Tag: Sengketa Lahan Kotim

  • Taktik Dua Titik di Sebabi: Konsentrasi Warga Terpecah di Portal, Pondok Dibongkar

    Taktik Dua Titik di Sebabi: Konsentrasi Warga Terpecah di Portal, Pondok Dibongkar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Konsentrasi puluhan warga Desa Sebabi tersedot pada ketegangan di satu titik.

    Sekitar 50 warga berhadapan dengan barisan sekuriti dan aparat berseragam lengkap yang mendesak pembongkaran portal.

    Namun, saat aksi saling dorong memanas pada Kamis (27/8/2026) itu, sebuah pondok kayu milik warga di sudut lain lahan sengketa PT Bumi Sawit Kencana justru dibongkar secara sepihak.

    Pondok yang didirikan warga pada 21 Agustus 2026 tersebut dibongkar hingga menyisakan kerangka saat kondisinya tanpa penjagaan.

    Sutomo, salah satu dari lima penggugat dalam Perkara Nomor 63/Pdt.G/2026/PN Spt yang hadir di lokasi, membenarkan dua peristiwa yang berjalan bersamaan itu kepada Kanal Independen.

    ”Ya, ada pondok yang pertama, yang di pojok. Saat pembongkaran, orangnya tidak ada. Pondok itu hanya ditinggal sebentar, lalu dibongkar oleh pihak perusahaan,” katanya.

    Sutomo menegaskan bangunan tersebut berada di lokasi yang berbeda dari portal tempat konfrontasi fisik terjadi.

    ”Bukan, yang di atas,” jawab Sutomo saat ditanya apakah kedua titik itu berdekatan.

    Portal, Aparat, dan Ketegangan Fisik

    Insiden bermula sekitar pukul 10.00 WIB. Sutomo menyebutkan, pihak warga berhadapan dengan lebih dari 100 orang dari kubu perusahaan di lokasi portal. Tidak ada pemberitahuan sebelumnya mengenai rencana pembongkaran.

    ”Kami tidak ada beraktivitas di situ. Soalnya lahan masih dalam sengketa dan masih dalam pengurusan di pengadilan,” ujarnya.

    Pernyataan ini menjelaskan posisi warga yang menolak permintaan perusahaan membuka akses portal dengan alasan keperluan patroli. Sejumlah penggugat lain turut berada di lapangan.

    Sutomo menyebut adanya personel kepolisian dan Brimob berseragam di lokasi. Status kehadiran mereka justru memunculkan pertanyaan.

    ”Sepertinya polisi, tetapi kami belum menanyakan. Saat kami tanya, mereka tidak mau memberi tahu,” katanya, merespons pertanyaan mengenai pihak mana yang menghadirkan aparat tersebut.

    Rekaman video insiden yang diterima Kanal Independen memperlihatkan sekuriti bersama aparat berseragam dengan rompi dan lambang kesatuan kepolisian daerah.

    Mereka mula-mula berdiri di seberang portal sebelum bergerak maju. Warga memilih bertahan hingga terjadi aksi saling dorong.

    Menjawab siapa yang terlibat langsung dalam kontak fisik itu, Sutomo menunjuk pihak sekuriti perusahaan.

    Meskipun terjadi ketegangan, Sutomo menepis adanya intimidasi.

    ”Untuk intimidasi tidak ada. Mereka hanya meminta agar portal dibongkar supaya perusahaan bisa masuk untuk patroli, katanya,” ujarnya.

    ”Kami tetap menolak,” tegasnya.

    Bersamaan dengan kebuntuan di portal itulah, pondok di titik terpisah dieksekusi pihak perusahaan saat kondisi kosong.

    Sutomo juga menyaksikan langsung perusakan baliho milik Kantor Hukum Sapriyadi, S.H. dan Rekan yang terpasang di lokasi konfrontasi. “Saat terjadi bentrok dan mereka hendak membongkar pagar, mereka juga merusak spanduk,” katanya.

    Batas Tegas Hak Milik dan Larangan Main Hakim Sendiri

    Mengurai konflik seluas 172,46 hektare ini mensyaratkan pemisahan dua rezim hukum yang berbeda. Status kepemilikan tanah dan tindakan merusak benda milik pihak lain di atasnya.

    Hukum acara perdata Indonesia tidak otomatis membekukan penguasaan fisik objek sengketa hanya karena ada gugatan berjalan.

    Instrumen resmi untuk menjaga status quo adalah permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) berdasarkan Pasal 227 HIR.

    Sejauh ini, tidak ada indikasi permohonan tersebut diajukan untuk objek gugatan Ahmad Robbi Hidayat dkk. Secara administratif, SHGU 31/2005 atas nama PT Bumi Sawit Kencana masih tercatat berlaku sampai ada putusan yang membatalkannya.

    Walaupun demikian, status HGU tidak memberikan hak istimewa bagi siapa pun untuk merusak benda milik pihak lain.

    Pondok kayu yang dibangun dan dibiayai warga tetaplah benda milik warga, di mana pun ia berdiri.

    Merusaknya dengan sengaja memenuhi unsur Pasal 406 KUHP lama, yang kini berlaku sebagai Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023.

    Rumusannya mengatur larangan menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan pada rumusan lamanya.

    Perusakan baliho kantor hukum di lokasi portal juga berpotensi memicu delik pidana yang sama secara terpisah.

    Korporasi lazim mengajukan pertahanan klasik dalam kasus seperti ini, yakni berdalih bahwa pondok dan portal merupakan bangunan tanpa izin di atas lahan bersertifikat. Argumen ini sering dipakai sebagai alasan pembersihan sepihak.

    Faktanya, pembelaan tersebut gugur oleh dua prinsip. Pertama, rumusan pasal perusakan tidak mensyaratkan barang yang dirusak harus berdiri di tempat yang sah.

    Unsurnya terbatas pada perbuatan merusak yang dilakukan dengan sengaja serta melawan hukum atas barang milik orang lain.

    Kedua, asas umum hukum Indonesia secara tegas melarang eigenrichting atau tindakan main hakim sendiri.

    Pihak yang merasa terganggu oleh bangunan di atas lahannya wajib menempuh jalur hukum resmi melalui gugatan pengadilan.

    Pengosongan lahan secara sah hanya boleh dieksekusi oleh juru sita pengadilan berbekal putusan berkekuatan hukum tetap atau putusan serta-merta dari majelis hakim.

    Perkara 63/Pdt.G/2026/PN Spt baru menapaki tahap awal persidangan, dengan sidang lanjutan dijadwalkan 2 September 2026, dan belum melahirkan putusan apa pun.

    Situasi di lapangan memberikan sinyal yang memberatkan. Berdasarkan kesaksian Sutomo, pembongkaran pondok dieksekusi saat lokasi kosong tanpa penjaga, bukan sebagai reaksi spontan dari konfrontasi langsung dengan warga.

    Pola memecah konsentrasi lewat dua titik ini, satu memancing konfrontasi terbuka dan satu dieksekusi tanpa perlawanan, lebih sulit dibela sebagai tindakan yang sekadar terpancing keadaan lapangan.

    Dua hari sebelumnya, di areal PT Agro Indomas yang bertetangga langsung, manajemen perusahaan mengirim surat peringatan kepada warga mengenai ancaman pidana Pasal 335 KUHP dan Pasal 448 UU 1/2023 apabila menghalangi kegiatan usaha.

    Insiden 27 Agustus membalik posisi itu. Pihak yang menuntut warga tunduk pada jalur hukum kini menempuh jalan pintas atas benda milik pihak lain sebelum ada putusan pengadilan.

    Perisai Konstitusi dan Keterlibatan Aparat

    Keberimbangan menuntut catatan sebaliknya. Warga yang menduduki dan mendirikan bangunan di areal perkebunan bukan tanpa risiko pidana.

    Pasal 107 huruf a UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengancam siapa pun yang secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki, atau menguasai lahan perkebunan dengan pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp4 miliar. Unsur menduduki ini berdiri sendiri, tidak perlu disertai pemanenan.

    Namun, pasal itu memiliki pengecualian konstitusional yang jarang disorot.

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 menyatakan frasa “secara tidak sah” dalam Pasal 55 dan Pasal 107 UU Perkebunan harus dimaknai tidak termasuk anggota kesatuan masyarakat hukum adat yang memenuhi persyaratan Putusan MK Nomor 31/PUU-V/2007.

    Warga Sebabi dalam rangkaian aksi ini bergerak di bawah payung Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak Kalteng dan mendasarkan klaimnya pada tanah ulayat.

    Sepanjang syarat tatanan adat dapat dibuktikan, pengecualian konstitusional tersebut berlaku bagi mereka. Hal ini menjadikan posisi hukum warga dalam insiden 27 Agustus tidak selemah yang tampak di permukaan.

    Persoalan lain meruncing pada pengerahan aparat. Polri tidak memiliki kewenangan mengeksekusi putusan perdata atau membantu pembongkaran objek sengketa tanpa dasar hukum yang jelas.

    Pasal 2 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menempatkan fungsi Polri sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban, bukan pengaman kepentingan sepihak dalam sengketa perdata privat.

    Kehadiran personel berseragam yang bergerak maju bersama barisan sekuriti terjadi tanpa kejelasan status mengenai pihak pengerah dan dasar penugasannya.

    Kajian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Divisi Hukum Polri pada Maret 2026 mencatat 3.264 pengaduan konflik agraria periode 2020 hingga 2025, dengan 600 laporan justru mengadukan institusi kepolisian sendiri.

    Kajian tersebut mengkritik keras penggunaan instrumen pidana dalam sengketa keperdataan, mendesak penempatan hukum pidana murni sebagai ultimum remedium.

    Rekam Jejak Panjang Konflik Agraria

    Sengketa Sebabi bukanlah cerita baru bagi konsesi PT Bumi Sawit Kencana. Gugatan Nomor 63/Pdt.G/2026/PN Spt mencatat bahwa wilayah Desa Tangar turut masuk dalam cakupan SHGU 31/2005 milik perusahaan tersebut.

    Pada wilayah yang sama inilah jejak konflik lama terekam. Berdasarkan laporan Forest Peoples Programme dan WALHI Kalimantan Tengah, sengketa di Tangar bermula pada 2013 ketika perusahaan membangun kanal yang dinilai warga menutup akses ke lahan yang disengketakan.

    Persoalan lahan ini kemudian diajukan sebagai keluhan resmi ke Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) pada Juni 2016.

    Namun, di tengah proses pengaduan yang masih menggantung, laporan yang sama mencatat terjadinya eskalasi yang berujung pada insiden penembakan terhadap dua petani oleh personel Brimob yang berjaga di lokasi kebun.

    Pola serupa juga menyeret anak usaha Wilmar Group lainnya, PT PHP1. Perusahaan ini terpantau memasuki lahan yang disengketakan di Nagari Kapa, Sumatera Barat, bersama aparat gabungan pada Oktober 2024.

    Bentrokan yang terjadi berujung pada penangkapan sembilan warga termasuk enam perempuan, yang kemudian dilepas tanpa status hukum yang jelas, dan bahkan menurut keterangan kepolisian sekadar untuk pengembangan informasi.

    Kasus di perusahaan berbeda memperlihatkan pola yang sama. Personel Brimob yang berjaga di kebun PT Arrtu Plantation di Ketapang, Kalimantan Barat, memukul tiga petani dan menembakkan peluru hampa ke tubuh seorang petani saat warga memanen di lahan bersertifikat hak milik yang juga masuk klaim izin perusahaan.

    Insiden itu mendorong anggota DPRD setempat mempertanyakan dasar kehadiran Brimob sebagai pengamanan perkebunan swasta.

    Nama PT Karunia Kencana Permai Sejati dan PT Mentaya Sawit Mas, dua anak usaha Wilmar Group yang beroperasi di Kotawaringin Timur, juga tercatat masuk daftar penelitian tim terpadu Satgas Penertiban Kawasan Hutan, menyusul jejak PT Agro Bukit di kabupaten yang sama.

    Kalkulasi Berbeda dalam Dua Perkara

    Konflik ini berpijak pada dua persoalan yang harus dipisahkan. Dalam urusan legalitas kepemilikan 172,46 hektare objek sengketa, posisi warga menghadapi tantangan berat.

    Dalil Pasal 46 UUPA yang menjadi dasar gugatan sudah pernah dipatahkan di perkara serupa milik Sarnudin J, dengan objek bertetangga, ditambah risiko cacat formil kurang pihak yang tetap mengintai.

    Namun, untuk insiden 27 Agustus, kalkulasinya berbeda. Warga adalah pihak yang kehilangan benda miliknya.

    Tindakan merusak sebelum ada putusan pengadilan merupakan persoalan yang berdiri sendiri, terlepas dari hasil akhir sengketa kepemilikan tanah.

    Pemilik pondok dapat menempuh laporan pidana perusakan, dan peristiwa ini dapat diajukan sebagai fakta baru dalam persidangan.

    Keterangan Sutomo yang menyebut tidak ada intimidasi sebelum penolakan warga justru memperkuat kredibilitasnya sebagai saksi karena tidak melebih-lebihkan keadaan lapangan.

    Kanal Independen mengirimkan permintaan konfirmasi kepada manajer humas, dan Novar, perwakilan dari pihak PT Bumi Sawit Kencana yang menghadapi warga saat pendirian pondok sebelumnya. Hingga naskah ini disusun, belum ada tanggapan.

    Sapriyadi, kuasa hukum penggugat yang tidak berada di lokasi saat kejadian, memberikan pernyataan begitu mengetahui insiden tersebut.

    ”Pihak sekuriti PT BSK merusak objek sengketa, yang mana perkara ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri Sampit dengan nomor perkara 63/Pdt.G/2026/PN Spt, dan melakukan perusakan pagar dan spanduk kantor Hukum Sapriyadi, SH dan Rekan,” katanya. (ign)

  • Absennya Bukti Pemungkas PT BAP, Temuan yang Membuka Celah Sanksi Berlapis

    Absennya Bukti Pemungkas PT BAP, Temuan yang Membuka Celah Sanksi Berlapis

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sebuah pertanyaan yang mengunci arah peradilan meluncur di ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit.

    Ardon, kuasa hukum tiga tokoh masyarakat Telawang, melempar sembilan kata yang menukik langsung ke jantung sengketa kepada Lesai, manajer dokumen dan perizinan PT Binasawit Abadipratama (PT BAP).

