Tag: PT Mulia Agro Permai

  • Vonis 10 Bulan Penjara Klaim Lahan PT MAP Kotim: Dokumen Diduga Palsu Batal Dirampas

    Vonis 10 Bulan Penjara Klaim Lahan PT MAP Kotim: Dokumen Diduga Palsu Batal Dirampas

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dua lembar surat usang bertarikh 1987 dan 1994 itu selamat dari pemusnahan. Sempat dituding sebagai dokumen palsu oleh jaksa, lembaran berisi klaim tanah adat seluas ratusan hektare tersebut justru dikembalikan utuh ke tangan terdakwa.

    Namun, sang ahli waris, Agus T Alang bin Togo Alang, tetap harus mendekam di balik jeruji besi.

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Agus atas tuduhan penguasaan lahan sawit tanpa izin milik PT Mulia Agro Permai (PT MAP) di Kecamatan Kota Besi, Kotawaringin Timur.

    Sidang perkara ini bergulir panjang, melewati 16 kali persidangan, termasuk putusan sela yang menolak eksepsi terdakwa pada pertengahan Juli lalu, hingga putusan akhir dibacakan pada Kamis (10/9/2026).

    Vonis yang dibacakan Majelis Hakim dengan Joshua Agustha sebagai ketua dan Denico Toschani serta Bagas Bilowo Nurtantyono Satata sebagai anggota tersebut lebih ringan satu bulan dari tuntutan jaksa yang dibacakan pada 31 Agustus 2026.

    Angka hukuman itu juga hanya berkisar seperlima dari ancaman maksimal Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, beleid yang telah diselaraskan lewat UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yakni penjara paling lama empat tahun atau denda Rp4 miliar.

    ”Menyatakan Terdakwa Agus T. Alang Bin Togo Alang (Alm) tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tidak sah yang menduduki lahan perkebunan,” kata majelis hakim dalam amar putusannya.

    ”Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan,” lanjut hakim.

    Agus tetap berstatus tahanan, dan masa penahanan yang telah ia jalani akan dikurangkan seluruhnya dari pidana tersebut.

    Portal Tali Rafia dan Klaim Tanah Warisan

    Konflik agraria ini bermula ketika Agus membawa dua surat pernyataan kepemilikan tanah adat peninggalan ayahnya, Togo Alang.

    Dokumen pertama terbit pada 10 Mei 1987 untuk lahan seluas 270 hektare. Surat kedua menyusul pada 9 November 1994 dengan luasan 120 hektare.

    Lembaran lawas itu menjadi dasar klaim atas area yang membentang dari Blok K3 hingga K12, serta Blok M12 sampai M16 Divisi 2 Estate MAP Timur.

    Kondisi lapangan saat klaim diajukan pada 26 Maret 2025 tidak lagi berupa hamparan belukar.

    Lahan seluas 390 hektare tersebut telah tergarap penuh dan ditanami kelapa sawit milik PT MAP. Perusahaan ini mengantongi legalitas formal berupa Hak Guna Usaha Nomor 30 Tahun 2005 serta Izin Usaha Perkebunan yang terbit pada 2014.

    Gesekan meruncing pada 17 April 2025. Agus bersama kelompoknya merentangkan tali rafia untuk memortal jalan masuk dan mendirikan delapan pondok kayu yang tersebar di sejumlah titik blok.

    Pihak manajemen PT MAP yang mengetahui peristiwa tersebut sempat melakukan negosiasi, namun menemui jalan buntu.

    Enam hari berselang, tepatnya 23 April, aksi berlanjut dengan penambahan jumlah massa.

    Aktivitas panen karyawan terhenti dan dakwaan jaksa mencatat adanya insiden penjarahan buah sawit di area sengketa.

    Rentetan aksi itu membuat PT MAP mengklaim kehilangan potensi hasil panen sebesar Rp7.080.591.111. Estimasi kerugian dihitung berdasarkan periode April hingga 25 Agustus 2025.

    Dokumen dakwaan mencatat larangan panen sebenarnya berlangsung hingga Maret 2026, tanpa penjelasan mengapa kalkulasi kerugian perusahaan berhenti tujuh bulan lebih awal dari rentang pelarangan tersebut.

