Tag: sengketa lahan Sebabi

  • Empat Bulan Gugatan Rp104 Miliar: Tergugat Beberkan Fakta, PT BAP Konsisten Bungkam

    Empat Bulan Gugatan Rp104 Miliar: Tergugat Beberkan Fakta, PT BAP Konsisten Bungkam

    SAMPIT, kanalindependen.id – Arus waktu selama empat bulan lebih sejak 15 April 2026 memaksa tiga tokoh Sebabi membagi energi antara mengurus warga dan duduk sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Sampit.

    Rentetan ketegangan gugatan Rp104 miliar itu akhirnya bermuara pada satu siang yang kontras, Rabu (2/9/2026).

    Saat pihak tergugat leluasa membongkar lapisan fakta dan tata hukum karena merasa diuntungkan, kuasa hukum PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) berlalu sembari mengunci mulutnya rapat-rapat.

    Ivan MP Tampubolon, kuasa hukum PT BAP merespons dengan penolakan berkomentar. ”No comment,” katanya usai sidang.

    Sebaliknya, Anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus dan kuasa hukum tergugat, Sapriyadi, memilih berbicara panjang lebar serta menjawab seluruh pertanyaan secara terbuka.

    Kelegaan Berbasis Fakta Struktural

    Kehadiran ketiganya sore itu memiliki makna tersendiri.

    ”Kami bertiga hadir di tengah kegiatan persidangan,” kata Parimus. Momen ini menandai kali perdana ketiga tergugat, Parimus, Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, dan Kepala Desa Sebabi Dematius hadir lengkap di PN Sampit sejak sidang perdana.

    Reaksi Parimus terhadap kesaksian ahli perdata dari pihak penggugat terdengar lepas.

    ”Tadi kami mendengar ahli menyampaikan bahwa pejabat tidak dapat digugat secara perdata ketika menjalankan kewenangannya. Itu tentu menjadi hal yang melegakan bagi kami,” katanya.

    Penjelasan Parimus diperkuat oleh realitas tata wilayah yang bisa diverifikasi secara administratif.

    ”Sebagai anggota legislatif, wilayah daerah pemilihan saya meliputi empat kecamatan, yaitu Telawang, Kota Besi, Cempaga, dan Cempaga Hulu,” jelasnya.

    ”Setiap ada kegiatan masyarakat, kami perlu hadir, baik diundang maupun dalam rangka menjalankan fungsi menyerap aspirasi. Tidak mungkin kami hanya diam ketika masyarakat turun ke jalan, berdemo, atau menyampaikan persoalan,” tegasnya.

    Kecamatan Telawang sebagai lokasi sengketa memang berstatus resmi menjadi daerah pemilihannya. Kehadiran Parimus ke forum warga merupakan konsekuensi struktural dari jabatan yang diemban, jauh dari pilihan bebas pribadi.

    Parimus juga membantah tegas dalil utama gugatan tersebut. “Tidak ada sama sekali. Tidak mungkin saya atau kami bertiga memerintahkan masyarakat untuk melakukan hal seperti itu. Itu bukan hak maupun kewenangan kami,” katanya menanggapi tuduhan menginstruksikan pemasangan portal, penimbunan, dan lainnya yang dituduhkan.

    Dia bahkan menyatakan kesiapan bertaruh di atas keyakinan imannya.

    ”Saya siap bersumpah dengan Alkitab. Apakah saya pernah memasang portal, memasang spanduk, membuat surat, atau melarang mereka beraktivitas? Tidak pernah,” katanya.

    Fondasi yang Melemah di Meja Hijau

    Keyakinan Parimus dan dua tergugat lainnya tumbuh dari rekam jejak fakta semenjak perkara didaftarkan.

    Kanal Independen sebelumnya menyoroti nihilnya instrumen Hak Guna Usaha (HGU) dari lima alas hukum PT BAP. Perusahaan sebatas melampirkan izin lokasi 1994, izin usaha perkebunan 2013, dan tiga keputusan pelepasan kawasan hutan.

    Kekosongan ini memicu pertanyaan tajam, mengingat hukum agraria memosisikan HGU sebagai instrumen mutlak pembuktian hak atas tanah dan tidak tergantikan oleh perizinan operasional biasa.

    Pertanyaan tersebut urung terjawab dan justru terus bertambah. Sidang saksi fakta 12 Agustus lalu merekam keterangan dua perwakilan PT BAP yang berputar-putar mengenai letak kabupaten HGU.

    Satu di antaranya, ketika dicecar mengenai keberadaan dokumen itu, merespons lewat perkiraan: “menurut saya ada.”

    Dinamika serupa berulang pada persidangan ahli 2 September. Ahli perdata yang dibiayai PT BAP, Samuel MP Hutabarat, menegaskan tiga kali ihwal imunitas pejabat pelaksana tugas.

    Ia turut mematok syarat bahwa kerugian perdata wajib bersifat riil, parameter yang kini memukul balik landasan kerugian materiil pihak perusahaan. Hingga sidang terakhir, wujud fisik HGU tak kunjung hadir sebagai surat resmi pengadilan.

    Skenario meneruskan gugatan yang mulai memudar di tahap pembuktian memiliki kesamaan dengan literatur hukum bernama Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).

    Akademisi Amerika Serikat Penelope Canan dan George W. Pring mencetuskan istilah ini pada 1996 guna memotret jenis gugatan yang tidak menargetkan kemenangan, melainkan dirancang demi memeras energi, waktu, dan nyali tergugat.

    Pola ini terlihat dari taktik PT BAP yang menyisipkan permohonan putusan serta merta sejak petitum awal, meminta eksekusi lahan sebelum putusan banding tuntas.

    Tanpa menyebut nomenklatur SLAPP, Sapriyadi merangkum esensi efek jera dari kasus semacam ini.

    ”Jika para pejabat digugat dan kemudian gugatan itu dimenangkan, hal tersebut dapat menjadi preseden bahwa pejabat tidak boleh lagi hadir di tengah masyarakat,” katanya.

    ”Padahal, posisi kami adalah bahwa para pejabat tersebut tidak melakukan kesalahan. Mereka hadir untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam kapasitas jabatannya,” tambahnya.

    Dampak psikologis tersebut berpotensi melumpuhkan ruang gerak sipil secara utuh. Terlepas dari siapa pemenang di ujung ketukan palu hakim.

    Sapriyadi menilai posisi kliennya terus menguat. ”Menurut kami, keterangan ahli tersebut juga menguntungkan pihak tergugat. Kami berharap penggugat dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya, termasuk apakah benar para pejabat ini memerintahkan orang lain, mendirikan pondok, membuat portal, memasang patok, atau melakukan tindakan lain sebagaimana dituduhkan,” katanya.

    Pihaknya menunggu pembuktian tersebut. ”Sejauh ini, menurut kami, belum ada pembuktian bahwa ketiga tergugat melakukan tindakan-tindakan tersebut,” ujarnya.

    Kalkulasi Angka Kerugian Riil

    Sapriyadi merinci dua pengeluaran utama saat merespons komponen kerugian riil gugatan rekonvensi, yakni biaya jasa advokat serta ongkos transportasi lintas wilayah dari Kecamatan Telawang dan Desa Sebabi menuju Sampit.

    Komponen transportasi berpijak pada fondasi kokoh berupa pengeluaran logistik demi memenuhi panggilan negara.

    Letak Desa Sebabi di Kilometer 86 hingga 87 Jalan Jenderal Sudirman berjarak sekitar 80 sampai 90 kilometer dari pusat Sampit, menelan waktu lebih dari dua jam perjalanan darat satu arah.

    Kendati demikian, jenis kerugian yang paling sukar dikonversi ke dalam satuan rupiah adalah efek trauma bagi kepemimpinan tokoh di waktu mendatang.

    Ancaman terhadap keberanian menengahi konflik ini merupakan napas perlindungan anti-SLAPP, dan mustahil dimampatkan ke dalam draf angka petitum.

    Patut dicatat, nilai tuntutan immateriil Rp8,5 miliar dari pihak tergugat melampaui kerugian materiil Rp300 juta mereka sendiri.

    Peringatan ahli perdata yang dihadirkan PT BAP sebelumnya terkait kerugian riil bekerja dua arah; menekan kelemahan bukti materiil perusahaan, sekaligus membebani pihak tergugat agar membuktikan efek imateriel mereka melampaui ucapan lisan semata.

    Klaim Kriminalisasi dan Tekanan Berlapis

    Sudut pandang Parimus merambah ke wilayah yang lebih lapang.

    ”Sejak awal saya menyatakan ini sebagai kriminalisasi dan pembungkaman terhadap tokoh-tokoh masyarakat. Yang terlihat atau viral memang hanya kami bertiga, tetapi di hampir setiap desa terdapat tokoh masyarakat, mantir, kepala desa, anggota BPD, dan pihak lain yang merasa dibungkam,” tegasnya.

    Dalam pusaran konflik Sebabi, narasi tersebut berjalan paralel dengan fakta tekanan berlapis.

    Gugatan Rp104 miliar melaju beriringan dengan proses pidana dugaan penganiayaan Petrus Limbas, disertai penolakan PT BAP menghadiri persidangan adat Basara Hai lewat utusan yang sah.

    ”Kalau tokoh-tokoh tidak dapat bergerak, lalu bagaimana masyarakat memperjuangkan haknya?” katanya.

    Parimus menitipkan penyelesaian kepada majelis hakim. ”Jika melihat materi persidangan, saya menilai gugatan ini semestinya tidak dapat diterima,” katanya.

    Menanti Figur Pemilik Lahan

    Setelah giliran pembuktian penggugat, Sapriyadi mengungkap akan menghadirkan saksi tergugat pada palagan sidang berikutnya.

    ”Kami akan menghadirkan tiga saksi fakta yang merupakan pemilik lahan,” katanya.

    Manuver ini mengarah tepat pada kekosongan identitas pengelola fisik 50,38 hektare hamparan sengketa.

    Berkas pengadilan mencantumkan nama Y. Seruan, Petrus Limbas, Anti Pating, Priono, dan Sardiono berulang kali sebagai penguasa lahan, tetapi figur-figur tersebut luput dari gugatan.

    Bungkam yang Merangkum Semuanya

    Keengganan Ivan dan timnya merangkai satu kata pun untuk menjawab pertanyaan media merekatkan kepingan pola isolasi perusahaan.

