Tag: rimbun

  • Gema Zona Hitam dari Wakil Rakyat: Rimbun Sokong Penuh Penggerebekan Eks Golden Sampit

    Gema Zona Hitam dari Wakil Rakyat: Rimbun Sokong Penuh Penggerebekan Eks Golden Sampit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sepuluh bulan lalu, bayang-bayang status darurat disuarakan dari dalam gedung DPRD Kotawaringin Timur (Kotim).

    Ketua DPRD Kotim Rimbun membeberkan data BNNK dan Polres yang menunjukkan Kotim sudah mengarah pada zona hitam peredaran narkoba.

    Gema dari rapat koordinasi itu seolah menemukan wujud nyatanya pada Jumat (9/10/2026), ketika aparat gabungan Polres Kotim turun menggerebek kawasan belakang eks Golden Sampit, salah satu pusaran rawan yang dibahas dalam ruangan tersebut.

    Tindakan tegas aparat itu langsung disambut baik pimpinan legislatif. Rimbun mengapresiasi langkah Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra beserta jajarannya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Bumi Habaring Hurung.

    ”Kami sangat mengapresiasi Kapolres Kotim beserta seluruh jajarannya atas langkah penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba. Kami mendukung penuh upaya kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di Bumi Habaring Hurung,” ujar Rimbun, baru-baru ini.

    Penggerebekan di kawasan Jalan Rahadi Usman, Sampit, itu berujung pada diamankannya 31 orang untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine.

    Dua belas orang dinyatakan positif narkoba dan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotim untuk mendapat penanganan lebih lanjut. Sebanyak 19 orang lainnya dikenakan kewajiban lapor sesuai keterangan kepolisian.

    Penindakan tersebut bertepatan dengan hari pertama Operasi Sarang Narkoba yang digelar serentak oleh Polri di berbagai daerah.

    Waktunya juga bergulir tepat sebulan setelah Kadek Dwi Yoga menerima jabatan sebagai Kapolres Kotim dari AKBP Resky Maulana Zulkarnain dalam serah terima di Mapolda Kalteng pada 9 September 2026.

    Peringatan Wakil Rakyat

    Peringatan Rimbun mengenai peredaran narkoba sudah mengudara semenjak BNNK Kotim mulai bertugas.

    Lembaga itu beroperasi sejak 1 Oktober 2025, ditandai serah terima aset dari Badan Narkotika Kabupaten (BNK) yang dipimpin Wakil Bupati Kotim Irawati, dikutip dari Antara.

    Sepekan berselang, 7 Oktober 2025, saat menyambut kehadiran Kepala BNNK, Rimbun menyebut Kotim sudah zona merah dan bahkan mendekati zona hitam.

    Pada 17 November 2025, narasi bergeser pada tindakan nyata saat DPRD bersama BNNK menggelar tes urine massal bagi camat, lurah, kepala desa, dan anggota dewan. Kepala BNNK Kotim AKBP Muhammad Fadli menyebut tes pengujian itu merupakan inisiatif bersama Rimbun, dikutip dari Mata Kalteng.

    Hasil uji urine tersebut memantik kekecewaan Rimbun. Dari 168 desa di Kotim, hanya 58 kepala desa yang mengikuti tes, dan tiga kepala desa serta dua aparatur sipil negara (ASN) terindikasi positif.

    Rimbun menyerahkan tindak lanjutnya kepada BNNK sembari memastikan DPRD akan terus mengembangkan program bersama Polres, BNNK, dan Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN).

    Kelima orang itu kemudian dikenai wajib lapor selama tiga bulan dengan pemantauan dua kali sepekan.

    Rimbun juga mendorong tes gelombang kedua bagi kepala desa yang absen agar seluruhnya tersaring. Menurut dia, kepala desa adalah ujung tombak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat sehingga semestinya menjadi panutan.

    Jejak Rawan Eks Golden

    Pada 1 Desember 2025, gedung DPRD menjadi titik temu rapat koordinasi persiapan operasi pemulihan kawasan rawan narkoba.

    Rapat itu mempertemukan BNNK, jajaran legislator yang dipimpin Rimbun, Kasat Narkoba Polres Kotim, tokoh adat, tokoh masyarakat, Camat Mentawa Baru Ketapang, dan Lurah Mentawa Baru Hulu. Salah satu sasaran utamanya adalah kawasan belakang eks Golden.

    Usai rapat, Fadli menjelaskan kawasan itu ditandai rawan karena di sanalah orang mencari narkoba dan penangkapan polisi terus berulang di titik yang sama.

    Beberapa hari sebelum pertemuan tersebut, ia bersama timnya mendatangi lokasi dengan menyamar.

    Enam pekan berlalu, tepatnya 12 Januari 2026, unsur DPRD ikut dalam tim gabungan yang mendatangi eks Golden bersama BNNK, Polres, Kodim 1015/Sampit, kejaksaan, pemerintah daerah, Dewan Adat Dayak (DAD), dan GDAN.

    Realitas kerawanan tergambar saat sejumlah orang di kawasan itu seketika berlarian kocar-kacir begitu rombongan tiba.

    Kegiatan yang dipusatkan di Musala Baitul Maghfiroh itu diwarnai penandatanganan komitmen bersama oleh seluruh peserta yang hadir. Fadli memosisikan aksi lapangan itu sebagai tindak lanjut rapat di gedung DPRD, dikutip dari Antara.

    Pada 27 Februari 2026, Rimbun mendampingi anggota DPD RI Agustin Teras Narang berkunjung ke kantor BNNK Kotim. Dalam kunjungan reses tersebut, Teras Narang memuji kolaborasi BNNK dengan DPRD Kotim dalam komitmen memberantas narkoba, dikutip dari Antara.

    Rencana Pos Terpadu dan Perda

    Dalam rapat Desember 2025, Rimbun turut menyoroti pergerakan Peraturan Daerah (Perda) Kotim Nomor 1 Tahun 2019 tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN).

    Menurut dia kala itu, pelaksanaan perda oleh pemerintah dan pemangku kepentingan belum maksimal, padahal regulasi itu menjadi payung hukum keterlibatan daerah, termasuk penggunaan anggaran.

    Rimbun menegaskan perda produk DPRD itu wajib dijalankan seluruh pemangku kepentingan, dari pimpinan hingga tingkat RT. Salah satu amanat pentingnya, menurut Fadli pada November 2025, instansi pemerintah harus menggelar tes urine dua kali dalam setahun.

    Instrumen pencegahan lain yang pernah diusulkan dari kunjungan tim gabungan pada Januari 2026 adalah pembentukan pos terpadu di eks Golden.

    Pada Mei 2026, BNNK menyebut rencana itu masih dikaji. Fadli saat itu menggambarkan bahwa tanpa pengawasan tetap, siklus peredaran kembali normal setiap kali aparat selesai turun ke lapangan.

    Penelusuran Kanal Independen tidak menemukan kabar pos terpadu itu sudah berdiri hingga penggerebekan Jumat (9/10/2026).

    Model pos terpadu serupa sudah dimulai di Palangka Raya. Pemerintah Provinsi Kalteng, Polda Kalteng, Pemerintah Kota Palangka Raya, BNN, dan GDAN meletakkan batu pertama Pos Terpadu Anti Narkoba di kawasan Puntun pada 1 Juni 2026.

