Tag: Satresnarkoba Kotim

  • Berkat Laporan Warga Pelita Barat, Polisi Bongkar Markas Transit Sabu Perumahan Citra Mandiri

    Berkat Laporan Warga Pelita Barat, Polisi Bongkar Markas Transit Sabu Perumahan Citra Mandiri

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Keberanian warga dalam menjaga lingkungannya kembali membuahkan hasil nyata dalam memberantas peredaran gelap narkotika di perkotaan Sampit. Berawal dari laporan masyarakat Jalan Pelita Barat yang resah dengan aktivitas mencurigakan, Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil membongkar markas transit sabu di Perumahan Citra Mandiri Jalur 3, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MB Ketapang), Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

    ​Dalam penggerebekan tersebut, polisi meringkus seorang pria berinisial M (32) yang memanfaatkan kediamannya di kawasan perumahan sebagai lokasi penyimpanan barang haram. Petugas menemukan puluhan gram sabu yang disembunyikan secara rapi di balik perabotan rumah tangga untuk mengecoh aparat.

    ​Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plt. Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edi Walujo mengonfirmasi kronologi pengungkapan kasus yang diawali dari informasi warga tersebut.

    “Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Jalan Pelita Barat, Perum Citra Mandiri Jalur 3. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati terlapor berada di rumahnya dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT serta warga setempat. Dalam penggeledahan ditemukan sembilan bungkus plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor 27,59 gram yang disimpan dalam bungkus plastik hitam di bawah kulkas,” terang IPTU Edi Walujo, Jumat (4/9/2026).

    ​Selain menyita 27,59 gram sabu, penyidik mengamankan barang bukti pendukung peredaran berupa satu unit timbangan digital warna hitam, dua pak plastik klip kosong, potongan sedotan plastik, serta satu unit telepon seluler merek OPPO A3 Pro warna hitam yang digunakan untuk bertransaksi.

    ​Tersangka M beserta seluruh barang bukti kini telah digelandang ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat M dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana hingga 20 tahun penjara.

    ​Terbongkarnya markas transit sabu di Perumahan Citra Mandiri menelanjangi pergeseran modus operandi jaringan pengedar yang makin berani menyusup ke lingkungan permukiman warga. Pengungkapan ini membuktikan bahwa posko kewaspadaan masyarakat di tingkat tapak adalah benteng utama yang paling efektif dalam memutus rantai peredaran narkotika.

    ​Kanal Independen memberikan dua catatan evaluasi dan desakan penanganan:

    ​Keberhasilan warga Pelita Barat harus menjadi contoh bagi lingkungan perumahan lain di Kotim untuk tidak takut melaporkan setiap indikasi kejahatan narkoba. Di sisi lain, Polres Kotim didesak mendalami keterangan tersangka M untuk membongkar bandar utama yang mendistribusikan sabu 27,59 gram tersebut, agar penindakan tidak berhenti hanya pada level kurir atau tempat transit semata.

    ​Bongkar markas transit sabu di Sampit! Berkat aduan warga Pelita Barat, Polres Kotim sita 27,59 gram sabu!  Tersangka M terancam 20 tahun penjara! (***)

  • Markas Sabu di Jalan Iskandar Sampit Digerebek, Tersangka Terancam Hukuman Berat

    Markas Sabu di Jalan Iskandar Sampit Digerebek, Tersangka Terancam Hukuman Berat

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Praktik peredaran gelap narkotika yang meresahkan warga pemukiman perkotaan Sampit akhirnya dibongkar kepolisian. Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mendatangi dan menggeledah sebuah rumah yang diduga kuat menjadi markas transaksi sabu di Jalan Iskandar, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MB Ketapang), serta menangkap seorang pria berinisial S alias M, Selasa (1/9/2026).

    Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah Jalan Iskandar Nomor 30, RT 012/RW 003 tersebut. Menanggapi keresahan warga, tim opsnal Satresnarkoba Polres Kotim bergerak melakukan penyelidikan hingga menyergap tersangka di dalam rumahnya.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plh. Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edi Walujo mengonfirmasi penindakan tegas terhadap terlapor tersebut.

    “Kamimendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering mengedarkan narkotika jenis sabu di rumahnya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” terang IPTU Edi Walujo, Rabu (2/9/2026).

    Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi sabu seberat 1,10 gram di bagian depan pintu samping rumah. Penyidik turut menyita satu pak plastik klip kosong, satu unit handphone warna silver, serta dompet berisi uang tunai hasil transaksi sebesar Rp3.000.000,- di bawah meja kamar tersangka.

