SAMPIT, kanalindependen.id – Bayang-bayang gugatan perdata lebih dari Rp100 miliar yang dilayangkan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) masih menggantung di atas kepala tokoh masyarakat Sebabi dan Bangkal.
Tekanan hukum berat ini justru belum diimbangi kepastian waktu dari jalur peradilan adat, karena Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai belum menetapkan jadwal resmi persidangan.
Majelis Basara Hai sebelumnya telah dibentuk secara resmi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 18/DAD-KT/SK/VI/2026.
Namun, Koordinator Damang se-Kalimantan Tengah yang memimpin majelis ini, Wawan Embang, sebelumnya menyatakan tim masih berada dalam tahap konsolidasi awal dan belum merinci kapan sidang perdana akan digelar.
Menyikapi belum adanya kepastian waktu tersebut, Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat (KPPM) Kotawaringin Timur kembali menyatakan sikap.
Ketua Umum KPPM, Muhammad Ridho, menyampaikan pernyataan tertulis kepada media, Sabtu (25/7/2026), agar peradilan adat tidak dibiarkan berjalan tanpa pengawalan publik.
”Jangan biarkan perjuangan masyarakat adat berjalan sendiri. Basara Hai memang menjadi ruang penyelesaian adat, tetapi menjaga marwah hukum adat adalah tanggung jawab bersama. Semua elemen masyarakat harus berdiri mengawal proses ini agar berjalan adil, terbuka, dan bermartabat,” kata Ridho.
Rekam jejak Ridho dan KPPM dalam mengawal sengketa ini sudah tercatat sejak pertengahan Mei 2026.
Kala itu, PT BAP melayangkan gugatan bernilai fantastis terhadap Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, dan Anggota DPRD Kotim Parimus.
Ridho secara spesifik menyoroti isu imunitas anggota dewan serta menyebut hak masyarakat “tidak boleh dibungkam dengan gugatan fantastis.”
Dua bulan berselang, fokus perjuangan KPPM bergeser. Jika sebelumnya mereka berkonsentrasi mengawal jalur hukum negara, kini mereka mendorong kepastian proses pada jalur hukum adat.
Menagih Kehadiran Negara
Berbeda dari pernyataan sebelumnya yang lebih banyak menyoroti kewibawaan lembaga adat, desakan Ridho kali ini menyasar tanggung jawab pemerintah.
”Negara tidak boleh hadir hanya ketika konflik membesar. Negara harus hadir sebagai penjamin keadilan sejak awal. Kami meminta seluruh proses Basara Hai dikawal secara terbuka sehingga tidak menimbulkan keraguan maupun spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.
Ridho juga mengingatkan pihak-pihak lain yang turut menentukan legitimasi putusan yang nanti dihasilkan Majelis Basara Hai.
“Kami mengingatkan seluruh pihak agar tidak memandang sebelah mata lembaga adat. Hukum adat adalah bagian dari identitas dan kearifan lokal yang wajib dihormati. Siapa pun yang berinvestasi di Kalimantan Tengah harus menghargai masyarakat adat sebagai pemilik sejarah dan ruang hidupnya,” ujarnya.
Marwah Adat dan Kekuatan Modal
Ridho menegaskan pihaknya tidak ingin memperkeruh keadaan, namun juga tidak akan tinggal diam bila hak masyarakat adat diabaikan.
”Kami tidak menginginkan konflik berkepanjangan. Namun kami juga tidak akan tinggal diam apabila hak-hak masyarakat adat diabaikan. Keadilan tidak boleh berhenti pada seremonial sidang. Keadilan harus benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata,” ujarnya.
”Keadilan tidak boleh tunduk pada kekuatan modal. Marwah masyarakat adat tidak boleh dipertaruhkan. Hukum adat harus dihormati, hukum negara harus ditegakkan, dan kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” katanya. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Ratusan warga Desa Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, memadati halaman dan ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit hingga Senin (13/7) malam.
Jarum jam menunjuk pukul 19.30 WIB ketika persidangan baru berakhir, tetapi warga tetap bertahan di lingkungan pengadilan.
Kehadiran mereka menjadi bentuk solidaritas terhadap dua tetangga yang diadili dalam perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit di kawasan Gapoktanhut Bagendang Raya.
Sidang malam itu baru tuntas setelah para terdakwa dan warga menunggu rangkaian proses persidangan sejak menjelang waktu Magrib.
Munti, istri dari terdakwa Asan, berada di antara kerumunan warga malam itu untuk menanti jalannya persidangan.
Dia mengaku tidak pernah menyangka suaminya harus menjalani proses hukum hingga ke pengadilan negeri setelah sebelumnya ditangkap dan dibawa ke Polda Kalimantan Tengah.
”Kami tidak menyangka suami saya ditangkap dan dibawa ke Polda dengan tuduhan pencurian,” katanya usai persidangan.
Kehadiran ratusan warga di pengadilan, menurut Munti, menjadi bukti nyata dukungan bagi kedua terdakwa.
Ia meyakini suaminya bukan pelaku pencurian, melainkan hanya bekerja sebagai pengangkut buah sawit menggunakan mobil pikap.
”Saya juga bingung suami saya dibilang mencuri. Padahal dia hanya ambil upah angkut pakai pikap,” ujarnya.
Asan selama ini menjadi tulang punggung keluarga yang menghidupi istri dan tiga orang anak.
Karena itu, Munti menaruh harapan besar agar majelis hakim memberikan putusan yang adil dan membebaskan suaminya.
”Suami saya tulang punggung keluarga. Kami punya tiga anak yang harus dinafkahi. Yang menyuruh mengangkut justru tidak bertanggung jawab. Harapan saya suami saya bisa dibebaskan,” tuturnya.
Keluhan Munti mengenai sosok yang menyuruh mengangkut sawit ternyata sejalan dengan catatan tertulis dalam berkas dakwaan suaminya sendiri.
Sidang malam itu merupakan putaran keenam sejak dakwaan dibacakan pada awal Juni lalu dengan agenda pembuktian.
Penuntut umum mengajukan bukti surat, sementara kedua terdakwa menghadirkan saksi yang meringankan.
Jadwal persidangan sempat beberapa kali molor sejak sidang perdana, mulai dari upaya perdamaian yang tidak kunjung membuahkan hasil hingga berkas bukti surat penuntut umum yang belum rampung diunggah ke sistem elektronik pengadilan.
Majelis hakim dijadwalkan memeriksa kedua terdakwa secara langsung pada Rabu (15/7/2026).
Mempertanyakan Pihak Pengarah
Tim penasihat hukum kedua terdakwa, Bambang Nugroho dan Ivan Seda, memanfaatkan persidangan malam itu untuk kembali meminta majelis hakim membebaskan klien mereka dari seluruh dakwaan.
Menurut keduanya, para terdakwa bukan pelaku pencurian maupun penadah, melainkan hanya diminta mengangkut buah sawit dengan imbalan jasa angkut.
”Klien kami bukan pencuri dan bukan penadah. Mereka hanya mengambil upah mengangkut buah sawit. Upah itu pun belum sempat diterima karena sudah ditangkap di jalan,” ujar Bambang usai persidangan.
Bambang menilai perkara tersebut memiliki kejanggalan. Menurut logika hukum yang ia sampaikan, apabila perkara ini benar merupakan tindak pidana pencurian buah sawit, pihak yang diduga memanen atau mengambil buah sawit seharusnya diproses hukum lebih dahulu.
”Yang kami pertanyakan, mengapa orang yang diduga mengambil buah sawit belum diproses, sementara yang hanya mengangkut justru menjadi terdakwa. Itu yang menurut kami menjadi kejanggalan dalam perkara ini,” katanya.
Penerima Setoran
Pertanyaan Bambang dan keluhan Munti memiliki kesesuaian fakta dengan isi dakwaan itu sendiri.
Berdasarkan salinan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sampit, sosok yang disebut mengarahkan pemanenan tanpa izin dan menerima setoran mingguan dari Asan adalah MI.
Dakwaan menyebut MI mengajak sejumlah warga memanen buah sawit milik Kelompok Tani Buding Jaya di Desa Hapakat Permai sejak 2024, dengan imbalan Rp700 ribu per minggu dari Asan, hingga puncaknya pada peristiwa 14 Februari 2026 di Blok MR 4 yang kini didakwakan.
Namun, namanya tidak muncul dalam daftar dua belas saksi yang tercatat di SIPP untuk perkara ini.
Pria bernama Usup alias Usuf yang disebut memanen langsung menggunakan egrek berstatus buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), sementara sosok yang disebut mengorganisir serta menerima setoran mingguan itu sama sekali tidak menyandang status tersangka, terdakwa, atau saksi wajib hadir.
Barang bukti yang disita penyidik dari Asan berupa dua tojok, satu unit mobil pikap Silver Metalik bernomor polisi KH 8281 LF, dan 90 janjang buah sawit seberat 1.350 kilogram senilai sekitar Rp4,4 juta.
Buah sawit tersebut diangkut menuju Pabrik Kelapa Sawit PT Borneo Indah Sawitindo di Desa Bapanggang Raya sebelum perjalanan Asan dihentikan polisi di Jalan Poros Sampit-Samuda pada Sabtu, 14 Februari 2026.
Jaksa mendakwa Asan dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, serta dakwaan subsidair Pasal 476 soal pencurian biasa dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Akar Sengketa Lahan 3.509 Hektare
Selain menyampaikan pembelaan, pihak terdakwa juga mengungkap fakta organisasi melalui keterangan saksi di persidangan.
