Tag: Satwa Dilindungi

  • Hutan Terbakar, Orangutan Terdesak Jadi “Pengungsi Karhutla” di Kebun Warga Kotim dan Seruyan

    Hutan Terbakar, Orangutan Terdesak Jadi “Pengungsi Karhutla” di Kebun Warga Kotim dan Seruyan

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Kemunculan orangutan kembali dilaporkan di dua wilayah Kalimantan Tengah. Di tengah kondisi sejumlah kawasan yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla), satwa dilindungi itu terpantau berada tidak jauh dari aktivitas dan kebun warga.

    Laporan pertama berasal dari Jalan Batanggung, Kelurahan Kotabesi Hulu, Kecamatan Kotabesi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah menerima laporan mengenai keberadaan dua individu orangutan di kawasan tersebut. Informasi disampaikan oleh kepala sekolah dari Desa Camba.

    Berdasarkan komunikasi petugas dengan pelapor, dua orangutan itu terakhir terlihat berada di kawasan hutan karet sekitar dua pekan sebelum laporan diterima.

    Petugas Pos Sampit kemudian meminta pelapor segera memberikan informasi apabila orangutan kembali terlihat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan dan kondisi satwa dapat dipantau tanpa menimbulkan gangguan.

    Kondisi lingkungan di sekitar lokasi menjadi perhatian. Sebagian kawasan dilaporkan mengalami karhutla, terutama pada area semak belukar. Sementara itu, sejumlah kebun karet dan kelapa sawit masih dijaga oleh warga.

    Kawasan tersebut bukan lokasi baru bagi petugas BKSDA. Kemunculan orangutan dan beruang madu sebelumnya juga pernah dilaporkan di wilayah itu. Petugas bahkan beberapa kali mendatangi lokasi untuk melakukan observasi sehingga telah mengetahui karakter medan.

    Masuk Kebun Warga di Kuala Pembuang

    Kemunculan orangutan juga dilaporkan dari Kabupaten Seruyan.

    Pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 12.10 WIB, petugas menerima laporan dari staf TNTP Wilayah II Kuala Pembuang, Sudayanto. Laporan tersebut diteruskan dari seorang warga bernama Sugianto.

    Satu individu orangutan dilaporkan masuk ke kebun milik Sugianto di Kecamatan Kuala Pembuang I. Satwa tersebut diduga merusak dan memakan bagian tanaman kelapa.

    Puluhan batang kelapa dilaporkan mengalami kerusakan. Kondisi tersebut mulai terlihat sejak Jumat, 4 September 2026.

    Di sekitar lokasi juga terdapat area yang mengalami kebakaran.

    Petugas BKSDA kemudian menghubungi Sugianto untuk menggali informasi lebih lanjut sekaligus memberikan penjelasan mengenai perilaku orangutan.

    Warga diminta melakukan pengecekan pada sore hari dan segera melapor apabila satwa kembali terlihat.

    Namun, ketika dilakukan pengecekan pada sore hari, orangutan tersebut sudah tidak berada di lokasi.

    Petugas kembali memberikan imbauan agar warga tidak melakukan tindakan sendiri terhadap satwa dan segera berkoordinasi apabila orangutan kembali muncul.

    Pernah Dicoba Dievakuasi

    Kemunculan orangutan di lokasi tersebut ternyata bukan kejadian pertama.

    Beberapa tahun lalu, tim penyelamatan dari Pangkalan Bun pernah datang ke kawasan itu untuk melakukan upaya rescue terhadap orangutan. Namun, proses tersebut tidak berhasil.

    Saat itu, orangutan masuk ke kawasan yang dipenuhi tanaman nipah dengan kondisi rapat dan berair. Tim bersama warga dan pihak TNTP telah melakukan pengawasan, tetapi jejak satwa akhirnya hilang.

    Kejadian terbaru kembali menunjukkan bahwa keberadaan orangutan di sekitar kebun dan aktivitas manusia masih menjadi persoalan yang membutuhkan penanganan hati-hati.

    Di satu sisi, warga menghadapi kerusakan tanaman. Di sisi lain, orangutan merupakan satwa dilindungi yang tidak dapat diperlakukan seperti hama biasa.

