Tag: Sengketa Lahan Seruyan

  • Tameng Regulasi, Akrobat Narasi: Dalih PT BAP di Meja Perundingan, Ribuan Warga Blokade Perusahaan

    Tameng Regulasi, Akrobat Narasi: Dalih PT BAP di Meja Perundingan, Ribuan Warga Blokade Perusahaan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Firasat buruk langsung menyergap sebagian peserta saat mengetahui siapa yang duduk di depan ruangan Aula Dynasti Aquarius Boutique Hotel Sampit, Rabu (9/9/2026).

    Pertemuan yang dijadwalkan pukul 14.00 WIB itu baru bermula sekitar pukul 15.00 WIB. Pemerintah Kabupaten Seruyan hanya diwakili Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Bahrun Abbas, bukan bupati.

    ”Kalau plasma terealisasi, pasti bupati langsung yang turun,” kata seorang warga sebelum forum dibuka.

    Kecurigaan itu menebal ketika layar menyala. Kesepakatan aksi pada Sabtu (5/9/2026) yang ditandatangani warga, Kepala Desa Bangkal, Camat Seruyan Raya, pejabat Pemkab, dan Kapolres Seruyan mematok satu agenda tunggal.

    Pertemuan sejatinya hanya memastikan PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) setuju atau tidak merealisasikan plasma 20 persen dari lahan inti. Tidak ada satu pun klausul yang menyebut forum akan kembali membahas dasar hukum.

    Kenyataannya, forum justru dibuka dengan paparan regulasi dari Direktorat Jenderal Perkebunan yang diwakili Doris Monica melalui sambungan daring.

    Warga yang datang menuntut keputusan terpaksa kembali duduk mendengarkan penjelasan aturan, untuk kali keempat sejak pertengahan Agustus.

    Slide demi slide bergulir membeberkan kerangka fase, kegiatan usaha produktif, hingga tahapan fasilitasi.

    PAPARAN KEMENTERIAN: Warga mendengarkan pemaparan regulasi terkait kewajiban perusahaan yang disampaikan Kementerian Pertanian, Rabu (9/9/2026). (Gunawan/Kanal Independen)

    Syarat Berlapis di Balik Tawaran Angkutan

    Reinhard menjadi perwakilan yang diutus perusahaan. Dia mengaku dari bagian perizinan PT BAP.

    Reinhard membuka paparannya dengan kalimat yang, bila disimak cepat, terdengar seperti kemenangan warga.

    ”Posisi kami, pertama, tetap berkomitmen untuk melaksanakan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dalam bentuk lahan,” katanya.

    Kalimat berikutnya langsung memasang syarat. ”Sesuai yang telah disampaikan narasumber, apabila lahan tersebut masih tersedia, kami siap memfasilitasi pembangunan itu. Namun, apabila lahan tidak tersedia, kami mengajukan alternatif FPKMS dalam bentuk kegiatan usaha produktif perkebunan, atau yang kami sebut KUP,” katanya.

    Seluruh komitmen itu bergantung pada satu frasa: apabila lahan tersedia.

    Sepanjang forum, tidak ada satu pun pihak yang mempertanyakan siapa yang berwenang menyatakan lahan itu tersedia atau tidak, dan bersandar pada dokumen apa.

    Bentuk kemitraan usaha perkebunan (KUP) yang disodorkan Reinhard berupa transportasi.

    ”Hal ini merupakan kebutuhan yang paling nyata dan sehari-hari, karena di kebun mana pun tentu membutuhkan transportasi atau pengangkutan,” katanya.

    Ketua Pengawas Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal, Sapriyadi, menangkap sisi lain dari kalimat pembuka itu.

    ”Yang saya garis bawahi, PT BAP berkomitmen memberikan plasma 20 persen. Meskipun tadi disampaikan dalam bentuk KUP, bagi saya itu membuktikan PT BAP mau memberi,” katanya.

    ”Saya setuju dalam arti PT BAP memang berniat memberikan, tetapi bukan KUP, Pak,” tegasnya.

    Barikade Pasal dan Tameng Bursa Efek

    Ketika perwakilan warga Rungau Raya, Yoga Prasetyo, mempertanyakan mengapa perusahaan lain bisa membangun plasma sementara Sinar Mas mengelak, Reinhard menjawab menggunakan konstruksi hukum korporasi.

    ”Dalam hukum ada istilah ultra vires. Artinya, seseorang mengambil tindakan atau keputusan yang melampaui kewenangannya,” katanya.

    ”Sepengetahuan saya, apabila direksi melakukan pelepasan aset dalam jumlah besar atau sebagian besar aset perusahaan, mereka harus memperoleh persetujuan Dewan Komisaris dan rapat umum pemegang saham,” lanjutnya.

    Dia menutup alasan itu dengan perbandingan. ”Setidaknya hal itu yang membedakan PT BAP di bawah Sinar Mas Group dengan perusahaan lain yang mungkin Bapak dan Ibu ketahui sudah dapat memberikan apa yang menjadi tuntutan masyarakat,” ujarnya.

    Reinhard juga menyandarkan posisi perusahaan pada asas hukum bahwa peraturan tidak berlaku surut.

    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 sudah menyiapkan jawabannya sendiri. Ketentuan Peralihan regulasi itu menyatakan, perusahaan perkebunan berizin lama yang tidak sesuai ketentuan diberi masa penyesuaian paling lama lima tahun sejak undang-undang berlaku.

    Regulasi itu diundangkan pada 17 Oktober 2014, sehingga tenggatnya jatuh pada 17 Oktober 2019.

    Pembentuk undang-undang secara hierarki memberikan masa penyesuaian yang sudah berakhir hampir tujuh tahun lalu, meski di kemudian hari, regulasi operasional di tingkat kementerian justru memunculkan ketegangan aturan peralihan yang akan menjadi perdebatan tersendiri, sebagaimana akan diurai pada bagian selanjutnya.

    Pengujian Kanal Independen terhadap dasar hukum rujukan tersebut menemukan celah pembuktian.

    Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas memang mewajibkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk pengalihan kekayaan perseroan.

    Namun, ambang batasnya tegas: pengalihan yang nilainya lebih dari 50 persen dari jumlah kekayaan bersih perseroan.

    Dalih ultra vires tersebut menyisakan lubang. Perusahaan belum membeberkan berapa nilai buku dari aset yang menurut mereka dialihkan, berapa total kekayaan bersih PT BAP, dan pasal mana dalam anggaran dasar perseroan yang mereka jadikan rujukan.

    Klaim kemustahilan hukum itu belum dibuktikan perusahaan melalui rincian neraca.

    Pasal 102 ayat (3) undang-undang yang sama justru memuat pengecualian. Persetujuan RUPS tidak diperlukan apabila tindakan itu merupakan pelaksanaan kegiatan usaha perseroan sesuai anggaran dasarnya.

