SAMPIT, kanalindependen.id – Selembar surat berkop Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah tercatat terbit pada 5 Juni 2025.
Dokumen bernomor B/95/VI/RES.5.2/2025/Ditreskrimsus tersebut membawa klasifikasi biasa dengan perihal satu baris, yakni pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan.
Tujuan surat mengarah kepada Erko Mojra, Ketua Asosiasi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Provinsi Kalimantan Tengah selaku pihak pelapor.
Poin ketiga dalam lembaran itu menyatakan penyidik telah meneliti laporan tertanggal 19 Februari 2025, menindaklanjutinya, serta masih melakukan penyelidikan lebih lanjut bersamaan dengan penelitian dokumen PT Tapian Nadenggan.
Surat tersebut memegang status sebagai kabar resmi terakhir yang didapatkan Erko maupun warga Desa Pantap dari kepolisian daerah setempat atas laporan mereka sampai hari ini.
Jarak waktu dari masuknya laporan pada 19 Februari 2025 hingga awal Juli 2026 telah melewati fase enam belas bulan. Lebih dari setahun bergulir tanpa ada selembar pun surat susulan semenjak pemberitahuan tersebut terbit.
”Tidak ada. Surat itu yang terakhir,” kata Erko kepada Kanal Independen, Selasa (30/6/2026).
Erko menambahkan, tidak ada satu pun di antara dirinya maupun warga yang menerima panggilan untuk memberikan keterangan tambahan, ataupun sekadar diberi tahu mengenai hasil penelitian dokumen yang sempat disinggung oleh penyidik.
Sendi, salah satu dari enam warga berstatus penggugat dalam perkara perdata yang kini menduduki kursi terlapor dalam dugaan pencurian, menyuarakan hal serupa.
Pria ini mempertanyakan nihilnya perkembangan laporan warga di tingkat provinsi, sementara mereka secara konsisten mematuhi setiap tahapan pemeriksaan atas laporan balasan dari pihak perusahaan.
”Kami berharap laporan di Polda Kalteng juga ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, seperti kami mengikuti prosedur hukum terkait pelaporan pencurian dari perusahaan terhadap kami yang mempertahankan hak atas tanah,” kata Sendi, beberapa waktu lalu.
Eksistensi surat 5 Juni 2025 sejatinya membuktikan bahwa mesin perkara ini pernah menyala.
Institusi kepolisian menerima laporan, menerbitkan surat perintah penyelidikan, dan menyampaikan informasi kepada pelapor melalui mekanisme resmi.
Tiga anak tangga administratif tersebut dilalui sesuai prosedur perundang-undangan. Tanda tanya besar justru menggantung pada fase setelahnya.
Dua Laporan Menuju Satu Korporasi
Laporan warga rupanya bukan instrumen tunggal yang menempatkan nama PT Tapian Nadenggan di atas meja Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng.
Lembaran berkas perkara memperlihatkan berjalannya dua penyelidikan terpisah terhadap aktivitas anak usaha Sinar Mas yang bernaung di bawah payung Golden Agri-Resources tersebut.
Penelusuran pertama bergerak di ranah dugaan tindak pidana perkebunan. Proses ini berpijak pada Laporan Polisi Nomor LP/B/32/II/2025/SPKT Polda Kalteng tertanggal 19 Februari 2025, yang kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/37/II/RES.5.2/2025/Ditreskrimsus sembilan hari berselang.
Penanganan berkas ini dikendalikan oleh Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu. Lembar SP2HP tertanggal 5 Juni 2025 menjadi jejak perkembangan resmi terakhir yang tercatat dari jalur ini.
Lapis penyelidikan kedua membidik sektor dugaan tindak pidana korupsi. Pintu pembukanya tidak bersumber dari aduan warga, melainkan bertolak dari Laporan Informasi Nomor R/LI/86/XI/RES.3.5/2025/Tipidkor pada 26 November 2025.
Fondasi ini melahirkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/25/I/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 10 Februari 2026 yang berada di bawah wewenang Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi.
Satu hari selepas surat perintah diterbitkan, penyidik melayangkan undangan klarifikasi bernomor B/142/II/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah.
Surat tertanggal 11 Februari 2026 itu membidik objek permasalahan secara spesifik, yakni proses revisi Izin Usaha Perkebunan PT Tapian Nadenggan atas hamparan seluas 203,92 hektare.
Area ini dikonfirmasi belum terjangkau oleh lingkup perizinan lama perusahaan, serta diurus tanpa kelengkapan dokumen lingkungan yang sah untuk keseluruhan hamparan. Agenda klarifikasi dipatok pada Kamis, 12 Februari 2026, pukul 09.00 WIB.
Erko mengaku kehilangan jejak informasi seusai agenda pemanggilan institusi lingkungan hidup tersebut.
”Tidak ada kabar apa pun setelah klarifikasi itu,” ujarnya.
Erko mempertanyakan keseriusan aparat negara mengusut dugaan pelanggaran terkait hal dilaporkan. Harusnya, kata Erko, penyelidikan maupun penyidikan berjalan transparan agar tidak muncul kecurigaan terhadap penanganan kasus.
”Kenapa begitu lambat? Kalaupun ada kendala, harusnya disampaikan. Bahkan, kalaupun tidak ada tindak pidana yang ditemukan penyidik, harusnya juga disampaikan bahwa kasus itu tidak dilanjutkan,” katanya.
Rentang waktu terhitung sejak undangan klarifikasi 11 Februari hingga awal Juli 2026 mencatat nyaris lima bulan berlalu tanpa perkembangan yang dapat dikonfirmasi publik.
Penyelidikan Bukan Vonis
Kedudukan status penyelidikan harus diletakkan pada takaran yang presisi. Terbitnya selembar surat perintah kepolisian bukanlah kesimpulan bahwa sebuah tindak pidana dipastikan terjadi.
Penyelidikan murni berfungsi sebagai tahapan pembuka untuk menyisir peristiwa hukum, sekaligus menilai kelayakan suatu perkara untuk dinaikkan ke level penyidikan.
Pendekatan serupa berlaku bagi legalitas operasi korporasi. Dokumen perizinan berbasis risiko milik PT Tapian Nadenggan secara hierarki administrasi negara tetap berstatus sah dan mengikat, sepanjang belum terbit putusan pembatalan dari tangan pejabat berwenang.
Pergerakan penyelidikan di markas Ditreskrimsus tidak secara otomatis menganulir keabsahan izin tersebut.
Kesan bahwa proses hukum sudah berjalan tuntas sempat disampaikan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Rizky Ramadhana Badjuri, saat dimintai konfirmasi di ruangannya pada Kamis (18/6/2026) lalu, terkait dua penyelidikan yang menyinggung institusinya.
”Rasanya sudah diklarifikasi,” ujarnya kala itu.
Namun, dokumen SP2HP yang menjadi pegangan resmi pelapor hanya menyatakan penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan penelitian dokumen, bukan bahwa proses sudah rampung.
Erko sendiri menegaskan tidak ada informasi apa pun yang sampai kepadanya setelah SP2HP dan agenda klarifikasi tersebut.
Tuntutan utama pihak pelapor hanyalah kepastian sejauh mana laju laporan mereka berputar di mesin birokrasi.
Erko membatasi diri untuk tidak mendikte hasil atau menuntun kesimpulan akhir penyidik kepolisian.
”Kalau ada temuan pelanggaran, tolong diproses hukum pihak-pihak yang terlibat. Tolong tunjukkan bahwa hukum itu benar-benar adil dan tegak lurus terhadap siapa pun,” katanya.
Erko memilih tidak berinisiatif saat ditanya mengenai peluang menghubungi Kanit III Subdit IV/Tipidter yang kontaknya tertera terang di surat 5 Juni 2025.
Pria ini memegang prinsip bahwa menyampaikan keberlanjutan proses hukum adalah kewajiban aparatur negara, bukan beban yang harus terus ditagih oleh pelapor.
”Karena seharusnya itu jadi tanggung jawab mereka untuk melanjutkan semua proses sesuai prosedur,” tegasnya.
Dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan sejatinya dirancang sebagai instrumen komunikasi satu arah dari meja penyidik menuju pelapor.
Lembaran ini berdiri sebagai bentuk pertanggungjawaban transparan atas laju perkara, bukan kertas yang harus terus-menerus diminta oleh masyarakat.
Ironi Perkara dan Kilatnya Revisi Izin
Kelesuan penanganan laporan di tingkat provinsi ini memantulkan perbandingan nyata manakala disandingkan dengan proses administrasi lain di atas hamparan tanah yang sama, yang melaju jauh lebih cepat dan tuntas.
Pembanding tersebut terletak pada revisi perizinan yang notabene sedang diselidiki oleh tim tindak pidana korupsi.
Lembaran fakta persidangan perdata menyibak bahwa Pertimbangan Teknis Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah pada 4 November 2025 dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada 5 November 2025 memasukkan 203,92 hektare lahan ke dalam areal perusahaan.
Permohonan revisi izin ini tercatat masuk ke sistem OSS pada 24 Oktober 2025, yang berarti proses administrasi ini selesai hanya dalam hitungan pekan.
Ironi lainnya terpampang dari posisi hukum yang kini membelit warga. Ketika laporan mereka di Polda Kalteng terhenti pada surat Juni 2025, enam petani ini justru tengah menjalani proses hukum lain di Polres Kotim.
Estate Manager PT Tapian Nadenggan, Lukas Sumargo, melaporkan mereka atas dugaan pencurian buah sawit pada 27 Mei 2026.
Putaran pemeriksaan terhadap keenam warga rampung dalam dua tahapan awal, yakni 19 dan 25 Juni 2026. Keenam warga berstatus terlapor dan belum ada penetapan tersangka.
Erko membaca jalinan peristiwa itu dengan satu kalimat. ”Sistem birokrasi negara seolah-olah saling mendukung untuk menghentikan perlawanan warga,” ujarnya.
Akar sengketa yang melatari seluruh peristiwa ini sama sekali belum menginjak status berkekuatan hukum tetap.
Hakim Pengadilan Negeri Sampit melalui putusan Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt pada 27 April 2026 memang menetapkan hak kelola perusahaan atas bentangan 179,3 hektare, namun pihak warga mengajukan banding sehari setelahnya. Palu keadilan perkara ini kini bergulir di Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
Potret Lokal Krisis Agraria Nasional
Situasi di Desa Pantap beririsan kuat dengan persoalan yang sedang disorot di tingkat pusat.
Komisi III DPR RI dalam rapat dengar pendapat umum bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pada 18 Mei 2026 meminta institusi Polri dan Kejaksaan untuk menghentikan sementara seluruh perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural.
Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika memaparkan data di hadapan para wakil rakyat, mengungkap 123 kasus kriminalisasi terhadap 113 orang korban di 12 provinsi sepanjang 2025 hingga 2026.
Catatan ini didominasi 91 kasus yang bersumber dari konflik perkebunan. KPA juga mendorong agar Kapolri menerbitkan arahan ke tingkat Polda dan Polres untuk menghentikan pemanggilan, penyelidikan, maupun penyidikan terhadap petani dan masyarakat adat.
Rekomendasi parlemen tersebut disebut Erko sebagai harapan yang ingin ia lihat berjalan di lapangan.
Sosok ini memposisikan kasus warga dampingannya sebagai persoalan masyarakat yang sekadar mempertahankan haknya.
”Semua warga negara harus setara di mata hukum,” katanya.
Konfirmasi yang Belum Berbalas
Kanal Independen meminta konfirmasi mengenai perkembangan kedua penyelidikan tersebut kepada Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 25 Juni 2026.
Deretan pertanyaan membidik kepastian status perkara dugaan tindak pidana perkebunan berdasarkan LP/B/32/II/2025, pertanyaan mengenai tahapan penyelidikan atau penyidikan, hingga sejauh mana hasil klarifikasi tipikor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi berdasar Sp.Lidik/25/I/RES.3.3/2026 bermuara.
Hingga tulisan ini diturunkan pada 1 Juli 2026, atau lima hari setelah pesan dikirim, tidak ada tanggapan. Pesan tercatat telah dibaca, namun belum mendapatkan balasan.
Kombes Pol Budi Rachmat juga belum dapat ditemui pada konfirmasi sebelumnya, Kamis 18 Juni 2026, terkait pemberitaan kasus yang sama, karena disebut sedang ada kegiatan.
Menanti Kepastian Hukum
Erko menutup keterangannya dengan satu hal yang ingin ia sampaikan seandainya bisa berbicara langsung kepada Kapolda Kalimantan Tengah.
“Pak, tolong tegakkan hukum seadil-adilnya. Berbulan-bulan laporan kami menunggu tanpa kejelasan tindak lanjutnya. Tolong beri warga kepastian terhadap laporan perkara yang tengah mereka perjuangkan,” katanya.
Surat tertanggal 5 Juni 2025 masih tersimpan. Sampai hari ini, dokumen itu tetap menjadi kabar resmi terakhir yang diterima warga Pantap dari negara atas laporan yang mereka sampaikan lebih dari setahun silam. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Pertanyaan penyidik mengalir satu per satu, namun jawaban Gerakan tetap terpaku pada poros yang sama.
Petani 65 tahun asal Desa Sebabi ini duduk di ruang pemeriksaan Markas Kepolisian Resor Kotawaringin Timur pada Kamis (25/6/2026) siang, didampingi dua kuasa hukumnya.
Saat penyidik mempertanyakan ihwal perbuatan yang membawanya ke kursi terperiksa, ia menjawab melalui kalimat yang membalik dasar pelaporan.
”Dapat saya jelaskan bahwa sengketa lahan yang saya maksud adalah saya menuntut ganti rugi atas lahan milik saya yang dikelola PT Tapian Nadenggan, yang sampai saat ini tidak pernah diganti rugi,” ujar Gerakan, sebagaimana tercatat dalam berita acara interogasi yang ditandatanganinya hari itu.
Pernyataan serupa disuarakan secara konsisten oleh Musi beserta petani lainnya. Kartono, petani 48 tahun asal Desa Kapuk yang memenuhi panggilan beberapa jam sebelumnya pada pukul 10.20 WIB, turut memberikan keterangan dengan narasi dan pendampingan hukum yang sejalan.
Keenam warga ini menghadapi materi pertanyaan yang sama dari Kasatreskrim Polres Kotim AKP Sugiharso beserta penyidik pembantu Aiptu Sunarto, berdasarkan Laporan Pengaduan PT Tapian Nadenggan tertanggal 27 Mei 2026 mengenai dugaan tindak pidana pencurian.
Pemanggilan tersebut merupakan kelanjutan dari tahapan klarifikasi yang bermula sepekan sebelumnya.
Enam petani memenuhi panggilan pertama dan menyerahkan sejumlah dokumen pendukung pada Jumat, 19 Juni 2026.
Kuasa hukum warga, Sapriyadi, menegaskan kliennya kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.
Keterangan pada 25 Juni bukan hanya sebatas bantahan pidana, melainkan membongkar premis dasar di balik laporan tersebut.
Niat Terbuka di Atas Lahan Sengketa
Pokok pelaporan PT Tapian Nadenggan bertumpu pada dugaan tindak pencurian buah kelapa sawit pada Rabu, 27 Mei 2026, di areal blok Z600 Estate Serindu, Desa Pantap.
Tuduhan pidana ini langsung berbenturan dengan kesaksian para petani di ruang penyidik.
Enam petani kompak menegaskan ketiadaan aktivitas memanen. Tindakan mereka di lahan sengketa sebatas mendirikan pondok.
Mereka bahkan menyatakan telah melayangkan surat pemberitahuan niat memanen kepada manajemen perusahaan, jauh sebelum laporan polisi terbit.
”Dapat saya jelaskan bahwa kami tidak ada melakukan pemanenan di lokasi lahan yang kami klaim tersebut kami hanya mendirikan pondok di lokasi tersebut, akan tetapi kami juga pernah melakukan penyampaian surat kepada pihak perusahaan bahwa kami akan melakukan pemanenan,” tutur Kartono.
Fakta mengenai pemberitahuan tertulis ini memegang peranan krusial. Pernyataan niat secara terbuka merupakan kebalikan dari tindakan mengambil secara diam-diam.
Unsur utama tindak pidana pencurian dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mensyaratkan adanya perbuatan mengambil barang milik orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum.