    Kondisi kawasan yang terbakar juga menambah tekanan terhadap ruang hidup satwa liar. Namun, keterkaitan langsung antara karhutla dengan pergerakan orangutan dalam dua kejadian ini masih memerlukan pengamatan lebih lanjut.

    BKSDA mengingatkan masyarakat untuk tidak mengejar, menangkap, melukai, atau melakukan tindakan yang dapat membahayakan orangutan.

    Setiap kemunculan satwa diminta segera dilaporkan agar petugas dapat melakukan pemantauan dan menentukan langkah penanganan sesuai kondisi di lapangan. (***)

  • Terdesak Karhutla Sampit, Trenggiling 2 Kilogram Lolos dari Kobaran Api dan Ditemukan di Bekas Kebakaran

    Terdesak Karhutla Sampit, Trenggiling 2 Kilogram Lolos dari Kobaran Api dan Ditemukan di Bekas Kebakaran

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang tak kunjung padam kian masif menghancurkan bentang habitat satwa liar. Tak hanya melahap vegetasi gambut, musnahnya ruang hidup memaksa satwa langka dilindungi keluar dari hutan dan melintasi kawasan bekas kebakaran demi menyelamatkan diri.

    ​Seekor trenggiling (Manis javanica) berbobot sekitar 2 kilogram ditemukan berhasil selamat setelah terdesak kobaran api di kawasan bekas kebakaran Jalan Bumi Raya 1, Sampit. Satwa pemakan serangga yang dikenal sangat rentan terhadap paparan asap dan suhu panas itu ditemukan oleh Komunitas Reptil Sampit saat menggelar penyisiran lokasi karhutla pada Rabu malam (26/8/2026).

    ​Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah, mengonfirmasi penyerahan satwa dilindungi tersebut dari pihak komunitas pada malam kejadian. Selain trenggiling, tim yang dipimpin Hari tersebut juga mengamankan seekor ular sanca kembang dari lokasi bekas terbakar.

    ​”Pada Rabu malam, 26 Agustus 2026, kami menerima penyerahan satu ekor trenggiling dengan berat sekitar 2 kilogram. Kondisinya terlihat sehat dan tidak ditemukan luka bakar maupun cedera fisik lainnya. Setelah diperiksa dan dipastikan kondisinya stabil, satwa tersebut langsung kami pelepasliarkan kembali ke lokasi aman yang jauh dari jangkauan karhutla di wilayah Kotim,” ungkap Muriansyah, Jumat (28/8/2026).

    ​Lolosnya trenggiling ini menguatkan indikasi bahwa amuk karhutla telah melumpuhkan benteng pertahanan ekosistem gambut. Muriansyah membeberkan bahwa potensi satwa liar yang terjebak di tengah kepungan api maupun yang merangsek masuk ke kawasan pemukiman warga kini berada pada tingkat kewaspadaan tinggi. Pihaknya bahkan sempat menerima laporan warga terkait ditemukannya trenggiling lain di dekat Kompleks Perumahan depan Stadion 29 Nopember Sampit.

    Penyelamatan trenggiling di Jalan Bumi Raya 1 menelanjangi kerusakan serius pada bentang habitat liar Kotim akibat kepungan karhutla yang tak kunjung teratasi. Ketika satwa pemalu dan lambat bergerak seperti trenggiling mulai bermigrasi ke area terbuka dan perumahan warga, itu menjadi sinyal bahwa ruang jelajah alami mereka di dalam hutan gambut sudah musnah terbakar.

    ​Kanal Independen mendesak penanganan serta langkah mitigasi darurat dari otoritas daerah:
    ​BKSDA Resort Sampit bersama Pemkab Kotim didesak memperluas jangkauan patroli penyisiran satwa (wildlife rescue patrol) di seluruh zona bekas karhutla perkotaan Sampit.

    Di samping itu, masyarakat diimbau keras untuk tidak menangkap, memelihara, atau memanfaatkan situasi krisis ini untuk memperjualbelikan satwa dilindungi yang terdesak ke pemukiman. Penegakan hukum tegas harus diberlakukan terhadap siapa pun yang memanfaatkan bencana karhutla untuk perburuan liar.(***)

  • Api Tak Lagi Berhenti di Lahan, 8 Bangunan Terbakar di Kotim

    Api Tak Lagi Berhenti di Lahan, 8 Bangunan Terbakar di Kotim

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Kebakaran di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) selama musim kemarau mulai mengancam bangunan warga.

