Tag: sanksi korporasi

  • Desakan KPK Kotim untuk Kepolisian: Jangan Hanya Berani Hukum Warga, Seret Perusahaan ke Meja Hijau

    Desakan KPK Kotim untuk Kepolisian: Jangan Hanya Berani Hukum Warga, Seret Perusahaan ke Meja Hijau

    SAMPIT, kanalindependen.id – Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah terus mempertontonkan anomali.

    Ketika aparat kepolisian berlomba menambah daftar tersangka dari kalangan warga sipil, nasib hukum korporasi terkesan membeku dalam kesenyapan. Realitas ini memantik kemarahan publik di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    Komunitas sipil setempat, Komunitas Peduli Kotim (KPK Kotim), yang secara kelembagaan tidak terkait dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, melontarkan desakan keras.

    Mereka menyoroti rentetan kebakaran yang terus berulang menghanguskan wilayah konsesi PT Nusantara Sawit Persada (NSP).

    Wakil Ketua KPK Kotim, Riduwan Kesuma, menilai pola berulang tersebut menjadi bukti telanjang kegagalan tata kelola perusahaan.

    ”Berulangnya kasus yang menimpa korporasi PT NSP ini menandakan tidak seriusnya manajemen dalam mengelola usaha perkebunan sawit miliknya,” kata Riduwan, Jumat (29/8/206).

    Rekam jejak kelam korporasi itu seolah menguap begitu saja setiap tahun. Publik tidak pernah disodorkan akhir penyelesaian perkara yang transparan dari negara.

    ”Kasus demi kasus bergulir dari tahun ke tahun, namun sampai saat ini belum terang benderang penyelesaiannya secara hukum maupun denda. Oleh karena itu kami dari Komunitas Peduli Kotim memberikan perhatian penuh dalam proses penyelesaian kasus karhutla tahun 2026 yang terjadi di PT NSP ini,” ujarnya.

    Sebelumnya, jajaran kepolisian memang sempat mengumumkan PT NSP sebagai satu dari empat perusahaan yang sedang diselidiki. KPK Kotim kini menagih pembuktian aparat atas langkah awal tersebut.

    ”Di mana pihak Polda Kalteng yang disampaikan oleh Kapolda, salah satu korporasi yang terjadi kebakaran karhutla adalah PT NSP. Kami KPK memberikan apresiasi kepada Kapolda Kalteng untuk menuntaskan kasus karhutla korporasi ini sampai ke meja hijau,” tegasnya.

    Riduwan menyadari aparat penegak hukum membutuhkan dukungan politik. Ia meminta jajaran Pemerintah Kabupaten Kotim turut menekan kepolisian agar pengusutan korporasi tidak masuk angin atau mandek di tengah jalan.

    ”Kami mengimbau Pemkab Kotim dan APH lainnya juga dapat mendorong pihak Polda Kalteng untuk menuntaskan kasus ini,” katanya.

    Pengawalan kolektif dinilai krusial. Tekanan publik secara masif diyakini menjadi satu-satunya cara memastikan sanksi benar-benar jatuh dan menciptakan efek kejut bagi perusahaan lain.

    ”Mari kita seluruh elemen masyarakat, ormas dan komunitas dapat bersatu untuk mengawal kasus ini sampai ke meja hijau supaya nantinya dapat memberikan efek jera bagi korporasi dalam mengelola kebun sawitnya agar tidak sembarangan,” ujarnya.

    Membiarkan korporasi lepas dari jerat hukum sama dengan membiarkan kejahatan lingkungan terus hidup dan menggerogoti ruang napas warga.

    ”Satu kata dari kasus ini, kita kawal sampai tuntas oleh KPK Kotim,” pungkas Riduwan.

    Kesunyian di Tahap Penyelidikan

    Desakan keras dari akar rumput itu membentur dinding tebal kelambanan aparat.

    Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan memang telah mengumumkan penyelidikan terhadap PT NSP dan tiga korporasi lain pada 23 dan 24 Agustus 2026, tetapi hingga kini belum ada satu pun kabar pembaruan yang terucap.

    Status keempat entitas berskala besar itu terhenti di tahap penyelidikan. Publik dibiarkan menebak apakah perkara ini akan berlanjut ke tahap penyidikan atau diam-diam ditutup.

    Sebaliknya, aparat bergerak cepat saat berhadapan dengan perorangan. Jajaran Polres Pulang Pisau kembali menambah dua tersangka baru ke dalam daftar tahanan karhutla.

    Pemuda berinisial YA (26) dan H (20) ditangkap di kediaman masing-masing pada Minggu (24/8/2026) atas dugaan membakar lahan di Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir.