    Konfirmasi Kanal Independen ke manajemen PT BAP sejak Mei 2026 terus menggantung tanpa balasan.

    Manajemen korporasi juga abai mengutus pengambil keputusan sah pada majelis adat Mantir Basara Hai.

    Perusahaan memilih perantara staf legal dan petugas lapangan lewat pesan WhatsApp, yang bermuara pada penolakan oleh Batamad.

    Penolakan wawancara siang itu menyempurnakan pola bahwa semua jalur konfirmasi konsisten berakhir tanpa tanggapan resmi dari pihak perusahaan di ruang publik.

    Sidang akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Sampit dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dari kubu tergugat pada 16 September mendatang. (ign)

  • Menguji Dalil Gugatan Rp104 Miliar: Skenario Berbalik Arah, Ahli PT BAP Justru Menguntungkan Tiga Tokoh

    Menguji Dalil Gugatan Rp104 Miliar: Skenario Berbalik Arah, Ahli PT BAP Justru Menguntungkan Tiga Tokoh

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sidang pembuktian ahli gugatan perdata terhadap tiga tokoh dalam konflik lahan di Desa Sebabi, Rabu (2/9/2026), merekam sebuah ironi prosedural.

    Samuel MP Hutabarat, ahli hukum perdata dari Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya yang dihadirkan PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) untuk memberikan keterangan dalam Perkara Nomor 28/Pdt.G/2026/PN.Spt di Pengadilan Negeri Sampit, justru menguatkan prinsip yang selama ini menjadi tameng hukum tiga tergugat.

    Tujuan awal kehadiran ahli ini sangat jelas, yakni meyakinkan majelis hakim bahwa gugatan ganti rugi Rp104 miliar terhadap Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, Anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus, dan Kepala Desa Sebabi Dematius berdiri di atas dasar hukum yang kokoh.

    Akan tetapi, jalannya persidangan memutarbalikkan skenario tersebut.

    Bangunan Argumen Penggugat

    Ivan MP Tampubolon, kuasa hukum PT BAP, menyusun pertanyaannya dengan pola berjenjang. Dia mengawali konstruksi lewat unsur dasar perbuatan melawan hukum merujuk Pasal 1365 KUHPerdata.

    Ahli lantas diarahkan untuk menjelaskan perluasan makna melawan hukum berbekal yurisprudensi Arrest Cohen melawan Lindenbaum di Belanda pada 1919.

    Pelanggaran kepatutan dan hak subjektif orang lain kini masuk dalam jaring perbuatan melawan hukum.

    Logika ini dipakai untuk membidik tindakan seperti memasang portal atau menimbun parit.

    Tindakan tersebut bisa dikualifikasikan melanggar hukum sekalipun tidak menabrak pasal tertentu secara harfiah, selama dilakukan tanpa kewenangan.

    Dari fondasi itu, Ivan membelokkan arah ke analogi direktur perusahaan guna membedakan kapasitas pribadi dan jabatan.

    Sasarannya mudah terbaca. Jika pemasangan portal atau spanduk bukan bagian kewenangan resmi Damang, anggota DPRD, atau Kepala Desa, tindakan itu masuk ranah pribadi. Status pelindungan jabatan orang yang melakukannya akan gugur.

    Titik Peralihan di Kursi Hakim

    Majelis Hakim mengambil alih arah pertanyaan di tengah jalannya persidangan. Ketua Majelis Gorga Guntur tidak menunggu giliran kuasa hukum tergugat dan langsung memperluas analogi direktur perusahaan ke ranah yang menapak pada fakta perkara.

    ”Kalau unsur pemerintahan, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, bagaimana?” tanyanya.

    Ahli menjawab prinsip pokok tetap berlaku, yakni ada tugas pokok, fungsi, dan kewenangan yang melekat pada jabatan.

    Hakim kembali bertanya. ”Biasanya pemerintah menampung aspirasi. Jadi, dilihat dari tindakannya?” kata hakim.

    Jawaban ahli langsung mengubah arah argumen yang sedang dibangun. ”Sepanjang tindakan tersebut berada dalam konteks menampung aspirasi dan sesuai peran serta tugasnya, maka tindakan itu merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jabatan,” kata Samuel.

    Sapriyadi, kuasa hukum tergugat, menyambut celah ini saat gilirannya tiba. Dia menyusun pertanyaan yang merefleksikan kejadian nyata di lapangan.

    ”Apabila para pejabat itu hadir karena diundang dan menyerap aspirasi masyarakat, berarti mereka menjalankan tugas. Apakah mereka dapat digugat secara perdata?” katanya.

    ”Apabila mereka bertindak dalam kapasitas jabatan dan sesuai kewenangan yang melekat pada jabatan tersebut, maka mereka sedang menjalankan tugas dan kewenangannya. Dalam konteks demikian, tindakan itu tidak dapat digugat secara perdata,” jawab ahli.

    Penegasan ketiga muncul saat Kepala Desa Dematius bertanya langsung. Dia menanyakan apakah kehadirannya di lokasi sengketa lahan sebagai pelaksanaan tugas jabatan bisa disalahkan secara hukum.

    ”Sederhana saja, Pak. Apabila semua yang Bapak lakukan berada dalam konteks melaksanakan tugas pokok, fungsi, atau kewenangan sebagai pejabat, maka tindakan tersebut tidak melanggar hukum karena dilakukan sesuai peraturan dan kewenangan,” jawab ahli.

    ”Yang dapat menjadi persoalan adalah apabila seseorang, dalam kapasitas pribadi, melakukan tindakan lain di luar kewenangan atau tugas jabatannya,” tambah Samuel.

    Tiga kali, lewat tiga penanya berbeda, satu prinsip yang sama keluar dari ahli perdata PT BAP. Analogi awal penggugat yang semula disiapkan untuk menjerat tergugat, beralih fungsi menjadi dasar imunitas mereka.

    Konstruksi Gugatan dan Celah Kewenangan

    Melihat posisi ini, Ivan bermanuver menggeser pertanyaan seputar kewenangan penggugat menentukan pihak yang digugat. Ahli membenarkan diskresi tersebut.

    Akan tetapi, saat Sapriyadi menanyakan kemungkinan cacat error in persona atau kurang pihak lantaran gugatan hanya menyasar tiga dari dua puluh empat nama dalam daftar hadir, ahli kembali menjadikan kapasitas jabatan sebagai alat ukur, bukan sekadar hak penggugat.

    ”Apabila para tokoh atau pejabat yang disebut tadi menjalankan peran, tugas, dan tanggung jawabnya dalam kapasitas jabatan atau sebagai tokoh masyarakat, maka perlu diuji apakah tindakan mereka berada dalam ruang lingkup kewenangan atau tidak,” jawab Samuel, sebelum menyerahkan penilaian ke pembuktian sidang.

    Menjelang akhir pemeriksaan, Gorga Guntur melontarkan pertanyaan pemungkas.

    ”Menurut pembacaan Saudara terhadap surat gugatan, apakah pihak yang digugat dalam kapasitas jabatan atau kapasitas pribadi?” kata Hakim.

    ”Menurut pemahaman saya, gugatan tersebut diajukan dalam konteks pribadi,” jawab ahli.

    Lalu, menegaskan lagi saat ditanya apakah perkara ini murni hubungan privat. ”Iya, dalam kapasitas pribadi,” katanya.

    Pernyataan ini harus diletakkan pada konteks pertanyaannya. Hakim bertanya ihwal teks dokumen, bukan realitas lapangan.

    Ini konsisten dengan jejak digital Staf legal PT BAP, Asean. Lewat pesan WhatsApp saat dikonfirmasi wartawan pada 9 Mei 2026, ia menyatakan, “Dari PT BAP tidak menyebutkan jabatan tetapi nama personal.”

    Kesaksian ahli sekadar memvalidasi gaya penulisan dokumen gugatan PT BAP, bukan menemukan fakta baru bahwa peristiwa yang dipersoalkan benar-benar terjadi dalam kapasitas pribadi.

    Standar Kerugian yang Memukul Balik

    Ivan sempat memancing soal syarat kerugian guna memperkuat tuntutan materiil PT BAP. Jawaban ahli justru menciptakan standar yang memberatkan pihak penggugat.

    ”Kerugian yang dimaksud harus merupakan kerugian yang benar-benar telah terjadi, bukan proyeksi atau potensi kerugian pada masa yang akan datang, yang dimaksud adalah loss atau kerugian riil, bukan sekadar perkiraan kerugian yang mungkin terjadi beberapa bulan atau beberapa tahun kemudian,” jelas Samuel.

    Definisi ini berhadapan tajam dengan kesaksian manajer operasional PT BAP, Budianto, selaku saksi fakta. Terkait tuntutan ganti rugi Rp4 miliar, Budianto sebelumnya mengakui bahwa hal itu masih proyeksi.

    ”Itu proyeksi. Karena tidak ada panen, kami tidak dapat menyampaikan tonase aktual,” katanya.

    Standar kerugian yang baru saja ditetapkan ahli hukum PT BAP berisiko membuat bukti kerugian materiil penggugat gagal memenuhi syaratnya sendiri.

    Uji Fakta Atas Tiga Klaim Lanjutan

    Penelusuran Kanal Independen atas klaim lanjutan ahli di persidangan menemukan hasil beragam.

    Terkait honorarium advokat, pendapat ahli sangat solid. Samuel merujuk prinsip privity of contract (Pasal 1340 KUHPerdata), bahwa hubungan pemberi kuasa dan advokat tidak bisa dibebankan kepada pihak ketiga.

    Deretan yurisprudensi Mahkamah Agung (Putusan Nomor 218 K/Pdt/1952, Nomor 635 K/Sip/1973, dan Nomor 3557 K/Pdt/2015) konsisten mengonfirmasi hal tersebut.

    Preseden serupa pernah menggugurkan tuntutan Suciwati, istri mendiang Munir, terhadap maskapai Garuda Indonesia.

    Aturan main ini menjadi benteng kokoh yang berpotensi melemahkan tuntutan rekonvensi Rp300 juta dari tiga tergugat, yang didominasi komponen biaya pengacara dan transportasi.

    Terkait pejabat penerbit izin, jawaban ahli bersifat situasional. Ivan bermanuver guna membentengi PT BAP dari eksepsi kurang pihak dengan bertanya apakah penerbit izin harus ikut digugat.

    Ahli menjawab hati-hati. ”Apabila surat keputusan itu tidak menjadi sumber kerugian dalam hubungan perdata, maka tidak serta-merta pejabat penerbitnya harus menjadi pihak dalam gugatan perdata,” jelasnya.

