Tag: PT Borneo Sawit Perdana

  • Mediasi Buntu Konflik Irigasi Danau Lentang: Izin yang Luput Diperiksa

    Mediasi Buntu Konflik Irigasi Danau Lentang: Izin yang Luput Diperiksa

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rentetan forum mediasi penyelesaian konflik Danau Lentang gagal memberikan kejelasan status lahan bagi masyarakat. Seluruh agenda pertemuan tersita untuk membahas batas kepemilikan tanah.

    Tidak satu pun di antaranya menyentuh keberadaan izin tertulis untuk mengubah atau membongkar jaringan irigasi Danau Lentang.

    Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur menutup forum mediasi terakhir pada 29 September 2026.

    Penjabat Sekretaris Daerah Kotim Diana Setiawan memberitahukan penghentian fasilitasi mediasi melalui surat bernomor 500.17.4/727/DISCKTRP.4/2026 yang bersifat penting.

    ”Pihak PT Borneo Sawit Perdana dan perwakilan masyarakat Desa Sungai Paring tidak bersedia dilakukan konfirmasi data sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 500.17.4.1/630/DISCKTRP.4/2026 tanggal 7 September 2026,” tulis Diana dalam surat itu.

    ”Sehubungan pihak PT Borneo Sawit Perdana dan perwakilan masyarakat Desa Sungai Paring tidak bersedia untuk dilakukan konfirmasi, maka kegiatan fasilitasi mediasi tidak dapat dilanjutkan,” lanjutnya.

    Surat itu dialamatkan kepada tiga pihak: Riduwan Kesuma selaku kuasa masyarakat Desa Luwuk Bunter, perwakilan masyarakat Desa Sungai Paring, dan pimpinan manajemen PT Borneo Sawit Perdana. Tembusannya hanya mengarah ke atas, yakni kepada Bupati Kotawaringin Timur sebagai laporan.

    Kepolisian, Badan Pertanahan Nasional, Dinas Perkebunan, serta Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur tidak mendapat salinan. Berakhirnya forum tersebut sekadar menjadi laporan ke atasan, tidak disampaikan kepada instansi lain yang memegang instrumen penindakan.

    Satu Tanggal yang Hilang Dari Laporan

    Dokumen resmi pemkab mencatat empat agenda kerja Tim Terpadu Penanganan Konflik Pertanahan Kotim. Rangkaiannya berawal dari rapat mediasi 7 Juli 2026, pengecekan lapangan 6 Agustus 2026, konfirmasi data lahan masyarakat Desa Luwuk Bunter 1 September 2026, dan konfirmasi data lahan PT Borneo Sawit Perdana serta masyarakat Desa Sungai Paring pada 7 September 2026.

    Catatan birokrasi ini tidak mencantumkan tanggal 3 Juli 2026, saat sidang mediasi perdana batal terlaksana akibat ketidakhadiran perusahaan dan sejumlah pihak lain.

    Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kotim Oktav Pahlevi sebelumnya memaparkan empat tahap yang ditempuh pemerintah daerah dalam forum 7 Juli. Tahapannya meliputi pemaparan dasar kepemilikan dan penyerahan dokumen, pengecekan lapangan dan titik koordinat, konfrontasi data kepada para pihak, lalu pembacaan hasil analisa dan keputusan pemerintah daerah.

    Proses berhenti di tahap ketiga. Tahap keempat, satu-satunya tahap yang dirancang menghasilkan sikap resmi pemerintah daerah, tidak pernah digelar. Jarak 22 hari terbentang dari penolakan konfirmasi data pada 7 September hingga penerbitan surat penutup pada 29 September.

    Seluruh agenda tersebut berkutat pada satu soal: siapa pemilik tanah di kiri dan kanan saluran.

    Riduwan Kesuma, kuasa masyarakat Desa Luwuk Bunter yang mengajukan permohonan fasilitasi mediasi, menyatakan irigasi sempat muncul dalam forum meski sebatas sebagai latar belakang percakapan.

    ”Irigasi itu memang ada juga disinggung. Disinggung dalam pengertian bahwa itu kan proyek daerah,” katanya, Rabu (30/9/2026).

    Keempat tahapan mediasi itu murni membedah data lahan. Daftar agenda yang dicatat surat Setda sama sekali tidak menyentuh perizinan pengubahan jaringan irigasi tersebut.

    Data yang Tertahan di Satu Meja

    Daftar agenda dalam surat Setda menempatkan konfirmasi data lahan masyarakat Desa Luwuk Bunter pada 1 September sebagai tahapan yang telah dilaksanakan.

    Agenda serupa bagi PT Borneo Sawit Perdana dan masyarakat Desa Sungai Paring tercatat bergulir enam hari kemudian. Tahapan ini justru berujung pada ketidaksediaan para pihak untuk dikonfirmasi, sebagaimana tertuang dalam berita acara bertanggal sama.

    Proses itu berakhir dengan pemerintah daerah memegang data satu pihak, namun tidak memegang data pihak lain.

    Riduwan menyebut dokumen yang urung diserahkan adalah bukti kepemilikan.

    ”Tidak ada menyerahkan bukti, sehingga tidak bisa dilanjutkan lagi,” katanya.

    Riduwan tidak memastikan apakah perwakilan perusahaan hadir pada agenda tersebut. Kanal Independen belum memperoleh salinan berita acara 7 September untuk menguji keterangan ini.

    Tahap ketiga dalam peta jalan Pemkab mengagendakan konfrontasi data untuk menyandingkan dokumen kedua belah pihak di satu meja. Riduwan menilai pemerintah daerah tidak memiliki instrumen untuk memaksa penyerahan dokumen tersebut.

