Tag: Sengketa Pilkades

  • Somasi Pertama dan Terakhir, Desak Bupati Seruyan Tunda Pengesahan Kades Rantau Betung

    Somasi Pertama dan Terakhir, Desak Bupati Seruyan Tunda Pengesahan Kades Rantau Betung

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dugaan pelanggaran pendataan pemilih di Pilkades Rantau Betung kini bereskalasi menjadi ancaman gugatan hukum ke meja eksekutif.

    Calon Kepala Desa nomor urut 2, Tidin, melalui kuasa hukumnya resmi melayangkan somasi kepada Bupati Seruyan hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk menunda pengesahan kepala desa terpilih.

    Surat peringatan bernomor 62/SOMASI/ADV-SD/VIII/2026 bertanggal 3 Agustus 2026 itu ditandatangani Sapriyadi dan Ardon dari Kantor Hukum Sapriyadi & Rekan yang berbasis di Sampit.

    Selain Bupati dan DPMD, dokumen ini juga ditujukan kepada Camat Suling Tambun, hingga Ketua Panitia Pemilihan dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rantau Betung.

    Lima Dugaan Pelanggaran

    Langkah hukum ini ditempuh setelah surat sanggahan yang dilayangkan Tidin pada 17 Juli 2026 dibiarkan menggantung tanpa penyelesaian.

    ”Keadaan tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap hak konstitusional warga negara untuk memperoleh perlakuan yang adil, transparan, profesional, serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” kata Sapriyadi.

    Peringatan tertulis ini menguraikan lima dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkades 11 Juli lalu.

    Sorotan utama mengarah pada integritas pendataan pemilih. Kuasa hukum menduga ada pemilih yang tidak memenuhi syarat administrasi namun dibiarkan lolos masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT).

    Mekanisme Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) juga diduga disalahgunakan. Rangkaian persoalan itu diperberat dengan temuan dugaan ketidaksesuaian jumlah surat suara dengan pemilih yang berhak, indikasi keterlibatan pihak netral secara langsung dalam penyelenggaraan, serta dugaan pelanggaran asas jujur, adil, transparan, dan demokratis.

    Tenggat Tiga Hari dan Ancaman PTUN

    Merespons deretan indikasi tersebut, pihak kuasa hukum mematok tenggat waktu tiga hari kalender bagi para pejabat terkait untuk memberikan jawaban tertulis.

    Mereka menuntut panitia dan pemerintah daerah memeriksa ulang seluruh instrumen pilkades, mulai dari dokumen DPT, DPTb, daftar hadir pemilih, surat suara, hingga berita acara.

    Tindakan hukum juga diminta untuk dijatuhkan kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

    Satu poin yang paling menentukan menyasar langsung pada meja eksekutif.

    Somasi ini secara eksplisit meminta para pejabat yang dituju untuk “menunda atau tidak menerbitkan Keputusan tentang Penetapan maupun Pengesahan Kepala Desa Terpilih sepanjang keberatan klien kami belum diperiksa dan diputus secara sah sesuai ketentuan hukum.”

    Sapriyadi tidak memberikan ruang untuk negosiasi yang berlarut. Mereka menegaskan status peringatan ini langsung di dalam badan surat.

    “Perlu kami tegaskan bahwa Somasi ini merupakan somasi pertama dan terakhir,” tegas Sapriyadi.

    Apabila tenggat waktu diabaikan atau proses pengesahan tetap dipaksakan berjalan, tim hukum bersiap memutar tuas perlawanan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

    Langkah tersebut akan dibarengi dengan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan (schorsing), pelaporan dugaan pelanggaran administrasi ke instansi berwenang, hingga membidik celah hukum perdata maupun pidana.

    “Seluruh akibat hukum, kerugian materiil maupun immateriil yang timbul akibat diabaikannya Somasi ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak yang tetap memaksakan penetapan hasil Pemilihan Kepala Desa tanpa memperhatikan proses hukum yang sedang berlangsung,” kata Ardon menambahkan.

    Eskalasi hukum ini berakar dari kebuntuan mediasi di tingkat Kecamatan Suling Tambun pada 24 Juli 2026 lalu.

    Kala itu, Panitia Pemilihan memang mengakui dua kesalahan prosedural terkait waktu pengumuman DPTb dan kekeliruan pengisian formulir hasil penghitungan suara.

