Tag: PT Bumi Sawit Kencana

  • Sidang Sengketa Sebabi Tertunda Lagi, Warga Minta Polisi Berdiri di Tengah Konflik Lahan

    Sidang Sengketa Sebabi Tertunda Lagi, Warga Minta Polisi Berdiri di Tengah Konflik Lahan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Lima warga Desa Sebabi datang dengan formasi lengkap ke Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (2/9/2026).

    Wajah baru akhirnya muncul di kursi seberang mereka. Kuasa hukum PT Bumi Sawit Kencana dan PT Agro Indomas, dua tergugat utama dalam perkara ini, hadir di ruang sidang.

    Namun, dinamika di bangku tergugat seolah sekadar bertukar posisi. Perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN yang sempat hadir pada sidang perdana, justru absen pada sidang kedua ini.

    Alhasil, kehadiran utusan dua korporasi tersebut belum cukup untuk memutar roda persidangan gugatan tanah adat seluas 172,46 hektare ini.

    Palu hakim terpaksa kembali menunda sidang Perkara Nomor 63/Pdt.G/2026/PN Spt, lantaran tiga pihak tergugat masih tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan.

    Mengetahui jalannya persidangan tertahan pada etape pemanggilan para pihak, kuasa hukum PT Bumi Sawit Kencana memilih irit bicara.

    Dia menolak memberikan keterangan kepada awak media saat keluar dari ruang sidang.

    Sang pengacara menegaskan, proses hukum belum resmi menyentuh pokok perkara, sehingga pihak perusahaan baru akan merespons setelah petitum gugatan dibacakan secara terbuka oleh majelis hakim.

    Siapkan Langkah Hukum

    Sementara itu, Sapriyadi, kuasa hukum kelima penggugat, Ahmad Robbi Hidayat, Nur Halifah, Yanti U., Jono, dan Sutomo, memanfaatkan momen usai sidang untuk menyoroti panasnya situasi di areal kebun.

    Dia memperingatkan semua pihak agar mematuhi koridor hukum dan menghentikan perusakan aset warga di atas tapal sengketa.

    Peringatan keras ini mencuat sebagai buntut dari insiden pembongkaran pondok dan perusakan baliho kantor hukumnya di lokasi PT Bumi Sawit Kencana pada 27 Agustus 2026 lalu.

    ”Proses sidang masih berjalan. Jadi semua pihak saya minta saling menghormati proses hukum, terutama di objek sengketa,” katanya.

    Sapriyadi memastikan insiden perusakan atribut kantor hukumnya tidak akan menguap begitu saja.

    Dia menegaskan akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian sektor setempat.

    Buntut Pembongkaran Pondok dan Posisi Aparat

    Sorotan terhadap letupan 27 Agustus itu turut mengundang klarifikasi penting dari Yanti U. Salah satu penggugat yang melihat langsung peristiwa pembongkaran di lokasi.

    Dia mengungkap peran aparat kepolisian yang hari itu bersiaga di lapangan. Menurut Yanti, petugas kepolisian sama sekali tidak ikut campur merusak atau membongkar pondok warga.

    Keterangan ini sekaligus melengkapi kesaksian penggugat lain, Sutomo, yang sebelumnya menunjuk sekuriti perusahaan sebagai pihak yang terlibat langsung dalam aksi saling dorong di area portal, tanpa memastikan keterlibatan aparat dalam kontak fisik tersebut.

    Yanti melontarkan harapan agar aparat kepolisian mampu berdiri di tengah masyarakat dalam mengawal situasi lapangan, bukan semata-mata menjadi pelindung kepentingan perusahaan.

    ”Saya bilang ke polisinya, harusnya bisa berdiri bersama kami juga masyarakat,” ujarnya.

    Yanti juga memastikan situasi sudah kembali mereda. Tidak ada insiden lanjutan pascaletupan 27 Agustus, dan pondok pertama milik warga yang sempat dibongkar kini telah diperbaiki.

    Lantaran proses persidangan masih mandek, agenda sidang berikutnya pada 16 September 2026 akan kembali berfokus memanggil pihak-pihak yang belum melengkapi barisan tergugat.