    ”Apakah objek itu berada di dalam atau luar izin?” cecar advokat dari Kantor Sapriyadi dan Rekan ini dalam sidang yang digelar Rabu (12/8/2026) pekan lalu.

    ”Di dalam,” jawab Lesai singkat.

    Jawaban itu meluncur ringkas, namun memikul beban hukum yang masif. Di atas dua kata itulah korporasi memancangkan seluruh fondasi gugatan senilai Rp104 miliar dalam Perkara Nomor 28/Pdt.G/2026/PN.Spt.

    Logikanya tegas. Jika kebun 50,38 hektare itu memang berada di dalam Hak Guna Usaha (HGU), PT BAP berdiri di atas pijakan hukum yang sah untuk menggugat siapa pun.

    Akan tetapi, jika sebaliknya, runtuhnya gugatan bukan menjadi satu-satunya risiko. Perusahaan justru berbalik menantang rezim sanksi yang ancamannya jauh melampaui angka gugatan mereka.

    Ironisnya, ketika kesaksian tersebut diuji, landasan yang membuat para saksi berani memastikan klaim itu justru tak pernah terungkap sepanjang persidangan.

    Dua Dokumen yang Hidup dalam Keyakinan

    PT BAP, anak usaha Golden Agri-Resources (Sinar Mas Group), menyeret Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, Anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus, dan Kepala Desa Sebabi Dematius ke meja hijau.

    Untuk menopang dalilnya, perusahaan menghadirkan dua saksi fakta.

    Saksi pertama adalah Lesai. Tugasnya, meminjam kalimatnya sendiri di muka majelis, memastikan semua dokumen berjalan dengan rapi dan baik.

    Berdasarkan posisinya, dialah orang yang paling semestinya bisa menerangkan dokumen alas hak perusahaan.

    Kuasa hukum PT BAP dari Infinitum Law Office Jakarta, Mikhael TP Sigalingging, membangun narasi bahwa perusahaan memiliki HGU berdasarkan pengakuan saksi.

    Mikhael awalnya memperlihatkan bukti dokumen izin yang dimiliki berupa izin lokasi tahun 1994 dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) tahun 2013.

    Adapun HGU, Mikhael menanyakan kepastian keberadaan dokumen tersebut pada Lesai.

    ”Tadi saksi menyebutkan ada tiga dokumen. Izin lokasi tahun 1994, IUP 2013, dan HGU. Tapi, HGU tidak saya sebutkan (tidak ditunjukkan dalam bukti di persidangan, Red). Menurut saudara saksi, ada gak sih HGU itu?” cecarnya.

    Jawaban Lesai bukan menunjuk nomor sertifikat atau tanggal terbit. Bukan pula menegaskannya sebagai wujud fakta.

    ”Menurut saya ada,” katanya.

    Ditanya di mana dokumen itu berada, Lesai menjawab di kantor pusat Jakarta, dengan salinan di unit operasional.

    Keberadaan HGU berdasarkan pengakuan—bukan dalam bentuk fisik—itu kembali dipertegas setelah cecaran beberapa pertanyaan.

    Mikhael memastikan pada saksi bahwa objek sengketa seluas 50,38 hektare dengan warga Sebabi berada di dalam HGU perusahaan.

    ”Menurut keterangan saksi. Satu peta ini. Kita ada HGU, apakah saudara saksi pernah melihat?” tanya Mikhael.

    ”Ada,” jawab Lesai.

    ”Sampai batas 50,38 saudara saksi pernah melihat ada HGU-nya. Di mana itu HGU-nya?” cecar Mikhael.

    ”HGU-nya di office,” ujar Lesai.

    Kuasa hukum tergugat, Sapriyadi, juga sempat memastikan objek sengketa tersebut masuk kawasan HGU perusahaan.

    ”Saudara saksi, pada 31 Juli kita pemeriksaan setempat (PS). Tempat kita PS itu masuk tidak di HGU-nya PT BAP?” kata Sapriyadi.

    Lesai langsung menjawab dengan yakin. ”Masuk!”

    Sapriyadi kemudian memperlihatkan peta hasil PS yang dikeluarkan BPN.

    Selembar peta dibentangkan di muka persidangan. Sapriyadi menunjuk garis batas hasil ukur yang dihadiri langsung oleh perwakilan BPN.

    Dia merinci anatomi peta. Bidang penggugat ditandai warna biru, bidang tergugat berwarna merah, dan garis batas HGU membentang memisahkan klaim.

    ”Yang berwarna ini, adalah kawasan Hutan Produksi Terbatas berdasarkan SK Menhut. Terus, yang di dalam HGU (menunjuk kawasan yang masuk HGU), ini di luar HGU,” kata Sapriyadi.

    Sapriyadi lantas menegaskan legalitas dokumen itu di hadapan majelis hakim. ”Semua data ini dikeluarkan BPN, bukan dari tergugat maksud saya,” katanya.

    Tak hanya menggugurkan letak izin, peta itu sekaligus mengungkap kekeliruan administratif saksi perusahaan.

    ”Tadi saksi mengatakan objek ini berada di Rungau Raya. Faktanya, ini ada di Desa Sebabi,” cecar Sapriyadi.

    Ketua Majelis Hakim Gorga Guntur sempat menengahi tensi tersebut dengan berupaya meluruskan pemahaman saksi antara sebutan wilayah operasional perusahaan dan wilayah administratif negara.

    ”Saya luruskan bahasanya. Itu Estate Terawan. Kalau wilayah administrasinya di Desa Rungau Raya,” ujar hakim.

    Namun, tatkala Sapriyadi kembali mengejar di desa mana kaki mereka berpijak saat pemeriksaan lapangan, Lesai tetap bersikukuh pada keyakinan awalnya yang menabrak data peta.

    ”Lalu, kita yang berdiri kemaren (saat PS di wilayah Desa Sebabi, Red), itu masuk desa mana?” kejar Sapriyadi.

    ”Rungau Raya,” jawab Lesai.

    “Berarti Rungau Raya?” kata Sapriyadi sekali lagi memastikan.

    ”Betul,” jawab Lesai pendek.

    Kepastian soal wujud HGU itu juga dipertanyakan langsung hakim anggota Qurratul Aini Fikasari.

    Setelah sempat menggali keterangan lewat beberapa pertanyaan lain, ia menukik pada dokumen alas hak utama perusahaan.

    ”Bapak paham kenapa tadi pihak lawan itu selalu menekankan HGU-nya?” tanya hakim.

    ”Paham,” jawab Lesai.

    “Kenapa kok selalu ditekankan HGU-nya?” kejar hakim.

    ”Dia menganggap kita tidak ada HGU. Padahal ada,” kata Lesai.

    Hakim lantas menguji klaim “padahal ada” tersebut dengan pertanyaan paling fundamental.

    ”Turunnya kapan HGU-nya?” tanya Hakim.

    Lesai tak bisa menyebutkan angka tahun, atau tanggal terbit alas hak perusahaannya sendiri.

    ”Saya, kurang ingat Yang Mulia tanggalnya. Tapi pernah melihat. Cuma lupa,” katanya.

    Hakim terus mendesak untuk mencari tahu keberadaan wujud asli sertifikat bernilai ratusan miliar tersebut. ”Penyimpanan arsip di kantor seperti apa?”

    “Softfile,” jawab Lesai.

    “Tidak ada fisiknya?” cecar hakim, memastikan nihilnya lembar negara itu di meja pembuktian.

    “Tidak,” ujar Lesai.

    Pola serupa berulang pada dokumen kedua, dan dokumen ini justru menyentuh langsung akar sengketa dengan warga Sebabi.

    Sapriyadi mencecar Budianto, manajer operasional Estate Terawan, ihwal Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT), kompensasi yang wajib diberikan kepada pihak yang lebih dulu menguasai lahan sebelum perusahaan masuk.

    ”Setahu saya pasti ada GRTT,” jawab Budianto.

    Sapriyadi mengejar. Kalau memang ada, apakah dokumennya masuk dalam alat bukti surat perkara ini.

    ”Tidak ada,” jawabnya.

    Sapriyadi lalu menanyakan pihak yang menerima GRTT itu dan apakah Budianto pernah melihat dokumennya.

    ”Saya tidak mengetahui itu, karena itu bukan zaman saya. Tapi SOP yang dilakukan perusahaan saya, pasti ada GRTT,” katanya seraya mengatakan tidak melihat dokumennya.

    Nasib dua dokumen paling menentukan dalam perkara ini, yakni alas hak atas tanah dan bukti pembebasan lahan, berakhir pada ironi yang sama.

    Para saksi meyakini keduanya eksis. Saksi pertama bersikeras pernah melihat wujud HGU, sementara saksi kedua meyakini dokumen GRTT pasti ada merujuk pada standar operasional, kendati ia sendiri tak pernah melihatnya.

    Namun, sampai sesi pembuktian bergulir, tak selembar pun dari dua dokumen penentu itu yang benar-benar disodorkan ke hadapan majelis hakim.

    Anotasi Peta Pembawa Efek Domino

    Amunisi bukti tambahan dari pihak tergugat mendarat di meja majelis hakim pada 12 Agustus 2026. Kuasa hukum tergugat menyodorkan dokumen berkode T.I-6, T.II-5, dan T.III-5.

    Wujudnya berupa surat resmi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur, Mumin Haryanto, yang merekam hasil pemetaan titik koordinat dari pemeriksaan setempat.

    Anotasi hukum yang dijahitkan pihak tergugat pada bukti tersebut memuat simpulan yang menohok.

    Dari total objek sengketa, area seluas 32,7 hektare diklaim berada sepenuhnya di luar HGU perusahaan.

    Pada saat bersamaan, luasan tersebut ditafsirkan masuk secara utuh ke dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas merujuk pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 11578 Tahun 2025.

    Sebagai catatan, lembaga negara itu baru sebatas menyajikan titik koordinat beserta tarikan garis petanya, tanpa membubuhkan penafsiran status wilayah. Simpulan tegas murni merupakan anotasi dari pengacara warga.

    Apabila keterangan dari kubu tergugat ini kelak terbukti meski hanya sebagian, efek dominonya akan bergulir ke arah yang sama sekali berbeda.

    Ancaman hukum yang menunggu di ujung perkara tidak lagi sekadar berputar pada urusan menang atau kalahnya gugatan perdata.

    Rezim Sanksi yang Menunggu di Baliknya

    Kewajiban dasar perkebunan diatur dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mensyaratkan kegiatan budidaya tanaman perkebunan dilakukan setelah memperoleh hak atas tanah dan izin usaha perkebunan.

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 mempertegasnya menjadi syarat kumulatif. Keduanya wajib.

    Pelanggaran atas kewajiban itu diancam Pasal 55 juncto Pasal 107 undang-undang yang sama, dengan pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp4 miliar, beserta pemberatan sepertiga khusus korporasi menurut Pasal 113.

    Kalau dalil kawasan Hutan Produksi Terbatas ikut terbukti, rezim hukumnya berpindah dan berlipat beratnya.

    Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengancam penguasaan kawasan hutan secara tidak sah dengan penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.

    Ancaman terberat termaktub di Pasal 92 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang secara khusus mengatur korporasi dengan ancaman penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp20 miliar dan paling banyak Rp50 miliar.

    Selain jalur pidana, ada denda administratif. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 menetapkan tarif denda bagi kebun sawit dalam kawasan hutan tanpa izin kehutanan sebesar Rp25 juta per hektare per tahun.

    Sebagai gambaran skala, bukan angka final, bila 32,7 hektare itu dihitung dengan rumus resmi tersebut sejak tahun pembukaan lahan yang disebut saksi perusahaan sendiri, potensi dendanya berkisar Rp19,6 sampai Rp20,4 miliar.

    Angka ini bergantung penuh pada anotasi yang belum dikonfirmasi BPN, dan tidak dapat diperlakukan sebagai kerugian negara yang sudah ditetapkan lewat audit.

    Jendela pengampunan yang sempat tersedia pun sudah tertutup. Pasal 110A dan 110B Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, hasil perubahan Undang-Undang Cipta Kerja, memberi jalur penyelesaian administratif bagi usaha yang sudah terbangun dan berizin sebelum Undang-Undang Cipta Kerja berlaku pada 2 November 2020, dengan tenggat melengkapi persyaratan kehutanan paling lambat tiga tahun sejak itu, atau berakhir sekitar November 2023.

    Preseden penerapannya sudah ada. Anak usaha PT Astra Agro Lestari, PT Letawa, dilaporkan ke Polda Sulawesi Barat pada Mei 2025 dengan konstruksi pasal yang sama, karena diduga mengelola kebun sawit merangsek ke luar batas HGU.

    Polda Sulawesi Barat menyita satu unit ekskavator dan menaikkan status perkara ke penyidikan pada Maret 2026.

    Jejak Waktu yang Dihitung Hakim di Ruang Sidang

    Sesi pemeriksaan sejatinya tidak dirancang menyerempet ranah pidana. Namun, alur interogasi justru menyingkap celah waktu yang memantik teka-teki besar.

    Kala itu, Sapriyadi tengah menelusuri riwayat legalitas korporasi. Dia menarik garis waktu dari terbitnya Izin Lokasi pada 1994 hingga Izin Usaha Perkebunan (IUP) pada 2013.

    Pertanyaannya menyasar satu hal logis: perlu berapa lama bagi perusahaan untuk menuntaskan status lahan sebelum HGU benar-benar terbit?

    ”Saya kurang paham prosesnya itu,” jawab Lesai.

    Mendengar rentang tahun tersebut, Sapriyadi lantas menghitung selisih waktunya dengan suara keras.

    Belum sempat ia merampungkan kalimat, majelis hakim langsung memotong dan menyambar dengan angka pasti.

    ”19 tahun,” kata hakim.

    Angka yang terlontar dari meja majelis itu seketika membelokkan arah pemeriksaan menjadi jauh lebih mendasar.

    Pertanyaannya mengerucut tajam. Apakah selama jeda nyaris dua dekade tersebut perusahaan sudah mulai membuka lahan?

    ”Saya tahu PT BAP itu membuka lahan, karena kami kan tinggalnya di dalam. Itu 1996-1997 rasanya,” jawab Lesai.

    Hakim kembali mengambil kendali guna mempertegas. Ia menguji apakah kesaksian itu murni dilihat secara langsung atau sekadar desas-desus.

