Tag: Satgas PKH

  • Perisai Perbankan Lahan Sitaan di Kalteng: Runtuhnya Taji Satgas PKH Hadapi Best Agro Group

    Perisai Perbankan Lahan Sitaan di Kalteng: Runtuhnya Taji Satgas PKH Hadapi Best Agro Group

    SAMPIT, kanalindependen.id – Langkah penertiban kawasan hutan di Kalimantan Tengah tertahan oleh selembar akta utang swasta.

    Operasi Kelompok Kerja Penegakan Hukum Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada 2 Mei 2025, yang dirancang untuk menguasai kembali belasan ribu hektare perkebunan sawit ilegal, mendadak kehilangan taji.

    Perintah eksekusi lahan resmi membentur benteng hukum bernama agunan perbankan milik negara.

    Momen tersebut terekam saat Satgas PKH menandatangani Berita Acara Penguasaan Kembali Lanjutan terhadap Best Agro Group di Kantor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat.

    Dokumen resmi itu menyingkapkan sebuah pengakuan formal. Lahan seluas 13.779,61 hektare di dalam kawasan hutan yang dikuasai perusahaan tanpa izin, urung diambil alih oleh negara.

    Penyebabnya bukan karena sengketa kepemilikan atau proses peradilan yang berbelit.

    Hamparan kelapa sawit tersebut tetap berdiri kokoh di bawah kendali korporasi karena masih terikat status hak tanggungan sebagai jaminan kredit pada bank pelat merah.

    Lima Entitas, Dua Bank Negara

    Lembaran berita acara menjabarkan secara rinci sebaran lahan Best Agro Group yang terikat hak tanggungan. Korporasi ini membagi wilayah operasinya melalui lima entitas anak perusahaan yang melintasi beberapa kabupaten di Kalimantan Tengah.

    PT Tunas Agro Subur Kencana tercatat menguasai 4.473,36 hektare di wilayah Kotawaringin Timur. PT Bangun Jaya Alam Permai memegang jangkauan terluas, yakni 7.072,64 hektare yang membentang di Kabupaten Kotawaringin Barat dan Seruyan.

    Selanjutnya, PT Wana Sawit Subur Lestari mencakup area seluas 493,33 hektare di Kotawaringin Barat dan Seruyan.

    Dua entitas terakhir adalah PT Hamparan Massawit Bangun Persada dengan klaim 1.479,97 hektare di Seruyan, serta PT Suryamas Cipta Perkasa yang memegang 260,31 hektare di Pulang Pisau.

    Dua nama institusi perbankan besar milik negara muncul berulang kali dalam kolom akta perjanjian utang tersebut: PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

    Mayoritas akta jaminan utang ini ditandatangani pada tanggal yang sama, yaitu 26 September 2023.

    Porsi terbesar dari wilayah yang gagal dieksekusi berada di bawah bendera PT Tunas Agro Subur Kencana di Kotawaringin Timur.

    Seluruh hamparan seluas lebih dari empat ribu hektare tersebut terkunci oleh agunan, menyebabkan Satgas PKH tidak mampu mengambil alih satu meter persegi pun lahan di sana.

    Sebaliknya, dokumen yang sama mencatat keberhasilan parsial Satgas PKH dalam menyita 11.042,63 hektare lahan dari entitas Best Agro lainnya.

    Wilayah yang berhasil diambil alih ini mencakup sebagian area PT Bangun Jaya Alam Permai dan PT Suryamas Cipta Perkasa yang kebetulan luput dari ikatan agunan perbankan.

    Kawasan yang disita tersebut membentang melintasi Hutan Produksi, Hutan Lindung, Kawasan Suaka Alam, hingga Taman Hutan Raya.

    Batas Eksekusi Negara

    Best Agro Group yang mengendalikan jaringan perkebunan ini berkantor pusat di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 43, Kuningan Timur, Jakarta Selatan.

    Sebagai salah satu raksasa perkebunan kelapa sawit, nama grup ini langsung masuk ke dalam radar operasi utama Satgas PKH sejak lembaga ad hoc tersebut didirikan oleh pemerintah pada Februari 2025.

    Secara administratif, kepemilikan manfaat (beneficial owner) dari grup ini tercatat atas nama Winarto Tjajadi.

    Penandatanganan berita acara di lapangan diwakili oleh Roby Zulkarnaen yang menjabat sebagai Direktur PT Bangun Jaya Alam Permai.

    Tanda tangan tersebut menjadi pengakuan hukum bahwa Best Agro menerima pengalihan kekuasaan atas 11.042,63 hektare lahan kepada negara.

    Namun, untuk 13.779,61 hektare sisanya, wewenang eksekusi tim satgas seketika menguap.

    Padahal, landasan hukum operasi ini sangat terang. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang diundangkan pada 21 Januari 2025 mengamanatkan penguasaan kembali seluruh kawasan hutan yang dimanfaatkan tanpa izin sah.

