Tag: sabu

  • Hukum Rimba di Balik Tembok Terbengkalai: Mengapa Ada Pembiaran Eks Golden Jadi Inkubator Premanisme?

    Hukum Rimba di Balik Tembok Terbengkalai: Mengapa Ada Pembiaran Eks Golden Jadi Inkubator Premanisme?

    SAMPIT, Kanalidependen.id  – Di balik gemerlap pembangunan infrastruktur dan geliat ekonomi pusat Kota Sampit, Kelurahan Mentawa Baru Hulu menyimpan satu kawasan abu-abu (grey area) yang terus memproduksi noda hitam kriminalitas. Insiden amok parang pada Jumat (12/6) siang yang nyaris merenggut lengan kiri GJl alias ACS (33) di area belakang bangunan terbengkalai eks Golden Teater, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, bukanlah sebuah letupan spontan yang berdiri sendiri. Peristiwa berdarah ini adalah dampak nyata dari pembiaran sebuah “ruang mati” perkotaan (urban void) oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    Kronologi Amok Parang di Siang Bolong

    Sekering pertikaian di area belakang eks bioskop legendaris di Jalan Rahadi Usman tersebut meledak pada Jumat (12/6) sekitar pukul 11.30 WIB. Kejadian bermula saat seorang pria berinisial Rn tengah berada di lokasi. Tidak lama kemudian, korban Acs datang membelah kawasan tersebut dengan mengendarai sepeda listrik miliknya untuk menghampiri RN. Tensi di lapangan seketika meninggi ketika seorang pria lainnya berinisial BG turut merangsek masuk ke dalam lingkaran.

    Diduga akibat akumulasi salah paham yang menyinggung harga diri antar-pihak, emosi pelaku langsung mencapai titik didih. Tanpa aba-aba panjang, sebilah parang jalung langsung dicabut dari sarungnya. Kemunculan bilah besi itu spontan memicu aksi kejar-kejaran brutal yang merembet ke perimeter luar dan membuat warga sekitar lari berhamburan menyelamatkan diri.

    Acs menderita luka robek serius pada bagian tangan kiri akibat aksi refleks menangkis mata bilah demi membentengi rekannya dari serangan fatalitas pelaku. Korban langsung dilarikan secara darurat ke instalasi medis RSUD dr Murjani Sampit, sementara unit Reskrim Polsek Ketapang di bawah komando AKP Anis bergerak taktis menyita sebilah parang yang tertinggal di TKP dan memasukkan terduga pelaku ke dalam daftar buruan utama.

    Gedung Tua yang Bermutasi Jadi Sarang Premanisme

    Untuk memahami mengapa radius belakang eks Golden Teater begitu rentan terhadap friksi bersenjata, publik harus menengok kegagalan tata ruang Kota Sampit. Pada dekade 1990-an, Gedung Bioskop Golden Theater merupakan simbol modernitas dan pusat hiburan paling bergengsi di Kotim. Namun, setelah gulung tikar, bangunan masif ini dibiarkan merana menjadi monumen beton tak berpenghuni tanpa adanya upaya rekayasa fungsi baru (repurposing) dari pemilik aset maupun Pemkab Kotim.

    Akibatnya fatal. Selama lebih dari satu dekade, kawasan belakang eks Golden bermutasi menjadi labirin gang sempit yang kumuh, terisolasi, dan lepas dari radar pengawasan visual publik. Dampak sosialnya mengerikan:

    • Juni 2025: Satresnarkoba Polres Kotim membongkar gudang sabu bernilai jutaan rupiah yang berkamuflase sebagai rumah hunian biasa di Jalan Rahadi Usman II, tepat di belakang eks gedung bioskop.
    • Januari 2026: Tingginya perputaran barang haram memicu desakan dari Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) Kalteng dan Kodim 1015/Sampit untuk mendirikan Posko Terpadu di sana guna mengamputasi lingkaran setan kartel lokal.
    • Januari 2024 & Oktober 2025: Rentetan kasus premanisme bersenjata tajam mulai dari pisau panjang hingga badik berulang kali melumpuhkan rasa aman warga di titik koordinat yang sama.

    Mengapa hukum rimba jalanan begitu subur tumbuh di belakang eks Golden? Jawabannya terletak pada mandulnya konsep pencegahan kejahatan melalui desain lingkungan (Crime Prevention Through Environmental Design / CPTED) oleh Pemkab Kotim. Kriminalitas secara sosiologis hanya akan terjadi jika ada pertemuan antara niat pelaku dan kesempatan yang disediakan oleh lingkungan (opportunity). Area belakang eks Golden Teater menyediakan kesempatan itu secara gratis 24 jam: gang yang gelap, tiadanya kamera pengawas (CCTV) dinas, kerapatan bangunan liar, serta absennya pos pemantau statis kepolisian.

    Pemkab Kotim di bawah kepemimpinan daerah saat ini seolah menutup mata terhadap status eks Golden yang telah bertransformasi menjadi inkubator premanisme. Menyerahkan urusan keamanan sepenuhnya ke pundak Polsek Ketapang untuk memburu pelaku pasca-kejadian adalah pola penanganan hilir yang usang. Selama struktur fisik bangunan dibiarkan mangkrak dan kumuh, zombi-zombi sosial yang dibakar alkohol dan narkoba akan terus lahir di sana.

    Kanal Independen menuntut Pemkab Kotim bertindak radikal melalui penegakan regulasi tata ruang. Jika pemilik lahan eks bioskop tidak mampu mengelola asetnya secara aman, negara memiliki hak hukum untuk melakukan penyitaan, pemutihan kawasan, atau eksekusi pembongkaran demi kepentingan fasilitas publik yang lebih sehat, seperti ruang terbuka hijau (RTH) atau pusat logistik UMKM yang terang benderang. Jangan biarkan sisa kejayaan masa lalu Golden Teater terus membusuk dan berubah fungsi menjadi arena jagal jalanan yang mengorbankan keselamatan warga Kota Sampit (***)

  • Memburu Otak di Balik Rantai Pasok Wengga: Jerat Pasal Berat Menanti Sub-Bandar Sabu Sampit

    Memburu Otak di Balik Rantai Pasok Wengga: Jerat Pasal Berat Menanti Sub-Bandar Sabu Sampit

    SAMPIT, Kanalidependen.id  – Koridor pemukiman padat di pinggiran Kota Sampit tampaknya kian seksi bagi jalur distribusi peredaran gelap narkotika. Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) sukses mengamankan seorang pemuda berinisial MNR (32) yang nekat mengonversi kawasan hunian asri Jalan Wengga Happy Metro, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, menjadi sirkuit transaksi kristal putih jenis sabu-sabu pada Sabtu (6/6/2026).

