Tag: Satgas Karhutla Kalteng

  • Kotim Masuk Status Tanggap Karhutla: Mentawa Baru Ketapang Dikepung 8 Titik Panas

    Kotim Masuk Status Tanggap Karhutla: Mentawa Baru Ketapang Dikepung 8 Titik Panas

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Hari pertama pemberlakuan resmi Status Tanggap Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta Bencana Kekeringan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) langsung disambut kepungan titik panas (hotspot). Satelit BMKG mencatat delapan hotspot mendadak meletus di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, menjadikannya wilayah paling rawan di Kotim pada pembukaan masa tanggap darurat ini.

    Berdasarkan pembaruan rekapitulasi data satelit SNPP per Kamis (30/7/2026) pukul 16.00 WIB, terdeteksi total 12 titik panas yang tersebar di wilayah Kotim. Selain delapan hotspot yang menumpuk di Kelurahan Ketapang, empat titik panas lainnya terpantau di Desa Tangar, Kecamatan Mentaya Hulu. Seluruh titik panas tersebut memiliki tingkat kepercayaan (confidence) tinggi pada level 8 dengan radius akurasi pemantauan antara 321 meter hingga 1.125 meter.

    Pemberlakuan Status Tanggap Bencana Karhutla dan Kekeringan Tahun 2026 ini ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kotim selama 28 hari kalender, terhitung mulai 30 Juli hingga 26 Agustus 2026. Keputusan strategis ini diambil usai Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung oleh Bupati Kotim di Rumah Jabatan Bupati pada Rabu (29/7/2026).

    Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam, menegaskan bahwa peningkatan status ini bertumpu pada sejumlah indikator krusial di lapangan.

    “Ada tiga parameter utama yang menjadi dasar dalam penetapan status sesuai Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2026 tentang Rencana Kontinjensi Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026-2029, yaitu frekuensi kejadian kebakaran hutan dan lahan harian, tinggi muka air tanah dalam periode tiga minggu terakhir, dan jumlah hotspot harian,” tegas Multazam, Kamis (30/7/2026).

    Selain tiga indikator utama tersebut, Multazam menambahkan bahwa Pemkab Kotim juga mempertimbangkan parameter pendukung lain, seperti peringatan dini BMKG, maraknya Hari Tanpa Hujan (HTH), memburuknya Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), besarnya kebakaran di lahan gambut, maraknya kasus ISPA, hingga ancaman krisis air bersih dan air pertanian.

    Dominasi hotspot di Kelurahan Ketapang menjadi perhatian ekstra Satgas Karhutla Kotim mengingat kawasan tersebut langganan terbakar. Dengan berlakunya status tanggap bencana, koordinasi lintas instansi dipacu untuk memperketat patroli darat, pemadaman dini (ground-check), serta melarang keras aktivitas pembakaran lahan di kawasan gambut yang sangat rawan memicu asap pekat.

    Kemunculan langsung 8 hotspot di Kelurahan Ketapang tepat di hari pertama status Tanggap Darurat Bencana (30 Juli 2026) adalah teguran keras bahwa pembakaran lahan di ring-1 Kota Sampit masih berlangsung masif. Ketika pemantauan satelit SNPP menunjukkan tingkat kepercayaan tinggi (Level 8), temuan ini bukan lagi sekadar potensi indikator, melainkan sinyal kuat adanya aktivitas pembersihan lahan (land clearing) secara ilegal di area perkotaan.

    Kanal Independen memberikan catatan evaluasi dan desakan hukum yang sangat tajam. Penetapan status Tanggap Darurat selama 28 hari ini memberikan legalitas penuh bagi Pemkab Kotim untuk mencairkan Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).

    Satgas Karhutla Kotim dan aparat penegak hukum harus segera mengambil tindakan konkrit di lapangan;  Gropyokan Pemadaman dan Pengecekan Lapangan: BPBD bersama Manggala Agni dan Damkar harus meluncurkan ground check serentak ke Kelurahan Ketapang dan Desa Tangar guna memadamkan api sebelum merambat ke struktur gambut dalam.

    Penegakan Hukum dan Pemasangan Garis Polisi: Satreskrim Polres Kotim wajib menyegel lokasi hotspot Level 8 di Ketapang untuk mengusut pemilik tanah yang sengaja membiarkan atau menyulut api di masa tanggap darurat ini.

    Masyarakat Sampit yang kini mulai menghirup asap sangit tidak boleh terus dirugikan oleh pembiaran aksi pembakaran lahan di awal masa tanggap bencana ini. (***)

  • Kotim Resmi Tetapkan Status Tanggap Bencana Karhutla dan Kekeringan 2026 Selama 28 Hari

    Kotim Resmi Tetapkan Status Tanggap Bencana Karhutla dan Kekeringan 2026 Selama 28 Hari

    SAMPIT, Kanalinmdependen.id – Eskalasi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta krisis air yang kian mengepung Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya memicu tindakan tertinggi dari pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Kotim secara resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla dan Bencana Kekeringan Tahun 2026 yang berlaku efektif selama 28 hari kalender, terhitung mulai 30 Juli hingga 26 Agustus 2026.

    Keputusan strategis ini disepakati dalam Rapat Koordinasi Bencana Karhutla dan Kekeringan yang dipimpin langsung oleh Bupati Kotawaringin Timur di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kotim pada Rabu (29/7/2026). Penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan status tersebut saat ini sedang dalam proses finalisasi administrasi.

    Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kotim Multazam, menyampaikan bahwa penetapan status tanggap darurat ini mengacu pada Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2026 tentang Rencana Kontinjensi Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026–2029.

    “Penetapan status didasarkan pada tiga parameter utama, yaitu tingginya frekuensi kejadian karhutla harian, penurunan drastis Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) dalam tiga minggu terakhir, serta melonjaknya jumlah hotspot harian,” kata Multazam.

    Selain itu, kebijakan ini diperkuat oleh peringatan dini BMKG, maraknya Hari Tanpa Hujan (HTH), memburuknya Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), besarnya luasan kebakaran di tanah gambut, meningkatnya kasus ISPA, hingga terganggunya pasokan air bersih dan air pertanian warga.

    Peningkatan status menjadi Tanggap Darurat Bencana Karhutla dan Kekeringan 2026 adalah langkah krusial yang tepat waktu sekaligus pintu masuk legalitas bagi Pemkab Kotim untuk membongkar sumbatan anggaran darurat.

    Dengan status ini, pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk memobilisasi Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) guna menyewa armada tangki air, menambah personel pemadam, serta menyediakan fasilitas penanganan kesehatan warga secara masif.

    Kanal Independen memberikan catatan evaluasi dan desakan taktis yang sangat tajam. Penetapan status selama 28 hari ini tidak boleh sebatas formalitas di atas kertas SK Bupati semata.

    Satgas Karhutla Kotim harus segera mengambil tindakan nyata di lapangan, mulai dari pengerahan armada tangki sewaan ke desa-desa terdampak krisis air seperti Tanah Putih, hingga tindakan tegas Polres Kotim dan Gakkum LHK untuk menyegel lahan gambut yang terbakar demi membongkar oknum penyulut api. Di saat yang sama, pembukaan posko kesehatan ISPA gratis 24 jam sangat mendesak untuk melindungi kelompok rentan dan anak-anak sekolah.

    Rakyat Kotim menantikan aksi nyata komando terpadu ini agar ancaman asap pekat dan krisis air bersih dapat dituntaskan sebelum masa 28 hari kalender ini berakhir. (***)