    Sinergi dan Tanggung Jawab Bersama

    Rimbun menilai pemberantasan narkoba menuntut tanggung jawab lintas elemen. Penindakan oleh kepolisian, kata dia, sangat membutuhkan sokongan masyarakat agar jaring peredaran narkotika tidak makin meluas dan menelan masa depan generasi muda.

    Dia meminta warga yang mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya untuk segera memberi informasi kepada aparat berwenang.

    ”Kami juga meminta dukungan masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayahnya masing-masing. Jangan sampai kita membiarkan persoalan ini terus berkembang dan merusak generasi muda,” tegas Rimbun.

    Menurut dia, kepingan informasi dari masyarakat dapat sangat membantu polisi menyelidiki dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.

    Namun, warga diharapkan tidak main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan dugaan tindak pidana kepada aparat berwenang.

    Rimbun berharap sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat terus diperkuat, agar upaya menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kotim berjalan lebih efektif.

    ”Perlu kepedulian kita semua. Kalau mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba, segera sampaikan kepada aparat. Kita ingin Kotim tetap aman dan generasi muda terlindungi dari bahaya narkotika,” tegasnya. (ign)

  • Udara Beracun dan Anggaran Miliaran yang Kurang: Mengapa Kotim Sulit Menembus Status Bencana Nasional?

    Udara Beracun dan Anggaran Miliaran yang Kurang: Mengapa Kotim Sulit Menembus Status Bencana Nasional?

    SAMPIT, kanalindependen.id – Matahari sore berubah warna menjadi oranye di langit Sampit, Sabtu (19/9). Jelaga dan sisa pembakaran lahan perlahan menyusup masuk rumah warga di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Abu yang mengotori lantai dan menempel lekat pada pakaian yang dijemur itu dialami sepanjang mengganasnya karhutla dalam beberapa pekan terakhir.

    Bagi warga yang beraktivitas di luar rumah, abu bercampur asap langsung memicu rasa perih di mata.

    Realita lapangan yang menyesakkan ini memicu reaksi tajam dari gedung wakil rakyat. Ketua DPRD Kotim Rimbun mendesak pemerintah pusat menetapkan rentetan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana darurat nasional, Senin (21/9/2026).

    ”Status tersebut menjadi perhatian pemerintah pusat dan juga didukung anggaran sebagaimana kita bisa menghadapi karhutla ini secepatnya,” katanya.

    Gugatan Rimbun bukan reaksi dadakan. Rasa frustrasinya sudah menumpuk melihat lambatnya mesin birokrasi merespons kobaran api.

    Lima hari sebelumnya, ia secara terbuka meminta operasi water bombing BNPB pusat dan provinsi diarahkan penuh ke wilayahnya.

    ”Kalau berbicara menunggu ini kita agak kesal juga karena titik-titik api yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur ini sangat besar dan titiknya banyak,” katanya kepada awak media, Rabu (16/9/2026).

    Melampaui Ambang Batas Alat Ukur

    Catatan instansi resmi merekam jejak udara mematikan yang diprotes Rimbun. Pantauan ISPUnet Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim pada Senin (21/9) pukul 05.00 WIB menampilkan kategori berbahaya dengan parameter kritis PM10 bertengger di angka 489.

    Level ini sebenarnya sudah sedikit mereda dibandingkan krisis sepekan sebelumnya.

    Pada 10 September, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kotim meledak hingga menyentuh angka 1.111.

    Konsentrasi ini jauh meninggalkan daerah lain seperti Kubu Raya Kapuas (522), Gunung Mas (391), dan Katingan (389).

    Skala “berbahaya” pada ISPU resmi bermula dari angka 300, dan secara teoretis batas ukurnya berhenti di 500.

    Angka 1.111 menjadi bukti bahwa polusi di Kotim telah menjebol batas maksimal skala normalnya sendiri.

    Melihat anomali tersebut, DLH Kotim mengimbau warga membatasi aktivitas di luar rumah. Selain itu, menggunakan masker apabila terpaksa harus keluar ruangan.

    Pada 7 September, hari yang dicatat relatif lebih bersih dibanding hari-hari sebelumnya, konsentrasi PM2,5 di Sampit tetap tercatat pada 280 mikrogram per meter kubik.

    Angka ini hampir 19 kali lipat lebih tinggi dari baku mutu harian Badan Kesehatan Dunia (WHO) di level 15 mikrogram per meter kubik.

    Lembaga riset Berkeley Earth memiliki rumus kasar untuk kondisi tersebut. Paparan PM2,5 sebesar 22 mikrogram per meter kubik selama 24 jam kurang lebih setara menghirup satu batang rokok.

    Artinya, konsentrasi di Sampit pada hari itu setara dengan mengisap 12 hingga 13 batang rokok sehari, dihirup tanpa filter oleh setiap warga yang beraktivitas di luar rumah.

    Delapan hari berselang dari puncak krisis, atau pada 18 September, ISPU masih bertahan di posisi 763, diiringi jarak pandang yang anjlok drastis menyisakan jarak sekitar 100 meter.

    Hantaman kabut asap langsung memukul sektor kesehatan. Kementerian Kesehatan mencatat lebih dari 151 ribu kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat karhutla menyebar di 63 kabupaten/kota pada tujuh provinsi hingga pertengahan September.

    Kotim hingga Murung Raya disematkan status kualitas udara hitam, label terburuk dari kementerian tersebut.

    Pada tingkat lokal, Dinas Kesehatan Kalteng mendata 79.081 kasus ISPA hingga 8 September, dengan 6.734 kasus tercatat hanya dalam satu pekan terakhir bulan Agustus.

    Taruhan Nyawa dan Keringnya Kantong Daerah

    Ledakan jumlah pasien berjalan lurus dengan masifnya lahan yang hangus terbakar. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim membukukan 1.027 kejadian karhutla yang melahap lebih dari 1.871 hektare area sejak Januari hingga 20 September.

    Rentetan api memproduksi akumulasi 28.552 hotspot, melonjak ekstrem sekitar 63 kali lipat ketimbang total hotspot sepanjang 2025 yang hanya mencatat 453 titik.

    Berdasarkan data sehari sebelumnya (19/9), Kecamatan Seranau tercatat sebagai wilayah paling parah, dengan area terbakar mencapai 703,5 hektare atau sekitar 38 persen dari total kerusakan wilayah Kotim.

    ”Karhutla di Kotim masih terus terjadi, belum ada tanda-tanda akan mereda,” tutur Kepala Pelaksana BPBD Kotim Imam Subekti, Sabtu (19/9/2026), seraya mencatat 12 insiden baru yang muncul hanya dalam rentang waktu 24 jam.

    Merespons api yang belum takluk, Pemkab Kotim memperpanjang status tanggap darurat karhutla dan kekeringan sejak 14 September hingga 30 September.

    Lahan gambut bekas terbakar masih mengepulkan asap tebal. Di tengah kepungan krisis itu, Bupati Kotim Halikinnor mengakui pasukannya mulai kehabisan amunisi, terutama pasokan air.