    Status tersangka mereka kemudian diumumkan secara resmi pada Rabu (26/8/2026). Penangkapan ini menggenapkan jumlah tersangka karhutla perorangan di Kalteng sepanjang 2026 menjadi sedikitnya 15 orang. Seluruhnya adalah rakyat biasa.

    Tamparan Keras dari Pusat

    Penindakan administratif terhadap korporasi karhutla justru memperlihatkan pergerakan nyata di tingkat nasional.

    Kementerian Kehutanan pada 25 Agustus 2026 resmi menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang izin pemanfaatan hutan di Kalimantan.

    Enam entitas tersebut dihukum atas kebakaran berulang yang menghanguskan 1.511,55 hektare area kerja mereka.

    Satu di antaranya adalah PT NES yang beroperasi di Kalimantan Tengah, meski entitas ini tidak termasuk dalam daftar empat perusahaan yang diumumkan Polda Kalteng.

    Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut, Ardi Risman, menegaskan bahwa sanksi berat telah diterapkan.

    Salah satu perusahaan bahkan langsung dikenai pembekuan izin usaha sekaligus paksaan pemerintah lantaran skala kebakaran yang luas dan berulang.

    Fakta bergeraknya jalur administratif Kemenhut menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan lain di Kalteng ini menggarisbawahi keresahan Riduwan dan warga Kotim.

    Proses hukum bagi korporasi pembakar lahan rupanya bisa dieksekusi secara tegas dari pusat, namun khusus untuk korporasi lainnya di Kalteng, penanganan di kepolisian daerah belum adan kejelasan dan kepastian. (ign)

  • Hukum Negara Buntu, Peradilan Adat Menunggu: Ultimatum DAD Kotim bagi Korporasi Karhutla

    Hukum Negara Buntu, Peradilan Adat Menunggu: Ultimatum DAD Kotim bagi Korporasi Karhutla

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rantai penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sering kali menyeret peladang tradisional ke meja hijau.

    Sebaliknya, saat api melahap area konsesi berskala besar, proses hukum korporasi kerap jalan di tempat.

    Ketimpangan ini memicu Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengambil sikap tegas.

    DAD Kotim mendesak Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng), Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup tidak ragu menindak entitas bisnis yang terindikasi membiarkan lahannya terbakar.

    Jika hukum positif milik negara mandek, peradilan adat siap mengambil alih.

    Ketua Harian DAD Kotim, Gahara, menuntut kepolisian dan kementerian mengusut tuntas perusahaan yang wilayah konsesinya hangus hingga puluhan atau ratusan hektare.

    Proses hukum tersebut wajib bermuara pada keputusan yang mengikat, bukan berhenti pada status penyelidikan.

    ”Jangan hanya disebut masuk konsesi, kemudian tidak jelas prosesnya. Kalau memang ada perusahaan yang areal konsesinya terbakar sampai puluhan bahkan ratusan hektare, itu harus diperiksa. Polisi dan kementerian jangan main-main dalam persoalan ini,” tegas Gahara.

    Gahara menyoroti kecenderungan aparat yang berlomba mencari kambing hitam dari kalangan masyarakat sipil. Peladang tradisional kerap menjadi sasaran empuk tuduhan pembakaran lahan.

    ”Jangan setiap ada kebakaran masyarakat yang dicari dan dipersalahkan, apalagi peladang tradisional. Kalau memang ada bukti masyarakat melakukan pembakaran yang menyebabkan karhutla, silakan diproses. Tetapi kalau kebakaran terjadi di dalam konsesi perusahaan, korporasinya juga harus diperiksa dan diproses dan diadili,” ujarnya.

    Keresahan lembaga adat ini selaras dengan potret nyata penegakan hukum di Kalimantan Tengah saat ini.

    Berdasarkan pengumuman resmi Polda Kalteng, jumlah tersangka kasus karhutla tercatat sebanyak 15 orang. Bertambah dari sebelumnya sebanyak 13, menyusul pengungkapan dua tersangka baru di Pulang Pisau. Seluruhnya merupakan warga sipil perorangan.

    Sementara itu, empat korporasi perkebunan sawit besar, yakni PT Nusantara Sawit Persada (NSP) di Kotim, PT SSS di Kotawaringin Barat, PT Kalimantan Sawit Kusuma (KSK) di Sukamara, dan PT Heroes Green Energy (HGE) di Barito Timur, masih berstatus penyelidikan tanpa ada satu pun penetapan tersangka.

    Dalam perkara karhutla di Kotim, PT NSP memiliki jejak paling “mentereng”. Perusahaan perkebunan sawit ini tercatat sudah tiga kali berurusan dengan aparat dalam sebelas tahun terakhir.

