Tag: pupuk subsidi

  • Bocor Berulang di Lampuyang, Polisi Cegat Lagi Distribusi Pupuk Subsidi Ilegal

    Bocor Berulang di Lampuyang, Polisi Cegat Lagi Distribusi Pupuk Subsidi Ilegal

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tiga minggu berlalu sejak seorang tersangka ditahan, sebuah truk disita, dan jajaran kepolisian menggelar konferensi pers resmi.

    Rangkaian penindakan tersebut rupanya belum memotong rantai pasok di tingkat bawah. Desa Lampuyang kembali menjadi titik awal pergerakan pupuk bersubsidi yang diduga diselewengkan.

    Sebuah pikap Daihatsu Grandmax hitam bernomor polisi KH 8302 BR melaju meninggalkan Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit, Jumat pagi (22/5/2026).

    Bak belakangnya mengangkut 50 karung pupuk bersubsidi pemerintah jenis NPK Phonska dan Urea, dengan berat masing-masing 50 kilogram per karung, sehingga total muatan mencapai 2.500 kilogram.

    Tujuannya adalah Kecamatan Pulau Hanaut, direncanakan menyeberang Sungai Mentaya melalui Pelabuhan Pelingkau di Desa Sei Ijum Raya, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. Kendaraan itu urung menyentuh dermaga.

    Merujuk keterangan resmi Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Edy Wiyoko, kronologi pencegatan ini bermula sekitar pukul 09.00 WIB.

    Anggota Polsek Jaya Karya yang sedang melaksanakan piket menerima informasi mengenai adanya pergerakan muatan pupuk bersubsidi yang dibawa keluar dari Kecamatan Teluk Sampit.

    Menindaklanjuti informasi tersebut, pelapor bersama beberapa anggota Polsek segera melakukan pencarian.

    Pikap hitam itu akhirnya ditemukan dan dihentikan saat melintas di Jalan HM. Arsyad, Desa Sei Ijum Raya.

    Dua orang berada di dalam kabin kendaraan. M HS sebagai pengemudi, dan AR (yang dalam pemeriksaan juga disebut Ari) selaku penumpang sekaligus pemilik muatan.

    Saat dilakukan pemeriksaan, AR tidak dapat menunjukkan satu pun dokumen atau Delivery Order (DO) resmi dari pemerintah.

    Kepada petugas, dia mengaku bahwa puluhan karung pupuk subsidi tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial ABDI di Desa Lempuyang.

    Hari itu juga, kedua pria beserta seluruh barang bukti diamankan ke kantor Polsek Jaya Karya.

    Edy menuturkan, kasus ini masuk dalam kategori dugaan tindak pidana ekonomi terkait penyalahgunaan peredaran pupuk bersubsidi, dengan penyelidikan yang terus berjalan di tingkat polsek.

    Pola pergerakan pada Jumat pagi itu menegaskan status Lempuyang sebagai episentrum kebocoran.

    Desa ini pula yang memicu Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kotawaringin Timur pada 9 Februari 2026.

    Keluhan petani mengenai kios yang selalu kosong memaksa legislatif memanggil semua pemangku kepentingan ke meja rapat.

    Keputusan RDP saat itu tegas. Memperketat pengawasan, membenahi pendataan petani, serta mendorong evaluasi hingga pencabutan izin usaha bagi kios yang menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET).

    Fakta di lapangan justru menunjukkan pola berulang. Sebelum insiden Mei ini, tepatnya pada 6 April 2026, sebuah dump truck Hino hijau bernomor polisi KH 8067 FH dicegat di KM 43 Jalan HM Arsyad.

    Truk tersebut membawa 8 ton pupuk bersubsidi tanpa dokumen, yang juga berangkat dari Lampuyang.

    Tersangka B (47) dalam kasus April diduga memanfaatkan identitas kelompok tani untuk menyerap kuota subsidi, lalu menjualnya ke perkebunan sawit di Parenggean.

    Kasus tersebut baru dirilis secara resmi oleh Polres Kotim pada 30 April 2026, tiga minggu sebelum penangkapan pikap Grandmax hitam terjadi.

    Pergeseran arah distribusi menjadi detail yang kini harus diurai. Jika pada kasus April muatan mengarah ke wilayah utara di Parenggean, target operasional pada kasus Mei bergeser menuju selatan di Pulau Hanaut dengan menyeberangi sungai.

    Aktor penyuplainya pun berbeda nama. Inisial B pada bulan April, dan ABDI pada bulan Mei.

    Rapuhnya kendali pasca-distribusi di tingkat bawah menjadi akar masalah struktural yang belum terselesaikan.

    Kepala Dinas Pertanian Kotawaringin Timur, Yephi Hartady Periyanto, sempat memaparkan persoalan ini usai penangkapan bulan April lalu.

    “Kasus yang sekarang ditangani Polsek Jaya Karya, hal ini terjadi setelah pupuk telah berada di tangan kelompok tani. Prosedur dan mekanisme salur pupuk bersubsidi secara sistem sudah berjalan sesuai, akan tetapi ternyata setelah di luar sistem dan mekanisme salur, baru penyimpangan terjadi,” ujar Yephi saat itu.

    Celah di luar jalur resmi ini terus dieksploitasi karena disparitas harga yang menggiurkan.

    Harga Urea non-subsidi di pasaran berkisar antara Rp 7.500 hingga Rp 9.500 per kilogram, hampir empat kali lipat dari HET Urea bersubsidi yang ditetapkan sebesar Rp 1.800 per kilogram sejak Oktober 2025.

    Dengan muatan 2.500 kilogram yang disita pada Jumat pagi, selisih harga tersebut merepresentasikan potensi keuntungan gelap puluhan juta rupiah dari satu kali jalan.

    Penindakan hukum kini diuji untuk menyentuh pelaku utama di balik layar. M. HS dan AR saat ini telah diamankan untuk pemeriksaan mendalam.

    Namun, ABDI, sosok di Desa Lampuyang yang disebut sebagai sumber penyedia pupuk, belum masuk dalam daftar pihak yang diamankan.