    ”Sumber-sumber air di sekitar lokasi kebakaran saat ini mulai mengering total, serta jarak titik api di pelosok cukup jauh dari jangkauan darat. Proses pemadaman membutuhkan pengerahan personel, sarana, dan prasarana yang jauh lebih besar,” ujarnya.

    Benturan di lapangan bukan sebatas masalah logistik. Tiga relawan gugur sepanjang Agustus dalam kaitan langsung dengan tugas lapangan.

    Anto dari Kotim dan Ahmadin dari Kotawaringin Barat meninggal dunia akibat sesak napas pascabertugas, sedangkan Akhmad Rizani dari Palangka Raya meninggal akibat kelelahan menangani karhutla.

    Namun, upaya mendatangkan bantuan alat berat dan personel terkendala kas daerah. Rimbun menyebutkan pemerintah daerah saat ini telah mengalokasikan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp5 miliar, yang dicairkan bertahap melalui dua kali penarikan, masing-masing senilai Rp1,5 miliar. Rencana penambahan Rp2 miliar baru disiapkan melalui perubahan APBD 2026.

    Meski ia mendengar informasi soal bantuan dana dari pusat sebesar Rp15 miliar untuk Kotim, Rimbun mengakui belum ada kejelasan soal transfer dana tersebut ke daerah. Ia menilai angka bantuan itu pun tetap tidak akan memadai.

    ”Kalau kita lihat bencana yang ada saat ini, dana BTT itu tidak cukup. Bahkan, Rp15 miliar pun tidak cukup,” sebutnya.

    Persoalan itu diperparah kebijakan pemotongan anggaran yang berlaku di semua tingkat pemerintahan.

    ”Kami di pemerintah daerah, kabupaten, kota maupun provinsi ada efisiensi. Ini menjadi kendala karena kebijakan yang kita sepakati dan rencanakan ujung-ujungnya berkaitan dengan anggaran,” katanya.

    Mimpi buruk berlipat ganda karena kekeringan kini memutus pasokan air bersih di sejumlah wilayah.

    ”PR kita sekarang bertambah, yaitu bagaimana memberikan bantuan air bersih kepada masyarakat yang kesulitan mendapatkan air akibat dampak kekeringan ini. Semuanya terus kita upayakan,” tuturnya.

    Menurut Rimbun, penaikan status menjadi bencana nasional bukan sebatas simbol politik, melainkan kunci masuk untuk mencairkan sumber pembiayaan.

    ”Perbedaannya pada penggunaan dan sumber anggaran. Kalau statusnya bencana nasional, maka anggaran wajib dikucurkan pemerintah pusat kepada daerah yang terkena bencana melalui APBN,” jelasnya.

    Efek berantai kabut asap sudah menembus sektor transportasi udara di Kotim. Dampaknya bahkan berembus melintasi batas negara, dirasakan di Malaysia, Brunei Darussalam, dan Filipina.

    ”Karhutla bukannya berkurang, tetapi malah bertambah. Kabut asap ini sudah menjadi kendala, baik bagi transportasi darat, air sampai udara, semuanya terganggu. Aktivitas masyarakat juga terganggu dan kesehatan ikut terdampak,” ujarnya.

    Tembok Sejarah dan Anomali Anggaran

    Penetapan status bencana nasional bersandar pada lima indikator Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007: jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan infrastruktur, luas wilayah terdampak, dan efek sosial ekonomi.

    Merujuk hitungan lembaga riset CELIOS, kerugian ekonomi dan kesehatan akibat karhutla nasional sepanjang Januari-Agustus 2026 ditaksir berkisar Rp39,29 triliun hingga Rp123,1 triliun.

    Angka ini sejalan dengan lonjakan kejadian karhutla nasional sebesar 366 persen pada periode Januari-Juni 2026 jika dibandingkan rentang waktu yang sama tahun 2025.

    Akan tetapi, preseden politik justru menutup jalan tersebut. Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto pernah menegaskan, sepanjang sejarah Indonesia baru dua peristiwa yang resmi berstatus bencana nasional: tsunami Aceh 2004 dan pandemi Covid-19.

    Bahkan tragedi karhutla raksasa tahun 2015 tetap bertitel bencana daerah berbekal dukungan pusat, meski skalanya jauh lebih dahsyat.

    Insiden 2015 mencakup 2,61 juta hektare lahan hangus terbakar, kerugian menembus USD16,1 miliar atau setara Rp221 triliun versi Kepala BNPB saat itu Doni Monardo.

    Angka yang setara 1,9 persen produk domestik bruto dan dua kali lipat biaya rekonstruksi pascatsunami Aceh.

    Bencana tersebut berdampak pada 28 juta jiwa, menewaskan 19 orang langsung, serta memunculkan hampir 500 ribu kasus ISPA.

    Pola yang sama berulang. Banjir dan longsor Sumatera akhir 2025 yang menewaskan 974 jiwa serta merenggut 298 korban hilang per awal Desember tetap tidak dinaikkan menjadi bencana nasional.

    ”Kami monitor terus. Saya kira kondisi yang sekarang ini sudah cukup,” kata Presiden Prabowo Subianto saat itu.

    BNPB menegaskan ulang sikap penolakan itu akhir Agustus lalu. “Yang terpenting adalah kebutuhan di lapangan segera dipenuhi dan sumber daya yang diperlukan segera digerakkan,” kata Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan.

    Ironinya, argumen bahwa pusat siap mendukung penuh terasa kontras jika melihat alokasi anggarannya.

    Di tengah melonjaknya karhutla nasional, anggaran operasional BNPB justru dipangkas tahun ini menjadi Rp491 miliar, turun sekitar 76 persen ketimbang Rp2,01 triliun pada tahun sebelumnya.

    Pemangkasan ini terjadi saat kondisi fiskal negara secara umum dinyatakan aman. Kementerian Keuangan mencatat defisit APBN per akhir Agustus 2026 berada di angka Rp240,1 triliun atau 0,93 persen produk domestik bruto, dengan keseimbangan primer masih surplus Rp154 triliun.

    Proyeksi defisit akhir tahun sekitar 2,85 persen produk domestik bruto pun tetap berada di bawah batas 3 persen yang diatur undang-undang.

    ”Hingga akhir Agustus, kinerja APBN tetap kuat dengan keseimbangan primer yang positif, defisit dalam batasan yang terkendali. Ini artinya, memang perjalanan APBN relatif on-track,” kata Menteri Keuangan Suahasil Nazara, 18 September lalu.

    Soal pendanaan darurat, Kepala BNPB Suharyanto menegaskan status bencana bukan penghalang.

    ”Untuk operasional bencana, apa pun yang dibutuhkan di lapangan, kita kerja dulu dan seluruhnya didukung penuh oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan,” katanya, seperti dikutip dalam pemberitaan media.

    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian turut mengumumkan pemerintah pusat sudah menyalurkan dana dukungan Rp760 miliar untuk penanganan karhutla ke tujuh provinsi dan 35 kabupaten/kota per 16 September.

    Namun, rentetan angka besar dari Jakarta ini tidak serta-merta menjawab kebutuhan air dan selang pemadam di lapangan Kotim, atau kejelasan dana Rp15 miliar yang disinggung Rimbun.