    Prinsip ultra vires sendiri berarti bertindak melampaui kewenangan. Sementara itu, memenuhi kewajiban yang melekat pada izin usaha perusahaan sendiri sebagaimana diperintahkan Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, sulit dikategorikan sebagai tindakan melampaui kewenangan.

    Argumen tentang aturan Bursa Efek Singapura menyisakan tanda tanya serupa. Perusahaan belum menunjukkan aturan spesifik mana dari bursa tersebut yang melarang, atau yang mensyaratkan persetujuan pemegang saham untuk skema pemenuhan kewajiban kemitraan semacam ini.

    Pengakuan Pragmatis usai Pertemuan

    Setelah forum bubar dan warga menyatakan akan memblokade jalur angkutan, Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi mengumpulkan seluruh koordinator lapangan.

    Pembicaraan bergeser ke lobi hotel, diikuti pejabat Pemkab, Sekda, hingga Ketua DPRD Seruyan yang datang belakangan.

    Sementara perbincangan itu berlangsung, tenda-tenda warga sudah mulai berdiri di titik-titik jalur keluar masuk angkutan PT BAP, salah satunya di kilometer 105.

    Reinhard bergabung di tengah perbincangan itu. Di sanalah Yoga mengajukan pertanyaan yang urung terjawab di dalam ruangan.

    ”Menurut pemahaman Pak Reinhard, ada kemungkinan tidak saat warga menuntut plasma 20 persen,” tanyanya.

    Jawabannya lugas. ”Sampai saat ini tidak mungkin,” kata Reinhard.

    Namun, rentetan kalimat lanjutannya justru mengoyak pertahanan yang ia bangun sendiri.

    ”Kecuali tadi dibilang regulasinya berubah. Kalau memang regulasinya berubah, kita pasti akan komitmen,” ujarnya.

    Reinhard lalu menegaskan ulang. ”Jadi, kalau misalnya sekarang kalau ditanya seperti itu, kemungkinannya sangat kecil. Sangat kecil,” ujarnya.

    Alasan yang ia sebut sesudahnya bukan lagi soal ultra vires maupun persetujuan RUPS.

    ”Mengapa pak? Kita ini ada area tanam kita. Dilaporkan bukan hanya di Indonesia pak, di Singapura. Itu yang membuat kita sulit,” katanya.

    ”Jadi, begitu misalnya kita sudah melaporkan laporan keuangan kita di Singapura, lahan 100 ribu hektare planted, tiba-tiba berkurang, pemegang saham sana akan bertanya. Seperti itu konsekuensi kita pak,” lanjutnya, menyebut angka hamparan itu sekadar sebagai contoh.

    Di dalam ruangan, hambatannya digambarkan sebagai kemustahilan hukum korporasi yang menuntut persetujuan Dewan Komisaris dan RUPS.

    Di lobi, hambatan yang sama menyusut menjadi kekhawatiran bahwa pemegang saham akan bertanya mengapa angka luas areal tertanam dalam laporan keuangan berkurang.

    Dua dalih ini berpijak pada kutub logika yang sama sekali berbeda. Tameng di dalam ruangan berlindung di balik barikade Pasal 102 Undang-Undang Perseroan Terbatas yang memagari wewenang direksi pada ambang 50 persen.

    Sebaliknya, keluh kesah di lobi murni membicarakan kenyamanan urusan pelaporan dan rasa enggan menjawab cecaran pemodal, sebuah kekhawatiran manajerial.

    Hingga forum berakhir, perusahaan tidak menunjukkan ketentuan bursa, anggaran dasar, atau aturan korporasi lain yang mengubah persoalan pelaporan tersebut menjadi larangan hukum untuk memenuhi kewajiban FPKMS.

    LOBI-LOBI: Manajemen PT BAP bersama unsur Forkopimda Seruyan berdiskusi dengan perwakilan warga usai pertemuan, Rabu (9/9/2026). (Istimewa/Kanal Independen)

    Misteri Lenyapnya 3.485 Hektare Lahan

    Yoga membalas dengan membeberkan fakta riwayat pengelolaan perusahaan itu sendiri. PT BAP, menurutnya, pernah mulus menempuh langkah tukar menukar kawasan di Kabupaten Katingan dan Gunung Mas.

    Wong, PT BAP melakukan tukar guling kawasan saja bisa. Masa membangun plasma dengan metode tukar guling kawasan tidak bisa?” katanya.

    Reinhard hanya mengoreksi istilahnya. ”Bukan tukar guling pak, namanya tukar menukar kawasan,” ujarnya.

    Fakta bahwa perusahaan pernah memakai mekanisme tersebut sama sekali tidak ia bantah.

    Secara tekstual, rujukan aturan dari pihak perusahaan memang mengunci sasaran pada kebun masyarakat sekitar, bukan kebun di sembarang tempat.

    Namun, penolakan itu justru membuka kotak pandora administratif yang jauh lebih konkret.

    Temuan ini bukan bersandar pada tafsir sepihak atas pasal, melainkan perbandingan langsung dua dokumen resmi kementerian yang memayungi lahan yang sama.

    Persetujuan Prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan yang diterbitkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 15 Maret 2021 mematok syarat tegas dan bernilai spesifik.

    Poin 4 huruf h dalam dokumen itu mewajibkan PT BAP untuk ”mencadangkan areal untuk kebun masyarakat seluas ± 3.485 Ha (20%) dari Kawasan HPT dan Kawasan HP yang akan dilepaskan menjadi APL dan dapat diusahakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

    Tiga tahun tujuh bulan berselang, wujud syarat tersebut berubah drastis. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1417 Tahun 2024, yang diteken Menteri Siti Nurbaya pada 2 Oktober 2024 guna menetapkan status final pelepasan 17.415,68 hektare kawasan hutan PT BAP menjadi Areal Penggunaan Lain, mencantumkan kewajiban serupa namun dengan rumusan yang janggal.

    Diktum keempat huruf e keputusan final itu hanya berbunyi bahwa PT BAP wajib merealisasikan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat ”dalam hal pada kawasan hutan yang dilepaskan belum terdapat kebun masyarakat”.

    Dokumen pemungkas ini menyapu bersih angka 3.485 hektare maupun patokan persentase 20 persen sama sekali.

    Angka yang tertulis gamblang pada tahun 2021 lenyap dari surat keputusan final yang terbit pada 2024.

    Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda sudah menangkap kejanggalan ini dan mengambil langkah mendahului bergulirnya forum di Sampit.

    Tujuh hari sebelum pertemuan 9 September, melalui surat Nomor 500/1567/EK.SDA/IX/2026 tertanggal 2 September 2026, ia meminta penjelasan resmi kepada Menteri Kehutanan.

    Bupati menanyakan dasar dan pertimbangan yang menyebabkan rumusan kewajiban pembangunan kebun masyarakat seluas sekitar 3.485 Ha sebagaimana tercantum dalam Persetujuan Prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan tidak dicantumkan kembali secara spesifik” dalam keputusan final.