    Ancaman tidak hanya datang dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sejumlah rumah, gudang, hingga bangunan usaha ikut terbakar di tengah kondisi cuaca yang kering dan maraknya titik api.

    Sedikitnya delapan peristiwa kebakaran bangunan tercatat sejak status tanggap darurat karhutla dan kekeringan diberlakukan di Kotim mulai 30 Juli 2026.

    Rangkaian kebakaran tersebut terjadi di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Baamang, dan Kota Besi.

    Kebakaran pertama terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026. Sebuah rumah semi permanen di Jalan DI Panjaitan, tepat di belakang SDN 3 Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, ludes terbakar.

    Berikutnya pada Selasa, 11 Agustus 2026, kebakaran terjadi di Jalan Muchran Ali, Kecamatan Baamang. Api menghanguskan empat rumah dan satu gudang. Tiga bangunan lainnya turut terdampak.

    Kebakaran kembali terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026. Sebuah rumah semi permanen di Jalan Diponegoro, Gang Garuda 2, Kelurahan Kota Besi Hilir, Kecamatan Kota Besi, terbakar.

    Pada Senin, 17 Agustus 2026, api membakar gudang penyimpanan alat tulis sekolah di Jalan SPG Permai, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

    Lima hari kemudian, kebakaran melanda sebuah rumah kayu kosong di Jalan Pelita Barat, Gang Swadaya, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

    Ancaman kebakaran berlanjut pada Selasa, 25 Agustus 2026. Dalam sehari, dua bangunan terbakar di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

    Kebakaran pertama menghanguskan bangunan bekas kandang babi di Jalan Pengaringan. Beberapa jam kemudian, api membakar sebuah rumah di kawasan padat penduduk di Jalan Batu Mutiara.

    Kebakaran terbaru terjadi pada Rabu, 26 Agustus 2026, di kawasan Perumahan Sinar Fajar, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

    Api menghanguskan gudang produksi batako yang juga digunakan sebagai tempat penyimpanan pupuk. Satu rumah yang sekaligus digunakan sebagai pangkalan elpiji juga terbakar.

    Dari rangkaian kejadian tersebut, sebagian kebakaran bangunan diduga berkaitan dengan karhutla yang terjadi di sekitar lokasi. Kondisi lahan yang kering membuat api berpotensi menjalar ketika berada dekat dengan permukiman atau bangunan.

    Wakil Bupati Kotim Irawati meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan. Ia mengingatkan warga agar tidak hanya memperhatikan lahan, tetapi juga rumah yang ditinggalkan.

    “Jadi kami berpesan agar para warga yang mempunyai lahan, tolong dijaga lahannya. Dan juga rumah yang ditinggalkan tolong dititipkan kepada tetangga,” ujar Irawati, Rabu (26/8/2026).

    Irawati juga meminta warga memastikan instalasi listrik dan perangkat elektronik dalam kondisi aman sebelum meninggalkan rumah.

    “Karena rata-rata kebakaran saat ini selain panas juga terjadi akibat korsleting listrik. Itu adalah rata-rata rumah yang ditinggal, yang tidak ada penghuninya,” katanya.

    Menurutnya, kebakaran bangunan di tengah maraknya karhutla juga dapat memperburuk kualitas udara dan menambah kabut asap di Kotim.

    “Jadi kami berpesan bagaimana kita menjaga rumah agar tidak ikut terbakar pada saat musim karhutla seperti ini. Nah, tentunya ini menambah sumbangan asap di daerah kita,” ujarnya.

    Kondisi kemarau yang masih berlangsung membuat kewaspadaan perlu diperluas. Rumah kosong, gudang, bangunan usaha, dan permukiman yang berada dekat lahan terbakar perlu mendapat perhatian lebih.

