Tag: Pulau Hanaut

  • Plot Twist Rusa Pulau Hanaut: Bukan Eksploitasi Satwa Liar, Ternyata Sudah Jadi Hidangan Pesta Sejak 2023

    Plot Twist Rusa Pulau Hanaut: Bukan Eksploitasi Satwa Liar, Ternyata Sudah Jadi Hidangan Pesta Sejak 2023

    ​SAMPIT, Kanalindependen.id – Kabar viral mengenai keberadaan rusa di dalam kandang warga Desa Bamadu, Kecamatan Pulau Hanaut, yang sempat memicu spekulasi eksploitasi satwa ilegal, akhirnya menemui titik terang. Namun, fakta di baliknya justru memilukan. Alih-alih masih hidup, satwa lindung tersebut ternyata sudah lama “lenyap” dan telah menjadi hidangan pesta pernikahan sejak beberapa tahun silam.

    ​Camat Pulau Hanaut Fahrujiansyah, memberikan klarifikasi bahwa video yang beredar luas di media sosial tersebut bukanlah kejadian baru. Berdasarkan konfirmasi dari kepala desa setempat, rusa tersebut adalah bagian dari masa lalu yang baru mencuat kembali di ruang digital.

    ​“Informasi yang saya terima, rusa itu sudah tidak ada sejak tahun 2023. Satwa tersebut dipelihara oleh warga hingga besar, lalu disembelih saat acara pernikahan anak pemiliknya,” ungkap Fahrujiansyah, Kamis (16/4/2026).


    ​Rusa tersebut kabarnya dibeli dari seseorang di Ramban(Kecamatan Mentaya Hilir Utara) saat masih kecil. Setelah dibesarkan di dalam kandang kayu yang videonya viral baru-baru ini, sang rusa akhirnya dieksekusi untuk memenuhi kebutuhan konsumsi hajatan keluarga.

    ​Meski kejadian ini telah berlalu, status hukum satwa tersebut tetap tidak berubah. Sebagaimana yang ditegaskan oleh BKSDA Resort Sampit, rusa merupakan satwa liar yang dilindungi berdasarkan Permen LHK Nomor 106 Tahun 2018.

    ​Terungkapnya fakta bahwa satwa ini disembelih untuk acara pernikahan menunjukkan masih rendahnya kesadaran masyarakat mengenai perlindungan satwa langka. “Pemanfaatan” satwa lindung untuk konsumsi pribadi maupun hajatan tetap merupakan pelanggaran hukum, terlepas dari apakah kejadiannya baru saja berlangsung atau sudah lewat bertahun-tahun.

    ​Di meja redaksi Kanalindependen.id, kami melihat klarifikasi ini sebagai ironi yang menyedihkan. Jika sebelumnya kita menduga adanya transaksi mengeksploitasi satwa dilindungi dengan me jadikannya tontonan berbayar, kenyataannya jauh lebih tragis: nyawa satwa lindung ini dihargai hanya sebatas menu hidangan pesta.

    ​Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang dua hal:

    ​Bahaya Hoaks Digital: Video lama yang diposting ulang bisa menciptakan kegaduhan luar biasa di masa sekarang.

    ​Lubang Hitam Pengawasan: Bagaimana mungkin satwa lindung bisa dipelihara dari kecil hingga disembelih untuk hajatan publik tanpa terendus aparat di tahun 2023 lalu?

    ​Meskipun rusanya sudah tidak ada, kami berharap BKSDA tetap melakukan sosialisasi masif ke wilayah pesisir. Jangan sampai ada lagi rusa-rusa lain yang berakhir di dalam kuali hanya karena ketidaktahuan warga atau lemahnya pengawasan di tingkat desa.

    ​Kejadian ini memang sudah berlalu, tapi rasa malu atas hilangnya satwa lindung di meja makan kita seharusnya tetap membekas. (***)

  • Rusa di Kandang Kayu: Wisata Ilegal atau Komoditas yang “Tersesat” di Pulau Hanaut?

    Rusa di Kandang Kayu: Wisata Ilegal atau Komoditas yang “Tersesat” di Pulau Hanaut?