    Lesai merespons tanpa ragu. Dia melihat alat berat beroperasi dengan mata kepalanya sendiri tatkala masih duduk di bangku sekolah.

    Kesaksian lisan di ruang sidang itu membentur tembok dokumen perusahaannya sendiri.

    Merujuk pada Replik tertanggal 3 Juni 2026, PT BAP secara tertulis menyatakan bahwa Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 17/Asam Baru dan Terawan baru diterbitkan pada 18 Maret 2008.

    Tarikan tanggal ini tidak berdiri tunggal. Laporan Asesmen Sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang dirilis lembaga independen PT Mutuagung Lestari pada Juni 2023 turut merekam jejak serupa, yang menegaskan bahwa HGU perusahaan itu baru terbit pada 2008.

    Apabila pengakuan saksi dan catatan dokumen itu diletakkan sejajar, terhampar sebuah kekosongan legalitas yang teramat panjang.

    Terdapat rentang waktu sekitar sebelas hingga dua belas tahun sejak lahan pertama kali dibabat hingga terbitnya alas hak resmi.

    Celah Belasan Tahun dan Jejak Ganti Rugi yang Menguap

    Pada persimpangan inilah, teka-teki rentang waktu pembukaan lahan itu menemukan benang merahnya dengan nasib masyarakat sekitar.

    Aturan main saat proses HGU ini bergulir diikat Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996.

    Regulasi ini mensyaratkan HGU atas tanah negara di kawasan hutan baru dapat diterbitkan setelah status kawasannya dikeluarkan.

    Lebih jauh, penjelasan pasal tersebut memuat mandat yang bersentuhan langsung dengan urusan keadilan sosial, yakni tanah yang diberikan harus bebas dari kepentingan pihak lain. Jika ada, wajib diselesaikan lebih dulu secara adil bersama para pemegang hak.

    Terjemahan hukumnya lugas. Sebelum sertifikat alas hak resmi menetas pada 2008, hak warga yang ditengarai lebih dulu bermukim atau menguasai tanah tersebut semestinya telah dibebaskan tuntas.

    Bukti hitam di atas putih dari penyelesaian hak ulayat itu tak lain adalah dokumen Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT).

    Nahasnya, tepat pada wujud GRTT inilah kesaksian di ruang sidang kembali kedodoran. Dokumen pembebasan lahan tersebut diklaim “pasti ada” semata-mata dengan bersandar pada standar operasional perusahaan.

    Saksi yang meyakini hal itu mengaku tidak pernah melihat wujudnya, dan hingga tahapan pembuktian berjalan, tak selembar pun bukti penyelesaian hak tersebut disodorkan ke meja peradilan.

    Polemik ini sejatinya mengorek luka lama bagi masyarakat Desa Sebabi. Dalam publikasi Kanal Independen sebelumnya, Basuni DS selaku mantan Ketua Koperasi Huas Sebabi pernah memberikan kesaksian sejarah.

    Pada April 2001, ia memimpin pengawalan seribu lembar Surat Keterangan Tanah (SKT) milik warga ke Bank BRI Palangka Raya.

    Perjalanan itu mengusung janji manis pencairan dana tahap pertama senilai Rp40 miliar. Kenyataannya, menurut penuturan Basuni, dana raksasa itu tak pernah sekali pun mendarat di tangan warga.

    Rentetan sejarah masa silam dan kebuntuan di ruang sidang ini pada muaranya mengunci satu fakta yang dibiarkan menggantung.

    Hingga hari ini, tak pernah terungkap secara benderang kepada siapa GRTT tersebut dibayarkan, kapan transaksinya terjadi, dan wujud fisik dokumen apa yang menyertainya.

    Kanal Independen sebelumnya telah beberapa kali melayangkan surat permohonan konfirmasi kepada jajaran manajemen PT Binasawit Abadipratama.

    Akan tetapi, hingga naskah ini diturunkan, belum ada satu pun balasan disampaikan ke redaksi. (ign)

  • Jejak Ganda Agrinas di Kotim: Menata Ulang Kemitraan, Mengabaikan Jejak Konflik Lama

    Jejak Ganda Agrinas di Kotim: Menata Ulang Kemitraan, Mengabaikan Jejak Konflik Lama

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rencana penataan ulang pola kemitraan pengelolaan lahan sawit sitaan negara di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bergulir dari meja audiensi.

    PT Agrinas Palma Nusantara membahas skema kerja sama bersama koperasi, kelompok tani, BUMD, dan BUMDes secara langsung dengan Bupati Kotim Halikinnor serta Ketua DPRD Kotim Rimbun di Rumah Jabatan Bupati, Selasa (4/8/2026).

    Direktur Kemitraan dan Plasma PT Agrinas Palma Nusantara, Seger Budiarjo, menyebut sekitar 14 perusahaan perkebunan sawit di Kotim telah masuk proses penataan.

    Satu entitas di wilayah Tumbang Tilap bahkan disebut sudah mendahului langkah kerja sama ini dan akan diseragamkan polanya.

    Detail waktu dan proses pembentukan kemitraan tersebut luput dari penjelasan rinci sepanjang pertemuan.

    ”Ini adalah bagian dari sinergi antara PT Agrinas dengan Pemerintah Kabupaten Kotim, DPRD Kotim dan instansi terkait untuk memberdayakan dan melibatkan masyarakat dalam pengelolaan lahan-lahan yang dikelola Agrinas yang sebelumnya diserahkan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan,” kata Seger.

    Bupati: Plasma dan Kemitraan Tidak Bisa Disamakan

    Pembahasan dengan Agrinas, menurut Bupati Kotim Halikinnor, menyentuh langsung persoalan hak masyarakat atas lahan garapan lama.

    ”Agrinas akan menerima limpahan lahan sitaan oleh Satgas PKH terhadap lahan-lahan yang dulu dianggap bermasalah. Saat ini Agrinas menerima lahan tersebut dan tentu perlu persiapan, pembenahan, dan konsolidasi,” kata Halikinnor.

    ”Apa yang kami bicarakan tadi berkaitan dengan hak-hak masyarakat. Kami meminta dan menyepakati dengan Agrinas bagaimana skemanya supaya hak-hak masyarakat tetap diperoleh,” ujarnya.

    Halikinnor menjelaskan, lahan yang ditertibkan Satgas PKH punya karakter berbeda-beda, dan pembagian hasil tidak bisa disamaratakan antara skema plasma dan skema kemitraan.

    ”Kalau plasma murni, dari lahan konsesi perusahaan 20 persen disisihkan untuk masyarakat sekitar. Sedangkan kemitraan, lahannya milik masyarakat dan tidak diganti rugi. Mereka bekerja sama dengan perusahaan sehingga masyarakat tetap punya hak di situ,” jelasnya.

    Perbedaan status itu, kata Halikinnor, jadi alasan pemerintah daerah dan Agrinas sepakat memakai pihak ketiga independen untuk menghitung pembagian hasil. Ia menginstruksikan Asisten II Setda Kotim mengawal proses tersebut.

    ”Saya instruksikan kepada Asisten II, apabila sudah ada skema pembagian, agar kita meminta pihak ketiga untuk menghitung. Dengan demikian hak-hak masyarakat tetap diberikan kepada masyarakat,” tegasnya.

    Melengkapi bahasan soal hak masyarakat, Halikinnor turut menyinggung potensi pemasukan daerah dari pengelolaan aset berstatus milik negara tersebut.

    ”Itu termasuk yang kita dorong. Kita minta agar dari hasil pengelolaan lahan tetap ada pemasukan bagi daerah melalui pembayaran pajak dan kewajiban lainnya,” katanya.

    Lebih lanjut, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kotim, Rody Kamislam, mengatakan, kunjungan Agrinas ke Kotim merupakan tindak lanjut rencana kemitraan pengelolaan lahan yang telah diserahkan pemerintah kepada Agrinas.

    Pola yang dibangun kali ini berbeda dibanding sebelumnya karena masyarakat akan dilibatkan secara langsung melalui koperasi, kelompok tani, maupun gabungan kelompok tani.

    ”Polanya nanti adalah kerja sama langsung dengan koperasi, kelompok tani atau gabungan kelompok tani yang ada di daerah pengelolaan. Setelah diserahkan ke Agrinas, mereka akan melakukan kerja sama kemitraan langsung dengan kawan-kawan koperasi,” ujar Rody Kamislam.

    Rody menyebut pola tersebut merupakan harapan masyarakat yang sejak lama ingin dilibatkan secara langsung dalam pengelolaan kebun sawit, dan disambut baik oleh Agrinas.

    Ia menilai pola kemitraan langsung ini jadi perubahan penting dibanding sistem sebelumnya yang lebih banyak melibatkan pihak ketiga.

    ”Kalau dulu cenderung dipihak-ketigakan dengan badan usaha di luar badan usaha milik masyarakat, sekarang sudah mengerucut. Apa yang menjadi harapan masyarakat, pemerintah daerah dan DPRD disambut baik Agrinas untuk dijalankan sebagai kerja sama langsung dengan koperasi, kelompok tani maupun gabungan kelompok tani,” tegasnya.

    Sepanjang pertemuan, Seger maupun Halikinnor sama sekali tidak menyinggung satu lapis fakta mengenai keberadaan kebijakan pusat Agrinas per Februari 2026 yang secara eksplisit melarang skema kemitraan semacam ini.

    Penjelasan mengenai bagaimana kemitraan lama bisa terus berjalan tanpa menabrak aturan internal korporat tersebut urung muncul ke permukaan.

    Surat yang Tak Pernah Dicabut

    Kanal Independen memegang salinan surat resmi PT Agrinas Palma Nusantara Nomor 020/WDU/APN/II/2026, tertanggal 9 Februari 2026.

    Surat perihal ”Penertiban Kerja Sama Operasi (KSO) dan Larangan Penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) Oleh Regional Head” itu ditandatangani Wakil Direktur Utama Agrinas, Kusdi Sastro Kidjan.

    Tembusannya menyasar Komisaris Utama, Direktur Utama, beserta jajaran Direksi Agrinas, dan ditujukan kepada seluruh Regional Head Agrinas di Indonesia.

    Agrinas secara kelembagaan tidak pernah mengumumkan dokumen ini ke ranah publik.

    Keberadaan surat tersebut baru terendus lewat pihak lain, lebih dari sebulan pasca-mencuatnya konflik antara Mandau Talawang dan Ketua DPRD Kotim Rimbun pada pertengahan Februari 2026.

    Arahan dalam surat itu tertulis sangat jelas. Poin pertama menegaskan kembali Surat Edaran Direktur Utama Nomor 002/SE/APN/I/2026 tentang penghentian sementara kerja sama pengelolaan kebun kelapa sawit dengan mitra baru.

    ”Seluruh area yang sebelumnya direncanakan untuk di kerja samakan, kini pengelolaannya dilaksanakan secara mandiri oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero),” demikian bunyi dokumen tersebut, mengacu pada alasan “memastikan kontrol penuh terhadap standar operasional dan hasil Produksi.”

    Pengecualian hanya diberikan secara terbatas bagi pemilik lahan lama yang kooperatif lewat skema bagi hasil menyerupai pola KSO, asalkan pengendalian tetap sepenuhnya berada di bawah PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

    Instruksi poin kedua semakin menekan kewenangan wilayah. Regional Head dilarang menerbitkan SPK atau Surat Perintah Mulai Kerja secara mandiri.

    Seluruh kewenangan ditarik penuh ke Direktur Operasi di kantor pusat. Draf SPK dari daerah sebatas usulan yang membutuhkan tinjauan legalitas, anggaran, serta kesesuaian harga. Seluruh SPK yang telanjur terbit dari Regional Head atau General Manager dinyatakan gugur terhitung 10 Februari 2026.

    Kejelasan nasib moratorium ini menggantung. Ketiadaan surat pencabutan di ruang publik memang bukan bukti tunggal bahwa larangan itu masih berlaku, mengingat surat aslinya pun tidak pernah melewati jalur pengumuman resmi.

    Jika manajemen pusat telah merevisi kebijakan, pola komunikasi tertutup yang sama membuat publik sulit mengetahuinya.

    Satu-satunya kepastian saat ini adalah roda kemitraan koperasi di Tumbang Tilap terus berputar, bertepatan dengan rekam jejak dokumen terakhir pusat yang justru berisi larangan KSO.

    Kemitraan yang Meledak Jadi Kasus Hukum

    Menilik ke belakang, skema KSO Agrinas di Kotim punya catatan masalah panjang. Kemitraan lama inilah yang memicu terbitnya moratorium Februari 2026.

    Berdasarkan Surat Rekomendasi Ketua DPRD Kotim Nomor 800.1.11.1/638/DPRD/2025 tertanggal 17 November 2025, DPRD Kotim memberikan rekomendasi dukungan kemitraan KSO untuk 11 koperasi dan kelompok tani.

    Usulan ini bertolak dari pengajuan Organisasi Masyarakat Tantara Lawung Adat Mandau Talawang, menyasar total lahan sitaan Penertiban Kawasan Hutan (PKH) seluas 4.892,19 hektare.

    Hamparan lahan ribuan hektare itu didistribusikan melintasi sebelas desa. Sebaran terpadat terpusat di wilayah Parenggean yang menampung empat entitas sekaligus, meliputi Koperasi Sinar Bahagia (462,47 hektare), Koperasi Karya Tani (189,73 hektare), Kelompok Tani Palampang Tarung (385 hektare), dan Kelompok Tani Rimbang Jaya Haju (158 hektare).

    Sementara untuk wilayah lainnya, target lahan menyasar Koperasi Berkat Tehang di Desa Tehang dengan porsi terbesar (830,80 hektare), disusul Koperasi Harapan Bersama di Pelantaran (862,65 hektare), serta Koperasi Bukit Lestari di Bukit Batu (796,98 hektare).

    Sisa luasan lainnya ditujukan untuk Koperasi Isen Mulang di Bukit Raya (687,35 hektare), Koperasi Sejahtera Bersama Satiung (250 hektare), Koperasi Cempaga Perkasa di Patai (163,21 hektare), dan Koperasi Melati Hanjalipan (106 hektare).

    Sebelas hari berselang, arah angin berbalik. DPRD Kotim mencabut rekomendasi untuk tiga dari sebelas entitas tersebut.

