Tag: PT KMA

  • Menagih Napas Tanah Sendiri: Pedalaman Kotim Melawan Raksasa Negara Tetangga

    Menagih Napas Tanah Sendiri: Pedalaman Kotim Melawan Raksasa Negara Tetangga

    SAMPIT, kanalindependen.id – Debu jalanan dari pedalaman Kotawaringin Timur seolah masih menempel pada tumpukan map yang dibawa Antoni dan pengurus Koperasi Produsen Dayak Misik Tumbang Sapiri ke Palangka Raya, Senin (20/4/2026).

    Perjalanan darat ratusan kilometer dari Desa Tumbang Sapiri, pedalaman Kabupaten Kotawaringin Timur yang kini terkepung kebun sawit itu, melampaui rutinitas safari birokrasi biasa.

    Mereka datang menggedor pintu Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, DPRD, hingga Kanwil BPN untuk menagih hak yang tak kunjung mewujud: kebun plasma 20 persen.

    Baca Juga: Hutan ”Dirampas”, Plasma Tak Jelas, Warga Tagih Janji Gubernur Kalteng Usir Perusahaan Sawit

    Dokumen tuntutan tentang hilangnya warisan hutan leluhur yang mereka serahkan itu secara langsung menantang hegemoni PT Karya Makmur Abadi (KMA).

    PT KMA merupakan bagian dari jaringan operasi Kuala Lumpur Kepong (KLK) Berhad, konglomerat multinasional Malaysia yang mengendalikan 300.000 hektare lahan di tiga negara.

    Dokumen resmi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dan catatan Greenpeace mengonfirmasi posisi PT KMA sebagai bagian dari jaringan operasi KLK yang dikelola melalui holding PT KLK Agriservindo dengan 26 entitas usaha di Indonesia.

    Warga pedalaman Kotim sedang berhadap-hadapan dengan raksasa dari negara tetangga.

    Jejak Hitam dan Ironi Keberlanjutan

    Rekam jejak KLK Group di Kotawaringin Timur meninggalkan bercak yang sulit dihapus.

    Maret 2025 menjadi saksi ketika Satgas Penertiban Kawasan Hutan menyita lahan milik perusahaan yang berada dalam satu payung grup dengan PT KMA, yakni PT Menteng Jaya Sawit Perdana (MJSP) seluas 1.043,77 hektare dan PT Mulia Agro Permai (MAP) seluas 1.960,25 hektare karena merambah kawasan hutan.

    PT KMA sendiri menyimpan catatan lama yang belum tuntas. Berdasarkan dokumen Berita Acara Pemeriksaan Tim Teknis Provinsi Kalteng tahun 2010, terdeteksi adanya penanaman sekitar 4.000 hektare sebelum izin pelepasan kawasan hutan terbit.

    Lahan tersebut dilaporkan tumpang tindih dengan IPPKH PT Gemamina Kencana seluas 2.500 hektare yang telah dicabut izinnya sejak 2007.

    Baca Juga: Dalih Izin Lawas Rapuh, Surat Peredam Gagal Tahan Ultimatum AMPLAS

    Ironi nyata terlihat ketika PT KMA ”memamerkan” komitmen keberlanjutan dalam proses verifikasi New Planting Procedure (NPP) RSPO pada Juni 2024.

    Laporan internasional tersebut tampak kontras dengan realitas di lapangan, tempat warga desa yang tinggal di dalam dan sekitar konsesi masih menanti hak yang tidak pernah datang.

    Skema Semu dan Alibi yang Rontok

    Berdasarkan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 73/HGU/KEM-ATR/BPN/2016, PT KMA menguasai HGU seluas 9.397,15 hektare.

    Dari total konsesi tersebut, Koperasi Dayak Misik menaksir, berdasarkan pemetaan internal mereka, sekitar 4.000 hektare dari total konsesi PT KMA berada dalam wilayah yang selama ini diklaim sebagai ruang hidup dan ruang kelola masyarakat Desa Tumbang Sapiri.

    Mengacu pada kalkulasi warga, kewajiban plasma 20 persen khusus untuk wilayah desa mereka seharusnya mewujud dalam bentuk 800 hektare lahan produktif.

    Namun, perusahaan berdalih telah memenuhi kewajiban melalui kemitraan seluas 200 hektare. Itu pun berdiri di atas tanah milik warga sendiri di luar konsesi HGU.