    ”Kita sebenarnya mengharapkan mereka itu kooperatif. Kalau seperti ini kan tidak kooperatif,” ujarnya.

    Aset yang Sunyi dari Perebutan

    Jaringan Irigasi Danau Lentang bukan parit liar. Infrastruktur ini lahir dari usulan Desa Luwuk Bunter pada 2003, dibangun Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, dan direhabilitasi lewat paket Rehabilitasi Jaringan Pengairan D.R. Luwuk Bunter III seluas 825 hektare pada 2012. Anggaran senilai Rp1,557 miliar dari APBD Kalteng memoles saluran sepanjang 9.100 meter, yang terdiri atas saluran primer dan bercabang menjadi 15 saluran sekunder.

    Statusnya mendapat pengakuan dari dua arah.

    Rody Kamislam, ketika masih menjabat Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kotim, menyatakan dalam keterangannya pada Maret 2026, kawasan irigasi itu berada di luar Hak Guna Usaha perusahaan.

    ”Tidak masuk di dalam izin HGU PT BSP, ya. Tapi dia masuk di lokasi,” katanya.

    Ia juga menyebut ada kewajiban yang melekat atas infrastruktur tersebut.

    ”Dalam perjalanannya, pemerintah daerah tetap menginstruksikan (irigasi) dilakukan pemeliharaan dan perawatan, tidak boleh diubah fungsi, dikurangi, atau ditambahkan. Jadi, ada kewajiban untuk dipelihara dan dirawat,” ujarnya.

    Pengakuan serupa pernah muncul dari sisi perusahaan. Manajer DNL PT BSP Rosi Andreas pada Februari 2026 menyebut saluran irigasi Danau Lentang sebagai aset negara yang tidak boleh disentuh, dan menempatkan persoalan di lapangan semata sebagai urusan jual beli lahan masyarakat di sekitar saluran.

    Tidak ada pihak yang mengklaim saluran itu miliknya. Kesunyian klaim inilah letak persoalan utamanya. Benda yang tidak diperebutkan siapa pun justru menjadi benda yang paling dilindungi oleh undang-undang.

    Lapis Pelindung Undang-Undang

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air melarang setiap orang melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya prasarana sumber daya air. Larangan itu diatur dalam Pasal 42, dan ancamannya tertuang di Pasal 69 huruf d.

    ”Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 (delapan belas) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” bunyi pasal tersebut.

    Undang-undang yang sama mengatur bila tindak pidana dilakukan badan usaha, pidana dendanya dijatuhkan dua kali lipat dari ketentuan tersebut, ditambah pidana penjara bagi pihak yang memberi perintah dan pimpinan badan usaha.

    Lapisan berikutnya ada di Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi. Pasal 53 ayat (1) menyatakan pengubahan dan pembongkaran jaringan irigasi primer dan sekunder harus mendapat izin dari menteri, gubernur, atau bupati sesuai kewenangannya.

    Pasal 60 ayat (4) melarang mengubah dan membongkar bangunan irigasi, serta mendirikan bangunan lain di dalam, di atas, atau yang melintasi saluran irigasi, kecuali atas izin pemerintah. Pasal 83 ayat (1) menyatakan alih fungsi lahan beririgasi tidak dapat dilakukan kecuali, salah satunya, terdapat perubahan rencana tata ruang wilayah.

    Peraturan yang sama memberikan batasan mengenai kewenangan perizinan. Pasal 18 huruf c menempatkan pengelolaan daerah irigasi yang berada dalam satu kabupaten dan luasnya kurang dari 1.000 hektare pada pemerintah kabupaten. Danau Lentang mengairi 825 hektare di dua desa yang sama-sama berada di Kotawaringin Timur.

    Kanal Independen belum menemukan catatan bahwa status resmi kawasan itu pernah dipublikasikan dalam daftar penetapan daerah irigasi.

    Ketentuan serupa berlaku pada sempadan. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2015 Pasal 14 menempatkan penetapan garis sempadan jaringan irigasi di bawah 1.000 hektare dalam satu kabupaten pada bupati atau wali kota.

    Pasal 20 menegaskan sempadan hanya diperuntukkan bagi pengelolaan irigasi. Kanal Independen juga tidak menemukan rekam jejak regulasi lokal yang mencatat penetapan batas sempadan Danau Lentang.

    Jejak Fisik di Antara Blok Sawit

    Warga bersama tim dokumentasi menyusuri saluran primer Danau Lentang menggunakan perahu hingga Dusun Teluk Tewah pada pertengahan Februari 2026. Penelusuran berlanjut dengan pemotretan udara pada 15 Februari 2026.

    Barisan pohon sawit tumbuh menempel di tepian kiri dan kanan saluran sepanjang ruas sekunder 6 sampai sekunder 12. Warga secara langsung menunjukkan potongan kanal yang diiris memanjang untuk membuka akses jalan tanah bagi kendaraan berat, serta ruas lain yang diurug hingga memampatkan aliran air dengan bibit sawit muda di atasnya.

    Rekaman udara memperlihatkan sebagian jalur air menyusut menjadi garis tipis di antara blok tanaman, dan merekam alat berat beraktivitas di atas saluran.

    ”Dibilang tidak menutup saluran itu tidak benar. Kami lihat sendiri ada yang diiris, ada yang ditutup lalu ditanam sawit,” kata Isur, warga Luwuk Bunter yang ikut menyusuri saluran.