Petani menempatkan posisi mereka di kutub yang berseberangan. Sebagai pihak yang meyakini hak milik, bersikap terbuka menyatakan niat, dan menuntut ganti rugi atas lahan yang belum pernah dibayar.
Terlapor juga bersaksi tidak ada aktivitas operasional perusahaan di hamparan yang mereka pertahankan.
Penguasaan fisik tersebut mencakup areal seluas 179 hektare, dengan pembagian Musi 30 hektare, Kartono 30 hektare, Mulyadi 31 hektare, Gerakan 28 hektare, Karsi Koleng 30 hektare, dan Sendi 30 hektare.
Rincian ini berimpit dengan luasan objek sengketa dalam putusan perdata yang mencatat angka sekitar 179,3 hektare. Keenam petani ini merinci bahwa mereka saling terikat tali kekeluargaan.
Rekam Jejak Pemekaran Desa
Pertanyaan penyidik menyentuh aspek riwayat asal-usul tanah, dan jawaban Musi serta lainnya membentuk satu garis kronologi historis yang padu.
Areal yang kini dilabeli blok Z600 itu pada masa lampau dikenal sebagai Sungai Paken.
Hamparan ini masuk dalam teritorial Desa Sebabi, Kecamatan Kotabesi pada kurun waktu 2005.
Gelombang pemekaran wilayah pada 2011 mengubah peta batas administratif, menyeret kawasan tersebut ke dalam wilayah Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, tempat Estate Serindu PT Tapian Nadenggan kini beroperasi.
”Dapat saya jelaskan bahwa dulu lokasi tersebut adalah Sungai Paken tahun sekitar 2005 berada di wilayah desa sebabi kecamatan kota besi dan kemudian pada tahun 2011 terjadi pemekaran yang mana lokasi tersebut berada di Desa Pantap Kecamatan Mentaya Hulu yang mana sekarang berada di area Estate Serindu PT. Tapian Nadenggan,” ujar Musi membeberkan riwayat tanah.
Pemaparan riwayat ini didukung jejak dokumen internal korporasi itu sendiri. Izin lokasi yang terbit pada 2003, dokumen yang menjadi salah satu pilar pertimbangan hakim saat menetapkan hak kelola perusahaan di sidang perdata, mencantumkan hamparan seluas 6.837 hektare berkedudukan di “Desa Sebabi, Kecamatan Kotabesi”.
Rekam jejak administratif ini menguatkan pengakuan warga bahwa letak objek sengketa pernah bernaung di bawah Desa Sebabi sebelum batas geografis bergeser.
Fondasi hukum warga bersandar pada Surat Pernyataan tertanggal 18 Februari 2026 atas nama enam orang, disusul Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang dibuat di Pantap pada 1 Oktober 2025.
Majelis hakim pengadilan tingkat pertama memandang kumpulan kertas ini sebatas petunjuk pendaftaran tanah, bukan bukti alas hak kepemilikan final.
Para petani memilih tetap memegang dokumen tersebut seraya memperjuangkan nasib mereka di tingkat banding.
Ujian Kepastian Hak di Ranah Pidana
Akar persoalan hukum ini mengerucut pada satu pertanyaan mendasar. Lahan yang menjadi objek tuduhan pencurian masih terikat sengketa yang belum menemukan titik akhir.
Pengadilan Negeri Sampit memang telah menjatuhkan putusan nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt pada 27 April 2026, yang menetapkan PT Tapian Nadenggan berwenang mengelola hamparan 179,3 hektare.
Kendati demikian, petani telah mendaftarkan akta pernyataan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada 28 April 2026. Status hukum atas tanah ini secara otomatis belum berkekuatan tetap (inkrah).
Fakta ini mendobrak struktur paling inti dari tudingan pencurian. Syarat mutlak pemidanaan dalam Pasal 362 KUHP mensyaratkan objek yang diambil haruslah berstatus “milik orang lain.”
Sengkarut hak yang masih digugat secara perdata membuat unsur “milik orang lain” tersebut tidak bisa serta-merta dikunci secara sepihak.
Sistem peradilan mengakui doktrin sengketa pendahuluan (prejudicial question), sebuah prinsip yang turut diadopsi dalam Pasal 139 KUHP baru.
Doktrin ini menitikberatkan bahwa ketika unsur tindak pidana bergantung pada kepastian hak yang tengah disengketakan di ranah perdata, penuntutan pidana wajib ditangguhkan hingga sengketa perdata tersebut mengantongi putusan inkrah.
Nalar hukum serupa baru-baru ini mengemuka dalam konflik lahan di Desa Sea, Sulawesi Utara.
Kuasa hukum warga dalam sengketa yang mencuat pada 21 Juni 2026 tersebut menegaskan bahwa unsur adanya pihak yang berhak gugur secara otomatis akibat ketiadaan putusan inkrah yang menetapkan pihak pelapor sebagai pemilik sah.
Pola kriminalisasi berulang juga tercatat di Kutai Timur, saat petani dituduh memanen tanpa hak di lahan klaim mereka sendiri.
Mereka berujung pada vonis lima bulan penjara di Pengadilan Negeri Sangatta meski telah mengajukan pembelaan hukum.
Wilayah Kotawaringin Timur memiliki riwayat panjang dalam perseteruan semacam ini. Warga Pondok Damar di Kecamatan Mentaya Hilir Utara sempat menyoroti penggunaan pasal pencurian KUHP berancaman lima tahun penjara oleh PT Sapta Karya Damai pada awal 2025.
Konstruksi pasal pidana umum ini membuka celah penahanan langsung, padahal tren yurisprudensi di Pengadilan Negeri Sampit kerap memutus perkara sejenis dengan berpedoman pada ketentuan pidana sektoral.
Sejumlah kajian akademik menegaskan bahwa pencurian hasil kebun memegang aturan khusus melalui Pasal 55 juncto Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Arah penyidikan kasus Pantap masih bergulir secara dinamis mengingat polisi belum menetapkan konstruksi pasal secara final.
Menghadap Penyidik di Tengah Protes Nasional
Pemanggilan saksi Pantap jatuh persis ketika mesin pergerakan agraria di ibu kota tengah mendidih.
Massa petani yang tergabung dalam Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA) menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin, 22 Juni 2026, berjarak tiga hari sebelum pemeriksaan di Kotim berlangsung.
Rika Febrianti, seorang anak petani asal Ogan Komering Ulu Timur, melancarkan aksi mengecor kaki dengan semen untuk memprotes perampasan tanah oleh entitas bisnis.
Sebagian demonstran melanjutkan aksi kubur diri di Jalan Medan Merdeka Selatan pada keesokan harinya, membawa tuntutan penghentian kriminalisasi petani serta mendesak pembentukan Badan Nasional Reforma Agraria.
Aspirasi massa langsung direspons oleh pucuk pimpinan parlemen. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa berjanji Panitia Khusus Reforma Agraria akan segera memetakan dan menyinkronkan keluhan publik dengan lembaga eksekutif.
Desakan keras turut disuarakan Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional KNARA Wahida Baharuddin Upa, yang menuntut negara mencabut Hak Guna Usaha (HGU) korporasi yang terbukti merampas hak rakyat.
Gelombang penolakan jalanan ini sejalan dengan rekomendasi resmi Komisi III DPR RI yang telah diketok satu bulan sebelumnya.
Rapat dengar pendapat antara Komisi III dengan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pada 18 Mei 2026 menelurkan desakan tegas agar institusi Polri dan Kejaksaan menghentikan sementara seluruh perkara pidana yang bertalian dengan konflik agraria struktural.
Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika membuka data mengenai 123 kasus kriminalisasi terhadap 113 korban di 12 provinsi. Sebanyak 91 kasus di antaranya bersumber langsung dari konflik perkebunan kelapa sawit, klaster konflik utama tempat sengketa Pantap bernaung.
Ketua Komisi III Habiburokhman melempar sorotan tajam mengenai ketiadaan unsur kesengajaan dalam konflik agraria semacam ini.
”Pasal 36 itu tidak ada seorang pun bisa dipidana tanpa adanya kesengajaan. Kalau ini kan deliknya memasuki halaman orang. Padahal, ada latar belakang sengketa antara pihak-pihak tersebut,” urai Habiburokhman.
Meskipun pernyataan politisi ini merujuk pada letupan konflik di Nusa Tenggara Timur, nalar hukumnya menyasar seluruh anatomi sengketa serupa, tidak terkecuali kemelut di Pantap.
Menanti Putusan Banding
Penuturan warga terkunci rapat tanpa celah keraguan sejak pertama kali duduk di kursi pemeriksaan. Kuasa hukum Sapriyadi memastikan seluruh kliennya bersikap kooperatif merampungkan prosedur hukum.
Berita acara interogasi pada 25 Juni merekam penegasan Musi dan lainnya bahwa seluruh informasi yang diberikan adalah fakta, siap dipertanggungjawabkan di meja hijau, dan diucapkan tanpa secuil pun tekanan paksaan.
Enam petani mengakhiri sesi interogasi dengan mengembalikan akar perkara ini ke gelanggang asalnya.
Status kepemilikan tanah seluas 179 hektare di bentangan Sungai Paken sedang diuji melalui memori banding di Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
Palu hakim di tingkat bandinglah yang kelak memegang otoritas penuh untuk menakar siapa pemilik sejati objek sengketa, mengalahkan segala tudingan pidana yang terbit dari bilik penyidik. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Sehelai surat berlambang Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah menempuh rute birokrasi yang ganjil sepanjang akhir 2025.
Saat bertolak dari kantor lembaga adat, dokumen ini membawa pesan bahwa masyarakat hukum adat belum ditetapkan.
Namun, ketika surat yang sama mendarat di dalam bundel putusan Pengadilan Negeri Sampit, sembilan kata lenyap dari tubuh teksnya.
Kehilangan frasa ini memutarbalikkan fakta. Penegasan tentang belum adanya penetapan masyarakat hukum adat, justru diserap menjadi dalil persetujuan.
Surat bernomor 306/DAD-KTG/X/2025 tertanggal 22 Oktober 2025 itu berdiri sebagai salah satu alat bukti PT Tapian Nadenggan, anak usaha PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk di bawah bendera Golden Agri-Resources.
Perusahaan menyematkan label bukti T-1 pada surat tersebut untuk menghadapi perkara perdata Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt.
Sengketa ini memperebutkan lahan seluas 179,3 hektare di Hulu Sungai Paken, Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Permohonan Perusahaan dan Realitas Balasan
Jejak dokumen ini bermula dari sebuah permohonan. PT Tapian Nadenggan mengirimkan surat Nomor 05/PT TN/D7L-SMPO/X/2025 pada 3 Oktober 2025.
Tujuannya sangat spesifik. Meminta “Permohonan Surat Keterangan Bebas Tanah Ulayat Adat”.
Perusahaan membutuhkan hitam di atas putih yang menyatakan konsesi mereka bersih dari tanah ulayat masyarakat hukum adat.
DAD Kalimantan Tengah tidak memberikan surat keterangan bebas yang diminta. Lewat dokumen bertanda tangan Ketua Harian Andrie Elia Embang dan Sekretaris Umum Yulindra Dedy, lembaga adat provinsi ini merespons dengan dua poin utama.
Pada angka 1, DAD merumuskan dukungan umum terhadap iklim investasi.
”DAD Provinsi Kalimantan Tengah pada prinsipnya berkomitmen mendukung semua bentuk investasi di Bumi Tambun Bungai, Tanah Dayak, Bumi Pancasila di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, termasuk kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Tapian Nadenggan,”
Fakta substantif dari balasan tersebut justru tertera pada angka 2. DAD menuliskan kalimat ini secara utuh.
”Dapat kami sampaikan bahwa sampai dengan saat ini Masyarakat Hukum Adat (MHA) untuk wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur maupun untuk wilayah Kabupaten Seruyan belum ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan oleh karena itu fakta di lapangan merupakan perkebunan kelapa sawit milik Perusahaan. Hal mana juga sekaligus merupakan concern kami DAD Provinsi Kalimantan Tengah dalam mengakselerasi percepatan penetapannya oleh Bupati Kotawaringin Timur maupun oleh Bupati Seruyan setelah memenuhi semua prosedur dan mekanisme yang terkait dengan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di suatu wilayah Kabupaten/Kota.”
Pesan narasi aslinya tegas. Masyarakat hukum adat belum terbentuk, dan DAD justru sedang mendorong kedua bupati untuk segera mempercepat proses penetapannya. Teks ini memosisikan penetapan sebagai peristiwa hukum yang belum pernah terjadi.
Transformasi di Meja Birokrasi
Penyusutan makna pertama terjadi di lorong birokrasi pemerintahan. Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah menerbitkan Pertimbangan Teknis Nomor 525/1274/PUPKP3/XI/Disbun/2025 pada 4 November 2025.
Dokumen yang menjadi pijakan awal revisi izin usaha perkebunan ini kelak masuk ke ruang sidang sebagai bukti T-22.
Dalam angka 15 dokumen tersebut, Dinas Perkebunan merumuskan bahwa perusahaan telah memegang ”dukungan berinvestasi di Provinsi Kalimantan Tengah dari Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah” dengan merujuk surat 306/DAD-KTG/X/2025.
Penegasan krusial pada angka 2 mengenai belum adanya masyarakat hukum adat menguap. Surat itu disederhanakan menjadi sekadar tiket dukungan investasi.
Sembilan Kata yang Mengubah Takdir Teks
Lompatan narasi paling tajam terekam di dalam berkas perkara pengadilan. Kuasa hukum PT Tapian Nadenggan dari Infinitum Law Office memasukkan surat DAD ke dalam draf eksepsi mereka.
Tepat pada halaman 21 salinan putusan, perusahaan mengutip angka 2 surat DAD, namun menyajikan susunan kalimat yang berbeda dari wujud aslinya:
”Dapat kami sampaikan bahwa sampai dengan saat ini Masyarakat Hukum Adat (MHA) untuk wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur maupun wilayah Kabupaten Seruyan belum ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan oleh karena itu fakta di lapangan merupakan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan. Hal mana juga sekaligus merupakan penetapan oleh Bupati Kotawaringin Timur maupun Bupati Seruyan setelah memenuhi semua prosedur dan mekanisme yang terkait dengan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di suatu wilayah Kabupaten/Kota.”
Satu frasa kunci lenyap tak bersisa. Teks asli yang berbunyi ”Hal mana juga sekaligus merupakan concern kami DAD Provinsi Kalimantan Tengah dalam mengakselerasi percepatan penetapannya oleh Bupati”, dipangkas menjadi ”Hal mana juga sekaligus merupakan penetapan oleh Bupati”.
Sembilan kata yang menerangkan upaya DAD mempercepat penetapan menghilang. Sebagai gantinya, muncul kata tunggal: penetapan.
Kalimat yang sejatinya menyatakan status masyarakat adat belum diakui, tiba-tiba berbalik arah seolah-olah bupati telah melakukan penetapan.
Klaim ini terus bergulir dan membesar. Pada halaman 22 putusan, perusahaan menyatakan, ”Selain itu TERGUGAT telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Adat Dayak sebagaimana disampaikan dalam Surat DAD No. 306/2025.”
Argumen serupa kembali ditegaskan pada halaman 36. Perusahaan menyusun runtutan historis perizinan dan menyebut telah ”menerima persetujuan masyarakat hukum adat” pada 22 Oktober 2025.
Puncaknya, pada halaman 52 gugatan rekonvensi, PT Tapian Nadenggan mendalilkan tindakan warga bertentangan dengan Surat DAD No. 306/2025.
Kata ”persetujuan” yang diklaim perusahaan rupanya bertengger pada baris perihal surat: ”Persetujuan Masyarakat Hukum Adat (MHA)”.
Perihal inilah yang dijadikan sandaran legalitas, meskipun isi pokok surat secara terang benderang menyatakan subjek hukum adatnya sendiri belum ditetapkan.
Tembok Larangan Undang-Undang
Bermutasinya frasa “belum ditetapkan” menjadi “persetujuan” menyentuh prasyarat hukum yang sangat spesifik dan bersanksi berat.
Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan menggariskan aturan tegas: “Pejabat yang berwenang dilarang menerbitkan izin Usaha Perkebunan di atas Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.”