    Tuduhan Surat Palsu yang Kandas

    Selain soal penguasaan lahan, perkara dengan nomor register 249/Pid.Sus/2026/PN Spt ini turut menguji keabsahan surat adat keluarga Agus.

    Tim jaksa penuntut umum, yakni Andep Setiawan, Galang Nugrahaning Tunggal, dan Ikrima Asya Wirantami, menyusun dakwaan alternatif kedua khusus untuk membidik dugaan pemalsuan dokumen.

    Dalam berkas dakwaannya, JPU menyoroti kejanggalan redaksional stempel desa.

    ”Pada kedua Surat Pernyataan Memiliki Tanah Adat tersebut, cap stempel Kepala Desa Tanah Putih yang tertera bertuliskan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur padahal pada tahun dibuatnya kedua surat tersebut, cap stempel Kepala Desa Tanah Putih seharusnya bertuliskan Pemerintah Kabupaten Dati II Kotawaringin Timur,” urai JPU.

    Tudingan ini diperkuat oleh kesaksian ahli pidana, Dr Kiki Kristanto, yang secara spesifik menyoroti ketidaksesuaian nama kepala desa.

    Dokumen tahun 1994 memuat tanda tangan atas nama Ed. Oewar Johan. Padahal, jaksa mendalilkan kepala desa yang menjabat saat itu bernama Enson, fakta yang dibuktikan lewat dokumen pembanding berupa surat kelahiran warga pada tahun yang sama.

    Meski bukti pembanding menguatkan dugaan kejanggalan tersebut, majelis hakim akhirnya tidak menjatuhkan vonis berdasarkan dakwaan alternatif kedua ini.

    Hakim memutus perkara murni bersandar pada dakwaan penguasaan lahan tanpa izin.

    Konsekuensinya tergambar pada nasib barang bukti. Sepuluh unit pondok kayu milik kelompok Agus, termasuk dua unit tambahan di Blok M14 yang tidak dirinci letaknya dalam kronologi awal dakwaan, dirampas untuk dimusnahkan.

    Sebaliknya, nasib dua surat adat yang diperkarakan itu berbalik arah.

    ”Satu lembar Surat Pernyataan memiliki Tanah Adat tertanggal 10 Mei 1987 dan tertanggal 09 November 1994 dikembalikan kepada Terdakwa,” putus majelis hakim. Dokumen pembanding milik saksi warga juga dikembalikan kepada pemilik aslinya.

    Jejak Ganti Rugi Lama dan Uji Konstitusi

    Dokumen persidangan turut merekam jejak penyelesaian masa lalu yang sempat luput dari sorotan.

    PT MAP terungkap pernah melakukan pembebasan lahan di area sengketa melalui skema Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) antara tahun 2008 hingga 2014.

    Proses tersebut melibatkan tim formal bentukan pemerintah, mulai dari Tim Pelepasan Tanah Adat di Sungai Ubar dan Bajamal pada Januari 2006, disusul pembentukan Tim Pemeriksaan dan Pendataan Lahan oleh Camat Kota Besi pada April 2008.

    Dakwaan mencatat ‘Kelompok Terdakwa’ sebagai pihak penerima kompensasi tersebut. Alasan mengapa klaim atas lahan yang sama kembali mencuat lebih dari satu dekade kemudian tidak dijelaskan lebih lanjut dalam riwayat persidangan.

    Secara regulasi, Pasal 107 yang menjerat Agus pernah diuji ke Mahkamah Konstitusi. Lewat Putusan Nomor 138/PUU-XIII/2015, mahkamah menyatakan pasal ini inkonstitusional bersyarat jika diterapkan pada anggota kesatuan masyarakat hukum adat yang diakui secara sah oleh negara.

    Berkas perkara Agus tidak memuat bukti penetapan resmi status masyarakat hukum adat dari pemerintah daerah setempat, baik melalui peraturan daerah maupun mekanisme pengakuan lain.