    Pengepungan Taktis di Sektor Wengga dan Sitaan ‘Tas Conserve’

    Operasi penangkapan senyap ini dipicu oleh tingginya tingkat keresahan masyarakat urban Baamang yang mengendus adanya aktivitas kurir dan transaksi narkoba yang intens di lingkungan perumahan mereka. Bergerak cepat atas laporan intelijen dari warga, tim opsnal Satresnarkoba langsung menggelar penyelidikan vertikal dan pemantauan statis (surveillance) di sekitar titik koordinat lokasi.

    Saat melakukan pengintaian, petugas mendapati target MNR tengah melintas menggunakan sepeda motor dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan. Tanpa memberikan celah untuk melarikan diri, petugas langsung melakukan pencegatan taktis di tengah jalan. Guna menjaga transparansi dan hukum acara pidana, penggeledahan badan dan kendaraan tersebut dilakukan di bawah pengawasan langsung ketua RT setempat serta warga sekitar.

    Hasilnya pun konkret. Di dalam tas selempang hitam merek Conserve yang dibawa pelaku, polisi mendapati tiga paket klip bening berisi butiran kristal sabu-sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 9,87 gram. Tidak hanya itu, indikasi bahwa MNR bukan sekadar pengguna melainkan aktor pengedar diperkuat dengan temuan satu unit timbangan digital berskala mikro di dalam tas tersebut.

    Bidikan Pasal Berat Undang-Undang Narkotika

    Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, membenarkan jalannya eksekusi penangkapan di wilayah Baamang Barat tersebut. Ia menegaskan bahwa infiltrasi narkoba ke klaster pemukiman warga saat ini sudah masuk dalam status atensi penuh korps baju cokelat.

    “Anggota Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas berhasil mengamankan terlapor saat berada di jalan sekitar TKP,” terang AKP Edy Wiyoko saat memberikan keterangan pers pada Kamis (11/6/2026).

    Guna kepentingan penyidikan mendalam serta pengembangan jaringan, MNR beserta seluruh manifes barang bukti langsung digiring ke Mapolres Kotim. Pemuda berusia 32 tahun tersebut kini resmi mengenakan baju tahanan oranye dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat barang bukti yang disita mendekati angka 10 gram dan disertai timbangan digital, MNR kini berada di bawah ancaman hukuman pidana penjara yang sangat berat.

    Penangkapan MNR di kawasan Jalan Wengga Happy Metro TV ini memetakan sebuah anomali spasial baru dalam rantai pasok sabu di Kotim: migrasi zona transaksi dari lokalisasi atau tempat hiburan malam menuju kawasan perumahan kelas menengah. Wilayah Wengga yang terstruktur dalam bentuk klaster hunian padat sering kali dimanfaatkan oleh jaringan pengedar karena dinilai menawarkan tingkat privasi tinggi dan mobilitas warga yang cenderung individualis.

    Sitaannya berupa timbangan digital adalah indikator valid bahwa MNR merupakan “sub-bandar” atau pengecer tingkat menengah yang bertugas memecah paket besar (bal) menjadi paket-paket hemat bernilai ratusan ribu rupiah untuk didistribusikan ke konsumen di dalam kota Sampit. Perumahan yang seharusnya menjadi ruang aman tumbuh kembang keluarga kini bertransformasi menjadi laboratorium distribusi narkoba.

    Apresiasi tinggi wajib diberikan kepada warga Baamang Barat yang berani mengambil sikap proaktif dengan melapor. Hal ini membuktikan bahwa mekanisme pertahanan sosial di tingkat akar rumput masih bekerja secara organik. Namun, AKP Edy Wiyoko juga mengingatkan tantangan psikologis di tengah masyarakat.

    “Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika. Kami mengimbau warga segera melapor apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan,” tandas Edy.

    Tantangannya kini berada di meja Satresnarkoba Polres Kotim. Jeratan Pasal 114 ayat (2) tidak boleh hanya memutus rantai di tingkat MNR semata. Polisi tidak boleh cepat puas dengan menyita tas Conserve dan sabu 9,87 gram. Penyidik wajib menelusuri data digital dari ponsel pelaku guna melacak dari pintu mana barang haram tersebut masuk ke Sampit. Selama bandar besar di hulu aman menyuplai barang, maka penangkapan kurir-kurir mikro seperti MNR di jalanan Wengga hanya akan menjadi siklus penegakan hukum yang berulang tanpa ujung yang tuntas. (***)

  • Blunder Fatal Pengedar Sabu Sampit! Laporan Pria Mengamuk di Jalan Metro TV Berujung Pembongkaran Sembilan Paket Sabu  

    Blunder Fatal Pengedar Sabu Sampit! Laporan Pria Mengamuk di Jalan Metro TV Berujung Pembongkaran Sembilan Paket Sabu  

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Panggilan darurat yang masuk ke Call Center 110 Polres Kotawaringin Timur (Kotim) pada Rabu malam (3/6/2026) awalnya terdengar seperti penanganan gangguan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) biasa. Sejumlah warga yang bermukim di kawasan Jalan Metro TV, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, melaporkan adanya aksi seorang pria yang mengamuk dan menciptakan situasi mencekam di lingkungan mereka. Namun, respons cepat aparat ke lokasi justru menguak tabir kejahatan yang jauh lebih gelap akibat kecerobohan tak terduga dari sang pelaku.

