Tag: Pulau Hanaut

  • Tunggakan Honor Desa di Bantian: Cermin Tata Kelola Desa yang Retak di Kotim

    Tunggakan Honor Desa di Bantian: Cermin Tata Kelola Desa yang Retak di Kotim

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Enam bulan tanpa gaji, perangkat desa dan unsur kemasyarakatan di Desa Bantian, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), tetap menunaikan tugas pelayanan masyarakat. Ironisnya, keterlambatan pembayaran bukan akibat kekurangan anggaran, tetapi persoalan tata kelola internal yang berulang dan sistemik di sejumlah desa di Kotim.

    Camat Pulau Hanaut, Fahrujiansyah, membongkar fakta yang mengagetkan: anggaran penghasilan tetap (siltap) dan bantuan langsung tunai (BLT) periode Juni–Desember 2025 sejatinya tersedia, namun pengelolaan internal desa membuat pembayaran tertunda.

    “Dana itu ada. Masalahnya pengelolaannya di tingkat desa,” tegas Fahrujiansyah, Kamis (12/2/2026).

    Akibatnya, perangkat desa – mulai dari RT, RW, kader posyandu, kader posbindu, hingga anggota LPMD dan BPD – harus menunaikan tugas pelayanan publik meski hak finansial mereka diabaikan selama berbulan-bulan.

    “Dari Juli 2025 sampai sekarang belum gajian. Tapi pelayanan tetap jalan,” ungkap salah seorang perangkat yang enggan disebutkan namanya.

    Kondisi ini bukan kasus tunggal. Berdasarkan catatan lapangan, sejumlah desa di Kotim sering mengalami keterlambatan honor dan BLT, meski anggaran tersedia. Sumber masalah utama: lemahnya koordinasi internal, dominasi satu oknum dalam pengelolaan keuangan, serta minimnya pengawasan.

    Di Desa Bantian, dana dipegang Kaur Keuangan yang juga merangkap bendahara. Komunikasi antara kepala desa, sekretaris desa, dan Kaur keuangan tidak berjalan lancar, sehingga aliran anggaran macet. Fenomena ini menggambarkan celah sistemik dalam pengelolaan desa di Kotim.

    Inspektorat Kotim melalui Irbansus akhirnya turun tangan. Pemeriksaan khusus menyorot kepala desa, staf keuangan, dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Akhirnya, pada Senin (9/2/2026), seluruh tunggakan honor dan BLT senilai Rp36 juta berhasil dicairkan.

    Fahrujiansyah menegaskan, APBDes 2026 tidak akan diproses jika desa belum menyelesaikan kewajiban tahun 2025. Langkah ini menjadi bentuk pencegahan agar masalah serupa tidak menular ke desa lain.

    “Syaratnya kalau kegiatan 2025 belum dirampungkan, saya tidak akan memproses APBDes 2026. Ini bentuk komitmen agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

    Kasus Desa Bantian menjadi refleksi lebih luas: perangkat desa yang tetap bekerja di tengah haknya diabaikan, dan sistem pengelolaan keuangan desa yang berulang kali menimbulkan masalah. Jika tidak ada reformasi tata kelola, kasus tunggakan honor akan terus berulang di Kotim. (***)

  • Terpisah dari Induk, Tenggiling Betina Dilepasliarkan di Kawasan Restorasi

    Terpisah dari Induk, Tenggiling Betina Dilepasliarkan di Kawasan Restorasi

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Seekor tenggiling betina yang ditemukan warga di kebun kelapa sawit akhirnya kembali ke habitat yang lebih aman. Satwa dilindungi dengan berat sekitar 1,5 kilogram itu dilepasliarkan di kawasan Restorasi Ekosistem PT RMU, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamis (12/2/2026).

    Tenggiling tersebut sebelumnya ditemukan warga Desa Hantipan saat membersihkan kebun sawit. Karena lokasi penemuan berada di luar habitat alaminya, warga memilih melaporkan keberadaan satwa tersebut kepada pihak terkait.

    Kepala BKSDA Resort Sampit, Muriansyah, mengatakan laporan diterima pada Rabu siang dari staf PT RMU yang bertugas di wilayah Pulau Hanaut. Petugas kemudian meminta agar tenggiling segera diamankan.

    “Ditemukan saat warga membersihkan kebun kelapa sawit. Lokasi itu memang bukan habitat tenggiling,” ujar Muriansyah.

    Proses pengamanan melibatkan anggota Babinsa setempat. Satwa tersebut kemudian dibawa ke Kota Samuda dan diamankan sementara oleh pihak PT RMU sambil menunggu keputusan pelepasliaran.

    Pada Rabu malam, BKSDA Resort Sampit berkoordinasi dengan pihak PT RMU, termasuk manajer biodiversity perusahaan. Hasil koordinasi menyepakati tenggiling betina tersebut dilepasliarkan di kawasan konsesi restorasi ekosistem.

    “Untuk ukuran seperti itu, tenggiling memang sudah terpisah dari induknya,” jelas Muriansyah.

    Sebelum dilepasliarkan, petugas memastikan kondisi fisik satwa dalam keadaan sehat. Pemeriksaan tidak menemukan luka pada tubuh tenggiling.

    “Sudah dicek, tidak ada luka,” katanya.

    Pelepasliaran dilakukan setelah proses serah terima di Samuda, kemudian dilanjutkan langsung ke kawasan restorasi. Langkah ini diharapkan memberi kesempatan bagi tenggiling untuk kembali hidup di lingkungan yang sesuai.

    Muriansyah mengapresiasi kesadaran warga yang melaporkan temuan satwa dilindungi tersebut. Ia mengimbau masyarakat agar tidak menangkap atau memelihara satwa liar.

    “Jika menemukan satwa dilindungi, segera laporkan kepada petugas agar bisa ditangani dengan benar,” pungkasnya. (***)