    Regulasi setingkat Perpres ini sama sekali tidak mencantumkan pasal pengecualian bagi lahan yang sedang diagunkan ke bank, ataupun memuat klausul penundaan demi kepentingan kreditur.

    Celah dalam penegakan hukum ini rupanya tidak berdiri sendiri. Laporan IndonesiaLeaks mengutip temuan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) yang menunjukkan bahwa konsep “penguasaan kembali oleh negara” yang menjadi motor kerja Satgas PKH merupakan terminologi yang asing dalam rezim hukum kehutanan terdahulu.

    Kondisi ini diperparah oleh keterlambatan regulasi turunan. Peraturan Pemerintah yang menunjang mekanisme penyerahan lahan sitaan kepada BUMN baru diterbitkan tujuh bulan setelah Satgas PKH mulai beroperasi di lapangan. Kerangka regulasi yang berlubang ini membuat eksekusi riil tersendat.

    Anomali yang Dicatat Sendiri oleh Negara

    Dilihat dari kacamata hukum, pangkal persoalan jaminan ini sangat mendasar. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan mensyaratkan dengan tegas bahwa objek yang dapat dijadikan jaminan harus berupa hak atas tanah yang sah secara hukum, seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai di atas tanah negara yang dapat dipindahtangankan.

    Kawasan hutan negara yang dikuasai secara ilegal tanpa mengantongi izin pelepasan kawasan hutan dari kementerian terkait tidak memenuhi prasyarat tersebut, karena tanpa pelepasan resmi, alas hak privat yang valid tidak mungkin terbit.

    Persoalan sistemik ini kemudian menyeret keabsahan perizinan di tingkat hulu. Beberapa anak perusahaan Best Agro Group tercatat pernah memegang izin usaha perkebunan.

    PT Bangun Jaya Alam Permai, misalnya, mengantongi Izin Usaha Perkebunan dan HGU seluas 13.500 hektare di Kabupaten Seruyan. Lahan yang sejak tahun 2023 menjadi pemicu gelombang tuntutan kewajiban plasma 20 persen oleh masyarakat di tujuh desa sekitar.

    Laporan hasil investigasi Tim Korwil Satgas PKH, sebagaimana dikutip dari Tabalien, mengungkapkan bahwa fasilitas kredit yang dikucurkan oleh BNI atas lahan tersebut bernilai sekitar Rp1 triliun.

    Kredit berjangka waktu lima tahun ini memiliki masa jatuh tempo sekitar September 2028, dengan agunan berupa HGU serta hamparan tanaman kelapa sawit di atasnya.

    Keberadaan HGU yang dijadikan jaminan utang ini justru menyingkap persoalan perizinan yang lebih mendasar.

    Pangkal masalahnya melampaui urusan cacat atau tidaknya objek agunan tersebut.

    Terbitnya selembar sertifikat HGU di atas lahan yang kini ditegaskan oleh negara sebagai kawasan hutan memperlihatkan adanya anomali administrasi, yakni lahirnya alas hak privat yang melompati prosedur wajib pelepasan kawasan hutan.

    Keraguan serupa disuarakan langsung dari pelaku lapangan. Senior Legal Counsel PT Aji Jaya Plantation—perusahaan yang menggarap sebagian lahan eks Best Agro di Seruyan melalui kemitraan dengan Agrinas—MH Roy Sidabutar, mempertanyakan dasar hukum pengikatan kawasan hutan sebagai jaminan perbankan.

    ”Alas haknya apa yang digunakan untuk menggadaikan ke bank itu?” katanya.

    Kritik tajam juga datang dari tingkat tapak. Wakil Ketua AMPLAS 119 (Aliansi Masyarakat Peduli Plasma) Kotim, Antoni, menilai situasi ini sebagai sebuah paradoks penegakan hukum yang luar biasa serius.

    ”Negara mengakui ada pelanggaran hukum kehutanan, tapi tidak bisa mengeksekusi karena lahan sudah dijaminkan ke bank. Artinya instrumen perbankan justru menjadi pelindung kejahatan lingkungan,” katanya.

    Antoni mendesak adanya penelusuran mendalam terhadap proses administrasi perbankan di masa lalu.

    ”Yang perlu ditanyakan, bagaimana bisa bank menerima jaminan atas lahan yang statusnya kawasan hutan negara? Ini bukan kelalaian kecil. Ini kegagalan pemeriksaan kelayakan (due diligence) yang sistemik, dan negara sekarang yang menanggung konsekuensinya,” ujarnya.

    Bank Negara di Dua Sisi

    Catatan mengenai waktu penandatanganan akta utang memunculkan kejanggalan lain. Mayoritas perjanjian utang antara entitas Best Agro Group dengan BNI serta Bank Mandiri diteken pada September 2023.

    Pada waktu yang bersamaan, draf Perpres tentang penertiban kawasan hutan sebenarnya tengah digodok di tingkat pusat.

    Data dan peta digital mengenai batas kawasan hutan juga sudah bisa diakses secara terbuka oleh publik melalui sistem informasi kehutanan yang dikelola pemerintah.