Tembok larangan ini hanya memiliki satu celah hukum, yang tertera pada ayat (2): “Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal telah dicapai persetujuan antara Masyarakat Hukum Adat dan Pelaku Usaha Perkebunan mengenai penyerahan Tanah dan imbalannya.”
Persetujuan itu wajib melalui mekanisme musyawarah pemegang hak ulayat, sebagaimana amanat Pasal 12 ayat (1) undang-undang yang sama.
Tanpa persetujuan nyata, pejabat penerbit izin di atas tanah ulayat diancam pidana penjara maksimal lima tahun atau denda Rp5 miliar.
Surat DAD, dengan pembacaan versi perusahaan, ditempatkan tepat untuk membuka gembok larangan tersebut.
Persetujuan tersebut wajib datang dari entitas pemegang hak ulayat di tingkat tapak, bukan lembaga adat level provinsi.
Lebih jauh, surat DAD itu sendiri mengakui bahwa subjek hukum adat yang berhak memberi persetujuan belum ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Bukan Kewenangan DAD
Lembaga DAD Kalteng tidak memegang otoritas menetapkan masyarakat hukum adat. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014, wewenang pengakuan dan perlindungan berada murni di tangan Gubernur dan Bupati/Wali Kota.
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2024 mempertegas tata letak kewenangan ini.
Pasal 9 menyatakan Bupati memberikan pengakuan melalui tahapan yang rinci, mulai dari identifikasi, verifikasi, hingga validasi oleh Panitia Masyarakat Hukum Adat (Pasal 11).
Posisi DAD Kalteng berdiri pada koridor yang berbeda, merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008.
Tugas mereka berfokus pada kelembagaan Kedamangan, pelestarian adat, dan penyelesaian sengketa.
Bahkan, urusan Surat Keterangan Tanah Adat, menurut Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 13 Tahun 2009, adalah otoritas Damang Kepala Adat setempat.
Dua Dalil Berlawanan dalam Satu Bundel
Cara perusahaan menggunakan surat DAD memunculkan kontradiksi tajam dalam berkas perkara yang sama.
Untuk melucuti legal standing (kedudukan hukum) para petani, PT Tapian Nadenggan memakai isi surat yang menyatakan MHA belum ditetapkan oleh bupati, sehingga para penggugat dianggap tidak sah mewakili masyarakat adat.
Namun, di lembar-lembar berikutnya, perusahaan menjadikan dokumen yang sama sebagai tameng yang membuktikan mereka telah mengantongi persetujuan MHA.
Satu dokumen dipakai untuk dua kepentingan yang secara logika saling mematikan: persetujuan tidak mungkin lahir dari entitas yang belum diakui keberadaannya.
Sikap perusahaan tertuang rapi dalam salinan putusan. Kuasa hukum PT Tapian Nadenggan menyatakan seluruh langkah administratif merupakan kepatuhan penuh terhadap kerangka regulasi, dengan menempatkan surat DAD sebagai kepingan pelengkap legalitas lahan mereka.
Sikap Majelis Hakim dan Ruang Konfirmasi
Konstruksi argumen berbasis surat DAD ini urung digunakan majelis hakim sebagai landasan putusan.
Eksepsi perusahaan terkait kedudukan hukum warga ditolak. Majelis yang diketuai Qurratul Aini Fikasari menilai sanggahan tersebut “tidak beralasan hukum dan pantas untuk ditolak”.
Ketika majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi dan memberi hak pengelolaan lahan kepada PT Tapian Nadenggan, dasar pertimbangannya bersandar pada deretan bukti T-9 hingga T-23 (halaman 114 putusan). Surat DAD yang berlabel T-1 sama sekali tidak masuk dalam rentang pertimbangan tersebut.
Meski demikian, status keabsahan kutipan dan isu hak ulayat luput dari pengujian majelis.
Surat DAD beserta kutipannya yang kehilangan sembilan kata di halaman 21 tetap mendekam secara permanen di dalam berkas negara tanpa koreksi.
Kanal Independen telah berupaya melayangkan permohonan konfirmasi kepada Sekretaris Umum DAD Kalteng Yulindra Dedy melalui WhatsApp, Senin (22/6/2026), namun hingga naskah ini diturunkan, Selasa (23/6/2026), belum ada tanggapan resmi.
Kini, satu lembar kertas itu memikul dua narasi. Surat aslinya, di luar gedung pengadilan, bersuara tentang pengakuan yang belum terbit. Salinannya di dalam berkas putusan membisu sembari menanggung beban frasa yang terhapus. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Jejak digital mesin perizinan negara merekam sebuah laju yang ganjil.
Hanya dalam 12 hari kalender sejak permohonan diunggah ke sistem OSS, otoritas penanaman modal merampungkan dan menerbitkan izin perluasan lahan bagi PT Tapian Nadenggan.
Akselerasi birokrasi ini menyajikan ironi tajam ketika disandingkan dengan lambatnya realitas di lapangan.
Dokumen persidangan menyingkap bahwa korporasi yang sama justru menghabiskan waktu hingga tiga bulan lamanya, setelah petani Pantap resmi menggugat, sekadar untuk menyurati Badan Pertanahan Nasional memohon pengukuran kadastral.
Sebuah pencarian batas fisik yang mengendap tanpa hasil, bahkan ketika palu vonis pengadilan telah diketuk.
Enam petani mendaftarkan gugatan perdata mereka ke Pengadilan Negeri Sampit pada 6 Oktober 2025.
Pendaftaran gugatan ini memicu pergerakan kilat di jajaran birokrasi provinsi. Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah menandatangani surat pertimbangan teknis yang merekomendasikan penambahan 203,92 hektare ke dalam izin usaha perkebunan PT Tapian Nadenggan tepat 29 hari pasca-gugatan terdaftar.
Otoritas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) resmi menerbitkan izin baru bagi anak usaha Golden Agri-Resources milik Sinar Mas tersebut pada keesokan harinya, 5 November 2025.
Surat rekomendasi dinas menyimpan satu catatan penting. Hamparan lahan tambahan itu diakui telah ditanami kelapa sawit menghasilkan sejak 2006.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit memenangkan korporasi melalui putusan Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt yang dibacakan pada 27 April 2026.
Putusan hakim menolak seluruh gugatan warga dan menetapkan PT Tapian Nadenggan berhak mengusahakan lahan seluas 179,3 hektare. Warga merespons dengan mengajukan banding sehari kemudian.
Perkara tata kelola agraria ini sekarang bergulir di Pengadilan Tinggi Palangka Raya di bawah nomor register 37/Pdt/2026/PT.Plk. Laporan mendalam ini menelusuri bagaimana izin yang dijadikan dasar vonis dirakit, serta apa yang diakui dokumennya sendiri.
Rakitan yang Menyusul Keberatan Warga
Perseteruan agraria ini tidak mendadak pecah di ruang sidang. Erko Mojra selaku koordinator koalisi pendamping warga melayangkan surat kepada manajemen perusahaan pada 7 Februari 2025, memberitahukan perihal penguasaan lokasi tanaman kelapa sawit yang berada di luar izin PT Tapian Nadenggan.
Regional Controller Mulkan Nasution membalas pemberitahuan tersebut sehari kemudian melalui surat Tanggapan Perusahaan bernomor 01/PT TN/D&L-SMPO/II/2025.
Isi surat menyatakan perusahaan telah mengantongi perizinan atas lokasi yang dipersoalkan.
Warga kemudian membawa sengketa fisik ini lewat Laporan Polisi Nomor LP/B/32/II/2025 di Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah pada 19 Februari 2025.
Klaim kelengkapan izin yang dinyatakan perusahaan sejak Februari 2025 tersebut tidak sejalan dengan kronologi dokumen hukum.
Izin yang melingkupi tambahan lahan 203,92 hektare baru terbit sembilan bulan setelah klaim itu diucapkan.
Perusahaan memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk total luas 8.483,15 hektare pada 21 Agustus 2025, sebuah langkah penataan ruang yang mendahului revisi perizinan utamanya.
Surat kuasa khusus para petani tertanggal 18 September 2025 resmi terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Sampit pada 6 Oktober 2025.
Lahan seluas 179,3 hektare di Hulu Sungai Paken sejak hari itu sah berstatus sebagai objek perkara yang sedang diuji (sub iudice).
Gerakan korporasi berjalan berderet rapat setelah gugatan terdaftar. PT Tapian Nadenggan menunjuk Infinitum Law Office sebagai kuasa hukum melalui surat kuasa tertanggal 22 Oktober 2025, yang kemudian didaftarkan ke pengadilan pada 3 November.
Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah menerbitkan sehelai surat pada hari yang sama dengan penunjukan kuasa hukum tersebut, 22 Oktober, yang kelak digunakan perusahaan di hadapan majelis hakim.
Manajemen korporasi merekam permohonan revisi izin melalui sistem OSS dengan nomor I-202508211045118732373 pada 24 Oktober.
Tim teknis segera turun melakukan verifikasi lapangan pada akhir Oktober, disusul terbitnya Pertimbangan Teknis Dinas Perkebunan pada 4 November, dan Izin Usaha Perkebunan berbasis risiko pada 5 November.
Rentetan proses kilat ini mengundang tanda tanya mengenai Asas Kecermatan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah, Rizky Ramadhana Badjuri, menyatakan ketidaktahuannya mengenai status sengketa lahan saat rekomendasi disusun.
”Saya tidak tahu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2026).
Rizky menambahkan, ”Yang kami tahu hanya karena PTSP mengirim surat meminta pertimbangan teknis.”
Surat permintaan dari Dinas Penanaman Modal tersebut bernomor 570/536/B.II/DPMPTSP-2025 tertanggal 28 Oktober 2025.
Pengakuan ini mendistribusikan beban ketidakcermatan administratif secara proporsional.
Dinas Perkebunan mengeluarkan rekomendasi teknis tanpa menghimpun fakta sengketa, sementara DPMPTSP selaku otoritas penerbit keputusan akhir meloloskan perizinan permanen di atas objek perkara aktif.
Pengakuan di Dalam Surat
Surat pertimbangan teknis bernomor 525/1274/PUPKP3/XI/Disbun/2025, yang tercatat sebagai bukti T-22 di persidangan, menyimpan pengakuan tertulis yang menjadi simpul utama sengketa.
Tim dinas menyatakan pada angka 8 huruf e bahwa areal 203,92 hektare tersebut, “baik secara fakta administratif maupun fakta lapangan seluruhnya berada di dalam areal yang telah memperoleh SK Pelepasan Kawasan Hutan dari Menteri LHK, namun areal tersebut ternyata berada di luar areal IUP yang diterbitkan Kepala Dinas PMPTSP atas nama Gubernur Kalimantan Tengah No. 570/2/Disbun-IUP/II/DPMPTSP-2020 tanggal 28 Februari 2020 seluas 8.279,23 Ha.”
Dokumen ini membuktikan bahwa izin operasional lama perusahaan selama ini tidak melingkupi hamparan sawit tersebut.
Tim teknis mendokumentasikan temuan lapangan mereka pada angka 8 huruf d surat yang sama.
Catatan tersebut berbunyi: “Seluruh areal seluas 203,92 Ha telah terdapat tanaman kelapa sawit yang menghasilkan (TM) dengan tahun tanam 2006 (penanaman serempak di seluruh areal HGU perusahaan, setelah mengantongi sertifikat HGU tahun 2005).”
Otoritas pemerintah daerah secara resmi merekam aktivitas penanaman dan pengusahaan kelapa sawit di luar konsesi izin operasional selama hampir dua dekade.
Dinas Perkebunan tetap menyatakan bahwa, “pada prinsipnya kami dapat menyetujui” penambahan luasan tersebut pada angka 16.
Lembar pertimbangan teknis ini juga memuat rekam jejak penguasaan lahan masa lalu. Angka 2 huruf b mencatat bahwa saat sertifikat HGU terbit pada 2005 dengan luas 8.279,23 hektare, luasan tersebut “berkurang 1.020,97 Ha dari luas Izin Lokasi yang dimohon seluas 9.300 Ha (karena dikuasai/okupasi masyarakat sekitar, di-enclave dari HGU).”
Negara telah mengeluarkan lebih dari seribu hektare lahan dari konsesi perusahaan demi melindungi hak masyarakat sekitar dua dekade silam.
Pihak perusahaan kini menggunakan jalur birokrasi untuk merapikan 203,92 hektare lahan di luar HGU tersebut.
Langkah ini menyentuh prasyarat dasar keabsahan yang berubah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015.
Putusan tersebut menegaskan bahwa frasa “hak atas tanah dan/atau izin Usaha Perkebunan” pada Pasal 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan inkonstitusional.
Perusahaan perkebunan kini wajib memiliki hak atas tanah dan izin usaha perkebunan sekaligus, bukan salah satu.
Dokumen revisi November 2025 berhasil menambahkan area 203,92 hektare ke dalam izin usaha perkebunan, tetapi hak atas tanah berupa sertifikat HGU khusus untuk hamparan baru tersebut belum pernah ada.
Rizky tidak membantah ketiadaan HGU ini, melainkan mengarahkannya ke otoritas agraria.
”Kalau bicara HGU, dari sisi mekanisme perkebunan kami tidak bisa bicara HGU. Kalau HGU, bicaranya di BPN,” katanya.
Rizky juga menyampaikan alasan mendasar mengapa dinasnya memberikan rekomendasi tanpa meneliti sejarah ketidakpatuhan masa lalu.
”Kami tidak melihat ke belakang lagi,” ujarnya terus terang.
”Merapikan administrasi, tetapi tidak mencari dulu kenapa banyak yang tidak berizin,” tambahnya.
Cacat Bawaan Sang Izin Kilat
Durasi 12 hari kalender dari pengajuan OSS hingga terbitnya perizinan baru merupakan gejala dari sebuah ketidakwajaran administratif.
Pihak korporasi menyerahkan 37 alat bukti surat (T-1 sampai T-37) ke persidangan perdata, namun tidak satu pun dokumen berbentuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), UKL-UPL, atau Persetujuan Lingkungan khusus untuk area tambahan 203,92 hektare.
Komoditas kelapa sawit dengan klasifikasi KBLI 01262 masuk dalam kategori Usaha Risiko Tinggi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang mengatur perizinan berusaha berbasis risiko.
Regulasi ini menempatkan Persetujuan Lingkungan sebagai prasyarat dasar sebelum perizinan berusaha dapat dinyatakan aktif dan sah.
Ketentuan resmi menetapkan bahwa penataan lingkungan itu menuntut lantai waktu puluhan hari kerja, jauh melampaui durasi kilat 12 hari kalender.
Jeda waktu yang sangat sempit secara matematis menutup kemungkinan bahwa tahapan wajib berupa penilaian lingkungan sempat ditempuh, dan ketiadaan dokumen di berkas perkara mengonfirmasinya.
Indikasi diabaikannya tahapan wajib ini memicu respons penegak hukum di Kalimantan Tengah melalui dua jalur penyelidikan yang berjalan terpisah.
Laporan warga pada 19 Februari 2025 ditindaklanjuti Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalteng melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/37/II/RES.5.2/2025/Ditreskrimsus terkait tindak pidana tertentu di bidang perkebunan.
Jalur kedua mendalami aspek dugaan korupsi yang ditangani Subdit III Tindak Pidana Korupsi Polda Kalteng berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/25/I/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 10 Februari 2026.
Otoritas penyidik kepolisian melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap Dinas Lingkungan Hidup atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proses revisi IUP PT Tapian Nadenggan.
Proses perluasan lahan tanpa dokumen lingkungan yang sah tersebut terindikasi merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Dua penyelidikan aktif di bawah Direktorat Reserse Kriminal Khusus ini sama sekali tidak disinggung dalam pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Sampit, padahal pengadilan menilai legalitas izin tanpa pernah menguji apakah izin itu memenuhi syarat dasarnya sendiri.
Rizky menyebut proses hukum di kepolisian sudah dilakukan saat dimintai konfirmasi. “Rasanya sudah diklarifikasi,” ujarnya.
Dua penyelidikan yang terdokumentasi itu berjalan di Reskrimsus, dan berkas perkara menunjukkan penyidik tipikor masih aktif memanggil klarifikasi sampai Februari 2026.
