Tag: PT Nusantara Sawit Persada

  • Duel Raksasa Sawit Kotim PT TASK vs PT NSP: Cacat Batas dan Dua Dalil yang Saling Membunuh

    Duel Raksasa Sawit Kotim PT TASK vs PT NSP: Cacat Batas dan Dua Dalil yang Saling Membunuh

    Duel Raksasa Sawit Kotim PT TASK vs PT NSP: Cacat Batas dan Dua Dalil yang Saling Membunuh

    SAMPIT, kanalindependen.id – Gugatan setebal puluhan halaman itu bersandar pada 188 titik koordinat.

    Deretan angka tersebut tersusun rapi dalam dua tabel panjang, ditulis hingga tiga angka di belakang koma pada satuan detik busur.

    Penggugat, PT Tunas Agro Subur Kencana, mendalilkan ratusan titik ini mengurung satu hamparan kebun seluas 1.624,04 hektare dengan Sungai Mentaya mengalir persis di tapal batas selatannya.

    Kanal Independen memetakan ulang seluruh titik tersebut menggunakan sistem proyeksi resmi. Pemetaan ini menyingkap realitas keruangan yang sama sekali berbeda.

    Koordinat itu ternyata tidak membentuk satu hamparan utuh, melainkan pecah menjadi tiga blok yang saling terpisah.

    Ketiga bidang tanah ini berserakan dalam kotak area imajiner berukuran 8 kali 12 kilometer. Jarak antartepi terdekat membentang mulai dari 1,77 hingga 6,61 kilometer tanpa ada satu sisi pun yang saling bersinggungan.

    Blok pertama seluas 945,57 hektare membentang dari titik 1 sampai 106. Blok kedua menyusul dengan luas 648,22 hektare dari titik 107 sampai 157.

    Blok ketiga berwujud jalur tipis memanjang berkeliling 4.386 meter, tersusun dari titik 158 sampai 188 dengan luas hanya 24,31 hektare.

    Gabungan ketiga blok ini mencapai 1.618,10 hektare atau hanya terpaut selisih 0,37 persen dari total luasan yang didalilkan penggugat.

    Selisih luasan sekecil ini menguatkan hasil pembacaan. Kanal Independen sebelumnya telah menguji 15.753 kombinasi cara untuk membelah 188 titik tersebut menjadi tiga bagian.

    Pengujian ini hanya meloloskan satu kombinasi yang mampu menghasilkan tiga poligon sah sekaligus mendekati luasan dalil gugatan, yakni pemotongan presisi tepat pada titik 106 dan titik 157. Tidak ada kombinasi lain yang lolos kedua syarat tersebut.

    Kejanggalan anatomi gugatan ini makin menganga saat ditelusuri kalimat pembatas objeknya. Penggugat hanya membekali 188 titik koordinatnya dengan satu set batas fisik.

    Teks petitum itu berbunyi: “Utara: PT Nusantara Sawit Persada. Timur: PT Tunas Agro Subur Kencana. Selatan: Sungai Mentaya. Barat: Hutan.”

    Satu bingkai bersisi empat mustahil bisa membungkus tiga bidang tanah yang tercerai-berai sejauh beberapa kilometer.

    Menyatukan ketiga blok itu ke dalam satu garis terluar akan menciptakan amplop raksasa seluas 5.822,64 hektare. Objek yang dituntut praktis hanya mengisi 27,8 persen dari total luasan amplop tersebut.

    Sisanya berwujud hamparan tanah seluas 4.204,54 hektare yang terjepit di antara tiga blok tadi. Dokumen gugatan membiarkan lahan sisipan seluas ribuan hektare ini tanpa identitas kepemilikan maupun penjelasan mengapa arealnya dikecualikan.

    Penggugat bahkan mencantumkan entitasnya sendiri sebagai batas timur dari lahan yang mereka gugat.

    Dokumen gugatan tidak pernah menyebut satu pun nama desa maupun kecamatan tempat 1.618 hektare itu berdiri. Sungai Mentaya menjadi satu-satunya penanda geografis yang muncul di sepanjang uraian objek sengketa.