Seorang saksi menerangkan bahwa ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Gapoktan tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Pembagian hasil usaha kepada anggota yang diatur dalam AD/ART tidak pernah diberikan, dan musyawarah anggota yang menjadi kewajiban pengurus juga disebut tidak pernah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Saksi tersebut turut menyinggung hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghasilkan empat poin rekomendasi, salah satunya mengakomodasi warga yang belum menjadi anggota Gapoktan, namun belum dijalankan hingga kini.
Legalitas operasional PT Menteng juga dipersoalkan karena dinilai tidak memiliki legal standing yang jelas.
Warga yang memanen atau mengangkut diadili sementara pihak yang mengarahkan tidak ikut diproses bukanlah kejadian pertama di kawasan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) seluas 3.509 hektare yang dikelola tiga kelompok tani, yakni Ramban Jaya, Buding Jaya, dan Hapakat Permai di bawah Gapoktanhut Bagendang Raya. Sejak 2021, kawasan ini diwarnai sengketa kepengurusan yang berlarut-larut.
Pemilihan pengurus dituding dilakukan tanpa kuorum, surat keputusan kepengurusan sempat dicabut dan diterbitkan ulang oleh kecamatan, dan puluhan warga pernah berunjuk rasa menuntut kepengurusan Gapoktanhut dibubarkan.
Setidaknya dua perkara pencurian sawit dengan pola serupa pernah bergulir di pengadilan yang sama sejak 2022.
Dalam pola tersebut, warga memanen di lahan yang mereka klaim sebagai hak sendiri lalu dilaporkan oleh pengurus Gapoktanhut mereka.
Persoalan ini bahkan sempat membuat seorang anggota DPRD Kotawaringin Timur mempertanyakan langsung mengapa warga yang diproses hukum justru atas laporan pengurus gapoktannya sendiri.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur tetap pada dakwaannya bahwa buah sawit yang diangkut merupakan hasil panen tanpa izin dari lahan Kelompok Tani Hutan Buding Jaya di Desa Hapakat Permai. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Sehelai surat berlambang Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah menempuh rute birokrasi yang ganjil sepanjang akhir 2025.
Saat bertolak dari kantor lembaga adat, dokumen ini membawa pesan bahwa masyarakat hukum adat belum ditetapkan.
Namun, ketika surat yang sama mendarat di dalam bundel putusan Pengadilan Negeri Sampit, sembilan kata lenyap dari tubuh teksnya.
Kehilangan frasa ini memutarbalikkan fakta. Penegasan tentang belum adanya penetapan masyarakat hukum adat, justru diserap menjadi dalil persetujuan.
Surat bernomor 306/DAD-KTG/X/2025 tertanggal 22 Oktober 2025 itu berdiri sebagai salah satu alat bukti PT Tapian Nadenggan, anak usaha PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk di bawah bendera Golden Agri-Resources.
Perusahaan menyematkan label bukti T-1 pada surat tersebut untuk menghadapi perkara perdata Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt.
Sengketa ini memperebutkan lahan seluas 179,3 hektare di Hulu Sungai Paken, Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Permohonan Perusahaan dan Realitas Balasan
Jejak dokumen ini bermula dari sebuah permohonan. PT Tapian Nadenggan mengirimkan surat Nomor 05/PT TN/D7L-SMPO/X/2025 pada 3 Oktober 2025.
Tujuannya sangat spesifik. Meminta “Permohonan Surat Keterangan Bebas Tanah Ulayat Adat”.
Perusahaan membutuhkan hitam di atas putih yang menyatakan konsesi mereka bersih dari tanah ulayat masyarakat hukum adat.
DAD Kalimantan Tengah tidak memberikan surat keterangan bebas yang diminta. Lewat dokumen bertanda tangan Ketua Harian Andrie Elia Embang dan Sekretaris Umum Yulindra Dedy, lembaga adat provinsi ini merespons dengan dua poin utama.
Pada angka 1, DAD merumuskan dukungan umum terhadap iklim investasi.
”DAD Provinsi Kalimantan Tengah pada prinsipnya berkomitmen mendukung semua bentuk investasi di Bumi Tambun Bungai, Tanah Dayak, Bumi Pancasila di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, termasuk kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Tapian Nadenggan,”
Fakta substantif dari balasan tersebut justru tertera pada angka 2. DAD menuliskan kalimat ini secara utuh.
”Dapat kami sampaikan bahwa sampai dengan saat ini Masyarakat Hukum Adat (MHA) untuk wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur maupun untuk wilayah Kabupaten Seruyan belum ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan oleh karena itu fakta di lapangan merupakan perkebunan kelapa sawit milik Perusahaan. Hal mana juga sekaligus merupakan concern kami DAD Provinsi Kalimantan Tengah dalam mengakselerasi percepatan penetapannya oleh Bupati Kotawaringin Timur maupun oleh Bupati Seruyan setelah memenuhi semua prosedur dan mekanisme yang terkait dengan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di suatu wilayah Kabupaten/Kota.”
Pesan narasi aslinya tegas. Masyarakat hukum adat belum terbentuk, dan DAD justru sedang mendorong kedua bupati untuk segera mempercepat proses penetapannya. Teks ini memosisikan penetapan sebagai peristiwa hukum yang belum pernah terjadi.
Transformasi di Meja Birokrasi
Penyusutan makna pertama terjadi di lorong birokrasi pemerintahan. Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah menerbitkan Pertimbangan Teknis Nomor 525/1274/PUPKP3/XI/Disbun/2025 pada 4 November 2025.
Dokumen yang menjadi pijakan awal revisi izin usaha perkebunan ini kelak masuk ke ruang sidang sebagai bukti T-22.
Dalam angka 15 dokumen tersebut, Dinas Perkebunan merumuskan bahwa perusahaan telah memegang ”dukungan berinvestasi di Provinsi Kalimantan Tengah dari Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah” dengan merujuk surat 306/DAD-KTG/X/2025.
Penegasan krusial pada angka 2 mengenai belum adanya masyarakat hukum adat menguap. Surat itu disederhanakan menjadi sekadar tiket dukungan investasi.
Sembilan Kata yang Mengubah Takdir Teks
Lompatan narasi paling tajam terekam di dalam berkas perkara pengadilan. Kuasa hukum PT Tapian Nadenggan dari Infinitum Law Office memasukkan surat DAD ke dalam draf eksepsi mereka.
Tepat pada halaman 21 salinan putusan, perusahaan mengutip angka 2 surat DAD, namun menyajikan susunan kalimat yang berbeda dari wujud aslinya:
”Dapat kami sampaikan bahwa sampai dengan saat ini Masyarakat Hukum Adat (MHA) untuk wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur maupun wilayah Kabupaten Seruyan belum ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan oleh karena itu fakta di lapangan merupakan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan. Hal mana juga sekaligus merupakan penetapan oleh Bupati Kotawaringin Timur maupun Bupati Seruyan setelah memenuhi semua prosedur dan mekanisme yang terkait dengan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di suatu wilayah Kabupaten/Kota.”
Satu frasa kunci lenyap tak bersisa. Teks asli yang berbunyi ”Hal mana juga sekaligus merupakan concern kami DAD Provinsi Kalimantan Tengah dalam mengakselerasi percepatan penetapannya oleh Bupati”, dipangkas menjadi ”Hal mana juga sekaligus merupakan penetapan oleh Bupati”.
Sembilan kata yang menerangkan upaya DAD mempercepat penetapan menghilang. Sebagai gantinya, muncul kata tunggal: penetapan.
Kalimat yang sejatinya menyatakan status masyarakat adat belum diakui, tiba-tiba berbalik arah seolah-olah bupati telah melakukan penetapan.
Klaim ini terus bergulir dan membesar. Pada halaman 22 putusan, perusahaan menyatakan, ”Selain itu TERGUGAT telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Adat Dayak sebagaimana disampaikan dalam Surat DAD No. 306/2025.”
Argumen serupa kembali ditegaskan pada halaman 36. Perusahaan menyusun runtutan historis perizinan dan menyebut telah ”menerima persetujuan masyarakat hukum adat” pada 22 Oktober 2025.
Puncaknya, pada halaman 52 gugatan rekonvensi, PT Tapian Nadenggan mendalilkan tindakan warga bertentangan dengan Surat DAD No. 306/2025.
Kata ”persetujuan” yang diklaim perusahaan rupanya bertengger pada baris perihal surat: ”Persetujuan Masyarakat Hukum Adat (MHA)”.
Perihal inilah yang dijadikan sandaran legalitas, meskipun isi pokok surat secara terang benderang menyatakan subjek hukum adatnya sendiri belum ditetapkan.
Tembok Larangan Undang-Undang
Bermutasinya frasa “belum ditetapkan” menjadi “persetujuan” menyentuh prasyarat hukum yang sangat spesifik dan bersanksi berat.
Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan menggariskan aturan tegas: “Pejabat yang berwenang dilarang menerbitkan izin Usaha Perkebunan di atas Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.”
Tembok larangan ini hanya memiliki satu celah hukum, yang tertera pada ayat (2): “Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal telah dicapai persetujuan antara Masyarakat Hukum Adat dan Pelaku Usaha Perkebunan mengenai penyerahan Tanah dan imbalannya.”