    Bagaimana prosedur kepatuhan dan ketelitian kedua bank pelat merah tersebut dalam melacak status hukum kawasan hutan sebelum mengunci belasan ribu hektare lahan sebagai agunan, hingga kini menjadi teka-teki yang belum terjawab.

    Antoni melihat benturan kepentingan kelembagaan yang sangat nyata dalam tubuh pemerintahan.

    ”BNI dan Bank Mandiri adalah bank milik negara. Mereka menerima jaminan atas lahan yang berada dalam kawasan hutan negara. Pertanyaannya, apakah mereka tahu? Kalau tahu, ini masalah integritas. Kalau tidak tahu, ini masalah kompetensi,” katanya.

    Ketidakselarasan antarinstansi ini dinilai menghambat agenda besar penertiban itu sendiri.

    ”Tangan kiri tidak tahu apa yang dilakukan tangan kanan,” imbuhnya.

    Bukan Kasus Tunggal

    Kandasnya eksekusi di lahan Best Agro Group rupanya bukan peristiwa lokal yang berdiri sendiri.

    Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sejak Maret 2025 berulang kali mengakui di hadapan publik bahwa sebagian aset yang dibidik oleh satgas masih tersandera oleh hak tanggungan di sektor perbankan.

    Pernyataan tersebut kerap ia sampaikan dalam berbagai acara resmi penyerahan lahan sitaan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, yang kemudian dikutip luas oleh berbagai media nasional seperti Sawit Indonesia, Sinar Harapan, dan Mongabay Indonesia.

    Status hak tanggungan itu, menurut penjelasan Febrie, menjadi salah satu simpul mati hukum yang membuat proses penguasaan kembali oleh negara belum bisa berjalan tuntas.

    Penyelesaian hambatan ini diklaim sedang diupayakan melalui koordinasi bersama Kementerian BUMN.

    Namun, mengenai berapa total luas lahan di seluruh Indonesia yang bernasib serupa, pihak Satgas PKH tidak pernah merincinya secara terbuka kepada publik.

    Pengakuan dari otoritas pusat tersebut menempatkan temuan dokumen Best Agro pada posisi yang sangat strategis.

    Angka 13.779,61 hektare yang tidak bisa disentuh di Kalimantan Tengah ini bukan lagi sekadar anomali prosedural di daerah, melainkan menjadi satu-satunya data hak tanggungan yang tercatat secara eksplisit dalam dokumen resmi dari seluruh persoalan sistemik yang diakui negara secara nasional.

    Rangkaian penyerahan lahan penertiban kepada Agrinas itu sendiri mengacu pada kasus kakap yang menjadi tonggak awal kerja Satgas PKH, yaitu pengalihan ratusan ribu hektare lahan sawit eks Duta Palma Group milik terpidana Surya Darmadi sejak Maret 2025.

    Perlawanan hukum korporasi atas penyitaan tersebut baru berhasil dimenangkan oleh negara melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 14 April 2026.

    Preseden yang Berbahaya

    Pembiaran terhadap logika penundaan eksekusi ini dikhawatirkan akan membuka celah hukum yang sangat lebar bagi para pelanggar aturan kehutanan ke depan.

    Antoni menarik benang merah langsung terhadap dampak dari kompromi hukum tersebut.

    Meskipun akta perjanjian utang Best Agro Group dengan BNI dan Bank Mandiri ditandatangani pada September 2023—sekitar satu setengah tahun sebelum Satgas PKH resmi dibentuk—dan tidak ditemukan indikasi bahwa penjaminan tersebut dirancang sebagai langkah antisipatif, efek jaminan privat itu kini terbukti bekerja efektif layaknya perisai hukum yang tidak mampu ditembus oleh instrumen publik milik negara.

    ”Kalau logika ini dibiarkan, siapa pun yang ingin melindungi lahan ilegalnya dari penertiban cukup menjaminkannya ke bank. Ini preseden yang sangat berbahaya,” ujarnya.

    Dampak dari kebuntuan hukum ini langsung memukul kelestarian ekologis di lapangan. Dari total 13.779,61 hektare lahan sawit yang gagal dialihkan, sebagian zonanya diketahui berada di dalam kawasan Hutan Lindung dan area konservasi yang bernilai tinggi.

    Selama status hak tanggungan perbankan belum dilepaskan, agenda pemulihan ekosistem hutan yang rusak dipastikan tidak akan pernah bisa berjalan.

    ”Kita bicara hutan lindung dan kawasan konservasi yang masuk dalam lahan yang tidak bisa diambil alih. Kawasan-kawasan itu punya fungsi ekologis yang tidak bisa ditunda pemulihannya menunggu kredit bank dilunasi,” kata Antoni.

    Kelemahan mendasar dari Perpres Nomor 5 Tahun 2025 adalah absennya aturan teknis yang jelas untuk mengurai kebuntuan ini.

    Tidak ada pembatasan waktu penuntasan utang maupun instrumen pemaksa eksekusi yang dicantumkan dalam beleid tersebut.