    Koordinat dalam petitum itu sendiri yang akhirnya membuka posisinya. Ketiga blok membentang dari 112°46’57” hingga 112°51’24” Bujur Timur, lalu menurun dari 2°10’33” hingga 2°17’05” Lintang Selatan.

    Titik pusat gabungan ketiganya jatuh pada 2°13’55” Lintang Selatan dan 112°48’20” Bujur Timur, sekitar 37 kilometer arah barat laut pusat Kota Sampit bila ditarik garis lurus.

    Penelusuran Kanal Independen atas sebaran titik tersebut menempatkan ketiga blok di kawasan Desa Hanjalipan, Pamalian, Rasau Tumbuh, dan Simpur, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    PETA SENGKETA: Sebaran tiga blok objek sengketa perkara 73/Pdt.G/2026/PN Spt hasil pemetaan ulang 188 titik koordinat dalam petitum gugatan.

    Kursi Kosong Sidang Perdana

    Sengketa ini terdaftar resmi di Pengadilan Negeri Sampit pada Jumat, 4 September 2026. Perkara perbuatan melawan hukum ini mengantongi nomor registrasi 73/Pdt.G/2026/PN Spt.

    Surat gugatannya bertanggal Senin, 31 Agustus 2026, meski kolom nomor surat dibiarkan kosong.

    PT Tunas Agro Subur Kencana maju sebagai penggugat melalui kuasa hukum Laura Meydiana. Mereka menyeret PT Nusantara Sawit Persada sebagai Tergugat I, Bupati Kotawaringin Timur sebagai Tergugat II.

    Kemudian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kanwil BPN Kalimantan Tengah dan Kantor Pertanahan Kotawaringin Timur sebagai Tergugat III. Susunan ini tidak menyertakan pihak turut tergugat. Kolom kuasa hukum bagi seluruh tergugat juga masih kosong.

    Pengadilan menjadwalkan sidang perdana pada Senin, 21 September 2026, pukul 10.00 hingga 10.20 di ruang Chandra. Majelis hakim menunda agenda pemanggilan para pihak ini.

    Sistem informasi penelusuran perkara merekam alasan penundaan tersebut lewat satu kalimat pendek. ”Tergugat II dan Tergugat III tidak hadir.”

    Bupati Kotawaringin Timur beserta instansi pertanahan negara tidak hadir pada panggilan pertama. Majelis kembali mengagendakan pemanggilan ulang pada Selasa, 6 Oktober 2026, berpindah ke ruang Cakra.

    Valuasi Fantastis Sebuah Garis Imajiner

    Gugatan ini membawa angka tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp237.261.861.512 dan immateriil Rp10 miliar. Total tuntutan menyentuh angka Rp247.261.861.512. Membagi nominal itu dengan luasan yang didalilkan penggugat menghasilkan valuasi Rp152,2 juta untuk setiap hektare. Komponen materiilnya saja menembus Rp146,09 juta per hektare.

    Ejaan terbilang dalam petitum sudah sesuai dengan deretan angkanya. Kolom nilai sengketa pada sistem penelusuran perkara tercatat Rp0,00. Angka nol ini merupakan kelaziman yang sering ditemui dalam pengisian administrasi sistem penelusuran perkara.

    Penggugat meminta agar putusan dinyatakan dapat dijalankan lebih dulu meski para tergugat kelak menempuh upaya hukum lanjutan. Permintaan ini tertulis tanpa ketegasan arah.

    ”Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), sekalipun terhadap putusan tersebut diajukan perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya, sepanjang Majelis Hakim berpendapat syarat-syarat untuk itu telah terpenuhi,” demikian bunyi petitumnya.

    Pola menyerahkan nasib pada majelis juga mewarnai tuntutan ganti rugi. Penggugat merumuskan kalimat, ”Menghukum Tergugat I, atau menurut bagian tanggung jawab masing-masing Tergugat sebagaimana ditentukan Majelis Hakim, untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 237.261.861.512.”