Persetujuan itu wajib melalui mekanisme musyawarah pemegang hak ulayat, sebagaimana amanat Pasal 12 ayat (1) undang-undang yang sama.
Tanpa persetujuan nyata, pejabat penerbit izin di atas tanah ulayat diancam pidana penjara maksimal lima tahun atau denda Rp5 miliar.
Surat DAD, dengan pembacaan versi perusahaan, ditempatkan tepat untuk membuka gembok larangan tersebut.
Persetujuan tersebut wajib datang dari entitas pemegang hak ulayat di tingkat tapak, bukan lembaga adat level provinsi.
Lebih jauh, surat DAD itu sendiri mengakui bahwa subjek hukum adat yang berhak memberi persetujuan belum ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Bukan Kewenangan DAD
Lembaga DAD Kalteng tidak memegang otoritas menetapkan masyarakat hukum adat. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014, wewenang pengakuan dan perlindungan berada murni di tangan Gubernur dan Bupati/Wali Kota.
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2024 mempertegas tata letak kewenangan ini.
Pasal 9 menyatakan Bupati memberikan pengakuan melalui tahapan yang rinci, mulai dari identifikasi, verifikasi, hingga validasi oleh Panitia Masyarakat Hukum Adat (Pasal 11).
Posisi DAD Kalteng berdiri pada koridor yang berbeda, merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008.
Tugas mereka berfokus pada kelembagaan Kedamangan, pelestarian adat, dan penyelesaian sengketa.
Bahkan, urusan Surat Keterangan Tanah Adat, menurut Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 13 Tahun 2009, adalah otoritas Damang Kepala Adat setempat.
Dua Dalil Berlawanan dalam Satu Bundel
Cara perusahaan menggunakan surat DAD memunculkan kontradiksi tajam dalam berkas perkara yang sama.
Untuk melucuti legal standing (kedudukan hukum) para petani, PT Tapian Nadenggan memakai isi surat yang menyatakan MHA belum ditetapkan oleh bupati, sehingga para penggugat dianggap tidak sah mewakili masyarakat adat.
Namun, di lembar-lembar berikutnya, perusahaan menjadikan dokumen yang sama sebagai tameng yang membuktikan mereka telah mengantongi persetujuan MHA.
Satu dokumen dipakai untuk dua kepentingan yang secara logika saling mematikan: persetujuan tidak mungkin lahir dari entitas yang belum diakui keberadaannya.
Sikap perusahaan tertuang rapi dalam salinan putusan. Kuasa hukum PT Tapian Nadenggan menyatakan seluruh langkah administratif merupakan kepatuhan penuh terhadap kerangka regulasi, dengan menempatkan surat DAD sebagai kepingan pelengkap legalitas lahan mereka.
Sikap Majelis Hakim dan Ruang Konfirmasi
Konstruksi argumen berbasis surat DAD ini urung digunakan majelis hakim sebagai landasan putusan.
Eksepsi perusahaan terkait kedudukan hukum warga ditolak. Majelis yang diketuai Qurratul Aini Fikasari menilai sanggahan tersebut “tidak beralasan hukum dan pantas untuk ditolak”.
Ketika majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi dan memberi hak pengelolaan lahan kepada PT Tapian Nadenggan, dasar pertimbangannya bersandar pada deretan bukti T-9 hingga T-23 (halaman 114 putusan). Surat DAD yang berlabel T-1 sama sekali tidak masuk dalam rentang pertimbangan tersebut.
Meski demikian, status keabsahan kutipan dan isu hak ulayat luput dari pengujian majelis.
Surat DAD beserta kutipannya yang kehilangan sembilan kata di halaman 21 tetap mendekam secara permanen di dalam berkas negara tanpa koreksi.
Kanal Independen telah berupaya melayangkan permohonan konfirmasi kepada Sekretaris Umum DAD Kalteng Yulindra Dedy melalui WhatsApp, Senin (22/6/2026), namun hingga naskah ini diturunkan, Selasa (23/6/2026), belum ada tanggapan resmi.
Kini, satu lembar kertas itu memikul dua narasi. Surat aslinya, di luar gedung pengadilan, bersuara tentang pengakuan yang belum terbit. Salinannya di dalam berkas putusan membisu sembari menanggung beban frasa yang terhapus. (ign)
PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Sejak pagi menjelang siang, Rabu, 17 Juni 2026, halaman Pengadilan Tinggi Palangka Raya sudah dipenuhi barisan aparat. Di hadapan mereka berdiri rombongan warga adat Dayak yang menempuh perjalanan jauh dari Kotawaringin Timur. Mereka membawa satu map berisi surat tuntutan dan satu keyakinan yang sama: putusan yang mengalahkan mereka di Sampit, kata warga, lahir dari keterangan yang tidak benar.
Aksi ini digerakkan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Provinsi Kalimantan Tengah dengan penanggung jawab Erko Mojra. Mereka datang ke gedung pengadilan banding untuk menitipkan tuntutan atas perkara perdata Nomor 37/Pdt/2026/PT.Plk.
Perkara ini adalah kelanjutan sengketa enam warga Desa Pantap, Musi dan kawan-kawan, melawan PT Tapian Nadenggan, anak usaha Golden Agri-Resources dalam jaringan Sinar Mas.
Humas Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Martin Ginting, menerima langsung kehadiran massa. Ia menegaskan keberadaan ratusan aparat di sekeliling warga bukan untuk menggertak.
“Bukan menakut-nakuti, tapi untuk menjaga ketertiban,” katanya, seraya menyebut aksi penyampaian aspirasi tersebut sebagai hak konstitusional yang ditempuh melalui prosedur benar lewat pemberitahuan ke kepolisian.
Erko Mojra maju sebagai juru bicara bersama dua perwakilan warga lainnya. Di hadapan humas pengadilan, ia menyerahkan surat tuntutan resmi yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi, hakim pengawas, dan majelis hakim yang memeriksa perkara banding tersebut. Tiga hal pokok ditekankan dalam surat yang dibawa dari Kotawaringin Timur itu.
Tuntutan pertama menyoroti keabsahan putusan. “Batalkan Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 67/Pdt.G/2025/PN.Spt, bertanggal 27 April 2026, karena berisi keterangan atau pernyataan palsu alias tidak benar,” ujar Erko.
Ia mempersoalkan narasi majelis hakim yang menyatakan putusan diucapkan dalam sidang terbuka yang dihadiri para pihak beserta kuasanya.
Pernyataan itu, menurut dia, tidak benar karena pada 27 April 2026 persidangan dilaksanakan melalui e-court dan para penggugat beserta kuasanya tidak ada hadir di Pengadilan Negeri Sampit.
Karena ketidakhadiran fisik itulah, kata Erko, putusan tersebut sudah tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan serta gugatan para pembanding harus dikabulkan.
Ia juga meminta Ketua Pengadilan Tinggi dan hakim pengawas memeriksa dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim yang menyidangkan perkara. Bahkan, pada salah satu lampiran tuntutan, warga menyematkan catatan tajam: putusan PN Sampit, tulis mereka, adalah “rekayasa, sebab para penggugat dan kuasanya tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan.
Tuntutan kedua menyentuh aspek legalitas penguasaan lahan. “Pengadilan Tinggi Palangka Raya jangan melegitimasi penggunaan tanah oleh perusahaan perkebunan tanpa memiliki Hak Atas Tanah dalam bentuk Hak Guna Usaha,” bunyi tuntutan tersebut.
Pijakan argumen ini adalah Pasal 16 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Mengacu pada amar putusan itu sendiri, Erko menegaskan PT Tapian Nadenggan tidak dapat membantah bahwa atas objek sengketa yang dikuasai dan dikelola secara nyata oleh warga, perusahaan tidak memiliki HGU.
Sebagai penutup, tuntutan ketiga mempersoalkan dugaan kriminalisasi terhadap warga yang tengah memperjuangkan lahannya.
Menanggapi tudingan seputar putusan palsu, Martin Ginting menjelaskan bahwa sejak 2020 seluruh perkara perdata di Indonesia berjalan secara elektronik. Setiap pihak mengantongi akun yang terdaftar di pengadilan, dan setiap pemberitahuan hingga amar putusan masuk ke akun masing-masing.
”Begitu dimasukkan, diklik secara elektronik, maka di situ dianggap para pihak seketika hari itu juga sudah bisa mengakses putusan,” ujarnya.
Karena itu, kata dia, tidak ada lagi palu yang harus diketok di ruang sidang dan memanggil para pihak untuk hadir fisik. “Ini negara modern, kita bersidang secara elektronik,” lanjutnya. Ia menegaskan sistem tersebut berlaku seragam di seluruh Indonesia, bukan hanya di Sampit.
Meski begitu, Ginting berjanji menampung keberatan warga secara tertulis dan meneruskannya ke pimpinan. Bila ditemukan unsur pelanggaran kode etik atau hukum, ia menyebut akan dibentuk tim untuk memeriksa majelis hakim yang bersangkutan.
Terkait substansi sengketa, ia memilih berhati-hati. Sebagai hakim tinggi, katanya, ia tidak berwenang mengomentari putusan hakim lain. Ia menumpangkan penjelasannya pada satu peribahasa.
“Ada istilah kita orang di Medan, sesama tukang becak tidak boleh saling mendahului,” ucapnya.
“Pena yang akan berbicara. Kalau memang itu salah, ya dibatalkan,” tambahnya.