    Pengadilan dijadwalkan melayangkan panggilan ulang kepada Notaris Martina, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, serta Menteri Kehutanan. (ign)

  • Taktik Dua Titik di Sebabi: Konsentrasi Warga Terpecah di Portal, Pondok Dibongkar

    Taktik Dua Titik di Sebabi: Konsentrasi Warga Terpecah di Portal, Pondok Dibongkar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Konsentrasi puluhan warga Desa Sebabi tersedot pada ketegangan di satu titik.

    Sekitar 50 warga berhadapan dengan barisan sekuriti dan aparat berseragam lengkap yang mendesak pembongkaran portal.

    Namun, saat aksi saling dorong memanas pada Kamis (27/8/2026) itu, sebuah pondok kayu milik warga di sudut lain lahan sengketa PT Bumi Sawit Kencana justru dibongkar secara sepihak.

    Pondok yang didirikan warga pada 21 Agustus 2026 tersebut dibongkar hingga menyisakan kerangka saat kondisinya tanpa penjagaan.

    Sutomo, salah satu dari lima penggugat dalam Perkara Nomor 63/Pdt.G/2026/PN Spt yang hadir di lokasi, membenarkan dua peristiwa yang berjalan bersamaan itu kepada Kanal Independen.

    ”Ya, ada pondok yang pertama, yang di pojok. Saat pembongkaran, orangnya tidak ada. Pondok itu hanya ditinggal sebentar, lalu dibongkar oleh pihak perusahaan,” katanya.

    Sutomo menegaskan bangunan tersebut berada di lokasi yang berbeda dari portal tempat konfrontasi fisik terjadi.

    ”Bukan, yang di atas,” jawab Sutomo saat ditanya apakah kedua titik itu berdekatan.

    Portal, Aparat, dan Ketegangan Fisik

    Insiden bermula sekitar pukul 10.00 WIB. Sutomo menyebutkan, pihak warga berhadapan dengan lebih dari 100 orang dari kubu perusahaan di lokasi portal. Tidak ada pemberitahuan sebelumnya mengenai rencana pembongkaran.

    ”Kami tidak ada beraktivitas di situ. Soalnya lahan masih dalam sengketa dan masih dalam pengurusan di pengadilan,” ujarnya.

    Pernyataan ini menjelaskan posisi warga yang menolak permintaan perusahaan membuka akses portal dengan alasan keperluan patroli. Sejumlah penggugat lain turut berada di lapangan.

    Sutomo menyebut adanya personel kepolisian dan Brimob berseragam di lokasi. Status kehadiran mereka justru memunculkan pertanyaan.

    ”Sepertinya polisi, tetapi kami belum menanyakan. Saat kami tanya, mereka tidak mau memberi tahu,” katanya, merespons pertanyaan mengenai pihak mana yang menghadirkan aparat tersebut.

    Rekaman video insiden yang diterima Kanal Independen memperlihatkan sekuriti bersama aparat berseragam dengan rompi dan lambang kesatuan kepolisian daerah.

    Mereka mula-mula berdiri di seberang portal sebelum bergerak maju. Warga memilih bertahan hingga terjadi aksi saling dorong.

    Menjawab siapa yang terlibat langsung dalam kontak fisik itu, Sutomo menunjuk pihak sekuriti perusahaan.

    Meskipun terjadi ketegangan, Sutomo menepis adanya intimidasi.

    ”Untuk intimidasi tidak ada. Mereka hanya meminta agar portal dibongkar supaya perusahaan bisa masuk untuk patroli, katanya,” ujarnya.

    ”Kami tetap menolak,” tegasnya.

    Bersamaan dengan kebuntuan di portal itulah, pondok di titik terpisah dieksekusi pihak perusahaan saat kondisi kosong.

    Sutomo juga menyaksikan langsung perusakan baliho milik Kantor Hukum Sapriyadi, S.H. dan Rekan yang terpasang di lokasi konfrontasi. “Saat terjadi bentrok dan mereka hendak membongkar pagar, mereka juga merusak spanduk,” katanya.

    Batas Tegas Hak Milik dan Larangan Main Hakim Sendiri

    Mengurai konflik seluas 172,46 hektare ini mensyaratkan pemisahan dua rezim hukum yang berbeda. Status kepemilikan tanah dan tindakan merusak benda milik pihak lain di atasnya.