    Koperasi itu, yakni Bukit Lestari, Sejahtera Bersama Satiung, dan Kelompok Tani Palampang Tarung lewat Surat Nomor 800.1.11.1/645/DPRD/2025 tertanggal 28 November 2025.

    Pencabutan ini mencakup lahan seluas 1.431,98 hektare. Surat itu merujuk pada alasan kondisi lapangan yang belum sepenuhnya clear dan belum memenuhi aspek keamanan serta kesiapan operasional, sehingga dikhawatirkan memicu permasalahan sosial, keamanan, dan operasional.

    Riak dari pencabutan itu meledak tiga bulan kemudian, tepatnya pada pertengahan Februari 2026, saat Ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang menggelar aksi damai di kantor DPRD Kotim menuntut penjelasan.

    Ketua Umum/Panglima Mandau Talawang, Ricko Kristolelu, memprotes keras keputusan yang ia nilai sepihak tanpa melalui mekanisme rapat paripurna atau pemberitahuan kepada koperasi.

    Gelombang protes berujung pada pelaporan Rimbun ke Polda Kalteng dan Kejati Kalteng oleh Mandau Talawang pada 18 Februari 2026 atas dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.

    Pelapor mengklaim ada nilai mencapai Rp200 juta per koperasi dikalikan 24 koperasi. Rimbun merespons keras dengan melaporkan balik sang koordinator aksi ke Polres Kotim terkait dugaan pencemaran nama baik.

    Rimbun juga membalas dengan membuka isi Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tertanggal 26 September 2025 di Tokokopinaki, Palangka Raya. SKB antara Mandau Talawang dan koperasi-koperasi terkait itu, menurut Rimbun, membuktikan bahwa ormas tersebut yang menerima kuasa dan kompensasi pendampingan.

    Dokumen itu mengatur skema fee dari hasil bersih Tandan Buah Segar (TBS): 5 persen untuk pola KSO 20:80 dengan Agrinas, 10 persen untuk pengelolaan mandiri 10:90, serta biaya operasional untuk kemitraan 40:60.

    Polda Kalteng sempat menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan pada akhir Maret 2026, memeriksa dua unsur pimpinan DPRD Kotim, lalu menyusul Ketua Komisi II Akhyannoor pada 23 April 2026.

    Akhyannoor mengaku menjawab 32 pertanyaan penyidik, meski mengklaim tidak tahu detail persoalan KSO Agrinas. Hingga awal Mei 2026, belum ada pembaruan status hukum bagi para pihak yang terlibat, dan isu ini tenggelam begitu saja jelang audiensi 4 Agustus.

    Selisih Harga di Lapangan

    Menyampingkan sengkarut kelembagaan elit, persoalan paling mendasar bermuara pada harga jual TBS di tingkat petani.

    Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan harga acuan kemitraan TBS Periode I Juli 2026 untuk pekebun mitra plasma tanaman umur 10 sampai 20 tahun sebesar Rp3.704,62 per kilogram.

    Angka ini naik dari Rp3.590,18 per kilogram pada Periode I Juni 2026. Fakta di lapangan Kotim berkata lain.

    Harga riil yang diterima petani dari pengepul anjlok tajam hingga menyentuh kisaran Rp1.000 sampai Rp2.000 per kilogram pada Mei 2026. Jauh di bawah separuh harga resmi acuan pemerintah.

    Selisih besar antara ketetapan pemerintah dan realita lapangan pada lahan ribuan hektare ini menentukan nasib kesejahteraan anggota koperasi, terlebih setelah dipotong fee pendampingan sesuai SKB.

    Mengacu pada penelusuran sumber terbuka, Kanal Independen belum menemukan data produksi dan pendapatan riil satu pun koperasi yang menjalankan KSO bersama Agrinas, sehingga gambaran pasti mengenai keuntungan yang dirasakan masyarakat belum terlihat.

    Yang Belum Dijelaskan Publik

    Penataan ulang kemitraan melalui audiensi 4 Agustus disajikan sebagai langkah menuju pola yang seragam. Janji perlindungan hak masyarakat juga sudah diucapkan.

    Meski begitu, tiga kejanggalan masih menggantung. Pertama, nasib moratorium KSO 9 Februari 2026 yang ketiadaan status pencabutannya berbanding terbalik dengan operasional kemitraan di Tumbang Tilap.

    Kedua, pudarnya kejelasan dari proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi di Polda Kalteng yang sempat menyeret nama pimpinan DPRD Kotim. Ketiga, kelanjutan skema fee 5 hingga 10 persen versi SKB Mandau Talawang dalam format kemitraan baru ini.

    Ketiganya membutuhkan transparansi berbasis data, agar penataan kemitraan ini terbukti menyasar kesejahteraan petani, dan tidak mengulangi sistem yang memicu konflik masa lalu. (hgn/ign)

  • ”Ini Udah Ngawur”: Reaksi Keras Senayan Soroti Gugatan Rp104 Miliar Sasar Tiga Tokoh Sebabi

    ”Ini Udah Ngawur”: Reaksi Keras Senayan Soroti Gugatan Rp104 Miliar Sasar Tiga Tokoh Sebabi

    JAKARTA, kanalindependen.id – Gugatan perdata senilai Rp104 miliar yang dilayangkan PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) terhadap tiga tokoh Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur, menuai sorotan tajam dari Gedung DPR RI, Senin (27/7/2026).

    Anggota wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, Sigit Karyawan Yunianto, secara terbuka menyentil langkah hukum yang menyasar Damang Kepala Adat Yustinus Saling Kupang, Anggota DPRD Parimus, dan Kepala Desa Sebabi Dematius tersebut.

    Menurutnya, perseteruan ini semestinya tidak perlu ditarik hingga ke meja hijau.

    ”Perusahaan, mohon maaf, harusnya duduk satu meja (dengan warga). Masa tokoh adat digugat? Ini sudah ngawur. Kalau ada permasalahan, lebih baik diselesaikan lewat musyawarah. Jangan sedikit-sedikit dihadapkan dengan aparat penegak hukum. Kasihan saudara-saudara kita,” ujarnya.

    Terkait tindak lanjut ke kepolisian daerah, hal ini tak lepas dari hasil Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI pada 18 Mei 2026.

    Bersama Konsorsium Pembaruan Agraria dan Polda Nusa Tenggara Timur, rapat tersebut mendesak Polri dan Kejaksaan menghentikan sementara seluruh perkara pidana terkait konflik agraria struktural serta mencegah kriminalisasi warga.

    Merespons dorongan itu, Sigit menyebut pihaknya sudah mengambil langkah administratif, meski diiringi nada kehati-hatian karena banyaknya aduan yang masuk ke Senayan.

    ”Surat (rekomendasi) sudah kami proses. Di sini antrean [pengaduan] memang banyak sekali, jadi mudah-mudahan ini bisa segera kami tindak lanjuti agar nanti bisa membantu,” katanya.

    Fakta hukum memperlihatkan dua jalur yang berbeda koridor. Rekomendasi parlemen tersebut menyoroti perkara pidana.

    Sementara itu, gugatan PT BAP terhadap tiga tokoh Sebabi murni bergulir di ranah perdata.

    Meski berbeda koridor, keduanya bermuara dari akar konflik agraria yang serupa. Sigit sendiri saat ini bertugas di Komisi XII, bukan Komisi III.

    Kritik tajam Sigit terhadap perkara ini bukanlah yang pertama. Kurang dari tiga pekan sebelumnya, tepatnya pada 9 Juli 2026, ia melontarkan pandangan serupa.

    Dia menjadikan kasus di Kotawaringin Timur ini sebagai contoh ketimpangan hukum yang dihadapi masyarakat adat.

    Meski tidak menyebut nama perusahaan secara spesifik, Sigit menyatakan ada Damang, Kepala Desa, dan anggota DPRD yang digugat perdata dengan tuntutan menembus Rp100 miliar atas dasar asumsi sepihak bahwa mereka menggerakkan aksi protes warga.

    Gugatan PT BAP terhadap tiga tokoh Sebabi teregister dengan Nomor 28/Pdt.G/2026/PN.Spt masih berjalan di Pengadilan Negeri Sampit.

    Sesuai jadwal, majelis hakim akan menggelar sidang dengan agenda pembuktian saksi dan ahli pada 12 Agustus 2026 mendatang. (ign)

  • Sidang Basara Hai Sengketa PT BAP, KPPM Tegaskan Negara Harus Hadir sebagai Penjamin Keadilan

    Sidang Basara Hai Sengketa PT BAP, KPPM Tegaskan Negara Harus Hadir sebagai Penjamin Keadilan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Bayang-bayang gugatan perdata lebih dari Rp100 miliar yang dilayangkan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) masih menggantung di atas kepala tokoh masyarakat Sebabi dan Bangkal.

    Tekanan hukum berat ini justru belum diimbangi kepastian waktu dari jalur peradilan adat, karena Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai belum menetapkan jadwal resmi persidangan.

    Majelis Basara Hai sebelumnya telah dibentuk secara resmi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 18/DAD-KT/SK/VI/2026.

    Namun, Koordinator Damang se-Kalimantan Tengah yang memimpin majelis ini, Wawan Embang, sebelumnya menyatakan tim masih berada dalam tahap konsolidasi awal dan belum merinci kapan sidang perdana akan digelar.

    Menyikapi belum adanya kepastian waktu tersebut, Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat (KPPM) Kotawaringin Timur kembali menyatakan sikap.

    Ketua Umum KPPM, Muhammad Ridho, menyampaikan pernyataan tertulis kepada media, Sabtu (25/7/2026), agar peradilan adat tidak dibiarkan berjalan tanpa pengawalan publik.

    ”Jangan biarkan perjuangan masyarakat adat berjalan sendiri. Basara Hai memang menjadi ruang penyelesaian adat, tetapi menjaga marwah hukum adat adalah tanggung jawab bersama. Semua elemen masyarakat harus berdiri mengawal proses ini agar berjalan adil, terbuka, dan bermartabat,” kata Ridho.

    Rekam jejak Ridho dan KPPM dalam mengawal sengketa ini sudah tercatat sejak pertengahan Mei 2026.

    Kala itu, PT BAP melayangkan gugatan bernilai fantastis terhadap Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, dan Anggota DPRD Kotim Parimus.

    Ridho secara spesifik menyoroti isu imunitas anggota dewan serta menyebut hak masyarakat “tidak boleh dibungkam dengan gugatan fantastis.”

    Dua bulan berselang, fokus perjuangan KPPM bergeser. Jika sebelumnya mereka berkonsentrasi mengawal jalur hukum negara, kini mereka mendorong kepastian proses pada jalur hukum adat.

    Menagih Kehadiran Negara

    Berbeda dari pernyataan sebelumnya yang lebih banyak menyoroti kewibawaan lembaga adat, desakan Ridho kali ini menyasar tanggung jawab pemerintah.

    ”Negara tidak boleh hadir hanya ketika konflik membesar. Negara harus hadir sebagai penjamin keadilan sejak awal. Kami meminta seluruh proses Basara Hai dikawal secara terbuka sehingga tidak menimbulkan keraguan maupun spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.

    Ridho juga mengingatkan pihak-pihak lain yang turut menentukan legitimasi putusan yang nanti dihasilkan Majelis Basara Hai.

    “Kami mengingatkan seluruh pihak agar tidak memandang sebelah mata lembaga adat. Hukum adat adalah bagian dari identitas dan kearifan lokal yang wajib dihormati. Siapa pun yang berinvestasi di Kalimantan Tengah harus menghargai masyarakat adat sebagai pemilik sejarah dan ruang hidupnya,” ujarnya.

    Marwah Adat dan Kekuatan Modal

    Ridho menegaskan pihaknya tidak ingin memperkeruh keadaan, namun juga tidak akan tinggal diam bila hak masyarakat adat diabaikan.

    ”Kami tidak menginginkan konflik berkepanjangan. Namun kami juga tidak akan tinggal diam apabila hak-hak masyarakat adat diabaikan. Keadilan tidak boleh berhenti pada seremonial sidang. Keadilan harus benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata,” ujarnya.

    ”Keadilan tidak boleh tunduk pada kekuatan modal. Marwah masyarakat adat tidak boleh dipertaruhkan. Hukum adat harus dihormati, hukum negara harus ditegakkan, dan kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” katanya. (ign)

  • Istri Terdakwa Sawit Bagendang Raya: ”Yang Menyuruh Mengangkut Justru Tidak Bertanggung Jawab”

    Istri Terdakwa Sawit Bagendang Raya: ”Yang Menyuruh Mengangkut Justru Tidak Bertanggung Jawab”

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ratusan warga Desa Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, memadati halaman dan ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit hingga Senin (13/7) malam.

    Jarum jam menunjuk pukul 19.30 WIB ketika persidangan baru berakhir, tetapi warga tetap bertahan di lingkungan pengadilan.

    Kehadiran mereka menjadi bentuk solidaritas terhadap dua tetangga yang diadili dalam perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit di kawasan Gapoktanhut Bagendang Raya.

    Sidang malam itu baru tuntas setelah para terdakwa dan warga menunggu rangkaian proses persidangan sejak menjelang waktu Magrib.

    Munti, istri dari terdakwa Asan, berada di antara kerumunan warga malam itu untuk menanti jalannya persidangan.

    Dia mengaku tidak pernah menyangka suaminya harus menjalani proses hukum hingga ke pengadilan negeri setelah sebelumnya ditangkap dan dibawa ke Polda Kalimantan Tengah.

    ”Kami tidak menyangka suami saya ditangkap dan dibawa ke Polda dengan tuduhan pencurian,” katanya usai persidangan.

    Kehadiran ratusan warga di pengadilan, menurut Munti, menjadi bukti nyata dukungan bagi kedua terdakwa.

    Ia meyakini suaminya bukan pelaku pencurian, melainkan hanya bekerja sebagai pengangkut buah sawit menggunakan mobil pikap.

    ”Saya juga bingung suami saya dibilang mencuri. Padahal dia hanya ambil upah angkut pakai pikap,” ujarnya.

    Asan selama ini menjadi tulang punggung keluarga yang menghidupi istri dan tiga orang anak.

    Karena itu, Munti menaruh harapan besar agar majelis hakim memberikan putusan yang adil dan membebaskan suaminya.

