Tag: sabu

  • Bongkar 11 Kasus, Polres Kotim Musnahkan 1,2 Kg Sabu Senilai Rp1,9 Miliar

    Bongkar 11 Kasus, Polres Kotim Musnahkan 1,2 Kg Sabu Senilai Rp1,9 Miliar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sebanyak 1,2 kilogram sabu hasil pengungkapan 11 kasus perkara narkotika dimusnahkan Polres Kotim.

    Barang bukti senilai hampir Rp2 miliar dari 12 tersangka itu dipastikan gagal beredar dan berpotensi menyelamatkan 6.487 orang.

    Pemusnahan barang haram itu dilakukan di Mapolres Kamis (30/4/2026) dipimpin langsung oleh Kapolres Kotim, didampingi Kasi Humas Polres Kotim, Kepala BNNK Kotim, Kepala Labkesda Kotim, perwakilan Kejari Kotim, penegak hukum, dan pihak terkait lainnya.

    Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setelah penyidik menerima surat penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kotim.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menyampaikan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari rangkaian penanganan tindak pidana narkotika yang ditangani Polres Kotim.

    ”Pemusnahan barang bukti terkait penanganan tindak pidana narkoba ini berasal dari 11 laporan polisi dengan jumlah tersangka 12 orang, satu di antaranya mengikuti melalui Lapas secara virtual,” kata AKBP Resky Maulana Zulkarnain.

    Resky mengungkapkan, dari seluruh laporan polisi yang ditangani, terdapat dua kasus yang menonjol, salah satunya dengan barang bukti dalam jumlah besar mencapai 1 kilogram sabu yang dimiliki tersangkat berinisial AK.

    Barang bukti 17 bungkus plastik klip berisi sabu ini diamankan di tempat kejadian perkara Jalan Iskandar, Sampit.

    ”Ada dua LP yang menonjol, salah satunya dengan barang bukti cukup besar, yaitu sekitar 1 kilogram. Ini merupakan rangkaian dari pengungkapan yang kita lakukan,” ujarnya.

    Ia menegaskan, upaya pemberantasan narkoba tidak akan pernah selesai dan akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

    ”Kita tidak akan pernah selesai dengan pengungkapan ataupun pemberantasan narkoba ini. Sehingga ini terus akan kita lakukan dan kita juga berkolaborasi dengan BNNK, baik dalam skala kecil maupun besar,” katanya.

    Selain penindakan, ia menekankan pentingnya upaya pencegahan yang menjadi tanggung jawab bersama.

    ”Kegiatan preventif atau pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama, tidak hanya aparat penegak hukum tetapi juga pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat, mulai dari keluarga, RT, desa, kelurahan hingga kecamatan,” tegasnya.

    Dia berharap kegiatan pemusnahan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah Kotim.

    ”Semoga dengan adanya kegiatan ini juga bisa memberikan efek deterrent bagi para pelaku agar tidak mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur,” ucapnya.

    Resky juga mengungkapkan, salah satu tersangka dalam kasus besar tersebut merupakan residivis dengan kasus berbeda sebelumnya.

    ”Untuk pelaku yang membawa narkoba sekitar 1 kilogram tersebut merupakan residivis dengan kasus perkara lain,” katanya.

    Dalam kegiatan tersebut, para tersangka turut dihadirkan untuk menyaksikan langsung proses pemusnahan barang bukti, sebagai bagian dari ketentuan yang harus dilaksanakan.

    Dari hasil pengungkapan 11 kasus sepanjang Februari hingga April 2026, penangkapan barang bukti tersebar di sejumlah lokasi di wilayah Sampit dan sekitarnya, di antaranya Jalan Christopel Mihing, Jalan Cilik Riwut KM 7, Perumahan Grand Pelita, Jalan Iskandar, Jalan Pemuda, Kecamatan Cempaga Hulu, hingga kawasan publik seperti hotel dan perbankan.

    Adapun rincian kasus dari laporan polisi yang melibatkan 12 tersangka berinisial P, diamankan di Jalan Tjilik Riwut KM 7 Sampit membawa barang bukti 6 bungkus sabu seberat 10 gram.