    PT TASK juga hanya membebankan biaya perkara kepada Tergugat I, mengabaikan dalil pada petitum sebelumnya yang menuding seluruh tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

    Permintaan putusan serta merta ini langsung berhadapan dengan pedoman peradilan. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 juncto Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2001 membatasi putusan serta merta hanya untuk tujuh kategori perkara.

    Aturan ini mewajibkan pemohon menyetorkan jaminan senilai objek eksekusi sebelum putusan dijalankan. Penilaian harga jaminan ini sulit dihitung mengingat batas objek sengketa dalam petitum tersebut belum berhasil mengidentifikasi bentuk nyata tanahnya.

    Klaim yang Meruntuhkan Diri Sendiri

    Konstruksi gugatan mengandung cacat logika yang saling mematikan pada jantung argumentasinya. Petitum kedua memuat klaim penguasaan dari pihak penggugat.

    ”Menyatakan Penggugat adalah pihak yang telah memperoleh dan menguasai objek sengketa dengan itikad baik, secara terbuka, nyata dan berdasarkan proses penguasaan/perolehan yang diketahui oleh masyarakat serta pejabat pemerintahan setempat,” tulis penggugat dalam petitumnya.

    Delapan butir berselang, penggugat justru mengajukan tuntutan yang bertolak belakang dengan klaim penguasaan tersebut.

    ”Menghukum Tergugat I untuk menghentikan segala tindakan penguasaan, penggarapan, penanaman, pemanenan, penguasaan fisik dan/atau tindakan lainnya atas objek sengketa,” demikian seperti tertulis dalam  SIPP PN Sampit.

    Satu butir setelahnya kembali mempertegas tuntutan pengosongan lahan. ”Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan penguasaan fisik objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa beban apa pun.”

    Penggugat menyatakan diri telah menguasai objek secara nyata, namun di lembar yang sama meminta hakim menghentikan aktivitas tanam panen pihak lain serta menyerahkan penguasaan fisiknya.

    Praktik hukum acara perdata tidak mengenal penyandingan dalil penguasaan nyata dengan tuntutan pengosongan fisik di atas satu objek yang sama.

    Majelis hakim harus memilih satu dari dua keadaan ini sebelum menyentuh pokok perkara. Memilih yang mana pun sama artinya dengan meruntuhkan salah satu kaki argumen penggugat.

    Kontradiksi berikutnya menabrak rezim perizinan. Petitum kesembilan melontarkan permintaan singkat. ”Memerintahkan Tergugat II untuk menerbitkan Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan Kepada Penggugat.”

    Tuntutan kepada bupati ini hanya memiliki dasar rasional jika penggugat memang belum mengantongi Izin Lokasi maupun Izin Usaha Perkebunan yang mencakup 1.618 hektare lahan yang mereka klaim telah dikuasai.

    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 47 mewajibkan perusahaan yang membudidayakan tanaman dengan luasan tertentu memiliki izin usaha perkebunan.

    Instrumen perizinan yang diminta penggugat itu juga sudah usang termakan perubahan aturan hukum. Rezim pertanahan tidak lagi menerbitkan Izin Lokasi baru sejak Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 berlaku pada 21 Juli 2021.

    Pemerintah telah menggantinya dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Sistem Izin Usaha Perkebunan kini terbit melalui perizinan berusaha berbasis risiko, yang sejak 2021 menggantikan pola lama dan saat ini diatur Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 5 Juni 2025.

    Menantang Hak yang Telah Mengakar

    Serangan gugatan ini membidik dua sertifikat hak guna usaha milik PT Nusantara Sawit Persada. Penggugat mendesak hakim mengabulkan permohonan yang berbunyi:

    ”Menyatakan Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 58 dengan NIB 150500000059 dan Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 57 dengan NIB 150500000060, yang diterbitkan berdasarkan SK HGU Nomor 48/HGU/BPN-RI/2013 tanggal 5 Juni 2013 atas nama Tergugat I, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap objek sengketa.”

    Gugatan ini juga menyasar instrumen hukum di balik terbitnya sertifikat tersebut. Sasarannya mencakup Izin Lokasi Nomor 52.400.9.62.02/I/2012 tertanggal 24 Januari 2012 dan Izin Usaha Perkebunan Nomor 188.45/37/Huk-EK.SDA/2013 tertanggal 30 Januari 2013.