    Adanya perbedaan rute dan aktor dari satu desa sumber yang sama ini menjadi fakta lapangan yang perlu diurai dalam proses hukum yang kembali terjadi kurang dari sebulan tersebut. (ign)

  • Anomali Surplus Pupuk: Jutaan Ton Tersedia, Harga Melambung Bikin Petani Kotim Mundur

    Anomali Surplus Pupuk: Jutaan Ton Tersedia, Harga Melambung Bikin Petani Kotim Mundur

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah pusat mencatat surplus pupuk nasional hingga 1,5 juta ton dan melempar wacana ekspor.

    Namun, sejauh ribuan kilometer dari ibu kota, tepatnya di lahan-lahan pertanian Kabupaten Kotawaringin Timur, narasi kelimpahan itu tidak banyak berarti.

    Harga pupuk nonsubsidi yang melonjak tak terkendali memaksa sebagian petani mengambil keputusan pahit, membiarkan tanaman tumbuh tanpa nutrisi maksimal, atau mundur sementara dari usaha tani karena modal yang tak lagi cukup.

    Hitung-hitungan biaya produksi kini tidak lagi masuk akal bagi para petani mandiri.

    Sumardi, salah seorang petani, memilih menghentikan pemupukan demi menghindari kerugian yang lebih dalam.

    Biaya yang harus dikeluarkan untuk menebus pupuk dinilai melampaui proyeksi pendapatan dari hasil panen.

    ”Sekarang saya memilih tidak memupuk dulu. Harga pupuk terlalu mahal, sementara hasil panen belum tentu bisa menutup biaya. Kalau dipaksakan, malah rugi,” ujarnya.

    Keluhan serupa datang dari Prawoto. Dia merinci bagaimana grafik harga pupuk non-subsidi meroket tajam, mengubah drastis struktur biaya produksi yang harus ditanggung petani di lapangan.

    ”Dulu pupuk Urea non subsidi sekitar Rp330 ribu per sak, sekarang sudah sampai Rp700 ribu. NPK yang biasanya Rp350 ribu sekarang sekitar Rp580 ribu. Dolomit juga naik dari Rp50 ribu menjadi Rp80 ribu,” kata Prawoto.

    Lonjakan harga tersebut sangat signifikan. Urea nonsubsidi melompat hingga 112 persen, NPK naik 65 persen, dan dolomit 60 persen.

    Angka-angka ini berdiri bertolak belakang dengan data resmi pemerintah yang mengumumkan stok nasional aman di angka 1,2 juta ton, ditopang produksi harian 25.000 ton urea dan 15.000 ton NPK.

    Ketimpangan harga menjadi semakin tajam bila disandingkan dengan pupuk bersubsidi.

    Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi dipatok pemerintah sebesar Rp1.800 per kilogram untuk urea (setara Rp90 ribu per sak 50 kilogram) dan Rp1.840 per kg untuk NPK.

    Artinya, petani yang tidak mendapat kuota subsidi harus membayar hampir delapan kali lipat lebih mahal untuk satu karung urea.

    Masalahnya, jalur subsidi ini terikat ketat oleh sistem e-RDKK dan keanggotaan kelompok tani. Mereka yang berada di luar sistem atau kehabisan kuota harus bertarung di pasar bebas.

    Persoalan akses ini bukan hal baru di Kotawaringin Timur. Pada awal 2026, petani di Desa Lampuyang, Teluk Sampit, juga kesulitan menebus pupuk subsidi akibat kerumitan verifikasi dan kendala administrasi.

    Realitas ini membuktikan bahwa masalah pupuk di daerah tidak berhenti pada ketersediaan stok, tetapi menembus hingga ke persoalan distribusi dan birokrasi.

    Bagi petani yang bergantung pada pupuk non-subsidi, pilihan yang tersisa sangat terbatas. Sebagian terpaksa mengubah pola tanam atau mengurangi dosis pupuk demi menekan pengeluaran.

    ”Kalau harga pupuk terus naik begini, petani makin berat. Ada yang akhirnya mengurangi pemupukan supaya biaya tidak terlalu tinggi, padahal dampaknya bisa ke hasil panen,” ujarnya.

    Risiko penurunan panen ini berhadapan langsung dengan ambisi ketahanan pangan. Tahun 2026, pemerintah mematok target produksi tinggi, termasuk 33,8 juta ton beras dan 22,7 juta ton jagung, didukung anggaran mencapai Rp164,4 triliun.

    Penurunan dosis pupuk buatan terbukti dapat memangkas produktivitas panen hingga satu kuintal per hektare.

    Sumardi menyadari betul ancaman penurunan hasil panen massal ini.

    ”Kalau banyak petani berhenti memupuk karena mahal, nanti hasil pertanian juga bisa turun,” katanya.

    Kondisi lapangan yang serba timpang ini melahirkan anomali yang membingungkan petani. Jika produksi pupuk nasional berlebih dan pasokan terjamin, mengapa petani justru tidak mampu menjangkaunya?

    Prawoto mempertanyakan langsung paradoks tersebut.

    ”Kalau memang pupuk surplus sampai bisa ekspor, kenapa kami di bawah beli pupuk makin mahal? Yang dirasakan petani sekarang justru kebalikannya,” ucapnya.

    Jarak antara surplus jutaan ton di tingkat nasional dan karung pupuk yang tak terbeli di Kotawaringin Timur memperlihatkan celah besar dalam tata kelola pertanian.

    Persoalannya melampaui ketersediaan barang. Ada rantai distribusi yang tidak efisien, akses subsidi yang kaku, dan absennya perlindungan harga yang membiarkan petani menanggung beban produksi sendirian. (ign)

  • Satu Tertangkap, Berapa yang Lolos? DPRD Kotim Desak Audit Total Distribusi Pupuk Subsidi

    Satu Tertangkap, Berapa yang Lolos? DPRD Kotim Desak Audit Total Distribusi Pupuk Subsidi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Penangkapan satu orang tidak lantas menutup buku perkara. Pertanyaan tentang berapa banyak tonase yang lolos dari intaian aparat justru makin membesar.