    Penggerebekan Malam Hari dan Temuan di Hadapan RT/RW

    Menerima aduan krusial tersebut sekitar pukul 21.30 WIB, Tim Patroli Samapta bersama personel Satresnarkoba Polres Kotim langsung diterjunkan ke titik koordinat yang dilaporkan. Petugas bergerak taktis mengepung sebuah rumah yang menjadi pusat amukan pria berinisial GMR (33) tersebut. Setelah berhasil ditenangkan dan diamankan, insting penyidik narkotika melihat adanya gelagat tidak wajar yang diduga kuat dipicu oleh pengaruh zat adiktif.

    Guna memastikan legalitas tindakan di lapangan, petugas menunjukkan surat perintah tugas resmi di hadapan Ketua RT, RW, serta perwakilan warga setempat yang mendampingi jalannya penggeledahan. Rumah yang semula dilaporkan sebagai TKP amukan massa itu digeledah secara menyeluruh oleh petugas berpakaian preman.

    Hasilnya mengejutkan. Polisi menemukan sembilan paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika golongan I jenis sabu. Paket-paket retail siap edar tersebut memiliki total berat kotor (bruto) mencapai 2,69 gram. Temuan korpus delikti ini seketika mengubah arah penanganan kasus dari yang semula penanganan gangguan kamtibmas biasa menjadi operasi pengungkapan tindak pidana narkotika.

    Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko membenarkan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan efek domino dari laporan awal masyarakat yang masuk ke sistem kepolisian terkait gangguan keamanan lokal.

    “Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui Call Center 110. Kami mengapresiasi kepedulian warga yang berani melapor,” ujar AKP Edy Wiyoko dalam keterangan resminya, Jumat (5/6/2026).

    Di hadapan para saksi lingkungan, GMR tidak dapat berkutik dan mengakui secara verbal bahwa sembilan paket sabu tersebut berada di bawah penguasaan dan merupakan milik pribadinya. Ia pun langsung digelandang menuju Mapolres Kotim malam itu juga untuk menjalani interogasi mendalam di ruang penyidik Satresnarkoba.

    Pihak kepolisian menegaskan bahwa keberanian warga untuk bersuara merupakan pilar utama dalam meredam ruang gerak sindikat narkotika di perkotaan Sampit. Otoritas penegak hukum pun memastikan akan memburu asal-usul barang haram tersebut hingga ke jaringan di atasnya.

    “Polres Kotim berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika dan tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang terlibat,” tegas AKP Edy Wiyoko.

    Saat ini, GMR resmi dijerat dengan ketentuan pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik dari Satresnarkoba Polres Kotim masih melakukan pendalaman digital melalui telepon genggam tersangka guna menelusuri dari mana suplai serbuk putih tersebut diperoleh sebelum diedarkan kembali di kawasan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

    Kasus yang menimpa GMR di Jalan Metro TV ini mengonfirmasi sebuah realitas medis dan kriminal yang kerap beriringan: korelasi langsung antara konsumsi sabu dosis tinggi dengan ledakan perilaku destruktif (amok). Dalam dunia medis, salah satu efek samping paling berbahaya dari penyalahgunaan metamfetamin (sabu) adalah munculnya fase paranoia akut, halusinasi visual-auditori, serta hilangnya kontrol emosi secara radikal yang jamak dikenal sebagai psikosis stimulan.

    Aksi mengamuk yang dilakukan GMR merupakan blunder fatal yang barangkali dipicu oleh puncak dari fase halusinasi tersebut. Tanpa ia sadari, perilakunya justru menjadi lonceng kematian bagi bisnis gelap yang ia sembunyikan di dalam rumah. Sembilan paket siap edar yang ditemukan polisi menjadi indikasi kuat bahwa GMR bukan sekadar pengguna pasif, melainkan aktor retail eceran yang mengedarkan barang haram tersebut di sekitar wilayah urban Ketapang.

    Apresiasi tinggi wajib diberikan kepada keberanian warga Jalan Metro TV yang memanfaatkan kanal darurat Call Center 110 secara presisi. Namun, keberhasilan taktis Polres Kotim mengamankan 2,69 gram sabu ini baru menyentuh lapisan paling bawah dari piramida sindikat. Tugas berat kini menanti Satresnarkoba Polres Kotim untuk membedah jaringan komunikasi digital milik GMR. Penyidik harus melacak siapa “bandar atas” yang menyuplai paket-paket eceran tersebut ke Jalan Metro TV, sebelum barang haram ini meracuni lebih banyak lagi pemuda di wilayah Ketapang. (***)

  • Sabu di Dalam Bungkus Marlboro: Perempuan Kelurahan MB Hulu Diringkus Polsek Ketapang

    Sabu di Dalam Bungkus Marlboro: Perempuan Kelurahan MB Hulu Diringkus Polsek Ketapang

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Wilayah urban Kecamatan Mentawa Baru Ketapang kembali diguncang oleh pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika yang melibatkan jaringan domestik. Seorang perempuan muda berinisial SM (27) terpaksa harus menyudahi petualangan bisnis haramnya setelah dijemput paksa oleh aparat kepolisian. SM diringkus di kediamannya yang terletak di Jalan DI Panjaitan Gang Tiung Andai RT 02 RW 01, Kelurahan MB Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Selasa (2/6) siang bolong, sekitar pukul 11.30 WIB.

    Gerak-gerik Intaian Warga dan Penggerebekan di Gang Tiung Andai

    Operasi tangkap tangan terhadap perempuan berumur 27 tahun ini bukanlah sebuah kebetulan semata. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penindakan hukum ini bermula dari kepedulian dan laporan proaktif masyarakat setempat yang mulai resah dengan aktivitas terselubung terlapor. SM disinyalir kerap membawa dan mengedarkan narkotika jenis sabu di lingkungan pemukiman padat tersebut.

    Mendapat pasokan informasi berharga, personel piket Polsek Ketapang langsung bergerak cepat melakukan penjelajahan taktis dan penyelidikan lapangan. Setelah memastikan target berada di titik koordinat yang tepat, petugas mengepung rumah terlapor dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan berarti.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, membenarkan adanya penangkapan di sektor Ketapang tersebut.

    “Anggota Polsek Ketapang yang sedang piket menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika oleh terlapor. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan saat berada di rumahnya,” terang AKP Edy Wiyoko saat dikonfirmasi, Rabu (3/6).