    Surat keputusan HGU yang menjadi alas lahirnya sertifikat itu terbit 13 tahun 2 bulan sebelum perkara ini terdaftar di pengadilan. Izin lokasinya bahkan sudah berusia 14 tahun 7 bulan.

    Jeda belasan tahun ini menyentuh ruang lingkup Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Beleid ini memblokir tuntutan pihak lain atas sertifikat sah apabila tidak ada keberatan tertulis yang diajukan selama kurun waktu lima tahun.

    Perlindungan aturan ini bekerja dengan syarat pemegang sertifikat memperoleh tanahnya secara itikad baik dan menguasainya secara nyata.

    Cacat logika penggugat terkait status lahan kembali memukul balik posisi mereka. Tuntutan agar pengadilan menghentikan aktivitas panen dan menyerahkan penguasaan fisik secara tidak sengaja menempatkan pemegang sertifikat sebagai pihak yang tengah menguasai objek tersebut secara nyata.

    Unsur ini justru dibutuhkan oleh perisai lima tahun peraturan pendaftaran tanah tersebut agar bisa diaktifkan oleh hakim.

    Penggugat maju berperkara dengan petitum yang tidak menyebut satu pun sertifikat hak atas nama mereka. Alas hak mereka didasarkan pada dokumen ganti rugi dan pelepasan.

    Penggugat meminta majelis hakim menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum terhadap penggugat dokumen-dokumen ganti rugi, pelepasan dan/atau perolehan penguasaan tanah sebagaimana diajukan dan dibuktikan Penggugat dalam persidangan.

    Klaim dokumen pelepasan ini menanggung beban pembuktian berat, karena harus dihadapkan dengan produk sertifikat terdaftar negara yang telah dipegang pihak lain selama belasan tahun.

    Tarikan Dua Sumbu Yurisdiksi

    Tarikan dua sumbu yurisdiksi membayangi formasi para tergugat perkara ini. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 Pasal 2 ayat (1) menyatakan perkara perbuatan melanggar hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan masuk ke wilayah kewenangan peradilan tata usaha negara.

    Batas waktu gugatannya dibatasi 90 hari sejak tindakan dilakukan. Gugatan ini justru membawa bupati dan instansi pertanahan ke meja hakim perdata di pengadilan negeri.

    Yurisdiksi perdata juga tidak kehilangan dasar pijakan. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 mengatur bahwa perkara beralih menjadi domain peradilan perdata jika penentu keabsahan keputusan tata usaha negara adalah persoalan hak kepemilikan.

    Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2014 turut mempertegas agar peradilan tata usaha negara tidak perlu menguji keputusan menyeluruh bila akar sengketanya memuat unsur keperdataan.

    Pertarungan hak penguasaan atas tanah seluas 1.618 hektare ini memang berada di wilayah pengadilan negeri. Kerancuan hukum terjadi akibat butir petitum penggugat yang melompat meminta hakim perdata menilai tindakan administratif pemerintahan bupati.

    Ketidakhadiran bupati dan BPN pada sidang perdana membuka peluang bagi munculnya eksepsi kewenangan mengadili dalam agenda sidang berikutnya.

    Persoalan mendasar yang harus dijawab majelis hakim justru bersembunyi pada anatomi keruangan gugatan ini.

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 1149 K/SIP/1979 telah mematok yurisprudensi: gugatan yang tidak mampu mengurai batas-batas tanah sengketa secara jelas harus dinyatakan tidak dapat diterima.

    Majelis hakim pengadilan tingkat pertama harus mengurai kekacauan tiga blok terpisah di dalam satu bingkai pembatas ini sebelum mereka memiliki landasan kokoh untuk membedah materi pokok perkara.

    Mencari Jawaban Dua Raksasa

    Kanal Independen berusaha mengonfirmasi temuan spasial dan anomali hukum ini kepada kedua perusahaan. Pesan konfirmasi yang dikirimkan ke nomor WhatsApp perwakilan dari PT Tunas Agro Subur Kencana tertahan pada status centang satu hingga artikel ini terpublikasi.

