Tag: rusa

  • Plot Twist Rusa Pulau Hanaut: Bukan Eksploitasi Satwa Liar, Ternyata Sudah Jadi Hidangan Pesta Sejak 2023

    Plot Twist Rusa Pulau Hanaut: Bukan Eksploitasi Satwa Liar, Ternyata Sudah Jadi Hidangan Pesta Sejak 2023

    ​SAMPIT, Kanalindependen.id – Kabar viral mengenai keberadaan rusa di dalam kandang warga Desa Bamadu, Kecamatan Pulau Hanaut, yang sempat memicu spekulasi eksploitasi satwa ilegal, akhirnya menemui titik terang. Namun, fakta di baliknya justru memilukan. Alih-alih masih hidup, satwa lindung tersebut ternyata sudah lama “lenyap” dan telah menjadi hidangan pesta pernikahan sejak beberapa tahun silam.

    ​Camat Pulau Hanaut Fahrujiansyah, memberikan klarifikasi bahwa video yang beredar luas di media sosial tersebut bukanlah kejadian baru. Berdasarkan konfirmasi dari kepala desa setempat, rusa tersebut adalah bagian dari masa lalu yang baru mencuat kembali di ruang digital.

    ​“Informasi yang saya terima, rusa itu sudah tidak ada sejak tahun 2023. Satwa tersebut dipelihara oleh warga hingga besar, lalu disembelih saat acara pernikahan anak pemiliknya,” ungkap Fahrujiansyah, Kamis (16/4/2026).


    ​Rusa tersebut kabarnya dibeli dari seseorang di Ramban(Kecamatan Mentaya Hilir Utara) saat masih kecil. Setelah dibesarkan di dalam kandang kayu yang videonya viral baru-baru ini, sang rusa akhirnya dieksekusi untuk memenuhi kebutuhan konsumsi hajatan keluarga.

    ​Meski kejadian ini telah berlalu, status hukum satwa tersebut tetap tidak berubah. Sebagaimana yang ditegaskan oleh BKSDA Resort Sampit, rusa merupakan satwa liar yang dilindungi berdasarkan Permen LHK Nomor 106 Tahun 2018.

    ​Terungkapnya fakta bahwa satwa ini disembelih untuk acara pernikahan menunjukkan masih rendahnya kesadaran masyarakat mengenai perlindungan satwa langka. “Pemanfaatan” satwa lindung untuk konsumsi pribadi maupun hajatan tetap merupakan pelanggaran hukum, terlepas dari apakah kejadiannya baru saja berlangsung atau sudah lewat bertahun-tahun.

    ​Di meja redaksi Kanalindependen.id, kami melihat klarifikasi ini sebagai ironi yang menyedihkan. Jika sebelumnya kita menduga adanya transaksi mengeksploitasi satwa dilindungi dengan me jadikannya tontonan berbayar, kenyataannya jauh lebih tragis: nyawa satwa lindung ini dihargai hanya sebatas menu hidangan pesta.

    ​Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang dua hal:

    ​Bahaya Hoaks Digital: Video lama yang diposting ulang bisa menciptakan kegaduhan luar biasa di masa sekarang.

    ​Lubang Hitam Pengawasan: Bagaimana mungkin satwa lindung bisa dipelihara dari kecil hingga disembelih untuk hajatan publik tanpa terendus aparat di tahun 2023 lalu?

    ​Meskipun rusanya sudah tidak ada, kami berharap BKSDA tetap melakukan sosialisasi masif ke wilayah pesisir. Jangan sampai ada lagi rusa-rusa lain yang berakhir di dalam kuali hanya karena ketidaktahuan warga atau lemahnya pengawasan di tingkat desa.

    ​Kejadian ini memang sudah berlalu, tapi rasa malu atas hilangnya satwa lindung di meja makan kita seharusnya tetap membekas. (***)

  • Rusa di Kandang Kayu: Wisata Ilegal atau Komoditas yang “Tersesat” di Pulau Hanaut?

    Rusa di Kandang Kayu: Wisata Ilegal atau Komoditas yang “Tersesat” di Pulau Hanaut?

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Jagat maya di Kotawaringin Timur kembali riuh oleh sebuah video amatir yang mempertontonkan seekor rusa di dalam kandang kayu sempit di Desa Bamadu.

    Bukan sekadar pemandangan satwa liar yang terperangkap, video tersebut menjadi kontroversi karena terdengar narasi “tarif nonton” mulai dari Rp10 ribu hingga Rp15 ribu. Satwa liar yang seharusnya bebas di hutan, mendadak berubah menjadi tontonan berbayar di halaman rumah warga.

    Fenomena ini memicu spekulasi liar: apakah rusa tersebut sekadar “tamu tak diundang” yang dipelihara, ataukah bagian dari mata rantai perdagangan satwa liar yang mulai merambah wilayah pesisir?

    Dalam rekaman yang beredar, seorang perekam dengan logat daerah yang kental mempromosikan lokasi keberadaan rusa tersebut layaknya sebuah kebun binatang pribadi di kediaman warga bernama Muhsin. Tawaran tarif masuk ini mengindikasikan adanya pemanfaatan nilai ekonomi dari satwa yang statusnya dilindungi oleh negara.

    BKSDA Resort Sampit pun bergerak cepat. Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah, mengonfirmasi bahwa satwa tersebut adalah rusa, yang secara hukum dilindungi oleh Permen LHK Nomor 106 Tahun 2018.

    “Pemeliharaan satwa liar dilindungi tanpa izin adalah pelanggaran hukum, terlebih jika dimanfaatkan untuk kepentingan komersial. Kami akan segera turun ke lapangan untuk memberikan pengarahan,” tegas Muriansyah, Rabu (15/4/2026).

    BKSDA menegaskan bahwa langkah utama adalah pemahaman dan persuasi. Warga diminta menyerahkan satwa tersebut untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya. Namun, pertanyaan besar masih menggantung: bagaimana rusa tersebut bisa berakhir di kandang kayu? Apakah ia tertangkap karena konflik lahan, atau sengaja diburu untuk dijualbelikan?

    Eksploitasi satwa seperti ini, meski dalam skala kecil di tingkat desa, jika dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi pelestarian ekosistem di Kotim yang kian terhimpit.

     Di Kanalindependen.id, kami memandang bahwa ketidaktahuan hukum seringkali menjadi alasan warga untuk memelihara satwa liar. Namun, ketika “tarif nonton” mulai diberlakukan, itu sudah masuk dalam ranah eksploitasi. Rusa bukan hanya sekadar ornamen kandang atau mesin uang musiman; mereka adalah penjaga keseimbangan ekosistem hutan kita.

    Kami mendesak aparat terkait tidak hanya berhenti pada penyerahan satwa, tapi juga menelusuri asal-usulnya. Jika ada indikasi perburuan sengaja, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Warga Pulau Hanaut harus menyadari bahwa keindahan satwa liar seharusnya dinikmati di alam bebas, bukan di balik jeruji kayu yang memilukan.

    Rusa itu butuh hutan, bukan penonton berbayar. (***)