    Malam penangkapan pada 6 April lalu, saat Polres Kotawaringin Timur menyita delapan ton pupuk bersubsidi beserta sebuah truk, hanyalah robekan kecil dari tabir besar.

    Tersangka B bin H sudah ditahan. Namun, Wakil Ketua DPRD Kotim Rudianur membaca rentetan peristiwa ini sebagai bukti keroposnya sistem, bukan ujung dari kejahatan itu sendiri.

    ”Masalah ini sudah berlangsung cukup lama. Banyak petani yang mengaku tidak pernah menerima pupuk sesuai alokasi, padahal nama mereka tercatat sebagai penerima,” kata Rudianur, Senin (4/5/2026).

    Pernyataan tersebut mencerminkan realitas pahit di lapangan. Mengingat lonjakan harga pupuk non-subsidi kini menembus kisaran Rp600.000 per karung 50 kilogram, beban yang dipikul petani kian memuncak.

    Nama Tercatat, Hak Dirampas

    Rudianur menyoroti pola manipulasi yang jauh lebih rumit daripada mencegat satu truk di jalan raya.

    Dia menyinggung nasib petani yang identitasnya tertera rapi dalam dokumen pemerintahan, tetapi tangan mereka tidak pernah menyentuh karung pupuk tersebut.

    Sistem e-RDKK mencatat nama mereka, tetapi barangnya menguap. Tersedia dua kemungkinan logis: pupuk dibelokkan sebelum tiba, atau pendataan sejak awal sudah cacat.

    Baca Juga: Jalur Gelap 8 Ton Pupuk di Kotim: Membidik Dalang Truk Menuju Area Sawit

    Keduanya mengancam ketahanan pangan dan jauh lebih sulit dibongkar dibandingkan menghentikan laju dump truck hijau di km 43.

    ”Artinya ada yang tidak beres dalam penyalurannya. Ini harus ditelusuri sampai ke bawah, siapa yang bermain dan di mana titik kebocorannya,” tegasnya.

    Kawasan selatan Kotim, yang menyandang status lumbung pangan daerah, menjadi wilayah paling terdampak. Petani padi kawasan tersebut sangat menggantungkan nasib pada pasokan subsidi.

    Tepat pada malam 6 April itulah, delapan ton pupuk jatah petani Desa Kuin Permai, Kecamatan Teluk Sampit, nyaris beralih rupa menuju kawasan perkebunan kelapa sawit di Parenggean.

    Disparitas Harga Menggerakkan Penyelewengan

    Motif ekonomi menjadi mesin utama yang membuat penyelewengan pupuk selalu menemukan jalannya. Akar persoalannya adalah disparitas harga yang angkanya terus meraksasa.

    Harga urea non-subsidi melonjak tak terkendali. Bergerak dari Rp350.000, melompat ke Rp400.000, lalu Rp500.000, hingga kini menyentuh batas Rp600.000 per karung.

    Tekanan pasar global menjadi biang keladi, dengan harga urea dunia menembus US$690,5 per ton. Hampir dua kali lipat dari level tahun sebelumnya.

    Produsen swasta menyesuaikan tarif, menyisakan beban utuh bagi petani sawit mandiri yang tidak tercakup program subsidi.

    Berkebalikan dengan situasi pasar bebas, Harga Eceran Tertinggi (HET) urea bersubsidi sejak Oktober 2025 ditahan pada angka Rp90.000 per karung.

    Varian NPK Phonska bersubsidi juga bertengger di kisaran Rp92.000.

    Fakta dari konferensi pers kepolisian akhir April lalu menyajikan hitungan yang mencengangkan. Selisih harga NPK subsidi dan non-subsidi mencapai Rp310.000 per karung.

    Baca Juga: Memburu Laba Rp49,6 Juta: Modus Tersangka Membajak Identitas Tani demi Pupuk Subsidi

    Total potensi keuntungan gelap dari 160 karung tembus Rp49,6 juta. Dengan harga non-subsidi yang kini terus merangkak jauh melampaui angka tersebut, margin keuntungan penyimpangan semacam ini dipastikan makin bengkak.

    ”Kenaikan harga pupuk non-subsidi ini sangat membebani pelaku usaha, khususnya di sektor perkebunan. Selisih harga yang jauh dengan pupuk subsidi tentu rawan disalahgunakan,” kata Rudianur.

    Peraturan resmi telah mencoret perkebunan sawit dari daftar penerima subsidi sejak 2023. Selama selisih harga begitu menggiurkan, godaan untuk menyedot jatah kelompok tani pangan tidak akan pernah surut.

    Menambal Sistem, Membuka Celah Baru

    Situasi makin rumit mengingat rantai distribusi sebenarnya sedang dalam tahap pembenahan.

    Sebelum B bin H ditangkap, Teluk Sampit sempat dilanda kelangkaan parah. Frustrasi melanda kelompok tani yang tidak terdaftar di e-RDKK karena kehilangan hak dasar saat musim tanam tiba.

    Keluhan dari Desa Lampuyang—tentang kios yang selalu melompong—bahkan memaksa Komisi II DPRD Kotim menggelar Rapat Dengar Pendapat pada 9 Februari 2026.

    Mekanisme kemudian diubah agar pupuk langsung disalurkan ke kelompok tani. Niatnya menutup lubang lama, tetapi celah baru justru menganga.

    Tersangka B bin H dengan leluasa menggunakan identitas Kelompok Tani Suka Maju 3 untuk menebus kuota di kios resmi. Ia memanfaatkan jalur baru yang sedianya dirancang untuk melindungi petani.

    Faktor pengawasan struktural turut memperburuk keadaan. Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) kini bernaung di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP), terpisah dari Dinas Pertanian. Dinas kehilangan daya eksekusi langsung di lapangan.