    Selain itu, mempertanyakan apakah pergeseran rumusan itu ikut mengubah substansi kewajiban 20 persennya.

    Bupati menutup surat tersebut dengan peringatan yang terbukti akurat sepekan kemudian.

    Perubahan rumusan dari wujud spesifik menjadi umum, tulisnya, menimbulkan ketidakpastian bentuk kewajiban perusahaan kepada masyarakat dan berpotensi menimbulkan gejolak serta eskalasi sosial di daerah.

    Sampai forum di Sampit itu berlangsung, surat sang bupati belum mendapatkan kepastian jawaban.

    Kondisi ini seketika mematahkan pola yang dikeluhkan warga selama belasan tahun. Iwan Santoso, warga Desa Terawan, menyoroti siasat itu di forum menggunakan bahasa yang ia sebut sendiri sebagai bahasa orang bodoh.

    ”Perusahaan menyetujui plasma 20 persen, tetapi kami justru disuruh mencari lahan di luar. Itu metode lama yang dilakukan perusahaan. Pada akhirnya, mau tidak mau kami akan diarahkan untuk menyetujui KUP,” katanya.

    Meledaknya Kesabaran Warga Terawan

    Iwan sebelumnya memperkenalkan diri di forum itu dengan cara yang membedakannya dari deretan pembicara sebelumnya.

    ”Di sini tadi ada akademisi, pengacara, kepala desa, dan ketua koperasi sudah menyampaikan pandangannya. Sekarang saya mewakili masyarakat Desa Terawan,” katanya.

    ”Saya bukan akademisi. Saya lulusan SD, perlu diketahui. Namun saya adalah pelaku dan mengalami persoalan ini sejak tahun 2011,” ujarnya.

    Tahun itu bukan angka acak. Menurut kesaksiannya, pada 2011 perwakilan Sinar Mas datang ke Desa Terawan menyosialisasikan plasma dengan skema yang identik dengan tuntutan warga hari ini.

    ”Sejak 2011, saya ingat perwakilan Sinar Mas pernah menyosialisasikan soal plasma di Desa Terawan. Tetapi sampai sekarang, mana realisasinya, Pak?” katanya.

    Ia juga menyebut seorang pejabat perusahaan yang duduk di ruangan itu pernah menandatangani dokumen tahun 2013 di kantor kecamatan yang menyangkut ratusan hektare khusus untuk Desa Terawan, dan meminta agar hal itu dikawal.

    Lamanya penantian itu ia ukur dengan cara yang sulit dibantah pasal mana pun.

    ”Kami pernah membahas dan merintisnya. Kakek kami sudah meninggal dunia. Beliau dahulu memanggil dan membicarakan persoalan ini. Bapak tentu tahu,” katanya.

    ”Sekarang muncul lagi aturan seperti ini. Saya marah, Pak. Hati saya marah! Sudah banyak korban di Desa Terawan,” tegasnya.

    Permintaan maafnya sekaligus menjadi tuduhan. ”Ini suara rakyat, bukan bahasa pemerintah. Ibu, maaf jika bahasa saya keras. Saya tidak sedang bercanda,” katanya.

    “Sampaikan kepada pemerintah, aturan yang dibuat itu memuntal (membuat bingung, Red) masyarakat,” ujarnya.

    Kemarahan dengan sasaran yang lebih tajam datang dari Kamarudin, Ketua Koperasi Selunuk Maju Bersama. Ia mengarahkan ucapannya ke layar tempat wakil kementerian tampil.

    ”Kalian yang di atas sana, kementerian, main ubah-ubah saja aturan tanpa peduli baik dan buruknya untuk masyarakat,” katanya.

    ”Cabut, Bu. Cabut itu pohon-pohon sawit, kebun sawit yang ada di Seruyan ini, tanam di Jakarta sana,” ujarnya.

    Posisinya yang selama belasan tahun melekat sebagai pihak penunggu pemberian kini ia balik seutuhnya.

    ”Kalau tujuan utamanya investor itu untuk menyejahterakan masyarakat, kita lakukan hari ini. Kami masyarakat Kabupaten Seruyan siap, Bu, jadi investornya,” katanya.

    ”Yang penting usir ini investor yang tidak patuh dengan aturan dan undang-undang,” tegasnya.

    Jejak Administrasi Pemda

    Perbincangan lobi itu berujung pada terbitnya satu dokumen. Pemkab Seruyan melayangkan surat bernomor 500/1573.1/EK.SDA/IX/2026 tertanggal 9 September 2026, bersifat Penting. Ditandatangani Plh Sekretaris Daerah Bahrun Abbas dan ditujukan kepada pimpinan PT BAP.

    Isi perihalnya memuat Perhitungan dan Analisa Bisnis Pola FPKMS. Pemkab meminta perusahaan menyusun perhitungan dan analisa bisnis untuk dua bentuk usaha: pembangunan pabrik kelapa sawit dan transportasi angkutan serta usaha bengkel.

    Dasar hukum yang dicantumkan dalam surat itu berpijak pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 2.

    Permasalahannya kentara dari pijakan tersebut. Pasal 43 Peraturan Menteri Pertanian yang sama menyatakan, perusahaan berizin lama yang belum memenuhi kewajiban fasilitasi tetap harus menyelesaikannya berdasarkan Permentan Nomor 98 Tahun 2013, bukan lewat keempat pola dalam Pasal 2.

    Rujukan tunggal ke Pasal 2 dalam surat Pemkab tidak lengkap untuk menjelaskan dasar kewajiban PT BAP sebagai perusahaan berizin lama, karena tidak menyinggung sama sekali kedudukan Pasal 43 jo. Pasal 60 Permentan 98/2013 yang justru relevan bagi Fase I.

    Surat 9 September itu nyatanya bukan dokumen tunggal yang dikirimkan Pemkab kepada PT BAP dalam pekan yang sama.

    Delapan hari sebelumnya, melalui surat Nomor 500/1573/EK.SDA/IX/2026 tertanggal 1 September 2026, Bupati Ahmad Selanorwanda membubuhkan tandatangannya sendiri pada permintaan yang menekan jauh lebih tegas ke arah lahan.

    Bupati secara langsung meminta PT BAP mempertimbangkan langkah percepatan dan/atau penyesuaian pola pemenuhan FPKMS dengan mengakomodasi aspirasi masyarakat berupa pembangunan kebun masyarakat.

    Ia pun menegaskan bahwa pemenuhan kewajiban itu tidak semata-mata perlu dilihat sebagai pemenuhan kewajiban administratif dan tahapan program, tetapi juga sebagai instrumen untuk membangun kemitraan yang nyata.