    Klaim tanah komunal ini hanya bersandar pada dua lembar surat pernyataan pribadi atas nama sang ayah, tanpa penetapan status masyarakat adat dari entitas negara. (ign)

  • Dari Ejaan Kuno Palsu hingga Tali Rafia: Penguasaan Lahan PT MAP Berujung Dua Kasus Berbeda

    Dari Ejaan Kuno Palsu hingga Tali Rafia: Penguasaan Lahan PT MAP Berujung Dua Kasus Berbeda

    SAMPIT, kanalindependen.id – Satu hamparan lahan perkebunan di Desa Palangan, Kecamatan Kota Besi, menyeret Edy Petrus alias Petrus Bin Yohanes Isap (alm) ke dalam dua perkara hukum yang saling berkaitan.

    Saat ia tengah menjalani masa hukuman penjara akibat menggunakan dokumen palsu untuk mengklaim lahan tersebut, kejaksaan melayangkan dakwaan baru atas tindakan penguasaan fisik secara ilegal.

    Pertemuan dua perkara ini berujung pada tertundanya sidang perdana kasus kedua di Pengadilan Negeri (PN) Sampit pada Kamis, 30 Juli 2026.

    Catatan pengadilan menunjukkan alasan penundaan pembacaan dakwaan tersebut.

    ”Terdakwa tidak dapat dihadirkan oleh Penuntut Umum,” demikian tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Sampit.

    Namun, salinan putusan dari perkara sebelumnya justru menampilkan fakta pasti. Edy Petrus berstatus tahanan negara tanpa putus sejak 22 Desember 2025.

    Penundaan persidangan tidak menghentikan proses hukum yang sudah diregister. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Restyana Widyaningsih dan Devy Christina Vebiola Nainggolan, telah melimpahkan berkas perkara bernomor 297/Pid.Sus/2026/PN Spt ke PN Sampit pada 24 Juli 2026, lengkap dengan surat pelimpahan Nomor B-176/O.2.11/Eku.2/07/2026.

    ”Perbuatan Terdakwa Edy Petrus Alias Petrus Bin Yohanes Isap (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 55 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan,” tulis jaksa dalam dakwaan.

    Edy Petrus didakwa secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai lahan perkebunan milik PT MAP di Blok J9 hingga J15 Estate MAP Timur, Desa Palangan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Tali Rafia dan Blokade Lahan

    Konflik fisik ini bermula lebih dari setahun sebelumnya. Uraian dakwaan mencatat rentetan kejadian pada 26 Maret 2025.

    Saat itu, Manajer Humas dan Legal PT MAP, Tri Cahyo Juni Kurniawan, menemui Edy Petrus yang merencanakan aksi demonstrasi bersama sejumlah warga. Negosiasi terjadi.

    Edy Petrus menyodorkan selembar surat keterangan tanah yang diklaimnya ditandatangani kepala kampung Tanah Putih sebagai dasar menuntut lahan di Blok J5 hingga J16, K3 hingga K21, L3 hingga L20, dan M6 hingga M20.

    Klaim sepihak ini berlanjut pada Kamis, 17 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. ”Melakukan pemortalan jalan di areal perkebunan PT. Mulia Agro Permai, menguasai lahan perkebunan, serta mengganggu aktivitas perusahaan dengan melarang karyawan perusahaan melakukan kegiatan pemanenan buah kelapa sawit,” tulis jaksa.

    Edy Petrus menggunakan tali rafia untuk memortal jalan dan mendirikan bangunan pondok di Blok J9 hingga J15.

    Sepekan kemudian, pada 23 April 2025, jumlah massa bertambah, pondok baru berdiri, dan dakwaan menyebut mulai terjadi penjarahan buah kelapa sawit.

    Tindakan tersebut bersinggungan dengan rentetan legalitas usaha milik PT MAP: izin prinsip dari Bupati Kotawaringin Timur tahun 2003, izin lokasi dan izin usaha perkebunan di tahun yang sama, Surat Keputusan Hak Guna Usaha (HGU) dari Badan Pertanahan Nasional tahun 2005 seluas 9.055,50 hektare, dokumen AMDAL tahun 2009, izin penanaman modal asing tahun 2013, hingga persetujuan pelepasan kawasan hutan seluas 7.476,24 hektare pada 2015.

    Jaksa menghitung total kerugian material PT MAP akibat perbuatan ini mencapai Rp3.164.283.731,00.

    Rinciannya meliputi kerugian di Blok J9 sampai J13 sebesar Rp1.899.917.698, sementara kerugian di Blok J13 sampai J15 senilai Rp1.264.366.033.