    Tersangka S alias M beserta barang bukti kini telah digelandang ke Mapolres Kotim.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

    Penggerebekan markas sabu di Jalan Iskandar Ketapang menelanjangi kerentanan kawasan permukiman padat perkotaan Sampit yang terus diincar jaringan pengedar narkoba.

    Di tengah fokus publik pada bencana kabut asap dan karhutla, aparat penegak hukum dan warga terbukti tetap waspada terhadap ancaman kejahatan narkotika.

    Keberhasilan penangkapan S alias M membuktikan pentingnya pengawasan lingkungan dan keberanian warga dalam melapor.

    Polres Kotim didesak untuk terus mengembangkan jaringan penyuplai di atas S alias M agar peredaran barang haram di wilayah Mentawa Baru Ketapang dapat diputus hingga ke akar-akarnya. (***)

  • Pondok di Lingkar Kota Sampit yang Diduga Jadi Tempat Transaksi Sabu Disambangi Polisi, Pria 46 Tahun Diamankan

    Pondok di Lingkar Kota Sampit yang Diduga Jadi Tempat Transaksi Sabu Disambangi Polisi, Pria 46 Tahun Diamankan

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Sebuah pondok kecil di Jalan Moh. Hatta, RT 043/RW 008, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), didatangi polisi setelah warga melaporkan dugaan aktivitas transaksi narkotika.

    Dari lokasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim mengamankan seorang pria berinisial H alias D, 46, pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

    Informasi mengenai dugaan transaksi sabu di pondok tersebut sebelumnya diterima polisi dari masyarakat. Warga disebut resah karena lokasi itu diduga kerap menjadi tempat transaksi narkotika yang melibatkan sejumlah orang, termasuk yang diduga sopir truk.

    Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Satresnarkoba Polres Kotim dengan melakukan penyelidikan.

    Saat petugas mendatangi pondok, H alias D sedang berada di dalamnya. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT dan warga sekitar. Sebelum pemeriksaan, petugas menunjukkan surat perintah tugas.

    Dari penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 0,69 gram.

    Selain itu, petugas mengamankan uang tunai Rp300 ribu, satu unit ponsel Oppo A55 warna hitam, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara narkotika.

    Barang-barang tersebut ditemukan di dalam tas warna hitam yang berada di lantai, tepat di depan pelaku.

    Kepada petugas, H alias D mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia kemudian dibawa bersama barang bukti ke Polres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plt Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edi Waluyo membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

    Dalam perkara ini, H alias D disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami asal-usul sabu serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas narkotika di lokasi tersebut. (***)

  • Siasat Kirim Ganja Pakai Sepatu Mewah Kandas

    Siasat Kirim Ganja Pakai Sepatu Mewah Kandas

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Sirkuit peredaran gelap narkotika lintas pulau yang memanfaatkan celah jasa ekspedisi kilat kembali patah di Kota Sampit. Langkah seorang pemuda berinisial HK (29) terhenti total saat disergap oleh tim gabungan di halaman depan kantor J&T Express, Jalan Tjilik Riwut RT 041 RW 008, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Senin siang (13/7/2026). Taktik terlapor mengelabui petugas dengan menyisipkan tanaman ganja di dalam komoditas fesyen mewah berakhir di sel tahanan.

    Operasi Senyap Lintas Lembaga dan Penggerebekan di Pelataran Ekspedisi

    Operasi represif ini berawal dari manifes informasi intelijen yang dikantongi jajaran Satresnarkoba Polres Kotim mengenai adanya paket logistik mencurigakan yang diduga kuat memuat narkotika golongan I bentuk tanaman. Paket dengan nomor resi kode 720-SMQ01-04 tersebut terdeteksi masuk ke area Baamang dengan manifes nama penerima MKN and dikirim oleh akun pengirim BOOM SNEAKERS.

    Merespons ancaman tersebut, aparat kepolisian bergerak taktis membangun sirkuit koordinasi dengan Petugas Bea dan Cukai Sampit untuk menggelar operasi pemantauan pergerakan barang (controlled delivery).

    Petugas gabungan bersiaga penuh mengawasi pergerakan terlapor di sekitar lokasi tapak. Begitu HK selesai mengambil paket and hendak melangkah meninggalkan Kantor J&T Express, tim gabungan langsung melakukan pengepungan and mengunci pergerakan pria berusia 29 tahun tersebut.

    “Anggota Satresnarkoba langsung mengamankan terlapor yang membawa satu buah paketan. Petugas kemudian menunjukkan surat tugas resmi serta menghadirkan Ketua RT setempat and warga sekitar untuk menyaksikan sirkuit penggeledahan secara transparan di tempat kejadian,” urai Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko saat merilis manifes ungkap kasus.