    Tersangka berinisial APN, diamankan di Hotel Grand Villa Merbabu, Jalan Merbabu Sampit dengan barang bukti 5 bungkus sabu seberat 13,28 gram.

    Tersangka berinisial K, diamankan di Jalan Christopel Mihing depan Alfamart Sampit dengan barang bukti 6 bungkus sabu seberat 16,34 gram.

    Tersangka berinisial MIK, diamankan di Jalan MT Haryono depan Bank BRI Cabang Kotim dengan barang bukti 6 bungkus sabu seberat 19,29 gram.

    Tersangka berinisial S membawa barang bukti 6 bungkus sabu seberat 20,84 gram di Jalan Kayu Mas 1, Kecamatan Cempaga Hulu.

    Tersangka berinisial AT, diamankan di Perumahan Grand Pelita, Jalan Pelita Barat Sampit dengan barang bukti 7 bungkus sabu seberat 26,09 gram.

    Tersangka berinisial Ef, diamankan di Jalan Iskandar Gang Rambai 6 Sampit dengan barang bukti 8 bungkus sabu seberat 27,58 gram.

    Tersangka berinisial FR, diamankan di Jalan Pemuda Sampit dengan barang bukti 10 bungkus sabu seberat 33,88 gram.

    Tersangka berinisial NA, diamankan di Gang Bumi Makmur, Jalan Cristopel Mihing, Sampit dengan barang bukti 10 bungkus sabu seberat 43,44 gram.

    Tersangka berinisial MK, diamankan di Jalan Bambang I Gang Owe Sampit dengan barang bukti 1 bungkus sabu seberat 83,58 gram.

    Tersangka berinisial AK, diamankan di Jalan Iskandar Sampit membawa barang bukti 17 bungkuz sabu seberat 1003,13 gram.

    ”Total barang bukti yang dimusnahkan berupa 82 bungkus plastik narkotika golongan I  jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 1.297,45 gram, dengan harga jual diperkirakan mencapai Rp1.945.050.000,” ungkap Resky.

    Proses pemusnahan tersebut dilakukan dengan membuka segel barang bukti, kemudian dilakukan pengujian menggunakan alat Narcotic Identification System (NIK).

    Selanjutnya, sabu dimasukkan ke dalam blender, dihancurkan, lalu dilarutkan dalam air yang dicampur larutan kimia sebelum dibuang ke saluran pembuangan di Mapolres Kotim.

    Dengan pemusnahan ini, Polres Kotim menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran narkotika serta melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba di wilayah Kotawaringin Timur.

    ”Dari barang bukti tersebut, kita dapat menyelamatkan 6.487 orang dari pengguna narkotika jenis sabu dengan perbandingkan 1 gram untuk lima orang,” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala BNNK Kotim AKBP Muhamad Fadli menyampaikan apresiasi atas kinerja Polres Kotim dalam pengungkapan kasus narkotika.

    ”Kami dari BNN menyambut baik dan mengapresiasi kepada Polres Kotawaringin Timur, khususnya Satres Narkoba, atas pengungkapan kasus yang luar biasa ini. Ini merupakan tugas dan tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya. (hgn/ign)

  • 1 Kilogram Sabu di Bantaran Mentaya, Kos Harian Sampit Jadi “Gudang” Bandar Narkoba?

    1 Kilogram Sabu di Bantaran Mentaya, Kos Harian Sampit Jadi “Gudang” Bandar Narkoba?

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Kawasan bantaran Sungai Mentaya yang biasanya tenang mendadak mencekam pada Rabu sore (15/4/2026). Tim Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan penggerebekan dramatis di sebuah kos harian di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Hasilnya mengejutkan: kabarnya aparat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat fantastis, lebih dari 1 kilogram.

    Pengungkapan ini menjadi salah satu tangkapan terbesar di awal tahun ini, sekaligus mengonfirmasi bahwa Sampit masih berada dalam bayang-bayang darurat narkoba jalur sungai.