    Vonis Penjara atas Ejaan Kuno Palsu

    Rincian mengenai vonis penjara yang tengah dijalani Edy Petrus, fakta yang tidak dicantumkan dalam surat dakwaan 297/Pid.Sus/2026, terekam dalam berkas terpisah bernomor 88/Pid.B/2026/PN Spt.

    Perkara klasifikasi pemalsuan surat yang didaftarkan pada 6 Maret 2026 tersebut mencatat nama lengkapnya sebagai Edy Petrus Bin Yohanes Isab alias Isap S Toendan (alm).

    Putusan lengkap perkara tersebut mengurai wujud dokumen yang digunakan Edy Petrus untuk mengklaim lahan.

    Dokumen itu berjudul “Soerat Keterangan Tanah Beloekar”, bertanggal 19 Juli 1963, mengatasnamakan Isap S Toendan. Tanda tangannya diklaim milik Salih Rewa selaku Kepala Kampoeng Tanah Poetih.

    Surat ini digunakan untuk menuntut 120 hektare lahan di Blok PM12C serta Blok J09 hingga J15, Desa Palangan, dengan saksi kunci yang sama, Tri Cahyo Juni Kurniawan.

    Uji ahli bahasa forensik, Asoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, menemukan kejanggalan ejaan pada dokumen kuno tersebut.

    Terdapat penggunaan huruf “u” pada cap kepala kampung, padahal Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) baru diperkenalkan pada 1972.

    Penulisan kata ulang menggunakan tanda pemisah alih-alih angka “2” sesuai kaidah ejaan Soewandi tahun 1963, dan penulisan kata depan dipisah dari kata berikutnya layaknya ejaan modern.

    ”Tidak wajar karena kejanggalan tersebut menunjukan adanya upaya merekayasa sebuah dokumen autentik agar menjadi alat bukti kepemilikan sebidang tanah,” kata ahli dalam keterangannya di berkas dakwaan.

    Keterangan ahli ini sejalan dengan kesaksian Demo S Rewa, anak kandung Salih Rewa, yang membantah keaslian surat itu.

    Menurut keterangan Demo S Rewa dalam dakwaan, ayahnya belum menjabat sebagai Kepala Kampung Tanah Putih pada tahun 1963.

    Objek tanah dalam surat itu juga berada di Desa Tanah Putih yang kini masuk Kecamatan Telawang, sementara lokasi yang diduduki Edy Petrus berada di Desa Palangan, Kecamatan Kota Besi.

    Hakim mencatat perbuatan ini dilakukan dengan terencana. Edy Petrus mendapat dokumen tersebut dari ayahnya, Yohanes Isab, pada tahun 2018.

    Ia lantas membawa dokumen itu pada pertemuan mediasi di aula Kecamatan Kota Besi pada 16 Juli 2018.

    Saat mediasi tersebut, Edy Petrus sudah diberi tahu bahwa dokumen itu mengandung kejanggalan dan mendapat penegasan bahwa lahan tersebut berstatus HGU PT MAP.

    Putusan mencatat ia tidak menempuh gugatan perdata untuk membuktikan haknya, namun justru menduduki lahan secara fisik pada April 2025.

    Fakta tersebut bermuara pada putusan tanggal 21 Mei 2026, setelah majelis hakim PN Sampit menolak eksepsi terdakwa dalam putusan sela pada 16 Maret 2026.

    Majelis menjatuhkan vonis 9 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan 1 tahun 6 bulan. Edy Petrus terbukti bersalah menggunakan surat palsu sesuai Pasal 391 Ayat (2) KUHP.

    Dokumen “Soerat Keterangan Tanah Beloekar” dirampas untuk dimusnahkan, dengan masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana, dan status tetap ditahan.

    Saat sidang pertama kasus penguasaan lahan tertunda pada 30 Juli 2026 dengan alasan penuntut umum tidak dapat menghadirkan terdakwa, putusan pengadilan mengonfirmasi Edy Petrus sedang berstatus terpidana yang ditahan di bawah kewenangan negara.