    Secara teori, pandangan ini tidak keliru, namun bertabrakan dengan rekam jejak Pengadilan Negeri Sampit.

    Melalui Putusan Nomor 42/Pdt.G/2024/PN Spt (30 April 2025) untuk perkara PT Agro Indomas, hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard atau NO) dengan alasan Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Bupati tidak ditarik sebagai pihak.

    Objek sengketanya setara dan lokasinya sama-sama melibatkan warga Sebabi.

    Terkait gugatan sebagai hak konstitusional, ahli merujuk Pasal 28 UUD 1945, bahwa mengajukan gugatan bukan perbuatan melawan hukum.

    Doktrin umum ini mampu membentengi PT BAP dari tuduhan tekanan hukum terhadap tergugat.

    Akan tetapi, penelusuran menemukan pengecualian melalui doktrin penyalahgunaan hak (misbruik van recht). Hak hukum yang sah bisa menjadi perbuatan melawan hukum jika dilakukan murni untuk menimbulkan kerugian bagi pihak lain (Putusan MA Nomor 1623 K/Pdt/2018).

    Mengingat ahli tidak ditanya perihal ini di persidangan, celah uji silang tetap terbuka.

    Garis Batas Kompetensi

    Dua kali ahli memilih tidak menjawab. Keduanya menyentuh jantung persoalan PT BAP.

    Kuasa hukum Ardon sempat bertanya apakah sertifikat tanah atau izin lokasi memberi kewenangan penggunaan kekuatan fisik. Pertanyaan ini menyentuh fakta ketidakhadiran fisik HGU dalam persidangan.

    Ahli menolak menjawab. ”Mohon izin, Yang Mulia. Saya murni di bidang perdata. Untuk persoalan agraria atau pertanahan, saya tidak memiliki kompetensi untuk menerangkannya, Yang Mulia,” ujarnya.

    Penghindaran kedua terjadi saat Sapriyadi menanyakan dalil gugatan lintas kabupaten yang dipraktikkan dalam kasus ini.

    Ahli memilih melipir ke ranah kompetensi relatif dan menyatakan itu wilayah penilaian pengadilan. Ahli PT BAP tidak memberi legitimasi eksplisit atas keabsahan wilayah gugatan tersebut.

    Suara dari Kursi Tergugat

    Sesi persidangan memberi ruang bagi tiga tergugat menegaskan posisi mereka dengan bertanya pada ahli. Parimus mempertanyakan kelayakan anggota DPRD digugat.

    ”Saya tidak pernah melakukan tindakan seperti itu (memasang portal, membangun pondok, dan tudingan lainnya yang jadi dalil gugatan PT BAP). Apakah dengan dasar seperti itu pantas dan patut seorang anggota DPR yang menjalankan tugas menyerap aspirasi masyarakat, lalu hadir di tengah masyarakat, dihadapkan ke pengadilan?” katanya.

    Ahli merespons dengan mengakui peran Parimus, namun mengingatkan posisi penggugat yang merasa dirugikan, sebelum menyerahkan penilaian akhir pada pembuktian.

    Hal serupa dikonfirmasi Kepala Desa Dematius melalui pertanyaan lugas seputar imunitas tugas jabatan, yang telah dijawab tegas oleh ahli.

    Damang Yustinus mengangkat realitas sosial yang lebih lebar. Sekitar 20 perusahaan beroperasi di wilayah kerjanya. Kehadirannya selalu bermuara pada upaya pencegahan kekerasan.

    ”Pertanyaan saya, apakah cukup hanya bermodalkan daftar hadir seorang Damang dapat digugat karena menjalankan tugasnya? Masyarakat Dayak mempunyai haknya sendiri dan tidak harus meminta izin kepada kami,” katanya.

    Ahli merespons dengan tiga indikator pengujian, yakni keterlibatan, kerugian, dan kapasitas tindakan (pribadi atau jabatan).

    Kapasitas Pembuktian

    Secara hukum, keterangan ahli bukanlah alat bukti yang mengikat. Pasal 1866 KUHPerdata dan Pasal 164 HIR menempatkannya di luar lima alat bukti utama, sementara Pasal 154 ayat (2) HIR memberi hakim kebebasan menilai.

    Poin yang menguntungkan tergugat maupun penggugat tidak akan mengunci putusan secara otomatis.

    Majelis hakim menutup sesi dengan pengingat eksplisit. Penilaian mengenai kapasitas jabatan atau pribadi akan berpulang pada uji pembuktian yang sebenarnya.

    Sidang perkara ini masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Sampit dan dijadwalkan kembali digelar pada 16 September mendatang. (ign)

  • Damang Tualan Hulu Dukung Vonis PT BAP, Rujuk Kemenangan di Pengadilan Tinggi

    Damang Tualan Hulu Dukung Vonis PT BAP, Rujuk Kemenangan di Pengadilan Tinggi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Damang Kepala Adat Kecamatan Tualan Hulu, Kotawaringin Timur, Leger Toegal Kunum menyatakan dukungan penuh terhadap Putusan Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026 yang dijatuhkan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai kepada PT Binasawit Abadipratama (PT BAP), Jumat (28/8/2026).

    Sejak proses Basara Hai berjalan, Leger sudah mendorong agar persidangan itu dikawal bersama masyarakat adat, menyatakan kepercayaannya pada sembilan Let Adat yang menangani perkara. Usai putusan dibacakan, ia menegaskan kembali sikap itu.

    ”Saya mendukung penuh putusan Basara Hai ini. Sejak awal proses berjalan, saya sudah mendorong agar Basara Hai dikawal bersama-sama masyarakat adat, karena saya percaya sembilan Let Adat yang menangani perkara ini bekerja dengan sungguh-sungguh,” katanya.

    Preseden dari Tualan Hulu

    Dukungan itu berpegang pada pengalaman pribadi. Leger pernah mengalami proses serupa. Dia saya memimpin Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu yang menjatuhkan sanksi adat Rp259 juta kepada PT Hutanindo Agro Lestari.

    Perusahaan sempat menggugat balik ke Pengadilan Negeri Sampit, tapi akhirnya putusan adat kami dikuatkan Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

    Dari pengalaman itu, Leger menegaskan, hukum adat Dayak bukan sekadar tradisi yang berhenti di ruang sidang, tapi bisa berdiri kokoh bahkan ketika diuji di hadapan hukum negara.

    Pesan untuk PT BAP dan Perusahaan Lain

    Leger juga menitipkan pesan kepada PT BAP dan perusahaan perkebunan lain yang beroperasi di Kalimantan Tengah.

    ”Putusan Basara Hai untuk Sebabi dan Bangkal ini penting bukan cuma untuk dua desa itu saja, tapi jadi pengingat bagi semua perusahaan yang beroperasi di tanah Kalimantan Tengah, bahwa hukum adat Dayak harus dihormati sebagaimana hukum negara dihormati,” katanya.

    ”Saya berharap PT BAP menghadapi putusan ini dengan kepala dingin dan iktikad baik, sama seperti perusahaan-perusahaan lain yang akhirnya menghormati proses peradilan adat di Kalimantan Tengah,” ujarnya.

    Putusan yang direspons Leger itu menghukum PT BAP membayar total Rp438.110.620.000, terdiri dari ganti untung Rp437.361.120.000, denda Rp499.750.000 terkait Koperasi Huas Sebabi, dan denda Rp249.750.000 atas insiden penghalangan sidang lapangan pada 24 Agustus 2026.

    PT BAP diberi tenggat hingga 18 September 2026 untuk berunding dengan warga Sebabi dan Bangkal. Jika gagal, putusan otomatis final dan mengikat, dan eksekusi mulai bergerak sehari setelahnya, Sabtu (19/9/2026). (ign)

  • Komisi II DPRD Kotim Desak PT BAP Cabut Gugatan Rp104 Miliar, Dukung Penuh Putusan Adat

    Komisi II DPRD Kotim Desak PT BAP Cabut Gugatan Rp104 Miliar, Dukung Penuh Putusan Adat

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Akhyannor, mendesak PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) segera mencabut gugatan perdata senilai Rp104 miliar.

    Gugatan tersebut menyasar anggota DPRD Kotim Parimus, Damang Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, dan Kepala Desa Sebabi Dematius.

    Desakan ini dilontarkan menyusul terbitnya putusan peradilan adat Dayak yang baru saja memvonis PT BAP dengan total denda dan ganti untung Rp438.110.620.000, Jumat (28/8/2026).

    Akhyannor memperingatkan perusahaan agar tidak memperpanjang masalah menjadi sengketa berkepanjangan yang berpotensi memicu reaksi massa.

    Pernyataan tersebut disampaikan Akhyannor usai menghadiri pembacaan putusan perkara Takian Petak oleh Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang.

    ”Akan lebih baik apabila gugatan terhadap Bapak Parimus dicabut,” kata Akhyannor.

    Penegasan Akhyannor merupakan desakan pertama yang muncul dari kolega sesama anggota DPRD Kotim setelah proses persidangan gugatan tersebut bergulir sekian lama di Pengadilan Negeri Sampit.

    Langkah Parimus mendampingi masyarakat, menurut Akhyannor, dilakukan untuk memperjuangkan warga Desa Sebabi, bukan bertindak atas nama kedewanannya.

    ”Menurut saya, hal seperti ini sudah bersifat merugikan orang banyak. Masa menuntut seperti itu? Kalau bisa, tidak perlu memperpanjang persoalan hingga menjadi sengketa berkepanjangan,” ujarnya.

    Akhyannor turut mengingatkan potensi eskalasi sosial jika gugatan di pengadilan negara terus berlanjut.

    ”Jika gugatan itu dicabut, masyarakat di sekitarnya dapat hidup aman dan damai. Sebaliknya, apabila persoalan ini berlanjut, situasi bisa tak menentu. Pada akhirnya, yang dirugikan adalah seluruh masyarakat,” ujarnya.

    ”Saya yakin, apabila masyarakat diperhatikan, tidak akan ada lagi persoalanm” tambahnya.

    Dukungan Penuh untuk Jalur Adat

    Terkait proses peradilan adat yang berujung pada vonis PT BAP, Akhyannor menyatakan dukungan penuh dari Komisi II DPRD Kotim.

    ”Kami hadir karena persoalan ini merupakan ranah Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur. Ini merupakan hasil keputusan yang diharapkan dapat membawa kedamaian,” katanya.