Ia menambahkan, poin-poin yang dianggap warga tidak adil akan disampaikan langsung kepada pimpinan pengadilan untuk dipelajari, mengingat perkaranya kini berada di tahap banding.
Sengketa lahan seluas sekitar 179,3 hektare di Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu ini memang memiliki riwayat panjang. PN Sampit menjatuhkan putusan pada 27 April 2026 yang memenangkan PT Tapian Nadenggan.
Sehari berselang, 28 April 2026, warga menyatakan banding melalui kuasa hukum mereka, Advokat Sapriyadi, sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Banding Elektronik yang ditandatangani Panitera PN Sampit Muhammad Ipansyah.
Dalam pemberitaan Kanal Independen sebelumnya, warga mempersoalkan tidak adanya HGU perusahaan di atas objek sengketa, serta lima dokumen perizinan yang dijadikan dasar putusan yang tak satu pun menyebut Desa Pantap.
Di sisi lain, melalui pernyataan resmi yang beredar di ruang publik, PT Tapian Nadenggan menyatakan lahan telah dikuasai dengan HGU sejak 2005. Perusahaan juga menyebut telah melalui proses ganti rugi kepada masyarakat yang berhak, serta menegaskan keterbukaan terhadap mediasi sembari menuntut iklim investasi yang aman.
Kini berkas itu menunggu putusan di tingkat banding. Dan di halaman Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada Rabu siang itu, warga adat Dayak menegaskan satu hal: pertarungan mereka tidak hanya berlangsung di ruang sidang elektronik, tetapi juga di muka umum, di bawah pengawalan barisan aparat. (ign)
ENAM puluh enam tahun silam, Soekarno berdiri di mimbar kenegaraan dan berteriak lantang.
”Tanah tidak boleh menjadi alat penghisapan! Tanah untuk Tani! Tanah untuk mereka yang betul-betul menggarap tanah!”
Kalimat itu diucapkan pada 17 Agustus 1960. Lima minggu sebelum Undang-Undang Pokok Agraria resmi disahkan.
Pidato dan undang-undang itu lahir dari semangat yang sama. Tanah adalah milik mereka yang menggarapnya, bukan instrumen korporasi untuk memperbesar kekayaan. Begitulah seharusnya.
Desa Pantap, Kabupaten Kotawaringin Timur, merekam realitas yang mengkhianati pidato tersebut enam dekade kemudian.
Musi duduk di atas tikar lusuh dalam pondok papan berlubang. Sudah delapan bulan dia tidur ditemani angin malam yang menembus bebas dari celah dinding.
Musi telah dua puluh tahun kehilangan tanahnya. Sekarang, pengadilan justru menyatakannya bersalah karena mencoba mengambil kembali apa yang ia yakini sebagai haknya.
Jarak antara cita-cita proklamator dan pondok perjuangan Musi telah lenyap ditelan sistem.
Kasus sengketa antara enam petani Desa Pantap melawan PT Tapian Nadenggan, entitas dari jaringan Golden Agri-Resources milik Sinar Mas Group, bukan sekadar perkara perdata biasa.
Ini adalah cermin usang dari sebuah ekosistem yang bekerja dengan logika kekuasaan.
Kita tidak perlu lagi meminjam teori para ahli tentang betapa tumpulnya keadilan bagi rakyat kecil. Lembaran dokumen persidangan Pantap sudah cukup menelanjanginya.
Ketimpangan di Muka Sidang
Tengoklah bagaimana ketimpangan itu berdiri tegak di muka sidang. Enam petani Dayak maju tanpa didampingi kantor pengacara mentereng dari Jakarta.
Modal mereka hanyalah Surat Pernyataan Penguasaan Fisik, lembaran foto patok HGU di lapangan, salinan laporan kepada instansi negara, serta SK Menteri Kehutanan yang secara eksplisit memasukkan PT Tapian Nadenggan ke dalam daftar perusahaan perkebunan bermasalah.
Lebih dari sekadar dokumen, perlawanan mereka murni dihidupkan ingatan tentang karet yang pernah ditanam, cempedak yang pernah dipanen, dan keyakinan bahwa patok beton bercat hijau di tengah kebun adalah bukti mutlak batas kedaulatan mereka.
Mesin korporasi raksasa yang menjadi lawan mereka turun dengan kekuatan penuh.
Perusahaan ini memboyong sepuluh advokat dari firma hukum ibu kota. Bersenjatakan rantai izin sejak 1995, riwayat merger lintas perusahaan, Hak Guna Usaha (HGU) yang telah balik nama, hingga Izin Usaha Perkebunan (IUP) revisi yang mendadak terbit sebulan setelah gugatan terdaftar di pengadilan.
Administrasi negara seolah langsung tancap gas justru ketika sengketa mulai menyala.
Izin Prematur yang Dilegalkan Ekosistem
Kita tidak perlu berspekulasi soal apa yang terjadi di balik meja birokrasi. Dokumen-dokumen resmi telah membongkar semuanya.
Pertimbangan Teknis Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah tertanggal 4 November 2025 secara hitam di atas putih mengakui bahwa 203,92 hektare yang diusulkan masuk ke areal perusahaan selama ini berada di luar izin yang berlaku.
Dokumen krusial itu turut mencatat areal bersangkutan sudah ditanami sawit sejak 2006. Artinya, selama 19 tahun, pohon-pohon tersebut tumbuh dan dipanen tanpa legalitas sah.
Ajaibnya, Dinas Perkebunan tetap merekomendasikan persetujuan penambahan. Sehari kemudian, izinnya terbit.
Izin yang lahir prematur dalam kondisi cacat tersebut, yang bahkan alpa mencantumkan nama Desa Pantap dalam daftar lokasinya, kemudian disahkan sebagai dasar keyakinan hakim bahwa perusahaan berwenang atas 179,3 hektare objek sengketa.
Hakim menyimpulkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) itu “mencakup objek sengketa” tanpa menguraikan satu kalimat pun tentang bagaimana logika hukumnya bekerja.
Ironi bertambah pekat mengingat Ditreskrimsus Polda Kalteng tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi atas penerbitan IUP revisi tersebut.
Penyelidikan kepolisian ini telah bergulir dua bulan sebelum putusan dijatuhkan. Namun, putusan pengadilan sama sekali tidak menyinggung fakta penyelidikan ini.
Ini bukan hanya persoalan apakah hakim keliru. Ini adalah potret ekosistem yang melegalkan izin bermasalah lahir, disahkan, dan dijadikan dasar putusan, sementara proses pidana atas izin itu diabaikan dalam ruang yang sama.
Palu Hakim dan Harapan yang Runtuh
Ada luka yang lebih menganga dari sekadar kalah di pengadilan. Malam sebelum putusan dibacakan, kabar mengalir kencang dari berbagai pihak yang paham bagaimana perkara itu berjalan.
Peluang menang petani sembilan puluh persen. Saksi-saksi dinilai tak terbantahkan. Patok di tengah kebun terlalu nyata untuk diabaikan.
Keesokan harinya, palu hakim membalikkan arah angin seratus delapan puluh derajat.
Musi dan kawan-kawannya tidak mengantongi bukti bahwa ada transaksi terselubung malam itu. Atau bahkan hari-hari menjelang putusan.
Mereka sangat sadar, bahwa yang dipegang hanyalah prasangka. Curiga yang lahir dari sebuah kekecewaan mendalam setelah palu keadilan yang diharapkan datang, justru menghujam jantung perlawanan.
Ketika harapan yang dibangun kokoh dari kesaksian dan dokumen bisa runtuh hanya dalam semalam, wajar bila kepercayaan mereka terhadap sistem hukum ikut hancur bersamanya.
Selama dua dekade, Musi pasrah dan memilih bungkam karena diikat rasa takut. Takut pada satpam. Takut pada entitas raksasa yang tak mampu ia sentuh. Dan pria 62 tahun itu tidak tahu cara menghadapinya.
Perlawanannya baru terpantik melalui sebuah video di layar ponsel. Bukan oleh penyuluhan pengacara, aktivis, atau negara. Kisah visual yang memperlihatkan orang lain, di tempat lain, berhasil melawan.
Negara dan sistem hukum yang seharusnya mengajari dan melindungi Musi, kini justru menghukumnya.
Monumen Kegagalan Negara
Kita harus jujur melihat realitas ini. Sengketa agraria antara masyarakat pedalaman dan korporasi perkebunan adalah pola usang di tanah Kalimantan.
Lahan digarap sepihak, izin menyusul belakangan untuk melegitimasi fakta lapangan, dokumen administratif menggilas ingatan kolektif, dan ketika rakyat menggugat, sistem perlindungan justru berdiri di barisan lawan.
Pembeda utama dalam kasus Pantap adalah betapa vulgarnya kontradiksi tersebut diakui dalam dokumen negara.
Dokumen Disbun mencatat 19 tahun operasi tanpa izin, tetapi tetap merekomendasikan persetujuan. IUP tanpa nama desa dijadikan dasar penguasaan wewenang.
Surat pendamping warga berbalik menjadi alat bukti Perbuatan Melawan Hukum (PMH) untuk menyerang warga. Permohonan ukur tanah disetarakan bobot pembuktiannya dengan hasil ukur faktual.
Rangkaian kejanggalan ini bukan asumsi redaksi Kanal Independen, melainkan deretan fakta yang tersurat jelas dalam teks putusan dan dokumen pemerintah.
