Tag: satpol pp kotim

  • Mengamuk di Pasar Berdikari Sampit, Pria Bersenjata Obeng dan Sajam Diamankan

    Mengamuk di Pasar Berdikari Sampit, Pria Bersenjata Obeng dan Sajam Diamankan

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Aktivitas ekonomi dan lalu lintas warga di kawasan pertokoan Jalan Iskandar, tepatnya di sekitar Pasar Berdikari Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), sempat memuncak mencekam pada Senin siang (7/9/2026). Seorang pria yang diduga mengidap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) mengamuk di tengah kerumunan pedagang sambil memegang senjata tajam dan sebuah obeng dari dalam tasnya.

    Insiden menggegerkan yang terjadi sekitar pukul 13.15 WIB tersebut memicu kepanikan warga setelah pelaku bertindak agresif di depan sejumlah lapak dan kendaraan. Menanggapi aduan darurat warga, Tim Patroli Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotim langsung diterjunkan untuk menyisir lokasi hingga berhasil menyergap dan mengamankan pelaku di area Pasar Subuh.

    Guna mengantisipasi jatuhnya korban jiwa maupun timbulnya kerusuhan massal, petugas menerapkan strategi penanganan persuasif dan humanis tanpa menggunakan tindakan represif.

    Kepala Satpol PP Kotim Widya Yulianti, menegaskan bahwa penanganan individu berisiko tinggi di ruang publik membutuhkan kalkulasi presisi agar keselamatan masyarakat dan kondisi pelaku tetap terjaga.

    “Kami mengarahkan anggota untuk tetap mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif dalam setiap penanganan, termasuk terhadap masyarakat yang diduga mengalami gangguan kejiwaan. Yang bersangkutan sudah kami amankan dan dibawa ke rumah sakit untuk penanganan medis, serta keluarganya sudah dihubungi,” terang Widya Yulianti, Senin (7/9/2026).

    Kesaksian warga setempat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa pria tersebut sudah berulang kali berkeliaran dan memicu keresahan pemilik toko di sepanjang Jalan Iskandar.

    “Pria itu mengeluarkan senjata tajam, lalu obeng. Kondisinya seperti itu membuat orang yang melihat tentu khawatir. Memang sudah sering terlihat di sini dan buat orang resah,” ungkap Andi.

    Usai berhasil dilumpuhkan secara damai, pelaku langsung dievakuasi ke RSUD dr. Murjani Sampit guna menjalani pemeriksaan kejiwaan dan perawatan medis intensif. Situasi di Pusat Perdagangan Jalan Iskandar dan Pasar Berdikari kini telah kembali kondusif.

    Insiden pria bersenjata tajam di Pasar Berdikari Sampit menelanjangi lemahnya penanganan terpadu dan sistem rujukan ODGJ terlantar di wilayah perkotaan Kotim. Keberadaan ODGJ kumat yang dibiarkan berkeliaran bebas membawa benda berbahaya di pusat perdagangan adalah bukti nyata belum berjalannya fungsi pengawasan sosial dan penanganan kesehatan jiwa secara menyeluruh.

    Kanal Independen memberikan dua desakan penanganan:

    Dinas Sosial Kotim bersama Dinas Kesehatan didesak tidak sekadar menyerahkan beban penanganan ODGJ kepada Satpol PP dan pihak keluarga usai insiden terjadi. Pemkab Kotim wajib mengoperasikan rumah singgah (shelter) dan skema rehabilitasi kejiwaan terpadu, agar ODGJ yang berpotensi membahayakan tidak berulang kali dilepasliarkan kembali ke ruang publik tanpa pengobatan yang tuntas.(***)

  • Api Sudah Dipadamkan, Muncul Lagi di Lokasi Berbeda, Bupati Kotim Minta Aparat Awasi Dugaan Pembakaran Sengaja

    Api Sudah Dipadamkan, Muncul Lagi di Lokasi Berbeda, Bupati Kotim Minta Aparat Awasi Dugaan Pembakaran Sengaja

    SAMPIT, kanalindependen.id – Upaya memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur semakin membuat personel kewalahan.

