Tag: RSUD dr Murjani

  • Penusukan Siang Bolong di Baamang Tengah Karyawan Swasta Dilarikan ke RSUD dr Murjani Akibat Luka Dada Polisi Buru OTK

    Penusukan Siang Bolong di Baamang Tengah Karyawan Swasta Dilarikan ke RSUD dr Murjani Akibat Luka Dada Polisi Buru OTK

    SAMPIT , Kanalindependen.id – Teror aksi kejahatan jalanan di siang hari bolong kembali mengguncang wilayah hukum Polsek Baamang. Seorang pria berinisial RIW (31), yang berprofesi sebagai karyawan swasta, menjadi korban penusukan keji oleh Orang Tak Dikenal (OTK) saat melintas di Jalan Baamang Tengah I, RT 006/RW 002, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada Selasa pagi (21/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

    Luka Serius di Dada dan Tangan Kiri: Korban Dirujuk ke RSUD dr Murjani

    Akibat gempuran senjata tajam secara mendadak tersebut, korban menderita luka tusuk yang sangat kritis di bagian dada serta tangan kiri. RIW sempat dilarikan warga ke Puskesmas Baamang I untuk mendapatkan pertolongan pertama emergency. Namun, akibat parahnya pendarahan dan luka di area dada, korban terpaksa dirujuk secara intensif ke RSUD dr Murjani Sampit guna menjalani penanganan medis lanjutan.

    Musibah ini pertama kali diketahui oleh ayah korban berinisial Wo (50) usai dihubungi sang istri. Mendapat kabar putra kandungnya tersungkur akibat diserang sajam, WO langsung bergegas menuju Puskesmas Baamang I and mendapati anaknya tengah terbaring lemah dengan luka penusukan.

    Merasa keberatan dan tidak terima atas aksi keji yang membahayakan nyawa putranya, Wo secara resmi mendatangi Mapolsek Baamang untuk membuat laporan polisi agar pelaku diseret ke jalur hukum.

    “Benar kejadiannya, dan orang tua korban sudah membuat laporan resmi di Polsek Baamang. Saat ini perkaranya sedang ditangani Unit Reskrim Polsek Baamang dan dalam tahap penyelidikan intensif,” terang Kapolsek Baamang IPTU Dr. Helmi Hamdani, Kamis (23/7/2026).

    Penyidikan Polsek Baamang dan Penerapan Pasal Penganiayaan Berat KUHP Baru

    Laporan resmi musibah penusukan ini telah teregister secara hukum dengan nomor LP/B/11/VII/2026/SPKT/Polsek Baamang/Polres Kotawaringin Timur/Polda Kalimantan Tengah tertanggal 21 Juli 2026.

    Sebagai langkah awal berburu jejak pelaku, Unit Reskrim Polsek Baamang telah memeriksa dua orang saksi kunci yang berada di sekitar lokasi kejadian saat penusukan terjadi. Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan berat.

    Saat ini tim opsnal Polsek Baamang tengah menyisir bukti petunjuk di TKP serta melacak motif di balik aksi penyerangan nekat tersebut guna memborgol pelaku OTK yang masih berkeliaran.

    Aksi penusukan yang menimpa RIW (31) di Jalan Baamang Tengah I pada pukul 09.00 WIB adalah sinyal bahaya bahwa ruang publik di kawasan perkotaan Sampit kian tidak aman dari teror aksi kekerasan sajam. Melakukan penyerangan hingga menusuk dada korban di tengah pemukiman padat pada pagi menjelang siang membuktikan keberanian and kebebalan pelaku yang tidak takut pada penegakan hukum.

    Kanal Independen memberikan catatan hukum dan keamanan yang sangat tajam. Kasus ini bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan aksi kejahatan jalanan yang memicu keresahan massa di Kecamatan Baamang. Unit Reskrim Polsek Baamang bersama Satreskrim Polres Kotim wajib mengusut tuntas motif di balik aksi penusukan ini!

    Apakah penyerangan ini murni aksi penganiayaan berencana, indikasi pembegalan/perampokan yang gagal, atau ada motif personal/dendam pribadi?