    Ketimpangan antara luasnya hamparan sawah Teluk Sampit dan minimnya jumlah PPL menciptakan area tak terpantau yang leluasa dieksploitasi oleh pemain gelap.

    Efek Jera dan Anggaran Triliunan

    Melihat karut-marut sistem ini, Rudianur mendesak evaluasi secara komprehensif. Rantai distribusi dari distributor utama hingga tangan petani wajib diaudit total.

    ”Jangan sampai program subsidi ini tidak tepat sasaran. Negara sudah menganggarkan, tapi petani yang berhak justru tidak merasakan manfaatnya,” katanya.

    Tindakan hukum dituntut menghasilkan efek jera yang nyata, sekaligus membongkar tuntas di mana sebenarnya letak kebocoran dalam rantai distribusi tersebut.

    Pemerintah pusat telah mengucurkan dana Rp46,87 triliun untuk menjamin 9,55 juta ton pupuk bersubsidi sepanjang 2026.

    Nominal itu sungguh besar. Namun, sebanyak apa pun tonase yang tercetak dalam dokumen resmi pemerintahan, angkanya kehilangan makna jika tidak pernah menyentuh tanah para petani.

    Tersangka B bin H mengakhiri perjalanannya karena laporan warga dan petugas yang sigap mencegat truknya.

    Namun, jatah subsidi lain yang menguap sebelum tiba, yang identitas penerimanya dibajak, tidak meninggalkan jejak roda dump truck.

    Tidak ada nomor polisi yang bisa dilacak. Tidak ada pula tumpukan karung yang bisa dipamerkan saat rilis perkara. (ign)

  • Jalur Gelap 8 Ton Pupuk di Kotim: Membidik Dalang Truk Menuju Area Sawit

    Jalur Gelap 8 Ton Pupuk di Kotim: Membidik Dalang Truk Menuju Area Sawit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Malam pekat membungkus Jalan HM Arsyad km 43 ketika sebuah dump truck Hino hijau bernopol KH 8067 FH dipaksa menepi.

    Tepat di depan Kantor Polsek Jaya Karya, Mentaya Hilir Selatan, laju kendaraan yang dikemudikan B bin H terhenti.

    Sorot lampu menyingkap muatan di bak belakang: 160 karung pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska yang tersusun rapi tanpa satu pun dokumen pengantar hukum yang sah.

    Kejadian pada malam 6 April tersebut menyibak realitas getir lumbung pangan daerah.

    Logistik yang seharusnya menyuburkan lahan sawah Kelompok Tani Suka Maju 3 di Teluk Sampit, tertangkap basah sedang menyimpang dari rutenya. Kepala truk mengarah jauh ke utara.

    Ujung perjalanan truk itu diduga kuat mengarah ke perkebunan kelapa sawit di Parenggean.

    Penahanan sang sopir menyentuh lapisan paling luar dari sebuah desain pengalihan yang rapi.

    Secara administratif, pemerintah pusat telah mencoret sektor perkebunan kelapa sawit dari daftar penerima pupuk subsidi sejak 2023.

    Aturan tersebut membatasi alokasi hanya untuk sembilan komoditas pangan utama.

    Namun, disparitas harga menjadi daya pikat yang menghancurkan pagar regulasi.

    Pupuk subsidi di kios resmi dipatok sekitar Rp90.000 per karung. Begitu melintas batas dan diselundupkan untuk kebutuhan perkebunan sawit, nilainya meroket hingga sekitar Rp400.000.

    Terselip potensi laba kotor sebesar Rp49,6 juta dari selisih Rp310.000 per karung yang dimuat dalam satu ritase malam itu.

    Celah Struktural dan Area Tanpa Pantauan

    Pengalihan hak ini bertumbuh subur akibat tata kelola yang rapuh. Kasus penyelewengan di Kotawaringin Timur muncul tepat ketika wilayah Teluk Sampit tengah bergulat membenahi rantai distribusi.

    Keluhan petani akibat sulitnya menembus sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) memaksa Komisi II DPRD Kotim turun tangan melalui Rapat Dengar Pendapat pada Februari 2026.

    Pemangku kebijakan merumuskan skema baru berupa penyerahan pupuk langsung ke kelompok tani guna memangkas birokrasi.

    Tujuan awalnya memperdekat akses bagi petani. Ironisnya, pergeseran mekanisme penyaluran ini justru membuka celah pengawasan yang menganga lebar.

    Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim, Yephi Hartady Periyanto, dalam pernyataan sebelumnya mengakui batas wewenang instansinya.

    Begitu logistik keluar dari jalur distribusi resmi di kios, fungsi kontrol dinas terputus. Sementara itu, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) secara komando berada di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP), dengan jumlah personel yang sangat timpang dibandingkan luasan lahan garapan.

    Dalam area tanpa pantauan inilah, identitas Kelompok Tani Suka Maju 3 dipinjam diam-diam.

    Jatah logistik ditebus, dimuat, dan dibelokkan ke sektor industri ekstraktif tanpa disadari oleh para petani yang namanya tercatut.

    Eskalasi Hukum: Mengincar Sang Pengendali

    Menimpakan seluruh beban kejahatan kepada sopir truk adalah sebuah simplifikasi yang mencederai nalar hukum.

    Praktisi hukum Agung Adisetiyono menegaskan penyidik memikul kewajiban menelusuri rantai komando hingga ke meja pihak yang merancang dan mendanai skema pengalihan tersebut.

    ”Yang diamankan sekarang baru pelaku di lapangan. Dalam perkara seperti ini, penyidik harus melihat lebih jauh, siapa yang memerintah, siapa yang mengendalikan distribusinya,” ujarnya.

    Subsidi pangan bersumber dari instrumen negara. Sepanjang 2026, pemerintah menggelontorkan anggaran sekitar Rp46 triliun untuk menopang 9,5 juta ton logistik pertanian nasional.

    Ketika alur distribusinya dibajak, hak petani pangan dirampas paksa dan keuangan negara dirugikan secara langsung.