    Ketua Koperasi Dayak Misik, Antoni, dengan tegas menolak klaim tersebut karena dianggap hanya menggeser beban dari perusahaan ke pundak warga.

    Harapan warga sempat melambung ketika terbit Surat Edaran Bupati Kotim nomor 100/362/SETDA.TAPEM/2025 pada 9 September 2025 yang menegaskan realisasi plasma minimal 20 persen bagi seluruh perusahaan.

    Tenggat satu bulan yang diberikan berakhir pada Oktober 2025 tanpa realisasi nyata.

    Asisten II Setda Kotim, Rody Kamislam, dalam RDP 6 April 2026 mengakui bahwa pelaksanaan aturan tersebut sering kali bergeser menjadi kesukarelaan akibat kerumitan regulasi dan perbedaan rezim izin.

    Pemerintah daerah kerap berdalih bahwa perusahaan dengan izin sebelum Februari 2007 tidak bisa dipaksa merealisasikan plasma.

    Narasi birokrasi tersebut rontok jika dibenturkan dengan PP Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 27 huruf i yang menegaskan bahwa fasilitasi kebun masyarakat sedikitnya 20 persen adalah kewajiban mutlak pemegang HGU.

    Menanti Tangan Dingin Gubernur Kalteng

    Ketegangan di Mentaya Hulu mulai mencapai titik didih seiring laporan vakumnya fungsi Satgas Percepatan Pembangunan Kebun Plasma bentukan Pemkab Kotim.

    Aliansi Masyarakat Peduli Plasma Sawit (AMPLAS) 119 kini berdiri di belakang Koperasi Dayak Misik.

    Gabungan massa besar dengan kekuatan 12.439 anggota dari 32 koperasi yang siap melakukan pendudukan lahan secara mandiri.

    Antoni kini mendesak Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, untuk segera memanggil pihak PT KMA dan KLK Group Regional Kalteng ke meja mediasi.

    ”Tetap menuntut dan menunggu realisasi janji Gubernur agar secepatnya memanggil pihak PT KMA dan KLK Group Regional Kalteng untuk bermediasi dengan Koperasi Produsen Dayak Misik Tumbang Sapiri dan AMPLAS 119 Kotim,” kata Antoni, yang juga Wakil Ketua AMPLAS 119 ini, Kamis (23/4/2026).

    Ketegasan pemerintah kini diuji ultimatum warga yang kian nyata.

    ”Apabila pemerintah daerah Kalteng dalam hal Gubernur melalui Dinas Perkebunan tidak melayani surat yang kami sampaikan dengan baik, jangan salahkan masyarakat melalui koperasi kalau mengambil sikap tegas di lapangan,” tegas Antoni.

    Dia mengingatkan bahwa selama ini warga sudah mencoba menunggu iktikad baik, namun hanya menghasilkan kesimpulan yang bias semata.

    Hingga laporan ini diturunkan, PT KMA, KLK Group, maupun Gubernur Kalimantan Tengah belum memberikan respons resmi atas desakan mediasi dan tuntutan warga tersebut. (ign)

  • Hutan ”Dirampas”, Plasma Tak Jelas, Warga Tagih Janji Gubernur Kalteng Usir Perusahaan Sawit

    Hutan ”Dirampas”, Plasma Tak Jelas, Warga Tagih Janji Gubernur Kalteng Usir Perusahaan Sawit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Hutan yang dulu menjadi ”orang tua” bagi warga Dayak di Desa Tumbang Sapiri, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, kini nyaris tak bersisa.

    Hamparan hijau itu berganti deretan sawit seragam milik perusahaan perkebunan PT Karya Makmur Abadi (KMA).

    Ruang hidup yang kian tergerus menjadi saksi perjuangan Koperasi Produsen Dayak Misik Tumbang Sapiri dalam menagih kewajiban kebun plasma 20 persen. Hak yang mereka yakini belum pernah sampai ke tangan warga.

    Langkah ini sekaligus menguji komitmen Gubernur Kalimantan Tengah yang berulang kali menyatakan akan menindak tegas korporasi yang abai terhadap masyarakat lokal.