    Pola kejadian yang berulang dari tahun ke tahun hingga dugaan pembakaran lahan secara sengaja menjadi tantangan bagi personel di lapangan.

    Sejumlah titik yang sebelumnya telah dipadamkan dan melalui proses pendinginan kembali muncul api di sekitar lokasi.

    Musababnya, bukan hanya karena faktor lahan yang terbakar berada di kawasan gambut, tapi kecurigaan kuat adanya oknum masyarakat yang sengaja membakar lahan.

    Kecurigaan tersebut disampaikan Bupati Kotim Halikinnor dalam rapat koordinasi penanganan karhutla di Rumah Jabatan Bupati Kotim, Senin (24/8/2026).

    Halikinnor mengatakan, indikasi adanya unsur kesengajaan terlihat dari sejumlah lokasi yang telah ditinjau.

    Api sebelumnya berhasil dipadamkan, bahkan proses pendinginan telah dilakukan. Namun, satu atau dua hari kemudian api kembali muncul, termasuk di lokasi yang berada di seberang titik kebakaran sebelumnya.

    ”Dari beberapa kejadian, saya menerima laporan dan meninjau langsung ke lokasi, api sudah dipadamkan, lalu satu atau dua hari kemudian kembali menyala di seberang lokasi,” kata Halikinnor.

    Kondisi serupa ditemukan di kawasan Lingkar Selatan dan Jalan Jaksa Agung Suprapto, termasuk Jalan Tjilik Riwut km 7 yang sudah berminggu-minggu yang kembali menyala setelah beberapa kali dipadamkan.

    ”Di Lingkar Selatan saya juga melihat kondisi seperti itu, termasuk di Jalan Jaksa Agung. Ada beberapa titik yang diduga indikasi kebakaran sengaja dibakar,” ujarnya.

    Atas dugaan tersebut, Halikinnor meminta pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang telah dipadamkan diperketat.

    Ia meminta kepolisian bekerja bersama Polisi Kehutanan (Polhut) dan unsur siaga lainnya untuk melakukan pemantauan secara berkala.

    Pengawasan tidak hanya dilakukan ketika api terlihat, tetapi juga setelah proses pemadaman dan pendinginan selesai.

    Menurut Halikinnor, pola munculnya kembali api perlu ditelusuri agar dapat diketahui apakah kebakaran terjadi akibat kondisi alam, bara yang belum benar-benar padam, atau memang ada pihak yang sengaja membakar.

    ”Siapa tahu ditemukan pihak yang sengaja membakar. Kalau terbukti, kita proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

    Ia menegaskan, tindakan pembakaran secara sengaja memiliki konsekuensi hukum karena berkaitan dengan ketentuan pidana di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.

    Karena itu, pengawasan di lapangan harus diarahkan tidak hanya untuk menemukan titik api, tetapi juga mengantisipasi kemungkinan adanya aktivitas pembakaran yang dilakukan secara sengaja.

    Satpol PP Diminta Patroli di Lokasi Rawan Terbakar

    Halikinnor juga meminta Satpol PP ikut memperkuat pengawasan di kawasan yang rawan kembali terbakar.

    Ia mempertanyakan keterlibatan personel Satpol PP dalam pengawasan dan meminta kekuatan yang dikerahkan tidak hanya terbatas pada satu regu.

    ”Anggota Satpol PP jangan hanya satu regu. Sebagian personel dapat ditugaskan untuk patroli malam dan memantau lokasi secara berkala terutama di lokasi kejadian kebakaran yang berulang,” katanya.

    Patroli malam dinilai penting karena munculnya kembali titik api tidak boleh hanya diketahui setelah api membesar dan membutuhkan pengerahan kembali tim pemadam.