    ”Suami saya tulang punggung keluarga. Kami punya tiga anak yang harus dinafkahi. Yang menyuruh mengangkut justru tidak bertanggung jawab. Harapan saya suami saya bisa dibebaskan,” tuturnya.

    Keluhan Munti mengenai sosok yang menyuruh mengangkut sawit ternyata sejalan dengan catatan tertulis dalam berkas dakwaan suaminya sendiri.

    Sidang malam itu merupakan putaran keenam sejak dakwaan dibacakan pada awal Juni lalu dengan agenda pembuktian.

    Penuntut umum mengajukan bukti surat, sementara kedua terdakwa menghadirkan saksi yang meringankan.

    Jadwal persidangan sempat beberapa kali molor sejak sidang perdana, mulai dari upaya perdamaian yang tidak kunjung membuahkan hasil hingga berkas bukti surat penuntut umum yang belum rampung diunggah ke sistem elektronik pengadilan.

    Majelis hakim dijadwalkan memeriksa kedua terdakwa secara langsung pada Rabu (15/7/2026).

    Mempertanyakan Pihak Pengarah

    Tim penasihat hukum kedua terdakwa, Bambang Nugroho dan Ivan Seda, memanfaatkan persidangan malam itu untuk kembali meminta majelis hakim membebaskan klien mereka dari seluruh dakwaan.

    Menurut keduanya, para terdakwa bukan pelaku pencurian maupun penadah, melainkan hanya diminta mengangkut buah sawit dengan imbalan jasa angkut.

    ”Klien kami bukan pencuri dan bukan penadah. Mereka hanya mengambil upah mengangkut buah sawit. Upah itu pun belum sempat diterima karena sudah ditangkap di jalan,” ujar Bambang usai persidangan.

    Bambang menilai perkara tersebut memiliki kejanggalan. Menurut logika hukum yang ia sampaikan, apabila perkara ini benar merupakan tindak pidana pencurian buah sawit, pihak yang diduga memanen atau mengambil buah sawit seharusnya diproses hukum lebih dahulu.

    ”Yang kami pertanyakan, mengapa orang yang diduga mengambil buah sawit belum diproses, sementara yang hanya mengangkut justru menjadi terdakwa. Itu yang menurut kami menjadi kejanggalan dalam perkara ini,” katanya.

    Penerima Setoran

    Pertanyaan Bambang dan keluhan Munti memiliki kesesuaian fakta dengan isi dakwaan itu sendiri.

    Berdasarkan salinan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sampit, sosok yang disebut mengarahkan pemanenan tanpa izin dan menerima setoran mingguan dari Asan adalah MI.

    Dakwaan menyebut MI mengajak sejumlah warga memanen buah sawit milik Kelompok Tani Buding Jaya di Desa Hapakat Permai sejak 2024, dengan imbalan Rp700 ribu per minggu dari Asan, hingga puncaknya pada peristiwa 14 Februari 2026 di Blok MR 4 yang kini didakwakan.

    Namun, namanya tidak muncul dalam daftar dua belas saksi yang tercatat di SIPP untuk perkara ini.

    Pria bernama Usup alias Usuf yang disebut memanen langsung menggunakan egrek berstatus buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), sementara sosok yang disebut mengorganisir serta menerima setoran mingguan itu sama sekali tidak menyandang status tersangka, terdakwa, atau saksi wajib hadir.

    Barang bukti yang disita penyidik dari Asan berupa dua tojok, satu unit mobil pikap Silver Metalik bernomor polisi KH 8281 LF, dan 90 janjang buah sawit seberat 1.350 kilogram senilai sekitar Rp4,4 juta.

    Buah sawit tersebut diangkut menuju Pabrik Kelapa Sawit PT Borneo Indah Sawitindo di Desa Bapanggang Raya sebelum perjalanan Asan dihentikan polisi di Jalan Poros Sampit-Samuda pada Sabtu, 14 Februari 2026.

    Jaksa mendakwa Asan dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, serta dakwaan subsidair Pasal 476 soal pencurian biasa dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

    Akar Sengketa Lahan 3.509 Hektare

    Selain menyampaikan pembelaan, pihak terdakwa juga mengungkap fakta organisasi melalui keterangan saksi di persidangan.

    Seorang saksi menerangkan bahwa ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Gapoktan tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

    Pembagian hasil usaha kepada anggota yang diatur dalam AD/ART tidak pernah diberikan, dan musyawarah anggota yang menjadi kewajiban pengurus juga disebut tidak pernah dilaksanakan sesuai ketentuan.

    Saksi tersebut turut menyinggung hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghasilkan empat poin rekomendasi, salah satunya mengakomodasi warga yang belum menjadi anggota Gapoktan, namun belum dijalankan hingga kini.

    Legalitas operasional PT Menteng juga dipersoalkan karena dinilai tidak memiliki legal standing yang jelas.

    Warga yang memanen atau mengangkut diadili sementara pihak yang mengarahkan tidak ikut diproses bukanlah kejadian pertama di kawasan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) seluas 3.509 hektare yang dikelola tiga kelompok tani, yakni Ramban Jaya, Buding Jaya, dan Hapakat Permai di bawah Gapoktanhut Bagendang Raya. Sejak 2021, kawasan ini diwarnai sengketa kepengurusan yang berlarut-larut.

    Pemilihan pengurus dituding dilakukan tanpa kuorum, surat keputusan kepengurusan sempat dicabut dan diterbitkan ulang oleh kecamatan, dan puluhan warga pernah berunjuk rasa menuntut kepengurusan Gapoktanhut dibubarkan.

    Setidaknya dua perkara pencurian sawit dengan pola serupa pernah bergulir di pengadilan yang sama sejak 2022.

    Dalam pola tersebut, warga memanen di lahan yang mereka klaim sebagai hak sendiri lalu dilaporkan oleh pengurus Gapoktanhut mereka.

    Persoalan ini bahkan sempat membuat seorang anggota DPRD Kotawaringin Timur mempertanyakan langsung mengapa warga yang diproses hukum justru atas laporan pengurus gapoktannya sendiri.

    Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur tetap pada dakwaannya bahwa buah sawit yang diangkut merupakan hasil panen tanpa izin dari lahan Kelompok Tani Hutan Buding Jaya di Desa Hapakat Permai. (ign)

  • Sembilan Kata yang Lenyap: Menguak Perubahan Makna Surat DAD Kalteng di Berkas Tapian Nadenggan

    Sembilan Kata yang Lenyap: Menguak Perubahan Makna Surat DAD Kalteng di Berkas Tapian Nadenggan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sehelai surat berlambang Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah menempuh rute birokrasi yang ganjil sepanjang akhir 2025.

    Saat bertolak dari kantor lembaga adat, dokumen ini membawa pesan bahwa masyarakat hukum adat belum ditetapkan.

    Namun, ketika surat yang sama mendarat di dalam bundel putusan Pengadilan Negeri Sampit, sembilan kata lenyap dari tubuh teksnya.

    Kehilangan frasa ini memutarbalikkan fakta. Penegasan tentang belum adanya penetapan masyarakat hukum adat, justru diserap menjadi dalil persetujuan.

    Surat bernomor 306/DAD-KTG/X/2025 tertanggal 22 Oktober 2025 itu berdiri sebagai salah satu alat bukti PT Tapian Nadenggan, anak usaha PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk di bawah bendera Golden Agri-Resources.

    Perusahaan menyematkan label bukti T-1 pada surat tersebut untuk menghadapi perkara perdata Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt.

    Sengketa ini memperebutkan lahan seluas 179,3 hektare di Hulu Sungai Paken, Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Permohonan Perusahaan dan Realitas Balasan

    Jejak dokumen ini bermula dari sebuah permohonan. PT Tapian Nadenggan mengirimkan surat Nomor 05/PT TN/D7L-SMPO/X/2025 pada 3 Oktober 2025.

    Tujuannya sangat spesifik. Meminta “Permohonan Surat Keterangan Bebas Tanah Ulayat Adat”.

    Perusahaan membutuhkan hitam di atas putih yang menyatakan konsesi mereka bersih dari tanah ulayat masyarakat hukum adat.

    DAD Kalimantan Tengah tidak memberikan surat keterangan bebas yang diminta. Lewat dokumen bertanda tangan Ketua Harian Andrie Elia Embang dan Sekretaris Umum Yulindra Dedy, lembaga adat provinsi ini merespons dengan dua poin utama.

    Pada angka 1, DAD merumuskan dukungan umum terhadap iklim investasi.

    ”DAD Provinsi Kalimantan Tengah pada prinsipnya berkomitmen mendukung semua bentuk investasi di Bumi Tambun Bungai, Tanah Dayak, Bumi Pancasila di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, termasuk kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Tapian Nadenggan,”

    Fakta substantif dari balasan tersebut justru tertera pada angka 2. DAD menuliskan kalimat ini secara utuh.

    ”Dapat kami sampaikan bahwa sampai dengan saat ini Masyarakat Hukum Adat (MHA) untuk wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur maupun untuk wilayah Kabupaten Seruyan belum ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan oleh karena itu fakta di lapangan merupakan perkebunan kelapa sawit milik Perusahaan. Hal mana juga sekaligus merupakan concern kami DAD Provinsi Kalimantan Tengah dalam mengakselerasi percepatan penetapannya oleh Bupati Kotawaringin Timur maupun oleh Bupati Seruyan setelah memenuhi semua prosedur dan mekanisme yang terkait dengan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di suatu wilayah Kabupaten/Kota.”

    Pesan narasi aslinya tegas. Masyarakat hukum adat belum terbentuk, dan DAD justru sedang mendorong kedua bupati untuk segera mempercepat proses penetapannya. Teks ini memosisikan penetapan sebagai peristiwa hukum yang belum pernah terjadi.

    Transformasi di Meja Birokrasi

    Penyusutan makna pertama terjadi di lorong birokrasi pemerintahan. Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah menerbitkan Pertimbangan Teknis Nomor 525/1274/PUPKP3/XI/Disbun/2025 pada 4 November 2025.

    Dokumen yang menjadi pijakan awal revisi izin usaha perkebunan ini kelak masuk ke ruang sidang sebagai bukti T-22.

    Dalam angka 15 dokumen tersebut, Dinas Perkebunan merumuskan bahwa perusahaan telah memegang ”dukungan berinvestasi di Provinsi Kalimantan Tengah dari Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah” dengan merujuk surat 306/DAD-KTG/X/2025.

    Penegasan krusial pada angka 2 mengenai belum adanya masyarakat hukum adat menguap. Surat itu disederhanakan menjadi sekadar tiket dukungan investasi.

    Sembilan Kata yang Mengubah Takdir Teks

    Lompatan narasi paling tajam terekam di dalam berkas perkara pengadilan. Kuasa hukum PT Tapian Nadenggan dari Infinitum Law Office memasukkan surat DAD ke dalam draf eksepsi mereka.

    Tepat pada halaman 21 salinan putusan, perusahaan mengutip angka 2 surat DAD, namun menyajikan susunan kalimat yang berbeda dari wujud aslinya:

    ”Dapat kami sampaikan bahwa sampai dengan saat ini Masyarakat Hukum Adat (MHA) untuk wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur maupun wilayah Kabupaten Seruyan belum ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan oleh karena itu fakta di lapangan merupakan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan. Hal mana juga sekaligus merupakan penetapan oleh Bupati Kotawaringin Timur maupun Bupati Seruyan setelah memenuhi semua prosedur dan mekanisme yang terkait dengan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di suatu wilayah Kabupaten/Kota.”

    Satu frasa kunci lenyap tak bersisa. Teks asli yang berbunyi ”Hal mana juga sekaligus merupakan concern kami DAD Provinsi Kalimantan Tengah dalam mengakselerasi percepatan penetapannya oleh Bupati”, dipangkas menjadi ”Hal mana juga sekaligus merupakan penetapan oleh Bupati”.

    Sembilan kata yang menerangkan upaya DAD mempercepat penetapan menghilang. Sebagai gantinya, muncul kata tunggal: penetapan.

    Kalimat yang sejatinya menyatakan status masyarakat adat belum diakui, tiba-tiba berbalik arah seolah-olah bupati telah melakukan penetapan.

    Klaim ini terus bergulir dan membesar. Pada halaman 22 putusan, perusahaan menyatakan, ”Selain itu TERGUGAT telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Adat Dayak sebagaimana disampaikan dalam Surat DAD No. 306/2025.”

    Argumen serupa kembali ditegaskan pada halaman 36. Perusahaan menyusun runtutan historis perizinan dan menyebut telah ”menerima persetujuan masyarakat hukum adat” pada 22 Oktober 2025.

    Puncaknya, pada halaman 52 gugatan rekonvensi, PT Tapian Nadenggan mendalilkan tindakan warga bertentangan dengan Surat DAD No. 306/2025.

    Kata ”persetujuan” yang diklaim perusahaan rupanya bertengger pada baris perihal surat: ”Persetujuan Masyarakat Hukum Adat (MHA)”.

    Perihal inilah yang dijadikan sandaran legalitas, meskipun isi pokok surat secara terang benderang menyatakan subjek hukum adatnya sendiri belum ditetapkan.

    Tembok Larangan Undang-Undang

    Bermutasinya frasa “belum ditetapkan” menjadi “persetujuan” menyentuh prasyarat hukum yang sangat spesifik dan bersanksi berat.

    Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan menggariskan aturan tegas: “Pejabat yang berwenang dilarang menerbitkan izin Usaha Perkebunan di atas Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.”

    Tembok larangan ini hanya memiliki satu celah hukum, yang tertera pada ayat (2): “Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal telah dicapai persetujuan antara Masyarakat Hukum Adat dan Pelaku Usaha Perkebunan mengenai penyerahan Tanah dan imbalannya.”

    Persetujuan itu wajib melalui mekanisme musyawarah pemegang hak ulayat, sebagaimana amanat Pasal 12 ayat (1) undang-undang yang sama.

    Tanpa persetujuan nyata, pejabat penerbit izin di atas tanah ulayat diancam pidana penjara maksimal lima tahun atau denda Rp5 miliar.

    Surat DAD, dengan pembacaan versi perusahaan, ditempatkan tepat untuk membuka gembok larangan tersebut.

    Persetujuan tersebut wajib datang dari entitas pemegang hak ulayat di tingkat tapak, bukan lembaga adat level provinsi.