    ”Kalau melihat konstruksinya, tidak mungkin hanya sopir. Sangat mungkin ada pengurus kelompok tani, pihak pembeli, bahkan pemodal yang sudah menyiapkan skemanya. Ini yang harus diurai oleh penyidik,” tegasnya.

    Pernyataan tersebut membuka cakrawala penegakan hukum yang lebih tajam.

    Bila penyidikan membuktikan ada andil aparatur sipil negara atau pihak yang menyalahgunakan kewenangan distribusi, konstruksi perkara bisa ditarik keluar dari rezim Undang-Undang Perdagangan.

    ”Kalau ada penyalahgunaan kewenangan dan menimbulkan kerugian keuangan negara, itu bisa dijerat dengan Undang-Undang Tipikor,” katanya.

    Bagi para petani di pesisir selatan Kotim, setiap karung yang berpindah jalur bermakna terancamnya musim tanam.

    Mereka harus menghadapi antrean kosong di kios, tersendat oleh rigiditas pendataan e-RDKK, dan menelan pil pahit melihat jatah mereka diduga diselundupkan untuk menyuburkan lahan korporasi.

    Truk hijau di depan Polsek Jaya Karya itu berdiri sebagai monumen peringatan tentang rapuhnya perlindungan negara terhadap petani kecil.

    Menemukan aktor intelektual yang mendanai ritase tersebut, dan mengadili pihak yang menanti muatan di ujung jalur Parenggean, akan menjadi tolok ukur keseriusan aparat penegak hukum.

    ”Kalau hanya berhenti di pelaku bawah, pola ini akan terus terjadi. Harus dibongkar sampai ke aktor utamanya supaya ada efek jera,” tegasnya. (ign)

  • Memburu Laba Rp49,6 Juta: Modus Tersangka Membajak Identitas Tani demi Pupuk Subsidi

    Memburu Laba Rp49,6 Juta: Modus Tersangka Membajak Identitas Tani demi Pupuk Subsidi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Bayangan keuntungan nyaris lima puluh juta rupiah menjadi penggerak dugaan penyimpangan pupuk subsidi di Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Total potensi laba kotor sebesar Rp49,6 juta tersebut memicu tersangka B nekat mengeksploitasi celah pendataan dengan meminjam nama Kelompok Tani Suka Maju 3.

    Upaya meraup margin ratusan ribu rupiah per karung itu terhenti setelah kepolisian mencegat truk bermuatan delapan ton pupuk bersubsidi yang bersiap menembus perkebunan kelapa sawit di Parenggean.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain memaparkan pengungkapan kasus ini pada Kamis (30/4/2026).

    Ratusan karung putih bertuliskan “Pupuk Bersubsidi Pemerintah” tersusun sebagai barang bukti. Kepolisian menyiapkan konstruksi hukum berlapis untuk menjerat satu tersangka berinisial B bin H (47), dengan ancaman kurungan enam tahun.

    Kronologi bermula pada malam 6 April. Laporan warga masuk ke petugas piket dan Bhabinkamtibmas Desa Kuin Permai, menyebut sebuah dump truck Hino hijau bernopol KH 8067 FH bermuatan pupuk bersubsidi akan bergerak keluar dari zona peruntukannya.

    Tepat pukul 21.00 WIB, laju truk tersebut dihentikan di Jalan HM. Arsyad KM 43, persis depan Kantor Polsek Jaya Karya, Kelurahan Samuda Kota, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.

    B bin H yang mengemudikan truk itu gagal menunjukkan satu lembar pun dokumen legalitas.

    Bagian bak truk menyimpan 160 karung Urea dan NPK Phonska yang tersusun rapi tanpa izin sah.

    ”Motifnya adalah mencari keuntungan dari selisih harga jual pupuk subsidi ke non-subsidi,” kata AKBP Resky.

    Disparitas Harga Rp310 Ribu

    Kepolisian mengurai hitungan ekonominya secara terbuka. Harga pupuk subsidi di kios resmi berkisar Rp90.000 per karung.

    Harga melonjak drastis jika menembus pasar non-subsidi untuk kebutuhan perkebunan kelapa sawit, yakni mencapai Rp400.000. Selisih Rp310.000 per karung tersebut memicu praktik penyelewengan.

    Dikalikan 160 karung, terdapat sekitar Rp49,6 juta nilai subsidi negara yang nyaris mengalir ke sektor terlarang.

    Kasatreskrim Polres Kotim AKP Sugiharso mempertegas hitungan itu.

    “Kerugian negara dari selisih subsidi ini kurang lebih Rp310.000 dikalikan 160 karung,” katanya.

    Pemerintah pusat secara resmi telah mencoret perkebunan kelapa sawit dari daftar penerima pupuk bersubsidi sejak 2023.

    Sektor ini wajib menggunakan pupuk non-subsidi dengan harga pasar penuh.

    Kawasan Parenggean yang didominasi hamparan perkebunan menjadi titik tujuan distribusi ilegal akibat tingginya disparitas harga tersebut.

    Tersangka menjalankan modusnya tanpa skema rumit. B meminjam identitas Kelompok Tani Suka Maju 3 untuk menebus kuota pupuk di kios resmi.

    Polisi memastikan kelompok tani terkait tidak menyadari identitas mereka telah disalahgunakan.

    Jatah pupuk yang seharusnya menyuburkan sawah petani di Kecamatan Teluk Sampit malah dimuat ke bak truk untuk dikirim menuju Parenggean.

    Celah Sistem Distribusi

    Laporan ini menyingkap masalah struktural yang lebih pelik dari sekadar tindak kriminal biasa.

    Kapolsek Jaya Karya membuka konteks yang sebelumnya minim diketahui publik.

    Jauh sebelum penangkapan malam 6 April tersebut, wilayah Teluk Sampit justru sedang bergulat dengan krisis kelangkaan. Berbagai kelompok tani gagal terdaftar dalam e-RDKK sehingga terputus dari akses pupuk subsidi.