    Berita acara sita di lapangan akhirnya hanya bisa mencatat kenyataan pahit itu, lalu menutup lembarannya dengan tanda tangan para pihak.

    ”Perpres mestinya tegas. Pelanggaran hukum kehutanan tidak bisa dilindungi oleh instrumen hukum privat apa pun, termasuk hak tanggungan. Kalau tidak ditegaskan, Perpres ini hanya menjadi alat penertiban selektif,” tegas Antoni.

    Ganti Pemain, Bukan Pulihkan Hutan

    Alur perjalanan lahan yang berhasil disita oleh Satgas PKH dari berbagai korporasi di penjuru Indonesia sebagian besar bermuara pada satu pengelolaan tunggal: PT Agrinas Palma Nusantara.

    BUMN ini didirikan khusus pada Januari 2025 dengan mandat utama untuk mengomersialkan kembali perkebunan sawit hasil sitaan negara.

    Merujuk pada laporan investigasi IndonesiaLeaks, organisasi lingkungan Auriga Nusantara melontarkan kritik mendasar atas skema pengalihan ini.

    Auriga mempertanyakan apakah kebijakan tersebut murni berorientasi pada pemulihan fungsi ekologis hutan yang telah lama rusak, ataukah sebatas mengganti operator perkebunan lama dengan entitas baru yang berlindung di balik status badan usaha milik negara.

    Pola pengalihan komersial tersebut kini telah berjalan nyata di atas lahan eks Best Agro di Kabupaten Seruyan.

    General Manager PT Agrinas Palma Nusantara, Brigjen TNI (Purn) Agus Erwan, sebagaimana dikutip dari Cyrustimes, menegaskan bahwa pedoman operasional kelola yang dipegang pihak Agrinas adalah Berita Acara Satgas PKH tertanggal 2 Mei 2025—dokumen yang justru menjadi sumber perdebatan hukum dan ketidakpastian di lapangan saat ini.

    Agrinas kemudian menunjuk PT Aji Jaya Plantation sebagai pelaksana teknis di lapangan lewat skema Kerja Sama Operasi (KSO).

    Namun, kejanggalan baru muncul ketika luasan objek kerja sama tersebut menyusut drastis, berubah dari rencana awal seluas 11.451,55 hektare menjadi hanya 4.236,03 hektare.

    Angka akhir ini persis mencerminkan luasan lahan eks PT BJAP yang dinyatakan berhasil dikuasai negara dalam dokumen berita acara.

    Selisih lahan yang raib dari objek kerja sama, yakni sekitar 7.215 hektare, menjadi sorotan tajam.

    Luasan tersebut sangat mendekati angka 7.072,64 hektare lahan PT BJAP yang dalam dokumen resmi yang sama dinyatakan tidak bisa dieksekusi karena masih terikat hak tanggungan pada BNI.

    Menghadapi ketidakpastian administratif tersebut, komplikasi di lapangan semakin meruncing.

    Sekitar 3.000 hektare lahan yang berstatus kebun mandiri milik warga lokal serta kawasan permukiman penduduk diduga kuat ikut terpasang plang penyitaan oleh petugas negara.

    Situasi ini memicu gelombang protes dan tuntutan transparansi yang masif dari masyarakat lokal setempat.

    Rangkaian persoalan ini terasa kian getir saat dihadapkan pada realitas lingkungan di Kalimantan Tengah.

    Dari belasan ribu hektare lahan ilegal milik Best Agro yang sebagian nyata-nyata masuk kawasan hutan lindung dan zona konservasi, tidak ada satu jengkal pun yang bisa disentuh penegak hukum akibat jerat agunan utang.

    Sementara itu, sisa lahan yang berhasil disita pun harus menemui takdir komersial yang sama, kembali dieksploitasi sebagai kebun sawit bisnis, alih-alih dikembalikan fungsinya menjadi rimbun hutan. Janji pemulihan ekologis yang ditiupkan pemerintah, pada praktiknya, kehilangan arah yang pasti.

    Mata Rantai yang Masih Gelap

    Mata rantai lain yang masih gelap dalam sengkarut ini adalah peran dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Bagaimana institusi pengawas keuangan tersebut menyikapi portofolio kredit bernilai triliunan rupiah yang dikucurkan oleh BNI dan Bank Mandiri di atas lahan-lahan yang kini menjadi target operasi pembersihan oleh Satgas PKH, masih menjadi misteri.

    ”Kalau lahan jaminan akhirnya diambil alih negara, nilai agunan bank itu jatuh menjadi nol. Siapa yang menanggung kerugian itu? Ini pertanyaan yang harus dijawab regulator sekarang, bukan setelah kredit macet,” kata Antoni.

    Upaya konfirmasi dilakukan redaksi Kanal Independen dengan mengirimkan daftar pertanyaan tertulis kepada Roby Zulkarnaen selaku penanda tangan berita acara perwakilan Best Agro Group melalui pesan singkat pada Selasa, 16 Juni 2026 lalu.