    Lebih jauh, surat DAD itu sendiri mengakui bahwa subjek hukum adat yang berhak memberi persetujuan belum ditetapkan oleh pemerintah daerah.

    Bukan Kewenangan DAD

    Lembaga DAD Kalteng tidak memegang otoritas menetapkan masyarakat hukum adat. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014, wewenang pengakuan dan perlindungan berada murni di tangan Gubernur dan Bupati/Wali Kota.

    Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2024 mempertegas tata letak kewenangan ini.

    Pasal 9 menyatakan Bupati memberikan pengakuan melalui tahapan yang rinci, mulai dari identifikasi, verifikasi, hingga validasi oleh Panitia Masyarakat Hukum Adat (Pasal 11).

    Posisi DAD Kalteng berdiri pada koridor yang berbeda, merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008.

    Tugas mereka berfokus pada kelembagaan Kedamangan, pelestarian adat, dan penyelesaian sengketa.

    Bahkan, urusan Surat Keterangan Tanah Adat, menurut Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 13 Tahun 2009, adalah otoritas Damang Kepala Adat setempat.

    Dua Dalil Berlawanan dalam Satu Bundel

    Cara perusahaan menggunakan surat DAD memunculkan kontradiksi tajam dalam berkas perkara yang sama.

    Untuk melucuti legal standing (kedudukan hukum) para petani, PT Tapian Nadenggan memakai isi surat yang menyatakan MHA belum ditetapkan oleh bupati, sehingga para penggugat dianggap tidak sah mewakili masyarakat adat.

    Namun, di lembar-lembar berikutnya, perusahaan menjadikan dokumen yang sama sebagai tameng yang membuktikan mereka telah mengantongi persetujuan MHA.

    Satu dokumen dipakai untuk dua kepentingan yang secara logika saling mematikan: persetujuan tidak mungkin lahir dari entitas yang belum diakui keberadaannya.

    Sikap perusahaan tertuang rapi dalam salinan putusan. Kuasa hukum PT Tapian Nadenggan menyatakan seluruh langkah administratif merupakan kepatuhan penuh terhadap kerangka regulasi, dengan menempatkan surat DAD sebagai kepingan pelengkap legalitas lahan mereka.

    Sikap Majelis Hakim dan Ruang Konfirmasi

    Konstruksi argumen berbasis surat DAD ini urung digunakan majelis hakim sebagai landasan putusan.

    Eksepsi perusahaan terkait kedudukan hukum warga ditolak. Majelis yang diketuai Qurratul Aini Fikasari menilai sanggahan tersebut “tidak beralasan hukum dan pantas untuk ditolak”.

    Ketika majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi dan memberi hak pengelolaan lahan kepada PT Tapian Nadenggan, dasar pertimbangannya bersandar pada deretan bukti T-9 hingga T-23 (halaman 114 putusan). Surat DAD yang berlabel T-1 sama sekali tidak masuk dalam rentang pertimbangan tersebut.

    Meski demikian, status keabsahan kutipan dan isu hak ulayat luput dari pengujian majelis.

    Surat DAD beserta kutipannya yang kehilangan sembilan kata di halaman 21 tetap mendekam secara permanen di dalam berkas negara tanpa koreksi.

    Kanal Independen telah berupaya melayangkan permohonan konfirmasi kepada Sekretaris Umum DAD Kalteng Yulindra Dedy melalui WhatsApp, Senin (22/6/2026), namun hingga naskah ini diturunkan, Selasa (23/6/2026), belum ada tanggapan resmi.

    Kini, satu lembar kertas itu memikul dua narasi. Surat aslinya, di luar gedung pengadilan, bersuara tentang pengakuan yang belum terbit. Salinannya di dalam berkas putusan membisu sembari menanggung beban frasa yang terhapus. (ign)

  • Geruduk Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Warga Adat Dayak Kotim Gugat Putusan E-Court Sengketa Lahan Pantap

    Geruduk Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Warga Adat Dayak Kotim Gugat Putusan E-Court Sengketa Lahan Pantap

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Sejak pagi menjelang siang, Rabu, 17 Juni 2026, halaman Pengadilan Tinggi Palangka Raya sudah dipenuhi barisan aparat. Di hadapan mereka berdiri rombongan warga adat Dayak yang menempuh perjalanan jauh dari Kotawaringin Timur. Mereka membawa satu map berisi surat tuntutan dan satu keyakinan yang sama: putusan yang mengalahkan mereka di Sampit, kata warga, lahir dari keterangan yang tidak benar.

    ​Aksi ini digerakkan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Provinsi Kalimantan Tengah dengan penanggung jawab Erko Mojra. Mereka datang ke gedung pengadilan banding untuk menitipkan tuntutan atas perkara perdata Nomor 37/Pdt/2026/PT.Plk.

    Perkara ini adalah kelanjutan sengketa enam warga Desa Pantap, Musi dan kawan-kawan, melawan PT Tapian Nadenggan, anak usaha Golden Agri-Resources dalam jaringan Sinar Mas.

    ​Humas Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Martin Ginting, menerima langsung kehadiran massa. Ia menegaskan keberadaan ratusan aparat di sekeliling warga bukan untuk menggertak.

    “Bukan menakut-nakuti, tapi untuk menjaga ketertiban,” katanya, seraya menyebut aksi penyampaian aspirasi tersebut sebagai hak konstitusional yang ditempuh melalui prosedur benar lewat pemberitahuan ke kepolisian.

    ​Erko Mojra maju sebagai juru bicara bersama dua perwakilan warga lainnya. Di hadapan humas pengadilan, ia menyerahkan surat tuntutan resmi yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi, hakim pengawas, dan majelis hakim yang memeriksa perkara banding tersebut. Tiga hal pokok ditekankan dalam surat yang dibawa dari Kotawaringin Timur itu.

    ​Tuntutan pertama menyoroti keabsahan putusan. “Batalkan Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 67/Pdt.G/2025/PN.Spt, bertanggal 27 April 2026, karena berisi keterangan atau pernyataan palsu alias tidak benar,” ujar Erko.

    ​Ia mempersoalkan narasi majelis hakim yang menyatakan putusan diucapkan dalam sidang terbuka yang dihadiri para pihak beserta kuasanya.

    Pernyataan itu, menurut dia, tidak benar karena pada 27 April 2026 persidangan dilaksanakan melalui e-court dan para penggugat beserta kuasanya tidak ada hadir di Pengadilan Negeri Sampit.

    ​Karena ketidakhadiran fisik itulah, kata Erko, putusan tersebut sudah tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan serta gugatan para pembanding harus dikabulkan.

    Ia juga meminta Ketua Pengadilan Tinggi dan hakim pengawas memeriksa dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim yang menyidangkan perkara. Bahkan, pada salah satu lampiran tuntutan, warga menyematkan catatan tajam: putusan PN Sampit, tulis mereka, adalah “rekayasa, sebab para penggugat dan kuasanya tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan.

    ​Tuntutan kedua menyentuh aspek legalitas penguasaan lahan. “Pengadilan Tinggi Palangka Raya jangan melegitimasi penggunaan tanah oleh perusahaan perkebunan tanpa memiliki Hak Atas Tanah dalam bentuk Hak Guna Usaha,” bunyi tuntutan tersebut.

    ​Pijakan argumen ini adalah Pasal 16 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

    Mengacu pada amar putusan itu sendiri, Erko menegaskan PT Tapian Nadenggan tidak dapat membantah bahwa atas objek sengketa yang dikuasai dan dikelola secara nyata oleh warga, perusahaan tidak memiliki HGU.

    ​Sebagai penutup, tuntutan ketiga mempersoalkan dugaan kriminalisasi terhadap warga yang tengah memperjuangkan lahannya.

    ​Menanggapi tudingan seputar putusan palsu, Martin Ginting menjelaskan bahwa sejak 2020 seluruh perkara perdata di Indonesia berjalan secara elektronik. Setiap pihak mengantongi akun yang terdaftar di pengadilan, dan setiap pemberitahuan hingga amar putusan masuk ke akun masing-masing.

    ​”Begitu dimasukkan, diklik secara elektronik, maka di situ dianggap para pihak seketika hari itu juga sudah bisa mengakses putusan,” ujarnya.

    ​Karena itu, kata dia, tidak ada lagi palu yang harus diketok di ruang sidang dan memanggil para pihak untuk hadir fisik. “Ini negara modern, kita bersidang secara elektronik,” lanjutnya. Ia menegaskan sistem tersebut berlaku seragam di seluruh Indonesia, bukan hanya di Sampit.

    ​Meski begitu, Ginting berjanji menampung keberatan warga secara tertulis dan meneruskannya ke pimpinan. Bila ditemukan unsur pelanggaran kode etik atau hukum, ia menyebut akan dibentuk tim untuk memeriksa majelis hakim yang bersangkutan.

    ​Terkait substansi sengketa, ia memilih berhati-hati. Sebagai hakim tinggi, katanya, ia tidak berwenang mengomentari putusan hakim lain. Ia menumpangkan penjelasannya pada satu peribahasa.

    “Ada istilah kita orang di Medan, sesama tukang becak tidak boleh saling mendahului,” ucapnya.

    “Pena yang akan berbicara. Kalau memang itu salah, ya dibatalkan,” tambahnya.

    ​Ia menambahkan, poin-poin yang dianggap warga tidak adil akan disampaikan langsung kepada pimpinan pengadilan untuk dipelajari, mengingat perkaranya kini berada di tahap banding.

    ​Sengketa lahan seluas sekitar 179,3 hektare di Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu ini memang memiliki riwayat panjang. PN Sampit menjatuhkan putusan pada 27 April 2026 yang memenangkan PT Tapian Nadenggan.

    Sehari berselang, 28 April 2026, warga menyatakan banding melalui kuasa hukum mereka, Advokat Sapriyadi, sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Banding Elektronik yang ditandatangani Panitera PN Sampit Muhammad Ipansyah.

    ​Dalam pemberitaan Kanal Independen sebelumnya, warga mempersoalkan tidak adanya HGU perusahaan di atas objek sengketa, serta lima dokumen perizinan yang dijadikan dasar putusan yang tak satu pun menyebut Desa Pantap.

    Di sisi lain, melalui pernyataan resmi yang beredar di ruang publik, PT Tapian Nadenggan menyatakan lahan telah dikuasai dengan HGU sejak 2005. Perusahaan juga menyebut telah melalui proses ganti rugi kepada masyarakat yang berhak, serta menegaskan keterbukaan terhadap mediasi sembari menuntut iklim investasi yang aman.

    ​Kini berkas itu menunggu putusan di tingkat banding. Dan di halaman Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada Rabu siang itu, warga adat Dayak menegaskan satu hal: pertarungan mereka tidak hanya berlangsung di ruang sidang elektronik, tetapi juga di muka umum, di bawah pengawalan barisan aparat. (ign)

  • Pidato yang Mati di Gubuk Musi: Runtuhnya Marwah Hukum di Desa Pantap

    Pidato yang Mati di Gubuk Musi: Runtuhnya Marwah Hukum di Desa Pantap

    ENAM puluh enam tahun silam, Soekarno berdiri di mimbar kenegaraan dan berteriak lantang.

    ”Tanah tidak boleh menjadi alat penghisapan! Tanah untuk Tani! Tanah untuk mereka yang betul-betul menggarap tanah!”

    Kalimat itu diucapkan pada 17 Agustus 1960. Lima minggu sebelum Undang-Undang Pokok Agraria resmi disahkan.

    Pidato dan undang-undang itu lahir dari semangat yang sama. Tanah adalah milik mereka yang menggarapnya, bukan instrumen korporasi untuk memperbesar kekayaan. Begitulah seharusnya.

    Desa Pantap, Kabupaten Kotawaringin Timur, merekam realitas yang mengkhianati pidato tersebut enam dekade kemudian.

    Musi duduk di atas tikar lusuh dalam pondok papan berlubang. Sudah delapan bulan dia tidur ditemani angin malam yang menembus bebas dari celah dinding.

    Musi telah dua puluh tahun kehilangan tanahnya. Sekarang, pengadilan justru menyatakannya bersalah karena mencoba mengambil kembali apa yang ia yakini sebagai haknya.

    BACA JUGA: Vonis tanpa Batas Tanah: Menelisik Putusan Kontroversial Enam Petani Melawan Jaringan Sinar Mas

    Jarak antara cita-cita proklamator dan pondok perjuangan Musi telah lenyap ditelan sistem.

    Kasus sengketa antara enam petani Desa Pantap melawan PT Tapian Nadenggan, entitas dari jaringan Golden Agri-Resources milik Sinar Mas Group, bukan sekadar perkara perdata biasa.

    Ini adalah cermin usang dari sebuah ekosistem yang bekerja dengan logika kekuasaan.

    Kita tidak perlu lagi meminjam teori para ahli tentang betapa tumpulnya keadilan bagi rakyat kecil. Lembaran dokumen persidangan Pantap sudah cukup menelanjanginya.

    Ketimpangan di Muka Sidang

    Tengoklah bagaimana ketimpangan itu berdiri tegak di muka sidang. Enam petani Dayak maju tanpa didampingi kantor pengacara mentereng dari Jakarta.

    BACA JUGA: Delapan Bulan Pondok Perjuangan: Enam Petani Melawan Anak Usaha Sinar Mas dan Tudingan Putusan Palsu

    Modal mereka hanyalah Surat Pernyataan Penguasaan Fisik, lembaran foto patok HGU di lapangan, salinan laporan kepada instansi negara, serta SK Menteri Kehutanan yang secara eksplisit memasukkan PT Tapian Nadenggan ke dalam daftar perusahaan perkebunan bermasalah.

    Lebih dari sekadar dokumen, perlawanan mereka murni dihidupkan ingatan tentang karet yang pernah ditanam, cempedak yang pernah dipanen, dan keyakinan bahwa patok beton bercat hijau di tengah kebun adalah bukti mutlak batas kedaulatan mereka.

    Mesin korporasi raksasa yang menjadi lawan mereka turun dengan kekuatan penuh.

    Perusahaan ini memboyong sepuluh advokat dari firma hukum ibu kota. Bersenjatakan rantai izin sejak 1995, riwayat merger lintas perusahaan, Hak Guna Usaha (HGU) yang telah balik nama, hingga Izin Usaha Perkebunan (IUP) revisi yang mendadak terbit sebulan setelah gugatan terdaftar di pengadilan.