    Di ujung jalan, absennya alokasi anggaran kebencanaan yang memadai dari awal memaksa daerah, relawan, dan warga menanggung pekatnya imbas dari rentetan kebijakan efisiensi.

    ”Kami berharap sinergi pemerintah pusat dan daerah dapat terus diperkuat sehingga penanganan karhutla, dampak kabut asap, kekeringan serta kebutuhan dasar masyarakat dapat dilakukan secara lebih cepat dan terukur,” kata Rimbun menutup desakannya. (ign)

  • Koperasi Kelola 60 Ribu Hektare, DPRD Kotim Minta Pengurus Wajib Siapkan Sarana Pemadaman Karhutla

    Koperasi Kelola 60 Ribu Hektare, DPRD Kotim Minta Pengurus Wajib Siapkan Sarana Pemadaman Karhutla

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tanggung jawab penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kotawaringin Timur (Kotim) diminta tidak berhenti pada pemerintah dan aparat.

    DPRD Kotim meminta koperasi plasma maupun mitra koperasi yang mengelola lahan sekitar 60 ribu hektare ikut bertanggung jawab dengan menyiapkan pompa air, selang, dan nosel serta mengerahkan pengurus dan anggotanya ketika muncul titik api.

    Ketua DPRD Kotim Rimbun mengatakan, penguatan sinergi dalam penanganan karhutla telah beberapa kali dibahas melalui rapat koordinasi.

    Pemerintah daerah juga telah mengumpulkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta para investor sektor perkebunan untuk mendorong keterlibatan lebih maksimal dalam menghadapi kebakaran.

    ”Kami sudah beberapa kali melaksanakan rapat untuk memperkuat sinergi dalam penanganan karhutla. Penanganan karhutla menjadi tanggung jawab bersama. Terutama pemerintah daerah, DPRD, para pemangku kepentingan, instansi vertikal, serta perusahaan-perusahaan perkebunan yang berinvestasi di Kabupaten Kotim,” ujar Rimbun saat diwawancara awak media usai menghadiri rapat evaluasi teknis penanganan karhutla di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kotim, Rabu (16/9/2026).

    Salah satu kelompok yang diminta lebih aktif adalah koperasi plasma maupun mitra koperasi.

    Rimbun menyebut luasan lahan yang berkaitan dengan koperasi tersebut kurang lebih mencapai 60 ribu hektare.

    Dengan luasan sebesar itu, menurutnya, pengurus dan anggota koperasi harus memiliki kesiapan untuk melakukan penanganan awal apabila kebakaran muncul di wilayah yang menjadi tanggung jawab mereka.

    ”Kami juga meminta Bupati dan Kepala Dinas Koperasi memberikan penekanan kepada koperasi-koperasi plasma atau mitra koperasi. Luasan lahannya kurang lebih mencapai 60 ribu hektare,” ungkapnya.

    Rimbun menegaskan, kewajiban tersebut bukan sekadar imbauan agar koperasi ikut membantu ketika pemerintah turun ke lapangan.

    Koperasi harus memiliki peralatan sendiri sehingga api dapat segera ditangani sebelum berkembang lebih luas.

    ”Pengurus dan anggota koperasi harus ikut terlibat apabila muncul titik api,” tegasnya.

    Ia secara khusus meminta sarana dasar pemadaman tersedia di lingkungan koperasi.

    ”Pengurus koperasi wajib menyediakan sarana dan prasarana seperti pompa air, selang, dan nosel,” kata Rimbun.

    Untuk memastikan hal tersebut tidak berhenti sebagai permintaan, ia mendorong Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kotim melakukan koordinasi dengan koperasi-koperasi yang ada dan memastikan kewajiban tersebut benar-benar dijalankan.

    ”Kepala Dinas Koperasi perlu berkoordinasi dengan koperasi-koperasi yang ada untuk memastikan kewajiban tersebut dijalankan,” ujarnya.

    Kelompok Tani Juga Diminta Punya Kesiapan

    Tanggung jawab serupa juga diberlakukan kepada kelompok tani yang mengelola lahan dalam luasan cukup besar.

    Rimbun meminta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim memberikan penekanan agar kelompok tani turut mengambil bagian dalam penanganan kebakaran, terutama ketika titik api muncul di sekitar lahan yang mereka kelola.

    ”Hal yang sama juga berlaku bagi kelompok tani yang memiliki lahan cukup luas. Melalui Dinas Pertanian, perlu ada penekanan agar kelompok tani turut bertanggung jawab dalam penanganan karhutla,” katanya.

    Dengan demikian, penanganan tidak semata-mata menunggu tim pemadam dari pemerintah atau aparat. Pihak yang berada paling dekat dengan lokasi kebakaran diharapkan memiliki kemampuan melakukan tindakan awal.

    Pengembang Perumahan Diminta Siapkan Sumber Air

    Perhatian DPRD juga diarahkan kepada pengembang perumahan, terutama karena sejumlah titik kebakaran telah mendekati kawasan permukiman.

    Rimbun menilai pemerintah daerah perlu mengevaluasi keterlibatan pengembang yang menjalankan usaha di sekitar lokasi kebakaran.

    Pengembang diminta tidak hanya memperhatikan pembangunan kawasan, tetapi juga keselamatan warga ketika lingkungan tersebut menghadapi ancaman karhutla.

    ”Para pengembang yang berinvestasi atau menjalankan usaha di sekitar lokasi kebakaran harus ikut memperhatikan dan membantu warga di kawasan perumahan tersebut termasuk menyediakan peralatan pemadaman dan sumur bor,” ujarnya.

    Di samping itu, pemerintah daerah juga dapat membantu menyediakan sarana pemadaman di tingkat lingkungan melalui RW, RT, maupun kelurahan apabila kondisi keuangan daerah memungkinkan.

    ”Minimal mesin pompa air sebagai modal awal untuk menangani api,” katanya.

    Namun, dukungan pemerintah tidak berarti seluruh kebutuhan pemadaman menjadi beban daerah. Rimbun menegaskan pengembang juga harus memiliki sarana sendiri.

    ”Itu merupakan kewajiban pengembang, sekaligus perlu didukung dengan gotong royong seluruh warga di lingkungan perumahan,” kata Rimbun.

    Kebakaran Gambut Membutuhkan Penanganan Berulang

    Rimbun juga mengingatkan karakter kebakaran di lahan gambut yang membuat proses pemadaman lebih sulit. Api yang tampak di permukaan belum tentu menandakan kebakaran telah sepenuhnya berhenti.

    Sebagian besar wilayah Kotim berada di atas lahan gambut, api dapat merambat dan masuk ke bagian bawah tanah. Kondisi itu membuat pemadaman membutuhkan penanganan lebih menyeluruh dan tidak cukup hanya menyiram permukaan sekali.

    ”Kebakaran di lahan gambut tidak cukup ditangani dengan pemadaman satu kali, karena api bisa merambat dan masuk jauh ke bawah tanah,” jelasnya.

    Berbeda dengan titik api di tanah mineral atau kawasan tanah atas yang pada kondisi tertentu dapat lebih cepat padam setelah mendapatkan suplai air.