Kejanggalan yang tercatat resmi ini tak lagi memerlukan pertanyaan, melainkan pertanggungjawaban.
Publik menunggu pihak yang memiliki cukup nyali menuntut keadilan atas dugaan skandal tersebut.
Perkara kini bergeser ke meja Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
Kanal Independen tidak bertendensi menghakimi siapa yang paling benar secara hukum. Tugas utama kami adalah memastikan bahwa rentetan fakta dalam dokumen tidak dikubur rapat-rapat oleh kebisingan kekuasaan.
Namun, sebagai media yang memegang teguh jurnalisme bermartabat, kami harus bersuara. Nasib Musi dan kawan-kawannya adalah monumen kegagalan negara.
Negara hadir bukan sebagai perisai rakyat kecil, melainkan menjelma instrumen yang mempercepat kejatuhan mereka.
Musi sudah dua puluh tahun menanti keadilan. Delapan bulan memeluk dingin di balik dinding yang bebas menjamu angin. Sepotong keyakinan jadi modalnya hidup kembali ke alam.
”Yakin menang. Karena di luar HGU.”
Kalimat itu ringkas. Jauh dari kesan dramatis. Namun, kalimat itulah napas terakhir dari seorang petani yang pernah percaya bahwa kebenaran sederhana sanggup meruntuhkan tembok raksasa bernama kekuasaan. Semoga Musi dan rekannya tidak salah. (redaksi)
SAMPIT, kanalindependen.id – Musi lahir di Sebabi 62 tahun silam. Tubuhnya agak kurus dengan janggut tipis memutih.
Meski usianya tak muda lagi, pria kelahiran 12 Juli 1964 itu masih sanggup naik motor di boncengan, berjalan lebih seratus meter menembus kebun sawit dengan kontur tanah yang tak rata dan berbukit.
Dia ikut menunjuk ke arah patok beton bercat hijau yang tertancap bukan di tepi parit, melainkan di tengah hamparan pohon yang buahnya selama dua dekade dipanen perusahaan sawit.
”Tempat saya makan itu digarap. Marah, sakit rasanya,” kata Musi.
Dia mengucapkan kalimat itu pendek tanpa dramatisasi. Lalu diam sejenak.
Kanal Independen menemui Musi dan lima penggugat lainnya di pondok yang mereka dirikan dekat pintu masuk lahan sengketa, wilayah Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
”Pondok perjuangan” itu berdiri di antara barisan sawit yang menjulang rapat. Rangkanya dari batang-batang kayu bulat yang dipotong seadanya.
Terpal membentang menjadi atap. Lantainya papan. Dindingnya juga papan, tetapi tidak terpasang rapat. Antarbilah kayu menyisakan celah selebar telapak tangan di beberapa bagian.
Dari sela-sela itulah cahaya, angin, dan suara kebun masuk tanpa perlu mengetuk. Tikar terbentang di dalamnya.
Pakaian bergantung pada tiang penyangga. Galon air minum tersandar di sudut ruangan, sementara tas dan perlengkapan sehari-hari bertumpuk di dekat tempat tidur.
Selama berbulan-bulan, bangunan sederhana itu tak hanya tempat berteduh. Pondok itu menjadi ruang makan, ruang rapat, tempat berjaga, sekaligus alamat sementara bagi mereka yang memilih bertahan di lahan yang sedang diperebutkan.
”Kami hidup lagi kembali ke alam. Seperti zaman dulu lagi,” ujar Musi. Sejumlah pondok yang didirikan delapan bulan lalu itu menjadi hunian Musi dan lima penggugat lainnya.
Selain harus bertarung dengan dingin malam yang menusuk tulang, mereka juga harus bersiasat melawan nyamuk dengan menyalakan kayu bakar.
Awal Petaka
Jauh sebelum hamparan itu berubah menjadi sawit, Musi menanam karet. Dia juga memanen cempedak, durian, dan mangga. Pekerjaan hariannya adalah mengambil kayu, rotan, dan hasil bumi lainnya.
Sistem lahannya dijalankan secara gotong royong. Bergilir bersama ayahnya dan warga sekitar. “Hari ini untuk saya, besok untuk Sendi,” tuturnya.
Ketika alat berat perusahaan masuk meratakan lahan sekitar tahun 2005, tanah Musi ikut tergarap. Dia tak berkutik meski ruang hidupnya hilang.
”Dulu itu saya enggak berani. Namanya kita baru-baru melihat orang itu kan. Jangankan polisi, melihat satpam saja dulu saya takut,” ujarnya.
Dua puluh tahun ia pasrah. Sikap diam itu bukan karena mengakui penyerobotan tersebut sah, melainkan karena ia tidak tahu harus berbuat apa.
Sebagai warga pedalaman, Musi dan rekannya tak punya dokumen dan tidak memiliki perangkat untuk mendokumentasikan apa pun yang menjadi jejak ruang hidupnya.
”Dulu belum ada menyimpan HP (handphone),” ujarnya.
Setelah dua dekade, pemicu keberaniannya bukan pengacara atau aktivis. Lewat layar ponsel, ia melihat berita warga di daerah lain yang berhasil mengambil kembali tanah mereka dari tangan perusahaan.
”Ini caranya, ini caranya. Nah, dari itulah saya berkesimpulan sendiri, lalu mengajak teman-teman (untuk mendapatkan kembali hak atas tanah, Red),” katanya.
Pada Oktober 2025, enam orang ini memulai perjuangannya mendirikan pondok dan portal di lahan yang selama dua dekade mereka tinggalkan karena takut.
Dari enam kepala keluarga itu, total ada 50 lebih orang yang menjaga lahan tersebut.
Ironi Singkong dan Gugatan Triliunan Rupiah
Upaya mempertahankan ruang hidup seluas ratusan hektare itu berujung pada benturan hukum. Sembilan bidang tanah yang disengketakan tersebar di Hulu Sungai Paken.
Musi mengklaim 30 hektare, begitu pula Kartono S.R.S. dan Sendi. Mulyadi mengklaim 31,4 hektare, Karsi Koleng 30,2 hektare dalam dua bidang, dan Gerakan 27,7 hektare yang terbagi menjadi tiga bidang.
Total keseluruhannya 179,3 hektare, hampir seluas 252 lapangan sepak bola standar FIFA.
Alih-alih mendapatkan kembali hak atas tanahnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit melalui Putusan Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt pada 27 April 2026 justru menyatakan para petani itu sebagai pihak yang bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Putusan itu dijatuhkan majelis yang diketuai Qurratul Aini Fikasari, didampingi dua hakim anggota, Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin, dan Ardhi Radhisshalhan.
Sidang tingkat pertama tersebut turut merekam langkah PT Tapian Nadenggan yang melayangkan gugatan balik (rekonvensi) senilai Rp5 triliun terhadap para petani.
Sebagai dasar klaim kerugian materiil dalam rekonvensi, Lukas Sumarsono, Estate Manager Kebun Sei Rindu PT Tapian Nadenggan menyebut aktivitas warga selama dua bulan, Oktober hingga November 2025, mengakibatkan perusahaan kehilangan hasil produksi senilai Rp2,4 miliar.
Hakim menggugurkan konstruksi angka raksasa ini karena bukti bernomor T-26 yang disodorkan perusahaan dinilai sebatas perkiraan kerugian materiil, bukan kerugian nyata.
Kendati lolos dari jerat triliunan, keenam petani tersebut tetap dihukum untuk angkat kaki dan membongkar seluruh bangunan pondok mereka.
Ketimpangan itu terasa kian tajam bila membedah potensi ekonomi lahan sengketa tersebut.
Berdasarkan simulasi konservatif menggunakan produktivitas referensi 16 ton TBS per hektare per tahun dan harga TBS sekitar Rp3.000 per kilogram berdasarkan penetapan harga Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, areal 179,3 hektare berpotensi menghasilkan nilai produksi TBS kotor sekitar Rp8,6 miliar per tahun.
Angka itu merupakan estimasi nilai ekonomi berbasis asumsi umum perkebunan sawit, bukan hasil audit keuangan perusahaan.
Potensi nilai produksi miliaran rupiah tersebut berbanding terbalik dengan kondisi perut warga.
”Kami untuk singkong, cabe aja susah sekarang, Pak,” ucap Musi.
Patok di Tengah Kebun dan Jawaban Perusahaan
Patok batas yang dipermasalahkan itu berdiri di tengah kebun, bukan di tepian. Fakta keberadaannya turut diuji di ruang sidang.
Kuasa hukum warga, Sapriyadi, menanyakan langsung kepada Estate Manager Kebun Sei Rindu PT Tapian Nadenggan, Lukas Sumarsono.
”Apakah patok HGU berbentuk segi empat bercat hijau itu berada di pinggir parit atau di tengah-tengah kebun?” tanya Sapriyadi.
”Di tengah-tengah kebun,” jawab Lukas.
Keterangan itu disampaikan Sendi dan para penggugat yang mengikuti jalannya persidangan.
Lukas ketika itu hadir sebagai saksi perusahaan dan tidak disumpah karena pihak warga mengajukan keberatan.
Warga mengatakan perbedaan cara perawatan tanaman tampak kasat mata di lapangan. Area dalam HGU dikelola rapi tanpa sisa pelepah ketika panen.
Kondisi sebaliknya terlihat pada area sengketa yang dibiarkan berantakan. Namun, perusahaan tetap memanen di lokasi tersebut.