    Manifes Penggeledahan Kotak Fila and Penyitaan Gadget Premium

    Disaksikan oleh perangkat RT and warga sekitar, sirkuit pembongkaran paket tersebut menyingkap modus operandi yang cukup rapi. Di dalam kotak kardus, terdapat satu pasang sepatu kasual merek FILA. Petugas yang jeli langsung memeriksa rongga bagian dalam sepatu sebelah kiri. Di sana, ditemukan sepotong plastik berwarna merah muda yang membungkus gumpalan tanaman kering diduga ganja dengan berat kotor mencapai 77 gram.

    Selain mengamankan psikotropika jenis ganja tersebut, sirkuit penyitaan petugas juga menyasar barang bukti elektronik berupa satu unit smartphone premium merek iPhone 15 Pro yang ditengarai kuat sebagai alat komunikasi transaksi hitam ini. Di hadapan saksi mata, HK tidak dapat berkutik and mengakui secara makro bahwa seluruh barang bukti itu adalah milik pribadinya. Guna sirkuit pengembangan penyidikan lebih lanjut, HK bersama seluruh manifes barang bukti langsung digelandang ke Markas Polres Kotim.

    Gagalnya siasat HK menyelundupkan 77 gram ganja di dalam sepatu FILA bermerek ‘BOOM SNEAKERS’ menegaskan satu hipotesis tajam: sirkuit pasar gelap ganja di Sampit kini sangat mengandalkan kamuflase gaya hidup fesyen daring untuk menembus barikade hukum. Modus operandi memanfaatkan paket kiriman sepatu mewah ini menunjukkan tingkat kepraktisan transaksi ritel narkoba yang semakin ugal-ugalan di tingkat tapak. Sinergi kilat Polres Kotim and Bea Cukai Sampit dalam menggelar controlled delivery wajib diberi apresiasi, namun kasus ini sekaligus melempar rapor merah pada sistem sekuritas kargo logistik lokal.

    Kanal Independen memberikan catatan investigatif yang tajam. Menangkap HK yang bertindak sebagai pembeli atau pengguna akhir adalah penegakan hukum lini bawah yang sangat normatif. Ujian integritas and profesionalisme kepolisian yang sesungguhnya di sisa tahun 2026 ini adalah berani atau tidak Satresnarkoba Polres Kotim memburu jaringan hulu di balik nama pengirim ‘BOOM SNEAKERS’ tersebut?

    Otoritas berwenang juga harus menegur keras manajemen internal perusahaan ekspedisi arus utama di Kotim. Mengapa paket berisi narkotika golongan I seberat hampir satu ons bisa melenggang mulus lolos dari pemindaian X-ray bandara atau pelabuhan hingga sampai ke unit cabang pembantu di Baamang?

    Jika skrining logistik di pintu gerbang masuk darat and udara Kota Sampit masih dibiarkan longgar and amatiran, maka sirkuit jasa pengiriman kilat akan terus ditunggangi oleh sindikat mafia untuk meracuni masa depan pemuda Kotim secara missal. (***)

  • Karyawan Swasta di Baamang Nyambi Jual Sabu, Puluhan Gram Ditemukan Polisi

    Karyawan Swasta di Baamang Nyambi Jual Sabu, Puluhan Gram Ditemukan Polisi

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Profesi sebagai karyawan swasta ternyata hanya menjadi tameng bagi SR (35) untuk menutupi bisnis gelapnya sebagai pengedar narkotika. Warga Baamang Tengah ini tak berkutik saat jajaran Satresnarkoba Polres Kotim menggerebek kediamannya dan menemukan puluhan gram sabu yang siap diedarkan ke pelanggan, Selasa sore (12/5/2026).

    Penyergapan di Gang Sungkai

    ​Operasi penangkapan ini bermula dari “radar” warga di sekitar Jalan Cristopel Mihing, Gang Sungkai, yang mencium adanya aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan pengintaian intensif sebelum akhirnya mencegat SR saat ia tengah mengendarai sepeda motor menuju rumahnya.

    ​Pemeriksaan awal di lapangan langsung membuahkan hasil. Polisi menemukan modus lama namun berisiko: empat paket sabu yang dibungkus rapi dengan tisu, diselipkan di dalam kotak rokok yang diletakkan begitu saja di dashboard motor.

    Gudang Sabu di Rak Kosmetik

    ​Tak berhenti di situ, petugas merangsek masuk untuk melakukan penggeledahan di dalam kamar SR. Di sana, polisi menemukan kejutan lain. Delapan paket sabu tambahan ditemukan tersimpan dalam sebuah kotak hitam yang diletakkan di atas rak kosmetik.

