Tag: PT BSP

  • Konflik Irigasi Danau Lentang Kotim: Potret Memilukan Lahan Pria Renta Dihargai Rp7 Juta

    Konflik Irigasi Danau Lentang Kotim: Potret Memilukan Lahan Pria Renta Dihargai Rp7 Juta

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ekspansi alat berat PT Borneo Sawit Perdana (BSP) disinyalir melumat ruang hidup petani lokal di kawasan irigasi Danau Lentang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    Sebuah manuver di atas lahan tiga hektare yang memicu hilangnya sumber penghidupan masa tua seorang pria renta dengan kompensasi hanya Rp7 juta.

    Data lapangan menunjukkan nasib tragis ini dialami Esau (60), warga Desa Luwuk Bunter. Kebun berisi tanaman sawit produktif dan karet yang telah ia kelola secara mandiri sejak tahun 2010 itu, diratakan ekskavator pada Oktober 2025.

    Baca Juga: Membongkar Ruang Gelap Konflik: Operasi Pengepungan Sawit di Irigasi Danau Lentang

    Atas hilangnya aset yang sebelumnya mampu menghasilkan setengah ton Tandan Buah Segar (TBS) dalam sekali panen tersebut, Esau hanya menerima uang ganti rugi sebesar Rp7 juta.

    Gejolak ini merupakan ekses dari sengkarut panjang pembebasan lahan yang diklaim perusahaan ditujukan untuk pencadangan kebun plasma Koperasi Produsen Mitra Borneo Sejahtera (MBS).

    Manajemen korporasi bersikukuh seluruh aktivitas pembukaan lahan itu berada di dalam poligon Hak Guna Usaha (HGU) perseroan.

    Tangan renta Esau tak lagi sekuat lima belas tahun silam. Namun, dalam ingatan Esau, setiap jengkal tanah di tepian jaringan irigasi Danau Lentang itu masih tergambar begitu jelas.

    Di atas lahan itulah, pria paruh baya ini menanamkan bibit sawit dan karet satu per satu dengan peluhnya sendiri sebagai benteng pertahanan hari tua.

    Baca Juga: Melindas Urat Nadi: Invasi Alat Berat di Jantung Irigasi (1)

    Kini, napas penyambung hidup keluarganya itu telah diputus paksa. Petaka datang merayap beriringan dengan raga Esau yang kian merapuh.

    Memasuki awal tahun 2025, kesehatannya merosot tajam, memaksanya absen memagari kebun dari subuh hingga petang.

    Absennya Esau di pematang rupanya menjadi celah bagi masuknya deru mesin perusak.

    “Saat kami datang ke lokasi, tanahnya sudah habis dicincang alat berat. Rasanya sakit hati sekali melihatnya,” rintih Esau, mengenang momen saat tanah harapannya dihancurkan pada Oktober 2025.

    Baca Juga: Siasat Administrasi Kawasan Irigasi Danau Lentang: Uang Perusahaan Berlabuh atas Nama Koperasi (2)

    Esau dipaksa menelan kenyataan pahit di usia senjanya. Menatap tak berdaya ketika hamparan hijau tempatnya menggantungkan hidup berubah drastis menjadi area pembukaan lahan baru.

    ”Kalau saya masih muda dan tidak sakit begini, saya pasti bertahan di atas lahan itu,” ujarnya lirih. Ada nada perlawanan yang tersisa, namun terkurung dalam fisik yang tak lagi menunjang.

    Didampingi pengurus organisasi adat setempat, Esau sempat berupaya menuntut keadilan atas hilangnya ruang hidup yang ia rasakan sebagai perampasan haknya.

    Namun, ia hanya membentur tembok tebal kekuasaan modal. Uang kompensasi Rp7 juta terpaksa ia terima dengan dada sesak, semata-mata karena impitan keadaan yang memaksanya berpikir bahwa itu lebih baik daripada pulang dengan tangan kosong.

    Menurut pengakuannya, uang Rp7 juta itu ia terima dalam kondisi terdesak dan tanpa pernah menandatangani pelepasan hak kebun.

    ”Tidak jelas juga yang mana mereka ganti rugi itu. Dulu waktu lahan ini masih saya kelola dan saya jaga, perusahaan tidak berani masuk menggarap. Tapi, sejak saya sakit, lahan itu langsung digarap,” tuturnya.

    Baca Juga: Jejak Modal Korporasi: Mengendus Aliran Dana di Garis Sempadan Danau Lentang (3)

    Humas PT Borneo Sawit Perdana (BSP), Martin Tunius, membenarkan adanya gelombang pembebasan lahan baru yang dieksekusi perusahaan pada tahun 2025 di kawasan tersebut.

    ”Seluruh area yang dibebaskan itu berada di dalam izin kami. Kami tidak pernah membebaskan lahan di luar wilayah izin perusahaan,” tegas Martin usai forum mediasi sengketa lahan di kawasan tersebut pada 12 Maret 2026 di Kantor Kecamatan Cempaga.

    ”(Lahan) itu di dalam HGU. Perusahaan ini sudah berdiri sejak 2008. Kami tidak akan membebaskan lahan kalau berada di luar izin,” ujarnya lagi. (ign)

  • Editorial: Irigasi Danau Lentang yang ”Ditumbalkan” Ekspansi Sawit

    Editorial: Irigasi Danau Lentang yang ”Ditumbalkan” Ekspansi Sawit

    IRIGASI Danau Lentang semestinya berdiri kokoh sebagai monumen komitmen negara.

    Dibangun dan direhabilitasi lewat kucuran miliaran rupiah APBD, urat nadi air itu dirancang untuk satu tujuan elementer: memastikan petani di Luwuk Bunter tak lagi kalah telak oleh kemarau, tak lagi tenggelam tercekik genangan.

    Editorial ini berdiri di atas rangkaian laporan investigasi Kanal Independen yang menelusuri dokumen proyek irigasi, surat-surat pertanahan, forum mediasi, data spasial HGU, serta dokumen korporasi yang relevan dengan konflik Danau Lentang.

    Baca Selengkapnya: Membongkar Ruang Gelap Konflik: Operasi Pengepungan Sawit di Irigasi Danau Lentang

    Tengoklah ke lapangan hari ini. Monumen itu terimpit ambisi bisnis. Pemandangan yang ada hanyalah deretan blok sawit korporasi yang merangsek pongah menekan bibir saluran.

    Ekskavator beringas mengiris parit, menyulapnya menjadi jalan kebun, sementara sisa-sisa harapan rakyat rata bersama tanah.

    Negara sempat membusungkan dada ketika proyek irigasi ini disusun, dilelang, dan diresmikan lewat pita-pita seremonial.

    Anehnya, deru mesin sawit yang mencabik lahan sanggup membuat wibawa itu menguap seketika.

    Jalur air yang dihidupi warga sebagai fasilitas publik tiba-tiba menjadi arena sengketa, seakan lahan tersebut tanah tak bertuan yang halal ditelan konsesi.

    Regulasi pelindung, mulai Undang-Undang Sumber Daya Air hingga aturan aset daerah, susut nilainya menjadi tumpukan teks usang.

    Sengketa lahan di kawasan irigasi Danau Lentang melampaui urusan sepele salah patok batas.

    Tragedi ini menjadi potret pembiaran aset publik didorong ke jurang oleh logika ekspansi modal.

    Rentetan nestapa ini bernyawa, berwajah, dan menua di atas tanah sengketa.

    Apolo, Koordinator Mantir Adat Kecamatan Cempaga, menatap nanar saluran air yang ia kawal bertahun-tahun lenyap ditimbun manuver alat berat.

    Suaranya menggugat lantang meminta jawaban atas masuknya irigasi hasil kucuran pajak rakyat ke dalam peta Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

    Esau, lelaki renta yang merawat tiga hektare kebun di tepi jaringan irigasi sejak 2010, harus menelan pil pahit.

    Lahan masa tuanya dicincang ekskavator, diganti kompensasi seadanya yang tak sanggup menebus belasan tahun keringatnya.

    Adapun, John Hendrik, warga Desa Luwuk Bunter lainnya memilih merawat akal sehat dengan menyeret perkara ini ke ranah hukum, meski somasi dan mediasinya berkali-kali membentur tembok tebal birokrasi.

    Merespons rentetan aduan tersebut, negara hanya menyuguhkan pertunjukan teaterikal bernama mediasi.

    Pejabat desa hingga aparat berkumpul di kantor kecamatan, merapal rentetan pasal dan pernyataan normatif.

    Absennya ketegasan justru muncul pada fase krusial, menetapkan tapal batas irigasi, mengaudit tumpang tindih HGU, dan menghentikan operasi alat berat.

    Bupati Kotim Halikinnor dulunya sempat memerintahkan penarikan ekskavator pada 2023.

    Sayangnya, titah itu menguap tanpa eksekusi berlanjut, membiarkan wibawa hukum takluk di tanah yang kini dikepung lautan sawit.

    Ruang kosong akibat absennya negara memberi keleluasaan bagi tangan-tangan administrasi desa, koperasi, dan korporasi menyulap penguasaan ruang.

    Berkas pembebasan lahan pesisir Danau Lentang tersusun rapi dan meyakinkan. Berita acara pengukuran, Surat Pernyataan Tanah, hingga Surat Keterangan Penyerahan Tanah berjejer lengkap stempel basah desa dan kecamatan.

    Mari urai satu simpulnya lewat kasus lahan atas nama Chandra Tobing. Rangkaian administrasi ini membongkar derasnya aliran uang korporasi, tertutupi oleh hak atas tanah pada lembar terakhir yang mendarat mulus ke pangkuan koperasi.

    PT Borneo Sawit Perdana (BSP) tercatat menggelontorkan ganti rugi sekitar Rp15,9 juta kepada Chandra pada 15 Juni 2025 untuk 1,77 hektare lahan persis di bibir ”Kerokan Primer”—istilah warga untuk saluran irigasi.

    Chandra melepaskan hak garapnya kepada perusahaan. Ganjilnya, hari yang sama juga melahirkan Surat Keterangan Penyerahan Tanah berkoordinat identik, menunjuk Ketua Koperasi Produsen Mitra Borneo Sejahtera (MBS), Holpri Kurnianto, sebagai penerima hak.

    Manuver ini memberi ilusi uang belasan juta tersebut keluar dari brankas koperasi. Sekejap mata, aliran dana korporasi bersalin rupa menjadi kepemilikan koperasi, dilegalkan secara formal, melibas fasilitas publik milik negara.

    Ironi menebal saat Holpri bersuara. Sang Ketua Koperasi bersaksi tidak pernah memegang dokumen tersebut, enggan membubuhkan tanda tangan, dan memastikan lahan itu berada di luar 1.800 hektare wilayah plasma tanggung jawabnya.

    Jurang menganga antara catatan administratif dan pengakuan aktor lapangan membuktikan sengkarut ini melampaui kecerobohan ketik biasa.

    Fungsi koperasi direduksi paksa, susut dari soko guru ekonomi petani menjadi bemper administratif untuk mengaburkan subjek yang sesungguhnya menikmati penguasaan lahan.

    Penelusuran jejak manipulasi ini membawa kita menyusuri aliran dana hingga ke gedung-gedung kaca ibu kota.

    Prospektus IPO PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk dan laporan keuangan konsolidasiannya menempatkan BSP sebagai anak usaha emas.

    Terdapat lebih dari delapan ribu hektare kebun inti di Kotawaringin Timur, memikat triliunan rupiah dari lantai bursa dan perbankan pelat merah.

    Dana raksasa itu mengalir untuk membangun pabrik, terminal CPO, dan menyokong mesin ekspansi koridor Cempaga–Seranau—kawasan yang beririsan langsung dengan ekosistem Danau Lentang.

    Lembar neraca keuangan menyajikan deretan angka biaya pembukaan lahan dan piutang plasma yang meroket tajam, dikemas rapi sebagai bukti agresivitas bisnis. Jangan harap menemukan frasa Irigasi Danau Lentang terselip di sana.

    Tidak satu pun lembar prospektus itu mencatat bahwa sebagian tanah yang dikeruk merupakan urat nadi air publik bentukan pemerintah.

    Paradoks ini terpampang telanjang. Publik pasar modal terus dicekoki narasi manis pertumbuhan investasi, sementara warga desa dipaksa menelan debu.

    Mereka menyaksikan langsung irigasi hasil pajak rakyat ditimbun dan diiris demi meluaskan kanvas konsesi.

    Saat konflik meledak, laporan keuangan menjelma benteng legal yang seolah tak tersentuh penegakan hukum.

    Kanal Independen menilai episentrum krisis Danau Lentang melampaui keberanian korporasi mengangkangi bibir irigasi.

    Peristiwa ini menandai kegagalan fatal negara menjaga garis batas antara nafsu pemodal dan hak hidup warganya.

    Negara kehilangan kepantasannya jika sekadar menyuruh warga menempuh jalur hukum, sementara aset APBD dirampas HGU, dibantu stempel desa yang melegalkan pencaplokan.

    Audit investigatif menyeluruh atas batas irigasi, peta HGU BSP, dan skema plasma di Danau Lentang adalah harga mati tak tertawar.

    Otoritas pasar modal dan perbankan republik ini harus segera membuka mata. Patut dipertanyakan kelayakan dana publik—dari investor bursa dan kredit bank BUMN—mengalir membiayai dugaan perampasan lahan yang secara hukum dan moral cacat bawaan.

    Berlindung di balik laporan keuangan tanpa kewajiban mencantumkan titik koordinat sama sekali tidak membenarkan sikap tutup mata.

    Irigasi Danau Lentang lahir sebagai urat nadi kehidupan. Membiarkannya menjadi komoditas barter di ruang gelap antara pemodal dan oknum birokrasi adalah sebuah pengkhianatan.

    Pembiaran parit bentukan negara menyempit diimpit blok sawit sama dengan menginjak-injak harga diri dan martabat republik ini di hadapan rakyatnya sendiri.

    Negara harus memilih. Berdiri tegak membela aset publiknya, atau pasrah membiarkan urat nadi itu mati kehausan ditumbalkan ekspansi sawit. (redaksi)

  • Membongkar Ruang Gelap Konflik: Operasi Pengepungan Sawit di Irigasi Danau Lentang

    Membongkar Ruang Gelap Konflik: Operasi Pengepungan Sawit di Irigasi Danau Lentang

    KONFLIK irigasi Danau Lentang kembali mendidih awal tahun ini. Bara yang sempat diredam pada 2023 silam kini membesar, menyingkap aroma dugaan skandal yang jauh lebih serius, yakni bagaimana jalur irigasi yang dibangun dengan kucuran uang negara kini tercekik oleh masifnya ekspansi kelapa sawit.

    Hampir sebulan Kanal Independen melakukan penelusuran mendalam untuk membongkar dugaan pengepungan aset publik ini.

    Ruang gelap yang belum terungkap di balik konflik kami telusuri dengan wawancara langsung warga terdampak, manajemen PT Borneo Sawit Perdana (BSP), dan pengurus Koperasi Mitra Borneo Sejahtera (MBS).

    Kemudian, akademisi yang juga mendampingi warga dalam sengketa ini untuk membaca pola konflik dan struktur penguasaan lahan.

    Kanal Independen juga memantau langsung mediasi resmi di tingkat kecamatan yang mempertemukan perwakilan desa, perusahaan, dan aparat pemerintah.

    Kepingan kesaksian itu lantas diuji silang dengan tumpukan dokumen resmi.