    Halikinnor mencontohkan, dalam satu hari petugas dapat bekerja keras memadamkan sejumlah titik, tetapi keesokan harinya kembali muncul kebakaran baru.

    ”Jangan sampai hari ini ada 11 titik api yang berhasil dipadamkan, tetapi besok muncul lagi titik api baru. Dari bekas-bekasnya, saya melihat ada tanda-tanda api sengaja dinyalakan,” ujarnya.

    Menurutnya, apabila pola tersebut terus terjadi, upaya penanganan karhutla akan semakin berat karena petugas harus kembali mengerahkan personel dan armada ke lokasi yang sebelumnya telah ditangani.

    “Kalau seperti ini, kita bekerja setengah mati memadamkan kebakaran, sementara ada pihak yang tidak bertanggungjawab membakar lagi dengan sengaj,” tegas Halikinnor.

    Warga Jangan Menunggu Api Membesar

    Selain dugaan pembakaran sengaja, Halikinnor menyoroti masih rendahnya kepedulian sebagian masyarakat ketika kebakaran terjadi di sekitar permukiman.

    ”Saya berapa kali turun langsung ke lokasi dan melihat petugas Satgas bekerja memadamkan api, sementara sebagian warga justru tetap berada di rumah meskipun api sudah mendekati tempat tinggal mereka. Padahal api sudah mendekati rumahnya, jaraknya sekitar 20 meter,” katanya.

    Halikinnor mengaku pernah menegur langsung warga yang ditemuinya dalam kondisi tersebut.

    Ia bahkan meminta warga tersebut pergi apabila setelah tiga kali diingatkan tetap tidak mau membantu maupun mengambil langkah untuk mengantisipasi kebakaran yang sudah mendekati rumahnya.

    ”Kalau tidak mau ikut turun membantu, setelah tiga kali saya ingatkan, saya minta dia pergi. Saya kesal, karena kami bekerja mati-matian siang dan malam, saya sendiri turun langsung ke lapangan, tetapi masih ada masyarakat yang tidak peduli,” tegasnya.

    Menurutnya, masyarakat tidak harus menunggu api membesar untuk melaporkan kejadian kebakaran.

    Api yang masih kecil,  justru harus segera dilaporkan dan ditangani agar tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.

    ”Jangan sampai mereka baru menelepon BPBD atau posko kebakaran saat api yang awalnya kecil sudah membesar. Kalau api sudah besar, kita akan kewalahan memadamkannya,” ujarnya.

    Camat, Kades, dan Lurah Diminta Aktif

    Halikinnor meminta camat, kepala desa dan lurah mengambil peran lebih aktif dalam pengawasan di wilayah masing-masing.

    Mereka diminta menyampaikan kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan kebakaran serta ikut melakukan pengawasan terhadap lingkungan sekitar.

    ”Penanganan karhutla tidak bisa hanya mengandalkan BPBD dan Satgas. Semua pihak diharapkan membantu termasuk masyarakat yang berada di sekitar lokasi kebakaran,” ujarnya.

    Selain itu, pengawasan di tingkat desa dan kelurahan diperlukan karena masyarakat merupakan pihak yang paling dekat dengan lokasi ketika kebakaran pertama kali muncul.

    Karena itu, camat, kepala desa dan lurah juga diminta memastikan informasi mengenai larangan pembakaran lahan dan konsekuensi hukumnya benar-benar sampai kepada masyarakat.

    Dalam arahannya, Halikinnor kembali meminta seluruh camat, lurah, kepala desa dan pihak terkait memperkuat sosialisasi instruksi Presiden serta maklumat Kapolri mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan.

    Instruksi dan maklumat tersebut akan diperbanyak untuk ditempel di kantor desa, kantor kelurahan, pasar serta tempat-tempat umum lainnya.

    Sosialisasi tidak hanya dilakukan melalui pemasangan informasi tertulis, tetapi juga secara langsung kepada masyarakat.