    Masyarakat diminta memastikan lingkungan sekitar rumah bersih dari bahan mudah terbakar dan segera melaporkan jika menemukan api yang berpotensi menjalar ke permukiman.(***)

  • Karhutla Kotim Makin Liar: Orangutan Eksodus ke Perkebunan Warga Luwuk Bunter

    Karhutla Kotim Makin Liar: Orangutan Eksodus ke Perkebunan Warga Luwuk Bunter

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mengamuk di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kian tak terbendung. Amuk api yang melumat hamparan lahan gambut dan kawasan hutan di Kecamatan Cempaga kini tidak hanya mengancam permukiman warga, tetapi juga memicu krisis ekologi hebat: mendorong orangutan (Pongo pygmaeus) keluar dari ruang hidupnya.

    Laju kebakaran yang merusak bentang alam di kawasan tersebut memaksa satwa langka dilindungi itu melakukan eksodus masif menuju area perkebunan warga di Desa Luwuk Bunter.

    Menanggapi laporan darurat dari warga setempat bernama Nako, tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sampit mendatangi lokasi untuk melakukan penelusuran pada Rabu (26/8/2026).

    Akses menuju lokasi penyisiran terbilang sangat berat. Tim BKSDA harus menggunakan mobil, menembus jalur darat dengan sepeda motor, hingga melanjutkan penyisiran berjalan kaki menyusuri kebun warga yang didominasi tanaman karet, semak belukar, dan kelapa sawit.

    Meski keberadaan fisik orangutan belum berhasil dijumpai dalam penyisiran yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 13.20 WIB tersebut, tim menemukan bukti otentik aktivitas satwa liar berupa sisa umbut dan kulit pohon yang baru saja dikelupas untuk dimakan. Kondisi sisa pakan yang masih basah mengindikasikan satwa tersebut belum lama berada di lokasi perkebunan.

    Kepala BKSDA Resort Sampit, Muriansyah, mengonfirmasi temuan jejak pakan tersebut. Selain melakukan penyisiran satwa, personel di lapangan juga membaur bersama aparat desa Luwuk Bunter dan Polsek Kota Besi untuk memadamkan titik kebakaran serta memasang spanduk imbauan pencegahan karhutla.

    “Petugas menemukan bekas sisa umbut atau kulit pohon yang diduga kuat bekas dimakan orangutan dengan kondisi masih basah. Petugas memberikan pengarahan kepada kepala desa dan warga terkait perilaku orangutan serta meminta warga untuk segera melapor jika satwa tersebut kembali terlihat,” kata Muriansyah, Kamis (27/8/2026).

    Fenomena orangutan yang merambah masuk ke kebun warga di Luwuk Bunter menelanjangi kerusakan parah pada koridor habitat alam akibat kepungan karhutla. Musnahnya sumber pakan dan ruang jelajah primer membuat satwa liar terdesak mengambil risiko bermigrasi ke kawasan aktivitas manusia demi bertahan hidup.

     BKSDA Kalteng bersama Satgas Karhutla Kotim wajib menyiagakan unit evakuasi satwa (wildlife rescue unit) yang dilengkapi peralatan medis dan pembius di zona rawan kebakaran Cempaga. Langkah ini krusial untuk mencegah terjadinya konflik fisik atau aksi anarkis dari warga yang khawatir akan keamanan kebunnya. Di sisi lain, jajaran kepolisian dan pemerintah daerah harus menjamin perlindungan hukum bagi orangutan yang terdesak api, sembari mempercepat pemadaman karhutla yang memicu eksodus satwa tersebut.(***)

  • BKSDA Sampit Ungkap Fakta: Banyak Satwa Populer Ternyata Dilindungi

    BKSDA Sampit Ungkap Fakta: Banyak Satwa Populer Ternyata Dilindungi

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Banyak masyarakat belum menyadari bahwa sejumlah satwa yang dianggap umum dan kerap dipelihara ternyata masuk dalam kategori dilindungi oleh negara. Hal ini diungkapkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sampit sebagai bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018, terdapat ratusan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi di Indonesia. Daftar tersebut mencakup berbagai kelompok, mulai dari mamalia, burung, reptil, hingga ikan dan serangga.