    Redaksi membedah berkas proyek irigasi milik Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah, menyisir surat‑surat pertanahan lokal, menelaah somasi warga, hingga mengkaji pernyataan para pejabat Pemkab Kotim.

    Tak berhenti di situ, batas legal lahan dikuliti menggunakan data spasial Hak Guna Usaha (HGU) dari portal resmi ATR/BPN yang kemudian disandingkan (overlay) dengan citra satelit terkini.

    Jejak sengketa ini rupanya tidak hanya berbau tanah basah, tetapi juga aroma modal besar.

    Pada tingkat korporasi, Kanal Independen melacak aliran uang melalui prospektus Initial Public Offering (IPO) dan laporan keuangan konsolidasian PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk (NSSS) yang terbuka untuk publik.

    Analisis mengerucut pada laporan yang secara terang benderang merekam alokasi dana dan penguatan modal masif kepada entitas anak, PT Borneo Sawit Perdana.

    Perusahaan itulah yang jadi ”mesin” utama menggerakkan roda alat berat di pusaran konflik irigasi Danau Lentang.

    Dari jalinan bukti tersebut, terkuak anatomi masalah yang jauh lebih rumit dan gelap daripada perkara sengketa tapal batas biasa.

    Kasus ini menyeret metode penguasaan lahan yang menyulut konflik horizontal panas antara Desa Luwuk Bunter dan Sungai Paring.

    Lebih dari itu, ada indikasi pembiaran terhadap perubahan fisik aset irigasi demi perluasan kebun, bantahan korporasi yang terus bergeser mencari pijakan aman, hingga pernyataan pejabat daerah yang bertabrakan dengan dokumen maupun keterangan resmi perusahaan.

    Melalui laporan ini, Kanal Independen akan menguliti seluruh lapisan dugaan skandal tersebut satu per satu.

    Kisah ini akan bermula dari nasib irigasi dan rintihan warga di sekelilingnya, lalu menukik tajam menelusuri jejak perizinan dan arsitektur keuangan korporasi yang membuat jaringan Danau Lentang terjepit di antara barisan batang sawit dan lembaran kertas izin. (ign)

    Berikut laporan lengkap Kanal Independen yang kami bagi menjadi tiga bagian terpisah:

  • Jejak Modal Korporasi: Mengendus Aliran Dana di Garis Sempadan Danau Lentang (3)

    Jejak Modal Korporasi: Mengendus Aliran Dana di Garis Sempadan Danau Lentang (3)

    IDENTITAS Koperasi Produsen Mitra Borneo Sejahtera (MBS) semula hanya sayup terdengar di sepanjang lintasan irigasi Danau Lentang.

    Nama lembaga ini berulang kali tertera dalam lembaran ganti rugi warga, mencuat di tengah alotnya forum mediasi kecamatan, hingga berulang kali dijadikan justifikasi operasional saat pergerakan alat berat memicu penolakan pekebun lokal.

    Penelusuran Kanal Independen menembus batas administrasi tapak tersebut menuju tumpukan dokumen keuangan PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk.

    Seluruh temuan dan analisis mendalam dalam laporan ini diletakkan di atas landasan pembuktian dokumen resmi dan publikasi makro korporasi yang bisa diakses publik dari website PT NSS grup.

    Pembedahan jejak uang bertumpu secara spesifik pada Prospektus Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk tahun 2023 yang memuat cetak biru alokasi aliran dana bursa ke entitas anak usahanya.

    Selanjutnya, guna memvalidasi realisasi kucuran dana kredit, pembengkakan biaya, serta eskalasi operasi di lapangan, investigasi ini menyandingkannya secara langsung dengan deretan Laporan Keuangan Konsolidasian Grup NSS.

    Dokumen neraca yang menjadi pisau bedah utama mencakup Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Kuartal III 2023, Laporan Keuangan Konsolidasian Tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2024, hingga data pembukuan termutakhir pada Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Kuartal III 2025.

    Silang dokumen dari prospektus bursa hingga ke rekam jejak neraca antar-periode inilah yang menjadi basis pembuktian untuk mengurai manuver finansial perusahaan.

    Bedah laporan konsolidasi emiten sawit ini menyingkap bahwa hubungan PT Borneo Sawit Perdana (BSP) dengan Koperasi MBS bukan sekadar klaim lisan di lapangan, melainkan tercatat dalam dokumen korporasi resmi.

    Catatan piutang plasma perusahaan secara tegas menempatkan Koperasi MBS sebagai mitra resmi PT Borneo Sawit Perdana (BSP) dalam perjanjian kerja sama berdurasi 35 tahun.

    Dokumen publik di lantai bursa tersebut turut mengunci titik operasinya di tiga wilayah spesifik, Desa Luwuk Bunter, Terantang, dan Terantang Hilir, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Sinkronisasi temuan ini merajut benang merah yang selama ini terputus. Lembaran alas hak tanah di meja desa tersambung dengan pelaporan finansial korporasi, sementara nama-nama lokasi yang muncul dalam dokumen keuangan itu beririsan langsung dengan koridor irigasi yang menjadi episentrum sengketa.

    Mekanisme Kemitraan: Etalase Plasma dalam Cengkeraman Korporasi

    Hubungan kelembagaan antara PT Borneo Sawit Perdana (BSP) dan Koperasi Produsen MBS berpijak pada landasan legal yang mengikat kuat, jauh melampaui sekadar klaim lisan manajemen di ruang mediasi kecamatan.

    Dokumen Prospektus Penawaran Umum Perdana (IPO) PT NSSS tahun 2023 beserta catatan keuangan konsolidasiannya memuat rincian kontrak tersebut secara spesifik.

    Kesepakatan plasma ini teregister resmi melalui instrumen bernomor BSP/JKTO/016/10/2021 tertanggal 28 Oktober 2021.

    Klausul perjanjian itu mengunci kerja sama jangka panjang selama 35 tahun untuk proyeksi luasan sekitar 1.600 hektare yang membentang di wilayah Desa Luwuk Bunter, Terantang, dan Terantang Hilir.

    Skema operasional yang tertuang dalam dokumen tersebut mengusung konsep “manajemen satu atap”.

    Kesepakatan ini memberikan porsi bagi koperasi sebagai entitas penyedia hamparan lahan dan tenaga kerja, sementara sisi operasionalnya dikuasai secara penuh oleh perusahaan inti.

    PT BSP mengambil alih seluruh eksekusi teknis sejak fase awal, mulai dari pembukaan dan penyiapan lahan, penanaman, pemeliharaan berkelanjutan, hingga rantai panen dan penjualan Tandan Buah Segar (TBS) ke pabrik.

    Dari sudut pandang perbankan, konsentrasi kendali teknis di perusahaan inti ini juga menjadi syarat kelayakan kredit karena BSP bertindak sebagai penjamin korporasi atas pinjaman besar untuk pembangunan kebun plasma.

    Namun, dalam praktik di lapangan, pola ”satu atap” ini sekaligus memangkas hampir habis ruang kendali koperasi atas ritme pengelolaan kebun dan arus kas dari lahan yang mereka masukkan ke dalam skema kemitraan.

    Konstruksi pembiayaan dalam model ini menempatkan korporasi sebagai pemberi dana talangan sekaligus pemegang piutang utama terhadap koperasi plasma.

    Seluruh ongkos pengembangan—mencakup mobilisasi alat berat, pengadaan bibit, suplai pupuk, hingga upah operasional kebun—mengandalkan kucuran dana talangan perusahaan.

    Meskipun skema ini lazim dalam industri kelapa sawit, suntikan modal raksasa tersebut secara struktural seketika membukukan koperasi di bawah beban utang jangka panjang.

    Pengembaliannya kelak dieksekusi melalui pemotongan langsung dari bagi hasil panen. Beban finansial warga tak berhenti di situ.

    Perjanjian ini turut melegalkan pungutan fee pengelolaan sekitar lima persen bagi PT BSP, sebuah potongan yang terus berjalan baik pada fase tanaman belum menghasilkan maupun saat kebun telah produktif.

    Sementara itu, Ketua Koperasi Produsen Mitra Borneo Sejahtera (MBS), Holpri Kurnianto, memaparkan luasan yang berbeda ketika menjelaskan hamparan plasma versi koperasi.

    ”PT BSP itu menjalankan amanah 20% kebun plasma. Yang seharusnya dibangunkan itu sekitar 2.000 hektare. Tapi yang dialokasikan kepada Koperasi Produsen Mitra Borneo Sejahtera (PMBS) untuk delapan desa itu kurang lebih 1.800 hektare, tidak genap 2.000,” ujarnya.

    Dia menambahkan, hamparan besar yang kemudian terbagi dua petak itu berada di sekitar Sungai Paring, Luwuk Bunter, dan Cempaka Mulia Timur.

    Menurut Holpri, total anggota koperasi dari delapan desa itu sekitar 850 orang. Adapun lahan yang sudah clear, yakni dibebaskan, digarap, dan ditanam, baru sekitar 500 hektare, dengan sisa sekitar 1.300 hektare masih berproses.

    Namun, Holpri tetap membedakan hamparan plasma versi koperasi dengan titik yang dipersoalkan warga dalam sengketa kawasan irigasi Danau Lentang.

    Akademisi dari Universitas Darwan Ali yang juga tergabung dalam Komunitas Peduli Kotim, Riduwan Kesuma, mengatakan, arsitektur bisnis yang tertuang dalam laporan keuangan PT NSSS memunculkan dualitas peran yang tajam di lapangan.

    ”Kelembagaan plasma terpasang kokoh sebagai wajah kemitraan di etalase publik dan pemerintahan. Realitas pencatatan keuangannya justru memastikan sebaliknya. Seluruh kendali operasional, perputaran arus kas, hingga putusan akhir tata kelola lahan tidak pernah beranjak dari meja direksi perusahaan inti,” kata Riduwan yang juga mendampingi warga Luwuk Bunter dalam sengketa tersebut.

    PT BSP, Motor Utama Ekspansi di Koridor Cempaga-Seranau

    Posisi PT Borneo Sawit Perdana (BSP) dalam hierarki bisnis Grup NSSS jauh dari kesan entitas pelengkap.

    Laporan prospektus dan catatan keuangan konsolidasian menempatkan korporasi ini sebagai motor penggerak utama dengan porsi kepemilikan mutlak mencapai 99,99 persen.

    Kapasitas operasional perseroan ditopang oleh penguasaan kebun inti seluas 8.264 hektare di Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Sebagian besar area tanam tersebut telah memasuki fase produktif, sebuah status yang otomatis menyuntikkan nilai aset lebih dari satu triliun rupiah ke dalam postur neraca grup korporasi.

    Sebaran infrastruktur raksasa milik PT BSP—mulai dari fasilitas perkebunan, pabrik pengolahan, hingga terminal khusus kelapa sawit—terpusat kokoh di bentang wilayah Kecamatan Cempaga dan Seranau.

    Tapak operasinya menjalar melintasi deretan desa yang menjadi episentrum keseharian warga Danau Lentang, yakni Desa Luwuk Bunter, Sungai Paring, Terantang, Terantang Hilir, Rubung Buyung, hingga bermuara di Desa Patai.

    Pelacakan tata ruang melalui portal interaktif BHUMI Kementerian ATR/BPN memvisualisasikan benturan spasial yang sangat tajam di lapangan.

    Salah satu hamparan konsesi dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 00072 seluas kurang lebih 841 hektare tergambar menonjol sebagai poligon oranye yang memanjang pada satu sisi.

    Hamparan perizinan ini berhadapan langsung dengan poligon konsesi entitas lain di sisi seberangnya.

    Celah di antara kepungan izin raksasa tersebut menyisakan sebuah lorong hijau memanjang, hamparan yang secara faktual diidentifikasi oleh masyarakat lokal sebagai denyut nadi jalur irigasi Danau Lentang beserta urat sekundernya.

    Menurut Riduwan, areal tata air tersebut sejatinya merupakan kawasan penyangga hajat hidup masyarakat.

    Fakta bentang alam justru menyajikan pemandangan yang sepenuhnya kontradiktif. Barisan tegakan sawit berbendera perusahaan terpantau bergerak makin rapat, menempel, dan seolah mencekik tepian saluran infrastruktur negara yang secara undang-undang semestinya steril dari penetrasi korporasi.

    Injeksi Bursa ke Urat Nadi Jemaras

    Aksi penawaran saham perdana (IPO) PT NSSS pada 2023 yang tercatat menghimpun dana sebesar Rp453.165.883.100 membuka tabir ambisi korporasi secara benderang.

    Manajemen PT NSSS menetapkan PT Borneo Sawit Perdana (BSP) sebagai episentrum penguatan mesin produksi grup.

    Lembar prospektus memaparkan alokasi sekitar 29,8 persen atau sekitar Rp135 miliar dari total dana hasil penawaran umum dikhususkan bagi belanja modal (capital expenditure).

    Injeksi finansial ini diproyeksikan untuk pendirian pabrik kelapa sawit (PKS) baru seluas 40 hektare dengan daya giling 60 ton TBS per jam.

    Kucuran modal berlanjut dengan porsi 3,2 persen (Rp14,5 miliar) untuk konstruksi terminal khusus CPO bersistem pipa langsung sejauh 1,5 kilometer, bersanding dengan guyuran 9,4 persen (Rp42,6 miliar) untuk modal kerja berupa pengadaan pupuk dan agrokimia PT BSP.

    Dokumen realisasi penggunaan dana per 31 Desember 2024 memvalidasi pergerakan ratusan miliar rupiah tersebut.

    Angka sebesar Rp255,33 miliar mengalir membiayai megaproyek pabrik, terminal, dan pemeliharaan agronomi PT BSP, menyisakan saldo dana IPO senilai Rp175,18 miliar.

    Prospektus juga membagi tegas sasaran penggunaan dana, yakni pembangunan pabrik dan terminal difokuskan untuk BSP, sementara pembukaan dan penanaman lahan baru terutama dialokasikan kepada entitas anak lain seperti BSSU.

    Konstruksi fasilitas pengolahan yang dilabeli sebagai PKS Jemaras itu dieksekusi lewat rentetan kontrak bersama PT Fortuna Kontraktor.

    Nilai pekerjaan sipilnya menembus Rp84 miliar, berpusat di Desa Rubung Buyung, mencakup pendirian kompleks perumahan hingga infrastruktur penunjang kawasan pabrik.

    Pemetaan tata ruang menempatkan seluruh fasilitas raksasa ini tepat di jantung koridor Cempaga-Seranau.

    Wilayah operasional tersebut beririsan dengan ekosistem Danau Lentang maupun hamparan kebun plasma Koperasi MBS.

    Kendati berdiri di atas bentang alam yang berdekatan, lembar prospektus dan pelaporan OJK sama sekali bisu menyangkut eksistensi saluran irigasi publik maupun blok lahan sengketa.

    Konstruksi pelaporan finansial ini merancang sebuah benteng legal yang solid. Publik hanya disuguhkan fakta bahwa dana IPO difokuskan untuk memperkuat otot pabrik dan terminal PT BSP, tanpa meninggalkan satu pun jejak pembukuan eksplisit mengenai aktivitas pembukaan lahan di kawasan sengketa di sepanjang sempadan irigasi.

    Suntikan Perbankan dan Eskalasi Biaya Agresif

    Guyuran dana publik dari lantai bursa rupanya bukan satu-satunya pilar finansial perseroan. Mesin operasional PT Borneo Sawit Perdana (BSP) turut dipacu oleh paket pembiayaan perbankan bervolume raksasa.