    Rosi Andreas, salah seorang manajer PT Nusantara Sawit Persada, sempat merespons upaya konfirmasi redaksi. Ia menyatakan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan kuasa hukum perusahaan yang lebih memahami teknis perkara ini.

    Jawaban dari kuasa hukum tersebut belum masuk ke meja redaksi hingga berita diturunkan.

    PT Nusantara Sawit Persada berstatus sebagai anak usaha PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk. Induk perusahaan ini mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia dengan kode emiten NSSS.

    Pelacakan Kanal Independen terhadap deretan pengumuman emiten sejak Juni hingga 29 September 2026 tidak menemukan dokumen keterbukaan informasi yang melaporkan gugatan hukum senilai Rp247 miliar ini.

    Pengumuman yang muncul dalam penelusuran tersebut berupa laporan perubahan kepemilikan saham.

    Sidang lanjutan untuk perkara ini dijadwalkan kembali pada Selasa, 6 Oktober 2026, beragendakan pemanggilan dan kehadiran para pihak. (ign)

  • Jejak Api PT NSP dan Siklus Kebal Sanksi: Saat Hukum Karhutla Tersendat di Gerbang Korporasi

    Jejak Api PT NSP dan Siklus Kebal Sanksi: Saat Hukum Karhutla Tersendat di Gerbang Korporasi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rekam jejak PT Nusantara Sawit Persada (NSP) dalam urusan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berulang bagai siklus.

    Perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini pernah disegel pemerintah pada akhir Agustus 2015.

    Namanya kembali muncul dalam daftar segel Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) pada 2019.

    Kini, pada Agustus 2026, areal konsesi PT NSP kembali berstatus sebagai satu dari empat korporasi yang diselidiki Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng).

    Rentang waktu sebelas tahun mencatat tiga kali perusahaan ini masuk radar aparat. Namun, publik tidak pernah mendapat jawaban terang tentang bagaimana dua penyegelan pertama itu berakhir.

    Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun mendukung penuh langkah kepolisian menindak perusahaan yang terbukti membiarkan atau membakar lahan.

    Penegakan hukum, menurutnya, tidak boleh tumpul ke atas. Korporasi harus tersentuh hukum apabila ditemukan unsur pidana atau kelalaian.

    ”Ya, kita minta penegak hukum serius untuk menangani itu dan juga ini nantinya jangan sampai tidak transparan,” kata Rimbun.

    Rimbun menyebut indikasi penyelidikan aparat penegak hukum saat ini telah mengarah ke sejumlah perusahaan perkebunan di Kotim.

    Salah satunya, sebagaimana diungkap Polda Kalteng, adalah PT NSP, entitas anak di bawah bendera NSS Group.

    DPRD Kotim mendesak proses hukum ini tidak berhenti pada tahap penyelidikan tanpa kejelasan.

    ”Kita tidak juga ingin memihak siapa pun. Kalau ada masyarakat yang sengaja menimbulkan api atau menimbulkan kebakaran, ya perlu ditindak,” tegasnya.

    Prinsip yang sama, kata Rimbun, wajib berlaku bagi entitas bisnis. Apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, korporasi harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum.

    Rentetan Segel tanpa Ujung

    Penelusuran arsip pemberitaan mengonfirmasi rekam jejak penyegelan PT NSP. Tindakan hukum pertama terjadi pada akhir Agustus 2015.

    Saat itu, tim penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) turun ke lapangan bersama Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kalteng.

    Dari sepuluh target operasi, penyidik menyegel empat lokasi. Keempatnya meliputi PT CSS di Palangka Raya, PT Arjuna Utama Sawit di Katingan, serta PT Nusantara Sawit Persada dan PT Globalindo Alam Perkasa (GAP) di Kotawaringin Timur.

    Kepala Subbidang Pemulihan Kerusakan Hutan, Tanah, Air, dan Pesisir BLH Kalteng kala itu, Hendrie, menyatakan tindakan tersebut merupakan penyegelan perdana di Kalteng demi memberikan efek jera.