    Administrasi negara seolah langsung tancap gas justru ketika sengketa mulai menyala.

    Izin Prematur yang Dilegalkan Ekosistem

    Kita tidak perlu berspekulasi soal apa yang terjadi di balik meja birokrasi. Dokumen-dokumen resmi telah membongkar semuanya.

    Pertimbangan Teknis Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah tertanggal 4 November 2025 secara hitam di atas putih mengakui bahwa 203,92 hektare yang diusulkan masuk ke areal perusahaan selama ini berada di luar izin yang berlaku.

    Dokumen krusial itu turut mencatat areal bersangkutan sudah ditanami sawit sejak 2006. Artinya, selama 19 tahun, pohon-pohon tersebut tumbuh dan dipanen tanpa legalitas sah.

    Ajaibnya, Dinas Perkebunan tetap merekomendasikan persetujuan penambahan. Sehari kemudian, izinnya terbit.

    Izin yang lahir prematur dalam kondisi cacat tersebut, yang bahkan alpa mencantumkan nama Desa Pantap dalam daftar lokasinya, kemudian disahkan sebagai dasar keyakinan hakim bahwa perusahaan berwenang atas 179,3 hektare objek sengketa.

    Hakim menyimpulkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) itu “mencakup objek sengketa” tanpa menguraikan satu kalimat pun tentang bagaimana logika hukumnya bekerja.

    Ironi bertambah pekat mengingat Ditreskrimsus Polda Kalteng tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi atas penerbitan IUP revisi tersebut.

    Penyelidikan kepolisian ini telah bergulir dua bulan sebelum putusan dijatuhkan. Namun, putusan pengadilan sama sekali tidak menyinggung fakta penyelidikan ini.

    Ini bukan hanya persoalan apakah hakim keliru. Ini adalah potret ekosistem yang melegalkan izin bermasalah lahir, disahkan, dan dijadikan dasar putusan, sementara proses pidana atas izin itu diabaikan dalam ruang yang sama.

    Palu Hakim dan Harapan yang Runtuh

    Ada luka yang lebih menganga dari sekadar kalah di pengadilan. Malam sebelum putusan dibacakan, kabar mengalir kencang dari berbagai pihak yang paham bagaimana perkara itu berjalan.

    Peluang menang petani sembilan puluh persen. Saksi-saksi dinilai tak terbantahkan. Patok di tengah kebun terlalu nyata untuk diabaikan.

    Keesokan harinya, palu hakim membalikkan arah angin seratus delapan puluh derajat.

    Musi dan kawan-kawannya tidak mengantongi bukti bahwa ada transaksi terselubung malam itu. Atau bahkan hari-hari menjelang putusan.

    Mereka sangat sadar, bahwa yang dipegang hanyalah prasangka. Curiga yang lahir dari sebuah kekecewaan mendalam setelah palu keadilan yang diharapkan datang, justru menghujam jantung perlawanan.

    Ketika harapan yang dibangun kokoh dari kesaksian dan dokumen bisa runtuh hanya dalam semalam, wajar bila kepercayaan mereka terhadap sistem hukum ikut hancur bersamanya.

    Selama dua dekade, Musi pasrah dan memilih bungkam karena diikat rasa takut. Takut pada satpam. Takut pada entitas raksasa yang tak mampu ia sentuh. Dan pria 62 tahun itu tidak tahu cara menghadapinya.

    Perlawanannya baru terpantik melalui sebuah video di layar ponsel. Bukan oleh penyuluhan pengacara, aktivis, atau negara. Kisah visual yang memperlihatkan orang lain, di tempat lain, berhasil melawan.

    Negara dan sistem hukum yang seharusnya mengajari dan melindungi Musi, kini justru menghukumnya.

    Monumen Kegagalan Negara

    Kita harus jujur melihat realitas ini. Sengketa agraria antara masyarakat pedalaman dan korporasi perkebunan adalah pola usang di tanah Kalimantan.

    Lahan digarap sepihak, izin menyusul belakangan untuk melegitimasi fakta lapangan, dokumen administratif menggilas ingatan kolektif, dan ketika rakyat menggugat, sistem perlindungan justru berdiri di barisan lawan.

    Pembeda utama dalam kasus Pantap adalah betapa vulgarnya kontradiksi tersebut diakui dalam dokumen negara.

    Dokumen Disbun mencatat 19 tahun operasi tanpa izin, tetapi tetap merekomendasikan persetujuan. IUP tanpa nama desa dijadikan dasar penguasaan wewenang.

    Surat pendamping warga berbalik menjadi alat bukti Perbuatan Melawan Hukum (PMH) untuk menyerang warga. Permohonan ukur tanah disetarakan bobot pembuktiannya dengan hasil ukur faktual.

    Rangkaian kejanggalan ini bukan asumsi redaksi Kanal Independen, melainkan deretan fakta yang tersurat jelas dalam teks putusan dan dokumen pemerintah.

    Kejanggalan yang tercatat resmi ini tak lagi memerlukan pertanyaan, melainkan pertanggungjawaban.

    Publik menunggu pihak yang memiliki cukup nyali menuntut keadilan atas dugaan skandal tersebut.

    Perkara kini bergeser ke meja Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

    Kanal Independen tidak bertendensi menghakimi siapa yang paling benar secara hukum. Tugas utama kami adalah memastikan bahwa rentetan fakta dalam dokumen tidak dikubur rapat-rapat oleh kebisingan kekuasaan.

    Namun, sebagai media yang memegang teguh jurnalisme bermartabat, kami harus bersuara. Nasib Musi dan kawan-kawannya adalah monumen kegagalan negara.

    Negara hadir bukan sebagai perisai rakyat kecil, melainkan menjelma instrumen yang mempercepat kejatuhan mereka.

    Musi sudah dua puluh tahun menanti keadilan. Delapan bulan memeluk dingin di balik dinding yang bebas menjamu angin. Sepotong keyakinan jadi modalnya hidup kembali ke alam.

    ”Yakin menang. Karena di luar HGU.”

    Kalimat itu ringkas. Jauh dari kesan dramatis. Namun, kalimat itulah napas terakhir dari seorang petani yang pernah percaya bahwa kebenaran sederhana sanggup meruntuhkan tembok raksasa bernama kekuasaan. Semoga Musi dan rekannya tidak salah. (redaksi)

  • Delapan Bulan Pondok Perjuangan: Enam Petani Melawan Anak Usaha Sinar Mas dan Tudingan Putusan Palsu

    Delapan Bulan Pondok Perjuangan: Enam Petani Melawan Anak Usaha Sinar Mas dan Tudingan Putusan Palsu

    SAMPIT, kanalindependen.id – Musi lahir di Sebabi 62 tahun silam. Tubuhnya agak kurus dengan janggut tipis memutih.

    Meski usianya tak muda lagi, pria kelahiran 12 Juli 1964 itu masih sanggup naik motor di boncengan, berjalan lebih seratus meter menembus kebun sawit dengan kontur tanah yang tak rata dan berbukit.

    Dia ikut menunjuk ke arah patok beton bercat hijau yang tertancap bukan di tepi parit, melainkan di tengah hamparan pohon yang buahnya selama dua dekade dipanen perusahaan sawit.

    ”Tempat saya makan itu digarap. Marah, sakit rasanya,” kata Musi.

    Dia mengucapkan kalimat itu pendek tanpa dramatisasi. Lalu diam sejenak.

    Kanal Independen menemui Musi dan lima penggugat lainnya di pondok yang mereka dirikan dekat pintu masuk lahan sengketa, wilayah Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    ”Pondok perjuangan” itu berdiri di antara barisan sawit yang menjulang rapat. Rangkanya dari batang-batang kayu bulat yang dipotong seadanya.

    Terpal membentang menjadi atap. Lantainya papan. Dindingnya juga papan, tetapi tidak terpasang rapat. Antarbilah kayu menyisakan celah selebar telapak tangan di beberapa bagian.

    Dari sela-sela itulah cahaya, angin, dan suara kebun masuk tanpa perlu mengetuk. Tikar terbentang di dalamnya.

    Pakaian bergantung pada tiang penyangga. Galon air minum tersandar di sudut ruangan, sementara tas dan perlengkapan sehari-hari bertumpuk di dekat tempat tidur.

    Selama berbulan-bulan, bangunan sederhana itu tak hanya tempat berteduh. Pondok itu menjadi ruang makan, ruang rapat, tempat berjaga, sekaligus alamat sementara bagi mereka yang memilih bertahan di lahan yang sedang diperebutkan.

    ”Kami hidup lagi kembali ke alam. Seperti zaman dulu lagi,” ujar Musi. Sejumlah pondok yang didirikan delapan bulan lalu itu menjadi hunian Musi dan lima penggugat lainnya.

    Selain harus bertarung dengan dingin malam yang menusuk tulang, mereka juga harus bersiasat melawan nyamuk dengan menyalakan kayu bakar.

    Awal Petaka

    Jauh sebelum hamparan itu berubah menjadi sawit, Musi menanam karet. Dia juga memanen cempedak, durian, dan mangga. Pekerjaan hariannya adalah mengambil kayu, rotan, dan hasil bumi lainnya.

    Sistem lahannya dijalankan secara gotong royong. Bergilir bersama ayahnya dan warga sekitar. “Hari ini untuk saya, besok untuk Sendi,” tuturnya.

    Ketika alat berat perusahaan masuk meratakan lahan sekitar tahun 2005, tanah Musi ikut tergarap. Dia tak berkutik meski ruang hidupnya hilang.

    ”Dulu itu saya enggak berani. Namanya kita baru-baru melihat orang itu kan. Jangankan polisi, melihat satpam saja dulu saya takut,” ujarnya.

    Dua puluh tahun ia pasrah. Sikap diam itu bukan karena mengakui penyerobotan tersebut sah, melainkan karena ia tidak tahu harus berbuat apa.

    Sebagai warga pedalaman, Musi dan rekannya tak punya dokumen dan tidak memiliki perangkat untuk mendokumentasikan apa pun yang menjadi jejak ruang hidupnya.

    ”Dulu belum ada menyimpan HP (handphone),” ujarnya.

    Setelah dua dekade, pemicu keberaniannya bukan pengacara atau aktivis. Lewat layar ponsel, ia melihat berita warga di daerah lain yang berhasil mengambil kembali tanah mereka dari tangan perusahaan.

    ”Ini caranya, ini caranya. Nah, dari itulah saya berkesimpulan sendiri, lalu mengajak teman-teman (untuk mendapatkan kembali hak atas tanah, Red),” katanya.

    Pada Oktober 2025, enam orang ini memulai perjuangannya mendirikan pondok dan portal di lahan yang selama dua dekade mereka tinggalkan karena takut.

    Dari enam kepala keluarga itu, total ada 50 lebih orang yang menjaga lahan tersebut.

    Ironi Singkong dan Gugatan Triliunan Rupiah

    Upaya mempertahankan ruang hidup seluas ratusan hektare itu berujung pada benturan hukum. Sembilan bidang tanah yang disengketakan tersebar di Hulu Sungai Paken.

    Musi mengklaim 30 hektare, begitu pula Kartono S.R.S. dan Sendi. Mulyadi mengklaim 31,4 hektare, Karsi Koleng 30,2 hektare dalam dua bidang, dan Gerakan 27,7 hektare yang terbagi menjadi tiga bidang.

    Total keseluruhannya 179,3 hektare, hampir seluas 252 lapangan sepak bola standar FIFA.

    Alih-alih mendapatkan kembali hak atas tanahnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit melalui Putusan Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt pada 27 April 2026 justru menyatakan para petani itu sebagai pihak yang bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

    Putusan itu dijatuhkan majelis yang diketuai Qurratul Aini Fikasari, didampingi dua hakim anggota, Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin, dan Ardhi Radhisshalhan.

    Sidang tingkat pertama tersebut turut merekam langkah PT Tapian Nadenggan yang melayangkan gugatan balik (rekonvensi) senilai Rp5 triliun terhadap para petani.

    Sebagai dasar klaim kerugian materiil dalam rekonvensi, Lukas Sumarsono, Estate Manager Kebun Sei Rindu PT Tapian Nadenggan menyebut aktivitas warga selama dua bulan, Oktober hingga November 2025, mengakibatkan perusahaan kehilangan hasil produksi senilai Rp2,4 miliar.

    Hakim menggugurkan konstruksi angka raksasa ini karena bukti bernomor T-26 yang disodorkan perusahaan dinilai sebatas perkiraan kerugian materiil, bukan kerugian nyata.

    Kendati lolos dari jerat triliunan, keenam petani tersebut tetap dihukum untuk angkat kaki dan membongkar seluruh bangunan pondok mereka.

    Ketimpangan itu terasa kian tajam bila membedah potensi ekonomi lahan sengketa tersebut.

    Berdasarkan simulasi konservatif menggunakan produktivitas referensi 16 ton TBS per hektare per tahun dan harga TBS sekitar Rp3.000 per kilogram berdasarkan penetapan harga Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, areal 179,3 hektare berpotensi menghasilkan nilai produksi TBS kotor sekitar Rp8,6 miliar per tahun.

    Angka itu merupakan estimasi nilai ekonomi berbasis asumsi umum perkebunan sawit, bukan hasil audit keuangan perusahaan.

    Potensi nilai produksi miliaran rupiah tersebut berbanding terbalik dengan kondisi perut warga.

    ”Kami untuk singkong, cabe aja susah sekarang, Pak,” ucap Musi.

    Patok di Tengah Kebun dan Jawaban Perusahaan

    Patok batas yang dipermasalahkan itu berdiri di tengah kebun, bukan di tepian. Fakta keberadaannya turut diuji di ruang sidang.

    Kuasa hukum warga, Sapriyadi, menanyakan langsung kepada Estate Manager Kebun Sei Rindu PT Tapian Nadenggan, Lukas Sumarsono.

    ”Apakah patok HGU berbentuk segi empat bercat hijau itu berada di pinggir parit atau di tengah-tengah kebun?” tanya Sapriyadi.

    ”Di tengah-tengah kebun,” jawab Lukas.

    Keterangan itu disampaikan Sendi dan para penggugat yang mengikuti jalannya persidangan.

    Lukas ketika itu hadir sebagai saksi perusahaan dan tidak disumpah karena pihak warga mengajukan keberatan.

