Tag: rokok ilegal

  • Rokok Ilegal Menang di Harga, Penerimaan Tergerus, Industri Legal Hingga Dana BPJS Terkena Dampaknya

    Rokok Ilegal Menang di Harga, Penerimaan Tergerus, Industri Legal Hingga Dana BPJS Terkena Dampaknya

    SAMPIT, kanalindependen.id – Peredaran rokok ilegal tidak berhenti pada persoalan produk tanpa pita cukai yang dijual lebih murah. 

    Dampaknya merembet ke penerimaan negara, persaingan industri, keberlangsungan tenaga kerja hingga pembiayaan pelayanan kesehatan masyarakat.

    Bea Cukai Sampit melihat salah satu faktor yang ikut mendorong peredaran rokok ilegal disebabkan karena fenomena down trading, yakni perpindahan konsumsi masyarakat dari rokok legal ke produk yang memiliki harga lebih murah.

    Harga menjadi daya tarik utama ketika konsumen berhadapan dengan perbedaan yang cukup besar antara rokok legal dan ilegal.

    Rokok ilegal dapat dijual lebih rendah karena tidak menanggung kewajiban yang melekat pada produk legal, mulai dari cukai, PPN hingga pajak rokok.

    Di sisi lain, produk legal, beban cukai dan pajak bahkan dapat mencapai hampir 70 persen dari harga atau nilai rokok. Hal ini menciptakan kesenjangan harga yang kemudian berpengaruh terhadap persaingan di pasar.

    Persoalannya, ketika konsumen beralih ke rokok ilegal, dampaknya tidak berhenti pada transaksi di tingkat konsumen.

    Penerimaan negara ikut tergerus, industri yang menjalankan kewajiban secara legal menghadapi persaingan yang tidak seimbang, tenaga kerja berpotensi terdampak, sementara sebagian penerimaan pajak rokok yang telah ditentukan peruntukannya juga berkaitan dengan pembiayaan kesehatan masyarakat.

    Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro, menjelaskan bahwa harga menjadi salah satu faktor yang mendorong konsumen beralih ke rokok ilegal.

    ”Produk legal dibebani berbagai kewajiban fiskal, mulai dari cukai, PPN hingga pajak rokok. Akumulasi beban tersebut bahkan dapat mencapai hampir 70 persen dari harga atau nilai rokok,” ujar Agus dalam konferensi pers yang digelar di halaman Kantor Bea Cukai Sampit, Selasa (15/9/2026).

    Sebaliknya, rokok ilegal dapat ditawarkan dengan harga lebih rendah karena tidak memenuhi kewajiban yang sama.

    Perbedaan struktur biaya ini, akhirnya menciptakan persaingan yang tidak seimbang. Produk legal harus memasukkan komponen cukai dan pajak dalam harga jual, sedangkan produk ilegal dapat menghindari beban tersebut dan menggunakan harga murah untuk menarik konsumen.

    ”Fenomena down trading inilah yang menjadi salah satu persoalan yang perlu diperhatikan dalam pemberantasan rokok ilegal,” ujarnya.

    Perpindahan konsumsi terjadi ketika konsumen yang sebelumnya membeli produk legal memilih rokok dengan harga lebih murah.

    Dalam kondisi tertentu, selisih harga dapat menjadi pertimbangan utama, terutama ketika konsumen memiliki pilihan produk dengan karakteristik konsumsi yang dianggap serupa tetapi memiliki harga jauh berbeda.

    Masalahnya, harga murah pada rokok ilegal diperoleh dengan menghindari kewajiban yang seharusnya dibayarkan kepada negara.

    Sementara produsen dan pelaku usaha legal tetap harus memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk membayar cukai dan pajak yang menjadi bagian dari harga produknya.

    Hal ini membuat industri legal menghadapi tekanan dari produk yang beroperasi di luar ketentuan.