    Hukum acara perdata Indonesia tidak otomatis membekukan penguasaan fisik objek sengketa hanya karena ada gugatan berjalan.

    Instrumen resmi untuk menjaga status quo adalah permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) berdasarkan Pasal 227 HIR.

    Sejauh ini, tidak ada indikasi permohonan tersebut diajukan untuk objek gugatan Ahmad Robbi Hidayat dkk. Secara administratif, SHGU 31/2005 atas nama PT Bumi Sawit Kencana masih tercatat berlaku sampai ada putusan yang membatalkannya.

    Walaupun demikian, status HGU tidak memberikan hak istimewa bagi siapa pun untuk merusak benda milik pihak lain.

    Pondok kayu yang dibangun dan dibiayai warga tetaplah benda milik warga, di mana pun ia berdiri.

    Merusaknya dengan sengaja memenuhi unsur Pasal 406 KUHP lama, yang kini berlaku sebagai Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023.

    Rumusannya mengatur larangan menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan pada rumusan lamanya.

    Perusakan baliho kantor hukum di lokasi portal juga berpotensi memicu delik pidana yang sama secara terpisah.

    Korporasi lazim mengajukan pertahanan klasik dalam kasus seperti ini, yakni berdalih bahwa pondok dan portal merupakan bangunan tanpa izin di atas lahan bersertifikat. Argumen ini sering dipakai sebagai alasan pembersihan sepihak.

    Faktanya, pembelaan tersebut gugur oleh dua prinsip. Pertama, rumusan pasal perusakan tidak mensyaratkan barang yang dirusak harus berdiri di tempat yang sah.

    Unsurnya terbatas pada perbuatan merusak yang dilakukan dengan sengaja serta melawan hukum atas barang milik orang lain.

    Kedua, asas umum hukum Indonesia secara tegas melarang eigenrichting atau tindakan main hakim sendiri.

    Pihak yang merasa terganggu oleh bangunan di atas lahannya wajib menempuh jalur hukum resmi melalui gugatan pengadilan.

    Pengosongan lahan secara sah hanya boleh dieksekusi oleh juru sita pengadilan berbekal putusan berkekuatan hukum tetap atau putusan serta-merta dari majelis hakim.

    Perkara 63/Pdt.G/2026/PN Spt baru menapaki tahap awal persidangan, dengan sidang lanjutan dijadwalkan 2 September 2026, dan belum melahirkan putusan apa pun.

    Situasi di lapangan memberikan sinyal yang memberatkan. Berdasarkan kesaksian Sutomo, pembongkaran pondok dieksekusi saat lokasi kosong tanpa penjaga, bukan sebagai reaksi spontan dari konfrontasi langsung dengan warga.

    Pola memecah konsentrasi lewat dua titik ini, satu memancing konfrontasi terbuka dan satu dieksekusi tanpa perlawanan, lebih sulit dibela sebagai tindakan yang sekadar terpancing keadaan lapangan.

    Dua hari sebelumnya, di areal PT Agro Indomas yang bertetangga langsung, manajemen perusahaan mengirim surat peringatan kepada warga mengenai ancaman pidana Pasal 335 KUHP dan Pasal 448 UU 1/2023 apabila menghalangi kegiatan usaha.

    Insiden 27 Agustus membalik posisi itu. Pihak yang menuntut warga tunduk pada jalur hukum kini menempuh jalan pintas atas benda milik pihak lain sebelum ada putusan pengadilan.

    Perisai Konstitusi dan Keterlibatan Aparat

    Keberimbangan menuntut catatan sebaliknya. Warga yang menduduki dan mendirikan bangunan di areal perkebunan bukan tanpa risiko pidana.

    Pasal 107 huruf a UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengancam siapa pun yang secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki, atau menguasai lahan perkebunan dengan pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp4 miliar. Unsur menduduki ini berdiri sendiri, tidak perlu disertai pemanenan.

    Namun, pasal itu memiliki pengecualian konstitusional yang jarang disorot.

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 menyatakan frasa “secara tidak sah” dalam Pasal 55 dan Pasal 107 UU Perkebunan harus dimaknai tidak termasuk anggota kesatuan masyarakat hukum adat yang memenuhi persyaratan Putusan MK Nomor 31/PUU-V/2007.