    Dia berharap vonis adat itu benar-benar menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat Dayak dan tidak membawa mudarat bagi siapa pun. Terutama terkait pengembalian hak atas tanah adat masyarakat.

    Akhyannor menilai momen tersebut memiliki resonansi yang luas. ”Basara hari ini diharapkan membawa dampak besar serta angin segar bagi masyarakat Kotawaringin Timur, bahkan seluruh masyarakat Kalimantan Tengah,” ujarnya.

    Dia berharap PT BAP mengakomodasi seluruh putusan itu sebagai pembelajaran.

    Menyinggung sikap perusahaan dalam menghadapi persidangan adat, Akhyannor mengingatkan batas kepatutan berinvestasi.

    ”Jangan sampai ada pihak yang sewenang-wenang atau meremehkan adat dan budaya kita,” katanya.

    Dia mengutip prinsip di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung, yang menurutnya harus dipahami investor yang beroperasi di tengah masyarakat adat, tidak hanya di Kalimantan tetapi juga wilayah lain di Indonesia.

    Pemanggilan Perusahaan

    Akhyannor menyatakan harapan agar Komisi II kelak dapat memanggil perusahaan-perusahaan sawit di Kotim melalui mekanisme kemitraan yang selama ini berjalan.

    Menurut catatannya, terdapat 58 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur.

    ”Kami berharap para direktur perusahaan sawit juga mendengar keputusan tersebut dan mengembalikan hak masyarakat,” katanya.

    ”Kami berharap mereka mendengar putusan ini dan kembali menjalankan hal-hal yang telah dititahkan Dewan Adat Dayak, yang dipimpin Gubernur Agustiar Sabran,” tambahnya.

    Putusan yang direspons Akhyannor itu memuat tiga kewajiban finansial. PT BAP diwajibkan membayar ganti untung Rp437.361.120.000, denda Rp499.750.000 atas pelanggaran terkait Koperasi Huas Sebabi, dan denda Rp249.750.000 atas insiden penghalangan sidang lapangan pada 24 Agustus 2026.

    Perusahaan diberi tenggat hingga 18 September 2026 untuk berunding dengan warga Sebabi dan Bangkal. Jika gagal mencapai kesepakatan, putusan otomatis menjadi final dan mengikat, lalu tahapan eksekusi akan mulai bergerak sehari setelahnya, Sabtu (19/9/2026). (ign)

  • Antisipasi Perlawanan PT BAP: Hakim Adat Turunkan Batamad, Pastikan Koordinasi Aparat

    Antisipasi Perlawanan PT BAP: Hakim Adat Turunkan Batamad, Pastikan Koordinasi Aparat

    SEBABI, kanalindependen.id – Sorakan ratusan warga pecah di bawah tiga tenda besar yang mengepung aula terbuka di Desa Sebabi, Jumat (28/8/2026), menyambut ketukan palu Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai.

    Vonis denda Rp438.110.620.000 bagi PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) itu seolah menuntaskan perlawanan lintas generasi yang tertahan selama nyaris tiga dekade.

    Bagi sebagian warga pewaris lahan, putusan ini adalah penuntasan hak orang tua mereka yang dirampas pada 1996.

    Salah seorang warga pemilik lahan, mengingat jelas arogansi korporasi saat penguasaan lahan ulayat itu baru dimulai.

    ”Saya masih ingat saat itu, orang tua kami ini ikut menyetop alat berat yang merangsek masuk. Orang tua kami lalu membawa gulungan rotan sigi yang digarap perusahaan. Tapi, respons dari pimpinan perusahaan diminta ganti rugi dengan Presiden Soeharto,” katanya.

    Namun, euforia kemenangan historis masyarakat adat Desa Sebabi dan Desa Bangkal hari itu tidak membuat Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan Let Perdamaian Adat Kalimantan Tengah lengah.

    Sadar akan panjangnya sejarah perlawanan korporasi tersebut, majelis menyiapkan skenario pengamanan berlapis.

    Guna mengamankan eksekusi Putusan Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026, jika perusahaan tidak menjalankan vonis sampai masa tenggat, para tetua adat Dayak Kalteng itu tidak sekadar mengandalkan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad), tetapi turut menyiapkan koordinasi dengan kepolisian dan TNI.

    Kekhawatiran akan terjadinya benturan fisik bersandar pada rekam jejak lapangan. Pada 24 Agustus 2026, rombongan Majelis dihalangi perusahaan ketika hendak memasang titik koordinat di lokasi sengketa.

    Aksi dorong-mendorong dengan petugas keamanan PT BAP terjadi di mulut portal. Insiden tersebut berlangsung saat proses baru sebatas penentuan batas lahan, jauh sebelum tahap eksekusi putusan yang sesungguhnya bergulir.

    APRESIASI PUTUSAN: Dua pengadu, Anti Panting dan Seruan, bersiap menyalami Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai usai vonis perkara Takian Petak, Jumat (28/8/2026). (Gunawan/Kanal Independen)

    Kesiapan Sejak Gugatan Awal

    Potensi perlawanan sebenarnya sudah tercatat sejak awal perkara. Dalam dokumen gugatan tertanggal 10 Agustus 2026, pihak Pengadu secara spesifik meminta agar penyerahan objek sengketa kelak dilakukan dengan bantuan Batamad, Dewan Adat Dayak pada semua tingkatan, serta aparat pemerintahan terkait.

    Permintaan ini tertulis jauh sebelum insiden di portal pecah maupun rencana pelibatan polisi dan TNI disiapkan Majelis.

    Ketua Let Adat Wawan Embang menegaskan, vonis tersebut turun dengan pertimbangan matang dan penelaahan konflik yang jauh lebih dalam.

    ”Kami sudah mempersiapkan semuanya. Berkas perkara dan dokumen ini tidak kami pelajari dalam waktu singkat,” katanya.

    Berkas perkara telah diterima Majelis sejak pertengahan Mei 2026 dan dipelajari selama sekitar empat bulan sebelum putusan dibacakan.

    Terkait potensi eksekusi, Batamad menjadi perangkat utama berlandaskan Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak.

    Akan tetapi, majelis merasa perlu memperluas jaring pengaman. ”Kami juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, kepolisian, TNI, pemerintah daerah, pemerintah kabupaten, kecamatan, desa, serta elemen-elemen lain di tingkat Desa Sebabi,” katanya.

    Wawan tidak menepis kemungkinan munculnya perlawanan dari pihak perusahaan saat eksekusi berlangsung.

    ”Apabila mereka melakukan perlawanan, itu sah-sah saja dan merupakan hak mereka. Namun, kami tetap berpegang teguh pada peradilan adat,” ujarnya.

    Tenggat Waktu dan Absennya Korporasi

    Palu putusan adat memberi manajemen PT BAP tenggat hingga Jumat, 18 September 2026, untuk berunding dengan perwakilan warga Sebabi dan Bangkal.

    Jika kesepakatan gagal tercapai, putusan otomatis bersifat final dan mengikat. Sehari setelahnya, Sabtu (19/9/2026), tahapan eksekusi akan mulai berjalan.

    Langkah pengamanan ini merespons sikap PT BAP yang absen total sepanjang proses peradilan.

    Menurut Wawan, Majelis telah menggelar sekitar 10 kali persidangan yang terdiri dari delapan sidang di Balai Basara dan dua sidang lapangan.

    Hitungan ini melampaui lima surat panggilan sidang resmi bertanggal 10, 12, 14, 26, dan 27 Agustus 2026, karena turut mencakup sidang pembacaan Putusan Sela dan sidang lapangan.

    Dari seluruh rangkaian tersebut, korporasi tidak sekali pun mengirim perwakilan.

    Menurutnya, sidang adat yang mengeluarkan vonis tanpa kehadiran Takadu (teradu) baru kali ini terjadi di Kalteng.

    ”Sebelumnya, semua pihak Takadu menghadiri persidangan. Ini yang pertama kali pihak Takadu tidak hadir,” ujarnya.

    Konsekuensi Pengabaian

    Vonis yang harus dibayar PT BAP memuat ganti untung Rp437.361.120.000. Nilai ini setara 20 persen dari total nilai ekonomi pemanfaatan lahan seluas 1.607 hektare secara cuma-cuma selama 15 dari 29 tahun sejak perusahaan menggarap kawasan itu pada 1996.

    Terdapat pula denda Rp499.750.000 atas pelanggaran Pasal 90, 92, dan 95 Hukum Adat Dayak Tumbang Anoi 1894 terkait Koperasi Huas Sebabi, serta denda Rp249.750.000 atas insiden penghalangan di portal pada 24 Agustus.

    Putusan turut mewajibkan PT BAP merealisasikan plasma 20 persen kepada masyarakat, sekaligus mengembalikan akses fasilitas umum berupa Jalan Begadang, Jalan Pungkok, dan Sungai Buluh Tibung hingga Jalan Simpang Ulin.

    Jika ganti untung dan plasma tidak direalisasikan, lahan seluas 1.607 hektare itu wajib dikembalikan utuh kepada masyarakat Sebabi dan Bangkal.

    ”Terima kasih kepada Majelis Adat yang sudah menegakkan keadilan untuk kami, warga Sebabi yang bertahun-tahun memperjuangkan lahan itu. Kami berharap vonis itu bisa dijalankan perusahaan sebagai bentuk penghormatan terhadap adat Dayak Kalteng ini. Di mana bumi dipijak, di situ langit di junjung. Tolong hargai itu,” kata Yastok, salah satu penggugat (Pengadu). (ign)

  • Drama Menjelang Vonis: Utusan Tancap Gas, Ingkar PT BAP di Pengujung Sidang Adat

    Drama Menjelang Vonis: Utusan Tancap Gas, Ingkar PT BAP di Pengujung Sidang Adat

    SAMPIT, kanalindependen.id – Jejak komunikasi PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) menjelang putusan akhir Basara Hai menyisakan kejanggalan.

    Saat perusahaan sepenuhnya absen pada dua sidang lanjutan, sepucuk amplop berlogo korporasi tiba di Sekretariat Batamad Kecamatan Telawang pada Rabu (26/8/2026) siang.

    Sang pengantar menolak mengungkap identitas, berdalih sebagai sopir, lalu melarikan diri menggunakan mobil saat diminta menghadirkan atasannya ke dalam kantor.

    Anggota Batamad Telawang, Andre, menuturkan rentetan kejanggalan dalam insiden pengantaran surat tersebut.