    ”Jika peredaran rokok ilegal semakin luas dan konsumen semakin banyak berpindah, ruang pasar bagi produk legal dapat menyempit. Dalam jangka panjang, bisa berpotensi mengganggu keberlangsungan usaha yang selama ini menjalankan kewajiban secara resmi,” ujarnya.

    Selain itu, Agus mengatakan dampaknya tidak berhenti pada perusahaan atau produsen.

    Industri rokok memiliki rantai kegiatan yang melibatkan tenaga kerja. Ketika kegiatan usaha legal mengalami tekanan akibat persaingan dengan produk ilegal, keberlangsungan lapangan pekerjaan yang terkait dengan industri tersebut juga berpotensi terkena dampaknya.

    ”Pemberantasan rokok ilegal memiliki dimensi ekonomi yang lebih luas daripada sekadar menemukan dan menyita produk tanpa pita cukai,” ujarnya

    Rp1,16 Miliar Potensi Penerimaan Negara yang Hilang

    Dampak fiskal dari peredaran BKC ilegal juga terlihat dari hasil penindakan Bea Cukai Sampit.

    Sepanjang periode Januari 2025 hingga Juli 2026, Bea Cukai Sampit melakukan penindakan terhadap berbagai BKC ilegal yang kemudian menjadi bagian dari barang yang dimusnahkan pada 15 September 2026.

    Barang tersebut terdiri atas 799.440 batang rokok ilegal dan 4.200 liter MMEA ilegal. Nilai perkiraan seluruh barang mencapai Rp1.353.279.636.

    Sementara estimasi potensi kerugian negara dari komponen cukai, PPN hasil tembakau dan pajak rokok mencapai Rp1.160.139.877.

    Angka tersebut menunjukkan besarnya kewajiban fiskal yang seharusnya melekat pada barang apabila diproduksi dan diedarkan sesuai ketentuan.

    Selain kehilangan potensi penerimaan dari barang yang tidak memenuhi kewajiban cukai dan pajak, Bea Cukai Sampit juga melakukan penegakan melalui instrumen denda administrasi.

    ”Sepanjang 2025 hingga 2026, denda administrasi hasil penindakan BKC yang telah disetorkan ke kas negara mencapai Rp1.963.028.000,” ungkapnya.

    Dalam penindakan hukumnya, Bea Cukai menerapkan prinsip ultimum remedium, yakni menempatkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir dalam penanganan pelanggaran.

    Pendekatan tersebut menempatkan instrumen fiskal sebagai salah satu bagian penting dalam penegakan ketentuan. Denda administrasi rata-rata mencapai sekitar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

    Dengan mekanisme tersebut, penegakan tidak hanya diarahkan untuk menghentikan peredaran barang ilegal, tetapi juga memulihkan hak negara atas kewajiban fiskal yang tidak dipenuhi.

    Penerimaan Bea Cukai Capai Rp119,8 Miliar

    Besarnya peran penerimaan yang dihimpun melalui kegiatan kepabeanan dan cukai dapat dilihat dari realisasi penerimaan Bea Cukai Sampit hingga Agustus 2026.

    Penerimaan kepabeanan dan cukai, yang meliputi bea masuk, bea keluar dan cukai, tercatat mencapai Rp33,69 miliar.

    Selain itu, pajak yang dipungut melalui kegiatan kepabeanan, terdiri atas PPN dan PPh impor, mencapai Rp30,37 miliar.

    Sementara dana sawit yang dihimpun sejak Januari hingga Agustus 2026 mencapai Rp55,74 miliar.

    Jika ketiga komponen tersebut dijumlahkan, penerimaan yang dihimpun mencapai sekitar Rp119,8 miliar.

    Penerimaan tersebut tidak berhenti sebagai angka dalam laporan penerimaan negara. Sebagian mekanisme penerimaan tersebut berkaitan dengan pembiayaan daerah melalui berbagai skema transfer dan dana bagi hasil.