    Empat tahun berlalu, efek jera itu patut dipertanyakan. Pada pertengahan September 2019, nama PT NSP mencuat kembali. Gakkum KLHK bersama kepolisian menyegel delapan entitas di Kalimantan Tengah.

    Dalam daftar tersebut, PT NSP berdampingan dengan PT Borneo Sawit Perdana (BSP), sesama anak usaha NSS Group.

    Keduanya berstatus sebagai entitas anak dengan kepemilikan 99,99 persen di bawah PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk, induk usaha yang melantai di Bursa Efek Indonesia sejak Maret 2023.

    Sama seperti keresahan Rimbun, status akhir dari dua penyegelan tersebut menguap dari perhatian publik.

    Rimbun mengingat jelas pola penanganan kasus beberapa tahun lalu. Saat itu, sejumlah konsesi perusahaan disegel, tetapi masyarakat dibiarkan menebak-nebak akhir dari perkara tersebut.

    ”Karena kita punya pengalaman beberapa tahun yang lalu, ada beberapa perusahaan, ada dua kalau saya tidak salah, itu kita tidak tahu apakah dieksekusi, diberikan hukuman, sanksi, atau apa. Nah, itu kita minta transparansinya,” ujarnya.

    Penyelidikan Baru Polda Kalteng

    Kekhawatiran soal transparansi itu menemukan momentumnya pekan ini. Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan dalam konferensi pers penanganan karhutla, Senin (24/8/2026), mengonfirmasi empat perusahaan perkebunan sawit sedang diselidiki.

    Keempatnya adalah PT NSP di Kotawaringin Timur, PT SSS di Kotawaringin Barat, PT Kalimantan Sawit Kusuma (KSK) di Sukamara, dan PT Heroes Green Energy (HGE) di Barito Timur.

    ”Penyelidikan dilakukan untuk memastikan penyebab kebakaran dan siapa pihak yang bertanggung jawab,” kata Iwan.

    Sehari sebelum pengumuman resmi itu, Kapolda sempat menyinggung proses ini meski belum membeberkan identitas perusahaan.

    ”Empat korporasi kita dalami keterlibatannya, apakah kelalaian maupun kesengajaan dalam kebakaran hutan ini. Belum bisa kita jelaskan mendalam karena masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya, Minggu (23/8/2026).

    Satu nama lain dalam daftar tersebut, PT Heroes Green Energy, juga bukan entitas yang benar-benar baru. Perusahaan dengan identitas dan singkatan serupa, PT Heroes Grand Energi (HGE), pernah masuk daftar tahap penyelidikan Polda Kalteng pada 2019.

    Perusahaan yang kini beroperasi di Desa Muara Plantau, Kecamatan Pematang Karau, Barito Timur ini berafiliasi dengan Ciliandry Anky Abadi (CAA) Group.

    Pada April 2024, perusahaan yang sama sempat menghadapi protes warga lewat rapat dengar pendapat umum di DPRD Barito Timur terkait dugaan pencemaran lingkungan dan kerusakan jalan.

    Secara kumulatif, Polda Kalteng sedang menangani 52 kasus karhutla. Delapan perkara naik ke tahap laporan polisi dan 13 orang ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh tersangka adalah individu perorangan. Satu perkara telah dihentikan lewat SP3.

    Data Satgas Karhutla melengkapi suramnya situasi ini. Terdapat 22.203 hotspot sejak Januari hingga 24 Agustus 2026.

    Sebanyak 1.739 titik terverifikasi menjadi kebakaran yang menghanguskan 4.920 hektare lahan.

    Akumulasi luasan terbakar sepanjang 2026 telah menembus 7.634 hektare, dengan Kotawaringin Timur mencatat angka tertinggi mencapai sekitar 1.686 hektare.

    Kapolda berjanji penindakan akan menyentuh aktor di atas lapangan.

    ”Penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku perorangan, tetapi juga korporasi apabila ditemukan unsur pidana maupun kelalaian yang menyebabkan terjadinya karhutla,” tegasnya.