Kanal Independen berusaha melacak perkembangan kasus tersebut ke Polda Kalteng. Namun, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat, yang menjadi pintu klarifikasi berbagai kasus di instansi itu, belum bisa ditemui Kamis (18/6/2026) lalu, karena sedang ada kegiatan.
Vonis Kertas dan Garis Batas yang Buram
Persoalan inti dari perseteruan agraria ini adalah sebuah pembuktian spasial yang sangat teknis, yaitu menentukan posisi areal 179,3 hektare yang dikuasai warga secara hukum terhadap koordinat izin perusahaan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit menjawab keraguan ini hanya dalam empat kata di halaman 113 salinan putusan.
Hakim menguraikan dokumen izin berbasis risiko T-23 bertanggal 5 November 2025 dan mencantumkan wilayah Desa Tangar, Desa Biru Maju, Desa Sandul, Desa Durian Kait, dan Desa Terawan, lalu menutupnya dengan kalimat pertimbangan: “yangmana mencakup Objek sengketa.”
Nama Desa Pantap tidak tercantum dalam daftar lima desa tersebut, padahal objek sengketa secara administratif berada di wilayah Pantap.
Lampiran peta spasial yang diserahkan ke pengadilan juga tidak memuat satu kata pun tentang Desa Pantap.
Pertimbangan empat kata hakim tersebut diputus tanpa adanya lampiran koordinat, peta tumpang susun, atau hasil ukur kadastral resmi.
Catatan halaman 92 menunjukkan bahwa agenda pemeriksaan setempat oleh majelis hakim hanya berfungsi untuk memastikan objek sengketa secara visual berdasarkan pengakuan para pihak.
Hakim menolak memperluas pemeriksaan sampai ke patok HGU atas permintaan kuasa hukum perusahaan yang meminta peninjauan cukup berhenti di sekitar jalan masuk serta pondok.
Petugas dari PN Sampit mengikuti pembatasan tersebut. Langkah ini menunjukkan pertanyaan spasial tidak pernah diuji secara riil karena adanya pembatasan cakupan pemeriksaan di lapangan.
Majelis hakim membangun keyakinan hukum pada halaman 114 hingga 115.
Kutipan amar pertimbangan mencatat bahwa “setelah kesesuaian bukti yang ada dari bukti T-9 sampai dengan T-23, Majelis Hakim menemukan keyakinan bahwa Penggugat Rekonvensi memiliki hak dan berwenang untuk melakukan usaha perkebunan di atas lahan sesuai dengan ijin yang telah terbit dan termasuk juga di dalamnya objek sengketa seluas 179,3 hektar.”
Tumpukan dokumen perizinan menjadi sandaran, sedangkan pengukuran fisik diabaikan.
Keberadaan izin baru atas 203,92 hektare itu sendiri sebenarnya mempersulit kesimpulan bahwa izin lama telah mencakup objek sengketa.
Bila objek sudah masuk izin lama, tidak perlu ada penambahan. Dokumen pertimbangan teknis menempatkan area perluasan tersebut di sisi Barat-Utara keseluruhan areal, dibatasi parit batas permanen dengan lebar sekitar 4 meter dan kedalaman sekitar 4 meter pada sisi dalam Batas PKH areal PT Tapian Nadenggan, yakni di sisi Barat-Utara yang berbatasan dengan areal penguasaan masyarakat dan pihak lain.
Peta resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang melalui portal BHUMI, yang diajukan warga sebagai bukti P-25, memperlihatkan bahwa objek sengketa berada di luar bidang HGU seluas 4.717,39 hektare dengan Nomor Induk Bidang 00126 milik perusahaan.
LUAR HGU: Portal sistem digital pemerintah yang memperlihatkan area sengketa jelas berada di luar HGU. (dokumen warga)
Dua hamparan tanah ini, yakni 179,3 hektare yang diklaim warga dan 203,92 hektare yang ditambahkan dinas, sama-sama terletak di luar HGU, berada di sektor Barat-Utara yang sama, dengan luas yang berdekatan.
Penetapan resmi apakah keduanya berimpit tidak pernah diterbitkan oleh lembaga berwenang.
Surat yang Bukan Persetujuan
Manajemen korporasi memanfaatkan sehelai surat dari lembaga adat sebagai pilar pembuktian legalitas di persidangan.
Dokumen tersebut adalah surat tanggapan dari Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah.
Kronologi dokumen memperlihatkan pergeseran makna yang tajam saat surat tersebut berpindah tangan.
PT Tapian Nadenggan awalnya melayangkan surat Nomor 05/PT TN/D7L-SMPO/X/2025 pada 3 Oktober 2025 untuk memohon “Surat Keterangan Bebas Tanah Ulayat Adat”.
Lembaga DAD Kalteng tidak mengabulkan permohonan status bebas tersebut. DAD merespons melalui surat Nomor 306/DAD-KTG/X/2025 tertanggal 22 Oktober 2025 yang pada angka 2 menegaskan bahwa sampai saat ini Masyarakat Hukum Adat (MHA) untuk wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur maupun untuk wilayah Kabupaten Seruyan belum ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dokumen itu menyatakan fakta di lapangan merupakan perkebunan kelapa sawit milik Perusahaan.
Surat tersebut juga mencantumkan kalimat: “Hal mana juga sekaligus merupakan concern kami DAD Provinsi Kalimantan Tengah dalam mengakselerasi percepatan penetapannya oleh Bupati Kotawaringin Timur maupun oleh Bupati Seruyan.”
Dinas Perkebunan menyerap teks tersebut ke dalam dokumen pertimbangan teknis angka 15 dengan mengategorikannya sebagai “dukungan berinvestasi di Provinsi Kalimantan Tengah dari Dewan Adat Dayak.”
Kuasa hukum perusahaan kemudian menaikkannya menjadi klaim lain di halaman 22 putusan, menyatakan perusahaan telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Adat Dayak sebagaimana disampaikan dalam Surat DAD No. 306/2025.
Dukungan investasi dari lembaga adat tingkat provinsi bertransformasi menjadi persetujuan masyarakat hukum adat.
Redaksi kutipan surat tersebut berubah saat dituangkan perusahaan pada halaman 21 putusan.
Dokumen tertulis versi perusahaan berbunyi: “Hal mana juga sekaligus merupakan penetapan oleh Bupati Kotawaringin Timur maupun Bupati Seruyan.”
Kalimat asli DAD yang menyatakan concern dalam mengakselerasi percepatan penetapan hilang dari teks kutipan, sehingga narasi persidangan bergeser seolah-olah surat penetapan dari Bupati sudah ada.
Pergeseran makna ini menjadi sangat menentukan. Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 melarang pejabat berwenang menerbitkan izin usaha perkebunan di atas tanah hak ulayat masyarakat hukum adat.
Pasal 12 ayat (1) undang-undang yang sama mewajibkan pelaku usaha lebih dulu bermusyawarah dengan masyarakat hukum adat pemegang hak ulayat untuk memperoleh persetujuan mengenai penyerahan tanah dan imbalannya.
Surat asli DAD menegaskan penetapan masyarakat hukum adat belum terjadi, namun versi yang dikutip ke persidangan membacanya terbalik.
Dua Tangan Negara
Penataan agraria di atas satu hamparan konsesi perkebunan sawit yang sama memperlihatkan bagaimana aparatur negara bergerak ke dua arah yang saling bertolak belakang.
Satu tangan negara bertindak melakukan penagihan dan penertiban hukum. Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Barita Simanjuntak, mengungkap dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung tanggal 8 Desember 2025 perihal tiga perusahaan sawit yang tidak pernah hadir memenuhi kewajiban denda administratif.
Tiga korporasi itu yakni Berkat Sawit Sejati senilai Rp605,98 miliar, Supra Matra Abadi sebesar Rp620,42 miliar, dan Tapian Nadenggan senilai Rp375,52 miliar.
Angka tersebut dihitung dari tarif denda kawasan hutan sebesar Rp25 juta per hektare setiap tahun.
Korporasi ini juga tercantum dua kali dalam lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 tentang daftar subjek hukum perkebunan tanpa izin kehutanan, di mana permohonan pelepasan lahan seluas 205 hektare dari total 381 hektare yang diajukan perusahaan resmi dinyatakan ditolak.
Dokumen penolakan menteri ini diserahkan warga sebagai bukti P-10, namun luput dari verifikasi majelis hakim.
Tangan negara yang lain justru bergerak memperluas ruang kelola legalitas korporasi.
Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah menerbitkan rekomendasi pertimbangan teknis untuk menambah area 203,92 hektare ke dalam konsesi izin operasional perusahaan yang sama, tepat di tengah jalannya proses penagihan denda kawasan hutan oleh Kejaksaan Agung.
Klaim Kepatuhan tanpa Celah
Rizky Ramadhana Badjuri menyampaikan argumen afirmatifnya mengenai langkah perluasan ini secara berulang.
Dia menilai bahwa penerbitan izin resmi akan mempermudah pemerintah daerah untuk menarik pajak dan memaksa korporasi memberikan hak plasma bagi warga sekitar.
”Kalau ini kita bisa menagih plasmanya,” katanya.
”Lalu pemerintah mengambil pajaknya,” tambahnya lagi.
Janji pemenuhan hak plasma tersebut kontras dengan isi dokumen pertimbangan teknis yang disusun sebelumnya.
Catatan angka 13 pertimbangan teknis mengungkapkan bahwa PT Tapian Nadenggan berada pada Fase II pemenuhan kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar, dan memenuhinya melalui bentuk kemitraan lainnya berupa Kegiatan Usaha Produktif Perkebunan yang dibiayai Nilai Optimum Produksi kebun.
Nilai tersebut telah ditetapkan lewat keputusan Direktur Jenderal Perkebunan tertanggal 14 Agustus 2024, namun dokumen Pertek pada November 2025 menegaskan bahwa nilai pendanaan tersebut masih berstatus agar segera dapat diimplementasikan untuk mendanai kegiatan masyarakat sekitar.
Setelah beroperasi selama dua dekade sejak tahun 2005, dokumen resmi birokrasi masih menempatkan hak kesejahteraan masyarakat sekitar sebagai rencana yang akan segera dijalankan, bukan manfaat nyata yang telah diterima warga.
Realisasi yang diterima oleh warga di lapangan bukanlah kemitraan produktif, melainkan lembar panggilan Satuan Reserse Kriminal Polres Kotim atas dugaan pidana pencurian sawit.
Lembar panggilan polisi bernomor seri B/360 hingga B/362 dan seterusnya, tertanggal 2 Juni 2026, diteken Kasatreskrim Polres Kotim AKP Sugiharso berlandaskan Surat Perintah Penyelidikan.
Kasus ini bermula dari aduan Lukas Sumargo tertanggal 27 Mei 2026, yang menuduh enam warga melakukan pencurian sawit pada Rabu, 27 Mei 2026 pukul 09.00 WIB di areal blok Z600 Estate Serindu Divisi IV PT Tapian Nadenggan.
Sendi menjelaskan, tidak ada patok fisik penanda blok sama sekali di sepanjang Sungai Paken.
Lukas Sumargo sendiri merupakan Estate Manager perusahaan yang sebelumnya memberikan keterangan tanpa sumpah di persidangan perdata karena adanya keberatan dari pihak warga selaku penggugat.
Laporan pidana ini dilayangkan tepat satu bulan setelah putusan PN Sampit dibacakan dan ketika warga sedang menempuh upaya banding.
Rangkaian peristiwa di Pantap ini mencerminkan pola serupa dalam sengketa agraria struktural di tingkat nasional.
Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menyodorkan data empiris dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI pada 18 Mei 2026, mencatat 123 kasus kriminalisasi dengan 113 korban di 12 provinsi sepanjang periode 2025 hingga 2026, di mana 91 kasus bersumber dari konflik perkebunan.
Ketua Komisi III Habiburokhman mengeluarkan rekomendasi resmi meminta Kepolisian dan Kejaksaan menghentikan sementara seluruh perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural.
Sendi menguraikan alasan di balik absennya nama warga dalam register Desa Pantap yang kerap dipakai untuk menyudutkan mereka.
Lahan sengketa yang kini masuk wilayah Desa Pantap dulunya merupakan bagian dari Desa Sebabi, tempat sebagian besar warga penggugat bermukim.
Konteks sejarah pemekaran desa ini menjawab mengapa nama warga tidak tercatat di buku tanah Desa Pantap, sekaligus menetralkan dalil kelemahan administratif warga.
Kuasa hukum PT Tapian Nadenggan membantah seluruh tudingan warga mengenai ketidaklengkapan izin, dan posisi resmi tersebut tercatat secara utuh di dalam berkas putusan pengadilan.
Kuasa hukum dari Infinitum Law Office menegaskan pada halaman 37 hingga 38 dokumen putusan, bahwa setiap proses penyesuaian, pembaruan, dan pemenuhan syarat administratif yang dilakukan perusahaan merupakan bentuk kepatuhan penuh terhadap kerangka regulasi yang berlaku, serta menambahkan bahwa jangka waktu pengurusan setiap izin tidak memiliki kepastian yang tegas kapan izin tersebut diterbitkan.
Manajemen korporasi menegaskan pada halaman 36 bahwa tambahan lahan seluas 203,92 hektare tersebut termasuk dalam bagian Izin Lokasi yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Seruyan dan Keputusan Bupati Kotawaringin Timur tahun 2003.
Perusahaan juga memberikan argumen pembelaan pada halaman 33 hingga 35 bahwa pada 2012 seluruh arealnya masuk kawasan hutan meskipun telah memiliki perizinan yang lengkap, sehingga menempuh proses pelepasan kawasan hutan yang berujung pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 985 Tahun 2022.
Ketentuan diktum keputusan tersebut memberi hak kepada perusahaan untuk berada, menempati, dan mengelola serta melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan yang dilepaskan.
Majelis hakim pada keputusan akhir menilai bahwa alas hak penguasaan fisik lahan yang diajukan warga berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (bukti P-1 sampai P-6) hanya sebatas petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah dan bukan alas hak kepemilikan.
Sebaliknya, gugatan rekonvensi perusahaan dikabulkan sebagian. Hakim menetapkan perusahaan berhak mengusahakan lahan sengketa dan menyatakan warga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menduduki lahan, menimbun parit, memasang portal, dan mendirikan pondok.
Hakim menolak total tuntutan ganti rugi korporasi berupa klaim kerugian materiil sekitar Rp2,4 miliar dan kerugian imateriil Rp5 triliun.
Kedua tuntutan tersebut ditolak terpisah karena dinilai sebagai perkiraan, bukan kerugian materiil nyata yang terbukti.
Tahapan hukum perizinan berbasis risiko milik PT Tapian Nadenggan secara administrasi negara tetap berstatus sah dan operasional sampai adanya putusan pembatalan hukum dari pejabat yang berwenang.
Proses penyelidikan aktif yang sedang berjalan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah merupakan ranah hukum dugaan tindak pidana dan tidak secara otomatis membatalkan keabsahan perizinan yang sedang berjalan.
Ketukan Palu dan Koordinat yang Menggantung
Ketukan palu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Qurratul Aini Fikasari telah memerintahkan warga untuk mengosongkan lahan sengketa.
Namun, perintah eksekusi fisik tersebut baru dapat dijalankan secara sah segera setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Upaya banding yang diajukan warga membuat status pengosongan lahan berada dalam posisi tertunda secara hukum.
Sengketa agraria ini sekarang berpindah ke meja hakim tinggi di Palangka Raya.
Pertanyaan paling mendasar yang melahirkan konflik fisik di lapangan, apakah koordinat lahan 179,3 hektare yang dipertahankan warga benar-benar berada di dalam poligon izin operasional perusahaan, tetap tidak pernah diuji melalui pengukuran resmi.
Lembar izin baru atas perluasan area 203,92 hektare telah terbit lebih dulu melalui proses administrasi kilat, sebuah langkah penataan legalitas atas lahan yang diakui dokumen dinas telah ditanami sejak 2006, dirapikan hanya beberapa pekan setelah enam petani Pantap mengetuk pintu pengadilan di Sampit. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Langkah enam petani terhenti di pelataran Markas Kepolisian Resor Kotawaringin Timur di Sampit, Jumat siang, 19 Juni 2026. Kedatangan mereka bukan tanpa alasan.
Berkas-berkas di dalam pelukan disiapkan untuk menghadapi penyidik Unit IV Satuan Reserse Kriminal.
