Tag: Rudi Hartono

  • Bebas Usai 86 Hari Menghitung Hari di Sel, Rudi Hartono: ”Penjara Menyekolahkan Kami untuk Melawan”

    Bebas Usai 86 Hari Menghitung Hari di Sel, Rudi Hartono: ”Penjara Menyekolahkan Kami untuk Melawan”

    SAMPIT, kanalindependen.id – Angka itu meluncur cepat dan pasti dari mulut Rudi Hartono. Delapan puluh enam hari. Selama kurun waktu tersebut, petani asal Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu ini menghitung sendiri setiap pergantian hari dari balik jeruji besi.

    Hitungan penderitaan itu berujung pada Jumat siang (7/8/2026), saat ia melangkah melewati pintu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sampit dan langsung disambut pelukan keluarganya.

    Pembebasan ini menyusul putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus sengketa lahannya dengan PT Windu Nabatindo Lestari (PT WNL).

    Wajah Rudi memancarkan dua emosi yang bertolak belakang saat diwawancarai Kanal Independen tak lama setelah bebas. Keharuan karena kembali ke tengah keluarga, dan kemarahan yang dipendamnya sendirian.

    ”Alhamdulillah bangga, bersyukur dengan kepedulian semua pihak, baik keluarga ataupun teman-teman tim yang membantu,” katanya.

    Rasa syukur itu langsung disusul dengan tuntutan keadilan. Ia berharap timnya bisa terus memperjuangkan hak masyarakat kecil yang merasa dirugikan oleh penguasa maupun pengusaha.

    ”Mudah-mudahan pemerintah dan aparat terkait, baik itu kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, bisa memperhatikan dan mempertimbangkan tindakan-tindakan mereka dan langkah-langkah mereka dalam memutuskan sesuatu, jangan sampai merugikan masyarakat kecil, apalagi merugikan institusi mereka sendiri, seperti halnya kasus yang saya alami ini,” lanjut Rudi.

    Saat ditanya lebih jauh mengenai kerugian yang ia derita, nadanya berubah getir. Ia merasa negara justru berhadapan dengan warganya sendiri.

    ”Kita merasa dirugikan, cuma kita nggak bisa berbuat apa-apa, karena pemerintah sendiri yang menindak bersama aparat hukumnya,” ucapnya.

    ”Keadilan itu yang kami tuntut, tapi tidak kami dapatkan. Makanya sampai kapan pun kami, keluarga bersama tim, tetap mencari keadilan itu, walaupun nyawa sebagai taruhannya,” tegasnya.

    Bagi Rudi, penjara bukan tempat pelemahan, melainkan tempat ia belajar merajut perlawanan.

    ”Saya merasa seperti disekolahkan oleh musuh kita, pengusaha. Kalau saya beranggapan, mereka menyekolahkan kita, mendidik kita untuk melawan mereka sendiri. Saya merasa disekolahkanlah, karena saya merasa ada perubahan setelah masuk kurang lebih tiga bulan di sini,” katanya.

    Pengalaman tersebut membuatnya menitipkan peringatan tajam kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Ia menuntut agar keluh kesah masyarakat sungguh-sungguh diperhatikan dengan perlakuan yang adil.

    ”Jika kalian tidak berlaku adil atau berbuat sesuai prosedur, jangan salahkan masyarakat akan berbuat lebih dari yang diperkirakan pemerintah, karena kami merasa dizalimi, hak-hak kami dirampas, keluarga-keluarga kami banyak dipenjarakan di sini, masalah sengketa lahan oleh pengusaha-pengusaha yang dilindungi pemerintah,” ungkapnya.

    Rudi menyebut dirinya bukan satu-satunya korban. ”Banyak teman-teman kita di dalam yang sifatnya kriminalisasi sama seperti kasus kita ini. Bahkan nggak ada bantuan,” katanya.

    Dia bersyukur memiliki tim hukum yang bisa membawanya keluar, kemewahan yang tidak dimiliki tahanan lain dengan kasus serupa.

    Rudi pun meminta pemerintah daerah hingga pusat membuka mata terhadap rentetan persoalan ini, terutama terkait sengketa lahan, pertambangan, dan perkebunan.

    Dalam kesempatan tersebut, Rudi turut melontarkan sebuah klaim yang belum bisa diverifikasi Kanal Independen secara independen.

    Ia menyebut banyak perkara di pengadilan yang kasusnya tidak jelas karena proses penyidikan langsung diserahkan ke kejaksaan tanpa prosedur semestinya.

    Rudi juga mengaku mendengar kabar dari rekan-rekannya bahwa sejumlah jaksa di Kotawaringin Timur dipindahtugaskan terkait penanganan perkara serupa.