”Kami tahu itu di luar HGU dari patok BPN yang ada di tengah kebun,” kata Sendi.
Lokasi patok itu berjarak sekitar satu kilometer dari pondok utama. Musi ikut ke lokasi siang itu tanpa sedikit pun keluhan.
PT Tapian Nadenggan membantah seluruh klaim tersebut dalam jawaban resminya di persidangan.
Perusahaan yang tercatat sebagai entitas Golden Agri-Resources dari Sinar Mas Group berdasarkan laporan tahunan PT SMART Tbk di Bursa Efek Indonesia itu menegaskan bahwa penguasaan mereka atas seluruh areal, termasuk 179,3 hektare yang disengketakan, bukan lahir dari klaim sepihak melainkan dari serangkaian izin yang diterbitkan pejabat negara yang berwenang dan tidak pernah dicabut.
Rantai legalitas itu bermula dari izin lokasi yang diterbitkan Bupati Kotawaringin Timur dan Bupati Seruyan sejak 1995 dan 2003, berlanjut ke IUP yang diterbitkan Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2004, kemudian HGU Nomor 12 dan HGU Nomor 29 yang terbit 2005 atas nama PT Mitratama Abadi Makmur selaku pendahulu perusahaan.
Status ini beralih ke PT Tapian Nadenggan melalui merger 2006 serta balik nama di BPN tahun 2009.
”Pemegang hak yang sah atas HGU Nomor 12 dan HGU Nomor 29 adalah Tergugat, dan hingga saat ini tidak pernah dibatalkan, dicabut, maupun dialihkan kepada pihak lain,” demikian posisi perusahaan sebagaimana tercatat dalam putusan.
Terkait luasan 203,92 hektare yang ditambahkan melalui revisi IUP November 2025, perusahaan menolak tudingan bahwa areal itu bermasalah.
Dalilnya bertumpu pada hamparan tersebut yang sejak awal sudah masuk dalam cakupan izin lokasi Keputusan Bupati tahun 2003.
Revisi IUP diklaim bukan sebagai pengakuan kekosongan izin, melainkan penyesuaian administratif sebagai wujud kepatuhan terhadap kerangka regulasi yang berubah.
Perusahaan menegaskan bahwa jangka waktu pengurusan setiap izin pada instansi yang berwenang tidak memiliki kepastian yang tegas kapan izin tersebut diterbitkan.
Perusahaan juga menyandarkan argumen pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.985/2022, yang secara eksplisit menyatakan PT Tapian Nadenggan “berhak berada, menempati, dan mengelola serta melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan yang dilepaskan.”
Terhadap klaim warga soal tanaman karet, rotan, dan cempedak yang digusur tanpa ganti rugi, perusahaan menyatakan dalil itu spekulatif karena tidak didukung foto sebelum kerusakan, peta lokasi tanaman, data produktivitas, maupun citra satelit.
Pemeriksaan lapangan oleh Majelis Hakim PN Sampit juga sampai ke area sengketa, setelah biaya pemeriksaan setempat Rp5.000.000 dibebankan kepada warga dan masuk dalam biaya perkara.
Menurut warga di lapangan, pengecekan tersebut tidak pernah mencapai tapak patok HGU.
PATOK HGU: Sendi (kanan) dan Kartono, penggugat PT Tapian Nadenggan memperlihatkan patok batas HGU yang memisahkan lahan yang mereka klaim. (Gunawan/Kanal Independen)
Kuasa hukum perusahaan menolak pemeriksaan sampai ke batas HGU dan meminta peninjauan cukup berhenti di sekitar jalan masuk serta pondok. Petugas dari PN Sampit mengikuti permintaan tersebut.
Seluruh hasil kunjungan lapangan itu terangkum seadanya dalam satu kalimat di halaman 92 putusan.
”Majelis Hakim telah melakukan Pemeriksaan Objek sengketa yang berada di Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, dimana para pihak membenarkan objek yang didatangi oleh Majelis Hakim adalah Objek sengketa dalam perkara a quo,” demikian bunyi putusan itu.
Tidak ada keterangan tertulis apakah patok terlihat. Catatan verifikasi koordinat tidak dilampirkan, begitu pula penjelasan mengenai seberapa jauh hakim berjalan dari pondok ke dalam kebun.
Tiga kali warga berusaha mengajak perusahaan duduk bersama sebelum gugatan dilayangkan, tetapi tidak ada respons yang berarti.
Tidak pernah ada mediasi di tingkat desa maupun kecamatan. Tawaran kebun plasma tidak muncul, apalagi perbincangan mengenai ganti rugi.
”Tidak pernah mereka menjanjikan sesuatu,” kata Musi.
Izin yang Terbit di Tengah Sengketa
Perkara hukum ini terus bergulir, sementara kepolisian juga menerima aduan. Warga sempat melaporkan kasus sengketa lahan ini ke Polda Kalteng, namun sampai liputan ini dibuat tidak ada penyidik yang datang ke lokasi.
Musi dan Karsi Koleng tidak pernah dipanggil sebagai saksi. Status penyelidikannya mengambang tak jelas.
Sebaliknya, sebagian dokumen legalitas yang turut menopang pertimbangan majelis hakim lahir dalam kondisi yang perlu diuraikan.
Pertimbangan Teknis Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 525/1274/PUPKP3/XI/Disbun/2025, tertanggal 4 November 2025, secara eksplisit mengakui bahwa luasan 203,92 hektare yang diusulkan untuk ditambahkan ke dalam areal perusahaan selama ini berada di luar IUP yang berlaku.
Dokumen tersebut turut mencatat bahwa seluruh area itu sudah ditanami kelapa sawit dengan tahun tanam 2006.
Fakta administratif ini membuka sebuah pertanyaan tajam: atas dasar legalitas apa hamparan yang sudah ditanami sawit sejak 2006 itu dikelola, jauh sebelum arealnya dimohonkan masuk ke revisi IUP pada 2025?
Meskipun memuat pengakuan tersebut, Disbun pada prinsipnya tetap merekomendasikan persetujuan penambahan. Sehari kemudian, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko resmi diterbitkan.
Gugatan warga telah terdaftar di PN Sampit sejak 6 Oktober 2025. IUP revisi ini terbit tepat ketika perkara perdata sedang memanas di pengadilan. Berselang sebulan setelah gugatan didaftarkan.
”Yang kami pertanyakan, kenapa revisi IUP itu baru muncul ketika sengketa sudah berjalan dan masyarakat sudah lebih dulu mengklaim lahan tersebut,” kata Sapriyadi kepada wartawan, 8 Mei 2026.
Pertimbangan majelis hakim di halaman 112-113 mencatat bahwa dokumen PKKPR yang menjadi salah satu fondasi izin hanya menyebut wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan secara umum, tanpa nama desa.
Adapun IUP OSS Nomor 81201079207420068 menyebut desa-desa secara spesifik: Desa Tangar dan Biru Maju di Kotawaringin Timur, serta Desa Sandul, Durian Kait, dan Terawan di Kabupaten Seruyan.
Dari dua lapis dokumen itu, hakim menyimpulkan izin tersebut “mencakup Objek sengketa” di Desa Pantap, tanpa satu kalimat pun menjelaskan bagaimana izin yang tidak menyebut nama desa tersebut bisa dianggap mencakup lokasi yang spesifik di sana. Padahal, nama Desa Pantap tidak disebut satu huruf pun dalam daftar lokasi IUP itu.
Sementara persidangan perdata berlangsung, Ditreskrimsus Polda Kalteng tengah menyelidiki penerbitan IUP revisi tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi.
Penyelidikan itu sudah berjalan lebih dari dua bulan sebelum palu vonis diayunkan pada 27 April 2026. Putusan sama sekali tidak menyebut fakta penyelidikan ini satu kali pun.
Sebuah dokumen lain dalam persidangan luput mendapat perhatian sebanding dengan bobotnya.
Bukti T-24 adalah surat bertanggal 7 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Erko Mojra selaku Koordinator Koalisi Masyarakat Pengelola Kebun Sawit Luar Izin di Kawasan Lindung.
Dalam putusan, Erko Mojra juga tercatat secara resmi sebagai penerima kuasa pendamping warga.
Perusahaan mengajukan dokumen pendamping warga ini sebagai bukti, dan hakim menggunakannya sebagai landasan untuk menyatakan warga melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena memasuki area sengketa.
Padahal, dokumen yang disodorkan perusahaan itu sendiri mencantumkan perihal yang sejak awal menempatkan sengketa dalam bingkai klaim: Pemberitahuan Penguasaan Lokasi Tanaman Kelapa Sawit Yang Berada diluar Izin PT Tapian Nadenggan.
Kontradiksi penggunaan dokumen ini tidak pernah diurai secara memadai dalam pertimbangan putusan.
Dua dokumen lain berstatus tak biasa turut muncul sebagai pilar keyakinan hakim, yakni surat permohonan survei (T-27) dan permohonan pengukuran kadastral (T-28).
Keduanya diajukan perusahaan kepada Kanwil BPN Kalimantan Tengah pada 5 Januari 2026.
Hal ini menandakan bahwa setidaknya dalam deretan bukti yang dibedah dalam putusan, belum ada produk pengukuran akhir dari BPN yang menetapkan batas pasti HGU mencakup objek sengketa.
