Tag: PT Buana Artha Sejahtera

  • Dua Dekade tanpa HGU: PT BAS Lolos dari Sanksi Pemkab meski Plasma Biru Maju Nihil

    Dua Dekade tanpa HGU: PT BAS Lolos dari Sanksi Pemkab meski Plasma Biru Maju Nihil

    SAMPIT, kanalindependen.id – Mesin-mesin pabrik PT Buana Artha Sejahtera (PT BAS) terus berputar dan memanen keuntungan dari hamparan sawit yang masuk wilayah Desa Biru Maju selama lebih dari dua dekade.

    Di atas bentang lahan yang kini telah diputihkan statusnya dari kawasan hutan tersebut, perusahaan beroperasi tanpa pernah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

    Sementara warga Biru Maju terus menelan janji kebun plasma yang tak kunjung berwujud, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengakui sebuah fakta administratif yang mencolok. Pemkab belum pernah melayangkan satu pun surat teguran tertulis kepada perusahaan.

    Pertanyaan mendasar mengenai kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) PT BAS terhadap Desa Biru Maju mengerucut pada tiga kemungkinan: sudah terpenuhi, sedang berproses, atau belum terpenuhi sama sekali.

    Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Rody Kamislam, memberikan jawaban lugas atas pertanyaan tersebut.

    ”Belum terpenuhi,” kata Rody Kamislam saat diwawancarai mengenai status kewajiban perusahaan, Senin (7/9/2026).

    Mengacu pada rentetan dokumen resmi yang telah diberitakan Kanal Independen, kewajiban plasma tersebut seharusnya mulai mengalir sejak akhir Februari 2024.

    Saat ditanya sudah berapa kali Pemkab melayangkan surat peringatan atau sanksi teguran tertulis kepada PT BAS sejak tenggat waktu itu terlewati, Rody kembali memberikan jawaban tegas.

    ”Itu belum pernah,” katanya.

    Pengakuan pejabat daerah ini berdiri sejajar dengan keluhan warga di lapangan. Kepala Desa Biru Maju, Juliandi Asry Rozikin Yoyota, sebelumnya telah menyuarakan hal serupa secara terbuka di hadapan ribuan massa aksi pada 5 September lalu.

    ”SK CP Bupati pada Februari 2024 juga sudah keluar. Namun sampai sekarang, PT BAS Sinarmas Group tidak memberikan kami sepeser pun. Hak kami dirampas,” katanya.

    Pihak birokrasi dan masyarakat akar rumput, dua entitas yang kerap berseberangan dalam sengketa agraria, kali ini bertemu pada satu kesimpulan faktual yang sama. Realisasi hak warga masih nihil.

    Alasan Pemkab: Perusahaan Bersedia, Warga yang Menolak

    Ketiadaan surat teguran dari Pemkab Kotim ternyata dilandasi sebuah rumusan argumen struktural. Rody memaparkan logika di balik tertahannya sanksi administratif tersebut secara terperinci.

    Kewajiban FPKMS, menurut keterangannya, tidak dapat disempitkan maknanya sekadar sebagai kewajiban membangun kebun fisik.

    ”FPKMS itu bisa tiga skema. Bisa memberikan kebun, bisa usaha ekonomi produktif perkebunan, bisa usaha ekonomi produktif. Itu ketentuan yang secara nasional berlaku di seluruh Indonesia,” jelasnya.

    Dia menganalogikan bentuk skema ketiga dengan tawaran kegiatan usaha peternakan ayam petelur bagi warga sebagai ganti dari penyerahan fisik kebun sawit.

    Merujuk pada tiga opsi regulasi tersebut, Rody menyebut PT BAS telah menyatakan kesediaan untuk menjalankan skema dana talangan maupun kegiatan usaha produktif perkebunan.

    Perusahaan hanya menolak rumusan skema pertama yang justru dituntut keras oleh warga, yakni pembangunan kebun fisik di area dalam kebun inti. Kondisi persimpangan inilah yang membuat Pemkab mengaku kesulitan menjatuhkan sanksi.

    ”Kalau misalnya kami memberikan surat teguran, tapi di satu sisi mereka siap mengikuti aturan dengan skema dua dan tiga, hanya tidak bisa untuk skema satu ini, sanksinya apa? Jadi kewajiban FPKMS itu jangan diasumsikan hanya untuk pembangunan kebun dua puluh persen,” katanya.

    Melalui kerangka berpikir tersebut, Pemkab memposisikan kebuntuan panjang ini sebagai kegagalan mencapai kesepakatan antara dua pihak, bukan murni sebagai penolakan sepihak dari korporasi.

    Label ”tidak menemukan kesepakatan” berulang kali muncul selama proses wawancara berlangsung.

    Opsi tiga skema turunan itu memang diakui valid secara yuridis. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar menetapkan bahwa fasilitasi dapat berwujud pembangunan kebun, pola kredit atau bagi hasil, maupun bentuk kemitraan lain yang disepakati secara bersama-sama.

    Satu variabel hukum yang luput diuraikan Rody adalah frasa “disepakati bersama”.

    Persetujuan atas bentuk skema pengganti membutuhkan penerimaan dari kedua belah pihak.

    Kesediaan sepihak dari korporasi untuk memilih skema alternatif semestinya tidak otomatis menggugurkan kewajiban pokok ketika masyarakat menolak opsi tawaran tersebut.

    Rody turut mengonfirmasi implikasi finansial di balik pilihan skema alternatif yang disodorkan perusahaan.

    Dia membenarkan bahwa skema pengganti berupa kegiatan usaha produktif perkebunan jauh lebih ringan karena bersifat satu kali putus, berbanding terbalik dengan tuntutan kebun fisik dari warga.

    ”Ya, kalau dilihat itu kan cuma sekali. Untuk sekali, sedangkan kalau yang ini kan sifatnya permanen,” katanya.

    Rody menambahkan bahwa kewajiban plasma kebun fisik akan terus mengikat selama perusahaan beroperasi. ”Sustainable selama perusahaan itu berdiri,” ujarnya.

    BERI PENJELASAN: Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotim Rody Kamislam saat ditemui Kanal Independen, Selasa (8/9/2026). (Heny/Kanal Independen)

    Lahan yang Terlepas dari Status Kawasan Hutan

    Satu informasi yang selama ini belum pernah diumumkan terbuka muncul di sela penjelasan birokrasi tersebut. Status lahan operasional PT BAS ternyata sudah mengalami pergeseran legal.

    ”Mereka sudah mendapatkan pelepasan kawasan hutan,” kata Rody saat ditanya mengenai status lahan PT BAS saat ini.

    ”Dan terakhir, saya sempat dengar, mereka sudah mendapatkan SK Penetapan Batas Kawasan Hutan,” tambahnya.

    Keterangan lisan pejabat ini mendapatkan penguatan dari penelusuran sumber terbuka.

    Basis data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dihimpun mencantumkan nama PT Buana Artha Sejahtera sebanyak dua kali dalam daftar 184 perusahaan sawit Kalimantan Tengah yang masuk dalam antrean pemutihan lahan kawasan hutan.

    Rinciannya memuat permohonan seluas 8.113 hektare dengan status berproses 8.161 hektare, serta permohonan 84 hektare yang berproses pada luasan sama.

    Angka 8.161 hektare hasil pendataan tersebut hampir persis sama dengan luasan 8.161,34 hektare yang dirujuk PT BAS sebagai alas hak penguasaan lahannya dalam gugatan perdata senilai Rp153,55 miliar terhadap tiga warga Biru Maju pada Februari 2024 lalu.