    ”Itu pasti ada masalah besar dan itu harus dibuka oleh pemerintah, baik pemerintah daerah Kotim ataupun pemerintah pusat,” desaknya.

    Peringatan Rudi ke Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur ditutup dengan kalimat lugas.

    ”Tolong diperhatikan pemerintah, jika tidak, ini akan menjadi bumerang ke depannya, dan kami pastikan akan menjadi bumerang bagi pemerintah, terutama daerah Kotim.”

    Vonis Berbalik Lewat PK

    Rudi dipenjara setelah Pengadilan Tinggi Palangka Raya membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri (PN) Sampit dan menjatuhkan vonis enam bulan penjara. Perkara ini terkait sengketa lahan perkebunan PT WNL di Desa Pundu.

    Dia didakwa menduduki lahan perkebunan berdasarkan Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

    Padahal, pada putusan awalnya, PN Sampit menilai perkara ini murni sengketa perdata soal ganti rugi lahan yang belum tuntas sejak 1997, bukan tindak pidana.

    Begitu petikan putusan Pengadilan Tinggi terbit pada 13 Mei 2026, jaksa mengeksekusi Rudi ke Lapas Sampit hari itu juga.

    Rudi merancang perlawanan terakhir dari dalam sel. Melalui tim kuasa hukum barunya, Kantor Hukum Sapriyadi SH & Rekan, ia mengajukan Peninjauan Kembali.

    Mahkamah Agung mengabulkan permohonan tersebut pada 14 Juli 2026, membatalkan vonis Pengadilan Tinggi Palangka Raya, dan mengembalikan berlakunya putusan awal Pengadilan Negeri Sampit yang melepaskannya dari segala tuntutan hukum.

    Meski putusan terbit 14 Juli, Rudi baru benar-benar menghirup udara bebas 24 hari kemudian.

    Ardon, kuasa hukum yang mendampingi langsung proses pembebasan, menyebut jarak waktu eksekusi itu sebagai bagian dari rentetan panjang perjuangan kliennya.

    ”Amar putusan itu keluar tertanggal 14 Juli, sedangkan pada hari ini sudah tanggal 7 Agustus. Untuk perjuangan sangat cukup panjang, dan sempat merasa dirugikan klien kami karena tertahan di Lapas ini beberapa hari tertunda,” katanya.

    SUKSES: Rudi Hartono didampingi dua kuasa hukumnya, Sapriyadi dan Ardon, Jumat (7/8/2026). (Gunawan/Kanal Independen)

    Kuasa hukum Rudi sebelumnya harus melayangkan tiga surat resmi beruntun ke Ketua Mahkamah Agung dan Kejaksaan Negeri Sampit sepanjang akhir Juli.

    Surat penegasan keempat baru dikirim pada 7 Agustus 2026 untuk mendesak Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur segera melaksanakan eksekusi pembebasan.

    Ardon memastikan status hukum kliennya saat ini sudah final. Ia mengingatkan kembali riwayat penahanan Rudi sebelum PK dikabulkan.

    ”Bapak Rudi Hartono ini selama tiga bulan ditahan, karena putusan dari Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah itu memvonis selama enam bulan,” ungkapnya.

    “Karena kami mengajukan PK, dan di PK itu putusannya adalah mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari klien kami,” lanjut Ardon.

    Lantaran putusan PK tersebut menggugurkan vonis banding dan menghidupkan kembali ketetapan PN Sampit yang melepaskan kliennya dari tuntutan, ia menegaskan posisinya. “Artinya Bapak Rudi ini masih bebas demi hukum,” jelasnya.

    Mengenai potensi tuntutan ganti rugi materiel dan immateriel atas penahanan kliennya, pihak kuasa hukum menyatakan masih melakukan kajian.

    Sapriyadi, kepala kantor hukum yang menangani perkara ini sejak tahap PK, turut hadir menyaksikan momen kebebasan tersebut.

    ”Ini suatu kebanggaan bagi keluarga,” katanya.

    ”Kami, terkhusus dari kuasa hukum, merasa bahagia sekali karena Bapak Rudi sudah bisa menghirup udara segar dan kembali kepada keluarganya,” ujarnya.

    Ia memastikan langkah hukum selanjutnya akan disusun secara matang bersama klien.

    Bagi Rudi, langkah keluar dari gerbang lapas bukanlah garis akhir, melainkan awal dari perlawanan yang lebih besar.

    ”Ini akan jadi sorotan. Dan kami tidak akan tinggal diam. Tidak akan kami tinggal diam,” katanya menutup wawancara. (ign)

  • Menang PK di Mahkamah Agung, Kuasa Hukum Desak Rudi Hartono segera Dibebaskan

    Menang PK di Mahkamah Agung, Kuasa Hukum Desak Rudi Hartono segera Dibebaskan

    JAKARTA, kanalindependen.id – Palu Mahkamah Agung (MA) telah memutus bebas Rudi Hartono sejak 14 Juli 2026.

