Tag: Rudi Hartono

  • Menang PK di Mahkamah Agung, Kuasa Hukum Desak Rudi Hartono segera Dibebaskan

    Menang PK di Mahkamah Agung, Kuasa Hukum Desak Rudi Hartono segera Dibebaskan

    JAKARTA, kanalindependen.id – Palu Mahkamah Agung (MA) telah memutus bebas Rudi Hartono sejak 14 Juli 2026.

    Putusan tertinggi itu menyatakan ia lepas dari segala tuntutan hukum. Namun, lebih dari dua pekan berlalu, warga Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur tersebut masih mendekam di jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan Sampit.

    Kuasa hukumnya, Sapriyadi, dan Ardon, dari Kantor Hukum Sapriyadi SH & Rekan, sudah tiga kali melayangkan surat resmi dalam sembilan hari terakhir untuk memaksa keadaan ini berubah.

    Dua ditujukan ke Ketua Mahkamah Agung, satu ke Kepala Kejaksaan Negeri Sampit. Semuanya memuat permohonan yang sama: segera keluarkan klien mereka dari sel.

    ”Klien kami Rudi Hartono masih menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan, padahal Putusan Peninjauan Kembali telah diputus sejak tanggal 14 Juli 2026,” kata Sapriyadi, Rabu (29/7/2026).

    Desakan Sapriyadi itu juga sebelumnya sudah disampaikan dalam surat tertanggal 22 Juli 2026 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sampit.

    Berawal dari Sengketa Lahan

    Perkara ini berawal dari konflik agraria. Rudi Hartono diproses hukum lantaran mengerjakan lahan perkebunan milik mertua dan keluarganya di Dukuh Bengkuang, Desa Pundu.

    Berdasarkan klaim pihak keluarga, lahan tersebut belum pernah dibayar ganti ruginya oleh PT Windu Nabatindo Lestari (PT WNL).

    Kejaksaan Negeri Sampit kemudian mendakwanya melanggar Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman pidana menguasai lahan perkebunan tanpa hak.

    Pengadilan Negeri Sampit yang pertama kali menyidangkan perkara ini melihatnya dari sudut pandang berbeda.

    Dalam putusan Nomor 393/Pid.Sus/2025/PN.Spt tertanggal 5 Februari 2026, majelis hakim menyatakan perbuatan Rudi Hartono memang terbukti terjadi, tapi bukan merupakan tindak pidana.

    Hakim menilai ini murni sengketa perdata soal ganti rugi lahan. Rudi Hartono dilepaskan dari segala tuntutan hukum, hak-haknya dipulihkan.

    Jaksa Penuntut Umum Verdian Rifansyah tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan banding pada 10 Februari 2026.

    Pengadilan Tinggi Palangka Raya menganulir putusan bebas itu. Diputus dalam musyawarah 11 Maret dan diucapkan 15 April 2026, majelis banding menyatakan Rudi Hartono terbukti bersalah menduduki lahan perkebunan secara tidak sah, dengan vonis enam bulan penjara.

    Begitu petikan putusan turun pada Rabu, 13 Mei 2026, jaksa langsung mengeksekusinya hari itu juga ke Lapas Sampit.

    Dari balik jeruji, Rudi mengajukan perlawanan terakhir melalui Peninjauan Kembali dengan pendampingan Kantor Hukum Sapriyadi & Rekan.

    Pada 14 Juli 2026, MA memutus perkara Nomor 3824 PK/PID.SUS-LH/2026 dengan mengabulkan permohonannya.

    Amar putusan membatalkan vonis Pengadilan Tinggi Palangka Raya, menyatakan banding jaksa tidak dapat diterima, dan mengembalikan berlakunya putusan awal Pengadilan Negeri Sampit yang melepaskannya dari segala tuntutan hukum.

    Tersandera Urusan Administratif

    Secara hukum, Rudi Hartono sudah bebas. Kenyataannya, ia masih di dalam sel.

    Penyebabnya administratif, bukan hukum. Salinan atau petikan resmi putusan PK belum diterbitkan Mahkamah Agung.

    Tanpa dokumen itu, kejaksaan maupun lembaga pemasyarakatan tidak punya dasar untuk melaksanakan pembebasannya, meski amar putusannya sudah dipublikasikan melalui sistem pelacakan perkara MA.

    ”Bahwa akibat belum diterbitkannya Salinan ataupun Petikan Putusan Peninjauan Kembali tersebut, klien kami, Rudi Hartono, masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan,” kata Sapriyadi dalam surat pertama ke Ketua Mahkamah Agung, 21 Juli 2026.

    Surat kedua ke Kejaksaan Negeri Sampit sehari berikutnya meminta kejaksaan aktif berkoordinasi dengan MA dan PN Sampit.

    Tujuh hari kemudian, karena belum ada eksekusi, kuasa hukum kembali mengirim surat ketiga ke Ketua Mahkamah Agung pada 29 Juli 2026, mengulang desakan yang sama. (ign)