Tag: salah tuduh

  • Insiden Salah Tuduh Curi Emas, Tawaran Damai Berujung Potensi Pidana dan Denda Adat

    Insiden Salah Tuduh Curi Emas, Tawaran Damai Berujung Potensi Pidana dan Denda Adat

    SAMPIT, kanalindependen.id – Keramaian Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit mendadak menyita perhatian sore itu. Tangan Nur Asih (49) tiba-tiba ditarik paksa di tengah lalu lalang pengunjung pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

    Seseorang menunjuk ibu rumah tangga itu dan melempar sebuah kalimat yang kelak tertuang utuh dalam surat pengaduannya, “Ini am orangnya.”

    Tudingan yang dialamatkan kepadanya sangat tajam: mencuri emas dari salah satu toko di kawasan tersebut. Momen saat beberapa pengunjung pasar mengarahkan kamera telepon genggam untuk merekam insiden itu menjadi saksi bisu.

    Nur Asih lantas digiring menuju toko yang dimaksud. Setibanya di sana, ia diminta menanggalkan masker agar wajahnya bisa dicocokkan dengan sosok yang diduga terlibat pencurian.

    Begitu masker terbuka, kenyataan berbicara lain. Wajah itu tidak cocok. Nur Asih sama sekali bukan orang yang dicari.

    Menyadari kekeliruan tersebut, pihak yang menuduh sempat mengulurkan emas seberat tiga gram sebagai bentuk permintaan maaf.

    Namun, peristiwa salah sasaran ini telanjur menggoreskan rasa malu di muka umum. Nur Asih mengaku terpukul hingga menangis histeris. Kronologi inilah yang kemudian ia tuangkan dalam surat pengaduannya.

    Tiga Jalur Penyelesaian

    Tawaran logam mulia terbukti tidak mampu menahan langkah Nur Asih. Pada hari yang sama, ia memilih melayangkan surat pengaduan resmi kepada Kapolsek Ketapang atas dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah.

    Senin (26/10/2026), terungkap langkahnya sudah sampai ke meja adat. Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur (Kotim) Gahara membenarkan bahwa Nur Asih juga mencari keadilan lewat lembaga tersebut.

    ”Korban merasa dirugikan dan melaporkan perbuatan itu ke DAD Kotim,” katanya.

    Keterangan yang beredar luas belum memuat nama toko maupun identitas penuduh secara rinci. Hingga Senin, belum ditemukan pula pernyataan resmi Polsek Ketapang terkait tindak lanjut perkara ini.

    Adapun sikap pihak toko, selain meminta maaf secara langsung, pihak toko akan mengikuti proses hukum bila perkara diteruskan, meski tetap menaruh harapan agar persoalan ini tuntas secara kekeluargaan.

    Dua pengaduan beruntun itu membuat satu insiden di tengah pasar kini bermuara pada tiga skema penyelesaian: pidana menurut KUHP baru, potensi perdamaian lewat mekanisme keadilan restoratif KUHAP baru, serta hukum adat Dayak.

    Pencemaran nama baik dan fitnah tergolong delik aduan, sehingga pengaduannya dapat ditarik kembali dalam rentang waktu tiga bulan sejak diajukan.

    KUHAP baru (UU 20/2025) memang membuka ruang keadilan restoratif lewat Pasal 79 sampai 88. Syaratnya antara lain ancaman pidana paling lama lima tahun dan pelaku baru pertama kali berbuat.

    Kadar emas yang sempat ditawarkan kepada Nur Asih tidak dirinci dalam keterangan yang beredar.

    Sebagai garis pembanding, emas batangan Antam seberat tiga gram dijual di Pegadaian sekitar Rp7,3 juta hingga Rp7,7 juta pada 20 Oktober 2026, merujuk catatan harga Databoks dan Bisnis.com.