    Catatan laporan keuangan konsolidasian PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk (NSSS) tahun 2024 merinci deretan fasilitas kredit investasi dari Bank Mandiri yang nilainya fantastis.

    Fasilitas tersebut mencakup kredit investasi senilai Rp632,2 miliar untuk pengembangan kebun inti PT BSP, Rp150 miliar untuk pembangunan pabrik kelapa sawit, serta Rp41,25 miliar bagi konstruksi terminal khusus CPO.

    Dua keran kredit modal kerja bernilai masing-masing Rp35 miliar dan Rp40 miliar melengkapi paket tersebut. Difokuskan mutlak sebagai pelumas operasional kebun, pengadaan pupuk, dan belanja agrokimia.

    Rekam jejak korporasi ini sebelumnya juga mencatat penggunaan fasilitas kredit investasi ratusan miliar rupiah dari Bank BRI untuk fase awal pembangunan kebun.

    Manuver finansial ini makin tebal dengan kucuran pinjaman intra‑grup dari entitas induk yang nilainya puluhan miliar rupiah sebagai amunisi modal kerja tambahan.

    Mesin ekspansi PT BSP hanyalah satu lengan dari tubuh raksasa korporasi.

    Jika ditarik ke tingkat holding, agresivitas Grup NSSS tergambar jelas pada neraca konsolidasiannya. Kurun waktu dua tahun terakhir, pos biaya pembukaan lahan grup dibukukan melonjak hampir dua kali lipat.

    Meski prospektus menyebut alokasi pembukaan lahan utama diarahkan untuk entitas anak lainnya seperti BSSU, manuver ekskavator di berbagai titik konsesi grup secara keseluruhan dibiayai dari kantong yang sama.

    Pada tingkat konsolidasian grup, pos pengeluaran pembukaan lahan merangkak tajam dari kisaran Rp17,5 miliar pada 2023 menjadi Rp30,43 miliar pada 2024, dan bertahan di angka Rp30,69 miliar pada posisi laporan Kuartal III 2025.

    Alokasi pos pembibitan turut terseret naik secara signifikan. Nilainya bergerak dari sekitar Rp4,79 miliar pada 2023 menjadi Rp11,64 miliar pada 2024, lalu menembus kisaran Rp13 miliar pada laporan 30 September 2025, menggambarkan percepatan penanaman di hamparan kebun baru.

    Uang muka kepada pemasok, termasuk untuk pengadaan pupuk dan sarana agronomi lain, menunjukkan pola fluktuatif yang berakhir pada lonjakan tajam, yakni dari total sekitar Rp20,05 miliar pada 2024, melonjak hebat melampaui lipat dua menjadi Rp51,88 miliar pada Kuartal III 2025.

    Eskalasi angka ini beriringan dengan kurva piutang plasma yang secara bruto meningkat dari sekitar Rp51,68 miliar pada 2023 menjadi Rp111,81 miliar pada 2024, dan masih bertahan di atas Rp100 miliar pada posisi laporan 30 September 2025.

    Hal itu mencerminkan derasnya talangan korporasi untuk biaya pra-panen di kebun plasma, yang dalam skema plasma merupakan akumulasi dana talangan perusahaan untuk pembukaan lahan dan biaya pra-panen.

    Kacamata akuntansi murni memandang deretan laporan ini sebatas bukti faktual. Angka-angka tersebut mengonfirmasi bahwa mesin pembukaan lahan, penanaman massal, dan pengembangan plasma grup korporasi tengah bekerja sangat agresif berbekal sokongan utang bank dan kas internal.

    Lembaran konsolidasi tersebut justru menutup rapat rincian koordinat operasionalnya.

    Publik bursa tidak disuguhkan data spesifik apakah manuver ekskavator dan guyuran pupuk miliaran rupiah itu mendarat di area konsesi NSP, BSSU, PMM, atau BSP.

    Benteng pembukuan ini sekaligus mensterilkan dokumen perusahaan dari segala bentuk penyebutan nama jalur irigasi Danau Lentang maupun blok sengketa lahan warga setempat.

    Sementara itu, Riduwan Kesuma mencoba menerjemahkan deret angka dalam laporan itu ke skala per hektare di lapangan. Menurutnya, untuk ekspansi, perusahaan memang memerlukan dana sangat besar.

    ”Prosesnya mahal itu. Biaya itu 57 juta per hektare. Jadi kita bangun 1 hektare ini harganya Rp57.500.000. Ya, itu dikali saja 200-an hektare di kawasan ini (irigasi Danau Lentang),” ujarnya.

    Garis Waktu Beririsan, Injeksi Modal dan Eskalasi Konflik

    Penarikan garis waktu antara pergerakan modal korporasi dan eskalasi sengketa di Danau Lentang memperlihatkan irisan periode yang sangat mencolok.

    Fase awal pembebasan lahan di hamparan tersebut, berdasarkan pengakuan resmi pihak perusahaan, telah bergulir sejak 2013.

    Rangkaian proses panjang ini kemudian bermuara pada formalisasi kemitraan plasma BSP-MBS lewat penandatanganan kontrak di bulan Oktober 2021, mematok proyeksi luasan wilayah sekitar 1.600 hektare.

    Aksi penghimpunan dana publik oleh Grup NSSS melalui lantai Bursa Efek Indonesia tereksekusi secara resmi menjelang kuartal pertama 2023.

    Lembar prospektus memvalidasi kucuran sebagian dana segar tersebut dialokasikan untuk mendirikan pabrik kelapa sawit, membangun terminal CPO, sekaligus memperkuat otot agronomi PT BSP di hamparan Cempaga–Seranau.

    Rentetan manuver finansial di tingkat pusat ini ternyata berjalan paralel dengan letupan konflik di tingkat tapak.

    Gejolak irigasi Danau Lentang akhirnya pecah dan mencuat ke ruang publik sekitar Juni 2023.

    Pemicunya berakar dari penolakan keras warga Luwuk Bunter yang memprotes intensitas pergerakan alat berat di pesisir urat tata air milik negara tersebut.

    Catatan pembukuan perseroan pada periode pelaporan selanjutnya merekam lonjakan pengeluaran yang sangat tajam.

    Suntikan dana dalam jumlah masif tercatat mengalir deras menyasar pos pembiayaan pembukaan lahan, area pembibitan, hingga dana talangan plasma.

    Kurva pengeluaran yang meroket ini, secara kronologis, berimpitan langsung dengan masifnya laporan warga mengenai eskalasi pembukaan kebun baru yang terus merangsek menyusuri sepanjang koridor irigasi publik.

    Irigasi Terjepit, Realita Tapak Melawan Angka Bursa

    Benturan antara deretan angka bursa dan realita tapak menyajikan ironi yang jauh lebih kasar. Publikasi Kanal Independen sebelumnya telah membedah nasib jaringan irigasi Danau Lentang.

    Infrastruktur hasil proyek Rehabilitasi Jaringan Pengairan Luwuk Bunter III seluas 825 hektare pada 2012 tersebut kini terimpit rapat ekspansi hamparan sawit korporasi.

    Kesaksian warga yang diperkuat oleh tangkapan visual drone merekam jejak parit yang diiris menjadi akses jalan kebun, ruas perairan yang ditimbun paksa, hingga kemunculan blok tanaman muda yang berdiri angkuh di atas bekas jalur tata air.

    Eskalasi perlawanan seperti somasi John Hendrik di Sekunder 11, maupun tragedi lahan Esau yang digulung ekskavator saat fisiknya melemah, menggeser esensi konflik. Persoalan ini telah melampaui perdebatan garis batas kartografi.

    Fakta di lapangan berbicara tentang sumber penghidupan rakyat yang diduga direnggut paksa dari kawasan yang mereka yakini sebagai urat nadi irigasi milik negara.

    Tumpukan dokumen administrasi desa semakin mempertebal irisan konflik tersebut.

    Berkas Surat Pernyataan Tanah (SPT) atas nama Chandra Tobing di Desa Sungai Paring merekam presisi tata letak yang janggal.

    Hamparan seluas 1,77 hektare itu berbatasan langsung dengan kerokan primer irigasi di sisi utara, bersinggungan dengan PT BSP di sebelah timur, serta diapit oleh Koperasi Produsen MBS pada sayap selatan dan barat.

    Rangkaian kertas itu tidak bermuara pada satu penerima hak yang tunggal. PT BSP muncul sebagai pihak pembayar sekaligus penerima penyerahan hak garap dari Chandra Tobing.

    Namun, di lembar lain untuk bidang yang sama, nama Holpri selaku perwakilan Koperasi Produsen MBS justru ditempatkan sebagai penerima hak.

    Ruang mediasi yang berulang kali menemui jalan buntu mencatat pengakuan krusial dari perwakilan manajemen PT BSP.

    Pihak korporasi membenarkan adanya gelombang pembebasan lahan sejak 2013 pada satu hamparan wilayah, yang kemudian disusul ekspansi lanjutan pada 2025 di titik lainnya.

    Klaim tersebut berbenturan keras dengan penolakan warga Luwuk Bunter yang bersikukuh mempertahankan kebun garapan mereka di sepanjang koridor irigasi.

    Di sisi lain, sebagian warga Sungai Paring justru tercatat dalam rangkaian transaksi pelepasan lahan yang kemudian bermuara pada perluasan konsesi perusahaan.

    Lembar pelaporan finansial di lantai bursa mencatat wilayah operasi BSP dan kemitraan plasma BSP–MBS berada di lanskap Cempaga–Seranau.

    Realita tapak justru menyajikan visual yang jauh lebih menyesakkan. Sebuah lorong hijau penyangga hajat hidup publik yang terjepit konsesi, perlahan diiris dan dilahap habis dari dua arah yang berlawanan.

    Klaim HGU, Narasi Kerugian, dan Misteri Dana Bursa

    Konfirmasi dari pihak perusahaan pada akhirnya memecah kebisuan administratif yang sebelumnya menyelimuti polemik tersebut.

    Humas PT Borneo Sawit Perdana (BSP), Martin Tunius, membenarkan adanya gelombang pembebasan lahan baru di wilayah itu pada 2025.

    ”Lahan itu sudah digarap, tinggal tahap pembumbunan. Untuk penanaman lahannya sudah selesai,” ujarnya.

    Eksekusi fisik di lapangan, menurut Martin, memang telah melampaui tahap pembukaan (land clearing). Aktivitas perusahaan disebut sudah bergerak hingga fase penanaman dan pembumbunan di beberapa titik yang dibebaskan.

    Pihak perusahaan menegaskan seluruh area yang digarap tersebut berada dalam batas legal Hak Guna Usaha (HGU) milik PT BSP.

    ”Seluruh area yang dibebaskan itu berada di dalam izin kami. Kami tidak pernah membebaskan lahan di luar wilayah izin perusahaan,” tegas Martin.

    Logika operasional yang disampaikan manajemen menempatkan dokumen perizinan sebagai pijakan utama. Baru setelahnya lahan dibebaskan. Perusahaan menyatakan hanya merespons penawaran dari pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan.

    Proses seperti pengukuran hingga pencairan ganti rugi disebut baru dilakukan setelah titik koordinat lahan dipastikan berada di dalam poligon konsesi resmi.

    Perusahaan juga mengklaim turut menanggung beban finansial akibat konflik tersebut.

    Martin menyebut sejumlah biaya telah dikeluarkan sejak tahap pembebasan lahan hingga aktivitas penanaman.

    ”Kalau kita berbicara masalah siapa yang rugi, sebenarnya dari kami (perusahaan) pun bisa mengatakan (dirugikan). Kami juga sudah ada kerugian di situ dengan pembebasan area, bibit, dan aktivitas segala macam,” katanya.

    ”Itu kalau kita berbicara tentang kerugian. Makanya di sini kan kita belum bisa berbicara tentang kerugian dulu,” tambahnya lagi.

    Saat ditanya mengenai kemungkinan penggunaan aliran dana publik dari penawaran saham perdana PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk (NSSS) pada 2023 (dana IPO) untuk aktivitas penggarapan lahan di sekitar koridor irigasi Danau Lentang, Martin mengaku tidak mengetahui adanya kucuran dana tersebut.

    ”Masalah dana IPO itu saya malah baru dengar hari ini,” katanya.

    Garis Pembuktian, Yang Terang di Bursa dan Tersamar di Lapangan

    Lembar dokumen resmi menegaskan kaliber sesungguhnya dari PT Borneo Sawit Perdana (BSP).

    Entitas ini bukan sekadar operator pinggiran, melainkan anak usaha utama Grup NSSS yang mendominasi kebun inti seluas 8.264 hektare.

    Injeksi modal raksasa tercatat mengalir deras ke tubuh korporasi ini, menjadikannya salah satu penerima utama kucuran dana IPO untuk mendirikan pabrik kelapa sawit, membangun terminal CPO, serta membiayai belanja agrokimia di sepanjang koridor Cempaga–Seranau.

    Tumpukan berkas yang sama turut mengunci keabsahan ikatan kontraktual formal antara BSP dan Koperasi Produsen MBS.

    Skema plasma berproyeksi sekitar 1.600 hektare dipastikan membentang di Desa Luwuk Bunter, Terantang, dan Terantang Hilir. Instrumen perjanjian ini melegitimasi perseroan sebagai pemegang kendali mutlak bermanajemen “satu atap”.

    Perusahaan menguasai penuh fase pembukaan lahan, penanaman, pemeliharaan, rantai penjualan TBS, hingga tata kelola keuangan.

    Koperasi pada akhirnya dibentuk sebatas pemasok wajib hasil panen, sekaligus penanggung utang talangan yang pembayarannya langsung dipangkas oleh pihak inti.

    Format pelaporan keuangan dan prospektus bursa, kendati wajar secara standar akuntansi, secara bawaan memiliki keterbatasan resolusi spasial.

    Dokumen-dokumen makro ini tidak memotret eksistensi ekosistem Danau Lentang maupun jejaring parit sekundernya.

    Rincian aliran dana tidak pernah dipecah detail hingga ke titik koordinat per blok, apalagi memilah tumpukan piutang plasma berdasarkan nama masing-masing koperasi.

    Konstruksi pembukuan ini meredam celah publik untuk menunjuk langsung lembaran rupiah mana dari kredit perbankan atau dana publik IPO yang spesifik mendanai manuver ekskavator di jalur irigasi yang melumat kebun Apolo dan John Hendrik.

    Benang merah antara putaran “mesin uang” korporasi dan jejak kerusakan fisik infrastruktur negara di Danau Lentang saat ini baru terajut kuat pada tataran struktur geografis.

    Data spasial menunjukkan bahwa kebun inti maupun area plasma PT BSP dengan mitranya Koperasi MBS, beroperasi di lanskap desa yang sama dengan ekosistem perairan tersebut.

    Puncak pembuktian—apakah alat berat yang menimbun dan mengiris saluran publik itu murni digerakkan oleh kucuran dana bursa—mutlak menuntut pembedahan instrumen lanjutan di luar naskah prospektus.