    PN Sampit menjadwalkan ulang persidangan perkara 297/Pid.Sus/2026 tersebut pada Kamis, 6 Agustus 2026. (ign)

  • Ancaman Parang di Pos Perkebunan Kotim: Rendy Irawan Jalani Sidang Perkara Kekerasan

    Ancaman Parang di Pos Perkebunan Kotim: Rendy Irawan Jalani Sidang Perkara Kekerasan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rutinitas dua penjaga keamanan yang tengah memantau lalu lintas pengangkut brondolan sawit di Pos 14 perkebunan PT Mulia Agro Permai (MAP) terhenti mendadak.

    Kedatangan sebuah sepeda motor pada Minggu (23/11/2025) sore tersebut seketika memicu rentetan ancaman senjata tajam dan pengejaran yang berujung pada perusakan fasilitas pos jaga.

    Insiden bermula ketika terdakwa Rendy Irawan alias Rendi bin Dedi Efendy turun dari boncengan dan mendekati penjaga pos, Kasransyah, untuk menanyakan identitasnya.

    Situasi memanas dengan cepat. Rendy mengambil pisau milik Kasransyah yang berada di dekat tempat duduk, lalu menyerahkannya kepada rekannya, Itak. Pisau itu kemudian diarahkan kepada Kasransyah disertai ancaman.

    Menyusul kemudian, Yanto dan Aan tiba di lokasi membawa parang. Keempat pelaku mengejar kedua penjaga pos.

    Kasransyah dan rekannya berlari meninggalkan area jaga untuk menyelamatkan diri.

    Para pelaku kemudian membacok meja pos dan merusak satu unit sepeda motor Jupiter Z One biru yang terparkir.

    Insiden ini memicu kerugian material sekitar Rp3 juta dan menyisakan trauma bagi kedua penjaga.

    Rangkaian peristiwa tersebut tercatat dalam berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotim, Qemal Chandra, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.

    JPU menjerat Rendy dengan Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan rumusan dakwaan melakukan aksi “kekerasan secara terang-terangan dengan tenaga bersama terhadap orang atau barang.”

    Tiga pelaku lainnya, yakni Itak, Yanto, dan Aan, masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Persidangan dugaan kekerasan di Pos 14 ini bergulir pada saat wilayah konsesi PT MAP di Kotawaringin Timur juga tengah dilingkupi serangkaian ketegangan terkait penguasaan lahan.

    PT Mulia Agro Permai adalah entitas di bawah naungan KLK Group, konglomerat perkebunan asal Malaysia yang terdaftar di Bursa Malaysia.

    Operasional mereka mencakup wilayah Kecamatan Telawang dan Kota Besi.

    Berdasarkan dokumen resmi, perusahaan telah melakukan aktivitas pembibitan semenjak 2006 dan penanaman sepanjang 2007 hingga 2008.

    Sementara itu, pengajuan izin pelepasan kawasan hutan baru diajukan pada 2014 dan disetujui pada 2015.

    Ketegangan antara warga dan perusahaan terekam dalam beberapa tahun terakhir. Ratusan masyarakat dari tiga desa pernah memblokade jalan perkebunan, menuntut pemenuhan kewajiban plasma 20 persen.

    Koordinator aksi saat itu menyebut langkah tersebut dilakukan setelah pengajuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD berulang kali tidak ditanggapi.

    Pada pertengahan 2025, Satgas Penertiban Kawasan Hutan menyita sekitar 1.200 hektare lahan dalam konsesi PT MAP, dengan sebagian lahan sitaan tersebut turut diklaim oleh warga setempat.

    Pada November 2025, Polres Kotim menyita empat pondok warga di area perkebunan karena dinilai berdiri di atas wilayah Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

    Di sisi lain, laporan pencurian buah sawit di area perusahaan ini juga mencatat angka tinggi. Polres Kotim menangani sembilan laporan pencurian di area PT MAP sepanjang 2025.

    Secara keseluruhan di Kotim, volume sawit yang disita dari kasus pencurian melonjak dari sekitar 115 ton pada 2024 menjadi lebih dari 223 ton pada 2025, meskipun jumlah tersangka menyusut dari 200 menjadi 166 orang.

    Perkara terdakwa Rendy Irawan kini masih dalam proses pembuktian di Pengadilan Negeri Sampit. (ign)