    Di antaranya melalui dana bagi hasil pajak rokok, dana bagi hasil sawit, serta kontribusi cukai terhadap transfer ke daerah seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

    Artinya, kepatuhan terhadap kewajiban fiskal dalam rantai perdagangan memiliki konsekuensi terhadap kemampuan negara menghimpun penerimaan yang kemudian dapat kembali mendukung pembiayaan berbagai kebutuhan publik.

    ”Semakin besar peredaran produk ilegal, semakin besar pula potensi penerimaan yang tidak masuk melalui jalur resmi,” jelasnya.

    Pajak Rokok Bukan Sekadar Penerimaan

    Salah satu konsekuensi yang lebih spesifik berkaitan dengan pajak rokok.

    Bea Cukai Sampit menjelaskan bahwa 50 persen pajak rokok telah ditentukan peruntukannya. Dari alokasi pajak rokok yang diterima pemerintah daerah tersebut, 37,5 persen wajib digunakan untuk mendukung pembiayaan BPJS Kesehatan.

    Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penerimaan dari sektor rokok memiliki fungsi yang telah diarahkan untuk kepentingan tertentu, termasuk mendukung pembiayaan pelayanan kesehatan.

    Karena itu, ketika konsumsi bergeser dari rokok legal menuju rokok ilegal, persoalannya tidak hanya berupa berkurangnya penerimaan negara secara umum.

    Ada pula penerimaan yang memiliki peruntukan tertentu dan seharusnya dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan masyarakat.

    ”Apabila pemerintah daerah tidak melaksanakan ketentuan penggunaan alokasi tersebut, ada konsekuensi yang harus dihadapi berupa potensi pemotongan alokasi oleh pemerintah pusat,” ujarnya.

    Fungsi Bea Cukai Bukan Hanya Mengumpulkan Penerimaan

    Dalam konteks tersebut, pengawasan terhadap rokok ilegal tidak semata-mata berkaitan dengan tugas Bea Cukai sebagai pengumpul penerimaan negara.

    Bea Cukai juga menjalankan fungsi community protector, yaitu melindungi masyarakat melalui pengawasan terhadap barang-barang tertentu yang peredarannya diatur negara.

    Rokok yang beredar melalui jalur ilegal tidak berada dalam mekanisme pengawasan yang sama dengan produk legal.

    Karena itu, pengawasan dan penindakan memiliki tujuan yang lebih luas, yakni memastikan barang yang beredar di masyarakat memenuhi ketentuan yang berlaku sekaligus menjaga kepentingan negara.

    ”Aspek kesehatan juga menjadi bagian dari persoalan yang perlu jadi perhatian bersama. Konsumsi rokok memiliki konsekuensi terhadap kesehatan masyarakat,di sisi lain sebagian penerimaan pajak rokok diarahkan untuk mendukung pembiayaan kesehatan,” ujarnya.

    Situasi tersebut membuat peredaran rokok ilegal memiliki persoalan berlapis: produk dijual lebih murah karena kewajiban fiskal dihindari, industri legal menghadapi persaingan yang tidak seimbang, penerimaan negara berpotensi berkurang, dan sumber penerimaan yang memiliki peruntukan bagi kepentingan masyarakat juga ikut terdampak.

    Karena itu, Bea Cukai Sampit lebih mengedepankan upaya sosialisasi, edukasi dan pembinaan masyarakat sebagai bagian dari strategi pengawasan.

    Langkah tersebut diarahkan agar pelaku usaha memahami konsekuensi menjalankan kegiatan di luar ketentuan sekaligus mendorong masyarakat untuk tidak memilih produk ilegal hanya karena pertimbangan harga.

    ”Persoalan rokok ilegal tidak bisa dilihat semata sebagai pertarungan antara barang murah dan barang mahal. Tetapi, ada struktur kewajiban negara yang membedakan keduanya,” ujarnya.