    ”Sekitar pukul dua siang lewat, ada orang mengantar surat, tetapi mengantarnya tanpa permisi. Kami jadi bertanya-tanya, ini (dari) kantor apa, kok datang begitu saja langsung mengantar surat,” katanya.

    Kejanggalan menebal tatkala Andre mencoba mengonfirmasi asal-usul dokumen itu. Sang pengantar surat justru merespons dengan ketidaktahuan.

    ”Saya tanya, ‘Ini surat dari mana?’ Dia jawab, ‘Saya tidak tahu juga, Pak.’ Saya tanya lagi, ‘Terus apa tujuannya?’ Dia jawab, ‘Saya tidak tahu juga,” tutur Andre.

    Pria tersebut berdalih posisinya sekadar sopir, sementara pihak yang sejatinya menugaskan pengantaran surat masih duduk menunggu di dalam mobil.

    Andre lantas mendesak agar orang yang dimaksud bersedia turun dan menginjakkan kaki ke kantor guna memperjelas identitas.

    ”Kalau bisa, suruh orang yang di dalam mobil itu datang ke kantor, supaya kami tahu siapa yang mengantar,” ujarnya.

    Permintaan itu awalnya disanggupi sang utusan. Namun, alih-alih menghadirkan bosnya, pria itu justru mengambil langkah seribu.

    ”Setelah itu, dia bilang akan menunjukkan ke mobil. Mereka datang menggunakan mobil. Namun, tanpa permisi, mereka langsung masuk kembali ke mobil dan pergi,” kata Andre.

    Batamad mengambil sikap tegas menolak dokumen tak bertuan tersebut.

    ”Kami tidak menerima surat itu karena tidak jelas asalnya dan siapa yang mengantarnya,” ujarnya.

    Janji yang Menguap di Ruang Sidang

    Pada hari yang sama dengan insiden pelarian utusan tersebut, Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai sebelumnya telah menggelar sidang lanjutan.

    Rangkaian persidangan berlanjut hingga keesokan harinya, Kamis (27/8/2026). Majelis tetap membuka pintu bagi perusahaan untuk hadir pada dua agenda pengujung ini, namun tidak satu pun perwakilan menampakkan batang hidungnya.

    Fase antiklimaks terjadi pada sidang Kamis. Salah satu hakim majelis sempat membagikan informasi mengenai adanya rencana kedatangan perwakilan perusahaan pada hari itu.

    Kabar tersebut nyatanya urung terwujud. Sidang ditutup murni tanpa kehadiran satu pun wakil PT BAP, melanggengkan pola absen yang sudah terjadi sejak hari pertama.

    Rentetan kealpaan ini mengunci rekam jejak kehadiran korporasi tetap nihil semenjak sidang perdana 10 Agustus.

    Perusahaan tercatat hanya bersuara satu kali lewat sepucuk surat pada 11 Agustus. Surat berdalih kesibukan agenda internal yang tak bisa ditinggalkan itu akhirnya ditolak pengadu dan majelis lantaran ketiadaan tanda tangan jajaran direksi.

    Selepas penolakan surat tersebut, majelis sejatinya telah menempuh seluruh tahapan mediasi: melayangkan dua surat panggilan resmi, menerbitkan Putusan Sela pelindungan status quo area 1.607 hektare pada 13 Agustus, hingga menyodorkan tenggat terakhir pada 20 Agustus. Seluruh itikad hukum itu tidak berbalas.

    Ketidakhadiran di ruang sidang justru berbanding terbalik dengan eskalasi di lapangan. Saat rombongan majelis turun memetakan koordinat lahan pada 24 Agustus, mereka diadang barisan sekuriti dan parit galian yang memutus akses.

    Rentetan manuver inilah yang mengiringi langkah peradilan adat menuju garis akhir, sekadar diselingi insiden kedatangan utusan tanpa identitas.

    Menunggu Ketukan Palu

    Putusan akhir peradilan adat ini dijadwalkan pada Jumat (28/8/2026). Agenda pembacaan vonis ini dipastikan akan dihadiri sejumlah elemen penting, termasuk tokoh pemuda dan masyarakat Kotawaringin Timur, yang secara lekat mengawal rentetan peristiwa sepanjang Agustus.

    Hingga tulisan ini dipublikasikan, PT BAP belum memberikan pernyataan resmi terkait sengketa yang menyasar bagian usaha Sinar Mas Group tersebut. (ign)

  • Imbas Blokade Parit PT BAP: TBBR Kalteng Rapatkan Barisan Kawal Basara Hai

    Imbas Blokade Parit PT BAP: TBBR Kalteng Rapatkan Barisan Kawal Basara Hai

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemutusan akses menuju hamparan lahan sengketa di Desa Sebabi memantik pergerakan baru.

    Pascapenghadangan rombongan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai oleh barisan sekuriti dan galian parit pada Senin (24/8/2026), organisasi masyarakat adat Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) langsung merapatkan barisan.

    Gelombang konsolidasi ini mengalir beriringan pada dua level kepengurusan sekaligus, merentang dari akar rumput di Kabupaten Seruyan hingga pucuk pimpinan tingkat provinsi.

    Insiden pencegatan ini meletus selepas tenggat yang dipatok Putusan Sela Basara Hai. Majelis sebelumnya telah mengunci status quo di atas area 1.607 hektare semenjak 13 Agustus, sembari memberi ruang terakhir bagi PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) untuk hadir sidang selanjutnya.

    Aba-aba mediasi itu menguap begitu saja. Saat rombongan pemangku adat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Tengah bermaksud merumuskan tapal batas koordinat, mereka justru berhadapan dengan portal berlapis, sekuriti, dan jalan yang sengaja dikeruk putus.

    Peringatan ‘Semut Merah’

    Tensi di lapangan sontak direspons dengan nada peringatan keras dari pengurus akar rumput.

    Wakil Ketua DPD TBBR Seruyan Anti Panting, yang juga berdiri sebagai satu dari enam Pengadu dalam perkara adat ini, menggunakan kiasan untuk mengisyaratkan kesiapan massanya.

    ”Tanggapan kami dari organisasi, saya sebagai Wakil Ketua TBBR, saat ini kami masih seperti semut kecil. Namun, nanti akan kami besarkan lagi ‘semut-semut merah’ ini,” katanya.

    Konsolidasi itu tidak dibiarkan bergerak liar. Ia menegaskan rencana membawa situasi blokade tersebut ke meja pimpinan wilayah pada hari yang sama.

    ”Saya berencana bertemu langsung dengan Ketua DPW untuk membicarakan hal tersebut, mengingat persidangan ini selalu dihalang-halangi oleh pimpinan perusahaan,” ujarnya, merespons pertanyaan ihwal kemungkinan penurunan massa.

    Sikap Tegas Pimpinan Provinsi

    Rencana pertemuan tingkat wilayah tersebut bermuara pada sikap resmi Ketua DPW TBBR Kalimantan Tengah Agusta Rahman.

    Dia menarik benang merah bahwa akar kemelut di Sebabi sepenuhnya bertumpu pada perkara takian petak atau sengketa klaim lahan.

    Merujuk pada penyelesaian kearifan lokal yang tengah berjalan, Agusta melempar peringatan tentang konsekuensi pengabaian.

    ”Apabila proses tersebut tidak dihargai atau diindahkan, tokoh adat maupun lembaga adat berhak menjatuhkan sanksi adat. Itulah bagian dari kearifan lokal kita,” ujarnya.

    Agusta kemudian menyuarakan dukungan penuh organisasinya terhadap proses Basara Hai, merespons potensi keraguan dari pihak luar terhadap keabsahan peradilan adat tersebut.

    ”Sebagai salah satu organisasi masyarakat adat Dayak, TBBR akan mendukung dan mengawal setiap proses penyelesaian persoalan adat serta langkah yang ditempuh tokoh-tokoh adat. Terlepas dari penilaian pihak tertentu mengenai sah atau tidaknya proses tersebut, kami tetap akan hadir melihat eskalasi konflik yang terjadi,” katanya.

    Ruang lingkup penyelesaian pun ditegaskannya tidak boleh dibatasi oleh batas administratif korporasi.

    ”Jika masalahnya berada di luar Hak Guna Usaha atau HGU perusahaan, persoalan itu tetap harus diselesaikan. Bahkan di dalam HGU pun terdapat hak masyarakat, termasuk yang berkaitan dengan 20 persen. Itu harus diselesaikan, bukan dihilangkan,” ujarnya.

    Sikap pasang badan turut disiapkan bila eskalasi merambat ke ranah kepolisian.

    ”Apabila perusahaan ingkar, melakukan kriminalisasi, atau tidak menyampaikan hak masyarakat, TBBR siap hadir,” katanya.

    Kalkulasi Terukur Penurunan Massa

    Kendati membuka ruang intervensi lebar-lebar, kalkulasi pergerakan tingkat provinsi merespons situasi dengan terukur.

    ”Jumlah massa bergantung pada hasil musyawarah internal organisasi. Menurunkan massa tidak mudah. Karena itu, hal tersebut akan kami musyawarahkan terlebih dahulu secara internal,” ujarnya.

    Sikap kelembagaan TBBR ini menggenapi rentetan respons pascablokade.

    Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalimantan Tengah Erko Mojra, yang berdiri langsung di lokasi pencegatan, telah lebih dulu melepas seruan darurat kepada Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran agar turun melerai keadaan.

    Hingga tulisan ini dipublikasikan, manajemen maupun jajaran legal PT Sinar Mas Group, jaringan bisnis tempat PT BAP berafiliasi, belum memberikan pernyataan resmi atas insiden pemutusan jalan tersebut. (ign)

  • Tenggat Terlewati, Jalan Terputus: Eskalasi Frontal PT BAP Sinar Mas Menantang Majelis Adat

    Tenggat Terlewati, Jalan Terputus: Eskalasi Frontal PT BAP Sinar Mas Menantang Majelis Adat

    SAMPIT, kanalindependen.id – Institusi peradilan adat yang dibentuk melalui ketetapan Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah kini menghadapi pembangkangan terbuka di lapangan.

    Alih-alih memenuhi tenggat Putusan Sela, PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), korporasi perkebunan di bawah naungan Sinar Mas Group, memilih tidak hadir dalam sidang adat Desa Sebabi.

