SAMPIT, kanalindependen.id – Persoalan pemerataan layanan, kualitas pembelajaran, ketersediaan dan kedisiplinan tenaga pendidik hingga perlindungan siswa menjadi tantangan yang harus dijawab Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dalam penyelenggaraan pendidikan.
Persoalan tersebut kini masuk dalam penataan regulasi melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Raperda itu diuji publik di Aula Dinas Pendidikan Kotim, Rabu (23/9/2026), untuk mendapatkan masukan dari para pelaku dan pemangku kepentingan pendidikan sebelum substansinya dibahas lebih lanjut.
Forum tersebut menjadi ruang untuk memastikan rancangan aturan tidak hanya memiliki dasar hukum, tetapi juga sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik pendidikan di Kotim.
Kepala Dinas Pendidikan Kotim Yolanda Lonita Fenisia mengatakan, penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan merupakan bagian dari proses pembentukan regulasi daerah untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam penyelenggaraan pendidikan.
Regulasi tersebut diharapkan dapat mendorong tata kelola dan pelayanan pendidikan yang lebih terarah, terpadu, merata serta berkelanjutan.
”Penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan ini merupakan bagian dari upaya kita untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Kotawaringin Timur,” kata Yolanda Lonita Fenisia.
Ia menjelaskan, uji publik dilakukan bukan sekadar untuk memenuhi tahapan penyusunan regulasi.
Masukan dari berbagai pihak dibutuhkan agar substansi Raperda benar-benar sesuai dengan kebutuhan pendidikan di daerah.
”Uji publik ini kita laksanakan untuk memperoleh masukan, saran, pendapat dan tanggapan dari berbagai pihak terhadap rancangan yang telah disusun,” ujarnya.
Yolanda berharap pembahasan bersama tersebut dapat menyempurnakan substansi Raperda, sekaligus memastikan aturan yang nantinya ditetapkan mampu menjawab kebutuhan dan karakteristik pendidikan Kotim.
”Melalui uji publik ini kita berharap dapat meningkatkan kualitas substansi Raperda, menyesuaikannya dengan kebutuhan dan karakteristik daerah, serta membangun pemahaman bersama antara pemerintah, satuan pendidikan, masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan,” katanya.
Pendidikan Harus Menjawab Kondisi Daerah
Penjabat Sekretaris Daerah Kotim Diana Setiawan mengatakan, pendidikan merupakan sektor strategis karena kebijakan yang dibuat saat ini akan menentukan kualitas generasi yang akan datang.
Karena itu, Raperda tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai produk hukum. Regulasi harus mampu menjadi instrumen kebijakan daerah yang memberikan arah, kepastian dan landasan dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas, merata, inklusif, adil dan berkelanjutan.
”Raperda ini bukan semata-mata merupakan produk hukum, tetapi harus menjadi instrumen kebijakan daerah yang mampu memberikan arah, kepastian dan landasan hukum bagi penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas, merata, inklusif, adil dan berkelanjutan,” ujar Diana.
Ia mengatakan, kondisi Kotim yang memiliki wilayah luas dengan karakter geografis dan sosial yang beragam membuat penyelenggaraan pendidikan menghadapi tantangan tersendiri.
Regulasi daerah harus mampu menjawab persoalan tersebut, mulai dari akses dan pemerataan pendidikan, kualitas pembelajaran, ketersediaan serta distribusi guru dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pendidikan karakter, pendidikan inklusif, perlindungan anak, pemanfaatan teknologi digital hingga tata kelola pendidikan.
”Raperda ini harus mampu menjawab persoalan nyata yang kita hadapi di daerah, termasuk kondisi geografis, sosial dan karakteristik masyarakat Kotawaringin Timur,” tegasnya.
Diana juga menekankan pentingnya pembagian kewenangan yang jelas dalam regulasi tersebut.
Pemerintah daerah perlu memiliki peran yang kuat sesuai kewenangannya, tetapi tetap harus menghindari tumpang tindih dengan kewenangan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
Diana menekankan sedikitnya enam hal yang perlu mendapat perhatian. Pertama, pemerataan akses pendidikan.