Musi, Kartono, Mulyadi, Sendi, Gerakan, dan Karsi Koleng melangkah masuk didampingi kuasa hukum, sementara rombongan warga yang sehari-hari bertahan di tapak sengketa berdiri menunggu di luar, mengamati dari koridor.
Pertemuan pada hari itu baru babak awal. Surat panggilan menempatkan mereka sebagai terlapor dugaan pencurian, sebuah pelaporan yang dilayangkan oleh korporasi yang sebenarnya tengah mereka gugat di jalur perdata.
”Mereka tetap kooperatif,” kata Sapriyadi, kuasa hukum warga, seusai pendampingan.
”Kami sudah serahkan dokumen-dokumen pendukung bahwa mereka bukan pencuri, melainkan pemilik lahan. Pemanggilan kembali pada Kamis depan akan kami hadiri, dan kami sampaikan keterangan secara lengkap,” tambahnya.
Pelapor dari Seberang Meja
Lembar panggilan polisi bernomor seri B/360 hingga B/362 dan seterusnya, bertitimangsa 2 Juni 2026, diteken oleh Kasatreskrim Polres Kotim AKP Sugiharso.
Dokumen itu mencantumkan klasifikasi “Biasa” dengan keperluan “Klarifikasi” berlandaskan Surat Perintah Penyelidikan.
Perkara ini masih bergulir di tahap awal penyelidikan. Belum ada penetapan tersangka, belum pula naik ke penyidikan. Pemeriksaan yang semula dijadwalkan pada Kamis, 11 Juni 2026, baru terlaksana Jumat ini.
Keenam surat panggilan itu mengacu pada satu nama pelapor: Lukas Sumargo, dengan laporan bertanggal 27 Mei 2026.
Perusahaan menuding pencurian buah sawit itu terjadi pada Rabu, 27 Mei 2026 pukul 09.00 WIB, bertempat di areal blok Z600 Estate Serindu Divisi IV PT Tapian Nadenggan, Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu.
Sosok Lukas Sumargo terekam jelas dalam jilid sengketa ini. Dia adalah Estate Manager perusahaan yang sebelumnya bersaksi di pengadilan perdata.
Salinan putusan menunjukkan catatan khusus: Lukas memberikan keterangan tanpa sumpah karena keberatan dari pihak warga selaku penggugat. Kini, manajer kebun yang bersaksi tanpa sumpah itu berbalik arah, membawa warga ke hadapan meja penyidik polisi.
Blok tanpa Patok
Sengketa ini berakar dari klaim tumpang tindih atas lahan seluas sekitar 179,3 hektare di Desa Pantap. Perusahaan mengeklaim wilayah itu sebagai blok Z miliknya, sedangkan enam petani menegaskan tanah itu adalah hak milik mereka.
Persoalan mendasar terletak pada tapal batas. Batas fisik blok Z tidak pernah benar-benar diukur dan ditancapkan di lapangan.
Sendi menceritakan realitas di lapangan secara gamblang. “Di dalam itu tidak ada patok bloknya. Itu wilayah Sungai Paken,” katanya.
”Sudah saya susuri beberapa blok. Sampai sekarang, dari dulu, tidak ada sama sekali patok blok Z600 itu,” imbuhnya.
Kondisi lapangan ini berkelindan dengan catatan dalam putusan hakim. Majelis hakim sempat menggelar pemeriksaan setempat ke objek perkara.
Kedua belah pihak membenarkan lokasi yang dikunjungi, namun catatan di dalam berkas berhenti di situ.
Menurut Sendi, pengecekan tersebut tidak pernah mencapai tapak patok HGU. Kuasa hukum perusahaan menolak pemeriksaan sampai ke batas HGU dan meminta peninjauan cukup berhenti di sekitar jalan masuk serta pondok. Permintaan yang kemudian diikuti petugas dari PN Sampit.
Dampaknya, tidak ada angka koordinat yang dicantumkan, tidak ada verifikasi patok batas fisik, dan tidak ada visualisasi penampalan (overlay) antara titik lapangan dengan peta Hak Guna Usaha (HGU).
Pemeriksaan hanya sekadar memastikan objek sengketa secara visual, bukan memastikan legalitas batas izin korporasi.
Ketidakpastian spasial ini rupanya membayangi pihak korporasi bahkan menjelang vonis dijatuhkan.
Berkas pembuktian memuat dua pucuk surat dari PT Tapian Nadenggan kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Tengah tertanggal 5 Januari 2026.
Surat pertama berisi permohonan survei dan pemetaan tematik, sedangkan surat kedua berupa permohonan pengukuran kadastral.
Langkah menyurati BPN pada awal tahun 2026, hanya beberapa pekan sebelum ketukan palu hakim, menandakan pengukuran presisi untuk membuktikan klaim 179,3 hektare masuk dalam konsesi perusahaan belum sepenuhnya tuntas.
Putusan yang Menolak Dua-duanya
Pengadilan Negeri Sampit memutus perkara nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt pada 27 April 2026. Persidangan dipimpin oleh Qurratul Aini Fikasari selaku ketua majelis, beranggotakan Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin dan Ardhi Radhisshalhan. Putusan perdata ini tidak memenangkan salah satu pihak secara penuh.
Gugatan warga kandas seluruhnya. Hakim menyatakan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah milik warga “bukanlah suatu alat bukti kepemilikan tanah, melainkan hanya sebatas petunjuk untuk dalam rangka pendaftaran tanah.”
Penolakan itu bertumpu pada jenis dokumen yang dipegang warga, yang menurut majelis baru berfungsi sebagai langkah awal menuju pendaftaran tanah ke negara, bukan sebagai bukti kepemilikan yang final.
Sebaliknya, gugatan rekonvensi (gugatan balik) dari pihak perusahaan dikabulkan sebagian.
Hakim menetapkan PT Tapian Nadenggan sebagai pihak yang berwenang mengelola usaha perkebunan di atas lahan 179,3 hektare tersebut, serta menyatakan warga melakukan perbuatan melawan hukum lantaran menduduki lahan, menimbun parit, memasang portal, dan mendirikan pondok.
Legalitas perusahaan ditarik dari rentetan dokumen perizinan, mulai dari izin lokasi, pelepasan kawasan hutan, hingga Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Namun, kesimpulan bahwa izin mencakup objek sengketa ditarik tanpa adanya pembuktian peta kadastral yang menampalkan titik koordinat ke dalam poligon perizinan.
Sisi lain yang kerap terlewat adalah penolakan total hakim terhadap tuntutan ganti rugi korporasi.
Klaim kerugian materiil senilai Rp2.435.911.600 dan kerugian immateriil sebesar Rp5 triliun dinyatakan ditolak.
Hakim menilai nota perhitungan dari perusahaan cuma “perhitungan perkiraan kerugian materiil yang didapat, bukan kerugian materiil nyata.”
Artinya, pengadilan perdata tidak melihat adanya pembuktian kerugian nyata akibat terhentinya aktivitas panen. Perusahaan memegang hak kelola, tetapi tidak mendapatkan ganti rugi satu rupiah pun.
Status hukum warga saat ini dilindungi klausul putusan, yakni perintah pengosongan baru berlaku “segera setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.”
Permohonan perusahaan agar putusan dapat dieksekusi serta-merta ditolak majelis hakim.
Lantaran warga telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya melalui akta pernyataan banding tanggal 28 April 2026, perkara ini belum berkekuatan hukum tetap.
Secara hukum, posisi warga saat ini tidak melanggar perintah pengosongan apa pun.
Tanah yang Berpindah Nama
Bantahan dari aparatur desa yang dihadirkan sebagai saksi perusahaan juga termuat dalam berkas.
Tasik Patat, mantan Pelaksana Tugas Kepala Desa sekaligus Mantir Adat Pantap, menerangkan bahwa nama-nama warga tidak terdaftar dalam buku register tanah Desa Pantap.
Ia juga menambahkan bahwa aktivitas kebun korporasi telah berjalan sejak 2006 tanpa ada klaim hingga tahun 2025.
Robi Al Qodori, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pantap, menyatakan Surat Pernyataan warga merupakan klaim sepihak tanpa validasi perangkat desa, seraya menegaskan Desa Sebabi dan Desa Pantap letaknya berjauhan dan berada di kecamatan yang berbeda.
Mengenai hal administratif ini, Sendi menguraikan alasan di balik absennya nama warga dalam register Desa Pantap.
Lahan sengketa yang kini masuk ke dalam wilayah administratif Desa Pantap dulunya merupakan bagian dari Desa Sebabi, tempat sebagian besar warga penggugat bermukim.
Empat dari enam warga terlapor, yakni Musi, Sendi, Gerakan, dan Karsi Koleng, tercatat sebagai warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang. Sementara Kartono beralamat di Desa Kapuk dan Mulyadi di Rantau Suang.
Sejarah pembagian wilayah di kawasan ini memang berlapis. Dokumen internal korporasi justru memuat jejak yang mengonfirmasi cerita warga.
Izin lokasi yang diterbitkan tahun 2003, dokumen yang dijadikan salah satu pilar pertimbangan hakim, mencatat bahwa lahan seluas 6.837 hektare berada di “Desa Sebabi, Kecamatan Kotabesi.”
Jejak kepustakaan ini membuktikan areal tersebut memang sempat berada di bawah naungan Desa Sebabi sebelum pemekaran wilayah bergulir.
Sebagai catatan, SK pemekaran Desa Pantap tahun 2011 menyebut desa itu dimekarkan dari Desa Tangar.
Saat ini, Desa Sebabi berada di Kecamatan Telawang, sedangkan Desa Pantap masuk Kecamatan Mentaya Hulu. Pergeseran batas wilayah dan kecamatan yang berulang kali terjadi memperumit penguncian identitas serta batas-batas tanah.
Dari Kawasan Hutan ke Radar Nasional
Status lahan yang diperebutkan terikat oleh jaring regulasi. Dalam pembelaannya, manajemen perusahaan mengakui bahwa seluruh areal konsesinya pada tahun 2012 berstatus kawasan hutan.
Perusahaan baru mengantongi keputusan pelepasan kawasan hutan lewat SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.985/2022 seluas 8.179,64 hektare.
SK inilah yang menjadi sandaran utama perusahaan, dengan diktum yang menyatakan PT Tapian Nadenggan berhak “berada, menempati, dan mengelola serta melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan yang dilepaskan.”
Status hukum itu menyeret nama korporasi ke panggung pemantauan nasional. PT Tapian Nadenggan masuk dalam daftar pengawasan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Melalui konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung tanggal 8 Desember 2025, Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengungkap tiga korporasi sawit yang mangkir dari penagihan denda administratif: Berkat Sawit Sejati senilai Rp605,98 miliar, Supra Matra Abadi sebesar Rp620,42 miliar, dan PT Tapian Nadenggan senilai Rp375,52 miliar, sebagaimana diwartakan Tempo dan media nasional lainnya.
Nilai denda tersebut dikonversi dari tarif Rp25 juta per hektare setiap tahun atas pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin final.
Profil PT Tapian Nadenggan sendiri tercatat sebagai anak usaha kelompok bisnis sawit raksasa Sinar Mas melalui Golden Agri-Resources, korporasi yang melantai di Bursa Efek Singapura.
Pada tingkat pusat, negara menuntut korporasi ini membayar denda ratusan miliar rupiah akibat operasional di dalam kawasan hutan.
Pada tingkat daerah, pengadilan perdata menyatakan perusahaan berhak atas tanah yang koordinat presisinya belum diukur oleh negara, sementara enam petani yang mempertahankan klaim tanah kini mesti berhadapan dengan pasal pidana pencurian.
Manuver Hukum yang Diuji Senayan
Perkara di lahan Pantap mencerminkan fenomena meluas. Tekanan hukum terhadap petani di area konflik agraria kini menggelinding ke meja politik nasional.
Dalam rapat dengar pendapat umum bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Polda NTT pada 18 Mei 2026, Komisi III DPR RI menerbitkan rekomendasi penting agar Kepolisian dan Kejaksaan menghentikan sementara proses hukum perkara pidana yang lahir dari konflik agraria struktural.
”Komisi III DPR RI meminta kepada Polri dan kejaksaan untuk menghentikan sementara seluruh perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural,” kata Ketua Komisi III Habiburokhman, seperti dikutip dari Antara.
Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika menyodorkan data empiris dalam rapat tersebut. Sepanjang periode 2025 hingga 2026, KPA mendokumentasikan 123 kasus kriminalisasi yang menyasar 113 korban di 12 provinsi; 91 kasus di antaranya bersumber dari konflik perkebunan.
Kasus sengketa Pantap masuk dalam kluster terbesar ini, memperlihatkan pola serupa. Petani yang memilih menempuh jalur hukum perdata lebih dulu, berisiko berakhir di hadapan penyidik sebagai terlapor pidana.
Urutan waktu mempertegas pola tersebut. Jauh sebelum tuduhan pencurian muncul, warga telah melaporkan PT Tapian Nadenggan atas dugaan tindak pidana perkebunan.
Berkas putusan mencatat Laporan Polisi Nomor LP/B/32/II/2025/SPKT Polda Kalteng tanggal 19 Februari 2025, yang proses penyelidikannya masih berjalan hingga kini.
Gugatan perdata warga kemudian didaftarkan pada 6 Oktober 2025. Sebaliknya, laporan pencurian buah sawit yang membidik warga baru dilayangkan pada 27 Mei 2026, tepat satu bulan setelah putusan tingkat pertama dibacakan dan ketika warga tengah mengajukan upaya banding.
Kembali Pekan Depan
Proses permintaan keterangan dijadwalkan berlanjut pada pekan depan di Polres Kotim.
Sapriyadi menegaskan kliennya akan bersikap kooperatif dan menghadiri pemeriksaan lanjutan guna menyampaikan pembelaan secara utuh. Enam petani memilih untuk tetap meniti jalur hukum formal.
Sendi menyuarakan sikap serupa dengan intonasi yang datar namun sarat ketegasan.
”Kami tetap mengikuti jalur hukum, apa pun prosedurnya kami hadapi,” ujarnya.
Saat disinggung mengenai kemungkinan terburuk jika bandingnya kandas, ia menambahkan, “Kalau kami kalah, kami tetap, sampai darah terakhir.” Pernyataan itu diamini lima rekannya yang lain.
Menjelang putusan banding dari Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan bergulirnya penyelidikan polisi, sebuah persoalan teknis mendasar masih membayangi sengketa ini.
Jauh sebelum kepemilikan lahan dikunci atau status pencurian dijatuhkan, batas definitif blok Z600 di bantaran Sungai Paken belum pernah diukur ataupun dipatok resmi oleh instansi berwenang.
Korporasi baru melayangkan surat permohonan ke BPN pada Januari 2026. Warga yang menyusuri tapak sengketa tak mendapati satu pun patok fisik penanda blok.
Sementara itu, institusi pengadilan hanya mendatangi objek sengketa dalam satu kali pemeriksaan setempat, lalu merangkumnya dalam satu baris kalimat pertimbangan. (ign)
ENAM puluh enam tahun silam, Soekarno berdiri di mimbar kenegaraan dan berteriak lantang.
”Tanah tidak boleh menjadi alat penghisapan! Tanah untuk Tani! Tanah untuk mereka yang betul-betul menggarap tanah!”
Kalimat itu diucapkan pada 17 Agustus 1960. Lima minggu sebelum Undang-Undang Pokok Agraria resmi disahkan.
Pidato dan undang-undang itu lahir dari semangat yang sama. Tanah adalah milik mereka yang menggarapnya, bukan instrumen korporasi untuk memperbesar kekayaan. Begitulah seharusnya.
Desa Pantap, Kabupaten Kotawaringin Timur, merekam realitas yang mengkhianati pidato tersebut enam dekade kemudian.
Musi duduk di atas tikar lusuh dalam pondok papan berlubang. Sudah delapan bulan dia tidur ditemani angin malam yang menembus bebas dari celah dinding.
Musi telah dua puluh tahun kehilangan tanahnya. Sekarang, pengadilan justru menyatakannya bersalah karena mencoba mengambil kembali apa yang ia yakini sebagai haknya.
Jarak antara cita-cita proklamator dan pondok perjuangan Musi telah lenyap ditelan sistem.
