Tag: Sengketa Sebabi

  • Gugat Balik PT BAP Rp3,78 Triliun di Basara Hai, Warga Sebabi Pakai Rumus Perusahaan

    Gugat Balik PT BAP Rp3,78 Triliun di Basara Hai, Warga Sebabi Pakai Rumus Perusahaan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Menghadapi tuntutan Rp104 miliar dari PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) di pengadilan negara, warga Sebabi dan Bangkal tidak tinggal diam.

    Tepat pada hari perdana pembukaan sidang Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai, 10 Agustus 2026, mereka melancarkan serangan balik dengan melayangkan gugatan ganti rugi raksasa yang menembus angka Rp3,78 triliun.

    Informasi yang diperoleh Kanal Independen dari sumber terpercaya, gugatan sengketa adat itu akan didaftarkan ke Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan Let Perdamaian Adat.

    Lima warga maju sebagai pihak Pengadu. Tiga berasal dari Desa Sebabi yakni Yastok SK, Seruan, dan Sardiono.

    Mereka diperkuat oleh dua tokoh sentral, yakni Priono SJ yang dikenal sebagai tokoh Pemuda Sebabi, serta Anti Panting, Wakil Ketua DPD organisasi masyarakat adat TBBR Kabupaten Seruyan asal Desa Bangkal.

    Posisi Priono dan Anti Panting dalam peradilan adat ini berbalik 180 derajat. Dalam perkara perdata Nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt di Pengadilan Negeri Sampit, nama mereka berdua hanya disebut sebagai representasi masyarakat, bukan pihak tergugat langsung.

    Kini, di meja Mantir Basara, keduanya berdiri di garis depan sebagai Pengadu utama pembawa tuntutan.

    Membalikkan Rumus Korporasi

    Total nominal tuntutan triliunan rupiah tersebut bukan sekadar angka acak. Para Pengadu secara eksplisit meminta majelis menggunakan metode perhitungan kerugian versi PT BAP.

    Rumus yang sama persis saat perusahaan menggugat Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, dan Anggota DPRD Kotim Parimus.

    Membalikkan logika hukum sang raksasa sawit, warga memecah tuntutan ke dalam tiga komponen utama.

    Komponen pertama menyasar ganti rugi penguasaan lahan sebesar Rp2 miliar per hektare dikalikan luas obyek sengketa 1.607 hektare, menghasilkan angka Rp3,214 triliun.

    Komponen kedua menuntut denda adat Rp200 juta per hektare dikalikan 1.599,1 hektare atas pelanggaran tiga pasal Hukum Adat 1894, senilai Rp319,82 miliar.

    Terakhir, sanksi singer (denda adat) sebanyak satu juta kati ramu. Menggunakan patokan Rp250 ribu per kati ramu, sanksi ini bernilai Rp250 miliar.

    Akumulasi ketiga komponen ini melahirkan angka Rp3,78 triliun. Lebih dari 36 kali lipat dari nilai gugatan perdata PT BAP.

    Jejak Lahan 1975 dan Jawaban Arogan

    Duduk perkara yang dibeberkan para Pengadu menarik jauh sejarah ke belakang. Lahan seluas 1.607 hektare tersebut merupakan tanah ulayat garapan masyarakat Dayak sejak 1975.

    Kawasan itu menjadi ruang hidup warga untuk berladang berpindah, mencari jelutung, rotan, serta memanen hasil hutan lainnya.

    Ketegangan meletus pada 1996 hingga 1997 saat alat berat korporasi mulai menggusur ladang padi dan tanaman rotan warga.

    Menurut sumber yang meminta namanya tak disebutkan ini, gugatan itu mencatat sebuah insiden ketika pimpinan perusahaan saat itu merespons protes warga dengan menyuruh mereka minta ganti rugi dengan Presiden Soeharto.

    Klaim sejarah ini tertuang eksplisit dalam gugatan warga, kendati belum dapat diverifikasi secara terpisah oleh Kanal Independen.

    Gugatan yang sama juga mendokumentasikan pembuatan parit sedalam kurang lebih 12 meter oleh pihak perusahaan sebagai penanda batas dengan tanah keturunan Almarhum Saling Kupang.

    Masuk tahun 1999, perusahaan yang semakin terdesak merespons dengan membentuk Koperasi Huas Sebabi yang diiringi janji plasma dan ganti rugi.