    Agus menjelaskan, bahwa produk legal menanggung cukai dan pajak, sedangkan produk ilegal berusaha mendapatkan keunggulan harga dengan menghindari kewajiban tersebut.

    Ketika keunggulan harga itu berhasil menarik konsumen, dampaknya merembet ke pasar, industri, tenaga kerja dan penerimaan negara.

    ”Persoalan rokok tidak semata menyangkut penerimaan negara, melainkan juga kesehatan masyarakat, keberlangsungan industri, dan tenaga kerja,” tegas Agus.

    Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal bukan sekadar upaya mengejar barang tanpa pita cukai.

    Tujuan yang lebih luas adalah menjaga agar persaingan usaha berlangsung secara adil, kewajiban fiskal tetap dipenuhi, industri legal tidak kehilangan ruang karena praktik ilegal, dan penerimaan negara yang memiliki manfaat bagi masyarakat tidak terus tergerus.

    ”Operasi penindakan perlu berjalan beriringan dengan pengawasan distribusi, edukasi masyarakat, pembinaan pelaku usaha dan pencegahan dari sisi permintaan,”  tandasnya. (hgn/ign)

  • Rokok dan Miras Ilegal Makin Sulit Dilacak, Bea Cukai Sampit Ungkap Modus E-Commerce hingga Pengiriman Lewat Ojol

    Rokok dan Miras Ilegal Makin Sulit Dilacak, Bea Cukai Sampit Ungkap Modus E-Commerce hingga Pengiriman Lewat Ojol

    SAMPIT, kanalindependen.id – Peredaran rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Seruyan, dan Katingan semakin sulit diawasi karena pola distribusinya ikut berubah mengikuti perkembangan perdagangan dan jasa pengiriman.

    Barang ilegal kini tidak hanya berpindah melalui jalur konvensional. Bea Cukai Sampit menemukan penggunaan perdagangan elektronik, jasa titipan, hingga ojek daring dalam rantai distribusi.

    Identitas pengirim dan penerima pun semakin sering disamarkan untuk menyulitkan pelacakan.

    Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro, mengungkapkan, perubahan pola tersebut menjadi salah satu tantangan dalam pelaksanaan pengawasan di wilayah kerjanya yang mencakup tiga kabupaten.

    ”Modus pelanggaran dari tahun ke tahun semakin kompleks. Identitas pengirim dan penerima barang kini kerap disamarkan.” kata Agus dalam konferensi pers kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), Selasa, di halaman Kantor Bea Cukai Sampit, Selasa (15/9/2026).

    Agus menyebut kondisi saat ini berbeda dengan pola yang ditemukan sebelumnya. Jika dahulu nama, alamat, dan nomor telepon pengirim maupun penerima masih relatif mudah diketahui, kini informasi tersebut semakin sulit dilacak.

    Perubahan itu semakin terlihat seiring berkembangnya perdagangan elektronik.

    Bea Cukai Sampit mencatat sekitar 50 persen temuan berkaitan dengan penggunaan jasa titipan. Jalur tersebut bahkan dapat dikombinasikan dengan layanan ojek daring sehingga distribusi barang berlangsung melalui beberapa tangan sebelum sampai ke tujuan.

    Pola semacam itu membuat proses penelusuran menjadi lebih rumit. Dalam sejumlah kasus, barang yang dikirim pada akhirnya tidak dikuasai ataupun diakui oleh pihak tertentu.

    ”Perkembangan perdagangan elektronik juga memengaruhi pola peredaran. Sekitar 50 persen temuan kami berkaitan dengan jasa titipan.” ungkap Agus.

    Persoalan ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal tidak lagi cukup hanya mengandalkan pemeriksaan terhadap toko atau lokasi penjualan fisik.

    Rantai distribusi yang memanfaatkan platform digital dan layanan pengantaran membuat barang dapat bergerak dari satu titik ke titik lainnya tanpa harus terlihat sebagai transaksi langsung antara penjual dan pembeli.