    Kamuflase Kotak Rokok dan Sitaan Sembilan Paket Sabu

    Untuk memastikan transparansi dan keabsahan hukum di lapangan, penggeledahan badan serta seisi rumah SM dilakukan secara terbuka dengan disaksikan langsung oleh ketua RT/RW serta tokoh warga setempat. Insting interogasi petugas terbukti jeli ketika memeriksa sebuah benda harian yang mencurigakan di dalam penguasaan terlapor.

    Petugas menemukan satu bungkus rokok merek Marlboro Ice yang dijadikan tempat kamuflase rapi. Saat kotak rokok tersebut dibuka, di dalamnya tidak berisi batangan tembakau, melainkan sembilan paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penimbangan secara presisi, total berat kotor (bruto) dari sembilan paket sabu siap edar tersebut mencapai 4,37 gram.

    Di depan para saksi dan petugas, SM tidak dapat mengelak lagi dan mengakui secara verbal bahwa seluruh barang haram tersebut berada di bawah kendali dan penguasaannya.

    “Dari hasil penggeledahan ditemukan sembilan paket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok. Terlapor mengakui barang tersebut miliknya dan saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Kasi Humas.

    Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SM beserta seluruh barang bukti korpus delikti langsung digelandang ke Mapolsek Ketapang. Penyidik kini menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dengan regulasi kodifikasi hukum pidana terbaru yang berlaku.

     Penangkapan SM di Gang Tiung Andai Kelurahan MB Hulu ini menguak sebuah tabir sosiologi kriminal yang kian mengkhawatirkan di Kota Sampit: keterlibatan aktif kaum perempuan di garis depan peredaran gelap narkoba. Perempuan tidak lagi sekadar menjadi korban manipulasi psikologis atau kurir pasif, melainkan sudah mengambil peran sebagai operator atau penguasa barang (stockist) di tingkat retail urban.

    Kemasan sembilan paket siap edar seberat 4,37 gram yang dipecah dalam bungkus rokok bermerek menunjukkan bahwa SM mengoperasikan taktik pemasaran eceran yang sangat cair dan lincah. Modus ini sengaja dipilih untuk menyasar konsumen kelas menengah ke bawah atau pemuda tanggung di wilayah Ketapang, sekaligus sebagai taktik mengelabui patroli rutin kepolisian.

    Polsek Ketapang menghadapi tantangan berat pasca-penangkapan ini. Mengunci SM di balik jeruji besi tidak akan menghentikan pasokan sabu di Jalan DI Panjaitan jika “bandar besar” yang menyuplai bungkus Marlboro Ice tersebut tidak diburu hingga ke akarnya. Polisi harus menekan tersangka untuk membuka mulut dan membongkar jalur logistik hulu dari serbuk putih ini, sebelum Gang Tiung Andai dan wilayah urban Sampit lainnya lumpuh secara sosial akibat epidemi narkoba yang kian merusak generasi muda. (***)

  • Gagal Untung Rp200 Juta, Pengendali Sabu Lintas Provinsi Menanti Vonis 19 Tahun di Sampit, Pemasok Belum Tersentuh

    Gagal Untung Rp200 Juta, Pengendali Sabu Lintas Provinsi Menanti Vonis 19 Tahun di Sampit, Pemasok Belum Tersentuh

    SAMPIT, kanalindependen.id – Proyeksi laba ratusan juta rupiah dari penjualan narkotika tanpa modal itu menguap di semak-semak kebun sawit.

    Zepri Bin Busri, pria yang menyusun skema peredaran lintas provinsi dengan sistem konsinyasi, kini duduk di kursi terdakwa menanti putusan hakim Pengadilan Negeri Sampit.

    Nasibnya berada di ujung ancaman 19 tahun penjara, sebuah kontras hukum ketika tiga kurir yang ia sewa justru berhasil lolos dari jerat dakwaan primer.

    Tuntutan berat tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Zein Rizal. Zepri dinilai terbukti melanggar Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.

    Selain pidana badan, Zepri dibebankan denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan.

    Jaksa juga meminta majelis hakim merampas sejumlah barang bukti untuk negara, termasuk dua unit kendaraan dan beberapa telepon seluler yang disita dari seluruh terdakwa dalam perkara ini.

    Jalannya persidangan perkara ini memperlihatkan ketimpangan nasib antara pengatur skema distribusi dan para pelaksananya.

    Tiga kurir yang disewa Zepri, yakni Gagah Pujianur, Noorhuda Ajirahman, dan Deny Kurniawan, sebelumnya juga dituntut belasan tahun.

    Majelis hakim yang diketuai Wasis Priyanto membebaskan ketiganya dari dakwaan primer dan mengalihkan jerat hukum ke dakwaan subsidair. Gagah Pujianur, misalnya, hanya divonis delapan tahun penjara.

    Rangkaian perkara ini menyingkap jejak pasokan narkotika dari kawasan Beting, Kalimantan Barat.

    Fakta persidangan mengungkap bahwa Zepri mendapat keistimewaan dari seorang pemasok bernama “Blade”, sosok yang keberadaannya hingga kini tak diketahui.

    Zepri mengambil 394,95 gram sabu dan 58 butir ekstasi senilai Rp174,9 juta itu tanpa membayar sepeser pun di awal.

    Seluruh barang berstatus konsinyasi, baru dibayar setelah habis terjual di wilayah Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dengan estimasi keuntungan bagi Zepri mencapai Rp200 juta.

    Jejak operasi pengiriman ini terekam jelas pada 6 Oktober 2025. Pagi itu, Zepri mengambil sendiri paket narkotika dari Blade, lalu menyimpannya di kompartemen sandaran tangan mobil Honda HR-V putih miliknya.

    Siang harinya, konvoi lintas provinsi dimulai. Zepri memimpin rute di depan, sementara ketiga kurirnya mengekor di belakang menggunakan Honda Brio merah.

    Pemindahan barang terjadi secara senyap di sebuah rumah makan kawasan Sandai, Kalimantan Barat.

