SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Perhubungan Kotim bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kotim memperketat pengawasan moda transportasi darat menjelang Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah.
Langkah ini dilakukan melalui inspeksi keselamatan kendaraan (ram check) dan pemeriksaan kesehatan sopir dan kernet bus yang melakukan transit penumpang di Terminal Patih Rumbih, Jalan MT Haryono, Sampit, pada Jumat (13/3/2026) malam.
Wakil Bupati Kotim, Irawati, meninjau langsung pelaksanaan ramp check yang dilaksanakan oleh tim UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Kotim didampingi Satlantas Polres Kotim, Jasa Raharja, Dinas Kesehatan, serta Badan Narkotika Kabupaten (BNNK) Kotim.
Irawati menjelaskan, pemeriksaan bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik lebaran.
Fokus utama kegiatan mencakup uji kelayakan armada bus untuk menempuh perjalanan jarak jauh serta memastikan kondisi fisik pengemudi dalam keadaan prima.
”Selain uji kelayakan kendaraan, kami juga memeriksa kesehatan para driver. BNNK melakukan tes urine untuk memastikan tidak ada pengemudi yang berada di bawah pengaruh narkoba,” tegas Irawati.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap lima bus yang singgah malam itu, seluruh pengemudi maupun pembantu pengemudi (helper) dinyatakan sehat dan hasil tes urine menunjukkan negatif.
Sebagian besar armada bus yang beroperasi dari lima perusahaan otobus di Terminal Patih Rumbih, saat dilakukan pemeriksaan dinyatakan layak jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Kotim Raihansyah menambahkan, ram check sebenarnya dilakukan secara rutin, namun intensitasnya ditingkatkan menjelang Lebaran, seiring dengan meningkatkan jumlah pemudik yang menggunakan bus.
”Meskipun armada dari arah Palangka Raya sudah diperiksa oleh BPTD, saat transit di Sampit tetap kami periksa kembali. Kita tidak tahu kendala apa yang muncul di perjalanan, seperti masalah rem atau lampu mati, sehingga saat berangkat dari Sampit menuju, Palangka Raya, Banjarmasin atau Pangkalan Bun, kendaraan dipastikan benar-benar layak jalan,” tegas Raihansyah.
Dalam satu malam, rata-rata terdapat 9 hingga 10 bus yang transit di Terminal Patih Rumbih, baik yang datang dari arah Pangkalan Bun, Palangka Raya maupun Banjarmasin.
”Dalam sehari ada sekitar 5-10 bus yang singgah melakukan transit penumpang. Tetapi, untuk malam ini, pemeriksaan ramp check hanya lima bus, sesuai jumlah kedatangan bus di Terminal Patih Rumbih,” ujarnya.
Terkait pergerakan penumpang, Raihansyah melihat sudah mulai terjadi kenaikan volume penumpang sekitar 5 hingga 10 persen dalam sepekan terakhir.
Pihaknya memprediksi lonjakan signifikan akan terus terjadi hingga mendekati hari pelaksanaan Lebaran.
”Prediksi kami, peningkatan penumpang akan mencapai 30 sampai 40 persen pada H-1 nanti. Sementara untuk puncak arus mudik di jalur darat diperkirakan jatuh pada H-3 lebaran, seiring dengan dimulainya masa libur bersama,” ujar Raihansyah.
Kepala UPTD PKB Dishub Kotim, Mustakim, menambahkan bahwa pemeriksaan ramp check tidak hanya sekadar formalitas, melainkan prosedur ketat yang mencakup tiga unsur utama keamanan transportasi.
Berdasarkan standar operasional yang dijalankan di lapangan, terdapat tiga aspek krusial yang wajib dipenuhi oleh setiap armada bus yang meliputi kelengkapan administrasi yang dilihat dari keabsahan dokumen dan syarat mutlak operasional kendaraan seperti kelengkapan SIM pengemudi, STNK kendaraan yang masih berlaku.
Kartu Uji (KIR) sebagai bukti lulus uji berkala dan Kartu Pengawasan (KPS) untuk memastikan izin trayek resmi.