    Dokumen administrasi desa mencatat hal yang sejalan. Berkas Surat Pernyataan Tanah atas nama Chandra Tobing seluas 1,77 hektare di Desa Sungai Paring, yang ditandatangani 15 Juni 2025 dan diregistrasi 10 Juli 2025 dengan ganti rugi Rp15.930.000 dari PT BSP, mencantumkan batas utara lahan itu sebagai “Kerokan Primer”, sebutan lokal untuk saluran induk. Batas timurnya PT BSP, sementara batas selatan dan baratnya Koperasi Produsen MBS.

    Dokumen yang diterbitkan aparat desa menempatkan lahan yang dibebaskan perusahaan persis menempel pada saluran primer.

    Dua Versi yang Saling Menggugurkan

    Perusahaan membantah merusak jaringan irigasi, merujuk pada pemeriksaan Tim Pemda tanggal 9 Juni 2023 sebagai dasar argumen.

    Isur mempersoalkan jarak waktu rujukan tersebut.

    ”Waktu awal mereka mulai garap tahun 2023 memang ada pengecekan. Tapi setelah itu? Sekarang sudah 2026. Kondisinya jauh berbeda,” katanya.

    Hal lain yang belum terjelaskan muncul dari dua keterangan perusahaan yang saling bertolak belakang. Rosi Andreas pada Februari 2026 menempatkan area sengketa sebagai kawasan yang disiapkan untuk kebun plasma di luar kebun inti.

    Humas PT BSP Martin Tunius justru memaparkan peta yang menempatkan jalur irigasi berada di dalam area konsesi saat forum mediasi Kecamatan Cempaga 12 Maret 2026.

    ”(Lahan) itu di dalam HGU. Perusahaan ini sudah berdiri sejak 2008. Kami tidak akan membebaskan lahan kalau berada di luar izin,” kata Martin.

    Klaim perusahaan itu berstatus pernyataan sepihak dan belum diuji oleh lembaga berwenang mana pun. Keterangan Martin berhadapan langsung dengan penegasan pejabat Pemkab Kotim bahwa kawasan irigasi tidak masuk dalam izin HGU PT BSP.

    Dokumen yang bisa memutus perbedaan itu sebenarnya sudah dihasilkan. Pengecekan lapangan dan titik koordinat pada 6 Agustus 2026 merupakan tahap kedua dalam peta jalan Pemkab. Agenda tersebut dirancang untuk memastikan posisi lahan yang dipersoalkan terhadap batas Hak Guna Usaha perusahaan.

    Riduwan menyatakan akan meminta hasil overlay tersebut kepada dinas teknis yang menangani pekerjaan umum dan tata ruang.

    ”Mengecek koordinat kemarin itu masuk di kawasan HGU mereka atau di luar,” katanya.

    Hasil pengecekan itu belum pernah dipublikasikan. Apabila versi perusahaan yang benar, konsekuensinya tidak secara otomatis menguntungkan pihak perusahaan.

    Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 membeberkan rentetan kewajiban pemegang Hak Guna Usaha. Aturan ini mewajibkan pihak pemegang izin memelihara tanah, menjaga kelestarian lingkungan, mematuhi rencana tata ruang, memberikan akses jalan atau air bagi tanah yang terkurung, serta memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen.

    Semakin kuat klaim bahwa saluran itu berada di dalam konsesi, semakin melekat pula kewajiban tersebut.

    Kesimpulan Lisan yang Kehilangan Rujukan

    Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pernah mencari informasi mengenai kawasan irigasi ini. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra menyampaikannya kepada Kanal Independen di kantornya pada 5 Mei 2026.

    Dodik menyebut ada aktivitas yang melintasi saluran, dan kondisinya kemudian dipulihkan.

    ”Ada yang melewati, setelah itu selesai, dan sudah diperbaiki lagi,” katanya.

    Fakta mengenai adanya perbaikan saluran ini mengemuka di tengah sikap perusahaan yang membantah telah merusak jaringan irigasi.

    Dia tidak memastikan kapan pemeriksaan itu dilakukan. Ditanya apakah tim kejaksaan pernah turun ke lokasi, ia menjawab “kemungkinan sudah”. Ia juga menyarankan Kanal Independen mewawancarai Kepala Desa Luwuk Bunter.

    Pengetahuannya bersumber dari pertanyaan yang pernah masuk sebelumnya, menurut penuturannya sendiri.

    ”Bukan Anda saja yang bertanya. Karena ada yang bertanya, saya tahu ceritanya,” ujarnya.

    Kesimpulan teknisnya berasal dari instansi lain. Keterangan dari orang irigasi di dinas terkait, menurut Dodik, menyebut tidak ada pengalihfungsian.

    Dia menilai kondisi saluran saat itu sudah normal, dan menyatakan keberadaan kebun sawit di sekelilingnya tidak menjadi masalah.

    Kanal Independen mendatangi kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Tengah pada 5 dan 6 Mei 2026 untuk meminta penjelasan mengenai kondisi jaringan irigasi Danau Lentang.

    Petugas keamanan mengarahkan Kanal Independen ke bagian yang menangani irigasi pada hari pertama. Pegawai di bagian itu meminta Kanal Independen kembali sekitar pukul 14.00 karena pejabat yang dituju sedang tidak berada di tempat.

    Pejabat tersebut masih belum ada pada jam yang dijanjikan, dan Kanal Independen diminta datang kembali keesokan harinya.

    Bagian yang menangani irigasi mengarahkan Kanal Independen ke bagian informasi pada 6 Mei, dengan alasan permintaan keterangan harus menempuh alur tersebut. Pejabat di bagian informasi juga sedang tidak berada di tempat, dan Kanal Independen kembali diminta datang pada hari berikutnya.