    Pita Cukai Jadi Salah Satu Indikator Pelanggaran

    Selain cara distribusinya, Bea Cukai Sampit menemukan sejumlah bentuk pelanggaran terkait penggunaan pita cukai.

    Mayoritas barang ilegal yang diamankan merupakan produk yang tidak dilekati pita cukai atau polosan.

    Namun, petugas juga menemukan produk yang menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang tidak sesuai dengan hak dan peruntukannya untuk hasil tembakau tersebut.

    ”Pelanggaran tidak hanya dilakukan dengan cara mengedarkan produk tanpa membayar kewajiban cukai, tetapi juga melalui upaya membuat produk ilegal seolah-olah memenuhi ketentuan,” ujarnya.

    Pola tersebut menjadi bagian dari persoalan yang harus dibongkar dalam setiap operasi penindakan.

    Sepanjang Januari 2025 hingga Juli 2026, Bea Cukai Sampit mencatat 101 Surat Bukti Penindakan terhadap barang kena cukai ilegal di tiga kabupaten wilayah kerjanya.

    Peningkatan aktivitas penindakan juga terjadi pada 2026. Jika pada 2025 rata-rata operasi dilakukan sekitar satu kali dalam sepekan, pada 2026 frekuensinya meningkat menjadi dua kali dalam satu minggu.

    Meski demikian, Agus menegaskan bahwa frekuensi operasi tidak otomatis berarti setiap penindakan menghasilkan barang dalam jumlah besar.

    ”Di tahun ini, operasi ditingkatkan dari tahun 2025 setiap seminggu sekali, di tahun ini meningkat dua kali seminggu. Namun, tidak semua operasi menghasilkan barang ilegal yang diamankan dalam jumlah besar, tergantung volume barang yang ditemukan pada masing-masing lokasi operasi penindakan,” jelasnya.

    Tidak Hanya Toko, Distribusi Peredaran Menjangkau THM

    Bea Cukai Sampit juga menemukan bahwa barang kena cukai ilegal beredar melalui berbagai titik.

    Untuk minuman mengandung etil alkohol, salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah tempat hiburan malam, terutama penjualan minuman tanpa izin.

    Sementara rokok ilegal juga ditemukan melalui toko-toko kelontong. Ada pula distribusi dengan pola point-to-point delivery, yakni barang dikirim langsung dari satu titik ke titik lainnya.

    Dengan demikian, rantai distribusi BKC ilegal dapat bergerak melalui beberapa saluran sekaligus, mulai dari penjualan, pengiriman, penyediaan hingga pengantaran.

    Agus menjelaskan, modus distribusi yang ditemukan mencakup pengangkutan, penyerahan, penyediaan maupun penjualan produk rokok dan minuman ilegal.

    ”Modus distribusi dan peredaran barang kena cukai ilegal antara lain melalui pengangkutan, penyerahan, penyediaan, maupun penjualan rokok dan miras ilegal.” jelasnya.

    Tiga Kabupaten Menjadi Satu Wilayah Pengawasan

    Tantangan pengawasan tersebut semakin kompleks karena Bea Cukai Sampit tidak hanya bekerja di satu wilayah administrasi.

    Wilayah kerjanya mencakup Kotawaringin Timur, Seruyan, dan Katingan.

    Karena itu, pengawasan terhadap peredaran barang ilegal membutuhkan pertukaran informasi dan koordinasi lintas instansi.

    Agus menyebut keberhasilan operasi penindakan tidak terlepas dari sinergi serta pertukaran informasi antar-aparat penegak hukum.

    Cakupan wilayah yang luas membuat koordinasi menjadi penting untuk memetakan potensi pelanggaran sekaligus menelusuri jalur distribusi yang digunakan pelaku.