    Rentang harga tersebut memuat angka Rp7,5 juta, yakni denda adat yang dijatuhkan majelis adat Dayak untuk pasal tuduhan serampangan pada April 2025. Seluruh rentang itu juga terhitung berada di bawah batas denda pidana pencemaran lisan dalam KUHP baru sebesar Rp10 juta.

    Potensi Pidana dan Sanksi Adat

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU 1/2023) mengatur aturan pencemaran lisan dalam Pasal 433 ayat (1). Ancamannya berupa pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp10 juta.

    Ayat (3) pada pasal yang sama memberikan pengecualian untuk perbuatan yang dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

    Fitnah memiliki jerat yang lebih berat lewat Pasal 434, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori IV, Rp200 juta. Pasal ini berlaku bila penuduh diberi ruang membuktikan tuduhannya tetapi gagal, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang ia ketahui.

    Rentetan kronologi dari tangan yang ditarik paksa hingga permintaan membuka masker juga bisa diukur dengan pasal lain.

    Pasal 448 KUHP baru mengatur pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, beserta ancaman penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.

    Definisi kekerasan diperluas oleh Pasal 156 KUHP baru, yang turut mencakup perbuatan yang mengakibatkan penderitaan psikologis serta perampasan kemerdekaan.

    Dari sisi ancaman pidana, ketiga aturan tersebut (sembilan bulan, tiga tahun, dan satu tahun) seluruhnya masuk dalam ambang keadilan restoratif. Syarat lainnya, seperti kepastian bahwa pelaku baru pertama kali berbuat, belum bisa dipastikan dari sekumpulan keterangan yang beredar.

    Menurut Gahara, pengaduan Nur Asih akan menjadi bahan pertimbangan DAD Kotim untuk menentukan langkah berikutnya.

    Lembaga adat ini akan mengupayakan jalan perdamaian lebih dulu dengan memberi kedua pihak kesempatan menyampaikan keterangan. Jika forum mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, perkara dapat berlanjut ke sidang adat.

    Hukum adat Dayak melalui Hadat 1894 Tumbang Anoi mengatur tuduhan serampangan dalam Pasal 50, Singer Tandahan Randah. Penjelasannya menjangkau siapa pun yang seenaknya menuduh, merendahkan, atau memburuk-burukkan orang lain hingga mempermalukannya.

    Jejak Pencurian Bulan Juli

    Rentetan keterangan yang beredar tidak membeberkan pencurian mana yang membuat Nur Asih disangka sebagai pelaku. Kompleks PPM di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang selama ini dikenal sebagai salah satu sentra perdagangan emas di Sampit.

    Catatan Google Maps merekam setidaknya lima nama toko emas di kompleks itu dan sepanjang Jalan Iskandar.

    Juli lalu, potongan gambar kamera pengawas sempat beredar untuk mencari pelaku pencurian di kompleks tersebut.

    Pada 6 Juli 2026, sebuah toko emas di PPM kehilangan empat gelang emas kadar 700 dengan taksiran kerugian sekitar Rp120 juta.

    Tangkapan layar CCTV yang menyebar di media sosial dan grup percakapan memperlihatkan seorang perempuan bermasker putih dan berjaket jins. Saat itu, belum ada keterangan resmi kepolisian yang membenarkan identitas maupun keterlibatan perempuan tersebut.

    Penelusuran Kanal Independen hingga Senin (26/10/2026) tidak menemukan kabar penangkapan atau kelanjutan kasus Juli tersebut. Tidak ada pula keterangan yang menghubungkan kasus itu dengan peristiwa yang dialami Nur Asih.

    Para pedagang PPM sempat berharap pengelola pusat perbelanjaan menambah petugas keamanan dan mengoptimalkan kamera pengawas seusai pencurian Juli itu.

    Lebih dari tiga bulan berselang, keterangan yang beredar dari peristiwa 25 Oktober tidak menyebut keberadaan satpam pasar maupun aparat kepolisian saat wajah Nur Asih dicocokkan. Pencocokan identitas tersebut murni berlangsung di toko emas itu sendiri. (ign)