    Namun, hampir sepekan hingga laporan ini diterbitkan pada Senin (22/6/2026), belum ada respons maupun penjelasan yang diberikan oleh pihak korporasi. (ign)

  • 12 Tahun Sengketa di Seruyan : Usai Melawan Buldoser Korporasi, Lahan Ringowati Terjepit KSO Negara

    12 Tahun Sengketa di Seruyan : Usai Melawan Buldoser Korporasi, Lahan Ringowati Terjepit KSO Negara

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dua puluh lima hektare. Sebesar itulah warisan yang ditinggalkan almarhum suami Ringowati di Desa Bukit Buluh, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.

    Ribuan pohon kelapa dalam tumbuh mendominasi petak tersebut, menancap jauh ke bawah tanah sebagai penanda fisik bahwa lahan itu memiliki tuan.

    Bagi Ringowati, kebun itu adalah denyut nadi peninggalan keluarga yang harus dipertahankan.

    Sengketa pecah pertama kali pada 2014 ketika ia dan anaknya, Sidik, berhadapan dengan ekspansi PT Bangun Jaya Alam Permai 3 (BJAP 3).

    Penolakan dan peringatan dari keluarga tidak menghentikan laju pembukaan lahan. Buldoser korporasi tetap merangsek, meratakan pohon-pohon kelapa dalam itu, lalu menggantinya dengan barisan bibit sawit perusahaan.

    Memasuki tahun kedua belas perlawanan, status lahan beralih bentuk. Areal yang dipertahankan keluarga Ringowati teridentifikasi masuk ke dalam peta Kerja Sama Operasional (KSO) PT Aji Jaya Plantation (AJP).

    Sengketa ini beralih dimensi. Bukan lagi berhadapan langsung dengan perusahaan swasta awal, melainkan terseret skema pengelolaan di bawah instrumen negara.

    Sapu Bersih Satgas PKH

    Sejak awal 2025, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memproses penyitaan jutaan hektare perkebunan sawit yang beroperasi tanpa alas hukum sah di seluruh Indonesia.

    Khusus wilayah Seruyan, Satgas mematok plang sitaan negara atas lahan seluas 14.750,2 hektare yang dikuasai oleh PT BJAP 3 pada Maret 2025.

    Analisis TuK Indonesia terkait operasional PT BJAP secara keseluruhan menunjukkan perusahaan tersebut mengantongi izin usaha perkebunan sejak 2007, namun baru merealisasikan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 1.240 hektare.

    Sekitar 13.500 hektare sisanya digarap tanpa legalitas. Perusahaan juga gagal memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma seluas 2.950 hektare bagi warga sekitar, sebuah pelanggaran administratif yang sempat memantik demonstrasi hingga berujung bentrok fisik pada Juli 2023.

    Pemerintah menugaskan PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN pengelola aset, untuk menangani lahan hasil penertiban tersebut.

    Total aset perkebunan yang dilimpahkan kepada Agrinas secara nasional mencapai 1,5 juta hektare dengan nilai indikatif Rp150 triliun.

    Agrinas lalu membagi pengelolaan areal sitaan ini kepada sejumlah mitra melalui skema KSO, menunjuk PT Aji Jaya Plantation untuk memegang kendali wilayah bekas konsesi BJAP 3. Proses transisi inilah yang menelan lahan 25 hektare milik keluarga Ringowati.

    Konflik Data dan Hak Penguasaan Lahan

    Penertiban oleh Satgas PKH bertumpu pada tarikan poligon makro batas konsesi perusahaan dalam peta digital.

    Merujuk pada rentetan keluhan warga dan catatan legislatif yang terekam di berbagai wilayah Kalimantan Tengah, pemetaan berskala besar ini langsung menyapu hamparan lahan tanpa memilah hak-hak pihak ketiga di tingkat tapak.

    Akibatnya, lahan-lahan milik warga yang terselip di dalam radius konsesi perusahaan tidak teridentifikasi dan tidak dikecualikan dari objek penyitaan.

    Keluarga Ringowati memegang SKT resmi dari desa serta bukti pembayaran pajak rutin. Parit pembatas lahan telah digali sebelum PT BJAP 3 beroperasi.

    Dalam tradisi hukum agraria Indonesia, keberadaan tanam tumbuh yang ditanam bertahun-tahun sebelum masuknya perusahaan adalah bentuk pengakuan penguasaan fisik lahan yang paling mendasar.

    ”Lahan itu ada bukti tanam tumbuh berupa kelapa dalam. Itu menjadi bukti bahwa lahan tersebut sudah lama kami kuasai,” kata Ringowati.

    Tanah bersurat milik keluarga Ringowati bukanlah kawasan hutan yang digarap perusahaan sawit tanpa izin.

    Lahan tersebut dikuasai sepihak oleh korporasi pada masa lalu. Saat negara mengambil alih aset korporasi tersebut, areal warga otomatis tergabung ke dalam daftar pengelolaan baru.

    ”Kami belum pernah melepaskan lahan itu kepada siapa pun. Dari dulu kami memperjuangkan hak kami, sekarang malah disebut masuk dalam KSO,” kata Ringowati.