    ”Ini yang menjadi alasan pentingnya ketersediaan pompa, selang, nosel, dan sumber air di dekat kawasan rawan kebakaran. Ketika sarana telah tersedia di tingkat pengelola lahan, penanganan awal dapat dilakukan lebih cepat,” ujarnya.

    DPRD Dorong Percepatan Bantuan Water Bombing

    Di luar penguatan pemadaman dari darat, DPRD Kotim juga berharap dukungan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi melalui bantuan water bombing dapat dimaksimalkan.

    Rimbun mengungkapkan usulan bantuan tersebut telah beberapa kali diajukan. Ia mengaku kecewa apabila dukungan yang diharapkan masih harus menunggu, sementara kondisi kebakaran di Kotim membutuhkan penanganan cepat.

    ”Memang kami agak kecewa jika harus terus menunggu, karena titik-titik api di Kabupaten Kotim cukup besar dan jumlahnya banyak,” katanya.

    Ia berharap bantuan water bombing dapat dikerahkan secara maksimal melalui BNPB maupun pemerintah provinsi untuk membantu operasi pemadaman di wilayah Kotim.

    ”Kami berharap bantuan water bombing dapat dimaksimalkan, baik melalui BNPB pusat maupun pemerintah provinsi Kalimantan Tengah, untuk membantu penanganan di Kabupaten Kotim,” ujar Rimbun.

    Menurutnya, percepatan dukungan tersebut diharapkan dapat membantu menekan kebakaran sekaligus mengurangi dampak asap yang dirasakan masyarakat.

    ”Dengan begitu, kabut asap dapat berkurang dan bisa membantu personel darat melakukan pemadaman terutama yang sulit diakses jalur darat dan jauh dari badan jalan,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Undangannya Gratifikasi, Dibedah soal Administrasi: Wakil Ketua DPRD Kotim Dicecar Puluhan Pertanyaan

    Undangannya Gratifikasi, Dibedah soal Administrasi: Wakil Ketua DPRD Kotim Dicecar Puluhan Pertanyaan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dua pimpinan DPRD Kotawaringin Timur menjalani pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah, Rabu (22/4/2026).

    Pemeriksaan yang berlangsung di Mapolres Kotim itu terkait perkara dugaan gratifikasi dan maladministrasi yang menyeret nama Ketua DPRD Kotim, Rimbun.

    Wakil Ketua I Juliansyah keluar lebih awal dari ruang penyidik. Ia tidak memberikan keterangan mendalam kepada awak media. ”Kada (tidak, Red) nyaman di sini, besok-besok saja,” ucapnya singkat sambil berlalu.

    Wakil Ketua II Rudianur mengambil sikap berbeda. Dia bersedia memberikan penjelasan.

    Politikus Golkar ini muncul setelah pemeriksaan yang dimulai pukul 09.30 WIB dan berlangsung selama berjam-jam.

    Panggilan tersebut datang melalui Sekretariat DPRD dan ditandatangani Ditreskrimsus Polda Kalteng.

    ”Kami memenuhi panggilan dari Polda Kalteng, Direktorat Reskrimsus, berkaitan dengan surat panggilan yang sudah disampaikan melalui Sekwan,” ujar Rudianur.

    Dia mengaku menjawab sekitar 40 pertanyaan yang mayoritas berkaitan dengan mekanisme internal dewan.

    ”Pertanyaan yang paling krusial adalah tentang bagaimana fungsi dan tugas kami sebagai DPR. Pertanyaan berkaitan dengan mekanisme-mekanisme yang ada, seperti tata kelola surat masuk, surat keluar, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan tugas kedewanan,” kata Rudianur.

    Rudianur menjelaskan, sebagai Wakil Ketua II, ia mengoordinasikan Komisi III dan IV yang membidangi infrastruktur serta kesejahteraan rakyat.

    Menurutnya, wilayah tugas tersebut tidak bersinggungan langsung dengan pokok perkara.

    ”Pertanyaan penyidik lebih diarahkan ke situ, ke fungsi dan bidang tugas saya. Saya tidak mengaitkan dengan yang lain, saya fokus menjawab di ranah itu saja.”

    Adanya jarak antara substansi surat undangan dan materi pertanyaan di ruang pemeriksaan menjadi poin yang menarik perhatian.

    Rudianur mengakui surat undangan mencantumkan dugaan gratifikasi secara eksplisit, namun pertanyaan penyidik justru belum menyentuh Ketua DPRD.

    ”Kalau di undangannya jelas tertulis soal gratifikasi, tetapi pertanyaannya tidak mengarah kepada Ketua DPR, hanya kepada kami saja,” tegasnya.

    Ia juga menyatakan tidak mengetahui adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pengurus koperasi yang dikabarkan terlibat dalam kasus yang sama.

    Perkara ini bermula dari aksi demonstrasi Tantara Lawung Adat Mandau Talawang di Kantor DPRD Kotim pada 13 Februari 2026.

    Ormas tersebut menuding Rimbun menerima gratifikasi dalam proses penerbitan rekomendasi KSO, dengan nilai yang disebut mencapai Rp200 juta per koperasi.

    Jejak kasus merujuk pada penerbitan surat rekomendasi dari DPRD Kotim yang ditujukan kepada PT APN.

    Dokumen tersebut menjadi landasan kemitraan dengan koperasi. Titik api perkara ini adalah ketika DPRD mengeluarkan rekomendasi susulan yang membatalkan status KSO terhadap tiga entitas, yakni dua koperasi dan satu kelompok tani, dari total 11 entitas yang direkomendasikan sebelumnya.

    Rimbun membantah tudingan gratifikasi dan telah melaporkan koordinator lapangan aksi, Wanto, ke Polres Kotim atas dugaan pencemaran nama baik.

    Mandau Talawang kemudian merespons dengan melaporkan Rimbun ke Polda Kalteng dan Kejati Kalteng pada 18 Februari 2026. Laporan yang kini sedang didalami penyidik.

    Di luar materi pemeriksaan hari ini, perkara ini juga menyisakan temuan lain mengenai Surat Pernyataan Kesanggupan Kontribusi Operasional tertanggal 4 Februari 2026.

    Dokumen tersebut mencatat kesanggupan koperasi menyetor 10 persen dari bagi hasil sebagai kontribusi operasional.

    Padahal, manajemen Agrinas pusat melalui surat nomor 020/WDU/APN/II/2026 tertanggal 9 Februari 2026 telah mencabut seluruh Surat Perintah Kerja (SPK) sekaligus menetapkan moratorium KSO.

    Rimbun sebelumnya beberapa kali mengeluarkan pernyataan membantah semua tudingan yang dilontarkan padanya. Soal gratifikasi, ia mempertanyakan dasar tuduhan secara langsung.

    Dia menegaskan, tidak ada pelanggaran dalam proses KSO yang dipersoalkan.

    ”DPRD tidak memiliki kewenangan teknis dalam penerbitan KSO, melainkan hanya memberikan rekomendasi berdasarkan aspirasi dan data lapangan,” katanya, beberapa waktu lalu.

    Soal pencabutan tiga rekomendasi, ia berdalih keputusan itu justru untuk melindungi semua pihak.