Dalam konstruksi putusan, klaim spasial perusahaan atas hamparan 179,3 hektare lebih banyak ditopang dokumen perizinan administratif dan surat permohonan ukur, bukan uraian rinci peta batas faktual yang menjelaskan posisi objek sengketa terhadap HGU.
Malam Sebelum Putusan dan Klaim Putusan Palsu
Malam sebelum putusan dibacakan, kabar mengalir kencang di lingkungan warga. Isinya menyalakan harapan besar. Peluang memenangkan gugatan cukup besar.
Deretan bukti di persidangan dinilai terlalu kuat. Patok HGU di tengah kebun tampak terlalu jelas, dan areal di luar izin terlalu nyata untuk diabaikan begitu saja.
”Kalau saya lihat itu dalam persidangan itu, dari segi saksi kami. Ada beberapa orang yang mengatakan 90 persen kami itu menang. Tapi ternyata tidak, tidak memuaskan kami. Justru mengecewakan,” kata Sendi.
Dalam surat resmi bertanggal 16 Mei 2026 yang dikirimkan kepada Kapolri, Kapolda Kalteng, dan jajaran kepolisian di bawahnya, Para Pembanding menyebut putusan PN Sampit itu sebagai putusan palsu.
Dasar kemarahan warga mengerucut pada satu hal. Persidangan pembacaan putusan digelar via e-court, dan pihak warga tidak hadir secara fisik di PN Sampit.
Namun, naskah putusan memuat kalimat yang menyatakan bahwa sidang “dihadiri oleh Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi dan Kuasanya.”
Berbekal klaim keterangan tidak benar tersebut, mereka meminta Kapolri hingga Kapolsek memproses para hakim dan panitera pengganti.
Dalam praktik e-court, kehadiran para pihak memang tidak diwajibkan secara fisik.
Persidangan dijalankan sepenuhnya secara elektronik dan notifikasi dikirim lewat sistem peradilan.
Kendati demikian, frasa “dihadiri oleh para pihak” yang tercetak resmi dalam teks putusan tanpa ada penjelasan menyertai bahwa itu merujuk pada kehadiran elektronik, telah membuka ruang tafsir yang wajar untuk dipersoalkan oleh para pencari keadilan.
”Entah apakah ada permainan, kita enggak tahu. Apakah orang ada main atau apa, kita kan enggak tahu. Kita tidak bisa menuduh, kan. Tidak ada bukti (adanya permainan),” ujar Sendi.
Deru Mesin Mendahului Hukum
Pada 13 Mei 2026, alat berat masuk mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya. Selembar surat eksekusi pun tidak pernah ditunjukkan kepada warga.
Tidak ada aparat negara yang mendampingi, melainkan murni pergerakan sekuriti perusahaan yang dikawal sejumlah orang berseragam loreng.
Langkah banding sudah diajukan kuasa hukum warga pada 28 April 2026, tepat sehari setelah putusan dibacakan. Secara hukum, perkara perdata ini belum berstatus berkekuatan hukum tetap.
Amar putusan nomor 5 sendiri menyatakan warga dihukum meninggalkan lahan “secara sukarela segera setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.”
Syarat mengikat itu belum terpenuhi ketika mesin ekskavator menyala menerobos kebun.
”Tidak ada kami yang mau mukul apa. Kita cuma dorong-dorong supaya alat beratnya keluar. Jalan itu jalan usaha tani kami, sudah ada sebelum perusahaan masuk,” kata Musi.
Hari itu, warga berhasil memukul mundur alat berat. Pondok kayu mereka masih berdiri menantang waktu.
Perkara perdata ini kini berada dalam ranah Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Musi belum beranjak seinci pun dari pondoknya.
Begitu juga lima petani lainnya. Mereka enggan menghabiskan waktu membicarakan kemungkinan kalah di tingkat banding dengan kalimat yang panjang.
”Yakin menang. Karena di luar HGU,” kata Musi.
Kalimat keyakinan itu diucapkan tanpa elaborasi lebih jauh. Bentuknya sama seperti kalimat mengenai rasa sakit yang ia simpan rapat selama dua dekade. Pendek. Tidak dramatis.
Tepat pada area luar pondok, deretan pohon sawit berumur 18 hingga 20 tahun berdiri rapat mendekati masa replanting.
Buahnya dipanen rutin dua kali sebulan oleh pihak yang sampai detik ini mengantongi izin operasional yang lahir di tengah pusaran sengketa, bersandar pada selembar rekomendasi yang justru mencatat pohon-pohon itu sudah ditanam belasan tahun sebelum arealnya resmi dimohonkan masuk ke revisi IUP. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Tiga dekade warga Desa Sebabi menunggu janji plasma dari PT Binasawit Abadipratama (PT BAP). Janji itu tak pernah datang. Sebaliknya, yang tiba justru surat panggilan pengadilan.
Satu warga ditetapkan sebagai tersangka pidana, sementara tiga tokoh masyarakat digugat ganti rugi senilai Rp104 miliar oleh anak usaha Sinar Mas Group tersebut.
Bagi Muhammad Gumarang, pengamat hukum dan kebijakan publik di Kotawaringin Timur, rentetan perkara hukum ini menjadi bukti mediasi pemerintah daerah yang tidak berhasil.
”Artinya (Pemkab Kotim) gagal. Karena kalau tidak gagal, tidak sampai memanas, bahkan tidak perlu sampai ke pengadilan,” kata Gumarang, Sabtu (30/5/2026) lalu.
Gugatan perdata bernomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt itu menyeret Parimus (Anggota DPRD Kotim Dapil IV), Dematius (Kepala Desa Sebabi), dan Yustinus (Damang Telawang).
Perusahaan menuding ketiganya menduduki lahan, mendirikan pondok, memasang portal, dan menimbun parit pengaman perusahaan.
Menghadapi tuntutan Rp104 miliar tersebut, pada 27 Mei 2026, melalui kuasa hukumnya, ketiga tokoh ini mengajukan gugatan balik atau rekonvensi senilai Rp8,8 miliar.
Sementara itu, di ranah pidana, seorang warga bernama Petrus Limbas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan oleh Polres Kotim sejak Februari 2026, buntut dari ketegangan di lapangan pada September 2025.
Sengketa agraria ini bermula sejak 1996 ketika PT BAP mulai menggarap lahan tanpa penyelesaian ganti rugi.
Harapan sempat muncul lewat janji plasma 20 persen pada 1999 yang mendorong warga menyerahkan Surat Keterangan Tanah (SKT) asli melalui koperasi.
Namun, hingga 2026, janji tersebut tidak terealisasi. Sebelum eskalasi memuncak pada September 2025, warga sebenarnya telah menempuh jalur formal dengan mengirimkan surat tuntutan resmi kepada Bupati Kotim dan Bupati Seruyan, tetapi langkah tersebut tidak membuahkan respons nyata di lapangan.
Labirin Mediasi yang Buntu
Berbagai forum perundingan tercatat berulang kali digelar, tapi tidak satu pun menghasilkan solusi konkret.
Pemkab Kotim sempat menjadwalkan rapat penyelesaian klaim lahan pada 30 September 2025.
Selanjutnya, pada 4 Februari 2026, verifikasi lapangan dilakukan dengan melibatkan Camat Telawang dan Asisten I Setda Kotim.
Fasilitasi terakhir di tingkat kabupaten dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kotim pada 22 Mei 2026.
Pada 26 Mei 2026, DPRD Kotim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk meminta pertanggungjawaban kewajiban plasma.
Hasilnya, lima perusahaan perkebunan mangkir dari undangan resmi tersebut tanpa ada konsekuensi.
Gumarang menilai rentetan pertemuan tersebut tidak menyentuh akar persoalan.
”Pemerintah menemui jalan buntu. Tidak bisa memberikan upaya mendamaikan kepada para pihak. Karena mungkin sudah menemui batas maksimal, artinya langkah itu tidak menemukan jalan yang bisa memberikan jalan keluar,” katanya.
Gambaran itu semakin konkret setelah rapat mediasi di Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng pada 11 Mei 2026.
Forum tersebut menyepakati agar Bagian Hukum Pemkab Kotim dan Pemprov Kalteng membedah draf gugatan PT BAP untuk memberikan perlindungan hukum bagi ketiga tokoh.
Namun, jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Sampit terus melaju tanpa ada realisasi perlindungan hukum yang dijanjikan pemerintah.
Gumarang membaca situasi ini sebagai kelemahan struktural dalam manajemen konflik.
”Jangan sampai pemerintah merasa regulasi yang ada sudah cukup. Padahal penuh kekurangan. Kekurangan dalam pelaksanaan, pengawalan, kemudian mitigasi juga tidak ada,” katanya.
Benturan Regulasi Plasma dan Jaminan Bank
Kegagalan mitigasi yang disorot Gumarang bermuara pada satu celah besar, yakni regulasi plasma yang kaku dan abai terhadap status lahan yang rupanya telah dijaminkan ke pihak perbankan oleh perusahaan.
”Perusahaan tidak sembarang mengalihkan barang jaminan yang ada di bank atau yang terikat kredit. Tidak semudah itu. Dan itu harus izin bank,” katanya.
”Apabila mereka melanggar kesepakatan dengan pihak bank, sama saja mereka wanprestasi. Bisa disita bank, bisa dilakukan upaya hukum lain,” katanya.
Gumarang menilai, kerumitan perbankan ini luput dari kalkulasi pemerintah saat merumuskan kebijakan.