    Keterangan Dodik disampaikan tiga bulan sebelum Tim Terpadu Pemkab Kotim menggelar pengecekan lapangan dan titik koordinat pada 6 Agustus 2026.

    Istilah yang dipakai dalam penilaian tersebut juga berbeda dengan ketentuan yang mengatur jaringan irigasi.

    Pasal 69 huruf d UU Nomor 17 Tahun 2019 mengancam kegiatan yang mengakibatkan rusaknya prasarana sumber daya air, bukan alih fungsi. Pasal 53 ayat (1) PP Nomor 20 Tahun 2006 mewajibkan izin untuk pengubahan dan pembongkaran jaringan, sedangkan Pasal 60 ayat (4) melarang mendirikan bangunan yang melintasi saluran tanpa izin pemerintah. Ketiganya berlaku tanpa bergantung pada ada atau tidaknya perubahan fungsi.

    Kanal Independen belum memperoleh dokumen hasil pemeriksaan yang dirujuk Dodik, maupun keterangan tertulis dinas yang ia sebut.

    Dua Cara Negara Menagih

    Bobot dari kejelasan izin ini tergambar nyata dari cara korporasi merespons instrumen tagihan negara di tempat lain. PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk, entitas induk yang memegang 99,99 persen saham PT BSP, menyampaikan klarifikasi kepada publik pasar modal pada 1 dan 2 Juli 2026.

    Perseroan menyampaikan bahwa lahan dua anak usahanya diklaim berada di dalam kawasan hutan berdasarkan surat keputusan kementerian kehutanan bernomor 36 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025.

    Rinciannya meliputi PT Nusantara Sawit Persada seluas 1.762 hektare dan PT Borneo Sawit Perdana sebesar 261 hektare.

    Korporasi publik ini mencatatkan provisi Rp108 miliar per 31 Desember 2025, yang terdiri atas Rp51 miliar penurunan nilai aset dan pencadangan Rp57 miliar untuk potensi denda.

    Manajemen menyatakan masih melalui proses klarifikasi data areal tersebut berdasarkan semua dokumen perizinan yang telah diperoleh oleh anak usaha perseroan.

    Data silang yang menghubungkan 261 hektare tersebut dengan kawasan irigasi Danau Lentang belum tersedia, dan keduanya belum bisa dipastikan berada di satu hamparan tanpa uji koordinat.

    Namun, perbedaan pola respons tampak di permukaan. Pencadangan ratusan miliar rupiah dan klarifikasi resmi langsung muncul ketika negara datang menagih menggunakan instrumen ancaman denda.

    Sebaliknya, kursi perusahaan kosong pada 3 Juli, dan konfirmasi data tidak terlaksana pada 7 September, ketika pemerintah daerah datang dengan undangan perundingan.

    Mediasi memang tidak dirancang untuk memaksa. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 21 Tahun 2020, yang mengatur mediasi oleh kementerian dan kantor pertanahan serta rumusannya banyak diadopsi di daerah, menyatakan pada Pasal 44 ayat (3): “Dalam hal para pihak sudah diundang 3 (tiga) kali secara patut tetapi tidak hadir maka Mediasi dinyatakan gagal.” Tiga kali undangan, lalu berita acara.

    Daya Paksa di Ruang Penyidik

    Garis pemisah antara meja mediasi dan meja penyidik tidak diukur dari siapa pihak pengundangnya, melainkan dari konsekuensi saat panggilan diabaikan.

    Pasal 112 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur bahwa orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik. Jika tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi disertai perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

    Pertanggungjawaban pidana korporat diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016. Aturan ini menyatakan korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan orang yang bekerja atau memiliki hubungan lain dengan korporasi yang bertindak untuk dan atas nama korporasi.

    Pasal 4 ayat (2) memberi tiga ukuran kesalahan: korporasi memperoleh keuntungan atau tindak pidana dilakukan untuk kepentingannya, korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana, dan korporasi tidak melakukan langkah pencegahan yang diperlukan.

    Meski begitu, jalur pidana tidak seragam nasibnya.

    Laporan John Hendrik ke Polres Kotawaringin Timur, yang masuk pada Maret 2026 dengan pemeriksaan pelapor selama lima jam pada 14 April dan olah tempat kejadian perkara pada 17 Mei, bertumpu pada dugaan perusakan tanam tumbuh dan penyerobotan lahan.

    Delik semacam itu menuntut penyelesaian hak kepemilikan mendahului konstruksi pidananya. Syarat itu membuat perkaranya mewarisi beban sengketa perdata.

    Asas prejudicial geschil, yang selama ini bersandar pada Pasal 81 KUHP bersama Perma Nomor 1 Tahun 1956 dan SEMA Nomor 4 Tahun 1980, membuka kemungkinan pemeriksaan pidana ditangguhkan menunggu putusan perdata, meski hal tersebut murni kewenangan hakim dan bukan kewajiban.

    Publikasi penetapan tersangka dalam perkara ini belum pernah muncul hingga akhir September 2026.

    Dugaan perusakan prasarana sumber daya air berdiri di bangunan hukum yang berbeda. Unsur pasal pembuktiannya tidak menyebut kepemilikan tanah sama sekali: ada prasarana sumber daya air, ada kegiatan, kegiatan itu mengakibatkan kerusakan, dan dilakukan dengan sengaja.

    Tidak ada pihak yang mengklaim saluran itu miliknya, sehingga tidak ada sengketa keperdataan yang perlu diputus lebih dulu. Kanal Independen tidak menemukan catatan bahwa perkara ini pernah diperiksa dengan konstruksi pasal tersebut.