    Saat rombongan berhenti beristirahat, Zepri menyerahkan bungkusan kresek hitam kepada Noorhuda dengan kalimat pendek: “ini buahnya.”

    “Ya,” jawab Noorhuda, mengonfirmasi serah terima barang haram senilai ratusan juta itu.

    Skenario perjalanan tersebut berantakan keesokan sorenya di depan Indomaret Desa Sebabi, Kotawaringin Timur.

    Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah menyergap mobil Zepri.

    Penggeledahan di HR-V putih itu tidak membuahkan hasil karena paket sabu telah berpindah tangan. Zepri menyampaikan kepada petugas bahwa paket sabu berada di mobil yang berbeda.

    Melihat mobil yang dikendarai Zepri diamankan petugas, Honda Brio yang ditumpangi para kurir langsung berbalik arah.

    Aksi pengejaran terjadi hingga masuk ke areal perkebunan sawit PT Agro Indomas di Kabupaten Seruyan.

    Dalam kondisi terdesak, Noorhuda menyembunyikan bungkusan hitam itu di semak belukar, tepat di bawah plang papan kebun sawit.

    Usaha itu sia-sia. Petugas BNNP yang membekuk ketiga kurir berhasil menemukan lokasi penyembunyian.

    Dari balik semak, petugas mengangkat kresek hitam berisi lima paket sabu dan puluhan butir ekstasi dengan cetakan logo LV, Rolex, dan Cherry.

    Kini, struktur ekonomi gelap itu menyisakan Zepri yang harus menghadapi palu hakim sendirian dengan ancaman maksimal.

    Sementara para kurirnya telah bernapas lebih lega lewat keringanan hukuman, Blade, pemasok yang menyediakan seluruh narkotika itu dengan sistem konsinyasi, belum tersentuh. Nama Blade hanya tercetak sebagai buronan di atas lembar dakwaan. (ign)

  • Diskon Vonis di Zona Merah Sampit: Kurir Sabu Lintas Provinsi Lolos Dakwaan Utama

    Diskon Vonis di Zona Merah Sampit: Kurir Sabu Lintas Provinsi Lolos Dakwaan Utama

    SAMPIT, kanalindependen.id – Malam jatuh di kawasan perkebunan sawit PT Agro Indomas, Seruyan, 7 Oktober 2025. Sebuah Honda Brio merah melaju membelah kegelapan, membawa muatan dari Pontianak menuju Sampit.

    Pengejaran aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah memaksa tiga penumpang mobil itu, yakni Gagah Pujianur, Noorhuda Ajirahman, dan Deny Kurniawan, berhamburan keluar. Mereka melempar bungkusan ke semak-semak.

    Pelarian terhenti. Petugas mengangkat temuan dari semak belukar berupa lima paket sabu seberat 394,95 gram dan puluhan butir ekstasi.

    Tiga pria ini mengaku dijanjikan upah antara Rp1 juta hingga Rp20 juta untuk memastikan barang haram tersebut menembus lintas provinsi dan tiba di tujuan.

    Perkara bergulir ke Pengadilan Negeri Sampit. Jaksa Penuntut Umum (JPU) datang membawa tuntutan maksimal.

    Gagah dan Noorhuda dituntut 14 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan. Deny menghadapi ancaman 15 tahun penjara lewat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

    Majelis hakim yang diketuai Wasis Priyanto melihat fakta persidangan dengan kacamata berbeda. Konstruksi dakwaan primer JPU dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

    ”Menyatakan terdakwa Gagah Pujianur, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum dan membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair penuntut umum,” jelas hakim dalam putusannya.

    Hakim kemudian menggunakan dakwaan subsidair sebagai landasan pemidanaan.

    ”Menyatakan terdakwa Gagah Pujianur, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata majelis hakim.

    Noorhuda dan Deny menerima konstruksi hukum serupa. Dakwaan sebagai pengedar sabu antarprovinsi yang diancam belasan tahun gagal dibuktikan.

    Keduanya hanya dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair terkait permufakatan jahat menguasai narkotika.

    Dokumen dakwaan merinci peran spesifik Gagah dan Noorhuda dalam operasi ini.

    Keduanya direkrut untuk “berjalan dengan mobil terpisah untuk membuka jalan/jalur” bagi Zepri, sang pembawa paket utama.

    Tugas mereka memantau keberadaan razia aparat sepanjang rute Pontianak menuju Sampit.

    Fungsi pengamanan jalur operasional inilah yang dijadikan pijakan jaksa menyusun dakwaan primer, bahwa mereka “menjadi perantara dalam jual beli” narkotika.

    Kontras Putusan Zona Merah Kehitaman

    Putusan hakim tersebut turun di wilayah yang sedang memikul beban kejahatan luar biasa.

    Kepala BNNK Kotim, AKBP Muhammad Fadli, belum lama ini melabeli Kotawaringin Timur sebagai zona merah kehitaman.

    Sepanjang 2024, Polres Kotim mengungkap 137 perkara narkoba, mengonfirmasi tingginya angka penindakan hukum di wilayah ini.

    Pemerintah daerah sebenarnya juga gencar menabuh genderang perlawanan. Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran, saat menghadiri rilis Polda Kalteng pada Februari 2026, secara khusus mengapresiasi upaya menyelamatkan generasi muda dari narkoba.

    Pada Maret 2026, Gubernur kembali menyerukan peringatan keras kepada pelajar untuk menjauhi barang haram tersebut.

    Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor mengambil langkah serupa. Halikinnor secara terbuka mengakui daerah yang dipimpinnya sangat rawan.

    Pada tingkat nasional, data penegakan hukum dan prevalensi bergerak ke arah yang sama.

    Catatan BNN mengungkap tersangka tindak pidana narkoba melonjak dari 978 orang pada 2024 menjadi 1.214 orang pada 2025.

    Hasil survei prevalensi penyalahguna juga naik menjadi 2,11 persen atau setara 4,15 juta penduduk pada periode 2023–2025.

    Statistik tersebut berdampak langsung pada kapasitas ruang tahanan. Data per 30 April 2026 menunjukkan 146.376 orang, atau 53 persen dari total 271.602 penghuni lapas dan rutan seluruh Indonesia, merupakan narapidana kasus narkotika. Fasilitas negara menampung hampir dua kali lipat dari kapasitas idealnya.