    Materi yang disampaikan mencakup larangan pembakaran, bahaya kebakaran serta ketentuan hukum yang dapat dikenakan apabila pembakaran dilakukan secara sengaja.

    ”Langkah pencegahan melalui sosialisasi masif harus berjalan bersamaan dengan operasi pemadaman. Sebab, selama sumber kebakaran baru terus bermunculan atau api kembali menyala setelah berhasil dipadamkan, personel dan armada akan terus tersedot waktu, tenaga dan pikiran menangani kebakaran,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Masih Banyak Rumah dan Pertokoan Belum Kibarkan Bendera Merah Putih, Bupati Kotim Perintahkan Satpol PP Beri Teguran

    Masih Banyak Rumah dan Pertokoan Belum Kibarkan Bendera Merah Putih, Bupati Kotim Perintahkan Satpol PP Beri Teguran

    SAMPIT, kanalindependen.id – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2026, Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menemukan masih banyak rumah, pertokoan hingga swalayan yang belum mengibarkan Bendera Merah Putih.

    Menyikapi hal tersebut, Halikinnor menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama jajaran Polsek dan Koramil melakukan patroli serta memberikan teguran kepada warga maupun pelaku usaha yang belum memasang bendera dan umbul-umbul.

    Instruksi tersebut disampaikan Halikinnor saat memberikan arahan pada kegiatan Coffee Morning di Aula Rumah Jabatan Bupati Kotim, Senin (3/8/2026), usai mendengarkan laporan panitia pelaksana HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

    Halikinnor mengatakan kebijakan efisiensi anggaran yang saat ini diterapkan pemerintah tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi makna maupun semangat memperingati hari kemerdekaan.

    “Tidak lama lagi kita akan memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 tahun 2026. Walaupun kita menghadapi efisiensi anggaran, tetapi itu tidak boleh menjadi alasan untuk tidak memperingati dan meramaikan hari kemerdekaan,” tegas Halikinnor.

    Halikin menegaskan, peringatan 17 Agustus bukan sekadar kegiatan seremonial ataupun hiburan semata, melainkan momentum untuk menghargai perjuangan para pahlawan yang telah mengorbankan harta, tenaga, air mata hingga nyawa demi merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

    “Peringatan 17 Agustus bukan hanya untuk hura-hura, tetapi merupakan bentuk penghargaan dan penghormatan kita kepada para pendahulu dan para pejuang yang berkorban bukan hanya harta dan air mata, bahkan nyawa, untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan,” ujarnya.

    Halikinnor mengungkapkan, saat melakukan peninjauan di sejumlah wilayah, ia masih menemukan banyak rumah dan pertokoan yang belum memasang Bendera Merah Putih meski telah memasuki bulan kemerdekaan.

    Karena itu, ia meminta Satpol PP berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan TNI untuk melakukan patroli sekaligus memberikan teguran kepada pihak-pihak yang belum memasang bendera maupun umbul-umbul. Selaim itu, mengintruksikan Camat, Lurah, Kades dan RT RW setempat untuk mengimbau masyarakat memasang Bendera Merah Putih.

    “Kemarin saya sudah keliling, masih ada rumah-rumah dan toko yang tidak memasang Bendera Merah Putih. Untuk itu, saya instruksikan Satpol PP bersama anggota Polsek dan Koramil untuk patroli. Tegur toko atau swalayan yang tidak memasang Bendera Merah Putih dan tidak memasang umbul-umbul,” katanya.

    Ia mengingatkan masyarakat agar tidak memandang Bendera Merah Putih hanya sebagai selembar kain berwarna merah dan putih, melainkan sebagai simbol negara yang lahir melalui perjuangan panjang para pahlawan.