    Memasuki April 2001, korporasi disebut menerbitkan 1.000 lembar Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama masyarakat Desa Sebabi dengan jatah dua hektare per kepala.

    Alih-alih sampai ke tangan warga, seribu lembar SKT tersebut justru diserahkan bersama ketua koperasi ke Bank BRI Palangka Raya.

    ”Tanah tersebut dipakai gratis selama 29 tahun,” kata sumber tersebut, menyoroti ketiadaan realisasi ganti rugi maupun plasma hingga hari ini.

    Hukum Adat Tumbang Anoi dan Catatan Kritis

    Berpijak pada rentetan peristiwa itu, warga menuduh PT BAP melanggar empat ketentuan Hukum Adat (HADAT) 1894.

    Tuduhan tersebut mencakup Pasal 90 tentang perselisihan batas ladang dan kebun, Pasal 92 mengenai hak panggul dan hasil hutan, Pasal 95 soal adat tempat berladang dan berusaha, serta Pasal 96 yang mengatur kelengkapan denda adat.

    Penggunaan HADAT 1894 ini selaras dengan landasan historis Perdamaian Tumbang Anoi yang menjadi pilar hukum adat Dayak modern.

    Terdapat dua catatan penting dari dokumen gugatan ini yang harus digarisbawahi. Pertama, luasan obyek sengketa 1.607 hektare berbeda dari angka 50,38 hektare yang sebelumnya menjadi materi gugatan perdata PT BAP soal janji plasma.

    Perbedaan ini merujuk pada dua cakupan yang berlainan, yakni klaim total tanah ulayat berbanding janji luasan plasma spesifik, sehingga keduanya merupakan variabel yang tidak saling bertentangan secara logika.

    Kedua, Surat Keputusan pembentukan Basara Hai mencatat dasar pelaksanaan sidang berasal dari laporan enam warga.

    Gugatan balik bernilai triliunan rupiah tersebut semakin memperberat tekanan di arena persidangan, menyusul desakan sanksi dari Ketua KMHA Dayak Kalteng Erko Mojra dan ancaman mobilisasi Pasukan Merah TBBR.

    Publik menanti ketegasan Majelis Basara Hai yang sebelumnya menggaransi bahwa peradilan ini akan bertumpu murni pada bukti, bukan pada keberpihakan.

    Adapun pihak PT BAP sejauh ini tak merespons konfirmasi yang dilayangkan wartawan terkait perkara ini. Upaya klarifikasi melalui WhatsApp tidak direspons meski pesan telah dibaca. (ign)

  • Ultimatum dari Ketua KMHA Jelang Basara Hai: PT BAP Tunduk Hukum Adat atau Angkat Kaki

    Ultimatum dari Ketua KMHA Jelang Basara Hai: PT BAP Tunduk Hukum Adat atau Angkat Kaki

    SAMPIT, kanalindependen.id – Arena pertaruhan sengketa lahan Desa Sebabi semakin memanas. Menjelang persidangan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai pada 10 hingga 15 Agustus mendatang, sebuah peringatan garis keras meluncur dari Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalimantan Tengah, Erko Mojra.

    Tanpa basa-basi, Erko mengarahkan moncong bidikannya kepada PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

    Dia menuntut entitas korporasi tersebut menghormati penuh aturan serta nilai leluhur yang berlaku di tanah tempat mereka meraup keuntungan.

    ”Kalau tidak mau tunduk aturan adat, silakan angkat kaki,” tegas Erko memecah ketegangan di Sampit, Sabtu (8/82026).

    Dari Jakarta Menuju Sebabi

    Bagi Erko, berhadapan dengan korporasi perkebunan raksasa bukanlah medan pertempuran yang baru.

    Menengok ke belakang pada rentang 27 hingga 29 Juli 2026, ia baru saja memimpin rombongan 37 warga Sebabi menggelar safari advokasi maraton lintas kementerian di Jakarta.

    Rombongan tersebut mengetuk pintu tujuh lembaga negara kelas wahid, mulai dari DPR RI, Komnas HAM, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian HAM, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Mereka menyodorkan bundel laporan resmi terhadap sejumlah perusahaan sawit yang beroperasi di sekitar Sebabi, di antaranya PT GAP dan PT SKD, membawa klaim kerugian dana talangan yang fantastis mencapai Rp69,483 miliar.