    Tumpukan perkara ini berujung pada overkapasitas akut ruang tahanan lokal. Berdasarkan data Lapas Kelas IIB Sampit yang disampaikan BNNK Kotim, lebih dari 500 tahanan dan narapidana kasus narkotika kini memenuhi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit.

    Dari jumlah tersebut, 419 orang berstatus narapidana dan 88 orang merupakan tahanan yang masih menjalani proses hukum.

    Angka tersebut belum termasuk 372 penghuni dengan perkara lain, sehingga total penghuni Lapas Sampit mencapai 879 orang. Hampir tiga kali lipat dari kapasitas idealnya yang hanya 300 orang

    JPU masih menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim Pengadilan Negeri Sampit. Tiga kurir lintas provinsi lolos dari jerat dakwaan primer, sementara ruang-ruang tahanan terus penuh dan aparat terus berburu di jalanan. (ign)

  • Ironi Tamping Lapas Sampit: Saat Status ‘Berkelakuan Baik’ Jadi Akses Menjemput Sabu

    Ironi Tamping Lapas Sampit: Saat Status ‘Berkelakuan Baik’ Jadi Akses Menjemput Sabu

    SAMPIT, kanalindependen.id – Bima Sukma Putra melangkah menuju area Pengamanan Pintu Utama (P2U) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit dengan tenang.

    Berbekal status sebagai tamping (tahanan pendamping) luar, dia memiliki hak istimewa untuk bergerak lebih leluasa dibandingkan narapidana biasa. Kepercayaan dari pihak lapas memberinya ruang gerak yang jauh lebih longgar.

    Namun, ketenangan itu runtuh seketika saat petugas menjalankan prosedur standar pemeriksaan badan.

    Petugas yang menggeledah tubuh Bima menemukan sebuah kotak rokok Sampoerna terselip pada celana dalam, berisi kristal bening metamfetamin seberat 2,06 gram.

    ”Ini punya siapa?” tanya petugas saat pemeriksaan berlangsung.

    Bima tak bisa mengelak dan segera mengakui barang tersebut milik Deny Arifianto.

    Peristiwa pada 19 November 2025 itu menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan internal.

    Jauh sebelum Bima tertangkap pada pintu utama, dugaan permufakatan untuk menyelundupkan sabu mulai tersusun dari sel Blok 9B.

    Deny diduga berperan mengatur rencana penjemputan barang haram tersebut.

    Berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Dicky Karunia, menguraikan runut pertemuan kedua narapidana itu.

    Deny secara terang-terangan mendatangi Bima untuk menawarkan kerja sama.

    ”Apakah bisa membawa masuk narkotika jenis sabu ke dalam lapas?” tanya Deny.

    Bima kemudian menjawab, ”Bisa.”

    Deny kembali memastikan kondisi keamanan saat itu dengan bertanya, “Apakah aman saja?”

    ”Piket hari ini aman aman saja,” timpal Bima.

    Percakapan tersebut berujung pada janji imbalan Rp500 ribu dari Deny. Dia juga menawarkan kesempatan mengonsumsi sabu bersama apabila barang berhasil dibawa masuk.

    Pertanyaan utamanya tak sebatas bagaimana Bima menyembunyikan sabu itu, melainkan bagaimana Deny mampu mengatur transaksi kendati berstatus tahanan.

    Fakta persidangan mengurai bahwa Deny diduga sanggup menghubungi seorang buronan bernama Igo untuk memesan satu paket sabu seharga Rp3 juta.

    Penemuan satu unit telepon genggam merek Oppo A3X yang dipegang narapidana menjadi indikasi kuat adanya celah pengawasan pada area blok tahanan yang bocor lebih dulu.

    Setelah kesepakatan transaksi terjadi, Igo meletakkan paket sabu tersebut pada kloset duduk toilet bagian luar lapas. Bima lantas memungut pesanan itu sesuai instruksi Deny.

    Ironisnya, predikat tamping yang semestinya menjadi bentuk penghargaan lapas atas kelakuan baik seorang napi, justru beralih fungsi menjadi instrumen untuk menembus ring keamanan.

    Kasus ini menjadi cerminan kecil dari krisis struktural sistem pemasyarakatan secara nasional.

    Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto sebelumnya membeberkan realitas yang muram. Dari total 278.376 penghuni lapas se-Indonesia, sekitar 54 persen terjerat kasus narkotika.

    Penjara yang idealnya menjadi institusi pembinaan, sangat rentan beralih fungsi menjadi episentrum perputaran narkoba akibat lemahnya pengawasan dan celah keamanan internal.

    Kini, Bima dan Deny harus berhadapan dengan jerat hukum berlapis dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Keduanya terancam hukuman pidana penjara yang berat atas dugaan percobaan dan permufakatan jahat.

    Proses persidangan masih terus bergulir untuk menguji kadar kesalahan mereka, sementara pengelola lapas dihadapkan pada pekerjaan rumah besar, memastikan komunikasi gelap dan hak istimewa narapidana tidak lagi menjadi pintu masuk bagi peredaran narkoba. (ign)

  • Karyawan Swasta di Baamang Nyambi Jual Sabu, Puluhan Gram Ditemukan Polisi

    Karyawan Swasta di Baamang Nyambi Jual Sabu, Puluhan Gram Ditemukan Polisi

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Profesi sebagai karyawan swasta ternyata hanya menjadi tameng bagi SR (35) untuk menutupi bisnis gelapnya sebagai pengedar narkotika. Warga Baamang Tengah ini tak berkutik saat jajaran Satresnarkoba Polres Kotim menggerebek kediamannya dan menemukan puluhan gram sabu yang siap diedarkan ke pelanggan, Selasa sore (12/5/2026).

    Penyergapan di Gang Sungkai

    ​Operasi penangkapan ini bermula dari “radar” warga di sekitar Jalan Cristopel Mihing, Gang Sungkai, yang mencium adanya aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan pengintaian intensif sebelum akhirnya mencegat SR saat ia tengah mengendarai sepeda motor menuju rumahnya.