    ”Pencabutan ini untuk menghindari konflik hukum di kemudian hari. Tidak ada niat menzalimi masyarakat adat,” tegasnya.

    Meski demikian, Rimbun menyatakan siap menghadapi proses hukum.

    ”Saya siap mengikuti seluruh tahapan hukum. Semua dokumen dan administrasi sudah kami siapkan. Saya memilih menghormati proses dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” katanya.

    Pemeriksaan hari ini belum menyentuh Rimbun secara langsung. Namun, penyidik mulai membedah cara kerja institusi dari dalam melalui keterangan dua wakilnya. (ign)

  • Hitung Mundur Sampai Senin: Tagih Kasus Dugaan Gratifikasi Ketua DPRD Kotim, Ancam Aksi Lebih Besar di Polda Kalteng

    Hitung Mundur Sampai Senin: Tagih Kasus Dugaan Gratifikasi Ketua DPRD Kotim, Ancam Aksi Lebih Besar di Polda Kalteng

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Jarum jam mulai bergerak sejak Jumat sore. Aliansi Pemuda Kalteng Angkat Bicara (APKAB) menetapkan tenggat waktu 3×24 jam bagi Polda Kalimantan Tengah untuk menunjukkan progres nyata dalam pengusutan dugaan gratifikasi yang menyeret Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun.

    Tenggat itu dihitung sejak aksi digelar Jumat (10/4/2026). Artinya, Senin (13/4/2026) adalah batas yang mereka tentukan sendiri.

    Ketua APKAB Muhammad Ridho menegaskan, langkah ini adalah bentuk kontrol sosial pemuda terhadap proses penegakan hukum di daerah.

    “Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Jika memang ada dugaan gratifikasi, maka harus diusut tuntas tanpa pandang bulu,” tegas Ridho.

    Aksi dan Tuntutan

    Massa APKAB menggelar aksi di depan Mapolda Kalteng mulai pukul 14.30 WIB. Aksi diwarnai pembakaran ban di depan gerbang Mapolda sebagai bentuk protes.

    Massa membawa sejumlah lembar cetakan pemberitaan daring yang berkaitan dengan laporan kasus yang kini ditangani Subdit III Tipikor.

    Dalam orasinya, massa menegaskan sikap tidak terjebak dalam konflik elite, tetapi fokus pada transparansi dan keadilan hukum.

    “Kami tidak ingin instrumen kerakyatan justru menjadi alat kekuasaan. Hukum tidak boleh dipermainkan oleh elit,” tegas salah satu orator.

    APKAB menyampaikan empat tuntutan. Pertama, mendesak proses penyelidikan berjalan serius, profesional, independen, dan transparan di Subdit III Tipikor, serta menolak segala bentuk intervensi politik.

    Kedua, menuntut keterbukaan informasi terkait dugaan maladministrasi dalam kasus yang dikenal sebagai “surat sakti.”

    Ketiga, menolak politisasi koperasi rakyat dan mendesak skema KSO 80:20 berpihak pada masyarakat adat dan petani.

    Keempat, mendesak pengusutan kasus secara menyeluruh dari hulu ke hilir, termasuk dugaan keterlibatan koperasi dan proses rekomendasi DPRD Kotim.

    Aksi berakhir kondusif setelah perwakilan massa diterima pihak kepolisian. Surat tuntutan ditandatangani perwakilan Polda, AKBP Telly Avinsih.

    “Kami menerima dari pihak aliansi. Mengenai perkara ini masih dalam proses, dan semua berjalan sesuai prosedur. Nanti perkembangan pasti akan kami sampaikan,” ujar AKBP Telly.

    Ia juga menyebut bahwa pihak terkait, termasuk koperasi yang disebut dalam perkara, telah beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan.

    Lebih dari Sebulan di Meja Penyelidik

    Kasus ini bermula dari laporan Ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang ke Polda Kalteng dan Kejaksaan Tinggi Kalteng pada 18 Februari 2026, menyusul polemik penerbitan dan pencabutan surat rekomendasi KSO antara sejumlah koperasi dengan PT Agrinas Palma Nusantara.

    Laporan ditangani Subdit III Tipikor dan sudah masuk tahap penyelidikan. Sejauh ini penyelidik telah meminta keterangan dari pelapor dan melayangkan undangan klarifikasi kedua kepada sejumlah pengurus koperasi.

    Ketua DPRD Kotim Rimbun membantah seluruh tuduhan dan menyatakan siap menghadapi proses hukum sepenuhnya.

    Senin Jadi Penanda

    Koordinator Lapangan APKAB, Andriyanto, menegaskan, bahwa gerakan ini adalah bentuk kontrol sosial pemuda Kotim terhadap isu-isu yang berkembang di daerah.

    ”Kami akan terus mengawal. Mata pemuda dan rakyat tidak akan berkedip melihat bagaimana hukum ditegakkan di tanah ini. Jika hari ini janji ‘Usut Tuntas’ hanya menjadi slogan, maka kami akan kembali dengan massa yang lebih besar,” tegasnya. (ign)

  • Dugaan Gratifikasi KSO Agrinas: BEM STIE Tantang Polda Kalteng Bongkar Dugaan Kepentingan Terselubung

    Dugaan Gratifikasi KSO Agrinas: BEM STIE Tantang Polda Kalteng Bongkar Dugaan Kepentingan Terselubung

    SAMPIT, kanalindependen.id – Penyelidikan dugaan gratifikasi yang menyeret Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun, telah berjalan lebih dari sebulan di meja Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah.

    Subdit III Tipidkor tercatat telah menggerakkan penyidik untuk memanggil sejumlah pihak, termasuk melayangkan undangan klarifikasi kedua bagi pengurus koperasi terkait.

    Kendati proses hukum berjalan, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIE Sampit menilai penanganan perkara sejauh ini belum menyentuh jantung persoalan.

    Ketua BEM STIE Sampit, Andriyanto, menegaskan sikap lembaganya merespons progres penyelidikan tersebut pada Kamis (9/4/2026).

    ”Kami melihat ini bukan isu biasa. Dugaan gratifikasi ini harus diusut tuntas agar tidak menggantung dan menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat,” katanya.

    Jejak kasus ini merujuk pada penerbitan surat DPRD Kotim bernomor 800.1.11.1/572 DPRD/2025 tertanggal 24 Desember 2025 yang ditujukan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (APN).

    Dokumen tersebut kemudian menjadi landasan penerbitan dokumen lanjutan dari pihak perusahaan kepada sejumlah koperasi dan kelompok tani.

    Konflik mulai mengemuka ketika ada rekomendasi DPRD agar membatalkan status KSO dua koperasi. Pembatalan tersebut seketika memicu gelombang protes dari Organisasi Masyarakat Tantara Lawung Adat Mandau Talawang (TLAMT).

    Dalam aksi di depan gedung DPRD Kotim, sempat muncul tudingan dugaan aliran dana yang diterima Rimbun dalam proses KSO tersebut.

    Rimbun yang keberatan dengan tudingan tersebut, lalu melaporkan koordinator aksi ke Polres Kotim dengan tuduhan pencemaran nama baik.

    Laporan Rimbun kemudian direspons Mandau Talawang dengan melapor ke Polda Kalteng dan Kejaksaan Tinggi Kalteng pada 18 Februari 2026.