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Jagat maya di Kotawaringin Timur kembali riuh oleh sebuah video amatir yang mempertontonkan seekor rusa di dalam kandang kayu sempit di Desa Bamadu.

    Bukan sekadar pemandangan satwa liar yang terperangkap, video tersebut menjadi kontroversi karena terdengar narasi “tarif nonton” mulai dari Rp10 ribu hingga Rp15 ribu. Satwa liar yang seharusnya bebas di hutan, mendadak berubah menjadi tontonan berbayar di halaman rumah warga.

    Fenomena ini memicu spekulasi liar: apakah rusa tersebut sekadar “tamu tak diundang” yang dipelihara, ataukah bagian dari mata rantai perdagangan satwa liar yang mulai merambah wilayah pesisir?

    Dalam rekaman yang beredar, seorang perekam dengan logat daerah yang kental mempromosikan lokasi keberadaan rusa tersebut layaknya sebuah kebun binatang pribadi di kediaman warga bernama Muhsin. Tawaran tarif masuk ini mengindikasikan adanya pemanfaatan nilai ekonomi dari satwa yang statusnya dilindungi oleh negara.

    BKSDA Resort Sampit pun bergerak cepat. Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah, mengonfirmasi bahwa satwa tersebut adalah rusa, yang secara hukum dilindungi oleh Permen LHK Nomor 106 Tahun 2018.

    “Pemeliharaan satwa liar dilindungi tanpa izin adalah pelanggaran hukum, terlebih jika dimanfaatkan untuk kepentingan komersial. Kami akan segera turun ke lapangan untuk memberikan pengarahan,” tegas Muriansyah, Rabu (15/4/2026).

    BKSDA menegaskan bahwa langkah utama adalah pemahaman dan persuasi. Warga diminta menyerahkan satwa tersebut untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya. Namun, pertanyaan besar masih menggantung: bagaimana rusa tersebut bisa berakhir di kandang kayu? Apakah ia tertangkap karena konflik lahan, atau sengaja diburu untuk dijualbelikan?

    Eksploitasi satwa seperti ini, meski dalam skala kecil di tingkat desa, jika dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi pelestarian ekosistem di Kotim yang kian terhimpit.

     Di Kanalindependen.id, kami memandang bahwa ketidaktahuan hukum seringkali menjadi alasan warga untuk memelihara satwa liar. Namun, ketika “tarif nonton” mulai diberlakukan, itu sudah masuk dalam ranah eksploitasi. Rusa bukan hanya sekadar ornamen kandang atau mesin uang musiman; mereka adalah penjaga keseimbangan ekosistem hutan kita.

    Kami mendesak aparat terkait tidak hanya berhenti pada penyerahan satwa, tapi juga menelusuri asal-usulnya. Jika ada indikasi perburuan sengaja, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Warga Pulau Hanaut harus menyadari bahwa keindahan satwa liar seharusnya dinikmati di alam bebas, bukan di balik jeruji kayu yang memilukan.

    Rusa itu butuh hutan, bukan penonton berbayar. (***)

  • Percepat Jaringan Listrik Masuk Desa, DPRD Kotim Dorong Perusahaan Bantu Buka Akses Jalan di Sepanjang Jaringan Listrik

    Percepat Jaringan Listrik Masuk Desa, DPRD Kotim Dorong Perusahaan Bantu Buka Akses Jalan di Sepanjang Jaringan Listrik

    SAMPIT, kanalindependen.id – Upaya percepatan jaringan listrik masuk desa di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih menghadapi kendala mendasar.

    Minimnya akses jalan menuju jalur jaringan membuat penanganan perbaikan dan pemeliharaan jaringan terhambat.

    Bahkan, pemadaman listrik terutama di wilayah Kecamatan Pulau Hanaut bisa berlangsung selama berjam-jam hingga berhari-hari, setiap kali terjadi gangguan listrik.