    Sikap abai itu meruncing menjadi konfrontasi saat rombongan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai turun ke lokasi empat hari berselang. Mereka diadang barisan sekuriti perusahaan dan akses menuju objek sengketa yang sengaja dikeruk hingga terputus total.

    Larangan dalam Putusan Sela

    Klausul keempat dan kelima belas dalam Putusan Sela sejatinya secara gamblang menitahkan larangan keras.

    Majelis melarang seluruh pihak, baik Pengadu maupun PT BAP selaku Takadu, melakukan manuver fisik yang dapat memperluas, mengubah, mengalihkan, merusak, atau memperburuk wujud objek sengketa selama masa pemeriksaan berlangsung.

    Saat Majelis Basara Hai dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Tengah bermaksud merumuskan koordinat lahan pada Senin (24/8/2026), akses menuju lokasi justru terputus total.

    Anggota Mantir Basara Hermas Bintih Assan lekas mengambil alih kendali agar situasi tidak meledak.

    Dia menginstruksikan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) merekam kondisi jalan yang dirusak tersebut.

    Dokumentasi ini disiapkan sebagai bukti autentik atas insiden yang terjadi persis di dalam area pelindungan status quo.

    Perjalanan rombongan hari itu memang dipenuhi adu urat saraf. Sebelum tiba pada area galian parit, mereka lebih dulu dicegat sekuriti pada portal pertama.

    Kawasan ini merupakan tempat baliho penanda status quo dipancangkan semenjak 14 Agustus.

    Aksi saling dorong pecah antara Batamad serta warga pengawal melawan petugas keamanan PT BAP, hingga rombongan adat berhasil menembus pertahanan awal.

    Manajer operasional Estate Terawan PT BAP Budianto sempat terpantau mendatangi rombongan majelis pada lokasi tersebut.

    Iring-iringan kemudian menyisir area kedua di pinggiran Jalan Trans Kalimantan sekitar Kilometer 89-90 ruas Sampit-Pangkalan Bun.

    Laju rombongan baru benar-benar lumpuh saat berhadapan dengan jalan yang telah dikeruk putus.

    Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalimantan Tengah Erko Mojra, yang turun langsung mengawal rombongan, langsung melontarkan seruan darurat.

    “Tolong Pak Gubernur Kalimantan Tengah, selaku Ketua DAD Kalteng, agar segera memperhatikan kondisi di lapangan. Kalau perlu, Pak Gubernur turun langsung ke lapangan,” katanya, merujuk pada akses yang diputus serta penempatan bak truk penutup jalur.

    Berhadapan dengan Otoritas Gubernur

    Forum Basara Hai ini memiliki tautan legalitas langsung dengan Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran.

    Pembentukan Majelis Kerapatan Mantir untuk menangani kemelut sengketa Sebabi-Bangkal berpijak teguh pada Surat Keputusan Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 18/DAD-KT/SK/VI/2026.

    Dokumen yang menjadi jangkar seluruh persidangan sejak 10 Agustus tersebut ditandatangani langsung oleh Agustiar Sabran dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum DAD Kalteng.

    Fakta administratif ini melahirkan sebuah ironi tajam di lapangan. Setiap kali PT BAP memunggungi panggilan Basara Hai, korporasi ini tidak sedang meremehkan forum komunal tingkat desa semata, melainkan mengabaikan otoritas institusi yang fondasi kewenangannya disahkan lewat tanda tangan pimpinan tertinggi daerah.

    Enam hari sebelum insiden pengerukan jalan, Agustiar Sabran berdiri menyuarakan pesan tegas di Betang Hapakat, Palangka Raya.

    Malam itu, Minggu (16/8/2026), di hadapan ratusan Damang, Mantir, dan tokoh adat yang merayakan HUT ke-19 DAD Kalteng, sang gubernur menggarisbawahi urgensi kelembagaan adat.

    ”Hukum adat harus terus kita tempatkan sebagai salah satu instrumen dalam membangun kehidupan masyarakat yang tertib, damai, adil, dan bermartabat,” katanya.

    Sikap itu kembali ditegaskan empat hari kemudian. Tepat pada tenggat Putusan Sela, Kamis (20/8/2026), Agustiar memanggil perwakilan warga Sebabi dan Bangkal ke ibu kota provinsi.

    Damang Yustinus Saling Kupang yang hadir dalam pertemuan tersebut menuturkan bahwa gubernur meminta Majelis Basara Hai menegakkan supremasi hukum adat dalam perkara melawan PT BAP.

    Rentetan sinyal dan pesan dari gubernur nyatanya tidak membuahkan pelunakan sikap. Selepas tenggat 20 Agustus terlewati, yang muncul justru jalan terputus dan barikade sekuriti yang bersiaga menghadang institusi bentukan pimpinan DAD tersebut.

    Rekam Jejak yang Berulang

    Manuver korporasi terhadap peradilan lokal telah lama dibaca sebagai pelecehan oleh pihak yang bersengketa.

    Yastok, salah satu dari enam Pengadu, sempat menyoroti absennya perusahaan lewat tanggapan resminya di hadapan majelis.

    Dia melabeli langkah tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap Adat Orang Dayak.

    Kekhawatiran serupa disuarakan Erko Mojra yang menyebut rekam jejak PT BAP berisiko menjadi preseden buruk bagi marwah dan keberlangsungan hukum adat.

    Penilaian Erko merujuk pada pola abai dalam perkara Petrus Limbas terdahulu.

    Manuver ini terkonfirmasi lewat kesaksian bersumpah Budianto selaku manajer perusahaan di Pengadilan Negeri Sampit, yang membenarkan masuknya dua lembar surat panggilan adat tanpa pernah dipenuhi.

    Suara dari Tualan Hulu

    Sorotan terhadap eskalasi sengketa Sebabi turut memancing pandangan sesama pemangku adat.

    Damang Kepala Adat Kecamatan Tualan Hulu Leger Toegal Kunum angkat bicara dengan bekal rekam jejak memimpin penyelesaian sengketa serupa melawan PT Hutanindo Agro Lestari, perkara yang juga sempat diulas Kanal Independen.

    Merespons tekanan fisik di lapangan, Leger meluruskan bahwa Basara Hai bergerak pada rel hukum, bukan kesewenang-wenangan.

    ”Proses adat tidak sembarangan memberangus seseorang tanpa dasar hukum yang jelas. Basara Hai berpijak pada aturan-aturan adat yang menjadi panutan dan panduan kehidupan masyarakat Dayak,” katanya.

    Ia menjabarkan batas pemisah antara hukum adat dan hukum positif.

    “Pada prinsipnya, roh hukum adat adalah keadilan dan perdamaian. Karena itu, saya pikir semua pihak harus menghargai proses yang sedang berjalan. Tidak perlu khawatir, karena hukum adat bernapas pada keadilan dan perdamaian,” ujarnya.

    Damang Kepala Adat Tualan Hulu, TMG Leger Toegal Kunum.

    Membandingkannya dengan sistem peradilan negara, ia menambahkan, “Dalam hukum positif, perkara pidana dapat berujung pada pemenjaraan, sedangkan perkara perdata dapat berujung pada pembayaran denda. Namun, belum tentu ada perdamaian.”

    ”Hukum adat lebih humanis karena mengedepankan penyelesaian yang adil dan damai,” tambahnya.

    Filosofi lokal tak luput ia singgung sebagai pengingat. “Sejak zaman leluhur, kami patuh dan taat terhadap hukum adat. Apalagi, kita mengenal slogan di Bumi Tambun Bungai: di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Harapan saya, para pihak tidak semakin memperkeruh atau mempertajam persoalan ini. Mari berpikir positif agar persoalan dapat mengerucut pada penyelesaian yang berkeadilan,” katanya.

    Leger meyakini keteguhan Basara Hai menduduki hierarki tertinggi peradilan Dayak Kalimantan Tengah.

    ”Saya yakin dan percaya para mantir Basarahai tetap berkomitmen dan konsisten menjaga marwah serta wibawa lembaga adat. Peradilan Basara Hai merupakan peradilan terakhir dan tertinggi dalam proses hukum adat Dayak, khususnya di Kalimantan Tengah,” ujarnya.

    Pesan tegas turut ia arahkan kepada pihak Takadu, pihak PT BAP.

    ”Saya berharap pernyataan ini menjadi perhatian semua pihak, terutama pihak terlapor atau tekadu dalam proses Basarahai. Pihak tekadu diharapkan menghargai proses adat ini agar persoalan tidak berkembang ke arah negatif,” tegasnya.

    Ujung putusan kelak, diyakini Leger, akan memberikan kepastian final. “Saya yakin para hakim/Mantir Basara Hai tetap berkomitmen dan berintegritas untuk menyelesaikan perkara adat ini, sesuai kewenangan dan mekanismenya, untuk memutuskan perkara adat Takian Petak secara tegas, lugas, dan berwibawa, sehingga menghasilkan putusan yang final dan mengikat, karena Basara Hai itu adalah forum paripurna peradilan adat Dayak,” katanya.

    Hingga tulisan ini dipublikasikan, manajemen maupun jajaran legal Sinar Mas Group, jaringan korporasi yang menaungi PT BAP, belum memberikan pernyataan resmi atas insiden pemutusan jalan dan penghadangan tersebut. (ign)

  • Pesan Darurat Adat untuk Gubernur Kalteng: PT BAP Sinar Mas Putus Jalan dan Hadang Majelis Basara Hai

    Pesan Darurat Adat untuk Gubernur Kalteng: PT BAP Sinar Mas Putus Jalan dan Hadang Majelis Basara Hai

    SAMPIT, kanalindependen.id – Eskalasi sengketa lahan di Sebabi pecah menjadi konfrontasi fisik.

    Rombongan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai yang hendak memetakan batas lahan sengketa justru disambut barisan sekuriti dan parit selebar badan jalan.

    Upaya menancapkan patok koordinat pada Senin (24/8/2026) terhenti seketika oleh blokade pihak korporasi.

    Ketegangan bermula saat rombongan pemangku adat bersama Barisan Pertahanan Adat (Batamad) Telawang bergerak menuju lokasi pertama, tempat baliho penanda status quo terpancang sejak 14 Agustus.

    Barisan sekuriti PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), korporasi perkebunan di bawah naungan Sinar Mas Group, langsung mengadang langkah mereka tepat pada area portal masuk.

    Aksi saling dorong antara Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) yang mengawal warga dengan petugas keamanan perusahaan tidak terhindarkan, sebelum akhirnya rombongan adat berhasil menembus pertahanan awal tersebut.