    Pokok laporan menyoroti dugaan praktik gratifikasi dalam proses penerbitan dan pencabutan surat rekomendasi dukungan kemitraan koperasi dengan PT APN.

    Nilai dugaan gratifikasi yang dilaporkan menyentuh angka Rp200 juta per koperasi. Ketua Mandau Talawang Ricko Kristolelu menegaskan, langkah hukum itu sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk menguji dugaan temuan di lapangan.

    Dokumen Kontribusi 10 Persen

    Pada bagian lain, BEM STIE menyoroti secara khusus Surat Pernyataan Kesanggupan Kontribusi Operasional tertanggal 4 Februari 2026.

    Teks dalam dokumen yang beredar luas itu merekam kesanggupan sejumlah koperasi untuk menyetor kontribusi 10 persen dari porsi bagi hasil 80 persen milik mereka.

    Mandau Talawang sempat mengonfirmasi keberadaan skema tersebut langsung ke kantor pusat PT APN di Jakarta.

    Manajemen pusat menyatakan skema potongan 10 persen sama sekali tidak tercantum dalam persyaratan resmi KSO perusahaan.

    Fakta lain yang juga terungkap, manajemen Agrinas pusat ternyata telah menerbitkan surat bernomor 020/WDU/APN/II/2026 tertanggal 9 Februari 2026.

    Surat dari manajemen pusat tersebut secara tegas mencabut seluruh Surat Perintah Kerja (SPK) yang sebelumnya diterbitkan oleh Regional Head, sekaligus menetapkan moratorium KSO dengan mitra baru.

    Meski demikian, Andriyanto mendesak aparat menjadikan temuan potongan 10 persen itu sebagai fokus utama penyelidikan.

    ”Kalau memang ada aliran seperti itu, maka ini tidak bisa dianggap hal kecil. Aparat harus berani menelusuri apakah ada hubungan antara kebijakan, rekomendasi, dan dugaan gratifikasi yang sedang diselidiki,” ujar Andriyanto.

    Dia menilai kepolisian berisiko kehilangan akar persoalan jika hanya berkutat pada laporan gratifikasi formal.

    ”Tidak hanya soal dugaan gratifikasi, tapi juga kemungkinan adanya maladministrasi, bahkan penyalahgunaan kewenangan jabatan,” ujarnya.

    Status Penyelidikan Belum Tuntas

    Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Budi Rachmat sebelumnya mengatakan, penanganan kasus telah masuk tahap penyelidikan di bawah Subdit III Tipidkor.

    Tim penyelidik terus menghimpun keterangan dan alat bukti dari pihak-pihak terkait. Perkembangan terakhir mencatat pemanggilan klarifikasi kedua bagi para ketua koperasi.

    Ketua DPRD Kotim Rimbun telah mengonfirmasi berbagai tuduhan terhadapnya dan menyatakan kesiapan menghadapi proses hukum.

    Dia membantah keras adanya pelanggaran dan mengklaim lembaga DPRD sebatas menerbitkan rekomendasi berbasis aspirasi dan data lapangan, tanpa menyentuh wilayah kewenangan teknis penerbitan KSO.

    BEM STIE menutup pernyataannya dengan desakan transparansi arah penyelidikan kepada aparat.

    ”Kami kira tidak sulit bagi aparat untuk membaca arah pengembangan kasus ini. Jangan sampai hanya berhenti pada laporan awal, sementara fakta-fakta lain yang sudah terbuka di publik justru diabaikan,” kata Andriyanto.

    ”Ini bukan hanya soal siapa yang salah atau benar. Ini soal apakah hukum benar-benar berdiri di atas kepentingan rakyat, atau justru tunduk pada kekuasaan,” ujarnya lagi. (ign)

  • Amuk Api di Dermaga NDS Sampit: DPRD Kotim Desak Audit Keselamatan Docking

    Amuk Api di Dermaga NDS Sampit: DPRD Kotim Desak Audit Keselamatan Docking

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kalangan DPRD Kotawaringin Timur mendorong evaluasi menyeluruh standar keselamatan kerja di kawasan docking PT Nusantara Docking Sejahtera (NDS) Tanah Mas, Baamang, usai kebakaran hebat yang menewaskan seorang pekerja dan membuat dua lainnya luka dan hilang.

    Insiden yang melibatkan kapal penampung minyak dan TB Batara VII itu sebelumnya mengamuk hampir dua jam dan memicu kepanikan di tepian Sungai Mentaya, akhir pekan lalu.

    Ketua DPRD Kotim Rimbun menyampaikan duka cita kepada keluarga korban, namun menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak bisa sekadar dipandang sebagai musibah.

    Menurutnya, ada indikasi celah dalam sistem pengawasan keselamatan, baik di level perusahaan maupun otoritas pelabuhan, yang harus segera ditutup.

    ”Pertama, kami sangat prihatin dan menyampaikan belasungkawa atas jatuhnya korban jiwa dalam kebakaran kapal di Tanah Mas. Tapi ke depan, kami minta pemerintah daerah dan seluruh stakeholder perkapalan dan pelayaran benar-benar memperketat pengawasan, jangan sampai ada kecolongan lagi,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

    Hingga kini penyebab pasti kebakaran kapal penampung minyak dan TB Batara VII di area docking NDS masih dalam penyelidikan aparat dan KSOP Sampit, yang sebelumnya menyebut dua dugaan awal, mulai dari sambaran petir hingga aktivitas kerja berisiko di sekitar muatan bahan bakar minyak.

    Rimbun menegaskan, proses hukum harus berjalan, namun langkah penguatan pengawasan tidak boleh menunggu hasil penyelidikan tuntas.

    Dari pemberitaan sebelumnya, sinergi eksekutif, otoritas pelabuhan, dan manajemen perusahaan diperlukan untuk memastikan penerapan standar keselamatan di lingkungan kerja berisiko tinggi, termasuk saat cuaca ekstrem.

    Penjelasan terbuka mengenai SOP keselamatan, penghentian aktivitas berisiko saat potensi petir, dan perlindungan terhadap pekerja yang bertaruh nyawa di area docking menjadi hal yang ditunggu publik setelah tragedi di dermaga NDS. (ign)

  • Libur Lebaran Rawan Insiden, Ketua DPRD Kotim Tekankan Nihil Kecelakaan di Lokasi Wisata

    Libur Lebaran Rawan Insiden, Ketua DPRD Kotim Tekankan Nihil Kecelakaan di Lokasi Wisata

    SAMPIT, kanalindependen.id – Menjelang musim libur dan perayaan hari besar keagamaan, keselamatan pengunjung di objek wisata kembali disorot.

    Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, mengingatkan agar pengelola tidak hanya mengejar ramai pengunjung, tetapi juga memastikan standar pengamanan benar-benar berjalan di lapangan.

    Rimbun mendorong setiap pengelola wisata di Kotim menyiapkan petugas khusus untuk mengantisipasi dan menangani potensi kejadian darurat.

    Menurutnya, kehadiran personel yang memiliki kemampuan penanganan kedaruratan, seperti dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) atau tenaga terlatih lainnya, menjadi kebutuhan penting, terutama di lokasi yang berisiko tinggi.

