Tag: Razia THM Sampit

  • Razia Gabungan THM Sampit: Empat Pengunjung Karaoke Family dan Inul Vizta Positif Narkoba Diberangkatkan ke BNK

    Razia Gabungan THM Sampit: Empat Pengunjung Karaoke Family dan Inul Vizta Positif Narkoba Diberangkatkan ke BNK

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Tim gabungan skala besar menggelar razia mendadak di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa (27/10/2026). Langkah tegas ini dieksekusi untuk menekan ruang gerak penyalahgunaan narkotika sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

    Operasi yang berlangsung dramatis sejak pukul 10.00 WIB hingga 23.30 WIB tersebut menerjunkan 53 personel gabungan lintas instansi, terdiri dari Satresnarkoba, Satintelkam, Satsamapta, dan SiPropam Polres Kotim, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kotim, serta Kantor Bea Cukai.

    Dua THM keluarga berkelas di pusat kota disisir ketat oleh petugas, yakni Karaoke Family Sampit dan Inul Vizta Sampit. Selain menggeledah identitas (KTP) serta barang bawaan untuk mengantisipasi senjata tajam (sajam) dan barang berbahaya, petugas juga melangsungkan tes urine secara acak di tempat.

    Dari hasil pemeriksaan, satu pengunjung di Karaoke Family dan tiga pengunjung di Inul Vista menunjukkan hasil tes urine positif metamfetamin. Keempatnya kemudian dibawa ke Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kotim untuk penanganan lebih lanjut.

    Razia menyasar pengunjung di dua tempat hiburan malam tersebut. Petugas melakukan pemeriksaan identitas dan barang bawaan serta tes urine secara acak untuk mendeteksi indikasi penyalahgunaan narkotika dan mengantisipasi keberadaan senjata tajam maupun barang berbahaya lainnya.

    Sebanyak 53 personel diterjunkan dalam kegiatan itu. Mereka berasal dari Satresnarkoba, Intelkam, Samapta, dan Propam Polres Kotim, BNK Kotim, serta Bea Cukai.

    Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edi Walujo menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam.

    “Pemeriksaan dilakukan bersama instansi terkait, termasuk tes urine secara acak terhadap pengunjung. Dari hasil pemeriksaan di dua lokasi, empat orang terindikasi positif metamfetamin,” ujarnya.

    Edi mengatakan pengawasan di tempat hiburan malam diperlukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

    “Sinergi dengan instansi terkait menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan. Kami berharap pengawasan seperti ini dapat membantu menekan penyalahgunaan narkotika dan menjaga lingkungan tempat hiburan tetap aman,” katanya.

    Razia berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 23.30 WIB. Selama kegiatan, situasi dilaporkan berjalan aman, tertib, dan kondusif.

    Hasil tes urine yang menunjukkan indikasi positif tidak dengan sendirinya menjadi penetapan tindak pidana. Penanganan selanjutnya perlu mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk asesmen untuk menentukan kebutuhan rehabilitasi atau langkah lain sesuai hasil pemeriksaan. (***)

  • Sabu dan Somadril Lolos ke THM Sampit: Razia Dini Hari Jaring Dua Pengunjung Positif

    Sabu dan Somadril Lolos ke THM Sampit: Razia Dini Hari Jaring Dua Pengunjung Positif

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Ruang hiburan malam di Kota Sampit terbukti masih menjadi zona nyaman yang rawan disusupi peredaran gelap zat terlarang. Dalam razia gabungan yang digelar Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) pada Kamis (15/10/2026) dini hari, dua pengunjung tempat hiburan malam (THM) terjaring usai terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis sabu (methamphetamine) dan obat keras somadril.

    Operasi penertiban intensif yang berlangsung selama dua jam mulai pukul 01.00 hingga 03.00 WIB tersebut melibatkan personel lintas fungsi dari Satresnarkoba, Satintelkam, Satsamapta, Propam Polres Kotim, serta Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kotim.

    Petugas mengambil sampel urine secara acak terhadap 12 pengunjung THM di lokasi. Hasil skrining cepat menunjukkan satu pengunjung positif methamphetamine dan satu pengunjung lainnya positif somadril.

    Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Plt. Kasi Humas IPTU Edi Walujo mengonfirmasi bahwa kedua pengunjung tersebut langsung diamankan dan digelandang ke kantor BNK Kotim guna menjalani pemeriksaan medis dan prosedur hukum lanjutan.

    “Pemeriksaan ini merupakan langkah pencegahan untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif. Kedua pengunjung yang tes urine-nya menunjukkan hasil positif langsung diserahkan ke BNK Kotim untuk penanganan sesuai prosedur,” terang IPTU Edi Walujo, Kamis (15/10/2026).

    Lolosnya penggunaan methamphetamine dan obat keras somadril di dalam lingkungan THM Sampit menjadi bukti otentik bahwa pengawasan internal pengelola tempat hiburan malam sangat lemah atau sengaja membiarkan barang haram beredar. Penindakan tidak boleh berhenti sebatas penyerahan dua pengunjung ke BNK untuk asesmen rehabilitasi, melainkan harus menyasar keterlibatan jaringan pengedar di area hiburan tersebut.

    Pemkab Kotim melalui Satpol PP serta Polres Kotim didesak untuk tidak tebang pilih. Pengelola THM yang terbukti membiarkan tempat usahanya dijadikan arena transaksi atau konsumsi narkoba wajib dikenai sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha (blacklisting).

    Satresnarkoba Polres Kotim dituntut melacak dari mana pengunjung tersebut mendapatkan pasokan methamphetamine dan somadril sebelum memasuki THM, guna memutus rantai pasokan jaringan pengedar yang beroperasi di kawasan perkotaan Sampit. (***)