    Rumusan surat kedua itu sendiri bukan sepenuhnya inisiatif Pemkab. Dalam perbincangan di lobi hotel, sejumlah tawaran bentuk KUP sempat dilempar ke meja, dan perwakilan warga awalnya diminta mengusulkan sendiri bentuk usaha yang mereka kehendaki.

    Permintaan itu ditolak mentah-mentah. Perwakilan warga menegaskan, yang semestinya mengusulkan skema itu adalah Pemkab, bukan warga, karena mendesak perusahaan memenuhi kewajiban adalah tugas pemerintah daerah, bukan beban yang harus dipikul pihak yang justru sedang menuntut haknya.

    Surat kedua itulah jawaban atas desakan tersebut. Delapan hari setelah Bupati sendiri mendorong penyerahan lahan, Bahrun Abbas yang akhirnya mengusulkan dua bentuk usaha, pembangunan pabrik kelapa sawit dan transportasi angkutan serta usaha bengkel, untuk dihitung kelayakan bisnisnya oleh PT BAP.

    Menenggelamkan Nilai Ratusan Miliar

    Slide keempat paparan Doris Monica memuat satu baris di kotak putus-putus paling bawah yang dicetak jauh lebih kecil dari judulnya.

    ”Nilai Optimum Produksi Kebun di lahan seluas 20 persen dari total areal Kebun yang diusahakan oleh Perusahaan Perkebunan,” katanya.

    Baris ini mengikat tolok ukur nilai yang tak bisa diabaikan. Kegiatan usaha produktif yang ditawarkan sebagai pengganti tidak boleh ditetapkan asal-asalan, melainkan pembiayaannya harus minimal setara dengan Nilai Optimum Produksi dari hamparan 20 persen tersebut.

    Pedoman perhitungannya termuat di slide terakhir yang merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 152/Kpts/HK.160/12/2023.

    Reinhard menyebut keputusan tersebut di area lobi, persis ketika ia menolak usulan warga agar hak 20 persen diberikan dalam bentuk bagi hasil tanpa memindahkan kawasan.

    ”Kita juga sudah pernah konsultasi dengan kementerian terkait. Sampai dengan saat ini juknis pelaksanaan itu enggak ada,” katanya.

    ”Yang keluar adalah ya kemitraan lainnya berbentuk SK 152,” tambahnya.

    Slide lainnya yang ditayangkan Doris beberapa jam sebelumnya justru memperlihatkan perbedaannya.

    Pola bagi hasil, baik berbasis pendapatan maupun keuntungan, tercantum kokoh sebagai salah satu bentuk fasilitasi dalam Permentan 18/2021.

    Pola ini bersanding dengan pola kredit dan hibah di bawah satu kelompok Pembiayaan untuk Pembangunan Kebun.

    Perbedaan ini tetap layak dicatat, meski penerapannya pada status Fase I PT BAP masih memerlukan konfirmasi lebih jauh: dalam kerangka umum Permentan 18/2021, bagi hasil diposisikan sebagai jembatan membiayai pembangunan kebun, bukan pengganti kebun itu sendiri.

    Objeknya tetap kebun, dan kebun berarti hamparan lahan. Pertanyaannya, apakah kerangka Fase I yang lebih sempit dalam Permentan 98/2013 juga membuka pintu yang sama, atau justru membatasi pilihan PT BAP hanya pada usaha produktif berdasarkan kesepakatan.

    Merujuk produktivitas dan fluktuasi harga tandan buah segar, estimasi nilai panen bruto tahunan dari lahan seluas 4.030 hektare berada pada kisaran Rp274,9 miliar.

    Angka ini adalah taksiran panen kotor, bukan Nilai Optimum Produksi resmi. Beban pembuktian kini menuntut keterbukaan mengenai besaran NOP resmi PT BAP yang dihitung menggunakan formula Kepdirjenbun, serta nilai pasti pembiayaan KUP operasional bengkel atau angkutan yang disandingkan dengan angka resmi tersebut.

    Sepanjang berlangsungnya forum, angka NOP PT BAP tak sekalipun disebut terbuka, tidak pernah dihitung di hadapan warga, dan luput diminta lewat surat Pemkab.

    Yoga menyuarakan kecurigaannya terhadap nilai operasional tawaran angkutan dari pengalamannya sehari-hari.

    ”Jika tadi Pak Reinhard siap menawarkan program angkutan, menurut kami itu hanya omong kosong, kami hanya akan memperoleh besi tua,” katanya.

    ”Saya pernah menjalankan program sosial, termasuk yang berkaitan dengan angkutan di Seruyan. Tidak ada kontraktor yang menjadi kaya dari program tersebut. Jangankan dibagikan kepada masyarakat, untuk membayar suku cadang saja tidak cukup,” ujarnya.

    Ada batasan durasi krusial yang juga luput dari penjelasan utuh di ruangan itu. SK 152/2023 mengatur rencana dan pembiayaan kegiatan usaha produktif dalam tahapan paling lama lima tahun, wajib dievaluasi setiap enam bulan, dan dipagari perjanjian kerja sama berjangka waktu tertentu.

    Mekanisme ini berbeda secara fundamental dengan pembangunan kebun berbasis lahan, yang setelah memenuhi kelayakan fisik diserahkan kepada masyarakat sesuai perjanjian kerja sama.

    Runtuhnya Pijakan Tanpa Persetujuan Desa

    Doris Monica tidak meladeni empat pertanyaan spesifik yang dilontarkan Sapriyadi.

    Pertanyaan itu menyoal Pasal 58 yang tak mengenal istilah “tidak wajib”, tenggat penyesuaian lima tahun yang berakhir pada 2019, pemakaian izin tahun 2005 untuk menafikan SK Bupati 2013 dan 2015, hingga landasan yang menyebut PT BAP bebas kewajiban kendati belum pernah menjalankan kemitraan di empat desa tersebut.

    Meski demikian, penjabarannya menyodorkan satu kunci pemungkas. Terkait kewajiban usaha produktif, Doris menekankan syarat utamanya.

    ”Pelaksanaannya dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara perusahaan dan masyarakat sekitar, serta diketahui gubernur atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya,” katanya.

    Doris mempertegas kedudukan persetujuan warga. “Titik tengah dalam pelaksanaan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat adalah kesepakatan. Kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat sekitar untuk menentukan bentuk fasilitasi pembangunan kebun masyarakat,” ujarnya.

    Dalam realitanya, kelompok warga dari empat desa telah bersuara keras menolak skema KUP di empat forum resmi beruntun pada 15 Agustus, 31 Agustus, 3 September, dan 9 September.

    Tanpa adanya ikatan kesepakatan itu, tawaran KUP dari perusahaan seketika kehilangan pijakan hukum untuk dilaksanakan.

    PT BAP tidak sedang memegang status bebas kewajiban. Sepanjang forum berlangsung, perusahaan juga tidak menunjukkan dokumen kemitraan inti-plasma sebelumnya yang bisa diklaim sebagai pemenuhan kewajiban Fase I, sehingga kedudukannya adalah belum menunjukkan bukti pemenuhan kewajiban dalam bentuk apa pun.