    ​Pemeriksaan awal di lapangan langsung membuahkan hasil. Polisi menemukan modus lama namun berisiko: empat paket sabu yang dibungkus rapi dengan tisu, diselipkan di dalam kotak rokok yang diletakkan begitu saja di dashboard motor.

    Gudang Sabu di Rak Kosmetik

    ​Tak berhenti di situ, petugas merangsek masuk untuk melakukan penggeledahan di dalam kamar SR. Di sana, polisi menemukan kejutan lain. Delapan paket sabu tambahan ditemukan tersimpan dalam sebuah kotak hitam yang diletakkan di atas rak kosmetik.

    ​Total barang bukti yang disita mencapai 12 paket dengan berat kotor 20,60 gram. Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman, menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti nyata sinergi antara kepolisian dan masyarakat yang sudah gerah dengan peredaran narkoba.

    ​“Informasi dari warga sangat membantu kami. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti sabu sebanyak 12 paket. Sebanyak 20,6 gram sabu ini berpotensi merusak banyak generasi muda,” tegas AKP Suherman mewakili Kapolres Kotim.


    ​Selain serbuk kristal haram tersebut, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Oppo yang diduga kuat digunakan untuk mengatur transaksi, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai sarana operasional “nyambi” berjualan sabu.

    Kasus SR menjadi potret buram bagaimana tekanan ekonomi atau gaya hidup membuat seorang karyawan swasta nekat menempuh jalan pintas. Menyimpan sabu di tempat yang “dekat dengan kehidupan sehari-hari” seperti dashboard motor dan rak kosmetik menunjukkan bahwa pelaku merasa cukup aman dengan kedok profesinya selama ini.

    ​Namun, berat kotor yang mencapai 20,60 gram bukan lagi angka untuk pemain kecil. SR diduga memiliki jaringan distribusi yang cukup mapan di wilayah Baamang. Penangkapan ini memang memutus satu rantai, namun pekerjaan rumah bagi Polres Kotim adalah mencari tahu siapa “suplier” besar di balik karyawan swasta yang beralih profesi menjadi saudagar sabu ini. (***)



  • Bubble Wrap Pink Berisi Kristal Haram, Perempuan di Bukit Raya Diciduk Polisi Bersama 41 Paket 

    Bubble Wrap Pink Berisi Kristal Haram, Perempuan di Bukit Raya Diciduk Polisi Bersama 41 Paket 

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Jalan Tjilik Riwut Kilometer 75, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu mendadak geger pada Jumat sore (8/5/2026). Fokus warga yang biasanya tertuju pada arus lalu lintas lintas kabupaten, seketika beralih ke sebuah rumah yang digerebek jajaran Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur. Dalam operasi senyap tersebut, seorang perempuan berinisial KMR (34) tak berkutik saat polisi membongkar bisnis haram yang ia jalankan dari balik pintu rumahnya.

    Penggerebekan di Balik Pengawasan RT

    Ketegangan memuncak sekitar pukul 17.00 WIB ketika petugas mulai menyisir setiap sudut rumah KMR dengan disaksikan langsung oleh pengurus RT/RW setempat. Kecurigaan masyarakat selama ini ternyata bukan isapan jempol belaka. Di dalam rumah tersebut, polisi menemukan sebuah kantong bubble wrap berwarna merah muda yang sekilas tampak seperti paket belanjaan biasa, namun di dalamnya tersimpan 41 paket klip berisi kristal bening diduga sabu siap edar.

    Selain puluhan paket narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung yang memperkuat dugaan peran KMR sebagai pengedar, termasuk satu unit timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp1,4 juta yang diduga merupakan hasil transaksi.

    Pengakuan di Hadapan Petugas

    Kapolres Kotim melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan buah dari keberanian warga yang melaporkan aktivitas mencurigakan pelaku. KMR sendiri tidak bisa mengelak saat total barang bukti seberat 15,35 gram ditemukan dalam penguasaannya.

    “Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering membawa narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, terlapor berhasil diamankan dan ia mengakui seluruh barang tersebut berada dalam penguasaannya,” ungkap AKP Edy Wiyoko, Sabtu (10/5/2026).

    Kini, KMR harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Ia telah diamankan di Mapolres Kotim dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman penjara jangka panjang.

    Kasus KMR di Desa Bukit Raya ini menjadi alarm keras bagi wilayah pinggiran kota. Fenomena peredaran narkoba yang mulai merambah ke lingkungan perumahan warga dengan pelaku yang tampak “biasa saja” menunjukkan bahwa jaringan narkotika semakin pandai menyamar di tengah masyarakat.

    Warna bubble wrap pink yang digunakan pelaku mungkin terlihat remeh, namun itu adalah simbol betapa licinnya modus operandi saat ini untuk mengelabui mata awam. Keberanian warga Bukit Raya dalam melapor adalah bukti bahwa benteng pertahanan terbaik melawan narkoba bukan hanya ada pada lencana polisi, melainkan pada ketajaman mata para tetangga yang peduli pada masa depan lingkungannya.  (***)

  • Bongkar 11 Kasus, Polres Kotim Musnahkan 1,2 Kg Sabu Senilai Rp1,9 Miliar

    Bongkar 11 Kasus, Polres Kotim Musnahkan 1,2 Kg Sabu Senilai Rp1,9 Miliar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sebanyak 1,2 kilogram sabu hasil pengungkapan 11 kasus perkara narkotika dimusnahkan Polres Kotim.

    Barang bukti senilai hampir Rp2 miliar dari 12 tersangka itu dipastikan gagal beredar dan berpotensi menyelamatkan 6.487 orang.

    Pemusnahan barang haram itu dilakukan di Mapolres Kamis (30/4/2026) dipimpin langsung oleh Kapolres Kotim, didampingi Kasi Humas Polres Kotim, Kepala BNNK Kotim, Kepala Labkesda Kotim, perwakilan Kejari Kotim, penegak hukum, dan pihak terkait lainnya.

    Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setelah penyidik menerima surat penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kotim.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menyampaikan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari rangkaian penanganan tindak pidana narkotika yang ditangani Polres Kotim.