    ”Keselamatan pengunjung harus menjadi prioritas utama. Kami menekankan agar setiap objek wisata menyiapkan petugas, baik dari BPBD atau tenaga sejenis yang memiliki kemampuan penanganan darurat,” ujarnya.​

    Dia menegaskan, langkah tersebut diperlukan untuk meminimalisir risiko kecelakaan yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

    Hal itu dinilai sangat penting saat musim libur panjang atau hari besar keagamaan, karena jumlah pengunjung di berbagai titik wisata meningkat signifikan.

    ”Kami menekankan supaya zero accident di wisata-wisata kita bisa benar-benar terwujud, baik di pantai maupun wisata buatan,” tegasnya.​

    Rimbun juga mengingatkan, pengelola tidak boleh hanya fokus pada aspek kenyamanan dan daya tarik semata.

    Standar keselamatan wajib dipenuhi, mulai dari penyediaan alat keselamatan, pemasangan rambu peringatan di titik-titik rawan, hingga prosedur penanganan darurat yang jelas dan bisa segera dijalankan jika terjadi sesuatu.

    Selain kesiapan di tingkat pengelola, ia mendorong adanya koordinasi lintas instansi.

    Dinas terkait, aparat keamanan, hingga relawan diminta terlibat aktif untuk memastikan kesiapsiagaan di setiap objek wisata yang berpotensi ramai dikunjungi.

    ”Ini perlu kolaborasi semua pihak. Jangan sampai ada kejadian yang tidak diinginkan baru kita bertindak. Pencegahan harus menjadi prioritas,” katanya. (ign)

  • Ruang Damai yang Terganjal, Perlawanan Rimbun Menjaga Harga Diri

    Ruang Damai yang Terganjal, Perlawanan Rimbun Menjaga Harga Diri

    SAMPIT, kanalindependen.id – Suara dari jalanan sudah lama padam, tetapi gema tudingan menerima uang dalam jumlah besar menancap kuat dalam ingatan Rimbun, Ketua DPRD Kotim.

    Bagi sebagian orang, orasi yang disampaikan Ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang itu merupakan bagian dari dinamika demonstrasi. Namun, bagi Rimbun, menjelma luka yang menempel erat pada nama baik.

    Bukan hanya pada dirinya, tapi menyasar istri dan anak-anaknya. Alasan itulah yang membuat Rimbun mengambil langkah hukum melaporkan korlap (koordinator lapangan) aksi ke polisi.

    Aksinya berbalas laporan oleh Mandau Talawang. Bukan hanya sekali, tapi bertubi ke Polda, Kajati, DPP PDIP di Jakarta, hingga terakhir di Badan Kehormatan DPRD Kotim.

    Kepada sejumlah wartawan, Senin (23/2/2026) lalu, Rimbun menegaskan, apa yang dialaminya merupakan ”luka” sebagai manusia, terlepas dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kotim.

    Polemik yang terus bergulir, membuat sejumlah pihak mendorong agar Rimbun dan Mandau Talawang ”berdamai” melalui jalur mediasi. Penengahnya orang nomor satu di Kotim, Halikinnor selaku bupati.

    Pertanyaan Kanal Independen apakah akan berdamai, tak serta-merta diiyakan Rimbun. Dia menegaskan, perkara itu sudah ia serahkan kepada penegak hukum.

    Dirinya datang ke kantor polisi sebagai pelapor atas nama pribadi. Membawa keberatan atas orasi yang menudingnya menerima Rp 200 juta dari setiap koperasi yang jika ditotal nilainya mencapai miliaran.

    Bagi Rimbun, angka itu bukan sekadar retorika, melainkan tuduhan konkret bahwa ia menerima aliran dana yang dikaitkan dengan rekomendasi KSO Agrinas.​

    ”Karena ini sudah kami percayakan kepada penegak hukum, maka kita serahkan kepada penegak hukum,” ujarnya.

    Meski demikian, Rimbun tak menutup pintu sepenuhnya terhadap jalan damai. Apabila tawaran itu datang dari Mandau Talawang, ia mengaku akan mempertimbangkannya, meski prioritas utamanya memastikan nama baiknya tidak remuk di mata publik.

    Syarat itu mencerminkan keseimbangan yang ia upayakan. Tidak tampil sebagai pejabat yang haus balas dendam, tetapi tidak terlihat lemah di hadapan tuduhan yang ia anggap memberatkan.

    Aspirasi yang Sah dan Serangan ke Pribadi

    Rimbun tak membantah hak warga berdemonstrasi dan menyuarakan aspirasi di ruang publik. Apalagi dirinya sudah terbiasa dengan dinamika politik dan aspirasi. Bahkan, kerap menghadapi aksi serupa yang menyasar gedung kantornya.

    Menurut Rimbun, unjuk rasa yang menyoroti kebijakan KSO, mulai dari penyaluran lahan sitaan, penetapan koperasi penerima, hingga pencabutan sebagian kerja sama, merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat yang mesti dijaga.​​

    Akan tetapi, pada titik tertentu, garis itu dilanggar. Saat orasi menyebut secara spesifik tudingan menerima suap alias gratifikasi, panggung aspirasi telah berubah menjadi panggung tuduhan personal.

    Laman: 1 2

  • ”Peluru” Tajam Mandau Telawang, Klaim Punya Bukti Dugaan Gratifikasi

    ”Peluru” Tajam Mandau Telawang, Klaim Punya Bukti Dugaan Gratifikasi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Mandau Telawang tak sekadar meradang saat pengurusnya dipolisikan. Ormas ini menyimpan ”peluru” alias bukti dan menegaskan siap menguji balik dugaan gratifikasi di balik kerja sama koperasi dengan PT Agrinas Palma Nusantara.​​

    Laporan Ketua DPRD Kotim Rimbun terhadap korlap aksi Wanto ke Polres Kotim memang jadi pemantik.

    Bagi Mandau Telawang, langkah itu justru menggeser fokus dari persoalan utama yang sejak awal mereka suarakan, ada dugaan transaksi di balik rekomendasi dan pembatalan kerja sama (KSO) koperasi dengan Agrinas.

    Kepala Divisi Hukum Mandau Telawang Deden Nursida mengingatkan, isi orasi yang kini dipersoalkan bukan vonis, melainkan penyampaian dugaan dan permintaan klarifikasi di ruang publik.

    ”Pernyataan dalam orasi itu dalam konteks dugaan dan permintaan klarifikasi publik, bukan vonis hukum. Vonis itu di pengadilan,” tegasnya.​

    Menurut Deden, memilih jalur laporan pidana terhadap orator aksi adalah cara yang keliru menjawab kritik.

    Hak warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi konstitusi, dan karena disampaikan terbuka, seharusnya juga dijawab secara terbuka, bukan ditarik ke ruang pemeriksaan polisi.​​

    ”Keterbukaan publik itu penting. Masyarakat harus tahu apakah isu yang beredar benar atau tidak. Kami juga memberikan waktu tiga hari kepada beliau (Rimbun, Red) untuk menjawab. Tetapi, dalam tiga hari itu, jawabannya bukan klarifikasi, melainkan laporan pencemaran nama baik,” katanya.

    Laman: 1 2