    Peraturan yang sama turut meletakkan peran kunci di tahap identifikasi calon pekebun di tangan pemerintah desa, bukan pada korporasi.

    Berdasarkan Pasal 18 Permentan 18/2021 yang turut ditayangkan sore itu, alur bermula dari identifikasi calon pekebun oleh kepala desa, usulannya diteruskan kepada camat untuk ditetapkan bupati.

    Tim desanya dibentuk lewat musyawarah tingkat desa, di mana perusahaan hanya berhak menempati dua jatah kursi anggota. Dan empat kepala desa yang memegang peran mula tersebut hadir lengkap menjadi saksi di ruangan sore itu.

    Pukulan Balik Praktik Korporasi Tetangga

    Dalih ketidakmungkinan yang diutarakan perusahaan ikut terbentur rekam pembanding di wilayah administratif yang sama.

    Musirawas Group melalui PT Musirawas Citraharpindo telah menandatangani dokumen Pakta Integritas dengan Pemkab Seruyan pada Januari 2024.

    Dokumen hukum itu mengikat kewajiban korporasi menyediakan kebun plasma 20 persen bagi warga sekitar, menempatkan Desa Rungau Raya dan Terawan secara definitif sebagai penerima manfaat. Dua wilayah ini adalah bagian dari barisan empat desa yang hari ini mendesak PT BAP.

    Keberadaan pembanding ini bahkan diamini langsung oleh Bahrun Abbas pada audiensi pengujung Agustus.

    ”Memang ada yurisprudensi atau contoh perusahaan lain yang dapat memberikan plasma kepada masyarakat, meskipun perizinannya kurang lebih sama dengan BAP atau berada dalam manajemen Sinarmas,” katanya kala itu.

    Yoga menagih persamaan perlakuan hukum tersebut di forum. “Ada banyak perusahaan yang secara ketentuan berkewajiban menjalankan KUP, tetapi tetap memberikan kebun plasma kepada masyarakat dan tidak dikenai sanksi hukum,” katanya.

    Garis Demarkasi di Urat Nadi Perusahaan

    Rapat birokrasi beringsut usai tanpa menelurkan satu pun putusan. Desakan warga yang memuncak di pengujung acara hanya dijawab dengan permohonan bersabar.

    ”Jadi, hari ini kami belum bisa memberikan apa yang menjadi tuntutan Bapak dan Ibu. Kami mohon kesabaran Bapak dan Ibu,” kata Reinhard.

    Reinhard menolak permintaan wawancara terpisah setelah pertemuan ditutup. Ia bersikeras agar rangkaian ucapannya di dalam forum itulah yang dijadikan rujukan kutipan.

    Kesepakatan 5 September sedari awal menjanjikan kedatangan pihak pengambil keputusan. Namun, perwakilan yang dikirim justru berasal dari bagian perizinan.

    Selain itu, Bupati Seruyan sebagai pemegang otoritas yang meneken izin usaha sengketa tersebut, lagi-lagi tak hadir untuk kali ketiga.

    Sapriyadi tak mau menunggu ruang sidang benar-benar bubar untuk menegaskan pendirian.

    ”Sebenarnya, supaya persoalan ini tidak dilempar ke sana dan ke sini, produk IUP itu ditandatangani oleh Bupati. Saya ingin Bupati hadir dan memutuskan,” katanya.

    ”Kami tunggu di lahan, kami tunggu di lokasi,” tegasnya.

    Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi turun ”melerai”, menyodorkan langkah diplomasi dengan menjemput bupati ke bandara keesokan harinya guna membawa aspirasi, seraya meminta warga menjaga ketertiban.

    Di luar dinding hotel, tenda-tenda sudah mulai dibangun. Massa Desa Rungau Raya menyegel titik masuk di kilometer 105 pada malam itu juga, diisi lebih dari seribu orang bersandar pada taksiran Yoga.

    Barisan massa Bangkal dan Selunuk segera menyusul memblokade jalur di kilometer 98 keesokan paginya.

    ”Kami hanya melarang akses CPO perusahaan untuk keluar,” kata Yoga.

    ”Aktivitas masyarakat tidak akan kami ganggu, karena masyarakat juga merupakan pekerja dan pencari nafkah,” katanya.

    Jejak panjang perundingan masih menyisakan perjuangan keras yang belum tuntas. Membuka peluang realisasi tuntutan yang dijanjikan belasan tahun silam. (ign)

  • Delapan Jam Lobi, Satu Jam Tidur: Nama Kapolres Seruyan Jadi Taruhan Plasma 20 Persen

    Delapan Jam Lobi, Satu Jam Tidur: Nama Kapolres Seruyan Jadi Taruhan Plasma 20 Persen

    SERUYAN RAYA, kanalindependen.id – Ruas jalan trans Kalimantan kilometer 98 dijejali ribuan manusia sejak pukul 10.00 pagi, Sabtu (5/9/2026).

    Warga yang berdatangan menggunakan pikap, mobil, dan sepeda motor itu mendirikan tenda besar berbekal pengeras suara. Merapatkan barisan persis di depan gerbang kebun PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) yang terkunci gembok.

    Massa tertahan di luar pagar. Di tengah suasana panas, berhadapan dengan barisan sekuriti dan aparat Polres Seruyan yang bersiaga di dalam area perusahaan.

    Suara massa kian riuh saat Sapriyadi, Ketua Pengawas Koperasi Saking Bahanyi Bangkal memulai orasi.

    Dari kejauhan, Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, berjalan membelah kerumunan. Mendekati massa yang berdesakan di dekat tenda.

    Sampai tiba gilirannya berbicara, Beddy mengungkap alasan keterlambatannya hadir di tengah massa.

    ”Dari tadi malam pukul 20.00 WIB saya sudah di sini. Saya bersama Ketua Dewan (DPRD Seruyan) berkoordinasi dan rapat dengan perusahaan sampai pukul 04.00 pagi,” katanya.

    “Saya tidur cuma satu jam,” ujarnya lagi.

    Rentang waktu itu ia ulang saat menutup negosiasi dengan massa beberapa jam kemudian. “Kami dari pukul 20.00 sampai pukul 04.00 pagi belum tidur,” katanya.

    Selama delapan jam perundingan itu berlangsung, warga sejumlah desa dari dua kabupaten sedang bersiap turun ke jalan.

    Hasil pembicaraan itulah yang dibawa langsung ke tengah kerumunan. Menjadi dasar massa akhirnya membubarkan diri sekitar pukul 13.30 WIB.