    ”Pemusnahan barang bukti terkait penanganan tindak pidana narkoba ini berasal dari 11 laporan polisi dengan jumlah tersangka 12 orang, satu di antaranya mengikuti melalui Lapas secara virtual,” kata AKBP Resky Maulana Zulkarnain.

    Resky mengungkapkan, dari seluruh laporan polisi yang ditangani, terdapat dua kasus yang menonjol, salah satunya dengan barang bukti dalam jumlah besar mencapai 1 kilogram sabu yang dimiliki tersangkat berinisial AK.

    Barang bukti 17 bungkus plastik klip berisi sabu ini diamankan di tempat kejadian perkara Jalan Iskandar, Sampit.

    ”Ada dua LP yang menonjol, salah satunya dengan barang bukti cukup besar, yaitu sekitar 1 kilogram. Ini merupakan rangkaian dari pengungkapan yang kita lakukan,” ujarnya.

    Ia menegaskan, upaya pemberantasan narkoba tidak akan pernah selesai dan akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

    ”Kita tidak akan pernah selesai dengan pengungkapan ataupun pemberantasan narkoba ini. Sehingga ini terus akan kita lakukan dan kita juga berkolaborasi dengan BNNK, baik dalam skala kecil maupun besar,” katanya.

    Selain penindakan, ia menekankan pentingnya upaya pencegahan yang menjadi tanggung jawab bersama.

    ”Kegiatan preventif atau pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama, tidak hanya aparat penegak hukum tetapi juga pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat, mulai dari keluarga, RT, desa, kelurahan hingga kecamatan,” tegasnya.

    Dia berharap kegiatan pemusnahan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah Kotim.

    ”Semoga dengan adanya kegiatan ini juga bisa memberikan efek deterrent bagi para pelaku agar tidak mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur,” ucapnya.

    Resky juga mengungkapkan, salah satu tersangka dalam kasus besar tersebut merupakan residivis dengan kasus berbeda sebelumnya.

    ”Untuk pelaku yang membawa narkoba sekitar 1 kilogram tersebut merupakan residivis dengan kasus perkara lain,” katanya.

    Dalam kegiatan tersebut, para tersangka turut dihadirkan untuk menyaksikan langsung proses pemusnahan barang bukti, sebagai bagian dari ketentuan yang harus dilaksanakan.

    Dari hasil pengungkapan 11 kasus sepanjang Februari hingga April 2026, penangkapan barang bukti tersebar di sejumlah lokasi di wilayah Sampit dan sekitarnya, di antaranya Jalan Christopel Mihing, Jalan Cilik Riwut KM 7, Perumahan Grand Pelita, Jalan Iskandar, Jalan Pemuda, Kecamatan Cempaga Hulu, hingga kawasan publik seperti hotel dan perbankan.

    Adapun rincian kasus dari laporan polisi yang melibatkan 12 tersangka berinisial P, diamankan di Jalan Tjilik Riwut KM 7 Sampit membawa barang bukti 6 bungkus sabu seberat 10 gram.

    Tersangka berinisial APN, diamankan di Hotel Grand Villa Merbabu, Jalan Merbabu Sampit dengan barang bukti 5 bungkus sabu seberat 13,28 gram.

    Tersangka berinisial K, diamankan di Jalan Christopel Mihing depan Alfamart Sampit dengan barang bukti 6 bungkus sabu seberat 16,34 gram.

    Tersangka berinisial MIK, diamankan di Jalan MT Haryono depan Bank BRI Cabang Kotim dengan barang bukti 6 bungkus sabu seberat 19,29 gram.

    Tersangka berinisial S membawa barang bukti 6 bungkus sabu seberat 20,84 gram di Jalan Kayu Mas 1, Kecamatan Cempaga Hulu.

    Tersangka berinisial AT, diamankan di Perumahan Grand Pelita, Jalan Pelita Barat Sampit dengan barang bukti 7 bungkus sabu seberat 26,09 gram.

    Tersangka berinisial Ef, diamankan di Jalan Iskandar Gang Rambai 6 Sampit dengan barang bukti 8 bungkus sabu seberat 27,58 gram.

    Tersangka berinisial FR, diamankan di Jalan Pemuda Sampit dengan barang bukti 10 bungkus sabu seberat 33,88 gram.

    Tersangka berinisial NA, diamankan di Gang Bumi Makmur, Jalan Cristopel Mihing, Sampit dengan barang bukti 10 bungkus sabu seberat 43,44 gram.

    Tersangka berinisial MK, diamankan di Jalan Bambang I Gang Owe Sampit dengan barang bukti 1 bungkus sabu seberat 83,58 gram.

    Tersangka berinisial AK, diamankan di Jalan Iskandar Sampit membawa barang bukti 17 bungkuz sabu seberat 1003,13 gram.

    ”Total barang bukti yang dimusnahkan berupa 82 bungkus plastik narkotika golongan I  jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 1.297,45 gram, dengan harga jual diperkirakan mencapai Rp1.945.050.000,” ungkap Resky.

    Proses pemusnahan tersebut dilakukan dengan membuka segel barang bukti, kemudian dilakukan pengujian menggunakan alat Narcotic Identification System (NIK).

    Selanjutnya, sabu dimasukkan ke dalam blender, dihancurkan, lalu dilarutkan dalam air yang dicampur larutan kimia sebelum dibuang ke saluran pembuangan di Mapolres Kotim.

    Dengan pemusnahan ini, Polres Kotim menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran narkotika serta melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba di wilayah Kotawaringin Timur.

    ”Dari barang bukti tersebut, kita dapat menyelamatkan 6.487 orang dari pengguna narkotika jenis sabu dengan perbandingkan 1 gram untuk lima orang,” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala BNNK Kotim AKBP Muhamad Fadli menyampaikan apresiasi atas kinerja Polres Kotim dalam pengungkapan kasus narkotika.

    ”Kami dari BNN menyambut baik dan mengapresiasi kepada Polres Kotawaringin Timur, khususnya Satres Narkoba, atas pengungkapan kasus yang luar biasa ini. Ini merupakan tugas dan tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya. (hgn/ign)