    Pemerintah mula-mula menyegel konsesi PT NSP pada akhir Agustus 2015. Empat tahun berselang, nama entitas yang sama kembali masuk daftar segel Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) pada September 2019.

    Penyelesaian hukum dari dua penyegelan pertama itu menguap tanpa kejelasan di ruang publik. Kini, pada Agustus 2026, areal konsesi mereka kembali dibidik kepolisian.

    Menurut Gahara, sanksi pidana saja belum cukup memutus siklus karhutla. Negara harus masuk melalui jalur perdata untuk menuntut ganti rugi pemulihan lingkungan, sekaligus mengevaluasi operasional perusahaan.

    ”Harus ada efek jera. Kalau memang terbukti ada kesalahan atau kelalaian, jangan hanya pidananya. Perdata juga harus diproses oleh negara kalau memang ada kerugian, kemudian perizinannya juga harus dievaluasi,” tegasnya.

    Teguran Gahara juga mengarah pada dugaan pembiaran oleh sejumlah Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Kotim. Terdapat indikasi beberapa perusahaan lepas tangan saat api mengancam wilayah di sekitar area kerja mereka.

    ”Saya dengar di Kotim ada PBS yang cuek dengan lahan di sekitar konsesinya. Ketika warga meminta bantuan untuk memadamkan api, malah tidak peduli. Kalau benar seperti itu, artinya sudah tidak benar. Perusahaan harusnya punya tanggung jawab terhadap kondisi di sekitar wilayah konsesinya,” ujarnya.

    Perusahaan perkebunan pada umumnya memiliki sumber daya, armada, dan peralatan pemadaman mandiri. Fasilitas tersebut wajib dikerahkan saat api merambat mendekati permukiman atau kebun milik warga.

    Pola Komunikasi Terukur

    Desakan transparansi ini bermuara pada satu tuntutan pasti: kejelasan proses hukum hingga meja hijau.

    ”Yang kami minta itu kejelasan. Kalau memang salah, proses sampai pengadilan dan biarkan pengadilan yang memutuskan. Jangan hanya masyarakat yang diproses, sementara perusahaan yang wilayahnya terbakar tidak jelas bagaimana akhirnya,” katanya.

    Mekanisme adat Dayak memiliki ruang peradilan sendiri. Gahara mengingatkan, apabila proses hukum terhadap korporasi pembakar lahan berakhir tanpa kepastian, lembaga adat memiliki kewenangan untuk campur tangan.

    ”Kalau nantinya tidak diproses hukum, bisa saja kami dari lembaga adat melakukan proses secara adat sesuai dengan ketentuan yang ada,” pungkasnya.

    Pola teguran semacam ini pernah muncul sebelumnya. Jejak penolakan serupa tercatat pada 16 Desember 2025.

    Saat itu, Gahara menyoroti aktivitas pembukaan hutan PT Bintang Sakti Lenggana (BSL) di Kecamatan Antang Kalang yang terus memaksakan operasionalnya meski ditolak warga.

    ”Harusnya dihentikan. Jangan memaksakan diri,” tegasnya kala itu.

    Pada hari yang sama, peringatan tentang penggunaan hukum adat juga telah ia lontarkan melalui pemberitaan media lain terkait sebuah PBS anonim.

    ”Apabila hukum negara ini tidak bisa menghentikan maka hukum adat yang akan kami berlakukan, kami bersama masyarakat dengan hukum adat yang didasarkan pada cinta terhadap lingkungan akan melakukan perlawanan,” ujar Gahara dalam catatan pemberitaan tersebut.

    Taring Mantir Basara Hai

    Ancaman proses adat dari DAD Kotim memiliki daya paksa yang mengikat. Mekanisme peradilan adat bernama Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai sudah berjalan di Kotim.

    Lembaga ini bukan sekadar forum mediasi, melainkan meja peradilan yang memiliki ketetapan kuat.

    Taring Basara Hai sedang diuji lewat sengketa lahan antara warga Desa Sebabi dan Desa Bangkal melawan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), entitas anak Golden Agri-Resources. Sejak Agustus 2026, majelis adat terus menggelar persidangan.

    Prosesnya berjalan layaknya peradilan formal. Majelis memeriksa saksi, mengeluarkan putusan sela terkait status quo objek sengketa, hingga memasang patok penanda lahan.

    Seluruh tahapan ini tetap berjalan sah kendati pihak korporasi berulang kali mangkir dari panggilan majelis. Putusan akhir Basara Hai untuk perkara PT BAP ini dijadwalkan dibacakan tepat pada hari ini, Jumat (28/8/2026).