    Ancaman Pidana di Tanah Warisan

    Sidik, anak Ringowati, terseret ancaman hukum saat berupaya menguasai kembali lahan tersebut.

    Berdasarkan pengakuan keluarga, proses penegakan hukum yang menimpa Sidik bertumpu pada peta sitaan negara dan KSO sebagai dalih untuk menindak dugaan pendudukan lahan, sementara jejak historis dan bukti SKT tidak mendapat ruang yang memadai.

    Fenomena serupa terekam dalam rentetan protes masyarakat di berbagai wilayah Kalimantan Tengah.

    Warga dan petani secara konsisten mendesak penghentian kriminalisasi terhadap mereka yang bertahan di tanah warisan atau wilayah adat.

    Absennya pemisahan batas yang cermat dari negara membuka risiko kriminalisasi bagi ahli waris yang bertahan di atas lahannya sendiri.

    ”Kami hanya mempertahankan apa yang menjadi hak keluarga kami. Ada bukti-bukti yang kami pegang dan lahan itu tidak pernah kami lepaskan kepada siapa pun,” ujar Sidik.

    Resistensi Lokal Terhadap Skema Negara

    Skema KSO bentukan Agrinas turut memantik resistensi luas yang terus mengeras hingga awal 2026.

    Gelombang protes warga dan perwakilan koperasi yang mengalir sejak September 2025 tidak mereda, melainkan bergerak tajam memasuki ranah hukum.

    Memasuki Februari 2026, organisasi adat Mandau Telawang melayangkan pengaduan resmi terhadap Ketua DPRD Kotawaringin Timur ke Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah.

    Aduan ini menyoroti dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang terkait proses pembatalan rekomendasi KSO.

    Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun, merespons balik dengan menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum dan menegaskan pantang mundur atas pelaporan tersebut.

    Agrinas pusat kemudian menerbitkan surat bernomor 020/WDU/APN/II/2026. Dokumen yang ditandatangani langsung Wakil Direktur Utama tersebut menetapkan moratorium seluruh skema KSO, sekaligus mencabut kewenangan Regional Head dalam menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK).

    Berlaku efektif sejak 10 Februari 2026, keputusan internal itu menegaskan bahwa seluruh SPK tingkat regional yang telanjur beredar dinyatakan tidak berlaku.

    Moratorium tersebut gagal menuntaskan persoalan paling krusial di tingkat tapak.

    Lahan warga yang telanjur masuk ke dalam peta KSO sebelum kebijakan penghentian itu terbit tetap dibiarkan menggantung tanpa kepastian status hukum. Kasus Ringowati menjadi potret nyata dari ketimpangan tersebut.

    Akar persoalan dari seluruh rangkaian ini bermuara pada satu titik. Instrumen penyitaan berhasil menyaring subjek hukum bermasalah, namun gagal menyediakan mekanisme seleksi untuk membebaskan lahan pihak ketiga yang telanjur dicaplok perusahaan belasan tahun silam.

    Tuntutan Verifikasi Lapangan

    Ringowati dan Sidik mendatangi manajemen operasional perusahaan, menyodorkan tenggat lima hari untuk sebuah keputusan penyelesaian.

    Langkah administratif berlanjut dengan melayangkan surat keberatan resmi kepada PT Agrinas Palma Nusantara dan PT Aji Jaya Plantation.

    Keduanya mendesak penghentian seluruh aktivitas atas lahan 25 hektare tersebut sebelum verifikasi lapangan mencocokkan data negara dengan bukti penguasaan warga.

    Tuntutan mereka mengarah pada satu prinsip yang tak bisa ditawar: verifikasi lahan harus mendahului segala bentuk penetapan operasional.

    ”Kami hanya meminta hak kami dihormati dan status lahan ini diverifikasi terlebih dahulu. Jangan sampai lahan yang masih kami perjuangkan justru diambil alih tanpa ada kejelasan,” tegas Ringowati.

    PT Agrinas Palma Nusantara beserta PT Aji Jaya Plantation belum menerbitkan tanggapan resmi hingga naskah ini diturunkan.

    Memasuki tahun kedua belas perlawanan, Ringowati menahan beban ganda dari dua entitas berbeda, yakni korporasi swasta yang pertama kali meratakan kebunnya, dan instrumen negara yang kini mengambil alih areal tersebut tanpa menyortir sengketa yang tertanam bersamanya. (ign)

  • Disita Satgas, Dikelola Agrinas: 18 Warga Trobos Kotim Kini Berhadapan dengan Negara

    Disita Satgas, Dikelola Agrinas: 18 Warga Trobos Kotim Kini Berhadapan dengan Negara

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pohon-pohon sawit itu dirawat bertahun-tahun. Warga memupuk, memanen, dan mengantar tandan buah segar ke truk pengangkut.

    Rantai kerja itulah yang membiayai sekolah anak-anak dan memastikan asap dapur terus mengepul.