    Sejumlah satwa yang cukup familiar di tengah masyarakat seperti orangutan, bekantan, burung rangkong, hingga beberapa jenis burung kicau masuk dalam daftar tersebut. Bahkan, ada pula satwa yang sering dipelihara tanpa disadari status perlindungannya.

    Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah, mengatakan masih banyak warga yang belum memahami aturan terkait satwa dilindungi, terutama dalam hal kepemilikan.

    “Faktanya di lapangan, masih banyak masyarakat yang memelihara satwa dilindungi karena tidak tahu. Mereka menganggap itu satwa biasa, padahal sudah masuk daftar yang dilindungi negara,” ujarnya.

    Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas terhadap satwa dilindungi telah diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan. Masyarakat dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, mengangkut, hingga memperniagakan satwa dilindungi tanpa izin.

    Menurutnya, penetapan status dilindungi bukan tanpa alasan. Pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kondisi populasi di alam, tingkat ancaman terhadap habitat, serta kajian ilmiah dari lembaga terkait.

    “Tujuan utamanya adalah menjaga kelestarian dan mencegah kepunahan. Kalau tidak dilindungi, banyak satwa kita bisa hilang dari alam,” jelasnya.

    Muriansyah juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli atau memelihara satwa, terutama yang diperoleh dari perdagangan bebas maupun media sosial.

    “Jangan sampai niat memelihara justru berujung pelanggaran hukum. Kalau ragu, sebaiknya tanyakan dulu ke BKSDA,” katanya.

    Ia menambahkan, bagi masyarakat yang terlanjur memelihara satwa dilindungi, disarankan untuk segera melaporkan atau menyerahkannya kepada pihak berwenang.

    “BKSDA terbuka untuk menerima laporan masyarakat. Tujuan kami bukan mempersulit, tapi memastikan satwa tetap terlindungi,” tambahnya.

    Sebagai informasi, pelanggaran terhadap perlindungan satwa liar dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

    Melalui sosialisasi yang terus dilakukan, BKSDA berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam menjaga satwa liar sebagai bagian penting dari ekosistem dan warisan alam Indonesia. (***)

  • Rusa di Kandang Kayu: Wisata Ilegal atau Komoditas yang “Tersesat” di Pulau Hanaut?

    Rusa di Kandang Kayu: Wisata Ilegal atau Komoditas yang “Tersesat” di Pulau Hanaut?

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Jagat maya di Kotawaringin Timur kembali riuh oleh sebuah video amatir yang mempertontonkan seekor rusa di dalam kandang kayu sempit di Desa Bamadu.

    Bukan sekadar pemandangan satwa liar yang terperangkap, video tersebut menjadi kontroversi karena terdengar narasi “tarif nonton” mulai dari Rp10 ribu hingga Rp15 ribu. Satwa liar yang seharusnya bebas di hutan, mendadak berubah menjadi tontonan berbayar di halaman rumah warga.

    Fenomena ini memicu spekulasi liar: apakah rusa tersebut sekadar “tamu tak diundang” yang dipelihara, ataukah bagian dari mata rantai perdagangan satwa liar yang mulai merambah wilayah pesisir?

    Dalam rekaman yang beredar, seorang perekam dengan logat daerah yang kental mempromosikan lokasi keberadaan rusa tersebut layaknya sebuah kebun binatang pribadi di kediaman warga bernama Muhsin. Tawaran tarif masuk ini mengindikasikan adanya pemanfaatan nilai ekonomi dari satwa yang statusnya dilindungi oleh negara.

    BKSDA Resort Sampit pun bergerak cepat. Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah, mengonfirmasi bahwa satwa tersebut adalah rusa, yang secara hukum dilindungi oleh Permen LHK Nomor 106 Tahun 2018.

    “Pemeliharaan satwa liar dilindungi tanpa izin adalah pelanggaran hukum, terlebih jika dimanfaatkan untuk kepentingan komersial. Kami akan segera turun ke lapangan untuk memberikan pengarahan,” tegas Muriansyah, Rabu (15/4/2026).

    BKSDA menegaskan bahwa langkah utama adalah pemahaman dan persuasi. Warga diminta menyerahkan satwa tersebut untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya. Namun, pertanyaan besar masih menggantung: bagaimana rusa tersebut bisa berakhir di kandang kayu? Apakah ia tertangkap karena konflik lahan, atau sengaja diburu untuk dijualbelikan?