    Putusan akhir untuk PT BAP hari ini akan menjadi tolok ukur tajam. Jika hukum formal kembali tersendat dalam menindak korporasi pembakar lahan, palu peradilan adat sudah bersiap mengambil alih ruang kosong tersebut. (ign)

  • Jejak Api PT NSP dan Siklus Kebal Sanksi: Saat Hukum Karhutla Tersendat di Gerbang Korporasi

    Jejak Api PT NSP dan Siklus Kebal Sanksi: Saat Hukum Karhutla Tersendat di Gerbang Korporasi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rekam jejak PT Nusantara Sawit Persada (NSP) dalam urusan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berulang bagai siklus.

    Perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini pernah disegel pemerintah pada akhir Agustus 2015.

    Namanya kembali muncul dalam daftar segel Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) pada 2019.

    Kini, pada Agustus 2026, areal konsesi PT NSP kembali berstatus sebagai satu dari empat korporasi yang diselidiki Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng).

    Rentang waktu sebelas tahun mencatat tiga kali perusahaan ini masuk radar aparat. Namun, publik tidak pernah mendapat jawaban terang tentang bagaimana dua penyegelan pertama itu berakhir.

    Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun mendukung penuh langkah kepolisian menindak perusahaan yang terbukti membiarkan atau membakar lahan.

    Penegakan hukum, menurutnya, tidak boleh tumpul ke atas. Korporasi harus tersentuh hukum apabila ditemukan unsur pidana atau kelalaian.

    ”Ya, kita minta penegak hukum serius untuk menangani itu dan juga ini nantinya jangan sampai tidak transparan,” kata Rimbun.

    Rimbun menyebut indikasi penyelidikan aparat penegak hukum saat ini telah mengarah ke sejumlah perusahaan perkebunan di Kotim.

    Salah satunya, sebagaimana diungkap Polda Kalteng, adalah PT NSP, entitas anak di bawah bendera NSS Group.

    DPRD Kotim mendesak proses hukum ini tidak berhenti pada tahap penyelidikan tanpa kejelasan.

    ”Kita tidak juga ingin memihak siapa pun. Kalau ada masyarakat yang sengaja menimbulkan api atau menimbulkan kebakaran, ya perlu ditindak,” tegasnya.

    Prinsip yang sama, kata Rimbun, wajib berlaku bagi entitas bisnis. Apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, korporasi harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum.

    Rentetan Segel tanpa Ujung

    Penelusuran arsip pemberitaan mengonfirmasi rekam jejak penyegelan PT NSP. Tindakan hukum pertama terjadi pada akhir Agustus 2015.

    Saat itu, tim penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) turun ke lapangan bersama Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kalteng.

    Dari sepuluh target operasi, penyidik menyegel empat lokasi. Keempatnya meliputi PT CSS di Palangka Raya, PT Arjuna Utama Sawit di Katingan, serta PT Nusantara Sawit Persada dan PT Globalindo Alam Perkasa (GAP) di Kotawaringin Timur.

    Kepala Subbidang Pemulihan Kerusakan Hutan, Tanah, Air, dan Pesisir BLH Kalteng kala itu, Hendrie, menyatakan tindakan tersebut merupakan penyegelan perdana di Kalteng demi memberikan efek jera.

    Empat tahun berlalu, efek jera itu patut dipertanyakan. Pada pertengahan September 2019, nama PT NSP mencuat kembali. Gakkum KLHK bersama kepolisian menyegel delapan entitas di Kalimantan Tengah.

    Dalam daftar tersebut, PT NSP berdampingan dengan PT Borneo Sawit Perdana (BSP), sesama anak usaha NSS Group.

    Keduanya berstatus sebagai entitas anak dengan kepemilikan 99,99 persen di bawah PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk, induk usaha yang melantai di Bursa Efek Indonesia sejak Maret 2023.

    Sama seperti keresahan Rimbun, status akhir dari dua penyegelan tersebut menguap dari perhatian publik.

    Rimbun mengingat jelas pola penanganan kasus beberapa tahun lalu. Saat itu, sejumlah konsesi perusahaan disegel, tetapi masyarakat dibiarkan menebak-nebak akhir dari perkara tersebut.

    ”Karena kita punya pengalaman beberapa tahun yang lalu, ada beberapa perusahaan, ada dua kalau saya tidak salah, itu kita tidak tahu apakah dieksekusi, diberikan hukuman, sanksi, atau apa. Nah, itu kita minta transparansinya,” ujarnya.

    Penyelidikan Baru Polda Kalteng

    Kekhawatiran soal transparansi itu menemukan momentumnya pekan ini. Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan dalam konferensi pers penanganan karhutla, Senin (24/8/2026), mengonfirmasi empat perusahaan perkebunan sawit sedang diselidiki.