    Warga Sebabi dalam rangkaian aksi ini bergerak di bawah payung Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak Kalteng dan mendasarkan klaimnya pada tanah ulayat.

    Sepanjang syarat tatanan adat dapat dibuktikan, pengecualian konstitusional tersebut berlaku bagi mereka. Hal ini menjadikan posisi hukum warga dalam insiden 27 Agustus tidak selemah yang tampak di permukaan.

    Persoalan lain meruncing pada pengerahan aparat. Polri tidak memiliki kewenangan mengeksekusi putusan perdata atau membantu pembongkaran objek sengketa tanpa dasar hukum yang jelas.

    Pasal 2 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menempatkan fungsi Polri sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban, bukan pengaman kepentingan sepihak dalam sengketa perdata privat.

    Kehadiran personel berseragam yang bergerak maju bersama barisan sekuriti terjadi tanpa kejelasan status mengenai pihak pengerah dan dasar penugasannya.

    Kajian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Divisi Hukum Polri pada Maret 2026 mencatat 3.264 pengaduan konflik agraria periode 2020 hingga 2025, dengan 600 laporan justru mengadukan institusi kepolisian sendiri.

    Kajian tersebut mengkritik keras penggunaan instrumen pidana dalam sengketa keperdataan, mendesak penempatan hukum pidana murni sebagai ultimum remedium.

    Rekam Jejak Panjang Konflik Agraria

    Sengketa Sebabi bukanlah cerita baru bagi konsesi PT Bumi Sawit Kencana. Gugatan Nomor 63/Pdt.G/2026/PN Spt mencatat bahwa wilayah Desa Tangar turut masuk dalam cakupan SHGU 31/2005 milik perusahaan tersebut.

    Pada wilayah yang sama inilah jejak konflik lama terekam. Berdasarkan laporan Forest Peoples Programme dan WALHI Kalimantan Tengah, sengketa di Tangar bermula pada 2013 ketika perusahaan membangun kanal yang dinilai warga menutup akses ke lahan yang disengketakan.

    Persoalan lahan ini kemudian diajukan sebagai keluhan resmi ke Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) pada Juni 2016.

    Namun, di tengah proses pengaduan yang masih menggantung, laporan yang sama mencatat terjadinya eskalasi yang berujung pada insiden penembakan terhadap dua petani oleh personel Brimob yang berjaga di lokasi kebun.

    Pola serupa juga menyeret anak usaha Wilmar Group lainnya, PT PHP1. Perusahaan ini terpantau memasuki lahan yang disengketakan di Nagari Kapa, Sumatera Barat, bersama aparat gabungan pada Oktober 2024.

    Bentrokan yang terjadi berujung pada penangkapan sembilan warga termasuk enam perempuan, yang kemudian dilepas tanpa status hukum yang jelas, dan bahkan menurut keterangan kepolisian sekadar untuk pengembangan informasi.

    Kasus di perusahaan berbeda memperlihatkan pola yang sama. Personel Brimob yang berjaga di kebun PT Arrtu Plantation di Ketapang, Kalimantan Barat, memukul tiga petani dan menembakkan peluru hampa ke tubuh seorang petani saat warga memanen di lahan bersertifikat hak milik yang juga masuk klaim izin perusahaan.

    Insiden itu mendorong anggota DPRD setempat mempertanyakan dasar kehadiran Brimob sebagai pengamanan perkebunan swasta.

    Nama PT Karunia Kencana Permai Sejati dan PT Mentaya Sawit Mas, dua anak usaha Wilmar Group yang beroperasi di Kotawaringin Timur, juga tercatat masuk daftar penelitian tim terpadu Satgas Penertiban Kawasan Hutan, menyusul jejak PT Agro Bukit di kabupaten yang sama.

    Kalkulasi Berbeda dalam Dua Perkara

    Konflik ini berpijak pada dua persoalan yang harus dipisahkan. Dalam urusan legalitas kepemilikan 172,46 hektare objek sengketa, posisi warga menghadapi tantangan berat.

    Dalil Pasal 46 UUPA yang menjadi dasar gugatan sudah pernah dipatahkan di perkara serupa milik Sarnudin J, dengan objek bertetangga, ditambah risiko cacat formil kurang pihak yang tetap mengintai.