    Pengawasan juga melibatkan berbagai unsur, mulai dari Bea Cukai, TNI, Polri, BNN, kejaksaan, pemerintah daerah, Satpol PP, hingga instansi terkait lainnya.

    Perusahaan jasa titipan juga menjadi bagian penting dalam upaya pengawasan karena jasa tersebut ditemukan sebagai salah satu jalur yang cukup sering digunakan dalam distribusi barang ilegal.

    Pengawasan Tak Bisa Lagi Mengandalkan Pola Lama

    Perubahan modus tersebut membuat strategi pengawasan harus mengikuti perkembangan cara pelaku mendistribusikan barang.

    Jika identitas pengirim dan penerima semakin disamarkan, maka penelusuran tidak cukup hanya dengan memeriksa nama dan alamat yang tercantum dalam dokumen pengiriman.

    Begitu pula ketika perdagangan dilakukan melalui platform elektronik dan pengiriman melibatkan lebih dari satu layanan, pemetaan rantai distribusi harus dilakukan secara lebih menyeluruh.

    ”Bea Cukai Sampit memastikan kegiatan preventif, preemtif, dan represif akan terus ditingkatkan,” ujarnya.

    Upaya tersebut mencakup pencegahan, sosialisasi, edukasi, pembinaan masyarakat, patroli bersama hingga operasi pemberantasan.

    ”Upaya dan langkah-langkah pencegahan ini terus dilakukan dengan harapan agar penindakan tidak hanya berhenti ketika barang ilegal ditemukan, tetapi juga dapat menekan jalur distribusinya,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Modus Ekspedisi Warnai Peredaran Rokok Ilegal di Kotim, Aparat Kepentok Anggaran dan Personel

    Modus Ekspedisi Warnai Peredaran Rokok Ilegal di Kotim, Aparat Kepentok Anggaran dan Personel

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pola operasi penindakan di lini logistik Sampit kerap berujung pada jalan buntu yang sama. Modusnya serupa. Paket tembakau ilegal sengaja dikirim menggunakan identitas palsu.

    Ketika petugas Bea Cukai bersiap menyergap di kantor ekspedisi, target yang diburu justru menghilang.

    Indikasi bahwa keberadaan petugas sudah diketahui pihak pemesan membuat aparat hanya bisa mengamankan barang bukti tak bertuan, sementara aktor intelektualnya tetap gagal tersentuh.

    ”Kita sudah tunggu di ekspedisinya, ternyata penerimanya tidak datang-datang. Ini karena sudah tahu sudah dipantau. Kami benar-benar mencoba memotong jalur distribusi melalui ekspedisi. Cuma, kadang-kadang sudah ketahuan duluan, jadinya tidak dapat orangnya,” ujar Agus Dwi Setia Kuncoro Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Sampit melalui Hery Purwono Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Sampit, Senin (18/5/2026).

    Peta peredaran tembakau ilegal di Kabupaten Kotawaringin Timur telah bergeser. Menurut Hery, jaringan pengedar tidak lagi hanya mengandalkan warung-warung kecil di pelosok desa atau distribusi darat konvensional, tetapi juga memanfaatkan kecepatan dan anonimitas sistem ekspedisi modern.

    Di sisi lain, aparat penegak hukum terpaksa bermain kucing-kucingan dalam kondisi pincang akibat keterbatasan anggaran operasional dan keterbatasan personel di lapangan.

    Anatomi Distribusi Jalur Senyap

    Wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sampit yang membentang dari Kotawaringin Timur, Katingan, hingga Seruyan, berada dalam kepungan pasokan ilegal.

    Dalam pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Paripurna DPRD Kotim pada Senin (18/5/2026) pagi, Hery mengungkapkan bahwa dari pola yang terekam dalam sejumlah penindakan Bea Cukai, distribusinya tampak rapi dan terstruktur.

    Komoditas rokok tak berizin diproduksi di luar Pulau Kalimantan, masuk menembus pelabuhan-pelabuhan besar lewat jalur laut, lalu menyusup ke wilayah pedalaman menggunakan kombinasi distribusi darat dan ekspedisi komersial.