    Krisis tersebut memaksa Komisi II DPRD Kotim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 9 Februari 2026.

    Forum ini merespons keluhan petani Desa Lampuyang yang selalu mendapati kios kosong setiap memasuki musim tanam.

    Hasil RDP melahirkan solusi perubahan mekanisme penyaluran. Pupuk diserahkan langsung kepada kelompok tani demi memangkas rantai distribusi.

    ”Alhamdulillah sudah berjalan,” kata Kapolsek Jaya Karya Ipda Fauzi Alamsyah.

    ”Namun, dengan adanya penyaluran tersebut, muncul oknum-oknum yang memanfaatkan kegiatan penyaluran itu,” katanya.

    Tata kelola distribusi dibenahi, namun lubang pengawasan baru kembali tercipta.

    Polisi menyebut aksi B ini sebagai pelanggaran pertama yang dipicu tekanan ekonomi.

    Kendati demikian, celah administrasi yang dieksploitasi tersangka menunjukkan bahwa identitas kelompok tani masih bisa digunakan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik aslinya.

    Dualisme Kewenangan Pengawasan

    Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim, Yephi Hartady Periyanto, telah memetakan titik lemah ini sejak isu kelangkaan mencuat.

    Titik rawan penyimpangan terjadi setelah pupuk keluar dari sistem distribusi resmi menuju lapangan. Batas kewenangan pengawasan dinas terhenti pasca-distribusi kios.

    Akar persoalan mengarah pada kendala struktural terkait kewenangan. Garis komando Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) kini ditarik ke bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP). PPL tidak lagi berada di bawah rentang kendali Dinas Pertanian.

    ”Sayangnya, saat ini Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan hanya bisa memberikan masukan terkait tata kelola penugasan dan penanganan lapangan,” kata Yephi, Jumat (10/4/2026).

    Bentang luasan kawasan pertanian di Teluk Sampit berjalan timpang jika disandingkan dengan minimnya jumlah PPL.

    Kondisi ini memicu celah pengawasan lapangan yang kemudian mudah diterobos untuk menyelundupkan pupuk.

    Jerat Hukum dan Jejak Pembeli

    Penyidik Polres Kotim menyusun sangkaan pasal berlapis. Tersangka B bin H dijerat Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, juncto Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025.

    Polisi juga menebalkan jerat melalui subsider UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi. Potensi ancaman kurungan maksimal enam tahun.

    Seluruh barang bukti telah diamankan, mencakup 8 ton pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska, satu unit dump truck Hino hijau KH 8067 FH berkapasitas muat yang ditaksir bernilai Rp150 juta, beserta satu unit ponsel milik pelaku.

    “Kami harapkan ini memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi kelompok tani agar pupuk yang didistribusikan digunakan sebagaimana mestinya dan tidak diperjualbelikan,” tegas Kasatreskrim Sugiharso.

    Proses penyidikan terus bergulir. Aparat kepolisian menegaskan peluang pengembangan jaringan masih diselidiki. Laju truk hijau itu telah terhenti dan status tersangka sudah ditetapkan.

    Upaya mengungkap sosok penerima delapan ton pupuk di Parenggean, beserta pelacakan riwayat rute penyelundupan yang berpotensi telah berjalan sebelum penyergapan jadi tantangan selanjutnya bagi aparat kepolisian.(hgn/ign)

  • 8 Ton Pupuk Subsidi Disita di Kotim, Polisi Duga Ada Permainan di Balik Nama Kelompok Tani

    8 Ton Pupuk Subsidi Disita di Kotim, Polisi Duga Ada Permainan di Balik Nama Kelompok Tani

    SAMPIT, Kanalindependen.id–  Di atas dokumen resmi, pupuk itu seharusnya sudah punya tujuan: lahan-lahan pertanian milik kelompok tani. Namun di lapangan, jalurnya berubah. Ia justru berakhir di bak sebuah truk, melintas malam hari, menjauh dari sawah yang menunggu.

    Aparat kepolisian mengamankan sekitar 8 ton pupuk bersubsidi bersama seorang pria berinisial B (47) dalam dugaan tindak pidana ekonomi penyalahgunaan distribusi pupuk subsidi di wilayah hukum Polsek Jaya Karya, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/2/IV/2026/SPKT Unit Reskrim Polsek Jaya Karya, tertanggal 7 April 2026, dengan pelapor Brigpol Moh. Ansari.

    Pengungkapan bermula dari informasi warga Desa Kuin Permai, Kecamatan Teluk Sampit. Pada Senin malam (6/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, aktivitas sebuah truk yang mengangkut pupuk dalam jumlah besar memicu kecurigaan.

    Petugas piket bersama Bhabinkamtibmas segera melakukan pemantauan. Sekitar pukul 21.00 WIB, truk yang dimaksud melintas di depan Mapolsek Jaya Karya dan langsung dihentikan.

    Saat diperiksa, sopir mengakui membawa muatan pupuk. Hasil pengecekan menemukan 160 karung pupuk bersubsidi terdiri dari 80 karung Urea dan 80 karung NPK Phonska, masing-masing seberat 50 kilogram. Totalnya mencapai sekitar 8 ton, dengan nilai ditaksir lebih dari Rp14 juta.

    Pupuk tersebut diangkut menggunakan dump truck Hino berwarna hijau bernomor polisi KH 8067 FH, diduga berasal dari wilayah Desa Kuin Permai dan hendak dibawa keluar dari zona distribusi resmi.

    Kasat Reskrim AKP Sugiharso, mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menyebut praktik ini diduga memanfaatkan celah dalam sistem distribusi.

    Pelaku, kata dia, menggunakan identitas kelompok tani “Suka Maju Tiga” untuk memperoleh pupuk bersubsidi, kemudian memperdagangkannya kepada pihak yang tidak berhak.

    “Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti. Kami masih mendalami dari mana asal pupuk ini dan bagaimana mekanisme penyalurannya hingga bisa keluar dari jalur resmi,” ujarnya dalam rilis pers, Kamis (30/4/2026).