    Namun, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) berkesimpulan tidak ada pelanggaran lain di luar dua hal itu. Kesimpulan inilah yang ditolak secara tegas oleh Tidin. (ign)

  • Sengketa Pilkades Rantau Betung: Mediasi Buntu, Dugaan Manipulasi DPT Siap Dibawa ke PTUN

    Sengketa Pilkades Rantau Betung: Mediasi Buntu, Dugaan Manipulasi DPT Siap Dibawa ke PTUN

    KUALA PEMBUANG, kanalindependen – Waktu terus bergulir mendekati jadwal pelantikan, namun sengketa hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Rantau Betung, Kecamatan Suling Tambun, Kabupaten Seruyan, masih jauh dari titik temu.

    Upaya mediasi di tingkat kecamatan gagal meredam konflik, mendorong perselisihan ini bergerak menuju ranah hukum yang lebih tinggi.

    Calon Kepala Desa nomor urut 2, Tidin, secara resmi menolak hasil mediasi yang difasilitasi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Suling Tambun.

    Langkah administratif kini ditarik ke tingkat Kabupaten Seruyan. Jika mekanisme ini gagal memberikan kepastian hukum, Tidin bersiap membawa perkara tersebut ke meja Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

    Konflik bermula ketika Panitia Pemilihan Kepala Desa menetapkan Ledoi sebagai pemenang dalam rekapitulasi suara pada 11 Juli 2026.

    Enam hari berselang, tepatnya 17 Juli 2026, Tidin melayangkan sanggahan resmi yang membongkar sejumlah dugaan pelanggaran administratif selama proses penyelenggaraan.

    Fokus keberatan menyasar langsung pada integritas pendataan pemilih. Tidin membeberkan indikasi adanya warga tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang lolos ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta dugaan mobilisasi massa melalui Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

    Indikasi ini diperkuat dengan temuan masuknya Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke dalam daftar pemilih tambahan tersebut.

    Persoalan administrasi kependudukan turut disorot. Sejumlah pemilih kedapatan menggunakan KTP yang diterbitkan kurang dari enam bulan sebelum hari pemungutan suara.

    ”Kondisi tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 9 Tahun 2025 dan Peraturan Bupati Seruyan Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur persyaratan hak pilih dalam Pilkades,” kata Tidin, Selasa (4/8/2026).

    Merespons pengaduan itu, Panwascam Suling Tambun memfasilitasi mediasi pada 24 Juli 2026 yang mempertemukan pihak pengadu, panitia pemilihan desa, KPPS, dan BPD.

    Berita acara mediasi mencatat dua kesalahan prosedural yang dilakukan panitia: keterlambatan pengumuman DPTb dan kekeliruan pengisian formulir KPPS Model-5. Panitia mengakui kelalaian administrasi tersebut dan diminta melakukan perbaikan. Namun, Panwascam menyatakan tidak menemukan pelanggaran berbobot yang dapat dijadikan dasar untuk membatalkan hasil pemilihan.

    Kesimpulan ini dimentahkan oleh Tidin. Ia menilai berbagai temuan dan bukti yang diajukannya belum terjawab secara menyeluruh. Sengketa pun berlanjut ke Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten Seruyan.

    Tensi perkara ini berkejaran dengan waktu, mengingat tahapan Pilkades terus berjalan.

    ”Saya khawatir proses penyelesaian sengketa akan berlarut hingga mendekati jadwal pelantikan kepala desa terpilih,” ujarnya.

    Kekhawatiran tersebut beralasan. Apabila keputusan administratif dari kabupaten baru terbit setelah pelantikan dilakukan, ruang untuk memperoleh keadilan melalui mekanisme keberatan akan otomatis tertutup.

    Ancaman gugatan PTUN menjadi langkah antisipatif jika panitia kabupaten tidak menghasilkan keputusan yang adil.

    Saat ini, nasib sengketa Pilkades Rantau Betung berada di meja Panitia Pemilihan tingkat Kabupaten Seruyan yang diketuai oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah, Bahrun Abbas. Panitia memiliki tugas untuk memeriksa silang seluruh dokumen, bukti, serta argumen keberatan sebelum menetapkan putusan final.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan resmi dari panitia tingkat kabupaten. Sementara itu, Ledoi selaku kepala desa terpilih belum memberikan tanggapan terkait deretan keberatan yang menyasar proses kemenangannya. (ign)