    Namun, untuk insiden 27 Agustus, kalkulasinya berbeda. Warga adalah pihak yang kehilangan benda miliknya.

    Tindakan merusak sebelum ada putusan pengadilan merupakan persoalan yang berdiri sendiri, terlepas dari hasil akhir sengketa kepemilikan tanah.

    Pemilik pondok dapat menempuh laporan pidana perusakan, dan peristiwa ini dapat diajukan sebagai fakta baru dalam persidangan.

    Keterangan Sutomo yang menyebut tidak ada intimidasi sebelum penolakan warga justru memperkuat kredibilitasnya sebagai saksi karena tidak melebih-lebihkan keadaan lapangan.

    Kanal Independen mengirimkan permintaan konfirmasi kepada manajer humas, dan Novar, perwakilan dari pihak PT Bumi Sawit Kencana yang menghadapi warga saat pendirian pondok sebelumnya. Hingga naskah ini disusun, belum ada tanggapan.

    Sapriyadi, kuasa hukum penggugat yang tidak berada di lokasi saat kejadian, memberikan pernyataan begitu mengetahui insiden tersebut.

    ”Pihak sekuriti PT BSK merusak objek sengketa, yang mana perkara ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri Sampit dengan nomor perkara 63/Pdt.G/2026/PN Spt, dan melakukan perusakan pagar dan spanduk kantor Hukum Sapriyadi, SH dan Rekan,” katanya. (ign)

  • Sertifikat Terbit Belasan Tahun sebelum Izin: 5 Petani Gugat PT BSK dan Agro Indomas Rp5 Triliun

    Sertifikat Terbit Belasan Tahun sebelum Izin: 5 Petani Gugat PT BSK dan Agro Indomas Rp5 Triliun

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ada celah waktu yang membentang hingga 17 tahun antara terbitnya sebuah sertifikat perkebunan dan izin pelepasan hutannya.

    Kejanggalan administratif inilah yang kini membawa lima petani dari Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, maju ke Pengadilan Negeri Sampit.

    Mereka menggugat dua korporasi sawit raksasa, tiga instansi negara, dan seorang notaris atas sengketa lahan adat senilai Rp5 triliun.

    Lima warga tersebut, yakni Ahmad Robbi Hidayat, Nur Halifah, Yanti U., Jono, dan Sutomo, mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum pada 5 Agustus 2026. Perkara ini tercatat di pengadilan dengan nomor 63/Pdt.G/2026/PN Spt.

    Ardon, kuasa hukum warga dari Kantor Hukum Sapriyadi dan Rekan mengatakan, dasar gugatan adalah klaim atas tanah adat seluas kurang lebih 172 hektare.

    Menurutnya, gugatan itu berpijak pada hak membuka tanah dan memungut hasil hutan yang diatur dalam Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

    ”Empat penggugat merupakan pembuka lahan, sementara Sutomo maju sebagai ahli waris ayahnya,” katanya, usai sidang, Rabu (20/8/2026).

    Gugatan ini menyeret enam pihak sekaligus. Ardon menuturkan, PT Bumi Sawit Kencana dan PT Agro Indomas duduk sebagai tergugat utama yang dituntut membayar ganti rugi.

    Empat pihak lain ditarik sebagai pihak lantaran produk hukum atau akta yang mereka terbitkan menjadi objek yang dipersoalkan.

    Ardon merinci, mereka adalah Notaris Martina, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur, serta Menteri Kehutanan.

    Celah Dokumen Negara

    Jantung persoalan berdetak pada Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 64/HGU/BPN/2005 tertanggal 2 Juni 2005.

    Ardon melanjutkan, surat tersebut menjadi pijakan lahirnya Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 31 Tahun 2005 atas nama PT Bumi Sawit Kencana. Luasnya mencapai 11.471,707 hektare, membentang di Desa Tangar dan Sebabi.

    ”Penerbitan HGU diduga menabrak Surat Keputusan Bersama Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian, dan Kepala BPN Nomor 364/Kpts-II/90 tahun 1990. Aturan itu secara tegas mensyaratkan HGU baru boleh terbit setelah ada surat keputusan pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan,” katanya.