    Penggunaan nama dan alamat palsu pada manifes pengiriman menjadi benteng pertahanan utama kelompok pengedar.

    Sistem ini memutus keterkaitan langsung antara barang bukti dengan aktor intelektual di balik jaringan distribusi, membuat petugas di lapangan kerap hanya mampu memotong rantai pasok di tingkat paling bawah tanpa pernah menyentuh para pengendali modal.

    Terbentur Anggaran dan Personel di Lapangan

    Ketimpangan antara ruang gerak penyelundup dan kapasitas aparat penindak berpotensi memicu kebocoran fiskal yang berkepanjangan.

    KPPBC Sampit mengakui bahwa realitas di lapangan memaksa mereka bersikap selektif.

    Operasi pasar tidak bisa lagi digelar secara acak atau berkala di seluruh wilayah pedalaman.

    Setiap pergerakan personel harus dihitung secara matematis agar tidak menguras anggaran operasional yang sejak awal sudah terbatas.

    Akibatnya, penindakan kini sangat bergantung pada laporan intelijen dan aduan masyarakat yang memiliki tingkat akurasi tinggi.

    Tanpa data awal yang cukup kuat, Bea Cukai cenderung menahan langkah demi menghindari operasi nihil hasil yang justru menghabiskan sumber daya.

    Titik-titik penjualan baru akan disentuh ketika indikasi pelanggaran telah terverifikasi relatif kuat.

    Hery mengakui, kendala terbesar dalam penertiban rokok ilegal, terutama di wilayah yang jauh dari pusat kota, adalah keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran.

    ”Jadi, kami harus bertindak efektif dan efisien. Tindakan kami harus tepat sasaran. Jangan sampai ketika bertindak ternyata nihil, ini jadi tidak efektif,” tegasnya.

    Kotim Jadi Episentrum Penindakan

    Sepanjang 2026, KPPBC Sampit mencatat sedikitnya 22 kali penindakan terkait tembakau ilegal.

    Dari puluhan operasi tersebut, aparat menyita sekitar 170.000 hingga 172.000 batang rokok tanpa cukai atau yang menggunakan pita cukai bermasalah.

    ”Kalau dari 2025 secara triwulan, perbandingannya triwulan 1 2025 dengan triwulan 1 2026 ada peningkatan. Tapi berapa persennya saya kembali harus lihat data lagi,” ujarnya.

    Konsentrasi penindakan terbesar ditemukan di Kotim dengan porsi mencapai 51 persen dari total seluruh tangkapan di tiga kabupaten wilayah kerja Bea Cukai Sampit.

    Angka itu menjadikan Kotim sebagai titik penindakan paling dominan di wilayah kerja Bea Cukai Sampit. Sisanya tersebar di Katingan dan Seruyan.

    Meski data rinci per kecamatan belum dipaparkan, sebaran kasus disebut bervariasi, mulai dari kawasan sekitar kota hingga wilayah yang lebih ke pinggir.

    Pertaruhan Fiskal dan Klaim Pasar yang Belum Teruji

    Dampak dari maraknya pasokan tanpa cukai ini memicu respons dari DPRD Kotim. Ruang rapat Komisi I DPRD Kotim sempat menghangat ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar bersama sejumlah instansi, termasuk Bea Cukai.

    Fokus legislatif tertuju pada potensi penerimaan daerah yang tidak optimal akibat beredarnya rokok ilegal di pasar.

    Dalam forum itu, sempat mencuat data dari salah satu distributor yang menyebut penetrasi rokok ilegal di pasar Kotim mencapai 41 persen.

    Angka itu langsung ditanggapi hati-hati oleh Ketua Komisi I DPRD Kotim Angga Aditya Nugraha, yang menegaskan bahwa data tersebut belum bisa diperlakukan sebagai gambaran final sebelum diverifikasi lebih lanjut.