    PENUHI JALAN: Massa memenuhi jalan Trans Kalimantan km 98 ruas Sampit-Pangkalan Bun, Sabtu (5/9/2026). (Gunawan/Kanal Independen)

    Malam yang Tersambung ke Jakarta

    Perundingan malam itu tidak berhenti di meja lokal. Menurut keterangan Beddy, ia bersama Ketua DPRD Seruyan, Kabag Ops, dan Kasat Intel berhadapan dengan perwakilan perusahaan, lalu menghubungi kantor pusat.

    ”Kami langsung berkomunikasi dengan pusat,” katanya.

    Beddy juga menyebut alasan Ketua DPRD Seruyan tidak hadir di lokasi aksi.

    ”Mohon maaf, Pak Ketua tidak bisa hadir ke sini karena beliau kelelahan. Beliau sampai pukul 04.30 WIB, lalu lanjut lagi sampai pagi. Beliau tidak tidur karena terus berkomunikasi intens dengan Jakarta,” kata Beddy.

    Alasan yang menggerakkan perundingan itu, menurut keterangannya, adalah kesimpulan yang ia ambil sejak menjabat.

    Beddy dilantik sebagai Kapolres Seruyan dalam serah terima jabatan di Mapolda Kalimantan Tengah pada 13 Januari 2026, menggantikan AKBP Hans Itta Papahit.

    ”Saya sampaikan, sejak saya menjadi Kapolres di sini dari Januari sampai sekarang, saya ingin tahu apa sebenarnya yang terjadi. Ternyata persoalan ini terlalu berlarut-larut, terlalu lama. Akhirnya ada ketidakpuasan dari rekan-rekan semua. Dari warga saya,” katanya.

    Sikap yang ia sampaikan kepada perusahaan disebutkan secara terbuka di depan massa.

    ”Oleh karena itu, saya sampaikan agar permasalahan ini segera diselesaikan. Kalau memang itu hak masyarakat, berikan haknya,” ujarnya.

    Hasil dari perundingan alot itu berupa satu komitmen yang belum pernah didapat warga di meja mediasi sebelumnya.

    ”Setelah negosiasi alot tadi malam, pihak pusat sepakat datang ke sini. Saya minta mereka datang, bertemu dengan kita, lalu langsung mengambil keputusan dan merealisasikannya,” katanya.

    Ia mengaku meminta pertemuan digelar Selasa, tetapi pihak pusat baru sanggup Rabu. Lokasinya di Sampit. Satu hal lagi yang ia sebut sebagai hasil tawar-menawar malam itu adalah komposisi peserta pertemuan.

    ”Awalnya tidak ada perwakilan masyarakat. Namun, saya upayakan agar ada keterbukaan dan ada wakil masyarakat yang hadir,” katanya.

    Sepanjang forum berlangsung, tidak satu pun nama pejabat perusahaan yang akan hadir pada Rabu disebutkan.

    Pada mediasi 3 September di halaman Kantor Bupati Seruyan, lima orang hadir mengaku dari manajemen PT BAP, satu di antaranya berbicara tanpa menyebutkan nama maupun jabatan, lalu seluruh rombongan menghindari wartawan sampai masuk ke mobil.

    Taruhan di Tengah Kerumunan

    Beddy tidak menyampaikan hasil perundingan itu dari atas panggung. Ia berdiri di tengah massa yang berjejal di bawah tenda, membuka keterangannya dengan sapaan lintas agama dan sepotong pepatah Dayak, lalu memakai kalimat-kalimat yang menempatkan nama baiknya sendiri sebagai jaminan.

    ”Saya sejak 2007 sudah di Kalimantan Tengah. Saya sayang warga saya, saya cinta warga saya,” katanya.

    ”Saya tidak ada kepentingan dengan perusahaan. Yang saya inginkan adalah warga saya mendapatkan apa yang menjadi haknya,” ujarnya.

    Dia menyebut masa jabatannya masih panjang. Karena itulah memerlukan kepercayaan warga.

    ”Kalau saya berbicara tanpa bukti, warga akan berkata, ‘Kapolres sama saja, hanya janji.’ Saya tidak mau seperti itu,” tegasnya.

    Logika yang ia tawarkan kepada massa bersifat timbal balik. Ketertiban warga hari itu akan dipakainya sebagai alat tawar terhadap perusahaan pada pertemuan berikutnya.

    ”Artinya, ada kesepakatan yang perlu kita jaga agar perusahaan juga percaya kepada saya. Saya sudah menyampaikan dan menjamin sebagai Kapolres bahwa warga saya aman. Mari kita buktikan dulu,” katanya.

    ”Kalau perusahaan percaya kepada saya, saya bisa punya posisi tawar. Apabila nanti hasilnya tidak sesuai dengan keinginan warga, saya bisa menuntut perusahaan. Saya bisa mengatakan, ‘Kemarin perjanjiannya saya sudah mengamankan warga saya, mengapa hasilnya tidak sesuai dengan keinginan warga?’” ujarnya.

    Ia menutup penjelasan itu dengan menegaskan untuk siapa argumen tersebut disiapkan. “Argumen saya ini untuk Bapak-Ibu sekalian, bukan untuk saya,” ucapnya.

    Beddy juga menyatakan tidak akan meninggalkan lokasi sampai persoalan selesai.

    ”Sesuai janji saya di Pemda kemarin, saya akan ada di sini sampai dengan selesai. Kalau belum saya kawal semuanya dan belum selesai, saya belum pulang. Janji saya, saya tepati,” tegas Beddy.

    YAKINKAN WARGA: Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi saat berbicara di depan massa yang menuntut plasma 20 persen, Sabtu (5/9/2026). (Gunawan/Kanal Independen)

    Tiga Puluh Menit yang Nyaris Berubah Arah

    Tawaran itu tidak diterima tanpa perlawanan. Saat Beddy meminta warga menegaskan bahwa tuntutan mereka adalah plasma, dan massa menjawab betul, terdengar interupsi pendek dari kerumunan.

    ”Kami butuh bukti,” teriak seorang warga.

    Soplin, warga Bangkal yang berdiri paling depan sepanjang aksi, membuka keterangannya dengan mengungkap tenggat yang sudah lewat.

    ”Tadi, mohon izin Pak Kapolres, sesuai surat pemberitahuan aksi kami, kami menunggu 30 menit agar gembok itu dibuka. Kami mau masuk dan menutup pabriknya,” katanya.

    ”Kami ini sebenarnya mengutamakan damai. Namun, kalau permintaan kami tidak diindahkan, kami akan bertindak tegas. Saya yang berada di depan,” ujarnya.

    Dia juga menyatakan tidak akan pulang meski diminta. “Kalau Bapak Kapolres meminta kami pulang hari ini, mohon maaf, kami tetap bertahan di sini sampai hari Rabu, sampai memperoleh hasil yang jelas,” katanya.

    Penantian keluarganya ia sampaikan dalam satu kalimat. ”Sudah banyak warga Bangkal yang meninggal dunia, termasuk kakek saya. Berapa generasi lagi kami harus menunggu?” ungkapnya.