    Menyikapi hal tersebut, Anggota DPRD Kotim mendorong perusahaan besar swasta yang beroperasi di sekitar jalur jaringan untuk membantu membuka akses jalan melalui program tanggung jawab sosial Corporate Social Responsibility (CSR)(CSR).

    Anggota DPRD Kotim, Akhyanoor, menegaskan bahwa pembangunan jaringan listrik 20 kV yang saat ini tengah dipercepat di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) III dan IV tidak akan optimal tanpa dukungan infrastruktur akses jalan yang memadai.

    Menurutnya, persoalan utama di lapangan bukan hanya pada jaringan, tetapi pada sulitnya petugas PLN menjangkau titik gangguan, terutama di wilayah seperti sejumlah desa di Kecamatan Telawang dan Pulau Hanaut yang sebagian jalurnya masih tertutup hutan.

    “Kalau jaringan sudah dibangun tapi akses tidak ada, bagaimana petugas bisa masuk untuk memperbaiki? Itu yang selama ini terjadi. Akibatnya, kalau ada gangguan listrik bisa lama sekali ditangani,” ujar Akhyanoor Ketua Komisi II DPRD Kotim usai menghadiri pertemuan rapat koordinasi membahas upaya pemerataan listrik masuk dengan Pemkab Kotim dan pihak UP3 PLN di Gedung B Setda Kotim, Selasa (7/4/2026).

    Akhyanoor menjelaskan, gangguan listrik di wilayah tersebut tidak selalu disebabkan kerusakan besar, melainkan sering kali karena faktor alam seperti dahan pohon yang menyentuh kabel atau hewan liar yang melintas di jaringan, terutama pada malam hari.

    Namun, tanpa akses jalan yang memadai, gangguan kecil sekalipun bisa berdampak besar bagi masyarakat.

    ”Kalau ada gangguan, apalagi di daerah seperti Telawang atau Pulau Hanaut, itu sulit dijangkau. Bisa saja listrik mati semalaman hanya karena petugas tidak bisa cepat sampai ke titik lokasi gangguan,” jelasnya.

    Dampak dari kondisi ini sudah dirasakan langsung oleh masyarakat. Akhyanoor menyebut, di sejumlah wilayah, tegangan listrik sangat rendah hingga tidak mampu mengoperasikan peralatan rumah tangga dasar.

    ”Kondisinya sudah memprihatinkan. Kipas angin saja tidak bisa berputar, apalagi untuk menarik air dengan pompa juga tidak mampu,” katanya.

    Untuk mengatasi persoalan tersebut, DPRD mendorong perusahaan besar swasta (PBS) kelapa sawit yang beroperasi di sepanjang jalur jaringan agar berkontribusi membuka dan memelihara akses jalan.

    Menurut Akhyanoor, akses jalan milik perusahaan menjadi satu-satunya jalur yang realistis untuk digunakan tim teknis PLN saat melakukan perbaikan jaringan.

    ”Ada beberapa perusahaan yang lahannya dilalui jalur jaringan. Kita minta kerja sama agar akses jalan itu bisa dibuka dan dimanfaatkan. Kalau dibuat jaringan tapi tidak bisa dijangkau saat ada gangguan itu bisa jadi kendala,” tegasnya.

    Berdasarkan hasil koordinasi di lapangan, pihak perusahaan disebut telah menyatakan kesiapannya untuk membantu. Camat dan kepala desa setempat juga mengonfirmasi bahwa selama ini perusahaan cukup kooperatif dalam mendukung perbaikan jalan.

    Meski demikian, Akhyanoor mengingatkan pentingnya memastikan komitmen tersebut dituangkan secara jelas agar tidak berhenti pada kesepakatan lisan.

    Di sisi lain, percepatan pembangunan jaringan listrik tetap berjalan. PLN merancang pembangunan jalur baru dengan menarik jaringan 20 kV dari Desa Bagendang Hilir, menyeberangi Sungai Mentaya menggunakan kabel udara, lalu masuk ke wilayah Pulau Hanaut.

    Empat titik tapak tower saat ini telah berdiri, yakni satu di Bagendang, dua di Pulau Lepeh, dan satu di sisi seberang.