    Operasi ini bermula dari penangkapan seorang warga lokal yang kedapatan membawa sabu. Tak ingin kehilangan momentum, petugas melakukan pengembangan kilat hingga mengendus keberadaan “stok besar” yang disimpan di salah satu kamar kos harian.

    Aktivitas aparat yang intens di sekitar lokasi sempat membuat warga sekitar geger. Banyak yang tidak menyangka, di balik pintu-pintu kos yang disewakan secara harian itu, tersimpan barang haram senilai miliaran rupiah yang siap merusak ribuan generasi muda di Bumi Tambun Bungai.

    Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman, membenarkan aksi penggerebekan tersebut meski masih menutup rapat rincian identitas pelaku.

    “Benar, ada penangkapan. Nanti akan dirilis oleh Pak Kapolres,” ujarnya singkat di tengah proses pemeriksaan intensif di Mapolres Kotim.

     i meja redaksi Kanalindependen.id, kami melihat pola yang berulang. Penggunaan kos harian sebagai tempat transit narkoba menunjukkan lemahnya pengawasan pemilik usaha terhadap penyewa. Di sisi lain, lokasi di bantaran Sungai Mentaya selalu menjadi jalur favorit para bandar karena aksesnya yang strategis sekaligus mudah untuk melarikan diri melalui jalur air.

    Satu kilogram sabu adalah jumlah yang sangat masif. Ini bukan hanya soal satu orang bandar, tapi soal jaringan yang memiliki pendanaan kuat. Kami mendesak kepolisian untuk tidak berhenti pada sosok yang ditangkap di kos tersebut. Telusuri siapa pemasok besarnya dan ke mana saja “serbuk setan” ini akan didistribusikan.

    Warga Sampit harus semakin waspada. Kos-kosan di lingkungan kita jangan sampai menjadi tempat yang aman bagi para perusak bangsa. Jika melihat aktivitas mencurigakan, jangan ragu untuk melapor.

    Satu kilogram sabu berhasil diamankan, berarti ribuan nyawa telah diselamatkan. Namun, selama sang ‘kingpin’ belum tersentuh, perang ini masih jauh dari kata usai.

  • Bara Panipahan Riau di Tanah Kalimantan: Peringatan GDAN atas Bom Waktu Krisis Kepercayaan

    Bara Panipahan Riau di Tanah Kalimantan: Peringatan GDAN atas Bom Waktu Krisis Kepercayaan

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Asap hitam yang membumbung dari sisa pembakaran rumah terduga bandar narkoba di Panipahan, Riau, mengirimkan getaran kegelisahan hingga tanah Kalimantan.

    Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) menjadikan insiden anarkis tersebut sebagai “kaca benggala” alias cerminan besar untuk menggugat wibawa penegakan hukum yang dianggap kehilangan taji di hadapan mafia narkotika.

    Api yang melumat bangunan pada Jumat (10/4/2026) di Kabupaten Rokan Hilir itu dinilai bukan sekadar amuk massa biasa, melainkan manifestasi dari rasa frustrasi rakyat yang merangsek naik saat hukum memilih untuk diam.

    GDAN menegaskan, peristiwa tersebut adalah sinyal peringatan bagi aparat di Bumi Tambun Bungai agar tak membiarkan krisis kepercayaan masyarakat berubah menjadi anarki sosial.

    Ketua Umum GDAN, Sadagori Henoch Binti (Ririen Binti), mengatakan, apa yang terjadi di Panipahan adalah akumulasi amarah warga atas lemahnya penindakan hukum.

    ”GDAN menilai, aksi massa di Panipahan adalah cerminan dari situasi serius akibat krisis kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, dan aksi tersebut dipicu rasa frustrasi warga atas lemahnya penindakan hukum, bahkan adanya dugaan pembiaran, hingga keterlibatan oknum aparat yang melindungi bandar narkoba,” demikian pernyataan resmi GDAN yang diterima redaksi, Senin (13/4/2026).

    GDAN juga menegaskan tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri, meski memahami kekecewaan masyarakat.