    Rentetan data ini memastikan bahwa sebagian besar bentang lahan inti PT BAS kini memegang status Areal Penggunaan Lain, bukan lagi kawasan hutan yang berstatus abu-abu.

    Pasal yang Mengunci Kewajiban Plasma

    Perubahan status lahan tersebut seharusnya menghadirkan kewajiban hukum baru bagi PT BAS apabila ditilik lebih dalam melalui lembaran undang-undang yang berlaku.

    Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan telah diubah mekanismenya melalui Pasal 29 Undang-Undang Cipta Kerja.

    Rumusan lama menetapkan kewajiban fasilitasi kebun masyarakat berlaku pukul rata bagi setiap perusahaan pemegang Izin Usaha Perkebunan tanpa penambahan syarat rinci.

    Rumusan undang-undang baru mengubahnya menjadi jauh lebih spesifik.

    Kewajiban tersebut kini mengikat perusahaan perkebunan pemegang perizinan berusaha budi daya yang seluruh atau sebagian lahannya berasal dari Areal Penggunaan Lain di luar HGU, dan/atau areal yang berasal dari pelepasan kawasan hutan.

    Frasa penutup pasal tersebut secara harfiah merangkum status lahan PT BAS seperti yang diakui Rody Kamislam, yakni lahan yang berakar dari pelepasan kawasan hutan.

    Kategori ini bukanlah celah hukum yang meringankan, melainkan kunci regulasi yang ditegaskan undang-undang untuk menanggung kewajiban fasilitasi kebun 20 persen.

    Rumusan ketat undang-undang ini beroperasi terpisah dari skema “fase perizinan” yang sempat disinggung Rody, yakni argumen yang menyebut perusahaan dengan IUP terbit sebelum 28 Februari 2007 hanya diwajibkan menjalankan usaha ekonomi produktif.

    IUP PT BAS sendiri terbit pada 22 November 2004, jauh sebelum batas tanggal potong regulasi tersebut.

    Perbenturan dua rezim hukum berbeda ini, yang satu berpijak pada asal-usul lahan dan satunya pada tanggal terbit izin, menghasilkan lapis kerumitan yang belum pernah dibedah secara transparan kepada masyarakat Biru Maju dalam setiap meja mediasi.

    Beroperasi tanpa HGU, Menunggu Tindakan Aparat

    Absennya sertifikat HGU tidak secara otomatis melabeli seluruh operasional PT BAS sebagai kegiatan ilegal. Persoalan administratif dan pidana berdiri pada dua ruang yang berdekatan.

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 merombak tata aturan dengan mewajibkan entitas perkebunan mengantongi izin usaha sekaligus hak atas tanah secara bersamaan untuk bisa beroperasi secara sah.

    Putusan tersebut menganulir Pasal 42 Undang-Undang Perkebunan yang mulanya hanya mensyaratkan satu di antara keduanya.

    Kendati mengikat kuat, putusan tata negara itu tidak berlaku surut. Penafsiran yang disampaikan seorang praktisi hukum kepada media lokal di Kalimantan Timur pada Oktober 2025 dan Mei 2026 menegaskan, perusahaan dengan izin usaha yang terbit mendahului putusan MK tersebut tetap dianggap sah beroperasi, sepanjang izin utamanya belum dicabut.

    IUP PT BAS terbit sebelas tahun sebelum palu hakim MK diketuk. Mengacu pada tafsir ini, ketiadaan HGU tidak serta merta membuat perusahaan cacat hukum secara operasional, selama garis aktivitasnya tidak melewati batas koordinat izin usahanya.

    Batas pidana justru akan berlaku ketika penguasaan lahan dilakukan di luar luasan izin yang sah.

    Ketentuan Pasal 55 juncto Pasal 107 Undang-Undang Perkebunan menyiapkan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun serta denda Rp4 miliar bagi pihak yang menguasai, mengerjakan, atau memungut hasil perkebunan tanpa alas hak yang legal.

    Pasal ini pernah menjadi instrumen penegak hukum untuk menyeret perusahaan sawit yang kedapatan menanam di luar batas sertifikat HGU mereka.

    Kendati ada celah penafsiran mengenai izin operasional, Rody mengakui bahwa kepemilikan HGU tetap menjadi syarat mutlak bagi korporasi.

    Dia merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan beserta perubahannya di Undang-Undang Cipta Kerja.

    ”Jadi, sebenarnya ini sesuatu yang mutlak yang harus dimiliki oleh perusahaan, sehingga kewajiban dia pada mengurus proses HGU itu memang itu adalah kewajiban yang diatur dalam ketentuan undang-undang,” katanya.

    Kementerian ATR/BPN mencatat persoalan HGU ini sebagai masalah struktural berskala nasional.

    Menteri Nusron Wahid pada akhir 2024 lalu mengungkap temuan 537 perusahaan sawit yang menguasai total 2,5 juta hektare lahan tanpa dibekali HGU meski telah memegang IUP, dan menargetkan penertibannya tuntas dalam 100 hari kerja kabinet saat itu.

    Dia menegaskan bahwa pelunasan kewajiban keuangan kepada negara tidak serta merta membuahkan sertifikat HGU, karena dokumen tersebut tetap bergantung pada iktikad baik perusahaan serta evaluasi pemerintah.

    Rody menggeser beban penindakan atas potensi pelanggaran area ini ke ranah kewenangan instansi lain di luar pemerintah daerah.

    ”Aparat penegak hukum pun boleh masuk karena pasalnya itu sudah jelas. Atas kewajiban itu sebenarnya bisa dilakukan pemeriksaan,” katanya.

    Pemkab Kotim, lanjutnya, hanya berkapasitas secara administratif untuk melakukan pembinaan, sembari menyerahkan interpretasi penindakan hukum kepada aparat penegak hukum.

    Pernyataan tersebut menyingkap posisi Pemkab Kotim. Konsekuensi hukum atas nihilnya HGU dibiarkan terbuka untuk ditindak aparat penegak hukum, sementara Pemkab hanya bertumpu pada kewajiban plasma yang melekat pada proses pengajuan HGU tersebut.

    Sanksi yang Menggantung

    Perangkat sanksi bagi entitas korporasi yang menunda kewajiban plasma telah dibentangkan dengan sangat jelas di dalam lembaran regulasi.

    Instrumen sanksi ini bahkan pernah dipakai sebagai rujukan penindakan dalam konflik serupa yang lokasinya berdekatan dengan Biru Maju.

    Ketentuan Pasal 51 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 mewajibkan pemberian sanksi peringatan tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut, masing-masing dengan tenggang waktu empat bulan, bagi perusahaan yang mengabaikan fasilitasi kebun masyarakat.

    Pasca pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 menaikkan beban sanksi menjadi denda, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan perizinan berusaha bagi perusahaan yang melalaikan kewajiban fasilitasi 20 persen dalam durasi tiga tahun.

    Rumus besaran dendanya dipatok tegas. Luas areal wajib fasilitasi dikalikan dengan biaya standar pembangunan kebun per hektare.

    Rujukan sanksi berjenjang ini pernah dikemukakan secara terbuka oleh Ifziwarti, peneliti hukum dari lembaga pemantau kehutanan Auriga Nusantara.

    Kutipan penjelasannya dimuat betahita.id pada Oktober 2023 dalam konteks menyoroti sengketa plasma yang menjadi biang konflik antara warga Desa Bangkal melawan PT Hamparan Masawit Bangun Persada di Kabupaten Seruyan.

