urat nadi perusahaan ini merupakan reaksi langsung atas penangkapan dua warga desa oleh aparat kepolisian sehari sebelumnya.

    Kedua warga tersebut ditahan pada 18 Mei 2026 saat berada di area lahan yang statusnya masih disengketakan.

    Menurut perwakilan warga, Bony, lahan tersebut diklaim sebagai milik keluarga mereka dengan bermodalkan segel tanah dan berkas pengurusan administrasi yang tercatat sejak 2012.

    Warga menyatakan mereka beraktivitas di lokasi tersebut setelah mengirimkan surat pemberitahuan kepada perusahaan, tanpa menunggu respons balik.

    ”Sebelum kejadian, dua warga ini sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada perusahaan bahwa mereka akan melakukan aktivitas di lahan tersebut sebagai bentuk administrasi dan itikad baik,” kata Bony, Sabtu (23/5/2026).

    Langkah itu berujung pada penindakan. Aparat kepolisian yang bertugas di area perusahaan langsung membawa kedua warga ke Sampit sesaat setelah mereka tiba di lokasi sengketa.

    Penindakan aparat ini menuai protes karena pihak desa menilai prosesnya berjalan tanpa pemberitahuan kepada pemerintah desa maupun Polsek Kuayan.

    ”Warga menilai penangkapan ini seperti hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ujarnya.

    Satu hari pascapenahanan, kepala desa bersama warga mendatangi kantor PT AWL guna meminta penjelasan.

    Pertemuan berujung buntu. Pimpinan perusahaan sedang tidak berada di tempat, sementara perwakilan yang menerima warga tidak memiliki kapasitas pengambil keputusan. Kegagalan komunikasi ini memicu aksi penutupan akses secara penuh.

    Pihak perusahaan sempat bermanuver menggunakan jalur alternatif untuk mengeluarkan hasil panen.

    Manuver ini digagalkan warga yang kembali memblokir rute tersebut. Satu unit truk pengangkut sempat ditahan massa, sebelum aparat kepolisian tiba di lokasi untuk menenangkan situasi.

    Pertemuan lintas sektor yang melibatkan unsur kecamatan, pemerintah desa, dan humas perusahaan kemudian digelar.

    Rapat koordinasi ini tetap gagal mencapai titik temu. Warga bersikeras menyodorkan empat tuntutan utama: pencabutan laporan polisi, pembebasan tanpa syarat kedua warga, penghentian angkutan TBS dari lahan sengketa hingga ada putusan hukum tetap, serta kewajiban perusahaan memberi tahu pemerintah desa jika ada penindakan hukum lanjutan.

    ”Mereka hanya meminta agar penutupan dihentikan, tetapi keluarga dari dua warga yang ditahan dan seluruh masyarakat Desa Tumbang Kaminting tidak mau membuka akses jalan. Kalau perusahaan mencabut tuntutan terhadap dua orang ini, maka kami siap membuka jalan kembali,” tegas Bony.

    Warga menyertakan ultimatum lanjutan. Apabila dua orang yang ditahan tidak segera dibebaskan, massa merencanakan penghentian paksa operasional pabrik kelapa sawit PT AWL sekaligus menggelar panen massal di atas lahan sengketa tersebut.

    Persoalan Struktural Plasma

    Riwayat sengketa lahan ini merupakan rentetan dari persoalan struktural yang lebih besar.

    Muara masalahnya mengarah pada klaim warga terkait kewajiban plasma yang belum direalisasikan penuh oleh PT AWL, khususnya untuk luasan area yang masuk wilayah Desa Tumbang Kaminting.

    Ketegangan serupa di lahan yang sama pernah terjadi pada Mei 2025. Saat itu, aktivitas produksi PT AWL juga dihentikan paksa oleh warga, namun janji mediasi dari perusahaan gagal terealisasi.

    Tuntutan hak plasma juga disuarakan oleh sekitar 315 warga Desa Tumbang Sangai pada Maret 2023 yang menuntut alokasi 20 persen.

    Berdasarkan dokumen induk usaha PT AWL, Goodhope Asia Holdings Ltd, kepada Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) awal 2023, Desa Tumbang Kaminting secara administratif tercatat dalam daftar delapan desa sasaran pengembangan plasma seluas 2.226,96 hektare.

    Dokumen ini telah melewati verifikasi lapangan auditor SGS Indonesia pada September 2022.

    Ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 mewajibkan perusahaan mengalokasikan minimal 20 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU) untuk kebun masyarakat.

    HGU PT AWL sendiri diterbitkan pada 7 Juli 2014 dengan nomor 98/HGU/BPN/RI/2014. Rincian total luas HGU beserta persentase pasti realisasi plasma di Desa Tumbang Kaminting masih menunggu verifikasi silang mengingat belum ada konfirmasi dari pihak perusahaan.

    ”Kami seluruh masyarakat Desa Tumbang Kaminting meminta kepada instansi pemerintah dan para wakil rakyat yang memiliki jabatan, kekuasaan dan wewenang agar membantu masyarakat dalam penyelesaian persoalan ini,” kata Bony. (ign)