    Ketinggian bentangan kabel juga telah diperhitungkan dengan ruang bebas sekitar 33 hingga 35 meter agar tidak mengganggu lalu lintas sungai.

    Namun, proses pembangunan masih menghadapi kendala administratif berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang terhambat akibat gangguan sistem aplikasi.

    Dalam rapat koordinasi 7 April 2026, disepakati bahwa pembangunan fisik tetap dilanjutkan sambil menunggu proses perizinan berjalan paralel.

    Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotim, Eddy Mashamy, juga menyatakan dukungannya terhadap percepatan pembangunan jaringan listrik menuju Pulau Hanaut, namun ia mengingatkan adanya risiko hukum yang harus diantisipasi.

    Ia menegaskan bahwa langkah percepatan melalui diskresi harus tetap memiliki dasar yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

    ”Saya akan mengawal proses ini agar diskresi yang diambil demi kepentingan umum memiliki landasan urgensi yang kuat, sehingga tidak menjadi hambatan hukum di kemudian hari,” ujar Eddy Mashamy, Anggota DPRD Kotim dari Daerah Pemilihan (Dapil) III Kotim ini.

    Eddy juga meminta agar PLN segera menyusun jadwal kerja yang jelas dan terukur, serta melibatkan unsur kewilayahan seperti camat dan kepala desa dalam pengawasan di lapangan.

    Menurutnya, pengawasan bersama penting untuk memastikan mobilisasi material dan pelaksanaan pekerjaan tidak terkendala masalah sosial di masyarakat.

    ”Kami tidak ingin kesimpulan rapat hanya berhenti di atas kertas sementara masyarakat masih menunggu dalam kegelapan,” tegasnya.

    Persoalan ganguan listrik di Kecamatan Pulau Hanaut merupakan sebagian dari masalah yang terjadi di Kotim. Dari total 25 desa yang belum teraliri listrik PLN, sebanyak 14 desa masuk dalam program listrik desa tahun ini.

    Awalnya hanya satu desa yang direncanakan, namun bertambah 13 desa melalui dukungan anggaran dari PLN pusat. Setelah program tersebut terealisasi, masih tersisa 11 desa yang ditargetkan tuntas pada 2027.

    Solusi sementara juga disiapkan untuk Desa Baampah yang belum masuk program tahun ini, dengan memanfaatkan kelebihan daya dari perusahaan terdekat.

    Lebih lanjut, Eddy mengatakan persoalan gangguan listrik di Kecamatan Pulau Hanaut sudah terjadi selama bertahun-tahun. Wilayah yang terpisah Sungai Mentaya ini selama ini bergantung pada jaringan dari Kecamatan Seranau yang melewati kawasan hutan.

    ”Gangguan listrik sering terjadi akibat faktor alam, seperti dahan pohon yang bergesekan dengan kabel saat angin kencang maupun aktivitas hewan liar seperti Monyet yang melintasi jaringan. Akibatnya, pemadaman listrik bisa berlangsung berhari-hari,” ucap Wakil rakyat yang pernah menjabat sebagai Camat Pulau Hanaut sejak tahun 2017-2021.

    Pada tahun 2023, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah bahkan sempat turun langsung setelah menerima laporan pemadaman hingga 28 hari berturut-turut.

    Maka dari itu, dalam rapat koordinasi tersebut disepakati percepatan pembangunan jaringan listruk 20 kiloVolt (kV) tetap dilanjutkan, meski izin pemanfataan ruang masih dalam proses.

    Selain itu, juga dibahas akses jalan di Palangan, serta pelengkapan data tata ruang untuk jalur yang melintasi kawasan hutan produksi konversi (HPK).

    ”Kami memastikan akan terus memantau perkembangan di lapangan, termasuk memastikan adanya pergerakan alat berat dan personel pasca instruksi percepatan tersebut,” ujarnya.