Kedua, peningkatan kualitas pendidikan. Ketiga, penguatan pendidikan karakter dan nilai budaya lokal. Keempat, perlindungan hak peserta didik serta terciptanya lingkungan sekolah yang aman dan inklusif.
Kelima, tata kelola pendidikan yang akuntabel dan transparan, termasuk perencanaan berbasis data, efisiensi pemanfaatan sumber daya dan pengawasan.
Keenam, penguatan sinergi antara pemerintah, satuan pendidikan, masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan.
”Regulasi yang kita susun harus dapat diimplementasikan. Karena itu, arah kebijakan, kewenangan, tanggung jawab, pengawasan dan partisipasi masyarakat harus jelas,” katanya.
Guru yang Tak Mengajar Mulai Ditertibkan
Lebih lanjut, Diana mengatakan pemerintah daerah mulai melakukan penegakan disiplin terhadap tenaga pendidik yang tidak menjalankan kewajibannya.
Ia menegaskan, guru yang berstatus aparatur sipil negara memiliki kewajiban mengikuti ketentuan kepegawaian. Tidak hadir di sekolah maupun tidak melaksanakan tugas mengajar merupakan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
”Kalau guru tidak mengajar atau tidak masuk sekolah, itu melanggar aturan kepegawaian. Guru harus menaati aturan dan melaksanakan tugasnya mengajar di sekolah,” tegas Diana.
Menurutnya, penegakan disiplin dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan. Sanksi dapat dimulai dari tindakan administratif hingga sanksi yang lebih berat apabila pelanggaran terus dilakukan.
”Jadi ada tahapannya. Ada teguran, ada peringatan, kemudian bisa sampai kepada pemotongan gaji dan kalau terus berlanjut bisa sampai pemberhentian,” jelasnya.
Diana mengatakan ketentuan dari pemerintah pusat mengenai disiplin aparatur sudah jelas. Karena itu, pemerintah daerah memiliki dasar untuk menindak tenaga pendidik yang terbukti tidak menjalankan kewajibannya.
”Ketentuannya dari pemerintah pusat sudah jelas. Jadi kita mulai menegakkan disiplin itu,” katanya.
Masukan Guru dan Sekolah Dibutuhkan
Pelaksanaan uji publik mendapat respons positif dari pemerintah daerah karena menghadirkan banyak pihak yang bersentuhan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan.
Ia berharap guru dan kepala sekolah yang hadir dapat memberikan masukan berdasarkan persoalan yang mereka hadapi sehari-hari.
”Kita menyambut baik kegiatan ini. Kita berharap hasilnya baik dan banyak masukan maupun saran dari para penyelenggara pendidikan,” kata Diana.
Menurutnya, kehadiran banyak guru dan kepala sekolah menjadi penting karena mereka memahami kondisi pendidikan secara langsung, termasuk persoalan yang muncul akibat karakter geografis Kotim.
”Banyak guru dan kepala sekolah yang hadir. Mereka yang mengetahui kondisi di lapangan. Masukan dari mereka tentu sangat diperlukan supaya Raperda ini bisa lebih baik dan nantinya bisa dilaksanakan sesuai kondisi geografis dan karakteristik daerah kita,” ujarnya.
Diana mengatakan rancangan tersebut sebenarnya telah disiapkan, tetapi masih terbuka untuk penyempurnaan. Pemerintah tidak ingin aturan yang ditetapkan nantinya justru sulit diterapkan karena tidak cukup mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan.
”Draft-nya memang sudah kita susun, tetapi masih perlu disempurnakan. Kita berharap masukan dari para penyelenggara pendidikan dan masyarakat bisa membantu memperbaiki Raperda ini,” katanya.
Ia berharap keberadaan Raperda nantinya dapat menjadi salah satu instrumen untuk membantu pemerintah daerah menyelesaikan berbagai persoalan pendidikan yang masih dihadapi Kotim.