    Tim opsnal kepolisian tidak boleh lambat. Kamera CCTV di sepanjang koridor Jalan Baamang Tengah I serta keterangan saksi di sekitar lokasi harus diperiksa secara rinci.

    Penerapan Pasal 466 KUHP Baru (UU 1/2023) tentang Penganiayaan Berat sudah tepat, namun yang paling dinanti masyarakat Baamang saat ini adalah kepastian hukum: pelaku OTK harus ditangkap dalam waktu singkat sebelum kembali memakan korban jiwa lainnya. (***)

  • Pintu yang Dibuka Paksa dan Kenyataan yang Tak Terduga di Jalan Dewi Sartika Sampit

    Pintu yang Dibuka Paksa dan Kenyataan yang Tak Terduga di Jalan Dewi Sartika Sampit

    SAMPIT, Kanalindependen.id –  Sore itu di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Ketapang, awalnya berjalan seperti biasa. Tak ada tanda-tanda khusus, tak ada firasat yang mengusik, hingga sebuah pintu kamar mandi harus dibuka paksa dan mengubah segalanya menjadi duka.

    Semuanya bermula dari hal yang sangat sederhana. Seorang perempuan berusia 30 tahun berinisial PP berpamitan untuk mandi. Sebuah kalimat rutin yang terdengar biasa, namun ternyata menjadi percakapan terakhir yang bisa diingat keluarga.

    Waktu berlalu lebih lama dari yang seharusnya. Di dalam rumah, kegelisahan mulai tumbuh ketika PP tak kunjung keluar. Suara air terdengar masih mengalir dari dalam, namun tak ada jawaban sedikit pun saat pintu diketuk dan namanya dipanggil berkali-kali.

    “Korban sebelumnya izin hendak mandi. Namun setelah ditunggu lama, ia tidak kunjung keluar,” ujar Kapolsek Ketapang  AKP Anis, mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zukarnain, Sabtu (4/4/2026).

    Kecurigaan itu akhirnya memuncak pada sebuah keputusan pahit. Dua orang saksi terpaksa mendobrak pintu sebuah tindakan darurat yang membawa mereka pada kenyataan yang tak pernah terbayangkan. Di balik pintu itu, tubuh PP ditemukan sudah tak berdaya.

    Suasana seketika pecah oleh kepanikan. Sang ayah yang baru saja pulang dari masjid terperanjat mendapati situasi tersebut. Tanpa membuang waktu, pihak keluarga segera melarikan PP ke RSUD dr. Murjani Sampit dengan sisa harapan yang masih ada.

    Namun, takdir berkata lain. Setibanya di rumah sakit, tim medis menyatakan bahwa nyawa PP sudah tidak tertolong lagi.

    Peristiwa ini menyisakan lubang duka yang mendalam bagi keluarga dan warga sekitar. Apalagi, tersiar kabar duka tambahan bahwa korban diduga sedang mengandung, meski kepastian medis terkait hal tersebut masih dalam proses pendalaman oleh pihak terkait.

    Di tengah suasana kelabu, pihak keluarga memilih untuk menerima kejadian ini sebagai musibah yang digariskan Tuhan. Mereka memutuskan untuk tidak menempuh jalur hukum serta menolak dilakukannya visum maupun autopsi, yang kemudian dituangkan dalam surat pernyataan resmi.

    Meski begitu, pihak kepolisian tetap menjalankan prosedur penyelidikan demi memastikan latar belakang peristiwa tersebut. “Kasus ini masih dalam penyelidikan Unit Reskrim Polsek Ketapang,” tegas AKP Anis.

    Di luar proses hukum dan segala urusan administratif, kejadian ini meninggalkan ruang sunyi yang sulit dijelaskan. Sebuah momen keseharian izin untuk mandi berujung pada kehilangan yang datang tiba-tiba. Di Ketapang, sore itu menjadi saksi bahwa tidak semua tragedi datang dengan peringatan; sebagian hadir diam-diam, lalu mengubah segalanya selamanya. (***)