    ”Kami mendesak pemerintah bersama aparat hukum, secepatnya mendirikan pos terpadu antinarkoba, di Puntun, yang selama ini dikenal sebagai kampung narkoba,” kata Ririen.

    Pencopotan di Riau dan Ironi di Puntun

    Tragedi Panipahan langsung memicu evaluasi institusional di wilayah Riau.

    Kapolda setempat mengambil langkah drastis dengan mencopot Kapolsek dan Kanit Reskrim sebagai bentuk pertanggungjawaban atas sumbatan penegakan hukum di tingkat akar rumput.

    Bagi GDAN, preseden ini harus menjadi peringatan keras bagi otoritas keamanan di Kalimantan Tengah.

    Sorotan tajam GDAN kini tertuju pada kawasan Puntun, Kota Palangka Raya.

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, “pasar sabu” di Jalan Rindang Banua disebut GDAN berdenyut 24 jam nonstop.

    Kebebasan transaksi di sarang sindikat tersebut dinilai sebagai anomali besar di tengah kehadiran instrumen negara.

    Sekretaris Jenderal GDAN, Ari Yunus Hendrawan, dalam pernyataan sebelumnya, secara spesifik membongkar kejanggalan operasi sindikat yang begitu berani di wilayah itu.

    ”Ini adalah tamparan keras bagi aparat penegak hukum! Bandar-bandar itu menjajakan racun seolah-olah mereka kebal hukum. Negara tidak boleh kalah oleh begundal narkoba. Seret dan ringkus mereka tanpa nanti!” tegas Ari.

    GDAN mendesak pemerintah dan aparat hukum secepatnya mendirikan pos terpadu antinarkoba di jantung Puntun untuk memutus sirkulasi transaksi secara fisik dan permanen.

    ”Jangan biarkan Puntun jadi wilayah ‘tak bertuan’. Pemerintah harus hadir! Narkoba itu extraordinary crime, kejahatan luar biasa. Aparat hukum tidak perlu menunggu laporan atau keluhan warga untuk bertindak. Sikat habis gembongnya!” tambah Ririen Binti.

    Melawan Ancaman Kehancuran Generasi

    Di balik tuntutan administratif, terselip kegeraman moral dari masyarakat adat. Jajaran pengurus inti GDAN menyatakan siap pasang badan melawan para pelindung mafia narkotika.

    GDAN memandang masifnya peredaran narkoba bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan ancaman eksistensial bagi masa depan suku Dayak.

    Ketidakhadiran tindakan tegas aparat di titik-titik rawan dipandang sebagai pembiaran terhadap kehancuran generasi.

    ”Kami sudah muak melihat tanah leluhur kami dikencingi oleh nafsu serakah para bandar dan pengedar narkoba, karena apa yang mereka lakukan adalah upaya genosida yang membawa masyarakat Dayak ke jurang kehancuran total! Karena itu, GDAN serukan perang terhadap para penghancur masyarakat Dayak,” tegas barisan pendiri GDAN.

    Wakil Ketua Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kalteng, Ingkit Djaper, menyerukan pengambilalihan kembali ruang sipil yang kini dicengkeram sindikat.

    ”Tanah Dayak bukan tempat bagi para pengedar narkoba melakukan aksi jahatnya! Setiap jengkal tanah di Ponton harus kembali ke pangkuan rakyat yang cinta damai,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

    Panipahan telah membuktikan bahwa ketika palu penegak hukum berhenti bekerja, amarah rakyatlah yang akan mengambil alih.

    GDAN kini menuntut negara untuk hadir kembali di Puntun, sebelum kesabaran masyarakat adat benar-benar habis di titik nadir. (ign)

  • Sabu 53 Gram di Receiver Parabola: Upah Titipan Rp200 Ribu Antar Suhadi Jadi Pesakitan di PN Sampit

    Sabu 53 Gram di Receiver Parabola: Upah Titipan Rp200 Ribu Antar Suhadi Jadi Pesakitan di PN Sampit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Terdakwa Suhadi bin Bagong harus menghadapi ancaman hukuman berat di Pengadilan Negeri Sampit akibat tergiur kompensasi penitipan barang haram senilai Rp200 ribu.