    “Jangan hanya melihat bendera sebagai kain merah dan putih, tapi lihat bahwa itu adalah lambang negara yang diperjuangkan dengan harta dan nyawa serta waktu yang sangat lama. Kita harus terus mengisi dan menghargai kemerdekaan. Jangan sampai ada yang beranggapan, ‘Ah, cuma pasang bendera saja.’ Itu menyangkut jiwa cinta tanah air dan jiwa kebangsaan kita,” tegasnya.

    Dalam kesempatan itu, Halikinnor juga menyoroti mulai memudarnya wawasan kebangsaan di kalangan generasi muda. Ia mengaku prihatin setelah mendapati masih banyak siswa sekolah yang tidak mengenal lagu-lagu perjuangan.

    “Saya pernah datang ke SD, anak-anak diminta menyanyikan lagu kebangsaan. Lagu Indonesia Raya mereka hafal, tetapi lagu-lagu perjuangan seperti ‘Pada Mu Negeri’, ‘Satu Nusa Satu Bangsa’, ‘Proklamasi’, banyak yang tidak hafal. Yang mereka hafal justru lagu-lagu populer. Ini salah satu masalah, sehingga jiwa cinta tanah air berkurang. Ini menjadi problem bagi kita,” ungkapnya.

    Untuk peringatan HUT RI ke-81 tahun ini, Halikinnor juga mengarahkan agar kepanitiaan mengangkat tema emansipasi perempuan dan kesetaraan gender. Seluruh posisi strategis dalam kepanitiaan hingga pelaksanaan upacara dipercayakan kepada perempuan.

    “Saya sudah sampaikan kepada Pak Pj Sekda Umar Kaderi, panitia kita fokuskan pada emansipasi wanita, kesetaraan gender. Semua panitianya perempuan. Ketua, wakil ketua, bahkan komandan upacara pun perempuan. Kita ingin melihat bagaimana peran perempuan,” ujarnya.

    Selain itu, peserta upacara nantinya juga diminta mengenakan pakaian adat Nusantara sebagai simbol keberagaman bangsa Indonesia.

    “Untuk pakaian, tahun ini kita pakai adat Nusantara. Ada pakaian adat Batak, Jawa, Madura, Banjar, Dayak dan adat-adat lain. Di sinilah kita melihat Bhinneka Tunggal Ika. Berbeda-beda suku, agama dan kepercayaan, tetapi satu kesatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya.

    Sementara itu, Ketua Panitia HUT RI ke-81 Kabupaten Kotawaringin Timur, dr Yulia Nofiany, melaporkan rangkaian kegiatan peringatan kemerdekaan direncanakan berlangsung selama sembilan hari, mulai 14 hingga 22 Agustus 2026.

    Rangkaian kegiatan diawali dengan gladi kotor upacara detik-detik proklamasi dan penurunan bendera pada 14 Agustus. Selanjutnya, 15 Agustus dilaksanakan agenda mendengarkan pidato kenegaraan Presiden yang dilanjutkan gladi resik.

    Pada 16 Agustus akan digelar pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Kotim pada pagi hari serta apel kehormatan dan renungan suci pada malam harinya.

    Puncak peringatan HUT RI dilaksanakan pada 17 Agustus melalui upacara detik-detik Proklamasi Kemerdekaan, dilanjutkan silaturahmi kebangsaan pada pukul 12.00 WIB dan upacara penurunan bendera pada sore hari.

    Adapun rangkaian kegiatan ditutup dengan pelaksanaan Pawai Pembangunan yang diagendakan pada 22 Agustus 2026.

    Panitia juga mengusulkan penyelenggaraan pameran UMKM pada 20 hingga 21 Agustus sebagai upaya mendorong pemberdayaan ekonomi lokal sekaligus memeriahkan peringatan HUT RI.

    “Untuk kegiatan pameran UMKM saat ini masih menunggu pembahasan lebih lanjut dan finalisasi kesepakatan waktu, titik lokasi dan kesesuaian tema,” ujar dr Yulia.