    Catatan kepatuhan perusahaan sawit secara nasional turut merekam data muram.

    Evaluasi Direktorat Tanaman Tahunan dan Penyegar Ditjen Perkebunan yang dipublikasikan swadayaonline.com, mencatat bahwa angka realisasi plasma hanya menyentuh rentang 30 sampai 40 persen selama pemberlakuan masa moratorium izin perkebunan.

    Sampai laporan ini diturunkan, PT BAS tercatat belum pernah dijatuhi satu pun dari deretan sanksi administratif tersebut, kendati tenggat waktu pemenuhan janjinya terhadap Desa Biru Maju sejak akhir Februari 2024 sudah terlewati, dan kewajiban itu sendiri diakui Rody belum terpenuhi sampai sekarang.

    Kanal Independen telah berupaya meminta tanggapan resmi dari manajemen PT Buana Artha Sejahtera mengenai seluruh keterangan dalam naskah ini.

    Permintaan konfirmasi dikirimkan melalui Asean, Legal Manager Sinar Mas Group wilayah Kalimantan Tengah.

    Asean merupakan salah satu penanda tangan Berita Acara Mediasi pada 30 Agustus 2023 mewakili pihak perusahaan. Hingga naskah ini diturunkan, konfirmasi tersebut belum direspons.

    Lingkaran Setan di Meja BPN

    Menghindari penggunaan sanksi teguran, Pemkab Kotim bersandar pada proses tata usaha lain yang hingga kini masih merangkak, yakni penerbitan HGU PT BAS.

    Rody mengakui proses pendaftaran sertifikat tanah ini sudah berjalan lebih dari tiga tahun tanpa menemui titik akhir.

    ”Kami mendorong agar kedua belah pihak bisa sepakat pada saat pengajuan HGU nanti: delapan puluh persen untuk kebun inti, dua puluh persennya untuk Desa Biru Maju selaku penerima FPKMS dari PT BAS,” katanya.

    Pernyataan ini merujuk pada regulasi turunan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang HGU.

    Ironisnya, jalur keluar yang diharapkan Pemkab ini berhadapan dengan syarat administratif yang membelit jalurnya sendiri.

    Rody membenarkan bahwa salah satu prasyarat absolut terbitnya HGU adalah pemenuhan kewajiban fasilitasi kebun masyarakat secara tuntas terlebih dahulu, baik melalui penyerahan fisik lahan, usaha ekonomi produktif, maupun kegiatan usaha produktif perkebunan.

    ”Salah satu dari tiga ini harus dipenuhi dulu sebelum proses HGU itu,” katanya.

    Ketentuan ini mengunci kedua belah pihak dalam sebuah lingkaran setan administratif. Kebuntuan yang sama, yakni penolakan atas bentuk skema fasilitasi, kini menjelma menjadi dinding penghalang bagi penerbitan HGU yang justru diharap-harapkan sebagai senjata penyelesaian.

    Rody tampak menyadari putaran rumit birokrasi tersebut. ”Kenapa dalam proses HGU ini nggak tuntas-tuntas? Inilah yang kami dorong kepada Kementerian ATR/BPN melalui BPN-nya agar benar-benar mengawal, mempermudah prosesnya, bagaimana investasi bisa memberikan manfaat, kemudian juga kewajibannya juga harus dipenuhi agar hak masyarakat tidak terabaikan,” ujarnya.

    Sebelum menutup wawancara, ia menyebutkan bahwa rangkaian proses legalitas kebun melibatkan pengawasan berjenjang, mulai dari level bupati, gubernur, hingga jajaran kementerian di Jakarta. (hgn/ign)

  • Perangkat Desa Dipenjara, Hak Dilepas di Hotel: Bagaimana PT BAS dan RSPO ”Mengubur” Kasus Plasma Biru Maju

    Perangkat Desa Dipenjara, Hak Dilepas di Hotel: Bagaimana PT BAS dan RSPO ”Mengubur” Kasus Plasma Biru Maju

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dua perangkat Desa Biru Maju harus mendekam di penjara lantaran memanen tandan buah sawit di atas lahan sengketa belasan tahun silam.

    Pada fase penyelesaian yang berbeda, hak seluruh warga desa untuk menuntut lahan plasma dilepaskan lewat dua lembar kertas yang diteken di sebuah hotel di Sampit pada April 2016.

    Kepala Desa Biru Maju saat itu menandatangani kesepakatan tertutup dengan perwakilan PT Buana Artha Sejahtera (PT BAS), menyetujui sebuah klausul yang mengesampingkan hak warga untuk melayangkan tuntutan di kemudian hari.

    Kesepakatan tersebut diumumkan ke publik sebagai keberhasilan mediasi. Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), asosiasi nirlaba internasional yang menetapkan standar global kelapa sawit berkelanjutan, menjadikan dokumen itu sebagai dasar untuk menutup aduan konflik Biru Maju.

    Fakta yang tidak diumumkan adalah lahan plasma pengganti yang dijanjikan dalam kesepakatan itu tumpang tindih dengan perizinan koperasi lain di atas kawasan hutan negara.

    Memanen di Lahan Sendiri, Berujung Bui

    Rangkaian peristiwa ini terdokumentasi dalam penelitian ilmiah berjudul “Unequal access to justice: an evaluation of RSPO’s capacity to resolve palm oil conflicts in Indonesia”.

    Karya Afrizal beserta lima peneliti lainnya ini terbit di jurnal Agriculture and Human Values pada Oktober 2022 dengan status akses terbuka.

    Tim peneliti membedah 150 konflik antara masyarakat dan perusahaan sawit di empat provinsi.

    Mereka menelusuri 85 kasus di Indonesia yang masuk basis data resmi RSPO periode 2009 sampai 2020. Konflik Biru Maju melawan PT BAS menjadi salah satu dari tiga kasus yang diteliti mendalam melalui enam bulan kerja lapangan.

    Menurut catatan penelitian tersebut, warga Biru Maju berunjuk rasa pada 2011. Mereka menuntut perusahaan mengembalikan lahan yang menurut klaim warga diambil tanpa persetujuan dan tanpa ganti rugi, termasuk area yang sudah ditanami pohon karet.

    Demonstrasi dan negosiasi bilateral hanya membuahkan konsesi kecil. Warga lantas meminta pemerintah daerah turun tangan menjadi penengah.

    Tim pencari fakta bentukan pemerintah berpihak pada masyarakat. Rekomendasi mereka mengarahkan PT BAS untuk menghentikan aktivitasnya sampai konflik terselesaikan.

    Perusahaan tidak menjalankan rekomendasi tersebut. Sebagai bentuk protes, sejumlah warga nekat memanen sawit dari pohon yang tumbuh di lahan sengketa.

    Tindakan protes ini berujung pada penangkapan dua perangkat desa. Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman enam bulan dan delapan belas bulan penjara kepada keduanya.

    Aduan ke Lembaga Sertifikasi Dunia

    Gagasan membawa sengketa ini ke ranah RSPO muncul belakangan atas saran organisasi Sawit Watch.

    Berbekal hasil pemetaan partisipatif untuk mendokumentasikan klaim lahan masyarakat, Sawit Watch bersama Walhi Kalimantan Tengah mendaftarkan aduan ke mekanisme penyelesaian konflik RSPO pada akhir 2012.

    Proses penanganan aduan ini berjalan lambat hingga memakan waktu empat tahun.

    Kades yang Kembali Menjabat

    Dua perangkat desa yang dipenjara akibat rentetan protes tersebut merupakan Purnomo Kadir, Kepala Desa pertama Biru Maju, dan sekretaris desanya saat itu, mendiang Mulyani Handoyo.