    Warga mengatakan perbedaan cara perawatan tanaman tampak kasat mata di lapangan. Area dalam HGU dikelola rapi tanpa sisa pelepah ketika panen.

    Kondisi sebaliknya terlihat pada area sengketa yang dibiarkan berantakan. Namun, perusahaan tetap memanen di lokasi tersebut.

    ”Kami tahu itu di luar HGU dari patok BPN yang ada di tengah kebun,” kata Sendi.

    Lokasi patok itu berjarak sekitar satu kilometer dari pondok utama. Musi ikut ke lokasi siang itu tanpa sedikit pun keluhan.

    PT Tapian Nadenggan membantah seluruh klaim tersebut dalam jawaban resminya di persidangan.

    Perusahaan yang tercatat sebagai entitas Golden Agri-Resources dari Sinar Mas Group berdasarkan laporan tahunan PT SMART Tbk di Bursa Efek Indonesia itu menegaskan bahwa penguasaan mereka atas seluruh areal, termasuk 179,3 hektare yang disengketakan, bukan lahir dari klaim sepihak melainkan dari serangkaian izin yang diterbitkan pejabat negara yang berwenang dan tidak pernah dicabut.

    Rantai legalitas itu bermula dari izin lokasi yang diterbitkan Bupati Kotawaringin Timur dan Bupati Seruyan sejak 1995 dan 2003, berlanjut ke IUP yang diterbitkan Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2004, kemudian HGU Nomor 12 dan HGU Nomor 29 yang terbit 2005 atas nama PT Mitratama Abadi Makmur selaku pendahulu perusahaan.

    Status ini beralih ke PT Tapian Nadenggan melalui merger 2006 serta balik nama di BPN tahun 2009.

    ”Pemegang hak yang sah atas HGU Nomor 12 dan HGU Nomor 29 adalah Tergugat, dan hingga saat ini tidak pernah dibatalkan, dicabut, maupun dialihkan kepada pihak lain,” demikian posisi perusahaan sebagaimana tercatat dalam putusan.

    Terkait luasan 203,92 hektare yang ditambahkan melalui revisi IUP November 2025, perusahaan menolak tudingan bahwa areal itu bermasalah.

    Dalilnya bertumpu pada hamparan tersebut yang sejak awal sudah masuk dalam cakupan izin lokasi Keputusan Bupati tahun 2003.

    Revisi IUP diklaim bukan sebagai pengakuan kekosongan izin, melainkan penyesuaian administratif sebagai wujud kepatuhan terhadap kerangka regulasi yang berubah.

    Perusahaan menegaskan bahwa jangka waktu pengurusan setiap izin pada instansi yang berwenang tidak memiliki kepastian yang tegas kapan izin tersebut diterbitkan.

    Perusahaan juga menyandarkan argumen pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.985/2022, yang secara eksplisit menyatakan PT Tapian Nadenggan “berhak berada, menempati, dan mengelola serta melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan yang dilepaskan.”

    Terhadap klaim warga soal tanaman karet, rotan, dan cempedak yang digusur tanpa ganti rugi, perusahaan menyatakan dalil itu spekulatif karena tidak didukung foto sebelum kerusakan, peta lokasi tanaman, data produktivitas, maupun citra satelit.

    Pemeriksaan lapangan oleh Majelis Hakim PN Sampit juga sampai ke area sengketa, setelah biaya pemeriksaan setempat Rp5.000.000 dibebankan kepada warga dan masuk dalam biaya perkara.

    Menurut warga di lapangan, pengecekan tersebut tidak pernah mencapai tapak patok HGU.

    PATOK HGU: Sendi (kanan) dan Kartono, penggugat PT Tapian Nadenggan memperlihatkan patok batas HGU yang memisahkan lahan yang mereka klaim. (Gunawan/Kanal Independen)

    Kuasa hukum perusahaan menolak pemeriksaan sampai ke batas HGU dan meminta peninjauan cukup berhenti di sekitar jalan masuk serta pondok. Petugas dari PN Sampit mengikuti permintaan tersebut.

    Seluruh hasil kunjungan lapangan itu terangkum seadanya dalam satu kalimat di halaman 92 putusan.

    ”Majelis Hakim telah melakukan Pemeriksaan Objek sengketa yang berada di Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, dimana para pihak membenarkan objek yang didatangi oleh Majelis Hakim adalah Objek sengketa dalam perkara a quo,” demikian bunyi putusan itu.

    Tidak ada keterangan tertulis apakah patok terlihat. Catatan verifikasi koordinat tidak dilampirkan, begitu pula penjelasan mengenai seberapa jauh hakim berjalan dari pondok ke dalam kebun.

    Tiga kali warga berusaha mengajak perusahaan duduk bersama sebelum gugatan dilayangkan, tetapi tidak ada respons yang berarti.

    Tidak pernah ada mediasi di tingkat desa maupun kecamatan. Tawaran kebun plasma tidak muncul, apalagi perbincangan mengenai ganti rugi.

    ”Tidak pernah mereka menjanjikan sesuatu,” kata Musi.

    Izin yang Terbit di Tengah Sengketa

    Perkara hukum ini terus bergulir, sementara kepolisian juga menerima aduan. Warga sempat melaporkan kasus sengketa lahan ini ke Polda Kalteng, namun sampai liputan ini dibuat tidak ada penyidik yang datang ke lokasi.

    Musi dan Karsi Koleng tidak pernah dipanggil sebagai saksi. Status penyelidikannya mengambang tak jelas.

    Sebaliknya, sebagian dokumen legalitas yang turut menopang pertimbangan majelis hakim lahir dalam kondisi yang perlu diuraikan.

    Pertimbangan Teknis Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 525/1274/PUPKP3/XI/Disbun/2025, tertanggal 4 November 2025, secara eksplisit mengakui bahwa luasan 203,92 hektare yang diusulkan untuk ditambahkan ke dalam areal perusahaan selama ini berada di luar IUP yang berlaku.

    Dokumen tersebut turut mencatat bahwa seluruh area itu sudah ditanami kelapa sawit dengan tahun tanam 2006.

    Fakta administratif ini membuka sebuah pertanyaan tajam: atas dasar legalitas apa hamparan yang sudah ditanami sawit sejak 2006 itu dikelola, jauh sebelum arealnya dimohonkan masuk ke revisi IUP pada 2025?

    Meskipun memuat pengakuan tersebut, Disbun pada prinsipnya tetap merekomendasikan persetujuan penambahan. Sehari kemudian, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko resmi diterbitkan.

    Gugatan warga telah terdaftar di PN Sampit sejak 6 Oktober 2025. IUP revisi ini terbit tepat ketika perkara perdata sedang memanas di pengadilan. Berselang sebulan setelah gugatan didaftarkan.

    ”Yang kami pertanyakan, kenapa revisi IUP itu baru muncul ketika sengketa sudah berjalan dan masyarakat sudah lebih dulu mengklaim lahan tersebut,” kata Sapriyadi kepada wartawan, 8 Mei 2026.

    Pertimbangan majelis hakim di halaman 112-113 mencatat bahwa dokumen PKKPR yang menjadi salah satu fondasi izin hanya menyebut wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan secara umum, tanpa nama desa.

    Adapun IUP OSS Nomor 81201079207420068 menyebut desa-desa secara spesifik: Desa Tangar dan Biru Maju di Kotawaringin Timur, serta Desa Sandul, Durian Kait, dan Terawan di Kabupaten Seruyan.

    Dari dua lapis dokumen itu, hakim menyimpulkan izin tersebut “mencakup Objek sengketa” di Desa Pantap, tanpa satu kalimat pun menjelaskan bagaimana izin yang tidak menyebut nama desa tersebut bisa dianggap mencakup lokasi yang spesifik di sana. Padahal, nama Desa Pantap tidak disebut satu huruf pun dalam daftar lokasi IUP itu.

    Sementara persidangan perdata berlangsung, Ditreskrimsus Polda Kalteng tengah menyelidiki penerbitan IUP revisi tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi.

    Penyelidikan itu sudah berjalan lebih dari dua bulan sebelum palu vonis diayunkan pada 27 April 2026. Putusan sama sekali tidak menyebut fakta penyelidikan ini satu kali pun.

    Sebuah dokumen lain dalam persidangan luput mendapat perhatian sebanding dengan bobotnya.

    Bukti T-24 adalah surat bertanggal 7 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Erko Mojra selaku Koordinator Koalisi Masyarakat Pengelola Kebun Sawit Luar Izin di Kawasan Lindung.

    Dalam putusan, Erko Mojra juga tercatat secara resmi sebagai penerima kuasa pendamping warga.

    Perusahaan mengajukan dokumen pendamping warga ini sebagai bukti, dan hakim menggunakannya sebagai landasan untuk menyatakan warga melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena memasuki area sengketa.

    Padahal, dokumen yang disodorkan perusahaan itu sendiri mencantumkan perihal yang sejak awal menempatkan sengketa dalam bingkai klaim: Pemberitahuan Penguasaan Lokasi Tanaman Kelapa Sawit Yang Berada diluar Izin PT Tapian Nadenggan.

    Kontradiksi penggunaan dokumen ini tidak pernah diurai secara memadai dalam pertimbangan putusan.

    Dua dokumen lain berstatus tak biasa turut muncul sebagai pilar keyakinan hakim, yakni surat permohonan survei (T-27) dan permohonan pengukuran kadastral (T-28).

    Keduanya diajukan perusahaan kepada Kanwil BPN Kalimantan Tengah pada 5 Januari 2026.

    Hal ini menandakan bahwa setidaknya dalam deretan bukti yang dibedah dalam putusan, belum ada produk pengukuran akhir dari BPN yang menetapkan batas pasti HGU mencakup objek sengketa.

    Dalam konstruksi putusan, klaim spasial perusahaan atas hamparan 179,3 hektare lebih banyak ditopang dokumen perizinan administratif dan surat permohonan ukur, bukan uraian rinci peta batas faktual yang menjelaskan posisi objek sengketa terhadap HGU.

    Malam Sebelum Putusan dan Klaim Putusan Palsu

    Malam sebelum putusan dibacakan, kabar mengalir kencang di lingkungan warga. Isinya menyalakan harapan besar. Peluang memenangkan gugatan cukup besar.

    Deretan bukti di persidangan dinilai terlalu kuat. Patok HGU di tengah kebun tampak terlalu jelas, dan areal di luar izin terlalu nyata untuk diabaikan begitu saja.

    ”Kalau saya lihat itu dalam persidangan itu, dari segi saksi kami. Ada beberapa orang yang mengatakan 90 persen kami itu menang. Tapi ternyata tidak, tidak memuaskan kami. Justru mengecewakan,” kata Sendi.

    Keesokan harinya, 27 April 2026, putusan diketuk. Arahnya berbalik 180 derajat menabrak harapan semalam.

    Dalam surat resmi bertanggal 16 Mei 2026 yang dikirimkan kepada Kapolri, Kapolda Kalteng, dan jajaran kepolisian di bawahnya, Para Pembanding menyebut putusan PN Sampit itu sebagai putusan palsu.

    Dasar kemarahan warga mengerucut pada satu hal. Persidangan pembacaan putusan digelar via e-court, dan pihak warga tidak hadir secara fisik di PN Sampit.

    Namun, naskah putusan memuat kalimat yang menyatakan bahwa sidang “dihadiri oleh Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi dan Kuasanya.”

    Berbekal klaim keterangan tidak benar tersebut, mereka meminta Kapolri hingga Kapolsek memproses para hakim dan panitera pengganti.

    Dalam praktik e-court, kehadiran para pihak memang tidak diwajibkan secara fisik.

    Persidangan dijalankan sepenuhnya secara elektronik dan notifikasi dikirim lewat sistem peradilan.

    Kendati demikian, frasa “dihadiri oleh para pihak” yang tercetak resmi dalam teks putusan tanpa ada penjelasan menyertai bahwa itu merujuk pada kehadiran elektronik, telah membuka ruang tafsir yang wajar untuk dipersoalkan oleh para pencari keadilan.

    ”Entah apakah ada permainan, kita enggak tahu. Apakah orang ada main atau apa, kita kan enggak tahu. Kita tidak bisa menuduh, kan. Tidak ada bukti (adanya permainan),” ujar Sendi.

    Deru Mesin Mendahului Hukum

    Pada 13 Mei 2026, alat berat masuk mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya. Selembar surat eksekusi pun tidak pernah ditunjukkan kepada warga.

    Tidak ada aparat negara yang mendampingi, melainkan murni pergerakan sekuriti perusahaan yang dikawal sejumlah orang berseragam loreng.

    Langkah banding sudah diajukan kuasa hukum warga pada 28 April 2026, tepat sehari setelah putusan dibacakan. Secara hukum, perkara perdata ini belum berstatus berkekuatan hukum tetap.

    Amar putusan nomor 5 sendiri menyatakan warga dihukum meninggalkan lahan “secara sukarela segera setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.”

    Syarat mengikat itu belum terpenuhi ketika mesin ekskavator menyala menerobos kebun.

    ”Tidak ada kami yang mau mukul apa. Kita cuma dorong-dorong supaya alat beratnya keluar. Jalan itu jalan usaha tani kami, sudah ada sebelum perusahaan masuk,” kata Musi.

    Hari itu, warga berhasil memukul mundur alat berat. Pondok kayu mereka masih berdiri menantang waktu.

    Perkara perdata ini kini berada dalam ranah Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Musi belum beranjak seinci pun dari pondoknya.

    Begitu juga lima petani lainnya. Mereka enggan menghabiskan waktu membicarakan kemungkinan kalah di tingkat banding dengan kalimat yang panjang.

    ”Yakin menang. Karena di luar HGU,” kata Musi.

    Kalimat keyakinan itu diucapkan tanpa elaborasi lebih jauh. Bentuknya sama seperti kalimat mengenai rasa sakit yang ia simpan rapat selama dua dekade. Pendek. Tidak dramatis.

    Tepat pada area luar pondok, deretan pohon sawit berumur 18 hingga 20 tahun berdiri rapat mendekati masa replanting.

    Buahnya dipanen rutin dua kali sebulan oleh pihak yang sampai detik ini mengantongi izin operasional yang lahir di tengah pusaran sengketa, bersandar pada selembar rekomendasi yang justru mencatat pohon-pohon itu sudah ditanam belasan tahun sebelum arealnya resmi dimohonkan masuk ke revisi IUP. (ign)