    Hambatan lebih parah menanti begitu rombongan bergerak ke titik selanjutnya. Akses menuju lokasi utama benar-benar terputus.

    Badan jalan sengaja dikeruk menyerupai parit yang memblokir total laju rombongan. Puluhan personel sekuriti telah bersiaga penuh membentuk pagar betis tepat pada sisi seberang galian tersebut.

    Catat dan Dokumentasikan

    Menghadapi jalan terputus, anggota Mantir Basara Hermas Bintih Assan berusaha meredam tensi lapangan.

    Ia menginstruksikan seluruh pihak menahan diri dan meminta Batamad segera mendokumentasikan galian fisik tersebut lewat lensa kamera.

    Langkah perekaman ini berpijak pada alasan hukum yang kuat. Area kerukan parit itu persis berada dalam kawasan yang telah ditetapkan berstatus quo melalui Putusan Sela pada 13 Agustus.

    Titah majelis dengan tegas melarang kedua belah pihak melakukan tindakan yang dapat mengubah, merusak, atau memperburuk fisik lahan selama masa pemeriksaan berjalan.

    Instruksi Hermas merekam kondisi jalan menyiratkan manuver majelis dalam menghimpun bukti atas potensi pelanggaran hukum adat oleh perusahaan.

    Kabar yang beredar di lapangan menyebutkan bahwa penggalian jalan diduga tidak hanya terjadi pada satu area.

    Kehadiran Majelis Basara Hai hari itu sejatinya merupakan agenda eksekusi Pemeriksaan Lapangan atau Olah TKP Adat.

    Langkah pencarian koordinat ini merupakan amanat langsung dari Tanggapan atau Penetapan Sementara 13 Agustus, guna merumuskan tapal batas sebelum majelis mempertimbangkan pemasangan patok definitif.

    Panggilan Darurat ke Palangka Raya

    Pemandangan jalan yang dikeruk dan barikade sekuriti memicu seruan darurat dari Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalimantan Tengah Erko Mojra.

    Berdiri langsung di lokasi penghadangan, Erko mendesak Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran segera mengambil tindakan.

    ”Tolong Pak Gubernur Kalimantan Tengah, selaku Ketua DAD Kalteng, agar segera memperhatikan kondisi di lapangan. Kalau perlu, Pak Gubernur turun langsung ke lapangan,” kata Erko.

    Kondisi lapangan yang ia saksikan memantik keprihatinan serius. “Upaya persidangan masyarakat adat ini terkendala. Jalan diputus, bahkan ada bak truk dipasang di lokasi dan kami dihadang,” ujarnya.

    Erko merangkum seruannya lewat permohonan langsung kepada otoritas pimpinan pemerintahan sekaligus kelembagaan adat tertinggi provinsi tersebut.

    ”Kami meminta DAD Provinsi dan Pak Gubernur segera turun membantu masyarakat adat di wilayah Desa Sebabi,” katanya.

    Permintaan darurat ini beresonansi langsung dengan komitmen yang pernah dilontarkan Agustiar Sabran.

    Gubernur yang juga memegang tampuk Ketua Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah itu sempat mengumpulkan perwakilan warga Sebabi dan Bangkal di Palangka Raya pada 20 Agustus.

    Merujuk penuturan Damang Yustinus Saling Kupang, Agustiar secara gamblang meminta Majelis Basara Hai menegakkan supremasi hukum adat.

    Hingga naskah ini diturunkan, PT BAP maupun bagian legal PT Sinar Mas Group belum memberikan tanggapan terkait insiden pemutusan jalan dan penghadangan tersebut. (ign)

  • Menguji Marwah Hukum Dayak: Jejak Pengabaian PT BAP dan Ancaman Pengusiran dari Tanah Leluhur

    Menguji Marwah Hukum Dayak: Jejak Pengabaian PT BAP dan Ancaman Pengusiran dari Tanah Leluhur

    SAMPIT, kanalindependen.id – Empat kali Kerapatan Mantir Basara Hai menggelar persidangan di Desa Sebabi sepanjang Agustus 2026.

    Sepanjang itu pula, lima kursi yang disiapkan khusus untuk perwakilan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) dibiarkan kosong.

    Ratusan warga dari Desa Sebabi dan Bangkal menjadi saksi ketika forum peradilan adat tertinggi Suku Dayak se-Kalimantan Tengah itu berlangsung tanpa kehadiran satu pun representasi perusahaan.

    Sidang perdana bermula pada 10 Agustus 2026. Rangkaian prosesnya berlanjut pada 12, 13, dan 14 Agustus, menutup tahap pertama dengan pemancangan enam baliho penanda status quo mengelilingi lahan 1.607 hektare yang tengah disengketakan.

    Ketidakhadiran korporasi bukan karena ketidaktahuan. Majelis lebih dulu melayangkan dua surat panggilan resmi.

    Panggilan pertama tertanggal 6 Agustus sampai ke tangan perusahaan dua hari berselang, menyusul surat kedua pada 10 Agustus.

    Perusahaan baru merespons lewat sepucuk surat bernomor 10/BAP/DL6/VIII/2026 yang ditujukan kepada Ketua Majelis Wawan Embang pada 11 Agustus, yang isinya baru dibacakan di persidangan keesokan harinya.

    Surat tersebut ditandatangani Asean selaku Manager Perizinan, bukan jajaran direksi.

    Alasan absennya wakil perusahaan dirangkum dalam satu dalih singkat. Sudah ada agenda atau kegiatan lain yang terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan.

    Perusahaan tidak merinci kegiatan apa, siapa pejabat yang berhalangan, maupun usulan jadwal kehadiran pengganti.

    Pihak pengadu sontak menolak keabsahan surat balasan tersebut lantaran ketiadaan tanda tangan direksi, lalu mendesak majelis menerbitkan panggilan ketiga hari itu juga.

    Sembilan Damang turun tangan langsung mengantar surat panggilan ketiga ke kantor perusahaan pada 12 Agustus.

    Rombongan pemangku adat ini justru tertahan lama di portal keamanan, sebelum akhirnya diterima oleh staf yang bukan pengambil keputusan.

    Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalimantan Tengah Erko Mojra membaca surat balasan itu bukan sebagai bentuk penghormatan.

    ”Memang perusahaan sudah berkirim surat tidak bisa hadir dan menuliskan dalam suratnya menghargai adat, tapi kami menganggap itu sebagai bentuk penghindaran terhadap aturan adat. Apalagi tidak dijelaskan secara spesifik alasan kehadiran itu. Itu sama saja melecehkan kegiatan yang bagi orang Dayak sangat sakral dan penting,” katanya, Sabtu (22/8/2026).

    Pengakuan di Bawah Sumpah

    Jejak pengabaian panggilan adat oleh PT BAP ternyata memiliki preseden. Erko menyebut perusahaan pernah melakukan langkah serupa dalam perkara berbeda, yang juga bersumber dari sengketa lahan dengan masyarakat.

    ”Sepengetahuan saya, PT BAP ini juga pernah mengabaikan adat dalam kasus laporannya ke Polres Kotim yang berkaitan dengan sengketa dengan masyarakat juga,” katanya.

    ”Waktu itu pemanggilan secara adat dilayangkan kepada karyawan perusahaan melalui perusahaannya, tapi tidak pernah dihadiri dan tidak ada konsekuensi apa pun terhadap perusahaan saat itu. Sampai warga akhirnya jadi tersangka yang katanya ada pemukulan,” tambah Erko.

    Klaim Erko menemukan konfirmasi dari sumber internal korporasi. Budianto selaku manajer operasional Estate Terawan PT BAP mengungkapkannya di bawah sumpah saat duduk sebagai saksi perusahaan dalam sidang gugatan perdata Rp104 miliar melawan tiga tokoh Telawang di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (12/8/2026).

    Sapriyadi, kuasa hukum para tergugat, mencecarnya mengenai surat undangan Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang terkait perkara Petrus Limbas.

    ”Surat itu masuk, pak,” jawab Budianto.

    Sapriyadi mengejar dengan pertanyaan berapa kali surat itu diterima. Budianto merespons lugas.

    ”Surat itu saya ketahui masuk sampai dua kali pak,” katanya

    Surat panggilan adat masa itu ditujukan kepada Andre, karyawan perusahaan yang berstatus pelapor.

    Budianto berdalih Andre sudah dimutasi sehingga kontaknya terputus. Dokumen panggilan itu akhirnya ia serahkan kepada keluarga Andre yang berada di Sampit.

    Meski begitu, sang manajer mengakui Andre masih berstatus karyawan saat ia memberikan kesaksian.

    Pertanyaan penutup Sapriyadi menyasar langsung pada inisiatif mencari tahu lokasi mutasi Andre.

    Mengingat keduanya bernaung dalam satu grup perusahaan, Sapriyadi mempertanyakan apakah sikap tersebut mencerminkan ketidakkooperatifan.

    ”Saya tidak bisa jawab pak,” kata Budianto.

    Damang Datang, Polisi Berjalan

    Rentetan pertanyaan kuasa hukum itu meluruskan kembali alur peristiwa yang sebenarnya.

    Saat insiden berujung dugaan pemukulan itu pecah di areal kebun pada September 2025, Damang Kepala Adat Telawang, Yustinus Saling Kupang sejatinya berada langsung di lokasi kejadian.

    Kehadiran pemangku adat saat konflik memanas itu langsung disusul dengan inisiatif penyelesaian.

    Sehari pascainsiden, mekanisme adat mulai digulirkan lewat penerbitan surat panggilan kepada pihak perusahaan.

    Namun, ikhtiar mengurai sengketa lewat institusi adat itu menemui jalan buntu akibat ketiadaan respons.

    Panggilan adat dibiarkan menguap, sementara laporan di kepolisian dipacu terus berjalan.

    Proses ini pada akhirnya berujung pada penetapan Petrus Limbas sebagai tersangka dugaan penganiayaan ringan oleh jajaran Polres Kotim.

    Kini, nama Petrus Limbas mencuat kembali di arena berbeda. Ia berdiri bersama lima pengadu lain yang menandatangani gugatan adat di forum Basara Hai. Mereka menuntut pihak yang sama.

    Pengabaian terhadap panggilan adat terdahulu itu nyatanya dibiarkan berlalu tanpa ujung.

    Korporasi terbukti luput dari sanksi maupun konsekuensi apa pun meski jelas-jelas mengabaikan otoritas kedamangan.

