Tag: putusan Basara Hai

  • Abaikan Tenggat Basara Hai, Ketua KMHA Serukan Penghentian Operasi PT BAP di Kalteng

    Abaikan Tenggat Basara Hai, Ketua KMHA Serukan Penghentian Operasi PT BAP di Kalteng

    SAMPIT, kanalindependen.id – Empat hari setelah tenggat waktu dari Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai berlalu, ketegangan sengketa lahan kembali meruncing.

    Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalimantan Tengah Erko Mojra melontarkan peringatan terbuka kepada PT Binasawit Abadipratama (PT BAP).

    Pihaknya bersiap merangkul Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) beserta elemen adat lainnya untuk menghentikan aktivitas perusahaan apabila putusan perkara Takian Petak diabaikan.

    ”Kami tegaskan, apabila putusan adat itu, baik terkait penyerahan lahan maupun pembayaran denda, tidak dilaksanakan, maka kami dari KMHA akan mendorong Batamad dan seluruh unsur yang ada di Kalimantan Tengah untuk menghentikan seluruh aktivitas PT BAP di lapangan,” kata Erko, Selasa (22/9/2026).

    Tenggat penyelesaian tersebut telah tertuang dalam amar Putusan Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026.

    Dokumen itu memberi PT BAP waktu 14 hari kerja sejak putusan diketuk, atau hingga Jumat (18/9/2026), untuk merajut kesepakatan dengan perwakilan masyarakat Desa Sebabi dan Desa Bangkal.

    Kegagalan mencapai mufakat hingga batas waktu tersebut membuat putusan otomatis dinyatakan final dan mengikat. Sikap keras Erko pada 22 September mempertegas ketiadaan titik temu.

    Falsafah dan Ancaman Pengusiran

    Bagi Erko, kelalaian merespons putusan ini melampaui urusan legal formal, melainkan bentuk pelanggaran terhadap norma sosial budaya setempat.

    ”Pengabaian terhadap putusan itu merupakan pelanggaran terhadap norma hidup, yakni di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung,” katanya.

    Ia menyebut setiap entitas bisnis di Kalimantan Tengah wajib memegang teguh pedoman kultural tersebut, seraya menyuarakan ancaman yang lebih tajam.

    ”PT BAP juga harus diusir dari Kalimantan Tengah apabila tidak menghargai falsafah hidup di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung,” tegasnya.

    Penegasan pengusiran ini merupakan sikap institusional KMHA yang disampaikan Erko selaku ketua.

    Pijakan Hukum

    Menguatkan dalilnya, Erko merujuk pada Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 yang menurutnya mengamanatkan bahwa putusan adat bersifat final dan mengikat.

    Secara tertulis, ia turut menyodorkan rujukan spesifik pada Pasal 28 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak.

    Ayat (1) pada pasal tersebut berbunyi: “Segala perselisihan, sengketa dan pelanggaran hukum adat yang telah didamaikan dan diberi sanksi adat melalui keputusan Kerapatan Mantir/Let Perdamaian Adat tingkat Kecamatan, adalah bersifat final dan mengikat para pihak.”

    Adapun ayat (2) mengatur pengenaan sanksi adat yang lebih berat bagi pihak yang tidak mengindahkan keputusan tersebut.

    Majelis Basara Hai dalam perkara ini dibentuk langsung oleh Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah dengan bersandar pada Pasal 31 ayat (1) Perda yang sama, serta Peraturan Dewan Adat Dayak Provinsi Nomor 1 Tahun 2015 mengenai penanganan perkara berat.

    Menepis keraguan prosedural, Erko memastikan persidangan telah berjalan sesuai koridor hukum adat.

    ”Kami menilai pelaksanaan Basara Hai sebelumnya telah sesuai dengan pedoman peradilan adat sebagaimana diatur dalam Peraturan DAD Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pedoman Peradilan Adat. Prosesnya sudah sesuai prosedur,” ujarnya.

    Penelusuran Kanal Independen atas Surat Keputusan pembentukan majelis dan putusan Basara Hai membenarkan adanya rantai administratif berjenjang.

    Proses ini membentang sejak laporan awal enam warga pada 23 Februari 2026, pelimpahan bertahap dari level kecamatan hingga provinsi pada Mei 2026, hingga pemeriksaan lapangan dengan surat tugas resmi.

    Dokumen putusan juga mencatat ada lima kali panggilan sidang yang tidak pernah dihadiri oleh pihak korporasi.

    Dua Arena Bertarung Paralel

    Menyikapi dualisme hukum, Erko memperingatkan PT BAP agar tidak mencoba membatalkan putusan adat melalui sistem peradilan negara.

    ”Kami juga mengharapkan dan meminta dengan tegas kepada pihak perusahaan agar tidak membawa ranah putusan adat tersebut ke pengadilan. Sebab, pengadilan tidak dapat membatalkan putusan adat,” katanya.

    Pernyataan ini merujuk pada yurisprudensi sengketa adat PT Hutanindo Agro Lestari (PT HAL) di Kecamatan Tualan Hulu.

    Pengadilan Negeri Sampit pada tingkat pertama sempat menyatakan putusan adat perkara tersebut tidak sah.

    Namun, Pengadilan Tinggi Palangka Raya membalikkan keadaan di tingkat banding dengan menyatakan gugatan PT HAL tidak dapat diterima, meski putusan banding itu tidak secara eksplisit menegaskan larangan pengadilan negara menguji putusan adat.

    Saat ini, sengketa lahan beroperasi penuh di dua arena. Di luar objek 1.607 hektare yang diputus Majelis Basara Hai, PT BAP tengah menggugat Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, Anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus, dan Kepala Desa Sebabi Dematius di Pengadilan Negeri Sampit.