    Lebih lanjut Ardon mengatakan, pihaknya menyodorkan dua dokumen resmi untuk membuktikan syarat tersebut belum terpenuhi saat sertifikat keluar.

    Dokumen pertama, izin pelepasan kawasan hutan produksi seluas 9.369 hektare untuk PT Bumi Sawit Kencana baru terbit melalui SK Kepala BKPM Nomor SK.145/1/KLHK/2020.

    Kemudian, kata Ardon, penetapan batas areal seluas 9.330,19 hektare baru menyusul lewat SK Menteri LHK Nomor SK 949/MENLHK/SETJEN/PLA.2/8/2022.

    Merujuk urutan tanggal dalam materi gugatan, Ardon mengutarakan, operasi perkebunan berbekal sertifikat tersebut sudah berjalan lebih dari satu setengah dekade sebelum syarat administratif pelepasan hutannya tuntas.

    ”Atas dasar itulah, kami meminta majelis hakim menyatakan SK BPN 64/2005 dan SHGU 31/2005 batal demi hukum,” tegasnya.

    Adapun PT Agro Indomas, jelas Ardon, mendapat sorotan dari sudut yang berbeda. Perusahaan ini didalilkan menggarap dan menanami objek sengketa sejak 2005 tanpa memberikan ganti rugi kepada penggugat.

    Aktivitas itu, menurutnya, hanya berbekal izin lokasi dari Bupati Kotawaringin Timur seluas 1.000 hektare yang terbit pada 5 Maret 2005, serta izin usaha perkebunan dengan luasan sama tertanggal 28 Agustus 2007.

    ”Kedua izin itu bukan hak atas tanah jika merujuk Pasal 16 ayat (1) huruf b UUPA, sehingga penguasaan lahan sejak awal dianggap tak berlandaskan hukum yang sah,” ujarnya.

    Selain itu, Ardon menambahkan, pihaknya juga mendalilkan PT Bumi Sawit Kencana lalai mengawasi tanah dalam sertifikatnya sendiri, sehingga dikuasai PT Agro Indomas secara melawan hukum.

    Jejak Akta Notaris

    Mengenai keterlibatan Notaris Martina, ungkap Ardon, bersumber dari satu dokumen spesifik, yakni Akta Perjanjian Penggantian Biaya Penanaman Pokok Sawit Nomor 12 tertanggal 15 Agustus 2013.

    Ardon melanjutkan, akta tersebut menyingkap dugaan bahwa PT Agro Indomas keliru menanam sawit.

    Lokasi tanam itu, ujarnya, ternyata masuk ke dalam area SHGU 31/2005 milik PT Bumi Sawit Kencana, bukan di wilayah izin lokasinya sendiri.

    ”Berdasarkan akta yang sama, gugatan menyebut PT Bumi Sawit Kencana membayar penggantian biaya tanam kepada PT Agro Indomas senilai jutaan dolar Amerika,” katanya.

    Dalam perkara itu, Ardon mengutarakan, Notaris Martina tidak dituntut ganti rugi. Posisinya hanya diminta tunduk pada putusan pengadilan selaku pembuat akta transaksi yang dipersoalkan.

    Kursi Kosong Tergugat

    Sementara itu, dalam sidang perdana dengan agenda pemanggilan para pihak, hanya tergugat dari BPN Kotim yang memenuhi panggilan.

    ”PT Bumi Sawit Kencana absen karena memang undangan ataupun panggilan tidak sampai. Sementara Notaris Martina tidak hadir lantaran sudah tidak beralamat di situ sesuai dengan relas panggilan,” katanya.

    Adapun panggilan untuk PT Agro Indomas, Menteri Agraria dan Tata Ruang, serta Menteri Kehutanan telah dikirim dan diterima pihak terkait. Namun, ketiganya tetap absen dari persidangan.

    ”Kami selaku penggugat hadir semua,” katanya.

    Gugatan yang diajukan memuat rincian kerugian materiil dan immateriil. Ardon mengungkapkan, sebelum diklaim digusur pada 2005, objek sengketa disebut ditanami karet, rotan, nangka, dan cempedak milik penggugat.

    Apabila tidak dimusnahkan, lanjutnya, tanaman tersebut mampu menghasilkan pendapatan minimal sekitar Rp5 miliar. Angka inilah yang menjadi dasar tuntutan kerugian materiil.