    Kepala Desa Biru Maju saat ini, Juliandi Asry Rozikin Yoyota, menuturkan bahwa peristiwa tersebut terjadi ketika Purnomo masih menjabat pada periode pertamanya.

    ”Seingat saya, Bapak Kades Purnomo dipolisikan karena dituduh mencuri buah,” kata Juliandi kepada Kanal Independen, Senin (7/9/2026).

    Dia menambahkan, sekretaris desa Mulyani Handoyo juga sedang menjabat aktif ketika insiden itu berlangsung.

    Kasus hukum itu membuat masa jabatan pertama Purnomo terputus. ”Ketika beliau masuk penjara sedang menjadi Kades, sehingga tidak sampai selesai jabatannya menjadi Kades, beliau sudah berhenti,” kata Juliandi.

    Jejak rekam pemenjaraan ini memberikan konteks penting di balik lahirnya dokumen 2016.

    Pengalaman personal berhadapan dengan jeruji besi pada masa lalu memberikan penjelasan motif yang masuk akal mengenai mengapa tokoh yang sama bersedia meneken kesepakatan tertutup yang melepaskan hak warganya sendiri.

    Purnomo mencalonkan diri kembali pada pemilihan berikutnya dan menang untuk periode kedua.

    Kesepakatan dengan PT BAS pada April 2016 diteken saat ia menjabat pada periode kedua, bukan pada masa jabatan pertamanya saat ia berurusan dengan kepolisian.

    Kesepakatan yang Melepaskan Hak Menuntut

    Dokumen Kesepakatan Bersama setebal dua halaman itu ditandatangani pada Kamis, 21 April 2016, di sebuah hotel di Sampit.

    Tanda tangan Purnomo Kadir yang mewakili masyarakat Desa Biru Maju bersanding dengan tanda tangan M. Nasir Effendi selaku Kuasa Direksi PT BAS.

    Kesepakatan ini merujuk pada Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 500/1702/Ek.SDA/X/2015 tertanggal 21 Oktober 2015.

    Keputusan tersebut mengatur tentang Penegasan Status Areal dan Penyelesaian Permasalahan PT Buana Artha Sejahtera dengan Masyarakat UPT Padas Sebut D.II.

    Temuan dokumen ini meluruskan dugaan Juliandi sebelumnya soal kemungkinan adanya SK Gubernur tahun 1995 terkait tumpang tindih peta transmigrasi Padas Sebut D.II.

    Dasar hukum persis yang mengatur sengketa tersebut adalah SK Bupati 2015, bukan SK Gubernur, kendati nama lokasinya identik.

    Isi kesepakatan itu memastikan perusahaan tetap menguasai lahan yang disengketakan.

    Sebagai kompensasi, perusahaan menyediakan lahan pengganti bagi masyarakat yang dilabeli sebagai lahan plasma.

    Golden Agri-Resources selaku induk usaha PT BAS mengumumkan kesepakatan itu di situs resminya sebagai hasil konsultasi multipihak yang intensif.

    Mengacu pada kesepakatan yang sama, Complaints Panel RSPO menyatakan perkara Biru Maju ditutup.

    Klaim keberhasilan itu bertolak belakang dengan kondisi warga yang mewarisi akibatnya.

    Diberi tahu bahwa kasus desanya pernah diumumkan sebagai “selesai” oleh perusahaan dan lembaga sertifikasi dunia padahal hak masyarakat sampai sekarang belum diterima, Juliandi memberikan tanggapan.

    ”Sangat sakit hati, karena masyarakat Desa Biru Maju tidak pernah bersepakat atau memberikan kuasa kepada kepala desa yang saat itu bersepakat dengan PT BAS,” katanya.

    Satu poin yang tidak pernah diumumkan ke hadapan publik adalah isi poin kedua dari dokumen tersebut.

    Klausulnya berbunyi, “Pihak Pertama di kemudian hari tidak akan mengajukan tuntutan dan/atau gugatan kepada Pihak Kedua dalam bentuk dan nama apapun juga, baik secara langsung maupun tidak langsung.”

    Klausul pelepasan hak menuntut itu ditandatangani Purnomo dengan mengatasnamakan seluruh masyarakat Desa Biru Maju.

    Menurut Juliandi, warga desa tidak mengetahui keberadaan aturan tersebut saat itu.

    ”Ya jelas tidak tahu sampai itu bocor,” katanya.

    Kutipan ini membenarkan bahwa kesepakatan diteken secara sepihak oleh kepala desa tanpa sepengetahuan warga, sampai dokumen itu beredar.

    Temuan peneliti akademik yang mewawancarai aktivis lembaga swadaya masyarakat setempat mencatat keluhan serupa.

    Peneliti mendapati kepala desa saat itu menandatangani dokumen tanpa berkonsultasi lebih dulu dengan aktivis maupun warganya, lalu menyesali keputusannya di kemudian hari.

    Poin ketiga dari kesepakatan mewajibkan PT BAS memfasilitasi Koperasi Bangkit Bersama untuk membangun kebun plasma.

    Anggota koperasi ini mencakup warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, desa yang selama ini bersengketa lahan dengan PT Binasawit Abadi Pratama, perusahaan lain di bawah bendera Golden Agri-Resources yang kini juga menghadapi tuntutan warga Seruyan.

    Poin kelima menjanjikan hal yang lebih kecil dan terpisah dari urusan plasma, yakni kebun desa seluas enam hektare masing-masing untuk Desa Biru Maju dan Desa Sebabi.

    Syaratnya, lahan calon kebun harus disediakan oleh desa masing-masing. Terkait kebun enam hektare ini, Juliandi memberi penegasan singkat, ”Tidak pernah terwujud.”

    Lahan Berstatus Hutan yang Dijelaskan Sebuah Surat

    Penelitian akademik rujukan laporan ini mencatat lahan plasma pengganti yang dijanjikan pada 2016 berada di area berstatus kawasan hutan resmi.

    Lahan dengan status ini tidak dapat dikonversi menjadi perkebunan tanpa lebih dulu memperoleh surat pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.

    Syarat pelepasan ini tampak tidak bersedia atau tidak mampu dipenuhi oleh pihak perusahaan.

    Dokumen lanjutan yang diperoleh Kanal Independen menguraikan rincian mengapa benturan status lahan itu bisa terjadi.

    Sepucuk surat PT BAS tertanggal 10 September 2020 ditujukan kepada Pengurus Koperasi Produksi Bangkit Bersama.

    Surat berperihal “Penjelasan kerja sama untuk Calon Lahan Plasma 586,86 Ha” itu menyatakan bahwa luasan lahan tumpang tindih dengan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat milik Koperasi Bhakti Karya Abadi.

    Dari total luasan yang diajukan, hasil survei kelayakan tanam internal PT BAS hanya menemukan 46,63 hektare yang berstatus layak tanam. Angka ini kurang dari delapan persen dari total pengajuan.

    Mayoritas lahan dinilai tidak layak karena berpasir pada lapisan atas dan berstruktur hardpan pada lapisan bawahnya.

    Secara aturan, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat yang dikantongi Koperasi Bhakti Karya Abadi hanya diizinkan terbit di atas kawasan hutan negara, bukan di atas tanah berstatus Areal Penggunaan Lain.

    Benturan perizinan yang tertuang dalam surat 2020 itu menjadi konfirmasi tertulis pertama yang diperoleh Kanal Independen mengenai alasan pasti lahan plasma 2016 terganjal status kawasan hutan.