    Nama PT BAP saat itu belum tercantum dalam dokumen pelaporan formal ke ibu kota negara.

    Pernyataan terbukanya hari ini menandai momen perdana Erko memosisikan PT BAP sebagai sasaran tembak secara langsung, kendati bentuknya masih berupa desakan lisan di ranah media.

    Desak Sanksi Berat dan Dua Tuduhan Tajam

    Pria dengan rekam jejak panjang di jalur advokasi ini secara penuh merestui bergulirnya peradilan adat yang mengambil lokasi di Jalan Jenderal Sudirman KM 86, Desa Sebabi.

    Berdasarkan Surat Pemberitahuan Kegiatan Nomor 001/MKMBH-KT/SPVIII/2026 tertanggal 2 Agustus 2026, sidang ini akan berjalan dalam lima tahap dan ditutup melalui sesi mediasi pada 15 Agustus.

    ”Kami mendukung digelarnya Basara Hai dan meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Takian Petak tersebut agar memberikan sanksi adat yang seberat-beratnya kepada PT BAP,” ujarnya.

    Tidak sekadar mendesak sanksi, Erko melontarkan dua tudingan spesifik terhadap operasional perusahaan tersebut. Pertama, PT BAP diduga tidak pernah merealisasikan kontribusi kewajiban plasma kepada masyarakat sekitar sejak tahun 1997.

    Kedua, korporasi itu diduga kuat menanam kelapa sawit dengan menabrak batas area Hak Guna Usaha (HGU) yang dimilikinya.

    Kedua klaim spesifik ini meluncur murni dari pihak Erko. Kanal Independen belum melakukan verifikasi terpisah terkait data tersebut, dan pihak PT BAP sendiri hingga kini belum memberikan tanggapan resmi atas rentetan tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

    Namun, pola tuntutan yang dilontarkan sang Ketua KMHA ini senada dengan karakteristik materi laporan yang ia seret ke meja KPK dan Komnas HAM bulan lalu.

    Menguji Kepatuhan Korporasi

    Manuver tegas Erko memperpanjang daftar elemen yang menyorot tajam wibawa arena Basara Hai.

    Tekanan ini menyusul gelombang desakan serupa dari barisan Damang, organisasi masyarakat adat, hingga tokoh pemuda setempat.

    Ia menyebut peringatan kerasnya tersebut beresonansi tegak lurus dengan semangat kebijakan Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran mengenai pentingnya penghormatan terhadap entitas masyarakat dan hukum adat setempat.

    Meskipun demikian, sang gubernur sendiri sejauh ini belum pernah merilis pernyataan spesifik yang bersinggungan langsung dengan PT BAP.

    Dengan ultimatum yang telah bergaung secara terbuka, tekanan menjelang hari pertama sidang adat di Desa Sebabi kini mencapai titik didih baru. (ign)

  • Pernah ”Berdarah-darah” Melawan Korporasi, Damang Hermas Jamin PT BAP Tak Akan Jadi Pesakitan

    Pernah ”Berdarah-darah” Melawan Korporasi, Damang Hermas Jamin PT BAP Tak Akan Jadi Pesakitan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Menjelang digelarnya sidang adat sengketa lahan Sebabi-Bangkal melawan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) pada 10 hingga 15 Agustus mendatang, sebuah penegasan tajam meluncur dari dalam jantung Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai.

    Anggota Mantir Basara, Hermas Bintih Assan, secara proaktif menggaransi bahwa proses persidangan ini berdiri tegak di tengah.

    Dia mengirimkan pesan jaminan dan memastikan pihak perusahaan tidak perlu khawatir untuk hadir langsung menghadapi gugatan warga.

    Hermas yang juga menjabat sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Antang Kalang sekaligus Wakil Ketua Forum Koordinasi Damang Kalimantan Tengah ini, merupakan satu dari sembilan hakim adat yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 18/DAD-KT/SK/VI/2026.

    ”Kami tidak pernah berpikiran bahwa dalam sidang ini kami selalu membela masyarakat. Tidak. Kami netral,” tegasnya, Sabtu (8/8/2026).

    ”Jangan sampai pihak takadu merasa seolah-olah duduk sebagai pesakitan di kursi persidangan. Jangan seperti itu,” tambahnya.