Akibatnya, pemerintah daerah terperangkap dalam regulasi pusat yang minim ruang gerak di lapangan.
”Di sini bentur ini, di situ bentur ini. Sepotong-sepotong,” kata Gumarang.
Hambatan struktural ini makin terlihat di setiap meja perundingan. Perwakilan perusahaan yang dikirim hadir dalam mediasi hampir selalu berada di level manajer atau asisten, bukan direksi pemegang keputusan strategis.
”Karena mereka tahu apa yang akan mereka hadapi. Tidak mungkin mengubah perjanjian dengan bank. Perjanjian dengan bank tidak mungkin mereka berani tabrak,” kata Gumarang.
Kendati demikian, realitas itu tidak menghapus tanggung jawab Pemkab Kotim. Gumarang menegaskan, jika pemerintah menyadari hambatan perbankan tersebut sejak awal, solusi nyata harusnya sudah diformulasikan, bukan sebatas menggelar rentetan rapat yang memutar kaset lama.
”Kalau tidak ada keseriusan, ya sulit. Apalagi berkaitan dengan ketidakseriusan atau ketidakmampuan menguasai persoalan,” katanya.
Dia juga menyoroti Tim Penyelesaian Konflik Sengketa Lahan bentukan Pemkab Kotim yang kini kehilangan jejak, baik akuntabilitas kerja maupun kejelasan personelnya.
”Hal-hal yang tidak aneh lagi. Membangun hal-hal yang bersifat ’mistik’ ini sudah pengalaman dalam kaitan dengan anggaran,” kata Gumarang.
Tiga dekade berlalu di Sebabi. Catatan peninjauan lapangan dan fasilitasi birokrasi datang silih berganti tanpa solusi konkret.
Ganti rugi tidak kunjung diselesaikan, kebun plasma urung terwujud, sementara warga yang berjuang justru harus berhadapan dengan hukum perdata dan pidana.
”Sebetulnya pemerintah harusnya menyadari kekurangan itu. Masih ada waktu untuk memperbaiki,” tegas Gumarang.
Waktu untuk berbenah mungkin masih tersedia bagi aparatur daerah. Namun bagi ketiga tokoh yang kini harus mengikuti hukum acara di Pengadilan Negeri Sampit, waktu berjalan tanpa perlindungan yang nyata. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Surat pemberitahuan itu sudah mendarat di delapan meja instansi berbeda, mulai dari pemerintah desa, aparat kepolisian, hingga pimpinan PT Agro Wana Lestari (AWL).
Isinya lugas. Warga akan masuk ke lahan sengketa seluas 4,46 hektare lantaran perusahaan tak kunjung menjalankan hasil mediasi.
Namun, iktikad menempuh jalur administrasi pada 12 Mei 2026 itu justru dibalas dengan penangkapan enam hari kemudian.
Dua warga yang baru tiba di lokasi pada 18 Mei 2026 langsung dibawa ke Sampit oleh aparat kepolisian yang bersiaga di area perusahaan.
Penangkapan tanpa koordinasi dengan pemerintah desa dan Polsek Kuayan ini menyulut reaksi cepat.
Warga memblokir jalan sejak 19 Mei 2026, membuat armada truk pengangkut tandan buah segar (TBS) milik PT AWL terhenti.
Rapat koordinasi lintas sektor kemudian digelar, namun warga bertahan pada empat tuntutan: pencabutan laporan polisi, pembebasan tanpa syarat kedua warga, penghentian pengangkutan TBS dari lahan sengketa hingga ada putusan hukum tetap, serta kewajiban perusahaan memberitahu pemerintah desa setiap kali ada penindakan hukum.
Kontradiksi Klaim GRTT dan Dokumen Mediasi
Pimpinan Humas PT AWL, Saniel SH, kepada MentayaNet pada 23 Mei 2026 menegaskan penangkapan itu murni perkara kriminal.
”Jadi ini murni kriminal pencurian buah sawit, mereka mencuri di atas lahan HGU milik perusahaan, perusahaan yang menanam kelapa sawit,” kata Saniel.
Dia juga menyatakan bahwa perusahaan sudah menyelesaikan ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) kepada pemilik awal lahan tersebut, dan mempersilakan pihak yang keberatan untuk menempuh jalur pengadilan.
Pernyataan lisan ini bertentangan dengan dokumen yang ditandatangani Saniel pada 11 Maret 2026. Kanal Independen memperoleh dokumen tersebut.
Berdasarkan Berita Acara Mediasi di Aula Kecamatan Bukit Santuai yang digelar atas undangan resmi Tim Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan Kecamatan, tercatat kesepakatan bahwa objek sengketa adalah lahan 4,46 hektare sesuai peta pengukuran 2012.
Dokumen itu mencatat komitmen PT AWL untuk melakukan analisa dan penyandingan data GRTT terhadap peta hasil pengukuran 2012 milik Herwanto.
Saniel adalah satu dari beberapa pihak yang hadir dan menandatangani berita acara tersebut.
Komitmen tertulis pada 11 Maret 2026 itu menunjukkan bahwa proses GRTT sama sekali belum selesai.
Kanal Independen telah menghubungi perwakilan humas PT AWL pada Kamis (28/5/2026) untuk meminta konfirmasi atas temuan ini.
Dia berjanji akan memberikan jawaban keesokan harinya. Hingga berita ini diterbitkan, Sabtu (30/5/2026), penjelasan yang dijanjikan tidak kunjung diberikan.
Lahan yang Dibuka Sejak 1974
Klaim atas lahan 4,46 hektare itu memiliki akar yang panjang. Lahan tersebut pertama kali dibuka oleh Yuster Dili antara tahun 1974 hingga 1998, dibuktikan melalui Surat Keterangan Kepemilikan dari Pemerintah Desa Tumbang Kaminting nomor 49321/TK/PEMDES/1993.
Dua saksi batas lahan, Legister Lui dan Harjo I Pantuh, turut menegaskan kepemilikan ini melalui pernyataan tertulis pada 24 November 2025.
Hak pengelolaan kemudian dialihkan kepada Herwanto melalui surat kuasa resmi tertanggal 21 Desember 2022.
Sejak saat itu, rentetan upaya komunikasi administratif dilakukan warga. Februari 2023, Herwanto menyurati PT AWL untuk menghentikan aktivitas operasional di lahan tersebut.
Nihil respons. Surat susulan dengan tenggat waktu tujuh hari dikirim pada 24 Maret 2025. Tetap tidak ada jawaban.
Proses beralih ke meja mediasi tingkat desa pada Juli 2025, lalu naik ke tingkat kecamatan pada 12 November 2025.
PT AWL kala itu diminta menyiapkan dokumen GRTT dan memaparkannya dalam mediasi yang dijadwalkan paling lambat 25 November 2025.
Tenggat itu terlewat tanpa realisasi. Mediasi ketiga pada 11 Maret 2026 kembali menelurkan komitmen analisa GRTT dari perusahaan, yang ujungnya kembali tidak ditindaklanjuti.
Pola pengabaian ini bukan barang baru di Tumbang Kaminting. Pada Mei 2025, warga pernah menghentikan paksa aktivitas produksi PT AWL di lahan yang sama.
Pihak perusahaan sempat menyepakati bahwa aktivitas bisa terus berjalan sambil menunggu proses penyelesaian.
Pengukuran lahan sempat dilakukan, namun hasilnya tidak pernah diserahkan kepada pengklaim dengan alasan hal itu merupakan kewenangan bagian GIS. Mediasi yang dijanjikan juga tidak pernah terjadwal dengan jelas.
Setahun berlalu, tidak ada penyelesaian. Yang berubah hanya dua warga kini ditahan.
Persoalan Struktural Plasma
Sengketa lahan spesifik ini hanyalah satu bagian dari persoalan yang lebih luas, yakni kewajiban plasma yang belum dipenuhi penuh oleh PT AWL untuk wilayah Desa Tumbang Kaminting.
Berdasarkan dokumen induk usaha PT AWL, Goodhope Asia Holdings Ltd, kepada Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) awal 2023, Desa Tumbang Kaminting masuk dalam daftar delapan desa sasaran pengembangan plasma dengan total luas 2.226,96 hektare.
Dokumen itu telah melalui verifikasi lapangan auditor SGS Indonesia pada September 2022.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 mewajibkan perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari total luas areal yang diusahakan.
HGU PT AWL diterbitkan pada 7 Juli 2014 dengan nomor 98/HGU/BPN/RI/2014.
Tingkat realisasi kewajiban tersebut di Desa Tumbang Kaminting belum dapat dikonfirmasi karena PT AWL tidak merespons permintaan konfirmasi Kanal Independen.
Tuntutan plasma serupa pernah disuarakan sekitar 315 warga Desa Tumbang Sangai pada Maret 2023.
Data dari rapat mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur pada Februari 2025 mencatat bahwa di Desa Tumbang Penyahuan, dari kewajiban plasma seluas 693,55 hektare, PT AWL baru merealisasikan sekitar 183,1 hektare. Seluas 510,55 hektare sisanya belum dialokasikan kepada warga.
”Kami seluruh masyarakat Desa Tumbang Kaminting meminta kepada instansi pemerintah dan para wakil rakyat yang memiliki jabatan, kekuasaan, dan wewenang agar membantu masyarakat dalam penyelesaian persoalan ini,” kata perwakilan warga, Bony. (ign)