    Semuanya berhenti ketika Satuan Tugas turun. Plang penertiban ditancapkan. Kebun yang menghidupi mereka mendadak berpindah tangan.

    Delapan belas warga Dusun Trobos, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, mendatangi kantor Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim, Selasa (5/5).

    Mereka menuntut satu hal, kejelasan nasib lahan plasma seluas kurang lebih 30 hektare.

    Lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama warga itu kini dikuasai PT Agrinas Palma Nusantara melalui kerja sama operasi (KSO) dengan PT Sapta Danu Nusantara.

    Kuasa hukum warga, Sapriyadi, menyebut langkah kelembagaan ini ditempuh agar DAD bisa menjembatani mediasi dengan pihak korporasi.

    ”Kami mengajukan permohonan kepada Ketua DAD Kotim agar dapat memfasilitasi pertemuan dan mediasi antara masyarakat dengan PT Agrinas Palma Nusantara dan PT Sapta Danu Nusantara,” ujarnya.

    Lahan sengketa itu, menurut Sapriyadi, berakar dari tanah garapan turun-temurun yang dimasukkan ke dalam skema plasma bersama perusahaan inti.

    Perjanjian kemitraan perdata menetapkan warga menerima sekitar 20 persen dari hasil panen setiap bulan. Angka ini murni porsi keuntungan finansial yang disepakati kedua belah pihak.

    Skema kemitraan ini memiliki pijakan hukum yang ketat. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Permentan Nomor 18 Tahun 2021 memandatkan perusahaan untuk mengalokasikan minimal 20 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU) sebagai kebun plasma masyarakat.

    Regulasi negara ini mengatur luasan fisik lahan yang wajib dibangunkan, bukan mengatur besaran bagi hasil panen. Kewajiban penyediaan lahan 20 persen inilah yang realisasinya sering kali diabaikan.

    Situasi berubah drastis sejak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) beroperasi.

    Gugus tugas yang dibentuk lewat Perpres Nomor 5 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025 itu menyisir Kotim mulai Maret 2025.

    Data WALHI Kalimantan Tengah hingga Juli 2025 mencatat 16 perusahaan di Kotim dan Seruyan telah dipasang plang sita.

    Cempaga Hulu turut terguncang. Anggota Komisi XII DPR RI Sigit K. Yunianto, saat menggelar reses pada 28 Februari 2026, menyerap langsung keluhan warga soal penyitaan lahan ini dan menyatakan akan membawanya ke tingkat pusat.

    Aset lahan yang disita itu lalu diserahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN yang baru bertransformasi dari PT Indra Karya pada awal 2025. Agrinas lantas menunjuk pihak ketiga untuk mengelola lahan lewat jalur KSO.

    Praktik ini memantik keberatan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk DAD, DPRD, dan Kadin Kotim, karena dinilai menyingkirkan warga lokal dari pengelolaan lahan di wilayah mereka sendiri.

    Bagi 18 warga Trobos, dampaknya sangat konkret. Sejak kebun plasma mereka masuk daftar penertiban, penghasilan bulanan terhenti total.

    ”Sejak kebun itu disita, masyarakat tidak lagi menerima penghasilan. Padahal itu menjadi sumber mata pencaharian utama mereka,” kata Sapriyadi.

    Situasi semakin meruncing setelah muncul informasi bahwa lahan yang semula berstatus plasma itu kini beralih menjadi lahan inti perusahaan.

    ”Perubahan status ini yang membuat masyarakat merasa haknya diabaikan,” ujarnya.

    Warga bukannya diam menunggu. Pada 27 April 2026, warga melalui kuasa hukumnya melayangkan surat permohonan audiensi sekaligus klarifikasi status tanah kepada pihak perusahaan. Tidak ada respons. Pendekatan langsung pun tak digubris.

    ”Kami sudah menyurati, tapi tidak ada respons. Bahkan upaya komunikasi langsung dari masyarakat juga tidak digubris,” ungkap Sapriyadi.

    Kebuntuan itulah yang mendorong langkah ke DAD Kotim. Sapriyadi melihat lembaga adat sebagai satu-satunya pintu yang masih terbuka untuk mencari keadilan.

    ”Harapan kami, DAD bisa memfasilitasi penyelesaian yang adil, karena masyarakat saat ini berada dalam posisi dirugikan,” ujarnya.

    ”Tanah itu milik masyarakat. Sudah semestinya hak mereka dikembalikan,” tambahnya.

    Nasib yang menimpa warga Trobos memvalidasi peringatan Ketua Harian DAD Kotim Gahara.

    Seperti dilaporkan Kanal Independen pada 22 April 2026, operasi Satgas PKH dan skema KSO Agrinas tidak menyelesaikan konflik.

    Konflik yang semula menempatkan warga berhadapan dengan perusahaan swasta, kini menempatkan mereka berhadapan langsung dengan negara. Warga Dusun Trobos sudah merasakannya.