    Dua Pintu yang Belum Diketuk

    Koordinator Mantir Adat Kecamatan Cempaga, Apolo, sudah mempersoalkan keberadaan izin di atas aset irigasi itu jauh sebelum forum mediasi tingkat kabupaten digelar.

    ”Areal yang digarap ini sudah ada di dalam kawasan saluran irigasi dan jaringannya. Bagaimana bisa ada izin atau HGU di atas aset pemerintah yang sudah miliaran rupiah di situ?” katanya.

    Surat Setda menyediakan dua pintu bagi para pihak. Poin keempat mempersilakan keduanya bermusyawarah mencari kesepakatan secara kekeluargaan di luar payung fasilitasi pemerintah daerah.

    Poin kelima menyatakan bahwa permasalahan dapat diselesaikan melalui jalur litigasi di pengadilan jika kesepakatan menemui jalan buntu.

    Riduwan menyatakan pihaknya belum mengambil langkah untuk menempuh kedua opsi tersebut.

    ”Kita pasif dulu menyikapinya, sambil pidananya jalan,” katanya.

    Gugatan perdata juga belum masuk dalam kerangka langkah warga. Mereka memilih menahan sikap sembari menanti laju pemeriksaan laporan pidana di Polres Kotawaringin Timur. Sikap itu bertumpu pada riwayat penguasaan fisik atas lahan yang dipersoalkan.

    ”Intinya, bahwa kita menguasai tanah itu dari dulu sampai sekarang dan seterusnya,” ujarnya.

    Surat tanggal 29 September ditutup dengan permintaan kepada semua pihak untuk menjaga kondusifitas, keamanan, dan ketertiban. Para pihak juga diminta tidak melakukan hal-hal yang tidak sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. (ign)

  • Pertaruhan Koordinat Danau Lentang: Tuntutan Warga dan Dalil Korporasi Diuji ke Lapangan

    Pertaruhan Koordinat Danau Lentang: Tuntutan Warga dan Dalil Korporasi Diuji ke Lapangan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tumpukan surat tanah warga, dokumen perizinan korporasi, hingga keruwetan batas administratif desa kembali dibenturkan secara terbuka di arena yang lebih tinggi.

    Sengketa lahan kawasan irigasi Danau Lentang yang sempat buntu di tingkat kecamatan, kini memaksa Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengambil alih kendali dengan merumuskan empat skema penyelesaian, Selasa (7/7/2026).

    Adu argumen dalam mediasi tingkat kabupaten ini bergulir tajam saat PT Borneo Sawit Perdana (BSP) menangkis seluruh tuntutan warga, membeberkan legalitas perusahaannya, serta membawa serta seorang warga Desa Sungai Paring penerima ganti rugi ke ruang perundingan.

    Pertemuan yang dipandu Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kotim, Oktav Pahlevi, memang belum menghasilkan kata sepakat soal kepemilikan sah.

    Namun, satu peta jalan resolusi berhasil disepakati bersama. Forum menetapkan penyelesaian sengketa akan menempuh empat tahap, dengan hari itu menandai tuntasnya tahap pertama.

    Para pihak setuju melanjutkan ke tahap kedua pekan depan, yakni pengecekan titik koordinat secara langsung ke lokasi sengketa.

    Tuntutan Rp270 Juta dan Klaim HGU

    Pihak warga mendapat giliran pertama untuk membeberkan kronologi. Melalui presentasi visual yang membedah kondisi lahan sebelum dan sesudah masuknya alat berat, Riduwan Kesuma dari Komunitas Peduli Kotim menyodorkan data tiga kelompok pemilik lahan: Daud Mering yang dikenal sebagai Pastor Katolik, John Hendrik, serta Apollo dan keluarga.

    Riduwan mengingatkan kembali sejarah kawasan irigasi yang diusulkan warga sejak 2003, dikerjakan Dinas PUPR Provinsi, lalu diserahkan ke masyarakat pada 2012.

    Ketiga kelompok warga tersebut menguasai lahan lewat puluhan transaksi jual beli yang terentang sejak 2010 hingga 2022. Masuknya ekskavator pada awal Januari 2026 yang menghancurkan tanaman warga memicu protes keras.

    ”Sebagai pemilik, sudah melakukan somasi dua kali kepada PT BSP, namun sampai sekarang belum pernah dijawab,” ujar Riduwan.

    Fungsi sosial menjadi penekanan khusus untuk lahan seluas kurang lebih empat hektare milik Daud Mering. Kerusakan lahan dituding memutus penopang kegiatan keagamaan.

    ”Hasil kebun menjadi salah satu sumber dana operasional gereja. Saat kebun rusak dan lahan dikuasai, sumber itu praktis hilang,” tegasnya.

    Sementara tuntutan materiil diajukan oleh John Hendrik. Selain menuntut pengembalian hak atas lahan, ia meminta ganti rugi finansial sebesar Rp270 juta.

    Nilai ini diklaim mencakup kerugian bibit sawit yang dirusak, biaya pupuk dan perawatan sejak pembibitan, estimasi nilai buah sawit yang sudah berbuah pasir, serta kerugian finansial selama tujuh bulan perkara berjalan.

    Nasib serupa dialami keluarga Apollo yang menuntut pengembalian hamparan kebun seluas kurang lebih 18 hektare.

    Pihak warga turut melontarkan tudingan serius terkait legalitas garapan, berpijak pada Undang-Undang Pokok Agraria hingga Undang-Undang Sumber Daya Air.

    Mereka mengklaim menemukan anomali saat membandingkan data warga dengan peta milik perusahaan pada mediasi tingkat kecamatan sebelumnya.