    Selain pupuk dan kendaraan, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas distribusi tersebut.

    Dari hasil awal penyelidikan, pupuk bersubsidi tersebut tidak disalurkan sesuai ketentuan, melainkan dialihkan untuk kepentingan perdagangan di luar mekanisme resmimemanfaatkan selisih harga antara pupuk subsidi dan nonsubsidi.

    Kapolsek Jaya Karya IPDA Fauzi Alamsyah menegaskan, pengungkapan ini tidak lepas dari peran masyarakat yang cepat melapor.

    “Setelah informasi diterima, petugas langsung melakukan pemantauan dan berhasil menghentikan kendaraan di lokasi,” ujarnya.

    Namun, kasus ini belum berhenti pada satu nama. Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam distribusi ilegal tersebut.

    Di balik pengungkapan ini, muncul pertanyaan yang lebih besar: bagaimana pupuk yang seharusnya menjadi hak petani bisa keluar dari jalur distribusi resmi?

    Dalam sistem pupuk bersubsidi, setiap alokasi telah diatur berdasarkan data kelompok tani. Artinya, penyimpangan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merampas hak petani yang bergantung pada subsidi untuk menjaga produktivitas lahan mereka.

    Pelaku kini dijerat Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, junto ketentuan terkait pengelolaan pupuk bersubsidi dan tindak pidana ekonomi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

    Sementara itu, kepolisian menyatakan akan memperketat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi agar tidak kembali diselewengkan.

    Namun, seperti banyak kasus serupa sebelumnya, publik akan menunggu sejauh mana pengusutan ini berani menembus rantai distribusi bukan hanya menghentikan truk di jalan, tetapi juga membongkar siapa saja yang bermain di baliknya. (***)

  • Hak Petani Dibajak: Delapan Ton Pupuk Subsidi Diduga Bocor ke Sawit

    Hak Petani Dibajak: Delapan Ton Pupuk Subsidi Diduga Bocor ke Sawit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Nasib delapan ton pupuk yang diamankan aparat sejatinya sudah final. Tercetak dalam dokumen resmi negara untuk petani Kuin Permai.

    Fakta di jalanan berbeda cerita. Ratusan karung logistik pangan itu keluar dari sistem pengawasan. Rutenya melenceng jauh ke utara. Kompasnya mengarah ke Parenggean.

    Barang bukti itu terkunci di kantor polisi. Motif pelariannya mulai terurai satu per satu.

    Jatah subsidi ini diduga kuat tidak lagi berfungsi sebagai penyubur sawah. Diduga hendak dikonversi menjadi alat penebus utang.

    Parenggean, kawasan yang didominasi perkebunan kelapa sawit, disebut sebagai arah pelariannya.

    Anggota DPRD Kotim Daerah Pemilihan III, Zainuddin, memvalidasi legalitas alokasinya.

    Dia memastikan muatan yang kini ditahan polisi mutlak merupakan hak resmi petani Desa Kuin Permai.

    Jatah itu merupakan volume yang sudah bernama melalui dokumen Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

    ”Berkenaan dengan pupuk yang menjadi temuan Polsek Jaya Karya, pupuk itu memang pupuk subsidi untuk pertanian daerah di Desa Kuin Permai, Kecamatan Teluk Sampit. Sebanyak 160 sak atau 8 ton itu telah diamankan oleh Polsek beserta armada satu buah truk pupuk,” ujar Zainuddin, Selasa (14/4/2026).

    Politisi ini mendesak aparat penegak hukum untuk membongkar tuntas rantai pengalihan ini agar memberikan efek jera.

    “Kami dari DPRD, khususnya Komisi II, mendorong agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai pupuk subsidi dialihkan, karena itu bisa berdampak pada kekurangan pupuk bagi petani,” tegasnya.

    Celah di Hilir dan Dualisme Birokrasi

    Di balik desakan legislatif, terungkap celah struktural yang membuat jatah petani ini bisa lolos dari pengawasan.

    Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim, Yephi Hartady Periyanto, mengatakan, penyimpangan terjadi setelah pupuk berada di tangan kelompok tani, area di mana instrumen pemantauan dinas tak lagi menjangkau.

    “Untuk kasus yang sekarang ditangani Polsek Jaya Karya, hal ini terjadi setelah pupuk berada di tangan kelompok tani. Akan tetapi, ternyata setelah di luar sistem dan mekanisme penyaluran, baru penyimpangan itu terjadi,” kata Yephi, Jumat (10/4/2026).

    Lebih dalam, Yephi menyoroti ketidakseimbangan antara luas kawasan pertanian Teluk Sampit dengan jumlah Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) sebagai garda terdepan yang seharusnya memantau penggunaan pupuk.

    Kewenangan penugasan PPL kini berada di bawah kendali Balai Riset dan Pengembangan Pertanian (BRMP).

    Dinas Pertanian hanya memiliki ruang untuk memberikan teguran. Instansi itu kehilangan otoritas mengambil langkah taktis secara langsung di titik-titik distribusi.

    Utang Individu dan Ancaman De-petanisasi

    Beranjak dari lemahnya pengawasan tersebut, nama Ketua Kelompok Tani Suka Maju 3 berinisial Sa terseret.

    Berdasarkan informasi yang beredar dalam pemberitaan sebelumnya, Sa diduga kuat menjadikan stok pupuk subsidi kelompoknya sebagai alat untuk menutupi utang kepada pihak lain, dengan Parenggean disebut sebagai tujuan pengiriman.

    Regulasi tahun 2026 secara tegas mencoret sektor perkebunan kelapa sawit dari daftar penerima pupuk bersubsidi.

    Baca Juga: 8 Ton Pupuk Disita di Teluk Sampit: Ancaman Tersembunyi di Piring Makan Rakyat

    Kebutuhan industri ekstraktif tersebut wajib dipenuhi dari pasar nonsubsidi.