    Keempatnya adalah PT NSP di Kotawaringin Timur, PT SSS di Kotawaringin Barat, PT Kalimantan Sawit Kusuma (KSK) di Sukamara, dan PT Heroes Green Energy (HGE) di Barito Timur.

    ”Penyelidikan dilakukan untuk memastikan penyebab kebakaran dan siapa pihak yang bertanggung jawab,” kata Iwan.

    Sehari sebelum pengumuman resmi itu, Kapolda sempat menyinggung proses ini meski belum membeberkan identitas perusahaan.

    ”Empat korporasi kita dalami keterlibatannya, apakah kelalaian maupun kesengajaan dalam kebakaran hutan ini. Belum bisa kita jelaskan mendalam karena masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya, Minggu (23/8/2026).

    Satu nama lain dalam daftar tersebut, PT Heroes Green Energy, juga bukan entitas yang benar-benar baru. Perusahaan dengan identitas dan singkatan serupa, PT Heroes Grand Energi (HGE), pernah masuk daftar tahap penyelidikan Polda Kalteng pada 2019.

    Perusahaan yang kini beroperasi di Desa Muara Plantau, Kecamatan Pematang Karau, Barito Timur ini berafiliasi dengan Ciliandry Anky Abadi (CAA) Group.

    Pada April 2024, perusahaan yang sama sempat menghadapi protes warga lewat rapat dengar pendapat umum di DPRD Barito Timur terkait dugaan pencemaran lingkungan dan kerusakan jalan.

    Secara kumulatif, Polda Kalteng sedang menangani 52 kasus karhutla. Delapan perkara naik ke tahap laporan polisi dan 13 orang ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh tersangka adalah individu perorangan. Satu perkara telah dihentikan lewat SP3.

    Data Satgas Karhutla melengkapi suramnya situasi ini. Terdapat 22.203 hotspot sejak Januari hingga 24 Agustus 2026.

    Sebanyak 1.739 titik terverifikasi menjadi kebakaran yang menghanguskan 4.920 hektare lahan.

    Akumulasi luasan terbakar sepanjang 2026 telah menembus 7.634 hektare, dengan Kotawaringin Timur mencatat angka tertinggi mencapai sekitar 1.686 hektare.

    Kapolda berjanji penindakan akan menyentuh aktor di atas lapangan.

    ”Penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku perorangan, tetapi juga korporasi apabila ditemukan unsur pidana maupun kelalaian yang menyebabkan terjadinya karhutla,” tegasnya.

    Ketimpangan di Meja Hijau

    Bagi praktisi hukum Agung Adi Setiyono, janji penegakan hukum terhadap korporasi masih jauh dari realitas. Ia menilai proses hukum karhutla memotret ketimpangan yang nyata.

    Menurut Agung, kursi terdakwa di pengadilan lebih sering diisi oleh petani atau warga kecil. Perkara yang menyeret korporasi justru sangat jarang berujung pada vonis pidana.

    ”Kalau melihat fakta yang berkembang selama ini, penegakan hukum karhutla masih terkesan setengah hati. Yang banyak diproses justru masyarakat kecil atau petani, sedangkan terhadap korporasi belum terlihat hasil penegakan hukum yang setara,” katanya.

    Agung menyoroti kembali memori karhutla 2019. Saat itu aparat agresif menyegel konsesi dan menyatakan kasus telah naik ke tahap penyidikan, namun kelanjutannya lenyap.

    ”Waktu itu kita tahu ada beberapa konsesi yang disegel Gakkum KLHK. Bahkan sempat disampaikan kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Tapi sampai sekarang mana putusannya? Adakah proses sidangnya? Publik tidak pernah tahu ujungnya,” ujarnya.

    Vonis Inkrah Sekadar Kertas

    Bahkan, ketika negara berhasil menang telak di pengadilan, hukum belum tentu bisa dieksekusi.

    Tiga korporasi di Kalimantan Tengah telah melewati seluruh jenjang peradilan hingga mengantongi putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Namun, eksekusinya macet bertahun-tahun.

    PT Arjuna Utama Sawit (AUS) digugat KLHK atas kebakaran 970,44 hektare di Katingan pada 2015.

    Majelis hakim PN Palangka Raya menghukum perusahaan membayar Rp261 miliar pada Oktober 2019. Nilai ini membengkak menjadi Rp342,9 miliar di tingkat banding.

    Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) perusahaan pada 28 Juli 2022, membuat putusan ini inkracht.

    Direktur Jenderal Gakkum KLHK saat itu, Rasio Ridho Sani, menyebut pihaknya segera berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri untuk mengeksekusi putusan ini.