    Selain itu, panitia telah menyiapkan koordinasi pengamanan dan rekayasa lalu lintas bersama Polres Kotim, Kodim 1015/Sampit dan Dinas Perhubungan, terutama saat pelaksanaan upacara 17 Agustus maupun pada saat acara Pawai Pembangunan.

    Yulia juga memastikan kesiapan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka juga telah mencapai tahap akhir. “Saat ini pasukan Paskibraka berada dalam tahap pemusatan pelatihan dan dalam kondisi siap 100 persen,” pungkasnya. (hgn)

  • Datang Bergerombol dan Enggan Pergi, Pengamen Arogan di Sampit Ditertibkan Satpol PP

    Datang Bergerombol dan Enggan Pergi, Pengamen Arogan di Sampit Ditertibkan Satpol PP

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Malam di salah satu warung makan di Jalan Ahmad Yani, Sampit, sebenarnya berjalan seperti biasa. Pengunjung datang silih berganti, menikmati makanan sambil berbincang santai. Namun suasana itu berubah ketika sekelompok pengamen datang.

    Mereka tidak sekadar bernyanyi lalu pergi. Menurut sejumlah warga, para pengamen tersebut datang beramai-ramai dan cenderung memaksa pengunjung untuk memberi uang. Jika tidak diberi, mereka enggan meninggalkan tempat.

    Kondisi itu membuat sebagian pengunjung merasa tidak nyaman. Laporan pun akhirnya disampaikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    Petugas kemudian bergerak melakukan penertiban. Hasilnya, tiga orang pengamen diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

    Kepala Satpol PP Kotim Widya Yulianti, mengatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas pengamen jalanan di kawasan tersebut.

    “Penertiban kami lakukan setelah menerima laporan warga. Mereka merasa terganggu dengan keberadaan pengamen yang datang berkelompok di salah satu warung makan di Jalan Ahmad Yani,” ujar Widya, Sabtu (7/3/2026).

    Dari informasi yang diterima petugas, para pengamen tersebut kerap datang bersama-sama. Mereka biasanya tidak segera pergi sebelum mendapatkan uang dari pengunjung.

    Dalam penanganannya, Satpol PP melakukan sejumlah tahapan mulai dari pendataan, identifikasi hingga pembinaan. Petugas juga memberikan arahan agar mereka tidak kembali melakukan aktivitas yang sama dengan cara yang meresahkan masyarakat.

    “Selanjutnya ketiga pengamen tersebut kami antar ke Rumah Singgah milik Dinas Sosial Kotim untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” jelas Widya.

    Salah seorang warga yang melaporkan kejadian tersebut mengaku mengapresiasi respons cepat petugas. Ia berharap langkah penertiban seperti ini bisa membuat pengunjung warung dan masyarakat sekitar merasa lebih aman.

    “Terima kasih kepada Satpol PP yang sudah menanggapi laporan kami. Harapannya lingkungan di sekitar sini bisa kembali nyaman,” ujarnya.

    Fenomena pengamen, gelandangan, dan pengemis memang kerap meningkat pada momen tertentu, termasuk saat Ramadan. Sebelumnya, pemerintah daerah juga telah mengingatkan potensi bertambahnya jumlah gepeng di wilayah Kotim.

    Dalam pemberitaan sebelumnya, kondisi ini disebut sebagai ujian bagi daerah: antara menjaga kepedulian sosial terhadap masyarakat rentan, sekaligus mempertahankan ketertiban ruang publik.

    Karena itu, Satpol PP bersama instansi terkait terus melakukan penertiban sekaligus pembinaan, agar keberadaan mereka tidak berkembang menjadi aktivitas yang meresahkan masyarakat.

    Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk ikut menjaga ketertiban umum. Jika menemukan aktivitas yang dianggap mengganggu keamanan dan kenyamanan lingkungan, warga diminta tidak ragu melaporkannya kepada pihak berwenang. (***)