    Jika delapan ton pupuk terbukti ditadah perkebunan besar di utara, hal itu melampaui batas pelanggaran administratif. Kasus ini bisa diartikan perampasan mutlak. Hak pangan direbut paksa oleh sektor yang secara finansial jauh lebih perkasa.

    Kasusnya berupa perampasan hak pangan oleh sektor yang lebih perkasa secara finansial.

    Rantai kelangkaan itu nyatanya sudah mengular sejak awal tahun. Dua bulan sebelumnya, pada 9 Februari 2026, Komisi II DPRD Kotim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) merespons keluhan petani Desa Lampuyang yang mendapati stok di kios selalu kosong saat musim tanam tiba.

    Bocornya 160 sak pupuk di pesisir selatan ini menjadi sinyal keras bahwa ancaman hilangnya profesi petani masih nyata.

    Yakni ketika biaya tanam membengkak akibat pupuk yang tak sampai ke tangan yang berhak, petani kecil perlahan terdesak.

    Mereka rentan menyerah, melepaskan lahan sawah, dan beralih profesi menjadi buruh di tanah yang dulunya milik mereka sendiri.

    Publik kini menanti langkah Polsek Jaya Karya mengurai teka-teki ini secara transparan.

    Membuktikan siapa aktor di balik utang tersebut, dan memastikan jatah pupuk yang disubsidi uang negara tidak berakhir menyuburkan lahan korporasi. (ign)

  • 8 Ton Pupuk Disita di Teluk Sampit: Ancaman Tersembunyi di Piring Makan Rakyat

    8 Ton Pupuk Disita di Teluk Sampit: Ancaman Tersembunyi di Piring Makan Rakyat

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ratusan karung pupuk bersubsidi itu tidak pernah sampai ke tanah berlumpur milik petani.

    Rute distribusinya terputus mendadak dan berakhir menjadi tumpukan barang bukti di markas kepolisian.

    Sedikitnya 8 ton pupuk yang diangkut sebuah truk diamankan aparat di Desa Kuin Permai, Kecamatan Teluk Sampit, menyingkap dugaan kuat adanya jalur gelap yang membelokkan jatah kelompok tani di kawasan lumbung padi Kotawaringin Timur (Kotim).

    Tindakan aparat ini bermula sekitar sepekan lalu ketika sebuah truk yang melintas menarik kecurigaan warga karena membawa sarana produksi pertanian tersebut dalam jumlah besar.

    Laporan warga langsung ditindaklanjuti jajaran Polsek Jaya Karya.

    Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, mengonfirmasi bahwa truk beserta muatannya kini berstatus barang bukti.

    “Benar, kejadiannya sudah satu minggu yang lalu di Polsek Jaya Karya. Kami hanya mengamankan truk. Sopir sudah diminta keterangan, namun kejelasannya masih dalam proses penyelidikan,” ungkap Edy, Senin (13/4/2026).

    Hingga kini, penyidik belum mengumumkan status tersangka. Namun, penyitaan ini menyingkap kembali persoalan yang lama disorot warga.

    Sejumlah pemberitaan lokal sebelumnya menyebutkan bahwa muatan tersebut diduga bersumber dari salah satu kios penyalur resmi di Teluk Sampit, yang rencananya akan dibawa keluar daerah untuk memasok sektor perkebunan kelapa sawit.

    Jatah Bernama di Atas Kertas

    Bagi warga Teluk Sampit, penyitaan 160 sak pupuk ini bukan sekadar urusan logistik, melainkan ironi tajam bagi tata kelola lumbung padi daerah.

    Dalam sistem distribusi pupuk bersubsidi, setiap kilogram yang dialokasikan sudah tercatat atas nama kelompok tani tertentu, untuk lahan tertentu, melalui dokumen Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

    Artinya, 8 ton yang diamankan di Polsek Jaya Karya bukan angka abstrak, melainkan jatah yang sudah bernama di atas kertas. Milik petani yang kini menunggu di sawah mereka.

    Pada awal 2026, petani di Desa Lampuyang mengeluhkan krisis pasokan serupa, sebagaimana ramai diberitakan media.

    Mereka yang sah tercatat sebagai penerima bantuan sering kali mendapati stok di kios kosong tepat saat musim tanam tiba.

    Akibatnya, sebagian petani terpaksa berutang untuk membeli pupuk nonsubsidi dengan harga jauh lebih tinggi.

    Merujuk penelitian Universitas Brawijaya (2024) terhadap petani padi di Jawa Timur, kelangkaan pupuk bersubsidi dapat menekan produktivitas hingga sepertiganya.

    Tekanan semacam itu, jika terjadi di lumbung padi Teluk Sampit, berpotensi memicu kenaikan harga beras hingga ke pasar-pasar Sampit.

    Bayang-Bayang De-Petanisasi

    Karut-marut distribusi ini sebenarnya sudah menjadi perhatian legislator. Merespons keluhan awal tahun, Komisi II DPRD Kotim telah memanggil Dinas Pertanian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus.

    Wakil rakyat mengingatkan agar jatah pupuk subsidi untuk lahan pangan tidak bergeser ke sektor perkebunan lain yang memiliki kemampuan finansial lebih kuat.

    Dinas Pertanian saat itu menyatakan komitmen untuk memperbaiki tata kelola.

    Namun, temuan 160 sak pupuk di Polsek Jaya Karya menjadi sinyal bahwa ancaman yang oleh sebagian kalangan disebut “de-petanisasi” masih nyata, yakni ketika biaya tanam membengkak akibat pupuk yang tak sampai ke tangan yang berhak, petani kecil perlahan terdesak dan rentan melepaskan lahan sawah mereka.

    Publik menanti keberanian kepolisian untuk membongkar tiga hal mendasar, dari kios mana pupuk itu keluar, jatah kelompok tani mana yang telah terdampak, dan ke wilayah mana truk itu sebenarnya ditujukan.

    Selama rantai pasok ini tidak diungkap secara transparan, setiap karung pupuk yang bocor akan terus menjadi “pajak tersembunyi” yang harus dibayar mahal oleh piring makan rakyat Kotim. (***/ign)