    ”Kalau memang benar mencapai 41 persen, tentu ini harus segera ditindaklanjuti. Tapi kami masih menunggu data validnya apakah seluruhnya benar-benar rokok ilegal atau tidak,” ujarnya.

    Beban Ganda untuk PAD dan Kesehatan

    Rokok ilegal tidak hanya memukul penerimaan negara dari sisi cukai, tetapi juga berdampak pada penerimaan daerah dari pajak rokok.

    Angga menuturkan, maraknya rokok ilegal berpotensi menggerus penerimaan cukai yang semestinya kembali ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

    Kebocoran tersebut berpotensi berdampak terhadap pembangunan dan pelayanan publik.

    ”Komisi I fokus utamanya pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Sebagaimana dari kebijakan pemerintah pusat itu ada 70% untuk pemerintah pusat dan 30% itu kembali ke daerah. Oleh sebab itu, dengan adanya peningkatan hasil PAD 30% ini, kami ingin mengoptimalkan pendapatan dari bea cukai di Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujarnya.

    Sementara itu, Hery mengungkapkan, secara nasional, peredaran rokok ilegal pada 2023 diperkirakan masih berada di kisaran 6,78 persen.

    Angka itu bukan sekadar statistik, melainkan penanda adanya penerimaan yang tidak masuk ke kas negara maupun daerah karena produk yang beredar tidak memenuhi kewajiban cukai sebagaimana mestinya.

    ”PAD-nya tidak maksimal karena ada kebocoran dari rokok ilegal. Secara nasional 2023 itu ada sekitar 6,78% yang masih beredar di masyarakat. Tentu ini bagi pemerintah daerah, PAD-nya jadi tidak optimal,” katanya.

    Hery menilai, situasi ini juga berdampak pada sektor kesehatan. Menurutnya, ketika rokok legal beredar, setidaknya ada kontribusi fiskal yang kembali ke masyarakat dalam bentuk layanan kesehatan dan dukungan pembiayaan publik.

    Sebaliknya, ketika rokok ilegal mendominasi, kontribusi itu hilang, sementara beban kesehatan tetap harus ditanggung negara.

    ”Ketika rokok ilegal banyak beredar, perlindungan untuk masyarakat dari sisi kesehatan tidak optimal. Karena kalau rokok legal, masyarakat akan mendapatkan pengembalian dalam bentuk pelayanan kesehatan atau BPJS. Nah, ini juga jadi tidak optimal. Perokok sebenarnya kan merusak lingkungan, merusak kesehatan. Kalau mereka rokoknya ilegal, mereka sakit masa negara suruh nanggung, padahal mereka tidak ada kontribusi,” katanya.

    Ikhtiar Memecah Kebuntuan

    Sadar bahwa Bea Cukai tidak bisa berjalan sendiri dalam keterbatasan strukturalnya, RDP yang digelar Komisi I DPRD Kotim merumuskan lima poin kesepakatan.

    Pertama, mendorong alokasi dana khusus yang berkaitan dengan pengawasan rokok dikembalikan ke perangkat daerah yang berwenang menindaklanjuti dan melakukan pengawasan.

    Kedua, merekomendasikan pembentukan satuan khusus penegakan rokok ilegal yang melibatkan pemerintah daerah, SKPD terkait, kepolisian, dan Bea Cukai.

    Ketiga, Bea Cukai didorong memperluas sosialisasi kepada masyarakat, komunitas, dan instansi terkait mengenai perbedaan rokok legal dan ilegal.

    Keempat, pemerintah daerah, OPD, dan aparat penegak hukum diminta membangun komitmen bersama dalam pemberantasan rokok ilegal.

    ”Masyarakat dan distributor kami imbau aktif melaporkan indikasi distribusi rokok ilegal kepada pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun Bea Cukai,” kata Angga. (hgn/ign)