    Ketimpangan di Meja Hijau

    Bagi praktisi hukum Agung Adi Setiyono, janji penegakan hukum terhadap korporasi masih jauh dari realitas. Ia menilai proses hukum karhutla memotret ketimpangan yang nyata.

    Menurut Agung, kursi terdakwa di pengadilan lebih sering diisi oleh petani atau warga kecil. Perkara yang menyeret korporasi justru sangat jarang berujung pada vonis pidana.

    ”Kalau melihat fakta yang berkembang selama ini, penegakan hukum karhutla masih terkesan setengah hati. Yang banyak diproses justru masyarakat kecil atau petani, sedangkan terhadap korporasi belum terlihat hasil penegakan hukum yang setara,” katanya.

    Agung menyoroti kembali memori karhutla 2019. Saat itu aparat agresif menyegel konsesi dan menyatakan kasus telah naik ke tahap penyidikan, namun kelanjutannya lenyap.

    ”Waktu itu kita tahu ada beberapa konsesi yang disegel Gakkum KLHK. Bahkan sempat disampaikan kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Tapi sampai sekarang mana putusannya? Adakah proses sidangnya? Publik tidak pernah tahu ujungnya,” ujarnya.

    Vonis Inkrah Sekadar Kertas

    Bahkan, ketika negara berhasil menang telak di pengadilan, hukum belum tentu bisa dieksekusi.

    Tiga korporasi di Kalimantan Tengah telah melewati seluruh jenjang peradilan hingga mengantongi putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Namun, eksekusinya macet bertahun-tahun.

    PT Arjuna Utama Sawit (AUS) digugat KLHK atas kebakaran 970,44 hektare di Katingan pada 2015.

    Majelis hakim PN Palangka Raya menghukum perusahaan membayar Rp261 miliar pada Oktober 2019. Nilai ini membengkak menjadi Rp342,9 miliar di tingkat banding.

    Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) perusahaan pada 28 Juli 2022, membuat putusan ini inkracht.

    Direktur Jenderal Gakkum KLHK saat itu, Rasio Ridho Sani, menyebut pihaknya segera berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri untuk mengeksekusi putusan ini.

    Kasus kedua melibatkan PT Kalimantan Lestari Mandiri (KLM). Perusahaan ini digugat atas kebakaran lahan gambut Blok B18 di Kuala Kapuas pada 2018.

    Negara menang secara beruntun dari PN Kuala Kapuas, banding, kasasi 2021, hingga PK di Mahkamah Agung pada 2022.

    Total kewajiban perusahaan mencapai Rp89,34 miliar untuk ganti rugi materiil dan Rp210,5 miliar untuk biaya pemulihan.

    Alih-alih membayar, KLM justru menggugat balik dua ahli dari Institut Pertanian Bogor, Bambang Hero Saharjo dan Basuki Wasis, yang memberikan keterangan di persidangan.

    KLHK merespons manuver ini melalui siaran pers pada Oktober 2025. Kementerian menyebut tindakan KLM sebagai “upaya untuk menghindari atau menunda pelaksanaan eksekusi putusan, yang secara hukum tidak dapat dibenarkan”.

    Kementerian juga menegaskan KLM belum menunjukkan iktikad baik. Pengadilan Negeri Cibinong menolak gugatan KLM pada Oktober 2025 lewat putusan sela anti-SLAPP pertama di Indonesia. Namun, eksekusi denda tetap tersendat.

    Sengketa paling berliku dialami PT Kumai Sentosa (KS), tergugat atas kebakaran sekitar 3.000 hektare di Kotawaringin Barat pada 2019.

    PN Pangkalan Bun awalnya memenangkan KLHK pada September 2021 dengan denda Rp175,18 miliar. Putusan ini dibatalkan Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

    Kondisi kembali berbalik ketika Mahkamah Agung mengabulkan PK dari KLHK pada 18 Juli 2023, memaksa KS menanggung bayaran Rp175,18 miliar beserta pemulihan lingkungan.

    Ironisnya, proses hukum pidana untuk kasus serupa berujung pada vonis bebas bagi perusahaan oleh PN Pangkalan Bun pada Februari 2021.