    Baca Juga: Resolusi Mandul Plasma Kotim: Amplas Menagih Lebih Keras, ”Serang” Lumpuhnya Ketegasan

    Surat resmi bernomor 001/Kop-P-DMTS/DS-TS/IV/2026 telah dilayangkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

    Koperasi menyandarkan tuntutan mereka pada rentetan regulasi agraria, termasuk surat edaran Bupati Kotim tahun 2025 yang mewajibkan perusahaan membangun kebun masyarakat minimal 20 persen dari luas HGU.

    PT KMA dinilai warga belum melaksanakan kewajiban itu secara nyata bagi warga Tumbang Sapiri.

    Warisan dalam Ingatan

    Antoni, Ketua Koperasi Dayak Misik, memandang hutan sebagai warisan alam yang selama ini memberi makan, obat, dan kayu bagi warga.

    Masa kini menunjukkan sumber daya alam itu sudah sirna, meninggalkan desa tanpa basis ekonomi tradisional yang dulu menopang kehidupan secara turun-temurun.

    Sementara itu, izin, HGU, dan pelepasan kawasan hutan yang membuka jalan bagi ekspansi PT KMA justru melenggang bebas atas nama kebijakan negara dan investasi.

    Hilangnya bentang alam ini memicu kesenjangan sosial yang tajam. Perusahaan leluasa menikmati hasil dari buah sawit yang tumbuh subur di lahan bekas hutan adat.

    Sebaliknya, sebagian warga justru diberi stigma sebagai pencuri sawit ketika berupaya bertahan hidup dari alam yang dulunya jadi sumber penghidupan.

    Rekam jejak pemberitaan lokal dan rilis resmi kepolisian mengonfirmasi kerentanan posisi warga.

    Pada 2021, Polsek Mentaya Hulu mengamankan seorang warga berinisial NP yang memanen 42 janjang sawit milik PT KMA di sekitar Tumbang Sapiri.

    Kontras ini kian terasa karena di sisi lain, warga juga kehilangan aset mereka.

    Konflik serupa dilaporkan oleh mantan kepala sekolah di Tumbang Sapiri, Kusnadi, pada 2022 lalu. Lahan seluas 26,6 hektare yang ia klaim sebagai miliknya digarap alat berat perusahaan.

    ”Sumber daya alam kami habis. Lalu, ketika tidak punya usaha dan terpaksa mengambil sawit, masyarakat dibilang garong. Padahal, yang garong itu mereka. Garong berdasi,” kata Antoni kepada Kanal Independen, Senin (20/4/2026).

    Fondasi Hukum Tuntutan Plasma

    Legalitas yang berpijak pada dokumen tuntutan koperasi menunjukkan PT KMA mengantongi Hak Guna Usaha seluas 9.397,15 hektare berdasarkan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor: 73/HGU/KEM-ATR/BPN/2016.

    Luasan tersebut mencakup alih fungsi kawasan hutan seluas 2.121,99 hektare, merujuk pada Keputusan Kepala BKPM atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3/1/PKH/PMA/2015.

    Taksiran pihak koperasi menyebut, sekitar 4.000 hektare berada dalam wilayah potensi hukum Desa Tumbang Sapiri. Area yang kini dipandang warga sebagai basis klaim atas kewajiban perusahaan.

    Berbagai regulasi yang dikutip koperasi menegaskan bahwa perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari total luas areal yang diusahakan.

    Dalam konteks HGU PT KMA di sekitar Tumbang Sapiri, porsi tersebut setara sekitar 800 hektare kebun plasma.

    Namun, menurut Antoni, hak itu belum pernah dirasakan warga dalam bentuk wujud fisik.

    ”Selama mereka beroperasi tidak pernah merealisasikan tanggung jawab sebagaimana diatur undang-undang,” ujarnya.

    Dilema Kemitraan Semu

    Perusahaan, menurut Antoni, kerap menjadikan kemitraan dengan Koperasi Tunjung Untung sebagai argumen pemenuhan kewajiban dalam berbagai forum.

    Koperasi tersebut memiliki kebun kemitraan sekitar 200 hektare dengan anggota sekitar 256 orang.

    Antoni mengungkapkan, lahan koperasi itu berdiri di atas tanah milik warga sendiri. Di luar konsesi HGU PT KMA.

    Koperasi Dayak Misik menilai skema ini tidak bisa dianggap sebagai pemenuhan kewajiban plasma inti yang melekat pada izin perusahaan.