    Dia kedapatan menyembunyikan 12 paket sabu seberat 53,16 gram yang disusupkan ke dalam receiver parabola di kediaman istri dan anaknya di wilayah Mentawa Baru Hilir.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Devy Christina Vebiola Nainggolan, merinci dakwaan tersebut di hadapan majelis hakim.

    Suhadi secara sah dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, regulasi yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku penawaran, penyerahan, dan penyimpanan narkotika golongan I di atas lima gram.

    Jejak kasus ini bermula pada 2 Februari 2026 malam. Seorang kenalan bernama Moh. Heri mendatangi rumah Suhadi di Jalan Minun Dehen, Sampit, dengan niat menumpang menginap.

    Sebelum terlelap, Heri menyodorkan satu paket sabu kepada Suhadi untuk disimpan, dengan imbalan uang tunai Rp200 ribu. Suhadi menyetujui tawaran tersebut.

    Keesokan harinya, 3 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, aparat kepolisian menggerebek rumah Suhadi.

    Operasi ini menindaklanjuti laporan masyarakat terkait indikasi aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

    Pemeriksaan intensif petugas memaksa Suhadi buka suara. Sabu titipan Heri ternyata sudah ia pindahkan ke rumah lain yang ditempati istri dan anaknya di Jalan Masrani.

    Penggeledahan di lokasi kedua ini membongkar fakta lebih besar. Petugas menemukan 12 paket sabu yang dikemas rapi dalam plastik klip, dilapisi tisu, dibungkus kantong plastik hitam, dan disembunyikan rapi di dalam receiver parabola.

    Timbangan digital menunjukkan total berat 53,16 gram, jumlah yang jauh lebih masif dari sekadar “satu paket” yang diserahkan Heri malam sebelumnya.

    ”Barang bukti ditemukan setelah dilakukan pengembangan dari pengakuan terdakwa,” ujar JPU Devy membacakan detail temuan di persidangan.

    Hasil uji laboratorium memastikan seluruh barang sitaan tersebut positif mengandung metamfetamina.

    Jaksa menegaskan posisi Suhadi bertindak sebagai penyimpan atas instruksi Moh Heri, yang menjalani proses persidangan dalam berkas terpisah.

    Kendati statusnya bukan pemilik utama, volume puluhan gram yang dititipkan memastikan Suhadi tidak bisa lepas dari ancaman kurungan panjang. (ign)

  • Di Balik Pintu Barak Nomor 2, Saat “Kristal Haram” Mengubur Masa Tua

    Di Balik Pintu Barak Nomor 2, Saat “Kristal Haram” Mengubur Masa Tua

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Pagi di Jalan P. Diponegoro, Kelurahan Kota Besi Hulu, Senin (6/4/2026), pecah oleh ketukan pintu yang tidak biasa. Bukan ketukan tetangga yang hendak meminjam korek api, melainkan ketukan dingin aparat Unit Reskrim Polsek Kota Besi.

    ​Di balik pintu barak nomor 2 itu, SF (55) terperangkap. Pria paruh baya ini tak punya waktu untuk bersandiwara saat polisi, yang didampingi perangkat kelurahan, merangsek masuk menunjukkan surat tugas. Penggerebekan ini bukan kebetulan; ini adalah klimaks dari bisik-bisik warga yang gerah melihat aktivitas “bawah tanah” di lingkungan mereka.

    ​Kotak Rokok dan Ruang Sempit yang Menipu

    ​Di ruang sempit yang pengap itu, polisi memulai ritual penggeledahan. Awalnya tampak biasa, hingga mata petugas tertuju pada sepotong celana pendek yang tergantung lesu di balik pintu kamar mandi. Sebuah tempat persembunyian klasik, namun gagal total.

    ​Dari saku celana itu, menyembul sebuah kotak rokok berwarna ungu. Namun, isinya bukan tembakau penenang saraf, melainkan empat paket plastik klip berisi kristal putih. 2,97 gram sabu. Sebuah angka yang cukup untuk menyeret SF dari barak sempitnya menuju jeruji besi.