    ”Temuan selisih dan tumpang tindih nama inilah yang memperkuat kekhawatiran kami tentang adanya penguasaan di luar HGU dan di atas lahan warga,” urai Riduwan, merujuk pada taksiran penguasaan lahan di kawasan irigasi yang mencapai sekitar 220 hektare.

    Bantahan Perusahaan dan Sengketa Batas Desa

    PT BSP langsung menangkis seluruh dalil warga dari akarnya. Humas perusahaan, Martin Tunius, menegaskan seluruh keberadaan dan operasional korporasi berpijak pada izin lokasi seluas 16.277 hektare yang telah terbit sejak 11 Maret 2010.

    Ia menggarisbawahi bahwa infrastruktur irigasi baru dibangun pada 2012, dua tahun setelah izin perusahaan dikantongi.

    Inti bantahan perusahaan menukik pada persoalan letak administratif. Menurut Martin, lahan yang dibuka PT BSP berada secara sah di wilayah administratif Desa Sungai Paring, bukan Desa Luwuk Bunter.

    Rentetan pembebasan lahan itu, katanya, justru bermula dari inisiatif warga Sungai Paring sendiri pada September 2025.

    Warga tersebut mengonfirmasi kepemilikan lahan di dalam area izin PT BSP dan meminta dilakukan pengukuran.

    Pengukuran lapangan kemudian dieksekusi pada 1 November 2025 dengan disaksikan langsung oleh tim desa. Setelah proses tersebut rampung, pembayaran tahap pertama sebesar 50 persen dicairkan perusahaan pada 9 Januari 2026.

    ”Kedua belah pihak sama-sama mengklaim. Satu pihak berdasar wilayah administrasi, satu pihak berdasar surat kepemilikan,” kata Martin.

    ”Ada surat yang menyebut objek, tetapi desa yang tercantum berbeda,” katanya.

    Martin juga menanggapi data tiga kelompok pemilik lahan yang dipaparkan warga.

    ”Nama-nama yang tadi ditampilkan Pak Hendrik dalam paparan sebenarnya adalah data dari perusahaan kami. Itu benar, dan orang-orang yang bersangkutan sudah kami hadirkan serta bertemu langsung dalam mediasi di kecamatan,” ujarnya.

    Menyikapi tuduhan perusakan fasilitas irigasi, perusahaan menepisnya dengan merujuk pada hasil pemeriksaan Tim Pemerintah Daerah pada Juni 2023.

    Menurut versi perusahaan, pemeriksaan itu sama sekali tidak menemukan adanya perusakan.

    ”PT BSP justru diuntungkan dengan keberadaan irigasi tersebut untuk kepentingan pengairan kebun. Karena itu, secara logika, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk merusak sarana irigasi yang sudah ada,” kata Martin.

    Ia pun mendorong agar sengkarut ini diselesaikan melalui jalur peradilan perdata. ”Kedua belah pihak sebaiknya mengadu dokumen dan bukti melalui proses perdata, agar ada putusan resmi tentang siapa pemilik sah lahan tersebut,” ujar Martin.

    ”Ini bukan upaya mengadu domba, melainkan cara untuk memastikan siapa pemilik sebenarnya melalui putusan hukum yang sah,” tegasnya

    Irigasi Bukan Garis Demarkasi

    Akar persoalan ini perlahan terurai saat Kepala Desa Sungai Paring, Muhammad Usuf, memberikan kesaksian.

    Ia membeberkan bahwa gesekan antara dua desa ini sudah bergejolak sejak 2012, bermula dari dua hal yang saling mengunci: ketidakjelasan batas desa dan klaim kepemilikan lahan.

    Menurut Usuf, batas wilayah antara Sungai Paring dan Luwuk Bunter menjadi area abu-abu sejak tahun 2000 dan kerap memicu kebuntuan pada tingkat kecamatan.

    ”Antara dua desa ini sama-sama ngotot terkait masalah batas desa,” katanya. Kesepakatan penyelesaian baru tercapai pada 2024. Imbasnya, luas wilayah Desa Sungai Paring berkurang sekitar 200 hektare demi mengurai keruwetan administrasi.

    Titik rawan pertikaian justru terletak pada cara memandang fasilitas pengairan.

    Muhammad Usuf menegaskan bahwa jaringan irigasi Danau Lentang semestinya tidak dijadikan garis demarkasi pembatas wilayah.

    ”Irigasi ini tidak bisa dijadikan batas wilayah. Itu adalah saluran pengairan untuk lahan-lahan masyarakat di situ,” ujarnya.

    ”Tapi dari Desa Luwuk Bunter, irigasi ini justru dianggap sebagai batas desa. Ini yang jadi permasalahan sampai sekarang,” tambahnya.

    Hak Milik Tidak Gugur oleh Batas Desa

    Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotim, Waren, memberikan penegasan hukum yang menjadi jangkar dalam membedah sengketa ini.

    Ia menyatakan prinsip mutlak, bahwa perubahan batas administrasi desa tidak serta-merta melenyapkan hak kepemilikan tanah seseorang.

    ”Misalnya saya punya tanah di sini, dulunya masuk wilayah Kota Besi. Ternyata setelah batas desa muncul, tanah itu masuk wilayah Teluk, misalnya. Tapi saya yang punya, tetap saya yang punya. Administrasinya saja yang berbeda,” katanya.

    Meski demikian, Waren menyoroti urgensi untuk menelusuri riwayat setiap surat tanah secara kritis dalam sejumlah konflik pertanahan yang ditangani pihaknya.

    Ia mengaku menemukan kejanggalan saat tim mulai menganalisis tumpukan dokumen yang masuk.