”Pemeriksaan juga perlu dilakukan dari aspek keselamatan aktif kendaraan seperti memastikan lampu utama, lampu rem, lampu mundur, dan lampu penunjuk arah (sein), rem utama, rem tangan berfungsi dengan baik,” jelas Mustakim.
Selain itu, kelengkapan fasilitas tanggap darurat seperti ketersediaan pintu darurat dan palu pemecah kaca yang mudah diakses.
Kemudian, pemeriksaan komponen pendukung seperti melihat kondisi ban, kaca depan (badan kendaraan), sabuk keselamatan pengemudi, speedometer, serta penghapus kaca (wiper).
Meskipun bersifat pendukung, unsur ini tetap menjadi poin penilaian untuk kenyamanan dan keamanan tambahan, memastikan kaca spion, klakson, kondisi lantai kendaraan, dan tangga naik-turun berfungsi dengan baik.
Termasuk juga menyeiapkan perlengkapan darurat seperti ban cadangan, dongkrak serta segitiga pengaman.
“Dari semua aspek ini harus dipenuhi semua. Jika ada yang sifatnya penunjang—misalkan spion pecah atau lampu mati, rem tidak berfungsi, itu harus segera diperbaiki. Namun, kalau sifatnya vital, misalkan masa berlaku KIR mati atau pintu darurat rusak, maka kendaraan bus harus ditahan dan tidak boleh dioperasikan,” tegasnya.
Dari keempat bus yang dilakukan pemeriksaan ramp check meliputi bus milik PO Logos,PO Yessoe, PO Agung Mulia semua dinyatakan layak jalan.
”Sebagai bentuk informasi bagi penumpang, setiap bus yang telah diperiksa akan ditempeli stiker khusus yang menunjukkan status kelaikannya,” ujarnya.
Stiker berwarna biru menunjukkan kendaraan laik jalan dan siap melanjutkan perjalanan.
Stiker warna merah muda menunjukkan kendaraan mengalami kerusakan ringan sehingga perlu segera diperbaiki dan boleh melanjutkan perjalanan setelah perbaikan selesai.
Stiker merah diberikan kepada kendaraan tidak laik jalan akibat kesalahan fatal seperti pelanggaran administrasi, KIR mati, rem tidak berfungsi dengan baik dan kerusakan lainnya sehingga kendaraan bus dilarang melanjutkan perjalanan sebelum memperbaiki dan melengkapi urusan administrasinya.
”Dari 4 bus yang kami periksa, ada satu yang sudah dilaksanakan ramp check di wilayah Kalsel (Kalimantan Selatan) karena sudah terpasang stiker dari Kementerian. Meskipun sudah ada stikernya, kami tetap melakukan pemeriksaan ulang, tetapi kami tidak menempelkan stiker baru lagi. Tadi kami hanya memasang label tiga stiker baru yang dinyatakan layak jalan,” ujarnya.
Selain empat bus yang diperiksa, sebenarnya ada satu bus lagi yang diperiksa dan tidak boleh melanjutkan perjalanan karena sudah pernah ditilang dua kali di Terminal Nata Suka Pangkalan Bun dan Terminal WA Gara.
Pegawai Dishub Kotim Parman menambahkan Bus milik PO Logos tersebut semestinya ditahan karena tidak ada bukti telah melakukan KIR dan kartu pengawasan yang sudah tidak berlaku.
”Sebenarnya sesuai dengan ketentuan, ketika dari sisi administrasi kelaikan itu tidak terlengkapi, unit itu tidak boleh beroperasi atau melanjutkan perjalanan. Dan itu menjadi tanggung jawab dari pihak PO untuk melengkapi urusan administrasinya. Tetapi, karena kondisinya bus sedang membawa muatan penumpang penuh, jadi kami juga tidak bisa memberikan keputusan,” ujar Parman.
Dia menjelaskan, kewenangan Dishub Kotim terbatas karena Terminal Patih Rumbih hanya sebagai terminal transit, bukan terminal asal tujuan.
”Terkait temuan satu bus yang tidak laik jalan dari hasil pemeriksaan ramp checkmalam ini, akan kami ke Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Palangkaraya, di Terminal WA Gara Palangka Raya. Sehingga, nanti bisa dilakukan upaya lebih lanjut untu satu unit bus yang tidak layak jalan tersebut,” pungkasnya. (hgn/ign)