    Kasus kedua melibatkan PT Kalimantan Lestari Mandiri (KLM). Perusahaan ini digugat atas kebakaran lahan gambut Blok B18 di Kuala Kapuas pada 2018.

    Negara menang secara beruntun dari PN Kuala Kapuas, banding, kasasi 2021, hingga PK di Mahkamah Agung pada 2022.

    Total kewajiban perusahaan mencapai Rp89,34 miliar untuk ganti rugi materiil dan Rp210,5 miliar untuk biaya pemulihan.

    Alih-alih membayar, KLM justru menggugat balik dua ahli dari Institut Pertanian Bogor, Bambang Hero Saharjo dan Basuki Wasis, yang memberikan keterangan di persidangan.

    KLHK merespons manuver ini melalui siaran pers pada Oktober 2025. Kementerian menyebut tindakan KLM sebagai “upaya untuk menghindari atau menunda pelaksanaan eksekusi putusan, yang secara hukum tidak dapat dibenarkan”.

    Kementerian juga menegaskan KLM belum menunjukkan iktikad baik. Pengadilan Negeri Cibinong menolak gugatan KLM pada Oktober 2025 lewat putusan sela anti-SLAPP pertama di Indonesia. Namun, eksekusi denda tetap tersendat.

    Sengketa paling berliku dialami PT Kumai Sentosa (KS), tergugat atas kebakaran sekitar 3.000 hektare di Kotawaringin Barat pada 2019.

    PN Pangkalan Bun awalnya memenangkan KLHK pada September 2021 dengan denda Rp175,18 miliar. Putusan ini dibatalkan Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

    Kondisi kembali berbalik ketika Mahkamah Agung mengabulkan PK dari KLHK pada 18 Juli 2023, memaksa KS menanggung bayaran Rp175,18 miliar beserta pemulihan lingkungan.

    Ironisnya, proses hukum pidana untuk kasus serupa berujung pada vonis bebas bagi perusahaan oleh PN Pangkalan Bun pada Februari 2021.

    Vonis bebas ini bertahan hingga kasasi, meskipun ketua majelis hakim memiliki pandangan berbeda (dissenting opinion).

    Tiga putusan ini memperlihatkan kebuntuan sistem. Meski putusan sudah final, dana pemulihan ratusan miliar rupiah tetap mengambang. Perusahaan memanfaatkan setiap celah untuk mengulur kewajiban.

    Teguran Presiden dan Angka Gelap Tersangka

    Mandeknya sanksi korporasi ini terjadi bertepatan dengan instruksi tegas Presiden Prabowo Subianto. Saat memimpin rapat penanganan karhutla di Palangka Raya, Sabtu (22/8/2026), Presiden meminta aparat tidak ragu menindak korporasi.

    ”Iya, harus kita tindak. Kalau benar-benar terbukti, ya kita tindak. Kita akan tindak sesuai dengan hukum,” katanya.

    Dua hari berselang di Pekanbaru, Riau, instruksi Prabowo menajam ke arah pencabutan izin. Namun, rapat itu justru mengungkap pola stagnasi yang identik dengan Kalteng.

    Kapolda Riau melaporkan lima perusahaan sawit yang dijatuhi sanksi KLHK pada 2025 masih memegang izinnya tanpa perubahan status. Presiden langsung mempertanyakan kelambanan tersebut kepada jajarannya.

    Organisasi lingkungan hidup pada tingkat nasional turut mencium angka gelap di balik statistik penegakan hukum.

    Hal ini diungkap Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Boy Jerry Even Sembiring pada 25 Agustus 2026.

    Bareskrim Polri mencatat 72 tersangka dari 89 laporan polisi di sembilan Polda. Namun, data tersebut menyembunyikan siapa sebenarnya subjek hukum yang dijerat.

    ”Statistik kriminal ini kan seolah-olah membuat mereka menyampaikan data ke publik tentang capaian-capaian penegakan hukum. Lalu ketika di-breakdown ke bawah, kita cek siapa subjek tindak pidana yang dimintakan pertanggungjawaban, ternyata orang perorangan,” kata Boy.

    Pola ini tercermin mutlak di Kalteng. Sebanyak 13 tersangka karhutla seluruhnya adalah perorangan, sementara empat entitas korporasi masih berkutat di ranah penyelidikan tak mendetail.

    Asap Merambat Lintas Negara

    Rentetan karhutla 2026 menimbulkan dampak nyata yang terus membebani sistem pernapasan publik dan perekonomian negara. Kementerian Kesehatan mencatat lebih dari tiga juta warga di 37 kabupaten/kota terpapar asap.

    Jarak pandang di Bandara Syamsudin Noor, Banjarbaru, anjlok hingga 400 meter dan menunda belasan penerbangan.