    Vonis bebas ini bertahan hingga kasasi, meskipun ketua majelis hakim memiliki pandangan berbeda (dissenting opinion).

    Tiga putusan ini memperlihatkan kebuntuan sistem. Meski putusan sudah final, dana pemulihan ratusan miliar rupiah tetap mengambang. Perusahaan memanfaatkan setiap celah untuk mengulur kewajiban.

    Teguran Presiden dan Angka Gelap Tersangka

    Mandeknya sanksi korporasi ini terjadi bertepatan dengan instruksi tegas Presiden Prabowo Subianto. Saat memimpin rapat penanganan karhutla di Palangka Raya, Sabtu (22/8/2026), Presiden meminta aparat tidak ragu menindak korporasi.

    ”Iya, harus kita tindak. Kalau benar-benar terbukti, ya kita tindak. Kita akan tindak sesuai dengan hukum,” katanya.

    Dua hari berselang di Pekanbaru, Riau, instruksi Prabowo menajam ke arah pencabutan izin. Namun, rapat itu justru mengungkap pola stagnasi yang identik dengan Kalteng.

    Kapolda Riau melaporkan lima perusahaan sawit yang dijatuhi sanksi KLHK pada 2025 masih memegang izinnya tanpa perubahan status. Presiden langsung mempertanyakan kelambanan tersebut kepada jajarannya.

    Organisasi lingkungan hidup pada tingkat nasional turut mencium angka gelap di balik statistik penegakan hukum.

    Hal ini diungkap Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Boy Jerry Even Sembiring pada 25 Agustus 2026.

    Bareskrim Polri mencatat 72 tersangka dari 89 laporan polisi di sembilan Polda. Namun, data tersebut menyembunyikan siapa sebenarnya subjek hukum yang dijerat.

    ”Statistik kriminal ini kan seolah-olah membuat mereka menyampaikan data ke publik tentang capaian-capaian penegakan hukum. Lalu ketika di-breakdown ke bawah, kita cek siapa subjek tindak pidana yang dimintakan pertanggungjawaban, ternyata orang perorangan,” kata Boy.

    Pola ini tercermin mutlak di Kalteng. Sebanyak 13 tersangka karhutla seluruhnya adalah perorangan, sementara empat entitas korporasi masih berkutat di ranah penyelidikan tak mendetail.

    Asap Merambat Lintas Negara

    Rentetan karhutla 2026 menimbulkan dampak nyata yang terus membebani sistem pernapasan publik dan perekonomian negara. Kementerian Kesehatan mencatat lebih dari tiga juta warga di 37 kabupaten/kota terpapar asap.

    Jarak pandang di Bandara Syamsudin Noor, Banjarbaru, anjlok hingga 400 meter dan menunda belasan penerbangan.

    Polusi ini telah melintasi perbatasan negara. Malaysia mengirimkan protes resmi ke Indonesia dan Sekretariat ASEAN pada 22 Agustus 2026, menyusul memburuknya udara di Serian, Sarawak, hingga menembus indeks 242.

    Secara ekonomi, kerugian akibat karhutla tidak pernah murah. Mengacu data Bank Dunia, karhutla 2015 menghanguskan 16,1 miliar dolar AS atau Rp284 triliun. Bencana serupa pada 2019 kembali menelan kerugian 5,2 miliar dolar AS.

    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur instrumen tegas untuk menjerat korporasi tanpa harus berbelit membuktikan niat jahat.

    Pasal 88 memuat asas tanggung jawab mutlak (strict liability). Pemegang konsesi bisa dihukum hanya dengan bukti adanya kerugian dan hubungan sebab-akibat dengan area mereka.

    Pasal 116 hingga 120 memperluas tuntutan pidana kepada badan usaha beserta jajaran pengurusnya.

    Keberadaan instrumen hukum ini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum untuk memutus siklus karhutla secara tuntas, sekaligus pembuktian agar sejarah penyegelan tanpa ujung seperti yang menimpa PT NSP tidak terulang kembali. (ign)