    ”Ada muncul surat tanah dengan sumber garapan sendiri, tapi tahun lahir pemiliknya tidak sesuai dengan tahun pembuatan surat tanah yang ada. Nah, itu juga menjadi perhatian,” ujar Waren.

    Ia meyakini anomali semacam itu akan terurai melalui analisa gabungan dan pengecekan faktual di lapangan.

    Pernyataan ini diperkuat oleh Perwakilan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur melalui pendekatan teknis.

    Saat pengecekan lapangan nanti, tim akan melakukan overlay (tumpang susun) antara batas wilayah administrasi desa dengan bukti surat para pihak. Tahun penerbitan surat kemudian dicocokkan dengan tahun penetapan batas desa.

    Pihak BPN juga menyoroti status legal batas Desa Sungai Paring. Berdasarkan fakta persidangan mediasi, batas antara tiga desa termasuk Sungai Paring baru dituangkan dalam wujud berita acara kesepakatan dan belum dikukuhkan melalui Surat Keputusan Bupati. Oleh karena itu, BPN masih mengategorikannya sebatas batas indikatif.

    Terkait sertifikat lama yang wilayah desanya berubah akibat pergeseran tapal batas, BPN menyebut persoalan itu cukup diselesaikan melalui pencatatan pindah desa. ”Haknya tetap, hak atas tanah tetap ada pada orang itu, tetap pada yang bersangkutan,” ujarnya.

    Tiga Jalur Menuju Resolusi

    Pertemuan baru merampungkan satu dari empat tahapan mediasi yang dirancang. Tahap kedua akan berwujud pengecekan titik koordinat lapangan, disusul tahap ketiga berupa konfrontasi seluruh data kepada para pihak.

    Tahap keempat nantinya menjadi ruang pembacaan hasil analisa sekaligus keputusan resmi dari pemerintah daerah.

    Selain jalur fasilitasi eksekutif, dua proses hukum lain tetap bergulir beriringan menyelimuti objek hamparan yang sama.

    Laporan pidana terkait dugaan perusakan tanaman dan penyerobotan lahan yang diajukan John Hendrik masih terus diusut oleh Satreskrim Polres Kotim.

    Pihak kepolisian sebelumnya telah menggelar olah tempat kejadian perkara pada 17 Mei 2026 dan meminta keterangan Kepala Desa Luwuk Bunter sebagai saksi.

    Sementara itu, manajemen PT BSP secara tegas mendorong pembuktian kekuatan dokumen diselesaikan lewat palu hakim peradilan perdata.

    Babak penyelesaian sengketa ini akan bergeser pekan depan. Pembuktian tidak lagi mengandalkan tumpukan dokumen dan peta di atas meja, melainkan harus diuji langsung dengan memverifikasi titik-titik koordinat di hamparan lapangan. (ign)

  • Kursi Kosong PT BSP: Penantian Berbulan-bulan, Mediasi Konflik Lahan Irigasi Danau Lentang Gagal Digelar

    Kursi Kosong PT BSP: Penantian Berbulan-bulan, Mediasi Konflik Lahan Irigasi Danau Lentang Gagal Digelar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Jarum jam menunjukkan sekitar pukul 14.30 WIB ketika Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kotim, Oktav Pahlevi, memutuskan menutup pertemuan di Ruang Rapat Pers Setda Kotim, Jumat (3/7/2026).

    Penantian hampir satu jam di ruangan itu berujung antiklimaks. Pihak PT Borneo Sawit Perdana (BSP), yang sejak Maret lalu berhadapan dengan warga Desa Luwuk Bunter dalam mediasi sengketa lahan di tingkat kecamatan, tidak muncul memenuhi undangan resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    Rapat tingkat kabupaten yang semula diharapkan menjadi babak baru penyelesaian sengketa di kawasan irigasi Danau Lentang, Kecamatan Cempaga, urung terlaksana.

    Forum yang dijadwalkan mulai pukul 13.30 WIB tersebut sempat dibuka Oktav untuk mengabsen peserta, sebelum akhirnya diputuskan ditunda karena perwakilan perusahaan tak kunjung datang.

    ”Apa yang mau dimediasi kalau perusahaan tidak datang,” kata Oktav.

    Nasib 825 Hektare Lahan Irigasi

    Absennya anak usaha PT Nusantara Sawit Sejahtera (NSSS) Group ini menunda pembahasan nasib kawasan yang berdampingan dengan jaringan irigasi sepanjang 9,1 kilometer.

    Infrastruktur yang dibangun menggunakan APBD Kalimantan Tengah tersebut memiliki peran vital untuk mengairi 825 hektare lahan pertanian milik warga Desa Luwuk Bunter dan Desa Sungai Paring.

    Selain PT BSP, beberapa pihak lain dari daftar 19 undangan yang tercantum dalam surat resmi bernomor 500.17.4/456/DISCKTRP.4/2026 juga tidak hadir.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT BSP mengenai alasan ketidakhadiran mereka dalam rapat tersebut.

    Oktav kemudian menjadwalkan ulang mediasi pada Selasa (7/7/2026) pekan depan. Langkah penegasan diambil dengan meminta jajarannya memastikan undangan berikutnya tidak hanya diantar, tetapi dipastikan kehadiran pihak perusahaan.

    ”Harus dipastikan datang, jangan cuma diantar ke kantornya. Pastikan pihak perusahaan bisa datang,” katanya.

    Riduwan Kesuma, sosok yang mendampingi warga Luwuk Bunter dalam proses mediasi ini, menyesalkan ketidakhadiran pihak perusahaan.

    ”Jangan sampai dalam undangan berikutnya perusahaan tidak hadir lagi. Kalau tidak, konflik ini tidak akan selesai,” ujarnya.