    ”Koperasi Tunjung Untung itu kemitraan biasa, tanahnya tanah masyarakat, beberapa ratus hektare saja dan kapan saja bisa kami tarik kalau pengelolaannya tidak sesuai. Itu bukan kewajiban 20 persen yang diatur untuk PBS, terutama PT KMA,” tegas Antoni.

    Dari sudut pandangnya, menjadikan kemitraan di luar HGU sebagai plasma, sama saja menggeser beban dari perusahaan ke warga, sementara lahan inti yang dulu berasal dari hutan tetap sepenuhnya dinikmati perusahaan.

    Adapun Koperasi Dayak Misik sendiri memiliki sekitar 350 anggota, dengan target penerima manfaat plasma yang mencakup warga Tumbang Sapiri yang tergabung di dalamnya.

    Pihaknya menolak skema usaha produktif masyarakat atau program pengganti lain yang tidak memberikan kepastian kepemilikan atas kebun di dalam HGU.

    Berjuang Mencari Keadilan

    Upaya penyelesaian lewat jalur adat di Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur selama setahun terakhir berakhir buntu. Antoni memahami keterbatasan kewenangan lembaga adat untuk memaksa perusahaan.

    Begitu pula rapat dengar pendapat di DPRD Kotim pada 6 April 2026 yang dinilai tak memberikan kepastian jernih.

    Ketidakpastian itu mendorong Koperasi Dayak Misik akhirnya bertolak ke Palangka Raya, Senin (20/4/2026).

    Antoni dan rombongannya menyerahkan dokumen tuntutan langsung ke Pemprov Kalteng dengan tujuan Gubernur, Kanwil BPN, hingga Dinas Perkebunan.

    SERAHKAN DOKUMEN: Ketua Koperasi Dayak Misik Antoni saat mendatangi BPN Kalteng, Senin (20/4/2026). (Antoni untuk Kanal Independen)

    Surat tersebut membeberkan fondasi hukum tuntutan plasma 20 persen.

    Tembusan dokumen juga dikirimkan kepada sejumlah otoritas terkait, termasuk Kapolres Kotawaringin Timur dan Ketua DPRD Kotawaringin Timur.

    Adapun respons perusahaan, Kanal Independen masih berupaya mengonfirmasi tuntutan masyarakat hingga berita ini ditayangkan.

    Menagih Janji Ketegasan

    Warga kini menagih janji ketegasan Gubernur Kalteng Agustiar Sabran. Dalam Rakor Optimalisasi PAD sektor perkebunan dan kehutanan pada Oktober 2025 lalu, Agustiar menegaskan kewajiban korporasi menyediakan kebun plasma minimal 20 persen.

    ”Yang tidak menjalankan plasma, ya angkat kaki dari Kalimantan Tengah,” tegas Agustiar kala itu.

    Pernyataan keras tersebut kini menjadi harapan bagi warga Tumbang Sapiri.

    ”Harapan saya, Gubernur Kalteng bisa menyikapi dengan baik dan benar sesuai apa yang selama ini beliau gaungkan,” katanya.

    ”Bagi perusahaan yang tidak merealisasikan kewajibannya akan kita usir dari Kalimantan Tengah. Jadi saya tuntut janjinya itu,” tambah Antoni, sambil menirukan pernyataan Gubernur Kalteng.

    Nyalakan Sinyal Aksi

    Sengkarut plasma 20 persen di Kotim sendiri menjalar di banyak titik. Aliansi Masyarakat Peduli Plasma (AMPLAS) 119 mencatat puluhan perusahaan yang dinilai belum transparan menunaikan kewajiban.

    Antoni memastikan warga masih menempuh jalur birokrasi, namun mengingatkan adanya batas waktu.

    ”Kami juga punya deadline. Kalau langkah yang kami lakukan dengan cara manusiawi ini tidak membuahkan realisasi kewajiban mereka, dengan terpaksa kami akan melakukan klaim permanen di lapangan sampai kewajiban itu dipenuhi,” ujarnya memberi peringatan.

    Plasma 20 persen kini menjadi sisa tumpuan bagi warga Tumbang Sapiri untuk merajut kembali kedaulatan hidup mereka. Otoritas pemerintahan kini diuji. Memastikan regulasi benar-benar ditegakkan atau membiarkannya menguap sebagai retorika. (ign)