Kasus sengketa antara enam petani Desa Pantap melawan PT Tapian Nadenggan, entitas dari jaringan Golden Agri-Resources milik Sinar Mas Group, bukan sekadar perkara perdata biasa.
Ini adalah cermin usang dari sebuah ekosistem yang bekerja dengan logika kekuasaan.
Kita tidak perlu lagi meminjam teori para ahli tentang betapa tumpulnya keadilan bagi rakyat kecil. Lembaran dokumen persidangan Pantap sudah cukup menelanjanginya.
Ketimpangan di Muka Sidang
Tengoklah bagaimana ketimpangan itu berdiri tegak di muka sidang. Enam petani Dayak maju tanpa didampingi kantor pengacara mentereng dari Jakarta.
Modal mereka hanyalah Surat Pernyataan Penguasaan Fisik, lembaran foto patok HGU di lapangan, salinan laporan kepada instansi negara, serta SK Menteri Kehutanan yang secara eksplisit memasukkan PT Tapian Nadenggan ke dalam daftar perusahaan perkebunan bermasalah.
Lebih dari sekadar dokumen, perlawanan mereka murni dihidupkan ingatan tentang karet yang pernah ditanam, cempedak yang pernah dipanen, dan keyakinan bahwa patok beton bercat hijau di tengah kebun adalah bukti mutlak batas kedaulatan mereka.
Mesin korporasi raksasa yang menjadi lawan mereka turun dengan kekuatan penuh.
Perusahaan ini memboyong sepuluh advokat dari firma hukum ibu kota. Bersenjatakan rantai izin sejak 1995, riwayat merger lintas perusahaan, Hak Guna Usaha (HGU) yang telah balik nama, hingga Izin Usaha Perkebunan (IUP) revisi yang mendadak terbit sebulan setelah gugatan terdaftar di pengadilan.
Administrasi negara seolah langsung tancap gas justru ketika sengketa mulai menyala.
Izin Prematur yang Dilegalkan Ekosistem
Kita tidak perlu berspekulasi soal apa yang terjadi di balik meja birokrasi. Dokumen-dokumen resmi telah membongkar semuanya.
Pertimbangan Teknis Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah tertanggal 4 November 2025 secara hitam di atas putih mengakui bahwa 203,92 hektare yang diusulkan masuk ke areal perusahaan selama ini berada di luar izin yang berlaku.
Dokumen krusial itu turut mencatat areal bersangkutan sudah ditanami sawit sejak 2006. Artinya, selama 19 tahun, pohon-pohon tersebut tumbuh dan dipanen tanpa legalitas sah.
Ajaibnya, Dinas Perkebunan tetap merekomendasikan persetujuan penambahan. Sehari kemudian, izinnya terbit.
Izin yang lahir prematur dalam kondisi cacat tersebut, yang bahkan alpa mencantumkan nama Desa Pantap dalam daftar lokasinya, kemudian disahkan sebagai dasar keyakinan hakim bahwa perusahaan berwenang atas 179,3 hektare objek sengketa.
Hakim menyimpulkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) itu “mencakup objek sengketa” tanpa menguraikan satu kalimat pun tentang bagaimana logika hukumnya bekerja.
Ironi bertambah pekat mengingat Ditreskrimsus Polda Kalteng tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi atas penerbitan IUP revisi tersebut.
Penyelidikan kepolisian ini telah bergulir dua bulan sebelum putusan dijatuhkan. Namun, putusan pengadilan sama sekali tidak menyinggung fakta penyelidikan ini.
Ini bukan hanya persoalan apakah hakim keliru. Ini adalah potret ekosistem yang melegalkan izin bermasalah lahir, disahkan, dan dijadikan dasar putusan, sementara proses pidana atas izin itu diabaikan dalam ruang yang sama.
Palu Hakim dan Harapan yang Runtuh
Ada luka yang lebih menganga dari sekadar kalah di pengadilan. Malam sebelum putusan dibacakan, kabar mengalir kencang dari berbagai pihak yang paham bagaimana perkara itu berjalan.
Peluang menang petani sembilan puluh persen. Saksi-saksi dinilai tak terbantahkan. Patok di tengah kebun terlalu nyata untuk diabaikan.
Keesokan harinya, palu hakim membalikkan arah angin seratus delapan puluh derajat.
Musi dan kawan-kawannya tidak mengantongi bukti bahwa ada transaksi terselubung malam itu. Atau bahkan hari-hari menjelang putusan.
Mereka sangat sadar, bahwa yang dipegang hanyalah prasangka. Curiga yang lahir dari sebuah kekecewaan mendalam setelah palu keadilan yang diharapkan datang, justru menghujam jantung perlawanan.
Ketika harapan yang dibangun kokoh dari kesaksian dan dokumen bisa runtuh hanya dalam semalam, wajar bila kepercayaan mereka terhadap sistem hukum ikut hancur bersamanya.
Selama dua dekade, Musi pasrah dan memilih bungkam karena diikat rasa takut. Takut pada satpam. Takut pada entitas raksasa yang tak mampu ia sentuh. Dan pria 62 tahun itu tidak tahu cara menghadapinya.
Perlawanannya baru terpantik melalui sebuah video di layar ponsel. Bukan oleh penyuluhan pengacara, aktivis, atau negara. Kisah visual yang memperlihatkan orang lain, di tempat lain, berhasil melawan.
Negara dan sistem hukum yang seharusnya mengajari dan melindungi Musi, kini justru menghukumnya.
Monumen Kegagalan Negara
Kita harus jujur melihat realitas ini. Sengketa agraria antara masyarakat pedalaman dan korporasi perkebunan adalah pola usang di tanah Kalimantan.
Lahan digarap sepihak, izin menyusul belakangan untuk melegitimasi fakta lapangan, dokumen administratif menggilas ingatan kolektif, dan ketika rakyat menggugat, sistem perlindungan justru berdiri di barisan lawan.
Pembeda utama dalam kasus Pantap adalah betapa vulgarnya kontradiksi tersebut diakui dalam dokumen negara.
Dokumen Disbun mencatat 19 tahun operasi tanpa izin, tetapi tetap merekomendasikan persetujuan. IUP tanpa nama desa dijadikan dasar penguasaan wewenang.
Surat pendamping warga berbalik menjadi alat bukti Perbuatan Melawan Hukum (PMH) untuk menyerang warga. Permohonan ukur tanah disetarakan bobot pembuktiannya dengan hasil ukur faktual.
Rangkaian kejanggalan ini bukan asumsi redaksi Kanal Independen, melainkan deretan fakta yang tersurat jelas dalam teks putusan dan dokumen pemerintah.
Kejanggalan yang tercatat resmi ini tak lagi memerlukan pertanyaan, melainkan pertanggungjawaban.
Publik menunggu pihak yang memiliki cukup nyali menuntut keadilan atas dugaan skandal tersebut.
Perkara kini bergeser ke meja Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
Kanal Independen tidak bertendensi menghakimi siapa yang paling benar secara hukum. Tugas utama kami adalah memastikan bahwa rentetan fakta dalam dokumen tidak dikubur rapat-rapat oleh kebisingan kekuasaan.
Namun, sebagai media yang memegang teguh jurnalisme bermartabat, kami harus bersuara. Nasib Musi dan kawan-kawannya adalah monumen kegagalan negara.
Negara hadir bukan sebagai perisai rakyat kecil, melainkan menjelma instrumen yang mempercepat kejatuhan mereka.
Musi sudah dua puluh tahun menanti keadilan. Delapan bulan memeluk dingin di balik dinding yang bebas menjamu angin. Sepotong keyakinan jadi modalnya hidup kembali ke alam.
”Yakin menang. Karena di luar HGU.”
Kalimat itu ringkas. Jauh dari kesan dramatis. Namun, kalimat itulah napas terakhir dari seorang petani yang pernah percaya bahwa kebenaran sederhana sanggup meruntuhkan tembok raksasa bernama kekuasaan. Semoga Musi dan rekannya tidak salah. (redaksi)
SAMPIT, kanalindependen.id – Musi lahir di Sebabi 62 tahun silam. Tubuhnya agak kurus dengan janggut tipis memutih.
Meski usianya tak muda lagi, pria kelahiran 12 Juli 1964 itu masih sanggup naik motor di boncengan, berjalan lebih seratus meter menembus kebun sawit dengan kontur tanah yang tak rata dan berbukit.
Dia ikut menunjuk ke arah patok beton bercat hijau yang tertancap bukan di tepi parit, melainkan di tengah hamparan pohon yang buahnya selama dua dekade dipanen perusahaan sawit.
”Tempat saya makan itu digarap. Marah, sakit rasanya,” kata Musi.
Dia mengucapkan kalimat itu pendek tanpa dramatisasi. Lalu diam sejenak.
Kanal Independen menemui Musi dan lima penggugat lainnya di pondok yang mereka dirikan dekat pintu masuk lahan sengketa, wilayah Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
”Pondok perjuangan” itu berdiri di antara barisan sawit yang menjulang rapat. Rangkanya dari batang-batang kayu bulat yang dipotong seadanya.
Terpal membentang menjadi atap. Lantainya papan. Dindingnya juga papan, tetapi tidak terpasang rapat. Antarbilah kayu menyisakan celah selebar telapak tangan di beberapa bagian.
Dari sela-sela itulah cahaya, angin, dan suara kebun masuk tanpa perlu mengetuk. Tikar terbentang di dalamnya.
Pakaian bergantung pada tiang penyangga. Galon air minum tersandar di sudut ruangan, sementara tas dan perlengkapan sehari-hari bertumpuk di dekat tempat tidur.
Selama berbulan-bulan, bangunan sederhana itu tak hanya tempat berteduh. Pondok itu menjadi ruang makan, ruang rapat, tempat berjaga, sekaligus alamat sementara bagi mereka yang memilih bertahan di lahan yang sedang diperebutkan.
”Kami hidup lagi kembali ke alam. Seperti zaman dulu lagi,” ujar Musi. Sejumlah pondok yang didirikan delapan bulan lalu itu menjadi hunian Musi dan lima penggugat lainnya.
Selain harus bertarung dengan dingin malam yang menusuk tulang, mereka juga harus bersiasat melawan nyamuk dengan menyalakan kayu bakar.
Awal Petaka
Jauh sebelum hamparan itu berubah menjadi sawit, Musi menanam karet. Dia juga memanen cempedak, durian, dan mangga. Pekerjaan hariannya adalah mengambil kayu, rotan, dan hasil bumi lainnya.
Sistem lahannya dijalankan secara gotong royong. Bergilir bersama ayahnya dan warga sekitar. “Hari ini untuk saya, besok untuk Sendi,” tuturnya.
Ketika alat berat perusahaan masuk meratakan lahan sekitar tahun 2005, tanah Musi ikut tergarap. Dia tak berkutik meski ruang hidupnya hilang.
”Dulu itu saya enggak berani. Namanya kita baru-baru melihat orang itu kan. Jangankan polisi, melihat satpam saja dulu saya takut,” ujarnya.
Dua puluh tahun ia pasrah. Sikap diam itu bukan karena mengakui penyerobotan tersebut sah, melainkan karena ia tidak tahu harus berbuat apa.
Sebagai warga pedalaman, Musi dan rekannya tak punya dokumen dan tidak memiliki perangkat untuk mendokumentasikan apa pun yang menjadi jejak ruang hidupnya.
”Dulu belum ada menyimpan HP (handphone),” ujarnya.
Setelah dua dekade, pemicu keberaniannya bukan pengacara atau aktivis. Lewat layar ponsel, ia melihat berita warga di daerah lain yang berhasil mengambil kembali tanah mereka dari tangan perusahaan.
”Ini caranya, ini caranya. Nah, dari itulah saya berkesimpulan sendiri, lalu mengajak teman-teman (untuk mendapatkan kembali hak atas tanah, Red),” katanya.
Pada Oktober 2025, enam orang ini memulai perjuangannya mendirikan pondok dan portal di lahan yang selama dua dekade mereka tinggalkan karena takut.
Dari enam kepala keluarga itu, total ada 50 lebih orang yang menjaga lahan tersebut.
Ironi Singkong dan Gugatan Triliunan Rupiah
Upaya mempertahankan ruang hidup seluas ratusan hektare itu berujung pada benturan hukum. Sembilan bidang tanah yang disengketakan tersebar di Hulu Sungai Paken.
Musi mengklaim 30 hektare, begitu pula Kartono S.R.S. dan Sendi. Mulyadi mengklaim 31,4 hektare, Karsi Koleng 30,2 hektare dalam dua bidang, dan Gerakan 27,7 hektare yang terbagi menjadi tiga bidang.
Total keseluruhannya 179,3 hektare, hampir seluas 252 lapangan sepak bola standar FIFA.
Alih-alih mendapatkan kembali hak atas tanahnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit melalui Putusan Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt pada 27 April 2026 justru menyatakan para petani itu sebagai pihak yang bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Putusan itu dijatuhkan majelis yang diketuai Qurratul Aini Fikasari, didampingi dua hakim anggota, Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin, dan Ardhi Radhisshalhan.
Sidang tingkat pertama tersebut turut merekam langkah PT Tapian Nadenggan yang melayangkan gugatan balik (rekonvensi) senilai Rp5 triliun terhadap para petani.
Sebagai dasar klaim kerugian materiil dalam rekonvensi, Lukas Sumarsono, Estate Manager Kebun Sei Rindu PT Tapian Nadenggan menyebut aktivitas warga selama dua bulan, Oktober hingga November 2025, mengakibatkan perusahaan kehilangan hasil produksi senilai Rp2,4 miliar.
Hakim menggugurkan konstruksi angka raksasa ini karena bukti bernomor T-26 yang disodorkan perusahaan dinilai sebatas perkiraan kerugian materiil, bukan kerugian nyata.
Kendati lolos dari jerat triliunan, keenam petani tersebut tetap dihukum untuk angkat kaki dan membongkar seluruh bangunan pondok mereka.
Ketimpangan itu terasa kian tajam bila membedah potensi ekonomi lahan sengketa tersebut.
Berdasarkan simulasi konservatif menggunakan produktivitas referensi 16 ton TBS per hektare per tahun dan harga TBS sekitar Rp3.000 per kilogram berdasarkan penetapan harga Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, areal 179,3 hektare berpotensi menghasilkan nilai produksi TBS kotor sekitar Rp8,6 miliar per tahun.
Angka itu merupakan estimasi nilai ekonomi berbasis asumsi umum perkebunan sawit, bukan hasil audit keuangan perusahaan.
Potensi nilai produksi miliaran rupiah tersebut berbanding terbalik dengan kondisi perut warga.
”Kami untuk singkong, cabe aja susah sekarang, Pak,” ucap Musi.
Patok di Tengah Kebun dan Jawaban Perusahaan
Patok batas yang dipermasalahkan itu berdiri di tengah kebun, bukan di tepian. Fakta keberadaannya turut diuji di ruang sidang.
Kuasa hukum warga, Sapriyadi, menanyakan langsung kepada Estate Manager Kebun Sei Rindu PT Tapian Nadenggan, Lukas Sumarsono.
”Apakah patok HGU berbentuk segi empat bercat hijau itu berada di pinggir parit atau di tengah-tengah kebun?” tanya Sapriyadi.
”Di tengah-tengah kebun,” jawab Lukas.
Keterangan itu disampaikan Sendi dan para penggugat yang mengikuti jalannya persidangan.
Lukas ketika itu hadir sebagai saksi perusahaan dan tidak disumpah karena pihak warga mengajukan keberatan.
Warga mengatakan perbedaan cara perawatan tanaman tampak kasat mata di lapangan. Area dalam HGU dikelola rapi tanpa sisa pelepah ketika panen.
Kondisi sebaliknya terlihat pada area sengketa yang dibiarkan berantakan. Namun, perusahaan tetap memanen di lokasi tersebut.
”Kami tahu itu di luar HGU dari patok BPN yang ada di tengah kebun,” kata Sendi.
Lokasi patok itu berjarak sekitar satu kilometer dari pondok utama. Musi ikut ke lokasi siang itu tanpa sedikit pun keluhan.
PT Tapian Nadenggan membantah seluruh klaim tersebut dalam jawaban resminya di persidangan.