    Polusi ini telah melintasi perbatasan negara. Malaysia mengirimkan protes resmi ke Indonesia dan Sekretariat ASEAN pada 22 Agustus 2026, menyusul memburuknya udara di Serian, Sarawak, hingga menembus indeks 242.

    Secara ekonomi, kerugian akibat karhutla tidak pernah murah. Mengacu data Bank Dunia, karhutla 2015 menghanguskan 16,1 miliar dolar AS atau Rp284 triliun. Bencana serupa pada 2019 kembali menelan kerugian 5,2 miliar dolar AS.

    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur instrumen tegas untuk menjerat korporasi tanpa harus berbelit membuktikan niat jahat.

    Pasal 88 memuat asas tanggung jawab mutlak (strict liability). Pemegang konsesi bisa dihukum hanya dengan bukti adanya kerugian dan hubungan sebab-akibat dengan area mereka.

    Pasal 116 hingga 120 memperluas tuntutan pidana kepada badan usaha beserta jajaran pengurusnya.

    Keberadaan instrumen hukum ini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum untuk memutus siklus karhutla secara tuntas, sekaligus pembuktian agar sejarah penyegelan tanpa ujung seperti yang menimpa PT NSP tidak terulang kembali. (ign)

  • Negara Kewalahan saat Api Mengepung Kotim: Armada Bermasalah, Nyawa Warga Jadi Taruhan Utama

    Negara Kewalahan saat Api Mengepung Kotim: Armada Bermasalah, Nyawa Warga Jadi Taruhan Utama

    SAMPIT, kanalindependen.id – Armada Regu 12 mengalami gangguan mesin saat beroperasi memadamkan api persis depan sebuah gudang pupuk di Jalan HM Arsyad.

    Sebagian titik api terpaksa dibiarkan membara. Sementara pada titik lain seperti Perum Citra Mandiri Baamang, personel pemadam harus bertarung menghadapi api dengan selang yang kurang panjang.

    Kolapsnya pertahanan lapangan pada Selasa malam (18/8/2026) itu menjadi potret nyata saat negara kewalahan menghadapi 22 lokasi kebakaran serentak di Kotawaringin Timur (Kotim).

    Sebuah situasi yang memaksa Kepala Pelaksana BPBD menyiarkan permohonan maaf terbuka kepada publik.

    ”Kami atas nama Posko Tanggap Darurat Bencana Karhutla dan Kekeringan, mohon maaf yang sebesar-besarnya tidak dapat menangani semua kejadian yang terlapor kepada kami,” kata Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam K. Anwar.

    Pengakuan tersebut muncul beriringan dengan skala bencana yang terus membesar.

    Rekapitulasi BPBD Kotim hingga Selasa (18/8/2026) mencatat 1.317,15 hektare lahan hangus dari 354 kejadian, diwarnai 3.840 titik panas yang tersebar di seluruh kecamatan.

    Seranau mencatatkan kerusakan terluas mencapai 703,50 hektare, atau lebih dari separuh total lahan terbakar di Kotim.

    Angka ini melonjak tajam, mengingat sepekan sebelumnya luasan lahan terbakar masih berada di kisaran 373 hektare.

    Ancaman ini makin nyata karena puncak kemarau belum sepenuhnya terlewati. Mengacu rilis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Klimatologi Kalimantan Tengah per 2 Agustus 2026, puncak kemarau di Kotim bergeser.

    Prediksi awal Agustus mundur ke rentang Agustus dan September, selisih satu bulan dari rata-rata 30 tahun terakhir. Secara nasional, musim kemarau diprediksi baru berakhir pada pertengahan Oktober 2026.

    Artinya, Kotim harus melewati masa kritis satu hingga dua bulan ke depan tanpa intervensi hujan. Taruhan tertingginya adalah nyawa manusia.

    Ancaman Racun dan Memori Maut 2015

    Memori kelam sebelas tahun lalu menjadi pengingat nyata. Kabut asap pernah merenggut nyawa Saripah.

    Paru-paru perempuan 22 tahun asal Desa Bereng Bengkel, Kalimantan Tengah, itu rusak usai berbulan-bulan diinvasi udara beracun.

    Indeks polusi saat itu menembus angka 2.000, jauh meninggalkan ambang batas bahaya 300.

    Siti Neneng, sang ibu, masih merekam jelas detik-detik putrinya mengeluh sesak sebelum mengembuskan napas terakhir.

    Saripah tidak sendirian, sebab Kementerian Sosial mencatat 19 nyawa melayang akibat petaka asap di Sumatera dan Kalimantan sepanjang 2015. Lima di antaranya dari Kalimantan Tengah.