    Tabir itu hanya akan runtuh jika otoritas berwenang membongkar lapis pembuktian pemungkas, yakni membuka peta poligon HGU resmi, menelusuri kontrak utuh kemitraan plasma, serta mengaudit jejak kuitansi pelaksanaan pembukaan lahan di hamparan Cempaga. (hgn/ign)

  • Siasat Administrasi Kawasan Irigasi Danau Lentang: Uang Perusahaan Berlabuh atas Nama Koperasi (2)

    Siasat Administrasi Kawasan Irigasi Danau Lentang: Uang Perusahaan Berlabuh atas Nama Koperasi (2)

    TUMPUKAN dokumen pembebasan lahan di pesisir irigasi Danau Lentang merekam jejak yang janggal. Lembaran Surat Pernyataan Tanah (SPT) bernomor register desa 593.2.1/044/Urpem tertanggal 10 Juli 2025 menjadi titik tolak penelusuran.

    Nama Chandra Tobing tercetak terang sebagai pihak yang menguasai 1,77 hektare tanah.

    Luas hamparan ini memuat rincian batas sempadan yang mengundang tanda tanya. Sisi utara berbatasan langsung dengan ”Kerokan Primer”, penamaan untuk saluran irigasi.

    Sisi timur berbatasan dengan hamparan sawit ”PT BSP”, sedangkan arah selatan dan barat mengunci posisi lahan dengan ”Koperasi Produsen MBS”.

    Hitungan finansial dan tanggal transaksi di atas kertas membuka tabir lain.

    Chandra membubuhkan tanda tangan penyerahan lahan pada 15 Juni 2025 setelah menerima ganti rugi Rp15.930.000.

    Aliran dana ini mengucur dari PT Borneo Sawit Perdana (BSP). Anehnya, lembar Surat Keterangan Penyerahan Tanah bernomor register 593.2.2/044/UrPem untuk bidang identik yang ditandatangani pada hari yang sama.

    Dan diregistrasi serentak pada 10 Juli 2025 yang  justru mengalihkan kepemilikan kepada pihak berbeda.

    Dokumen itu mencatat nama Holpri Kurnianto, sosok yang bertindak untuk dan atas nama Koperasi Produsen MBS, sebagai penerima hak.

    Sementara itu, silang sengkarut administrasi pertanahan di kawasan irigasi Danau Lentang mencuat ke permukaan saat mediasi di Kantor Kecamatan Cempaga, Kamis (12/3/2026).

    Humas PT BSP, Martin Tunius, duduk berhadapan dengan camat, aparat kepolisian, serta perwakilan warga.

    Dia bersikukuh area pembebasan lahan yang ditandai “warna kuning” dalam peta perusahaan, termasuk lahan warga Sungai Paring yang dibebaskan pada 2025, sepenuhnya berada di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) dan kini tengah memasuki tahap pembukaan areal.

    Klaim sepihak korporasi tersebut kini berdiri berhadapan dengan bukti fisik dan kesaksian warga.

    Ditemui seusai forum mediasi, Chandra Tobing membenarkan rentetan dokumen pembebasan itu.

    Dia mengakui namanya, nominal uang yang diterima, hingga batas “Kerokan Primer” yang tertulis jelas.

    Dokumen yang Mengubah Arah Cerita

    Berkas atas nama Chandra Tobing tidak berdiri sendirian. Lembaran ini merupakan bagian dari satu rangkaian tebal administrasi yang saling mengunci.

    Penelusuran Kanal Independen menemukan adanya Berita Acara Pengukuran Tanah, Surat Pernyataan Tanah, Surat Pernyataan Penyerahan Hak kepada PT Borneo Sawit Perdana (BSP), hingga Surat Keterangan Penyerahan Tanah kepada Holpri Kurnianto yang bertindak mewakili Koperasi Produsen MBS.

    Seluruh dokumen tersebut terbit secara beruntun pada Juni 2025 dengan stempel registrasi resmi dari Kepala Desa Sungai Paring serta Camat Cempaga.

    Keempatnya merujuk pada titik koordinat yang identik: sebidang lahan seluas ±1,77 hektare di RT 001/RW 001 dengan peruntukan ”perkebunan”.

    Batas-batasnya pun seragam, yakni sisi utara menempel langsung pada ”Kerokan Primer”, timur berbatasan dengan ”PT BSP”, serta selatan dan barat diapit ”Kop. Produsen MBS”.

    Konstruksi surat-surat tersebut pada mulanya tersusun rapi. Berita Acara Pengukuran merinci lokasi beserta batas tanah dengan validasi tanda tangan Ketua RT dan tim desa.

    Dokumen ini secara gamblang mencatat entitas ”PT BSP”, ”Kop PMBS”, dan infrastruktur ”Kerokan Primer” sebagai patokan sempadan.

    Selanjutnya, Surat Pernyataan Tanah mendeskripsikan area tersebut sebagai ”Tanah Adat/Negara” yang diklaim telah dipelihara turun-temurun.

    Aliran dana terekam pada 15 Juni 2025. Melalui sebuah surat pernyataan, Chandra menegaskan penyerahan hak garapnya kepada PT BSP setelah mengantongi ganti rugi penuh sebesar Rp15.930.000. Ia memberikan wewenang mutlak bagi perusahaan untuk menguasai dan melakukan kegiatan di atas lahan tersebut.

    Kontradiksi muncul pada hari yang sama. Lewat Surat Keterangan Penyerahan Tanah dengan rincian batas yang identik, hak atas bidang lahan tersebut berpindah tangan.

    Penerima hak yang tercatat dalam dokumen penyerahan hak garap bukan lagi korporasi yang mengeluarkan uang, melainkan Holpri Kurnianto untuk dan atas nama Koperasi Produsen MBS, dengan nominal ganti rugi yang tetap.

    Anomali administrasi ini menjadi titik belok dari seluruh rangkaian klaim di lapangan.

    Dokumen resmi menunjukkan PT BSP sebagai pihak pembayar, namun lembar penyerahan hak terakhir justru menempatkan Holpri sebagai pihak yang menerima pelimpahan sekaligus menanggung seluruh kewajiban atas tanah di tepi saluran primer tersebut.

    Ketidaksesuaian tersebut memicu sorotan tajam dari Riduwan Kesuma, akademisi yang juga tergabung dalam Komunitas Peduli Kotim.

    Dia menilai skema itu berbenturan dengan prinsip dasar pelepasan hak atas tanah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

    Beleid itu menegaskan bahwa pemberian hak atas tanah kepada badan hukum harus didahului oleh perolehan lahan yang sah, baik secara administratif maupun finansial, oleh entitas yang bersangkutan.

    Menurut Riduwan, korporasi yang mengucurkan dana ganti rugi semestinya menjadi subjek penerima pelepasan hak sebagai syarat pengajuan Hak Guna Usaha (HGU).

    ”Praktik ‘pinjam nama’ melalui bendera koperasi, padahal pendanaannya bersumber dari perseroan, bisa dibaca sebagai indikasi pengaburan subjek pemegang hak melalui bendera koperasi,” kata pria yang juga mendampingi warga dalam konflik lahan kawasan irigasi Danau Lentang.

    Riduwanberpandangan, pola semacam itu bertentangan dengan semangat dalam Undang-Undang Penanaman Modal, karena dapat membuka ruang untuk mengaburkan identitas penguasa lahan yang sebenarnya atau melampaui batas penguasaan yang diizinkan.

    Pengalihan aset secara kilat dari uang perusahaan menjadi kepemilikan koperasi, dengan validasi perangkat desa hingga kecamatan, kata Riduwan, memperlihatkan metode penguasaan lahan yang ganjil.

    Dokumen ganti rugi yang semula tampak seperti urusan lahan warga biasa, ternyata membuka jalur penelusuran ke pola ekspansi di kawasan irigasi Danau Lentang.

    Koperasi Tak Terima Surat Penyerahan Chandra Tobing

    Rantai dokumen atas nama Chandra Tobing yang sebelumnya menunjukkan aliran dana dari PT BSP dan penyerahan hak kepada Koperasi Produsen MBS ternyata tidak sepenuhnya sejalan dengan pengakuan pihak yang namanya tercantum di dalamnya.

    Ketua Koperasi Produsen Mitra Borneo Sejahtera (PMBS), Holpri Kurnianto, menyatakan dirinya tidak pernah menerima dokumen penyerahan hak atas bidang tanah seluas 1,77 hektare yang berbatasan langsung dengan ”Kerokan Primer” tersebut.

    Ditemui Kanal Independen pada Senin (16/3/2026), Holpri menegaskan bahwa setiap lahan yang benar-benar masuk dalam wilayah plasma koperasi selalu melibatkan dirinya secara langsung, termasuk dalam proses penandatanganan dokumen.

    ”Kalau lahannya memang masuk di lokasi 1.800 hektare plasma yang menjadi bagian kami, saya pasti terlibat dan tanda tangan. Kalau tidak masuk, saya tidak berani ikut tanda tangan,” ujarnya.

    Namun, pada kasus bidang tanah Chandra Tobing, Holpri memastikan dokumen yang mencantumkan namanya sebagai penerima hak itu tidak pernah sampai ke tangannya untuk ditindaklanjuti.

    ”Sampai sekarang dokumen itu belum pernah sampai ke saya,” katanya.

    Ketiadaan tanda tangan tersebut, menurut Holpri, menjadi indikator bahwa lokasi yang dipersoalkan tidak termasuk dalam area kebun plasma koperasi yang ia pimpin.

    Pernyataan tersebut memperlihatkan jurang yang tegas antara catatan administratif dan pengakuan pihak yang disebut di dalam dokumen.

    Lembar penyerahan hak mencatat nama Holpri sebagai penerima atas nama koperasi. Namun, yang bersangkutan menyatakan tidak pernah menerima, tidak mengetahui, dan tidak menandatangani dokumen tersebut.

    Terkait situasi tersebut, Riduwan mengatakan, perbedaan itu mempertegas bahwa persoalan di kawasan irigasi Danau Lentang tidak hanya berhenti pada sengketa fisik di lapangan, tetapi juga menyentuh validitas proses administrasi yang melandasi penguasaan lahan di atas kertas.

    ”Kalau melihat pengakuan Holpri tidak menerima, maka ini murni permainan perusahaan dalam menguasai lahan masyarakat dan jelas kecamatan dan desa merestui dengan pembuatan seperti itu,” katanya.

    Menabrak Sempadan, Jejak Ekspansi di Bibir Kerokan Primer

    Seluruh lembaran dokumen atas nama Chandra Tobing secara konsisten memunculkan satu frasa krusial pada rincian batas utara: ”Kerokan Primer”.

    Rangkaian berkas mulai dari Berita Acara Pengukuran, Surat Pernyataan Tanah, hingga Surat Keterangan Penyerahan Tanah serempak menggunakan istilah teknis tersebut untuk membatasi bidang lahan seluas 1,77 hektare.

    Penetapan batas ini menempatkan area garapan menempel persis dengan saluran utama jaringan irigasi.

    Sementara itu, sisi timur, selatan, dan barat bidang tanah tersebut telah lebih dulu dikepung oleh klaim penguasaan berbendera PT BSP serta Koperasi Produsen MBS.

    Susunan tapak batas tersebut memperlihatkan benturan tata ruang yang sangat nyata di lapangan.

    Titik bidang tanah Chandra, sebagaimana tercantum dalam dokumen, berada tepat di bibir saluran primer yang melintasi wilayah Desa Sungai Paring.

    Dokumen proyek irigasi menunjukkan jalur air itu merupakan bagian dari koridor jaringan Danau Lentang, sebuah proyek infrastruktur strategis yang dibangun sekaligus direhabilitasi dengan mengandalkan kucuran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah.

    Pemetaan spasial dari dokumen administratif ini merekam arah pergerakan ekspansi lahan.

    Menurut Riduwan, susunan sempadan utara yang menyentuh ”Kerokan Primer” berpadu dengan sisi timur yang merujuk pada ”PT BSP”, memperlihatkan bagaimana kebun inti perseroan beserta koperasinya naik hingga ke bibir saluran air.

    ”Infrastruktur vital ini dirancang dan didanai murni sebagai prasarana publik untuk menyokong ketahanan pangan daerah, sehingga posisinya sama sekali tidak bisa disamakan dengan parit liar atau saluran drainase buatan biasa di tengah areal konsesi perusahaan,” katanya.

    Celah Administrasi yang Menganga

    Tumpukan dokumen milik Chandra Tobing sekilas menyajikan legalitas paripurna. Berkas tersebut memuat hasil pengukuran resmi dengan validasi perangkat desa, Surat Pernyataan Tanah bermeterai, hingga dua versi dokumen peralihan hak, yakni satu kepada PT BSP dan lainnya kepada Holpri yang mewakili Koperasi Produsen MBS.

    Seluruh lembaran ini sukses melewati meja registrasi tingkat desa dan kecamatan dengan nomor seri 593.2/…/UrPem tertanggal 10 Juli 2025.

    Benturan logika administrasi baru terlihat ketika isi tiap lembar dibedah secara berurutan.

    Riduwan mengatakan, ruang publik dihadapkan pada absennya penjelasan mengenai mekanisme perantara, yakni korporasi tercatat jelas sebagai entitas pembayar ganti rugi, sementara penerimaan hak dan tanggung jawab akhir secara kilat beralih ke tangan ketua koperasi.

    Kerapuhan tata kelola surat tanah ini rupanya tidak berdiri tunggal. Forum mediasi di Kantor Kecamatan Cempaga pada Kamis (12/3/2026) membongkar kondisi serupa pada sejumlah dokumen lain yang beredar di lintasan irigasi Danau Lentang.

    Pejabat kecamatan memaparkan temuan terkait berkas milik warga Desa Luwuk Bunter, John Hendrik, yang sebagian besar hanya mengandalkan kuitansi tanpa lampiran dasar pelepasan hak memadai.

    Temuan lainnya menyoroti keberadaan surat pernyataan penguasaan fisik yang cacat prosedur karena dibiarkan kosong tanpa tanda tangan kepala desa dan nomor register, kendati nama pejabat terkait tercetak di atasnya.

    Rentetan kejanggalan tersebut memicu reaksi keras dari salah satu peserta mediasi dari Sungai Paring.

    Dalam forum itu, transaksi pertanahan yang hanya bertumpu pada kuitansi yang dimiliki Hendrik dinilai tidak memiliki kekuatan pembuktian yang memadai.

    Sorotan tajam juga datang dari Kapolsek Cempaga AKP HR Tri Diantoro yang langsung mendesak perwakilan PT BSP untuk menghadirkan wujud fisik Surat Pernyataan Tanah (SPT) sebagai alas hak Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT), mengingat kepolisian sejauh ini hanya menerima data rekapitulasi penyerahan uang, bukan dokumen pertanahan yang utuh.

    Silang sengkarut dalam forum mediasi tersebut menempatkan paket dokumen Chandra pada posisi yang paradoksal.

    ”Berkas ini merupakan salah satu yang tertata paling rapi secara formal, tetapi di saat bersamaan justru melahirkan teka-teki berskala besar. Rantai transaksi yang melibatkan aliran dana korporasi, peralihan aset ke bendera koperasi, hingga pengesahan dari aparat desa dan kecamatan diletakkan tepat di bibir saluran irigasi primer,” kata Riduwan.

    Menurut Riduwan, praktik semacam itu menguji langsung wibawa regulasi negara, khususnya terkait bagaimana manuver kertas di tingkat desa itu berhadapan dengan Undang-Undang Sumber Daya Air, serta ketatnya aturan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) yang memayungi aset infrastruktur publik Danau Lentang.

    Tarik Ulur Batas Desa dan Kebuntuan Birokrasi

    Silang sengkarut klaim lahan menyeret pemerintah desa dan kecamatan masuk pusaran posisi sulit.