    Konfirmasi ini sejalan dengan temuan penelitian akademik, meski tidak ada jaminan seluruh 586,86 hektare lahan itu identik seratus persen dengan hamparan yang dirujuk oleh tim peneliti.

    Surat penolakan PT BAS itu memuat tanda tangan seseorang bernama Feredy.

    ”Kami tidak mengenal orang yang bernama Feredy dan tidak pernah nama itu mengurus urusan PT BAS dan Biru Maju sampai saat ini,” kata Juliandi.

    Surat itu ditutup dengan satu kalimat. ”Kami juga dapat bermitra dalam hal lain.”

    Kalimat ini menjadi pintu yang mengarah pada kesepakatan dana talangan 2023 yang diuraikan pada laporan sebelumnya.

    Menurut penuturan Juliandi, lahan 586,86 hektare yang ditolak dalam surat 2020 adalah blok area yang sama persis dengan objek Kesepakatan Bersama 2016, bukan sebuah pengajuan area baru.

    Menyusul surat penolakan tersebut, pergerakan realisasi plasma berhenti total sampai muncul tuntutan 20 persen yang melahirkan kesepakatan baru pada 2023.

    Perusahaan Kedua yang Ikut Disebut

    Terlepas dari jalur kesepakatan 2016, Juliandi menyampaikan sebuah klaim lain yang melibatkan entitas koperasi dan korporasi berbeda.

    ”Waktu itu pernah pengurus Koperasi Bakti Karya Abadi yang punya izin HTR/HKM itu ke Biru Maju dan menggusur paksa lahan masyarakat, namun masyarakat menolak lahannya digunakan oleh Koperasi Bakti Karya Abadi. Ternyata koperasi itu mau menanam akasia bekerja sama dengan PT Katulistiwa Bumi Pertiwi,” katanya.

    Penelusuran legalitas memastikan dua entitas yang disebutnya memang beroperasi secara resmi.

    Koperasi Bhakti Karya Abadi tercatat memegang izin HTR seluas 2.142 hektare di Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kotawaringin Timur.

    Data ini terekam dalam pemberitaan DPRD Kotim pada September 2025 yang menyoroti persoalan tumpang tindih izin koperasi tersebut dengan konsesi pertambangan.

    Sementara itu, PT Khatulistiwa Bumi Pertiwi tercatat sebagai badan hukum resmi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan nomor registrasi 1089057.

    Perusahaan ini beralamat di Jalan Pelita Barat Nomor 86 JX, Kotawaringin Timur, didirikan pada 24 April 2020.

    Tanggal pendirian ini berjarak beberapa bulan sebelum PT BAS menerbitkan surat penolakan kelayakan lahan plasma Biru Maju.

    Model kerja sama korporasi tersebut juga didokumentasikan melalui proyek lain. Kantor Berita ANTARA melaporkan pada 2025 bahwa PT Khatulistiwa Bumi Pertiwi menjalin kerja sama dengan Kelompok Tani Hutan Batuah Jaya selaku pemegang izin Hutan Kemasyarakatan di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

    Proyek ini bertujuan membangun hutan tanaman akasia. Pihak perusahaan menanggung beban pendanaan serta pengadaan bibit, sementara kelompok tani menangani operasional lapangan. Pola operasional ini searah dengan praktik yang dituduhkan terjadi di Biru Maju.

    Ditutup sebelum Dilaksanakan

    Proses penyelesaian yang dijalankan RSPO atas kasus Biru Maju turut dipaparkan dalam penelitian akademik rujukan.

    Tim peneliti mencatat bahwa RSPO kerap mendeklarasikan sebuah kasus telah selesai hanya karena kesepakatan bilateral sudah tercapai.

    Penutupan kasus dilakukan tanpa didahului investigasi lapangan, serta hanya bersandar pada laporan perusahaan dalam rentang waktu terbatas enam bulan.

    Dampaknya, Sekretariat RSPO menyatakan perkara tersebut ditutup sebelum perusahaan benar-benar menjalankan janji penyelesaiannya kepada warga.

    Tabel hasil penelitian itu mengklasifikasikan perkara Biru Maju melawan PT BAS sebagai kasus yang ditutup dengan solusi, dengan catatan bahwa masyarakat setempat tidak puas karena pelaksanaannya bermasalah.

    Data merekam bahwa dari 85 aduan masyarakat Indonesia yang masuk ke dalam basis data RSPO, sebanyak 30,1 persen berujung pada penolakan.

    Rincian dari sebelas kasus yang dibedah oleh peneliti menampakkan gambaran penanganan lembaga tersebut.

    Empat kasus ditolak, dua kasus ditutup dengan alasan pihak pengadu kalah atau meninggal dunia, dua kasus berakhir dengan penyelesaian yang arahannya tidak pernah dijalankan, dan hanya satu kasus tunggal yang realisasinya dilaksanakan hingga memuaskan warga.

    Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa mekanisme penyelesaian konflik RSPO berpihak kepada perusahaan pada kriteria pengujian mereka, meliputi aksesibilitas, keadilan prosedural, dan hasil akhir.

    Standar sertifikasi yang menaungi kebun PT BAS memuat ketentuan yang bersinggungan langsung dengan persoalan ini. Dokumen RSPO Principles and Criteria 2018 memuat Indikator 4.8.2 bertanda kritis.

    Aturan itu menetapkan syarat bahwa konflik lahan tidak boleh terjadi di dalam area unit sertifikasi.

    Apabila konflik lahan telanjur terjadi, sebuah proses penyelesaian yang dapat diterima harus dijalankan dan disepakati oleh para pihak.

    Mengacu pada dokumen resmi RSPO, ketidaksesuaian terhadap indikator kritis ini akan tergolong sebagai Ketidaksesuaian Besar.

    Kunci yang Berada di Kementerian Agraria

    Rangkaian sengketa berlarut sejak 2016 ini bermuara pada satu tahapan krusial yang belum pernah berwujud nyata: penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PT BAS.

    Mengacu pada pengakuan pejabat Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, perizinan HGU tersebut hingga hari ini belum terbit, kendati kebun sudah dibuka selama lebih dari dua dekade.

    Kewajiban alokasi lahan masyarakat diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017.

    Pasal 40 huruf k juncto Pasal 64 mewajibkan setiap entitas perusahaan yang bertindak sebagai pemohon HGU untuk pertama kali membangun kebun plasma bagi masyarakat sekitar paling rendah 20 persen dari total luas areal yang diusahakan.

    Aturan ini diperkuat oleh Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor 11/SE-HK.02.02/VIII/2020.

    Mengingat PT BAS tidak memegang HGU sejak beroperasi, kewajiban ini akan langsung aktif mengikat begitu perusahaan mengajukan permohonan HGU untuk pertama kalinya.

    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan posisi regulasi ini secara terbuka pada April 2025.

    “Kalau ada perusahaan yang nggak mau plasma, akan kami tegur. Dan kalau nggak nurut juga, akan kami cabut HGU-nya. Ini aturan, bukan tawar-menawar,” katanya, sebagaimana dikutip haisawit.co.id.

    Dalam pernyataannya, ia menepis alasan yang kerap digunakan perusahaan mengenai kewajiban mencari area plasma di luar wilayah HGU. Ia menegaskan bahwa aturan penetapan posisi lahan plasma tersebut sudah jelas.

    Ombudsman Republik Indonesia pernah meletakkan standar sejenis dalam kasus berbeda.

    Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Bangka Belitung pada Agustus 2023 memastikan bahwa tuntutan warga atas plasma 20 persen dari luasan HGU sebuah perusahaan sawit di Belitung merupakan langkah “wajar dan sesuai aturan”.

    Pernyataan ini merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.

    Kendati demikian, kajian akademik terhadap regulasi ini mencatat dualisme yang selama bertahun-tahun dimanfaatkan perusahaan perkebunan untuk menunda kewajibannya.

    Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 mengatur luas kebun plasma 20 persen dihitung berdasarkan luas Izin Usaha Perkebunan.

    Sebaliknya, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2017 menetapkan perhitungannya dari total luas areal yang diusahakan perusahaan. Dua basis hitungan ini kerap tidak identik.

    Sembilan tahun setelah Purnomo Kadir menandatangani klausul yang melepaskan hak menuntut warganya, dan enam tahun berselang sejak PT BAS mengeluarkan surat pernyataan bahwa lahan yang dijanjikan tidak layak tanam, poros penentu sengketa Biru Maju tidak lagi sama.

    Kunci penyelesaian sengketa panjang ini berada di meja yang belum pernah didatangi warga. Bukan di kantor kecamatan, kantor bupati, atau Dinas Perkebunan Provinsi, melainkan di ranah proses penerbitan HGU di Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

    Kanal Independen telah berupaya meminta tanggapan PT Buana Artha Sejahtera melalui Asean, Legal Manager Sinar Mas Group.

    Dia merupakan salah satu perwakilan PT BAS yang menandatangani Berita Acara Hasil Rapat Mediasi dengan masyarakat Desa Biru Maju pada 30 Agustus 2023. Namun, hingga naskah ini diturunkan, permintaan konfirmasi tersebut belum direspons. (ign)

  • 20 Tahun Menanti Plasma PT BAS, Warga Biru Maju Kotim Malah Disodori Utang 15 Truk

    20 Tahun Menanti Plasma PT BAS, Warga Biru Maju Kotim Malah Disodori Utang 15 Truk

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kepala Desa Biru Maju Juliandi Asry Rozikin Yoyota mengambil pengeras suara di tengah ribuan orang yang berdiri di bawah teris matahari kilometer 98 Jalan Trans Kalimantan, Sabtu (5/9/2026).

    Desanya berada di Kabupaten Kotawaringin Timur, persis di luar batas wilayah hukum Polres Seruyan yang mengawal aksi hari itu. Yang ia bawa bukan tuntutan, melainkan peringatan.

    ”Bapak-Ibu sekalian, kami pernah mengalami kegiatan seperti ini pada 31 Agustus 2023. Saat itu kami dirayu oleh Kapolres Kabupaten Kotawaringin Timur. Kemudian pada tanggal 2, kami membuat kesepakatan bersama dan membubarkan diri. Namun, sampai sekarang tidak ada realisasinya,” katanya dengan suara lantang.

    Juliandi menegaskan, kesepakatan itu bukan janji lisan. ”Sudah ada MoU-nya,” ujarnya.

    Ketika ia bertanya sudah berapa lama penantian itu berlangsung, kerumunan menyahut serentak. ”Dua puluh tahun!”

    Penelusuran Kanal Independen terhadap dokumen resmi dari sumber di Biru Maju memperlihatkan peringatan itu bukan ingatan yang dilebih-lebihkan.

    Berita acara mediasi bertanda tangan Kapolres Kotim tercetak jelas. Angka kewajibannya sudah dihitung pasti hingga tiga desimal.

    Keputusan Bupati Kotim yang menetapkan 344 calon pekebun juga telah terbit sejak Januari 2024.

    Realisasi dari seluruh dokumen hukum itu nihil sampai hari ini. Sebagai gantinya, warga disodori tawaran yang secara struktur memindahkan beban utang miliaran rupiah ke nama koperasi mereka sendiri.

    Dua Puluh Tahun di Atas Tanah Transmigrasi

    Kebun PT Buana Artha Sejahtera (PT BAS) di Desa Biru Maju, Kecamatan Telawang, dikenal dengan sebutan Puri Estate.

    Perusahaan ini beroperasi sebagai anak usaha Golden Agri-Resources, kelompok usaha yang sama yang menaungi PT Binasawit Abadi Pratama, korporasi yang sedang berhadapan dengan tuntutan plasma warga empat desa di Kabupaten Seruyan.

    Basis data konflik agraria Tanah Kita mencatat sengketa Biru Maju sebagai penyerobotan lahan warga transmigrasi sejak 2005, dengan tuntutan warga meminta tanahnya kembali.

    Titik awal itu sejalan dengan izin yang dikantongi perusahaan. Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 407 Tahun 2004 tanggal 22 November 2004 memberikan Izin Usaha Perkebunan kepada PT BAS untuk areal sekitar 14.300 hektare di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan, dilengkapi pabrik berkapasitas 80 ton tandan buah segar (TBS) per jam.

    Persoalan perizinan ini sudah lama disorot parlemen daerah. Pada November 2022, ketika sekitar seribu warga Biru Maju menggeruduk kantor PT BAS, Ketua Komisi I DPRD Kotim saat itu, Rimbun (sekarang Ketua DPRD Kotim), menyatakan perusahaan tersebut diduga belum memiliki Hak Guna Usaha sejak mulai membangun kebun pada 2005.

    Lahannya pun diduga masih berstatus Hutan Produksi serta Hutan Produksi Terbatas.

    Dalam liputan Save Our Borneo, Rimbun juga menyebut persoalan lahan usaha warga transmigrasi yang digusur hingga kriminalisasi terhadap warga.

    Dugaan itu kini kembali diangkat Juliandi.

    ”Kami juga menduga peta IUP dan izin prinsip serta pengajuan HGU PT BAS tumpang tindih dengan peta transmigrasi Padas Sebut D II berdasarkan SK Gubernur tahun 1995,” katanya kepada Kanal Independen.

    Dokumen perusahaan sendiri memuat catatan yang searah. Dalam berkas Notification of Proposed New Planting yang diajukan PT BAS ke Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) tertanggal 26 Agustus 2013, kolom status Hak Guna Usaha diisi dengan keterangan berbahasa Inggris yang berarti masih dalam proses pada instansi berwenang.

    Keterangan ini ditulis sembilan tahun setelah Izin Usaha Perkebunan terbit dan delapan tahun setelah kebun mulai dibuka.

    Kebun yang disengketakan itu berstatus tersertifikasi internasional. Sertifikat RSPO bernomor MUTU-RSPO/028 yang diterbitkan ulang pada 12 Oktober 2023 dan berlaku hingga 21 Juli 2028 mencakup Puri Estate seluas 3.638,42 hektare di Desa Biru Maju, digabung dalam satu unit sertifikasi bersama kebun PT Tapian Nadenggan di bawah Pabrik Semilar.

    Laporan audit pengawasan RSPO tahun 2016 atas pabrik yang sama mencatat keterangan tokoh masyarakat Biru Maju dan Pantap, bahwa tidak ada penyerahan lahan baru, tanpa mengubah rekomendasi agar sertifikasi diteruskan.

    Kesepakatan yang Ditandatangani Kapolres

    Aksi 2022 tidak menghasilkan apa-apa. Yang berhasil menembus meja mediasi adalah aksi setahun berikutnya.

    Berita Acara Nomor 525.26/632/SDA/VIII/2023 mencatat rapat di Ruang Rapat Kantor Camat Telawang pada Rabu, 30 Agustus 2023, pukul 17.54 WIB.