    Asap karhutla yang kini mengepung warga Kotim membawa ancaman serupa berupa partikel halus PM2.5, menurut catatan Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat (EPA) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

    Ukurannya yang sepertiga puluh diameter rambut manusia memungkinkannya menembus langsung ke alveolus paru-paru.

    Asap ini juga membawa gas karbon monoksida, nitrogen dioksida, ozon permukaan, dan hidrokarbon aromatik polisiklik yang sanggup memicu kekurangan oksigen dalam darah hingga kematian.

    Dampak kesehatan mulai mendera warga. Dalam rentang lima hari, 7 hingga 11 Agustus 2026, tercatat 2.052 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di 14 kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah.

    Kota Palangka Raya dan Kotawaringin Barat menyumbang angka tertinggi. Wilayah Kotim sendiri menyumbangkan 704 warga yang terserang ISPA dalam sepekan yang sama.

    Pasien didominasi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan ibu hamil yang sistem pernapasannya lebih sensitif terhadap paparan racun.

    Provinsi tetangga sudah mulai mencatatkan korban jiwa. Taufik, warga Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, meninggal dunia pada 4 Agustus 2026 setelah diduga kehabisan oksigen saat menerobos pekatnya asap dalam perjalanan pulang, hingga tubuhnya tersambar api.

    Sepekan kemudian insiden maut terulang pada Kasim (65), warga Kubu Raya, yang ditemukan tak bernyawa usai membantu memadamkan karhutla di sebuah kebun sawit. Sebelumnya ia sempat mengeluhkan mual.

    Rekam Jejak Sanksi yang Menguap

    Merespons gentingnya situasi, Ketua DPRD Kotim Rimbun meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak sekadar mengumbar pengumuman ketika menemukan perusahaan yang mengabaikan area terbakar di wilayah usahanya.

    ”Kalau ada pihak investor, baik perkebunan atau pertambangan yang tidak peduli dengan lahan atau titik api yang ada di lokasi mereka, maka kami minta untuk ditindak tegas,” kata Rimbun.

    Rimbun mengingatkan bahwa aparat memiliki wewenang penuh untuk mengeksekusi, sementara perusahaan wajib bertanggung jawab atas area konsesinya.

    Ia menolak jika penindakan hanya berhenti pada pernyataan publik tanpa langkah nyata di lapangan.

    ”Jangan nanti pada saat ini diumumkan, tahu-tahu nanti tidak ada realisasi,” tegasnya.

    Catatan masa lalu mendasari kekhawatiran tersebut. Rimbun melihat pernyataan tegas terhadap pihak yang lalai sering kali menguap tanpa kejelasan.

    ”Pengalaman seperti tahun-tahun yang lalu, hilang cerita. Jangan sampai seperti itu,” ujarnya.

    Firasat Rimbun mengenai kasus hukum yang menguap sejalan dengan rekam jejak Kotim.

    September 2015, petinggi PT Globalindo Alam Perkasa (GAP) ditetapkan sebagai tersangka kebakaran lahan oleh kepolisian, diiringi ancaman pencabutan izin.

    Sebelas tahun berjalan, kelanjutan hukum kasus itu tidak pernah tercatat di ruang publik, dan perusahaan tetap beroperasi normal.

    Rimbun juga pernah bersuara keras soal anomali serupa pada Desember 2025.

    Saat itu, ia menyoroti PT BSL yang diduga masih membuka kawasan hutan baru di Kecamatan Antang Kalang, padahal izin perusahaan tersebut telah dicabut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2022.

    Krisis Air di Titik Nadir

    Kini, selain menagih ketegasan hukum, Rimbun mendorong perusahaan dan pemilik lahan mengambil langkah pencegahan mandiri di tengah menyusutnya cadangan air.

    ”Air ini sudah sangat langka dan susah kita cari. Transport kita tidak mungkin masuk ke hutan sana karena tidak ada infrastruktur,” katanya.

    Krisis air ini terkonfirmasi dari pantauan Kanal Independen sepanjang Juli hingga Agustus 2026.

    Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) gambut Kotim anjlok hingga minus 1,28 meter, disusul mengeringnya embung dan parit.

    Secara operasional, BPBD Kotim mengandalkan armada berbahan bakar bensin dengan kebutuhan 100 liter per hari.

    Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup hanya menyiagakan dua unit mobil tangki air, dengan satu unit terikat tugas rutinan di tempat pembuangan akhir sampah.

    Rimbun menyarankan pemilik lahan membangun sarana prasarana mandiri, seperti sumur bor, agar tidak selalu mengandalkan pemerintah ketika api terlanjur membesar.

    ”Yang memiliki lahan punya tanggung jawab juga. Jangan jadi penonton,” pungkasnya. (ign)