    Kepala Desa Sungai Paring, Muhammad Usuf, dalam forum mediasi di Kantor Kecamatan Cempaga, Kamis (12/3/2026), memaparkan alasan di balik penerbitan Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang berujung sengketa, berkas yang kelak menjadi salah satu alas hak pembebasan lahan oleh korporasi.

    Penerbitan administrasi itu baru berani dilakukan setelah aparatur desa meyakini letak hamparan tanah benar-benar berada di dalam yurisdiksi mereka.

    ”Sebelumnya kami tidak berani mengeluarkan segel. Kami ingin menetapkan dulu tapal batas supaya kami dari pihak pemerintah desa tidak salah mengeluarkan administrasi,” ungkapnya.

    Pernyataan ini sekaligus menggarisbawahi posisi Pemerintah Desa Sungai Paring, bahwa peran aparatur desa sebatas meregistrasi dan mencocokkan tapak lahan dengan peta wilayah administratif.

    Perspektif berbeda justru muncul dari Kepala Desa Luwuk Bunter, Kurnain Noor. Pemimpin wilayah ini mengakui bahwa tata kelola lahan warganya sejak awal bertumpu pada jaringan irigasi.

    Jaringan irigasi yang telah berkembang hingga paket rehabilitasi tahun 2012 itu menjadi urat nadi pembagian area garapan pertanian warga.

    Selama bertahun-tahun, penguasaan ruang fisik oleh masyarakat lebih mengikuti alur saluran primer dan sekunder ketimbang patok administratif antardesa yang baru dipertegas belakangan.

    Benturan cara pandang terkait tapal batas ini memicu respons berlapis dari unsur pimpinan kecamatan.

    Rentetan tiga kali pertemuan yang difasilitasi Tim Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kecamatan Cempaga akhirnya berujung pada jalan buntu.

    Rekomendasi lisan yang dibacakan secara terbuka di hadapan forum menegaskan sikap tim PKS untuk tidak lagi menggelar mediasi atas sengketa tersebut.

    Aparatur kecamatan mempersilakan semua pihak yang bersitegang menempuh jalur penyelesaian alternatif. Termasuk membawa perkara ini ke ranah hukum.

    Penghentian forum mediasi ini menjadi penanda berakhirnya fungsi peredam dari birokrasi level kecamatan.

    Pertarungan tumpukan dokumen di tepi ”Kerokan Primer” bergeser dari meja perundingan menuju potensi adu alat bukti di ruang penyidikan atau meja hijau.

    Anatomi Penguasaan Lahan di Jalur Irigasi

    Kepingan bukti administratif yang terkumpul perlahan membentuk anatomi utuh penguasaan lahan di koridor irigasi Danau Lentang.

    Berkas atas nama Chandra Tobing menjadi ”cetak biru” paling konkret. Dokumen Surat Pernyataan Tanah miliknya mengklaim 1,77 hektare area di tepi saluran utama sebagai tanah adat/negara yang diklaim sebagai warisan.

    Lembar berikutnya mencatat PT BSP sebagai pihak pembayar ganti rugi penuh, disusul terbitnya Surat Keterangan Penyerahan Tanah yang justru mengalihkan hak garap kepada Holpri selaku perwakilan Koperasi Produsen MBS, lengkap dengan stempel registrasi desa dan kecamatan.

    Konstruksi surat ini lantas dibaca berbeda oleh korporasi. Humas PT BSP, Martin Tunius, secara terbuka menyatakan dalam forum mediasi bahwa pembebasan lahan warga Sungai Paring pada 2025 seluruhnya berada di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU).

    Martin secara spesifik menyebut transaksi Juni 2025 atas nama Chandra Tobing sebagai bagian dari area izin.

    Pemetaan batas spasial dari rentetan transaksi ini memperlihatkan pergerakan ekspansi lahan yang sistematis.

    Tapak lahan diposisikan persis menempel pada ”Kerokan Primer” di sisi utara, berbatasan dengan area ”PT BSP” di timur, serta diapit klaim “Koperasi Produsen MBS” pada sisi selatan dan barat.

    Formasi tapal batas tersebut menyingkap bagaimana orbit kebun inti dan area berbendera koperasi bergerak serempak mengapit saluran air yang berstatus jaringan irigasi publik milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

    Manuver perluasan kawasan ini rupanya menjaring banyak pihak. Dokumen rekapitulasi perusahaan yang belakangan diserahkan kepada kuasa hukum warga (Hendrik dan Apolo) memuat deretan nama masyarakat yang tercatat telah melepaskan lahan di sepanjang jalur irigasi tersebut.

    Deretan inisial ini perlahan mulai terseret ke pusaran laporan pidana terkait dugaan transaksi jual beli di atas lahan yang secara hukum masih terikat dengan proyek infrastruktur negara.

    John Hendrik melaporkan sedikitnya 17 orang ke Polres Kotim terkait dugaan pengrusakan tanaman dan penyerobotan lahan di kawasan irigasi Danau Lentang.

    Nama-nama itu muncul setelah data penjualan lahan di jalur irigasi dipadukan dengan peta lahan yang disodorkan pihak perusahaan kepada pelapor (Hendrik).

    Rangkaian dokumen fisik, peta spasial, dan pengakuan lisan menyingkap pola yang jauh lebih kompleks dari sekadar narasi pembangunan kebun plasma bagi rakyat.

    Riduwan mengatakan, fakta administrasi menyajikan skema berlapis, yakni aliran dana bersumber dari kas perusahaan, peralihan aset mengatasnamakan koperasi, dan seluruh pergerakannya mendapat pengesahan dari aparatur desa hingga kecamatan.

    Paradoks memuncak ketika blok lahan bersengketa di bibir irigasi ini belakangan justru dibantah sebagai area plasma resmi.

    Metode penguasaan ruang ini pada akhirnya membenturkan sesama masyarakat di tingkat tapak.

    Sejumlah warga Luwuk Bunter dan Sungai Paring harus berhadapan satu sama lain. Masing-masing menggenggam erat sejarah garapan masa lalu serta lembaran segel lawas di atas hamparan tanah yang sama.

    Tragedi Lahan Cincangan dan Babak Baru Ranah Pidana

    Tumpukan surat dan peta batas lahan itu perlahan membuka jejak penghapusan ruang hidup warga lokal.

    Kisah getir ini dialami Esau, pria paruh baya dari Luwuk Bunter yang telah merawat tiga hektare kebun di sempadan jaringan irigasi Danau Lentang sejak 2010.

    Lahan yang menjadi sumber penghidupannya itu lumat ‘dicincang’ ekskavator perusahaan pada Oktober 2025.

    Kondisi fisiknya yang tengah sakit-sakitan membuat ia tak berdaya mempertahankan kebun sawit dan karet yang mulai membuahkan hasil tersebut.

    ”Saat kami datang ke lokasi, tanahnya sudah habis dicincang alat berat. Rasanya sakit hati sekali melihatnya,” kata Esau.

    Keringat dan harapan masa tua selama belasan tahun itu hanya dihargai sebesar Rp7 juta. Angka yang menurut Esau jauh dari layak.

    Klaim kepemilikan pun berbenturan keras. Manajemen korporasi beralasan hamparan tersebut telah dibeli dari pihak ketiga untuk dicadangkan sebagai kebun plasma Koperasi Produsen MBS.

    Esau secara terbuka mengakui mengenali nama-nama kelompok yang diduga memfasilitasi penjualan tanah itu.

    Kendati demikian, ia bersikukuh tidak pernah menandatangani dokumen pelepasan hak kelola kebunnya kepada siapa pun, apalagi menyepakati nominal ganti rugi yang jauh dari kata layak tersebut.

    Perlawanan dengan eskalasi berbeda pecah di lintasan Sekunder 11. John Hendrik memilih jalur konfrontasi hukum usai kebun sawit miliknya turut digulung alat berat PT BSP.

    Langkah awalnya berupa pelayangan somasi resmi yang melampirkan bukti overlay peta spasial.

    Bukti tandingan ini diklaim menunjukkan titik koordinat areal garapannya berada di luar poligon Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

    Kebuntuan mediasi di tingkat kecamatan pada akhirnya mendorong Hendrik menyeret kasus ini ke markas Polres Kotawaringin Timur.

    Aduan pidana yang disusun kuasa hukum Hendrik tidak sekadar menyoal dugaan perusakan tanam tumbuh.

    Berkas aduan tersebut ikut membidik indikasi sindikasi pertanahan yang melibatkan kelompok penjual lahan berulang kepada pihak perseroan.

    Manuver transaksi ini ditengarai terjadi di atas kawasan irigasi yang status pengamanan aset maupun tapal batas desanya masih berupa benang kusut dan belum pernah dibedah tuntas ke ranah publik.

    Simpul konflik kini mengikat erat tangis Esau, langkah pidana Hendrik, dan rentetan penjelasan normatif aparatur birokrasi.

    Pemilik garapan yang merasa tidak pernah melepaskan haknya tiba-tiba harus menghadapi kenyataan bahwa nama mereka—atau nama tetangga sekitar—telah tercetak rapi dalam daftar inventaris pembebasan lahan korporasi.

    Kertas-kertas administratif yang disahkan aparatur desa seolah menjadi legitimasi bagi pergerakan alat berat di lapangan.

    Sebelum ruang pembuktian hukum benar-benar digelar untuk menguji siapa yang berhak, bentang alam di pesisir irigasi Danau Lentang sudah terlanjur diratakan dan bersiap disulap menjadi hamparan blok sawit baru.

    Jejak Kertas Bermuara ke Lantai Bursa

    Penelusuran administrasi mengerucut pada satu kesimpulan awal. Skema penguasaan lahan di sepanjang sempadan irigasi Danau Lentang tidak pernah ditarik dalam garis lurus.

    Riduwan mengatakan, rute transaksi tampak dibiarkan berliku, yakni melintasi segel lawas, penerbitan Surat Pernyataan Tanah (SPT) kilat, pencairan ganti rugi dari PT BSP, hingga pelimpahan hak instan ke tangan koperasi dengan stempel persetujuan aparatur desa dan kecamatan.

    Menurutnya, labirin birokrasi itu berujung pada bentangan blok-blok sawit yang kini mengepung ketat prasarana perairan publik.

    Kelokan administrasi tersebut pada akhirnya menyisakan residu konflik berlapis di tingkat tapak.

    ”Lembar-lembar kertas memunculkan deretan nama warga yang diklaim sebagai penjual, sementara di sudut lain ada pekebun asli yang merasa dirampas haknya,” ujar Riduwan.

    Situasi kian rumit setelah koperasi membantah blok sengketa sebagai area plasma resmi, serta aparatur birokrasi lokal yang gelagapan meraba batas desa dan status irigasi ketika ekskavator sudah meratakan tanah.

    Fokus penelusuran kini melampaui urusan tanda tangan perangkat desa. Tanda tanya terbesar mengarah pada kekuatan finansial yang menopang seluruh ongkos pembebasan lahan berlapis tersebut.

    Proses pembukaan areal lintas tahun sejak 2013 hingga 2025, manuver ganti rugi bertahap, penanaman massal, hingga perawatan blok sawit di tepi saluran air menuntut injeksi modal raksasa.

    ”Angka Rp15,9 juta yang tertera pada kuitansi Chandra Tobing maupun santunan Rp7 juta untuk Esau hanyalah remah-remah dari total perputaran uang di lapangan,” kata Riduwan.

    Tumpukan dokumen pertanahan di atas meja redaksi sejauh ini baru mengupas separuh teka-teki.

    Sisi terang dari silang sengkarut ini justru tersimpan rapi dalam tumpukan laporan keuangan korporasi dan lembar prospektus megah di lantai bursa. Menelusuri jalur finansial dan aliran modal inilah yang akan mengungkap jejak uang di balik mesin ekspansi kebun koridor Danau Lentang secara jauh lebih terang. (hgn/ign)

  • Melindas Urat Nadi: Invasi Alat Berat di Jantung Irigasi (1)

    Melindas Urat Nadi: Invasi Alat Berat di Jantung Irigasi (1)

    DOKUMEN administratif Desa Luwuk Bunter merekam jejak panjang kawasan Irigasi Danau Lentang sejak September 2003.

    Pemerintah desa kala itu merumuskan usulan pembangunan sarana pengairan kepada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah.

    Jeritan petani yang kesulitan bercocok tanam akibat krisis air dan ancaman genangan memicu lahirnya proposal ini.

    Menurut keterangan Apolo, Koordinator Mantir Adat Kecamatan Cempaga, cetak biru awal merancang konstruksi saluran primer dan sekunder sepanjang 7.000 meter, bersanding dengan rencana pembangunan 13 jembatan penghubung urat nadi usaha tani.

    Usulan tersebut berwujud nyata enam tahun berselang. Otoritas desa merespons dinamika lapangan pada Agustus 2009 dengan membentuk Tim 19.

    ARSIP: Tangkapan layar dokumen usulan pembangunan irigasi Danau Lentang tertanggal 28 September 2023. (Ist/Kanal Independen)

    ”Satuan tugas ini memikul mandat mengamankan wilayah sekaligus meninjau ulang patok batas desa demi meredam potensi sengketa,” katanya, Kamis (12/3/2026).

    Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di saat yang sama mengeksekusi proyek fisik perdana. Alat berat menggali tanah, membelah semak, serta membangun saluran primer dan sekunder penopang lumbung pangan lokal.

    Konsensus tata ruang publik tingkat tapak akhirnya tercipta pada Juni 2011. Forum musyawarah desa mempertemukan unsur Muspika Kecamatan Cempaga, jajaran aparat, dan masyarakat sipil untuk merumuskan pembagian lahan pertanian di koridor irigasi.

    Lembaran Berita Acara tertanggal 31 Juli 2011 mengunci instrumen pemerataan tersebut.

    ”Kesepakatan itu mematok alokasi satu hektare bagi setiap Kepala Keluarga (KK) melalui sistem undian, diiringi kewajiban retribusi pengukuran Rp50.000. Pemetaan teknis secara rapi membagi jalur saluran menjadi Sekunder 4 hingga 15, lengkap dengan penomoran plot spesifik per anggota,” ujar Apolo.

    Manuver pengawasan, lanjut Apolo, dilanjutkan Tim Sebelas sepanjang kurun 2011–2014 guna memastikan ketertiban tata ruang desa tersebut.

    Komitmen negara merawat urat nadi ini menguat lewat kucuran anggaran masif. Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah menyurati Bupati Kotawaringin Timur (saat itu dijabat Supian Hadi) dengan nomor surat 610/366/A/IV/2012.

    ARSIP: Dokumen surat dari Dinas PU Kalteng yang menginformasikan pembangunan irigasi Danau Lentang tertanggal 16 April 2012. (Ist/Kanal Independen)

    Dokumen itu memberitahukan eksekusi pekerjaan ”Rehabilitasi/Peningkatan Jaringan Pengairan D.R. Luwuk Bunter III Kabupaten Kotawaringin Timur Luas 825 Ha”.

    Nilai kontraknya mencapai Rp1,557 miliar. Secara teknis, dokumen itu merinci cetak biru saluran primer yang bercabang menjadi 15 saluran sekunder.

    Total panjangnya membentang sekitar 9.100 meter, menyusuri kawasan Danau Lentang hingga Dusun Teluk Tewah.

    Menurut Apolo, roda operasional budidaya di lapangan digerakkan langsung kelompok tani, meliputi Kelompok Harapan Bajuku II pimpinan Mustar dan Kelompok Haduhup komando Piter.