    Target penyelesaian proyek ini dipatok dalam waktu sekitar tiga bulan ke depan. Pemerintah daerah Kotim optimistis, jika seluruh kendala dapat diatasi dan didukung semua pihak, maka pemerataan listrik hingga pelosok desa dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat. (hgn/ign)

  • Ditarget Operasional Tiga Bulan ke Depan, Proyek Jaringan Listrik Menuju Pulau Hanaut Dipaksakan Jalan tanpa Izin Lengkap

    Ditarget Operasional Tiga Bulan ke Depan, Proyek Jaringan Listrik Menuju Pulau Hanaut Dipaksakan Jalan tanpa Izin Lengkap

    SAMPIT, kanalindependen.id – Proyek pembangunan jaringan listrik 20 kiloVolt (kV) menuju Kecamatan Pulau Hanaut terus dikebut meski izin pemanfaatan ruang belum tuntas.

    Saat ini progres fisik sudah mencapai 70 persen, keputusan untuk menjalankan proyek diambil demi mempercepat persoalan listrik yang sering padam di Kecamatan Pulau Hanaut.

    Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kotim, Rody Kamislam, menyebut izin pemanfaatan ruang dari Pemkab Kotim, semestinya diproses melalui aplikasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

    Namun, dikarenalan qplikasinya error, proses izin pemanfaatan ruang masih belum tuntas.

    ”Kita dorong agar dipercepat. Kalau kita lihat dari persentase pembangunan, sudah di atas 70 persen. Mudah-mudahan seiring berjalan, proses perizinan tuntas, pembangunannya juga selesai tanpa kendala,” ujar Rody Kamislam, Selasa (7/4/2026).

    Sesuai kesepakatan dalam rapat koordinasi, pekerjaan pembangunan jaringan listrik menuju Kecamatan Pulau Hanaut ditargetkan beroperasi dalam waktu tiga sampai empat bulan ke depan.

    ”Pembangunan jaringan listrik ke Pulau Hanaut saat ini sudah berjalan dan tapak towernya sudah berdiri di 4 titik, 1 titik di Begendang, 2 titik di Pulau Lepeh dan 1 titiknya di Seberang di Pulau Hanaut,” katanya.

    Dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung B Setda Kotim pada Selasa (7/4/2026), Pemkab Kotim bersama pihak PLN dan sejumlah Anggota DPRD Kotim, juga membahas jaringan listrik di Desa Baampah, Kecamatan Mentaya Hulu.

    Pada tahun 2026 lanjut Rody, ada 14 desa yang masuk dalam program listrik desa. Namun, satu desa tidak masuk dalam anggaran.

    ”Kami ingin mencari solusi dengan UP3K Pangkalan Bun, bagaimana terhadap sisa desa yang masih belum teraliri listrik di tahun 2026. Salah satunya tadi di Desa Baampah, solusinya ada kelebihan daya di PT SSM, perusahaan terdekat untuk mengambil excess power. Sambil nanti menunggu program listrik desa yang diprogram oleh UP2K Palangkaraya. Jadi, dari 25 desa,  masih ada 11 desa lagi yang belum teraliri listrik PLN,” jelasnya.

    Menurutnya, program listrik desa dapat terlaksana apabila persyaratan administrasi dan teknis di lapangan terpenuhi.

    ”Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi ini misalnya, apabila ada wilayah desa yang memasuki kawasan izin berusaha atau PBS. Jadi, dalam pembangunan perluasan jaringan listrik, perlu membuka akses jalan dan penempatan tiang listrik, mau tidak mau ada pohon sawit milik perusahaan yang harus ditebang untuk penempatan kabel jaringan listrik ke desa yang dituju. Itu salah satu persyaratan administrasi yang dipersyaratkan oleh PLN melalui persetujuan izin dari perusahaan,” terangnya.

    Kemudian, akses jalan juga harus dipastikan layak fungsional. Hal itu penting untuk mempermudah petugas PLN melakukan perbaikan dan pemeliharaan jaringan listrik apabila terjadi gangguan listrik.

    ”Untuk akses jalan, tentunya nanti ada keterlibatan dari SOPD teknis apakah ada program peningkatan infrastruktur jalan atau supaya jalan ini menjadi jalan fungsional atau ada CSR dari perusahaan atau juga ada bantuan dari dana desa agar bagaimana jalan ini bisa fungsional agar nantinya bisa ditancapkan tapak jaringan listrik yang masuk ke desa,” ujarnya.