Kabut Asap, Kesehatan Siswa Jadi Prioritas
Persoalan lain yang mendapat perhatian pemerintah daerah adalah kegiatan pembelajaran ketika kualitas udara memburuk akibat kabut asap.
Diana mengatakan pemerintah tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik. Sebelumnya, Bupati Kotim telah menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan pembelajaran dari rumah (BDR) saat kondisi kabut asap.
Namun, dalam pelaksanaannya terdapat sejumlah kendala sehingga keputusan mengenai metode pembelajaran kemudian diberikan kepada masing-masing sekolah dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan.
”Pemerintah tentu sangat memperhatikan kesehatan anak-anak. Sebelumnya juga sudah ada surat edaran dari Bupati terkait pembelajaran pada saat kabut asap,” ujarnya.
Menurut Diana, perkembangan teknologi memungkinkan sekolah melaksanakan pembelajaran dari rumah apabila kondisi tidak memungkinkan siswa datang ke sekolah.
”Kalau kabut asapnya tebal dan memang berisiko terhadap kesehatan, maka pembelajaran dari rumah itu harus dilakukan. Sekarang sudah era digital, sehingga pembelajaran dari rumah bisa dilaksanakan,” katanya.
Ia menegaskan, sekolah tidak boleh mengabaikan kondisi kesehatan siswa. Jika kabut asap semakin pekat dan kondisi udara tidak layak untuk kegiatan luar ruang maupun perjalanan menuju sekolah, pembelajaran dari rumah menjadi pilihan yang harus diambil.
”Kalau kabut asapnya sangat tebal atau memang kondisi kesehatan tidak memungkinkan, maka belajar dari rumah itu wajib,” tegasnya.
Diana juga menyinggung kemungkinan sekolah tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka ketika kondisi udara sangat buruk.
Menurutnya, kepala sekolah dapat memiliki pertimbangan berdasarkan kondisi sekolah, tetapi keselamatan dan kesehatan peserta didik harus menjadi pertimbangan utama.
”Kalau misalnya ISPU sudah sangat tinggi, bahkan di atas 1.000, mungkin kepala sekolah punya pertimbangan sendiri. Tetapi kita sudah sampaikan, kalau asapnya tebal dan anak-anak tidak aman untuk datang ke sekolah, silakan belajar dari rumah,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan pesan tersebut kepada seluruh kepala sekolah agar tidak memaksakan pembelajaran tatap muka ketika kondisi lingkungan sudah tidak sehat.
”Intinya, kepala sekolah harus mengutamakan kesehatan anak-anak. Kalau kondisi kabut asap semakin buruk dan memang tidak layak, pembelajaran dilakukan secara daring atau dari rumah,” katanya.
DPRD Siap Bahas Secara Profesional
Ketua DPRD Kotim Rimbun mengapresiasi langkah pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan yang menggelar uji publik Raperda Penyelenggaraan Pendidikan.
”Kami dari DPRD tentu mengapresiasi pemerintah daerah, Sekda dan Kepala Dinas Pendidikan yang sudah berinisiatif melaksanakan uji publik ini,” kata Rimbun.
Rimbun mengatakan Raperda tersebut nantinya akan menjadi salah satu dasar dan tolok ukur bagi pemerintah daerah dalam menyusun berbagai kebijakan serta program pendidikan di Kotim.
”Perda ini nantinya menjadi dasar atau tolok ukur pemerintah daerah dalam membuat kebijakan dan program-program pendidikan. Karena itu, DPRD akan mencermati substansi Raperda ketika secara resmi disampaikan untuk dibahas bersama,” ujarnya.
Rimbun menambahkan, pembahasan tidak hanya berorientasi pada ketentuan normatif, tetapi juga perlu memperhatikan kearifan lokal, karakteristik pendidikan serta kehidupan masyarakat Kotim sehari-hari.
”Kita akan melihat juga kearifan lokal, karakteristik pendidikan kita dan bagaimana kehidupan masyarakat sehari-hari. Itu semua perlu menjadi pertimbangan dalam pembahasan,” tandasnya. (hgn/ign)