    Apolo menuturkan, TNI dan kepolisian saat itu turut mengawal ketat kelancaran proses tersebut.

    Legitimasi komunal mencapai puncaknya pada Maret 2015, saat Kelompok Tani Haduhup mendeklarasikan pengelolaan lahan seluas 200 hektare di zona tersebut.

    ”Jalur itu dirancang bersama Muspika, dikelola ketat desa, dan dibiayai penuh negara sebagai prasarana publik, bukan sebidang lahan kosong tanpa tuan yang bebas dicaplok,” tegas Apolo.

    Gemericik air yang menghidupi warga perlahan terganggu deru mesin. Ketenangan mulai terkoyak tahun 2023, memicu kecemasan yang meledak awal 2026.

    Armada alat berat berbendera korporasi kelapa sawit yang teridentifikasi warga dikerahkan PT Borneo Sawit Perdana (BSP), merangsek masuk melindas hamparan tanah yang selama dua dekade diatur ketat tata tertib desa tersebut.

    Cakar besi ekskavator merobek bentang alam secara agresif. Jejak rantai kendaraan berat bermanuver mengunci wilayah, menjepit ketat bibir kiri dan kanan saluran.

    Ratusan pohon penanda batas yang dijaga penuh keringat warga, beserta tanaman palawija tumpuan perut keluarga, tumbang tak bersisa ditebas operasi perluasan kebun.

    Melawan Ekspansi, Bertahan di Jantung Irigasi

    Apolo menjadi salah satu wajah dari kegelisahan tersebut. Selama bertahun-tahun jalur Danau Lentang terekam dalam ingatannya sebagai jaringan irigasi primer dan sekunder yang setia menghidupi kebun warga Luwuk Bunter dan sekitarnya.

    Kenyataan itu sontak remuk ketika ia menerima kabar bahwa tanah di sepanjang jalur air tersebut mulai dikoyak oleh perusahaan sawit.

    ”Areal yang digarap ini sudah ada di dalam kawasan saluran irigasi dan jaringannya. Bagaimana bisa ada izin atau HGU di atas aset pemerintah yang sudah miliaran rupiah di situ?” ujar Apolo.

    Menurut Apolo, persoalan itu melampaui urusan sengketa patok tanah antarindividu. Ada ratusan warga yang kini hidupnya terdampak.

    Luasan area yang dinilai dicaplok pun tak main-main. Diperkirakan telah menembus ratusan hektare tepat di jantung kawasan irigasi Danau Lentang.

    Menghadapi deru mesin raksasa korporasi, reaksi warga terbelah. Sebagian memilih menelan ludah, diam, dan menyingkir dari lahan mereka karena merasa tak punya kuasa.

    Namun, sebagian lainnya, termasuk Apolo, menolak menyerah. Mereka memilih bertahan. Melawan. Memetakan ulang setiap jengkal lahan garapan yang menurutnya telah dirampas, lalu menggedor pintu-pintu keadilan melalui jalur formal.

    Apolo mengingat jelas momen pada 12 Januari 2026, ketika istrinya bergegas mendatangi lokasi.

    Pemandangan menyesakkan menyambutnya. Lahan yang selama ini mereka rawat dengan peluh sudah terbuka lebar, menganga dikoyak alat berat yang masih terus bermanuver.

    ”Saat kami ke lokasi tanggal 12 Januari, lahan sudah tergarap dan alat masih bekerja,” kenangnya.

    Hari itu juga, ia bergegas mencari jalan dialog. Manajer PT BSP dihubungi dan permintaan untuk bertemu di lapangan segera dilayangkan.

    Apolo hanya butuh satu kepastian, menuntut penjelasan mengapa kebun yang ia yakini berada dalam kawasan irigasi bisa masuk dalam peta garapan perusahaan.

    Dua hari berselang, tepatnya 14 Januari 2026, Apolo kembali menginjakkan kaki di lokasi. Apa yang ia saksikan justru mempertegas ketakutannya.

    Rantai ekskavator itu rupanya tidak hanya melindas lahannya, tetapi terus merambat, menggulung lahan-lahan milik warga lain di sepanjang alur irigasi.

    Pada 18 Januari 2026, Apolo kembali datang untuk kesekian kalinya. Lahan sekitar empat hektare yang selama ini ia kelola di tepi jalur irigasi sekunder telah musnah.

    Menurut Apolo, tanah itu telah rata, dipersiapkan menjadi jalur tanam kelapa sawit korporasi.

    ”Saya bertemu operator alat berat dan menyampaikan bahwa itu lahan saya. Operator mengatakan dirinya hanya menjalankan perintah perusahaan,” ucapnya, menirukan jawaban dingin dari balik kabin kendaraan.

    Jalan buntu. Upaya komunikasi terakhir coba ditempuh melalui pesan WhatsApp kepada asisten kebun pada 26 Januari 2026.

    Namun, hingga Apolo kembali menatap sisa-sisa kebunnya, tidak ada satu pun jawaban yang memuaskan. Mesin-mesin berat itu terus bekerja, mengubur jerih payah warga dalam diam.

    Ketika Jalur Irigasi dan Kebun Sawit Bertabrakan

    Secara hukum, jalur Sei Danau Lentang dan urat-urat jaringannya sama sekali bukan tanah tak bertuan yang bebas dicaplok.

    Fasilitas ini adalah prasarana sumber daya air murni yang dilahirkan dari rahim APBD Provinsi Kalimantan Tengah dan telah melewati beberapa fase rehabilitasi, termasuk paket Luwuk Bunter III seluas 825 hektare pada 2012.

    Benteng hukumnya sangat jelas, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Regulasi tersebut mengharamkan prasarana irigasi milik negara dirusak atau dialihfungsikan hingga mencekik kepentingan publik.

    Benteng itu dipertebal oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

    Regulasi ini mengunci posisi aset irigasi. Harusnya tak boleh dipindahtangankan atau dimanfaatkan pihak ketiga tanpa prosedur hukum yang sah.

    Riduwan Kesuma, akademisi Universitas Darwan Ali yang juga tergabung dalam Komunitas Peduli Kotim mengatakan, apabila fakta lapangan membuktikan jalur air itu telah diiris untuk jalan kebun, ditimbun, lalu ditanami sawit, persoalannya otomatis melampaui urusan ganti rugi tanah warga.

    ”Pertanyaan utamanya beralih pada satu hal. Bagaimana kekuatan modal mampu melebur aset miliaran rupiah milik publik ke dalam hamparan kebun korporasi?” kata Riduwan yang aktif memantau serta mendampingi warga yang merasa tanahnya dirampas dalam konflik tersebut.

    Kekhawatiran soal dugaan perampasan sejatinya telah bergejolak sejak Juni 2023. Saat itu, warga Luwuk Bunter serentak bersuara ketika ekskavator untuk pertama kalinya mengoyak kawasan irigasi Danau Lentang.

    Respons pemerintah daerah saat itu memang cepat, tetapi tak menyelesaikan pokok sengketa.

    Bupati Kotim Halikinnor menginstruksikan penarikan alat berat perusahaan dari lokasi. Ketegangan mereda, dan konflik seolah usai.

    Akan tetapi, setelahnya, hanya ada keheningan. Tidak pernah ada ketegasan dari negara untuk memancangkan status hukum kawasan, mematok batas teknis irigasi, memeriksa tumpang tindih dengan HGU, atau mengaudit aset publik tersebut secara terbuka.

    Keheningan itu diduga hanya jeda sebelum eksekusi lanjutan. Kanal Independen memperoleh informasi dari warga, aktivitas penggarapan kembali dilanjutkan setelah perusahaan melakukan pembebasan lahan.

    Hal itu terlihat dari sawit yang masih muda dan tertanam rapi di kawasan irigasi. Akan tetapi, awal 2026, saat mesin-mesin pengeruk tanah kembali ”berpesta” memperluas area tanam, konflik kembali mencuat, karena warga Luwuk Bunter, terutama Apolo dan John Hendrik, yang merasa haknya dirampas melakukan perlawanan.

    Menurut penuturan warga setempat, di atas hamparan yang diyakini masyarakat sebagai irigasi primer dan sekunder Danau Lentang, roda rantai kembali melumat sebagian tanam tumbuh yang menjadi sandaran hidup keluarga.

    John Hendrik, warga Desa Luwuk Bunter yang lahannya berada di lintasan jaringan irigasi sekunder 11, mengambil langkah tegas. Pada 10 Februari 2026, dia ”menembakkan” peluru somasi ke PT BSP.

    PERTAHANKAN LAHAN: Warga yang protes lahannya di kawasan irigasi Danau Lentang digarap perusahaan perkebunan. (Ist/Kanal Independen)

    Dalam teguran keras itu, Hendrik menyatakan perusahaan telah melindas kebun kelapa sawit miliknya yang sudah berumur lebih dari satu tahun di area irigasi.

    Somasi itu bukan gertakan kosong. Hendrik melengkapinya dengan hasil overlay peta perizinan yang secara telanjang menunjukkan area garapan itu diduga kuat berada di luar poligon HGU PT BSP.

    Gugatan Hendrik menukik tajam membelah narasi perusahaan. Jika jalur itu sah milik pemerintah provinsi, bagaimana mungkin korporasi leluasa membangun perkebunan raksasa di atasnya? Apakah peta HGU bisa menembus dan menumpang di atas aset negara?

    ”Apakah bisa HGU masuk dan tumpang tindih dengan jaringan irigasi yang notabene aset pemerintah? Di situ ada irigasi primer dan sekunder,” tulis Hendrik dalam somasinya.

    Menjawab somasi itu, perusahaan sama sekali tidak membantah narasi terkait penggarapan di kawasan irigasi Danau Lentang yang disoal Hendrik.

    Dalam surat balasan tertanggal 28 Januari 2026, PT BSP secara tegas menyatakan, lahan yang digarap berada dalam izin perusahaan dan sudah dilakukan ganti rugi kepada masyarakat Desa Sungai Paring dan sebagian warga Desa Cempaka.

    “Jika ada keberatan atas aktivitas pembukaan lahan tersebut, dipersilakan untuk menempuh jalur hukum dengan membawa dokumen/legalitas lahan tersebut,” demikian tertulis dari jawaban somasi yang ditandatangani Martin Tunius selaku humas tersebut.

    Perusahaan juga menegaskan tidak dapat menghentikan kegiatan di lapangan selama belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

    Esau dan Kebun yang Dilumat

    Nasib warga seperti Esau menjadi potret paling nyata dari benturan antara ekspansi perkebunan dan ruang hidup masyarakat.

    Pria asal Desa Luwuk Bunter yang usianya telah melampaui 60 tahun ini, menumpahkan peluhnya merawat tiga hektare lahan di tepi jaringan Danau Lentang sejak 2010.

    Tangannya sendiri yang menanam bibit sawit dan karet, merawatnya tahun demi tahun sebagai jaminan hari tua.

    Hasilnya memang tak seberapa, apalagi jika diukur dengan skala perusahaan. Sekitar setengah ton tandan buah segar sekali panen. Akan tetapi, kuantitas itu adalah napas penyambung hidup keluarganya sehari-hari.

    Petaka itu datang merayap bersamaan dengan raga yang kian merapuh. Memasuki awal 2025, kesehatan Esau merosot tajam. Tubuh rentanya tak lagi sanggup memagari kebun dari subuh hingga petang.

    Absennya Esau di pematang rupanya menjadi celah bagi deru mesin perusak. Oktober 2025, ketika ia memaksakan diri mendatangi lokasi bersama keluarganya, benteng masa tuanya itu telah luluh lantak.

    ”Saat kami datang ke lokasi, tanahnya sudah habis dicincang alat berat. Rasanya sakit hati sekali melihatnya,” rintih Esau.

    Harapan untuk mempertahankan haknya kandas seketika. Meski didampingi pengurus organisasi adat setempat saat mencoba menuntut keadilan, Esau dipaksa berhadapan dengan tembok tebal kekuasaan modal.

    Keringat yang dia curahkan lebih dari satu dekade hanya dihargai dengan uang sekitar Rp7 juta. Sebuah angka kompensasi yang ia terima dengan dada sesak dan ketidakberdayaan.

    ”Dulu waktu lahan ini masih saya kelola dan saya jaga, perusahaan tidak berani masuk menggarap. Tapi, sejak saya sakit, lahan itu langsung digarap,” tuturnya getir.

    Menepis rintihan tersebut, pihak perusahaan beralasan tanah garapan Esau sudah lebih dulu mereka beli dari kelompok pihak ketiga sebelum ekskavator masuk.

    Mereka sekaligus mengklaim bahwa pembabatan itu sah karena masuk dalam zona cadangan kebun plasma koperasi.

    Esau sendiri tak menampik bahwa ia mengenali kelompok yang diduga kuat menjual lahannya.

    Namun, satu kebenaran mutlak terus ia pegang teguh. Tak pernah sekalipun dia merelakan apalagi menjual hak kelola kebun yang telah ia hidupi sejak 2010 tersebut kepada siapa pun.

    Perusahaan Membantah dan Narasi yang Berubah

    Menghadapi tudingan warga, manajemen PT Borneo Sawit Perdana (BSP) menolak anggapan bahwa aktivitas perusahaan telah merusak jaringan irigasi Danau Lentang.

    Manager DNL PT BSP, Rosi Andreas, pada 15 Februari 2026 lalu, mengatakan alat berat perusahaan bekerja pada lahan yang telah dibebaskan dari masyarakat, bukan pada jalur irigasi.

    Menurut Rosi, kawasan yang disengketakan merupakan area yang sejak awal disiapkan untuk kebun plasma, bukan bagian dari kebun inti perusahaan.

    Dia menyebut proses pelepasan kawasan hutan untuk BSP di wilayah Luwuk Bunter berlangsung sekitar 2013 hingga 2014 dan area yang kini dipersoalkan masih berada dalam hamparan pelepasan kawasan tersebut.

    Rosi juga menjelaskan bahwa tanah di kiri dan kanan saluran merupakan milik masyarakat yang kemudian dibebaskan melalui skema yang berkaitan dengan koperasi guna memenuhi kewajiban plasma 20 persen.

    Dalam penjelasannya, Rosi bahkan menegaskan bahwa saluran irigasi Danau Lentang merupakan aset negara yang tidak boleh disentuh.

    Menurutnya, persoalan yang muncul di lapangan lebih berkaitan dengan transaksi jual beli lahan masyarakat di sekitar saluran.

    Akan tetapi, penjelasan tersebut berubah ketika perusahaan kembali memberikan keterangan dalam forum mediasi di Kantor Kecamatan Cempaga pada 12 Maret 2026.

    Pada agenda yang mempertemukan pemerintah kecamatan, aparat kepolisian, dan perwakilan warga itu, humas PT BSP Martin Tunius memaparkan peta perusahaan yang menempatkan jalur irigasi justru berada di dalam konsesi Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

    Martin juga mengakui adanya pembebasan lahan berlapis yang dilakukan perusahaan di kawasan sekitar irigasi, termasuk pembebasan lahan warga Sungai Paring pada 2025.

    “(Lahan) itu di dalam HGU. Perusahaan ini sudah berdiri sejak 2008. Kami tidak akan membebaskan lahan kalau berada di luar izin,” kata Martin.

    Aktivitas fisik di lokasi yang diperdebatkan itu diakui telah rampung. Martin menyebut tahap penanaman telah usai dan kini hanya menyisakan proses pemeliharaan. Terkait riwayat pembebasan lahan, dia menarik garis waktu ke belakang, menyebut proses ganti rugi mayoritas dieksekusi antara 2013 hingga 2015, dan berlanjut hingga 2021.

