Tag: PT KMB

  • Modus Baru Penjarahan ‘Emas Hijau’ di Antang Kalang: Sulap Avanza Hitam Jadi Armada Pengangkut Sawit Curian PT KMB

    Modus Baru Penjarahan ‘Emas Hijau’ di Antang Kalang: Sulap Avanza Hitam Jadi Armada Pengangkut Sawit Curian PT KMB

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Eskalasi konflik agraria dan kriminalitas di sektor hilir perkebunan kelapa sawit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mencatat modus operandi yang tidak biasa. Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Antang Kalang sukses menggagalkan aksi penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) milik korporasi raksasa PT Karya Makmur Bahagia (KMB) yang nekat menggunakan satu unit minibus keluarga untuk mengelabui petugas pengamanan, Selasa (9/6/2026) petang sekitar pukul 17.00 WIB.

    Pengepungan 30 Meter di Blok G19Y Desa Gunung Makmur

    Operasi tangkap tangan (vlagrante delicto) ini terjadi di kawasan rawan konflik Divisi 5 Mage, Blok G19Y, Desa Gunung Makmur, Kecamatan Antang Kalang. Dua dari tiga kawanan pelaku yang berhasil diringkus berinisial DD (37) dan BB (24). Sementara itu, satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam tanpa nomor polisi (bodong) disita sebagai manifes utama armada kejahatan mereka.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko membeberkan bahwa terbongkarnya kasus ini berkat kejelian barisan petugas keamanan (security) internal perusahaan yang tengah melakukan patroli wilayah secara terjadwal.

    “Pada saat patroli, saksi bersama rekan security mendapati tiga orang laki-laki sedang melakukan aksi pencurian buah kelapa sawit di area blok perkebunan,” ungkap AKP Edy Wiyoko, Jumat (12/6/2026).

    Mendapati adanya pergerakan mencurigakan, tim sekuriti melakukan infiltrasi senyap dengan mendekati titik koordinat dari jarak aman sekitar 30 meter. Dari balik kerapatan pohon sawit, petugas menyaksikan para pelaku memanen secara ilegal dan menyusun janjang demi janjang sawit langsung ke dalam kabin penumpang mobil Avanza sebuah taktik kamuflase visual guna menghindari kecurigaan patroli jalan raya jika dibandingkan memakai mobil bak terbuka (pick-up).

    Begitu kendaraan bodong tersebut mulai bergerak maju sejauh 100 meter untuk keluar dari perimeter konsesi perkebunan, petugas langsung melakukan penghadangan taktis. DD dan BB yang berada di dalam kabin mobil tak berkutik saat dikepung. Namun sayang, satu aktor pelaku lainnya berhasil meloloskan diri dari sergapan dengan memacu sepeda motornya menembus jalan tikus perkebunan.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam kendaraan ditemukan buah kelapa sawit hasil curian. Total terdapat 38 janjang dengan berat sekitar 650 kilogram,” tambah Edy. Jika dikonversi ke nilai rupiah, total jarahan seberat lebih dari setengah ton tersebut merugikan pihak PT KMB senilai Rp2.270.729.

    Gaya penjarahan TBS menggunakan mobil Toyota Avanza di Antang Kalang ini memperlihatkan pergeseran taktis yang dinamis dari para pelaku kriminal agro-industri. Penggunaan minibus pribadi menunjukkan adanya perencanaan yang matang untuk mengelabui pos penjagaan terdepan (check-point) perusahaan yang biasanya hanya memperketat pemeriksaan terhadap truk atau kendaraan bak terbuka. Kabin tengah dan belakang Avanza sengaja dikosongkan (dicopot kursinya) demi menampung beban 650 kilogram “emas hijau” tersebut.

    Dari kacamata hukum, penyidik Polsek Antang Kalang mengambil langkah radikal dengan tidak hanya bersandar pada pasal pencurian konvensional (KUHP). Penggunaan Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan menunjukkan komitmen aparat untuk melindungi iklim investasi industri ekstraktif di Kotim dari rongrongan penjarahan sistematis.

    Namun, tantangan sesungguhnya berada pada pengungkapan hilir: kemana 38 janjang sawit curian ini akan dilarikan? Nilai kerugian yang berada di angka Rp2,2 juta adalah indikator bahwa barang ini menyasar pasar peron atau “pabrik kelapa sawit mini” ilegal berskala penampung (tengkulak) yang kerap menerima TBS tanpa kelengkapan dokumen asal-usul buah (Surat Pengantar Buah/SPB).

    Polsek Antang Kalang tidak boleh berhenti pada penahanan DD dan BB atau sekadar memburu satu pelaku yang buron menggunakan motor. Selama jajaran Satreskrim Polres Kotim tidak berani menindak tegas para pemilik peron atau cukong penadah sawit curian di wilayah hulu, maka status “Darurat Penjarahan Sawit” di Kotim akan terus membara. Peron-peron ilegal itulah hulu dari segala anarki perkebunan yang merusak tatanan sosial kemasyarakatan di pedalaman. (***)

  • Kaos ”Slow Down” dan Amuk Api di Pos Gagak: Tuntutan Penjara untuk Tiga Kawan di Antang Kalang

    Kaos ”Slow Down” dan Amuk Api di Pos Gagak: Tuntutan Penjara untuk Tiga Kawan di Antang Kalang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Bensin yang mengalir deras dari tangki yang digulingkan kian memperbesar kobaran api di Blok G 17A Divisi VI Estate Mage.