Perusahaan yang tercatat sebagai entitas Golden Agri-Resources dari Sinar Mas Group berdasarkan laporan tahunan PT SMART Tbk di Bursa Efek Indonesia itu menegaskan bahwa penguasaan mereka atas seluruh areal, termasuk 179,3 hektare yang disengketakan, bukan lahir dari klaim sepihak melainkan dari serangkaian izin yang diterbitkan pejabat negara yang berwenang dan tidak pernah dicabut.
Rantai legalitas itu bermula dari izin lokasi yang diterbitkan Bupati Kotawaringin Timur dan Bupati Seruyan sejak 1995 dan 2003, berlanjut ke IUP yang diterbitkan Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2004, kemudian HGU Nomor 12 dan HGU Nomor 29 yang terbit 2005 atas nama PT Mitratama Abadi Makmur selaku pendahulu perusahaan.
Status ini beralih ke PT Tapian Nadenggan melalui merger 2006 serta balik nama di BPN tahun 2009.
”Pemegang hak yang sah atas HGU Nomor 12 dan HGU Nomor 29 adalah Tergugat, dan hingga saat ini tidak pernah dibatalkan, dicabut, maupun dialihkan kepada pihak lain,” demikian posisi perusahaan sebagaimana tercatat dalam putusan.
Terkait luasan 203,92 hektare yang ditambahkan melalui revisi IUP November 2025, perusahaan menolak tudingan bahwa areal itu bermasalah.
Dalilnya bertumpu pada hamparan tersebut yang sejak awal sudah masuk dalam cakupan izin lokasi Keputusan Bupati tahun 2003.
Revisi IUP diklaim bukan sebagai pengakuan kekosongan izin, melainkan penyesuaian administratif sebagai wujud kepatuhan terhadap kerangka regulasi yang berubah.
Perusahaan menegaskan bahwa jangka waktu pengurusan setiap izin pada instansi yang berwenang tidak memiliki kepastian yang tegas kapan izin tersebut diterbitkan.
Perusahaan juga menyandarkan argumen pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.985/2022, yang secara eksplisit menyatakan PT Tapian Nadenggan “berhak berada, menempati, dan mengelola serta melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan yang dilepaskan.”
Terhadap klaim warga soal tanaman karet, rotan, dan cempedak yang digusur tanpa ganti rugi, perusahaan menyatakan dalil itu spekulatif karena tidak didukung foto sebelum kerusakan, peta lokasi tanaman, data produktivitas, maupun citra satelit.
Pemeriksaan lapangan oleh Majelis Hakim PN Sampit juga sampai ke area sengketa, setelah biaya pemeriksaan setempat Rp5.000.000 dibebankan kepada warga dan masuk dalam biaya perkara.
Menurut warga di lapangan, pengecekan tersebut tidak pernah mencapai tapak patok HGU.
PATOK HGU: Sendi (kanan) dan Kartono, penggugat PT Tapian Nadenggan memperlihatkan patok batas HGU yang memisahkan lahan yang mereka klaim. (Gunawan/Kanal Independen)
Kuasa hukum perusahaan menolak pemeriksaan sampai ke batas HGU dan meminta peninjauan cukup berhenti di sekitar jalan masuk serta pondok. Petugas dari PN Sampit mengikuti permintaan tersebut.
Seluruh hasil kunjungan lapangan itu terangkum seadanya dalam satu kalimat di halaman 92 putusan.
”Majelis Hakim telah melakukan Pemeriksaan Objek sengketa yang berada di Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, dimana para pihak membenarkan objek yang didatangi oleh Majelis Hakim adalah Objek sengketa dalam perkara a quo,” demikian bunyi putusan itu.
Tidak ada keterangan tertulis apakah patok terlihat. Catatan verifikasi koordinat tidak dilampirkan, begitu pula penjelasan mengenai seberapa jauh hakim berjalan dari pondok ke dalam kebun.
Tiga kali warga berusaha mengajak perusahaan duduk bersama sebelum gugatan dilayangkan, tetapi tidak ada respons yang berarti.
Tidak pernah ada mediasi di tingkat desa maupun kecamatan. Tawaran kebun plasma tidak muncul, apalagi perbincangan mengenai ganti rugi.
”Tidak pernah mereka menjanjikan sesuatu,” kata Musi.
Izin yang Terbit di Tengah Sengketa
Perkara hukum ini terus bergulir, sementara kepolisian juga menerima aduan. Warga sempat melaporkan kasus sengketa lahan ini ke Polda Kalteng, namun sampai liputan ini dibuat tidak ada penyidik yang datang ke lokasi.
Musi dan Karsi Koleng tidak pernah dipanggil sebagai saksi. Status penyelidikannya mengambang tak jelas.
Sebaliknya, sebagian dokumen legalitas yang turut menopang pertimbangan majelis hakim lahir dalam kondisi yang perlu diuraikan.
Pertimbangan Teknis Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 525/1274/PUPKP3/XI/Disbun/2025, tertanggal 4 November 2025, secara eksplisit mengakui bahwa luasan 203,92 hektare yang diusulkan untuk ditambahkan ke dalam areal perusahaan selama ini berada di luar IUP yang berlaku.
Dokumen tersebut turut mencatat bahwa seluruh area itu sudah ditanami kelapa sawit dengan tahun tanam 2006.
Fakta administratif ini membuka sebuah pertanyaan tajam: atas dasar legalitas apa hamparan yang sudah ditanami sawit sejak 2006 itu dikelola, jauh sebelum arealnya dimohonkan masuk ke revisi IUP pada 2025?
Meskipun memuat pengakuan tersebut, Disbun pada prinsipnya tetap merekomendasikan persetujuan penambahan. Sehari kemudian, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko resmi diterbitkan.
Gugatan warga telah terdaftar di PN Sampit sejak 6 Oktober 2025. IUP revisi ini terbit tepat ketika perkara perdata sedang memanas di pengadilan. Berselang sebulan setelah gugatan didaftarkan.
”Yang kami pertanyakan, kenapa revisi IUP itu baru muncul ketika sengketa sudah berjalan dan masyarakat sudah lebih dulu mengklaim lahan tersebut,” kata Sapriyadi kepada wartawan, 8 Mei 2026.
Pertimbangan majelis hakim di halaman 112-113 mencatat bahwa dokumen PKKPR yang menjadi salah satu fondasi izin hanya menyebut wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan secara umum, tanpa nama desa.
Adapun IUP OSS Nomor 81201079207420068 menyebut desa-desa secara spesifik: Desa Tangar dan Biru Maju di Kotawaringin Timur, serta Desa Sandul, Durian Kait, dan Terawan di Kabupaten Seruyan.
Dari dua lapis dokumen itu, hakim menyimpulkan izin tersebut “mencakup Objek sengketa” di Desa Pantap, tanpa satu kalimat pun menjelaskan bagaimana izin yang tidak menyebut nama desa tersebut bisa dianggap mencakup lokasi yang spesifik di sana. Padahal, nama Desa Pantap tidak disebut satu huruf pun dalam daftar lokasi IUP itu.
Sementara persidangan perdata berlangsung, Ditreskrimsus Polda Kalteng tengah menyelidiki penerbitan IUP revisi tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi.
Penyelidikan itu sudah berjalan lebih dari dua bulan sebelum palu vonis diayunkan pada 27 April 2026. Putusan sama sekali tidak menyebut fakta penyelidikan ini satu kali pun.
Sebuah dokumen lain dalam persidangan luput mendapat perhatian sebanding dengan bobotnya.
Bukti T-24 adalah surat bertanggal 7 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Erko Mojra selaku Koordinator Koalisi Masyarakat Pengelola Kebun Sawit Luar Izin di Kawasan Lindung.
Dalam putusan, Erko Mojra juga tercatat secara resmi sebagai penerima kuasa pendamping warga.
Perusahaan mengajukan dokumen pendamping warga ini sebagai bukti, dan hakim menggunakannya sebagai landasan untuk menyatakan warga melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena memasuki area sengketa.
Padahal, dokumen yang disodorkan perusahaan itu sendiri mencantumkan perihal yang sejak awal menempatkan sengketa dalam bingkai klaim: Pemberitahuan Penguasaan Lokasi Tanaman Kelapa Sawit Yang Berada diluar Izin PT Tapian Nadenggan.
Kontradiksi penggunaan dokumen ini tidak pernah diurai secara memadai dalam pertimbangan putusan.
Dua dokumen lain berstatus tak biasa turut muncul sebagai pilar keyakinan hakim, yakni surat permohonan survei (T-27) dan permohonan pengukuran kadastral (T-28).
Keduanya diajukan perusahaan kepada Kanwil BPN Kalimantan Tengah pada 5 Januari 2026.
Hal ini menandakan bahwa setidaknya dalam deretan bukti yang dibedah dalam putusan, belum ada produk pengukuran akhir dari BPN yang menetapkan batas pasti HGU mencakup objek sengketa.
Dalam konstruksi putusan, klaim spasial perusahaan atas hamparan 179,3 hektare lebih banyak ditopang dokumen perizinan administratif dan surat permohonan ukur, bukan uraian rinci peta batas faktual yang menjelaskan posisi objek sengketa terhadap HGU.
Malam Sebelum Putusan dan Klaim Putusan Palsu
Malam sebelum putusan dibacakan, kabar mengalir kencang di lingkungan warga. Isinya menyalakan harapan besar. Peluang memenangkan gugatan cukup besar.
Deretan bukti di persidangan dinilai terlalu kuat. Patok HGU di tengah kebun tampak terlalu jelas, dan areal di luar izin terlalu nyata untuk diabaikan begitu saja.
”Kalau saya lihat itu dalam persidangan itu, dari segi saksi kami. Ada beberapa orang yang mengatakan 90 persen kami itu menang. Tapi ternyata tidak, tidak memuaskan kami. Justru mengecewakan,” kata Sendi.
Dalam surat resmi bertanggal 16 Mei 2026 yang dikirimkan kepada Kapolri, Kapolda Kalteng, dan jajaran kepolisian di bawahnya, Para Pembanding menyebut putusan PN Sampit itu sebagai putusan palsu.
Dasar kemarahan warga mengerucut pada satu hal. Persidangan pembacaan putusan digelar via e-court, dan pihak warga tidak hadir secara fisik di PN Sampit.
Namun, naskah putusan memuat kalimat yang menyatakan bahwa sidang “dihadiri oleh Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi dan Kuasanya.”
Berbekal klaim keterangan tidak benar tersebut, mereka meminta Kapolri hingga Kapolsek memproses para hakim dan panitera pengganti.
Dalam praktik e-court, kehadiran para pihak memang tidak diwajibkan secara fisik.
Persidangan dijalankan sepenuhnya secara elektronik dan notifikasi dikirim lewat sistem peradilan.
Kendati demikian, frasa “dihadiri oleh para pihak” yang tercetak resmi dalam teks putusan tanpa ada penjelasan menyertai bahwa itu merujuk pada kehadiran elektronik, telah membuka ruang tafsir yang wajar untuk dipersoalkan oleh para pencari keadilan.
”Entah apakah ada permainan, kita enggak tahu. Apakah orang ada main atau apa, kita kan enggak tahu. Kita tidak bisa menuduh, kan. Tidak ada bukti (adanya permainan),” ujar Sendi.
Deru Mesin Mendahului Hukum
Pada 13 Mei 2026, alat berat masuk mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya. Selembar surat eksekusi pun tidak pernah ditunjukkan kepada warga.
Tidak ada aparat negara yang mendampingi, melainkan murni pergerakan sekuriti perusahaan yang dikawal sejumlah orang berseragam loreng.
Langkah banding sudah diajukan kuasa hukum warga pada 28 April 2026, tepat sehari setelah putusan dibacakan. Secara hukum, perkara perdata ini belum berstatus berkekuatan hukum tetap.
Amar putusan nomor 5 sendiri menyatakan warga dihukum meninggalkan lahan “secara sukarela segera setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.”
Syarat mengikat itu belum terpenuhi ketika mesin ekskavator menyala menerobos kebun.
”Tidak ada kami yang mau mukul apa. Kita cuma dorong-dorong supaya alat beratnya keluar. Jalan itu jalan usaha tani kami, sudah ada sebelum perusahaan masuk,” kata Musi.
Hari itu, warga berhasil memukul mundur alat berat. Pondok kayu mereka masih berdiri menantang waktu.
Perkara perdata ini kini berada dalam ranah Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Musi belum beranjak seinci pun dari pondoknya.
Begitu juga lima petani lainnya. Mereka enggan menghabiskan waktu membicarakan kemungkinan kalah di tingkat banding dengan kalimat yang panjang.
”Yakin menang. Karena di luar HGU,” kata Musi.
Kalimat keyakinan itu diucapkan tanpa elaborasi lebih jauh. Bentuknya sama seperti kalimat mengenai rasa sakit yang ia simpan rapat selama dua dekade. Pendek. Tidak dramatis.
Tepat pada area luar pondok, deretan pohon sawit berumur 18 hingga 20 tahun berdiri rapat mendekati masa replanting.
Buahnya dipanen rutin dua kali sebulan oleh pihak yang sampai detik ini mengantongi izin operasional yang lahir di tengah pusaran sengketa, bersandar pada selembar rekomendasi yang justru mencatat pohon-pohon itu sudah ditanam belasan tahun sebelum arealnya resmi dimohonkan masuk ke revisi IUP. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Berhadapan dengan dua anak usaha Sinar Mas Group dalam sengketa agraria bernilai triliunan rupiah di Kotawaringin Timur, posisi Sapriyadi tak bergeser sedikit pun dari barisan warga.
Banyak yang penasaran, mengapa ia berani memilih rute pertarungan paling berisiko ini?
Jawabannya tidak tertulis di buku tebal atau ruang kuliah. Semuanya bermula dari memori lampau, ketika ladang tempat orang tuanya menggantungkan hidup tiba-tiba diklaim masuk dalam batas konsesi perusahaan kelapa sawit.
Saat itu, tahun 2012, ia masih duduk di kelas dua SMA di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan.
”Saya sudah pernah melihat dan merasakan kesedihan itu. Karena korbannya adalah orang tua saya sendiri,” katanya saat ditemui di Sampit, Jumat (5/6/2026).
Kalimat tersebut memuat seluruh alasan mengapa Sapriyadi kini menempati posisi yang ia pilih.
Ayah dan ibunya adalah petani teguh yang mewariskan pedoman sederhana, namun jelas.
”Selalu membantu masyarakat kecil dan jangan menunjukkan kesombongan,” katanya, menirukan ucapan orang tuanya.
Namun, ketika investasi perkebunan merangsek masuk, kehidupan yang tenang itu terbentur realitas.
Tanah tempat orang tuanya berladang dipersoalkan karena masuk dalam klaim Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Tidak ada kompensasi yang layak. Hanya kepastian bahwa mereka harus berhadapan dengan entitas yang jauh lebih masif dari diri mereka.
”Saya termotivasi dari keserakahan investor perusahaan kelapa sawit kepada orang tua saya yang merampas tanahnya untuk berladang dengan alasan karena HGU perusahaan. Jadi suatu saat saya akan memperjuangkan hak-hak milik orang tua saya,” kata Sapriyadi.
Sejak hari itu, arahnya terbentuk. Hukum tidak lagi ia pandang sebagai pilihan profesi. Ia adalah alat.
Menajamkan Alat Perlawanan
Tahun 2013 menjadi awal langkahnya memasuki Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya.
Datang dari keluarga sederhana dan tanpa keluarga dekat di kota itu, ia berjuang secara mandiri.
Dia tidak mau hanya menjadi mahasiswa duduk, melainkan merintis jalan melalui Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum dan Himpunan Mahasiswa Kotawaringin Timur.
Proses penempaan ini mengasah ketajaman berpikirnya. Sapriyadi mendalami pemikiran hukum tokoh nasional Yusril Ihza Mahendra.
Sementara itu, daya kritisnya di dalam kelas dibentuk kuat oleh dosennya, Dr. Kiki Kristanto.
Dari fase inilah ia menyadari satu hal mendasar, teks undang-undang dan realitas sengketa adalah dua dunia yang sering bertolak belakang.
”Teori yang kita dapatkan di bangku kuliah tidak selalu sama dengan kondisi nyata di lapangan. Di situlah saya belajar bagaimana hukum benar-benar bekerja dalam kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Dorongan pemungkas untuk mengenakan toga advokat datang dari ayahnya sendiri, dalam sebuah percakapan yang tak pernah ia lupakan.