    Putusan tertinggi itu menyatakan ia lepas dari segala tuntutan hukum. Namun, lebih dari dua pekan berlalu, warga Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur tersebut masih mendekam di jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan Sampit.

    Kuasa hukumnya, Sapriyadi, dan Ardon, dari Kantor Hukum Sapriyadi SH & Rekan, sudah tiga kali melayangkan surat resmi dalam sembilan hari terakhir untuk memaksa keadaan ini berubah.

    Dua ditujukan ke Ketua Mahkamah Agung, satu ke Kepala Kejaksaan Negeri Sampit. Semuanya memuat permohonan yang sama: segera keluarkan klien mereka dari sel.

    ”Klien kami Rudi Hartono masih menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan, padahal Putusan Peninjauan Kembali telah diputus sejak tanggal 14 Juli 2026,” kata Sapriyadi, Rabu (29/7/2026).

    Desakan Sapriyadi itu juga sebelumnya sudah disampaikan dalam surat tertanggal 22 Juli 2026 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sampit.

    Berawal dari Sengketa Lahan

    Perkara ini berawal dari konflik agraria. Rudi Hartono diproses hukum lantaran mengerjakan lahan perkebunan milik mertua dan keluarganya di Dukuh Bengkuang, Desa Pundu.

    Berdasarkan klaim pihak keluarga, lahan tersebut belum pernah dibayar ganti ruginya oleh PT Windu Nabatindo Lestari (PT WNL).

    Kejaksaan Negeri Sampit kemudian mendakwanya melanggar Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman pidana menguasai lahan perkebunan tanpa hak.

    Pengadilan Negeri Sampit yang pertama kali menyidangkan perkara ini melihatnya dari sudut pandang berbeda.

    Dalam putusan Nomor 393/Pid.Sus/2025/PN.Spt tertanggal 5 Februari 2026, majelis hakim menyatakan perbuatan Rudi Hartono memang terbukti terjadi, tapi bukan merupakan tindak pidana.

    Hakim menilai ini murni sengketa perdata soal ganti rugi lahan. Rudi Hartono dilepaskan dari segala tuntutan hukum, hak-haknya dipulihkan.

    Jaksa Penuntut Umum Verdian Rifansyah tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan banding pada 10 Februari 2026.

    Pengadilan Tinggi Palangka Raya menganulir putusan bebas itu. Diputus dalam musyawarah 11 Maret dan diucapkan 15 April 2026, majelis banding menyatakan Rudi Hartono terbukti bersalah menduduki lahan perkebunan secara tidak sah, dengan vonis enam bulan penjara.

    Begitu petikan putusan turun pada Rabu, 13 Mei 2026, jaksa langsung mengeksekusinya hari itu juga ke Lapas Sampit.

    Dari balik jeruji, Rudi mengajukan perlawanan terakhir melalui Peninjauan Kembali dengan pendampingan Kantor Hukum Sapriyadi & Rekan.

    Pada 14 Juli 2026, MA memutus perkara Nomor 3824 PK/PID.SUS-LH/2026 dengan mengabulkan permohonannya.

    Amar putusan membatalkan vonis Pengadilan Tinggi Palangka Raya, menyatakan banding jaksa tidak dapat diterima, dan mengembalikan berlakunya putusan awal Pengadilan Negeri Sampit yang melepaskannya dari segala tuntutan hukum.

    Tersandera Urusan Administratif

    Secara hukum, Rudi Hartono sudah bebas. Kenyataannya, ia masih di dalam sel.

    Penyebabnya administratif, bukan hukum. Salinan atau petikan resmi putusan PK belum diterbitkan Mahkamah Agung.

    Tanpa dokumen itu, kejaksaan maupun lembaga pemasyarakatan tidak punya dasar untuk melaksanakan pembebasannya, meski amar putusannya sudah dipublikasikan melalui sistem pelacakan perkara MA.

    ”Bahwa akibat belum diterbitkannya Salinan ataupun Petikan Putusan Peninjauan Kembali tersebut, klien kami, Rudi Hartono, masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan,” kata Sapriyadi dalam surat pertama ke Ketua Mahkamah Agung, 21 Juli 2026.

    Surat kedua ke Kejaksaan Negeri Sampit sehari berikutnya meminta kejaksaan aktif berkoordinasi dengan MA dan PN Sampit.

    Tujuh hari kemudian, karena belum ada eksekusi, kuasa hukum kembali mengirim surat ketiga ke Ketua Mahkamah Agung pada 29 Juli 2026, mengulang desakan yang sama. (ign)