    Hermas mengurai bahwa kesiapan personel majelis dan penguasaan materi gugatan sudah sangat matang.

    Majelis tinggal mempertajam argumen hukum adat. Namun, seluruh konstelasi persidangan masih bisa berubah drastis apabila muncul bukti atau fakta baru di atas meja sidang.

    Oleh karena itu, lanjutnya, kehadiran PT BAP menjadi unsur penting yang ditunggu untuk menyeimbangkan adu bukti.

    ”Yang kami rasakan saat ini, pihak takadu, dalam hal ini pihak perusahaan, khawatir akan ada diskriminasi saat pelaksanaan sidang. Kami jamin tidak ada. Kewajiban kami hanya mencari data dan fakta. Siapa pun yang bisa meyakinkan kami dalam persidangan, maka keyakinan kami itulah yang akan menjadi dasar keputusan,” ujarnya.

    Riwayat Perlawanan Sang Damang

    Sikap tegak lurus Hermas memiliki akar rekam jejak historis yang tidak biasa. Sang Damang pernah berada langsung di barisan warga yang berhadap-hadapan dengan korporasi sawit.

    Tahun 2014 silam, ia menjadi salah satu penuntut pengembalian 700 hektare lahan warga Antang Kalang dari PT Hutan Persada Alam Lestari (HPA).

    Dalam pusaran konflik tersebut, Hermas melewati fase perjuangan yang keras hingga sempat mengalami penyerangan fisik secara langsung.

    Pengalaman yang menjadi rekam jejak “berdarah” dalam riwayat perlawanannya ini turut didokumentasikan oleh organisasi pemantau lingkungan Save Our Borneo.

    Catatan mereka menunjukkan bahwa laporan Hermas ke Polsek Antang Kalang atas insiden penyerangan tersebut tidak pernah diproses hingga tuntas.

    Hermas mengakui ini bukan kali perdana ia memimpin sidang adat yang bersinggungan dengan korporasi.

    Ia menyebut pernah menangani kasus penembakan yang melibatkan warga, sengketa PT BAP dengan masyarakat Premo, kasus penembakan di kawasan Wilmar, hingga kasus pembacokan di PT KMB yang tuntas lewat jalur mediasi.

    Pada April 2024, Hermas bertugas sebagai anggota Let Perdamaian Adat Dayak, bahu-membahu bersama nama-nama yang kini juga duduk di Majelis Basara Hai seperti Wawan Embang dan Leger Toegal Kunum.

    Dalam persidangan tersebut, majelis menjatuhkan sanksi denda Rp335,5 juta kepada PT HMBP dan Kapolres Seruyan. Preseden ini membuktikan bukan hanya korporasi, aparat penegak hukum setingkat kapolres pun pernah merasakan ketajaman sanksi dari formasi hakim adat ini.

    Ruang Pembuktian Terbuka Lebar

    Meskipun demikian, Hermas membeberkan fakta bahwa sejarah persidangan adat tidak melulu berujung vonis kekalahan bagi entitas bisnis.

    ”Ada juga perusahaan yang menang dalam perkara dengan masyarakat. Tidak selalu masyarakat yang menang,” kata Hermas.

    Ia menunjuk perkara PT BAP dengan masyarakat Premo serta sengketa PT Bumi sebagai contoh kasus yang menurut catatannya berhasil dimenangkan oleh pihak perusahaan.

    Lebih jauh, ia memastikan ruang mediasi tetap terbuka lebar pada setiap tahapan sidang.

    Apabila kedua belah pihak sepakat, hasil mediasi tersebut bisa langsung dikunci menjadi putusan final. Sebaliknya, jika upaya perdamaian menemui jalan buntu, majelis akan menjatuhkan putusan murni bersandar pada bukti faktual.

    ”Kalau mereka tidak kooperatif, bagaimana kami mengetahui bahwa mereka benar atau salah? Siapa tahu mereka juga mempunyai dasar atas penguasaan lahan tersebut. Kalau itu benar, tentu harus kami akui,” ujarnya.

    Hermas secara khusus mengingatkan bahwa upaya menghindar dari arena persidangan justru hanya akan merugikan kredibilitas pihak perusahaan sendiri di mata majelis.

    ”Kami lurus sesuai pesan Pak Gubernur. Mantir adat ini harus lurus dan adil,” tegasnya. (ign)