”Nak, kamu lulusan S1 hukum kenapa tidak jadi pengacara saja, agar bisa membantu ayah dan membantu orang lain nantinya.”
Setelah lulus ujian profesi melalui Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI), ia mendirikan Kantor Hukum Sapriyadi, SH dan Rekan pada 10 Februari 2025. Klien pertamanya adalah keluarganya sendiri dalam perkara perdata.
Dari sana arah perjuangannya semakin jelas. Mendampingi masyarakat adat dan masyarakat kecil yang tersingkir dalam konflik agraria.
Menghantam Raksasa Korporasi
Kini, nama Sapriyadi muncul di perkara-perkara besar dengan konsekuensi berat.
Salah satu sengketa besar melawan korporasi raksasa mencuat saat enam warga dari kesatuan masyarakat hukum adat Dayak di Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, menggugat PT Tapian Nadenggan, anak usaha Golden Agri-Resources milik Sinar Mas Group.
Klaim mereka, sembilan bidang tanah adat seluas 179 hektare di kawasan Hulu Sungai Paken telah digarap perusahaan sejak 2005-2006, padahal berada di luar batas HGU dan IUP perusahaan.
Sapriyadi menjadi kuasa hukum warga, melayangkan tuntutan senilai Rp5 triliun ke Pengadilan Negeri Sampit pada Oktober 2025.
Perjalanan perkara itu terjal. Pengadilan Negeri Sampit memutus perkara nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt dengan memenangkan perusahaan pada April 2026.
Tim kuasa hukum warga mengajukan banding. Namun, sebelum berkas banding selesai berjalan, pada 13 Mei 2026, alat berat perusahaan masuk ke lokasi sengketa dengan pengawalan aparat.
Sapriyadi merespons keras tindakan sepihak di lapangan tersebut. “Objek sengketa ini sudah berproses di Pengadilan Tinggi atau banding. Belum ada keputusan final dan mengikat,” tegasnya.
Front perlawanan lain yang tak kalah berat menunggunya di Desa Sebabi. Tiga dekade warga menagih janji program kebun plasma dari PT Binasawit Abadipratama (PT BAP), anak usaha Sinar Mas Group.
Janji itu tidak pernah datang. Yang tiba justru penetapan tersangka terhadap seorang warga.
PT BAP juga menggugat tiga tokoh masyarakat Sebabi, yakni Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Dematius, dan anggota DPRD Kotim Parimus, dengan total tuntutan lebih dari Rp100 miliar.
Bersama rekannya, Ardon, Sapriyadi mengambil posisi sebagai penasihat hukum tergugat.
Dia membalik arah pertarungan. Melalui dokumen eksepsi, jawaban, dan rekonvensi setebal 18 halaman yang diajukan pada Mei 2026, mereka mempertanyakan dasar legal PT BAP sebagai penggugat, mengajukan gugatan balik senilai Rp8,8 miliar, dan meminta hakim meletakkan sita jaminan atas kebun sawit perusahaan.
“Pada prinsipnya kami tetap bertahan pada seluruh dalil yang telah kami ajukan sebelumnya,” kata Sapriyadi, Kamis (4/6/2026), setelah perusahaan menyampaikan replik.
Satu Garis Lurus Perjuangan
Dua perkara itu menegaskan pola yang terus berulang di Kalimantan Tengah. Masyarakat yang berada di tanah leluhur jauh sebelum ada konsesi, tidak memiliki dokumen formal yang diakui negara, dan terpaksa membuktikan diri di hadapan korporasi yang menguasai sistem hukum formal.
”Saya anak orang Dayak. Saya sangat merasakan yang namanya kehilangan mata pencaharian untuk keberlanjutan anak cucu nantinya,” katanya.
Bukan retorika. Dia bicara dari pengalaman konkret keluarganya di Bangkal. Pengalaman itu pula yang membuatnya menuntut negara agar tidak pasif menjadi penonton.
”Pemerintah harus hadir di tengah-tengah masyarakat saat terjadi konflik agraria dan mengedepankan penyelesaian secara musyawarah mufakat dengan itikad baik,” ujarnya.
Sampai saat ini, ia tak pernah menyebut penghargaan formal apa pun. Namun, ketika ditanya bagaimana ia merangkum perjalanan hidupnya, jawabannya lugas.
”Berjuang untuk melawan ketidakadilan,” katanya.
Perjalanan hidupnya membentang jelas. Dari anak petani di Bangkal yang menyaksikan ladang orang tuanya dirampas, hingga pengacara yang berhadapan dengan korporasi raksasa di pengadilan. Luka masa lalu dan tujuan akhirnya tetap berada dalam satu garis lurus.
”Perubahan tidak datang dari orang apatis. Perubahan datang dari orang kritis dan peduli,” tegasnya. Persidangan masih berjalan. Banding masih menunggu. Sapriyadi sudah tahu persis di mana dia berdiri. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Barikade manusia berhadapan langsung dengan petugas pengamanan korporasi pada kawasan Sei Rindu Estate, Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kotawaringin Timur, Senin (25/5/2026).
Ratusan anggota Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah turun merapatkan barisan ke lokasi sengketa.
Demonstrasi yang sebelumnya telah tersurat resmi ke kepolisian ini berjalan sesuai rencana, meski suhu ketegangan sempat memanas saat kedua kubu berhadap-hadapan.
Manajemen PT Tapian Nadenggan, jejaring Sinar Mas Group, sempat duduk bersama perwakilan warga dalam sebuah forum mediasi.
Menurut Erko Mojra, penanggung jawab aksi sekaligus Ketua Umum Asosiasi Masyarakat Peduli Hukum (AmpuH) Provinsi Kalimantan Tengah yang juga koordinator aksi, Camat Mentaya Hulu, Kapolsek Mentaya Hulu, serta Kapolsek Telawang turun tangan langsung memfasilitasi perundingan tersebut.
Tuntutan warga di antaranya, seluruh personel sekuriti perusahaan harus angkat kaki dari lokasi objek sengketa.
Pihak manajemen menolak tuntutan tersebut. Perusahaan bersikeras mempertahankan pasukan pengamanannya untuk tetap berjaga di lapangan. Perundingan buntu dan kesepakatan urung tercapai.
Kebuntuan meja mediasi membuat massa mengambil sikap tegas. Mengantongi keyakinan hukum atas status lahan yang sedang disengketakan, warga secara langsung meminta barisan pengamanan korporasi untuk segera meninggalkan area tersebut.
”Karena pertemuan dengan pihak manajemen PT Tapian Nadenggan tidak mendapatkan kesepakatan, maka kami mengambil sikap dan tindakan tegas mengeluarkan seluruh sekuriti yang masih berjaga di lokasi sengketa,” kata Erko.
Menghadapi tekanan ratusan massa, barisan pengamanan perusahaan meninggalkan lokasi sengketa secara sukarela.
”Ketika kami minta agar seluruh sekuriti perusahaan yang berjaga keluar dari lokasi, mereka keluar sendiri tanpa ada perlawanan. Mereka memahami bahwa akan terjadi bentrokan apabila tidak keluar dari lokasi,” tegas Erko.
Erko menambahkan, tuntutan pengosongan lahan ini memiliki pijakan hukum yang konsisten dipegang oleh warga semenjak perkara bergulir.
Perusahaan tidak memiliki hak atas tanah dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU) atas lokasi objek sengketa.
Ketiadaan HGU secara otomatis menggugurkan dasar legalitas sekuriti perusahaan untuk menduduki dan berjaga pada areal tersebut.
Sikap tegas warga ini sejalan dengan temuan laporan Kanal Independen sebelumnya.
Menelaah lima dokumen perizinan yang menjadi landasan Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt tertanggal 27 April 2026, tidak satu pun dari lembaran tersebut mencantumkan Desa Pantap sebagai lokasi perlindungan izin PT Tapian Nadenggan. Berkas banding perkara perdata ini tengah berproses menuju Pengadilan Tinggi Palangka Raya. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Tiga hantaman beruntun menyulut amarah sejumlah warga yang menamakan diri Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Rentetan insiden dugaan perusakan tanda batas tanah adat, terputusnya jalan akses warga akibat pengerahan satuan pengamanan korporasi, hingga terbitnya putusan pengadilan yang dinilai cacat logika hukum, memicu reaksi perlawanan berskala besar.
Ratusan warga bersiap merapatkan barisan, bergerak dari titik kumpul Pondok Musi untuk mengepung halaman kantor PT Tapian Nadenggan (anak usaha Sinar Mas Group) pada Sei Rindu Estate.
Surat pemberitahuan yang dikirim ke Polres Kotim itu menyebutkan aksi akan dilaksanakan 25 Mei 2026.
Gugatan yang dibawa massa tidak berhenti pada urusan ganti rugi materi. Berdasarkan dokumen analisis hukum yang terlampir dalam surat pemberitahuan demonstrasi yang diperoleh Kanal Independen, Jumat (22/5/2026), masyarakat adat membongkar tiga persoalan fundamental.
Persoalan itu, yakni putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt yang bertumpu pada dokumen perizinan tanpa mencantumkan Desa Pantap, tudingan pencantuman keterangan tidak benar dalam salinan putusan, serta sorotan tajam atas manuver birokrasi yang diduga melegalkan operasional kebun 19 tahun tanpa Hak Guna Usaha (HGU).
Membongkar Lima Dokumen Satu per Satu
Amar nomor 3 putusan PN Sampit secara eksplisit menyatakan PT Tapian Nadenggan “berhak dan berwenang untuk melakukan usaha perkebunan” atas lahan seluas 179,3 hektare yang terletak pada Desa Pantap. Majelis hakim menyandarkan keyakinan itu pada lima dokumen perizinan.
Berdasarkan penelaahan terhadap dokumen yang dilampirkan warga, sejumlah perbedaan lokasi administrasi muncul antara Desa Pantap dan wilayah yang tercantum dalam lima izin tersebut.
Pertama, Surat Keputusan (SK) Bupati Seruyan Nomor 500/1010/EK/2003 tentang Peralihan Izin Lokasi dari PT Binasawit Abadi Pratama kepada PT Mitratama Abadi Makmur.
Dokumen ini merujuk lokasi pada Desa Sandul dan Durian Kait (Kecamatan Seruyan Tengah), serta Desa Terawan (Kecamatan Danau Sembuluh). Desa Pantap sama sekali tidak tercantum.
Lebih jauh, SK ini mewarisi ketentuan dari SK Bupati Seruyan Nomor 13 Tahun 2003 yang berlaku sebagai induknya.
Diktum ketiga SK induk itu memuat klausul tegas: keputusan berlaku selama 12 bulan sejak ditetapkan.
Mengingat SK Nomor 13 Tahun 2003 ditetapkan pada 30 April 2003, berdasarkan diktum yang tercantum dalam SK induk tersebut, masa berlaku izin disebut berlangsung selama 12 bulan sejak ditetapkan. Dua dekade sebelum putusan PN Sampit dibacakan.
Kedua, SK Bupati Kotawaringin Timur Nomor 700.460.42 tertanggal 30 September 2003 tentang Peralihan Izin Lokasi bagi PT Mitratama Abadi Makmur.
Lokasi yang dirujuk adalah Desa Sebabi, Kecamatan Kotabesi. Lokasi ini jelas bukan Desa Pantap.
Sama halnya dengan dokumen pertama, SK ini mewarisi ketentuan dari SK induknya (SK Bupati Kotim Nomor 08.460.42 tertanggal 28 April 2003) yang memuat diktum berlaku 12 bulan sejak ditetapkan.
Fakta bahwa PT Mitratama Abadi Makmur berganti nama menjadi PT Tapian Nadenggan pada Desember 2006 tidak mengubah realitas bahwa lokasi dua SK tersebut bukan Desa Pantap.
Ketiga, SK Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 570/2/DISBUNIUP/II/DPMPTSP-2020 tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) tertanggal 28 Februari 2020.
Lokasi yang tercantum sangat spesifik, yakni Desa Tangar dan Biru Maju (Kotawaringin Timur), serta Desa Sandul, Durian Kait, dan Terawan (Kabupaten Seruyan). Nama Desa Pantap kembali absen.
Keempat, SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.985/MENLHK/SETJEN/PLA.2/9/2022 tentang Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Terbatas.
Dokumen ini merujuk Kecamatan Mentaya Hulu dan Kecamatan Kotabesi pada wilayah Kotawaringin Timur, serta Kecamatan Seruyan Tengah dan Danau Sembuluh pada Kabupaten Seruyan. Desa Pantap tidak disebut secara spesifik.
Kelima, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko PT Tapian Nadenggan Nomor 81201079207420068 yang diterbitkan 5 November 2025. Izin ini memuat cakupan wilayah Desa Tangar, Desa Biru Maju, serta tiga desa pada Kabupaten Seruyan. Desa Pantap lagi-lagi tidak ditemukan.
Perbedaan antara lokasi yang tercantum dalam dokumen perizinan dengan lokasi yang disebut dalam amar putusan inilah yang kini menjadi pokok keberatan masyarakat adat dalam proses banding.
Sorotan terhadap Putusan Pengadilan dan Bayang Kriminalisasi
Sistem peradilan tak luput dari sorotan warga. Dalam dokumen analisis hukumnya, masyarakat adat menuding terdapat pencantuman keterangan yang tidak benar dalam salinan putusan PN Sampit tersebut.
Majelis hakim menuliskan bahwa putusan diucapkan pada 27 April 2026 dalam “persidangan terbuka untuk umum” dengan dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara.
Warga membantah keras klaim tersebut. Menurut catatan mereka, sidang hari itu murni digelar secara elektronik melalui e-court, tanpa kehadiran fisik satu pun pihak pada ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit.
Warga merespons temuan ini dengan melaporkan majelis hakim dan panitera pengganti ke jajaran aparat penegak hukum, mulai dari tingkat Polsek, Polres, Polda, hingga Kapolri.
Langkah pengamanan hukum ini diambil mengingat posisi warga sebagai saksi sekaligus korban sangat rentan terseret arus kriminalisasi.
Surat Tanggapan Perusahaan
Jejak sengketa lahan ini juga terekam saat menelaah surat tanggapan resmi PT Tapian Nadenggan tertanggal 8 Februari 2025.
Membalas teguran warga perihal penguasaan lokasi tanaman sawit, Mulkan Nasution selaku Regional Controler KT 3 sekadar menyatakan operasional perusahaan berpedoman pada aturan perundangan.
Surat tersebut ditutup dengan ajakan agar “perbedaan pendapat dapat dimusyawarahkan atau dimediasi oleh Aparatur Pemerintah.”
Dalam surat balasan tersebut, pihak korporasi tidak memberikan penjelasan spesifik mengenai letak titik koordinat 179,3 hektare yang dipersoalkan oleh warga.
Sorotan Atas Revisi Izin dan Penyelidikan Polisi
Ketegangan masyarakat memuncak ketika proses revisi IUP korporasi terbit sebulan setelah gugatan perdata teregister.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah menelurkan pertimbangan teknis yang menyetujui penambahan 203,92 hektare ke dalam areal PT Tapian Nadenggan melalui Surat Nomor 525/1274/PUPKP3/XI/DISBUN/2025 tertanggal 4 November 2025.
Dalam dokumen analisis hukumnya, masyarakat adat mengkategorikan manuver birokrasi ini sebagai dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Mereka menilai surat persetujuan tersebut sebagai upaya guna melegalkan perkebunan kelapa sawit yang faktanya telah beroperasi selama 19 tahun semenjak 2006.
Kuasa hukum warga, Sapriyadi, menegaskan posisi janggal ini kepada wartawan.
”Yang kami pertanyakan, kenapa revisi IUP itu baru muncul ketika sengketa sudah berjalan dan masyarakat sudah lebih dulu mengklaim lahan tersebut,” katanya.
Penerbitan revisi izin ini masuk dalam radar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah.
Berdasarkan surat klarifikasi tertanggal 11 Februari 2026, penyelidikan terfokus pada dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dalam proses revisi IUP yang terindikasi mengakibatkan kerugian negara.
Berkas perkara sengketa ini terus bergulir menuju Pengadilan Tinggi Palangka Raya setelah warga menandatangani Akta Pernyataan Banding Elektronik pada 28 April 2026. (ign)