    Dokumen itu ditandatangani berjajar oleh Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotim Alang Arianto, Camat Telawang Asyari, sejumlah kepala dinas, Kepala Desa Biru Maju, Ketua BPD, dan Mantir Adat, berhadapan dengan dua perwakilan PT BAS.

    Isi poin pertamanya menetapkan bentuk kewajiban yang akan dijalankan perusahaan. PT BAS bersedia membayar dana talangan sebesar Rp300.000 per bulan per hektare untuk 20 persen dari areal tertanam yang masuk administrasi Desa Biru Maju, terhitung satu bulan sejak SK Calon Pekebun diterbitkan Bupati Kotawaringin Timur.

    Frasa kunci dalam poin itu menentukan sifat pembayaran tersebut. Dana talangan berlaku sampai dengan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar terbangun dan berproduksi.

    Uang bulanan itu bukan pengganti kebun, melainkan jembatan sementara sampai kebun masyarakat benar-benar berdiri.

    Sebagai imbalannya, warga membuka portal yang mereka tutup pada malam itu juga, dan menyatakan tidak akan mengganggu kegiatan operasional perusahaan.

    Angka yang Sudah Dikunci Sampai Koma

    Tiga bulan kemudian, rapat lanjutan digelar di Ruang Rapat Pers Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur pada Kamis, 23 November 2023. Berita Acara Nomor 525.26/940/SDA/XI/2023 mengunci angkanya.

    Para pihak sepakat luas tertanam PT BAS yang masuk wilayah administrasi Desa Biru Maju adalah 2.060,76 hektare.

    Berpijak dari angka itu, kewajiban 20 persen kebun masyarakat sekitar yang harus difasilitasi perusahaan ditetapkan seluas 412,152 hektare.

    Besaran dana talangan dipertegas kembali pada angka Rp300.000 per bulan per hektare.

    Perkalian atas dua angka itu menghasilkan kewajiban bulanan sekitar Rp123,6 juta, atau sekitar Rp1,48 miliar per tahun, yang mengalir ke warga selama kebun masyarakat belum berdiri.

    Kepala Desa Biru Maju diminta menyiapkan dokumen legalitas koperasi, KTP dan NPWP pengurus, serta berkas untuk penerbitan SK Calon Pekebun.

    SK Bupati dengan 344 Nama

    Syarat itu dipenuhi. Pada 31 Januari 2024, Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor menerbitkan Keputusan Nomor 188.45/0032/Huk-SDA/2024 tentang Penetapan Calon Pekebun Peserta Kegiatan Fasilitasi Pembangunan Kebun Plasma Masyarakat Koperasi Bangkit Bersama pada PT Buana Artha Sejahtera.

    Diktum kesatu menetapkan 344 orang sebagai calon pekebun yang bermitra dengan perusahaan. Judul keputusan itu menyebut bentuk kewajiban secara eksplisit, yakni kebun plasma masyarakat.

    Dasar hukum yang dirujuk mencakup Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar. Salinannya dikirim ke Menteri Pertanian, Gubernur Kalimantan Tengah, sampai Pimpinan Manajemen PT Buana Artha Sejahtera.

    Seluruh prasyarat administratif tuntas. Dana talangan semestinya mulai mengalir satu bulan setelah SK itu terbit, yakni akhir Februari 2024.

    Berbelok ke Palangka Raya

    Menurut keterangan Juliandi, arena penyelesaian kemudian berpindah meja.

    ”Pemda Kotim memang sudah berusaha memfasilitasi, memediasi sampai muncul kesepakatan di kecamatan, di kabupaten sampai keluar SK CP Bupati Kotim. Setelah itu kami disuruh membahas MoU dana talangan bisnis to bisnis. Cuma, ternyata PT BAS membawa permasalahan ini ke Pemprov, khususnya di Dinas Perkebunan,” katanya.

    Berita Acara tertanggal Selasa, 22 Oktober 2024, mengonfirmasi keterangan itu. Rapat digelar di ruang rapat Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, dengan agenda sosialisasi Kegiatan Usaha Produktif Perkebunan (KUPP) dengan pola Nilai Optimum Produksi (NOP) kebun.

    Perhitungan bersama Dinas Perkebunan Provinsi, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim, dan pihak perusahaan berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 152/Kpts/HK.160/12/2023.

    Rapat menetapkan NOP kebun PT BAS sebesar Rp17.535.700 per hektare. Dikalikan luasan 412,152 hektare, angkanya menjadi Rp7.227.373.826, yang oleh perusahaan disepakati dibulatkan menjadi Rp7,5 miliar.

    Poin kedua berita acara memuat bentuk yang dipilih perusahaan. PT BAS menyampaikan persetujuan penetapan bentuk KUPP NOP untuk Desa Biru Maju “dalam bentuk Kerjasama Sistem Transportasi berupa alat angkut dump truck”.

    Dokumen itu ditandatangani tim teknis Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim serta Kepala Bidang Perkebunan, diketahui Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah Rizky Ramadhana Badjuri.

    Kepala Desa Biru Maju menyebut nama pejabat itu dalam keterangannya. ”Ternyata Pak Kadisbun Pak Rizky Badjuri mengarahkan KUP, bahkan sampai menghitung NOP-nya sebesar 7,5 M berupa KUP angkutan 15 DT. Tapi kami tidak mau,” katanya.

    Membedah Skema 15 Truk

    Proposal Kemitraan Lainnya PT Buana Artha Sejahtera bertanggal Oktober 2024 memerinci bagaimana Rp7,5 miliar itu dialokasikan.

    Dalam rancangan itu, warga tidak memegang uangnya. Yang diterima koperasi adalah aset sekaligus utang yang membiayainya.

    Skema yang ditawarkan berbunyi: koperasi membeli dump truck, pembiayaannya berasal dari bank dengan jaminan aset truk itu sendiri, lalu truk disewakan kepada perusahaan lewat perjanjian kerja sama pengangkutan selama lima tahun.

    Nilai Rp7,5 miliar dikonversi menjadi 15 unit Dump Truck 7 Ton, dan seluruhnya tercatat dalam kolom “Total Investasi – Pembiayaan Bank”.

    Harga sewa per hari berfluktuasi mengikuti perubahan harga rata-rata tandan buah segar bulan sebelumnya.

    Pada rentang harga TBS Rp2.001 sampai Rp2.500 per kilogram, sewa dipatok Rp550.000 per truk per hari, menghasilkan Rp2,475 miliar per tahun. Angka itu mengandaikan 300 hari operasi setahun, asumsi yang bisa ditarik dari tabel simulasi perusahaan.

    Dari pendapatan tersebut, koperasi harus membayar pokok dan bunga pinjaman sebesar 7,8 persen, yang dalam simulasi perusahaan tercatat Rp1.816.723.452 per tahun.

    Perhitungan Kanal Independen atas angka-angka dalam proposal itu memperlihatkan sisa yang dapat dinikmati warga.

    Pada skenario sewa Rp550.000 per hari, koperasi menyisakan sekitar Rp658 juta per tahun. Pada skenario tertinggi, sewa Rp600.000 per hari saat harga TBS di atas Rp2.500, sisanya sekitar Rp883 juta per tahun.

    Dibagi ke 412,152 hektare, angka pertama setara sekitar Rp133.000 per hektare per bulan. Hasil ini nyaris identik dengan baris simulasi perusahaan sendiri yang mencantumkan Rp133.238.

    Perbandingannya dengan kesepakatan sebelumnya terlihat jelas. Dana talangan yang ditandatangani Kapolres pada 2023 bernilai Rp300.000 per hektare per bulan. Skema truk yang ditawarkan setahun kemudian menghasilkan sekitar Rp133.000 per hektare per bulan selama masa cicilan berjalan.