    Peringatan dari Seberang Kabupaten

    Keraguan yang paling tajam datang dari desa yang berada di luar wilayah hukum Polres Seruyan. Kepala Desa Biru Maju, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Juliandi Asry Rozikin Yoyota, membawa pengalaman yang menyerupai apa yang sedang ditawarkan pagi itu.

    ”Bapak-Ibu sekalian, kami pernah mengalami kegiatan seperti ini pada 31 Agustus 2023. Saat itu kami dirayu oleh Kapolres Kabupaten Kotawaringin Timur. Kemudian pada tanggal 2, kami membuat kesepakatan bersama dan membubarkan diri. Namun, sampai sekarang tidak ada realisasinya,” katanya.

    Ia menegaskan kesepakatan itu bukan janji lisan. “Sudah ada MoU-nya, Bapak Kapolres,” ujarnya.

    Perusahaan yang ia maksud adalah PT Buana Artha Sejahtera, anak usaha Sinar Mas Group yang mengelola kebun di Kecamatan Telawang.

    Tuntutan plasma warga Biru Maju terhadap perusahaan itu pernah memicu aksi ratusan hingga seribu orang pada November 2022 dan menjadi sorotan DPRD Kotim.

    Kesaksian itu disampaikan beberapa jam sebelum warga Bangkal menandatangani kesepakatan dengan pola yang sama, yakni membubarkan diri untuk menunggu pertemuan berikutnya.

    ”Kami sudah tidak percaya lagi. Biarkan yang lain membubarkan diri, yang di sini tetap lanjut,” katanya.

    Ketika ia bertanya sudah berapa lama penantian itu berlangsung, kerumunan menyahut serentak. “Dua puluh tahun!”

    Meski menolak bubar, ia mengunci barisannya dengan larangan yang tegas. “Jangan ada yang menyentuh satpam sedikit pun. Jangan ada yang mengganggu tanaman perusahaan sedikit pun. Itu komitmen kami, Bapak Kapolres,” katanya.

    Satu permintaan yang ia sampaikan tidak terpenuhi. Ia meminta pertemuan lanjutan digelar di lokasi aksi, bukan di tempat lain.

    “Jangan nanti kita bertemu di hotel A atau rumah makan B, lalu ada yang masuk angin,” ujarnya.

    Kesepakatan yang ditandatangani beberapa jam kemudian menetapkan lokasi pertemuan di Sampit.

    Tuntutan warga Kotim berada di luar wilayah hukum Beddy, sehingga ia menyatakan tidak dapat mengambil alih perkara tersebut. Sebagai gantinya ia menawarkan koordinasi dengan Kapolres Kotawaringin Timur.

    Serah terima jabatan Kapolres Kotim, menurut keterangannya, baru berlangsung Rabu di Polda, hari yang sama dengan jadwal pertemuan di Sampit.

    Peta yang Lebih Kecil dari Kenyataan

    Perundingan semalaman itu ternyata disusun di atas perhitungan yang meleset. Kekeliruan tersebut terungkap dari mulut Beddy sendiri. Di tengah forum.

    ”Makanya tadi malam, saat saya rapat dengan Ketua Dewan dan pimpinan perusahaan, yang dibahas itu ada empat desa,” katanya.

    ”Makanya saya ingat dan tadi agak bingung, kok ada Desa Biru Maju. Mohon maaf, saya agak bingung,” katanya.

    Perwakilan Hanau yang diberi kesempatan bicara menyebut cakupan tuntutan di wilayahnya jauh lebih luas dari yang tercatat aparat.

    ”Di Hanau ada sembilan desa yang terkait, termasuk di wilayah Tapian dan lainnya, karena cakupannya cukup luas,” katanya.

    Sasaran tuntutan yang disuarakan di lokasi juga tidak berhenti pada satu perusahaan. Dalam orasinya, Sapriyadi menyebut PT BAP bersama PT Buana Artha Sejahtera dan PT Tapian Nadenggan, dua entitas lain di bawah bendera Sinar Mas Group.

    Sepanjang forum, Beddy beberapa kali menegaskan batas isu yang boleh masuk. ”Di sini tidak ada sengketa lahan. Ini murni soal plasma 20 persen,” katanya.

    Ia juga menyatakan kekhawatiran atas kemungkinan aksi ditunggangi. ”Saya tidak mau kegiatan ini disusupi kepentingan-kepentingan lain,” ujarnya.

    Kekhawatiran serupa dilontarkan Kepala Desa Bangkal, Erwin Supardi, terhadap warganya sendiri. ”Mohon maaf, jangan sampai warga saya dimanfaatkan atau disusupi hal-hal yang tidak saya inginkan,” katanya.

    Aliansi yang Terbelah di Tiga Titik

    Massa yang berdiri di kilometer 98 perlahan luruh dari susunan sepuluh desa yang tercantum dalam surat pemberitahuan aksi.

    Warga Rungau Raya berkumpul di titik terpisah, kilometer 105, dan lebih dulu menyelesaikan urusannya. Erwin Supardi membawa kabar itu setelah bertemu Kapolres di lokasi tersebut.

    ”Teman-teman di Rungau Raya, khususnya di 105, saat ini sudah sepakat dan membubarkan diri. Di sana tidak ada lagi penutupan akses dan sebagainya,” katanya.

    Satu koperasi menyatakan keluar dari aliansi pada malam sebelum aksi. Keputusan itu tidak diikuti seluruh warganya.

    Seorang warga Selunuk mengambil pengeras suara dan menjelaskan apa yang terjadi di desanya.

    ”Selama ini kami ikut aliansi. Namun, tadi malam terjadi perpecahan. Ada surat yang pada intinya memberatkan kepengurusan koperasi karena tidak mengikuti grup aliansi,” katanya.

    Responsnya berlawanan arah dengan pengurus koperasinya sendiri. ”Saya mundur dari kepengurusan Selunuk, tetapi saya tidak mundur dari urusan masyarakat,” tegasnya.

    Ia menyebut jumlah warga yang berada di belakangnya, sekitar 840 kepala keluarga, dan mempertanyakan waktu terjadinya perubahan sikap sejumlah tokoh desanya.

    “Kenapa yang tadinya satu arah dan satu tujuan, pada detik-detik menghadapi Bapak Kapolres yang kami hormati, serta kepengurusan desa dan kepengurusan BAP, justru ada tokoh-tokoh kami yang berbeda sikap?” ujarnya.

    Ia berhenti sebelum menyimpulkan. “Kami tidak bisa menuduh. Namun, dikhawatirkan ada hal-hal yang tidak kami ketahui di belakang layar,” katanya.

    Sapriyadi, yang diwawancarai terpisah, membenarkan adanya pengunduran diri itu tetapi menolak menyebutnya sebagai kekalahan.

    “Tidak. Itu sama sekali tidak melemahkan kekuatan kami, karena kekuatan itu berada pada masyarakat secara umum,” katanya.