    Meskipun demikian, Riduwan menilai keterlambatan penjadwalan mediasi tingkat kabupaten ini turut dipengaruhi kesibukan sejumlah pejabat terkait agenda lain.

    Dia memandangnya bukan semata sebagai bentuk pengabaian terhadap persoalan warga.

    Penundaan hari ini sekaligus memperpanjang waktu tunggu warga. Surat undangan rapat baru diterbitkan Setda Kotim pada akhir Juni 2026, padahal permohonan resmi untuk memfasilitasi mediasi sengketa pertanahan antara warga Desa Luwuk Bunter dan warga Sungai Paring telah diajukan Riduwan sejak 20 April 2026.

    Daftar undangan rapat memuat 19 pihak lintas sektor. Pemerintah kabupaten memanggil perwakilan dari Kapolres Kotim, Komandan Kodim 1015 Sampit, dua Asisten Setda, lima kepala dinas dan badan yang membidangi pertanahan, pertanian, serta pemberdayaan desa, hingga Camat Cempaga dan kepala desa dari kedua wilayah yang bersengketa.

    Kebuntuan Tingkat Kecamatan

    Langkah mediasi di tingkat kabupaten ini ditempuh setelah upaya serupa di tingkat bawah menemui jalan buntu.

    Pemerintah Kecamatan Cempaga tercatat sudah beberapa kali memfasilitasi pertemuan sepanjang Februari hingga Maret 2026.

    Pertemuan pada 20 Februari 2026 sempat menghasilkan kesepakatan untuk melakukan pengecekan lapangan bersama pada awal Maret.

    Akan tetapi, mediasi lanjutan pada 12 Maret 2026 berakhir tanpa titik temu. Warga Luwuk Bunter dan Sungai Paring memilih bertahan pada klaim historis masing-masing.

    Sikap serupa ditunjukkan PT BSP yang mengklaim seluruh pembebasan lahan telah sesuai dengan dokumen yang rampung sejak 2013 hingga 2025.

    Kebuntuan tersebut mendorong Tim Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kecamatan Cempaga saat itu menyatakan tidak akan lagi memfasilitasi mediasi atas perkara yang sama.

    Tim PKS lalu mengarahkan agar penyelesaian dilanjutkan ke jalur hukum serta tingkat pemerintah kabupaten.

    Proses Hukum di Kepolisian

    Sengketa ini selanjutnya bergerak melalui dua jalur paralel. Ranah pidana ditempuh oleh warga Luwuk Bunter, John Hendrik, yang melaporkan dugaan perusakan tanaman dan penyerobotan lahan ke Polres Kotim pada Maret 2026.

    Proses hukum yang dikawal kuasa hukum Metha Audina dari Christian Renata and Partner tersebut berlanjut di kepolisian.

    Penyelidikan oleh Satreskrim Polres Kotim telah mencapai tahap olah tempat kejadian perkara pada 17 Mei 2026 di lokasi sengketa, serta melibatkan pemeriksaan Kepala Desa Luwuk Bunter, Kurnain, sebagai saksi.

    ”Saya sudah memenuhi panggilan dan ditanya seputar kronologis lahan tersebut,” katanya.

    Sementara proses hukum di kepolisian terus bergulir, penyelesaian sengketa melalui jalur administrasi tata lahan justru kembali tertahan. Permohonan fasilitasi mediasi ke tingkat kabupaten baru terealisasi menjadi undangan rapat di akhir Juni.

    Puncaknya, agenda tersebut kini harus tertunda akibat ketiadaan pihak perusahaan pada percobaan pertama hari ini. Pemerintah kabupaten menjadwalkan ulang mediasi lanjutan pada Selasa, 7 Juli 2026. (ign)

  • Konflik Irigasi Danau Lentang, PT BSP Membantah Garap Jalur dan Merusak Irigasi

    Konflik Irigasi Danau Lentang, PT BSP Membantah Garap Jalur dan Merusak Irigasi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Perusahaan perkebunan PT Borneo Sawit Perdana (BSP) membantah tudingan menggarap jalur irigasi Danau Lentang dan klaim lahan warga di Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Manajer Humas PT Borneo Sawit Perdana (BSP) Rosi Andreas, menegaskan perusahaan tidak pernah berniat merusak aset negara. Perusahaan tidak mungkin berani menggarap tanpa dasar izin.

    ”Zaman sekarang ini kan sudah canggih. Kalau BSP berani menggarap, berarti ada dasarnya. Minimal kami membeli tanah dari pemilik, ada pembayaran, ada dokumentasi, termasuk SPT dari kepala desa sampai camat,” katanya.

    Terkait munculnya klaim lahan, Rosi berpandangan, fenomena itu bukan hal asing di Kotim dan pada akhirnya akan bergantung pada kejujuran dan kekuatan dokumen masing-masing pihak.

    Pada titik yang kini dipersoalkan di Danau Lentang, Rosi menyebut areal itu berada dalam kawasan pelepasan hutan untuk BSP yang terbit sekitar 2013-2014 dan sudah dipetakan dalam kadastral perusahaan.

    Namun, ia menegaskan, area tersebut bukan untuk kebun inti (Hak Guna Usaha perusahaan), melainkan telah dicadangkan sebagai kebun plasma 20 persen untuk petani melalui Koperasi Plasma.

    ”Pada saat proses HGU, BSP wajib mencadangkan 20 persen untuk plasma. Areal di sekitar irigasi itu masuk plotting plasma dan ke depan akan menjadi HGU plasma, bukan HGU inti BSP,” ujarnya.

    Laman: 1 2