    Merespons sengketa klaim dengan warga, Martin mendorong penyelesaian melalui jalur formal.

    Pernyataan tersebut berbeda dengan penjelasan Rosi sebelumnya yang mengatakan kawasan itu sebagai cadangan plasma di luar HGU inti.

    Perbedaan narasi dari dua pejabat perusahaan ini kemudian memantik sorotan dari akademisi Universitas Darwan Ali Sampit, Riduwan Kesuma.

    Menurutnya, inkonsistensi penjelasan tersebut menunjukkan bahwa perusahaan belum mampu menghadirkan satu gambaran yang utuh mengenai status kawasan irigasi dan lahan di sekitarnya.

    ”Di satu forum disebut sebagai cadangan plasma di luar HGU inti, di forum lain diakui berada di dalam HGU. Sementara di lapangan warga melihat saluran irigasi diiris dan lahannya ditanami sawit,” ujar Riduwan.

    Bongkar-pasang penjelasan di hadapan warga, birokrasi, dan media massa ini, menurut Riduwan, sangat rentan tergelincir menjadi praktik pembohongan publik.

    ”Pergeseran narasi seperti ini menunjukkan masih ada ruang gelap yang belum dijelaskan secara terbuka kepada publik,” tegasnya.

    Koperasi MBS: ”Blok Sengketa Bukan Plasma Kami”

    Peran koperasi plasma di sekitar Danau Lentang ikut terseret ke dalam sengketa yang kian melebar. PT Borneo Sawit Perdana (BSP) sebelumnya menyebut areal di sekitar saluran sebagai cadangan plasma koperasi.

    Akan tetapi, Ketua Koperasi Mitra Borneo Sejahtera (MBS), Holpri Kurnianto, justru menyampaikan keterangan yang berbeda.

    Dalam keterangannya kepada wartawan pada pertengahan Februari 2026, Holpri membantah koperasi yang dipimpinnya menggarap kawasan lahan yang kini dipersoalkan warga di sekitar irigasi Danau Lentang, termasuk area yang dikaitkan dengan Apolo dan John Hendrik bersama kelompoknya.

    “Kalau di Blok K rasanya itu tidak masuk plasma. Lokasi paling atas itu Blok J 58, sedangkan Sekunder 11 itu di Blok K,” kata Holpri.

    Dengan menyebut langsung kode blok dan jalur sekunder, Holpri menegaskan bahwa hamparan kebun plasma MBS berada pada petak yang berbeda dari area sengketa yang kini ramai dipersoalkan warga.

    Holpri menjelaskan, koperasi hanya mengelola lahan yang sejak awal telah masuk dalam perencanaan plasma, dengan koordinat dan pembagian blok yang telah ditetapkan.

    Menurutnya, kebun plasma dikerjakan berdasarkan hamparan yang jelas di peta, bukan mengikuti klaim atas lahan di luar area yang sudah diprogramkan.

    ”Koperasi tidak punya kepentingan menggarap lahan di luar area plasma yang telah ditetapkan,” ujarnya.

    Dia juga menekankan pentingnya meluruskan informasi agar masyarakat tidak menganggap seluruh kebun sawit di sekitar irigasi otomatis menjadi bagian dari kebun plasma Koperasi MBS.

    Mandat Pemkab, Irigasi Tak Boleh Diubah Fungsi

    Keterangan Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kotim, Rody Kamislam, membuka lapisan lain dalam sengketa Danau Lentang. Dia menjelaskan, kawasan yang kini dipersoalkan memiliki riwayat penataan ruang yang tidak sederhana.

    Menurut Rody, izin perusahaan di kawasan tersebut lebih dulu ada sebelum proyek irigasi dibangun. Namun, dalam perjalanannya, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap wilayah tersebut seiring masuknya proyek pengairan.

    Rody menjelaskan, pada fase berikutnya kawasan tersebut dikeluarkan dari areal izin perusahaan dan diarahkan untuk kepentingan masyarakat, termasuk pengembangan kebun kemitraan di sejumlah desa.

    ”Lahan itu kemudian dikeluarkan untuk HGU kebun masyarakat, melalui koperasi. Dan tidak boleh mengubah kondisi yang sudah ada,” katanya, Jumat (13/3/2026).

    Dalam posisi saat ini, ia menegaskan bahwa kawasan irigasi Danau Lentang tidak termasuk dalam izin Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP, meski secara administratif masih berada dalam cakupan lokasi yang lebih luas.

    ”Tidak masuk di dalam izin HGU PT BSP, ya. Tapi dia masuk di lokasi,” ujar Rody.

    ”Dalam perjalanannya, pemerintah daerah tetap menginstruksikan (irigasi) dilakukan pemeliharaan dan perawatan, tidak boleh diubah fungsi, dkurangi, atau ditambahkan. Jadi, ada kewajiban untuk dipelihara dan dirawat,” tegasnya lagi.

    Di sisi lain, Rody mengakui bahwa konflik yang kini mencuat juga berkaitan dengan sengketa kepemilikan lahan di tingkat tapak. Mediasi yang pernah dilakukan di tingkat kecamatan, menurutnya, belum mampu menyelesaikan persoalan tersebut secara tuntas.

    Mengoyak Saluran Sekunder, Fakta dari Atas Perahu dan Udara

    Kondisi tapak beberapa tahun usai stempel aman Pemkab Kotim pada 2023 justru menyuguhkan realita yang berkebalikan.

    Pertengahan Februari 2026, warga berdampingan dengan tim dokumentasi independen membelah saluran primer Danau Lentang.

    Menggunakan perahu kecil, menyusuri nadi air itu hingga mencapai ujung peluh di Dusun Teluk Tewah. Urat air yang memecah menjadi 15 saluran sekunder tersebut tak lagi leluasa bernapas.

    DITUTUP: Foto udara yang memperlihatkan jalur irigasi ditimbun. (Ist/Kanal Independen)

    Memasuki sekunder 6 hingga sekunder 12, pemandangan berubah mencekik. Tepian kiri dan kanan saluran telah ditawan oleh barisan rapi tanaman sawit korporasi.

    Sepanjang rute pelayaran memilukan itu, bekas-bekas luka fisik pada saluran terpampang telanjang.

    Warga menunjuk langsung potongan-potongan kanal yang sengaja diiris memanjang demi membuka akses jalan tanah bagi kendaraan berat.

    Pemandangan lebih tragis terlihat pada ruas lain yang diguyur tanah urukan hingga mampat.

    Tepat di atas gundukan penutup jalur air itu, tegak berdiri bibit-bibit sawit muda. Jejak aliran yang dulu menyambung mulus kini terputus paksa, digantikan punggung jalan kebun dan tumpukan tanah di bawah bayang-bayang pelepah.

    ”Dibilang tidak menutup saluran itu tidak benar. Kami lihat sendiri ada yang diiris, ada yang ditutup lalu ditanam sawit,” ujar Isur, warga Luwuk Bunter yang ikut terjun langsung membuktikan kerusakan jalur irigasi tersebut.

    Pria ini menilai alibi perusahaan yang menyatakan irigasi tidak tersentuh mungkin saja berlaku saat tim pemerintah turun gunung pada awal 2023.

    ”Waktu awal mereka mulai garap tahun 2023 memang ada pengecekan. Tapi setelah itu? Sekarang sudah 2026. Kondisinya jauh berbeda,” tegas Isur, mematahkan argumen kedaluwarsa tersebut.

    Mengudara menembus langit Luwuk Bunter pada 15 Februari 2026, rekaman lensa drone menyajikan skala perubahan fisik yang lebih masif.

    Sebagian besar hamparan tanah di sekitar jaringan irigasi telah tertelan hamparan hijau sawit.

    Sisa-sisa jalur air kini hanya tampak seperti garis-garis tipis yang sekarat, terjepit tanpa daya di antara rapatnya blok tanaman korporasi.

    DIKEPUNG SAWIT: Foto udara kawasan irigasi Danau Lentang yang dikepung tanaman kelapa sawit. (Ist/Kanal Independen)

    Menukik pada sejumlah koordinat, saluran yang dulunya leluasa dilalui air kini menyusut drastis.

    Pemandangan paling fatal terekam pada beberapa ruas lain, di mana alur lama parit negara itu nyaris terhapus. Drone juga merekam langsung aktivitas sebuah alat berat di atas saluran irigasi.

    Melacak Jejak Spasial HGU

    Upaya menguliti posisi legal ekspansi kebun yang mengimpit irigasi ini mendorong Kanal Independen menelusuri data batas lahan secara digital melalui portal BHUMI milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

    Layar monitor menampilkan dua bidang Hak Guna Usaha (HGU) dengan kode NIB (Nomor Induk Bidang) 00071 dan 00072.

    Otoritas pertanahan memang tidak mencantumkan nama pemilik secara terbuka pada poligon tersebut. Namun, penelusuran digital Kanal Independen mengaitkan kedua nomor itu dengan PT Borneo Sawit Perdana (BSP).

    MENGAPIT IRIGASI: Tangkapan layar portal BHUMI ATR/BPN menampilkan dua bidang HGU dengan NIB 00071 dan 00072 yang membentang di kawasan tersebut. Peta memperlihatkan jaringan irigasi berada di antara dan bersinggungan dengan kedua bidang konsesi tersebut. (Tangkapan layar bhumi.atrbpn.go.id/Kanal Independen)

    Bidang NIB 00071 tercatat memiliki luas sekitar 2.542 hektare, sedangkan NIB 00072 seluas sekitar 841 hektare. Dua bidang ini membentuk bentang konsesi besar yang secara administratif menjadi batas legal operasional perusahaan di kawasan tersebut.

    Data spasial tersebut kemudian ditabrakkan (overlay) dengan citra satelit periode 2024–2025 yang merekam wajah Irigasi Danau Lentang dan Desa Luwuk Bunter secara utuh.

    Hasil perbandingan ini tidak hanya menunjukkan kedekatan fisik antara kebun dan jaringan air, tetapi memperlihatkan sesuatu yang lebih mendasar.

    MERANGSEK IRIGASI: Perbandingan tangkapan layar peta bidang tanah dari portal BHUMI ATR/BPN (atas) dengan citra satelit Google Earth (bawah) menunjukkan posisi kawasan irigasi berada dalam bentang wilayah Hak Guna Usaha (HGU) yang terpetakan. Overlay visual memperlihatkan keterkaitan langsung antara batas administratif konsesi dan lanskap fisik jaringan irigasi di lapangan. (Tangkapan layar bhumi.atrbpn.go.id dan google earth/Kanal Independen)

    Pola grid penanaman kelapa sawit yang tersusun rapi, dengan barisan dan jarak tanam seragam khas perkebunan korporasi, tampak tidak berhenti di luar batas konsesi, melainkan menyatu dalam lanskap yang sama dengan jaringan irigasi.

    Pada sejumlah segmen, jalur irigasi primer dan sekunder terlihat berada di dalam bentang wilayah dua bidang HGU tersebut.

    Temuan spasial ini menggeser cara membaca konflik. Kawasan irigasi tidak lagi tampak sebagai ruang yang berdiri terpisah atau sekadar “terjepit” di tepi konsesi, melainkan telah masuk ke dalam struktur blok kebun yang tersusun sistematis.

    Menyoroti data spasial itu, Riduwan Kesuma mengatakan, analisis overlay tersebut masih bersifat indikatif dan memerlukan konfirmasi resmi lanjutan dari ATR/BPN beserta instansi teknis terkait.

    Meski demikian, dia menilai hasil pemetaan udara itu sudah cukup untuk memantik pertanyaan mendasar.

    ”Publik berhak menuntut jawaban tegas, apakah jaringan irigasi Danau Lentang pernah benar-benar dihormati dan dikecualikan dari konsesi sawit saat dokumen HGU itu disusun, atau aset negara ini justru sengaja diseret ke dalam pusaran zona pengusahaan yang menjarah jauh melampaui batas legal di atas lembaran kertas?” katanya.

    Dalam wawancara terpisah, Humas PT BSP, Martin Tunius, tetap bersikukuh bahwa seluruh bidang yang dibebaskan dan digarap berada dalam wilayah HGU yang dimiliki perusahaan.

    Menurut Martin, pembebasan lahan di sekitar Danau Lentang telah dilakukan berlapis sejak 2013 hingga 2015, lalu berlanjut lagi pada 2025 untuk beberapa bidang yang kini dipersoalkan warga.

    Antara Proyek Miliaran dan Konflik Berkepanjangan

    Riduwan melihat pola sengketa yang ”membakar” kawasan irigasi Danau Lentang sebagai sebuah anomali yang memilukan.

    Negara tampak hadir gagah dan bertenaga penuh saat proyek fisik irigasi memakan anggaran, namun mendadak raib tak berbekas begitu jaringan tersebut dicekik oleh ekspansi kebun raksasa.

    Dalam catatan Kanal Independen, konflik lahan irigasi itu sudah berulang kali diberitakan, somasi dilayangkan, mediasi digelar tiga kali hingga berujung deadlock. Bahkan, 17 orang terseret laporan pidana.

    Akan tetapi, tak satu pun langkah strategis diambil untuk mengamankan status irigasi, mengaudit tumpang tindih HGU, atau menghentikan sementara aktivitas di blok yang disengketakan.

    ”Negara menggelontorkan anggaran untuk membuat dan merehabilitasi irigasi, tapi ketika irigasi itu diduga tertutup kebun sawit, warga justru yang harus menyusun somasi, mengumpulkan bukti peta, dan berhadapan dengan perusahaan di ruang mediasi,” ujar Riduwan.

    Menurutnya, tumpang tindih klaim antara korporasi, koperasi, dan warga sipil—yang makin diperparah oleh rekaman drone berisi bukti irisan dan timbunan parit—seharusnya jadi perhatian serius otoritas berwenang.

    Riduwan mendesak pemerintah agar segera turun gelanggang melakukan audit menyeluruh. Pemeriksaan itu harus membongkar ulang tapal batas irigasi Danau Lentang, menguliti peta HGU PT BSP, serta memastikan status penguasaan lahan di sepanjang urat jaringan sekunder.

    Menurutnya, pembiaran oleh negara hanya akan merawat bara konflik. Warga akan terus menggenggam sejarah garapan dan dokumen lokal bersampul lusuh, sementara perusahaan leluasa berlindung di balik tameng pelepasan kawasan dan peta kadastral.

    Selama pertarungan tak seimbang itu dibiarkan, tegas Riduwan, irigasi yang murni dibangun menggunakan uang rakyat pelan-pelan akan mati, kehilangan fungsi vitalnya sebagai penopang napas pertanian.

    Harapan warga seperti Apolo, John Hendrik, Esau, dan puluhan keluarga lain di ujung saluran kini murni menggantung pada palu keadilan hukum.

    Ruang mediasi di tingkat kecamatan telah menemui jalan buntu. Aparatur setempat terang-terangan mengangkat tangan, menolak memfasilitasi kembali sengketa serupa. Sengketa ini perlahan menyeret langkah dari meja perundingan menuju jalan yang lebih panjang. (hgn/ign)

  • Titik Buntu Konflik Danau Lentang, Adu Tajam Argumen saat Sawit Kepung Irigasi Negara

    Titik Buntu Konflik Danau Lentang, Adu Tajam Argumen saat Sawit Kepung Irigasi Negara

    SAMPIT, kanalindependen.id – Meja rapat Kantor Kecamatan Cempaga menjadi saksi kebuntuan yang terus berulang, Kamis (12/3/2026). Beragam dokumen pertanahan bersaing dengan peta yang dibentangkan lebar-lebar di layar.