    Camat Seruyan Raya Zainal Arifin menyatakan akan menemui kepala desa dan pengurus koperasi Selunuk setelah aksi berakhir, karena desa itu berada di wilayah kerjanya.

    Dokumen yang Lahir di Pos Sekuriti

    Perwakilan warga akhirnya masuk ke area kebun setelah pagar dibuka, lalu merumuskan naskah kesepakatan di pos sekuriti perusahaan. Prosesnya memakan waktu hampir satu jam.

    Sebelum naskah disusun, seorang perwakilan warga menyampaikan syarat.

    ”Baik, kami akan mengikuti. Tetapi dalam surat itu jangan ada dusta, Pak Kapolres. Tuliskan saja bahwa kami menunggu kepastian tersebut. Surat itu agar distempel Polres Seruyan dan juga distempel koperasi, supaya resmi,” katanya.

    Beddy menyerahkan perumusan isinya kepada warga. “Mau ditulis, diketik, dan apa pun isinya, silakan. Yang penting ada surat pernyataan bahwa hasil aksi damai ini menyepakati untuk hadir dalam pertemuan hari Rabu bersama pimpinan perusahaan,” katanya.

    Isi dokumen dibacakan Soplin di luar pagar, di bawah tenda. Tepi jalan trans Kalimantan.

    Kesepakatan itu menetapkan pertemuan pada Rabu, 9 September 2026, pukul 14.00 WIB di Sampit, dengan agenda penyelesaian tuntutan plasma 20 persen dari lahan inti.

    Peserta dari Desa Bangkal meliputi kepala desa, ketua BPD, ketua koperasi dan ketua pengawas, Camat Seruyan Raya, serta tiga perwakilan warga yang ditunjuk, yaitu Anti Panting, Sugeng Wahyudi, dan Amardani.

    Warga menjamin kondusivitas selama pelaksanaan pertemuan hingga diperoleh kesepakatan. Naskah itu mencantumkan pernyataan bahwa kesepakatan dibuat tanpa tekanan dari pihak mana pun.

    Penandatangannya meliputi perwakilan warga, Kepala Desa Bangkal, Camat Seruyan Raya, Kapolres Seruyan, dan Hendra Anang yang disebut sebagai Kabag Ekonomi.

    Beddy menjelaskan sendiri fungsi dokumen itu bagi posisinya di meja perundingan berikutnya.

    ”Saya hanya ingin membawa bukti bahwa saya sudah bertemu dengan warga saya, berupa surat pernyataan yang dibuat warga, untuk meyakinkan perusahaan,” katanya.

    Sejauh Mana Kesepakatan Itu Mengikat

    Kesepakatan hasil musyawarah memiliki pijakan dalam hukum. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial menyatakan penyelesaian perselisihan dalam masyarakat dilakukan secara damai dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat, dan hasil musyawarah mufakat itu mengikat para pihak.

    Peran kepolisian dalam pemecahan masalah sosial semacam ini diatur melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat, yang menempatkan kemitraan Polri dan masyarakat atas dasar kesepakatan bersama sebagai instrumen menangani persoalan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

    Batas keberlakuannya diatur tegas dalam hukum perdata. Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, sementara Pasal 1340 ayat (1) menegaskan suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya.

    Dokumen 5 September ditandatangani warga, kepala desa, camat, pejabat Pemkab Seruyan, dan Kapolres Seruyan. Manajemen PT BAP sama sekali tidak ada di dalamnya.

    Isi kewajibannya juga tidak seimbang. Warga terikat pada satu hal yang terukur, yaitu menjaga situasi tetap kondusif. Kewajiban perusahaan yang tercantum hanya berupa kehadiran pada pertemuan Rabu.

    Tidak ada klausul yang mengikat manajemen PT BAP pada hasil tertentu, tenggat realisasi, maupun sanksi apabila pertemuan berakhir tanpa keputusan.

    Kepolisian juga tidak memiliki kewenangan memaksa perusahaan menyerahkan lahan plasma.

    Kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar berada di ranah Kementerian Pertanian dan pemerintah daerah, sementara urusan Hak Guna Usaha berada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

    Struktur kesepakatannya memisahkan warga berdasarkan desa. Yang dibacakan Soplin adalah kesepakatan warga Desa Bangkal, bukan kesepakatan aliansi.

    Undangan pertemuan Rabu berlaku untuk empat desa, sementara aliansi yang bergerak hari itu melibatkan sepuluh desa dari dua kabupaten.

    Sapriyadi mengaku sudah mengusulkan agar desa-desa di Kotim dan Kecamatan Hanau turut difasilitasi.

    ”Mungkin pertemuannya nanti dipisahkan atau dibedakan, tetapi kami berharap tetap difasilitasi,” katanya.

    Gembok yang Ditinggalkan

    Massa membubarkan diri sekitar pukul 13.30. Tenda dibongkar, jalan trans Kalimantan kembali lancar.

    Satu hal tidak ikut dibawa pulang. Sapriyadi meminta izin secara terbuka kepada Beddy agar gembok warga tetap terpasang.

    ”Mau tidak mau dan suka tidak suka, sampai persoalan ini selesai kami menitipkan gembok di portal ini, portal 98, bersama portal 79,” katanya.

    Kapolres menutup pembicaraan dengan menegaskan hal yang sama. Portal tetap ditutup, jangan dibuka, sampai hari Rabu.

    Sapriyadi juga menyampaikan konsekuensi apabila pertemuan itu berakhir tanpa hasil.

    “Apabila pada hari Rabu tidak mendapatkan titik temu atau tidak ada realisasi plasma 20 persen dari izin usaha perkebunan dalam bentuk lahan, kami akan turun kembali dengan massa yang lebih banyak daripada hari ini,” katanya.

    ”Sasaran kami tidak hanya di depan pos ini, tetapi sampai masuk ke pabrik. Apa pun yang menghalangi di hadapan kami, kami yakin bisa kami gulingkan,” tegasnya.

    Soplin menyebut siapa saja yang ikut mempertaruhkan nama dalam dokumen itu.

    ”Karena taruhannya bukan hanya kami. Nama-nama yang tercantum dalam kesepakatan itu juga menjadi taruhannya, karena mereka dipercaya oleh warga, khususnya Desa Bangkal,” katanya.

    Jumlah massa yang hadir, menurut data yang disampaikan Sapriyadi, sekitar 2.300 orang. Surat pemberitahuan aksi yang dilayangkan aliansi ke Kapolres Seruyan dan Kapolres Kotawaringin Timur sebelumnya mencantumkan rencana 3.410 orang.

    Delapan jam lobi dan satu jam tidur merumuskan hasil pada satu tanggal, satu lokasi, dan satu janji kehadiran. Sementara itu, dua gembok warga tertinggal membelenggu portal 79 dan 98, menunggu kepastian Rabu pekan depan. (ign)