    Eksploitasi satwa seperti ini, meski dalam skala kecil di tingkat desa, jika dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi pelestarian ekosistem di Kotim yang kian terhimpit.

     Di Kanalindependen.id, kami memandang bahwa ketidaktahuan hukum seringkali menjadi alasan warga untuk memelihara satwa liar. Namun, ketika “tarif nonton” mulai diberlakukan, itu sudah masuk dalam ranah eksploitasi. Rusa bukan hanya sekadar ornamen kandang atau mesin uang musiman; mereka adalah penjaga keseimbangan ekosistem hutan kita.

    Kami mendesak aparat terkait tidak hanya berhenti pada penyerahan satwa, tapi juga menelusuri asal-usulnya. Jika ada indikasi perburuan sengaja, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Warga Pulau Hanaut harus menyadari bahwa keindahan satwa liar seharusnya dinikmati di alam bebas, bukan di balik jeruji kayu yang memilukan.

    Rusa itu butuh hutan, bukan penonton berbayar. (***)

  • Dilepas ke Hutan Bakau, Lutung Hirangan Dipulangkan Namun Ancaman di Kota Belum Usai

    Dilepas ke Hutan Bakau, Lutung Hirangan Dipulangkan Namun Ancaman di Kota Belum Usai

    SAMPIT, Kanalindependen.id –  Setelah menjalani perawatan intensif, lutung hirangan yang sebelumnya ditemukan tersengat listrik di kawasan Jalan Cilik Riwut akhirnya dipulangkan ke alam.

    Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah, memastikan satwa tersebut telah diserahterimakan dari Komunitas Pecinta Satwa Liar di Sampit kepada pihaknya untuk kemudian dilepasliarkan.

    “Lutung sudah kami terima, dan langsung kami lepasliarkan ke wilayah Kecamatan Teluk Sampit,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

    Keputusan pelepasliaran itu, kata Muriansyah, bukan tanpa pertimbangan. Dari hasil pemeriksaan, kondisi lutung dinilai cukup sehat dan memungkinkan untuk kembali ke habitatnya. Luka di bagian tangan akibat sengatan listrik pun disebut telah mengering.

    “Secara umum kondisinya baik. Luka akibat tersetrum sudah kering, sehingga tidak menghambat pergerakan di alam,” jelasnya.

    Langkah tersebut juga telah melalui koordinasi dengan pimpinan BKSDA Kalimantan Tengah. Hasilnya, pelepasliaran dinilai sebagai opsi terbaik dibandingkan rehabilitasi jangka panjang.

    Lokasi pelepasliaran pun dipilih secara selektif. Wilayah Kecamatan Teluk Sampit dinilai memiliki habitat yang masih mendukung kehidupan lutung, terutama dengan keberadaan vegetasi hutan bakau yang relatif terjaga.

    “Di sana masih ada kawasan yang cocok dan layak bagi lutung untuk bertahan hidup, khususnya vegetasi mangrove,” tambahnya.

    Pemilihan kawasan bakau bukan tanpa alasan. Selain menyediakan sumber pakan alami, ekosistem ini juga relatif minim gangguan manusia dibanding wilayah perkotaan yang padat jaringan listrik dan aktivitas.

    Namun, pelepasliaran ini sekaligus menutup satu bab dan membuka bab lain yang belum selesai.

    Kasus lutung tersengat listrik di tengah kota kembali menegaskan bahwa ruang hidup satwa liar kian terdesak. Ketika satu individu berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke hutan, tidak ada jaminan peristiwa serupa tidak akan terulang pada yang lain.

    BKSDA boleh saja berhasil “memulangkan” satu lutung hari ini. Tetapi tanpa pembenahan serius terhadap tata ruang, perlindungan habitat, dan mitigasi infrastruktur berisiko, kota akan terus menjadi medan berbahaya bagi satwa yang seharusnya tak pernah berada di sana.

    Dan di antara tiang-tiang listrik yang menjulang, ancaman itu masih menggantung nyata, dan belum terselesaikan. (***)