    Gugatan senilai Rp104 miliar atas objek seluas 50,38 hektare ini dijadwalkan menggelar sidang lanjutan pada Rabu (30/9/2026).

    Sesi tersebut akan memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan seorang ahli agraria dan satu saksi fakta tambahan dari penggugat, membiarkan pertarungan adat dan negara ini berjalan paralel tanpa garis akhir yang terlihat. (ign)

  • Drama Menjelang Vonis: Utusan Tancap Gas, Ingkar PT BAP di Pengujung Sidang Adat

    Drama Menjelang Vonis: Utusan Tancap Gas, Ingkar PT BAP di Pengujung Sidang Adat

    SAMPIT, kanalindependen.id – Jejak komunikasi PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) menjelang putusan akhir Basara Hai menyisakan kejanggalan.

    Saat perusahaan sepenuhnya absen pada dua sidang lanjutan, sepucuk amplop berlogo korporasi tiba di Sekretariat Batamad Kecamatan Telawang pada Rabu (26/8/2026) siang.

    Sang pengantar menolak mengungkap identitas, berdalih sebagai sopir, lalu melarikan diri menggunakan mobil saat diminta menghadirkan atasannya ke dalam kantor.

    Anggota Batamad Telawang, Andre, menuturkan rentetan kejanggalan dalam insiden pengantaran surat tersebut.

    ”Sekitar pukul dua siang lewat, ada orang mengantar surat, tetapi mengantarnya tanpa permisi. Kami jadi bertanya-tanya, ini (dari) kantor apa, kok datang begitu saja langsung mengantar surat,” katanya.

    Kejanggalan menebal tatkala Andre mencoba mengonfirmasi asal-usul dokumen itu. Sang pengantar surat justru merespons dengan ketidaktahuan.

    ”Saya tanya, ‘Ini surat dari mana?’ Dia jawab, ‘Saya tidak tahu juga, Pak.’ Saya tanya lagi, ‘Terus apa tujuannya?’ Dia jawab, ‘Saya tidak tahu juga,” tutur Andre.

    Pria tersebut berdalih posisinya sekadar sopir, sementara pihak yang sejatinya menugaskan pengantaran surat masih duduk menunggu di dalam mobil.

    Andre lantas mendesak agar orang yang dimaksud bersedia turun dan menginjakkan kaki ke kantor guna memperjelas identitas.

    ”Kalau bisa, suruh orang yang di dalam mobil itu datang ke kantor, supaya kami tahu siapa yang mengantar,” ujarnya.

    Permintaan itu awalnya disanggupi sang utusan. Namun, alih-alih menghadirkan bosnya, pria itu justru mengambil langkah seribu.

    ”Setelah itu, dia bilang akan menunjukkan ke mobil. Mereka datang menggunakan mobil. Namun, tanpa permisi, mereka langsung masuk kembali ke mobil dan pergi,” kata Andre.

    Batamad mengambil sikap tegas menolak dokumen tak bertuan tersebut.

    ”Kami tidak menerima surat itu karena tidak jelas asalnya dan siapa yang mengantarnya,” ujarnya.

    Janji yang Menguap di Ruang Sidang

    Pada hari yang sama dengan insiden pelarian utusan tersebut, Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai sebelumnya telah menggelar sidang lanjutan.

    Rangkaian persidangan berlanjut hingga keesokan harinya, Kamis (27/8/2026). Majelis tetap membuka pintu bagi perusahaan untuk hadir pada dua agenda pengujung ini, namun tidak satu pun perwakilan menampakkan batang hidungnya.

    Fase antiklimaks terjadi pada sidang Kamis. Salah satu hakim majelis sempat membagikan informasi mengenai adanya rencana kedatangan perwakilan perusahaan pada hari itu.

    Kabar tersebut nyatanya urung terwujud. Sidang ditutup murni tanpa kehadiran satu pun wakil PT BAP, melanggengkan pola absen yang sudah terjadi sejak hari pertama.

    Rentetan kealpaan ini mengunci rekam jejak kehadiran korporasi tetap nihil semenjak sidang perdana 10 Agustus.

    Perusahaan tercatat hanya bersuara satu kali lewat sepucuk surat pada 11 Agustus. Surat berdalih kesibukan agenda internal yang tak bisa ditinggalkan itu akhirnya ditolak pengadu dan majelis lantaran ketiadaan tanda tangan jajaran direksi.

    Selepas penolakan surat tersebut, majelis sejatinya telah menempuh seluruh tahapan mediasi: melayangkan dua surat panggilan resmi, menerbitkan Putusan Sela pelindungan status quo area 1.607 hektare pada 13 Agustus, hingga menyodorkan tenggat terakhir pada 20 Agustus. Seluruh itikad hukum itu tidak berbalas.

    Ketidakhadiran di ruang sidang justru berbanding terbalik dengan eskalasi di lapangan. Saat rombongan majelis turun memetakan koordinat lahan pada 24 Agustus, mereka diadang barisan sekuriti dan parit galian yang memutus akses.

    Rentetan manuver inilah yang mengiringi langkah peradilan adat menuju garis akhir, sekadar diselingi insiden kedatangan utusan tanpa identitas.

    Menunggu Ketukan Palu

    Putusan akhir peradilan adat ini dijadwalkan pada Jumat (28/8/2026). Agenda pembacaan vonis ini dipastikan akan dihadiri sejumlah elemen penting, termasuk tokoh pemuda dan masyarakat Kotawaringin Timur, yang secara lekat mengawal rentetan peristiwa sepanjang Agustus.

    Hingga tulisan ini dipublikasikan, PT BAP belum memberikan pernyataan resmi terkait sengketa yang menyasar bagian usaha Sinar Mas Group tersebut. (ign)