    Tak adanya sanksi masa itu kini berdiri bersisian dengan fakta persidangan di pengadilan negeri. Surat panggilan sejatinya masuk sedikitnya dua kali, namun sama sekali tidak dipenuhi.

    Bukan Forum Kelas Ringan

    Kewibawaan Basara Hai memiliki fondasi hukum positif yang teramat tebal. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak memosisikan keputusan Damang Kepala Adat sebagai peradilan adat tingkat akhir.

    Perkara yang telah diputus Kedamangan tidak bisa lagi disidangkan ulang oleh lembaga lain di luar entitas tersebut, mengacu pada Pasal 9 ayat (1) huruf b.

    Forum ini juga bukan persidangan adat reguler. Peraturan Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2015 menetapkan pedoman bahwa Basara Hai digelar khusus menangani Perkara Berat.

    Anggota majelisnya dibentuk berdasarkan surat keputusan Dewan Adat Dayak tingkat provinsi.

    Susunannya melibatkan sembilan Damang Kepala Adat dari berbagai wilayah, dengan kuorum sembilan orang sebagai prasyarat sah jalannya sidang.

    Akar historis peradilan ini merentang jauh ke Perjanjian Tumbang Anoi 1894. Rapat akbar yang menghimpun ratusan subsuku Dayak se-Kalimantan itu mengakhiri era kekerasan antarsuku dan melahirkan 96 pasal Hukum Adat Dayak yang kini menjadi rujukan Basara Hai.

    Dasar legitimasinya berlapis seiring pengesahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2024 yang secara tertulis mengakui wewenang Kerapatan Mantir atau Let Adat beserta fungsi peradilannya.

    Uji Preseden

    Kekuatan institusional peradilan adat memunculkan uji empiris mengenai daya ikat putusannya terhadap korporasi skala raksasa. Dua preseden di Kalimantan Tengah memperlihatkan efektivitas yang bercabang.

    Kerapatan Mantir Basara Hai pimpinan Kardinal Tarung menjatuhkan denda pidana adat sebesar Rp335,5 juta kepada PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) dan Polda Kalimantan Tengah pada April 2024.

    Sanksi ini berkaitan dengan insiden penembakan warga dalam aksi tuntutan plasma di Desa Bangkal, Seruyan.

    Berhubung perkaranya murni ranah pidana, denda diselesaikan dalam tempo singkat tanpa perlawanan hukum. Prosesi ditutup lewat ritual tampung tawar sebagai simbol perdamaian.

    Jalur berliku justru dialami putusan Damang Kepala Adat Kecamatan Tualan Hulu Leger Toegal Kunum, yang kini duduk sebagai Mantir Basara Hai perkara Sebabi-Bangkal.

    Ia menjatuhkan sanksi adat Rp259 juta kepada PT Hutanindo Agro Lestari (HAL) atas dugaan pelanggaran situs makam leluhur pada 2 Mei 2024.

    Alih-alih dipatuhi, putusan itu digugat dan sempat dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Sampit.

    Dewan Adat Dayak Kotawaringin Timur membalas dengan upaya banding, hingga Pengadilan Tinggi Palangka Raya membalikkan putusan PN Sampit dan menguatkan sanksi adat secara inkracht pada 25 Juli 2025.

    Perusahaan belum menunaikan kewajiban meski putusan telah berkekuatan hukum tetap, sampai muncul ancaman aksi seribu massa mendesak pada Februari 2026.

    Kepatuhan baru terbit pada 24 Februari 2026, nyaris dua tahun sesudah ketukan palu adat pertama.

    Kedua preseden itu menggarisbawahi sebuah kecenderungan. Eksekusi sanksi adat untuk kasus pidana murni berjalan lebih cepat.

    Sebaliknya, sengketa yang beririsan dengan keperdataan lahan menuntut lebih dari sekadar ketukan palu; ia kerap bertumpu pada tekanan sosial massa dan pertarungan hukum lanjutan sebelum korporasi bersedia menundukkan diri.

    Ancaman pengusiran yang disuarakan oleh Yastok dan Erko memiliki rujukan yurisprudensi adat, menepis label bahwa itu hanyalah retorika.

    Dewan Adat Dayak Kotawaringin Timur pada 2021 pernah memutus bahwa pelanggaran gabungan dua pasal Hukum Adat 1894 memungkinkan penjatuhan hukuman singer hingga pengusiran dari teritori Kotawaringin Timur maupun Kalimantan Tengah.

    Perkara saat itu menjerat seorang pemilik usaha lokal.

    Angka-Angka Pertaruhan

    Beban sengketa membesar seiring berjalannya dua proses peradilan secara beriringan.

    PT BAP mendaftarkan gugatan perdata Rp104 miliar di Pengadilan Negeri Sampit menyasar Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, dan anggota DPRD Kotim Parimus.

    Enam warga Sebabi dan Bangkal melawan lewat jalur Basara Hai dengan nilai gugatan Rp3,78 triliun.

    Angka triliunan ini diracik menggunakan rumus kerugian yang sama persis dengan dalil gugatan korporasi di pengadilan negeri.

    Objek pusaran konflik berupa lahan 1.607 hektare yang diklaim warga sebagai tanah ulayat garapan sejak 1975.

    Erko memandang rekam jejak hukum korporasi turut memperlemah pertahanan argumentasi mereka.

    ”Selain dugaan pelanggaran secara adat, secara hukum positif, perusahaan juga meninggalkan banyak jejak dan catatan buruk. Terutama diduga melakukan penanaman di luar HGU yang dibuktikan dengan keluarnya peta dari BPN dalam sidang gugatan terhadap tiga tokoh senilai Rp104 miliar,” katanya.

    Dokumen resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur tertanggal 6 Agustus 2026 telah diserahkan tergugat sebagai bukti tambahan di persidangan perdata.

    Surat itu menegaskan bahwa objek sengketa seluas 32,7 hektare versi tergugat berlokasi di luar Hak Guna Usaha milik perusahaan dan masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

    Dua saksi dari pihak PT BAP bahkan sempat mengubah keterangan terkait letak administratif objek sengketa sesudah majelis hakim memperlihatkan peta BPN tersebut.

    Satu Pesan Sama

    Eskalasi merambat keluar dari ruang persidangan. Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran memanggil perwakilan warga Sebabi dan Bangkal ke Palangka Raya pada Kamis 20 Agustus 2026, bertepatan persis dengan batas akhir yang diberikan majelis agar PT BAP hadir di forum adat.

    Kapasitas Agustiar sebagai Gubernur sekaligus Ketua Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah membuat pertemuannya menggendong bobot politis dan adat sekaligus. Damang Yustinus Saling Kupang menyebut gubernur mendesak perusahaan mencabut gugatan terhadap Damang, menghentikan kriminalisasi Petrus Limbas, serta merampungkan urusan ganti rugi plasma.

    ”Intinya, Pak Gubernur tetap meminta kepada hakim Basara Hai untuk menegakkan supremasi hukum adat. Karena itu menjadi barometer jika persoalan ini harus diselesaikan dengan cara tersebut,” kata Yustinus mengutip pesan gubernur.

    Sikap tegas Agustiar mematok kewajiban perkebunan memiliki tapak sejarah tersendiri. Rapat koordinasi optimalisasi pendapatan asli daerah pada Oktober 2025 merekam tegurannya soal kewajiban plasma 20 persen tanpa ruang tawar.

    ”Yang tidak menjalankan plasma, ya angkat kaki dari Kalimantan Tengah,” ujarnya kala itu.

    Ancaman Preseden Buruk

    Bagi Erko, rentetan sengketa ini menghadirkan pertaruhan yang resonansinya menembus batas teritorial Desa Sebabi.

    ”Dengan banyaknya rekam jejak hitam tersebut, akan sangat aneh jika nanti tidak ada putusan apa pun atau sanksi terhadap perusahaan. Ini bisa jadi preseden buruk bagi marwah dan keberlangsungan hukum adat ke depannya. Bahkan, bukan tidak mungkin adat Dayak tidak lagi dihargai,” katanya.

    Ia menaruh harapan agar ketegasan sanksi membidik tanpa pandang bulu terhadap entitas yang terbukti abai.

    Kesalahan masa lalu terkait nasib panggilan adat dalam kasus Petrus Limbas diharap tidak terulang di forum peradilan tertinggi ini.

    Meski begitu, Erko memelihara kepercayaan utuh.

    ”Kami percaya, sembilan hakim Majelis Basara Hai adalah orang-orang pilihan dan bisa menjaga integritas, independensi, dan terpenting menjaga marwah adat sampai titik paling tertinggi,” ujarnya.

    Ajakan merawat utus menjadi pengunci pernyataannya. Terminologi Dayak ini merepresentasikan ikatan keturunan, keluarga besar, hingga kesatuan kaum yang bernapas pada komitmen merawat dan mengangkat harkat martabat komunal.

    ”Kita tunjukkan kepada dunia bahwa masyarakat Dayak memiliki hukum yang sama sekali tidak boleh diabaikan, apalagi sampai dilanggar,” katanya.

    Kapasitas Erko sebagai Ketua KMHA Dayak Kalteng melekat pada gerak advokasi sengketa agraria.

    Ia terpantau mendampingi kuasa hukum tergugat saat agenda pemeriksaan setempat untuk sengketa perdata Rp104 miliar pada 31 Juli 2026, sebelum akhirnya memfokuskan pendampingan pada kasus PT BAP sejak 8 Agustus.

    Menunggu Eksekusi Majelis

    Majelis Kerapatan telah menjatuhkan Putusan Sela pada 13 Agustus berupa peringatan tertulis.

    Ketidakhadiran pihak Takadu (PT BAP) sesudah dipanggil secara patut tanpa alasan sah akan dinilai majelis sebagai dasar menjatuhkan tindakan, berlandaskan wewenang dan Hukum Adat Dayak.

    Klausul lebih bertenaga sempat diletupkan salah satu anggota majelis, Damang Tenung, saat pemasangan baliho penanda pada 14 Agustus.

    Dia menegaskan keberadaan otoritas Tim Basara Hai untuk mengeksekusi langsung objek sengketa bila korporasi tidak menyetor iktikad baik hingga tenggat 20 Agustus.

    Kanal Independen sebelumnya telah beberapa kali melayangkan konfirmasi kepada PT BAP atau Sinar Mas Group. Hingga tulisan ini dipublikasikan, jajaran perusahaan tidak kunjung memberikan jawaban. (ign