    Mediasi sengketa lahan kawasan irigasi Danau Lentang kali ini kembali berakhir tanpa kesepakatan. Warga dan manajemen perusahaan tetap bertahan pada garis posisi masing-masing.

    Kanal Independen yang mengikuti langsung mediasi itu menyaksikan betapa peliknya konflik lahan yang menyeret sejumlah warga dua desa dan perusahaan.

    Perwakilan warga Luwuk Bunter dan sejumlah warga Sungai Paring yang melepaskan lahannya untuk perusahaan perkebunan, teguh memegang sejarah garapan nenek moyang mereka sebagai landasan hak.

    Sebaliknya, manajemen PT Borneo Sawit Perdana (BSP) percaya diri dengan dokumen pelepasan lahan yang diklaim telah rampung sejak 2013 hingga 2025. Harapan damai pun menguap, memaksa semua pihak melihat jalur hukum sebagai pintu keluar terakhir.

    Jejak Sejarah, Klaim Turun-temurun Dua Desa

    Mediasi yang diikuti langsung KanalIndependen menangkap dinamika emosional saat warga mencoba mempertahankan apa yang mereka yakini sebagai warisan.

    Forum yang dihadiri Camat Cempaga Agustiawany, Kapolsek, dan perwakilan Danramil itu menjadi panggung bagi warga Sungai Paring untuk membuka lembaran masa lalu.

    ”Sketsa tahun 1986 menjadi dasar kami. Sejarahnya sudah bertahun-tahun dimiliki oleh kakek-nenek kami dulu,” tegas seorang peserta rapat dari kubu Sungai Paring dengan nada bicara yang dalam.

    Lahan tersebut, menurut warga, bukan hanya hamparan kosong tanpa jejak aktivitas. Pemiliknya sudah ada jauh sebelum korporasi mulai mematok batas wilayah.

    ”Lahan kosong bukan berarti tanpa pemilik,” timpal peserta lain yang menekankan kuatnya ikatan turun-temurun keluarga mereka di lokasi itu.

    Agustiawany mengakui posisi sulit tersebut. Menurutnya, warga dari dua desa memandang lokasi sengketa sebagai wilayah sosial mereka sejak era sebelum jaringan irigasi fisik itu dibangun oleh pemerintah.

    Dilema Administrasi di Garis Batas

    Dua kepala desa terjepit dalam situasi yang serba salah. Mereka berdiri di antara sejarah lisan warga dan aturan administrasi.

    Kepala Desa Sungai Paring Muhammad Usuf menjelaskan, pihaknya baru berani menerbitkan Surat Pernyataan Tanah (SPT) setelah mempertimbangkan segel lama dan kejelasan tapal batas.

    ”Keberanian menerbitkan surat itu muncul karena dasarnya segel lama. Tanpa ketetapan batas wilayah desa yang sah, kami tidak akan berani tanda tangan karena takut dipermasalahkan di kemudian hari,” ungkapnya.

    Pola unik juga terjadi di Desa Luwuk Bunter. Warga setempat selama bertahun-tahun mengelola lahan berdasarkan alur jaringan irigasi, bukan mengikuti garis administratif di atas peta.

    Pembagian lahan sejak 2012, ketika proyek Pemerintah Provinsi Kalteng itu dilaksanakan, awalnya berjalan tenang tanpa riak konflik, hingga akhirnya tumpang tindih klaim ini mencuat ke permukaan.

    Adu Kuat Dokumen dan Peta Perusahaan

    Pertarungan argumen kemudian bergeser pada kekuatan legalitas surat. Kubu Hendrik dan Apollo dari Desa Luwuk Bunter mengajukan segel dan kuitansi jual beli sebagai bukti.

    Namun, dokumen ini menjadi sasaran kritik kubu Sungai Paring dan PT BSP, karena dianggap lemah secara administratif. Terutama surat yang tidak memuat tanda tangan resmi kepala desa.

    ”Kuitansi saja tidak cukup sah jika kita bicara legalitas lahan. Tanpa tanda tangan kepala desa, dokumen ini sulit dianggap legal oleh pemerintah,” kritik salah satu peserta forum dari kubu Sungai Paring.

    Pihak PT BSP merespons dengan memaparkan peta digital berwarna. Zona hijau diklaim sebagai lahan yang sudah dibayar dari warga Cempaka Mulia Timur (CMT) sejak 2013, meski belum seluruhnya dibuka.

    Adapun zona kuning merupakan pelepasan baru dari warga Sungai Paring pada 2025 yang kini sedang dalam proses pengerjaan lapangan.

    ”Nama-nama yang kami cantumkan membawa konsekuensi penuh. Kami siap menerima sanksi hukum jika data ini tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Martin, humas PT BSP.

    Pertanyakan Irigasi Negara Dalam HGU

    Isu paling sensitif yang terus dikejar dalam pertemuan ini adalah status irigasi negara. Riduwan Kesuma selaku kuasa dari Hendrik dan Apollo, mempertanyakan secara telanjang posisi proyek pemerintah tersebut terhadap konsesi perusahaan.

    ”Apakah lokasi ini di luar HGU atau di dalam HGU?” cecar Ridwan.

    Pihak perusahaan langsung merespons dan menyatakan bahwa jalur irigasi berada di dalam wilayah konsesi HGU.

    Pernyataan itu memicu kritik keras dari Riduwan. Menurutnya, aset negara yang dibiayai rakyat seharusnya dikeluarkan dari izin usaha perkebunan sejak awal izin diterbitkan.

    Pemerintah kecamatan tampak sangat hati-hati merespons hal sensitif ini. Urusan perizinan dan proyek strategis dipandang sebagai domain instansi teknis yang lebih tinggi.

    ”Kami di kecamatan terus terang tidak punya data terkait dengan proyek pemerintah yang ada di kecamatan,” tegas Tuak Taru, pejabat di kantor kecamatan yang bertindak sebagai moderator rapat.

    Dia meminta pembahasan mediasi itu difokuskan pada sengketa lahan warga tanpa menyeret irigasi Danau Lentang.

    Berlanjut Jalur Hukum

    Riduwan juga mengungkapkan, sebagian lahan yang dipersoalkan merupakan milik pastor yang hasilnya digunakan untuk membiayai kegiatan gereja.

    Dia mengingatkan bahwa negara membagikan jalur irigasi itu untuk pertanian rakyat pada 2012, jauh sebelum perusahaan mematok area.

    Kebuntuan mediasi akhirnya mendorong hampir semua pihak untuk memilih jalur hukum. Riduwan menegaskan kesiapannya membongkar karut-marut perizinan secara menyeluruh di pengadilan, termasuk peran pemerintah daerah di dalamnya.

    Perwakilan Manajemen PT BSP menyatakan kesiapan yang sama. ”Pihak yang merasa keberatan dengan pelepasan ini, silakan menempuh jalur hukum. Biarlah pengadilan yang menentukan siapa yang benar,” ujar Martin.

    Mediasi Terakhir

    Langkah tegas akhirnya diambil pemerintah kecamatan setelah tiga kali pertemuan gagal membuahkan kompromi. Verifikasi data hingga peninjauan titik koordinat di lapangan ternyata belum cukup untuk mendamaikan kedua belah pihak.

    ”Tim PKS (Penanganan Konflik Sosial) Kecamatan tidak akan memediasi kembali permasalahan ini. Kami minta jangan lagi masalah yang sama diajukan ke kami,” tegas perwakilan tim kecamatan.

    Posisi pemerintah dipastikan tetap sebagai penengah dan tugas itu kini dinyatakan selesai.

    Sengketa Danau Lentang kini resmi bersiap pindah dari ruang rapat menuju ruang sidang. Kawasan irigasi yang semula dibangun untuk kesejahteraan petani itu tetap mengalir di bawah kepungan kebun sawit, menambah panjang daftar peliknya persoalan agraria di Kotim.

    Riduwan Kesuma menegaskan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat lebih tinggi, yakni pemerintah kabupaten. Dia berharap ada kejelasan terkait konflik, terutama perizinan perusahaan yang diakui telah memiliki HGU yang mengepung aset negara. (ign)

  • Telusuri Dugaan Alih Fungsi Irigasi Jadi Kebun Sawit di Danau Lentang, DPRD Kotim Sambangi Pemprov Kalteng

    Telusuri Dugaan Alih Fungsi Irigasi Jadi Kebun Sawit di Danau Lentang, DPRD Kotim Sambangi Pemprov Kalteng

    SAMPIT, kanalindependen.id – Setelah isu dugaan alih fungsi jaringan irigasi di kawasan Danau Lentang, Kecamatan Cempaga, ramai diperbincangkan publik, DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur akhirnya turun tangan menelusuri kasus tersebut.

    Infrastruktur yang dibangun dengan anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah itu disebut-sebut beralih fungsi menjadi areal perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh PT Bumi Sawit Permai (BSP) bersama Koperasi Produsen Mitra Borneo Sejahtera.

    Ketua DPRD Kotim Rimbun mengatakan, lembaganya telah memonitor laporan masyarakat dan pemberitaan media terkait dugaan penyalahgunaan aset irigasi tersebut.

    DPRD, ujarnya, akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk memastikan status lahan dan titik koordinat jaringan irigasi yang diduga menjadi bagian dari konsesi perkebunan.

    ”Kami akan pastikan dulu posisi dan status asetnya karena irigasi itu dibangun dengan anggaran provinsi. Kalau benar terjadi penyalahgunaan, tentu harus ada tindakan,” kata Rimbun.

    Menurutnya, jika hasil penelusuran mengonfirmasi bahwa kawasan tersebut merupakan aset pemerintah provinsi, DPRD akan mendorong Pemprov Kalteng untuk mengambil langkah tegas, termasuk melibatkan BPK dan Inspektorat dalam pemeriksaan.

    ”Aset negara tidak boleh dialihfungsikan seenaknya. Kalau memang ada pelanggaran, harus ditindak,” ujarnya menegaskan.

    DPRD juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Kalimantan Tengah selaku instansi teknis yang memiliki kewenangan atas infrastruktur tersebut. Mereka menilai keterlibatan instansi provinsi mutlak diperlukan karena irigasi tersebut bukan aset kabupaten. (ign)

  • Pantang Menyerah Pertahankan Lahan, Peringatkan Potensi Konflik Besar di Danau Lentang

    Pantang Menyerah Pertahankan Lahan, Peringatkan Potensi Konflik Besar di Danau Lentang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Bertahun-tahun Hendrik merawat ladangnya di kawasan Irigasi Danau Lentang, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur. Dia membeli sebagian lahan itu dengan uangnya sendiri, kemudian menanam, memelihara, hingga hasilnya bisa dipetik.

    Sampai pada 2026, alat berat PT Borneo Sawit Perdana (BSP) datang dan menggusur semua yang telah ia bangun.

    ”PT BSP masuk membawa alat berat dan menggusur tanaman saya. Menurut versi mereka, lahan itu sudah dibeli dari Tobing dan kawan-kawan,” kata Hendrik, warga Desa Luwuk Bunter, Jumat (6/3/2026).

    Bagi Hendrik, yang lebih menyakitkan bukan hanya tanaman yang rata dengan tanah. Dia dituduh sebagai pihak yang mengklaim lahan milik orang lain.

    Padahal, dirinya bersama warga lain, seperti Apolo, justru merupakan pihak yang paling lama menguasai dan mengelola tanah tersebut.

    Hendrik membantah keras tudingan itu. Menurutnya, dasar klaim yang digunakan kelompok Tobing untuk kemudian menjual lahan kepada PT BSP hanya bertumpu pada satu alasan, batas wilayah administrasi desa.

    Lahan yang dia kelola diklaim masuk wilayah administrasi Desa Sungai Paring, bukan Desa Luwuk Bunter tempat ia bermukim.

    ”Batas wilayah administrasi desa tidak bisa dijadikan alasan menggugurkan hak kepemilikan seseorang,” tegasnya.

    Dia mempertanyakan logika yang dipakai dalam klaim tersebut. Bagaimana mungkin, katanya, hak seseorang atas tanah yang telah lama dikelola bisa gugur hanya karena perubahan atau penetapan batas administrasi desa.

    ”Apabila hanya karena perubahan atau penetapan wilayah administrasi, lalu hak orang bisa hilang begitu saja, tentu itu tidak masuk akal. Kami sudah ada di situ jauh sebelum batas administrasi itu ditetapkan. Kalau pakai logika mereka, rusak kehidupan sosial, karena kami bisa saja ambil paksa tanah orang di desa kami secara cuma-cuma,” ujarnya.

    Laman: 1 2

  • Ketua DPRD Kotim Buka Opsi Lapor APH soal Dugaan Kerusakan Irigasi Danau Lentang

    Ketua DPRD Kotim Buka Opsi Lapor APH soal Dugaan Kerusakan Irigasi Danau Lentang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun membuka kemungkinan melaporkan dugaan kerusakan jaringan irigasi Danau Lentang ke aparat penegak hukum (APH) jika benar terjadi.

    Pernyataan itu disampaikan Rimbun dalam wawancara dengan Kanal Independen, Senin (23/2/2026).

    ”Kalau memang perusahaan melanggar atau menghapus aset tersebut, kita punya kewenangan untuk menyampaikan dan melaporkan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

    “Karena ini terkait aset negara, aset pemerintah,” tambahnya lagi.

    Sebelumnya, hasil pengecekan dan dokumentasi berupa rekaman foto dan video di lapangan oleh warga memperlihatkan, ada saluran irigasi Danau Lentang yang diiris untuk jalan, ditimbun, dan ditanami sawit di atasnya.

    Pada beberapa titik, perubahan fisik saluran tampak jelas. Warga menunjukkan potongan kanal yang diiris memanjang untuk akses jalan, lalu bagian lain yang ditimbun tanah dan di atasnya berdiri sawit muda.

    Jejak aliran air yang dulu menyambung kini terputus, digantikan punggung jalan tanah dan gundukan di bawah batang sawit.

    Untuk memperkuat pengawasan, Rimbun menegaskan, DPRD Kotim memiliki tujuh anggota dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4, wilayah tempat irigasi itu berada, bersama anggota Komisi 4 (bidang pembangunan) dan Komisi 2 (bidang perkebunan).

    ”Kami akan meminta kepada anggota di dapil tersebut untuk turun ke lapangan. Juga kepada komisi terkait sesuai tupoksinya,” katanya.

    Menurut Rimbun, dana yang telah dikucurkan untuk pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersebut mencapai miliaran rupiah dari APBD Provinsi Kalimantan Tengah. Karena itu, pihak terkait dari Pemprov Kalteng perlu melakukan pengecekan ke lapangan.

    ”Kami minta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, dalam hal ini secara teknis Dinas PU, untuk segera melihat dan turun ke lapangan. Di sana ada aktivitas masyarakat dan juga aktivitas perusahaan. Kalau itu memang masuk aset provinsi tetapi juga berada di kawasan perizinan IUP atau HGU perkebunan, maka itu harus segera diselesaikan,” tegasnya.

    Rimbun menegaskan, pihaknya tak menginginkan ada dana yang sudah digelontorkan sebagai aset negara terkesan dibiarkan.

    Laman: 1 2