    Untuk saat ini, sebagian besar jalan menuju desa sudah ada badan jalannya tapi belum fungsional.

    ”Ini yang perlu kita dorong agar pemerintah desa bekerjasama meminta bantuan dari pihak perusahaan di wilayahnya agar badan jalan itu bisa fungsional,” ujarnya.

    Tak fungsionalnya sejumlah badan jalan menuju desa disebabkan karena badan jalan tidak dirawat atau ada jalan alternatif lain menuju desa, sehingga badan jalan menuju desa tidak sepenuhnya terpelihara.

    ”Mungkin juga karena faktor alam. Saat musim hujan, jalan licin dan membahayakan apabila dilewati. Nah ini yang perlu kami tekankan kepada pemerintah desa untuk bersinergi dan koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan pihak perusahaan terdekat agar badan jalan yang sudah ada bisa fungsiomal sehingga jaringan listrik menuju desa bisa diakses tanpa kendala,” ujarnya.

    Sementara itu, penempatan jaringan listrik yang masuk kawasan hutan akan dilakukan inventarisir oleh SOPD terkait, dengan mengusulkan kepada pemerintah pusat agar dilakukan alih fungsi kawasan hutan untuk kepentingan fasilitas umum.

    ”Kami sudah perintahkan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kotim untuk melakukan inventarisasi, mana yang masuk kawasan itu untuk diusulkan kepada pemerintah pusat untuk dilakukan alih fungsi kawasan. Tanpa dilakukan pelepasan kawasan, peningkatan jalan tidak bisa dilakukan karena melanggar ketentuan,” ujarnya.

    Hal ini perlu menjadi perhatian bersama SOPD terkait. Salah satunya tadi di Desa Rasau Tumbuh ke arah Palangan.

    ”Dari pihak perusahaan seharusnya bisa memahami ini. Karena, ini untuk kepentingan masyarakat sekitar area perkebunan. Kami dari pemerintah hanya membantu memfasilitasi dan mereka bersedia, karena masyarakat di lingkungan perusahaan bisa sama-sama menikmati listrik,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Tunggakan Honor Desa di Bantian: Cermin Tata Kelola Desa yang Retak di Kotim

    Tunggakan Honor Desa di Bantian: Cermin Tata Kelola Desa yang Retak di Kotim

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Enam bulan tanpa gaji, perangkat desa dan unsur kemasyarakatan di Desa Bantian, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), tetap menunaikan tugas pelayanan masyarakat. Ironisnya, keterlambatan pembayaran bukan akibat kekurangan anggaran, tetapi persoalan tata kelola internal yang berulang dan sistemik di sejumlah desa di Kotim.

    Camat Pulau Hanaut, Fahrujiansyah, membongkar fakta yang mengagetkan: anggaran penghasilan tetap (siltap) dan bantuan langsung tunai (BLT) periode Juni–Desember 2025 sejatinya tersedia, namun pengelolaan internal desa membuat pembayaran tertunda.

    “Dana itu ada. Masalahnya pengelolaannya di tingkat desa,” tegas Fahrujiansyah, Kamis (12/2/2026).

    Akibatnya, perangkat desa – mulai dari RT, RW, kader posyandu, kader posbindu, hingga anggota LPMD dan BPD – harus menunaikan tugas pelayanan publik meski hak finansial mereka diabaikan selama berbulan-bulan.

    “Dari Juli 2025 sampai sekarang belum gajian. Tapi pelayanan tetap jalan,” ungkap salah seorang perangkat yang enggan disebutkan namanya.

    Kondisi ini bukan kasus tunggal. Berdasarkan catatan lapangan, sejumlah desa di Kotim sering mengalami keterlambatan honor dan BLT, meski anggaran tersedia. Sumber masalah utama: lemahnya koordinasi internal, dominasi satu oknum dalam pengelolaan keuangan, serta minimnya pengawasan.