    ​Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, mengonfirmasi temuan tersebut.

    ​”Barang bukti disembunyikan di dalam kotak rokok di kantong celana. Pelaku langsung kami amankan tanpa perlawanan,” jelasnya singkat, Selasa (7/4/2026).

    ​Ironi Usia dan Lubang Hitam Narkotika

    ​Kasus SF adalah potret buram bahwa narkotika tak lagi memilih usia. Di umur 55 tahun, saat seharusnya seseorang menikmati masa tua dengan tenang, SF justru terjerembab dalam pusaran Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya? Cukup lama untuk menghabiskan sisa hidup di balik terali.

    ​Namun, ada pertanyaan yang lebih besar dari sekadar penangkapan SF: Siapa yang memberi makan “bisnis” ini di Kota Besi? SF mungkin hanyalah bidak kecil, pengecer di tingkat barak yang tertangkap karena kecerobohannya sendiri atau laporan warga yang sudah muak.

    ​Catatan Redaksi: Jangan Hanya Berhenti di Pintu Barak

    ​Kita patut mengapresiasi keberanian warga Kota Besi Hulu yang berani bersuara. Di tengah budaya “masa bodoh” perkotaan, laporan warga adalah senjata paling tajam. Namun, kami di Kanalindependen.id mengingatkan, menangkap SF adalah satu hal, memutus rantai pasokannya adalah hal lain.

    ​Barak dan kontrakan seringkali menjadi “zona nyaman” bagi peredaran narkoba karena sifatnya yang tertutup dan penghuninya yang silih berganti. Jika polisi hanya berhenti pada penggerebekan kecil seperti ini tanpa mengejar bandar besar yang menyuplai kristal putih ke saku celana SF, maka esok hari, akan ada “SF-SF” baru yang menghuni barak-barak lain.

    ​Polisi mengklaim sedang mendalami jaringan ini. Kita akan terus menagih, apakah penyelidikan ini akan sampai ke “kepala ular”, atau hanya berhenti di pintu barak nomor 2.

    Sabu itu mungkin sudah disita, tapi jaringannya barangkali tengah tertawa sambil mencari kurir baru. (***)

  • Rumah di Jalan Pemuda Sampit Digerebek, Polisi Temukan 41,56 Gram Sabu

    Rumah di Jalan Pemuda Sampit Digerebek, Polisi Temukan 41,56 Gram Sabu

    SAMPIT, Kanalindependen.id — Aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Pemuda, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berujung penggerebekan oleh Satresnarkoba Polres Kotim, Senin (30/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Seorang pria berinisial FAR (35) diamankan saat berada di dalam kamar dan diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

    Penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang resah dengan dugaan transaksi narkoba yang kerap terjadi di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya bergerak melakukan penindakan.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, pelaku diamankan saat berada di dalam kamar rumah tersebut.

    “Anggota menerima informasi bahwa di rumah itu sering terjadi transaksi sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan terlapor di dalam kamar,” ujarnya, Rabu (1/3/2026.

    Saat diamankan, FAR tidak berkutik. Polisi kemudian menghadirkan ketua RT setempat sebelum melakukan penggeledahan yang turut disaksikan warga sekitar.

    Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang diduga siap edar dengan total berat mencapai 41,56 gram. Selain itu, diamankan pula barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, potongan sedotan, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp300 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi.

    “FAR mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Edy.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang berlaku. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini.

    Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu pemberantasan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

    “Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Peran warga sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tutupnya. (***)

  • Simpan Sabu di Rem Tangan Mobil, Pria di Sampit Tak Berkutik Saat Digerebek

    Simpan Sabu di Rem Tangan Mobil, Pria di Sampit Tak Berkutik Saat Digerebek

    SAMPIT, Kanalindependen.id — Aparat kepolisian mengungkap dugaan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan MT Haryono, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit. Seorang pria berinisial MIK (25) diamankan saat berada di dalam mobil di depan Bank BRI Sampit, Selasa sore  (31/3/2026).

    Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, anggota Unit Reskrim Polsek Ketapang langsung melakukan penyelidikan.

    Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menyampaikan, petugas menemukan seorang pria mencurigakan di dalam kendaraan Daihatsu Sigra warna abu-abu metalik.

    Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan pihak keamanan setempat, polisi menemukan barang bukti sabu yang disimpan di bagian handle rem tangan mobil. Barang tersebut berada di dalam tas hitam yang berisi dompet.

    “Di dalamnya terdapat satu paket sabu ukuran sedang dan empat paket kecil, serta alat hisap berupa sendok dari sedotan plastik. Selain itu, satu unit telepon genggam juga turut diamankan,” ujar Edy, Kamis (2/4/2026).

    Total sabu yang diamankan dari lokasi penangkapan mencapai 27,06 gram. Pelaku pun langsung dibawa untuk proses lebih lanjut.

    Tidak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku di kawasan Perumahan Wengga Agung, Sampit. Penggeledahan turut disaksikan ketua RT setempat.

    Di dalam kamar pelaku, tepatnya di dalam lemari, petugas kembali menemukan lima paket sabu ukuran sedang yang disimpan dalam sebuah kotak kecil.

    “Dari hasil pengembangan di rumah, kembali ditemukan sejumlah paket sabu. Terlapor juga mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya,” tambahnya.

    Kini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Ketapang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, MIK dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
    Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (***)

  • Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Jalan Iskandar Sampit, 35 Gram Sabu Disita

    Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Jalan Iskandar Sampit, 35 Gram Sabu Disita

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) meringkus seorang pria berinisial EFD (48) di kawasan Jalan Iskandar, Gang Rambai, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Pria tersebut diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

    ​Penangkapan dilakukan pada Jumat (27/3/2026) setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kediaman pelaku. Setelah melakukan pengintaian, petugas melakukan penggerebekan yang disaksikan oleh ketua RT setempat.

    ​”Kami bergerak setelah memastikan akurasi informasi lapangan. Proses penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan pihak setempat,” ujar Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Minggu (29/3/2026).

    ​Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan delapan paket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor mencapai 35 gram. Untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan barang haram tersebut di dalam botol kopi kemasan plastik yang disimpan di dalam lemari kamar.

    ​Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung aktivitas peredaran, antara lain timbangan digital, bundel plastik klip kecil, potongan sedotan, serta uang tunai senilai Rp950 ribu yang diduga hasil penjualan.

    ​”Barang bukti disamarkan di dalam botol minuman kopi untuk menghindari kecurigaan saat penggeledahan,” tambah Edy.

    ​Saat ini, EFD beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotim untuk pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.

    ​Polres Kotim mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing guna menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. (***)

  • Jaringan Sabu Pontianak-Sampit Terungkap, Jejaknya Bermuara di Samuda Besar

    Jaringan Sabu Pontianak-Sampit Terungkap, Jejaknya Bermuara di Samuda Besar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dari sebuah rumah sederhana di Samuda Besar, penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalteng mengendus jejak jejaring narkotika lintas provinsi yang kini menyeret Supriadi ke kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Sampit.

    Pria itu diduga menjadi bagian dari rantai peredaran sabu dan ekstasi yang dipasok dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sampit, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andep Setiawan dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menyebut Supriadi membeli narkotika dalam jumlah besar dari seorang pemasok bernama Blade, yang hingga kini masih berstatus buron.

    Transaksi itu dilakukan awal Oktober 2025 dengan jumlah fantastis, yakni sekitar satu kilogram sabu dan 55 butir ekstasi senilai lebih dari Rp600 juta.

    ”Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa memperoleh narkotika dari seseorang di Pontianak bernama Blade yang saat ini berstatus DPO,” ungkap Andep di ruang sidang, pekan lalu.

    JPU menyebut, narkotika yang dibeli Supriadi itu dikirim melalui kurir, lalu sebagian besar telah diedarkan di wilayah Sampit.