    Dihitung setahun penuh, dana talangan bernilai sekitar Rp1,48 miliar untuk warga Biru Maju. Skema truk menyisakan sekitar Rp658 juta. Pada skenario harga TBS tertinggi sekalipun, sisanya masih di bawah Rp900 juta.

    Bila dibagi rata kepada 344 calon pekebun yang namanya tercantum dalam SK Bupati, penerimaan per orang berada di kisaran Rp159.000 hingga Rp214.000 per bulan.

    Risiko yang Berpindah ke Koperasi

    Struktur perjanjiannya menempatkan risiko operasional di pihak koperasi. Poin kelima proposal menyebut perusahaan tidak menanggung pembentukan unit alat transportasi.

    Poin ketujuh menyatakan alat transportasi yang sedang dalam perbaikan tidak disewa perusahaan sampai dapat dipergunakan kembali, yang berarti koperasi kehilangan pendapatan sewa sekaligus menanggung biaya perbaikan.

    Poin keenam menempatkan sopir sebagai karyawan koperasi. Poin kedelapan menyebut keuntungan koperasi dipakai lebih dulu untuk pembayaran pokok, bunga pinjaman, asuransi truk, dan pajak, sebelum sisanya dibagikan kepada anggota.

    Catatan kaki simulasi menambahkan bahwa angka yang disajikan belum dikurangi biaya STNK dan asuransi.

    Pengangkutan tandan buah segar dari kebun ke pabrik adalah kebutuhan operasional yang tetap dipenuhi perusahaan.

    Dalam konstruksi yang ditawarkan, biaya pengadaan armada logistik itu menjadi utang bank atas nama koperasi warga, sementara perusahaan berposisi sebagai penyewa yang membayar tarif harian.

    Tim teknis pemerintah yang hadir dalam rapat 22 Oktober 2024 tampak menangkap persoalan ini.

    Poin ketiga huruf a berita acara mencatat saran penyempurnaan agar nilai Rp7,5 miliar untuk Desa Biru Maju tidak hanya dialokasikan untuk pengadaan dump truck (kerja sama transportasi), tetapi juga dialokasikan untuk bentuk lain KUPP sesuai dengan kebutuhan obyektif masyarakat Desa Biru Maju.

    Saran itu tidak mengubah bentuk tawaran yang disodorkan perusahaan.

    Ketika Harga Sawit Jatuh

    Kelemahan serius dari skema itu muncul saat harga sawit anjlok. Tabel penentuan harga sewa dalam proposal PT BAS menetapkan tarif terendah untuk harga TBS di bawah Rp1.000 per kilogram, yakni Rp400.000 atau Rp250.000 per truk per hari.

    Pada tarif Rp400.000, pendapatan koperasi setahun berada di angka Rp1,8 miliar, lebih rendah daripada kewajiban cicilan pokok dan bunga sebesar Rp1.816.723.452.

    Anggota tidak menerima apa pun, dan koperasi kekurangan sekitar Rp16,7 juta untuk menutup cicilannya.

    Pada tarif Rp250.000, pendapatan setahun hanya Rp1,125 miliar, menyisakan defisit sekitar Rp691 juta. Defisit ini berstatus sebagai utang yang tetap berjalan dari koperasi kepada pihak bank.

    Kondisi harga semacam itu pernah terjadi. Setelah pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng pada April 2022, harga TBS di sebagian besar provinsi jatuh di bawah Rp1.000 per kilogram.

    Serikat Petani Kelapa Sawit mencatat harga TBS di Kalimantan Tengah sempat tinggal Rp650 per kilogram pada Juli 2022.

    Skema sewa yang tarifnya mengikuti harga pasar, berhadapan dengan cicilan bank yang nilainya tetap, menempatkan koperasi pada posisi menanggung risiko fluktuasi harga komoditas tanpa memiliki kendali atas harga tersebut.

    Satu Kali, Lalu Selesai Selamanya

    Perbedaan mendasar antara dua skema itu terletak pada status kewajiban plasma.

    Dana talangan 2023 dirancang berjalan sampai kebun masyarakat terbangun dan berproduksi, sebagaimana tertulis dalam berita acara. Kewajiban membangun kebun plasma tetap hidup di belakangnya.

    Kegiatan usaha produktif perkebunan bekerja sebaliknya. Merujuk penjelasan resmi atas Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 152 Tahun 2023, pembiayaan kegiatan usaha produktif yang setara nilai optimum produksi kebun pada lahan seluas 20 persen dari areal yang diusahakan, dilakukan hanya satu kali.

    Skema ini menjadi alternatif bagi perusahaan yang menghadapi keterbatasan lahan untuk membangun kebun masyarakat.

    Menerima 15 dump truck berarti menutup kewajiban plasma 20 persen PT BAS terhadap Desa Biru Maju secara permanen.

    Menolak Skema, Berujung Laporan Polisi

    Warga menolak. Portal PT BAS kembali ditutup begitu rombongan pulang dari Palangka Raya.

    ”Makanya, pulang dari Disbun provinsi kami menutup kembali PT BAS, dan dampaknya kami dilaporkan di Polres Kotim,” kata Juliandi.

    Ia menyebut dirinya bersama Ketua Koperasi Bangkit Bersama dilaporkan dalam bentuk pengaduan masyarakat, bukan laporan polisi dengan nomor perkara.

    Sampai wawancara ini dilakukan, hampir dua tahun setelahnya, status hukum keduanya tidak jelas.

    ”Terakhir saya dipanggil kembali oleh Reskrim Polres Kotim dan saya datangi ke kantornya, tetapi anehnya yang bersangkutan lupa kalau hari itu saya diundang sama dia. Setelah saya telepon, orang Polres itu malah bilang, ya sudah kapan-kapan saja Pak,” katanya.

    Ketidakjelasan itu, menurut dia, justru menjadi alat. ”Sampai sekarang tidak tahu status kami ini apa di Polres. Itulah yang digunakan pihak perusahaan untuk mengekang pergerakan kami,” ujarnya.

    Juliandi mengungkapkan, setiap kali menanyakan status perkaranya, jawaban yang ia terima berupa pertanyaan mengenai perkembangan hubungan Desa Biru Maju dengan PT BAS.

    Kanal Independen masih mengupayakan konfirmasi kepada Polres Kotawaringin Timur mengenai status pengaduan tersebut.

    Ketertutupan yang Serupa di Dua Kabupaten

    Sikap perusahaan disimpulkan Kepala Desa Biru Maju dalam satu kalimat pendek. ”Yang jelas pihak PT BAS tidak mau memberikan hak kami,” tegasnya.

    Kanal Independen telah berupaya meminta tanggapan PT Buana Artha Sejahtera melalui Asean, Legal Manager Sinar Mas Group.

    Asean merupakan salah satu perwakilan PT BAS yang menandatangani Berita Acara Hasil Rapat Mediasi dengan masyarakat Desa Biru Maju pada 30 Agustus 2023.

    Namun, hingga naskah ini diturunkan, permintaan konfirmasi tersebut belum direspons.

    Sebanyak 344 nama warga Biru Maju masih tercantum dalam Keputusan Bupati sebagai calon pekebun peserta kegiatan fasilitasi pembangunan kebun plasma.

    Luasan 412,152 hektare sudah dihitung dan disepakati. Lebih dari dua dekade setelah kebun itu mulai dibuka, tidak satu hektare berpindah, dan tidak satu rupiah dana talangan pun mengalir. (ign)