    Di Desa Bantian, dana dipegang Kaur Keuangan yang juga merangkap bendahara. Komunikasi antara kepala desa, sekretaris desa, dan Kaur keuangan tidak berjalan lancar, sehingga aliran anggaran macet. Fenomena ini menggambarkan celah sistemik dalam pengelolaan desa di Kotim.

    Inspektorat Kotim melalui Irbansus akhirnya turun tangan. Pemeriksaan khusus menyorot kepala desa, staf keuangan, dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Akhirnya, pada Senin (9/2/2026), seluruh tunggakan honor dan BLT senilai Rp36 juta berhasil dicairkan.

    Fahrujiansyah menegaskan, APBDes 2026 tidak akan diproses jika desa belum menyelesaikan kewajiban tahun 2025. Langkah ini menjadi bentuk pencegahan agar masalah serupa tidak menular ke desa lain.

    “Syaratnya kalau kegiatan 2025 belum dirampungkan, saya tidak akan memproses APBDes 2026. Ini bentuk komitmen agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

    Kasus Desa Bantian menjadi refleksi lebih luas: perangkat desa yang tetap bekerja di tengah haknya diabaikan, dan sistem pengelolaan keuangan desa yang berulang kali menimbulkan masalah. Jika tidak ada reformasi tata kelola, kasus tunggakan honor akan terus berulang di Kotim. (***)

  • Terpisah dari Induk, Tenggiling Betina Dilepasliarkan di Kawasan Restorasi

    Terpisah dari Induk, Tenggiling Betina Dilepasliarkan di Kawasan Restorasi

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Seekor tenggiling betina yang ditemukan warga di kebun kelapa sawit akhirnya kembali ke habitat yang lebih aman. Satwa dilindungi dengan berat sekitar 1,5 kilogram itu dilepasliarkan di kawasan Restorasi Ekosistem PT RMU, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamis (12/2/2026).

    Tenggiling tersebut sebelumnya ditemukan warga Desa Hantipan saat membersihkan kebun sawit. Karena lokasi penemuan berada di luar habitat alaminya, warga memilih melaporkan keberadaan satwa tersebut kepada pihak terkait.

    Kepala BKSDA Resort Sampit, Muriansyah, mengatakan laporan diterima pada Rabu siang dari staf PT RMU yang bertugas di wilayah Pulau Hanaut. Petugas kemudian meminta agar tenggiling segera diamankan.

    “Ditemukan saat warga membersihkan kebun kelapa sawit. Lokasi itu memang bukan habitat tenggiling,” ujar Muriansyah.

    Proses pengamanan melibatkan anggota Babinsa setempat. Satwa tersebut kemudian dibawa ke Kota Samuda dan diamankan sementara oleh pihak PT RMU sambil menunggu keputusan pelepasliaran.

    Pada Rabu malam, BKSDA Resort Sampit berkoordinasi dengan pihak PT RMU, termasuk manajer biodiversity perusahaan. Hasil koordinasi menyepakati tenggiling betina tersebut dilepasliarkan di kawasan konsesi restorasi ekosistem.

    “Untuk ukuran seperti itu, tenggiling memang sudah terpisah dari induknya,” jelas Muriansyah.

    Sebelum dilepasliarkan, petugas memastikan kondisi fisik satwa dalam keadaan sehat. Pemeriksaan tidak menemukan luka pada tubuh tenggiling.

    “Sudah dicek, tidak ada luka,” katanya.

    Pelepasliaran dilakukan setelah proses serah terima di Samuda, kemudian dilanjutkan langsung ke kawasan restorasi. Langkah ini diharapkan memberi kesempatan bagi tenggiling untuk kembali hidup di lingkungan yang sesuai.

    Muriansyah mengapresiasi kesadaran warga yang melaporkan temuan satwa dilindungi tersebut. Ia mengimbau masyarakat agar tidak menangkap atau memelihara satwa liar.

    “Jika menemukan satwa dilindungi, segera laporkan kepada petugas agar bisa ditangani dengan benar,” pungkasnya. (***)