    Sepeda motor Honda Verza hitam perlahan habis dilahap api, merambat liar dari tangki yang sengaja dibuka dan digulingkan.

    Cahaya jingga dari kobaran bensin mempertegas deretan huruf dan angka pada pelat nomornya: KH 5219 QC.

    Deretan karakter itu mendadak menghentikan langkah Reno. Sepeda motor yang baru saja ia dan dua kawannya bakar tak lain adalah milik Mintek, penjaga pos yang mereka berondong tembakan, sekaligus saudara dan tetangga mereka sendiri di Desa Gunung Makmur.

    Kepanikan langsung mengambil alih. Berdasarkan konstruksi perkara dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotawaringin Timur, Reno malam itu segera menarik Riki dan Yorpi kabur melarikan diri.

    Mereka meninggalkan api yang mulai menjilat dinding kiri pos tanpa sisa niat untuk memadamkannya.

    Rangkaian kekacauan Minggu, 28 Desember 2025 tersebut, bermula dari rutinitas biasa.

    Riki alias Uku, Reno, dan Yorpi menghabiskan sore dengan menenggak arak serta bermain gitar di rumah seorang warga bernama Luki.

    Saat itu, Riki menyempatkan diri memperbaiki senapan angin PCP merek Predator warna hitam-merah miliknya, lengkap dengan enam butir peluru.

    Beranjak pukul 22.00 WIB, niat awal mencari durian ke arah Sungai Lawas berubah arah.

    Ketiganya berjalan kaki membawa senapan angin, melewati sebuah jembatan, sekitar seratus meter dari Pos Gagak.

    Riki mulai memasukkan peluru. Satu tembakan diletuskan ke udara, disusul tiga proyektil tajam langsung ke arah bangunan pos jaga.

    Yorpi kemudian mengambil alih senapan dari tangan Riki dan melepas dua tembakan tambahan. Tujuannya tercatat jelas dalam dakwaan, mencoba menyakiti dan menakut-nakuti petugas keamanan yang tengah bertugas.

    Serangan mendadak itu memaksa Mintek lari menyelamatkan diri, berlindung di balik pohon kelapa sawit dalam kepekatan malam.

    Melihat pos sudah kosong, Yorpi masuk ke dalam ruangan dan mengambil kunci kontak sepeda motor yang tergeletak di atas meja.

    Reno memungut sebatang tongkat kayu dari area depan. Yorpi kemudian melangkah keluar, mendekati Honda Verza hitam yang terparkir, membuka tutup tangki bensin, lalu merobohkan kendaraan tersebut.

    Bahan bakar tumpah mengarah ke bangunan pos. Yorpi juga mengambil karpet sulam dari dalam ruangan dan meletakkannya di atas motor yang sudah roboh.

    Dari saku celananya, korek api merek Nagoya dikeluarkan dan disulutkan ke lubang tangki bensin.

    Reno ikut andil. Ujung tongkat kayu yang dibawanya dicelupkan ke dalam tangki berisi bensin, lalu diarahkan ke rembesan bahan bakar di dekat dinding.

    Riki memperparah keadaan dengan melempar karung plastik dari bawah meja ke arah dinding yang mulai menyala. Api membesar dengan cepat, mengunci pemandangan pada pelat nomor yang menyadarkan Reno, berujung pada pelarian ketiganya.

    Sekitar pukul 23.00 WIB, Mintek baru berani keluar dari persembunyian. Ia memanggil dua rekannya, Honggo dan Jeppri. Tanpa armada pemadam di pinggir kebun, tiga pria itu memukul mundur sisa api menggunakan pelepah daun kelapa sawit.

    Malam itu juga, ketiganya melacak para pelaku bersama Ketua RT setempat. Riki dan Yorpi didapati berada di rumah Luki, sementara Reno diamankan di kediamannya sebelum diserahkan ke Polres Kotawaringin Timur keesokan paginya.

    Tindakan merusak aset senilai total Rp48.259.000 itu membawa Riki duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Sampit dalam perkara nomor 150/Pid.B/2026/PN Spt.

    Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotawaringin Timur, Galang Nugrahaning Tunggal membacakan tuntutannya beberapa waktu lalu.

    Perbuatan Riki dinilai sah membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, melanggar Pasal 308 Ayat (1) juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

    ”Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riki alias Uku Anak dari dagang dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dengan dikurangkan lamanya Terdakwa ditahan dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU saat membacakan amar tuntutan.

    Selain hukuman fisik, JPU meminta motor Honda Verza dan STNK dikembalikan kepada Mintek.

    Majelis hakim juga diminta merampas senapan angin Predator, tiga papan kayu sisa kebakaran, serta satu barang bukti milik terdakwa yang menyimpan ironi tebal dari amuk malam itu: selembar kaos hijau muda bertulisan “slow down”. Sidang perkara ini menanti agenda pembacaan putusan pada 11 Juni mendatang. (ign)