    ​Total barang bukti yang disita mencapai 12 paket dengan berat kotor 20,60 gram. Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman, menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti nyata sinergi antara kepolisian dan masyarakat yang sudah gerah dengan peredaran narkoba.

    ​“Informasi dari warga sangat membantu kami. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti sabu sebanyak 12 paket. Sebanyak 20,6 gram sabu ini berpotensi merusak banyak generasi muda,” tegas AKP Suherman mewakili Kapolres Kotim.


    ​Selain serbuk kristal haram tersebut, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Oppo yang diduga kuat digunakan untuk mengatur transaksi, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai sarana operasional “nyambi” berjualan sabu.

    Kasus SR menjadi potret buram bagaimana tekanan ekonomi atau gaya hidup membuat seorang karyawan swasta nekat menempuh jalan pintas. Menyimpan sabu di tempat yang “dekat dengan kehidupan sehari-hari” seperti dashboard motor dan rak kosmetik menunjukkan bahwa pelaku merasa cukup aman dengan kedok profesinya selama ini.

    ​Namun, berat kotor yang mencapai 20,60 gram bukan lagi angka untuk pemain kecil. SR diduga memiliki jaringan distribusi yang cukup mapan di wilayah Baamang. Penangkapan ini memang memutus satu rantai, namun pekerjaan rumah bagi Polres Kotim adalah mencari tahu siapa “suplier” besar di balik karyawan swasta yang beralih profesi menjadi saudagar sabu ini. (***)



  • Bubble Wrap Pink Berisi Kristal Haram, Perempuan di Bukit Raya Diciduk Polisi Bersama 41 Paket 

    Bubble Wrap Pink Berisi Kristal Haram, Perempuan di Bukit Raya Diciduk Polisi Bersama 41 Paket 

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Jalan Tjilik Riwut Kilometer 75, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu mendadak geger pada Jumat sore (8/5/2026). Fokus warga yang biasanya tertuju pada arus lalu lintas lintas kabupaten, seketika beralih ke sebuah rumah yang digerebek jajaran Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur. Dalam operasi senyap tersebut, seorang perempuan berinisial KMR (34) tak berkutik saat polisi membongkar bisnis haram yang ia jalankan dari balik pintu rumahnya.

    Penggerebekan di Balik Pengawasan RT

    Ketegangan memuncak sekitar pukul 17.00 WIB ketika petugas mulai menyisir setiap sudut rumah KMR dengan disaksikan langsung oleh pengurus RT/RW setempat. Kecurigaan masyarakat selama ini ternyata bukan isapan jempol belaka. Di dalam rumah tersebut, polisi menemukan sebuah kantong bubble wrap berwarna merah muda yang sekilas tampak seperti paket belanjaan biasa, namun di dalamnya tersimpan 41 paket klip berisi kristal bening diduga sabu siap edar.

    Selain puluhan paket narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung yang memperkuat dugaan peran KMR sebagai pengedar, termasuk satu unit timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp1,4 juta yang diduga merupakan hasil transaksi.

    Pengakuan di Hadapan Petugas

    Kapolres Kotim melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan buah dari keberanian warga yang melaporkan aktivitas mencurigakan pelaku. KMR sendiri tidak bisa mengelak saat total barang bukti seberat 15,35 gram ditemukan dalam penguasaannya.

    “Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering membawa narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, terlapor berhasil diamankan dan ia mengakui seluruh barang tersebut berada dalam penguasaannya,” ungkap AKP Edy Wiyoko, Sabtu (10/5/2026).

    Kini, KMR harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Ia telah diamankan di Mapolres Kotim dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman penjara jangka panjang.

    Kasus KMR di Desa Bukit Raya ini menjadi alarm keras bagi wilayah pinggiran kota. Fenomena peredaran narkoba yang mulai merambah ke lingkungan perumahan warga dengan pelaku yang tampak “biasa saja” menunjukkan bahwa jaringan narkotika semakin pandai menyamar di tengah masyarakat.

    Warna bubble wrap pink yang digunakan pelaku mungkin terlihat remeh, namun itu adalah simbol betapa licinnya modus operandi saat ini untuk mengelabui mata awam. Keberanian warga Bukit Raya dalam melapor adalah bukti bahwa benteng pertahanan terbaik melawan narkoba bukan hanya ada pada lencana polisi, melainkan pada ketajaman mata para tetangga yang peduli pada masa depan lingkungannya.  (***)