    Sisa barang yang belum sempat dijual ditemukan setelah petugas melakukan penggeledahan berdasarkan pengakuan terdakwa.

    Kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada BNN Provinsi Kalimantan Tengah soal peredaran sabu di Kotawaringin Timur. Pada 8 Oktober 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, tim BNN menangkap Supriadi di Jalan HM Arsyad, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.

    Saat penangkapan, petugas tidak menemukan barang bukti di tubuhnya, tetapi interogasi awal membuka kunci penting, yakni sabu dan ekstasi itu disembunyikan di rumah orang tuanya di Desa Samuda Besar.

    Dari tempat itu, petugas menemukan paket sabu seberat 4,71 gram, puluhan butir ekstasi dengan berbagai logo, serta dua telepon genggam, timbangan digital, buku catatan transaksi, dan uang tunai.

    Seorang pria lain bernama Arma Sandi juga diamankan dan kini menjalani proses hukum terpisah.

    Hasil uji laboratorium memastikan barang bukti mengandung metamfetamina dan MDMA, masuk kategori Narkotika Golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Supriadi didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika tentang permufakatan jahat peredaran narkotika golongan I dengan berat lebih dari lima gram.

    Jaksa menegaskan perbuatan itu dilakukan tanpa izin dan tidak berkaitan dengan kegiatan ilmiah.

    ”Ini bagian dari jaringan terorganisir lintas daerah,” ujar Andep. Persidangan perkara ini akan berlanjut di PN Sampit pada 4 Maret 2026 mendatang.

    Dari ruang sidang inilah, aparat hukum berharap dapat membuka lebih jauh arah distribusi sabu yang menembus batas provinsi. Sebuah rantai gelap yang, untuk sementara, berhenti di rumah di Samuda Besar. (ign)

  • Sabu Rp335 Juta Dimusnahkan, Tren Peredaran di Kotim Masih Tinggi

    Sabu Rp335 Juta Dimusnahkan, Tren Peredaran di Kotim Masih Tinggi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Peredaran sabu di Kabupaten Kotawaringin Timur belum menunjukkan tren penurunan. Dalam dua bulan pertama 2026, Polres Kotim sudah mengungkap tiga kasus dengan total barang bukti 223,74 gram sabu yang dimusnahkan, Kamis (26/2/2026).

    Pemusnahan dilakukan di Mapolres Kotim dan disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Kotim, penasihat hukum, serta para tersangka.

    Barang bukti yang telah dibuka segelnya kemudian dilarutkan dalam campuran air dan zat kimia sebelum dibuang ke saluran pembuangan sebagai bagian dari tahapan proses hukum.

    Nilai ekonomi sabu yang dimusnahkan diperkirakan mencapai sekitar Rp335,6 juta. Berdasarkan estimasi konsumsi rata-rata per gram, jumlah tersebut disebut setara dengan potensi penyalahgunaan oleh sekitar 1.119 orang.

    Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Suherman, mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, mengatakan, pengungkapan tiga perkara tersebut merupakan bagian dari upaya penindakan yang terus dilakukan sejak awal tahun.

    ”Kami terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” ujarnya.

    Sementara itu, data dua tahun terakhir menunjukkan bahwa sabu masih menjadi jenis narkotika yang paling dominan dalam penanganan perkara di Kotim.

    Sepanjang 2025, Polres Kotim menangani sekitar 120 kasus narkotika dengan barang bukti hampir 6 kilogram sabu, melibatkan sedikitnya 137 tersangka.

    Jumlah barang bukti tersebut meningkat dibanding 2024 yang berkisar 4 kilogram. Kenaikan kuantitas dari sekitar 4 kilogram pada 2024 menjadi hampir 6 kilogram pada 2025 memperlihatkan belum adanya tren penurunan signifikan dalam jumlah sabu yang diamankan aparat.

    Tiga perkara yang sudah terungkap dalam dua bulan pertama 2026, memperlihatkan pola dominasi sabu yang masih berlanjut.

    Proses hukum terhadap para tersangka dalam tiga kasus tersebut kini masih berjalan sesuai ketentuan. (ign)