    Mereka datang ke DAD bukan dengan tuntutan besar, hanya ingin seseorang mau mendengar dan mempertemukan mereka dengan pihak yang kini menguasai kebun itu. Tapi, sampai hari ini, tidak ada yang mau bicara. (ign)

  • Saat Negara Menjelma Lawan Baru: Ironi Satgas PKH dan Manuver Agrinas di Kotim

    Saat Negara Menjelma Lawan Baru: Ironi Satgas PKH dan Manuver Agrinas di Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Patok-patok penyitaan yang ditancapkan Satuan Tugas Penataan Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kotawaringin Timur membawa pesan ganda.

    Bagi korporasi pelanggar aturan, itu adalah akhir dari penguasaan kawasan tanpa izin. Namun, bagi masyarakat adat dan petani plasma, patok tersebut justru menjelma menjadi tembok baru yang memutus urat nadi ekonomi mereka.

    Operasi penertiban yang niat awalnya menyelamatkan aset negara ini, praktiknya ikut menyapu bersih hak-hak sipil di tingkat tapak.

    Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur, Gahara, merekam dinamika ini sebagai pergeseran sengketa yang merugikan warga.

    Ekspektasi publik terhadap resolusi konflik agraria kandas ketika intervensi pusat justru dirasakan melemahkan posisi masyarakat adat.

    ”Dulu kita berharap Satgas PKH dan Agrinas ini bisa jadi jalan keluar konflik antara masyarakat dengan perusahaan. Tapi yang terjadi sekarang justru sebaliknya, masalah makin besar dan muncul persoalan baru,” tegas Gahara.

    Ketua Harian DAD Kotim Gahara. (Ist/Kanal Independen)

    Persoalan ini mewujud nyata di Desa Patai, Kecamatan Cempaga.

    Saat Satgas PKH mengeksekusi area konsesi PT Wanayasa Kahuripan Indonesia (WYKI) yang dianggap masuk kawasan hutan, lahan plasma warga di bawah naungan Koperasi Cempaga Perkasa turut berstatus sitaan.

    Warga yang mengaku mengantongi bukti kepemilikan sah mendadak kehilangan akses untuk memanen hasil kebun mereka sendiri.

    ”Di situ bukan hanya lahan perusahaan. Ada lahan koperasi, bahkan lahan warga yang dulu dikerjasamakan ikut masuk. Akibatnya sekarang justru berhadapan dengan Agrinas,” ujar dia.

    Pengelolaan lahan sitaan tersebut kini berada di bawah kendali PT Agro Industri Nasional (Agrinas), entitas binaan Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP) Kementerian Pertahanan.

    Skema Kerja Sama Operasi (KSO) yang diterapkan entitas tersebut memicu kritik dari sejumlah tokoh adat dan mulai disoroti legislatif setempat karena dinilai belum mengakomodasi keberadaan koperasi lokal secara adil.

    Kondisi serupa juga dilaporkan terjadi di sekitar wilayah PT Mulia Agro Permai (MAP) dan sejumlah titik sengketa lainnya.

    ”Yang terjadi sekarang, konflik itu bukan lagi masyarakat dengan perusahaan, tapi masyarakat berhadapan dengan negara. Ini yang jadi masalah besar,” ucap Gahara.

    DAD Kotim memandang pergeseran ini sebagai anomali. Ketika aktor negara mengambil alih tata kelola tanpa pelibatan struktur ekonomi desa yang proporsional, masyarakat adat merasa tergusur.

    Mereka yang awalnya berkonflik dengan perusahaan swasta, kini harus berhadapan langsung dengan pemegang otoritas negara.

    ”Jadi bukan menyelesaikan masalah, tapi hanya mengalihkan masalah saja,” tegasnya.

    Pemetaan wilayah sitaan yang oleh warga dianggap dilakukan secara sepihak, dikhawatirkan mengaburkan jejak historis kepemilikan tanah ulayat.

    Warga lokal merasa kehilangan kedaulatan di atas tanah kelahiran mereka akibat penerapan kebijakan sentralistik yang dinilai kurang sensitif terhadap realitas sosiologis di daerah.

    ”Sejatinya masyarakat adat ini bukan pendatang di tanahnya sendiri. Tapi dengan pola seperti ini, mereka seperti kehilangan ruang di wilayah adatnya sendiri,” ujar dia.

    Gahara mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi peran Satgas PKH dan operasional Agrinas.

    Dia memperingatkan bahwa penegakan hukum yang mengabaikan keadilan bagi masyarakat lokal berpotensi memicu ketegangan sosial yang lebih luas.

    ”Kalau ini terus dibiarkan, konflik bukan selesai, tapi makin meluas,” tegasnya.

    Sebagai informasi, pemerintah daerah sebelumnya menyatakan keterbatasan wewenang karena proses penyitaan merupakan yurisdiksi pemerintah pusat.

    Hingga berita ini diturunkan, Kanal Independen masih berupaya mengonfirmasi Satgas PKH, PT Agrinas Palma Nusantara, serta perwakilan perusahaan terkait untuk meminta tanggapan resmi mengenai skema KSO dan nasib lahan plasma warga. (ign)