    Tuntutan kerugian immateriil menyentuh angka yang jauh lebih besar, yakni Rp5 triliun. Menurut Ardon, nilai itu didalilkan sebagai kompensasi atas hilangnya mata pencaharian, hak atas tanah, serta kerugian waktu, tenaga, dan pikiran.

    ”Klien kamu merasa dipermainkan sedemikian rupa oleh kedua korporasi. Secara keseluruhan, nilai tuntutan mencapai Rp5,005 triliun, dengan tambahan uang paksa Rp5 juta per hari apabila kedua perusahaan lalai menjalankan putusan,” tegasnya.

    Ardon menambahkan, pihaknya mendesak agar putusan dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, atau kasasi.

    Selain itu, menuntut PT Bumi Sawit Kencana mengeluarkan objek sengketa dari areal HGU-nya. Bila perlu menggunakan bantuan aparat keamanan.

    Sebagai catatan, angka-angka itu baru sebatas tuntutan awal dalam petitum, bukan estimasi kerugian yang telah diuji kebenarannya di persidangan.

    Angka kerugian immateriil lazimnya akan menjadi pokok perdebatan ketat jika perkara berlanjut ke tahap pembuktian.

    Menanggapi gugatan tersebut, Koordinator Government Relation, Plasma, dan Agrinas PT Agro Indomas, Ilhar, membantah dalil penggarapan lahan tanpa ganti rugi.

    ”Disebut Agro Indomas menanam tanpa melakukan GRTT, padahal kami sudah melakukan GRTT,” katanya, Kamis (20/8/2026).

    Ilhar turut mengungkap fakta keberadaan dua perkara terpisah. Dia menyebut gugatan Nomor 62 dan 63 sama-sama menarik PT Agro Indomas sebagai Tergugat II.

    Data resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Sampit mengonfirmasi keterangan tersebut.

    Perkara Nomor 62/Pdt.G/2026/PN Spt terdaftar pada tanggal yang sama dengan perkara Ahmad Robbi Hidayat dan kawan-kawan.

    Susunan tergugatnya identik, namun diajukan oleh penggugat tunggal bernama Sinarto. ”Untuk lebih detailnya, silahkan diikuti prosesnya di PN,” ujarnya.

    Rekam Jejak Konflik Sebabi

    Gugatan Ahmad Robbi Hidayat dan kawan-kawan bukan konflik lahan pertama yang melibatkan dua perusahaan ini di Desa Sebabi.

    Sebelumnya, Sarnudin J., warga yang lahannya berbatasan langsung dengan objek sengketa ini, telah menggugat PT Agro Indomas dan PT Bumi Sawit Kencana atas lahan seluas 89 hektare melalui Perkara Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Spt.

    Majelis hakim PN Sampit menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima pada 3 Juni 2026 tanpa sempat memeriksa pokok perkara.

    Alasannya, hasil pemeriksaan lapangan menemukan keberadaan kebun milik BUMDes Selunuk di dalam area klaim Sarnudin, sementara BUMDes tersebut tidak ditarik sebagai pihak.

    Warga Sebabi lainnya, Ici Otoh, juga pernah menggugat PT Agro Indomas terkait lahan adat seluas 8,5 hektare yang diklaim ditanami sejak 2005 tanpa ganti rugi.

    Pola serupa terjadi pada Saripin, yang menggugat PT Sapta Karya Damai atas lahan 62 hektare dengan klaim penguasaan sejak 1997.

    Ketidakhadiran rentetan tergugat dari unsur pemerintah di sidang perdana juga bukan pemandangan baru bagi PT Bumi Sawit Kencana.

    Pada 2024, perusahaan yang berafiliasi dengan Wilmar Group ini pernah digugat oleh Kepala Desa Sumber Makmur, Kecamatan Telawang.

    Kasus itu menyoroti dugaan penyerobotan 1.410 hektare lahan aset transmigrasi desa. Dalam salah satu sidangnya, pihak kementerian ATR/BPN, Kementerian Investasi/BKPM, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sama-sama tidak hadir di pengadilan.

    Sidang lanjutan Perkara Nomor 63/Pdt.G/2026/PN Spt dijadwalkan berlangsung 2 September 2026. (ign)